| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0736460924941000 | Rp 1,015,650,393 | - | |
| 0023295686941000 | Rp 1,107,225,000 | - | |
| 0023298847941000 | Rp 959,900,000 | Personil Pelaksana yang ditawarkan sudah terikat kontrak pada paket pekerjaan Preservasi Jalan Sp. Cenderawasih - Kantor Depag | |
| 0915259162941000 | Rp 958,570,474 | Personil Pelaksana yang ditawarkan sudah terikat kontrak pada paket pekerjaan Preservasi Jalan Sp. Cenderawasih - Kantor Depag | |
| 0707563847941000 | - | - | |
Pandawa Lima Arumy | 09*7**4****41**0 | - | - |
PT Agracio Viryani Ikha | 04*2**7****51**0 | - | - |
CV Viveri Colosa | 06*9**7****41**0 | - | - |
| 0807871595941000 | - | - | |
| 0808219323941000 | - | - | |
| 0703890608941000 | - | - | |
| 0022860191941000 | - | - | |
| 0024247637941000 | - | - |
Spesifikasi Teknis PERENCANAAN PEMBANGUNAN JALAN AKSES SD NEGERI 2 DOBO
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN JALAN AKSES SD NEGERI 2 DOBO
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : Perencanaan Pembangunan Jalan Akses SD Negeri 2 Dobo
2. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan membutuhkan waktu 90 (sembilan
puluh ) hari kalender atau 3 (tiga) bulan.
3. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan, peralatan dan
tenaga kerja serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Segera setelah Surat Perintah Kerja diterbitkan oleh Pemberi Tugas, Kontraktor harus membuat
Direksi Keet (Kantor Direksi) yang berukuran 4 x 6 m dari bahan-bahan yang sederhana, lantai dicor
semen dan dapat dikunci dengan baik.
2. Ayat 1 pasal 2 syarat Teknik ini merupakan tanggung jawab Kontraktor.
3. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,20 x 1,20 meter yang mencantumkan
antara lain :
a. SKPD Dinas :
b. Nama Kegiatan :
c. Nama Pekerjaan :
d. Nilai Kontrak :
e. Tahun Anggaran :
f. Sumber Dana :
g. Pelaksana/Kontraktor :
Pasal 2
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yaitu
seorang sarjana Sipil yang ahli dan berpengalaman pekerjaan bangunan minimal selama 5 tahun
sebagai penanggung jawab pelaksana pada bangunan dan harus selalu berada di lapangan, yang
bertindak sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai
kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di
lapangan untuk menerima semua instruksi dari Konsultan Pengawas.
2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah dan
tindakan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam- jam
Spesifikasi Teknis PERENCANAAN PEMBANGUNAN JALAN AKSES SD NEGERI 2 DOBO
kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang
ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus material.
Pasal 3
BESTEK DAN GAMBAR
1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan gambar lainnya
maka yang berlaku adalah :
a. B e s t e k ( RKS )
b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan atau
bahaya dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksi teknis untuk
mendapatkan ketegasan.
Pasal 4
RENCANA KERJA
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana kerja (jadwal
waktu pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat dalam satu minggu
setelah diterbitkan Surat Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui oleh Direksi pekerjaan.
2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1 (satu)
salinan ditempel pada ruang Direksi Keet.
3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi pekerjaan dan direksi
teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan
kelambatan pekerjaan.
Pasal 5
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan permukaan jalan dari rumput,
semak-semak dan tumbuhan lainnya serta puing-puing dan brangkal-brangkal yang terdapat pada
lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)
2. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan Kontraktor harus
mengerjakan pengupasan lapisan sampai permukaan beton eksisitig termasuk membuang bekas
bongkaran.
3. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi seperti pipa
pipa, kabel-kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas tanah, Kontraktor harus
melindungi jangan sampai terjadi kerusakan selama pelaksanaan.
4. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-peralatan lain yang
dipandang perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi kewajiban Kontraktor untuk
menyediakannya dan seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan kewajiban Kontraktor.
Spesifikasi Teknis PERENCANAAN PEMBANGUNAN JALAN AKSES SD NEGERI 2 DOBO
Pasal 6
PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar pengaturan
perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan perubahan-perubahan atau
pergeseran-pergeseran sesuai keadaan.
2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan dengan
menggunakan waterpass dan atau theodolite.
3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
Pasal 7
TINGGI TITIK DUGA ( PEIL )
1. Ukuran tinggi titik duga (peil) 0,00 yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan dengan keadaan
site.
2. Ukuran tinggi titik duga (peil) dinyatakan dengan suatu tanda tetap dan dipasang pada tempat
yang tidak mudah terganggu.
3. Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan petunjuk dan
persetujuan Direksi/Pengawas Teknik.
Pasal 8
GAMBAR DAN UKURAN
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar rencana
arsitektur dan struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan ukuran
ukurannya.
2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor wajib meminta
penjelasan dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Pasal 9
PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-bahan yang
disyaratkan dalam RKS maupun gambar-gambar.
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut
petunjuk Direksi/Pengawas Teknik.
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta dimensi
yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar.
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti Kontraktor harus
konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan penggantian bisa dilakukan
setelah ada persetujuan secara tertulis.
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan lain harus
setara/setingkat kualitasnya.
Spesifikasi Teknis PERENCANAAN PEMBANGUNAN JALAN AKSES SD NEGERI 2 DOBO
Pasal 10
PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan (yang disebut
sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya satu
kesatuan yang tidak terpisahkan;
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk seluruh
bangunan yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan gambar-gambar,
keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah-perintah direksi/pengawas.
3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku resmi di
negara RI, apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut, maka
harus digunakan standar internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-
tidaknya standar dari negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang
diberlakukan.
4. Air Kerja
Kontraktor di lapangan untuk pelaksanaan pekerjaan harus menyediakan air kerja yang bersih untuk
kebutuhan proyek. Air dapat diperoleh langsung di lapangan atau kalau tidak memungkinkan bisa
mendapatkan air dengan jalan mendatangkan dari luar lokasi proyek,
▪ Air dapat diperoleh dengan cara sumur dangkal, atau didatangkan dari tempat lain.
▪ Air yang diperoleh baik di lapangan atau didatangkan dari luar harus bersih , tidak berbau dan
tidak mengandung kotoran, lumpur atau bahan organik. serta persyaratan-persyaratan yang
diperlukan sesuai dengan persyaratan teknis tiap jenis pekerjaan
▪ Bak/tempat penampung air yang dianggap cukup untuk keperluan pekerjaan proyek.
▪ Sumber baku tempat pengambilan air, metoda pengangkutan, penjernihan (bila perlu) dan
cara penampungan air kerja harus memperoleh ijin dari Konsultan
▪ Konsultan Pengawas berhak menolak pemakaian air kerja yang tidak memenuhi persyaratan
material.
5. Pembayaran fasilitas kerja kontraktor.
Segala keperluan penyediaan fasilitas kerja ( Air dan Listrik ) dibayarkan tersendiri, merupakanbagian
yang diperhitungkan dalam harga satuan tiap-tiap komponen pekerjaan terkait.
Pasal 11
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI DAN PEKERJA
Pihak kontraktor wajib menjaga K3 seluruh pekerjaan yang dilibatkan dalam proyek ini sesuai dengan
peratuaran yang berlaku.
Pihak Kontraktor harus menyiapkan tenaga Ahli K3 di lokasi pekerjaan
Bagi Setiap person yang memasuki Lingkungan Kerja wajib menggunakan APD : HELM, SEPATU PROYEK
dan TANDA PENGENAL DIRI dan diberlakukan untuk seluruh :
1. Staf Management Konsultan dan Kontraktor
2. Tamu dan atau Customer
3. Sub Kontraktor, Mandor dan Pekerja
Spesifikasi Teknis PERENCANAAN PEMBANGUNAN JALAN AKSES SD NEGERI 2 DOBO
Untuk jenis pekerjaan yang memiliki resiko kecelakaan kerja , pihak kontraktor diwajibkan
menyediakan dan menggunakan APD ( Alat Pelindung Diri)
1. Helm Pelindung Kepala.
2. KACA MATA PELINDUNG atau KEDOK, SARUNG TANGAN dan Alat Pemadam Api Ringan
(APAR) untuk melakukan Pengelasan serta memakai TAMENG PERCIKAN BUNGA API LAS /
BLANDER (PEMOTONGAN).
3. SARUNG TANGAN untuk jenis Pekerjaan Pembesian
4. MASKER untuk kebersihan dan kesehatan
5. SAFETY HARNESS untuk jenis pekerjaan Climbing & Vertical (Gondola)
6. ALAT PEMADAM API RINGAN ( APAR ) baik dari type dry chemical ( serbuk ) atau foamyang
masih aktif akan ditempatkan di Direksi Keet dan Gudang.
7. Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat pelengkap untuk pertolongan pertama pada
kecelakaan (PPPK) dan Pencegahan Penyebaran Covid19.
8. Pelaksana wajib menyiapkan tanda / petunjuk kawasan terbatas dan spanduk informasi
keselamatan kerja.
9. Seluruh tenaga kerja dipastikan telah terdaftar sebagai peserta Asuransi Kecelakaan Kerja
10. Apabila pekerjaan dilaksanakan saat pandemi suatu penyakit maka wajib diberlakukan
protocol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagi setiap Sub Kontraktor serta Pihak Mandor wajib mengisi Formulir Data Pekerja Awal maupun
perubahan Nama yang telah disediakan dan melaporkan Jumlah Pekerja serta jam kerja dan rencana
lembur setiap harinya kepada pihak Direksi/Pengawas Lapangan.
Pasal 12
RENCANA KERJA
1. Dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditunjuk oleh pemberi tugas, maka
Pelaksana harus segera mengirim rencana kerja untuk disetujui oleh pemberi tugas, antara lain:
a. Jadwal waktu dan urutan pelaksanaan pekerjaan dan metoda yang akan digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan, untuk dibicarakan dan disetujui oleh pemberi tugas.
b. Keterangan lengkap mengenai struktur organisasi dan daftar personalia yang akan
ditugaskan di lapangan, untuk diketahui pemberi tugas.
c. Jadwal personal yang disusun secara tabelaris serta dalam bentuk diagram.
d. Jadwal pengadaan material
e. Jadwal pengadaan peralatan
f. Tata cara pelaksanaan baik secara teknis maupun secara administratif.
2. Dengan disetujuinya rencana kerja atau keterangan-keterangan lain oleh pemberi tugas, tidak
berarti membebaskan Pelaksana dari suatu tugas pertanggung jawaban yang tercantum dalam
kontrak.
Spesifikasi Teknis PERENCANAAN PEMBANGUNAN JALAN AKSES SD NEGERI 2 DOBO
Pasal 14
LAPORAN – LAPORAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa "Laporan Harian"
yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai
a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;
b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di luar negeri
(pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan sebagainya);
f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
g. Keadaan cuaca dan sebagainya.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya oleh
petugas-petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan dihentikan
sementara untuk diadakan pemeriksaan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada Konsultan Pengawas.
4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat "Laporan
Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat diteliti
kembali oleh Konsultan Pengawas setiap saat.
6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat sebelum
pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 % dan 100 % ),foto
dokumentasi harus selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak
delapan, samping dan belakang) dan setiap bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-
lain. Foto-foto tersebut dimasukan kedalam album dan diserahkan kepada Pemberi
Tugassebanyak 2 (dua) set.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan volume pekerjaan
(back up volume)dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebagai salah satu
kelengkapan dalam pengajuan MC.
Pasal 15
PERUBAHAN RENCANA
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana berhak
mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksitertulis
kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi
tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas maupun
kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja (Kontrak), berupa
modifikasi maupun alternatif. Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan atau
Spesifikasi Teknis PERENCANAAN PEMBANGUNAN JALAN AKSES SD NEGERI 2 DOBO
penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau standard material.
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut ketentuan
yang berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi
kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan,
metode atau cara berikut ini harus dipakai :
a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item pekerjaan
yang bersifat sama.
b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam
Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.
Pasal 16
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain dituangkan
dalam Berita Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100%
(penyerahan pertama pekerjaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan, maka dalam Berita
Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita Acara
Tambah Kurang.
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka
pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri dengan Berita
Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan.
Pasal 17
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan dalam
surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang
ditetapkan dalam aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan
alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan Pengawas,
selambat-Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, Konsultan Pengawas akan
mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak.
Semua perubahan-perubahan yang terjadi dituangkan dalam as built drawing/installed drawing,
dimana gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn
(tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu
kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan perpanjangan waktu
penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :
a. banjir;
Spesifikasi Teknis PERENCANAAN PEMBANGUNAN JALAN AKSES SD NEGERI 2 DOBO
b. hujan terus menerus dari hari ke hari;
c. kebakaran;
d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya pekerjaan;
e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh Pemberi
Tugas.
6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap sesuai
dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat.As built Drawing
harus dibuat dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built Drawing harus diserahkan
kepada Pemberi Tugas dalam bentuk CD.
7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan Surat.
Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi
yang terkait, berwewenang, seperti KONI/ PELTI.
Pasal 18
PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara Penyerahan I. Bertepatan dengan
ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal
dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada
Pemberi Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki cacat- cacat
maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang disebabkan oleh
pemakaian bahan-bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-
ketentuan di dalam kontrak.
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah ditemukannya cacat-
cacat atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak segera dilakukan, Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan
tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang timbul dalam masa
pemeliharaan, dan yang disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai
dengan Kontrak.
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan
dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi mengenai selesainya
pekerjaan dan perbaikan yang berarti penyerahan kedua dari pihak Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.
Spesifikasi Teknis PERENCANAAN PEMBANGUNAN JALAN AKSES SD NEGERI 2 DOBO
Pasal 19
P E N G A W A S A N
1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh Direksi/Pengawas.
2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa atau
menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu pemborong harus mengadakan
fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Direksi/Pengawas adalah
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat diperiksa
sebagian atau seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan.
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi, maka segala
biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor. permohonan untuk
mengadakaan pemeriksaan tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada
Direksi/pengawas.
Pasal 20
PEKERJAAN AKHIR
1. Sekitar Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-
kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak
terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.
2. Untuk keperluan administrasi, kontraktor pelaksana harus menyiapkan laporan
dan dokumentasi pekerjaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 June 2022 | Pembangunan Rehabilitasi Jalan Lingkungan Dan Areal Parkir (Fasilitas Darat) Dermaka Lokal Wamsisi - Dak | Kab. Buru Selatan | Rp 950,300,000 |
| 26 May 2021 | Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Sma Negeri 6 Seram Bagian Timur | Provinsi Maluku | Rp 361,091,000 |
| 8 March 2023 | Penataan Lingkungan Di Nania Atas (Tersebar) Di Desa Nania Kec. Baguala Kota Ambon | Provinsi Maluku | Rp 270,000,000 |
| 22 August 2022 | Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun Telaga Indah Desa Waesala Kec. Huamual Belakang Kab. Seram Bagian Barat | Provinsi Maluku | Rp 225,750,000 |
| 14 October 2024 | Pembangunan Lanjutan Mesjid Al Hijrah Kebun Cengkeh | Kota Ambon | Rp 200,000,000 |
| 6 December 2023 | Rehabilitasi Gedung/Gudang Kearsipan Keuangan Pemerintah Kota Ambon | Kota Ambon | Rp 199,000,000 |
| 9 August 2023 | Rehabilitasi Gedung Gereja Rehoboth, Kudamati | Kota Ambon | Rp 197,000,000 |