| 0011395571517000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0020561296801000 | - | |
| 0015586076013000 | - | |
| 0018872267331000 | - | |
| 0807755970528000 | - | |
| 0016785727013000 | - | |
| 0019060086805000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun
(Design And Build) Pembangunan Gedung Kesehatan
A. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Mendampingi pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kesehatan di Jl. Dr.
Sibarani, Falahu, Kec. Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dari:
a. Tahap Persiapan meliputi: Review Disain, Penyiapan Pelaksanaan Tender
Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi, Penyiapan Perijinan Bangunan Gedung
b. Tahap Pelaksanaan, meliputi: Pengendalian pekerjaan konstruksi untuk mencapai
konstruksi tepat mutu, tepat biaya / kuantitas dan tepat kualitas serta tertib
administrasi sampai dengan dilakukannya serah terima pertama pekerjaan (PHO).
c. Tahap Pasca Pelaksanaan, meliputi: Proses Pemeliharaan, Operasional dan
Maintanance sampai dengan serah terima kedua pekerjaan (FHO)
2. Tujuan
Menyediakan layanan Jasa Konsultansi yang profesional sehingga terbangun konstruksi
bangunana yang handal dengan proses pekerjaan yang tepat waktu, kuantitas dan
kualitas.
B. SASARAN
1. Tercapainya Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi Bangunan Gedung Gedung
Kesehatan di Jl. Dr. Sibarani, Falahu, Kec. Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku
Utara yang tepat Mutu, tepat Kuantitas, tepat Waktu dan tertib administrasi.
2. Tercapainya Pembangunan gedung dengan mempertimbangkan kelayakan aspek fisik,
lingkungan, sosial, dan ekonomi.
3. Terwujudnya bangunan yang representative dan memenuhi secara optimal fungsi
bangunan.
4. Terwujudnya bangunan yang handal dan sebagai teladan bagi lingkungan serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
5. Terwujudnya bangunan yang memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu biaya.
C. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Kegiatan berada di Jl. Dr.Sibarani, Falahu, Kec. Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula,
Provinsi Maluku Utara.
D. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan untuk pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi
Terintegrasi Rancang Bangun (Design And Build) Pembangunan Gedung Kesehatan Tahun
Anggaran 2025.
E. LINGKUP PEKERJAAN. Ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut:
a. Fase Perencanaan
i. Mengevaluasi rencana kegiatan yang dibuat oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi, yang meliputi program penyediaan dan
penggunaan sumber daya, strategi dan pentahapan penyusunan dokumen
tender.
ii. Memberikan konsultansi kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian
dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan
biaya, serta kemungkinan terlaksananya konstruksi.
iii. Mengendalikan perencanaan, melalui kegiatan evaluasi terhadap hasil
perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan, penyimpangan teknis dan
administrasi atas persoalan yang timbul, serta mengusulkan koreksi yang
diperlukan.
iv. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap
perencanaan.
v. meneliti kelengkapan dokumen perencanaan.
vi. Melakukan review desain pada setiap tahapan penyusunan rencana teknis
sebagai acuan persetujuan pengguna jasa.
vii. Melaporkan kegiatan konsultansi manajemen konstruksi tahap
perencanaan, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan.
viii. mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun
notulen rapat dan dibagikan kepada seluruh peserta rapat, serta memonitor
realisasinya.
ix. Menyusun Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Konstruksi (SMK3).
x. Memastikan terpenuhinya ketentuan mengenai Aspek Bangunan Gedung
Hijau (Skema PUPR), sebagai berikut:
xi. Konsultan Manajemen Konstruksi harus memastikan konsultan perencana
memasukkan unsur-unsur aspek bangunan gedung hijau masuk dalam
perencanaannya.
xii. Konsultan Manajemen Konstruksi harus memastikan penyedia jasa
konstruksi bahwa semua rancangan, penggunaan material, dan proses
pelaksanaan konstruksi yang disediakan oleh Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi berdasarkan perencanaan (konsultan perencana, telah
memenuhi kategori sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja
Bangunan Gedung Hijau.
b. Fase Persiapan Tender Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
i. Menyusun dokumen-dokumen terkait persiapan tender Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi (antara lain: Kerangka Acuan Kerja/Term of
Reference).
ii. Menyusun rencana waktu pelaksanaan tender, serta memberikan bantuan
evaluasi proses tendernya.
iii. Menyusun Harga Perhitungan Sendiri (HPS) atau Owner’s Estimate (OE)
bedasarkan data-data pendukung, yang diajukan oleh konsultan perencana
pada pekerjaan perencanaan.
iv. Terlibat dalam proses prakualifikasi/pasca kualifikasi calon peserta
penyedia jasa perencanaan konstruksi.
v. Terlibat dalam memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat
penjelasan pekerjaan (aanwijing).
vi. Terlibat dalam memberikan masukan kepada Dinas Kesehatan dalam
pelaksanaan evaluasi terhadap dokumen penawaran.
vii. Terlibat dalam persiapan perizinan dan yang terkait dengan pengajuan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi
Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang meliputi pengendalian dan
pelaksanaan kegiatan, yang meliputi detail desain, program penyediaan dan
penggunaan sumber daya, strategi dan pentahapan konstruksi.
viii. Terlibat dalam persiapan perizinan dan yang terkait dengan Ijin Lingkungan
meliputi pengendalian atas kegiatan analisa mengenai dampak lingkungan
sampai dengan rekomendasi.
ix. Terlibat dalam persiapan perizinan yang terkait dengan analisa dampak lalu
lintas mulai dari aspek perencanaan sampai dengan rekomendasi (apabila
diperlukan).
c. Fase Tender Jasa Konstruksi
i. Memeriksa kesiapan dokumen Tender yang mencakup dokumen Rencana
Kerja dan Syarat-syarat Teknis (RKS), gambar Detail Engineering Drawing
(DED), dokumen Bill of Quantity (BOQ) dan juga dokumen Table of
Compliance (TOC) pada setiap pekerjaan yang akan diTenderkan.
ii. Terlibat dalam proses Tender termasuk di dalamnya:
a. penjelasan teknis (aanwijzing)
b. evaluasi dan penilaian terhadap dokumen penawaran
c. rekomendasi hasil penilaian
iii. Terlibat dalam melakukan reviu terhadap draft surat perjanjian pekerjaan
(kontrak) pelaksanaan konstruksi fisik jika diperlukan.
d. Fase Pelaksanaan Konstruksi
i. Persiapan Konstruksi
a. Mengevaluasi dan memberikan persetujuan terhadap dokumen-
dokumen yang disiapkan oleh Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi,
diantaranya;
i. Method of Working Plan (MOWP),
ii. Shop Drawing.
iii. Persetujuan Material, termasuk usulan perubahan material.
iv. Test Material
v. Ijin Kerja
vi. Ijin Lembur
vii. Dan lain-lain yang diperlukan selama pelaksanaan
konstruksi.
b. Mereviu Jadwal Induk pelaksanaan pekerjaan untuk seluruh
pekerjaan dalam bentuk network planning / based line dengan
sudah memperhitungkan sinkronisasi terhadap paket pekerjaan
terkait.
c. Secara bersama-sama antara Dinas Kesehatan, konsultan MK, dan
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi melakukan persetujuan Jadwal
Induk.
ii. Pelaksanaan Konstruksi
a. Mengendalikan dan memastikan pekerjaan sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
dokumen kontrak, dokumen IMB, serta Jadwal Induk yang telah
ditetapkan termasuk kualitas dan kuantitas.
b. Membuat dokumentasi dan tahapan pelaksanaan pembangunan
dari awal sampai selesai pembangunan.
c. Memonitor program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance atau Quality Control, dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3).
d. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, dalam
lingkup pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
mutu, diantaranya:
i. memeriksa dan mempelajari kelengkapan dan kebenaran
dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
ii. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan yang telah disetujui.
iii. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
realisasi fisik.
iv. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
v. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
vi. Penyusunan pelaporan bulanan kegiatan Konsultan
Manajemen Konstruksi mulai tahap persiapan,
perencanaan, pelaksanaan sampai merumuskan evaluasi
status dan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
vii. menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan sebagai dasar persyaratan pembayaran termin.
viii. Memvalidasi pengajuan gambar-gambar yang sesuai
dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima I untuk Tahapan I Pembangunan.
ix. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
terima I pada tahap pembangunan I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
x. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan
konstruksi mengevaluasi dokumen-dokumen petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung yang
disusun oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.
xi. Mengevaluasi dan validasi berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan.
xii. Mengeluarkan surat teguran atas penyimpangan dan atau
keterlambatan pekerjaan.
xiii. mengevaluasi penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan,
serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
xiv. Sebagai mediator/fasilitator selama koordinasi antara
pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik.
xv. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi
lapangan dan membuat notulen rapat yang dibagikan
kepada seluruh peserta rapatnya.
xvi. Mengevaluasi pengajuan apabila terdapat perubahan
Kontrak dan memberikan rekomendasi sesuai dokumen
kontrak penyedia jasa pelaksana konstruksi.
xvii. Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran.
xviii. Penyiapan dokumen untuk proses perizinan termasuk
Terlibat memenuhi proses dan prosedur perizinan yang
terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
xix. Menyelenggarakan rapat permulaan pekerjaan (kick off
meeting) serta rapat-rapat lainnya yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan.
xx. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan
pemeriksaan lapangan bersama, dan melakukan
penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan
dalam rangka MC 0%, memeriksa dan menerbitkan Berita
Acara MC-0% lengkap dengan lampiran teknis;
xxi. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi
bagian gedung terbangun sesuai persyaratan PBG; dan
xxii. Terlibat bersama Dinas Kesehatan /pihak yang ditunjuk
untuk mewakili Dinas Kesehatan dalam penyiapan dan
menyusun kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
iii. Jaminan Kualitas dan Pengendalian Kualitas (Quality Assurance dan
Quality Control)
a. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengukuran
awal di lapangan dan menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal
atau BA Mutual Check 0%;
b. Mengevaluasi dan memvalidasi laporan progress kemajuan
pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi sesuai item
pekerjaan terpasang pada saat pelaksanaan opname lapangan,
termasuk persetujuan selaku Konsultan MK terhadap laporan
kemajuan pekerjaan sebagai dasar diterbitkannya Berita Acara
Opname Lapangan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
c. Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item
pekerjaan terpasang telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya
(RAB) Kontrak dan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Akhir
Pekerjaan;
d. Memastikan pelaksanaan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua
material yang memerlukan uji mutu dan kualitas serta menerbitkan
Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas Material sebagai dasar
persetujuan material dan kedatangannya;
e. Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah
sesuai dengan persetujuan yang telah diberikan sesuai Rencana
Kerja dan Syarat-syarat dalam kontrak;
f. Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang
yang merupakan item pekerjaan perubahan termasuk memberikan
justifikasi perubahan pekerjaan;
g. Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat
(RKS) dan/atau Addendum Kontrak jika ada perubahan lingkup
pekerjaan, apabila terdapat justifikasi teknis perubahan yang telah
mendapatkan persetujuan para pihak;
h. Memeriksa dan memastikan as Built Drawing sudah sesuai dengan
pekerjaan terpasang dan Rencana Anggaran Biaya final;
i. Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan dikerjakan oleh
Sub Kontraktor, Konsultan MK bertanggung jawab memeriksa dan
menyetujui progress kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Sub
Kontraktor termasuk meneliti kelengkapan administrasi Sub
Kontraktor;
j. Memastikan terlaksananya testing dan commissioning yang
dihadiri oleh konsultan perencana, dan perwakilan Dinas
Kesehatan.
k. Mengevaluasi dan memvalidasi Berita Acara Testing dan
Commissioning sesuai kontrak.
e. Fase Pemeliharaan
i. Menyusun daftar cacat/kerusakan akibat masa pemeliharaan dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai serah terima
akhir;
ii. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima akhir
pekerjaan konstruksi/ serah terima kedua;
iii. Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi
iv. Laporan masa pemeliharaan dibuat dan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan
setiap bulan.
v. Melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen tagihan untuk
pembayaran.
vi. Mendampingi Dinas Kesehatan atau yang mewakili dalam hal pelaksanaan
audit internal atau eksternal atas proses pekerjaan yang sedang berlangsung
dan/atau atas hasil pekerjaan/proyek.
F. KELUARAN (OUTPUT)
1. Surat pernyataan kelaikan fugsi bangunan gedung
2. Laporan-laporan
a. Program Kerja
b. Laporan Hasil Reviu Desain
c. Laporan Tender Pelaksana Konstruksi
d. Laporan Mingguan (termasuk diantaranya Laporan Pra Construction Meeting
(PCM) dan Laporan Pelaksanaan Uji Material)
e. Laporan Bulanan
f. Laporan Pelaksanaan Test Commissioning
g. Laporan Akhir
h. Laporan Bulanan Selama Masa Perawatan dan Pemeliharaan Berkala (termasuk
Laporan akhir Masa Pemeliharaan)
i. Laporan Monitoring Program Keselamatan Konstruksi (RKK)
3. Berita Acara, meliputi:
a. Terkait perubahan pekerjaan dalam pelaksanaan konstruksi
b. Terkait pekerjaan tambah kurang dalam pelaksanaan konstruksi
c. Terkait Serah Terima Pertama (PHO)
4. Hasil pemeriksaan kelaiakan fungsi (commissioning test)
5. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan
sistem perpipaan (plumbing).
6. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan.