| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0729406132011000 | Rp 424,608,300 | 92.16 | 93.73 | - | |
| 0316528421028000 | Rp 426,684,000 | 71.56 | 77.15 | - | |
| 0016831505005000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Evaluasi Administrasi Kualifikasi dan Bobot Skor Kualifikasi sesuai LDK | |
| 0033145913061000 | - | - | - | - | |
| 0729105304031000 | - | - | - | - | |
Sinaran Fajar Nusa | 08*3**9****21**0 | - | - | - | Tidak Memenuhi Evaluasi Administrasi Kualifikasi dan Bobot Skor Kualifikasi sesuai LDK |
Kosong Tiga Sejahtera | 09*8**6****47**0 | - | - | - | - |
| 0031356579023000 | - | - | - | - | |
| 0029579075048000 | - | - | - | - | |
| 0429373434942000 | - | - | - | - | |
| 0028629640807000 | - | - | - | - | |
PT Brawijaya Nusantara Mandiri | 06*1**9****02**0 | - | - | - | - |
| 0312255409614000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula Cq
Bidang Perhubungan Laut bermaksud untuk menangani
Pekerjaan Jasa Konsultansi di Kabupaten Kepulauan Sula
yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi.
Khususnya Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasaan
Bus Air Roro
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai
dengan kualitas, biaya, volume dan waktu yang telah
ditetapkan di dalam Kontrak Jasa Konstruksi, maka
diperlukan adanya suatu team yang akan bertugas
sebagai pengawas yang berperan membantu Dinas
Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula di dalam
melaksanakan Pengawasan Teknis di lokasi kegiatan.
Team Pengawasan dimaksud adalah Penyedia Jasa
Konsultansi Pekerjaan Pengawasan Teknis.
2. Maksud dan Tujuan Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Pekerjaan
Pengawasan ini adalah untuk :
A) Membantu Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan
Sula di dalam melaksanakan Pekerjaan Jasa
Konsultansi Pengawasaan Bus Air Roro di Kabupaten
Kepulauan Sula.
B) Memberikan masukan-masukan dalam mengawasi
pelaksanaan pembangunan kapal bus air roro agar
memenuhi persyaratan spesifikasinya.
Adapun tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil
pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan serta
dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat waktu.
3. Sasaran Sasaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasaan Bus
Air Roro di Kabupaten Kepulauan Sula adalah untuk
menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
kualitas, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di
dalam Kontrak Jasa Konstruksi.
4. Lokasi Pekerjaan Kabupaten Kepulauan Sula
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
DAK Tahun Anggaran 2023
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Pejabat Pembuat Chairullah Mahdi, S.STP. M.Si
Komitmen Satuan Kerja:
Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula
7. Data Dasar Data dasar dalam Pengawasan kegiatan ini adalah Hasil
Pekerjan Perencanaan Bus Air Roro pada Dinas
Perhubungan di Kabupaten Kepulauan Sula
8. Standar Teknis Secara umum persyaratan teknis bangunan Bus Air Roro
mengikuti ketentuan dalam :
1. Standart Nasional Indonesia [SNI]
2. Standart teknis lainnya yang berlaku.
3. Peraturan Daerah setempat tentang bangunan Kapal
serta standart teknis lainnya yang berlaku.
9. Studi-Studi Terdahulu Literatur Perkapalan
10. Referensi Hukum 1. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021
atas Perubahan Peraturan Presiden RI No 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
serta aturan turunannya.
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran.
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang
Perairan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang
Perkapalan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan.
11. Lingkup Pekerjaan Lingkup Kegiatan ini adalah :
1. Persiapan.
1) Persiapan / Mobilisasi personil;
2) Supervisi / Pengawasan;
3) Diskusi dan rapat evaluasi;
4) Penyusunan Laporan Pengawasan;
2. Tanggung Jawab Konsultan Pengawasan
- Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara
profesional atas jasa pengawasan sesuai
ketentuan yang berlaku.
- Secara Umum tanggung jawab konsultan adalah
sbb :
a) Hasil pengawasan didasari pada Kontrak,
Spesifikasi Teknis, Gambar Teknis, RAB,
Perhitungan Teknis, dll. Kecuali ada hal-hal
yang prinsipal harus diubah maka harus
melalui ketentuan yang berlaku dan dokumen
pendukung harus disiapkan.
b) Hasil pengawasan harus telah memenuhi
peraturan, standar dan pedoman teknis
bangunan Kapal yang berlaku untuk bangunan
Kapal pada umumnya dan yang khusus untuk
bangunan Kapal Bus Air Roro.
3. Biaya
- Biaya pekerjaan Konsultan Pengawasan dan tata
cara pembayaran diatur secara kontraktual setelah
melalui tahapan proses pengadaan konsultan
pengawas sesuai peraturan yang berlaku, yang
terdiri dari :
a) Honorarium tenaga ahli
b) Biaya komunikasi dan internet
c) Pembelian bahan dan ATK
d) Materi dan penggandaan laporan
e) Jasa dan overhead Pengawasan
f) Pajak.
Pembayaran biaya konsultan Pengawas didasarkan
pada prestasi kemajuan pekerjaan Pengawasan.
12. Keluaran2 Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah lebih
lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal
meliputi :
- Laporan Bulanan dan Progres Fisik
- Laporan Akhir
13. Peralatan, Material, Personil Penyediaan personil dari Pejabat Pembuat Komitmen yang
dan Fasilitas dari Pejabat dapat digunakan oleh penyedia jasa
Pembuat Komitmen a) Staf Pendamping.
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas
atau wakilnya yang bertindak sebagai pendamping
dalam rangka pelaksanaan pekerjaan.
14. Peralatan dan Material Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
dari Penyedia Jasa fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
Konsultansi kelancaran pelaksanaan pekerjaan, dengan cara :
2 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
- Fasilitas, Peralatan dan Bahan Kantor.
a) Peralatan Uji (bila ada)
b) Komputer + Printer
c) Alat Komunikasi
d) Alat Tulis Kantor
15. Lingkup Kewenangan Sebagaiman yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja
Penyedia Jasa (KAK)
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini : 240 (Dua Ratus
Penyelesaian Pekerjaan Empat Puluh) Hari Kalender
17. Personil 1. Tenaga Ahli Perkapalan (Ketua Tim), 1 (satu) orang
latar belakang pendidikan Sarjana (S1) Teknik
Perkapalan atau Teknik Sistem Perkapalan atau Teknik
Mesin, pengalaman dibidangnya mini mal 5 (lima)
tahun.
2. Tenaga Ahli Konstruksi Kapal, 1 (satu) orang latar
belakang pendidikan Sarjana (S1) Teknik
Perkapalan, pengalaman dibidangnya mi nimal 3
(tiga) tahun.
3. Tenaga Ahli Sistem Permesinan dan Kelistrikan, 1 (satu)
orang latar belakang pendidikan Sarjana (S1)
Teknik Sistem Perkapalan atau Teknik Mesin,
pengalaman dibidangnya mi nimal 3 (tiga) tahun.
4. Administrator, 1 (satu) orang latar belakang
pendidikan minimal berijasah SLTA atau
setingkatnya, pengalaman dibidangnya minimal
3 (tiga) tahun.
Dilengkapi dengan daftar riwayat hidup, foto copy ijasah,
foto copi ktp, foto copi npwp dan surat pernyataan
kesediaan.
17.1 Tenaga
1. Tenaga Ahli Perkapalan (Ketua Tim)
* Penanggung jawab secara keseluruhan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan pembangunan
bus air roro.
* Mengawasi secara keseluruhan dan mengkoordinir
Tim Pengawas serta mengendalikan pelaksanaan
pembangunan agar berjalan sesuai spesifikasi
teknis dan waktu pelaksanaan yang diperlukan
dalam pembangunan kapal guna menghasilkan
bangunan kapal yang tepat guna.
* Bertanggung jawab secara langsung kepada
Pemberi Kerja
* Berkoordinasi dengan Pemberi Kerja dan Kontraktor
Pelaksana perihal pelaksanaan pekerjaan.
* Dapat memimpin rapat-rapat sesuai kebutuhan
permasalahan dilapangan.
* Terlibat dalam pembuatan laporan dan
rekomendasi.
2. Tenaga Ahli Konstruksi Kapal
* Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
pekerjaan pengawasan pembangunan bus air roro.
* Berkoordinasi dengan Pemberi Kerja dan Kontraktor
Pelaksana perihal pelaksanaan pekerjaan.
* Melakukan pertanggung jawaban kepada Ketua Tim
dan mampu bekerjasama dalam1 tim.
* Mengawasi pekerjaan untuk pembangunan
konstruksi/bangunan kapal dan komponen
konstruksi kapal lainnya agar berjalan sesuai
spesifikasi teknis, gambar teknis, perhitungan
teknis, RAB dan waktu pelaksanaan yang
diperlukan dalam pembangunan kapal guna
menghasilkan bangunan kapal yang tepat guna.
* Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan
serta menghitung bobot/progress kemajuan
pekerjaan.
* Membuat rekomendasi (jika diperlukan)
3. Tenaga Ahli Sistem Permesinan dan Kelistrikan
* Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
pekerjaan pengawasan pembangunan bus air roro.
* Berkoordinasi dengan Pemberi Kerja dan Kontraktor
Pelaksana perihal pelaksanaan pekerjaan.
* Melakukan pertanggung jawaban kepada Ketua Tim
dan mampu bekerjasama dalam1 tim.
* Mengawasi pekerjaan untuk pemasangan mesin
dan system/instalasi permesinannya; pemasangan
peralatan listrik, navigasi, komunikasi dan system
kelistrikan lainnya pada kapal agar berjalan sesuai
spesifikasi teknis, gambar teknis, perhitungan
teknis, RAB dan waktu pelaksanaan yang
diperlukan dalam pembangunan kapal guna
menghasilkan bangunan kapal yang tepat guna.
* Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan
serta menghitung bobot/progress kemajuan
pekerjaan.
* Membuat rekomendasi (jika diperlukan)
4. Administrator
* Bertanggung jawab kepada Ketua Tim
* Dapat berkoordinasi dengan Anggota Tim
Pengawas, Pemberi Kerja dan Kontraktor.
* Membantu pembuatan laporan-laporan
* Mengurus semua urusan administrasi selama
proyek berlangsung.
18. Laporan Pengawasan Laporan Pengawasan terdiri dari :
1. Laporan Bulanan yang memuat ;
laporan harian dan mingguan selama bulan
berjalan, disertai bobot/progress kemajuan
pekerjaan serta dokumentasi setiap hari.
juga menyampaikan semua permasalahan yang
terjadi pada saat pelaksanaan pekerjaan.
mencantumkan kondisi cuaca setiap harinya
memuat rekomendasi kepada Kontraktor jika
terjadi permasalahan dalam pelaksanaan
pekerjaan pembangunan bus air roro.
Laporan bulanan diserahkan selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari kalender tiap bulan, sebanyak 4
(empat) buku laporan.
2. Laporan Akhir yang memuat ;
rangkuman semua kegiatan pelaksanaan
pekerjaan mulai dari hari pertama sd serah terima
pekerjaan.
progress dan dokumentasi
Laporan akhir diserahkan sebelum serah terima
pekerjaan pengawasan, sebanyak 4 (empat) buku
laporan.
19. Gambar Perubahan (bila Konsultan Pengawas membantu Kontraktor mengevaluasi
ada) Gambar Perubahan (As Build Drawing (Bila ada)) memuat:
Desain/Gambar perubahan pada tahapan pembangunan,
dibuat dengan detail.
20. Produksi dalam Negeri Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan
produk dalam negeri (jika diperlukan penunjang), kecuali
ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
21. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan
kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
22. Kualifikasi Penyedia A. Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan
Usaha
a. Memiliki Akte Pendirian Perusahaan / Badan
Usaha beserta perubahannya (jika ada);
b. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan / Badan Usaha
(TDP) yang masih berlaku atau Nomor Induk
Berusaha (NIB);
c. Kualifikasi Perusahaan Kecil dan Non Kecil
d. Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konsultansi
Non Konstruksi B i d a n g T r a n s p o r t a s i ,
S u b B i d a n g ( 1 . 0 2 . 9 9 - S u b
B i d a n g T r a n s p o r t a s i L a i n n y a )
d a n Bidang/Layanan Jasa Khusus, Sublayanan
(1.SC.05 - Jasa Inspeksi Teknik), yang masih
berlaku;
e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan (SPT Tahunan) 2 tahun sebelumnya;
f. Memperoleh paling kurang 3 (tiga) pekerjaan
pengawasan kapal sebagai Penyedia Barang/Jasa
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak, terkecuali untuk badan
usaha yang berdiri baru 3 tahun;
g. Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi,
apabila ada;
h. Formulir Isian Kualifikasi;
i. Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a) Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme;
b) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika
mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c) Akan mengikuti proses pengadaan
secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik
sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan
dalam huruf a, b, dan c maka bersedia
dikenakan sanksi administratif, dikenakan
sanksi Daftar Hitam,digugat secara perdata
dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
j. Pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
b) Yang bersangkutan berikut pengurus
badan usaha tidak sedang dikenakan
sanksi daftar hitam;
c) Yang bertindak untuk dan atas nama
badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
d) Pimpinan dan pengurus badan
usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau
pimpinan dan pengurus badan usaha
sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat
kualifikasi yang tercantumdalam Dokumen
Pemilihan; dan;
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang
diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian
hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada
pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
perusahaan/pimpinankoperasi, atau kepala
cabang, dari seluruh anggota Kemitraan
bersedia dikenakan sanksi administratif,
sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan;
B. Dokumen Teknis, terdiri dari :
a. Data Pengalaman Perusahaan, terdiri dari :
1) Data Organisasi Perusahaan;
2) Daftar Pengalaman Kerja Sejenis 10 (sepuluh)
tahun terakhir;
3) Uraian Pengalaman Kerja Sejenis 10 (sepuluh)
tahun terakhir;
b. Pendekatan dan Metodologi, terdiri dari :
1) Tanggapan dan saran terhadap Kerangka Acuan
Kerja;
2) Uraian pendekatan, metodologi, dan program
kerja;
3) Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
4) Komposisi tim dan penugasan;
5) Jadwal penugasan tenaga ahli;
c. Kualifikasi Tenaga Ahli, terdiri dari :
1) Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan;
2) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan
dari personel yang diusulkan.
C. Dokumen Biaya, terdiri dari :
a. Rekapitulasi Penawaran Biaya;
b. Rincian Biaya Langsung Personel (remuneration);
c. Rincian Biaya Langsung Non-Personel (direct
reimburseable cost).
23. Penutup Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk
dapat digunakan sebagai dasar dalam proses pelelangan
Pekerjaan Pengawasan (Supervisi) Pembangunan Bus Air
Roro.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CHAIRULLAH MAHDI, S.STP, S.Msi
Nip. 198109121999121001