| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0760441808942000 | Rp 598,600,000 | 70 | 70 | - | |
| 0702339318942000 | - | - | - | tidak memenuhi syarat evaluasi kualifikasi | |
CV Drdconsultant | 06*8**4****42**0 | - | - | - | tidak memenuhi syarat evaluasi kualifikasi |
PT Predator Loo Hulondalo | 06*4**4****42**1 | - | - | - | - |
| 0025466525942000 | - | - | - | Tidak memenuhi Syarat Evaluasi Kualifikasi | |
| 0419510607942000 | - | - | - | Tidak Memenuhi syarat evaluasi Kualfikasi | |
| 0966105322942000 | - | - | - | - | |
| 0741445126942000 | - | - | - | Tidak memenhui syarat evaluasi kualifikasi | |
| 0922490198642000 | - | - | - | - | |
CV As Syhifa Art Desain | 00*0**1****42**0 | - | - | - | - |
CV Griya Asri Consultant | 0026979427942000 | - | - | - | - |
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN KEPULAUAN SULA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
1. LATAR BELAKANG
Perkembangan dibidang jasa kesehatan tidak terlepas dari tuntutan untuk tetap
memperhatikan kualitas pelayanan kesehatan rujukan sesuai dengan harapan masyarakat sebagai
pemakai jasa kesehatan. Berbagai upaya pun dilakukan dalam upaya meningkatkan pembangunan
kesehatan yang lebih berdaya guna dan efisien sehingga dapat menjangkau semua lapisan
masyarakat, meningkatkan kualitas sumber daya, membenahi sarana dan prasarana bangunan
kesehatan terutama sarana dan prasarana di Puskesmas Sanana.
Terkait dengan hal ini, dalam rangka meningkatkan upaya pelayanan kesehatan rujukan
kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula, Pemerintah Daerah berencana melakukan
pembangunan dan penambahan fasilitas pelayanan kesehatan berupa Pembangunan Puskesmas
dan Rumah Dinas berserta Fasilitas Pendukung yang memadai. Untuk mencapai kondisi itu pula
maka dalam melaksanakan pembangunannya diperlukan suatu perencanaan yang terpadu, dari
melakukan studi-studi hingga perencanaan detail desain yang dilanjutkan dengan pelaksanaan
pembangunan konstruksi fisik guna memperoleh hasil yang maksimal nantinya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
2.1 Maksud Kegiatan
Maksud dari kegiatan JASA KONSULTANSI PERENCANAANKontraktual
(Penugasan) guna menyiapkan dokumen rujukan untuk pelaksanaan perencanaan bangunan
Gedung Serta Fasilitas Medis sebagai sarana pendukung. Terdapat beberapa bangunan
Puskesmas dan Rumah Dinas yang dikerjakan pada paket pekerjaan JASA
KONSULTANSI PERENCANAAN, antara lain:
No Nama Paket Banyaknya
1 Puskesmas Kabau 1 Unit
2 Puskesmas Sanana 1 Unit
3 Puskesmas Wai Ipa 1 Unit
4 Puskesmas Fuata 1 Unit
5 Rumah Dinas Kabau 2 Unit
6 Rumah Dinas Sanana 3 Unit
7 Rumah Dinas Wai Ipa 2 Unit
8 Rumah Dinas Fuata 2 Unit
2.2 Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan adalah tercapainya pelaksanaan kegiatan JASA KONSULTANSI
PERENCANAAN secara tepat mutu, tepat waktu, tertib administrasi dan keuangan.
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran akhir kegiatan adalah tersedianya Dokumen Tender pengadaan kontraktor untuk
melaksanakan Kegiatan JASA KONSULTANSI PERENCANAANyang terdiri dari:
1) Gambar Rencana Teknis Rinci untuk semua paket pekerjaan pada kegiatan JASA
KONSULTANSI PERENCANAAN
2) Spesifikasi teknis berupa Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan/Bill of Quantity (BoQ)
4) Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Engineer Estimate (EE).
4. REFERENSI HUKUM
Perangkat Undang-undang dan peraturan yang menjadi landasan penyusunan kegiatan
JASA KONSULTANSI PERENCANAANadalah:
1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4) PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5) Permen PU No. 24/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Ijin Mendirikan Bangunan
Gedung;
6) Permendagri No. 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan
Perkotaan;
7) Permen PU No. 24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan/Gedung;
8) Permen PU No. 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan
Eksebilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
9) Standar Nasional Indonesia Nomor 2837 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Plesteran untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan
Perumahan;
10) Standar Nasional Indonesia Nomor 6897 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Dinding untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan
Perumahan;
11) Standar Nasional Indonesia Nomor 2835 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Tanah untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan
Perumahan;
12) Standar Nasional Indonesia Nomor 2836 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Pondasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan
Perumahan;
13) Standar Nasional Indonesia Nomor 2839 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Langit-langit untuk Konstruksi Bangunan Gedung
dan Perumahan;
14) Standar Nasional Indonesia Nomor 7393 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Besi dan Alumunium untuk Konstruksi Bangunan
Gedung dan Perumahan;
15) Standar Nasional Indonesia Nomor 7394 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Beton untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan
Perumahan;
16) Standar Nasional Indonesia Nomor 7395 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Penutup Lantai untuk Konstruksi Bangunan
Gedung dan Perumahan;
17) Peraturan yang lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan pekerjaan
bangunan yang direncanakan.
18) Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya
Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2023
5. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan JASA KONSULTANSI PERENCANAAN tidak terbatas pada
kegiatan- kegiatan berikut:
1) Persiapan, yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan awal sebelum pekerjaan
dimulai: penyusunan jadwal, mobilisasi dan pengerahan tenaga ahli, tenaga pendukung,
rencana dan metode pengumpulan data;
2) Melakukan survey dan pengumpulan data dan informasi dilapangan yang relevan ;
3) Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan
4) Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada kegiatan tersebut;
5) Menyusun konsep pendekatan desain dan program ruang;
6) Menyusun Pra Rencana, antara lain berupa gambar-gambar pra-rencana (rencana
tapak/siteplan; bangunan yang terdiri dari denah, tampak dan potongan; jaringan prasarana;
konsep struktur serta mekanikal dan elektrikal), perkiraan biaya pembangunan, dan garis
besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
7) Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pengguna jasa untuk menampung saran
masukan dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses perencanaan teknis
8) Menyusun pengembangan rencana/rancangan, antara lain rencana tapak/siteplan, rencana
struktur yang dilengkapi uraian konsep dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan,
rencana arsitektur, rencana sistem mekanikal/elektrikal, rencana utilitas, dan perkiraan
biaya;
9) Menyusun rencana rinci, antara lain membuat:
a. Gambar-gambar detail arsitektur, struktur, utilitas dan M/E, yang sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui;
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan/Bill Of Quantity (BoQ);
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan.
10) Menyusun Dokumen Tender;
11) Membuat laporan-laporan yang menjadi kewajiban konsultan perencana.
6. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan JASA KONSULTANSI PERENCANAANKontraktual (Penugasan)
berada di Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
7. SUMBER PENDANAAN DAN PERKIRAAN BIAYA
Pagu dana yang dialokasi untuk kegiatan JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
senilai Rp. 599.995.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima
Ribu Rupiah) termasuk PPN yang berasal dari Dana APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun
Anggaran 2024.
8. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama organisasi yang melaksanakan pengadaan konstruksi adalah :
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula
Satker : Dinas Kesehatan
Kuasa Pengguna Anggaran :
Pejabat Pembuat Komitmen : Munandar, Amd, Farm
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan JASA KONSULTANSI PERENCANAAN selama
2,5 (Dua Setengah ) bulan atau 80 (Delapan Puluh) hari kalender sejak SPMK dikeluarkan.
10. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
1. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan
yang berlaku;
2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah minimal sebagai berikut:
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
hasil karya perencanaan yang berlaku, mekanisme pertanggungan sesuai
dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan output pekerjaan.
11. TENAGA AHLI
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan ini, Tenaga ahli yang dibutuhkan antara lain:
BIDANG
NO JUMLAH KUALIFIKASI
KEAHLIAN
TENAGA AHLI
1 Ketua Team Leader (Ahli 1 orang Disyaratkan memiliki latar belakang
Madya Manajemen pendidikan Strata 1 (S1) Teknik Sipil
Konstruksi) lulusan universitas atau perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi:
Memiliki sertifikasi keahlian (Ahli
Madya Manajemen Konstruksi) yang
dikeluarkan oleh Asosiasi dan telah
disahkan oleh Kementerian PUPR
Berpengalaman profesional minimal 5
(Lima) tahun sesuai dengan bidang
keahlian, dilengkapi dengan referensi
kerja dan pernah berpengalaman
menjadi Team Leader.
2 Ahli Arsitektur / Ahli 1 orang Disyaratkan memiliki latar belakang
Madya Arsitektur pendidikan Strata 1 (S1) Teknik
Arsitektur lulusan universitas atau
perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi;
Memiliki sertifikasi keahlian (Ahli
Madya Arsitektur) yang dikeluarkan
oleh Asosiasi yang telah disahkan
oleh Kementerian PUPR
Berpengalaman profesional minimal 4
(Empat) tahun sesuai dengan bidang
keahlian, dilengkapi dengan referensi
3 Ahli Sipil Struktur 1 Orang k D e i r s j y a a . ratkan memiliki latar belakang
pendidikan Strata 1 (S1) Teknik Sipil
lulusan universitas atau perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi;
Memiliki sertifikasi keahlian (Ahli
Madya Teknik Bangunan Gedung)
yang dikeluarkan oleh Asosiasi yang
telah disahkan oleh Kementerian
PUPR
Berpengalaman profesional minimal 4
(Empat) tahun sesuai dengan bidang
keahlian, dilengkapi dengan referensi
4 Ahli Mekanikal 1 Orang Disyaratkan memiliki latar belakang
pendidikan Strata 1 (S1) Teknik
lulusan universitas atau perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi;
Memiliki sertifikasi keahlian (Ahli
Madya Teknik Mekanikal) yang
dikeluarkan oleh Asosiasi yang telah
disahkan oleh Kementerian PUPR
Berpengalaman profesional minimal 4
(Empat) tahun sesuai dengan bidang
keahlian, dilengkapi dengan referensi
5 Ahli Sipil 1 Orang Disyaratkan memiliki latar belakang
pendidikan Strata 1 (S1) Teknik Sipil
lulusan universitas atau perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi;
Memiliki sertifikasi keahlian (Ahli
Muda Teknik Bangunan Gedung)
yang dikeluarkan oleh Asosiasi yang
telah disahkan oleh Kementerian
PUPR
Berpengalaman profesional minimal 3
(Tiga) tahun sesuai dengan bidang
keahlian, dilengkapi dengan referensi
6 Ahli K3 Konstruksi 1 Orang Disyaratkan memiliki latar belakang
pendidikan Strata 1 (S1) lulusan
universitas atau perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta
yang telah diakreditasi;
Memiliki sertifikasi keahlian (Ahli
Muda K3 Konstruksi) yang
dikeluarkan oleh Asosiasi yang telah
disahkan oleh Kementerian PUPR
Berpengalaman profesional minimal 3
(Tiga) tahun sesuai dengan bidang
keahlian, dilengkapi dengan referensi
TENAGA PENUNJANG
1 Operator CAD/CAM 2 orang Memiliki latar belakang pendidikan
min S-1 Teknik Arsitektur
Berpengalaman di bidang min 1 tahun
2 Surveyor 2 Orang Memiliki latar belakang pendidikan
min S-1 Teknik Sipil.
Berpengalaman di bidang min 1 tahun
3 Operator Komputer 1 orang Memiliki latar belakang pendidikan
SMA/SMK sederajat.
12. KELUARAN
Keluaran dan/atau produk kegiatan ini adalah Dokumen Tender kegiatan JASA
KONSULTANSI PERENCANAANyang berisi antara lain:
1) Dokumen Gambar Rencana Teknis Rinci;
2) Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
3) Dokumen Bill of Quantity (BoQ) dan/atau Engineer Estimate (EE); dan
4) Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dokumen Perencanaan diserahkan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kalender sejak
Batas Akhir Kontrak dan disetujui oleh Tim Teknis/ PPK sebanyak 5 (Lima) eksemplar.
Sanana,.18 Maret 2024
Dibuat Oleh
Kuasa Pengguna Anggaran
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kabupaten Kepulauan Sula
Ttd
Suryati Abdullah,S.Si. Apt
NIP. 19810123200501 2019| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 November 2018 | Konsultan Supervisi Spam 2 Pulau Taliabu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,610,000,000 |
| 21 May 2019 | Perencanaan Detail Engineering Desain (Ded) Air Minum Kab. Halmahera Timur | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur | Rp 1,300,000,000 |
| 28 December 2017 | Pemantauan Kegiatan Dan Alternatif Pembiayaan Spam | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 2 July 2018 | Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Pengembangan Air Minum ( Rispam ) Weda,pulau Gebe,patani Utara,patani Dan Weda Tengah | Kab. Halmahera Tengah | Rp 950,000,000 |
| 19 August 2018 | Perencanaan Pemb. Jalan Dalam Kota Gebe | Kab. Halmahera Tengah | Rp 900,000,000 |
| 27 February 2017 | Konsultan Supervisi Spam 10 (Kota Binaan Ternate) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 800,000,000 |
| 21 February 2018 | Pengawasan Supervisi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Salero - Dufa-Dufa | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 400,000,000 |
| 29 December 2016 | Supervisi Pembangunan Embung Pulau Bacan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 376,150,000 |
| 4 November 2025 | Ded Spam Kayoa | Kab. Halmahera Selatan | Rp 300,000,000 |
| 17 July 2025 | Pengawasan Teknis Kegiatan Optimalasi Spam Kec. Maba | Kab. Halmahera Timur | Rp 300,000,000 |