| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024017873942000 | Rp 805,395,152 | - | |
| 0031804677809000 | Rp 828,387,473 | tidak memenuhi syarat evaluasi kualfikasi | |
| 0026980110942000 | - | - | |
CV Sakinah Indah Cemerlang | 04*7**7****05**0 | - | - |
CV Mega Kharisma Mandiri | 04*5**3****42**0 | - | - |
Adeliyamitra.CV | 0752946830942000 | - | - |
Drie Karya Cemerlang | 05*8**1****68**0 | - | - |
CV Permata Hijau | 0029396009942000 | - | - |
| 0023601123942000 | - | - | |
| 0666779160009000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0025717588941000 | - | - | |
CV Bina Mitra Bahagia | 00*9**4****05**0 | - | - |
| 0969909852942000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Sanana
Berisi dokumen teknis yang terdiri dari syarat syarat pelaksanaan pekerjaan,
spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan bidang struktur, arsitektur, elektrikal
dan Mekanikal
Dokumen Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB I
SYARAT – SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1.1. PENDAHULUAN
Pekerjaan ini adalah Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Sanana yang
berlokasi di Desa Mangon, Kab. Kepulauan Sula. Pekerjaan yang akan
dilaksanakan meliputi hal – hal sebagai berikut :
(1) Pekerjaan Persiapan dan penunjang;
(2) Pekerjaan Struktur
(3) Pekerjaan Arsitektur
(4) Pekerjaan Elektrikal
(5) Pekerjaan Mekanikal
Spesifikasi teknis ini berlaku umum untuk kesemua bagian tersebut di atas.
Untuk masing masing Tahap pekerjaan mengambil item - item yang diperlukan
sesuai dengan pekerjaan masing masing di tiap tahapnya.
Hasil akhir dari pekerjaan ini adalah dapat difungsikannya bangunan sesuai
peruntukkannya dengan baik.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
a. Akan diadakan penunjukan lokasi tempat pekerjaan oleh Konsultan
Perencana.
b. Kondisi eksisting lokasi bangunan diatas bangunan selasar lama yang akan
dibongkar. Pekerjaan pembongkaran ini sudah harus diperhitungkan dalam
penawaran dan bersifat lumpsum termasuk pembersihan atau pembuangan puing
dari lokasi pekerjaan.
c. Semua akibat pembiayaan yang dikarenakan kondisi lokasi harus sudah
diperhitungkan dalam penawaran pembiayaan.
d. Pekerjaan dalam hal ini termasuk harga material dan ongkos kirim ke lokasi,
tenaga kerja, peralatan – peralatan yang dibutuhkan, pajak-pajak daerah dan lain
– lain.
e. Pelaksanaan Pekerjaan meliputi pengadaan bahan dan peralatan, mengerjakan,
mengangkut bahan-bahan, mengadakan tenaga kerja, peralatan bantu dan kerja,
SPESIFIKASI TEKNIS
penyediaan sumber air dan daya listrik untuk bekerja selama pembangunan dan
umumnya segala yang langsung dan transparan serta menyatakan harus
dilaksanakan atau akan digunakan untuk mendapatkan penyelesaian pekerjaan
dengan sempurna.
f. Pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor ke Pemberi Tugas dengan kondisi
selesai sama sekali hingga memuaskan pemberi tugas, termasuk
menyingkirkan segala bahan – bahan sisa pembongkaran dan lain-lain yang
sudah tidak dipergunakan.
g. Secara umum pelaksanaan pekerjaan meliputi :
Pekerjaan Persiapan,
Pekerjaan struktur,
Pekerjaan pasangan dan Arsitektur lainnya
Pekerjaan Finishing, Interior
Pekerjaan Mekanikal
Pekerjaan Elektrikal
Dan semua pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan atau
gambar perencanaan
1.3. TATA LAKSANA DOKUMEN
Dalam hal terdapat perbedaan antara :
a. Surat Perjanjian Kerja (SPK)
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dan tambahan serta perubahan
(bila ada) sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
c. Gambar - gambar beserta detailnya dan tambahan serta perubahan
(bila ada) sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
d. Surat Penawaran berikut lampiran-lampirannya.
Maka :
(a) didahulukan atas (b);
(b) didahulukan atas (c);
(c) didahulukan atas (d).
SPESIFIKASI TEKNIS
Persyaratan-persyaratan lainnya yang belum tercantum dalam Rencana
Kerja dan syarat-syarat ini akan diatur dan dituangkan dalam surat perjanjian kerja.
1.4. GAMBAR - GAMBAR PELAKSANAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
a. Segera setelah penandatanganan kontrak, penyedia barang/jasa harus sudah
memiliki 3 (tiga) set gambar pelaksanaan, Spesifikasi teknis serta penjelasan
tertulis lainnya. Biaya pencetakannya menjadi tanggungan penyedia
barang/jasa
b. Selama pelaksanaan, satu set gambar – gambar pelaksanaan lengkap,
Spesifikasi teknis dan penjelasan-penjelasan tertulis lainnya, harus berada
dilapangan dalam keadaan terawat dan dapat diminta kembali setiap saat oleh
PPK.
c. Sebelum pekerjaan dimulai penyedia barang/jasa harus memeriksa hingga
yakin bahwa gambar-gambar dan dokumen kontrak lainnya yang segala yang
berhubungan dengan pekerjaan adalah benar, bila merasa tidak puas, maka ia
harus memberitahukannya secara tertulis kepada PPK.
d. Penyedia barang/jasa harus membuat sendiri gambar-gambar penjelasan
detail yang diperlukan (shop drawing). Gambar-gambar tersebut diatas
diperiksa dan dibubuhi tanda tangan oleh PPK, atau direksi, dan konsultan
pengawas. Kecuali ada persetujuan PPK, maka penyedia barang/jasa tidak boleh
mengadakan perubahan.
e. Gambar detail pelaksanaan sesuai dengan peralatan dan sistem pabrik atau
tangan yang dibuat oleh penyedia barang/jasa dan harus disetujui terlebih
dahulu oleh PPK, direksi dan atau konsultan pengawas.
f. Dalam gambar detail sudah harus di-check kesesuaian antara material, ukuran
dan penempatan. Semua ukuran pada gambar-gambar adalah ukuran jadi dan
harus disesuaikan dengan ukuran setempat dilapangan
1.5. SHOP DRAWING, AS BUILT DRAWING, DAN FOTO-FOTO
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pelaksana konstruksi/kontraktor harus
membuat gambar detail rencana kerja, disesuaikan antara gambar rencana
dan kondisi eksisting lokasi. Gambar ini harus terlebih dahulu disetujui oleh
SPESIFIKASI TEKNIS
PPK, direksi dan konsultan pengawas sebelum mulai melaksanakan
pekerjaan.
b. Shop drawing adalah gambar kerja, yang disiapkan oleh Penyedia jasa yang
memberikan penjelasan pekerjaan, rencana kerja, rencana bahan, rencana
ukuran untuk terlaksananya pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/jasa harus menyerahkan
2 rangkap gambar rencana kerja (shop drawing) kepada PPK untuk
diperiksa. Gambar tersebut harus disertai perhitungan dan catatan
seperlunya untuk mendapatkan persetujuan PPK
Setiap bagian pekerjaan atas dasar gambar kerja tidak boleh dimulai
sebelum PPK, direksi dan konsultan pengawas mempelajari dan
menyetujui atau mengoreksi gambar kerja yang bersangkutan
Perbaikan yang tertera pada gambar kerja harus dianggap sebagai
perubahan yang diperlukan agar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi
dan tidak dapat dijadikan dasar pekerjaan tambahan
Penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut akan kerusakan atau
perpanjangan waktu karena keterlambatan sebagai akibat membuat
perbaikan gambar kerja. Konsultan pengawas hanya mempelajari gambar
kerja dilihat dari rencana umum saja.
Penyedia barang/jasa bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang
terdapat didalam gambar kerja
c. Penyedia barang/jasa diwajibkan membuat gambar-gambar as built drawing
sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan
untuk kebutuhan pemeriksaan dikemudian hari. Gambar tersebut diserahkan
kepada PPK, direksi dan konsultan pengawas, berikut mengikat untuk
dikeluarkan berita acara penyerahan
d. Penyedia barang/jasa diharuskan mengadakan pengambilan foto berwarna di
lapangan dan di workshop, yang berkenaan dengan kemajuan tahap
pekerjaan, detail-detail bagian pekerjaan, dan sebagainya. Penyedia barang/jasa
wajib minta petunjuk untuk cara dan letak pengambilan foto. Hasil cetakan
tersebut harus disampaikan kepada PPK, direksi dan konsultan pengawas dalam
bentuk cetakan yang dijilid rapi cukup dalam jumlah dan sisi pengambilan
gambar.
1.6. CONTOH BAHAN DAN PRODUK
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Contoh bahan-bahan yang dimaksud untuk memberi gambaran tentang
barang tersebut, hasil pekerjaan, kualitas menjadi standar yang dinilai dan
dicontoh
Semua bahan-bahan yang akan dipergunakan dalam pekerjaan minimal
dari jenis dan mutu yang sesuai dengan kontrak;
Atas biaya penyedia barang/jasa, semua contoh bahan yang akan
dicantumkan diberi tanda-tanda;
Bilamana PPK, direksi dan konsultan pengawas menganggap perlu,
penyedia barang/jasa harus menyediakan surat keterangan yang
menjamin bahan-bahan yang dipergunakan memenuhi syarat
b. Data produk : Ilustrasi jadwal, grafik performance, instruksi, brosur,
diagram dan informasi lainnya yang dilengkapi oleh penyedia barang/jasa untuk
menggambarkan material atau peralatan/identifikasi produk atau model, hal
yang harus ditunjukkan adalah :
Konstruksi penampilan bahan;
Kapasitas;
Dimensi produk dan ruang yang dibutuhkan;
Metode pekerjaan.
c. Gambar shop drawing harus diselesaikan dengan persyaratan terinci yang
diperlukan untuk setiap pekerjaan dari setiap produk terpakai, dan harus
disetujui oleh engineer penyedia barang/jasa
1.7. JADWAL RENCANA KERJA PELAKSANAAN
1.7.1. UMUM
Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan yang
sebagaimana mestinya atas pekerjaan. Jadwal tersebut diperlukan untuk menjelaskan kegiatan-
kegiatan pekerjaan setelah kegiatan dalam program mobilisasi telah selesai.
Secara umum pengajuan request sheet adalah sebagai berikut :
a) Kontraktor harus menyiapkan jadwal pelaksanaan dalam batas waktu 7 hari setelah Surat
Penunjukan Pemenang. Jadwal pelaksanaan itu harus diserahkan dan mendapat
persetujuan dari PPK, Direksi Pekerjaan dan konsultan pengawas, dengan detil yang
disyaratkan dalam dari Spesifikasi ini, dimana detil tersebut harus menunjukkan urutan
kegiatan yang diusulkan oleh Kontraktor dalam melaksanakan Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
b) Setiap akhir minggu Kontraktor harus melengkapi Jadwal Pelaksanaan untuk menggambarkan
secara akurat kemajuan pekerjaan (progress) aktual dan tiap akhir bulan sampai tanggal 25
pada bulan tersebut akan di adakan evaluasi hasil pekerjaan.
c) Setiap interval mingguan Kontraktor harus menyerahkan pada setiap hari
Senin pagi, jadwal kegiatan mingguan yang menunjukkan lokasi seluruh
operasi dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama minggu tersebut.
d) Jadwal Pelaksanaan untuk Sub Kontraktor harus diserahkan terpisah atau
menjadi satu dalam seluruh jadwal pelaksanaan.
1.7.2. DETAIL JADWAL PELAKSANAAN
1) Jadwal Kemajuan Keuangan
Kontraktor harus membuat Jadwal Kemajuan pekerjaan dan keuangan
dalam bentuk diagram balok horisontal dan dilengkapi kurva “S”
yang menggambarkan seluruh kemajuan pekerjaan dengan karakteristik
berikut : a) Setiap jenis Mata Pembayaran atau kegiatan dari
kelompok Mata
Pembayaran yang berkaitan harus digambarkan dalam diagram balok
yang terpisah, dan harus dibentuk sesuai dengan urutan dari masing-
masing kegiatan pekerjaan.
b) Skala waktu dalam arah horisontal harus dinyatakan berdasarkan
satuan minggu.
c) Setiap diagram balok horisontal harus mempunyai ruangan untuk
mencatat kemajuan aktual dari setiap pekerjaan dibandingkan dengan
kemajuan rencana.
d) Kurva seluruh kemajuan pekerjaan (overall progress) harus dapat
memberikan gambaran tentang kemajuan keuangan rencana pada
setiap akhir bulan terhadap kemajuan keuangan aktual.
e) Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Keuangan harus sedemikian
rupa hingga tersedia ruangan untuk pencatatan, revisi dan
pemutakhiran mendatang. Ukuran lembar kertas minimum adalah A3.
2) Analisa Jaringan (Network Analysis)
Jika diperlukan oleh PPK, Direksi Pekerjaan dan kosnultan pengawas,
Kontraktor harus menyediakan Analisa Jaringan yang menunjukkan awal
dan akhir setiap tanggal mulainya suatu kegiatan sehingga dapat diperoleh
suatu jadwal jalur kritis (critical path schedule) dan dapat diperoleh jadwal
SPESIFIKASI TEKNIS
untuk menentukan jenis-jenis pekerjaan yang kritis dalam seluruh jadwal
pelaksanaan.
3) Jadwal Penyediaan Bahan
Kontraktor harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk lokasi semua
sumber bahan, bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-
contoh bahan dan rencana produksi bahan, jadwal pengiriman dan jadwal tiba
di lokasi.
4) Jadwal Pelaksanaan item pekerjaan
Kontraktor harus menyediakan jadwal pelaksanaan setiap item pekerjaan
dengan skala balok horisontal untuk setiap jenis pekerjaan dan
pelengkapnya untuk pencatatan kemajuan pekerjaan (progress) aktual terhadap
program untuk setiap mata pembayaran.
5) Penyerahan jadwal pekerjaan
Jadwal harus diserahkan kepada PPK dan direksi pekerjaan dengan
salinan kepada konsultan pengawas, selambat-lambatnya sebelum pekerjaan
konstruksi dimulai. Setelah jadwal disetujui oleh direksi dan konsultan
pengawas pemborong wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar kepada
Pengguna Jasa, direksi dan konsultan pengawas berupa lightdruck
atau fotocopy yang sama dan identik
1.7.3. REVISI JADWAL PELAKSANAAN
1) Waktu
Revisi semua jadwal pelaksanaan yang diuraikan harus dilaksanakan bilamana
kemajuan keuangan aktual berbeda lebih dari 10 (sepuluh) persen dari
kemajuan keuangan rencana atau bilamana terdapat perubahan kuantitas
yang menyolok setelah diterbitkannya kontrak Variasi atau Addenda.
2) Laporan
Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan maka Kontraktor harus
melengkapi laporan ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya
revisi, yang harus meliputi :
a) Uraian revisi, termasuk pengaruh pada seluruh jadwal karena adanya
perubahan cakupan, revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka
waktu kegiatan dan perubahan lainnya yang dapat mempengaruhi jadwal.
SPESIFIKASI TEKNIS
b) Pembahasan lokasi-lokasi ynag bermasalah, termasuk faktor-faktor
penghambat yang sedang berlangsung maupun yang harus
diperkirakan serta dampaknya.
c) Tindakan perbaikan yang diambil, diusulkan dan pengaruhnya.
1.7.4. RAPAT KETERLAMBATAN PEKERJAAN
Pertemuan ini (Show case meeting) diadakan dalam hal terjadinya keterlambatan
progres phisik oleh Kontraktor berdasarkan skedule kontrak (Contract Schedule)
dengan deviasi keterlambatan lebih dari 5%.
Dalam hal terjadi keterlambatan progres phisik oleh Kontraktor, maka
prosedur ini harus diikuti dalam untuk mengambil keputusan :
(i) Jika terjadinya keterlambatan progres phisik antara 5 % - 7 %, maka
Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) akan
dilaksanakan antara PPK, direksi pekerjaan, Konsultan Pengawas
Lapangan (Supervisor Engineer) dan site manager Kontraktor.
(ii) Jika terjadinya keterlambatan progres phisik antara 7 % - 10 %, maka
Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) akan
dilaksanakan antara, PPK, Direksi Proyek, Kepala Konsultan Pengawas
Lapangan (Chief Supervision Engineer Consultant), Konsultan
Pengawas Lapangan (Supervision Engineer Consultant) dan direktur
Kontraktor, site manager.
(iii) Jika terjadinya keterlambatan progres phisik lebih besar dari 10 % dan
tidak boleh lebih besar dari 15 %, maka Rapat Pembuktian
Keterlambatan (Show Cause Meeting) akan dilaksanakan di tingkat
Kepala Dinas / KPA, untuk mengambil keputusan apakah Kontraktor
dapat melanjutkan pekerjaannya/ kontraknya. Bilamana antara ketiga
belah pihak sepakat, maka Kontraktor dapat melanjutkan pekerjaannya
atau bilamana tidak maka Kontraktor akan diberhentikan kontraknya.
Semua kegiatan Rapat Pembuktian Keterlambatan (SCM) harus dibuat dalam
Berita Acara Rapat Pembuktian Keterlambatan yang ditandatangani oleh Pimpinan
dari masing-masing pihak sebagai catatan untuk membuat Persetujuan atas
tindakan yang akan dilakukan berikutnya.
1.8. REKAYASA LAPANGAN
Umum
SPESIFIKASI TEKNIS
Kontraktor harus menyediakan personil ahli teknik untuk memperlancar
pelaksanaan pekerjaan sehingga diperoleh metode kerja yang baik dan benar,
mutu serta kinerja dan dimensi sesuai yang disyaratkan dalam ketentuan.
Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan
dalampelaksanaan suatu survei lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil
survei lapangan untuk menentukan kondisi fisik dan struktur lama dan fasilitas lain yang
tersedia.
Dengan demikian akan memungkinkan Direksi Pekerjaan melaksanakan revisi
minor dan menyelesaikan serta menerbitkan detil pelaksanaan sebelum kegiatan
pelaksanaan dimulai. Selanjutnya personil tersebut harus disertakan dalam dalam
pematokan (staking out) dan survei seluruh proyek, investigasi dan pengujian bahan dan
rekayasa serta penggambaran untuk menyimpan Dokumen Rekaman Proyek.
Pekerjaan Survei Lapangan Untuk Peninjauan Kembali Rancangan
1) Uraian
Selama 10 hari pertama sejak periode mobilisasi. Kontraktor harus mengerahkan
personil tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan membuat laporan tentang
kondisi fisik dan rencana pelaksanaan pekerjaan.
2) Pekerjaan Persiapan dan Gambar
Kontraktor harus mempelajari Gambar asli yang terdapat dalam Dokumen Kontrak
dan berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan dan konsultan pengawas sebelum
pekerjaan survei dimulai. Gambar ini harus diantisipasi terhadap perubahan kecil
dan detil yang mungkin terjadi selama pelaksanaan.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari
Gambar dan Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap
kesalahan atau kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan
Spesifikasi dan Kontraktor harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau
kekurangan.
Direksi Pekerjaan dan konsultan pengawas akan melakukan perbaikan dan
interpretasi untuk melengkapi Spesifikasi dan Gambar ini. Bilamana dimensi
yang diberikan dalam Gambar atau dapat dihitung, pengukuran berdasarkan skala
tidak boleh digunakan kecuali bila disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan konsultan
pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS
Setiap penyimpangan dari Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan yang
tidak terantisipasi akan ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh Direksi
Pekerjaan. Kontraktor dan Direksi Pekerjaan harus mencapai kesepakatan terhadap
ketepatan atas setiap perubahan yang diambil terhadap Gambar dalam
Kontrak ini.
Tenaga Ahli Rekayasa Lapangan
1) Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang
berpengalaman, untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan.
2) Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang bangunan gedung,
atau tenaga ahli yang dibutuhkan sesuai pekerjaan yang dilaksanakan.
3) Tenaga ahli teknis yang bersangkutan harus siap dan jika diperlukan stand by
di lapangan dalam kondisi kritis.
1.9. TENAGA AHLI DAN TENAGA KERJA
Pelaksanaan pekerjaan ini sudah bersifat khusus dengan skala non kecil,
oleh karena itu dibutuhkan tenaga ahli dan tenaga kerja yang mempunyai bidang
keahlian tersendiri berdasarkan item pekerjaan yang dilaksanakan.
Managemen proyek ini harus nyata dalam organisasi kerja, benar benar
bekerja di proyek ini dan siap bertanggung jawab terhadap bidang pelaksanaannya
masing masing. Secara umum organisasi lapangan dari kontraktor minimal harus
menyediakan personil inti sebagai berikut :
1. Site manager
2. Pelaksana bidang struktur dan arsitektur
3. Pelaksana bidang mekanikal dan sanitasi
4. Pelaksana bidang elektrikal
5. Administrasi lapangan dan logistik
Kecuali site manager dan administrasi lapangan/logistik yang harus stand by di
lapangan sepanjang pelaksanaan pekerjaan, pelaksana di tiap bidang
diperbolehkan untuk di lapangan pada saat pekerjaan di bidangnya sudah mulai
dilaksanakan sampai pekerjaan di bidang tersebut selesai.
Khusus untuk site manager dan pelaksana di bidang elektrikal harus mempunyai
sertifikat keahlian di bidangnya, atau mempunyai ijazah di bidang yang bersangkutan.
SPESIFIKASI TEKNIS
Berhubungan dengan tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan ini maka tenaga
kerja juga harus dibagi dalam grup pelaksana sesuai dengan bidang masing –
masing dengan di kepalai seorang kepala tukang yang berkompeten.
Pembagian grup tenaga kerja ini minimal terbagi dalam tiga bagian yaitu :
1. Grup tenaga kerja bidang struktur dan arsitektur, dengan seorang kepala
tukang atau lebih
2. Grup tenaga kerja khusus mekanikal, sanitasi dan plumbing dengan
seorang kepala tukang tersendiri
3. Grup tenaga kerja bidang elektrikal dengan seorang kepala tukang
khusus.
Tidak diijinkan tenaga kerja merangkap pekerjaan pada tiga grup tersebut,
termasuk pelaksana, kepala tukang, tukang maupun pekerja. Segala sesuatu yang
berhubungan dengan managemen proyek ini harus sudah disampaikan dalam
penawaran, dan akan mempengaruhi penilaian dalam evaluasi penawaran.
1.10. LAPORAN – LAPORAN DAN PERTEMUAN KOORDINASI
Penyedia jasa diharuskan membuat LAPORAN HARIAN yang kemudian akan
diperiksa dan ditandatangani oleh pengawas harian dan direksi dan sekurang-
kurangnya memuat :
a. Jumlah tenaga kerja menurut jenis dan jabatannya
b. Jumlah dan jenis bahan yang diterima
c. Pekerjaan yang dilaksanakan dengan keterangan terperinci d.
Pengunjung/tamu
e. Cuaca dan lama kejadian
f. Kejadian istimewa
Penyedia jasa diharuskan membuat LAPORAN MINGGUAN yang merupakan
ringkasan dari laporan harian dan kemajuan pekerjaan pada akhir setiap minggu.
Dilengkapi dengan photo dokumentasi pekerjaan beserta semua administrasi
pekerjaan.
Setiap minggu di adakan pertemuan koordinasi pelaksanaan pekerjaan yang harus
dihadiri oleh, site manager kontraktor, konsultan pengawas, direksi pekerjaan
atau tim teknis, serta PPK. Pembahasan yang dilakukan adalah mengenai laporan
mingguan kontraktor dan rencana kerja minggu ke depannya. Rapat koordinasi
mingguan ini dilaksanakan di lapangan atau lokasi pekerjaan atau direksi keet.
SPESIFIKASI TEKNIS
Setiap akhir bulan di adakan pertemuan atau rapat bulanan untuk mengevaluasi
pekerjaan secara menyeluruh tiap bulannya. Dalam rapat ini diadakan evaluasi hasil
pekerjaan, deviasi pekerjaan dan rencana untuk menerbitkan sertifikat bulanan (MC)
yang dapat digunakan sebagai dasar pencairan hasil pekerjaan atau bahkan evaluasi
jika terjadi keterlambatan.
Semua administrasi pencairan baik termin atau MC harus dilampiri dokumen –
dokumen administrasi dan teknis sesuai dengan masa termin atau MC. Dokumen
dokumen yang harus ada adalah Laporan mingguan, Sertifikat bulanan, back Up
data, gambar shop drawing dan photo dokumentasi pekerjaan.
Diakhir pekerjaan kontraktor harus menyediakan laporan dalam bentuk terjilid
rapi sebanyak minimal 3 eksemplar berupa laporan :
b. Semua kumpulan laporan mingguan
c. Gambar gambar shop drawing yang sudah diajukan dan disetujui
d. Back up data yang berisi hasil opname pengukuran dan perhitungan –
perhitungan volume pekerjaan di bandingkan dengan kewajiban volume
dalam kontrak.
e. Gambar gambar as built drawing yang merupakan gambar jadi dari hasil
pekerjaan yang telah diperiksa dan disetujui oleh PPK, direksi, tim teknis
dan konsultan pengawas.
f. Gambar – gambar photo dokumentasi pekerjaan dan photo hasil akhir
pekerjaan.
Semua dokumen di atas harus sudah di berikan dan disetujui sebelum di
adakan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over / PHO).
1.11. UKURAN
a. Ukuran Penduga. Ukuran penduga adalah indek ukuran yang merupakan
patokan pengambilan ukuran untuk ketinggian maupun kedalaman. Patok
ukuran Penduga berupa balok sepanjang 200 cm berpenampang 5 x 10 cm yang
semua sisinya diketam rata, sebanyak 2 tiang yang dihubungkan dengan papan
kelas I ukuran minimal 3 x 20 cm yang diketam halus dan digambar garis
dan ditulis angka positioning.
b. Patok penduga ini ditanam / di pancang tegak lurus sedalam 100 cm pada
jarak satu meter, didalam tanah areal sekitar bangunan pada posisi yang tidak
terganggu sampai pekerjaan selesai.
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Ukuran pokok penduga ini menyatakan peil (± 0.00) adalah tinggi lantai
dasar bangunan yang direncanakan dan as bangunan. Pemasangan dan pengukuran
ditentukan oleh direksi, tim teknis dan konsultan pengawas menyesuaikan kondisi
lapangan dari permukaan tanah yang telah matang/disesuaikan dengan gambar
kerja. Selanjutnya semua ketinggian dan kedalaman dalam gambar diambil dari
tinggi peil ± 0.00 ini
d. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bouwplank, pemborong harus yakin
bahwa semua permukaan tanah baik kenyataan maupun garis transisi dengan
gambar kerja adalah betul
e. Jika merasa tidak puas dengan ketelitian permukaan tanah, pemborong harus
melaporkan secara tertulis kepada tim teknis dan pengawas lapangan yang
selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan bersama
f. Gambar patok penduga :
± 0.00
Papan 3 x 20 cm
Kelas I
n
a
h
u
t
u
Kayu 5 x 10 cm b
e
Kelas I k
n
a
k
ia
u
s
e
y
n
e
M
0
0
1
15
SPESIFIKASI TEKNIS
1.12. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Papan Nama Proyek : Kontraktor harus memasang papan nama proyek
yang berisi tulisan : Nama Proyek, Nama Pekerjaan, Nomor kontrak, Harga
Pekerjaan, Waktu Pelaksanaan, Nama Kontraktor, Nama Konsultan Pengawas
dan Nama Konsultan Perencana atau sesuai petunjuk Direksi atau sesuai dengan
peraturan PEMDA setempat, selambat-lambatnya 7 (tujuh hari) setelah SPMK
Papan nama proyek boleh dibuat di atas kain digital printing, ditempelkan pada
dasar triplek tebal 1 cm dengan tiang kayu 5x5, dengan konstruksi cukup kuat.
Papan nama proyek dipasang di tempat yang mudah terlihat atau di depan
gedung dan dalam posisi yang tidak mengganggu atau tidak dibongkar sampai
selesainya pekerjaan dan masa pemeliharaan.
Lokasi pemasangan menurut petunjuk direksi, tim teknis dan konsultan
pengawas.
b. Papan Bangunan (bouwplank) :
Tiang bouwplank terbuat dari kayu kelas I yang dipancang tegak dan
kokoh agar tidak terjadi perubahan ukuran
Papan bangunan dari kayu klas II, ukuran tebal 2 cm.Papan bangunan
boleh dibongkar sesudah selesai pekerjaan
Pengukuran dan pemasangan papan bouwplank harus bersama sama
dengan direksi, tim teknis dan konsultan pengawas.
Peralatan yang digunakan harus lengkap dan standard dalam
pengambilan pengukuranpanjang maupun level. Dilaksanakan oleh
tukang yang berpengalaman atau direksi, tim teknis dan konsultan pengawas
dapat membatalkan pengukuran dan pemasangan bouwplank jika dianggap
tukang / kepala tukang tidak berkompeten dalam pemasangan dan pengukuran
bouwplank, dan kontraktor harus menyediakan tenaga yang berkompeten dan
melaksanakan pengukuran dan pemasangan ulang.
c. Penyediaan air kerja : Air kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh kontraktor. Kualitas air harus bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan- bahan lainnya
yang dapat merusak beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja, serta
mencukupi bagi keperluan selama pelaksanaan proyek berjalan Penyediaan air
SPESIFIKASI TEKNIS
kerja ini termasuk untuk kepentingan tenaga kerja meliputi keperluan air
minum dan memasak, serta MCK.
d. Penyediaan listrik kerja : Penyediaan listrik kerja ini bias di dapat dari generator
set atau listrik PLN dengan pembiayaan menjadi tanggung jawab kontraktor.
Listrik ini digunakan sebagai sumber power peralatan kerja, maupun
penerangan kerja, test – test peralatan maupun jaringan elektrikal dan semua
keperluan selama pelaksanaan pekerjaan.
e. Bangunan sementara untuk Direksi keet, gudang dan bangsal kerja
Luas bangunan sementara untuk Direksi keet disesuaikan dengan
kebutuhan, dan atas petunjuk dari direksi dan konsultan pengawas, untuk
kantor direksi dilengkapi dengan meja kursi rapat dan meja kursi kerja
Bangunan gudang material dan bangsal kerja ukuran menyesuaikan
dengan kebutuhan dengan persetujuan direksi, tim teknis dan konsultan
pengawas.
Bangunan ini dibuat oleh Kontraktor dan menjadi milik Proyek yang tidak
boleh dibongkar kecuali atas perintah Direksi. Bangunan sementara dari Tahap
I dapat dipergunakan karena tetap merupakan milik proyek.
Semua bangunan sementara berdinding papan kayu klas II, atau tripleks
dengan rangka kayu 5/10 dan 5/5 klas II, penutup atap seng BJLS 0.20,
lantai dengan pelur/semen langit-langit triplek serta diberikan ventilasi
pintu, jendela dan ventilasi secukupnya, termasuk didalamnya fasilitas
penerangan/lampu.
f. Request Sheet :
Semua pelaksanaan pekerjaan dalam proyek ini menggunakan system
request sheet sebagai alat control. Sebelum kontraktor memulai suatu
pekerjaan harus mengajukan ‘request sheet’ disertai dengan contoh material
dan gambar Shop Drawing untuk disetujui Konsultan Pengawas dan Pemilik
pekerjaan / Direksi / PPK.
Terutama untuk pekerjaan – pekerjaan yang nantinya akan tertutup
setelah pelaksanaan pekerjaan (pengecoran, plumbing, elektrikal, dll),
kontraktor tidak boleh melaksanakan pekerjaan sebelum mengajukan
request sheet dan diperiksa serta disetujui oleh direksi, tim teknis dan
konsultan pengawas.
Semua material bahan, alat yang akan dipakai di bangunan terlebih
dahulu kontraktor harus mengajukan surat persetujuan (request sheet)
SPESIFIKASI TEKNIS
beserta contoh barangnya dan harus sepengetahuan dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan Pemilik pekerjaan / Direksi / PPK
Kontraktor menyediakan semua contoh material dan bahan di direksi keet,
serta menjaganya sampai pekerjaan selesai dan sudah diadakan
pemeriksaan.
1.13. TATA CARA URUTAN / METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Metode pekerjaan disini yang dimaksud adalah urutan pekerjaan yang harus
dilaksanakan supaya jangan sampai terjadi bongkar pasang bangunan. Kesalahan
dalam metode kerja merupakan tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat
dijadikan alasan untuk penambahan waktu pekerjaan atau perubahan penilai
pekerjaan.
Metode kerja ini dapat disampaikan dalam bentuk flow chart, atau diagram
balok untuk dapat memperkirakan pekerjaan mana yang harus di kerjakan terlebih
dahulu atau bersamaan tanpa saling mempengaruhi.
Metode pekerjaan ini harus di sampaikan dalam penawaran pekerjaan dan
dijadikan sebagai dasar untuk menilai kemampuan kontraktor dalam
menyelesaikan pekerjaan secara efisien, efektif dan tepat.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB II
SYARAT – SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
STRUKTUR
2.1. PEKERJAAN GALIAN
a. Galian tanah untuk Pondasi
Ukuran galian tanah untuk pondasi atau galian lain sesuai dengan gambar
Tanah bekas galian pondasi harus ditimbun / diangkut keluar papan bouwplank
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan selanjutnya
Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air dengan cara
menimba, memompa atau cara-cara lain yang dianggap baik atas beban biaya
kontraktor
Galian tanah tidak boleh dibiarkan terlalu lama, tetapi setelah galian disetujui oleh
pengawas lapangan harus segera dimulai tahap pelaksanaan pekerjaan berikutnya
Galian yang dalam atau berada didekat suatu bangunan, bangunan yang ada
harus diadakan dan dipasang penyangga pinggiran galian. Kontraktor bertanggung
jawab penuh bila terjadi longsoran atau kerusakan-kerusakan yang diakibatkannya
b. Galian Lainnya
Galian tanah ini diperuntukkan bagi galian saluran air hujan, septick tank dan galian
lain yang diperlukan. Galian dibuat sesuai dengan gambar baik dalam hal arah jalur,
material yang digunakan maupun ukurannya
c. Pembersihan / penyiapan lokasi, penggusuran tanah lokasi bangunan dengan
ketinggian sesuai dengan gambar atau menurut petunjuk Direksi jika ada
2.2. PEKERJAAN URUGAN
a. Urugan tanah kembali :
Tanah bekas galian bila dijadikan tanah urugan harus bersih dari sampah-sampah organik
maupun batu-batuan besar dan segala macam kotoran lainnya.
Biaya urugan kembali sudah memperhitungkan jarak jika hasil galian di pakai untuk
timbunan di tempat lain.
b. Urugan tanah :
Pengurugan tanah baru pelaksanaan pemadatannya harus lapis demi lapis, setiap
lapis tebalnya 20 cm, pemadatannya digunakan alat pemadat / stamper.
SPESIFIKASI TEKNIS
Urugan tanah ini dipergunakan untuk :
Bawah lantai bangunan, saluran air, peninggian jalan masuk ke teras dan
sekitarnya.
Tinggi/Tebal urugan disesuaikan dengan gambar rencana atau petunjuk
Direksi.
c. Pengurugan pasir digunakan untuk :
dibawah
pondasi
dibawah lantai bangunan
ditempat-tempat lain yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
Pasir yang digunakan adalah pasir urug dari quarry yang tidak terlalu banyak
mengandung lumpur maupun batu besar. Setelah urugan pasir ini di hampar segera
disiram air hingga jenuh baru dimulai pekerjaan selanjutnya di atasnya.
Ketebalan pasir yang dihampar disesuaikan dengan gambar rencana atau sesuai
petunjuk direksi dan konsultan pengawas.
2.3. PEKERJAAN PASANGAN BATU, PLESTERAN DAN ACIANNYA.
Pasangan batu yang dimaksud disini adalah batu yang disusun dengan menggunakan
perekat spesi dengan campuran semen satu bagian dan pasir empat bagian.
a. Pondasi Pasangan batu
Pondasi dibuat dari pasangan batu dengan spesi adukan 1 bagian semen/pc : 4
bagian pasir pasangan
Batu yang dipergunakan dapat dipakai dari batu yang diperoleh disekitar lokasi
proyek, dengan kualitas yang bermutu tinggi, kuat dan bersih.Tidak diperkenankan
menggunakan batu yang bulat halus, atau jika batu bulat harus dipecah minimal 2
bagian sisi permukaannya harus kasar.
Pekerjaan pondasi batu kali dimulai setelah seluruh galian diperiksa dan disetujui
oleh Pengawas lapangan/Direksi.
Apabila lubang galian untuk pondasi terdapat genangan air maka sebelum
pasangan dimulai lubang tersebut harus dikeringkan
Sebelum pemasangan pondasi batu kali terlebih dahulu diurug dengan pasir urug
setebal 10 cm selanjutnya dipasang batu kosong dengan ketebalan 15 cm atau
sesuai gambar.
Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan maka ujung penghentiannya harus
bergigi agar pada penyambungan baru berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan
SPESIFIKASI TEKNIS
sempurna serta didalam pondasi sama sekali tidak boleh terdapat rongga atau
celah.
Bentuk dan ukuran pondasi sesuai dengan yang tercantum pada gambar
rencana atau petunjuk Direksi
b. Bahan
Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari jenis yang
diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang
tipis atau lemah.
Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling
mengunci bila dipasang bersama - sama.
Terkecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, batu harus memiliki ketebalan
rata rata tidak kurang dari 15 cm, lebar tidak kurang dari satu setengah kali tebalnya
dan panjang yang tidak kurang dari satu setengah kali lebarnya.
Adukan atau spesi perekatnya haruslah adukan semen dengan pasir yang
memenuhi syarat teknis dalam SNI
c. Persiapan Pondasi
Pondasi untuk struktur pasangan batu harus disiapkan sesuai dengan syarat untuk
Galian.
Terkecuali disyaratkan lain atau ditunjukkan pada Gambar, dasar pondasi untuk
struktur dinding penahan harus tegak lurus, atau bertangga yang juga tegak lurus
terhadap muka dari dinding. Untuk struktur lain, dasar pondasi harus mendatar atau
bertangga yang juga horisontal.
Lapis landasan yang rembes air (permeable) dan kantung penyaring harus
disediakan bilamana disyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Drainase Porous.
Bilamana ditunjukkan dalam Gambar, atau yang diminta lain oleh Direksi Pekerjaan,
suatu pondasi beton mungkin diperlukan. Beton yang digunakan harus memenuhi
ketentuan dari Spesifikasi ini.
d. Pemasangan Batu
Landasan dari adukan baru paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang pada
pondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada
SPESIFIKASI TEKNIS
lapisan pertama. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan pada sudut-
sudut. Perhatian harus diberikan untuk menghindarkan pengelompokkan batu yang
berukuran sama.
Batu harus dipasang dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang
tampak harus dipasang sejajar dengan muka dinding dari batu yang terpasang.
Batu harus ditangani sedemikian hingga tidak menggeser atau memindahkan batu
yang telah terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk memasang batu
yang lebih besar dari ukuran yang dapat ditangani oleh dua orang. Menggelindingkan
atau menggulingkan batu pada pekejaan yang baru dipasang tidak diperkenankan
e. Penempatan Adukan
Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai merata dan
dalam waktu yang cukup untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenuh.
Landasan yang akan menerima setiap batu juga harus dibasahi dan selanjutnya landasan
dari adukan harus disebar pada sisi batu yang bersebelahan dengan batu yang akan
dipasang.
Tebal dari landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm sampai 5 cm dan
merupakan kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa seluruh rongga antara batu
yang dipasang terisi penuh.
Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu haruslah
dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan baru yang belum mengeras.
Bilamana batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan mencapai pengerasan awal,
maka batu tersebut harus dibongkar, dan adukannya dibersihkan dan batu tersebut
dipasang lagi dengan adukan yang baru.
f. Ketentuan lubang sulingan dan Dilatasi
Dinding dari pasangan batu harus dilengkapi dengan lubang sulingan. Kecuali
ditunjukkan lain pada Gambar atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, lubang
sulingan harus ditempatkan dengan jarak antara tidak lebih dari 2 m dari sumbu satu ke
sumbu lainnya dan harus berdiameter 50 mm.
Pada struktur panjang yang menerus seperti dinding penahan tanah, maka delatasi
harus dibentuk untuk panjang struktur tidak lebih dari 20 m. Delatasi harus 30 mm
lebarnya dan harus diteruskan sampai seluruh tinggi dinding. Batu yang digunakan
untuk pembentukan sambungan harus dipilih sedemikian rupa sehingga membentuk
sambungan tegak yang bersih dengan dimensi yang disyaratkan di atas.
SPESIFIKASI TEKNIS
Timbunan di belakang delatasi haruslah dari bahan Drainase Porous berbutir kasar
dengan gradasi menerus yang dipilih sedemikian hingga tanah yang ditahan tidak
dapat hanyut jika melewatinya, juga bahan Drainase Porous tidak hanyut melewati
sambungan
g. Pekerjaan Akhir Pasangan Batu
Sambungan antar batu pada permukaan harus dikerjakan hampir rata dengan
permukaan pekerjaan, tetapi tidak sampai menutup batu, sebagaimana pekerjaan
dilaksanakan.
Terkecuali disyaratkan lain, permukaan horisontal dari seluruh pasangan batu harus
dikerjakan dengan tambahan adukan tahan cuaca setebal 2 cm, dan dikerjakan sampai
permukaan tersebut rata, mempunyai lereng melintang yang dapat menjamin pengaliran
air hujan, dan sudut yang dibulatkan. Lapisan tahan cuaca tersebut harus dimasukkan
ke dalam dimensi struktur yang disyaratkan.
Segera setelah batu ditempatkan, dan sewaktu adukan masih baru, seluruh
permukaan batu harus dibersihkan dari bekas adukan.
Permukaan yang telah selesai harus dirawat seperti yang disyaratkan untuk
Pekerjaan Beton dalam dari Spesifikasi ini.
Bilamana pekerjaan pasangan batu yang dihasilkan cukup kuat, dan dalam waktu
yang tidak lebih dini dari 14 hari setelah pekerjaan pasangan selesai dikerjakan,
penimbunan kembali harus dilaksanakan seperti disyaratkan, atau seperti diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berkaitan dengan Timbunan,
atau Drainase Porous.
Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan untuk
memperoleh bidang antar muka rapat dan halus dengan pasangan batu sehingga akan
memberikan drainase yang lancar dan mencegah gerusan pada tepi pekerjaan pasangan
batu.
h. Plesteran dan Acian untuk Pasangan Batu
Plesteran biasa menggunakan campuran sp 1 pc : 4 pasir Plesteran dilakukan
setelah selesainya pemasangan pipa kabel listrik dan pipa air atau instalasi lain
yang akan dipasang dan ditentukan dalam persyaratan teknis khusus
Sebelum diplester, dinding harus disiram dengan air sehingga jenuh air
SPESIFIKASI TEKNIS
Plesteran dan acian kedap air (trasram) adalah plesteran dengan adukan
campuran 1 pc : 2 pasir
Plesteran dan acian kedap air digunakan untuk memplester (1) Pada pasangan
batu bata kedap air, KM/WC, Bak air, Septicktank dan bagian bawah dinding lantai
1; (2) Plesteran beton, tali air, plint atau sudut-sudut dinding; (3) Dinding
saluran air Plesteran dan acian lain yang menggunakan campuran 1 pc: 4
ps di gunakan untuk memplester pasangan sesuai dengan gambar
i. Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran untuk Pembayaran
a) Pasangan batu harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik sebagai
volume pekerjaan yang diselesaikan dan diterima, dihitung sebagai volume
teoritis yang ditentukan oleh garis dan penampang yang disyaratkan dan disetujui.
b) Setiap bahan yang dipasang sampai melebihi volume teoritis yang disetujui
harus tidak diukur atau dibayar.
c) Landasan rembes air (permeable bedding), penimbunan kembali dengan bahan
porous atau kantung penyaring harus diukur dan dibayar sebagai Drainase
Porous, seperti yang disebutkan dalam Spesifikasi ini. Tidak ada pengukuran
atau pembayaran terpisah yang harus dilakukan untuk penyediaan atau
pemasangan lubang sulingan atau pipa, juga tidak untuk acuan lainnya atau untuk
galian dan penimbunan kembali yang diperlukan.
Dasar Pembayaran
Kuantitas, ditentukan sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar dengan Harga
Kontrak per satuan dari pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di
bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan
pemasangan semua bahan, untuk galian yang diperlukan dan penyiapan seluruh
formasi atau pondasi, untuk pembuatan lubang sulingan dan sambungan konstruksi,
untuk pemompaan air, untuk penimbunan kembali sampai elevasi tanah asli dan
pekerjaan akhir dan untuk semua pekerjaan lainnya atau biaya lain yang diperlukan
atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang
diuraikan dalam Pasal ini.
2.4. PEKERJAAN BETON
2.4.1. Umum
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan beton utama untuk pekerjaan struktur menggunakan beton dengan mutu
beton K 250 (21,5 MPa) dengan campuran sesuai dengan Job mix Formula (JMF) dari
material yang dipakai. Mutu beton lain disesuaikan dengan seperti yang tercantum
dalam gambar. Beberapa hal yang perlu dilaksanakan oleh penyedia jasa adalah sebagai
berikut :
Melaksanakan uji sample di laboratorium yang terakreditasi untuk material –
material / agregat yang akan dipakai dalam pekerjaan (Design Mix Formula =
DMF) agar kekuatan beton dapat tercapai sesuai dengan syarat kekuatannya
Semua syarat yang dipakai memakai peraturan yang berlaku di Indonesia
(PBI)
Jika menggunakan jasa beton ready mix maka harus disertakan jaminan dan
uji uji yang dimiliki oleh penyedia jasa readymix.
Tanggung jawab mutu beton tetap berada di dalam tanggung jawab penyedia
jasa (kontraktor).
2.4.2. Bahan
1) Semen
a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis semen portland
yang memenuhi AASHTO M85 kecuali jenis IA, IIA, IIIA dan IV.
Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, bahan tambahan (aditif) yang
dapat menghasilkan gelembung udara dalam campuran tidak boleh digunakan.
b) Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, hanya satu merk semen
portland yang dapat digunakan di dalam proyek.
2) A i r
Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau pemakaian lainnya
harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam,
asam, basa, gula atau organik. Air akan diuji sesuai dengan ketentuan; dan harus
memenuhi ketentuan dalam AASHTO T26. Air yang diketahui dapat diminum
dapat digunakan tanpa pengujian. Bilamana timbul keragu-raguan atas mutu air
yang diusulkan dan pengujian air seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka
harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan mortar semen + pasir dengan
memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air suling atau minum. Air
yang diusulkan dapat digunakan bilamana kuat tekan mortar dengan air
tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari minimum 90 % kuat tekan mortar dengan
air suling atau minum pada periode perawatan yang sama.
SPESIFIKASI TEKNIS
3) Ketentuan Gradasi Agregat
a) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan
dalam Tabel tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut
tidak perlu ditolak bila Kontraktor dapat menunjukkan dengan pengujian
bahwa beton yang dihasilkan memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan.
b) Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar
tidak lebih dari ¾ dari jarak minimum antara baja tulangan atau antara baja
tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor
Tabel 4.1 Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
ASTM (mm) Halus Kasar
2” 50,8 - 100 - - -
1 38,1 - 95 -100 100 - -
1/2”
25,4 - - 95 - 100 100 -
1” 19 - 35 - 70 - 90 - 100 100
3/4” 12,7 - - 25 - 60 - 90 - 100
1/2”
9,5 100 10 - 30 - 20 - 55 40 - 70
3/8”
4,75 95 - 100 0 - 5 0 -10 0 - 10 0 - 15
No.4 2,36 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 5
No.8
1,18 45 - 80 - - - -
No.16 0,300 10 - 30 - - - -
No.50 0,150 2 - 10 - - - -
No.100
4) Sifat-sifat Agregat
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras,
kuat yang diperoleh dengan pemecahan batu (rock) atau berangkal
(boulder), atau dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir
sungai.
Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya yang
diberikan bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur SNI/
AASHTO yang berhubungan.
Tabel 4.2 Sifat-sifat Agregat
Batas Maksimum yang
Sifat-sifat Metode Pengujian
diijinkan untuk
Halus Kasar
Agregat
Keausan Agregat dengan Mesin SNI 03-2417-1991 - 40 %
Los
AKnekgeekleasl apna d aB 5en0t0u pku tBaraatnu SNI 03-3407-1994 10 % 12 %
terhadap
Larutan Natrium Sulfat atau
Magne- sium Sulfat setelah 5
siklus
SPESIFIKASI TEKNIS
Gumpalan Lempung dan SK SNI M-01-1994- 0,5 % 0,25 %
Partikel 03
yang Mudah Pecah
Bahan yang Lolos Ayakan No.200 SK SNI M-02-1994- 3 % 1 %
03
3. Beton tidak bertulang/beton tumbuk adukan campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr,
digunakan untuk Lantai kerja pondasi beton, Rabat keliling bangunan,
rabat beton bawah lantai keramik, dan pekerjaan lain seperti tercantum
dalam gambar rencana, atau dalam persyaratan teknik khusus
4. Begisting/cetakan beton dibuat dari kayu klas II atau sejenis terpasang
kuat sehingga tidak berubah/mengalami perubahan bentuk pada waktu
pengecoran beton
5. Sebelum dicor, acuan/cetakan tersebut harus dibersihkan dari kotoran dan
disiram dengan air hingga basah.
6. Tulangan besi beton dan sengkang tidak boleh menempel pada papan
acuan/cetakan, untuk itu harus dibuatkan penahan/ganjal dari blok/beton tahu
dengan syarat ketebalan dan pemasangannya sesuai dengan PBI 1971
7. Sebelum melaksanakan pengecoran, kontraktor harus mengajukan request
sheet untuk pemeriksaan pembesian dan begisting. Kontraktor tidak
diperkenankan melakukan pengecoran beton sebelum pembesian diperiksa dan
mendapat persetujuan Direksi dan konsultan secara tertulis.
8. Syarat persetujuan tersebut berlaku juga untuk pembongkaran cetakan
9. Rancangan Campuran
Proporsi bahan dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan
metode yang disyaratkan dalam PBI dan sesuai dengan batas-batas yang
diberikan
10. Campuran Percobaan
Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta bahan yang
diusulkan dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan
disaksikan oleh Direksi Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan
peralatan yang sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan. Campuran
percobaan tersebut dapat diterima asalkan memenuhi ketentuan sifat-sifat
campuran yang disyaratkan di bawah
Tabel 4.3. Batasan Proporsi Takaran Campuran
Ukuran Rasio Air / Semen Kadar Semen Min.
Mutu
3
Agre- gat Maks. (terhadap (kg/m dari
Beton
Maks.(mm) berat) campuran)
K600 - - -
K500 - 0,375 450
SPESIFIKASI TEKNIS
37 0,45 356
25 0,45 370
K400
19 0.45 400
37 0,45 315
25 0,45 335
K350
19 0,45 365
37 0,45 300
K300 25 0,45 320
19 0,45 350
37 0,50 290
K250 25 0,50 310
19 0,50 340
K175 - 0,57 300
K125 - 0,60 250
11. Ketentuan Sifat-sifat Campuran
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat
tekan dan "slump" yang dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam
Tabel, atau yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan, bila pengambilan contoh,
perawatan dan pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO
T22), Pd M-16-1996-03 (AASHTO T23), SNI 03-2493-1991 (AASHTO
T126), SNI 03-2458-1991 (AASHTO T141).
Beton yang tidak memenuhi ketentuan "slump" umumnya tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Direksi Pekerjaan dalam beberapa
hal menyetujui penggunaannya dalam kuantitas kecil untuk bagian tertentu
dengan pembebanan ringan. Kelecakan (workability) dan tekstur
campuran harus sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada
pekerjaan tanpa membentuk rongga atau celah atau gelembung udara atau
gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran
acuan diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.
Bilamana pengujian beton berumur 7 hari menghasilkan kuat beton di
bawah kekuatan yang disyaratkan dalam Tabel, maka Kontraktor tidak
diperkenankan mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang
rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil
tindakan-tindakan yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi. Kuat tekan beton berumur 28
hari yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dipandang tidak
sebagai pekerjaan yang tidak dapat diterima dan pekerjaan tersebut harus
diperbaiki sebagaimana disyaratkan di atas. Kekuatan beton dianggap lebih
kecil dari yang disyaratkan bilamana hasil pengujian serangkaian benda
SPESIFIKASI TEKNIS
uji dari suatu bagian pekerjaan yang dipertanyakan lebih kecil dari kuat
tekan karakteristik yang diperoleh dari rumus yang diuraikan.
Direksi Pekerjaan dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau
memerintahkan Kontraktor mengambil tindakan perbaikan untuk
meningkatkan mutu campuran atas dasar hasil pengujian kuat tekan beton
berumur 3 hari. Dalam keadaan demikian, Kontraktor harus segera
menghentikan pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat memilih
menunggu sampai hasil pengujian kuat tekan beton berumur 7 hari
diperoleh, sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut
Direksi Pekerjaan akan menelaah kedua hasil
pengujian yang berumur 3 hari dan 7 hari, dan dapat segera memerintahkan
tindakan perbaikan yang dipandang perlu.
Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan dapat
mencakup pembongkaran dan penggantian seluruh beton tidak boleh
berdasarkan pada hasil pengujian kuat tekan beton berumur 3 hari saja,
terkecuali bila Kontraktor dan Direksi Pekerjaan keduanya sepakat dengan
perbaikan tersebut.
12. Penyesuaian campuran
Penyesuaian Sifat Kelecekan (Workability)
Bilamana sulit memperoleh sifat kelecakan beton dengan proporsi yang
semula dirancang oleh Direksi Pekerjaan, maka Kontraktor akan melakukan
perubahan pada berat agregat sebagaimana diperlukan, asalkan dalam hal
apapun kadar semen yang semula dirancang tidak berubah, juga rasio
air/semen yang telah ditentukan berdasarkan pengujian kuat tekan yang
menghasilkan kuat tekan yang memenuhi, tidak dinaikkan.
Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara
menambah air atau oleh cara lain tidak akan diperkenankan. Bahan tambah
(aditif) untuk mening-katkan sifat kelecakan hanya diijinkan bila secara
khusus telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan
Penyesuaian Kekuatan
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan atau
disetujui, kadar semen harus ditingkatkan sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan
Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru
SPESIFIKASI TEKNIS
Perubahan sumber bahan atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan
tanpa pemberitahuan tertulis kepada Direksi Pekerjaan dan bahan baru tidak
boleh digunakan sampai Direksi Pekerjaan menerima bahan tersebut secara
tertulis dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian
campuran percobaan baru yang dilakukan oleh Kontraktor
13. Penakaran Agregat
Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya. Bila
digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus
sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah setara dengan
satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat
harus diukur beratnya secara terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh
melebihi kapasitas alat pencampur.
Sebelum penakaran, agregat harus dibasahi sampai jenuh dan
dipertahankan dalam kondisi lembab, pada kadar yang mendekati keadaan
jenuh-kering permukaan, dengan menyemprot tumpukan agregat dengan
air secara berkala. Pada saat penakaran, agregat harus telah dibasahi
paling sedikit 12 jam sebelumnya untuk menjamin pengaliran yang
memadai dari tumpukan agregat
14. Pencampuran
Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari
jenis dan ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang
merata dari seluruh bahan.
Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat
ukur yang akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang
digunakan dalam setiap penakaran.
Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang
telah ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air
ditambahkan.
Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke
dalam campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus
dimasukkan sebelum waktu pencampuran telah berlangsung seperempat
3
bagian. Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m atau kurang
haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan
3
15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m .
Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Direksi
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan dapat menyetujui pencampuran beton dengan cara manual,
sedekat mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran
beton dengan cara manual harus dibatasi pada beton non-struktural.
15. Pencampuran/adukan beton harus dilakukan secara sempurna dengan
menggunakan mesin pengaduk beton (beton mollen), atau jika memungkinkan
menggunakan ready mix dari supplier yang terpercaya. Pemadatan beton
pada saat pengecoran harus dilakukan secara sempurna dengan vibrator
sehingga tidak terdapat hasil pengecoran yang keropos
16. Pembesian untuk beton dengan penulangan praktis digunakan besi
diameter/ukuran bulat 10 mm dan beugel/sengkang 8 mm, sesuai dengan
gambar
17. Pembesian untuk beton struktur harus disesuaikan dengan gambar
rencana
18. Persyaratan lain untuk pekerjaan beton ini berpegang pada PBI 71
2.4.3. Pelaksanaan Pengecoran
1) Penyiapan Tempat Kerja
Kontraktor harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton yang
baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan pekerjaan
beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan syarat
yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
Kontraktor harus menggali atau menimbun kembali pondasi atau formasi untuk
pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan ketentuan
dari Spesifikasi ini, dan harus membersihkan dan menggaru tempat di sekeliling
pekerjaan beton yang cukup luas sehingga dapat menjamin dicapainya seluruh sudut
pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga harus disediakan jika diperlukan untuk
menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
Seluruh telapak pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga
agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur atau
bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Direksi beton dapat dicor di dalam air
dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup kebocoran seperti pada dasar
sumuran atau cofferdam.
SPESIFIKASI TEKNIS
Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang
harus dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah dipasang
dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, bahan landasan untuk
pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
Direksi Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk pondasi
sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau pengecoran beton dan
dapat meminta Kontraktor untuk melaksanakan pengujian penetrasi ke dalaman tanah
keras, pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup
tidaknya daya dukung dari tanah di bawah pondasi.
Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar pondasi yang tidak memenuhi ketentuan,
Kontraktor dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau ke dalaman dari pondasi
dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak, memadatkan
tanah pondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagai- mana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2) Acuan
Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan, harus dibentuk dari
galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara manual sesuai
dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas harus dibuang sebelum
pengecoran beton.
Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan yang
kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama pengecoran,
pemadatan dan perawatan.
Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan akhir
struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang merata harus
digunakan untuk permukaan beton yang terekspos. Seluruh sudut-sudut tajam Acuan
harus dibulatkan.
Untuk beton ekspose begisting harus menggunakan tripleks dengan ketebalan yang
cukup (1 cm – 2 cm) dengan rangka yang diatur sedemikian rupa sehingga cukup kuat
dan tidak mengalami perubahan bentuk / deformasi
Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton.
3) Pengecoran
Kontraktor harus memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24
jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton bilamana
SPESIFIKASI TEKNIS
pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi,
kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton.
Direksi Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan akan
memeriksa acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan tertulis
maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan.
Kontraktor tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari
Direksi Pekerjaan.
Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Direksi Pekerjaan atau
wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran secara
keseluruhan.
Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau
diolesi minyak di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak meninggalkan bekas.
Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan bilamana beton tidak dicor sampai
posisi akhir dalam cetakan dalam waktu 1 jam setelah pencampuran, atau dalam waktu
yang lebih pendek sebagaimana yang dapat diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
berdasarkan pengamatan karakteristik waktu pengerasan (setting time) semen yang
digunakan, kecuali diberikan bahan tambah (aditif) untuk memperlambat proses
pengerasan (retarder) yang disetujui oleh Direksi.
Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan
konstruksi (construction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai
pekerjaan selesai.
Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel kasar dan
halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin dengan
yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah pengaliran yang tidak boleh
melampaui satu meter dari tempat awal pengecoran.
Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang rumit dan
penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan horisontal
dengan tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding beton, tinggi pengecoran dapat
30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur.
Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam cetakan dengan ketinggian lebih dari 150 cm.
Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan dalam
waktu 48 jam setelah pengecoran, maka beton harus dicor dengan metode Tremi atau
SPESIFIKASI TEKNIS
metode drop-bottom-bucket, dimana bentuk dan jenis yang khusus digunakan untuk
tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan.
Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memung-
kinkan pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran. Bilamana
aliran beton terhambat maka Tremi harus ditarik sedikit dan diisi penuh terlebih dahulu
sebelum pengecoran dilanjutkan.
Baik Tremi atau Drop-Bottom-Bucket harus mengalirkan campuran beton di bawah
permukaan beton yang telah dicor sebelumnya
Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran
beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran
beton yang baru.
Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan dicor,
harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas dan
rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran beton
baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu dengan adukan semen
dengan campuran yang sesuai dengan betonnya
Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton dalam
waktu 24 jam setelah pengecoran.
4) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis struktur
yang diusulkan dan Direksi Pekerjaan harus menyetujui lokasi sambungan konstruksi
pada jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi tersebut harus diletakkan seperti yang
ditunjukkan pada Gambar. Sambungan konstruksi tidak boleh ditempatkan pada
pertemuan elemen-elemen struktur terkecuali disyaratkan demikian.
Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan
konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya harus
diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.
Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati
sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap monolit.
Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan ke dalaman paling
sedikit 4 cm untuk dinding, pelat dan antara telapak pondasi dan dinding. Untuk pelat
yang terletak di atas permukaan, sambungan konstruksi harus diletakkan sedemikian
2
sehingga pelat-pelat mempunyai luas tidak melampaui 40 m , dengan dimensi yang
lebih besar tidak melampaui 1,2 kali dimensi yang lebih kecil.
SPESIFIKASI TEKNIS
Kontraktor harus menyediakan pekerja dan bahan tambahan sebagaimana yang
diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana pekerjaan
terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya pemasokan beton atau
penghentian pekerjaan oleh Direksi Pekerjaan.
Atas persetujuan Direksi Pekerjaan, bahan tambah (aditif) dapat digunakan untuk
pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus sesuai dengan petunjuk
pabrik pembuatnya.
Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak diperkenankan pada
tempat-tempat 75 cm di bawah muka air terendah atau 75 cm di atas muka air tertinggi
kecuali ditentukan lain dalam Gambar.
5) Konsolidasi
Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar yang telah
disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan,
penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan alat yang cocok untuk
menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tidak boleh digunakan
untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain di dalam cetakan.
Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan bahwa
semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa pemindahan
kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan gelembung udara terisi.
Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan pemadatan yang
diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada agregat.
Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-kurang-nya
5000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh diletakkan di atas
acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating
(berdenyut) dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5000 putaran per menit
apabila digunakan pada beton yang mempunyai slump 2,5 cm atau kurang, dengan radius
daerah penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton basah
secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke dasar beton yang
baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh keda-laman pada bagian
tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-pelan dan dimasukkan kembali
pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya. Alat penggetar tidak boleh berada pada
SPESIFIKASI TEKNIS
suatu titik lebih dari 30 detik, juga tidak boleh digunakan untuk memindah
campuran beton ke lokasi lain, serta tidak boleh menyentuh tulangan beton.
22. Pengerjaan akhir
1) Pembongkaran Acuan
Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan
struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Cetakan yang
ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur busur, tidak
boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa paling sedikit 85 % dari
kekuatan rancangan beton telah dicapai.
Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan
ornamen, sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan permukaan vertikal
yang terekspos harus dibongkar dalam waktu paling sedikit 9 jam setelah penge- coran
dan tidak lebih dari 30 jam, tergantung pada keadaan cuaca.
2) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah
pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah diguna-kan untuk
memegang cetakan, dan cetakan yang melewati badan beton, harus dibuang atau
dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di bawah permukaan beton. Tonjolan mortar dan
ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan cetakan harus dibersihkan.
Direksi Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembong-
karan acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurangsempurnaan minor
yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari pekerjaan beton.
Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan dengan
adukan semen.
Bilaman Direksi Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos,
pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound), membentuk
permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang harus dibasahi dengan
air dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa pasir) harus dioleskan pada
permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya diisi dan ditumbuk dengan adukan
yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir, yang harus dibuat
menyusut sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
3) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
SPESIFIKASI TEKNIS
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau
seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan :
Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal lainnya
sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus digaru dengan mistar
bersudut untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan segera setelah
pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai halus dan rata dengan
menggerakkan perata kayu secara memanjang dan melintang, atau oleh cara lain
yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
Perataan permukaan horisontal tidak boleh menjadi licin, seperti untuk trotoar, harus
sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, sebelum beton mulai mengeras.
Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih
belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan
menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri dari
semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan proporsi yang digunakan untuk
pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh tanda
bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta diperoleh
permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus dibiarkan
tertinggal di tempat.
4) Perawatan Dengan Pembasahan
Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, tempe-
ratur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar kehilangan
kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur yang relatif tetap
dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang sebagaimana mestinya
pada semen dan pengerasan beton.
Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengeras, dengan
menyelimutinya dengan bahan yang dapat menyerap air. Lembaran bahan penyerap air
ini yang harus dibuat jenuh dalam waktu paling sedikit 3 hari. Semua bahan perawat
atau lembaran bahan penyerap air harus dibebani atau diikat ke bawah untuk
mencegah permukaan yang terekspos dari aliran udara.
Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah pada
setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-sam-bungan dan
pengeringan beton. Lalu lintas tidak boleh diperkenankan melewati permukaan beton
dalam 7 hari setelah beton dicor.
SPESIFIKASI TEKNIS
Lantai beton sebagai lapis aus harus dirawat setelah permukaannya mulai mengeras
dengan cara ditutup oleh lapisan pasir lembab setebal 5 cm paling sedikit selama 21
hari.
Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang tinggi
atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan tambah (aditif),
harus dibasahi sampai kekuatanya mencapai 70 % dari kekuatan rancangan beton
berumur 28 hari.
2.4.4. Pengukuran dan Pembayaran
1) Cara Pengukuran
Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton yang digunakan dan
diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Tidak ada pengurangan yang akan dilakukan
untuk volume yang ditempati oleh pipa dengan garis tengah kurang dari 20 cm atau
oleh benda lainnya yang tertanam seperti "water-stop", baja tulangan, selongsong
pipa (conduit) atau lubang sulingan (weephole).
Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan dilakukan untuk
cetakan, perancah untuk balok dan lantai pemompaan, penyelesaian akhir permukaan,
penyediaan pipa sulingan, pekerjaan pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan
beton, dan biaya dari pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga
penawaran untuk Pekerjaan Beton.
Tidak ada pengukuran dan pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk pelat
(plate) beton pracetak untuk acuan yang terletak di bawah lantai (slab) beton Pekerjaan
semacam ini dianggap telah termasuk di dalam harga penawaran untuk beton sebagai
acuan.
Kuantitas bahan untuk landasan, bahan drainase porous, baja tulangan dan mata
pembayaran lainnya yang berhubungan dengan struktur yang telah selesai dan diterima
akan diukur untuk dibayarkan seperti disyaratkan dalam pada Seksi lain dalam
Spesifikasi ini.
Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai beton struktur
atau beton tidak bertulang. Beton Struktur haruslah beton yang disyaratkan atau
disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai K250 atau lebih tinggi dan Beton Tak
Bertulang haruslah beton yang disyaratkan atau disetujui untuk K175 atau K125.
Bilamana beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih tinggi diperkenankan untuk
digunakan di lokasi untuk mutu (kekuatan) beton yang lebih rendah, maka
volumenya harus diukur sebagai beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih rendah.
SPESIFIKASI TEKNIS
2) Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki
Bilamana pekerjaan telah diperbaiki menurut Pasal di atas, kuantitas yang akan
diukur untuk pembayaran haruslah sejumlah yang harus dibayar bila mana pekerjaan
semula telah memenuhi ketentuan.
Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap peningkatan kadar
semen atau setiap bahan tambah (aditif), juga tidak untuk tiap pengujian atau
pekerjaan tambahan atau bahan pelengkap lainnya yang diperlukan untuk mencapai
mutu yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana
yang disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Kontrak untuk Mata Pem bayaran dan
menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam Daftar
Kuantitas.
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
penyediaan dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam Mata Pembayaran
lain, termasuk "water stop", lubang sulingan, acuan, perancah untuk pencampuran,
pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan untuk semua biaya lainnya yang
perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya, yang
diuraikan dalam Seksi ini.
2.5. BAJA TULANGAN
2.5.1. Bahan
1) Baja Tulangan
Untuk Pengunaan Baja Tulangan Merujuk Pada SNI 2052:2017 Tentang Baja
Tulangan Beton
Baja tulangan harus baja polos atau berulir dengan mutu yang sesuai dengan
Gambar dan memenuhi Tabel berikut :
Tabel 5.1 Tegangan Leleh Karakteristik Baja Tulangan
Kandungan unsur maksimum (%)
Kelas baja
tulangan
C Si Mn P S C *
Eq
BjTP 280 - - - 0,050 0,050 -
BjTS 280 - - - 0,050 0,050 -
BjTS 420A 0,32 0,55 1,65 0,050 0,050 0,60
SPESIFIKASI TEKNIS
BjTS 420B 0,32 0,55 1,65 0,050 0,050 0,60
BjTS 520 0,35 0,55 1,65 0,050 0,050 0,625
BjTS 550 0,35 0,55 1,65 0,050 0,050 0,625
BjTS 0,35 0,55 1,65 0,050 0,050 0,625
700**
CATATAN:
- Toleransi nilai karbon (C) pada produk baja tulangan beton diperbolehkan lebih besar
0,03 %
- * Karbon ekivalen, C = C+ Mn + Si + Ni + Cr + Mo + V
eq
6 24 40 5 4 14
- ** BjTS 700 perlu ditambahkan unsur paduan lainnya sesuai kebutuhan selain pada
tabel di
atas dan termasuk kelompok baja paduan
Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman
tulangan yang di las yang memenuhi AASHTO M55 dapat digunakan.
2) Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan
beton pracetak dengan mutu K275 seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini,
terkecuali disetujui lain oleh Direksi Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan lain
tidak boleh diijinkan sebagai tumpuan.
3) Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi
AASHTO M32 -
90.
2.5.2. Pembuatan dan Penempatan
1) Pembengkokan
Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus
dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur ACI 315, menggunakan
batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan, bengkokan-
bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara panas di lapangan disetujui
oleh Direksi Pekerjaan, tindakan pengamanan harus diambil untuk menjamin bahwa
sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah banyak.
Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkok-kan
dengan mesin pembengkok.
2) Penempatan dan Pengikatan
Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan
kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang dapat
mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
SPESIFIKASI TEKNIS
Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebu-tuhan
selimut beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal di atas, atau seperti yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau
pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang ditunjukkan
pada Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan, terkecuali ditunjukkan
pada Gambar, tidak akan diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.
Setiap penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat sedemikian hingga
penyambungan setiap batang tidak terjadi pada penampang beton yang sama dan harus
diletakkan pada titik dengan tegangan tarik minimum.
Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang tumpang
tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus diberikan kait
pada ujungnya.
Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam
Gambar atau secara khusus diijinkan oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis.
Bilamana Direksi Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan, maka sambungan
dalam hal ini adalah sambungan dengan panjang penyaluran penuh yang memenuhi
ketentuan dari AWS D 2.0. Pendinginan terhadap pengelasan dengan air tidak
diperkenankan.
Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton
sehingga tidak akan terekspos.
Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan
bagian tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak anyaman.
Anyaman harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dan harus
dihentikan pada sambungan antara pelat.
Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang cukup
lama, maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan adukan semen
acian (semen dan air saja).
Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan untuk
memikul perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja atau
beban konstruksi lainnya.
2.5.3. Pengukuran dan Pembayaran
SPESIFIKASI TEKNIS
1) Cara Pengukuran
Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh
Direksi Pekerjaan. Jumlah kilogram yang dipasang harus dihitung dari panjang aktual
yang dipasang, atau luas anyaman baja yang dihampar, dan satuan berat dalam
kilogram per meter panjang untuk batang atau kilogram per meter persegi luas
anyaman. Satuan berat yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan didasarkan atas
berat nominal yang disediakan oleh pabrik baja, atau bila Direksi Pekerjaan
memerintahkan, atas dasar pengujian penimbangan yang dilakukan Kontraktor pada
contoh yang dipilih oleh Direksi Pekerjaan.
Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan untuk penempatan atau
pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak akan dimasukkan dalam berat untuk
pembayaran.
Penulangan yang digunakan untuk gorong-gorong beton bertulang atau struktur lain
di mana pembayaran terpisah untuk struktur yang lengkap telah disediakan dalam
Seksi lain dari Spesifikasi ini, tidak boleh diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini.
2) Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang diuraikan di atas,
harus dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran yang
ditunjukkan di bawah ini, dan terdaftar dalam Daftar Kuantitas, dimana pembayaran
tersebut merupakan kompensasi penuh untuk pemasokan, pembuatan dan pemasangan
bahan, termasuk semua pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan
pelengkap lain untuk menghasilkan pekerjaan yang memenuhi ketentuan. Item ini
dibayar sekaligus dengan pekerjaan beton pembungkusnya, sehingga pada penawaran
akan digunakan harga satuan beton bertulang.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB III
SYARAT – SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
ARSITEKTUR
3.1. PASANGAN BATU BATA / BATA TELA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
b. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dinding
bagian dalam dan luar bangunan, serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar kerja.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Adukan dan pasangan
3. Standard
- Batu bata harus memenuhi NI-10
- Semen Portland harus memenuhi NI-8
- Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
- Air harus memenuhi PUBI-1982 Pasal 9
4. Pekerjaan ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar atau
sesuai dengan petunjuk konsultan perencana. Pasangan dinding dibuat dari batu
bata/bata tela exlokal dengan kualitas baik yang disetujui pengawas atau direksi, siku
dan sama ukurannya 5 X 11 x 23 cm (atau menyesuaikan ukuran di pasaran setempat)
dengan spesi adukan 1 pc : 5 pasir.
5. Dinding kedap air adukan 1 pc : 2 pasir, dipasang pada :
Pasangan batu bata dari atas sloof sampai dengan + 0,30 m dari atas lantai.
Pasangan Saluran air hujan/air kotor dan septicktank
Dinding di daerah basah (KM/WC) setinggi seluruh dinding dari atas lantai
6. Ukuran tebal dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finis setebal 15 cm atau 12
cm setelah diplester dan acian, menyesuaikan bahan bata local yang ada
SPESIFIKASI TEKNIS
2
7. Bidang dinding ½ batu setiap luasan 12 m harus diperkuat dengan kolom praktis dan
balok dengan ukuran 11 x 11 cm dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm beugel 6
mm jarak 15 cm
8. Sebelum dipasang jika bata merah harus direndam air hingga jenuh. Diusahakan
adukan perekat selalu dalam keadaan belum mengeras. Jarak waktu pencampuran
adukan perekat dengan pemasangan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) menit terutama untuk
adukan kedap air
9. Setelah bata merah terpasang, nad/siar/spesi harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan. Pemasangan dinding bata merah dilakukan bertahap, maksimum 12 lapis
setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis
10. Penempatan klos kayu, angker, dan pemasangan alat-alat lain dalam pasangan ini
harus diperhatikan dan disesuaikan dengan gambar yang ada dan petunjuk pengawas
lapangan
11. Tidak diperkenankan memasang bata yang patah dua melebihi 5 %, bata merah yang
patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi
dan benar-benar tegak lurus
12. Selama pasangan dinding ini belum difinishing, kontraktor wajib untuk memelihara dan
menjaga dari kerusakan atau pengotoran bahan. Jika pada saat akan difinishing,
kontraktor harus memperbaikinya atas biaya tanggungan kontraktor sampai dinyatakan
diterima oleh pengawas lapangan
13. Pasangan batu bata, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 4 pasir pasang.
14. Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof sampai
ketinggian 30 cm di atas permukaan lantai dasar, dinding di daerah basah setinggi 160
cm dari permukaan lantai, serta semua dinding yang pada gambar menggunakan simbol
aduk trasraam/kedap air digunakan adukan rapat air dengan campuran 1 pc : 3 pasir
pasang.
15. Setelah bata terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
16. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
17. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 12
lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
18. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambah kolom dan balok
penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter
10 mm, beugel diameter 6mm jarak 20cm.
SPESIFIKASI TEKNIS
19. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak diperkenankan.
Steiger atau perancah diharuskan memakai scaffolding.
20. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak
75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan
lain.
21. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm
dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi
dan benar-benar tegak lurus.
3.2. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
a. Plesteran dapat dilaksanakan setelah pekerjaan beton, pasangan dinding bata
merah, pemasangan pipa kabel listrik dan pipa air atau instalasi lain yang akan
dipasang dan ditentukan dalam persyaratan teknis khusus, atau dengan
persetujuan pengawas dan direksi. Ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profil
sesuai gambar.
b. Plesteran khusus untuk sisi dalam sambungan dinding dibuat berbentuk
seperempat lingkaran
c. Sebelum diplester, dinding harus disiram dengan air, untuk beton harus bersih
dari sisa begisting dan di skrap
d. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding bata yang berhubungan dengan
udara luar dan seluruh permukaan dinding kamar mandi luar dalam dipakai
adukan plesteran 1 pc : 3 pasir. Untuk bidang lain diperlukan plesteran dengan
campuran 1 pc : 4 pasir
e. Pelaksanaan plesteran harus menggunakan kepala plesteran dengan jarak 1 m
dipasang tegak dan menggunakan alat bantu (profile alumunium) untuk
meratakan. Untuk permukaan datar harus mempunyai toleransi lengkung tidak
lebih 5 mm untuk setiap jarak 5 meter. Untuk setiap permukaan bahan yang
berbeda jenisnya dan bertemu dalam satu bidang datar harus diberi nat / tali air
dengan ukuran lebar 0,7 cm dalam 0,5 cm kecuali ada petunjuk lain dalam gambar
f. Jika terjadi retakan akibat pelaksanaan dan pengeringan yang tidak baik plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki atas biaya kontraktor sendiri
SPESIFIKASI TEKNIS
g. Acian (plesteran halus) dipakai campuran pc dan air sampai mendapat campuran
yang homogen. Acian dapat di kerjakan jika plesteran berumur lebih dari 7 hari
(kering benar). Pengadukan dan pemasangan untuk plesteran maupun acian tidak
boleh melebihi 30 menit.
h. Acian dilaksanakan dengan cara melaburkan lapiran semen yang kemudian di
ratakan dan digosok sampai berwarna kehitaman. Tidak diperbolehkan mengaci
dengan menggunakan kuas.
i. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing / cat dilakukan sebelum plesteran dan acian
berumur 2 minggu
3.3. PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
Keramik yang digunakan adalah yang memenuhi standar dengan kwalitas KW -1
ex. Lokal atau kelas A. Keramik untuk pelapis lantai dan dinding yang memenuhi syarat
dan dapat digunakan sesuai dengan spesifikasi dari ruang yang digunakan. Spesifikasi
bahan yang digunakan adalah :
Jenis Glazed ceramic tile, ukuran 60/60 cm, 40/40 cm,
Stair corner (anti slip)atau step nosing untuk ujung tangga
Ketebalan minimal 7 mm
Daya resap 1%, kekerasan minimum 6 skala mohs, kuat tekan minimum 900 kb
per cm2, daya tahan lengkung minimum 350 kg/cm2
Mutu tingkat I (KW I) extrude single firing, tahan asam dan basa
Model marmer atau Warna akan ditentukan kemudian oleh perencana atau
KPA/PPK/direksi
A. KERAMIK LANTAI
Metode atau cara pemasangan keramik dengan mengikuti syarat syarat sebagai
berikut :
a. Bahan perekat adukan spesi 1 pc : 4 pasir, bahan pengisi grout semen
warna sesuai dengan warna keramik
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
bernoda. Sebelum dipasang direndam dalam air bersih tidak mengandung
alkali, sampai jenuh
c. Sebelum di pasang permukaan bawah keramik di lapisi dengan semen
secukupnya
SPESIFIKASI TEKNIS
d. Untuk meratakan hasil pasangan keramik dengan spesi masih basah dan
baru di pasang digunakan palu karet yang tidak keras.
e. Spesi di bawah keramik harus terisi penuh tanpa rongga, jika dalam
pemeriksaan di ketahui ada yang berongga kontraktor harus membongkar
dan mengganti dengan biaya sendiri atau tanpa tambahan biaya dari proyek.
f. Jika keramik pecah pada waktu pemasangan harus diganti baru
g. Hasil pemasangan harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata,
tidak bergelombang. Kecuali yang harus diperhatikan adalah kemiringan
daerah basah dan teras
h. Pola pemasangan, arah dan awal sesuai gambar atau petunjuk MK
i. Jarak siar/nat harus selalu sama lebarnya maksimal 1 mm, yang membentuk
garis sejajar dan lurus. Untuk siar yang memotong harus tegak lurus
j. Pemotongan unit keramik harus menggunakan alat khusus pemotong
keramik yang di sarankan oleh pabrikan
k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/ beban selama 3 X
24 jam dan dilindungi dari cacat akibat pekerjaan lain.
l. Keramik homogenues ukuran 60/60 cm dan 40/40 cm dipasang untuk
seluruh ruangan lantai, kecuali untuk kamar mandi atau teras dengan
keramik pola atau sesuai dengan petunjuk direksi / gambar kerja.
m. Pola pemasangan dan warna keramik yang digunakan ditentukan oleh pengawas
lapangan atau ditentukan lain serta pemasangannya harus rata dan waterpass
sesuai dengan ketinggian yang ditentukan, yang tidak berhubungan dengan
tembok harus dipasang ubin pinggul.
n. Nat-nat keramik tidak boleh lebih dari 1 mm yang diisi/dicor dengan cairan
semen warna sesuai warna ubin maupun keramiknya. Nat-nat harus merupakan
garis lurus.
o. Pemotongan ubin maupun keramik harus dilakukan dengan menggunakan
mesin pemotong tegel, bekas-bekas pemotongan harus dihaluskan dengan mesin
gurinda.
B. KERAMIK DINDING KAMAR MANDI
Metode atau cara pemasangan keramik dengan mengikuti syarat syarat sebagai
berikut :
a. Bahan perekat adukan spesi 1 pc : 4 pasir, bahan pengisi grout semen
warna sesuai dengan warna keramik
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
bernoda. Sebelum dipasang direndam dalam air bersih tidak mengandung alkali,
sampai jenuh
c. Sebelum di pasang permukaan bawah keramik di lapisi dengan semen
secukupnya
d. Untuk meratakan hasil pasangan keramik dengan spesi masih basah dan baru
di pasang digunakan palu karet yang tidak keras.
e. Spesi di bawah keramik harus terisi penuh tanpa rongga, jika dalam
pemeriksaan di ketahui ada yang berongga kontraktor harus membongkar dan
mengganti dengan biaya sendiri atau tanpa tambahan biaya dari proyek.
f. Jika keramik pecah pada waktu pemasangan harus diganti baru
g. Hasil pemasangan harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata,
tidak bergelombang. Kecuali yang harus diperhatikan adalah kemiringan
daerah basah dan teras
h. Pola pemasangan, arah dan awal sesuai gambar atau petunjuk MK
i. Jarak siar/nat harus selalu sama lebarnya maksimal 1 mm, yang membentuk
garis sejajar dan lurus. Untuk siar yang memotong harus tegak lurus
j. Pemotongan unit keramik harus menggunakan alat khusus pemotong
keramik yang di sarankan oleh pabrikan
k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/ beban selama 3 X
24 jam dan dilindungi dari cacat akibat pekerjaan lain.
l. Keramik homogeneus 60/60 dipasang untuk dinding kamar mandi, dipasang
dari dasar lantai sampai dengan ketinggian plafond dari permukaan lantai
kamar mandi.
m. Khusus untuk pemasangan keramik lantai dan dinding kamar mandi
kontraktor wajib mengajukan request sebelum pemasangan keramik. Kontraktor
harus melapisi semua permukaan lantai dan 160 cm dari permukaan lantai
kamar mandi dengan waterproofing dalam hal ini digunakan semen sika
(SIKA PROOFING) atau cat water proofing atau sejenis
n. Pola pemasangan dan warna keramik yang digunakan ditentukan oleh
pengawas lapangan atau ditentukan lain serta pemasangannya harus rata dan
waterpass sesuai dengan ketinggian yang ditentukan, yang tidak berhubungan
dengan tembok harus dipasang ubin pinggul.
SPESIFIKASI TEKNIS
o. Nat-nat keramik tidak boleh lebih dari 1 mm yang diisi/dicor dengan cairan
semen warna sesuai warna ubin maupun keramiknya. Nat-nat harus merupakan
garis lurus.
p. Pemotongan ubin maupun keramik harus dilakukan dengan menggunakan
mesin pemotong tegel, bekas-bekas pemotongan harus dihaluskan dengan mesin
gurinda
C. KERAMIK LANTAI KAMAR MANDI
Metode atau cara pemasangan keramik dengan mengikuti syarat syarat sebagai
berikut :
a. Bahan perekat adukan spesi 1 pc : 4 pasir, bahan pengisi grout semen
warna sesuai dengan warna keramik
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
bernoda. Sebelum dipasang direndam dalam air bersih tidak mengandung alkali,
sampai jenuh
c. Sebelum di pasang permukaan bawah keramik di lapisi dengan semen
secukupnya
d. Untuk meratakan hasil pasangan keramik dengan spesi masih basah dan baru
di pasang digunakan palu karet yang tidak keras.
e. Spesi di bawah keramik harus terisi penuh tanpa rongga, jika dalam
pemeriksaan di ketahui ada yang berongga kontraktor harus membongkar dan
mengganti dengan biaya sendiri atau tanpa tambahan biaya dari proyek.
f. Jika keramik pecah pada waktu pemasangan harus diganti baru
g. Hasil pemasangan harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata,
tidak bergelombang. Kecuali yang harus diperhatikan adalah kemiringan
daerah basah dan teras
h. Pola pemasangan, arah dan awal sesuai gambar atau petunjuk MK
i. Jarak siar/nat harus selalu sama lebarnya maksimal 1 mm, yang membentuk
garis sejajar dan lurus. Untuk siar yang memotong harus tegak lurus
j. Pemotongan unit keramik harus menggunakan alat khusus pemotong
keramik yang di sarankan oleh pabrikan
k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/ beban selama 3 X
24 jam dan dilindungi dari cacat akibat pekerjaan lain.
l. Khusus untuk pemasangan keramik lantai dan dinding kamar mandi
kontraktor wajib mengajukan request sebelum pemasangan keramik. Kontraktor
SPESIFIKASI TEKNIS
harus melapisi semua permukaan lantai dan 160 cm dari permukaan lantai
Toilet dengan waterproofing dalam hal ini digunakan semen sika (SIKA
PROOFING) atau cat water proofing atau sejenis
m. Keramik homogeneus yang ukuran 60/60 yang berpermukaan kasar, atau
keramik 60x60 kasar dengan model seperti dalam gambar.
n. Pada beberapa bagian jarak nat di buat 10 cm yang kemudian difinishing
acian dan water proofing. Baru lubang tersebut disi dengan kerikil kecil
berdiameter 1 cm – 2 cm bulat dan halus..
o. Pola pemasangan dan warna keramik yang digunakan ditentukan oleh
pengawas lapangan atau ditentukan lain serta pemasangannya harus rata dan
waterpass sesuai dengan ketinggian yang ditentukan, yang tidak berhubungan
dengan tembok harus dipasang ubin pinggul.
p. Nat-nat keramik tidak boleh lebih dari 1 mm yang diisi/dicor dengan cairan
semen warna sesuai warna ubin maupun keramiknya. Nat-nat harus merupakan
garis lurus.
q. Pemotongan ubin maupun keramik harus dilakukan dengan menggunakan
mesin pemotong tegel, bekas-bekas pemotongan harus dihaluskan dengan mesin
gurinda
3.4. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
A. UMUM :
1. Lingkup Pekerjaan
:
a. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material,
peralatan, dan alat bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Meliputi fabrikasi dan instalasi seluruh kusen dan daun pintu yang dinyatakan
dalam gambar menggunakan bahan kusen alumunium dan daun pintu kayu.
2. Pekerjaan lain yang berhubungan :
a. Pekerjaan Kaca
b. Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
B. MATERIAL :
1. Bahan yang dipakai untuk kosen alumunium aluminium menggunakan
Alumunium 4” warna dark brown eks YKK atau yang
setara.
2. Kelengkapan sambungan alumunium :
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Neoprene Gasket
b. Sealant eks. DOW CORNING DC 793 atau yang setara
c. Structural sealant eks DOW CORNING DC 795 atau yang setara
3. Angkur plat baja tebal 2 – 3 mm dengan dynabolt M8.
C. ALAT KERJA :
1. Kontraktor pelaksana harus menyediakan seluruh peralatan yang diperlukan untuk
fabrikasi komponen dan juga perlengkapan kerja untuk keperluan pekerja
pelaksananya.
2. Selain peralatan kontraktor pelaksana juga harus menyediakan semua sarana yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini terutama yang dipergunakan untuk
menjalankan peralatan kerjanya.
D. PERSIAPAN :
1. CONTOH BAHAN :
a. Kontraktor harus menyerahkan 3 set contoh semua bahan yang memperlihatkan
tekstur, finishing, dan warna.
b. Kontraktor juga menyerahkan seluruh contoh-contoh profil yang akan
dipergunakan dengan diberi keterangan mengenai jenis bahan, ketebalan, dan
penggunaan profil tersebut pada komponen kusen, daun pintu, dan daun jendela.
3. MOCK UP (Standard Pengerjaan) :
a. Sebelum memulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh
pemasangan yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangannya.
b. Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk fabrikasi
dan pemasangan Kusen Alumunium.
4. Rongga-rongga tempat pintu dan jendela yang akan dipasang sudah harus dalam
keadaan selesai / finish walaupun belum dalam kondisi finishing akhir.
5. Kontraktor pelaksana wajib meneliti gambar-gambar dan kesesuaian kondisi
lapangan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan. Apabila terjadi kekurang rataan
kondisi permukaan, kurang waterpass, ataupun ketidak sesuaian ukuran, elevasi,
ukuran lebar, dan posisi terhadap keseluruhan disain, maka Kontraktor Pelaksana
wajib memperbaikinya terlebih dahulu.
6. Seluruh bahan yang didatangkan di lapangan harus masih dalam kemasan pabrik,
lengkap dengan instruksi-instruksi pemasangannya.
7. Penyimpanan bahan material ditempat yang rata dan diberi suport dan
perlindungan yang memadai untuk melindungi material dari perubahan bentuk
ataupun dari kerusakan.
SPESIFIKASI TEKNIS
E. PELAKSANAAN :
1. Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tukang-tukang dengan standart pengerjaan
yang telah disetujui oleh Konsultan MK/ Direksi.
2. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah.
3. Semua detail pertemuan harus runcung (adu manis) halus dan rata bersih dari
goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
4. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan persyaratan
teknis yang benar.
5. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized.
6. Angkur dipasang setiap jarak 600 mm.
7. Sekeliling tepi kusen yang berbatasan dengan dinding harus diberi backer rod dan
sealant untuk kekedapan terhadap air dan suara.
8. Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kusen telah
terpasang maka kusen tersebut harus dilindungi agar kusen tetap terjamin
kebersihannya.
9. Tepi bawah ambang kusen yang berhubungan dengan eksterior harus
dilengkapi dengan flashing penahan air hujan.
Untuk seluruh pintu kecuali yang berengsel lantai diberi door stopper. Door
stopper dipasang dengan baik pada lantai dengan sekrup pintu kecuali pintu- pintu
toilet, pintu masuk utama dan pintu-pintu besi. Door holder dengan injakan karet
dan spring pen release.
f. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan PPK,
direksi dan konsultan pengawas
g. Pelaksanaan
Engsel atas dipasang + 30 cm (as) dari permukaan atas pintu
Engsel bawah dipasang + 35 cm (as) dari permukaan bawah pintu
Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut
Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 30 cm dari permukaan
pintu, engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
Penarikan pintu (door pull) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai.
Pemasangan lockcase, handle dan back plate serta door closer harus rapi, lurus dan
sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh MK.
SPESIFIKASI TEKNIS
Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa
tambahan biaya.
Door stopper dipasang pada lantai, letaknya diatur sedemikian agar daun pintu
dan kunci tidak membentur tembok pada saat pintu terbuka.
Door holder di dasar daun pintu dipasang 6 cm dari tepi daun pintu. Pemasangan
harus baik sehingga pada saat ditekan ke bawah, karet holder akan menekan
lantai pada posisi yang dikehendaki. Door holder dipasang hanya pada pintu
yang tidak menggunakan door closer.
Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di
lapangan.
Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang
belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai
dengan standar spesifikasi pabrik.
3.7. PEKERJAAN KACA PINTU DAN KACA JENDELA
Pekerjaan kaca untuk pintu dan jendela mempunyai spesifikasi teknis sebagai berikut :
a. Bahan kaca yang digunakan adalah kaca rayban atau kaca bening sesuai dengan
gambar dengan jenis tempered glass tebal , dengan toleransi 0.3 mm, dengan
merk Asahimas atau setara
b. Mutu kaca lembaran digunakan kualitas AA. Bebas dari cacat bintik/spots,
awan/cloud, goresan/scratch, gelembung
c. Pemotongan kaca menggunakan peralatan dan cara yang baik agar di dapat hasil
potongan yang baik, merata, tidak bergerigi dan tidak tajam.
d. Semua pemasangan kaca baik di rangaka aluminium amupun rangka kayu harus
menggunakan karet penahan atau silicon bening dalam jumlah yang cukup.
Sehingga kaca tidak goyah dan punya kelenturan untuk pemuaian.
e. Daun Pintu utama depan lobby menggunakan kaca frameless, dengan rangka
stainless steel di bawah dan di atas dengan engsel putar 360 derajat atas dan
bawah (floor hinges). Bahan kaca yang digunakan adalah kaca tempered glass
tebal 15 mm warna bening dengan dilapisi sticker kaca sand blasting pola
SPESIFIKASI TEKNIS
seperti dalam gambar detail. Pegangan pintu dari pipa stainless steel melengkung
panjang 50 cm, dipasang 4 buah depan dan belakang masing masing dun pintu.
f. Setelah pemasangan kontraktor wajib menjaga keamanan, dan keutuhan barang
sampai diterima dengan baik oleh KPA/PPK/konsultan
3.8. PEKERJAAN PLAFOND
3.8.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini terdiri dari :
1. Rangka plafond dengan hollow galvalum
2. Penutup plafond dengan PVC Tebal 7 mm
3. List plafond dengan list pvc
4. Perapihan dan finishing permukaan plafond
Meliputi penyediaan bahan plafond, rangka penggantung plafond, serta pemasangan
rangka gantung dan bahan plafond pada tempat-tempat yang sesuai dengan gambar
rencana dan daftar pemakaian bahan.
Meliputi penyediaan bahan langit-langit PVC, PVC dan konstruksi
penggantungnya, termasuk pemasangan list-list profil PVC dengan ukuran sesuai
gambar dan motif yang akan ditentukan oleh Perencana atau Pemberi Tugas
serta penyiapan tempat serta pemasangan plafon pvc dan konstruksi penggantungnya
pada tempat-tempat yang tercantum pada gambar.
Kondisi langit-langit sebelum pemasangan harus benar-benar kering
Sebelum dilakukan pemasangan Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan shop
drawing dan contoh bahan dan perlengkapannya untuk mendapat persetujuan PPK,
direksi, tim teknis dan konsultan pengawas.
3.8.2. Ketentuan Umum dan Bahan
Pekerjaan penyelesaian langit-langit baru dapat dikerjakan setelah semua pekerjaan
instalasi yang harus dipasang diatas langit-langit telah selesai dipasang dan diuji
coba (test).
Sebelum pekerjaan langit-langit dimulai gambar-gambar M & E harus dipelajari lebih
dahulu.
Semua pekerjaan langit-langit harus rata, rapih dan tidak bergelombang.
Semua bahan yang dipasang harus baru, baik, tidak cacat, basah, siku dan tidak
melengkung.
Warna dan tekstur bahan harus sama.
SPESIFIKASI TEKNIS
Peil ketinggian plafond harus sesuai gambar rencana.
Bahan pvc standard untuk plafond area kering t = 7 mm
Merk yang digunakan Ex. Jayaboard, Elephant, Knauf.
List profil yang dipergunakan ex local ukuran 10 s/d 20 cm
Konstruksi penggantung yang digunakan metal furing ukuran 27 x 40mm dan C
channel ukuran 35 x 12mm, tebal minimum 0,4mm bahan besi galvanis ex Dura
frame atau yang setara.
Spesifikasi teknis dari pekerjaan plafond ini adalah sebagai berikut :
a. Bahan dari rangka plafon adalah galvalum hollow ukuran 4x4 dan 2x4 sesuai
dengan kebutuhan.
b. Rangka utama digunakan hollow galvalum ukuran 4x4 untuk daerah
pinggir/sambungan, perkuatan atau penggantung boleh memakai ukuran 2x4.
Sambungan menggunakan paku sekrup / paku beton / paku fisher yang sesuai
dan bermutu baik
c. Penggantung menggunakan hollow 2x4 yang diikatkan ke kuda kuda atau beton
dengan penyambungan yang baik dan kuat dalam jumlah cukup. Penggantung
tidak diperbolehkan menggunakan kawat apapun modelnya. Untuk menyambung
dengan stek besi dari plat lantai dapat digunakan kayu 5/5 dengan kualitas kelas
IIA.
d. Ukuran jarak rangka disesuaikan dengan papan pvc atau berjarak maksimal
120 cm x 120 cm
e. Pemasangan rangka harus rata dengan ketinggian sesuai gambar dengan
pemasangan menggunakan bantuan benang dan waterpass
f. Penutup plafon digunakan Pvc board tebal minimal 7 mm, merk jayaboard atau
2
setara. Ukuran luas ceilling pvcboard adalah 1,2 x 2,4 m tanpa nat. Sambungan
antara pvc board digunakan SGP, cornice, plamir atau bahan lain sebagai penutup
lengkap dengan plester atau lakban pvc
g. Khusus untuk kamar mandi dan plafond talang atau bagian luar digunakan
penutup waterproofing dari PVC tebal 7 mm, tanpa nat. perapian menggunakan
SGP, cornice, plamir atau bahan lain sebagai penutup lengkap dengan plester pvc.
h. List plafond terbuat dari bahan pvc dengan ukuran minimal 10 cm dipasang
untuk menutup pada pertemuan antara penutup plafond dan dinding maupun
listplank beton. Terpasang rapi, rata dan kuat
SPESIFIKASI TEKNIS
i. Pemasangan rangka, penutup dan List plafond harus benar-benar rata/tidak
bergelombang dan rapi. Finishing nat tidak boleh timbul
3.8.3. Pemasangan
Bahan penutup langit-langit/plafond, dapat dipasang apabila semua instalasi diatas
plafond sudah selesai dipasang dan sudah diuji coba (test).
Didalam pemasangan pertemuan bahan plafond harus lurus, saling tegak lurus dan siku.
Konstruksi penggantung plafond dibuat dengan memperhatikan dan memperhitungkan
faktor kekuatan perletakan lampu, grille, exhaust AC dan lain-lain fixtures yang akan
dipasang pada permukaan plafond.
Konstruksi penggantung plafond harus memungkinkan adanya penyetelan bagi
kerataan bidang plafond.
Rangka plafond menggunakan rangka galvanish ex Dura frame atau yang setara.
Kepala paku sekrup dipendam kedalam bahan plafond, lalu lubang kepala paku
sekrup ditutup dengan plamur,lalu dicat yang sewarna dengan bahan plafond.
Bahan plafond dari pvcboard tebal 3 mm, atau kalsium board dipasang tanpa naad
(sambungan tidak terlihat).
Cara penggantungan harus sesuai dengan detail.
Lembaran-lembaran pvc board yang dipasang telah dipilih dengan baik (tidak cacat,
gelombang) dan telah mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
Struktur rangka harus kuat, water-pass, rata dan tidak bergelombang.
Penggantung plafond dipasang pada jarak yang sesuai dengan rekomendasi
pabrik. Sambungan antara unit-unit lembaran atau antara lembaran dan dinding adalah
dengan kompon pvc dan dicat warna putih.
Furring channel disusun sejajar dengan bidang pvc board yang akan
dipasang, dengan jarak max.60cm, dipasang menerus, tidak terputus.
U channel tegak lurus furring channel dan disusun sejajar, jarak max. 120cm.
Suspension road clamp dipasang pada U channel, jarak maksimal 120cm.
Pvc board direkatkan pada furring channel dengan scef tapping screw.
Pertemuan antar lembaran pvc ditutup dengan adhesive tape yang disediakan khusus
untuk itu, kemudian diratakan dengan plester pvc sehingga seluruh bidang ceiling
tidak terlihat sambungan pvc dan permukaan rata.
Semua pertemuan langit-langit dengan bidang vertikal, diisi dengan wall angles
type W, kecuali pada gambar ditentukan lain termasuk shadow line untuk nat/
pertemuan plafond dengan bidang vertikal..
SPESIFIKASI TEKNIS
Dimana terjadi perubahan elevasi ceiling sehingga pada bidang langit-langit
terdapat bidang vertikal, maka pada sudut luar dari pertemuan kedua bidang ini harus
dirapikan dengan diberi metal lathing.
3.9. PEKERJAAN CAT
3.9.1. Umum
Kontraktor harus mengajukan literatur teknis dan petunjuk pabrik tentang cara
pemakaiannya.
Kontraktor harus mengajukan sample daftar warna dari pabrik pembuatnya.
Sebelum melakukan pengecatan harus melakukan contoh hasil cat pada permukaan
bidang ukuran 1m x 1m (mock up) untuk persetujuan Pengawas/Direksi.
Pekerjaan pengecatan baru boleh dilakukan setelah :
o Dinding/bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui oleh Direksi.
o Bagian-bagian yang retak/pecah diperbaiki dan bagan yang kotor dibersihkan.
o Dinding/bagian yang akan dicat tidak lembab/basah atau berdebu.
o Didahului dengan membuat percobaan pengecatan pada dinding/bagian yang
akan dicat.
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga dimana cat tersebut
diproduksi atau tenaga ahli mengecat (aplikator) dengan pengawasan/petunjuk dari
pabrik cat tsb.
Cat yang akan digunakan berada didalam kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak
pecah/bocor dan mendapat persetujuan Direksi.
Kontraktor utama bertanggungjawab bahwa bahan tidak palsu dan warna-warna
sesuai dengan petunjuk Perencana.
Pekerjaan cat untuk mengecat dinding dalam dan plafon
Pekerjaan cat untuk mengecat dinding luar dengan cat ahan cuaca
Pekerjaan cat untuk mengecat semua unsur kayu yang terlihat
Pekerjaan yang berhubungan :
a. Pekerjaan Langit-langit/plafond b.
Pekerjaan dinding & partisi
c. Pekerjaan Kayu
d. Pekerjaan Pintu dan Jendela
Standard :
a. PUBI : 54, 1982.
SPESIFIKASI TEKNIS
PUBI : 58, 1982.
b. NI : 4
c. ASTM : D - 361
d. BS No. 3900, 1970
e. AS K - 41.
Persetujuan pekerjaan :
a. Standard Pengerjaan (Mock Up).
Sebelum pengecatan yang dimulai, Kontraktor harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang
diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna,
texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai
sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Pengawas Lapangan.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan
dan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
Lapisan cat pada ruangan tangga kebakaran harus memiliki kualitas yang
tidak dapat menyatu ataupun merambatkan api apabila terjadi kebakaran,
serta tidak menimbulkan asap, gas beracun dan uap yang dapat terbakar bila
panas.
b. Contoh dan Bahan untuk Perawatan.
Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
bidang-bidang ukuran 1 M x 1 M. Dan pada bidang-bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis
lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi
Lapangan dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui
secara tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan, barulah Kontraktor
melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tersebut diatas.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan untuk kemudian
akan diteruskan kepada pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan
jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini
akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
SPESIFIKASI TEKNIS
3.9.2. Persyaratan Bahan
1. Dinding Luar (exterior)
Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat khusus untuk luar yang tahan
cuaca, sbb :
Produksi : ICI, Movilex, Nippon paint atau Jotun
Type : Dulux Weathershield, Weathercoat, Jota shield, Levis
Easyshield, Lencote
Kwalitas : Acrylic Elasomeric Paint. (garansi min 5 tahun) anti
lumut. Warna : ditentukan kemudian.
2. Dinding Dalam (Interior)
Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis, sebagai berikut :
Produksi : ICI, Mowilex, Nippon paint atau Jotun
Type : Dulux Pentalite, Dulux Catylac, Mowilex, Vinyl Silk, Majestic
ex
Jotun, Levis Easycoat, Lencote
Warna : ditentukan kemudian Acrylic emulsion
Semua jenis cat luar atau dalam harus di dahului dengan pelapisan alkali dari merk
yang sama dengan merk cat yang akan dipakai/yang digunakan.
3.9.3. Pelaksanaan Pekerjaan Cat Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran dan
acian bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding di lapisi dengan alkali, acian sudah harus betul-betul kering tidak
ada retak-retak, sudah di amplas menggunakan kertas amplas yang sesuai dan
Kontraktor meminta persetujuan kepada direksi, tim teknis dan konsultan pengawas.
c. Pekerjaan alkali dilakukan dengan di lapiskan menggunakan kuas roll dan kuas 4” di
bagian bagian pojok.
d. Permukaan tembok harus sudah kering sempurna. Bersih dari kotoran minyak dan
noda-noda. Cuci dengan larutan asam chlorida 10% - 15% dan bilas dengan air bersih
sampai jamur hilang.
e. Sesudah 3 hari alkali terpasang dan percobaan warna, kemudian dibersihkan
dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan
menggunakan roller.
SPESIFIKASI TEKNIS
f. Setelah kering beri 1 lapis alkali resistance sealer (ex ICI) atau undercoat (ex
Mowilex) atau Jotasealer 07 (ex Jotun) sebanyak 1 (satu) lapis yang dilanjutkan
dengan 3 (tiga) lapis acrylic emulsion ICI dengan kekentalan cat sebagai berikut :
- Lapis I encer (tambahan 20 % air)
- Lapis II kental
- Lapis III encer.
g. Untuk mendapatkan tekstur pada pengecatan dinding yang ditentukan dengan finish
textured spray paint, digunakan Texture Finish dengan ICI. Pasta texture dengan
bahan dasar emulsi acrylic ini disemprotkan dengan alat penyemprot/ compressor.
h. Untuk cat semprot emulsi bertexture, pada dinding luar digunakan plesteran 1 pc : 5
ps dengan pasir diayak halus, disemprotkan dengan mesin semprot pada bidang
plesteran 1 pc : 5 ps yang rata. Setelah kering dan keras baru disemprot dengan alkali
resistance sealer dan dicat emulsi ICI. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah
3 (tiga) lapis ICI dengan kekentalan sama setiap lapisnya.
i. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer
Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
j. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB IV
SYARAT – SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN ELEKTRIKAL
4.1. PERATURAN UMUM
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai
berikut:
1. PUIL
2. A V E
3. National Fire Protection Association (NFPA)
4. Petunjuk dari Pabrik Pembuat Peralatan.
5. Fire Office Comitte (FOC)
6. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti PLN,
PERUMTEL, Dit.Jen.Bina Lindung.
7. Pedoman Plumbing Indonesia
8. Keputusan Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :
1. Perusahaan yang memiliki Surat Ijin Instalasi dari instansi yang berwenang dan telah
biasa mengerjakannya dan suatu daftar referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat
penawaran.
2. Khusus untuk izin dari Instansi PLN (PAS PLN dengan kelas yang sesuai)
diperkenankan bekerja sama dengan perusahaan lain yang telah memiliki PAS PLN
yang dimaksud
4.2. LINGKUP PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan ketentuan pada spesifikasi ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban pemborong untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini
tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
SPESIFIKASI TEKNIS
Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, pemborong pekerjaan instalasi listrik ini
harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap
untuk dipergunakan.
Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Instalasi Tegangan Rendah.
2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Instalasi Penerangan dan kotak-kontak biasa.
3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Armature lampu penerangan.
4. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Sistem pembumian.
5. Pembuatan as built drawing (gambar terpasang).
6. Mendapatkan pengesahan instalasi dari instansi yang berwenang.
7. Pengadaan, pemasangan Rak kabel untuk daya dan penerangan dalam bangunan serta
peralatan bantunya.
8. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Penangkal petir
9. Pengadaan pelatihan terhadap operator dari pihak pemberi tugas.
4.3. KETENTUAN PENDUKUNG
LAIN A. Gambar – Gambar
1. Gambar - gambar rencana dan persyaratan - persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
2. Gambar - gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan
yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service/maintenance jika
peralatan - peralatan sudah dioperasikan.
3. Gambar - gambar Arsitek dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail
kepada Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas untuk dapat diperiksa dan
disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar - gambar tersebut, Pemborong
dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan
instalasi ini.
5. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar - gambar instalasi terpasang yang
disertai dengan operating dan Maintenance Instruction serta harus diserahkan kepada
Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas pada saat penyerahan pertama
dalam rangkap 3 (tiga), dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.
SPESIFIKASI TEKNIS
B. Koordinasi
1. Kontraktor utama dari proyek ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong / grup
tenaga kerja instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar
sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
instalasi yang lain.
3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
C. Pelaksanaan Pemasangan
1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Direksi/Manajemen Konstruksi /
konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.
2. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Pemborong
harus segera menghubungi Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas.
Pengambilan ukuran dan/atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan
menjadi tanggung jawab Pemborong.
D. Penambahan/Pengurangan dan atau perubahan Instalasi
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan
kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Konsultan
Perencana dan Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas.
2. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
kepada pihak Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas dalam rangkap 3
(tiga).
3. Perubahan material, dan lain - lainnya, harus diajukan oleh pemborong kepada
Direksi/ Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas, secara tertulis dan pekerjaan
tambah/ kurang/ perubahan yang ada harus disetujui oleh Direksi/Manajemen
Konstruksi / konsultan Pengawas secara tertulis.
E. Ijin – Ijin
Pengurusan ijin - ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.
SPESIFIKASI TEKNIS
F. Pembobokan, Pengelasan, Pengeboran
1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya kekondisi semula, menjadi lingkup
pekerjaan instalasi ini.
2. Pembobokan/ pengelasan/ pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas secara
tertulis.
G. Pemeriksaan Rutin Dan Khusus
1. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi secara periodik dan
tidak kurang dari tiap dua minggu.
2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh kontraktor, apabila ada permintaan
dari pihak Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas/ Pemilik dan atau
bila ada gangguan dalam instalasi ini.
4.4. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
A. Personil
Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan
berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari
kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang
bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh
pihak Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas.
Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat
diperlukan/dikehendaki oleh pihak Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas.
B. Rapat Lapangan
Wakil pemborong harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh
pemberi tugas. Wakil pemborong harus dalam kapasitas memahami pekerjaan dan
diberikan wewenang oleh pemborong untuk mengambil keputusan.
4.5. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
A. Bahan dan Peralatan Panel Tegangan Rendah
1. Panel tegangan rendah harus mengikuti standard VDE/DIN dan juga harus mengikuti
peraturan IEC dan PUIL.
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal 2 mm dengan rangka besi dan
seluruhnya harus dizinchromat dan di duco 2 kali dan harus dipakai cat dengan cat
bakar, warna dan cat akan ditentukan kemudian oleh pihak owner.
3. Pintu dari panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan master key
4. Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan sebagainya
harus diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan-perbaikan,
penyambungan-penyambungan pada komponen-komponen dapat mudah dilaksanakan
tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya.
5. Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-S-T, 1
busbar neutraldan 1 busbar untuk grounding. Besarnya busbar harus diperhitungkan
untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu
yang lebih dari 65°C. Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN,
lapisan yang dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis
yang tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan.
6. Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak tahan
getaran, untuk Ampermeter dan Voltmeter dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala
linear dan ketelitian 1 % dan bebas dari pengaruh induksi serta ada sertifikat tera
dari LMK/PLN (minimum 1 buah untuk setiap jenis alat ukur).
7. Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluan
sesuai dengan yang telah disetujui oleh Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan
Pengawas lapangan.
8. Komponen-komponen pengaman yang dapat dipakai adalah
a. A.C.B.
b. MCCB
c. LBS
d. HRC Fuse
e. Miniatur Circuit Breaker
- Rated current : sesuai gambar
- Operating voltage : 200 V, 380 V
- Frequency : 50 Hz
- Breaking capacity :
- Permitted ambient temp : 55°C
- Overload release : sesuai gambar.
f. Auxiliary relay
SPESIFIKASI TEKNIS
g Komponen-komponen pengaman yang dapat dipakai adalah :
MCCB
M.C.C.B pada incoming outgoing. Rated continous
40 A, 80 A,100
current
A. atau di nyatakan
lain pada gambar.
T y p e
Fixed mounted.
Number of pole
3 phase, 4 pole.
Rated operating voltage Rated
380 Volt.
Frequency Permitted
50 Hz.
ambient temp max. 55° C.
Rated short time current (0.5 s) Rated peak 22 s/d 35 KA
60 KA
withstarcurrent Operator
Manual Operation
Mechanisem
Over load release Adjustable.
Adjustable.
Instantenous over current
Auxilliary release yang mungkin ada (lihat gambar)
Auxiliary switch
NO + 1 NC
Dilengkapi dengan EFR(Erth Fault R)
Miniatur Circuit Breaker
Rated current sesuai gambar
Operating 200V, 380 V
50 Hz
voltage
Frequency
Breaking
55 C
capacity
sesuai gambar.
Permitted
ambient Temp
Overload release
h. Komponen-komponen pengukuran yang dipakai :
AmpermeterVoltmeter
B. Bahan Kabel Tegangan Rendah
1. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min.0,6 kV dan
0,5 KV untuk kabel NYM.
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Pada prinsipnya kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah: Jenis NYFGbY dan
NYY, untuk kabel penerangan dipergunakan kabel NYM dan NYFGbY atau NYY.
3. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan
persetujuan terlebih dahulu pada Pengawas.
2
4. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm
5. Kabel NYM dan NYY hasil produksi Kabelindo, Supreme, Comet, Metalindo
atau produksi lain yang telah mendapat pengakuan PLN dengan tulisan LMK pada
kabel tersebut
6. Instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan kabel ukuran 2,5 mm atau
ditentukan lain berdasarkan kebutuhan daya pada beberapa stop kontak khusus
7. Ukuran kabel toevoer dari tempat meter PLN kekotak Panil listrik induk dan dari panil
induk kepanil pembagi menggunakan kabel menurut perhitungan instalatur yang
mengerjakan pemasangan instalasi listrik tersebut dan disetujui PLN
C. Bahan Stop kontak Dan saklar
1. Kotak - kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata dinding
partisi adalah type pemasangan masuk/inbow (flush - mounting).
2. Kotak - kontak dinding (inbow) yang dipasang mempunyai rating 10A dan mengikuti
standard VDE, sedangkan Kotak - kontak khusus (outbow) mempunyai rating 15A
dan mengikuti standard VDE atau BS dengan lubang bulat.
3. Flush - box (inbouw doos) untuk tempat saklar, kotak - kontak dinding dan push
button harus dipakai dari jenis bahan bakely atau metal
4. Kotak - kontak dinding dipasang 30 cm dari permukaan lantai, pada ruang - ruang
yang basah/lembab harus jenis water dicht (WD) sedang untuk saklar dipasang 120
cm dari permukaan lantai.
5. Peralatan stop kontak dan titik lampu menggunakan produksi VIMAR atau
sederajat, sedangkan sekeringkast/MCB menggunakan produksi dalam negeri
kwalitas baik
D. Bahan Armature Fixture
1. Armature fixture terbuat dari bahan kwalitas baik.
2. Type dan sebagainya dapat dilihat pada lampiran.
E. Bahan Grounding
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC = Bare Copper
Conductor).
2. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang sama
dengan penampang kabel masuk (incoming feeder) untuk penampang kabel lebih kecil
dari 50 mm2.
3. Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanized minimum
berdiameter 1 1/2" diujung pipa tersebut diberi/dipasang copper rod
sepanjang 0,5 m. Electrode pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal sedalam 12
m atau sampai menyentuh permukaan air tanah.
4. Nilai tahanan grounding system untuk panel-panel adalah maximum 2 ohm, diukur
setelah tidak turun hujan selama 3 hari berturut - turut
F. Bahan Kabel Trunking, rak kabel dan Tangga Kabel
1. Trunking kabel harus terbuat dari bahan galvanized sheet steel yang berlubang -
lubang buatan pabrik.
2. Cara pemasangan kabel trunking harus digantung pada dak beton dengan besi siku
serbaguna yang dibaut fisher ke beton dan dibaut biasa dengan rak kabel.
3. Pada setiap belokan atau pencabangan bentuk trunking harus menggunakan elbow dan
Redusertrunking sehingga belokan kabel sesuai dengan bending yang diperkenankan.
4. Cable Ladder yang dipasang didalam shaft pada dinding menggunakan bahan
galvanized sheet steel, dilengkapi dengan klem - klem kabel. Kabel yang
dipasang diatas trunking dan pada cable ladder harus diklem (diikat) dengan klem -
klem kabel (pengikat/kabel tie) anti ultra violet.
5. Sebelum pemasangan kabel trunking harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan
instalasi lainnya (AC, Plumbing).
G. Bahan Konduit
Konduit yang dipakai adalah dari jenis PVC High Impact atau metal conduit, dimana
diameter dalam dari konduit minimum 1,5 kali diameter kabel dan minimum diameter
dalam adalah 13 mm, atau dinyatakan lain pada gambar.
4.6. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
A. Pemasangan Panel Panel
Panel - panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya dan harus
rata (horisontal).
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Setiap kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari karet
atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
2. Semua panel harus ditanahkan.
3. Pekerjaan listrik harus dilakukan sesuai dengan PUIL
4. Instalatur listrik yang melaksanakan pekerjaan ini harus mempunyai SIKA
dari PLN dengan kelas yang sesuai dengan luas pekerjaannya
5. Instalatur listrik harus melakukan dan instalasinya harus diperiksa dengan alat
merger yang disaksikan oleh Direksi
6. Sekring kas/MCB berisi 3 (tiga) grup dengan kapasitas masing-masing sakering 6
Ampere ditempatkan dalam ruang yang ditentukan dalam gambar rencana
7. Kotak sakering dilengkapi dengan sakelar induk berkapasitas 50 Ampere
8. Kabel toevoer dari meter PLN ke kotak panil/sakering menggunakan jenis NYY
dengan ukuran yang sesuai menurrut perhitungan Instalatur listrik yang bersangkutan
9. Arde sakering terdiri dari pipa galvanised yang ditanam dalam tanah sampai
mencapai air tanah yang dihubungkan dengan kabel BC ukuran 6 mm sampai
kekotak sakering
10. Hasil testing dan pengecekan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh PLN
untuk dapat dialiri listrik
11. Apabila hasil pengecekan / pengetesan ada kesalahan maka segala sesuatu yang
berhubungan dengan adanya perbaikan instalasi listrik tersebut menjadi tanggung
jawab penuh kontraktor
12. Semua peralatan instalasi harus berfungsi dengan baik dan memenuhi
persyaratan
13. Selama masa pemeliharaan Instalatur harus menempatkan tenaga operator yang
diperlukan
14. Kontraktor Utama harus bertanggung jawab atas hasil pekerjaan dari
Instalatur listriknya
15. Instalasi listrik dipersiapkan untuk tegangan 110V dan 220V
B. Pemasangan Kabel Kabel
1. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan
tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
2. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengindentifikasikan phasanya sesuai dengan PUIL.
3. Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel, diklem dan
disusun yang rapi.
SPESIFIKASI TEKNIS
4. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada kabel
penerangan.
2
5. Untuk kabel dengan diameter 16 mm atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu
kabel untuk terminasinya.
2
6. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm atau lebih harus mempergunakan alat
pres hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
7. Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm minimum, dimana sebelum
kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan diatasnya diamankan
dengan batu bata Cikarang sebagai pelindungnya.
8. Lebar galian minimum adalah 40 cm yang disesuaikan dengan jumlah kabel.
9. Untuk kabel feeder yang dipasang didalam trench harus mempergunakan kabel
support, minumum setiap 50 cm.
10.Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan harus ada tanda arah jalannya
kabel.
11. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya
harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis dengan
diameter minimum 2 1/2 kali penampang kabel.
12. Semua kabel yang dipasang diatas langit-langit harus diletakkan pada suatu trunking
kabel.
13. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan
sleeve dari pipa galvanis dengan diameter minimum 2 1/2 kali penampang kabel.
14. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak
terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan dilengkapi
dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi minimum 4 cm.
15. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m disetiap
ujungnya.
16. Penyusunan konduit diatas trunking kabel harus rapi dan tidak saling
menyilang.
17. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak - kontak harus di dalam kotak
penyambungan dan memakai alat penyambung berupa las-dop merk Legrand atau 3 M.
C. Pemasangan Stop Kontak Dan Saklar
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Kotak - kontak dan saklar yang akan dipakai adalah type pemasangan masuk dan
dipasang pada ketinggian 50 cm dari level lantai untuk kotak - kontak dan 120 cm
untuk saklar.
2. Kotak kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab harus type water
dicht (bila ada).
3. Jenis kabel yang digunakan adalah NYM 3 x 2.5 mm atau digunakan ukuran lain sesuai
kebutuhan menurut gambar rencana, sedangkan komponennya merk VIMAR atau
sekwalitas
4. Pemasangan instalasi yang berhubungan dengan dinding harus tertanam didalam tembok
(inbouw), kabel NYM masuk dalam pipa PVC diameter 1/2" dan tempat stop
kontaknya memakai doos plastic
5. Semua stop kontak menggunakan arde terpusat dimana arde stop kontak dihubungkan
dengan arde kotak panil
6. Penarikan kabel diatas langit-langit harus menggunakan klem dari plastik, dipasang
lurus dan siku pada tiap belokan
7. Sambungan kabel diatas langit-langit harus dilindungi oleh isolasi doos plastik dan dop
porselen
D. Pemasangan Lampu Penerangan
1. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana plafond dari Arsitek
dan disetujui oleh MK & Direksi.
2. Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond yang terbuat
dari bahan alumunium.
3. Tiang lampu penerangan untuk diluar bangunan harus dipasang tegak lurus.
4. Jenis kabel yang digunakan adalah NYM ukuran 2 x 4,0 mm atau kabel NYM 3 x 2,5
mm2
5. Pemasangan instalasi yang berhubungan dinding harus tertanam dalam dinding
(inbow), kabel NYM masuk dalam pipa PVC diameter 1/2" dan tempat skakelar
menggunakan dos plastik yang tertanam dalam dinding
6. Sambungan kabel yang terletak diatas langit-langit dilindungi dengan isolasi doos
plastik dan doop porselen
7. Semua kabel yang terletak diatas langit-langit harus masuk dalam pipa PVC
diameter 1/2" (perlengkapan pembantu), sambungan maupun titik percabangan pipa
menggunakan shock sambungan dan pembagi serta siku pada setriap belokan (tidak
boleh melintas)
SPESIFIKASI TEKNIS
8. Komponen titik lampu/skalar yang digunakan adalah produksi VIMAR atau
sekwalitas
E. Pemasangan Rak kabel
1. Rak kabel dibuat oleh pabrikan denganukuran lebar 40 cm dan tinggi 10 cm.
2. Rak kabel ini dipasang di tengah atau pinggir selasar tengah baik di lantai 1 maupun
lantai 2.
3. Rak kabel di pasang dengan penggantung besi siku serbaguna yang dibaut ke balok
beton dan dibaut ke rak kabel.
4. Jalur rak kabel adalah dari ujung teras atau balkon kanan ke ruang panel di sebelah kiri
bangunan
5. Semua sistem elektrikal dimasukkan ke dalam rak kabel setelah keluar dari kamar -
kamar
F. Pemasangan Pentanahan / Grounding
1. Semua bagian dari sistim listrik harus ditanahkan.
2. Elektrode pentanahan harus ditanam sedalam 12 m minimum untuk mencapai
permukaan air tanah.
3. Tahanan pentanahan maximun adalah 2 ohm.
4. Jarak minimum dari elektrode pentanahan adalah 6 m dan disesuaikan dengan sifat
tanahnya
4.7. PENGUJIAN
A. Pengujian Individual
Sebelum semua peralatan utama dari sistim dipasang, harus diadakan pengujian
secara individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan
sertifikat pengujian yang baik dari pabrik yang bersangkutan dan LMK/PLN serta
instansi lain yang berwenang untuk itu.
Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh
dari sistim, untuk menjamin bahwa sistem berfungsi dengan baik.
Semua biaya untuk mendapatkan sertifikat lulus pengujian dan peralatan untuk
pengujian yang perlu disediakan oleh Pemborong menjadi tanggung jawab Pemborong
sendiri.
Peralatan dan Bahan Instalasi Listrik yang harus diuji :
a. Kabel – kabel Rendah
SPESIFIKASI TEKNIS
Pengujian dengan megger harus dilaksanakan, dengan nilai tahan isolasi
minimum 50 mega Ohm.
b. Lighting Fixtures
Setiap lighting fixtures yang menggunakan Ballast dan kapasitor harus dilakukan
pengujian/pengukuran faktor daya. Dalam hal ini faktor daya yang diperbolehkan
minimal 0,85.
c. Motor - Motor Listrik
Pengukuran tahanan isolasi motor motor listrik harus dilakukan. Pemasangan
motor - motor listrik bisa dilaksanakan setelah hasil pengukuran tidak melanggar
ketentuan ketentuan PUIL 2000.
d. Pentanahan/Grounding
Semua pentanahan dari sistim harus dilakukan pengukuran tahanan dengan maximum
2 Ohm pada masing - masing pentanahan dan dilakukan pada keadaan cuaca tidak
turun hujan selama minimal 3 hari berturut - turut.
B. Testing dan Comisioning
1. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
2. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.
C. Laporan Pengetesan
Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi/Manajemen
Konstruksi / konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal - hal sebagai
berikut:
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
Hasil pengetesan peralatan
Hasil pengetesan kabel
dan lain-lainnya.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh
pihak Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas.
4.8. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
3. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi
segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
masih merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instlasi ini tidak melaksanakan
teguran dari Direksi /Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas atas perbaikan
/penggantian/ penyetelan yang diperlukan, maka Direksi/Manajemen Konstruksi /
konsultan Pengawas berhak menyerahkan perbaikan/ penggantian/ penyetelan
tersebut kepada pihak lain atas biaya Pemborong instalasi ini.
6. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih petugas -
petugas yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistim instalasi dan
dapat melaksanakan pemeliharaannya.
7. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh
Pemborong dan Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas serta
dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja dan instansi yang
berwenang lainnya.
8. Kontraktor harus membuat gambar as built drawing baik dari sisi jaringan dan
keterangannya maupun system operasi peralatan dan jaringan elektrikal
9. Kontraktor melalui tenaga ahli elektrikalnya wajib memberi arahan atau training
kepada petugas pengelola gedung ini dalam hal operasional dan maintenance.
10. Kontraktor wajib membuat cetak biru system jaringan elektrikal dan modul
operasionalnya.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB V
SYARAT – SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN MEKANIKAL
DAN SANITASI
5.1. KETENTUAN UMUM
Pekerjaan mekanikal yang dimaksud adalah pemasangan instalasi air dan
perlengkapannya yang meliputi penyediaan dan pemasangan :
a. Instalasi air bersih.
Penyediaan air diperoleh dari Bak penampung besar di Atas gedung yang dialirkan
secara gravitasi sampai di bawah tower air dengan pipa PPRN kelas S10 dia.2.5”.
Dari bawah air dipompa dengan pompa listrik naik ke tanki di atas menara air.
Kemudian disalurkan secara gravitasi ke dalam gedung.
Dari tanki air air bersih di distribusikan sampai ke pipa di atas kamar dengan pipa
PPRN kelas S10 dia. 1” dengan system looping atau berputar. Dari pipa looping ini
distribusi air ke peralatan sanitair dengan menggunakan pipa PPRN kelas S10 dia. ¾”.
Sistem distribusi air bersih ini dilengkapi dengan valve (control, gate, check valve
dan lain- lain) sesuai dengan standar yang disyaratkan.
b. Instalasi air bekas, air kotor, pipa udara dan air hujan :
Air kotor dari toilet / WC disalurkan dengan pipa PVC kelas AW dia. 4” ke septic
tank terdekat menurut gambar.
Air bekas dari floor drain atau avour wastafel di alirkan dengan pipa PVC kelas AW
dia. 2” ke sumur resapan dan limpasannya di salurkan ke saluran drainase
lingkungan
Jaringan pembuangan air di dalam gedung dilengkapi dengan pipa udara (vent).
Seluruh instalasi plumbing dan drainase harus dilaksanakan sesuai gambar perencanaan
dan per-syaratan/peraturan yang berlaku baik secara teknis, perijinan maupun
administrasi.
c. Perlengkapan sanitasi (Sanitasi Fixtures)
Merk dan Type dari perlengkapan ini agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
5.2. PENGENDALIAN
Dalam pekerjaan ini kontraktor diharuskan :
Mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan, komplit.
SPESIFIKASI TEKNIS
Menyerahkan brosur dan gambar detail peralatan yang akan digunakan sebelum dilakukan
pemasangan untuk disetujui Direksi/pengawas.
Menyediakan peralatan yang baik untuk pelaksanaan seperti water pas, water pump, pipe
cutter dan lain-lain.
Apabila ternyata Direksi meragukan kualitas bahan atau alat tertentu, maka bahan
tersebut akan dikirim ke Laboratorium Penyelidikan Mutu Barang atas biaya Pemborong,
dan/atau bila ternyata kualitas bahan/alat tersebut tidak sesuai dengan yang disyaratkan
maka bahan/alat dimaksud harus segera diganti.
Bahan yang dinyatakan tidak baik oleh Pemberi Tugas/ Pengawas di lapangan, maka
Pemborong harus menyingkirkan bahan tersebut ke luar lapangan dalam jangka waktu 1 x 24
jam, sejak tanda penolakan diputuskan.
5.3. GAMBAR - GAMBAR
a. Kontraktor wajib membuat gambar detail untuk rencana pelaksanaan pekerjaan (Shop
Drawing). Gambar ini harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
b. Gambar Kerja & Gambar detail untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada di lapangan
setiap waktu. Gambar tersebut dalam keadaan jelas, dapat dibaca dan menunjukkan
perubahan-perubahan terakhir.
c. Ukuran pokok dan pembagiannya, seluruhnya telah tercantum dalam Gambar Kerja dan
detail. Ukuran tersebut merupakan ukuran efektif/bersih, atau ukuran dalam keadaan
jadi, oleh karena itu dalam pelaksanaan maupun pemesanan ukuran-ukuran harus
diperhitungkan.
d. Pemborong diharuskan membuat Gambar Instalasi yang sebenarnya telah terpasang (As
Built Drawing). Gambar ini harus disetujui oleh Pengawas, sebelum acara serah terima
pekerjaan.
e. Gambar as built setelah terlaksana harus segera di produksi maksimal 3 hari setelah
pekerjaan selesai, untuk diperiksa oleh direksi dan konsultan pengawas sampai disetujui.
5.4. SPESIFIKASI BAHAN UTAMA, AKSESORIS DAN BAHAN PEMBANTU
a. Menggunakan Pipa PPRN kelas S10 merk Wavin/setara
b. Diameter pipa yang digunakan untuk saluran air bersih berdiameter ¾ “. Saluran air bekas
ke peresapan berdiameter 2”, Saluran WC dan air hujan menggunakan dimater 4”
c. Perhitungan dalam panjang meter sudah termasuk semua aksesoris pipa seperti
Sambungan (sock), Elbow, Tee, reducer, dll, bahan pembantu seperti lem, lakban, dll,
serta peralatan bantu.
SPESIFIKASI TEKNIS
d. Apabila kontraktor selesai memasang semua pekerjaan sanitair (mekanikal) maka wajib
mengajukan request pada konsultan pengawas dan direksi untuk
1. Test alir (untuk semua yang berhubungan dengan air, baik air bersih maupun air
kotor serta air kotoran)
2. Test fungsi (kran air, wastafel, kloset duduk, standing urinoir dan lain – lain yang
merupakan assesories sanitair).
3. Test pengujian tekanan air untuk mengetahui kemampuan pipa air bersih
mengalirkan air dengan tekanan maksimum 4 BAR
e. Apabila hasil test tersebut tidak memenuhi syarat (tidak mengalir, bocor, tidak berfungsi
dan lain sebagainya) maka pihak kontraktor wajib memperbaiki sampai dengan selesai.
Akibat dari perbaikan sanitair dan jaringannya menjadi tanggung jawab penuh kontraktor
5.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh tenaga-tenaga ahli dan terampil.
Untuk pelaksanaan khusus, Pemborong harus memberikan surat pernyataan yang mem-
buktikan bahwa pelaksananya memang mempunyai pengalaman dan kecakapan sesuai
dengan yang disyaratkan.
b. Sebelum melaksanakan Pekerjaan Instalasi, Pemborong diwajibkan memastikan lintasan
dan posisi dari Instalasi Listrik, Ground Sistim, Air dan Sanitari yang ada hubungannya
dengan Pekerjaan Mekanikal ini, dalam bentuk shop-drawing.
c. Jika didalam pelaksanaan pekerjaan ada salah satu bagian Instalasi yang sukar
dilaksanakan, Pemborong wajib membuat laporan tertulis dan hal tersebut segera
dibicarakan dengan Pengawas.
d. Pekerjaan bisa dianggap selesai dan diterima apabila telah dilakukan test, dan dinyatakan
baik secara tertulis oleh direksi dan konsultanPengawas.
e. Karena pekerjaan ini adalah pekerjaan tahap lanjutan, jadi ada pekerjaan pembongkaran
terlebih dahulu, baru dilakukan pemasangan instalasi sesuai dengan shop drawing yang telah
disetujui. Semua pekerjaan pembongkaran dianggap sudah diperhitungkan dalam harga
penawaran.
5.6. PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
Bahan
a. Jenis pipa yang digunakan adalah PPRN kelas S10 dia dengan diameter 2” Diameter
1”dan diameter 1/2” dan harus memenuhi persyaratan Standard BS 1387 dinyatakan dengan
sertifikat test.
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Pipa yang tidak sesuai spesifikasi atau cacat akan ditolak, dan harus segera di bawakeluar
dari lokasi maksimal 1 x 24 jam sejak penolakan.
c. Bahan fitting dan perlengkapan lainnya harus sejenis dengan, bahan pipanya, dan sesuai
dengan standard ANSI B 16,19, Ansi B 16,3.
d. Katup penutup (valve) untuk diameter lebih kecil atau sama dengan 1" dibuat dari bahan
bronze dengan sistim sambungan yang sesuai, sedang untuk diameter sesuai dan lebih
besar, bahannya terbuat dari besi tuang (cast iron), dengan sistim sambungan Flanged
Suction, Flanged-end.
Pelaksanaan
a. Sambungan pipa digunakan cara Dipanaskan Menggunak Cutting Bottom Fusion PPRN
kelas S10 dia dengan merk sama atau terjamin sesuai dengan ukuran masing-masing.
b. Pada bagian-bagian khusus, digunakan sambungan flanged dilas, dimana penyambungan
dengan menggunakan flange ini perlu dilengkapi dengan Ring Type Gasket untuk
menjamin kerapatan dan kekuatan sambungan tersebut.
c. Semua ujung yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan doop/plug
atau blind-flanged.
d. Pipa-pipa harus diberi gantungan, pipa tegak di dalam Shaft harus diklem pada jarak
setiap 2 m juga pada setiap percabangan dan belokan.
e. Pengurugan pipa-pipa ini dilakukan setelah hasil test baik dan disetujui pengawas.
f. Semua pipa baik yang tampak atau yang ditanam diharuskan diberi pelindung dengan Lead
Meni, untuk yang ditanam di tanah ditambah lapisan pelindung Water Proofing
kwalitas baik.
g. Pekerjaan Water Proofing harus dilakukan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada bagian
permukaan pipa dan fitting yang tidak terkena Water Proofing.
h. Pipa yang melintasi jalan harus dilindungi beton/ubin dan diurug dengan pasir.
Kedalaman pipa minimal 80 cm dari permukaan bawah pasangan batu pondasi jalan.
i. Pipa-pipa distribusi sebelum disambungkan ke fixtures harus ditest terlebih dahulu
dengan tekanan uji Hydrostatik sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya (Working
Pressure) dimana dalam waktu minimum 1 x 24 jam (disesuaikan dengan instruksi
pengawas) tidak boleh mengalami penurunan takanan/mengalami kebocoran.
j. Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki. Biaya pengetesan, alat-alat yang
diperlukan dan biaya perbaikannya ditanggung oleh Pemborong.
k. Pipa-pipa yang menembus lantai, dinding beton harus dibuatkan sleeve/sparing dari
pipa PVC dan diberi perapat.
SPESIFIKASI TEKNIS
l. Pipa-pipa yang ada di atas langit-langit, shaft dan pada tempat-tempat yang terlihat
harus dicat (pipa air kotor dicat hitam, pipa udara dicat abu-abu, pipa air bersih dicat biru,
pipa talang air hujan dicat sesuai warna dinding (tak ada pipa udara) dengan bahan cat
yang baik dan tepat.
m. Sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada dalam pipa dibuang dulu, kemudian sistim
pemipaan diisi dengan larutan yang mengandung 50 mg/1 chlor dan didiamkan selama 24
jam. Setelah 24 jam sistim dibilas dengan air bersih.
5.7. PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR DAN AIR HUJAN
Bahan.
a. Jenis bahan yang dipakai untuk menyalurkan air kotor dan air hujan dalam bangunan
(instalasi above ground) memakai bahan PVC kelas AW berdiameter 4”. Pipa vent
diperbolehkan menggunakan pipa PVC kelas D diameter 1”.
b. Pipa air kotor, menggunakan PVC Klas 10 kg/cm2 class (AW). Standar JIS K.6742-1979
c. Pipa vent/udara menggunakan PVC diameter 1” klas D dengan ujung di atas
menggunakan vent cup dengan ukuran sesuai
d. Pipa riser air hujan harus menggunakan pipa PVC kelas AW dengan diameter 4” dengan
sambungan coopling yang baik
e. Penyambungan pipa PVC dilakukan dengan lem pipa PVC khusus dengan merk sama
atau kualitas baik. Sebelum melakukan penyambungan pipa, bagian yang akan
disambung lebih dahulu harus dibersihkan, bebas dari kotoran, air dan lain-lain. Lem pipa
harus harus merata pada bagian permukaan yang akan disambung.
f. Pipa vent pada ujung shaft harus dikeluarkan dari dalam bangunan agar berjalan dengan
sempurna dan tidak akan mengakibatkan polusi udara dalam gedung.
Pelaksanaan.
a. Di lantai dasar pipa talang tegak harus diberi bantalan yang kuat.
b. Sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi Solvent Cement dari kwalitas baik yang
disetujui oleh Pengawas.
c. Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup
dengan doop atau plug, dengan bahan material yang sama.
d. Pipa-pipa sebelum disambung harus di test dahulu terhadap kebocoran, hal ini dilakukan
sebelum pekerjaan finishing dilaksanakan
SPESIFIKASI TEKNIS
e. Pipa PVC untuk saluran air kotor yang tertanam ditanah,pada setiap jarak 3 m harus
diberikan pondasi bantalan beton 1 pc + 3 ps + 5 krl, pondasi ini juga dipasang pada
bagian sambungan pipa percabangan dan belokan.
f. Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian pertemuan antara
pipa tegak dan datar dilantai dasar.
g. Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dengan panjang
pipa maksimum 50m, dalam hal ini lokasi setiap toilet perlu diperhatikan.
h. Selain mengikuti ketentuan seperti tercantum diatas, semua Pekerjaan Instalasi Pipa
untuk Air Kotor, Air Hujan dan Pipa Udara harus sesuai dengan ketentuan seperti di
bawah ini:
Penanaman pipa pada tembok harus tertutup oleh Pekerjaan Finishing sesuai
gambar.
Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk yang
keluar, dan tidak ada rongga-rongga udara, letaknya harus lurus. Untuk pipa
mendatar harus dibuat kemiringan minimal 1% (satu persen).
Setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY (tiwai) sanitari dan
dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), kecuali ditentukan lain dalam
gambar.
Pada ujung buntu dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), dan diperlukan
adanya lobang-lobang pemeriksa (lobang control).
Untuk menghindarkan hawa busuk didalam ruangan perlu adanya pipa vent (pelepas
udara), yang dipasang pada pembuangan air kotor dan air bekas pada tempat-
tempat tertentu (lihat gambar).
Di ujung pipa-pipa induk air kotor, didalam shaft digabungkan menjadi satu pipa
vent menuju atap dengan diameter 3" (atau sesuai gambar).
Ujung-ujung pipa dan lobang-lobang harus didoop/plug selama pemasangan, hal ini
dimaksudkan untuk mencegah masuknya kotoran/serangga ke dalam pipa.
5.8. PEKERJAAN INSTALASI AIR BEKAS
Bahan.
a. Jenis bahan yang dipakai untuk menyalurkan air bekas dalam bangunan (instalasi above
ground) memakai bahan PVC kelas AW berdiameter 2.
b. Pipa air bekas, menggunakan PVC Klas 10 kg/cm2 class (kelas AW). Standar JIS K.6742-
1979
c. Pipa vent/udara menggunakan PVC dia meter 1” kelas D dengan vent cup di ujung
atasnya
SPESIFIKASI TEKNIS
d. Penyambungan pipa PVC dilakukan dengan lem khusus pipa PVC dengan merk sama
atau kualitas baik. Sebelum melakukan penyambungan pipa, bagian yang akan disambung
lebih dahulu harus dibersihkan, bebas dari kotoran, air dan lain-lain. Lem pipa PVC harus
merata pada bagian permukaan yang akan disambung.
e. Pipa vent pada ujung shaft harus dikeluarkan dari dalam bangunan agar berjalan dengan
sempurna dan tidak akan mengakibatkan polusi udara dalam gedung.
Pelaksanaan.
a. Di lantai dasar pipa talang tegak harus diberi bantalan yang kuat.
b. Sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi Solvent Cement dari kwalitas baik yang
disetujui oleh Pengawas.
c. Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup
dengan doop atau plug, dengan bahan material yang sama.
d. Pipa-pipa sebelum disambung harus di test dahulu terhadap kebocoran, hal ini dilakukan
sebelum pekerjaan finishing dilaksanakan
e. Pipa PVC untuk saluran air kotor yang tertanam ditanah, pada setiap jarak 3 m harus
diberikan pondasi bantalan beton 1 pc : 3 ps : 5 krl, pondasi ini juga dipasang pada
bagian sambungan pipa percabangan dan belokan.
f. Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian pertemuan antara pipa
tegak dan datar dilantai dasar.
g. Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup doop
atau plug dengan bahan material yang sama.
h. Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dengan panjang pipa
maksimum 50m, dalam hal ini lokasi setiap toilet perlu diperhatikan.
i. Selain mengikuti ketentuan seperti tercantum diatas, semua Pekerjaan Instalasi Pipa
untuk Bekas dan Pipa Udara harus sesuai dengan ketentuan seperti di bawah ini:
Penanaman pipa pada tembok harus tertutup oleh Pekerjaan Finishing sesuai
gambar.
Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk yang
keluar, dan tidak ada rongga-rongga udara, letaknya harus lurus. Untuk pipa
mendatar harus dibuat kemiringan minimal 1% (satu persen).
Setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY (tiwai) sanitari dan
dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), kecuali ditentukan lain dalam
gambar.
Pada ujung buntu dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), dan diperlukan
adanya lobang-lobang pemeriksa (lobang control).
SPESIFIKASI TEKNIS
Untuk menghindarkan hawa busuk didalam ruangan perlu adanya pipa vent (pelepas
udara), yang dipasang pada pembuangan air kotor dan air bekas pada tempat-
tempat tertentu (lihat gambar).
Di ujung pipa-pipa air bekas dimasukkan ke idalam shaft dan di tarik satu persatu
menuju pembuangan atau digabungkan menjadi satu pipa berdiameter 4” dengan
pipa vent menuju atap dengan diameter 1" (atau sesuai gambar).
Ujung-ujung pipa dan lobang-lobang harus didoop/plug selama pemasangan, hal ini
dimaksudkan untuk mencegah masuknya kotoran/serangga ke dalam pipa.
5.9. PEKERJAAN INSTALASI PIPA DAN SALURAN DI DALAM TANAH
Pekerjaan Galian Tanah
a. Galian tanah dilaksanakan untuk :
Semua pemasangan pipa dan saluran-saluran pembuangannya.
Semua bagian bangunan-bangunan yang masuk ke dalam tanah antara lain bak-bak
kontrol, tangki septik dan lain sebagainya.
b. Pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari atas pipa sampai ke
permukaan jalan atau tanah aspal ditambah tebal lapisan pasir di bawah pipa. Galian
dinyatakan selesai setelah diperiksa dan disetujui oleh Pengawas.
c. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan (kelongsoran tanah dan lain-lain) adalah menjadi
tanggung jawab Pemborong dan sudah termasuk dalam harga penawaran, Pemberi
Tugas tidak menerima adanya claim/tuntutan terhadap hal-hal tersebut.
d. Penggalian tanah untuk selokan, pemasangan pipa dan perlengkapannya harus diikuti
pula dengan penimbunan kembali dengan segera, sesuai dengan cara-cara yang disebut
dalam pasal berikut dalam Rencana & Syarat ini.
f. Pada dasarnya pekerjaan galian tanah ini mengikuti ketentuan yang telah ditentukan.
Pekerjaan Urugan Tanah
a. Pekerjaan urugan tanah harus sesuai dengan syarat- syarat yang telah ditentukan.
b. Pemasangan pipa di dalam tanah harus tertutup sekelilingnya oleh pasir sesuai ketentuan
yang tercantum pada ayat c.2 dibawah ini.
c. Urugan tanah untuk pemasangan pipa, baru dilaksanakan setelah pengurugan pasir di
sekeliling pipa yang dipasang telah selesai; dan harus minta persetujuan Pengawas terlebih
dahulu sebelum dilaksanakan.
Pekerjaan Urugan Pasir
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Pekerjaan urugan pasir ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
b. Urugan pasir dilakukan pada sisi kanan, kiri dan bawah dengan tebal masing-masing
radius 10 cm, khusus pipa yang memotong jalan harus diurug sekeliling pipa dengan
tebal 10 cm dan di atasnya dilindungi dengan plat beton atau ubin beton.
5.10. PEKERJAAN KRAN DAN FLOOR DRAIN
a. Semua kran yang dipasang menggunakan merk Friedrich grohe, Toto atau sekelas
dengan chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai gambar
plumbing dan brosur alat-alat sanitair
b. Ada empat jenis kran yang dipasang yaitu kran wastafle, jet washer, shower dan kran
tembok. Untuk jenis kran wastafle menggunakan model dan ukuran seperti gambar di
atas. Dapat diajukan model lain yang sejenis atas sepersetujuan PPK
c. Kran wastafel di pasang dengan lubang pipa dari bawah, di beri dudukan karena wastafel
yang digunakan model timbul. Jika menggunakan leher pendek maka diperlukan dudukan
dari beton, ketinggian kran ini disesuaikan dengan ketinggian wastafel. Semua kran yang
dipasang adalah berdiameter 1/2”.
d. Kran-kran tembok dipakai yang berleher panjang dan mempunyai ring dudukan yang
harus dipasang menempel pada dinding. Semua kran dengan model minimalis berbahan
lapis chrome atau stainless steel.
e. Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku dan penempatan harus
sesuai dengan gambar perencanaan
f. Saringan air/floor drain yang digunakan dilengkapi dengan penyekat bahu, dipasang
sebagai penyaring air bekas dari Toilet, menggunakan metal verchroom, lubang 2”,
dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel
5.11. PEKERJAAN TOILET
a. Kloset duduk yang digunakan berikut segala kelengkapanannya yang dipakai adalah
merk Toto/Sekelas dengan model seperti di bawah dan warna akan ditentukan PPK atau
direksi
Beberapa model toilet duduk yaitu
b. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik,
tidak cacat dan telah disetujui MK
c. Kloset duduk disekrup pada lantai dengan baut fisher dan di rekatkan dengan silicon
warna bening. Atau dengan metode sesuai dengan petunjukan pabrikan
d. Kloset harus terpasang kokoh, letak dan ketinggian sesuai gambar. Posisi waterpass,
bersih dari noda-noda dan sambungan pipa tidak boleh bocor
SPESIFIKASI TEKNIS
5.12. PEKERJAAN TEST INSTALASI AIR
Test Instalasi Air Bersih.
a. Pipa instalasi air bersih siap terpasang seluruhnya.
b. Siapkan alat pengisi air, dop ujung, pompa sistim mekanik dan alat ukur tekanan/pressure
gauge.
c. Hubungkan antara pipa dari, dan ke pipa input instalasi bangunan, pengetesan
dilaksanakan dengan cara bagian demi bagian dari panjang pipa maksimal 50 meter.
d. Setelah selesai hubungan antara pipa instalasi bangunan dan alat pompa penekan yang
dapat mencapai tekanan 10 kg/cm2, pipa kran yang berhubungan ke instalasi seluruh
posisi ditutup dengan plug sesuai dimensi kran.
e. Pipa instalasi siap ditest, pompa penekan dijalankan sampai 1,5 kali tekanan kerja selama
24 jam.
f. Untuk pemeriksaan tekanan bisa dibuatkan daftar, dalam daftar ini tercantum tekanan
per-jam maupun keadaan cuaca pada saat test pipa dilakukan.
Pegetesan Instalasi Air Kotor, Air Hujan dan Air Bekas.
a. Pipa instalasi seluruhnya siap terpasang.
b. Test dilakukan dengan cara mengisi pipa dengan air yang pada bagian ujung lainnya
ditutup dan dihubungkan dengan balon pada ketinggian tertentu, demikian seterusnya bagian
demi bagian sampai dengan yang terhubung dengan saluran pembuangan.
c. Untuk air kotor, air diguyurkan dari pipa outlet monoblok dan peralatan sanitasi lainnya.
Proses seperti diatas dilakukan.
d. Demikian pula dengan test air bekas.
e. Test ini dilakukan lantai demi lantai.
f. Sedangkan untuk instalasi saluran air hujan, dapat dilakukan dengan pengisian/mengguyur
air yang cukup banyaknya dari lantai teratas ujung terbawah ditutup rapat.
SPESIFIKASI TEKNIS
5.13. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan
pertama.
2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak saat penyerahan
pertama.
3. Selama masa pemeliharaan ini, kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi segala
kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
merupakan tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila kontraktor instlasi ini tidak melaksanakan teguran
dari PPK, direksi dan konsultan Pengawas atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang
diperlukan, maka PPK berhak menyerahkan perbaikan/ penggantian/ penyetelan tersebut
kepada pihak lain atas biaya kontraktor instalasi ini.
6. Selama masa pemeliharaan ini, kontraktor instalasi ini melalui tenaga ahlinya harus
melatih petugas - petugas yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistim
instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.
7. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan
dengan hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh kontraktor dan PPK serta tim
teknis dan konsultan Pengawas serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan
Keselamatan Kerja dan instansi yang berwenang lainnya.
8. Kontraktor harus membuat gambar as built drawing baik dari sisi jaringan dan
keterangannya maupun system operasi peralatan dan jaringan mekanikal dan sanitasi
9. Kontraktor melalui tenaga ahli elektrikalnya wajib memberi arahan atau training kepada
petugas pengelola gedung ini dalam hal operasional dan maintenance.
10. Kontraktor wajib membuat cetak biru system jaringan mekanikal dan sanitasi dan modul
operasional| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 May 2023 | Belanja Modal Bangunan Kesehatan | Kab. Kepulauan Sula | Rp 1,500,000,000 |
| 3 April 2018 | Pemb. Rumdin Pa Polres Sula T.54 (4 Unit) | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,044,000,000 |
| 30 April 2015 | Pembangunan Pagar Keliling Kantor Pemda (Tahap III) | Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula | Rp 1,000,000,000 |
| 23 August 2016 | Belanja Modal Pembangunan. Puskesmas Falabisahaya | Lpse Kabupaten Kepulauan Sula | Rp 950,000,000 |
| 17 April 2017 | Penambahan Ruang Pelayanan Puskesmas Waiboga | Kab. Kepulauan Sula | Rp 950,000,000 |
| 13 April 2015 | Belanja Pengadaan Pakaiaan Dinas Harian (Pdh) | Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula | Rp 932,000,000 |
| 28 June 2016 | Pembangunan Puskesmas Rawat Jalan Tahap II Desa Wai Ipa | Lpse Kabupaten Kepulauan Sula | Rp 900,000,000 |
| 3 April 2018 | Pemb. Rumdin Ba Polsek Taliabu Timur Res Sula T.38 (4 Unit) | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 881,600,000 |
| 5 July 2023 | Beban Rehabilitasi Kantor Bupati Lama | Kab. Kepulauan Sula | Rp 800,000,000 |
| 31 March 2015 | Pembangunan Jembatan Wai U (Tahap II - Tuntas) | Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula | Rp 715,000,000 |