| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0952834919942000 | Rp 810,451,737 | - | |
| 0032737744942000 | - | - | |
| 0031804677809000 | Rp 841,452,079 | Tidak memenuhi syarat evaluasi teknis | |
Adeliyamitra.CV | 0752946830942000 | - | - |
Drie Karya Cemerlang | 05*8**1****68**0 | - | - |
CV Bina Mitra Bahagia | 00*9**4****05**0 | - | - |
| 0026980110942000 | - | - | |
| 0838183473942000 | - | - | |
CV Gitang Care | 00*7**7****42**0 | - | - |
Wato Wato Indah Perkasa | 08*0**0****43**0 | - | - |
CV Sakinah Indah Cemerlang | 04*7**7****05**0 | - | - |
CV Mega Kharisma Mandiri | 04*5**3****42**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas
Fuata
Berisi dokumen teknis yang terdiri dari
syarat syarat pelaksanaan pekerjaan,
spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan
bidang struktur, arsitektur, elektrikal dan
Mekanikal.
Dokumen teknis pelaksanaan pekerjaan
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB I
SYARAT – SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1.1. PENDAHULUAN
Pekerjaan ini adalah Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Fuata yang berlokasi di
Desa Fuata, Kab. Kepulauan Sula. Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi hal – hal
sebagai berikut :
(1) Pekerjaan Persiapan dan penunjang;
(2) Pekerjaan Struktur
(3) Pekerjaan Arsitektur
(4) Pekerjaan Elektrikal
(5) Pekerjaan Mekanikal
Spesifikasi teknis ini berlaku umum untuk kesemua bagian tersebut di atas. Untuk
masing masing Tahap pekerjaan mengambil item - item yang diperlukan sesuai dengan
pekerjaan masing masing di tiap tahapnya.
Hasil akhir dari pekerjaan ini adalah dapat difungsikannya bangunan sesuai
peruntukkannya dengan baik.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
a. Akan diadakan penunjukan lokasi tempat pekerjaan oleh Konsultan
Perencana.
b. Kondisi eksisting lokasi bangunan diatas bangunan selasar lama yang akan dibongkar.
Pekerjaan pembongkaran ini sudah harus diperhitungkan dalam penawaran dan bersifat
lumpsum termasuk pembersihan atau pembuangan puing dari lokasi pekerjaan.
c. Semua akibat pembiayaan yang dikarenakan kondisi lokasi harus sudah diperhitungkan
dalam penawaran pembiayaan.
d. Pekerjaan dalam hal ini termasuk harga material dan ongkos kirim ke lokasi, tenaga
kerja, peralatan – peralatan yang dibutuhkan, pajak-pajak daerah dan lain – lain.
SPESIFIKASI TEKNIS
e. Pelaksanaan Pekerjaan meliputi pengadaan bahan dan peralatan, mengerjakan,
mengangkut bahan-bahan, mengadakan tenaga kerja, peralatan bantu dan kerja,
penyediaan sumber air dan daya listrik untuk bekerja selama pembangunan dan
umumnya segala yang langsung dan transparan serta menyatakan harus dilaksanakan
atau akan digunakan untuk mendapatkan penyelesaian pekerjaan dengan sempurna.
f. Pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor ke Pemberi Tugas dengan kondisi selesai
sama sekali hingga memuaskan pemberi tugas, termasuk menyingkirkan segala
bahan – bahan sisa pembongkaran dan lain-lain yang sudah tidak dipergunakan.
g. Secara umum pelaksanaan pekerjaan meliputi :
Pekerjaan Persiapan,
Pekerjaan struktur,
Pekerjaan pasangan dan Arsitektur lainnya
Pekerjaan Finishing, Interior
Pekerjaan Mekanikal
Pekerjaan Elektrikal
Dan semua pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan atau gambar
perencanaan
1.3. TATA LAKSANA DOKUMEN
Dalam hal terdapat perbedaan antara :
a. Surat Perjanjian Kerja (SPK)
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dan tambahan serta perubahan (bila
ada) sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
c. Gambar - gambar beserta detailnya dan tambahan serta perubahan (bila
ada) sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Surat Penawaran berikut lampiran-lampirannya.
Maka :
(a) didahulukan atas (b); (b)
didahulukan atas (c); (c)
didahulukan atas (d).
SPESIFIKASI TEKNIS
Persyaratan-persyaratan lainnya yang belum tercantum dalam Rencana
Kerja dan syarat-syarat ini akan diatur dan dituangkan dalam surat perjanjian kerja.
1.4. GAMBAR - GAMBAR PELAKSANAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
a. Segera setelah penandatanganan kontrak, penyedia barang/jasa harus sudah memiliki
3 (tiga) set gambar pelaksanaan, Spesifikasi teknis serta penjelasan tertulis lainnya.
Biaya pencetakannya menjadi tanggungan penyedia barang/jasa
b. Selama pelaksanaan, satu set gambar – gambar pelaksanaan lengkap,
Spesifikasi teknis dan penjelasan-penjelasan tertulis lainnya, harus berada dilapangan
dalam keadaan terawat dan dapat diminta kembali setiap saat oleh PPK.
c. Sebelum pekerjaan dimulai penyedia barang/jasa harus memeriksa hingga yakin
bahwa gambar-gambar dan dokumen kontrak lainnya yang segala yang berhubungan
dengan pekerjaan adalah benar, bila merasa tidak puas, maka ia harus
memberitahukannya secara tertulis kepada PPK.
d. Penyedia barang/jasa harus membuat sendiri gambar-gambar penjelasan detail
yang diperlukan (shop drawing). Gambar-gambar tersebut diatas diperiksa dan
dibubuhi tanda tangan oleh PPK, atau direksi, dan konsultan pengawas. Kecuali ada
persetujuan PPK, maka penyedia barang/jasa tidak boleh mengadakan perubahan.
e. Gambar detail pelaksanaan sesuai dengan peralatan dan sistem pabrik atau tangan
yang dibuat oleh penyedia barang/jasa dan harus disetujui terlebih dahulu oleh PPK,
direksi dan atau konsultan pengawas.
f. Dalam gambar detail sudah harus di-check kesesuaian antara material, ukuran dan
penempatan. Semua ukuran pada gambar-gambar adalah ukuran jadi dan harus
disesuaikan dengan ukuran setempat dilapangan
1.5. SHOP DRAWING, AS BUILT DRAWING, DAN FOTO-FOTO
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pelaksana konstruksi/kontraktor harus membuat
gambar detail rencana kerja, disesuaikan antara gambar rencana dan kondisi
eksisting lokasi. Gambar ini harus terlebih dahulu disetujui oleh PPK, direksi dan
konsultan pengawas sebelum mulai melaksanakan pekerjaan.
Page 4 of 87
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Shop drawing adalah gambar kerja, yang disiapkan oleh Penyedia jasa yang
memberikan penjelasan pekerjaan, rencana kerja, rencana bahan, rencana ukuran
untuk terlaksananya pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/jasa harus menyerahkan
2 rangkap gambar rencana kerja (shop drawing) kepada PPK untuk diperiksa.
Gambar tersebut harus disertai perhitungan dan catatan seperlunya untuk
mendapatkan persetujuan PPK
Setiap bagian pekerjaan atas dasar gambar kerja tidak boleh dimulai sebelum
PPK, direksi dan konsultan pengawas mempelajari dan menyetujui atau
mengoreksi gambar kerja yang bersangkutan
Perbaikan yang tertera pada gambar kerja harus dianggap sebagai
perubahan yang diperlukan agar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan tidak
dapat dijadikan dasar pekerjaan tambahan
Penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut akan kerusakan atau
perpanjangan waktu karena keterlambatan sebagai akibat membuat perbaikan
gambar kerja. Konsultan pengawas hanya mempelajari gambar kerja dilihat dari
rencana umum saja.
Penyedia barang/jasa bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang terdapat
didalam gambar kerja
c. Penyedia barang/jasa diwajibkan membuat gambar-gambar as built drawing sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan untuk kebutuhan
pemeriksaan dikemudian hari. Gambar tersebut diserahkan kepada PPK, direksi dan
konsultan pengawas, berikut mengikat untuk dikeluarkan berita acara penyerahan
d. Penyedia barang/jasa diharuskan mengadakan pengambilan foto berwarna di lapangan
dan di workshop, yang berkenaan dengan kemajuan tahap pekerjaan, detail-
detail bagian pekerjaan, dan sebagainya. Penyedia barang/jasa wajib minta petunjuk
untuk cara dan letak pengambilan foto. Hasil cetakan tersebut harus disampaikan
kepada PPK, direksi dan konsultan pengawas dalam bentuk cetakan yang dijilid rapi
cukup dalam jumlah dan sisi pengambilan gambar.
1.6. CONTOH BAHAN DAN PRODUK
a. Contoh bahan-bahan yang dimaksud untuk memberi gambaran tentang barang
tersebut, hasil pekerjaan, kualitas menjadi standar yang dinilai dan dicontoh
Page 5 of 87
SPESIFIKASI TEKNIS
Semua bahan-bahan yang akan dipergunakan dalam pekerjaan minimal dari
jenis dan mutu yang sesuai dengan kontrak;
Atas biaya penyedia barang/jasa, semua contoh bahan yang akan
dicantumkan diberi tanda-tanda;
Bilamana PPK, direksi dan konsultan pengawas menganggap perlu,
penyedia barang/jasa harus menyediakan surat keterangan yang menjamin
bahan-bahan yang dipergunakan memenuhi syarat
b. Data produk : Ilustrasi jadwal, grafik performance, instruksi, brosur, diagram dan
informasi lainnya yang dilengkapi oleh penyedia barang/jasa untuk menggambarkan
material atau peralatan/identifikasi produk atau model, hal yang harus ditunjukkan
adalah :
Konstruksi penampilan bahan;
Kapasitas;
Dimensi produk dan ruang yang dibutuhkan;
Metode pekerjaan.
c. Gambar shop drawing harus diselesaikan dengan persyaratan terinci yang
diperlukan untuk setiap pekerjaan dari setiap produk terpakai, dan harus disetujui oleh
engineer penyedia barang/jasa
1.7. JADWAL RENCANA KERJA PELAKSANAAN
1.7.1. UMUM
Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan yang sebagaimana
mestinya atas pekerjaan. Jadwal tersebut diperlukan untuk menjelaskan kegiatan- kegiatan pekerjaan setelah
kegiatan dalam program mobilisasi telah selesai.
Secara umum pengajuan request sheet adalah sebagai berikut :
a) Kontraktor harus menyiapkan jadwal pelaksanaan dalam batas waktu 7 hari setelah Surat Penunjukan
Pemenang. Jadwal pelaksanaan itu harus diserahkan dan mendapat persetujuan dari PPK,
Direksi Pekerjaan dan konsultan pengawas, dengan detil yang disyaratkan dalam dari Spesifikasi ini,
dimana detil tersebut harus menunjukkan urutan kegiatan yang diusulkan oleh Kontraktor dalam
melaksanakan Pekerjaan.
b) Setiap akhir minggu Kontraktor harus melengkapi Jadwal Pelaksanaan untuk menggambarkan
secara akurat kemajuan pekerjaan (progress) aktual dan tiap akhir bulan sampai tanggal 25 pada bulan
tersebut akan di adakan evaluasi hasil pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
c) Setiap interval mingguan Kontraktor harus menyerahkan pada setiap hari Senin pagi,
jadwal kegiatan mingguan yang menunjukkan lokasi seluruh operasi dan kegiatan
yang akan dilaksanakan selama minggu tersebut.
d) Jadwal Pelaksanaan untuk Sub Kontraktor harus diserahkan terpisah atau
menjadi satu dalam seluruh jadwal pelaksanaan.
.
1.7.2. DETAIL JADWAL PELAKSANAAN
1) Jadwal Kemajuan Keuangan
Kontraktor harus membuat Jadwal Kemajuan pekerjaan dan keuangan dalam
bentuk diagram balok horisontal dan dilengkapi kurva “S” yang
menggambarkan seluruh kemajuan pekerjaan dengan karakteristik berikut : a)
Setiap jenis Mata Pembayaran atau kegiatan dari kelompok Mata
Pembayaran yang berkaitan harus digambarkan dalam diagram balok yang
terpisah, dan harus dibentuk sesuai dengan urutan dari masing- masing
kegiatan pekerjaan.
b) Skala waktu dalam arah horisontal harus dinyatakan berdasarkan satuan
minggu.
c) Setiap diagram balok horisontal harus mempunyai ruangan untuk mencatat
kemajuan aktual dari setiap pekerjaan dibandingkan dengan kemajuan rencana.
d) Kurva seluruh kemajuan pekerjaan (overall progress) harus dapat memberikan
gambaran tentang kemajuan keuangan rencana pada setiap akhir bulan
terhadap kemajuan keuangan aktual.
e) Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Keuangan harus sedemikian rupa
hingga tersedia ruangan untuk pencatatan, revisi dan pemutakhiran
mendatang. Ukuran lembar kertas minimum adalah A3.
2) Analisa Jaringan (Network Analysis)
Jika diperlukan oleh PPK, Direksi Pekerjaan dan kosnultan pengawas, Kontraktor
harus menyediakan Analisa Jaringan yang menunjukkan awal dan akhir setiap
tanggal mulainya suatu kegiatan sehingga dapat diperoleh suatu jadwal jalur kritis
(critical path schedule) dan dapat diperoleh jadwal untuk menentukan jenis-jenis
pekerjaan yang kritis dalam seluruh jadwal pelaksanaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
3) Jadwal Penyediaan Bahan
Kontraktor harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk lokasi semua sumber
bahan, bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-
contoh bahan dan rencana produksi bahan, jadwal pengiriman dan jadwal tiba di
lokasi.
4) Jadwal Pelaksanaan item pekerjaan
Kontraktor harus menyediakan jadwal pelaksanaan setiap item pekerjaan dengan
skala balok horisontal untuk setiap jenis pekerjaan dan pelengkapnya untuk
pencatatan kemajuan pekerjaan (progress) aktual terhadap program untuk setiap mata
pembayaran.
5) Penyerahan jadwal pekerjaan
Jadwal harus diserahkan kepada PPK dan direksi pekerjaan dengan salinan
kepada konsultan pengawas, selambat-lambatnya sebelum pekerjaan konstruksi
dimulai. Setelah jadwal disetujui oleh direksi dan konsultan pengawas
pemborong wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar kepada Pengguna Jasa,
direksi dan konsultan pengawas berupa lightdruck atau fotocopy yang sama
dan identik
1.7.3. REVISI JADWAL PELAKSANAAN
1) Waktu
Revisi semua jadwal pelaksanaan yang diuraikan harus dilaksanakan bilamana
kemajuan keuangan aktual berbeda lebih dari 10 (sepuluh) persen dari kemajuan
keuangan rencana atau bilamana terdapat perubahan kuantitas yang menyolok
setelah diterbitkannya kontrak Variasi atau Addenda.
2) Laporan
Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan maka Kontraktor harus
melengkapi laporan ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi, yang
harus meliputi :
a) Uraian revisi, termasuk pengaruh pada seluruh jadwal karena adanya perubahan
cakupan, revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu kegiatan dan
perubahan lainnya yang dapat mempengaruhi jadwal.
SPESIFIKASI TEKNIS
b) Pembahasan lokasi-lokasi ynag bermasalah, termasuk faktor-faktor penghambat
yang sedang berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta dampaknya.
c) Tindakan perbaikan yang diambil, diusulkan dan pengaruhnya.
1.7.4. RAPAT KETERLAMBATAN PEKERJAAN
Pertemuan ini (Show case meeting) diadakan dalam hal terjadinya keterlambatan progres
phisik oleh Kontraktor berdasarkan skedule kontrak (Contract Schedule) dengan deviasi
keterlambatan lebih dari 5%.
Dalam hal terjadi keterlambatan progres phisik oleh Kontraktor, maka prosedur
ini harus diikuti dalam untuk mengambil keputusan :
(i) Jika terjadinya keterlambatan progres phisik antara 5 % - 7 %, maka Rapat
Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) akan dilaksanakan antara
PPK, direksi pekerjaan, Konsultan Pengawas Lapangan (Supervisor Engineer)
dan site manager Kontraktor.
(ii) Jika terjadinya keterlambatan progres phisik antara 7 % - 10 %, maka Rapat
Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) akan dilaksanakan antara,
PPK, Direksi Proyek, Kepala Konsultan Pengawas Lapangan (Chief Supervision
Engineer Consultant), Konsultan Pengawas Lapangan (Supervision Engineer
Consultant) dan direktur Kontraktor, site manager.
(iii) Jika terjadinya keterlambatan progres phisik lebih besar dari 10 % dan tidak boleh
lebih besar dari 15 %, maka Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause
Meeting) akan dilaksanakan di tingkat Kepala Dinas / KPA, untuk mengambil
keputusan apakah Kontraktor dapat melanjutkan pekerjaannya/ kontraknya.
Bilamana antara ketiga belah pihak sepakat, maka Kontraktor dapat melanjutkan
pekerjaannya atau bilamana tidak maka Kontraktor akan diberhentikan kontraknya.
Semua kegiatan Rapat Pembuktian Keterlambatan (SCM) harus dibuat dalam Berita Acara
Rapat Pembuktian Keterlambatan yang ditandatangani oleh Pimpinan dari masing-
masing pihak sebagai catatan untuk membuat Persetujuan atas tindakan yang akan
dilakukan berikutnya.
SPESIFIKASI TEKNIS
1.8. REKAYASA LAPANGAN
Umum
Kontraktor harus menyediakan personil ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan
pekerjaan sehingga diperoleh metode kerja yang baik dan benar, mutu serta kinerja dan
dimensi sesuai yang disyaratkan dalam ketentuan.
Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan dalampelaksanaan
suatu survei lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survei lapangan untuk
menentukan kondisi fisik dan struktur lama dan fasilitas lain yang tersedia.
Dengan demikian akan memungkinkan Direksi Pekerjaan melaksanakan revisi minor
dan menyelesaikan serta menerbitkan detil pelaksanaan sebelum kegiatan pelaksanaan dimulai.
Selanjutnya personil tersebut harus disertakan dalam dalam pematokan (staking out) dan survei
seluruh proyek, investigasi dan pengujian bahan dan rekayasa serta penggambaran untuk
menyimpan Dokumen Rekaman Proyek.
Pekerjaan Survei Lapangan Untuk Peninjauan Kembali Rancangan
1) Uraian
Selama 10 hari pertama sejak periode mobilisasi. Kontraktor harus mengerahkan
personil tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan membuat laporan tentang
kondisi fisik dan rencana pelaksanaan pekerjaan.
2) Pekerjaan Persiapan dan Gambar
Kontraktor harus mempelajari Gambar asli yang terdapat dalam Dokumen Kontrak dan
berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan dan konsultan pengawas sebelum pekerjaan survei
dimulai. Gambar ini harus diantisipasi terhadap perubahan kecil dan detil yang mungkin
terjadi selama pelaksanaan.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar dan
Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan atau kekurangan
dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi dan Kontraktor harus
menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau kekurangan.
Direksi Pekerjaan dan konsultan pengawas akan melakukan perbaikan dan interpretasi
untuk melengkapi Spesifikasi dan Gambar ini. Bilamana dimensi yang diberikan dalam
Gambar atau dapat dihitung, pengukuran berdasarkan skala tidak boleh digunakan kecuali
bila disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan konsultan pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS
Setiap penyimpangan dari Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan yang tidak
terantisipasi akan ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
Kontraktor dan Direksi Pekerjaan harus mencapai kesepakatan terhadap ketepatan atas
setiap perubahan yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak ini.
Tenaga Ahli Rekayasa Lapangan
1) Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang
berpengalaman, untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan.
2) Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang bangunan gedung, atau tenaga
ahli yang dibutuhkan sesuai pekerjaan yang dilaksanakan.
3) Tenaga ahli teknis yang bersangkutan harus siap dan jika diperlukan stand by di
lapangan dalam kondisi kritis.
1.9. TENAGA AHLI DAN TENAGA KERJA
Pelaksanaan pekerjaan ini sudah bersifat khusus dengan skala non kecil, oleh
karena itu dibutuhkan tenaga ahli dan tenaga kerja yang mempunyai bidang keahlian tersendiri
berdasarkan item pekerjaan yang dilaksanakan.
Managemen proyek ini harus nyata dalam organisasi kerja, benar benar bekerja di
proyek ini dan siap bertanggung jawab terhadap bidang pelaksanaannya masing masing.
Secara umum organisasi lapangan dari kontraktor minimal harus menyediakan personil inti
sebagai berikut :
1. Site manager
2. Pelaksana bidang struktur dan arsitektur
3. Pelaksana bidang mekanikal dan sanitasi
4. Pelaksana bidang elektrikal
5. Administrasi lapangan dan logistik
Kecuali site manager dan administrasi lapangan/logistik yang harus stand by di lapangan
sepanjang pelaksanaan pekerjaan, pelaksana di tiap bidang diperbolehkan untuk di
lapangan pada saat pekerjaan di bidangnya sudah mulai dilaksanakan sampai pekerjaan di
bidang tersebut selesai.
Khusus untuk site manager dan pelaksana di bidang elektrikal harus mempunyai
sertifikat keahlian di bidangnya, atau mempunyai ijazah di bidang yang bersangkutan.
SPESIFIKASI TEKNIS
Berhubungan dengan tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan ini maka tenaga kerja
juga harus dibagi dalam grup pelaksana sesuai dengan bidang masing – masing dengan
di kepalai seorang kepala tukang yang berkompeten.
Pembagian grup tenaga kerja ini minimal terbagi dalam tiga bagian yaitu :
1. Grup tenaga kerja bidang struktur dan arsitektur, dengan seorang kepala tukang
atau lebih
2. Grup tenaga kerja khusus mekanikal, sanitasi dan plumbing dengan seorang
kepala tukang tersendiri
3. Grup tenaga kerja bidang elektrikal dengan seorang kepala tukang khusus.
Tidak diijinkan tenaga kerja merangkap pekerjaan pada tiga grup tersebut, termasuk
pelaksana, kepala tukang, tukang maupun pekerja. Segala sesuatu yang berhubungan dengan
managemen proyek ini harus sudah disampaikan dalam penawaran, dan akan mempengaruhi
penilaian dalam evaluasi penawaran.
1.10. LAPORAN – LAPORAN DAN PERTEMUAN KOORDINASI
Penyedia jasa diharuskan membuat LAPORAN HARIAN yang kemudian akan diperiksa
dan ditandatangani oleh pengawas harian dan direksi dan sekurang- kurangnya memuat :
a. Jumlah tenaga kerja menurut jenis dan jabatannya b.
Jumlah dan jenis bahan yang diterima
c. Pekerjaan yang dilaksanakan dengan keterangan terperinci d.
Pengunjung/tamu
e. Cuaca dan lama kejadian
f. Kejadian istimewa
Penyedia jasa diharuskan membuat LAPORAN MINGGUAN yang merupakan ringkasan
dari laporan harian dan kemajuan pekerjaan pada akhir setiap minggu. Dilengkapi dengan
photo dokumentasi pekerjaan beserta semua administrasi pekerjaan.
Setiap minggu di adakan pertemuan koordinasi pelaksanaan pekerjaan yang harus
dihadiri oleh, site manager kontraktor, konsultan pengawas, direksi pekerjaan atau tim
teknis, serta PPK. Pembahasan yang dilakukan adalah mengenai laporan mingguan kontraktor
dan rencana kerja minggu ke depannya. Rapat koordinasi mingguan ini dilaksanakan di
lapangan atau lokasi pekerjaan atau direksi keet.
Setiap akhir bulan di adakan pertemuan atau rapat bulanan untuk mengevaluasi pekerjaan
secara menyeluruh tiap bulannya. Dalam rapat ini diadakan evaluasi hasil pekerjaan, deviasi
SPESIFIKASI TEKNIS
pekerjaan dan rencana untuk menerbitkan sertifikat bulanan (MC) yang dapat digunakan
sebagai dasar pencairan hasil pekerjaan atau bahkan evaluasi jika terjadi keterlambatan.
Semua administrasi pencairan baik termin atau MC harus dilampiri dokumen – dokumen
administrasi dan teknis sesuai dengan masa termin atau MC. Dokumen dokumen yang harus
ada adalah Laporan mingguan, Sertifikat bulanan, back Up data, gambar shop drawing dan
photo dokumentasi pekerjaan.
Diakhir pekerjaan kontraktor harus menyediakan laporan dalam bentuk terjilid rapi
sebanyak minimal 3 eksemplar berupa laporan :
b. Semua kumpulan laporan mingguan
c. Gambar gambar shop drawing yang sudah diajukan dan disetujui
d. Back up data yang berisi hasil opname pengukuran dan perhitungan –
perhitungan volume pekerjaan di bandingkan dengan kewajiban volume dalam
kontrak.
e. Gambar gambar as built drawing yang merupakan gambar jadi dari hasil
pekerjaan yang telah diperiksa dan disetujui oleh PPK, direksi, tim teknis dan
konsultan pengawas.
f. Gambar – gambar photo dokumentasi pekerjaan dan photo hasil akhir pekerjaan.
Semua dokumen di atas harus sudah di berikan dan disetujui sebelum di adakan
serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over / PHO).
1.11. UKURAN
a. Ukuran Penduga. Ukuran penduga adalah indek ukuran yang merupakan patokan
pengambilan ukuran untuk ketinggian maupun kedalaman. Patok ukuran Penduga
berupa balok sepanjang 200 cm berpenampang 5 x 10 cm yang semua sisinya diketam
rata, sebanyak 2 tiang yang dihubungkan dengan papan kelas I ukuran minimal 3 x 20
cm yang diketam halus dan digambar garis dan ditulis angka positioning.
b. Patok penduga ini ditanam / di pancang tegak lurus sedalam 100 cm pada jarak
satu meter, didalam tanah areal sekitar bangunan pada posisi yang tidak terganggu
sampai pekerjaan selesai.
c. Ukuran pokok penduga ini menyatakan peil (± 0.00) adalah tinggi lantai dasar
bangunan yang direncanakan dan as bangunan. Pemasangan dan pengukuran ditentukan
oleh direksi, tim teknis dan konsultan pengawas menyesuaikan kondisi lapangan dari
SPESIFIKASI TEKNIS
permukaan tanah yang telah matang/disesuaikan dengan gambar kerja. Selanjutnya
semua ketinggian dan kedalaman dalam gambar diambil dari tinggi peil ± 0.00 ini
d. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bouwplank, pemborong harus yakin bahwa
semua permukaan tanah baik kenyataan maupun garis transisi dengan gambar kerja
adalah betul
e. Jika merasa tidak puas dengan ketelitian permukaan tanah, pemborong harus
melaporkan secara tertulis kepada tim teknis dan pengawas lapangan yang selanjutnya
akan dipertimbangkan dan diselesaikan bersama
f. Gambar patok penduga :
15
0
n
a
h
u
t
u
b
e
k
n
a
k
ia
u
s
e
y
n
e
M
SPESIFIKASI TEKNIS
100
As Bangunan
0
± 0.00 0
1
Papan 3 x 20 cm
Kelas I
Kayu 5 x 10 cm
Kelas I
1.12. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Papan Nama Proyek : Kontraktor harus memasang papan nama proyek yang
berisi tulisan : Nama Proyek, Nama Pekerjaan, Nomor kontrak, Harga Pekerjaan,
Waktu Pelaksanaan, Nama Kontraktor, Nama Konsultan Pengawas dan Nama
Konsultan Perencana atau sesuai petunjuk Direksi atau sesuai dengan peraturan
PEMDA setempat, selambat-lambatnya 7 (tujuh hari) setelah SPMK
Papan nama proyek boleh dibuat di atas kain digital printing, ditempelkan pada dasar
triplek tebal 1 cm dengan tiang kayu 5x5, dengan konstruksi cukup kuat. Papan nama
proyek dipasang di tempat yang mudah terlihat atau di depan gedung dan dalam posisi
yang tidak mengganggu atau tidak dibongkar sampai selesainya pekerjaan dan masa
pemeliharaan.
Lokasi pemasangan menurut petunjuk direksi, tim teknis dan konsultan pengawas.
b. Papan Bangunan (bouwplank) :
Tiang bouwplank terbuat dari kayu kelas I yang dipancang tegak dan kokoh agar
tidak terjadi perubahan ukuran
Papan bangunan dari kayu klas II, ukuran tebal 2 cm.Papan bangunan boleh
dibongkar sesudah selesai pekerjaan
Pengukuran dan pemasangan papan bouwplank harus bersama sama dengan
direksi, tim teknis dan konsultan pengawas.
Peralatan yang digunakan harus lengkap dan standard dalam
pengambilan pengukuranpanjang maupun level. Dilaksanakan oleh tukang yang
SPESIFIKASI TEKNIS
berpengalaman atau direksi, tim teknis dan konsultan pengawas dapat membatalkan
pengukuran dan pemasangan bouwplank jika dianggap tukang / kepala tukang tidak
berkompeten dalam pemasangan dan pengukuran bouwplank, dan kontraktor harus
menyediakan tenaga yang berkompeten dan melaksanakan pengukuran dan
pemasangan ulang.
c. Penyediaan air kerja : Air kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh kontraktor. Kualitas air harus bersih dan tidak mengandung minyak,
asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan- bahan lainnya yang dapat
merusak beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja, serta mencukupi bagi keperluan
selama pelaksanaan proyek berjalan Penyediaan air kerja ini termasuk untuk
kepentingan tenaga kerja meliputi keperluan air minum dan memasak, serta MCK.
d. Penyediaan listrik kerja : Penyediaan listrik kerja ini bias di dapat dari generator set atau
listrik PLN dengan pembiayaan menjadi tanggung jawab kontraktor. Listrik ini digunakan
sebagai sumber power peralatan kerja, maupun penerangan kerja, test – test peralatan
maupun jaringan elektrikal dan semua keperluan selama pelaksanaan pekerjaan.
e. Bangunan sementara untuk Direksi keet, gudang dan bangsal kerja
Luas bangunan sementara untuk Direksi keet disesuaikan dengan kebutuhan, dan
atas petunjuk dari direksi dan konsultan pengawas, untuk kantor direksi dilengkapi
dengan meja kursi rapat dan meja kursi kerja
Bangunan gudang material dan bangsal kerja ukuran menyesuaikan dengan
kebutuhan dengan persetujuan direksi, tim teknis dan konsultan pengawas.
Bangunan ini dibuat oleh Kontraktor dan menjadi milik Proyek yang tidak boleh
dibongkar kecuali atas perintah Direksi. Bangunan sementara dari Tahap I dapat
dipergunakan karena tetap merupakan milik proyek.
Semua bangunan sementara berdinding papan kayu klas II, atau tripleks dengan
rangka kayu 5/10 dan 5/5 klas II, penutup atap seng BJLS 0.20, lantai dengan
pelur/semen langit-langit triplek serta diberikan ventilasi pintu, jendela dan ventilasi
secukupnya, termasuk didalamnya fasilitas penerangan/lampu.
f. Request Sheet :
Semua pelaksanaan pekerjaan dalam proyek ini menggunakan system request
sheet sebagai alat control. Sebelum kontraktor memulai suatu pekerjaan harus
mengajukan ‘request sheet’ disertai dengan contoh material dan gambar Shop
Drawing untuk disetujui Konsultan Pengawas dan Pemilik pekerjaan / Direksi / PPK.
SPESIFIKASI TEKNIS
Terutama untuk pekerjaan – pekerjaan yang nantinya akan tertutup setelah
pelaksanaan pekerjaan (pengecoran, plumbing, elektrikal, dll), kontraktor tidak boleh
melaksanakan pekerjaan sebelum mengajukan request sheet dan diperiksa serta
disetujui oleh direksi, tim teknis dan konsultan pengawas.
Semua material bahan, alat yang akan dipakai di bangunan terlebih dahulu
kontraktor harus mengajukan surat persetujuan (request sheet) beserta contoh
barangnya dan harus sepengetahuan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Pemilik pekerjaan / Direksi / PPK
Kontraktor menyediakan semua contoh material dan bahan di direksi keet, serta
menjaganya sampai pekerjaan selesai dan sudah diadakan pemeriksaan.
1.13. TATA CARA URUTAN / METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Metode pekerjaan disini yang dimaksud adalah urutan pekerjaan yang harus
dilaksanakan supaya jangan sampai terjadi bongkar pasang bangunan. Kesalahan dalam
metode kerja merupakan tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan
untuk penambahan waktu pekerjaan atau perubahan penilai pekerjaan.
Metode kerja ini dapat disampaikan dalam bentuk flow chart, atau diagram balok untuk
dapat memperkirakan pekerjaan mana yang harus di kerjakan terlebih dahulu atau
bersamaan tanpa saling mempengaruhi.
Metode pekerjaan ini harus di sampaikan dalam penawaran pekerjaan dan dijadikan
sebagai dasar untuk menilai kemampuan kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan
secara efisien, efektif dan tepat.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB II
SYARAT – SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN STRUKTUR
2.1. PEKERJAAN GALIAN
a. Galian tanah untuk Pondasi
Ukuran galian tanah untuk pondasi atau galian lain sesuai dengan gambar
Tanah bekas galian pondasi harus ditimbun / diangkut keluar papan bouwplank
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan selanjutnya
Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air dengan cara
menimba, memompa atau cara-cara lain yang dianggap baik atas beban biaya kontraktor
Galian tanah tidak boleh dibiarkan terlalu lama, tetapi setelah galian disetujui oleh
pengawas lapangan harus segera dimulai tahap pelaksanaan pekerjaan berikutnya
Galian yang dalam atau berada didekat suatu bangunan, bangunan yang ada harus
diadakan dan dipasang penyangga pinggiran galian. Kontraktor bertanggung jawab penuh
bila terjadi longsoran atau kerusakan-kerusakan yang diakibatkannya
b. Galian Lainnya
Galian tanah ini diperuntukkan bagi galian saluran air hujan, septick tank dan galian lain yang
diperlukan. Galian dibuat sesuai dengan gambar baik dalam hal arah jalur, material yang
digunakan maupun ukurannya
c. Pembersihan / penyiapan lokasi, penggusuran tanah lokasi bangunan dengan
ketinggian sesuai dengan gambar atau menurut petunjuk Direksi jika ada
2.2. PEKERJAAN URUGAN
a. Urugan tanah kembali :
Tanah bekas galian bila dijadikan tanah urugan harus bersih dari sampah-sampah organik
maupun batu-batuan besar dan segala macam kotoran lainnya.
Biaya urugan kembali sudah memperhitungkan jarak jika hasil galian di pakai untuk timbunan di
tempat lain.
b. Urugan tanah :
Pengurugan tanah baru pelaksanaan pemadatannya harus lapis demi lapis, setiap lapis
tebalnya 20 cm, pemadatannya digunakan alat pemadat / stamper.
Urugan tanah ini dipergunakan untuk :
SPESIFIKASI TEKNIS
Bawah lantai bangunan, saluran air, peninggian jalan masuk ke teras dan
sekitarnya.
Tinggi/Tebal urugan disesuaikan dengan gambar rencana atau petunjuk
Direksi.
c. Pengurugan pasir digunakan untuk :
dibawah pondasi
dibawah lantai bangunan
ditempat-tempat lain yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
Pasir yang digunakan adalah pasir urug dari quarry yang tidak terlalu banyak mengandung lumpur
maupun batu besar. Setelah urugan pasir ini di hampar segera disiram air hingga jenuh baru
dimulai pekerjaan selanjutnya di atasnya.
Ketebalan pasir yang dihampar disesuaikan dengan gambar rencana atau sesuai petunjuk
direksi dan konsultan pengawas.
2.3. PEKERJAAN PASANGAN BATU, PLESTERAN DAN ACIANNYA.
Pasangan batu yang dimaksud disini adalah batu yang disusun dengan menggunakan perekat
spesi dengan campuran semen satu bagian dan pasir empat bagian.
a. Pondasi Pasangan batu
Pondasi dibuat dari pasangan batu dengan spesi adukan 1 bagian semen/pc : 4 bagian
pasir pasangan
Batu yang dipergunakan dapat dipakai dari batu yang diperoleh disekitar lokasi proyek,
dengan kualitas yang bermutu tinggi, kuat dan bersih.Tidak diperkenankan menggunakan batu
yang bulat halus, atau jika batu bulat harus dipecah minimal 2 bagian sisi permukaannya harus
kasar.
Pekerjaan pondasi batu kali dimulai setelah seluruh galian diperiksa dan disetujui oleh
Pengawas lapangan/Direksi.
Apabila lubang galian untuk pondasi terdapat genangan air maka sebelum
pasangan dimulai lubang tersebut harus dikeringkan
Sebelum pemasangan pondasi batu kali terlebih dahulu diurug dengan pasir urug setebal 10
cm selanjutnya dipasang batu kosong dengan ketebalan 15 cm atau sesuai gambar.
Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan maka ujung penghentiannya harus bergigi
agar pada penyambungan baru berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna serta
didalam pondasi sama sekali tidak boleh terdapat rongga atau celah.
SPESIFIKASI TEKNIS
Bentuk dan ukuran pondasi sesuai dengan yang tercantum pada gambar rencana
atau petunjuk Direksi
b. Bahan
Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari jenis yang diketahui
awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis atau lemah.
Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci
bila dipasang bersama - sama.
Terkecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, batu harus memiliki ketebalan rata rata
tidak kurang dari 15 cm, lebar tidak kurang dari satu setengah kali tebalnya dan panjang yang
tidak kurang dari satu setengah kali lebarnya.
Adukan atau spesi perekatnya haruslah adukan semen dengan pasir yang memenuhi
syarat teknis dalam SNI
c. Persiapan Pondasi
Pondasi untuk struktur pasangan batu harus disiapkan sesuai dengan syarat untuk
Galian.
Terkecuali disyaratkan lain atau ditunjukkan pada Gambar, dasar pondasi untuk struktur
dinding penahan harus tegak lurus, atau bertangga yang juga tegak lurus terhadap muka dari
dinding. Untuk struktur lain, dasar pondasi harus mendatar atau bertangga yang juga horisontal.
Lapis landasan yang rembes air (permeable) dan kantung penyaring harus disediakan
bilamana disyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Drainase Porous.
Bilamana ditunjukkan dalam Gambar, atau yang diminta lain oleh Direksi Pekerjaan, suatu
pondasi beton mungkin diperlukan. Beton yang digunakan harus memenuhi ketentuan dari
Spesifikasi ini.
d. Pemasangan Batu
Landasan dari adukan baru paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang pada pondasi
yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada
lapisan pertama. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan pada sudut-sudut.
Perhatian harus diberikan untuk menghindarkan pengelompokkan batu yang berukuran sama.
Batu harus dipasang dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang tampak
harus dipasang sejajar dengan muka dinding dari batu yang terpasang.
SPESIFIKASI TEKNIS
Batu harus ditangani sedemikian hingga tidak menggeser atau memindahkan batu yang telah
terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk memasang batu yang lebih besar dari
ukuran yang dapat ditangani oleh dua orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada
pekejaan yang baru dipasang tidak diperkenankan
e. Penempatan Adukan
Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai merata dan dalam
waktu yang cukup untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenuh. Landasan yang
akan menerima setiap batu juga harus dibasahi dan selanjutnya landasan dari adukan harus
disebar pada sisi batu yang bersebelahan dengan batu yang akan dipasang.
Tebal dari landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm sampai 5 cm dan
merupakan kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa seluruh rongga antara batu yang
dipasang terisi penuh.
Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu haruslah dibatasi
sehingga batu hanya dipasang pada adukan baru yang belum mengeras. Bilamana batu
menjadi longgar atau lepas setelah adukan mencapai pengerasan awal, maka batu tersebut
harus dibongkar, dan adukannya dibersihkan dan batu tersebut dipasang lagi dengan adukan
yang baru.
f. Ketentuan lubang sulingan dan Dilatasi
Dinding dari pasangan batu harus dilengkapi dengan lubang sulingan. Kecuali ditunjukkan
lain pada Gambar atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, lubang sulingan harus ditempatkan
dengan jarak antara tidak lebih dari 2 m dari sumbu satu ke sumbu lainnya dan harus
berdiameter 50 mm.
Pada struktur panjang yang menerus seperti dinding penahan tanah, maka delatasi harus
dibentuk untuk panjang struktur tidak lebih dari 20 m. Delatasi harus 30 mm lebarnya dan harus
diteruskan sampai seluruh tinggi dinding. Batu yang digunakan untuk pembentukan sambungan
harus dipilih sedemikian rupa sehingga membentuk sambungan tegak yang bersih dengan
dimensi yang disyaratkan di atas.
Timbunan di belakang delatasi haruslah dari bahan Drainase Porous berbutir kasar dengan
gradasi menerus yang dipilih sedemikian hingga tanah yang ditahan tidak dapat hanyut jika
melewatinya, juga bahan Drainase Porous tidak hanyut melewati sambungan
SPESIFIKASI TEKNIS
g. Pekerjaan Akhir Pasangan Batu
Sambungan antar batu pada permukaan harus dikerjakan hampir rata dengan permukaan
pekerjaan, tetapi tidak sampai menutup batu, sebagaimana pekerjaan dilaksanakan.
Terkecuali disyaratkan lain, permukaan horisontal dari seluruh pasangan batu harus dikerjakan
dengan tambahan adukan tahan cuaca setebal 2 cm, dan dikerjakan sampai permukaan tersebut
rata, mempunyai lereng melintang yang dapat menjamin pengaliran air hujan, dan sudut yang
dibulatkan. Lapisan tahan cuaca tersebut harus dimasukkan ke dalam dimensi struktur yang
disyaratkan.
Segera setelah batu ditempatkan, dan sewaktu adukan masih baru, seluruh
permukaan batu harus dibersihkan dari bekas adukan.
Permukaan yang telah selesai harus dirawat seperti yang disyaratkan untuk
Pekerjaan Beton dalam dari Spesifikasi ini.
Bilamana pekerjaan pasangan batu yang dihasilkan cukup kuat, dan dalam waktu yang tidak
lebih dini dari 14 hari setelah pekerjaan pasangan selesai dikerjakan, penimbunan kembali harus
dilaksanakan seperti disyaratkan, atau seperti diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, sesuai
dengan ketentuan yang berkaitan dengan Timbunan, atau Drainase Porous.
Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan untuk
memperoleh bidang antar muka rapat dan halus dengan pasangan batu sehingga akan
memberikan drainase yang lancar dan mencegah gerusan pada tepi pekerjaan pasangan batu.
h. Plesteran dan Acian untuk Pasangan Batu
Plesteran biasa menggunakan campuran sp 1 pc : 4 pasir Plesteran dilakukan setelah
selesainya pemasangan pipa kabel listrik dan pipa air atau instalasi lain yang akan
dipasang dan ditentukan dalam persyaratan teknis khusus
Sebelum diplester, dinding harus disiram dengan air sehingga jenuh air
Plesteran dan acian kedap air (trasram) adalah plesteran dengan adukan campuran
1 pc : 2 pasir
Plesteran dan acian kedap air digunakan untuk memplester (1) Pada pasangan batu bata
kedap air, KM/WC, Bak air, Septicktank dan bagian bawah dinding lantai
1; (2) Plesteran beton, tali air, plint atau sudut-sudut dinding; (3) Dinding saluran
air Plesteran dan acian lain yang menggunakan campuran 1 pc: 4 ps di
gunakan untuk memplester pasangan sesuai dengan gambar
i. Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran untuk Pembayaran
SPESIFIKASI TEKNIS
a) Pasangan batu harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik sebagai volume
pekerjaan yang diselesaikan dan diterima, dihitung sebagai volume teoritis yang ditentukan
oleh garis dan penampang yang disyaratkan dan disetujui.
b) Setiap bahan yang dipasang sampai melebihi volume teoritis yang disetujui harus
tidak diukur atau dibayar.
c) Landasan rembes air (permeable bedding), penimbunan kembali dengan bahan porous
atau kantung penyaring harus diukur dan dibayar sebagai Drainase Porous, seperti
yang disebutkan dalam Spesifikasi ini. Tidak ada pengukuran atau pembayaran terpisah
yang harus dilakukan untuk penyediaan atau pemasangan lubang sulingan atau pipa, juga
tidak untuk acuan lainnya atau untuk galian dan penimbunan kembali yang diperlukan.
Dasar Pembayaran
Kuantitas, ditentukan sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar dengan Harga Kontrak per
satuan dari pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, untuk galian yang
diperlukan dan penyiapan seluruh formasi atau pondasi, untuk pembuatan lubang sulingan dan
sambungan konstruksi, untuk pemompaan air, untuk penimbunan kembali sampai elevasi tanah
asli dan pekerjaan akhir dan untuk semua pekerjaan lainnya atau biaya lain yang diperlukan
atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan
dalam Pasal ini.
2.4. PEKERJAAN BETON
2.4.1. Umum
Pekerjaan beton utama untuk pekerjaan struktur menggunakan beton dengan mutu beton K 250
(21,5 MPa) dengan campuran sesuai dengan Job mix Formula (JMF) dari material yang dipakai.
Mutu beton lain disesuaikan dengan seperti yang tercantum dalam gambar. Beberapa hal yang
perlu dilaksanakan oleh penyedia jasa adalah sebagai berikut :
Melaksanakan uji sample di laboratorium yang terakreditasi untuk material – material /
agregat yang akan dipakai dalam pekerjaan (Design Mix Formula = DMF) agar kekuatan
beton dapat tercapai sesuai dengan syarat kekuatannya
Semua syarat yang dipakai memakai peraturan yang berlaku di Indonesia
(PBI)
Jika menggunakan jasa beton ready mix maka harus disertakan jaminan dan uji uji
yang dimiliki oleh penyedia jasa readymix.
SPESIFIKASI TEKNIS
Tanggung jawab mutu beton tetap berada di dalam tanggung jawab penyedia
jasa (kontraktor).
2.4.2. Bahan
1) Semen
a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis semen portland yang
memenuhi AASHTO M85 kecuali jenis IA, IIA, IIIA dan IV. Terkecuali diperkenankan
oleh Direksi Pekerjaan, bahan tambahan (aditif) yang dapat menghasilkan gelembung udara
dalam campuran tidak boleh digunakan.
b) Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, hanya satu merk semen portland
yang dapat digunakan di dalam proyek.
2) A i r
Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau pemakaian lainnya harus
bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa,
gula atau organik. Air akan diuji sesuai dengan ketentuan; dan harus memenuhi ketentuan
dalam AASHTO T26. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian.
Bilamana timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air seperti di
atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan
mortar semen + pasir dengan memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air
suling atau minum. Air yang diusulkan dapat digunakan bilamana kuat tekan mortar
dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari minimum 90 % kuat tekan mortar
dengan air suling atau minum pada periode perawatan yang sama.
3) Ketentuan Gradasi Agregat
a) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan dalam
Tabel tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut tidak perlu
ditolak bila Kontraktor dapat menunjukkan dengan pengujian bahwa beton yang
dihasilkan memenuhi sifat-sifat campuran yang disyaratkan.
b) Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak lebih
dari ¾ dari jarak minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan dengan acuan,
atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor
Tabel 4.1 Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
ASTM (mm) Halus Kasar
SPESIFIKASI TEKNIS
2” 50,8 - 100 - - -
1 1/2” 38,1 - 95 -100 100 - -
1” 25,4 - - 95 - 100 100 -
3/4” 19 - 35 - 70 - 90 - 100 100
1/2” 12,7 - - 25 - 60 - 90 - 100
3/8” 9,5 100 10 - 30 - 20 - 55 40 - 70
No.4 4,75 95 - 100 0 - 5 0 -10 0 - 10 0 - 15
No.8 2,36 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 5
No.16 1,18 45 - 80 - - - -
No.50 0,300 10 - 30 - - - -
No.100 0,150 2 - 10 - - - -
4) Sifat-sifat Agregat
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras, kuat yang
diperoleh dengan pemecahan batu (rock) atau berangkal (boulder), atau dari
pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh pengujian
SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya yang diberikan bila contoh-
contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur SNI/ AASHTO yang berhubungan.
Tabel 4.2 Sifat-sifat Agregat
Batas Maksimum yang
Sifat-sifat Metode Pengujian
diijinkan untuk Agregat
Halus Kasar
Keausan Agregat dengan Mesin Los SNI 03-2417-1991 - 40 %
Angeles pada 500 putaran
Kekekalan Bentuk Batu terhadap SNI 03-3407-1994 10 % 12 %
Larutan Natrium Sulfat atau Magne-
sium Sulfat setelah 5 siklus
Gumpalan Lempung dan Partikel SK SNI M-01-1994-03 0,5 % 0,25 %
yang Mudah Pecah
Bahan yang Lolos Ayakan No.200 SK SNI M-02-1994-03 3 % 1 %
3. Beton tidak bertulang/beton tumbuk adukan campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr, digunakan
untuk Lantai kerja pondasi beton, Rabat keliling bangunan, rabat beton bawah
lantai keramik, dan pekerjaan lain seperti tercantum dalam gambar rencana, atau
dalam persyaratan teknik khusus
4. Begisting/cetakan beton dibuat dari kayu klas II atau sejenis terpasang kuat
sehingga tidak berubah/mengalami perubahan bentuk pada waktu pengecoran
beton
5. Sebelum dicor, acuan/cetakan tersebut harus dibersihkan dari kotoran dan
disiram dengan air hingga basah.
SPESIFIKASI TEKNIS
6. Tulangan besi beton dan sengkang tidak boleh menempel pada papan
acuan/cetakan, untuk itu harus dibuatkan penahan/ganjal dari blok/beton tahu dengan
syarat ketebalan dan pemasangannya sesuai dengan PBI 1971
7. Sebelum melaksanakan pengecoran, kontraktor harus mengajukan request sheet
untuk pemeriksaan pembesian dan begisting. Kontraktor tidak diperkenankan
melakukan pengecoran beton sebelum pembesian diperiksa dan mendapat
persetujuan Direksi dan konsultan secara tertulis.
8. Syarat persetujuan tersebut berlaku juga untuk pembongkaran cetakan
9. Rancangan Campuran
Proporsi bahan dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan
metode yang disyaratkan dalam PBI dan sesuai dengan batas-batas yang diberikan
10. Campuran Percobaan
Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta bahan yang diusulkan
dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh
Direksi Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama seperti
yang akan digunakan untuk pekerjaan. Campuran percobaan tersebut dapat diterima
asalkan memenuhi ketentuan sifat-sifat campuran yang disyaratkan di bawah
Tabel 4.3. Batasan Proporsi Takaran Campuran
Ukuran Agre- Rasio Air / Semen Maks. Kadar Semen Min.
Mutu
3
gat Maks.(mm) (terhadap berat) (kg/m dari campuran)
Beton
K600 - - -
K500 - 0,375 450
37 0,45 356
25 0,45 370
K400
19 0.45 400
37 0,45 315
25 0,45 335
K350 11.
19 0,45 365
Ketentu
37 0,45 300
an Sifat-
K300 25 0,45 320
sifat
19 0,45 350
37 0,50 290 Campur
K250 25 0,50 310 an
19 0,50 340
K175 - 0,57 300
K125 - 0,60 250
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan "slump" yang dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam Tabel, atau yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan, bila pengambilan contoh, perawatan dan pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22), Pd M-16-1996-03 (AASHTO T23), SNI
03-2493-1991 (AASHTO T126), SNI 03-2458-1991 (AASHTO T141).
Beton yang tidak memenuhi ketentuan "slump" umumnya tidak boleh digunakan
pada pekerjaan, terkecuali bila Direksi Pekerjaan dalam beberapa hal menyetujui
penggunaannya dalam kuantitas kecil untuk bagian tertentu dengan pembebanan
ringan. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus sedemikian rupa
SPESIFIKASI TEKNIS
sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau celah
atau gelembung udara atau gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat
pembongkaran acuan diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.
Bilamana pengujian beton berumur 7 hari menghasilkan kuat beton di bawah
kekuatan yang disyaratkan dalam Tabel, maka Kontraktor tidak diperkenankan
mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang rendah tersebut dapat
diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil tindakan-tindakan yang menjamin
bahwa produksi beton memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
Kuat tekan beton berumur 28 hari yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan
harus dipandang tidak sebagai pekerjaan yang tidak dapat diterima dan pekerjaan
tersebut harus diperbaiki sebagaimana disyaratkan di atas. Kekuatan beton
dianggap lebih kecil dari yang disyaratkan bilamana hasil pengujian serangkaian
benda uji dari suatu bagian pekerjaan yang dipertanyakan lebih kecil dari kuat tekan
karakteristik yang diperoleh dari rumus yang diuraikan.
Direksi Pekerjaan dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau
memerintahkan Kontraktor mengambil tindakan perbaikan untuk meningkatkan mutu
campuran atas dasar hasil pengujian kuat tekan beton berumur 3 hari. Dalam
keadaan demikian, Kontraktor harus segera menghentikan pengecoran beton
yang dipertanyakan tetapi dapat memilih menunggu sampai hasil pengujian kuat
tekan beton berumur 7 hari diperoleh, sebelum menerapkan tindakan
perbaikan, pada waktu tersebut Direksi Pekerjaan akan menelaah kedua hasil
pengujian yang berumur 3 hari dan 7 hari, dan dapat segera memerintahkan
tindakan perbaikan yang dipandang perlu.
Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan dapat mencakup
pembongkaran dan penggantian seluruh beton tidak boleh berdasarkan pada hasil
pengujian kuat tekan beton berumur 3 hari saja, terkecuali bila Kontraktor dan Direksi
Pekerjaan keduanya sepakat dengan perbaikan tersebut.
12. Penyesuaian campuran
Penyesuaian Sifat Kelecekan (Workability)
Bilamana sulit memperoleh sifat kelecakan beton dengan proporsi yang semula
dirancang oleh Direksi Pekerjaan, maka Kontraktor akan melakukan perubahan pada
berat agregat sebagaimana diperlukan, asalkan dalam hal apapun kadar semen
yang semula dirancang tidak berubah, juga rasio air/semen yang telah ditentukan
SPESIFIKASI TEKNIS
berdasarkan pengujian kuat tekan yang menghasilkan kuat tekan yang memenuhi,
tidak dinaikkan.
Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah
air atau oleh cara lain tidak akan diperkenankan. Bahan tambah (aditif) untuk
mening-katkan sifat kelecakan hanya diijinkan bila secara khusus telah disetujui oleh
Direksi Pekerjaan
Penyesuaian Kekuatan
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan atau disetujui,
kadar semen harus ditingkatkan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber bahan atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa
pemberitahuan tertulis kepada Direksi Pekerjaan dan bahan baru tidak boleh
digunakan sampai Direksi Pekerjaan menerima bahan tersebut secara tertulis dan
menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian campuran
percobaan baru yang dilakukan oleh Kontraktor
13. Penakaran Agregat
Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan
semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga
kuantitas semen yang digunakan adalah setara dengan satu satuan atau
kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat
harus diukur beratnya secara terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh
melebihi kapasitas alat pencampur.
Sebelum penakaran, agregat harus dibasahi sampai jenuh dan dipertahankan
dalam kondisi lembab, pada kadar yang mendekati keadaan jenuh-kering
permukaan, dengan menyemprot tumpukan agregat dengan air secara berkala.
Pada saat penakaran, agregat harus telah dibasahi paling sedikit 12 jam
sebelumnya untuk menjamin pengaliran yang memadai dari tumpukan agregat
14. Pencampuran
Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis
dan ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata dari
seluruh bahan.
Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang
akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam setiap
penakaran.
SPESIFIKASI TEKNIS
Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang telah
ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air ditambahkan.
Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan sebelum
waktu pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu pencampuran
3
untuk mesin berkapasitas ¾ m atau kurang haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang
3
lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m .
Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Direksi
Pekerjaan dapat menyetujui pencampuran beton dengan cara manual, sedekat
mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran beton dengan
cara manual harus dibatasi pada beton non-struktural.
15. Pencampuran/adukan beton harus dilakukan secara sempurna dengan
menggunakan mesin pengaduk beton (beton mollen), atau jika memungkinkan
menggunakan ready mix dari supplier yang terpercaya. Pemadatan beton pada
saat pengecoran harus dilakukan secara sempurna dengan vibrator sehingga
tidak terdapat hasil pengecoran yang keropos
16. Pembesian untuk beton dengan penulangan praktis digunakan besi
diameter/ukuran bulat 10 mm dan beugel/sengkang 8 mm, sesuai dengan gambar
17. Pembesian untuk beton struktur harus disesuaikan dengan gambar rencana
18. Persyaratan lain untuk pekerjaan beton ini berpegang pada PBI 71
2.4.3. Pelaksanaan Pengecoran
1) Penyiapan Tempat Kerja
Kontraktor harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton yang baru atau
yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan pekerjaan beton yang baru.
Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan syarat yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini.
Kontraktor harus menggali atau menimbun kembali pondasi atau formasi untuk pekerjaan
beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini, dan harus
membersihkan dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga
dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga harus
disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan dapat diperiksa
dengan mudah dan aman.
SPESIFIKASI TEKNIS
Seluruh telapak pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga agar
senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur atau bersampah atau
di dalam air. Atas persetujuan Direksi beton dapat dicor di dalam air dengan cara dan peralatan
khusus untuk menutup kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang harus
dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah dipasang dan diikat
kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, bahan landasan untuk pekerjaan
beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
Direksi Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk pondasi sebelum
menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau pengecoran beton dan dapat meminta
Kontraktor untuk melaksanakan pengujian penetrasi ke dalaman tanah keras, pengujian
kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup tidaknya daya dukung dari
tanah di bawah pondasi.
Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar pondasi yang tidak memenuhi ketentuan, Kontraktor dapat
diperintahkan untuk mengubah dimensi atau ke dalaman dari pondasi dan/atau menggali dan
mengganti bahan di tempat yang lunak, memadatkan tanah pondasi atau melakukan
tindakan stabilisasi lainnya sebagai- mana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2) Acuan
Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan, harus dibentuk dari galian, dan
sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara manual sesuai dimensi yang diperlukan.
Seluruh kotoran tanah yang lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton.
Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan yang kedap dan
kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan
perawatan.
Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan akhir struktur
yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang merata harus digunakan untuk
permukaan beton yang terekspos. Seluruh sudut-sudut tajam Acuan harus dibulatkan.
Untuk beton ekspose begisting harus menggunakan tripleks dengan ketebalan yang cukup (1 cm
– 2 cm) dengan rangka yang diatur sedemikian rupa sehingga cukup kuat dan tidak mengalami
perubahan bentuk / deformasi
Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton.
3) Pengecoran
SPESIFIKASI TEKNIS
Kontraktor harus memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum
memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton bilamana pengecoran beton
telah ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu
beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton.
Direksi Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa
acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan tertulis maupun tidak untuk
memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan. Kontraktor tidak boleh
melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.
Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai pengecoran,
pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Direksi Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir
untuk menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan.
Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau diolesi
minyak di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak meninggalkan bekas.
Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan bilamana beton tidak dicor sampai posisi akhir
dalam cetakan dalam waktu 1 jam setelah pencampuran, atau dalam waktu yang lebih pendek
sebagaimana yang dapat diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan berdasarkan pengamatan
karakteristik waktu pengerasan (setting time) semen yang digunakan, kecuali diberikan bahan
tambah (aditif) untuk memperlambat proses pengerasan (retarder) yang disetujui oleh Direksi.
Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan konstruksi
(construction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.
Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel kasar dan halus dari
campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin dengan yang dapat dicapai
pada posisi akhir beton untuk mencegah pengaliran yang tidak boleh melampaui satu meter dari
tempat awal pengecoran.
Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang rumit dan penulangan
yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan horisontal dengan tebal tidak
melampuai 15 cm. Untuk dinding beton, tinggi pengecoran dapat
30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur.
Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam cetakan dengan ketinggian lebih dari 150 cm. Beton
tidak boleh dicor langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan dalam waktu 48
jam setelah pengecoran, maka beton harus dicor dengan metode Tremi atau metode drop-
bottom-bucket, dimana bentuk dan jenis yang khusus digunakan untuk tujuan ini harus disetujui
terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memung- kinkan
pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran. Bilamana aliran beton
terhambat maka Tremi harus ditarik sedikit dan diisi penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran
dilanjutkan.
Baik Tremi atau Drop-Bottom-Bucket harus mengalirkan campuran beton di bawah permukaan
beton yang telah dicor sebelumnya
Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran beton yang
telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran beton yang baru.
Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan dicor, harus
terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas dan rapuh dan telah
disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran beton
baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu dengan adukan semen dengan
campuran yang sesuai dengan betonnya
Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton dalam waktu 24 jam
setelah pengecoran.
4) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis struktur yang
diusulkan dan Direksi Pekerjaan harus menyetujui lokasi sambungan konstruksi pada jadwal
tersebut, atau sambungan konstruksi tersebut harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada
Gambar. Sambungan konstruksi tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen
struktur terkecuali disyaratkan demikian.
Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan konstruksi
harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya harus diletakkan pada titik
dengan gaya geser minimum.
Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati sambungan
sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap monolit.
Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan ke dalaman paling sedikit 4 cm
untuk dinding, pelat dan antara telapak pondasi dan dinding. Untuk pelat yang terletak di atas
permukaan, sambungan konstruksi harus diletakkan sedemikian sehingga pelat-pelat mempunyai
2
luas tidak melampaui 40 m , dengan dimensi yang lebih besar tidak melampaui 1,2 kali dimensi
yang lebih kecil.
Kontraktor harus menyediakan pekerja dan bahan tambahan sebagaimana yang diperlukan
untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana pekerjaan terpaksa mendadak
SPESIFIKASI TEKNIS
harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh
Direksi Pekerjaan.
Atas persetujuan Direksi Pekerjaan, bahan tambah (aditif) dapat digunakan untuk pelekatan
pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus sesuai dengan petunjuk pabrik
pembuatnya.
Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak diperkenankan pada tempat-
tempat 75 cm di bawah muka air terendah atau 75 cm di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan
lain dalam Gambar.
5) Konsolidasi
Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar yang telah
disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan, penggetaran harus
disertai penusukan secara manual dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan yang
tepat dan memadai. Penggetar tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari
satu titik ke titik lain di dalam cetakan.
Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan bahwa semua sudut
dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa pemindahan kerangka penulangan,
dan setiap rongga udara dan gelembung udara terisi.
Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan pemadatan yang
diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada agregat.
Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-kurang-nya
5000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh diletakkan di atas acuan
supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating (berdenyut)
dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5000 putaran per menit apabila digunakan
pada beton yang mempunyai slump 2,5 cm atau kurang, dengan radius daerah penggetaran tidak
kurang dari 45 cm.
Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton basah secara
vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke dasar beton yang baru dicor,
dan menghasilkan kepadatan pada seluruh keda-laman pada bagian tersebut. Alat penggetar
kemudian harus ditarik pelan-pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45
cm jaraknya. Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30 detik, juga tidak
boleh digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi lain, serta tidak boleh menyentuh
tulangan beton.
SPESIFIKASI TEKNIS
22. Pengerjaan akhir
1) Pembongkaran Acuan
Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan struktur
yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Cetakan yang ditopang oleh perancah
di bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian
menunjukkan bahwa paling sedikit 85 % dari kekuatan rancangan beton telah dicapai.
Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan ornamen,
sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan permukaan vertikal yang terekspos harus
dibongkar dalam waktu paling sedikit 9 jam setelah penge- coran dan tidak lebih dari 30 jam,
tergantung pada keadaan cuaca.
2) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah
pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah diguna-kan untuk
memegang cetakan, dan cetakan yang melewati badan beton, harus dibuang atau dipotong
kembali paling sedikit 2,5 cm di bawah permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan
lainnya yang disebabkan oleh sambungan cetakan harus dibersihkan.
Direksi Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembong- karan acuan
dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurangsempurnaan minor yang tidak akan
mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi
pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen.
Bilaman Direksi Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos, pekerjaan
harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound), membentuk permukaan yang tegak lurus
terhadap permukaan beton. Lubang harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen
dan air, tanpa pasir) harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya diisi
dan ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian
pasir, yang harus dibuat menyusut sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum
dipakai.
3) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau seperti
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan :
Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal lainnya
sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus digaru dengan mistar bersudut
untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan segera setelah pengecoran beton dan
SPESIFIKASI TEKNIS
harus diselesaikan secara manual sampai halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu
secara memanjang dan melintang, atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai
mengeras.
Perataan permukaan horisontal tidak boleh menjadi licin, seperti untuk trotoar, harus sedikit kasar
tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan, sebelum beton mulai mengeras.
Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih belum rata
harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan menempatkan sedikit
adukan semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus yang
dicampur sesuai dengan proporsi yang digunakan untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan
harus dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan
seluruh rongga terisi, serta diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari
penggosokan ini harus dibiarkan tertinggal di tempat.
4) Perawatan Dengan Pembasahan
Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, tempe- ratur yang
terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar kehilangan kadar air yang terjadi
seminimal mungkin dan diperoleh temperatur yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan
untuk menjamin hidrasi yang sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengeras, dengan
menyelimutinya dengan bahan yang dapat menyerap air. Lembaran bahan penyerap air ini
yang harus dibuat jenuh dalam waktu paling sedikit 3 hari. Semua bahan perawat atau
lembaran bahan penyerap air harus dibebani atau diikat ke bawah untuk mencegah
permukaan yang terekspos dari aliran udara.
Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah pada setiap
saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-sam-bungan dan pengeringan
beton. Lalu lintas tidak boleh diperkenankan melewati permukaan beton dalam 7 hari setelah
beton dicor.
Lantai beton sebagai lapis aus harus dirawat setelah permukaannya mulai mengeras dengan
cara ditutup oleh lapisan pasir lembab setebal 5 cm paling sedikit selama 21 hari.
Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang tinggi atau
beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan tambah (aditif), harus dibasahi
sampai kekuatanya mencapai 70 % dari kekuatan rancangan beton berumur 28 hari.
2.4.4. Pengukuran dan Pembayaran
SPESIFIKASI TEKNIS
1) Cara Pengukuran
Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton yang digunakan dan diterima
sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan. Tidak ada pengurangan yang akan dilakukan untuk volume yang ditempati oleh pipa
dengan garis tengah kurang dari 20 cm atau oleh benda lainnya yang tertanam seperti
"water-stop", baja tulangan, selongsong pipa (conduit) atau lubang sulingan (weephole).
Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan dilakukan untuk cetakan,
perancah untuk balok dan lantai pemompaan, penyelesaian akhir permukaan, penyediaan pipa
sulingan, pekerjaan pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari
pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga penawaran untuk Pekerjaan Beton.
Tidak ada pengukuran dan pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk pelat (plate)
beton pracetak untuk acuan yang terletak di bawah lantai (slab) beton Pekerjaan semacam ini
dianggap telah termasuk di dalam harga penawaran untuk beton sebagai acuan.
Kuantitas bahan untuk landasan, bahan drainase porous, baja tulangan dan mata
pembayaran lainnya yang berhubungan dengan struktur yang telah selesai dan diterima akan
diukur untuk dibayarkan seperti disyaratkan dalam pada Seksi lain dalam Spesifikasi ini.
Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai beton struktur atau
beton tidak bertulang. Beton Struktur haruslah beton yang disyaratkan atau disetujui oleh
Direksi Pekerjaan sebagai K250 atau lebih tinggi dan Beton Tak Bertulang haruslah beton
yang disyaratkan atau disetujui untuk K175 atau K125. Bilamana beton dengan mutu
(kekuatan) yang lebih tinggi diperkenankan untuk digunakan di lokasi untuk mutu
(kekuatan) beton yang lebih rendah, maka volumenya harus diukur sebagai beton dengan
mutu (kekuatan) yang lebih rendah.
2) Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki
Bilamana pekerjaan telah diperbaiki menurut Pasal di atas, kuantitas yang akan diukur
untuk pembayaran haruslah sejumlah yang harus dibayar bila mana pekerjaan semula telah
memenuhi ketentuan.
Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap peningkatan kadar semen
atau setiap bahan tambah (aditif), juga tidak untuk tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau
bahan pelengkap lainnya yang diperlukan untuk mencapai mutu yang disyaratkan untuk
pekerjaan beton.
SPESIFIKASI TEKNIS
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang
disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Kontrak untuk Mata Pem bayaran dan menggunakan
satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam Daftar Kuantitas.
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan
dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam Mata Pembayaran lain, termasuk
"water stop", lubang sulingan, acuan, perancah untuk pencampuran, pengecoran, pekerjaan akhir
dan perawatan beton, dan untuk semua biaya lainnya yang perlu dan lazim untuk penyelesaian
pekerjaan yang sebagaimana mestinya, yang diuraikan dalam Seksi ini.
2.5. BAJA TULANGAN
2.5.1. Bahan
1) Baja Tulangan
Untuk Pengunaan Baja Tulangan Merujuk Pada SNI 2052:2017 Tentang Baja Tulangan
Beton
Baja tulangan harus baja polos atau berulir dengan mutu yang sesuai dengan
Gambar dan memenuhi Tabel berikut :
Tabel 5.1 Tegangan Leleh Karakteristik Baja Tulangan
Kandungan unsur maksimum (%)
Kelas baja
tulangan
C Si Mn P S C *
Eq
BjTP 280 - - - 0,050 0,050 -
BjTS 280 - - - 0,050 0,050 -
BjTS 420A 0,32 0,55 1,65 0,050 0,050 0,60
BjTS 420B 0,32 0,55 1,65 0,050 0,050 0,60
BjTS 520 0,35 0,55 1,65 0,050 0,050 0,625
BjTS 550 0,35 0,55 1,65 0,050 0,050 0,625
BjTS 700** 0,35 0,55 1,65 0,050 0,050 0,625
CATATAN:
- Toleransi nilai karbon (C) pada produk baja tulangan beton diperbolehkan lebih besar 0,03 %
- * Karbon ekivalen, C = C+ Mn + Si + Ni + Cr + Mo + V
eq
6 24 40 5 4 14
- ** BjTS 700 perlu ditambahkan unsur paduan lainnya sesuai kebutuhan selain pada tabel di
atas dan termasuk kelompok baja paduan
Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman
tulangan yang di las yang memenuhi AASHTO M55 dapat digunakan.
2) Tumpuan untuk Tulangan
SPESIFIKASI TEKNIS
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton
pracetak dengan mutu K275 seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, terkecuali disetujui
lain oleh Direksi Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan lain tidak boleh diijinkan sebagai
tumpuan.
3) Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi
AASHTO M32 - 90.
2.5.2. Pembuatan dan Penempatan
1) Pembengkokan
Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus
dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur ACI 315, menggunakan batang yang
pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan, bengkokan- bengkokan atau kerusakan.
Bila pembengkokan secara panas di lapangan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, tindakan
pengamanan harus diambil untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah
banyak.
Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkok-kan dengan
mesin pembengkok.
2) Penempatan dan Pengikatan
Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan kotoran,
lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang dapat mengurangi atau
merusak pelekatan dengan beton.
Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebu-tuhan selimut
beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal di atas, atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat sehingga
tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau pengikat (stirrup)
terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang ditunjukkan pada
Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan, terkecuali ditunjukkan pada Gambar,
tidak akan diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan. Setiap penyambungan yang
dapat disetujui harus dibuat sedemikian hingga penyambungan setiap batang tidak terjadi pada
penampang beton yang sama dan harus diletakkan pada titik dengan tegangan tarik minimum.
Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang tumpang tindih
minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus diberikan kait pada
ujungnya.
SPESIFIKASI TEKNIS
Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam Gambar
atau secara khusus diijinkan oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis. Bilamana Direksi
Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan, maka sambungan dalam hal ini adalah
sambungan dengan panjang penyaluran penuh yang memenuhi ketentuan dari AWS D 2.0.
Pendinginan terhadap pengelasan dengan air tidak diperkenankan.
Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton sehingga
tidak akan terekspos.
Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan bagian
tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak anyaman. Anyaman harus dipotong
untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dan harus dihentikan pada sambungan antara
pelat.
Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang cukup lama, maka
seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan adukan semen acian (semen dan air
saja).
Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan untuk memikul
perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja atau beban konstruksi
lainnya.
2.5.3. Pengukuran dan Pembayaran
1) Cara Pengukuran
Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh Direksi
Pekerjaan. Jumlah kilogram yang dipasang harus dihitung dari panjang aktual yang dipasang,
atau luas anyaman baja yang dihampar, dan satuan berat dalam kilogram per meter panjang
untuk batang atau kilogram per meter persegi luas anyaman. Satuan berat yang disetujui
oleh Direksi Pekerjaan akan didasarkan atas berat nominal yang disediakan oleh pabrik baja,
atau bila Direksi Pekerjaan memerintahkan, atas dasar pengujian penimbangan yang dilakukan
Kontraktor pada contoh yang dipilih oleh Direksi Pekerjaan.
Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan untuk penempatan atau
pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak akan dimasukkan dalam berat untuk
pembayaran.
Penulangan yang digunakan untuk gorong-gorong beton bertulang atau struktur lain di mana
pembayaran terpisah untuk struktur yang lengkap telah disediakan dalam Seksi lain dari
Spesifikasi ini, tidak boleh diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini.
2) Dasar Pembayaran
SPESIFIKASI TEKNIS
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang diuraikan di atas, harus
dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di bawah ini,
dan terdaftar dalam Daftar Kuantitas, dimana pembayaran tersebut merupakan kompensasi
penuh untuk pemasokan, pembuatan dan pemasangan bahan, termasuk semua pekerja,
peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan pelengkap lain untuk menghasilkan pekerjaan
yang memenuhi ketentuan. Item ini dibayar sekaligus dengan pekerjaan beton pembungkusnya,
sehingga pada penawaran akan digunakan harga satuan beton bertulang.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB III
SYARAT – SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN ARSITEKTUR
3.1. PASANGAN BATU BATA / BATA TELA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
b. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dinding bagian dalam
dan luar bangunan, serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar kerja.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Adukan dan pasangan
3. Standard
- Batu bata harus memenuhi NI-10
- Semen Portland harus memenuhi NI-8
- Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
- Air harus memenuhi PUBI-1982 Pasal 9
4. Pekerjaan ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar atau sesuai
dengan petunjuk konsultan perencana. Pasangan dinding dibuat dari batu bata/bata tela
exlokal dengan kualitas baik yang disetujui pengawas atau direksi, siku dan sama ukurannya 5 X
11 x 23 cm (atau menyesuaikan ukuran di pasaran setempat) dengan spesi adukan 1 pc : 5 pasir.
5. Dinding kedap air adukan 1 pc : 2 pasir, dipasang pada :
Pasangan batu bata dari atas sloof sampai dengan + 0,30 m dari atas lantai.
Pasangan Saluran air hujan/air kotor dan septicktank
Dinding di daerah basah (KM/WC) setinggi seluruh dinding dari atas lantai
6. Ukuran tebal dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finis setebal 15 cm atau 12 cm
setelah diplester dan acian, menyesuaikan bahan bata local yang ada
2
7. Bidang dinding ½ batu setiap luasan 12 m harus diperkuat dengan kolom praktis dan balok
dengan ukuran 11 x 11 cm dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm beugel 6 mm jarak 15 cm
8. Sebelum dipasang jika bata merah harus direndam air hingga jenuh. Diusahakan adukan
perekat selalu dalam keadaan belum mengeras. Jarak waktu pencampuran adukan perekat
dengan pemasangan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) menit terutama untuk adukan kedap air
SPESIFIKASI TEKNIS
9. Setelah bata merah terpasang, nad/siar/spesi harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan.
Pemasangan dinding bata merah dilakukan bertahap, maksimum 12 lapis setiap harinya, diikuti
dengan cor kolom praktis
10. Penempatan klos kayu, angker, dan pemasangan alat-alat lain dalam pasangan ini harus
diperhatikan dan disesuaikan dengan gambar yang ada dan petunjuk pengawas lapangan
11. Tidak diperkenankan memasang bata yang patah dua melebihi 5 %, bata merah yang patah lebih
dari 2 tidak boleh digunakan. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar
tegak lurus
12. Selama pasangan dinding ini belum difinishing, kontraktor wajib untuk memelihara dan menjaga
dari kerusakan atau pengotoran bahan. Jika pada saat akan difinishing, kontraktor harus
memperbaikinya atas biaya tanggungan kontraktor sampai dinyatakan diterima oleh pengawas
lapangan
13. Pasangan batu bata, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 4 pasir pasang.
14. Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof sampai ketinggian
30 cm di atas permukaan lantai dasar, dinding di daerah basah setinggi 160 cm dari permukaan
lantai, serta semua dinding yang pada gambar menggunakan simbol aduk trasraam/kedap air
digunakan adukan rapat air dengan campuran 1 pc : 3 pasir pasang.
15. Setelah bata terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
16. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar
telah dikerok serta dibersihkan.
17. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 12 lapis setiap
harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
18. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambah kolom dan balok penguat
(kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter
10 mm, beugel diameter 6mm jarak 20cm.
19. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak diperkenankan. Steiger
atau perancah diharuskan memakai scaffolding.
20. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih
dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam
pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
SPESIFIKASI TEKNIS
21. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan
untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-
benar tegak lurus.
3.2. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
a. Plesteran dapat dilaksanakan setelah pekerjaan beton, pasangan dinding bata merah,
pemasangan pipa kabel listrik dan pipa air atau instalasi lain yang akan dipasang dan
ditentukan dalam persyaratan teknis khusus, atau dengan persetujuan pengawas
dan direksi. Ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profil sesuai gambar.
b. Plesteran khusus untuk sisi dalam sambungan dinding dibuat berbentuk
seperempat lingkaran
c. Sebelum diplester, dinding harus disiram dengan air, untuk beton harus bersih dari sisa
begisting dan di skrap
d. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding bata yang berhubungan dengan udara
luar dan seluruh permukaan dinding kamar mandi luar dalam dipakai adukan plesteran
1 pc : 3 pasir. Untuk bidang lain diperlukan plesteran dengan campuran 1 pc : 4 pasir
e. Pelaksanaan plesteran harus menggunakan kepala plesteran dengan jarak 1 m dipasang
tegak dan menggunakan alat bantu (profile alumunium) untuk meratakan. Untuk
permukaan datar harus mempunyai toleransi lengkung tidak lebih 5 mm untuk setiap
jarak 5 meter. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya dan bertemu dalam
satu bidang datar harus diberi nat / tali air dengan ukuran lebar 0,7 cm dalam 0,5 cm kecuali
ada petunjuk lain dalam gambar
f. Jika terjadi retakan akibat pelaksanaan dan pengeringan yang tidak baik plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki atas biaya kontraktor sendiri
g. Acian (plesteran halus) dipakai campuran pc dan air sampai mendapat campuran yang
homogen. Acian dapat di kerjakan jika plesteran berumur lebih dari 7 hari (kering benar).
Pengadukan dan pemasangan untuk plesteran maupun acian tidak boleh melebihi 30 menit.
h. Acian dilaksanakan dengan cara melaburkan lapiran semen yang kemudian di ratakan
dan digosok sampai berwarna kehitaman. Tidak diperbolehkan mengaci dengan
menggunakan kuas.
i. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing / cat dilakukan sebelum plesteran dan acian berumur 2
minggu
3.3. PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
SPESIFIKASI TEKNIS
Keramik yang digunakan adalah yang memenuhi standar dengan kwalitas KW -1 ex. Lokal
atau kelas A. Keramik untuk pelapis lantai dan dinding yang memenuhi syarat dan dapat
digunakan sesuai dengan spesifikasi dari ruang yang digunakan. Spesifikasi bahan yang
digunakan adalah :
Jenis Glazed ceramic tile, ukuran 60/60 cm, 40/40 cm,
Stair corner (anti slip)atau step nosing untuk ujung tangga
Ketebalan minimal 7 mm
Daya resap 1%, kekerasan minimum 6 skala mohs, kuat tekan minimum 900 kb per cm2,
daya tahan lengkung minimum 350 kg/cm2
Mutu tingkat I (KW I) extrude single firing, tahan asam dan basa
Model marmer atau Warna akan ditentukan kemudian oleh perencana atau
KPA/PPK/direksi
A. KERAMIK LANTAI
Metode atau cara pemasangan keramik dengan mengikuti syarat syarat sebagai berikut :
a. Bahan perekat adukan spesi 1 pc : 4 pasir, bahan pengisi grout semen warna
sesuai dengan warna keramik
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
Sebelum dipasang direndam dalam air bersih tidak mengandung alkali, sampai jenuh
c. Sebelum di pasang permukaan bawah keramik di lapisi dengan semen
secukupnya
d. Untuk meratakan hasil pasangan keramik dengan spesi masih basah dan baru di
pasang digunakan palu karet yang tidak keras.
e. Spesi di bawah keramik harus terisi penuh tanpa rongga, jika dalam
pemeriksaan di ketahui ada yang berongga kontraktor harus membongkar dan
mengganti dengan biaya sendiri atau tanpa tambahan biaya dari proyek.
f. Jika keramik pecah pada waktu pemasangan harus diganti baru
g. Hasil pemasangan harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata, tidak
bergelombang. Kecuali yang harus diperhatikan adalah kemiringan daerah basah
dan teras
h. Pola pemasangan, arah dan awal sesuai gambar atau petunjuk MK
i. Jarak siar/nat harus selalu sama lebarnya maksimal 1 mm, yang membentuk garis sejajar
dan lurus. Untuk siar yang memotong harus tegak lurus
SPESIFIKASI TEKNIS
j. Pemotongan unit keramik harus menggunakan alat khusus pemotong keramik
yang di sarankan oleh pabrikan
k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/ beban selama 3 X
24 jam dan dilindungi dari cacat akibat pekerjaan lain.
l. Keramik homogenues ukuran 60/60 cm dan 40/40 cm dipasang untuk seluruh
ruangan lantai, kecuali untuk kamar mandi atau teras dengan keramik pola atau
sesuai dengan petunjuk direksi / gambar kerja.
m. Pola pemasangan dan warna keramik yang digunakan ditentukan oleh pengawas
lapangan atau ditentukan lain serta pemasangannya harus rata dan waterpass sesuai
dengan ketinggian yang ditentukan, yang tidak berhubungan dengan tembok harus
dipasang ubin pinggul.
n. Nat-nat keramik tidak boleh lebih dari 1 mm yang diisi/dicor dengan cairan semen warna
sesuai warna ubin maupun keramiknya. Nat-nat harus merupakan garis lurus.
o. Pemotongan ubin maupun keramik harus dilakukan dengan menggunakan mesin
pemotong tegel, bekas-bekas pemotongan harus dihaluskan dengan mesin gurinda.
B. KERAMIK DINDING KAMAR MANDI
Metode atau cara pemasangan keramik dengan mengikuti syarat syarat sebagai berikut :
a. Bahan perekat adukan spesi 1 pc : 4 pasir, bahan pengisi grout semen warna
sesuai dengan warna keramik
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
Sebelum dipasang direndam dalam air bersih tidak mengandung alkali, sampai jenuh
c. Sebelum di pasang permukaan bawah keramik di lapisi dengan semen
secukupnya
d. Untuk meratakan hasil pasangan keramik dengan spesi masih basah dan baru di
pasang digunakan palu karet yang tidak keras.
e. Spesi di bawah keramik harus terisi penuh tanpa rongga, jika dalam pemeriksaan
di ketahui ada yang berongga kontraktor harus membongkar dan mengganti dengan
biaya sendiri atau tanpa tambahan biaya dari proyek.
f. Jika keramik pecah pada waktu pemasangan harus diganti baru
g. Hasil pemasangan harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata, tidak
bergelombang. Kecuali yang harus diperhatikan adalah kemiringan daerah basah dan
teras
h. Pola pemasangan, arah dan awal sesuai gambar atau petunjuk MK
SPESIFIKASI TEKNIS
i. Jarak siar/nat harus selalu sama lebarnya maksimal 1 mm, yang membentuk garis sejajar
dan lurus. Untuk siar yang memotong harus tegak lurus
j. Pemotongan unit keramik harus menggunakan alat khusus pemotong keramik yang
di sarankan oleh pabrikan
k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/ beban selama 3 X
24 jam dan dilindungi dari cacat akibat pekerjaan lain.
l. Keramik homogeneus 60/60 dipasang untuk dinding kamar mandi, dipasang dari dasar
lantai sampai dengan ketinggian plafond dari permukaan lantai kamar mandi.
m. Khusus untuk pemasangan keramik lantai dan dinding kamar mandi kontraktor
wajib mengajukan request sebelum pemasangan keramik. Kontraktor harus melapisi
semua permukaan lantai dan 160 cm dari permukaan lantai kamar mandi dengan
waterproofing dalam hal ini digunakan semen sika (SIKA PROOFING) atau cat
water proofing atau sejenis
n. Pola pemasangan dan warna keramik yang digunakan ditentukan oleh pengawas
lapangan atau ditentukan lain serta pemasangannya harus rata dan waterpass sesuai
dengan ketinggian yang ditentukan, yang tidak berhubungan dengan tembok harus
dipasang ubin pinggul.
o. Nat-nat keramik tidak boleh lebih dari 1 mm yang diisi/dicor dengan cairan semen
warna sesuai warna ubin maupun keramiknya. Nat-nat harus merupakan garis lurus.
p. Pemotongan ubin maupun keramik harus dilakukan dengan menggunakan mesin
pemotong tegel, bekas-bekas pemotongan harus dihaluskan dengan mesin gurinda
C. KERAMIK LANTAI KAMAR MANDI
Metode atau cara pemasangan keramik dengan mengikuti syarat syarat sebagai berikut :
a. Bahan perekat adukan spesi 1 pc : 4 pasir, bahan pengisi grout semen warna
sesuai dengan warna keramik
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
Sebelum dipasang direndam dalam air bersih tidak mengandung alkali, sampai jenuh
c. Sebelum di pasang permukaan bawah keramik di lapisi dengan semen
secukupnya
d. Untuk meratakan hasil pasangan keramik dengan spesi masih basah dan baru di
pasang digunakan palu karet yang tidak keras.
SPESIFIKASI TEKNIS
e. Spesi di bawah keramik harus terisi penuh tanpa rongga, jika dalam
pemeriksaan di ketahui ada yang berongga kontraktor harus membongkar dan
mengganti dengan biaya sendiri atau tanpa tambahan biaya dari proyek.
f. Jika keramik pecah pada waktu pemasangan harus diganti baru
g. Hasil pemasangan harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata, tidak
bergelombang. Kecuali yang harus diperhatikan adalah kemiringan daerah basah
dan teras
h. Pola pemasangan, arah dan awal sesuai gambar atau petunjuk MK
i. Jarak siar/nat harus selalu sama lebarnya maksimal 1 mm, yang membentuk garis sejajar
dan lurus. Untuk siar yang memotong harus tegak lurus
j. Pemotongan unit keramik harus menggunakan alat khusus pemotong keramik
yang di sarankan oleh pabrikan
k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/ beban selama 3 X
24 jam dan dilindungi dari cacat akibat pekerjaan lain.
l. Khusus untuk pemasangan keramik lantai dan dinding kamar mandi kontraktor
wajib mengajukan request sebelum pemasangan keramik. Kontraktor harus melapisi
semua permukaan lantai dan 160 cm dari permukaan lantai Toilet dengan
waterproofing dalam hal ini digunakan semen sika (SIKA PROOFING) atau cat water
proofing atau sejenis
m. Keramik homogeneus yang ukuran 60/60 yang berpermukaan kasar, atau keramik
60x60 kasar dengan model seperti dalam gambar.
n. Pada beberapa bagian jarak nat di buat 10 cm yang kemudian difinishing acian dan
water proofing. Baru lubang tersebut disi dengan kerikil kecil berdiameter 1 cm – 2
cm bulat dan halus..
o. Pola pemasangan dan warna keramik yang digunakan ditentukan oleh pengawas
lapangan atau ditentukan lain serta pemasangannya harus rata dan waterpass sesuai
dengan ketinggian yang ditentukan, yang tidak berhubungan dengan tembok harus
dipasang ubin pinggul.
p. Nat-nat keramik tidak boleh lebih dari 1 mm yang diisi/dicor dengan cairan semen
warna sesuai warna ubin maupun keramiknya. Nat-nat harus merupakan garis lurus.
q. Pemotongan ubin maupun keramik harus dilakukan dengan menggunakan mesin
pemotong tegel, bekas-bekas pemotongan harus dihaluskan dengan mesin gurinda
3.4. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
SPESIFIKASI TEKNIS
A. UMUM :
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material, peralatan,
dan alat bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Meliputi fabrikasi dan instalasi seluruh kusen dan daun pintu yang dinyatakan dalam
gambar menggunakan bahan kusen alumunium dan daun pintu kayu.
2. Pekerjaan lain yang berhubungan :
a. Pekerjaan Kaca
b. Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
B. MATERIAL :
1. Bahan yang dipakai untuk kosen alumunium aluminium menggunakan
Alumunium 4” warna dark brown eks YKK atau yang setara.
2. Kelengkapan sambungan alumunium :
a. Neoprene Gasket
b. Sealant eks. DOW CORNING DC 793 atau yang setara
c. Structural sealant eks DOW CORNING DC 795 atau yang setara
3. Angkur plat baja tebal 2 – 3 mm dengan dynabolt M8.
C. ALAT KERJA :
1. Kontraktor pelaksana harus menyediakan seluruh peralatan yang diperlukan untuk fabrikasi
komponen dan juga perlengkapan kerja untuk keperluan pekerja pelaksananya.
2. Selain peralatan kontraktor pelaksana juga harus menyediakan semua sarana yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini terutama yang dipergunakan untuk menjalankan
peralatan kerjanya.
D. PERSIAPAN :
1. CONTOH BAHAN :
a. Kontraktor harus menyerahkan 3 set contoh semua bahan yang memperlihatkan tekstur,
finishing, dan warna.
b. Kontraktor juga menyerahkan seluruh contoh-contoh profil yang akan dipergunakan dengan
diberi keterangan mengenai jenis bahan, ketebalan, dan penggunaan profil tersebut pada
komponen kusen, daun pintu, dan daun jendela.
3. MOCK UP (Standard Pengerjaan) :
a. Sebelum memulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang
memperlihatkan dengan jelas pola pemasangannya.
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk fabrikasi dan
pemasangan Kusen Alumunium.
4. Rongga-rongga tempat pintu dan jendela yang akan dipasang sudah harus dalam keadaan
selesai / finish walaupun belum dalam kondisi finishing akhir.
5. Kontraktor pelaksana wajib meneliti gambar-gambar dan kesesuaian kondisi lapangan
sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan. Apabila terjadi kekurang rataan kondisi
permukaan, kurang waterpass, ataupun ketidak sesuaian ukuran, elevasi, ukuran lebar, dan
posisi terhadap keseluruhan disain, maka Kontraktor Pelaksana wajib memperbaikinya
terlebih dahulu.
6. Seluruh bahan yang didatangkan di lapangan harus masih dalam kemasan pabrik, lengkap
dengan instruksi-instruksi pemasangannya.
7. Penyimpanan bahan material ditempat yang rata dan diberi suport dan perlindungan yang
memadai untuk melindungi material dari perubahan bentuk ataupun dari kerusakan.
E. PELAKSANAAN :
1. Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tukang-tukang dengan standart pengerjaan yang
telah disetujui oleh Konsultan MK/ Direksi.
2. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah.
3. Semua detail pertemuan harus runcung (adu manis) halus dan rata bersih dari goresan-
goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
4. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan persyaratan teknis
yang benar.
5. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized.
6. Angkur dipasang setiap jarak 600 mm.
7. Sekeliling tepi kusen yang berbatasan dengan dinding harus diberi backer rod dan sealant
untuk kekedapan terhadap air dan suara.
8. Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kusen telah
terpasang maka kusen tersebut harus dilindungi agar kusen tetap terjamin kebersihannya.
9. Tepi bawah ambang kusen yang berhubungan dengan eksterior harus dilengkapi
dengan flashing penahan air hujan.
Untuk seluruh pintu kecuali yang berengsel lantai diberi door stopper. Door stopper
dipasang dengan baik pada lantai dengan sekrup pintu kecuali pintu- pintu toilet, pintu masuk
utama dan pintu-pintu besi. Door holder dengan injakan karet dan spring pen release.
SPESIFIKASI TEKNIS
f. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan PPK, direksi dan
konsultan pengawas
g. Pelaksanaan
Engsel atas dipasang + 30 cm (as) dari permukaan atas pintu
Engsel bawah dipasang + 35 cm (as) dari permukaan bawah pintu
Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut
Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 30 cm dari permukaan pintu,
engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
Penarikan pintu (door pull) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai.
Pemasangan lockcase, handle dan back plate serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai
dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh MK.
Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
Door stopper dipasang pada lantai, letaknya diatur sedemikian agar daun pintu dan kunci
tidak membentur tembok pada saat pintu terbuka.
Door holder di dasar daun pintu dipasang 6 cm dari tepi daun pintu. Pemasangan harus baik
sehingga pada saat ditekan ke bawah, karet holder akan menekan lantai pada posisi
yang dikehendaki. Door holder dipasang hanya pada pintu yang tidak menggunakan door
closer.
Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup
secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan standar spesifikasi
pabrik.
3.7. PEKERJAAN KACA PINTU DAN KACA JENDELA
Pekerjaan kaca untuk pintu dan jendela mempunyai spesifikasi teknis sebagai berikut :
a. Bahan kaca yang digunakan adalah kaca rayban atau kaca bening sesuai dengan gambar
dengan jenis tempered glass tebal , dengan toleransi 0.3 mm, dengan merk Asahimas
atau setara
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Mutu kaca lembaran digunakan kualitas AA. Bebas dari cacat bintik/spots,
awan/cloud, goresan/scratch, gelembung
c. Pemotongan kaca menggunakan peralatan dan cara yang baik agar di dapat hasil potongan
yang baik, merata, tidak bergerigi dan tidak tajam.
d. Semua pemasangan kaca baik di rangaka aluminium amupun rangka kayu harus
menggunakan karet penahan atau silicon bening dalam jumlah yang cukup. Sehingga kaca
tidak goyah dan punya kelenturan untuk pemuaian.
e. Daun Pintu utama depan lobby menggunakan kaca frameless, dengan rangka
stainless steel di bawah dan di atas dengan engsel putar 360 derajat atas dan bawah
(floor hinges). Bahan kaca yang digunakan adalah kaca tempered glass tebal 15 mm
warna bening dengan dilapisi sticker kaca sand blasting pola seperti dalam gambar detail.
Pegangan pintu dari pipa stainless steel melengkung panjang 50 cm, dipasang 4 buah
depan dan belakang masing masing dun pintu.
f. Setelah pemasangan kontraktor wajib menjaga keamanan, dan keutuhan barang sampai
diterima dengan baik oleh KPA/PPK/konsultan
3.8. PEKERJAAN PLAFOND
3.8.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini terdiri dari :
1. Rangka plafond dengan hollow galvalum
2. Penutup plafond dengan PVC Tebal 7 mm
3. List plafond dengan list pvc
4. Perapihan dan finishing permukaan plafond
Meliputi penyediaan bahan plafond, rangka penggantung plafond, serta pemasangan rangka
gantung dan bahan plafond pada tempat-tempat yang sesuai dengan gambar rencana dan
daftar pemakaian bahan.
Meliputi penyediaan bahan langit-langit PVC, PVC dan konstruksi penggantungnya,
termasuk pemasangan list-list profil PVC dengan ukuran sesuai gambar dan motif yang
akan ditentukan oleh Perencana atau Pemberi Tugas serta penyiapan tempat serta
pemasangan plafon pvc dan konstruksi penggantungnya pada tempat-tempat yang tercantum
pada gambar.
Kondisi langit-langit sebelum pemasangan harus benar-benar kering
Sebelum dilakukan pemasangan Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan shop drawing
dan contoh bahan dan perlengkapannya untuk mendapat persetujuan PPK, direksi, tim teknis
dan konsultan pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS
3.8.2. Ketentuan Umum dan Bahan
Pekerjaan penyelesaian langit-langit baru dapat dikerjakan setelah semua pekerjaan instalasi
yang harus dipasang diatas langit-langit telah selesai dipasang dan diuji coba (test).
Sebelum pekerjaan langit-langit dimulai gambar-gambar M & E harus dipelajari lebih dahulu.
Semua pekerjaan langit-langit harus rata, rapih dan tidak bergelombang.
Semua bahan yang dipasang harus baru, baik, tidak cacat, basah, siku dan tidak
melengkung.
Warna dan tekstur bahan harus sama.
Peil ketinggian plafond harus sesuai gambar rencana.
Bahan pvc standard untuk plafond area kering t = 7 mm
Merk yang digunakan Ex. Jayaboard, Elephant, Knauf.
List profil yang dipergunakan ex local ukuran 10 s/d 20 cm
Konstruksi penggantung yang digunakan metal furing ukuran 27 x 40mm dan C channel
ukuran 35 x 12mm, tebal minimum 0,4mm bahan besi galvanis ex Dura frame atau yang
setara.
Spesifikasi teknis dari pekerjaan plafond ini adalah sebagai berikut :
a. Bahan dari rangka plafon adalah galvalum hollow ukuran 4x4 dan 2x4 sesuai dengan
kebutuhan.
b. Rangka utama digunakan hollow galvalum ukuran 4x4 untuk daerah
pinggir/sambungan, perkuatan atau penggantung boleh memakai ukuran 2x4. Sambungan
menggunakan paku sekrup / paku beton / paku fisher yang sesuai dan bermutu baik
c. Penggantung menggunakan hollow 2x4 yang diikatkan ke kuda kuda atau beton dengan
penyambungan yang baik dan kuat dalam jumlah cukup. Penggantung tidak
diperbolehkan menggunakan kawat apapun modelnya. Untuk menyambung dengan stek
besi dari plat lantai dapat digunakan kayu 5/5 dengan kualitas kelas IIA.
d. Ukuran jarak rangka disesuaikan dengan papan pvc atau berjarak maksimal
120 cm x 120 cm
e. Pemasangan rangka harus rata dengan ketinggian sesuai gambar dengan
pemasangan menggunakan bantuan benang dan waterpass
f. Penutup plafon digunakan Pvc board tebal minimal 7 mm, merk jayaboard atau setara.
2
Ukuran luas ceilling pvcboard adalah 1,2 x 2,4 m tanpa nat. Sambungan antara pvc
SPESIFIKASI TEKNIS
board digunakan SGP, cornice, plamir atau bahan lain sebagai penutup lengkap dengan
plester atau lakban pvc
g. Khusus untuk kamar mandi dan plafond talang atau bagian luar digunakan penutup
waterproofing dari PVC tebal 7 mm, tanpa nat. perapian menggunakan SGP, cornice, plamir
atau bahan lain sebagai penutup lengkap dengan plester pvc.
h. List plafond terbuat dari bahan pvc dengan ukuran minimal 10 cm dipasang untuk
menutup pada pertemuan antara penutup plafond dan dinding maupun listplank beton.
Terpasang rapi, rata dan kuat
i. Pemasangan rangka, penutup dan List plafond harus benar-benar rata/tidak bergelombang
dan rapi. Finishing nat tidak boleh timbul
3.8.3. Pemasangan
Bahan penutup langit-langit/plafond, dapat dipasang apabila semua instalasi diatas plafond
sudah selesai dipasang dan sudah diuji coba (test).
Didalam pemasangan pertemuan bahan plafond harus lurus, saling tegak lurus dan siku.
Konstruksi penggantung plafond dibuat dengan memperhatikan dan memperhitungkan faktor
kekuatan perletakan lampu, grille, exhaust AC dan lain-lain fixtures yang akan dipasang pada
permukaan plafond.
Konstruksi penggantung plafond harus memungkinkan adanya penyetelan bagi kerataan
bidang plafond.
Rangka plafond menggunakan rangka galvanish ex Dura frame atau yang setara.
Kepala paku sekrup dipendam kedalam bahan plafond, lalu lubang kepala paku sekrup
ditutup dengan plamur,lalu dicat yang sewarna dengan bahan plafond.
Bahan plafond dari pvcboard tebal 3 mm, atau kalsium board dipasang tanpa naad
(sambungan tidak terlihat).
Cara penggantungan harus sesuai dengan detail.
Lembaran-lembaran pvc board yang dipasang telah dipilih dengan baik (tidak cacat,
gelombang) dan telah mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
Struktur rangka harus kuat, water-pass, rata dan tidak bergelombang.
Penggantung plafond dipasang pada jarak yang sesuai dengan rekomendasi pabrik.
Sambungan antara unit-unit lembaran atau antara lembaran dan dinding adalah dengan
kompon pvc dan dicat warna putih.
Furring channel disusun sejajar dengan bidang pvc board yang akan dipasang,
dengan jarak max.60cm, dipasang menerus, tidak terputus.
SPESIFIKASI TEKNIS
U channel tegak lurus furring channel dan disusun sejajar, jarak max. 120cm.
Suspension road clamp dipasang pada U channel, jarak maksimal 120cm.
Pvc board direkatkan pada furring channel dengan scef tapping screw.
Pertemuan antar lembaran pvc ditutup dengan adhesive tape yang disediakan khusus untuk
itu, kemudian diratakan dengan plester pvc sehingga seluruh bidang ceiling tidak terlihat
sambungan pvc dan permukaan rata.
Semua pertemuan langit-langit dengan bidang vertikal, diisi dengan wall angles type W,
kecuali pada gambar ditentukan lain termasuk shadow line untuk nat/ pertemuan plafond
dengan bidang vertikal..
Dimana terjadi perubahan elevasi ceiling sehingga pada bidang langit-langit terdapat
bidang vertikal, maka pada sudut luar dari pertemuan kedua bidang ini harus dirapikan dengan
diberi metal lathing.
3.9. PEKERJAAN CAT
3.9.1. Umum
Kontraktor harus mengajukan literatur teknis dan petunjuk pabrik tentang cara
pemakaiannya.
Kontraktor harus mengajukan sample daftar warna dari pabrik pembuatnya.
Sebelum melakukan pengecatan harus melakukan contoh hasil cat pada permukaan bidang
ukuran 1m x 1m (mock up) untuk persetujuan Pengawas/Direksi.
Pekerjaan pengecatan baru boleh dilakukan setelah :
o Dinding/bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui oleh Direksi.
o Bagian-bagian yang retak/pecah diperbaiki dan bagan yang kotor dibersihkan.
o Dinding/bagian yang akan dicat tidak lembab/basah atau berdebu.
o Didahului dengan membuat percobaan pengecatan pada dinding/bagian yang akan
dicat.
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga dimana cat tersebut diproduksi
atau tenaga ahli mengecat (aplikator) dengan pengawasan/petunjuk dari pabrik cat tsb.
Cat yang akan digunakan berada didalam kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak
pecah/bocor dan mendapat persetujuan Direksi.
Kontraktor utama bertanggungjawab bahwa bahan tidak palsu dan warna-warna sesuai
dengan petunjuk Perencana.
Pekerjaan cat untuk mengecat dinding dalam dan plafon
Pekerjaan cat untuk mengecat dinding luar dengan cat ahan cuaca
Pekerjaan cat untuk mengecat semua unsur kayu yang terlihat
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan yang berhubungan :
a. Pekerjaan Langit-langit/plafond b.
Pekerjaan dinding & partisi
c. Pekerjaan Kayu
d. Pekerjaan Pintu dan Jendela
Standard :
a. PUBI : 54, 1982.
PUBI : 58, 1982. b.
NI : 4
c. ASTM : D - 361 d.
BS No. 3900, 1970
e. AS K - 41.
Persetujuan pekerjaan :
a. Standard Pengerjaan (Mock Up).
Sebelum pengecatan yang dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang
diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture,
material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini
akan ditentukan oleh Pengawas Lapangan.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan dan
Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
Lapisan cat pada ruangan tangga kebakaran harus memiliki kualitas yang tidak
dapat menyatu ataupun merambatkan api apabila terjadi kebakaran, serta tidak
menimbulkan asap, gas beracun dan uap yang dapat terbakar bila panas.
b. Contoh dan Bahan untuk Perawatan.
Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang-
bidang ukuran 1 M x 1 M. Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan
dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d
lapisan akhir).
Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi
Lapangan dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara
SPESIFIKASI TEKNIS
tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan, barulah Kontraktor melanjutkan
dengan pembuatan mock up seperti tersebut diatas.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan untuk kemudian akan
diteruskan kepada pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang
dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan
jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan
untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
3.9.2. Persyaratan Bahan
1. Dinding Luar (exterior)
Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat khusus untuk luar yang tahan cuaca,
sbb :
Produksi : ICI, Movilex, Nippon paint atau Jotun
Type : Dulux Weathershield, Weathercoat, Jota shield, Levis
Easyshield, Lencote
Kwalitas : Acrylic Elasomeric Paint. (garansi min 5 tahun) anti lumut. Warna
: ditentukan kemudian.
2. Dinding Dalam (Interior)
Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis, sebagai berikut : Produksi
: ICI, Mowilex, Nippon paint atau Jotun
Type : Dulux Pentalite, Dulux Catylac, Mowilex, Vinyl Silk, Majestic ex
Jotun, Levis Easycoat, Lencote
Warna : ditentukan kemudian Acrylic emulsion
Semua jenis cat luar atau dalam harus di dahului dengan pelapisan alkali dari merk yang
sama dengan merk cat yang akan dipakai/yang digunakan.
3.9.3. Pelaksanaan Pekerjaan Cat Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran dan acian
bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding di lapisi dengan alkali, acian sudah harus betul-betul kering tidak ada retak-
retak, sudah di amplas menggunakan kertas amplas yang sesuai dan Kontraktor meminta
persetujuan kepada direksi, tim teknis dan konsultan pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Pekerjaan alkali dilakukan dengan di lapiskan menggunakan kuas roll dan kuas 4” di bagian
bagian pojok.
d. Permukaan tembok harus sudah kering sempurna. Bersih dari kotoran minyak dan noda-
noda. Cuci dengan larutan asam chlorida 10% - 15% dan bilas dengan air bersih sampai jamur
hilang.
e. Sesudah 3 hari alkali terpasang dan percobaan warna, kemudian dibersihkan dengan
bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
f. Setelah kering beri 1 lapis alkali resistance sealer (ex ICI) atau undercoat (ex Mowilex)
atau Jotasealer 07 (ex Jotun) sebanyak 1 (satu) lapis yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis
acrylic emulsion ICI dengan kekentalan cat sebagai berikut :
- Lapis I encer (tambahan 20 % air)
- Lapis II kental
- Lapis III encer.
g. Untuk mendapatkan tekstur pada pengecatan dinding yang ditentukan dengan finish textured
spray paint, digunakan Texture Finish dengan ICI. Pasta texture dengan
bahan dasar emulsi acrylic ini disemprotkan dengan alat penyemprot/ compressor.
h. Untuk cat semprot emulsi bertexture, pada dinding luar digunakan plesteran 1 pc : 5 ps dengan
pasir diayak halus, disemprotkan dengan mesin semprot pada bidang plesteran 1 pc : 5 ps
yang rata. Setelah kering dan keras baru disemprot dengan alkali resistance sealer dan dicat
emulsi ICI. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah 3 (tiga) lapis ICI dengan kekentalan
sama setiap lapisnya.
i. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer Untuk
warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor
percampuran (batch number) yang sama.
j. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak
ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran- pengotoran.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB IV
SYARAT – SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN ELEKTRIKAL
4.1. PERATURAN UMUM
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai berikut:
1. PUIL
2. A V E
3. National Fire Protection Association (NFPA)
4. Petunjuk dari Pabrik Pembuat Peralatan.
5. Fire Office Comitte (FOC)
6. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti PLN, PERUMTEL,
Dit.Jen.Bina Lindung.
7. Pedoman Plumbing Indonesia
8. Keputusan Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :
1. Perusahaan yang memiliki Surat Ijin Instalasi dari instansi yang berwenang dan telah biasa
mengerjakannya dan suatu daftar referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran.
2. Khusus untuk izin dari Instansi PLN (PAS PLN dengan kelas yang sesuai)
diperkenankan bekerja sama dengan perusahaan lain yang telah memiliki PAS PLN yang
dimaksud
4.2. LINGKUP PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ini
ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan
sesuai dengan ketentuan ketentuan pada spesifikasi ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban pemborong untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa
adanya ketentuan tambahan biaya.
SPESIFIKASI TEKNIS
Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, pemborong pekerjaan instalasi listrik ini harus
melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk
dipergunakan.
Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Instalasi Tegangan Rendah.
2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Instalasi Penerangan dan kotak-kontak biasa.
3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Armature lampu penerangan.
4. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Sistem pembumian.
5. Pembuatan as built drawing (gambar terpasang).
6. Mendapatkan pengesahan instalasi dari instansi yang berwenang.
7. Pengadaan, pemasangan Rak kabel untuk daya dan penerangan dalam bangunan serta peralatan
bantunya.
8. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Penangkal petir
9. Pengadaan pelatihan terhadap operator dari pihak pemberi tugas.
4.3. KETENTUAN PENDUKUNG LAIN A.
Gambar – Gambar
1. Gambar - gambar rencana dan persyaratan - persyaratan ini merupakan suatu kesatuan
yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
2. Gambar - gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang
ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service/maintenance jika peralatan - peralatan
sudah dioperasikan.
3. Gambar - gambar Arsitek dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada
Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui
terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar - gambar tersebut, Pemborong dianggap telah
mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
5. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar - gambar instalasi terpasang yang disertai
dengan operating dan Maintenance Instruction serta harus diserahkan kepada
Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas pada saat penyerahan pertama dalam
rangkap 3 (tiga), dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.
SPESIFIKASI TEKNIS
B. Koordinasi
1. Kontraktor utama dari proyek ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong / grup tenaga
kerja instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan.
2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi
yang lain.
3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya
menjadi tanggung jawab Pemborong.
C. Pelaksanaan Pemasangan
1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong harus menyerahkan
gambar kerja dan detailnya kepada Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas dalam
rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.
2. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas peralatan
yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Pemborong harus segera
menghubungi Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas. Pengambilan ukuran
dan/atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab
Pemborong.
D. Penambahan/Pengurangan dan atau perubahan Instalasi
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi
lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Konsultan Perencana dan
Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas.
2. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada
pihak Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga).
3. Perubahan material, dan lain - lainnya, harus diajukan oleh pemborong kepada Direksi/
Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas, secara tertulis dan pekerjaan tambah/ kurang/
perubahan yang ada harus disetujui oleh Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan
Pengawas secara tertulis.
E. Ijin – Ijin
Pengurusan ijin - ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang
diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.
SPESIFIKASI TEKNIS
F. Pembobokan, Pengelasan, Pengeboran
1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan
instalasi ini serta mengembalikannya kekondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan instalasi ini.
2. Pembobokan/ pengelasan/ pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas secara tertulis.
G. Pemeriksaan Rutin Dan Khusus
1. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi secara periodik dan tidak
kurang dari tiap dua minggu.
2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh kontraktor, apabila ada permintaan dari
pihak Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas/ Pemilik dan atau bila ada
gangguan dalam instalasi ini.
4.4. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
A. Personil
Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan
berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari kontraktor
dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab
penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak Direksi/Manajemen
Konstruksi / konsultan Pengawas.
Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat
diperlukan/dikehendaki oleh pihak Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas.
B. Rapat Lapangan
Wakil pemborong harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh pemberi
tugas. Wakil pemborong harus dalam kapasitas memahami pekerjaan dan diberikan wewenang oleh
pemborong untuk mengambil keputusan.
4.5. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
A. Bahan dan Peralatan Panel Tegangan Rendah
1. Panel tegangan rendah harus mengikuti standard VDE/DIN dan juga harus mengikuti peraturan
IEC dan PUIL.
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal 2 mm dengan rangka besi dan
seluruhnya harus dizinchromat dan di duco 2 kali dan harus dipakai cat dengan cat bakar, warna
dan cat akan ditentukan kemudian oleh pihak owner.
3. Pintu dari panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan master key
4. Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan sebagainya harus
diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan-perbaikan, penyambungan-
penyambungan pada komponen-komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu
komponen-komponen lainnya.
5. Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-S-T, 1 busbar
neutraldan 1 busbar untuk grounding. Besarnya busbar harus diperhitungkan untuk besar arus
yang akan mengalir dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65°C.
Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang dipergunakan
untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu
yang diperbolehkan.
6. Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak tahan getaran,
untuk Ampermeter dan Voltmeter dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala linear dan ketelitian
1 % dan bebas dari pengaruh induksi serta ada sertifikat tera dari LMK/PLN (minimum 1
buah untuk setiap jenis alat ukur).
7. Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluan sesuai
dengan yang telah disetujui oleh Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas
lapangan.
8. Komponen-komponen pengaman yang dapat dipakai adalah
a. A.C.B.
b. MCCB
c. LBS
d. HRC Fuse
e. Miniatur Circuit Breaker
- Rated current : sesuai gambar
- Operating voltage : 200 V, 380 V
- Frequency : 50 Hz
- Breaking capacity :
- Permitted ambient temp : 55°C
- Overload release : sesuai gambar.
f. Auxiliary relay
SPESIFIKASI TEKNIS
g Komponen-komponen pengaman yang dapat dipakai adalah :
MCCB
M.C.C.B pada incoming outgoing. Rated continous current
40 A, 80 A,100 A.
atau di nyatakan lain
T y p e
pada gambar.
Number of pole
Fixed mounted.
Rated operating voltage Rated
3 phase, 4 pole.
Frequency Permitted 380 Volt.
ambient temp 50 Hz.
max. 55° C.
Rated short time current (0.5 s) Rated peak
22 s/d 35 KA
withstarcurrent Operator
60 KA
Mechanisem
Manual Operation
Over load release
Adjustable.
Instantenous over current
Adjustable.
Auxilliary release yang mungkin ada (lihat gambar)
Auxiliary switch
Dilengkapi dengan EFR(Erth Fault R)
NO + 1 NC
Miniatur Circuit Breaker
Rated current sesuai gambar
Operating voltage 200V, 380 V
50 Hz
Frequency
Breaking capacity
Permitted ambient
55 C
Temp
sesuai gambar.
Overload release
h. Komponen-komponen pengukuran yang dipakai :
AmpermeterVoltmeter
B. Bahan Kabel Tegangan Rendah
1. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min.0,6 kV dan
0,5 KV untuk kabel NYM.
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Pada prinsipnya kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah: Jenis NYFGbY dan NYY, untuk
kabel penerangan dipergunakan kabel NYM dan NYFGbY atau NYY.
3. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan persetujuan
terlebih dahulu pada Pengawas.
2
4. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm
5. Kabel NYM dan NYY hasil produksi Kabelindo, Supreme, Comet, Metalindo atau produksi
lain yang telah mendapat pengakuan PLN dengan tulisan LMK pada kabel tersebut
6. Instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan kabel ukuran 2,5 mm atau ditentukan
lain berdasarkan kebutuhan daya pada beberapa stop kontak khusus
7. Ukuran kabel toevoer dari tempat meter PLN kekotak Panil listrik induk dan dari panil induk
kepanil pembagi menggunakan kabel menurut perhitungan instalatur yang mengerjakan
pemasangan instalasi listrik tersebut dan disetujui PLN
C. Bahan Stop kontak Dan saklar
1. Kotak - kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata dinding partisi
adalah type pemasangan masuk/inbow (flush - mounting).
2. Kotak - kontak dinding (inbow) yang dipasang mempunyai rating 10A dan mengikuti standard
VDE, sedangkan Kotak - kontak khusus (outbow) mempunyai rating 15A dan mengikuti
standard VDE atau BS dengan lubang bulat.
3. Flush - box (inbouw doos) untuk tempat saklar, kotak - kontak dinding dan push button
harus dipakai dari jenis bahan bakely atau metal
4. Kotak - kontak dinding dipasang 30 cm dari permukaan lantai, pada ruang - ruang yang
basah/lembab harus jenis water dicht (WD) sedang untuk saklar dipasang 120 cm dari
permukaan lantai.
5. Peralatan stop kontak dan titik lampu menggunakan produksi VIMAR atau sederajat,
sedangkan sekeringkast/MCB menggunakan produksi dalam negeri kwalitas baik
D. Bahan Armature Fixture
1. Armature fixture terbuat dari bahan kwalitas baik.
2. Type dan sebagainya dapat dilihat pada lampiran.
E. Bahan Grounding
1. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC = Bare Copper
Conductor).
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang sama dengan
penampang kabel masuk (incoming feeder) untuk penampang kabel lebih kecil dari 50 mm2.
3. Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanized minimum berdiameter 1
1/2" diujung pipa tersebut diberi/dipasang copper rod sepanjang 0,5 m. Electrode
pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal sedalam 12 m atau sampai menyentuh
permukaan air tanah.
4. Nilai tahanan grounding system untuk panel-panel adalah maximum 2 ohm, diukur setelah
tidak turun hujan selama 3 hari berturut - turut
F. Bahan Kabel Trunking, rak kabel dan Tangga Kabel
1. Trunking kabel harus terbuat dari bahan galvanized sheet steel yang berlubang - lubang
buatan pabrik.
2. Cara pemasangan kabel trunking harus digantung pada dak beton dengan besi siku
serbaguna yang dibaut fisher ke beton dan dibaut biasa dengan rak kabel.
3. Pada setiap belokan atau pencabangan bentuk trunking harus menggunakan elbow dan
Redusertrunking sehingga belokan kabel sesuai dengan bending yang diperkenankan.
4. Cable Ladder yang dipasang didalam shaft pada dinding menggunakan bahan galvanized sheet
steel, dilengkapi dengan klem - klem kabel. Kabel yang dipasang diatas trunking dan pada
cable ladder harus diklem (diikat) dengan klem - klem kabel (pengikat/kabel tie) anti ultra violet.
5. Sebelum pemasangan kabel trunking harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan instalasi
lainnya (AC, Plumbing).
G. Bahan Konduit
Konduit yang dipakai adalah dari jenis PVC High Impact atau metal conduit, dimana diameter
dalam dari konduit minimum 1,5 kali diameter kabel dan minimum diameter dalam adalah 13
mm, atau dinyatakan lain pada gambar.
4.6. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
A. Pemasangan Panel Panel
Panel - panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya dan harus rata
(horisontal).
1. Setiap kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari karet atau
penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
2. Semua panel harus ditanahkan.
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Pekerjaan listrik harus dilakukan sesuai dengan PUIL
4. Instalatur listrik yang melaksanakan pekerjaan ini harus mempunyai SIKA
dari PLN dengan kelas yang sesuai dengan luas pekerjaannya
5. Instalatur listrik harus melakukan dan instalasinya harus diperiksa dengan alat merger yang
disaksikan oleh Direksi
6. Sekring kas/MCB berisi 3 (tiga) grup dengan kapasitas masing-masing sakering 6 Ampere
ditempatkan dalam ruang yang ditentukan dalam gambar rencana
7. Kotak sakering dilengkapi dengan sakelar induk berkapasitas 50 Ampere
8. Kabel toevoer dari meter PLN ke kotak panil/sakering menggunakan jenis NYY dengan
ukuran yang sesuai menurrut perhitungan Instalatur listrik yang bersangkutan
9. Arde sakering terdiri dari pipa galvanised yang ditanam dalam tanah sampai mencapai air
tanah yang dihubungkan dengan kabel BC ukuran 6 mm sampai kekotak sakering
10. Hasil testing dan pengecekan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh PLN untuk
dapat dialiri listrik
11. Apabila hasil pengecekan / pengetesan ada kesalahan maka segala sesuatu yang berhubungan
dengan adanya perbaikan instalasi listrik tersebut menjadi tanggung jawab penuh kontraktor
12. Semua peralatan instalasi harus berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan
13. Selama masa pemeliharaan Instalatur harus menempatkan tenaga operator yang diperlukan
14. Kontraktor Utama harus bertanggung jawab atas hasil pekerjaan dari
Instalatur listriknya
15. Instalasi listrik dipersiapkan untuk tegangan 110V dan 220V
B. Pemasangan Kabel Kabel
1. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan tidak
mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
2. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk mengindentifikasikan
phasanya sesuai dengan PUIL.
3. Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel, diklem dan disusun yang
rapi.
4. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada kabel penerangan.
2
5. Untuk kabel dengan diameter 16 mm atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu kabel
untuk terminasinya.
2
6. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm atau lebih harus mempergunakan alat pres
hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
SPESIFIKASI TEKNIS
7. Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm minimum, dimana sebelum kabel
ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan diatasnya diamankan dengan batu bata
Cikarang sebagai pelindungnya.
8. Lebar galian minimum adalah 40 cm yang disesuaikan dengan jumlah kabel.
9. Untuk kabel feeder yang dipasang didalam trench harus mempergunakan kabel support,
minumum setiap 50 cm.
10.Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan harus ada tanda arah jalannya kabel.
11. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya harus
ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis dengan diameter minimum
2 1/2 kali penampang kabel.
12. Semua kabel yang dipasang diatas langit-langit harus diletakkan pada suatu trunking kabel.
13. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan sleeve
dari pipa galvanis dengan diameter minimum 2 1/2 kali penampang kabel.
14. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak terminal
yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan dilengkapi dengan skrup
untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi minimum 4 cm.
15. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m disetiap ujungnya.
16. Penyusunan konduit diatas trunking kabel harus rapi dan tidak saling menyilang.
17. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak - kontak harus di dalam kotak
penyambungan dan memakai alat penyambung berupa las-dop merk Legrand atau 3 M.
C. Pemasangan Stop Kontak Dan Saklar
1. Kotak - kontak dan saklar yang akan dipakai adalah type pemasangan masuk dan dipasang pada
ketinggian 50 cm dari level lantai untuk kotak - kontak dan 120 cm untuk saklar.
2. Kotak kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab harus type water dicht (bila
ada).
3. Jenis kabel yang digunakan adalah NYM 3 x 2.5 mm atau digunakan ukuran lain sesuai
kebutuhan menurut gambar rencana, sedangkan komponennya merk VIMAR atau sekwalitas
4. Pemasangan instalasi yang berhubungan dengan dinding harus tertanam didalam tembok
(inbouw), kabel NYM masuk dalam pipa PVC diameter 1/2" dan tempat stop kontaknya
memakai doos plastic
5. Semua stop kontak menggunakan arde terpusat dimana arde stop kontak dihubungkan dengan
arde kotak panil
SPESIFIKASI TEKNIS
6. Penarikan kabel diatas langit-langit harus menggunakan klem dari plastik, dipasang lurus dan
siku pada tiap belokan
7. Sambungan kabel diatas langit-langit harus dilindungi oleh isolasi doos plastik dan dop porselen
D. Pemasangan Lampu Penerangan
1. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana plafond dari Arsitek dan
disetujui oleh MK & Direksi.
2. Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond yang terbuat dari bahan
alumunium.
3. Tiang lampu penerangan untuk diluar bangunan harus dipasang tegak lurus.
4. Jenis kabel yang digunakan adalah NYM ukuran 2 x 4,0 mm atau kabel NYM 3 x 2,5 mm2
5. Pemasangan instalasi yang berhubungan dinding harus tertanam dalam dinding (inbow),
kabel NYM masuk dalam pipa PVC diameter 1/2" dan tempat skakelar menggunakan dos plastik
yang tertanam dalam dinding
6. Sambungan kabel yang terletak diatas langit-langit dilindungi dengan isolasi doos plastik dan
doop porselen
7. Semua kabel yang terletak diatas langit-langit harus masuk dalam pipa PVC diameter
1/2" (perlengkapan pembantu), sambungan maupun titik percabangan pipa menggunakan shock
sambungan dan pembagi serta siku pada setriap belokan (tidak boleh melintas)
8. Komponen titik lampu/skalar yang digunakan adalah produksi VIMAR atau sekwalitas
E. Pemasangan Rak kabel
1. Rak kabel dibuat oleh pabrikan denganukuran lebar 40 cm dan tinggi 10 cm.
2. Rak kabel ini dipasang di tengah atau pinggir selasar tengah baik di lantai 1 maupun lantai 2.
3. Rak kabel di pasang dengan penggantung besi siku serbaguna yang dibaut ke balok beton dan
dibaut ke rak kabel.
4. Jalur rak kabel adalah dari ujung teras atau balkon kanan ke ruang panel di sebelah kiri bangunan
5. Semua sistem elektrikal dimasukkan ke dalam rak kabel setelah keluar dari kamar - kamar
F. Pemasangan Pentanahan / Grounding
1. Semua bagian dari sistim listrik harus ditanahkan.
2. Elektrode pentanahan harus ditanam sedalam 12 m minimum untuk mencapai permukaan air
tanah.
3. Tahanan pentanahan maximun adalah 2 ohm.
4. Jarak minimum dari elektrode pentanahan adalah 6 m dan disesuaikan dengan sifat
tanahnya
SPESIFIKASI TEKNIS
4.7. PENGUJIAN
A. Pengujian Individual
Sebelum semua peralatan utama dari sistim dipasang, harus diadakan pengujian secara
individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat pengujian
yang baik dari pabrik yang bersangkutan dan LMK/PLN serta instansi lain yang berwenang
untuk itu.
Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari
sistim, untuk menjamin bahwa sistem berfungsi dengan baik.
Semua biaya untuk mendapatkan sertifikat lulus pengujian dan peralatan untuk pengujian
yang perlu disediakan oleh Pemborong menjadi tanggung jawab Pemborong sendiri.
Peralatan dan Bahan Instalasi Listrik yang harus diuji :
a. Kabel – kabel Rendah
Pengujian dengan megger harus dilaksanakan, dengan nilai tahan isolasi minimum
50 mega Ohm.
b. Lighting Fixtures
Setiap lighting fixtures yang menggunakan Ballast dan kapasitor harus dilakukan
pengujian/pengukuran faktor daya. Dalam hal ini faktor daya yang diperbolehkan minimal 0,85.
c. Motor - Motor Listrik
Pengukuran tahanan isolasi motor motor listrik harus dilakukan. Pemasangan motor -
motor listrik bisa dilaksanakan setelah hasil pengukuran tidak melanggar ketentuan ketentuan
PUIL 2000.
d. Pentanahan/Grounding
Semua pentanahan dari sistim harus dilakukan pengukuran tahanan dengan maximum 2 Ohm
pada masing - masing pentanahan dan dilakukan pada keadaan cuaca tidak turun hujan
selama minimal 3 hari berturut - turut.
B. Testing dan Comisioning
1. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap
perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan
dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
2. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
merupakan tanggung jawab Pemborong.
C. Laporan Pengetesan
SPESIFIKASI TEKNIS
Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi/Manajemen Konstruksi /
konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal - hal sebagai berikut:
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
Hasil pengetesan peralatan
Hasil pengetesan kabel
dan lain-lainnya.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak
Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas.
4.8. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan
pertama.
2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
3. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi segala
kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instlasi ini tidak melaksanakan teguran
dari Direksi /Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas atas perbaikan /penggantian/
penyetelan yang diperlukan, maka Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas
berhak menyerahkan perbaikan/ penggantian/ penyetelan tersebut kepada pihak lain atas
biaya Pemborong instalasi ini.
6. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih petugas - petugas
yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistim instalasi dan dapat melaksanakan
pemeliharaannya.
7. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh Pemborong dan
Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari
Jawatan Keselamatan Kerja dan instansi yang berwenang lainnya.
8. Kontraktor harus membuat gambar as built drawing baik dari sisi jaringan dan
keterangannya maupun system operasi peralatan dan jaringan elektrikal
9. Kontraktor melalui tenaga ahli elektrikalnya wajib memberi arahan atau training kepada
petugas pengelola gedung ini dalam hal operasional dan maintenance.
SPESIFIKASI TEKNIS
10. Kontraktor wajib membuat cetak biru system jaringan elektrikal dan modul
operasionalnya.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB V
SYARAT – SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN MEKANIKAL DAN SANITASI
5.1. KETENTUAN UMUM
Pekerjaan mekanikal yang dimaksud adalah pemasangan instalasi air dan perlengkapannya
yang meliputi penyediaan dan pemasangan :
a. Instalasi air bersih.
Penyediaan air diperoleh dari Bak penampung besar di Atas gedung yang dialirkan secara
gravitasi sampai di bawah tower air dengan pipa PPRN kelas S10 dia.2.5”.
Dari bawah air dipompa dengan pompa listrik naik ke tanki di atas menara air. Kemudian
disalurkan secara gravitasi ke dalam gedung.
Dari tanki air air bersih di distribusikan sampai ke pipa di atas kamar dengan pipa PPRN kelas
S10 dia. 1” dengan system looping atau berputar. Dari pipa looping ini distribusi air ke peralatan
sanitair dengan menggunakan pipa PPRN kelas S10 dia. ¾”. Sistem distribusi air bersih ini
dilengkapi dengan valve (control, gate, check valve dan lain- lain) sesuai dengan standar yang
disyaratkan.
b. Instalasi air bekas, air kotor, pipa udara dan air hujan :
Air kotor dari toilet / WC disalurkan dengan pipa PVC kelas AW dia. 4” ke septic tank terdekat
menurut gambar.
Air bekas dari floor drain atau avour wastafel di alirkan dengan pipa PVC kelas AW dia. 2”
ke sumur resapan dan limpasannya di salurkan ke saluran drainase lingkungan
Jaringan pembuangan air di dalam gedung dilengkapi dengan pipa udara (vent).
Seluruh instalasi plumbing dan drainase harus dilaksanakan sesuai gambar perencanaan dan
per-syaratan/peraturan yang berlaku baik secara teknis, perijinan maupun administrasi.
c. Perlengkapan sanitasi (Sanitasi Fixtures)
Merk dan Type dari perlengkapan ini agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
5.2. PENGENDALIAN
Dalam pekerjaan ini kontraktor diharuskan :
Mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan, komplit.
Menyerahkan brosur dan gambar detail peralatan yang akan digunakan sebelum dilakukan
pemasangan untuk disetujui Direksi/pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS
Menyediakan peralatan yang baik untuk pelaksanaan seperti water pas, water pump, pipe cutter dan
lain-lain.
Apabila ternyata Direksi meragukan kualitas bahan atau alat tertentu, maka bahan tersebut
akan dikirim ke Laboratorium Penyelidikan Mutu Barang atas biaya Pemborong, dan/atau bila
ternyata kualitas bahan/alat tersebut tidak sesuai dengan yang disyaratkan maka bahan/alat
dimaksud harus segera diganti.
Bahan yang dinyatakan tidak baik oleh Pemberi Tugas/ Pengawas di lapangan, maka Pemborong
harus menyingkirkan bahan tersebut ke luar lapangan dalam jangka waktu 1 x 24 jam, sejak tanda
penolakan diputuskan.
5.3. GAMBAR - GAMBAR
a. Kontraktor wajib membuat gambar detail untuk rencana pelaksanaan pekerjaan (Shop Drawing).
Gambar ini harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
b. Gambar Kerja & Gambar detail untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada di lapangan setiap
waktu. Gambar tersebut dalam keadaan jelas, dapat dibaca dan menunjukkan perubahan-
perubahan terakhir.
c. Ukuran pokok dan pembagiannya, seluruhnya telah tercantum dalam Gambar Kerja dan detail.
Ukuran tersebut merupakan ukuran efektif/bersih, atau ukuran dalam keadaan jadi, oleh karena
itu dalam pelaksanaan maupun pemesanan ukuran-ukuran harus diperhitungkan.
d. Pemborong diharuskan membuat Gambar Instalasi yang sebenarnya telah terpasang (As Built
Drawing). Gambar ini harus disetujui oleh Pengawas, sebelum acara serah terima pekerjaan.
e. Gambar as built setelah terlaksana harus segera di produksi maksimal 3 hari setelah pekerjaan
selesai, untuk diperiksa oleh direksi dan konsultan pengawas sampai disetujui.
5.4. SPESIFIKASI BAHAN UTAMA, AKSESORIS DAN BAHAN PEMBANTU
a. Menggunakan Pipa PPRN kelas S10 merk Wavin/setara
b. Diameter pipa yang digunakan untuk saluran air bersih berdiameter ¾ “. Saluran air bekas ke
peresapan berdiameter 2”, Saluran WC dan air hujan menggunakan dimater 4”
c. Perhitungan dalam panjang meter sudah termasuk semua aksesoris pipa seperti
Sambungan (sock), Elbow, Tee, reducer, dll, bahan pembantu seperti lem, lakban, dll, serta
peralatan bantu.
d. Apabila kontraktor selesai memasang semua pekerjaan sanitair (mekanikal) maka wajib
mengajukan request pada konsultan pengawas dan direksi untuk
1. Test alir (untuk semua yang berhubungan dengan air, baik air bersih maupun air kotor
serta air kotoran)
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Test fungsi (kran air, wastafel, kloset duduk, standing urinoir dan lain – lain yang
merupakan assesories sanitair).
3. Test pengujian tekanan air untuk mengetahui kemampuan pipa air bersih
mengalirkan air dengan tekanan maksimum 4 BAR
e. Apabila hasil test tersebut tidak memenuhi syarat (tidak mengalir, bocor, tidak berfungsi dan lain
sebagainya) maka pihak kontraktor wajib memperbaiki sampai dengan selesai. Akibat dari perbaikan
sanitair dan jaringannya menjadi tanggung jawab penuh kontraktor
5.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh tenaga-tenaga ahli dan terampil.
Untuk pelaksanaan khusus, Pemborong harus memberikan surat pernyataan yang mem- buktikan
bahwa pelaksananya memang mempunyai pengalaman dan kecakapan sesuai dengan yang
disyaratkan.
b. Sebelum melaksanakan Pekerjaan Instalasi, Pemborong diwajibkan memastikan lintasan dan posisi
dari Instalasi Listrik, Ground Sistim, Air dan Sanitari yang ada hubungannya dengan Pekerjaan
Mekanikal ini, dalam bentuk shop-drawing.
c. Jika didalam pelaksanaan pekerjaan ada salah satu bagian Instalasi yang sukar
dilaksanakan, Pemborong wajib membuat laporan tertulis dan hal tersebut segera dibicarakan dengan
Pengawas.
d. Pekerjaan bisa dianggap selesai dan diterima apabila telah dilakukan test, dan dinyatakan baik
secara tertulis oleh direksi dan konsultanPengawas.
e. Karena pekerjaan ini adalah pekerjaan tahap lanjutan, jadi ada pekerjaan pembongkaran terlebih
dahulu, baru dilakukan pemasangan instalasi sesuai dengan shop drawing yang telah disetujui.
Semua pekerjaan pembongkaran dianggap sudah diperhitungkan dalam harga penawaran.
5.6. PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
Bahan
a. Jenis pipa yang digunakan adalah PPRN kelas S10 dia dengan diameter 2” Diameter 1”dan
diameter 1/2” dan harus memenuhi persyaratan Standard BS 1387 dinyatakan dengan sertifikat test.
b. Pipa yang tidak sesuai spesifikasi atau cacat akan ditolak, dan harus segera di bawakeluar dari lokasi
maksimal 1 x 24 jam sejak penolakan.
c. Bahan fitting dan perlengkapan lainnya harus sejenis dengan, bahan pipanya, dan sesuai dengan
standard ANSI B 16,19, Ansi B 16,3.
SPESIFIKASI TEKNIS
d. Katup penutup (valve) untuk diameter lebih kecil atau sama dengan 1" dibuat dari bahan bronze
dengan sistim sambungan yang sesuai, sedang untuk diameter sesuai dan lebih besar, bahannya
terbuat dari besi tuang (cast iron), dengan sistim sambungan Flanged Suction, Flanged-end.
Pelaksanaan
a. Sambungan pipa digunakan cara Dipanaskan Menggunak Cutting Bottom Fusion PPRN kelas S10 dia
dengan merk sama atau terjamin sesuai dengan ukuran masing-masing.
b. Pada bagian-bagian khusus, digunakan sambungan flanged dilas, dimana penyambungan dengan
menggunakan flange ini perlu dilengkapi dengan Ring Type Gasket untuk menjamin kerapatan
dan kekuatan sambungan tersebut.
c. Semua ujung yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan doop/plug atau
blind-flanged.
d. Pipa-pipa harus diberi gantungan, pipa tegak di dalam Shaft harus diklem pada jarak setiap 2 m
juga pada setiap percabangan dan belokan.
e. Pengurugan pipa-pipa ini dilakukan setelah hasil test baik dan disetujui pengawas.
f. Semua pipa baik yang tampak atau yang ditanam diharuskan diberi pelindung dengan Lead Meni,
untuk yang ditanam di tanah ditambah lapisan pelindung Water Proofing kwalitas baik.
g. Pekerjaan Water Proofing harus dilakukan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada bagian
permukaan pipa dan fitting yang tidak terkena Water Proofing.
h. Pipa yang melintasi jalan harus dilindungi beton/ubin dan diurug dengan pasir. Kedalaman
pipa minimal 80 cm dari permukaan bawah pasangan batu pondasi jalan.
i. Pipa-pipa distribusi sebelum disambungkan ke fixtures harus ditest terlebih dahulu dengan
tekanan uji Hydrostatik sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya (Working Pressure) dimana
dalam waktu minimum 1 x 24 jam (disesuaikan dengan instruksi pengawas) tidak boleh
mengalami penurunan takanan/mengalami kebocoran.
j. Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki. Biaya pengetesan, alat-alat yang diperlukan
dan biaya perbaikannya ditanggung oleh Pemborong.
k. Pipa-pipa yang menembus lantai, dinding beton harus dibuatkan sleeve/sparing dari pipa PVC
dan diberi perapat.
l. Pipa-pipa yang ada di atas langit-langit, shaft dan pada tempat-tempat yang terlihat harus dicat
(pipa air kotor dicat hitam, pipa udara dicat abu-abu, pipa air bersih dicat biru, pipa talang air hujan
dicat sesuai warna dinding (tak ada pipa udara) dengan bahan cat yang baik dan tepat.
SPESIFIKASI TEKNIS
m. Sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada dalam pipa dibuang dulu, kemudian sistim pemipaan
diisi dengan larutan yang mengandung 50 mg/1 chlor dan didiamkan selama 24 jam. Setelah 24 jam
sistim dibilas dengan air bersih.
5.7. PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR DAN AIR HUJAN
Bahan.
a. Jenis bahan yang dipakai untuk menyalurkan air kotor dan air hujan dalam bangunan (instalasi
above ground) memakai bahan PVC kelas AW berdiameter 4”. Pipa vent diperbolehkan
menggunakan pipa PVC kelas D diameter 1”.
b. Pipa air kotor, menggunakan PVC Klas 10 kg/cm2 class (AW). Standar JIS K.6742-1979
c. Pipa vent/udara menggunakan PVC diameter 1” klas D dengan ujung di atas
menggunakan vent cup dengan ukuran sesuai
d. Pipa riser air hujan harus menggunakan pipa PVC kelas AW dengan diameter 4” dengan
sambungan coopling yang baik
e. Penyambungan pipa PVC dilakukan dengan lem pipa PVC khusus dengan merk sama atau
kualitas baik. Sebelum melakukan penyambungan pipa, bagian yang akan disambung lebih
dahulu harus dibersihkan, bebas dari kotoran, air dan lain-lain. Lem pipa harus harus merata pada
bagian permukaan yang akan disambung.
f. Pipa vent pada ujung shaft harus dikeluarkan dari dalam bangunan agar berjalan dengan sempurna
dan tidak akan mengakibatkan polusi udara dalam gedung.
Pelaksanaan.
a. Di lantai dasar pipa talang tegak harus diberi bantalan yang kuat.
b. Sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi Solvent Cement dari kwalitas baik yang disetujui
oleh Pengawas.
c. Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan
doop atau plug, dengan bahan material yang sama.
d. Pipa-pipa sebelum disambung harus di test dahulu terhadap kebocoran, hal ini dilakukan sebelum
pekerjaan finishing dilaksanakan
e. Pipa PVC untuk saluran air kotor yang tertanam ditanah,pada setiap jarak 3 m harus diberikan
pondasi bantalan beton 1 pc + 3 ps + 5 krl, pondasi ini juga dipasang pada bagian sambungan pipa
percabangan dan belokan.
f. Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian pertemuan antara pipa tegak
dan datar dilantai dasar.
SPESIFIKASI TEKNIS
g. Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dengan panjang pipa
maksimum 50m, dalam hal ini lokasi setiap toilet perlu diperhatikan.
h. Selain mengikuti ketentuan seperti tercantum diatas, semua Pekerjaan Instalasi Pipa untuk Air
Kotor, Air Hujan dan Pipa Udara harus sesuai dengan ketentuan seperti di bawah ini:
Penanaman pipa pada tembok harus tertutup oleh Pekerjaan Finishing sesuai gambar.
Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk yang keluar,
dan tidak ada rongga-rongga udara, letaknya harus lurus. Untuk pipa mendatar harus dibuat
kemiringan minimal 1% (satu persen).
Setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY (tiwai) sanitari dan
dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), kecuali ditentukan lain dalam gambar.
Pada ujung buntu dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), dan diperlukan adanya
lobang-lobang pemeriksa (lobang control).
Untuk menghindarkan hawa busuk didalam ruangan perlu adanya pipa vent (pelepas udara),
yang dipasang pada pembuangan air kotor dan air bekas pada tempat- tempat tertentu
(lihat gambar).
Di ujung pipa-pipa induk air kotor, didalam shaft digabungkan menjadi satu pipa vent
menuju atap dengan diameter 3" (atau sesuai gambar).
Ujung-ujung pipa dan lobang-lobang harus didoop/plug selama pemasangan, hal ini
dimaksudkan untuk mencegah masuknya kotoran/serangga ke dalam pipa.
5.8. PEKERJAAN INSTALASI AIR BEKAS
Bahan.
a. Jenis bahan yang dipakai untuk menyalurkan air bekas dalam bangunan (instalasi above ground)
memakai bahan PVC kelas AW berdiameter 2.
b. Pipa air bekas, menggunakan PVC Klas 10 kg/cm2 class (kelas AW). Standar JIS K.6742-1979
c. Pipa vent/udara menggunakan PVC dia meter 1” kelas D dengan vent cup di ujung atasnya
d. Penyambungan pipa PVC dilakukan dengan lem khusus pipa PVC dengan merk sama atau
kualitas baik. Sebelum melakukan penyambungan pipa, bagian yang akan disambung lebih dahulu
harus dibersihkan, bebas dari kotoran, air dan lain-lain. Lem pipa PVC harus merata pada bagian
permukaan yang akan disambung.
e. Pipa vent pada ujung shaft harus dikeluarkan dari dalam bangunan agar berjalan dengan sempurna
dan tidak akan mengakibatkan polusi udara dalam gedung.
Pelaksanaan.
a. Di lantai dasar pipa talang tegak harus diberi bantalan yang kuat.
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi Solvent Cement dari kwalitas baik yang disetujui
oleh Pengawas.
c. Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan
doop atau plug, dengan bahan material yang sama.
d. Pipa-pipa sebelum disambung harus di test dahulu terhadap kebocoran, hal ini dilakukan sebelum
pekerjaan finishing dilaksanakan
e. Pipa PVC untuk saluran air kotor yang tertanam ditanah, pada setiap jarak 3 m harus diberikan
pondasi bantalan beton 1 pc : 3 ps : 5 krl, pondasi ini juga dipasang pada bagian sambungan
pipa percabangan dan belokan.
f. Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian pertemuan antara pipa tegak
dan datar dilantai dasar.
g. Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup doop atau plug
dengan bahan material yang sama.
h. Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dengan panjang pipa
maksimum 50m, dalam hal ini lokasi setiap toilet perlu diperhatikan.
i. Selain mengikuti ketentuan seperti tercantum diatas, semua Pekerjaan Instalasi Pipa untuk
Bekas dan Pipa Udara harus sesuai dengan ketentuan seperti di bawah ini:
Penanaman pipa pada tembok harus tertutup oleh Pekerjaan Finishing sesuai gambar.
Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk yang keluar,
dan tidak ada rongga-rongga udara, letaknya harus lurus. Untuk pipa mendatar harus dibuat
kemiringan minimal 1% (satu persen).
Setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY (tiwai) sanitari dan dilengkapi
dengan lobang pembersih (clean out), kecuali ditentukan lain dalam gambar.
Pada ujung buntu dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), dan diperlukan adanya
lobang-lobang pemeriksa (lobang control).
Untuk menghindarkan hawa busuk didalam ruangan perlu adanya pipa vent (pelepas udara),
yang dipasang pada pembuangan air kotor dan air bekas pada tempat- tempat tertentu
(lihat gambar).
Di ujung pipa-pipa air bekas dimasukkan ke idalam shaft dan di tarik satu persatu menuju
pembuangan atau digabungkan menjadi satu pipa berdiameter 4” dengan pipa vent menuju
atap dengan diameter 1" (atau sesuai gambar).
Ujung-ujung pipa dan lobang-lobang harus didoop/plug selama pemasangan, hal ini
dimaksudkan untuk mencegah masuknya kotoran/serangga ke dalam pipa.
SPESIFIKASI TEKNIS
5.9. PEKERJAAN INSTALASI PIPA DAN SALURAN DI DALAM TANAH
Pekerjaan Galian Tanah
a. Galian tanah dilaksanakan untuk :
Semua pemasangan pipa dan saluran-saluran pembuangannya.
Semua bagian bangunan-bangunan yang masuk ke dalam tanah antara lain bak-bak kontrol,
tangki septik dan lain sebagainya.
b. Pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari atas pipa sampai ke
permukaan jalan atau tanah aspal ditambah tebal lapisan pasir di bawah pipa. Galian dinyatakan
selesai setelah diperiksa dan disetujui oleh Pengawas.
c. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan (kelongsoran tanah dan lain-lain) adalah menjadi tanggung
jawab Pemborong dan sudah termasuk dalam harga penawaran, Pemberi Tugas tidak menerima
adanya claim/tuntutan terhadap hal-hal tersebut.
d. Penggalian tanah untuk selokan, pemasangan pipa dan perlengkapannya harus diikuti pula
dengan penimbunan kembali dengan segera, sesuai dengan cara-cara yang disebut dalam pasal
berikut dalam Rencana & Syarat ini.
f. Pada dasarnya pekerjaan galian tanah ini mengikuti ketentuan yang telah ditentukan.
Pekerjaan Urugan Tanah
a. Pekerjaan urugan tanah harus sesuai dengan syarat- syarat yang telah ditentukan.
b. Pemasangan pipa di dalam tanah harus tertutup sekelilingnya oleh pasir sesuai ketentuan yang
tercantum pada ayat c.2 dibawah ini.
c. Urugan tanah untuk pemasangan pipa, baru dilaksanakan setelah pengurugan pasir di sekeliling
pipa yang dipasang telah selesai; dan harus minta persetujuan Pengawas terlebih dahulu sebelum
dilaksanakan.
Pekerjaan Urugan Pasir
a. Pekerjaan urugan pasir ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
b. Urugan pasir dilakukan pada sisi kanan, kiri dan bawah dengan tebal masing-masing radius 10
cm, khusus pipa yang memotong jalan harus diurug sekeliling pipa dengan tebal 10 cm dan di
atasnya dilindungi dengan plat beton atau ubin beton.
5.10. PEKERJAAN KRAN DAN FLOOR DRAIN
a. Semua kran yang dipasang menggunakan merk Friedrich grohe, Toto atau sekelas dengan
chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing dan
brosur alat-alat sanitair
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Ada empat jenis kran yang dipasang yaitu kran wastafle, jet washer, shower dan kran tembok.
Untuk jenis kran wastafle menggunakan model dan ukuran seperti gambar di atas. Dapat
diajukan model lain yang sejenis atas sepersetujuan PPK
c. Kran wastafel di pasang dengan lubang pipa dari bawah, di beri dudukan karena wastafel yang
digunakan model timbul. Jika menggunakan leher pendek maka diperlukan dudukan dari beton,
ketinggian kran ini disesuaikan dengan ketinggian wastafel. Semua kran yang dipasang adalah
berdiameter 1/2”.
d. Kran-kran tembok dipakai yang berleher panjang dan mempunyai ring dudukan yang harus
dipasang menempel pada dinding. Semua kran dengan model minimalis berbahan lapis chrome atau
stainless steel.
e. Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku dan penempatan harus sesuai
dengan gambar perencanaan
f. Saringan air/floor drain yang digunakan dilengkapi dengan penyekat bahu, dipasang sebagai
penyaring air bekas dari Toilet, menggunakan metal verchroom, lubang 2”, dilengkapi dengan siphon
dan penutup berengsel
5.11. PEKERJAAN TOILET
a. Kloset duduk yang digunakan berikut segala kelengkapanannya yang dipakai adalah merk
Toto/Sekelas dengan model seperti di bawah dan warna akan ditentukan PPK atau direksi
Beberapa model toilet duduk yaitu
b. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak cacat
dan telah disetujui MK
c. Kloset duduk disekrup pada lantai dengan baut fisher dan di rekatkan dengan silicon warna
bening. Atau dengan metode sesuai dengan petunjukan pabrikan
d. Kloset harus terpasang kokoh, letak dan ketinggian sesuai gambar. Posisi waterpass, bersih dari
noda-noda dan sambungan pipa tidak boleh bocor
5.12. PEKERJAAN TEST INSTALASI AIR
Test Instalasi Air Bersih.
a. Pipa instalasi air bersih siap terpasang seluruhnya.
b. Siapkan alat pengisi air, dop ujung, pompa sistim mekanik dan alat ukur tekanan/pressure gauge.
c. Hubungkan antara pipa dari, dan ke pipa input instalasi bangunan, pengetesan dilaksanakan
dengan cara bagian demi bagian dari panjang pipa maksimal 50 meter.
SPESIFIKASI TEKNIS
d. Setelah selesai hubungan antara pipa instalasi bangunan dan alat pompa penekan yang dapat
mencapai tekanan 10 kg/cm2, pipa kran yang berhubungan ke instalasi seluruh posisi ditutup
dengan plug sesuai dimensi kran.
e. Pipa instalasi siap ditest, pompa penekan dijalankan sampai 1,5 kali tekanan kerja selama
24 jam.
f. Untuk pemeriksaan tekanan bisa dibuatkan daftar, dalam daftar ini tercantum tekanan per-jam
maupun keadaan cuaca pada saat test pipa dilakukan.
Pegetesan Instalasi Air Kotor, Air Hujan dan Air Bekas.
a. Pipa instalasi seluruhnya siap terpasang.
b. Test dilakukan dengan cara mengisi pipa dengan air yang pada bagian ujung lainnya ditutup
dan dihubungkan dengan balon pada ketinggian tertentu, demikian seterusnya bagian demi bagian
sampai dengan yang terhubung dengan saluran pembuangan.
c. Untuk air kotor, air diguyurkan dari pipa outlet monoblok dan peralatan sanitasi lainnya.
Proses seperti diatas dilakukan.
d. Demikian pula dengan test air bekas. e.
Test ini dilakukan lantai demi lantai.
f. Sedangkan untuk instalasi saluran air hujan, dapat dilakukan dengan pengisian/mengguyur air
yang cukup banyaknya dari lantai teratas ujung terbawah ditutup rapat.
5.13. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama.
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak saat penyerahan pertama.
3. Selama masa pemeliharaan ini, kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang
akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
merupakan tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila kontraktor instlasi ini tidak melaksanakan teguran dari PPK,
direksi dan konsultan Pengawas atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang diperlukan, maka PPK
berhak menyerahkan perbaikan/ penggantian/ penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya
kontraktor instalasi ini.
6. Selama masa pemeliharaan ini, kontraktor instalasi ini melalui tenaga ahlinya harus melatih
petugas - petugas yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistim instalasi dan dapat
melaksanakan pemeliharaannya.
7. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan dengan
hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh kontraktor dan PPK serta tim teknis dan konsultan
Pengawas serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja dan instansi yang
berwenang lainnya.
8. Kontraktor harus membuat gambar as built drawing baik dari sisi jaringan dan
keterangannya maupun system operasi peralatan dan jaringan mekanikal dan sanitasi
9. Kontraktor melalui tenaga ahli elektrikalnya wajib memberi arahan atau training kepada petugas
pengelola gedung ini dalam hal operasional dan maintenance.
10. Kontraktor wajib membuat cetak biru system jaringan mekanikal dan sanitasi dan modul
operasional| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 March 2025 | Pembangunan Puskesmas Pembantu Menaluli | Kab. Kepulauan Sula | Rp 1,010,809,800 |
| 11 November 2021 | Pembangunan Dekker Dan Gorong - Gorong Desa Kou | Kab. Kepulauan Sula | Rp 500,000,000 |
| 25 June 2023 | Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Malbufa, Sanana | Provinsi Maluku Utara | Rp 436,379,690 |
| 18 June 2023 | Sarana Dan Prasarana Dalam Mendukung Produktifitas Nelayan ( Jalan Produksi ) Dak | Kab. Kepulauan Sula | Rp 400,000,000 |
| 8 June 2023 | Pembangunan Talud Penahan Ombak Desa Fogi | Kab. Kepulauan Sula | Rp 400,000,000 |
| 2 May 2023 | Pembangunan Talud Penahan Banjir Desa Jere | Kab. Kepulauan Sula | Rp 400,000,000 |
| 29 July 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Smkn 1 Kepulauan Sula | Provinsi Maluku Utara | Rp 386,694,000 |
| 6 June 2023 | Pembangunan Gedung Aula Stai Babussalam Sula (Tahap III) | Kab. Kepulauan Sula | Rp 350,000,000 |
| 27 June 2023 | Belanja Modal Bangunan Bronjong Desa Pohea | Kab. Kepulauan Sula | Rp 330,000,000 |
| 20 July 2023 | Belanja Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sd Inpres Fogi Sanana - Lanjutan | Kab. Kepulauan Sula | Rp 300,000,000 |