| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0702295973952000 | Rp 14,914,670,909 | - | |
| 0016183451951000 | Rp 15,145,114,558 | - | |
PT Moncong Bori | 00*6**6****52**0 | Rp 12,216,402,357 | Gugur Kualifikasi karena : 1. Tidak memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi berupa NIB dengan KBLI 42101 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan yang di terbitkan oleh Lembaga OSS sesuai yang dipersyaratkan dalam Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK); 2. Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS001) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sesuai yang dipersyaratkan dalam Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK); 3. Tidak memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS dengan lampiran laporan keuangan Tahun 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sesuai yang dipersyaratkan dalam Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK); 4. Sertifikat Kompetensi Kerja Ahli Madya Teknik Jalan untuk Jabatan Manager Pelaksanaan/Proyek habis Masa berlaku (02 Januari 2022) ; 4. Sertifikat Ahli K3 Konstruksi Madya habis masa berlaku (30 Oktober 2022); 5. Tidak melampirkan bukti Kepemilikan Peralatan dan Bukti Perjanjian Sewa; |
| 0014989826954000 | Rp 11,373,354,000 | Setelah dilakukan Klarifikasi Riwayat Pengalaman Personel Manajerial kepada PT.ATAKA SERUI, Pengalaman minimal Personel Manajerial Ahli K3 Konstruksi – S1 Teknik Sipil dan Administrasi – Minimal SMA/SMK tidak memenuhi syarat karena Referensi Kerja yang disampaikan TIDAK MEMENUHI SYARAT (IKP 28.12.b.2).c)) | |
PT Jati Mas Sejahtera | 0028726224954000 | Rp 12,175,792,854 | Gugur Teknis karena : 1. Jumlah Dump Truck yang ditawarkan hanya sebanyak 2 (dua) unit, sedangkan yang dipersyaratkan dalam LDP sebanyak 3 Unit; 2. Dump Truck Nopol PA8821LA, tidak melampirkan STNK; 3. Pada Surat Perjajian Sewa Peralatan Self Loading Mixer tanda tangan Pemilik Peralatan (PT. Cahaya Timur Perkasa/Direktur. Amiruddin Bedu) berbeda dengan tanda tangan di KTP Pemilik dan Setelah dilakukan Klarifikasi kepada Penyewa Peralatan Self Loading Mixer sesuai no Hp yang tertera dalam surat Perjanjian ternyata bukan pemilik Peralatan (IKP 28.12.b.2).b)); 4. Setelah dilakukan Klarifikasi Riwayat Pengalaman Personel Manajerial ke DPUPR Kabupaten Kepulauan Yapen, pengalaman minimal personel manajerial (Manajer Pelaksanaan/Proyek) tidak memenuhi syarat karena Daftar Riwayat Hidup dan Referensi Kerja yang disampaikan TIDAK BENAR (IKP 28.12.b.2).c)); 5. Setelah dilakukan Klarifikasi Riwayat Pengalaman Personel Manajerial ke DPUPR Kabupaten Kepulauan Yapen, pengalaman minimal personel manajerial (Manajer Teknis) tidak memenuhi syarat karena Daftar Riwayat Hidup dan Referensi Kerja yang disampaikan TIDAK BENAR (IKP 28.12.b.2).c)); 6. Setelah dilakukan Klarifikasi Riwayat Pengalaman Personel Manajerial ke DPUPR Kabupaten Kepulauan Yapen, pengalaman minimal personel manajerial (Manajer Keuangan) tidak memenuhi syarat karena Daftar Riwayat Hidup dan Referensi Kerja yang disampaikan TIDAK BENAR (IKP 28.12.b.2).c)); 7. Setelah dilakukan Klarifikasi Riwayat Pengalaman Personel Manajerial ke DPUPR Kabupaten Kepulauan Yapen, pengalaman minimal personel manajerial (Ahli K3 Konstruksi) tidak memenuhi syarat karena Daftar Riwayat Hidup dan Referensi Kerja yang disampaikan TIDAK BENAR (IKP 28.12.b.2).c)); 8. Jaminan Penawaran ASLI tidak diterima Pokmil sampai batas akhir pemasukan Penawaran sesuai yang dipersyaratkan dalam Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf H. Jaminan Penawaran point. e. Jaminan Penawaran ASLI, harus sudah diterima Kelompok Kerja Pemilihan V UKPBJ Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2023 sebelum batas waktu pemasukan penawaran berakhir. |
| 0032729030952000 | Rp 12,625,510,622 | 1. SBU yang dilampirkan tidak dapat di verifikasi keabsahannya melalui https://lpjk.pu.go.id/bank-data/Data/data_sbu_terbit_lsbu maka dinyatakan Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS001) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS; 2. Jaminan Penawaran ASLI tidak diterima Pokmil sampai batas akhir pemasukan Penawaran sesuai yang disyaratkan dalam Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) ; 3. Tidak melampirkan Referensi Kerja Personel manajerial dan Laporan Pajak Pribadi Tahun 2022, sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP F. Persyaratan Teknis; Keterangan : Dalam hal Pengalaman Kerja Personil Manajerial dengan Daftar Riwayat Pengalaman Kerja, pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman yang dilengkapi dengan bukti pengalaman tersebut baik berupa Kontrak maupun Referensi Kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK) dan telah diketahui kebenarannya setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak ketiga; 4. Tidak melampirkan Bukti pembayaran SPT PPh Pasal 21 Form 1721 atau 1721-Al Tahun 2022 yang memuat identitas sebagai karyawan tetap pada perusahaan sesuai yang dipersyaratkan dalam Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK); 5. STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor terdapat perbedaan tanggal ditetapkan dan masa berlaku dan nama pejabat yang menandatangani STNK/Pajak Kendaraan, tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Bab IV Lembar Data pemilihan (LDP); 6. Tidak memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS dengan lampiran laporan keuangan Tahun 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Sesuai yang dipersyaratkan dalam Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK). | |
| 0026588061952000 | - | - | |
| 0030103949952000 | - | - | |
| 0032226524951000 | - | - | |
| 0031667934952000 | - | - | |
| 0955107479952000 | - | - | |
| 0702232778952000 | - | - | |
| 0802372920952000 | - | - | |
CV Irian Sejati | 09*2**2****55**0 | - | - |
PT Sarira Serui | 0015877376954000 | - | - |
| 0033488339952000 | - | - | |
Salay Arkano Abadi | 04*7**2****41**0 | - | - |
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL
BINA MARGA
SPESIFIKASI UMUM 2018
UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI
JALAN DAN JEMBATAN
(REVISI 2)
OKTOBER
2020
NOMOR
16.1/SE/Db/2020
SURAT
EDARAN
DIRJEN
BINA
MARGA
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DAFTAR ISI
DIVISI 1 - UMUM
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ i
DIVISI I UMUM ................................................................................................................................. 1 - 1
SEKSI 1.1 RINGKASAN PEKERJAAN ..................................................................................... 1 - 1
1.1.1 LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 1 - 1
1.1.2 KETENTUAN TEKNIS .................................................................................... 1 - 1
1.1.3 SISTEM SPESIFIKASI .................................................................................... 1 - 2
1.1.4 PEMBAYARAN PEKERJAAN ....................................................................... 1 - 2
SEKSI 1.2 MOBILISASI .............................................................................................................. 1 - 5
1.2.1 UMUM .............................................................................................................. 1 - 5
1.2.2 PROGRAM MOBILISASI ............................................................................... 1 - 7
1.2.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 1 - 8
SEKSI 1.3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA ..................................................... 1 - 11
1.3.1 UMUM .............................................................................................................. 1 - 11
1.3.2 KANTOR PENYEDIA JASA DAN FASILITASNYA .................................... 1 - 12
1.3.3 BENGKEL DAN GUDANG PENYEDIA JASA ............................................. 1 - 13
1.3.4 KANTOR DAN AKOMODASI UNTUK PENGAWAS PEKERJAAN ......... 1 - 13
1.3.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 1 - 13
SEKSI 1.4 FASILITAS DAN PELAYANAN PENGUJIAN ..................................................... 1 - 15
1.4.1 UMUM .............................................................................................................. 1 - 15
1.4.2 FASILITAS LABORATORIUM DAN PENGUJIAN ..................................... 1 - 16
1.4.3 PROSEDUR PELAKSANAAN ........................................................................ 1 - 17
1.4.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 1 - 17
SEKSI 1.5 TRANSPORTASI DAN PENANGANAN ................................................................ 1 - 19
1.5.1 UMUM .............................................................................................................. 1 - 19
1.5.2 KETENTUAN PRA (PERSIAPAN) PELAKSANAAN .................................. 1 - 19
1.5.3 PELAKSANAAN ............................................................................................. 1 - 20
1.5.4 CARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ............................................. 1 - 21
SEKSI 1.6 PEMBAYARAN SERTIFIKAT BULANAN ........................................................... 1 - 23
1.6.1 UMUM .............................................................................................................. 1 - 23
1.6.2 PENYIAPAN DAN PENYERAHAN ............................................................... 1 - 23
1.6.3 PENGESAHAN OLEH PENGAWAS PEKERJAAN ...................................... 1 - 25
SEKSI 1.7 PEMBAYARAN BERSYARAT (PROVISIONAL SUMS) ...................................... 1 - 27
1.7.1 UMUM .............................................................................................................. 1 - 27
i
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.8 MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALULINTAS ....................................... 1 - 29
1.8.1 UMUM .............................................................................................................. 1 - 29
1.8.2 RENCANA MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS .......... 1 - 30
1.8.3 URAIAN PERLENGKAPAN MINIMAL JALAN SEMENTARA ................. 1 - 35
1.8.4 PEKERJAAN JALAN ATAU JEMBATAN SEMENTARA ........................... 1 - 38
1.8.5 PEMELIHARAAN UNTUK KESELAMATAN LALU LINTAS ................... 1 - 39
1.8.6 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 1 - 39
SEKSI 1.9 KAJIAN TEKNIS LAPANGAN (FIELD ENGINEERING) .................................. 1 - 41
1.9.1 UMUM .............................................................................................................. 1 - 41
1.9.2 PEKERJAAN SURVEI LAPANGAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI
RANCANGAN ................................................................................................. 1 - 41
1.9.3 PEKERJAAN SURVEI PELAKSANAAN RUTIN JALAN DAN
JEMBATAN ...................................................................................................... 1 - 43
1.9.4 PENETAPAN TITIK PENGUKURAN DARI PEKERJAAN (SETTING
OUT OF WORKS) ............................................................................................. 1 - 43
1.9.5 TENAGA AHLI KAJIAN TEKNIS LAPANGAN .......................................... 1 - 44
1.9.6 PENGENDALIAN MUTU BAHAN ................................................................ 1 - 44
1.9.7 DASAR PEMBAYARAN ................................................................................ 1 - 44
SEKSI 1.10 STANDAR RUJUKAN ............................................................................................... 1 - 47
1.10.1 UMUM .............................................................................................................. 1 - 47
1.10.2 JAMINAN MUTU ............................................................................................ 1 - 47
PADANAN AASHTO TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA............ 1 - 48
SEKSI 1.11 BAHAN DAN PENYIMPANAN ............................................................................... 1 - 57
1.11.1 UMUM .............................................................................................................. 1 - 57
1.11.2 PENGADAAN BAHAN ................................................................................... 1 - 58
1.11.3 PENYIMPANAN BAHAN ............................................................................... 1 - 58
1.11.4 PEMBAYARAN ............................................................................................... 1 - 59
SEKSI 1.12 JADWAL PELAKSANAAN ...................................................................................... 1 - 61
1.12.1 UMUM .............................................................................................................. 1 - 61
1.12.2 DETAIL JADWAL PELAKSANAAN ............................................................. 1 - 61
1.12.3 REVISI JADWAL PELAKSANAAN .............................................................. 1 - 62
1.12.4 RAPAT PEMBUKTIAN KETERLAMBATAN (SHOW CAUSE
MEETING) ........................................................................................................ 1 - 63
SEKSI 1.13 PROSEDUR PERINTAH PERUBAHAN ................................................................ 1 - 65
1.13.1 UMUM .............................................................................................................. 1 - 65
1.13.2 PROSEDUR AWAL PERINTAH PERUBAHAN ........................................... 1 - 66
1.13.3 PELAKSANAAN PERINTAH PERUBAHAN ............................................... 1 - 66
1.13.4 PELAKSANAAN ADENDUM ........................................................................ 1 - 67
ii
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.14 PEMELIHARAAN JALAN YANG BERDEKATAN DAN BANGUNAN
PELENGKAPNYA ..................................................................................................... 1 - 69
1.14.1 UMUM .............................................................................................................. 1 - 69
1.14.2 PEMELIHARAAN JALAN YANG BERDEKATAN DAN BANGUNAN
PELENGKAPNYA YANG DIGUNAKAN OLEH PENYEDIA JASA .......... 1 - 69
1.14.3 PEMELIHARAAN UNTUK MANAJEMEN DAN KESELAMATAN
LALU LINTAS ................................................................................................. 1 - 70
1.14.4 DASAR PEMBAYARAN ................................................................................ 1 - 70
SEKSI 1.15 DOKUMEN REKAMAN PEKERJAAN .................................................................. 1 - 71
1.15.1 UMUM .............................................................................................................. 1 - 71
1.15.2 DOKUMEN REKAMAN PEKERJAAN .......................................................... 1 - 71
1.15.3 BAHAN REKAMAN PEKERJAAN ................................................................ 1 - 72
1.15.4 PEMELIHARAAN DOKUMEN KERJA ......................................................... 1 - 72
1.15.5 DOKUMEN PEKERJAAN AKHIR ................................................................. 1 - 73
SEKSI 1.16 PEKERJAAN PEMBERSIHAN ............................................................................... 1 - 75
1.16.1 UMUM .............................................................................................................. 1 - 75
1.16.2 PEMBERSIHAN SELAMA PELAKSANAAN ............................................... 1 - 75
1.16.3 PEMBERSIHAN AKHIR ................................................................................. 1 - 76
1.16.4 DASAR PEMBAYARAN ................................................................................ 1 - 76
SEKSI 1.17 PENGAMANAN LINGKUNGAN HIDUP .............................................................. 1 - 77
1.17.1 UMUM .............................................................................................................. 1 - 77
1.17.2 PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ..................................................... 1 - 80
1.17.3 IMPLEMENTASI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP YANG DIPERLUKAN
....................................................................................................................... … 1 - 86
1.17.4 LAPORAN BULANAN .................................................................................... 1 - 88
1.17.5 DASAR PEMBAYARAN ................................................................................ 1 - 90
SEKSI 1.18 RELOKASI UTILITAS DAN PELAYANAN YANG ADA ................................... 1 - 93
SEKSI 1.19 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ..................................................... 1 - 95
1.19.1 UMUM .............................................................................................................. 1 - 95
1.19.2 SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI ................................................... 1 - 95
1.19.3 K3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA ...................................... 1 - 96
1.19.4 KETENTUAN BEKERJA PADA TEMPAT TINGGI ..................................... 1 - 99
1.19.5 ELEKTRIKAL .................................................................................................. 1 - 101
1.19.6 MATERIAL DAN KIMIA BERBAHAYA ...................................................... 1 - 102
1.19.7 PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERMESIN .................................................. 1 - 105
1.19.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 1 - 108
SEKSI 1.20 PENGUJIAN TANAH ................................................................................................ 1 - 109
1.20.1 UMUM .............................................................................................................. 1 - 109
1.20.2 PENGUJIAN BOR (LUBANG)........................................................................ 1 - 109
iii
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1.20.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 1 - 110
SEKSI 1.21 MANAJEMEN MUTU ............................................................................................... 1 - 111
1.21.1 UMUM .............................................................................................................. 1 - 111
1.21.2 RENCANA PENGENDALIAN MUTU (QC PLAN) ...................................... 1 - 112
1.21.3 RENCANA JAMINAN MUTU ........................................................................ 1 - 118
1.21.4 TITIK-TITIK TUNGGU (HOLDING POINTS) ............................................... 1 - 119
1.21.5 PENGUJIAN-PENGUJIAN UNTUK PENYELESAIAN ................................ 1 - 119
1.21.6 AUDIT MUTU .................................................................................................. 1 - 120
1.21.7 LAPORAN KETIDAK-SESUAIAN (NCR) .................................................... 1 - 120
1.21.8 BANDING ........................................................................................................ 1 - 122
1.21.9 PEMBAYARAN ............................................................................................... 1 - 122
DIVISI 2 - DRAINASE
DIVISI 2 DRAINASE ......................................................................................................................... 2 - 1
SEKSI 2.1 SELOKAN DAN SALURAN AIR ............................................................................. 2 - 1
2.1.1 UMUM .............................................................................................................. 2 - 1
2.1.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU ................................................................... 2 - 3
2.1.3 PELAKSANAAN ............................................................................................. 2 - 3
2.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 2 - 5
SEKSI 2.2 PASANGAN BATU DENGAN MORTAR ............................................................... 2 - 7
2.2.1 UMUM .............................................................................................................. 2 - 7
2.2.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU ................................................................... 2 - 9
2.2.3 PELAKSANAAN ............................................................................................. 2 - 9
2.2.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 2 - 11
SEKSI 2.3 GORONG-GORONG DAN SELOKAN BETON U ................................................ 2 - 13
2.3.1 UMUM .............................................................................................................. 2 - 13
2.3.2 BAHAN ............................................................................................................. 2 - 15
2.3.3 PELAKSANAAN ............................................................................................. 2 - 16
2.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 2 - 19
SEKSI 2.4 DRAINASE POROUS ................................................................................................ 2 - 23
2.4.1 UMUM .............................................................................................................. 2 - 23
2.4.2 BAHAN ............................................................................................................. 2 - 25
2.4.3 PEMASANGAN DRAINASE POROUS ......................................................... 2 - 27
2.4.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 2 - 29
iv
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
DIVISI 3 PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK ................................................................ 3 - 1
SEKSI 3.1 GALIAN ...................................................................................................................... 3 - 1
3.1.1 UMUM .............................................................................................................. 3 - 1
3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN ........................................................................... 3 - 7
3.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 3 - 13
SEKSI 3.2 TIMBUNAN ................................................................................................................ 3 - 17
3.2.1 UMUM .............................................................................................................. 3 - 17
3.2.2 BAHAN ............................................................................................................. 3 - 21
3.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN ................................ 3 - 23
3.2.4 JAMINAN MUTU ............................................................................................ 3 - 25
3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 3 - 27
SEKSI 3.3 PENYIAPAN BADAN JALAN ................................................................................. 3 - 31
3.3.1 UMUM .............................................................................................................. 3 - 31
3.3.2 BAHAN ............................................................................................................. 3 - 33
3.3.3 PELAKSANAAN PENYIAPAN BADAN JALAN ......................................... 3 - 34
3.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 3 - 34
SEKSI 3.4 PEMBERSIHAN, PENGUPASAN, DAN PENEBANGAN POHON .................... 3 - 35
3.4.1 UMUM .............................................................................................................. 3 - 35
3.4.2 PELAKSANAAN ............................................................................................. 3 - 36
3.4.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 3 - 37
SEKSI 3.5 GEOTEKSTIL ............................................................................................................ 3 - 39
3.5.1 UMUM .............................................................................................................. 3 - 39
3.5.2 BAHAN ............................................................................................................. 3 - 40
3.5.3 PELAKSANAAN ............................................................................................. 3 - 45
3.5.4 PENGENDALIAN MUTU ............................................................................... 3 - 48
3.5.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 3 - 49
DIVISI 4 – PEKERJAAN PREVENTIF
DIVISI 4 PEKERJAAN PREVENTIF .............................................................................................. 4 - 1
SEKSI 4.1 PENGABUTAN ASPAL EMULSI (FOG SEAL) ..................................................... 4 - 1
4.1.1 UMUM .............................................................................................................. 4 - 1
4.1.2 BAHAN ............................................................................................................. 4 - 3
4.1.3 CAMPURAN .................................................................................................... 4 - 5
4.1.4 PERALATAN ................................................................................................... 4 - 7
v
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4.13.4 PERALATAN ................................................................................................... 4 - 106
4.13.5 PENYIAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN .............................................. 4 - 106
4.13.6 PELAKSANAAN PEKERJAAN ...................................................................... 4 - 106
4.13.7 PENGENDALIAN MUTU ............................................................................... 4 - 110
4.13.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 4 - 110
DIVISI 5 – PEKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN ......................... 5 - 1
SEKSI 5.1 LAPIS FONDASI AGREGAT .................................................................................. 5 - 1
5.1.1 UMUM .............................................................................................................. 5 - 1
5.1.2 BAHAN ............................................................................................................. 5 - 4
5.1.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN LAPIS FONDASI AGREGAT
DAN LAPIS DRAINASE ................................................................................. 5 - 6
5.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 5 - 9
SEKSI 5.2 PERKERASAN BERBUTIR TANPA PENUTUP ASPAL .................................... 5 - 13
5.2.1 UMUM .............................................................................................................. 5 - 13
5.2.2 BAHAN ............................................................................................................. 5 - 15
5.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN PERKERASAN BERBUTIR
TANPA PENUTUP ASPAL ............................................................................. 5 - 16
5.2.4 PENGUJIAN ..................................................................................................... 5 - 18
5.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 5 - 18
SEKSI 5.3 PERKERASAN BETON SEMEN ............................................................................. 5 - 21
5.3.1 UMUM .............................................................................................................. 5 - 21
5.3.2 BAHAN ............................................................................................................. 5 - 23
5.3.3 PERALATAN ................................................................................................... 5 - 28
5.3.4 SAMBUNGAN (JOINTS) ................................................................................. 5 - 29
5.3.5 PELAKSANAAN ............................................................................................. 5 - 33
5.3.6 PANJANG PERCOBAAN ................................................................................ 5 - 40
5.3.7 PERLINDUNGAN TERHADAP PERKERASAN .......................................... 5 - 40
5.3.8 PEMBUKAAN TERHADAP LALU LINTAS ................................................. 5 - 41
5.3.9 TOLERANSI KETEBALAN PERKERASAN ................................................. 5 - 41
5.3.10 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 5 - 41
SEKSI 5.4 STABILISASI TANAH (SOIL STABILIZATION) .................................................. 5 - 45
5.4.1 UMUM .............................................................................................................. 5 - 45
5.4.2 BAHAN ............................................................................................................. 5 - 50
5.4.3 CAMPURAN .................................................................................................... 5 - 51
5.4.4 PERCOBAAN LAPANGAN (FIELD TRIALS) ............................................... 5 - 54
ix
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6.7.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 6 - 113
DIVISI 7 – STRUKTUR
DIVISI 7 STRUKTUR ........................................................................................................................ 7 - 1
SEKSI 7.1 BETON DAN BETON KINERJA TINGGI ............................................................. 7 - 1
7.1.1 UMUM .............................................................................................................. 7 - 1
7.1.2 BAHAN ............................................................................................................. 7 - 8
7.1.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN .......................................................... 7 - 11
7.1.4 PELAKSANAAN PENGECORAN .................................................................. 7 - 15
7.1.5 PENGERJAAN AKHIR .................................................................................... 7 - 22
7.1.6 PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN ................................................... 7 - 25
7.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 7 - 29
SEKSI 7.2 BETON PRATEKAN ................................................................................................. 7 - 33
7.2.1 UMUM .............................................................................................................. 7 - 33
7.2.2 BAHAN ............................................................................................................. 7 - 36
7.2.3 PENGUJIAN ..................................................................................................... 7 - 40
7.2.4 PELAKSANAAN UNIT-UNIT ........................................................................ 7 - 40
7.2.5 METODE PRATARIK (PRE-TENSION) ......................................................... 7 - 44
7.2.6 METODE PASCA-TARIK (POST-TENSION) ................................................ 7 - 47
7.2.7 PENANGANAN, PENGANGKUTAN DAN PENYIMPANAN UNIT-UNIT
BETON PRACETAK ........................................................................................ 7 - 51
7.2.8 PELAKSANAAN PASCA-TARIK GELAGAR BETON SEGMENTAL ....... 7 - 52
7.2.9 PEMASANGAN UNIT-UNIT BETON PRATEKAN ..................................... 7 - 54
7.2.10 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 7 - 55
SEKSI 7.3 BAJA TULANGAN .................................................................................................... 7 - 59
7.3.1 UMUM .............................................................................................................. 7 - 59
7.3.2 BAHAN ............................................................................................................. 7 - 62
7.3.3 PEMBUATAN DAN PENEMPATAN ............................................................. 7 - 63
7.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 7 - 65
SEKSI 7.4 BAJA STRUKTUR ..................................................................................................... 7 - 67
7.4.1 UMUM .............................................................................................................. 7 - 67
7.4.2 BAHAN ............................................................................................................. 7 - 72
7.4.3 KECAKAPAN KERJA ..................................................................................... 7 - 78
7.4.4 PELAKSANAAN ............................................................................................. 7 - 80
7.4.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 7 - 86
SEKSI 7.5 FONDASI TIANG BOR SEKAN (SECANT PILE) ................................................. 7 - 91
xii
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.5.1 UMUM .............................................................................................................. 7 - 91
7.5.2 BAHAN ............................................................................................................. 7 - 92
7.5.3 PELAKSANAAN ............................................................................................. 7 - 92
7.5.4 PENGENDALIAN MUTU ............................................................................... 7 - 93
7.5.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 7 - 93
SEKSI 7.6 FONDASI TIANG ...................................................................................................... 7 - 95
7.6.1 UMUM .............................................................................................................. 7 - 95
7.6.2 BAHAN ............................................................................................................. 7 - 99
7.6.3 TURAP .............................................................................................................. 7 - 100
7.6.4 TIANG PANCANG KAYU .............................................................................. 7 - 102
7.6.5 TIANG PANCANG BETON PRACETAK ...................................................... 7 - 104
7.6.6 TIANG PANCANG BAJA STRUKTUR ......................................................... 7 - 106
7.6.7 PEMANCANGAN TIANG .............................................................................. 7 - 107
7.6.8 TIANG BOR BETON COR LANGSUNG DI TEMPAT ................................. 7 - 111
7.6.9 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 7 - 113
SEKSI 7.7 FONDASI SUMURAN ............................................................................................... 7 - 119
7.7.1 UMUM .............................................................................................................. 7 - 119
7.7.2 BAHAN ............................................................................................................. 7 - 120
7.7.3 PELAKSANAAN ............................................................................................. 7 - 120
7.7.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 7 - 122
SEKSI 7.8 ADUKAN MORTAR SEMEN .................................................................................. 7 - 125
7.8.1 UMUM .............................................................................................................. 7 - 125
7.8.2 BAHAN DAN CAMPURAN ........................................................................... 7 - 125
7.8.3 PENCAMPURAN DAN PEMASANGAN ...................................................... 7 - 126
7.8.4 DASAR PEMBAYARAN ................................................................................ 7 - 127
SEKSI 7.9 PASANGAN BATU .................................................................................................... 7 - 129
7.9.1 UMUM .............................................................................................................. 7 - 129
7.9.2 BAHAN ............................................................................................................. 7 - 130
7.9.3 PELAKSANAAN PASANGAN BATU ........................................................... 7 - 130
7.9.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 7 - 132
SEKSI 7.10 PASANGAN BATU KOSONG DAN BRONJONG ................................................ 7 - 135
7.10.1 UMUM .............................................................................................................. 7 - 135
7.10.2 BAHAN ............................................................................................................. 7 - 136
7.10.3 PELAKSANAAN ............................................................................................. 7 - 137
7.10.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 7 - 138
SEKSI 7.11 SAMBUNGAN SIAR MUAI (EXPANSION JOINT) .............................................. 7 - 141
7.11.1 UMUM .............................................................................................................. 7 - 141
xiii
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.11.2 BAHAN ............................................................................................................. 7 - 143
7.11.3 PELAKSANAAN ............................................................................................. 7 - 147
7.11.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 7 - 148
SEKSI 7.12 LANDASAN (BEARING)........................................................................................... 7 - 151
7.12.1 UMUM .............................................................................................................. 7 - 151
7.12.2 BAHAN ............................................................................................................. 7 - 158
7.12.3 PEMASANGAN ............................................................................................... 7 - 161
7.12.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 7 - 163
SEKSI 7.13 SANDARAN (RAILING) ............................................................................................ 7 - 165
7.13.1 UMUM .............................................................................................................. 7 - 165
7.13.2 BAHAN ............................................................................................................. 7 - 167
7.13.3 PERALATAN ................................................................................................... 7 - 167
7.13.4 PELAKSANAAN ............................................................................................. 7 - 168
7.13.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 7 - 168
SEKSI 7.14 PAPAN NAMA JEMBATAN .................................................................................... 7 - 169
7.14.1 UMUM .............................................................................................................. 7 - 169
7.14.2 BAHAN ............................................................................................................. 7 - 169
7.14.3 PERALATAN ................................................................................................... 7 - 169
7.14.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 7 - 169
SEKSI 7.15 PEMBONGKARAN STRUKTUR ............................................................................ 7 - 171
7.15.1 UMUM .............................................................................................................. 7 - 171
7.15.2 PROSEDUR PEMBONGKARAN ................................................................... 7 - 172
7.15.3 PEMBUANGAN BAHAN BONGKARAN ..................................................... 7 - 172
7.15.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 7 - 173
SEKSI 7.16 DRAINASE LANTAI JEMBATAN .......................................................................... 7 - 175
7.16.1 UMUM .............................................................................................................. 7 - 175
7.16.2 BAHAN ............................................................................................................. 7 - 176
7.16.3 PELAKSANAAN ............................................................................................. 7 - 177
7.16.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 7 - 177
SEKSI 7.17 PENGUJIAN PEMBEBANAN JEMBATAN .......................................................... 7 - 179
7.17.1 UMUM .............................................................................................................. 7 - 179
7.17.2 PERALATAN ................................................................................................... 7 - 180
7.17.3 PELAKSANAAN ............................................................................................. 7 - 182
7.17.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 7 - 191
xiv
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
10.1.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ......................................................... 10 - 19
SEKSI 10.2 PEMELIHARAAN JEMBATAN .............................................................................. 10 - 23
10.2.1 UMUM .............................................................................................................. 10 - 23
10.2.2 BAHAN DAN PENGENDALIAN MUTU ...................................................... 10 - 28
10.2.3 PELAKSANAAN PEMELIHARAAN JEMBATAN ....................................... 10 - 29
10.2.4 INDIKATOR KINERJA UNTUK KONTRAK PEMELIHARAAN KINERJA 10 - 33
10.2.5 DASAR PEMBAYARAN ................................................................................ 10 - 35
LAMPIRAN
LAMPIRAN 1.4.A DENAH LABORATORIUM
LAMPIRAN 1.4.B DAFTAR PERALATAN LABORATORIUM UNTUK PEMERIKSAAN
BETON, ASPAL, DAN TANAH
LAMPIRAN 1.8.A MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS
LAMPIRAN 1.17 RENCANA KERJA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN
LINGKUNGAN (RKPPL)
LAMPIRAN 1.21 MANAJEMEN MUTU
LAMPIRAN 2.4.A PEMILIHAN BAHAN DRAINASE POROUS
LAMPIRAN 3.2.A KLASIFIKASI TANAH KEMBANGSUSUT (EXPANSIVE SOIL) VAN
DER MERVE
LAMPIRAN 3.2.B PROSEDUR PENGGUNAAN ALAT LWD UNTUK PENGENDALIAN
KESERAGAMAN KEPADATAN LAPANGAN
LAMPIRAN 5.4.A PROSEDUR LAPANGAN PENGGUNAAN SKALA DCP UNTUK
PENGENDALIAN KONSTRUKSI LAPIS FONDASI SEMEN TANAH
LAMPIRAN 5.4.B PROSEDUR UNTUK RANCANGAN CAMPURAN (MIX DESIGN) LAPIS
FONDASI SEMEN TANAH
LAMPIRAN 6.2.A METODE PENENTUAN UKURAN, BENTUK DAN GRADASI DARI
SEALING CHIP UKURAN NOMINAL 9 S/D 20 MM
LAMPIRAN 6.2.B PROSEDUR STANDAR PEMERIKSAAN UNTUK MENGUKUR
TEKSTUR DENGAN MENGGUNAKAN METODE LINGKARAN PASIR
LAMPIRAN 6.2.C METODE RANCANGAN LABURAN ASPAL SATU LAPIS (BURTU)
DAN LABURAN ASPAL DUA LAPIS (BURDA)
LAMPIRAN 6.3 CAMPURAN ASPAL PANAS
LAMPIRAN 8.2.A FORMULIR PEMERIKSAAN DETAIL KONDISI JEMBATAN
LAMPIRAN 8.2.B TABEL KRITERIA PENILAIAN KONDISI JEMBATAN
LAMPIRAN 8.2.C TABEL KODE KERUSAKAN BAHAN DAN JENIS KERUSAKAN
JEMBATAN
xviii
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI I
UMUM
SEKSI 1.1
RINGKASAN PEKERJAAN
1.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
1) Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dapat berupa pembangunan jalan
dan/atau jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan,
peningkatan kapasitas jembatan (pelebaran), preservasi jalan (termasuk semua
bangunan pelengkap), rehabilitasi jembatan, dan perkuatan struktur jembatan (termasuk
semua bangunan pelengkap).
2) Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan
survei lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi.
Penyedia Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum
berakhirnya waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan
Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang harus dilaksanakan dalam waktu yang diberikan
selama Masa Pelaksanaan.
4) Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait
dengan :
(a) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
(b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
(c) Penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk
penyuluhan HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam
RKK (Rencana Keselamatan dan Kesehatan);
(d) Pengamanan Lingkungan Hidup; dan
(e) Manajemen Mutu.
1.1.2 KETENTUAN TEKNIS
1) Umum
Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar untuk
dikonsultasikan dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki
setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan
dalam menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam revisi Gambar.
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Pengawas Pekerjaan
setelah penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, di mana penyesuaian ini
harus berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai
bagian dari Lingkup pekerjaan dalam Kontrak.
1 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Survei Lapangan oleh Penyedia Jasa
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa harus
melaksanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detail
terdapat dalam Seksi 1.9, Kajian Teknis Lapangan.
Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada Pengawas
Pekerjaan, tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal mulai kerja.
3) Gambar Kerja (Shop Drawings)
Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa
untuk mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
1.1.3 SISTEM SPESIFIKASI
Secara umum, ketentuan dalam Spesifikasi ini diatur dalam bentuk berikut ini :
1) Umum
Bagian ini menguraikan hal-hal yang umum sehubungan dengan pekerjaan/kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
2) Bahan
Bagian ini menguraikan spesifikasi dan persyaratan mutu bahan yang diperlukan dalam
pekerjaan secara terinci. Secara umum, uraian bahan terdiri dari persyaratan mutu baku,
bahan campuran dan bahan pabrikan.
3) Pelaksanaan
Bagian ini menguraikan petunjuk umum untuk pelaksanaan yang terinci, termasuk
ketentuan-ketentuan umum untuk peralatan, percobaan dan pelaksanaan.
4) Pengendalian Mutu
Bagian ini menguraikan perintah dan petunjuk yang lengkap untuk mencapai mutu yang
disyaratkan dalam penerimaan mutu pekerjaan.
5) Pengukuran dan Pembayaran
Bagian ini menguraikan cara pengukuran dan pembayaran kepada Penyedia Jasa untuk
mata pembayaran yang dicakup dalam spesifikasi.
1.1.4 PEMBAYARAN PEKERJAAN
1) Penyedia Jasa harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan detail yang diberikan dalam
Gambar, dan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, di mana
sebagian besar pekerjaan tersebut akan diukur dalam satu satuan pengukuran dan
dibayar menurut sistem Harga Satuan. Pembayaran kepada Penyedia Jasa harus
dilakukan berdasarkan kuantitas aktual yang diukur pada masing-masing Mata
1 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pembayaran dalam Kontrak yang telah dilaksanakan sesuai dengan Seksi yang
berkaitan dari Spesifikasi ini, baik cara pengukuran maupun pembayarannya.
Pembayaran juga akan dilakukan berdasarkan pengukuran dan pembayaran Lump Sum
untuk mata pembayaran Mobilisasi, Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Manajemen Mutu, dan Pemeliharaan Jembatan serta
pengukuran dan pembayaran untuk pekerjaan yang diperintahkan atas dasar Pekerjaan
Harian.
2) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup kompensasi penuh
untuk seluruh biaya yang dikeluarkan seluruh pekerja, bahan, peralatan konstruksi,
pengorganisasian pekerjaan, biaya umum (overhead), keuntungan, retribusi, pajak,
pengamanan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan, pembayaran kepada pihak ketiga
untuk tanah atau untuk penggunaan atas tanah atau untuk kerusakan bangunan
(property) maupun untuk semua biaya pekerjaan tambah yang tidak dibayar secara
terpisah, seperti pembuatan drainase sementara untuk melindungi pekerjaan selama
pelaksanaan, pengangkutan, perkakas, peledakan dan bahan untuk peledakan,
penurapan, penyangga, pembuatan tempat kerja, pembuatan tanda sumbu (centering)
dan penopang dan lain-lain biaya yang diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan
dan penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari Pekerjaan tersebut.
1 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
1) Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base
camp Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
ii) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para
tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau
Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19
dari Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager,
QCM) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari
Spesifikasi ini.
iii) Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai
dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan
selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di
mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
iv) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta
peralatan ujinya, dan sebagainya.
v) Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
diperlukan).
vi) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang disebutkan dalam
Pasal 1.2.2 dalam Spesifikasi ini yang kemudian dituangkan dalam
Adendum.
vii) Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
gudang, ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan
semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa
untuk mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa
setelah Kontrak berakhir.
Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu tetap
sesuai Pasal 1.2.1.3) alinea pertama di bawah ini.
1 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas
Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya, yang
dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu
kontrak berakhir.
d) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa
Pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan
dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi
kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal
ini, pemindahan instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah
tidak akan mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua
sumber daya yang diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan,
manajemen, peralatan, tenaga kerja dan bahan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
c) Pelayanan Pengujian Laboratorium : Seksi 1.4
d) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
e) Jadwal Pelaksanaan : Seksi 1.12
f) Pemeliharaan Jalan Yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
g) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
h) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
3) Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.1.1).a).vi) maka
seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal
mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri
dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan
sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam
waktu paling lama 45 hari.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu program mobilisasi
menurut detail dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini.
Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan eksisting atau pembuatan
jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan
lokasi kegiatan, diperlukan untuk memperlancar pengangkutan peralatan, instalasi atau
1 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
bahan milik Penyedia Jasa, detail pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama
dengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan Seksi 1.14 dari Spesifikasi ini.
1.2.2 PROGRAM MOBILISASI
1) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil Pengguna
Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis
maupun yang non teknis dalam kegiatan ini.
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a) Pendahuluan
b) Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
i) Wakil Pengguna Jasa.
ii) Penyedia Jasa.
iii) Pengawas Pekerjaan.
c) Masalah-masalah Lapangan:
i) Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
ii) Sumber-sumber Bahan.
iii) Lokasi Base Camp.
d) Wakil Penyedia Jasa.
e) Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan
pengukuran hasil pekerjaan.
f) Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
g) Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
h) Rencana Kerja:
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan
urutan kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal
pengadaan bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.
ii) Rencana Mobilisasi.
iii) Rencana Relokasi.
iv) Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi (RK3K).
v) Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
vi) Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
vii) Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)
viii) Rencana Inspeksi dan Pengujian.
ix) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
yang disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu
pada standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku
khusus untuk kegiatan tersebut.
i) Komunikasi dan korespondensi.
1 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
j) Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
k) Pelaporan dan pemantauan.
2) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap
antara lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
3) Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi harus menetapkan
waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.1) dan harus
mencakup informasi tambahan berikut:
a) Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail
di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang,
mesin pemecah batu, instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur
beton, dan laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup
Kontrak.
b) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua
peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam
Penawaran, bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan
peralatan di lapangan.
c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
d) Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal
mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
e) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
1.2.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas dasar
jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam
Pasal 1.2.2.2) di atas.
2) Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan
di bawah, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya
lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.1)
dari Spesifikasi ini. Walaupun demikian Pengawas Pekerjaan dapat, setiap saat selama
pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang
dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.
1 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
a) 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai (tidak termasuk instalasi
konstruksi), dan fasilitas serta pelayanan pengujian laboratorium telah lengkap
dimobilisasi menurut tahapannya.
b) 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan
semua fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi dan diterima
oleh Pengawas Pekerjaan.
c) 30 % (tiga puluh persen) bila seluruh demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari
kedua batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.3) atau keterlambatan setiap
tahapan mobilisasi peralatan utama dan personil inti yang terkait terhadap jadwalnya
sesuai Pasal 1.2.1.1).a).vi), maka jumlah yang disahkan Pengawas Pekerjaan untuk
pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi
sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai angsuran tersebut untuk setiap keterlambatan satu
hari dalam penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.2 Mobilisasi Lump Sum
1 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.3
KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1.3.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
Menurut Seksi ini, Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang, memelihara,
membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan atau
membuang semua bangunan kantor darurat, gudang-gudang penyimpanan, barak-barak
tenaga kerja dan bengkel-bengkel yang dibutuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan
kegiatan.
Kantor dan fasilitasnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap menjadi
milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
c) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
3) Ketentuan Umum
a) Penyedia Jasa harus menaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun
Daerah.
b) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan
Denah Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program
Mobilisasi seperti dirinci dalam Pasal 1.2.2.2), di mana penempatannya harus
diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja (site) dan telah mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
c) Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
d) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan
cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
e) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok
sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
f) Sesuai pilihan Penyedia Jasa, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit dari
komponen-komponen pra-fabrikasi.
g) Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan di atas fondasi yang
mantap dan dilengkapi dengan penghubung dengan untuk pelayanan utilitas.
h) Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat baru
atau bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok dengan
1 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
maksud pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
i) Lahan untuk kantor lapangan dan semacamnya harus ditimbun dan diratakan
sehingga layak untuk ditempati bangunan, bebas dari genangan air, diberi pagar
keliling, dan dilengkapi minimum dengan jalan masuk dari kerikil serta tempat
parkir.
j) Penyedia Jasa harus menyediakan sarana dan prasarana untuk keselamatan dan
kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan pada Seksi 1.19.
k) Kantor lapangan (basecamp) harus dapat menginformasikan arah evakuasi
menuju titik berkumpul (assembly point) pada keadaan darurat bencana.
l) Basecamp harus dapat mengakomodasi kebutuhan gender (responsive gender).
1.3.2 KANTOR PENYEDIA JASA DAN FASILITASNYA
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan akomodasi dan fasilitas kantor yang cocok dan
memenuhi kebutuhan kegiatan sesuai Seksi dari Spesifikasi ini serta mempertimbangkan
aspek gender.
2) Ukuran
Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Penyedia Jasa dan harus
menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat kemajuan pekerjaan.
3) Alat Komunikasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan alat komunikasi dua arah dan dapat digunakan
selama Masa Kontrak.
b) Bilamana sambungan saluran telepon tetap (stationary) atau bergerak (mobile)
tidak mungkin disediakan, atau tidak dapat disediakan dalam masa mobilisasi,
maka Penyedia Jasa harus menyediakan pengganti berupa alat komunikasi lainnya
yang dapat berkomunikasi dengan jelas dan dapat diandalkan antara kantor Wakil
Pengguna Jasa, kantor Tim Supervisi Lapangan dan titik terjauh di lapangan.
Sistem telpon harus dipasang di kantor utama dan semua kantor cabang serta
digunakan sesuai dengan petunjuk dari Pengawas Pekerjaan.
c) Bilamana izin atau perizinan dari instansi Pemerintah yang terkait diperlukan
untuk pemasangan dan penggunaan sistem telepon satelit semacam ini,
Pengawas Pekerjaan akan melakukan semua pengaturan, tetapi semua biaya
yang timbul harus dibayar oleh Penyedia Jasa.
4) Perlengkapan dalam Ruang Rapat dan Ruang Penyimpanan Dokumentasi Kegiatan
a) Meja rapat dengan kursi untuk paling sedikit 8 orang.
b) Rak atau laci untuk penyimpanan gambar dan arsip untuk Dokumentasi Kegiatan
secara vertikal atau horisontal, yang ditempatkan di dalam atau dekat dengan
ruang rapat.
1 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Kantor Pendukung
Bilamana Penyedia Jasa menganggap perlu untuk mendirikan satu kantor pendukung atau
lebih, yang akan digunakan untuk keperluan sendiri pada jarak 50 km atau lebih dari kantor
utama di lapangan, maka Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara dan melengkapi
satu ruangan pada setiap kantor pendukung dengan ukuran sekitar 12 meter persegi yang
akan digunakan oleh Staf Pengawas Pekerjaan untuk setiap kantor pendukung.
1.3.3 BENGKEL DAN GUDANG PENYEDIA JASA
1) Penyedia Jasa harus menyediakan sebuah bengkel di lapangan yang diberi perlengkapan
yang memadai serta dilengkapi dengan daya listrik, sehingga dapat digunakan untuk
memperbaiki peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan. Sebuah gudang
untuk penyimpanan suku cadang, bahan untuk rehabilitasi jembatan juga harus disediakan.
2) Bengkel tersebut harus dikelola oleh seorang kepala bengkel yang mampu melakukan
perbaikan mekanis dan memiliki sejumlah tenaga pembantu yang terlatih.
1.3.4 KANTOR DAN AKOMODASI UNTUK PENGAWAS PEKERJAAN
Ketentuan ini disediakan dalam Kontrak lain yang terpisah.
1.3.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Bangunan yang diuraikan dalam Seksi ini akan dibayar menurut pembayaran Lump Sum
untuk Mobilisasi sesuai dengan Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini, di mana pembayaran harus
dianggap kompensasi penuh untuk pembuatan, penyediaan, pelayanan, pemeliharaan,
pembersihan dan pembongkaran semua bangunan tersebut setelah Pekerjaan selesai.
1 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.8
MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALULINTAS
1.8.1 UMUM
1) Uraian
a) Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan1 sementara
dan Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk mengendalikan dan
melindungi para pekerja2, dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi,
termasuk lokasi sumber bahan dan rute pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi
ini dan memenuhi rencana detail dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu
lintas yang telah disusun oleh Penyedia Jasa atau atas perintah Pengawas
Pekerjaan3.
b) Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan jalan
dan jembatan sementara dan harus menyediakan petugas bendera (flagmen)
dan/atau alat pengaman pemakai jalan sementara sepanjang ZONA kerja saat
diperlukan selama Masa Pelaksaanaan. Manajemen dan keselamatan lalu lintas
harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c) Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun oleh Penyedia
Jasa berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan pekerjaan. RMKL harus
memenuhi ketentuan-ketentuan dan panduan dari Direktorat Jenderal Bina Marga
dan peraturan terkait lainnya yang berlaku. Jumlah dan jenis perlengkapan jalan
dan jembatan sementara yang disediakan harus sesuai dengan Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas seperti yang diberikan dalam lampiran
1.8.B.
d) Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia Jasa
harus dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan ukuran,
lokasi, reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya penglihatan), kecocokan, dan
penggunaan yang sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi kerja yang
khusus.
e) Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difungsikan sebagai jembatan sementara
atau yang disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat dilakukan penyediaan dan
pemasangan jembatan sementara tersendiri.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.11
b) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
f) Pemeliharaan Jembatan : Seksi 10.2
1
Perlengkapan jalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
2
Termasuk karyawan Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan yang melaksanakan tugas terkait dengan lingkup Kontrak.
3
Lihat Seksi 1.8.2 butir 3) AlineaKedua.
1 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1.8.2 RENCANA MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS
1) Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan pekerjaan sepanjang jalan dalam kondisi
sedemikian agar lalu lintas dapat terbuka dengan selamat dan seluruh pekerja, dan
pengguna jalan terlindungi.
Sebelum memulai pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan mengajukan
kepada Pengawas Pekerjaan, Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
(RMKL) untuk kegiatannya selama Masa Pelaksanaan. RMKL harus berdasarkan
analisa arus lalu lintas tingkat makro dan juga mikro dan tidak hanya terfokus di daerah
konstruksi. RMKL harus disusun oleh Tenaga Ahli Keselamatan Jalan dari Penyedia
Jasa, disampaikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Pre
Construction Meeting/PCM) dan mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
RMKL harus dimutakhirkan secara regular berdasarkan kondisi tempat pekerjaan.
Dalam hal pekerjaan wajib melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No.75 Tahun 2016 atau
perubahannya (jika ada) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas , maka
penyusunan dokumen Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL)
harus merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
RMKL harus memperhitungkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (lihat
Seksi 1.19 Spesifikasi ini) dan harus memperhitungkan dan menyediakan fasilitas
khusus untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor jika dibutuhkan.
2) Pembagian Zona Pekerjaan Jalan
Zona Pekerjaan Jalan dibagi menjadi empat zona berdasarkan fungsinya (sesuai dengan
Instruksi Dirjen Bina Marga No.02/IN/Db/2012 atau perubahannya (jika ada) tentang
Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan) sebagaimana ditunjukkan pada gambar
pada Lampiran 1.8.A. Zona tersebut adalah:
a) Zona peringatan dini adalah segmen jalan di mana pengguna jalan
diinformasikan tentang akan adanya pekerjaan jalan dan apa yang harus
dilakukan.
b) Zona pemandu transisi adalah segmen jalan di mana pengemudi dipandu untuk
menurunkan kecepatan dan masuk ke lintasan yang benar.
c) Zona kerja adalah segmen jalan di mana pekerjaan dilaksanakan dan terdapat
pekerja, peralatan, perlengkapan, serta material.
d) Zona terminasi adalah segmen jalan di mana lalu lintas dituntun kembali ke
kondisi normal setelah melalui lokasi pekerjaan.
Bilamana pekerjaan belum selesai, dan jalan atau lajur dibuka untuk lalu lintas umum,
Penyedia Jasa harus memasang marka sementara (pre marking), dan rambu sementara
atau perlengkapan jalan lainnya yang dibutuhkan untuk menjamin keselamatan
pengguna jalan sebagaimana diuraikan pada Pasal 1.8.3.3) dari Spesifikasi ini.
3) Implementasi Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Jika pada setiap saat, Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa ketentuan yang
sebagaimana mestinya untuk pengendalian lalu lintas yang berkeselamatan tidak
1 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
disediakan, tidak dipelihara atau tidak dilaksanakan sesuai lingkup dari RMKL,
Pengawas Pekerjaan dapat membatasi kegiatan Penyedia Jasa yang mempengaruhi
situasi semacam ini sampai penyesuaian yang diperlukan telah dilaksanakan. Pengawas
Pekerjaan dapat juga menangguhkan seluruh pekerjaan sampai penyesuaian tersebut
dicapai.
Bilamana keselamatan pengguna jalan atau tenaga kerja diabaikan secara serius dan
dengan sengaja oleh Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan dapat menghentikan kegiatan
Penyedia Jasa yang terkait dan ketentuan pemotongan dalam Pasal 1.6.2.4) dari
Spesifikasi ini harus berlaku jika terdapat kejadian dan/atau kelalaian Penyedia Jasa.
Semua tenaga kerja paling sedikit berusia 18 tahun, dan tenaga kerja harus mengenakan
baju yang reflektif, sepatu boot dan helm kerja pada setiap saat selama jam kerja di
dalam daerah kerja.
Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian
dan/atau Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setempat.
Penyedia Jasa harus menyediakan petugas bendera (flagmen) dan/atau perlengkapan
jalan sementara pada setiap titik lokasi konflik antara lalu lintas umum dengan
kendaraan dan/atau kegiatan proyek antara lain di :
a) Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses lokasi basecamp, sumber
bahan (quarry) dan/atau tumpukan bahan (stockpile material)
b) Lokasi awal dan akhir jalur lalu lintas pada segmen jalan yang sedang dilakukan
kegiatan konstruksi
c) Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses kegiatan konstruksi.
d) Lokasi jembatan sementara.
e) Lokasi lainnya dengan potensi konflik lalu lintas umum dengan kendaraan
proyek.
Pekerjaan pada malam hari harus diterangi dengan lampu dan atau sistem reflektif yang
disetujui Pengawas Pekerjaan. Sistem penerangan harus ditempatkan dan dijalankan
sedemikian hingga agar sorot cahaya tidak mengganggu pengguna jalan pada lokasi
tersebut. Lampu pijar tidak diperkenankan untuk digunakan.
Pagar pengaman sementara dan/atau pembatas daerah konstruksi yang bersinggungan
langsung dengan jalur lalu lintas harus dilengkapi dengan lampu pengaman sebagai
tanda batas lokasi pekerjaan sekaligus sebagai pengarah bagi pengguna ajalan untuk
melalui jalur lalu lintas dengan aman.
Pada saat pelaksanaan konstruksi, Pengawas Pekerjaan wajib memeriksa dan
mengawasi pelaksanaan keselamatan lalu lintas di lokasi pekerjaan dengan membuat
formulir pemantauan kesesuaian berdasarkan RMKL yang telah disepakati pada saat
rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi termasuk di dalamnya adalah
kelengkapan perlengkapan jalan sementara.
4) Koordinasi Antara Berbagai Kontrak-kontrak Pekerjaan Sipil
Penyedia Jasa akan diberitahu setiap pekerjaan sipil lainnya yang terdaftar dalam
Lampiran 1.8.A yang dijadwalkan untuk dilaksanakan selama Masa Pelaksanaan.
1 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Sementara
Penyedia Jasa harus menyediakan personil untuk melakukan pengawasan
berkesinambungan terhadap kegiatan pengendalian lalu lintasnya. Personil tersebut
harus tersedia baik siang maupun malam untuk menanggapi panggilan jika ada
kerusakan dan/atau penurunan fungsi perlengkapan jalan sementara, antara lain
terhadap barikade, lampu, rambu-rambu sementara, marka sementara dan sebagainya
baik karena vandalisme atau kecelakaan lalu lintas.
Pemeliharaan perlengkapan jalan sementara oleh Penyedia jasa dapat berupa:
a) Perbaikan perlengkapan jalan sementara yang rusak.
b) Pembersihan rambu sementara atau penghalang plastik yang kotor karena
vandalisme atau tingkat refleksinya menurun.
c) Mengganti perlengkapan jalan sementara yang rusak dan tidak dapat
diperbaiki.
Penyedia Jasa harus memberitahu identitas personil tersebut kepada Pengawas
Pekerjaan maupun pejabat lalu lintas setempat (termasuk polisi) di tempat kerja.
6) Bahan dan Peralatan
Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan sementara sesuai RMKL atau
sesuai perintah Pengawas Pekerjaan bila dianggap perlu. Semua perlengkapan jalan
sementara ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada akhir Masa Kontrak.
Perlengkapan jalan sementara, dapat berupa :
a) alat pemberi isyarat lalu lintas sementara;
b) rambu lalu lintas sementara;
c) marka jalan sementara;
d) alat penerangan sementara;
e) alat pengendali pemakai jalan sementara, terdiri atas
- alat pembatas kecepatan; dan
- alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan;
f) alat pengaman pemakai jalan sementara, terdiri atas:
- pagar pengaman/Penghalang lalu lintas;
- cermin tikungan;
- patok pengarah (delineator);
- pulau-pulau lalu lintas sementara;
- pita penggaduh (rumble strip); dan
- Traffic Cones.
Penyediaan dan penempatan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas
sementara sekurang-kurangnya harus sesuai dengan pedoman Teknis Perencanaan
Perambuan Sementara untuk Pekerjaan Jalan No.Pd-T-12-2003, Instruksi Dirjen Bina
Marga No.02/IN/Db/2012 atau perubahannya (jika ada) tentang Panduan Teknis
Rekayasa Keselamatan Jalan: Panduan Teknis 3: Keselamatan di Lokasi Pekerjaan
Jalan, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13/2014 atau perubahannya (jika
ada) tentang Rambu Lalu Lintas atau yang termutakhir.
Bentuk-bentuk zona pekerjaan jalan beserta perlengkapan jalan sementara yang
disebutkan dalam Lampiran 1.8 A.
1 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Semua bahan dan peralatan yang disediakan untuk implementasi kegiatan-kegiatan
manajemen dan keselamatan lalu lintas harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan tetap
menjadi miliknya pada akhir Masa Kontrak.
Perlengkapan jalan sementara yang rusak oleh sebab apapun selama masa pelaksanaan
harus diperbaiki atau diganti segera, termasuk pengecatan jika perlu oleh Penyedia Jasa
dengan biaya sendiri.
Bilamana tidak diperlukan lagi, perlengkapan jalan sementara harus disingkirkan dari
area kerja.
Perlengkapan jalan sementara harus dibuat sedemikian hingga tidak merusak kendaraan
yang melalui atau mencelakai pengguna jalan jika tertabrak dan harus tetap stabil dan
berdiri di tempat ketika diterpa angin maupun getaran akibat lalu lintas kendaraan berat.
7) Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga Koordinator Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas (KMKL) yang memadai, dengan pengalaman yang sesuai minimum 3 tahun
dalam tugas-tugas semacam ini dan staf yang diperlukan (jumlah minimum 2 orang)
untuk membantu seluruh pengendalian dan pelaksanaan dari manajemen dan
keselamatan lalu lintas, termasuk koordinasi dengan pejabat lalu lintas setempat yang
bertanggungjawab sesuai yuridiksi Daerah Kerja, sedemikian hingga dapat
memperkecil halangan, risiko keselamatan dan memperlancar arus lalu lintas yang
melalui daerah pekerjaan konstruksi dan melalui jalan-jalan pengalihan yang sesuai dan
disetujui. Pemilihan KMKL harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
KMKL harus secara aktif berpartisipasi dalam semua rapat reguler maupun khusus
dengan Pengawas Pekerjaan. KMKL harus siap dihubungi pada setiap saat (24 jam per
hari, 7 hari per minggu) melalui komunikasi bergerak untuk mengatasi kesulitan-
kesulitan, keadaan darurat, dan hal-hal lain terkait lalu lintas dan manajemen
keselamatan lalu lintas selama Masa Pelaksanaan.
KMKL adalah individu yang bertanggungjawab atas semua permintaan Pengawas
Pekerjaan yang terkait dengan hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas. KMKL
mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan dan berkoordinasi dengan personil
Penyedia Jasa untuk hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Tugas-tugas KMKL harus mencakup berikut ini:
a) Memahami persyaratan kontraktual, termasuk gambar, spesifikasi, dan
lingkungan di mana pekerjaan akan dilaksanakan;
b) Menginspeksi rutin terhadap kondisi dan keefektifan dari pengaturan lalu lintas
yang digunakan dalam kegiatan dan memastikan bahwa perlengkapan tersebut
berfungsi sebagaimana mestinya, bersih, dapat dilihat dan memenuhi
spesifikasi, gambar, serta peraturan-peraturan setempat;
c) Meninjau dan mengantisipasi kebutuhan atas pengaturan lalu lintas yang
sesuai, memberi pendapat kepada Pengawas Pekerjaan tentang hal-hal terkait,
dan memastikan bahwa RMKL telah diimplementasikan untuk pergerakan lalu
lintas yang aman dan efisien;
d) Mengkoordinasikan pemeliharaan kegiatan lalu lintas dengan Pengawas
Pekerjaan;
1 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
e) Melakukan rapat keselamatan lalu lintas dengan Penyedia Jasa sebelum
pelaksanaan dimulai, dan rapat berkala yang dianggap perlu atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan harus diberitahu
sebelumnya untuk menghadiri rapat-rapat ini.
8) Penutupan Jalan yang Tidak Sah
Semua penutupan dini/lambat atas jalan atau lajur di luar waktu yang ditetapkan
(Lampiran 1.8.B, Tabel 1.8.B.2) dapat dikategorikan sebagai penutupan jalan yang
tidak sah.
Semua penutupan total jalan tanpa suatu jalan pengalihan yang pantas harus dipandang
sebagai penutupan jalan yang tidak sah dan Penyedia Jasa harus menanggung segala
tuntutan yang timbul dari pihak ketiga.
9) Akses Menuju Daerah Kerja
Penyedia Jasa harus menggunakan sebuah Kendaraan Penghantar ketika memasuki atau
meninggalkan daerah kerja sampai jalan tersebut dibuka untuk lalu lintas. Penyedia
Jasa harus menyediakan fasilitas yang sama untuk Personil Pengawas Pekerjaan dan
Pengguna Jasa.
Memasuki dan meninggalkan daerah kerja harus dilaksanakan dengan selamat sehingga
memperkecil risiko terhadap para tenaga kerja dan pengguna jalan.
10) Kejadian Khusus dan Hari Libur
Tabel 1.8.B.4 pada Lampiran 1.8 B mengidentifikasi kejadian khusus di mana selama
waktu itu Pengawas Pekerjaan berhak untuk tidak mengizinkan penutupan jalan.
Penyedia Jasa harus mempertimbangkan kejadian semacam ini dalam rencana kerjanya.
Bilamana terjadi Kejadian Kahar, Pengawas Pekerjaan dapat juga membatalkan
penutupan jalan.
11) Penutupan Lajur/Jalan dengan Menggunakan Tanda Visual
Penutupan lajur dengan menggunakan tanda visual harus dilakukan sesuai dengan
detail-detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
12) Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan Umum
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan umum harus dilakukan sesuai dengan detail-
detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
13) Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan dalam Kota
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan dalam kota harus dilakukan sesuai dengan
detail-detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
14) RambuLalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tambahan
Atas permintaan Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan tambahan
rambu-rambu lalu lintas sementara atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Peralatan
tersebut harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
1 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan tersebut dalam waktu 48 jam dan
memasang serta memelihara peralatan tersebut selama Masa Pelaksanaan.
1.8.3 URAIAN PERLENGKAPAN MINIMAL JALAN SEMENTARA
1) Rambu-rambu Sementara
Istilah “Rambu-rambu Sementara” harus mencakup semua rambu-rambu sementara
yang diperlukan untuk arah lalu lintas umum yang melalui dan sekitar pekerjaan selama
pelaksanaan pekerjaan. Rambu-rambu ini ditunjukkan dan dirujuk dalam Gambar.
Rambu-rambu sementara harus dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam gambar
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Rambu-rambu sementara harus memenuhi semua ketentuan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan
Lain-lain.
Rambu sementara pada pekerjaan jalan terdiri dari rambu tetap, rambu portabel dan
rambu elektronik
Rambu-rambu sementara yang tidak dirancang sebagai rambu tetap atau portabel pada
gambar akan menjadi pilihan Penyedia Jasa, apakah tetap atau portabel.
Semua rambu-rambu sementara harus memenuhi ketentuan-ketentuan dimensi, warna
dan tanda sesuai gambar dalam spesifikasi ini.
Rambu-rambu sementara harus terlihat dengan jarak 150 meter dan terbaca dengan
jarak 90 meter pada cuaca cerah siang hari dan pada malam hari dengan sorot lampu
rendah standar oleh yang memiliki ketajaman visus mata 20/20 (angka 20 yang pertama
artinya yang bersangkutan berdiri dan dapat membaca obyek dengan jarak 20 feet atau
6 meter, sedangkan angka 20 yang kedua artinya orang bermata normal berdiri dan
dapat membaca dengan jarak 20 feet atau 6 meter).
Penyedia Jasa dapat diminta untuk menutupi rambu-rambu tertentu selama kemajuan
pekerjaan. Tutup untuk rambu-rambu daerah konstruksi haruslah dengan ukuran dan
ketebalan yang cukup untuk menutup seluruh informasi sedemikian hingga informasi
tersebut tidak terlihat baik selama siang maupun malam hari. Tutup harus diikat dengan
kencang untuk mencegah pergerakan yang disebabkan oleh angin.
Penyedia Jasa harus membersihkan semua panel rambu saat pemasangan dan sesering
mungkin setelah pemasangan tersebut sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan jika dianggap perlu, tetapi paling sedikit setiap 4 bulan sekali.
Rambu yang digunakan dengan lembar bahan temple atau cat langsung pada panel akan
dipandang memenuhi syarat jika rambu tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan
keterlihatan, keterbacaan dan warnanya memenuhi kebutuhan sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Perbedaan menyolok warna reflektif antara
siang dan malam akan menjadi dasar untuk menolak rambu-rambu tersebut.
Untuk menyediakan rambu-rambu tersebut dengan memadai atas perubahan kondisi
lalu lintas dan kerusakan yang disebabkan oleh lalu lintas umum atau sebaliknya,
Penyedia Jasa harus segera menyediakan tambahan panel, tiang dan perlengkapan atau
rambu portabel yang dipasang di daerah konstruksi. Penyedia Jasa harus memelihara
inventaris barang-barang yang umum diperlukan di tempat kerja dan menyediakan
barang-barang tersebut dalam waktu pemberitahuan yang singkat.
1 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
a) Rambu-rambu Tetap
Rambu-rambu tetap harus dengan tiang kayu dengan cara yang sama
sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan untuk pemasangan rambu-rambu pada tepi jalan, kecuali
berikut ini :
i) Pengaku dan rangka pada bagian belakang panel dari rambu tidak
diperlukan.
ii) Tinggi dari dasar panel di atas tepi jalur lalu lintas paling sedikit 1,5
meter kecuali jika rambu ditempatkan pada jalur pejalan kaki dan
sepeda maka tinggi dari dasar panel rambu di atas tepi jalur lalu lintas
paling sedikit harus 2,1 meter.
iii) Tiang rambu-rambu daerah konstruksi dapat dipasang tepat di atas
penunjang sementara rambu-rambu yang berbentuk datar sebagaimana
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, atau rambu-rambu yang dapat
dipasang pada tiang listrik yang ada atau penunjang lainnya
sebagaimana yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Bilamana rambu-
rambu daerah konstruksi dipasang pada tiang listrik yang ada, maka
tidak boleh dibuat lubang pada tiang yang menunjang rambu tersebut.
iv) Tiang yang tertanam harus dengan kedalaman 0,8 meter dan lubang
tiang harus ditimbun kembali di sekeliling tiang dengan beton mutu fc’
10 MPa atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Ukuran tiang dan jumlah tiang haruslah sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar, kecuali jika rambu-rambu tetap dipasang dan jenis rambu yang
dipasang tidak ditunjukkan dalam Gambar, ukuran tiang dan jumlah tiang harus
ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang haruslah dari kayu yang baik
mutunya dan tidak cacat, sesuai untuk tujuan yang dimaksud.
Rambu tetap yang digunakan selama masa konstsruksi harus terbuat dari bahan
retroreflektif dan berkeselamatan yaitu tidak menyebabkan fatalitas kecelakaan
jika tertabrak.
Panel-panel rambu untuk rambu tetap haruslah terdiri dari lembaran plywood.
Tanda dan tepi dapat dilakukan dengan proses sablon. Ukuran dan jarak huruf-
huruf dan lambang-lambang haruslah sebagaimana yang dilukiskan dalam
lembar spesifikasi rambu-rambu yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
b) Rambu Portabel
Masing-masing rambu portabel haruslah terdiri dari dasar, penunjang atau
kerangka dan panel rambu. Unit-unit ini harus dapat dikirim ke lapangan untuk
digunakan dan ditempatkan untuk pelaksanaan yang segera.
Panel-panel rambu untuk rambu portabel haruslah terdiri dari lembaran
plywood.
Penunjang atau kerangka rambu harus mampu menunjang panel dengan
dimensi maksimum 120 cm, dalam posisi tegak lurus dengan pusat dari panel
rambu dan jarak minimum panel di atas perkerasan adalah 1,2 meter.
1 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Jika rambu portabel berpindah tempat atau terguling, oleh sebab apapun,
selama kemajuan pekerjaan, Penyedia Jasa harus segera mengganti rambu-
rambu itu pada lokasi awal dari rambu-rambu tersebut.
c) Rambu Elektronik
Rambu elektronik yang digunakan atau dipasang harus sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait.
Semua rambu yang digunakan pada pekerjaan konstruksi dan pada jalan sementara
mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 dengan spesifikasi
teknis yang diterbitkan oleh kementerian teknis terkait.
2) Penghalang Lalu Lintas
Penghalang lalu lintas harus terbuat dari “jenis plastik” yang baru sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar. Penghalang dengan beton pracetak hanya diperbolehkan
dengan izin khusus dari Pengawas Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas harus digunakan untuk memandu lalu lintas untuk tidak melintasi
perkerasan yang baru dihampar dan dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas yang dirancang sebagai “jenis plastik” dalam Gambar harus
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan Lain-lain
Penghalang lalu lintas harus memenuhi ketentuan dimensi dan warna yang terdapat
dalam Gambar dan Spesifikasi ini.
Penghalang Lalu Lintas, Jenis Plastik
- Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus digunakan untuk pengalih lalu lintas
dari perkerasan aspal beton yang baru.
- Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus cukup berat agar dapat tetap stabil
jika terdapat angin atau pusaran angin akibat lewatnya lalu lintas. Penghalang
ini harus dipasang rapat dan saling mengunci satu dengan yang lain sesuai
manual dari pabrik.
- Pemberat yang digunakan untuk penghalang lalu lintas jenis plastik haruslah
air dan terisi sesuai dengan ketentuan pabrik.
3) Marka Jalan Sementara
Bahan untuk marka jalan sementara dapat berupa pita rekat (road marking tape) yang
berwarna putih / kuning atau paku jalan dengan mata kucing. Sebelum melakukan
pemasangan Penyedia Jasa harus menunjukkan contoh bahan marka sementara untuk
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Pemasangan Marka sementara berupa pita rekat tidak diperkenankan pada kondisi
perkerasan basah.
Penggunaan paku jalan dengan mata kucing diperbolehkan sebagai alternatif untuk
pengarah sementara pada pekerjaan jalan, ukuran paku jalan yang disarankan adalah
100 x 50 mm dan terbuat dari polysterin hijau/kuning yang berpendar dengan
dilengkapi pinil reflektor berperekat dengan interval pemasangan disesuaikan dengan
pemasangan paku permanen.
1 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Penyedia Jasa harus mengganti marka sementara baik berupa pita rekat ataupun paku
jalan yang terkelupas atau lepas.
Marka jalan sementara harus dilaksanakan pada setiap pelapisan perkerasan sebelum
jalan dibuka untuk lalu lintas umum. Pada pelapisan ulang perkerasan aspal beton,
marka sementara harus dilaksanakan sesegera mungkin setelah suatu lapisan telah
dihampar. Marka sementara pada permukaan akhir harus dibuang sebelum marka
permanen dilaksanakan.
Perencanaan dan pemasangan marka sementara harus mengacu pada Peraturan Menteri
perhubungan No. PM 67 Tahun 2018 atau perubahannya (jika ada) tentang Marka Jalan.
Semua garis menerus dan marka jalan konstruksi yang berpotongan harus dibuang
sampai benar-benar bersih dengan pengaus pasir atau cara lain yang disetujui dan tidak
merusak permukaan atau tekstur perkerasan. Pola pembuangan harus dalam bentuk
yang tidak sama sehingga tidak menyisakan bekas marka yang dibuang dengan
menggunakan pengausan secara diagonal dan termasuk beberapa daerah permukaan
sekitarnya. Kerusakan yang terjadi pada permukaan harus diperbaiki dengan biaya
Penyedia Jasa dengan metoda yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Penumpukan pasir atau bahan lainnya yang mengakibatkan bahaya terhadap lalu lintas
harus dibuang. Pada saat selesai, permukaan aspal yang diauskan dengan pasir harus
dilapisi tipis dengan ter emulsi atau bahan sejenis yang disetujui.
4) Lain-lain
Penyedia Jasa harus menyediakan pengatur lalu lintas dan pelayanan berikut untuk
pengendalian dan pemeliharaan lalu lintas yang melalui daerah konstruksi dengan sub-
komponen yang berbeda sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
1.8.4 PEKERJAAN JALAN ATAU JEMBATAN SEMENTARA
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan memelihara, dan membongkar semua jalan, jembatan,
jalan masuk dan sejenisnya yang diperlukan oleh Penyedia Jasa untuk menghubungkan
Penyedia Jasa dengan jalan umum pada saat Akhir Pelaksanaan Pekerjaan.
Jalan dan/atau jembatan (jika ada) sementara ini harus dibangun sampai diterima
Pengawas Pekerjaan, meskipun demikian Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab
terhadap setiap kerusakan yang terjadi atau disebabkan oleh jalan dan/atau jembatan (jika
ada) sementara ini.
2) Lahan yang Diperlukan
Sebelum membuat jalan atau jembatan sementara, Penyedia Jasa harus melakukan
semua pengaturan yang diperlukan, bila diperlukan termasuk pembayaran kepada
pemilik tanah yang bersangkutan atas pemakaian tanah itu dan harus memperoleh
persetujuan dari pejabat yang berwenang dan Pengawas Pekerjaan. Setelah pekerjaan
selesai, Penyedia Jasa harus membersihkan dan mengembalikan kondisi tanah itu ke
kondisi semula sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan dan pemilik tanah yang
bersangkutan.
1 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Peralatan Penyedia Jasa Lain yang Lewat
Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan agar Pekerjaan yang sudah
dilaksanakan dapat dilewati dengan aman oleh Peralatan Konstruksi, bahan dan
karyawan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan di dekat lokasi kegiatan.
Untuk keperluan ini, Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan
pekerjaan di dekat lokasi kegiatan, harus menyerahkan suatu jadwal transportasi yang
demikian kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuannya, paling sedikit
15 (lima belas) hari sebelumnya.
4) Jalan Alih Sementara atau Detour
Jalan alih sementara atau detour harus dibangun sebagaimana yang diperlukan untuk
kondisi lalu lintas yang ada, dengan memperhatikan ketentuan keselamatan dan
kekuatan struktur. Semua jalan alih yang demikian tidak boleh dibuka untuk lalu lintas
umum sampai alinyemen, pelaksanaan, drainase dan pemasangan rambu lalu lintas
sementara telah disetujui Pengawas Pekerjaan. Selama digunakan untuk lalu lintas
umum Penyedia Jasa harus memelihara pekerjaan yang telah dilaksanakan, drainase
dan rambu lalu lintas sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
5) Jalan Samping (Ramp) Sementara untuk Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus membangun dan memelihara jembatan dan jalan samping
sementara untuk jalan masuk umum dari dan ke jalan raya pada semua tempat bilamana
jalan masuk tersebut sudah ada sebelum Pekerjaan dimulai dan pada tempat lainnya
yang diperlukan atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
1.8.5 PEMELIHARAAN UNTUK KESELAMATAN LALU LINTAS
1) Jalan Alih Sementara dan Pengendalian Lalu Lintas
Semua jalan alih sementara dan pemasangan pengendali lalu lintas yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa selama pelaksanaan Pekerjaan harus dipelihara agar tetap aman dan
dalam kondisi pelayanan yang memenuhi ketentuan dan dapat diterima Pengawas
Pekerjaan sehingga menjamin keselamatan lalu lintas dan bagi pemakai jalan umum.
2) Pembersihan Penghalang
Selama pelaksanaan pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menjamin bahwa perkerasan,
bahu jalan lokasi yang berdekatan dengan Ruang Milik Jalan harus dijaga agar bebas
dari bahan pelaksanaan, kotoran dan bahan yang tidak terpakai lainnya yang dapat
mengganggu atau membahayakan lalu lintas yang lewat. Pekerjaan juga harus dijaga
agar bebas dari setiap parkir liar atau kegiatan perdagangan kaki lima kecuali untuk
daerah-daerah yang digunakan untuk maksud tersebut.
1.8.6 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dilakukan berdasarkan gabungan
mobilisasi, demobilisasi dan pembayaran bulanan. Untuk pengukuran dari pembayaran
bulanan maka disyaratkan bahwa semua ketentuan harus dipenuhi. Bilamana Penyedia
Jasa tidak memenuhi semua ketentuan-ketentuan dari Pasal ini maka jenis pekerjaan
tersebut tidak akan dibayar pada bulan yang bersangkutan untuk Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
1 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pengukuran Jembatan Sementara dilakukan berdasarkan gabungan mobilisasi dan
demobilisasi.
2) Dasar Pembayaran
Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dan Pekerjaan Jembatan Sementara
harus dibayar atas dasar lump sum termasuk pemenuhan kuantifikasi pada Lampiran
1.8.B menurut jadwal pembayaran yang terdapat di bawah ini. Jumlah ini harus
dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan, semua bahan, semua
peralatan, pekerja, perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk pemasangan dan
pemeliharaan semua pemasangan sementara, untuk pengendalian lalu lintas selama
Masa Kontrak dan untuk pembersihan halangan apapun yang perlu untuk
menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.8.1.1) dan Pasal 1.8.2 dari
Spesifikasi ini. Akan tetapi, selama Masa Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia Jasa untuk menyediakan tambahan peralatan sebagaimana
yang dianggap perlu tanpa perubahan harga lump sum untuk Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
Tahapan pembayaran biaya Lump Sum untuk Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas sebagai berikut:
▪ 25 % (dua puluh lima persen) bilamana semua jenis peralatan utama untuk
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas telah berada di lapangan, diterima dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
▪ 75 % (tujuh puluh lima persen) harus dibayar secara angsuran atas dasar bulanan,
secara proporsional berdasarkan kemajuan penerapan Rencana Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas yang dapat disetujui Pengawas Pekerjaan.
Tahapan pembayaran biaya Lump Sum untuk Jembatan Sementara adalah sebagai
berikut :
▪ 75 % (Tujuh puluh lima persen) bilamana semua Jembatan Sementara telah
terpasang di lapangan, diterima dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
▪ 25 % (Dua puluh lima persen) bilamana Jembatan Sementara telah dibongkar dan
lokasinya telah dibersihkan dan dikembalikan ke dalam kondisi asal.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.8.(1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Lump Sum
1.8.(2) Jembatan Sementara Lump Sum
1 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.9
KAJIAN TEKNIS LAPANGAN (FIELD ENGINEERING)
1.9.1 UMUM
1) Uraian
Kajian Teknis Lapangan adalah suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antara rancangan
asli yang ditunjukkan dalam Gambar dengan kebutuhan aktual lapangan. Kegiatan ini
terdiri dari survei lapangan dan analisis data lapangan. Penyedia Jasa harus menyediakan
personil ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan sehingga diperoleh mutu
dan kinerja serta dimensi yang disyaratkan dalam ketentuan.
Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan dalam pelaksanaan
suatu survei lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survei lapangan untuk
menentukan kondisi fisik dan struktur lapangan yang ada. Selanjutnya personil tersebut
harus disertakan dalam pematokan (staking out) dan survei seluruh kegiatan, investigasi
dan pengujian bahan tanah, agregat, dan bahan aspal / bahan pengikat lainnya, dan kajian
teknis serta penggambaran untuk menyimpan Dokumen Rekaman Kegiatan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Pelayanan Pengujian Laboratorium : Seksi 1.4
c) Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
d) Dokumen Rekaman Kegiatan : Seksi 1.15
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Saluran Air : Seksi 2.1
g) Gorong-gorong dan Selokan Beton U : Seksi 2.3
h) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
i) Pemeliharaan Jembatan : Seksi 10.2
1.9.2 PEKERJAAN SURVEI LAPANGAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI
RANCANGAN
1) Uraian
Selama 30 hari pertama sejak periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus mengerahkan
personil tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan membuat laporan tentang kondisi
fisik dan struktur dari perkerasan, drainase selokan, gorong-gorong, jembatan dan struktur
lainnya, dan perlengkapan jalan lainnya seperti rambu jalan, patok kilometer, pagar
pengaman. Semua survei harus menggunakan peralatan GPS untuk ketepatan koordinat
(garis lintang-garis bujur).
Pekerjaan survei lapangan ini harus mencakup inventarisasi geometrik yang meliputi :
lebar perkerasan eksisting, kondisi permukaan, jenis lapis permukaan, detail bahu jalan,
radius tikungan, lereng melintang (superelevasi di tikungan), dan kelandaian.
Pelaporan gambar potongan memanjang yang lengkap sepanjang dari tiap tepi jalan
haruslah dalam bentuk baku yang diterima oleh Pengawas Pekerjaan dan harus diserahkan
1 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
kepada Pengawas Pekerjaan dalam jumlah satu asli dan tiga salinan sebagai bagian dari
seluruh laporan survei Penyedia Jasa.
2) Pekerjaan Persiapan dan Gambar
Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar yang terdapat dalam Dokumen Kontrak dan
berkonsultasi dengan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan survei dimulai.
Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar dan
Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan atau
kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi dan Penyedia
Jasa harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau kekurangan. Pengawas
Pekerjaan akan melakukan perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi Spesifikasi dan
Gambar ini. Setiap penyimpangan dari Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan
yang tidak terantisipasi akan ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan
terhadap ketepatan atas setiap perubahan yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak
ini.
3) Survei Kondisi Perkerasan, Bahu Jalan dan Drainase Eksisting
a) Umum
Penyedia Jasa harus melaksanakan dan melaporkan pekerjaan survei pada jalan
eksisting, bahu jalan eksisting dan sistem drainase eksisting.
b) Pengujian Proof Rolling
Bilamana diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus
melakukan pengujian pada jalan dengan “proof rolling” (pembebanan dengan
kendaraan berjalan untuk mengetahui lendutan secara visual) untuk memperoleh
lokasi yang daya dukungnya rendah.
4) Survei Detail Jembatan Eksisting
a) Untuk jembatan yang akan dilakukan perbaikan yang berupa rehabilitasi
dan/atau perkuatan, sebelum pekerjaan preservasi dilaksanakan harus
dilakukan pemeriksaan detail kondisi jembatan terlebih dahulu untuk
memastikan kondisi sesaat sebelum pekerjaan dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa juga harus melakukan pengujian khusus seperti pengujian
Kecepatan Gelombang Ultrasonik (Ultrasonic Pulse Velocity= UPV),
pengambilan beton inti dan hammer test untuk memastikan mutu beton struktur
jembatan serta melakukan pengujian diameter dan jarak baja tulangan dan
pengukuran ketebalan lapis pelindung (cat) pada jembatan baja.
c) Penyedia Jasa dapat meminta kepada pihak ketiga yang ahli dibidangnya untuk
pengujian khusus tersebut untuk evaluasi dan rekomendasi sebelum
pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan yang kemudian disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
1 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1.9.3 PEKERJAAN SURVEI PELAKSANAAN RUTIN JALAN DAN JEMBATAN
1) Penyedia Jasa harus yakin bahwa juru ukur (surveyor) telah dilengkapi dengan semua
gambar yang berisi informasi yang paling mutakhir tentang lebar perkerasan yang
diperlukan dan potongan melintang standar. Semua pengukuran survei lapangan harus
dicatat dalam buku catatan standar untuk survei lapangan. Bentuk buku yang terdiri dari
lembaran-lembaran terlepas (loose leaf books) tidak boleh digunakan.
2) Periksalah Stasiun (Sta.) pada setiap patok kilometer eksisting, siapkan sebuah denah yang
menunjukkan dengan pasti posisi setiap patok kilometer yang berhubungan dengan ukuran
jarak (chainage) pekerjaan. Dalam keadaan bagaimanapun, patok kilometer eksisting tidak
boleh dipindah atau digeser selama Masa Pelaksanaan, kecuali kalau mutlak dibutuhkan
untuk pelaksanaan pekerjaan yang sebagaimana mestinya.
3) Pada lokasi di mana akan diadakan pekerjaan perbaikan tepi perkerasan atau pelebaran,
penampang melintang asli dari jalan eksisting harus diukur dan dicatat untuk perhitungan
kuantitas.
4) Untuk pengukuran semua lapis perata, dan bilamana diperlukan untuk penyesuaian
punggung jalan (camber), harus diadakan pengukuran profil memanjang sepanjang sumbu
jalan dan profil penampang melintang.
1.9.4 PENETAPAN TITIK PENGUKURAN DARI PEKERJAAN (SETTING OUT OF
WORKS)
1) Secara umum, Bench Mark untuk survei rancangan akan menjadi rujukan terhadap jalan
yang akan ditetapkan titik pengukurannya.
2) Penyedia Jasa harus melakukan survei dengan akurat dan memasang “Bench Mark” (BM)
pada lokasi tertentu di sepanjang lokasi kegiatan untuk memungkinkan peninjauan ulang
(review) terhadap Gambar, pengukuran ketinggian permukaan perkerasan atau penetapan
titik pengukuran (setting out) dari pekerjaan yang akan dilakukan. Bench Mark permanen
harus dibuat di atas tanah yang tidak akan mudah bergeser.
3) Penyedia Jasa harus memasang titik-titik patok pelaksanaan (construction stakes) yang
menunjukkan garis dan ketinggian untuk pekerjaan perbaikan tepi perkerasan, lebar bahu,
dan drainase saluran samping sesuai dengan penampang melintang standar yang diberikan
dalam Gambar dan harus mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaan. Semua penetapan titik pengukuran (setting out) harus sesuai
dengan Gambar Kerja dan Gambar Standar yang disetujui. Jika menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, setiap perubahan dari garis dan ketinggian diperlukan, baik sebelum
maupun sesudah penempatan patok, maka Pengawas Pekerjaan akan mengeluarkan
perintah yang terinci kepada Penyedia Jasa untuk melaksanakan perubahan tersebut dan
Penyedia Jasa harus mengubah penempatan patok sambil menunggu persetujuan lebih
lanjut.
4) Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Penyedia Jasa harus
melakukan pengukuran penampang melintang pada permukaan tanah asli dalam interval
25 m, atau jika diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Profil yang diterbitkan harus
digambar dengan berskala, ukuran dan tata letak (layout) sebagaimana yang ditentukan
oleh Pengawas Pekerjaan. Gambar penampang melintang harus menunjukkan elevasi
permukaan akhir yang diusulkan.
1 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Gambar profil harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan akan
menandatangani untuk disetujui atau untuk direvisi, dan selanjutnya dikembalikan kepada
Penyedia Jasa.
5) Bilamana Pengawas Pekerjaan memandang perlu, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
semua instrumen, personil, tenaga kerja dan bahan yang mungkin diperlukan untuk
memeriksa penetapan titik pengukuran (setting out) atau untuk setiap pekerjaan relevan
lainnya yang harus dilakukan.
6) Penyedia Jasa tidak boleh memulai setiap bagian dari Pekerjaan sebelum Penyedia Jasa
memperoleh persetujuan penetapan titik pengukuran (setting out) dari Pekerjaan tersebut.
1.9.5 TENAGA AHLI KAJIAN TEKNIS LAPANGAN
1) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang
berpengalaman, untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan perbaikan tepi
perkerasan, pelaksanaan overlay, termasuk lapis perata, dan pelaksanaan bahu jalan,
saluran samping dan struktur untuk drainase.
2) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang tanah/aspal dan beton semen
(jika diperlukan) yang bertanggungjawab atas produksi aspal beton dan/atau beton semen,
termasuk pengadaan bahan, pembuatan rumus perbandingan campuran, penyetelan
instalasi pencampur aspal dan/atau beton semen dan semua kebutuhan lainnya untuk
menjamin agar persyaratan campuran aspal panas dan/atau beton semen dapat dipenuhi.
3) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang struktur jembatan yang
bertanggungjawab terhadap bahan, metode pelaksanaan, jenis perkuatan struktur jembatan
beton atau baja, pengamanan bangunan bawah, serta gerusan yang terjadi pada aliran
sungai yang membahayakan struktur jembatan dan hal-hal lain yang diperlukan dalam
pekerjaan rehabilitasi jembatan.
1.9.6 PENGENDALIAN MUTU BAHAN
1) Personil bidang tanah/aspal dan/atau beton semen yang disediakan Penyedia Jasa harus
melakukan investigasi sumber bahan, membuat rancangan campuran percobaan untuk
campuran aspal panas dan/atau beton semen, dan secara rutin melakukan pengujian
laboratorium untuk pengendalian mutu bahan aspal, beton, fondasi dan bahu jalan. Catatan
harian dan arsip hasil pengujian harus disimpan dan setiap saat dapat ditunjukkan kepada
Pengawas Pekerjaan jika ada pemeriksaan.
2) Personil bidang rehabilitasi jembatan harus melakukan pengujian bahan yang akan
digunakan oleh Penyedia Jasa sebelum pekerjaan rehabiltasi jembatan dilaksanakan.
3) Seluruh pengujian laboratorium harus dilakukan oleh Penyedia Jasa di bawah pengawasan
Pengawas Pekerjaan seperti diuraikan dalam Seksi 1.4 dari Spesifikasi ini.
1.9.7 DASAR PEMBAYARAN
1) Kajian Teknis Lapangan Rutin Selama Masa Pelaksanaan
Ketentuan Pasal 1.9.3, 1.9.4, 1.9.5, dan 1.9.6 dalam Seksi dari Spesifikasi ini untuk
penyediaan pekerja, bahan dan peralatan untuk semua kegiatan Kajian Teknis Lapangan
1 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Rutin selama Masa Pelaksanaan harus dipenuhi tanpa pembayaran tambahan dan semua
biaya tersebut harus dipandang telah termasuk dalam Harga Satuan yang telah dimasukkan
dalam berbagai Mata Pembayaran yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Peralatan survei dan peralatan lain yang disediakan Penyedia Jasa harus tetap menjadi
milik Penyedia Jasa setelah Kontrak selesai.
2) Pekerjaan Survei Lapangan
a) Penyediaan semua pekerja, bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
melaksanakan survei lapangan dengan baik, untuk menyiapkan penampang
memanjang dan gambar-gambar lainnya sebagaimana diperlukan, dan untuk
menyiapkan dan menyediakan laporan survei lapangan menurut ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi dari Spesifikasi ini, termasuk survei kondisi perkerasan
eksisting sesuai dengan ketentuan Pasal 1.9.2.3) dan kondisi detail jembatan
sesuai dengan ketentuan Pasal 1.9.2.4) dari Spesifikasi ini, harus dipenuhi tanpa
pembayaran tambahan dan semua biaya tersebut harus dipandang telah termasuk
dalam Harga Satuan yang dimasukkan dalam berbagai Mata Pembayaran yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
b) Penyelidikan tanah yang diperlukan untuk pengujian pengeboran sebagaimana
yang diuraikan dalam Seksi 1.20 akan dibayar sesuai dengan ketentuan dalam
Seksi 1.20 dari Spesifikasi ini.
1 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.10
STANDAR RUJUKAN
1.10.1 UMUM
1) Uraian
Bilamana bahan atau pengerjaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini harus memenuhi
atau melebihi peraturan atau standar yang disebutkan, maka Penyedia Jasa harus
bertanggungjawab untuk menyediakan bahan dan pengerjaan yang demikian.
Peraturan dan standar yang disebutkan ini akan menetapkan ketentuan mutu untuk
berbagai jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan cara pengujian untuk menentukan
mutu yang disyaratkan dapat dicapai.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Pelayanan Pengujian Laboratorium : Seksi 1.4
b) Nama peraturan atau standar yang disebutkan dalam Gambar dan dalam Seksi lain
dari Spesifikasi ini.
1.10.2 JAMINAN MUTU
1) Tahap Pengadaan
Dalam pengadaan seluruh jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, Penyedia Jasa
harus bertanggungjawab untuk memeriksa dengan detail ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam peraturan dan standar yang disebutkan, dan memeriksa bahwa bahan-bahan
yang digunakan dalam pekerjaan ini telah memenuhi atau melebihi ketentuan yang
disyaratkan.
2) Tahap Pelaksanaan
Pengawas Pekerjaan berhak untuk menolak hasil pekerjaan yang tidak memenuhi
ketentuan minimum yang disyaratkan.
3) Tanggung Jawab Penyedia Jasa
Bilamana disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau diminta secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan, maka Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab untuk menyerahkan kepada
Pengawas Pekerjaan seluruh bukti yang menyatakan bahwa bahan atau pengerjaan, atau
keduanya, memenuhi atau melebihi ketentuan yang terdapat dalam peraturan dan standar
yang disebutkan.
4) Standar
Penggunaan standar yang tercantum dalam Spesifikasi ini mencakup, tetapi tidak terbatas
pada, standar yang dirumuskan oleh badan-badan dan organisasi-organisasi berikut:
SNI = Standar Nasional Indonesia
AASHTO = American Association of State Highway and Transportation Officials
ACI = American Concrete Institute
1 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
AISC = American Institute of Steel Construction.
ANSI = American National Standard Institute
ASTM = American Society for Testing and Materials
AWS = American Welding Society Inc.
BS = British Standards
CRSI = Concrete Reinforcing Steel Institute
DIN = Deutsches Institut für Normung
EN = European Standards
ICBO = The International Conference of Building Official
ICRI = International Concrete Repair Institute
ISSA = International Slurry Surfacing Association
ISO = International Organization for Standardization
JIS = Japanese Industrial Standards
NACE = National Association of Corrosion Engineers
NEC = National Electrical Code
NES = Naval Engineering Standards
SPPC = The Society for Protective Coatings
5) Tanggal Penerbitan
Tanggal pada saat penerbitan Dokumen Kontrak harus diambil sebagai tanggal penerbitan,
kecuali bilamana disebutkan tanggal penerbitan tertentu maka tanggal penerbitan tersebut
harus diambil sesuai dengan standar yang berkaitan.
6) Ekivalensi Metode Pengujian yang Digunakan
PADANAN AASHTO TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
STANDAR
AASHTO NASIONAL JUDUL
INDONESIA
AASHTO M17-11(2015) SNI 03-6723-2002 Spesifikasi bahan pengisi untuk campuran beraspal.
AASHTO M29-12 SNI 03-6819-2002 Spesifikasi agregat halus untuk campuran perkerasan
beraspal.
AASHTO M31M/M31-17 SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
AASHTO M32M/M32-09 SNI 07-6401-2000 Spesifikasi kawat baja dengan proses canai dingin
(2013) untuk tulangan beton.
AASHTO M36-14 SNI 6719:2015 Spesifikasi pipa baja bergelombang dengan lapis
logam pelindung untuk pembuangan air dan drainase
bawah tanah.
AASHTO M45-15 SNI 03-6820-2002 Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan
plesteran dengan bahan dasar semen.
AASHTO M55M/M55-09 SNI 03-6812-2002 Spesifikasi anyaman kawat baja polos yang dilas untuk
(2013) tulangan beton.
AASHTO M81-92(2012) SNI 4800:2011 Spesifikasi aspal cair tipe penguapan cepat.
AASHTO M82-75(2012) SNI 4799:2008 Spesifikasi aspal cair tipe penguapan sedang.
AASHTO M85-15 SNI 2049:2015 Semen Portland.
AASHTO M140-13 SNI 6832:2011 Spesifikasi aspal emulsi anionik.
AASHTO M145-91 SNI 03-6797-2002 Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat
(2012) untuk konstruksi jalan.
AASHTO M147-65 SNI 6388:2015 Spesifikasi agregat untuk lapis fondasi, lapis fondasi
(2012) bawah, dan bahu jalan.
1 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
STANDAR
AASHTO NASIONAL JUDUL
INDONESIA
AASHTO M153-06 SNI 03-4432-1997 Spesifikasi karet spon siap pakai sebagai bahan pengisi
(2011) siar muai pada perkerasan beton dan konstruksi
bangunan.
AASHTO M203M/M203- SNI 1154:2016 Tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk konstruksi
12 beton pratekan (PC strand/KBjP-P7)
AASHTO M204M/M204- SNI 1155:2016 Kawat baja tanpa lapisan untuk konstruksi beton
14 pratekan (PC wire/KBjP).
AASHTO M208-01 SNI 4798:2011 Spesifikasi aspal emulsi kationik.
(2013)
AASHTO M213-01 SNI 03-4815-1998 Spesifikasi pengisi siar muai siap pakai untuk
(2015) perkerasan dan bangunan beton.
AASHTO M226-80 SNI 8138:2015 Spesifikasi aspal keras berdasarkan kekentalan.
(2012)
AASHTO M247-13 SNI 15-4839-1998 Spesifikasi manik-manik kaca (glass bead) untuk
marka jalan.
AASHTO M248-91 SNI 06-4825-1998 Spesifikasi campuran cat marka jalan siap pakai warna
(2012) putih dan kuning.
AASHTO M249-12 SNI 06-4826-1998 Spesifikasi cat termoplastik pemantul warna putih dan
warna kuning untuk marka jalan.
AASHTO M251-06 SNI 3967:2013 Spesifikasi perletakan elastomer jembatan tipe polos
(2011) dan tipe laminasi.
AASHTO M279-14 SNI 07-6892-2002 Spesifikasi Pagar Anyaman Kawat Baha Berlapis
Seng.
AASHTO R39-17 SNI 2493:2011 Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium.
AASHTO R58-11(2015) SNI 1975:2012 Metode penyiapan secara kering contoh tanah
terganggu dan tanah-agregat untuk pengujian.
AASHTO R59-11(2015) SNI 4797:2015 Tata cara pemulihan aspal dari larutan dengan penguap
putar (ASTM D5404-03, MOD).
AASHTO R60-12 SNI 2458:2008 Tata cara pengambilan contoh uji beton segar.
AASHTO R66-16 SNI 03-6399-2000 Tata cara pengambilan contoh aspal.
AASHTO T2-91(2015) SNI 6889:2014 Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
D75/D75M-09, IDT)
AASHTO T11-05(2013) SNI ASTMC117:2012 Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 µm
(No.200) dalam agregat mineral dengan pencucian
(ASTM C117-2004, IDT).
AASHTO T19M/T19-14 SNI 03-4804-1998 Metode pengujian berat isi dan rongga udara dalam
agregat.
AASHTO T21-15 SNI 2816:2014 Metode uji bahan organik dalam agregat halus untuk
beton (ASTM C40/C40M-11, IDT).
AASHTO T22-14 SNI 1974:2011 Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder.
AASHTO T23-14 SNI 4810:2013 Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton
di lapangan. (ASTM C31-10, IDT).
AASHTO T27-14 SNI ASTM C136:2012 Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT).
AASHTO T44-14 SNI 2438:2015 Cara uji kelarutan aspal.
1 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
STANDAR
AASHTO NASIONAL JUDUL
INDONESIA
AASHTO T48-06(2015) SNI 2433:2011 Cara uji titik nyala dan titik bakar aspal dengan alat
cleveland open cup.
AASHTO T49-15 SNI 2456:2011 Cara uji penetrasi aspal.
AASHTO T50-14 SNI 03-6834-2002 Metode pengujian konsistensi aspal dengan cara apung.
AASHTO T51-09(2013) SNI 2432:2011 Cara uji daktilitas aspal.
AASHTO T53-09(2013) SNI 2434:2011 Cara uji titik lembek aspal denganalat cincin dan bola
(ring and ball).
AASHTO T78-15 SNI 2488:2011 Cara uji penyulingan aspal cair.
AASHTO T84-13 SNI 1970:2016 Metode uji berat jenis dan penyerapan air agregat
halus.
AASHTO T85-14 SNI 1969:2016 Metode uji berat jenis dan penyerapan air agregat
kasar.
AASHTO T88-13 SNI 3423:2008 Cara uji analisis ukuran butir tanah.
AASHTO T89-13 SNI 1967:2008 Cara uji penentuan batas cair tanah.
AASHTO T90-15 SNI 1966:2008 Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah.
AASHTO T96-02(2015) SNI 2417:2008 Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles.
AASHTO T97-14 SNI 4431:2011 Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
pembebanan.
AASHTO T99-15 SNI 1742:2008 Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
AASHTO T104-99 SNI 3407:2008 Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara
(2011) perendaman menggunakan larutan natrium sulfat atau
magnesium sulfat.
AASHTO T106M/ T106- SNI 03-6825-2002 Metode pengujian kekuatan tekan mortar semen
15 Portland untuk pekerjaan sipil.
AASHTO T112-00(2012) SNI 4141:2015 Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah
pecah dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
AASHTO T119-13 SNI 1972:2008 Cara uji slump beton.
AASHTO T121M/T121- SNI 1973:2016 Metode uji densitas, volume campuran dan kadar udara
15 (gravimetrik) beton (ASTM C136/C136M, MID).
AASHTO T133-11 SNI 2531:2015 Metode uji densitas semen hidraulis (ASTM C188-95
(2015) (2003), MOD).
AASHTO T134-05(2013) SNI 6886:2012 Metode uji penentuan hubungan kadar air dan densitas
campuran tanah-semen.
AASHTO T135-13 SNI 6427:2012 Metode uji basah dan uji kering campuran tanah-semen
dipadatkan.
AASHTO T145-73 SNI 03-6797-2002 Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat
untuk konstruksi jalan.
AASHTO T164-14 SNI-03-6894-2002 Metode pengujian kadar aspal dan campuran beraspal
Method A dengan cara sentrifus.
AASHTO T164-14 SNI 8279:2016 Metode uji kadar aspal campuran beraspal panas
Method B dengan cara ekstraksi menggunakan tabung refluks
gelas.
1 - 50
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
STANDAR
AASHTO NASIONAL JUDUL
INDONESIA
AASHTO T165-02 SNI 6753:2015 Cara uji ketahanan campuran beraspal panas terhadap
(2006) kerusakan akibat rendaman.
AASHTO T166-13 SNI 03-6757-2002 Metode pengujian berat jenis nyata campuran beraspal
di padatkan menggunakan benda uji kering permukaan
jenuh.
AASHTO T167-84 SNI 03-6758-2002 Metode pengujian kuat tekan campuran beraspal.
AASHTO T176-08(2013) SNI 03-4428-1997 Metode pengujian agregat halus atau pasir yang
mengandung bahan plastik dengan cara setara pasir.
AASHTO T179-05(2013) SNI 06-2440-1991 Metode pengujian kehilangan berat minyak dan aspal
dengan cara A.
AASHTO T180-15 SNI 1743:2008 Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
AASHTO T182-84 SNI 2439:2011 Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada
(2002)(discontinued 2007, campuran agregat-aspal.
no replacement)
AASHTO T191-14 SNI 2828:2011 Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn
konus pasir.
AASHTO T193-13 SNI 1744:2012 Metode uji CBR laboratorium.
AASHTO T197M/T197- SNI ASTM Metode uji waktu pengikatan campuran beton dengan
11(2019) C403/C403M:2012 ketahanan penetrasi.
AASHTO T202-15 SNI 06-6440-2000 Metode pengujian kekentalan aspal dengan viskometer
pipa kapiler hampa.
AASHTO T209-12 SNI 03-6893-2002 Metode pengujian berat jenis maksimum campuran
beraspal.
AASHTO T228-09(2013) SNI 2441:2011 Cara uji berat jenis aspal keras.
AASHTO T240-13 SNI 03-6835-2002 Metode pengujian pengaruh panas dan udara terhadap
lapisan tipis aspal yang diputar.
AASHTO T245-15 SNI 06-2489-1991 Metode Pengujian Campuran Aspal dengan Alat
Marshall.
AASHTO T248-14 SNI 13-6717-2002 Tata cara penyiapan benda uji dari contoh agregat.
AASHTO T255-00(2012) SNI 1971:2011 Metode pengujian kadar air agregat.
AASHTO T258-81 SNI 03-6795-2002 Metode pengujian menentukan tanah ekspansif.
(2013)
AASHTO T304-11(2015) SNI 03-6877-2002 Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang
tidak dipadatkan.
AASHTO T315-12 SNI 06-6442-2000 Metode pengujian sifat reologi aspal dengan alat
reometer geser dinamis (RGD)
AASHTO T335-09(2013) SNI 7619:2012 Metode uji penentuan persentase butir pecah pada
agregat kasar.
1 - 51
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
PADANAN ASTM TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
STANDAR
ASTM NASIONAL JUDUL
INDONESIA
ASTM A36/A36M-14 SNI 6764:2016 Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-
12, IDT).
ASTM A120-84 SNI 07-0242.1-2000 Spesifikasi pipa baja yang dilas dan tanpa sambungan
dengan lapis hitam dan galvanis panas.
ASTM A239-14 SNI 06-6443-2000 Metode pengujian untuk menentukan daerah lapisan
seng paling tipis dengan cara preece pada besi atau
baja yang digalvanis.
ASTM A325- SNI ASTM A325:2012 Spesifikasi baut baja hasil perlakuan panas dengan
14(withdrawn 2016, kuat tarik minimum 830 MPa(ASTM A325M-04,
replaced by IDT).
F3125/F3125M-15a)
ASTM C31-10 SNI 4810:2013 Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji
beton di lapangan (ASTM C31-10, IDT).
ASTM C33/C33M-18 SNI 8321:2016 Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13,
IDT).
ASTM C39/C39M-18 SNI 03-3403-1994 Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran.
ASTM C42/C42M-18 SNI 03-2492-2002 Metode pengambilan dan pengujian beton inti
ASTM C94/C94M-17a SNI 03-4433-1997 Spesifikasi beton siap pakai.
ASTM C171-16 SNI 4817:2008 Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan
beton.
ASTM C174/C174M-17 SNI 03-6969-2003 Metode pengujian untuk pengukuran panjang beton
inti hasil pengeboran.
ASTM C207-06(2011) SNI 03-6378-2000 Spesifikasi kapur hidrat untuk keperluan pasangan
batu.
ASTM C309:2012 SNI ASTM C309:2012 Spesifikasi kompon cair pembentuk membran untuk
perawatan beton.
ASTM C494/C494M-17 SNI 03-2495-1991 Spesifikasi bahan tambahan untuk beton.
ASTM C595/C595M-18 SNI 0302:2014 Semen portland pozolan.
ASTM C618-17a SNI 2460:2014 Spesifikasi abu terbang batubara dan pozolan alam
mentah atau yang telah dikalsinasi untuk digunakan
dalam beton (ASTM C618-08a, IDT).
ASTM C642-13 SNI 6433:2016 Metode uji densitas, penyerapan, dan rongga dalam
beton keras (ASTM C642-13, MOD).
ASTM C873/C873M-15 SNI 1974:2011 Cara ui kuat tekan beton dengan benda uji silinder
yang dicetak.
ASTM C939/C939M-16a SNI 03-6808-2002 Metode pengujian kekentalan grout untuk beton
agregat praletak (Metode pengujian corong alir).
ASTM C940-16 SNI 03-6430.3-2000 Metode pengujian ekspansi dan bliding campuran
grout segar untuk beton dengan agregat praletak di
laboratorium.
ASTM C942-15 SNI 06-6430.1-2000 Metode pengujian kuat tekan graut untuk beton
dengan agregat praletak di laboratorium
ASTM C953-17 SNI 6430.2-2014 Metode pengujian waktu pengikatan graut. untuk
beton agregat praletak di laboratorium (ASTM C953-
10, IDT).
ASTM C989/C989M-18 SNI 6385:2016 Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton
dan mortar.
1 - 52
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
STANDAR
ASTM NASIONAL JUDUL
INDONESIA
ASTM C1064/C1064M- SNI 4807:2015 Metode uji pengukuran temperatur beton segar
17 campuran semen hidraulis (ASTM C1064/C1064M-
08, IDT).
ASTM C1252-17 SNI 03-6877-2002 Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang
tidak dipadatkan.
ASTM C1602/C1602M- SNI 7974:2016 Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam
12 produksi beton semen hidraulis (ASTM C1602-06,
IDT).
ASTM D75/D75M-14 SNI 6889:2014 Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
D75/ D75M-09, IDT).
ASTM D95-13e1 SNI 2490:2008 Cara uji kadar air dalam produk minyak dan bahan
mengandung aspal dengan cara penyulingan.
ASTM D276-12 SNI 0264:2015 Tekstil - Cara uji identifikasi serat pada bahan tekstil
ASTM D1632-17 SNI 03-6798-2002 Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji kuat
tekan dan lentur tanah semen di laboratorium.
ASTM D1633-17 SNI 6887:2012 Metode uji kuat tekan silinder campuran tanah-semen.
ASTM D2167-15 SNI 19-6413-2000 Metode pengujian kepadatan dan berat isi tanah di
lapangan dengan balon karet.
ASTM D2240-15 SNI 06-4999-1999 Penentuan kekerasan karet vulkanisat dengan
menggunakan durometer shore.
ASTM D2487-17 SNI 6371:2015 Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan
teknik dengan sistem klasifikasi unifikasi tanah
(ASTM D2487-06, MOD).
ASTM D3665-12(2017) SNI 03-6868-2002 Tata cara pengambilan contoh uji secara acak untuk
bahan konstruksi.
ASTM D4354-12 SNI 08-4419-1997 Cara pengambilan contoh geotekstil untuk pengujian.
ASTM D4402-87 SNI 03-6441-2000 Metode Pengujian Viskositas Aspal Minyak dengan
(2000)e1 Alat Brookfield Termosel.
ASTM D4533/D4533M- SNI 08-4644-1998 Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara trapesium.
15
ASTM D4632/D4632M- SNI 4417:2017 Metode uji beban putus dan mulur geotekstil dengan
15a cara cekau (grab) (ASTM D4632/4632M-15a, MOD).
ASTM D4718/D4718M- SNI 1976:2008 Metode koreksi untuk pengujian pemadatan tanah yang
15 mengandung agregat.
ASTM D4751-16 SNI 08-4418-1997 Cara uji ukuran pori-pori geotekstil
ASTM D4791-10 SNI 8287:2016 Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong, atau pipih
dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D4791-10,
MOD).
ASTM D5581-07a(2013) RSNI M-06-2004 Cara Uji Campuran Beraspal Panas untuk Ukuran
Agregat Maksimum dari 25,4 mm (1 inci) sampai
dengan 38 mm (1,5 inci) dengan Alat Marshall.
ASTM D6297-13 SNI 7396:2008 Spesifikasi asphaltic plug joint untuk jembatan
ASTM D6690-15 SNI 03-4814-1998 Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe
elastis tuang panas.
ASTM D7012-14e1 SNI 2825:2008 Cara uji kuat tekan batu uniaksial.
ASTM E102/E102M-93 SNI 03-6721-2002 Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal
(2016) emulsi dengan alat saybolt.
1 - 53
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
PADANAN AMERICAN CONCRETE INSTITUTE TERHADAP STANDAR NASIONAL
INDONESIA
AMERICAN STANDAR
CONCRETE NASIONAL JUDUL
INSTITUTE INDONESIA
ACI 211.2-98 SNI 7656:2015 Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal,
(Reapproved 2004) beton berat dan beton massa
ACI 214R-11 SNI 03-6815-2002 Tata Cara Mengevaluasi hasil uji kekuatan beton.
ACI 315-99 SNI 03-6816-2002 Tata cara pendetailan penulangan beton.
PADANAN AUSTRALIAN STANDARD TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
STANDAR
AUSTRALIAN
NASIONAL JUDUL
STANDARD
INDONESIA
AS 1141.20.1-2000 SNI 4137:2012 Metode uji penentuan ukuran terkecil rata-rata (UKR)
Method 20.1& dan ukuran terbesar rata-rata (UBR) butir agregat.
AS 1141.20.2-2000
Method 20.2
PADANAN BRITISH STANDARD TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
STANDAR
BRITISH STANDARD NASIONAL JUDUL
INDONESIA
BS 1924-2:2018 SNI 19-6426-2000 Metoda Pengujian Pengukuran pH Pasta Tanah Semen
untuk Stabilisasi.
BRE (Building Research SNI 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
Establisment), DOE-
1975
PADANAN GERMAN INSTITUTE STANDARDIZATION (DEUTSCHES INSTITUT FUR
NORMUNG) TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
DEUTSCHES STANDAR
INSTITUT FUR NASIONAL JUDUL
NORMUNG INDONESIA
DIN 52015(1980-12) SNI-03-3639-2002 Metode penentuan kadar parafin lilin dalam aspal.
1 - 54
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
PADANAN INTERNATIONAL ORGANIZATION FOR STANDARIZATION TERHADAP
STANDAR NASIONAL INDONESIA
INTERNATIONAL
STANDAR
ORGANIZATION
NASIONAL JUDUL
FOR
INDONESIA
STANDARIZATION
ISO 188:2012 SNI ISO 188:2012 Karet, vulkanisat atau termoplastik – Pengujian
keusangan yang dipercepat dan ketahanan panas (ISO
188:2011, IDT).
ISO 7743:2004 SNI 06-4966-1999 Penentuan sifat-sifat tegangan dan regangan dari karet
vulkanisat dan karet termoplastik.
ISO 9001:2015 SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu - Persyaratan
ISO 12944-6:2018(E) SNI ISO 12944-6:2012 Cat dan pernis - perlindungan dari korosi pada struktur
baja dengan sistem pengecatan pelindung - Bagian 6:
Metode pengujian secara laboratorium.
1 - 55
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.12
JADWAL PELAKSANAAN
1.12.1 UMUM
1) Uraian
Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan yang
sebagaimana mestinya atas pekerjaan. Jadwal tersebut diperlukan untuk menjelaskan jenis
kegiatan, urutan kegiatan dan waktu kegiatan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Prosedur Perintah Perubahan : Seksi 1.13
3) Pengajuan
a) Penyedia Jasa harus menyiapkan jadwal pelaksanaan dalam paling lambat 7 hari
setelah Tanggal Mulai Kerja. Jadwal pelaksanaan itu harus diserahkan dan
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, dengan detail yang disyaratkan
dalam Pasal 1.12.2 dari Spesifikasi ini, di mana detail tersebut harus menunjukkan
urutan kegiatan yang diusulkan oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan
Pekerjaan.
b) Setiap akhir bulan, Penyedia Jasa harus melengkapi Jadwal Pelaksanaan untuk
menggambarkan secara akurat kemajuan pekerjaan (progress) aktual sampai
tanggal 25 pada bulan tersebut.
c) Setiap interval mingguan, Penyedia Jasa harus menyerahkan pada setiap hari Senin
pagi, jadwal kegiatan mingguan yang menunjukkan lokasi seluruh kegiatan yang
akan dilaksanakan selama minggu tersebut.
d) Jadwal Pelaksanaan untuk Sub Penyedia Jasa harus diserahkan terpisah atau
menjadi satu dalam seluruh jadwal pelaksanaan.
1.12.2 DETAIL JADWAL PELAKSANAAN
1) Analisis Jaringan (Network Analysis)
Penyedia Jasa harus menyediakan Analisis Jaringan kegiatan yang menunjukkan urutan
dan saling ketergantungan dari seluruh kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan sesuai kontrak. Seluruh kegiatan harus berada di dalam jaringan tertutup yang
diawali dengan satu kutub MULAI dan diakhiri dengan satu kutub SELESAI. Informasi
setiap kegiatan harus meliputi tanggal mulainya dan durasi kegiatan sehingga dapat
diperoleh suatu jalur kritis (critical path) yang merupakan rangkaian kegiatan yang
keterlambatan penyelesaiannya secara langsung berdampak terhadap tanggal selesainya
pekerjaan.
1 - 61
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Berdasarkan Analisis Jaringan tersebut Penyedia Jasa harus menyediakan Jadwal-
jadwal sebagaimana disebutkan di bawah ini.
2) Jadwal Kemajuan Keuangan
Penyedia Jasa harus membuat Jadwal Kemajuan Keuangan dalam bentuk diagram balok
horisontal dan dilengkapi kurva yang menggambarkan seluruh kemajuan pekerjaan dengan
karakteristik berikut :
a) Setiap jenis pekerjaan atau kegiatan dari kelompok Mata Pembayaran yang
berkaitan harus digambarkan dalam diagram balok yang terpisah, dan harus
dibentuk sesuai dengan urutan dari masing-masing kegiatan pekerjaan.
b) Skala waktu dalam arah horisontal harus dinyatakan berdasarkan satuan bulan.
c) Setiap diagram balok horisontal harus mempunyai ruangan untuk mencatat
kemajuan aktual dari setiap pekerjaan dibandingkan dengan kemajuan rencana.
d) Kurva seluruh kemajuan pekerjaan (overall progress) harus dapat memberikan
gambaran tentang kemajuan keuangan rencana pada setiap akhir bulan terhadap
kemajuan keuangan aktual.
e) Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Keuangan harus sedemikian rupa hingga
tersedia ruangan untuk pencatatan, revisi dan pemutakhiran mendatang. Ukuran
lembar kertas minimum adalah A3.
3) Jadwal Produksi Untuk Instalasi Pencampur Aspal (AMP), Instalasi Pencampur Beton
(CBP), dan Peralatan Pendukung
Penyedia Jasa harus menyediakan Jadwal untuk Instalasi Pencampur Aspal dan/atau
Instalasi Pencampur Beton dan Peralatan Pendukung secara terpisah (sesuai dengan
lingkup pekerjaannya), disertai dengan suatu perhitungan yang menunjukkan bahwa hasil
produksi Instalasi Pencampur tersebut dapat tercapai sesuai rencana kebutuhan.
4) Jadwal Penyediaan Bahan
Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk masing-masing lokasi semua
sumber bahan, bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-contoh bahan dan
rencana produksi bahan dan jadwal pengiriman.
5) Jadwal Pelaksanaan Jembatan
Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk pelaksanaan setiap jembatan
dengan skala balok horisontal (Bar/Gantt’s Chart) untuk setiap jenis pekerjaan dan
pelengkapnya untuk pencatatan kemajuan pekerjaan (progress) aktual terhadap program
untuk setiap mata pembayaran.
1.12.3 REVISI JADWAL PELAKSANAAN
1) Waktu
Jika, pada setiap saat :
a) Kemajuan pekerjaan aktual terlalu lambat untuk dapat selesai dalam Masa
Pelaksanaan; dan/atau
1 - 62
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Kemajuan pekerjaan terjadi (atau akan terjadi) lebih lambat dari program yang
sedang berjalan,
selain dari akibat yang disebabkan oleh :
a) Perintah Perubahan (atau perubahan penting lainnya dalam kuantitas dari suatu
jenis pekerjaan yang termasuk dalam Kontrak);
b) Perpanjangan waktu pelaksanaan;
c) Kondisi iklim yang luar biasa merugikan;
d) Setiap keterlambatan, kesulitan atau pencegahan yang disebabkan atau
diakibatkan oleh Pengguna Jasa, Personil Pengguna Jasa, atau Penyedia Jasa
lain dari Pengguna Jasa;
e) Kekurangan yang tak terduga dalam ketersediaan personil atau barang-barang
yang diakibatkan oleh epidemik atau tindakan-tindakan Pemerintah.
Selanjutnya Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk
mengajukan suatu revisi jadwal pelaksanaan dan laporan pendukung yang menguraikan
usulan revisi metoda yang akan digunakan Penyedia Jasa agar dapat mempercepat
kemajuan pekerjaan dan selesai dalam Masa Pelaksanaan.
2) Laporan
Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan maka Penyedia Jasa harus melengkapi
laporan ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi, yang harus meliputi:
a) Uraian revisi, termasuk pengaruh pada seluruh jadwal karena adanya perubahan
Lingkup, revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu kegiatan dan
perubahan lainnya yang dapat mempengaruhi jadwal.
b) Pembahasan lokasi-lokasi yang bermasalah, termasuk faktor-faktor penghambat
yang sedang berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta dampaknya.
c) Tindakan perbaikan yang diambil, diusulkan dan pengaruhnya.
1.12.4 RAPAT PEMBUKTIAN KETERLAMBATAN (SHOW CAUSE MEETING)
Pertemuan ini diadakan dalam hal terjadinya keterlambatan progres fisik oleh Penyedia
Jasa berdasarkan Jadwal Pelaksanaan (Construction Schedule). Prosedur mengenai Rapat
Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) sebagaimana yang telah ditentukan
dalam Syarat – Syarat Kontrak. Semua kegiatan Rapat Pembuktian Keterlambatan (SCM)
harus dibuat dalam Berita Acara Rapat Pembuktian Keterlambatan yang ditandatangani
oleh Pimpinan dari masing-masing pihak sebagai catatan untuk membuat persetujuan atas
tindakan yang akan dilakukan berikutnya.
1 - 63
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.19
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.19.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat
kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat
risiko yang ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Pedoman Pelaksanaan K3
untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait
lainnya.
d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut
Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Ketentuan Pasal 1.17.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
1.19.2 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
a) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana Keselamatan dan Kesehatan (RKK)
yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam
Seksi 1.2 Mobilisasi.
b) Penyedia Jasa wajib melengkapi RKK dengan rencana penerapan K3 Konstruksi
untuk seluruh tahapan pekerjaan.
c) Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RKK pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Wakil Pengguna
Jasa sesuai ketentuan Permen PUPR No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika
ada) tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Konstruksi (SMKK)
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
d) Penyedia Jasa harus melibatkan setidak-tidaknya Ahli Madya K3 Konstruksi
dengan pengalaman minimum 3 tahun atau Ahli Utama K3, Ahli Muda K3
dengan pengalaman minimum 3 tahun atau Ahli Madya K3 dan Petugas K3,
masing-masing pada paket pekerjaan dengan potensi risiko tinggi, sedang dan
kecil. Identifikasi dan potensi bahaya K3 ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
1 - 95
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
e) Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerjaan pengelasan, masuk
tempat tertutup/terbatas (confined space), isolasi peralatan (lockout/tagout),
penggalian, bekerja di ketinggian, pekerjaan listrik, memerlukan izin khusus
yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Ahli K3 adalah seseorang yang mempunyai sertifikat dari yang berwenang dan
sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pengalaman kerja dalam
pelaksanaan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang memiliki
sertifikat setelah mengikuti pelatihan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat. Penerapan ketentuan Ahli K3 dan Petugas K3 akan merujuk
Permen PUPR No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada).
g) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
i) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah
paling sedikit 100 orang atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ii) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100
orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang
mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran,
keracunan dan penyinaran radioaktif.
P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat
kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja untuk
mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi
Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi sesuai dengan
Lampiran Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.350 Tahun 2014 atau
penggantinya (jika ada)
h) Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 sekurang-
kurangnya 3 bulan sekali ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan tembusannya
disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan.
i) Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi bidang
Pekerjaan Umum.
j) Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3
Konstruksi secara periodik dalam mingguan dan/atau bulanan.
k) Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap
ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi
K3 Konstruksi disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan.
l) Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
1 - 96
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1.19.3 K3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1) Fasilitas Mandi dan Cuci
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas cuci yang memadai dan sesuai dengan
pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh tenaga kerja konstruksi. Fasilitas cuci termasuk
penyediaan air panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
a) Jika tenaga kerja berisiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat
beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya;
b) Jika tenaga kerja menangani bahan kulit yang sulit dicuci jika menggunakan air
dingin;
c) Jika tenaga kerja harus membersihkan seluruh badannya;
d) Jika tenaga kerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau
bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para tenaga
kerja harus membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus
menyediakan pancuran air (shower) dengan jumlah yang memadai;
e) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air untuk
mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang.
2) Fasilitas Sanitasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
maupun toilet khusus wanita yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar tempat
kerja serta tempat sampah dengan kapasitas yang memadai.
b) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan sampai dengan 30 orang tenaga kerja, maka
persyaratan minimumnya adalah: 1 toilet terdiri dari 1 kloset
c) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
pembuangan pembalut wanita.
d) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet
harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan
terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki
yang baik dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet
harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi
orang yang menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan.
e) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika: jumlah pria dan setiap jumlah
wanita kurang dari 10 orang; toilet benar-benar tertutup; mempunyai kunci dalam;
tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita; tidak terdapat urinal di dalam
toilet tersebut.
f) Dalam segala hal toilet harus menyediakan sekurang-kurangnya air bersih dengan
debit yang cukup dan lancar, sistem plumbing yang memisahkan air bersih dan air
kotor serta pembuangannya melalui saluran drainase dengan sanitasi baik.
3) Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh tenaga
kerja dengan persyaratan:
1 - 97
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
a) Mudah diakses oleh seluruh tenaga kerja dan diberi label yang jelas sebagai air
minum;
b) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku;
c) Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi dari
kontaminasi dan panas; harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari
sumber yang memenuhi standar kesehatan.
4) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
kerja. Standar isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.15/MEN/VIII/
2008 atau perubahannya (jika ada) tentang Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan di Tempat Kerja.
b) Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
5) Akomodasi untuk Makan dan Baju
a) Akomodasi yang memadai bagi tenaga kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca.
b) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
kursi, serta furnitur lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan
dan perlindungan dari cuaca.
c) Tempat sampah harus disediakan terpisah terdiri dari tempat sampah organik, non
organik dan limbah B3, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik.
d) Tempat ganti baju untuk tenaga kerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap tenaga kerja harus disediakan
lemari penyimpan pakaian (locker).
6) Penerangan
a) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan,
jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan
ketika setiap orang melewati atau menggunakannya.
b) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detail, proses berbahaya,
atau jika menggunakan mesin.
c) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan.
7) Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
pekerja.
1 - 98
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
8) Ventilasi
a) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih.
b) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan
beton, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi
lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti
respirator dan pelindung mata.
1.19.4 KETENTUAN BEKERJA PADA TEMPAT TINGGI
1) Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan hanya oleh tenaga kerja yang
mempunyai pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan
untuk menyelesaikan pekerjaan dengan selamat.
2) Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau
beberapa pelindung sebagai berikut: terali pengaman lokasi kerja, jaring pengaman,
sistem penangkap jatuh.
3) Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kerja
a) Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau
tempat kerja yang terbuka sesuai dengan Pasal 1.19.4 dari Spesifikasi ini.
b) Jika pelataran kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada
bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di
bawah pelataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau
dapat digunakan jaring pengaman.
4) Terali Pengaman Lokasi Kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukaan di atap,
lantai, atau lubang lift, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
a) 900 – 1100 mm dari lantai kerja;
b) Mempunyai batang tengah (mid-rail);
c) Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat risiko jatuhnya alat kerja
atau material dari atap/tempat kerja.
5) Jaring Pengaman
a) Tenaga kerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya
jatuh. Sebaiknya digunakan kendaraan khusus (mobile work platform) saat
memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak
tersedia maka tenaga kerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali
pengaman (safety harness) yang dikaitkan ke tali keselamatan (safety line) atau
menggunakan perancah (scaffolding).
b) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja.
c) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari
permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang tenaga kerja jatuh pada jaring
tidak akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah.
1 - 99
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6) Sistem Pengaman Jatuh Individu (Individual Fall Arrest System)
a) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem
rel inersia (inertia reel system), safety harness dan tali statik. Tenaga kerja yang
diharuskan menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu.
b) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap.
c) Tenaga kerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja
sendiri. Tenaga kerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus
diselamatkan paling lambat 20 menit sejak terjatuh.
d) Perhatian harus diberikan pada titik angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
dan/atau jaring pengaman.
7) Tangga
Jika tangga akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
a) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan;
b) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga;
c) Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga;
d) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan;
e) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga
berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja.
8) Perancah (scaffolding)
a) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder.
b) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh petugas yang berkompeten pada saat
sebelum digunakan, sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan,
setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi
stabilitasnya, jika perancah tidak pernah digunakan dalam jangka waktu lama.
Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat inspeksi.
Catatan tersebut harus ditandatangani oleh petugas yang melakukan inspeksi.
c) Petugas yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa :
i) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah.
ii) Semua komponen tiang diletakkan di atas fondasi yang kuat dan
dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara
lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam.
iii) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat
sehingga dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar
ikatannya cukup kuat.
1 - 100
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iv) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan,
maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus
dilakukan.
v) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
stabilitas.
vi) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum diindahkan.
vii) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari
cacat dan telah tersusun dengan baik.
viii) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran.
ix) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi di mana suatu
orang dapat jatuh.
x) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material,
pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata.
xi) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
menggunakan perancah yang tidak lengkap.
1.19.5 ELEKTRIKAL
1) Pasokan listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
memenuhi syarat:
i) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari pembumian atau grounding (earth)
dengan voltase antar konduktor tidak lebih dari 230 volt.
ii) Mempunyai sirkuit pembumian (earth) yang termonitor di mana pasokan
listrik pada alat akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada
pembumian earth.
iii) Alat mempunyai insulasi ganda.
iv) Mempunyai sumber listrik yang dihubungkan dengan pembumian (earth)
sedemikian rupa sehingga voltase ke pembumian (earth) tidak akan melebihi
55 volt AC; atau
v) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual).
2) Supply Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi
perhatian utama dan harus:
i) Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
akan terganggu oleh cuaca.
ii) Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan dan ditempel
sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
harus diberi tanda: HARAP SELALU DITUTUP.
iii) Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah.
1 - 101
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iv) Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yang didesain khusus untuk
ini.
v) Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut.
3) Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk
pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan
perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan
tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya.
4) Jarak Aman dari Saluran Listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau perancah
tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa izin tertulis dari
pemilik saluran listrik. Jarak aman bebas minimum vertikal dari konduktor mengikuti
Permen ESDM No:18 Tahun 2015 atau perubahannya (jika ada), sebagaimana Tabel
1.19.5.1).
Tabel 1.19.5.1) Jarak Aman bebas Minimum Vertikal Konduktor
SUTT SUTET SUTTAS
Lokasi
66 kV (m) 150 kV (m) 275 kV (m) 500 kV (m) 250 kV(m) 500 kV (m)
1. Lapangan terbuka atau daerah terbuka 7,5 8,5 10,5 12,5 7 12,5
2. Daerah dengan keadaan tertentu, antara
lainnya:
- Bangunan, jembatan 4,5 5 7 9 6 9
- Tanaman/tumbuhan, hutan perkebunan 4,5 5 7 9 6 9
- Jalan/jalan raya/rel kereta api 8 9 11 15 10 15
- Lapangan umum 12,5 13,5 15 18 13 17
- SUTT lain, Saluran Udara Tegangan 3 4 5 8,5 6 7
Rendah (SUTR), saluran udara
komunikasi, antena dan kereta gantung
- Titik tertinggi tiang kapal pada 3 4 6 8,5 6 10
kedudukan air pasang/tertinggi pada
lalu lintas air
1.19.6 MATERIAL DAN KIMIA BERBAHAYA
1) Alat Pelindung Diri (APD)
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi
pekerjanya dengan ketentuan:
a) Seluruh tenaga kerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara
penggunaan alat pelindung diri dan harus memahami alasan penggunaannya.
b) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada risiko
terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya.
1 - 102
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu,
atau potongan beton.
d) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
dengan ujung besi di bagian jari kaki.
e) Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi.
f) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan.
g) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk tenaga kerja yang terekspos
pada bahaya seperti asbes, asap dan debu kimia.
2) Bahaya pada Kulit
a) Setiap tenaga kerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
tangan akibat penggunaan bahan berbahaya.
b) Tangan dan mata tenaga kerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
pelindung dapat mengurangi risiko kerusakan kulit.
c) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjang, sarung tangan dan sepatu pelindung.
d) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mandi dan mengganti pakaian
seperti tertulis pada Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi ini.
e) Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses pemeraman beton
di mana debu mulai terbentuk.
3) Penggunaan Bahan Kimia
a) Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara penyimpanan, tata cara
pembuangan limbah.
b) Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu tempat
yang aman dan berventilasi baik.
c) Seluruh tenaga kerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat
berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah.
d) Penyedia Jasa yang menggunakan material mengandung B3 pada pekerjaan
jalan dan/atau jembatan wajib menyusun dokumen pengelolaan, termasuk di
dalamnya adalah pengangkutan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan,
dan/atau pengolahan material tersebut, dan diajukan kepada Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atau Badan Lingkungan Hidup
Daerah (BLHD).
e) Daftar B3 yang dapat dipergunakan, dilarang, maupun terbatas penggunaannya
mengacu pada Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 atau
perubahannya (jika ada) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
1 - 103
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4) Pemotongan dan Pengelasan dengan Gas Bertekanan Tinggi
a) Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
i) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya
dari kerusakan pada selang atau pada sambungan selang.
ii) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
pemotong.
iii) Menghisap asap berbahaya dari pelaksanaan pekerjaanlas.
iv) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las.
b) Penanganan Tabung Gas
i) Tabung gas tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau
ditangani dengan kasar. Jika memungkinkan, gunakan troli dengan
mengikat tabung dengan rantai.
ii) Tabung gas tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk
mencegah jatuhnya tabung.
iii) Tabung gas harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri
sebelum digunakan.
iv) Tabung gas dan katup manifold harus ditutup ketika tidak digunakan
sesuai prosedur.
c) Penyimpanan Tabung dan Aksesorinya
i) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dilepas ketika pekerjaan
selesai dan disimpan jauh dari tabung.
ii) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar
dan sumber api.
iii) Penyimpanan tabung kosong harus terpisah dari tabung gas yang diisi
penuh.
iv) Dalam penyimpanan, oksigen harus dipisahkan dari gas bahan bakar
dan bahan yang mudah terbakar dan cairan setidaknya 7 meter atau
memiliki penghalang tidak mudah terbakar (noncombustible) setinggi
lima kaki.
v) Alat pemadam api tidak boleh lebih dekat dari 8 meter, tetapi tidak
lebih dari 50 meter, dari tempat penyimpanan gas bahan bakar.
vi) Silinder harus dijauhkan dari sumber panas.
d) Peralatan
i) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang
harus diperiksa setiap hari untuk memeriksa potensi kerusakan.
ii) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan hose coupler dan
hoseclamps.
iii) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus
dipindahkan ke tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera
kontak suppliernya.
1 - 104
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iv) Selang oksigen harus memiliki warna yang berbeda dari selang untuk
saluran gas bahan bakar (oksigen - hijau; bahan bakar - merah).
v) Pastikan penahan flashback dipasang pada kedua regulator (saluran
oksigen dan saluran bahan bakar) atau di garis inlettorch.
e) Peralatan Pemadam Kebakaran dan Alat Pelindung
i) Bahan mudah terbakar harus dipindahkan dari daerah kerja dan alat
pemadam yang memadai harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
ii) Tenaga kerja harus menggunakan pelindung mata dan pakaian
pelindung untuk melindungi dari api, sarung tangan kulit lengan
panjang, helm, serta perlengkapan pelindung lainnya.
1.19.7 PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERMESIN
1) Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau pengawas
lapangan.
2) Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
a) Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki
pengaman.
b) Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman.
c) Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda.
d) Jika sumber tenaga alat pemaku dan stapler otomatis menggunakan tenaga
pneumatik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan
mudah terbakar.
e) Alat yang rusak tidak boleh digunakan.
f) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut.
3) Alat Portabel Bermesin (Portable Power Tools)
a) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu.
b) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
i) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat
tersebut di atas.
1 - 105
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ii) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis
pekerjaan yang dilakukan.
iii) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.
iv) Alat pemotong harus terjaga ketajamannya.
v) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus
digunakan saat menggunakan alat tersebut.
vi) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih.
vii) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa
agar terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material.
viii) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau
mesin tersebut.
4) Alat Kerekan (Hoist) Pengangkat Material dan Orang
a) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten.
b) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
menjalankan alat.
c) Alat pengangkat harus berada di atas fondasi yang kokoh dan diikat pada
bangunan atau struktur.
d) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman.
e) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan
diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm.
Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya dari
papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm.
f) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu
solid harus mempunyai panel yang tembus pandang.
g) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm.
h) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci elektro-
mekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat dibuka ketika
keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah alat pengangkat
sedang aktif ketika keranjang sedang dibuka.
i) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat.
j) Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth).
k) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
bergerak terlalu cepat.
l) Keterangan pabik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
keranjang.
m) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
mengeluarkan orang yang terjebak dalam keranjang.
1 - 106
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
n) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang.
o) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil
yang bekerja.
5) Crane dan Alat Pengangkat
a) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan risiko gangguan fisik terhadap tenaga kerja tanpa
menggunakan alat pengangkat.
b) Pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang-barang/material dengan
perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
menggunakan crane, excavator atau forklift.
c) Pengoperasian pesawat angkat dan angkut harus dilaksanakan oleh operator
angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan harus merujuk pada buku
pedoman sesuai jenis dan kualifikasinya. Ketentuan kompetensi operator
pengangkatan dan pengangkutan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga
Kerja No.8 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
d) Asisten operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan
untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas pengangkatan
crane.
e) Memuat, mengangkat dan menaikkan muatan dengan alat pengangkat harus
diatur dengan sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar dimengerti.
f) Apabila lebih dari seorang tenaga kerja yang bekerja pada peralatan angkat
operator harus bekerja berdasarkan isyarat hanya dari satu orang yang ditunjuk;
g) Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang telah ditentukan oleh operator
yang dapat diangkat.
h) Tali serat sebelum dipakai harus diperiksa dan selama dalam pemakaian untuk
mengangkat tali harus diperiksa sesering mungkin dan sekurang-kurangnya 3
bulan;
i) Tali baja harus diperiksa pada waktu pemasangan pertama dan setiap hari oleh
operator serta sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu oleh tenaga yang
berkeahlian khusus Pesawat Angkat dan Angkut dari Perusahaan;
j) Tali baja dilarang digunakan jika terdapat kawat yang putus, aus atau karat
sesuai dengan ketentuan
k) Crane harus berdiri/berpijak di atas landasan yang kokoh.
l) Persyaratan pemakaian dan kelaikan peralatan kerja untuk pengangkatan dan
pengangkutan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.8 Tahun 2020
tentang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut atau perubahannya (jika ada)
serta peraturan terkait lainnya.
m) Semua crane harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang secara
otomatis dapat memberi tanda peringatan yang jelas, apabila kapasitas
angkatnya melampaui yang diizinkan.
1 - 107
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
n) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap
12 bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat.
o) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
menyeluruh.
p) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas.
q) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
aman.
r) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator
beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu.
s) Kait (hook) harus dilengkapi dengan kunci pengaman (latch).
1.19.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya untuk
penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli K3
Konstruksi pada paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi dan sedang atau
Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 kecil.
2) Pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja dibayar atas dasar lump sum menurut daftar
pembayaran yang terdapat di bawah ini, yang dibayar secara angsuran atas dasar
bulanan, secara proporsional berdasarkan kemajuan pekerjaan yang diterima. Jumlah
ini harus dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan,
peralatan, tenaga kerja, metode dan biaya lainnya yang dianggap perlu untuk
melaksanakan pekerjaan yang sebagaimana mestinya.
3) Pengawas Pekerjaan yang mewakili Wakil Pengguna Jasa akan memberi surat peringatan
secara bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuan
dalam Seksi 1.19 ini dengan cara memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila
peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka Pengawas Pekerjaan yang mewakili Wakil
Pengguna Jasa akan memerintahkan penghentian sementara Pekerjaan sampai adanya
tindakan perbaikan Penyedia Jasa sesuai dengan Permen PUPR No.11/PRT/M/2019 atau
perubahannya (jika ada) dan setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak
dilaksanakannya ketentuan dalam Seksi 1.19 ini maka pemotongan pembayaran akan
diterapkan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi ini.
Segala biaya yng timbul akibat penghentian sementara ini menjadi tanggung jawab
Penyedia.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lump Sum
1 - 108
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI 3
PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
SEKSI 3.1
GALIAN
3.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan,
untuk formasi galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau struktur
lainnya, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran,
untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian, untuk
pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dan /atau perkerasan
beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan profil dan
penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian
dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan tanah
humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk
semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan
galian dapat berupa:
i) Galian Biasa
ii) Galian Batu Lunak
iii) Galian Batu
iv) Galian Struktur
v) Galian Perkerasan Beraspal
vi) Galian Perkerasan Berbutir
vii) Galian Perkerasan Beton
e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai
galian batu lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow
excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian
perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
3 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
f) Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai kuat
tekan uniaksial 0,6 – 12,5 MPa (6 – 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI
2825:2008.
g) Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat tekan
uniaksial > 12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI 2825:2008,
dengan volume 1 meter kubik atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang
menurut Pengawas Pekerjaan adalah tidak praktis menggali tanpa penggunaan alat
bertekanan udara atau pemboran (drilling), dan peledakan. Galian ini tidak
termasuk galian yang menurut Pengawas Pekerjaan dapat dibongkar dengan
penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton
dan daya neto maksimum sebesar 180 HP atau PK (Paar de Kraft = Tenaga Kuda).
f) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan
yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang
didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau Galian Perkerasan Beton
tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.
g) Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan, tembok
penahan tanah beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya selain yang
disebut dalam Spesifikasi ini. Pekerjaan galian struktur juga meliputi:
penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan;
pembuangan bahan galian yang tidak terpakai; semua keperluan drainase,
pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong; pembuatan tempat kerja atau
cofferdam beserta pembongkarannya.
h) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan beraspal lama dan
pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling
Machine (mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa pemanasan) seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
i) Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan berbutir eksisting
dengan atau tanpa tulangan dan pembuangan bahan perkerasan berbutir yang tidak
terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
j) Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan beton lama dan
pembuangan bahan perkerasan beton yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
k) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk
proses daur ulang. Material lama bekas galian harus diatur penggunaan/
penempatannya oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan. : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
3 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
h) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
i) Saluran Air : Seksi 2.1
j) Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
k) Drainase Porous : Seksi 2.4
l) Timbunan : Seksi 3.2
m) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
n) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
o) Pasangan Batu : Seksi 7.9
p) Pembongkaran Struktur : Seksi 7.15
q) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal
dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2 cm atau lebih
rendah 3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk galian bahan
perkerasan lama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari garis
profil yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk batu di
mana pemecahan batu yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap
aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk
menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum memulai
pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan,
gambar detail penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli
sebelum operasi pembersihan, memasang patok – patok batas galian, dan
penggalian yang akan dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan metode kerja dan
gambar detail seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan
untuk digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan
dinding penahan rembesan (cutoff wall), dan gambar-gambar tersebut harus
memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum melaksanakan
pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh struktur sementara yang diusulkan.
c) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan untuk setiap galian pada
tanah dasar, formasi atau fondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan
landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat
dan kekerasan bahan fondasi disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan,
seperti yang disebutkan dalam Pasal 3.1.2.
d) Dalam pekerjaan Galian Batu dengan peledakan, arsip tentang rencana peledakan
dan semua bahan peledak yang digunakan, yang menunjukkan lokasi serta
jumlahnya, harus disimpan oleh Penyedia Jasa untuk diperiksa Pengawas
Pekerjaan.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu catatan
tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan
3 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
dikupas atau digali. Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah seluruh bahan
perkerasan beraspal telah dikupas atau digali.
5) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil
sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus
dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing)
yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak
stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus menyokong atau mendukung
struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau
rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
c) Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan tenaga kerja maka
galian tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar
1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
d) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak
diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk
gorong-gorong pipa atau galian fondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa
atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan galian tersebut telah
ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui Pengawas Pekerjaan dan telah
dipadatkan.
e) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk
mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan
cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri
tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
f) Dalam setiap saat, bilamana tenaga kerja atau orang lain berada dalam lokasi
galiandan harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa harus
menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya
memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan
galian cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada
tempat kerja galian.
g) Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan, ditangani,
dan digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian yang extra ketat
sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Penyedia Jasa
harus bertanggungjawab dalam mencegah pengeluaran atau penggunaan yang
tidak tepat atas setiap bahan peledak dan harus menjamin bahwa penanganan
peledakan hanya dipercayakan kepada orang yang berpengalaman dan
bertanggungjawab.
h) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade)
yang cukup untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya,
dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan
harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat putih (atau
yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para
pengguna jalan, sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
3 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
i) Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan Lalu
Lintas diterapkan pada seluruh galian di Ruang Milik Jalan.
6) Jadwal Kerja
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound),
dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan
dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk lalu
lintas harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan
tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap saat.
c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-operasi
pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Pengawas
Pekerjaan.
d) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan maka setiap galian
perkerasan beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari yang
sama sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus
menyediakan semua bahan, perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan untuk
pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase
sementara, dinding penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam. Pompa siap
pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin
bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain di
mana air tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah tercemari, maka
Penyedia Jasa harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air
bersih yang akan digunakan oleh tenaga kerja sebagai air cuci, bersama-sama
dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal
3.1.1.3) di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
diperbaiki oleh Penyedia Jasa sebagai berikut :
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan
ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai
memenuhi toleransi yang disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, atau lokasi yang mengalami kerusakan atau
menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan timbunan pilihan
atau lapis fondasi agregat sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
3 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman melebihi
yang telah ditetapkan, harus diisi kembali dengan menggunakan bahan
yang sama dengan perkerasan lama sampai dimensi dan kedalaman yang
ditetapkan.
9) Utilitas Bawah Tanah
a) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang
keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar
setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian
yang diperlukan dalam Kontrak.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap
utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah
tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap
kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
10) Restribusi untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis fondasi agregat, agregat untuk campuran aspal
atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar ruang milik jalan,
Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar konsesi dan
restribusi kepada pemilik tanah maupun pihak yang berwenang untuk ijin menggali dan
mengangkut bahan-bahan tersebut.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas
dan lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif
untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat),
sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di
atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan (settlement)
yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak
memenuhi syarat untuk digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian
yang tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan
timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik
Jalan (Rumija) seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya
yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang
tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan
galian yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.8).a).ii) dan iii), juga termasuk
pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dan perolehan ijin dari
pemilik atau penyewa tanah di mana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
e) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah aliran
agar tidak mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau kinerja dari
struktur. Tidak ada bahan hasil galian yang boleh ditumpuk sedemikian hingga
membahayakan seluruh maupun sebagian dari pekerjaan struktur yang telah
selesai.
3 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, semua struktur sementara
seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus
dibongkar oleh Penyedia Jasa setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya
selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu
atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik
Penyedia Jasa atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
dapat dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar menurut Mata
Pembayaran yang relevan sesuai dengan yang terdapat dalam Daftar Penawaran.
c) Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam
saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu saluran air.
d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Penyedia Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan
tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus
mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun yang
dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik
dan bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin
terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana material/bahan yang
terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau fondasi dalam keadaan lepas
atau lunak atau kotor atau menurut pendapat Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi
syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti
dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan.
c) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada
garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan
maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau fondasi struktur, maka
bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai permukaan yang mantap
dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing pada permukaan yang
terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan batu yang diameternya
lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus
diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang dipadatkan
sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan.
d) Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika, menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat bertekanan udara
atau suatu penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal. Pengawas Pekerjaan dapat
melarang peledakan dan memerintahkan untuk menggali batu dengan cara lain,
3 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
jika, menurut pendapatnya, peledakan tersebut berbahaya bagi manusia atau
struktur di sekitarnya, atau bilamana dirasa kurang cermat dalam pelaksanaannya.
e) Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk
melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika dipandang
perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang diuraikan oleh Pengawas
Pekerjaan.
f) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau cara
lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang aman dan
serata mungkin. Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi tidak stabil atau
menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang harus dibuang, baik terjadi
pada pemotongan batu yang baru maupun yang lama.
g) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian,
Penyedia Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya
sendiri untuk memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada
permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke
dalam galian yang telah terbuka.
2) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan
Ketentuan dalam Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga ketentuan
dalam Seksi ini.
3) Galian untuk Struktur dan Pipa
a) Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk fondasi
jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan
penempatan struktur atau telapak struktur dengan lebar dan panjang
sebagaimana mestinya dan pemasangan bahan dengan benar, pengawasan dan
pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling pekerjaan.
b) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan baru,
maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan dengan jarak
masing-masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar galian parit
tersebut, selanjutnya galian parit tersebut dilaksanakan dengan sisi-sisi yang
setegak mungkin sebagaimana kondisi tanahnya mengijinkan.
c) Semua bahan fondasi batu atau strata keras lainnya yang terekspos pada fondasi
jembatan harus dibersihkan dari semua bahan yang lepas dan digali sampai
permukaan yang keras, baik elevasi, kemiringan atau bertangga sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Semua serpihan dan retak-retak
harus dibersihkan dan diinjeksi. Semua batu yang lepas dan terurai dan strata
yang tipis harus dibuang. Jika fondasi telapak ditempatkan pada landasan selain
batu, galian sampai elevasi akhir fondasi untuk telapak struktur tidak boleh
dilaksanakan sampai sesaat sesudah fondasi telapak dipastikan elevasi
penempatannya.
d) Bila fondasi tiang pancang digunakan, galian setiap lubang (pit) harus selesai
sebelum tiang dipancangkan, dan penimbunan kembali fondasi dilakukan
setelah pemancangan selesai. Setelah pemancangan selesai seluruhnya, semua
bahan lepas dan yang bergeser harus dibuang, sampai diperoleh dasar
3 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
permukaan yang rata danutuh untuk penempatan telapak fondasi tiang
pancangnya.
4) Galian Berupa Pemotongan
(a) Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan.
Metode penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Papan pengarah profil harus dipasang pada setiap penampang dengan interval
50 meter pada puncak dari semua pengarah untuk pemotongan yang
menunjukkan posisi dan lereng pengarah rancangan. Papan pengarah profil
harus terpasang pada tempatnya sampai pekerjaan galian selesai dan sampai
Pengawas Pekerjaan telah memeriksa dan menyetujui pekerjaan tersebut.
(b) Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengan grader yang dilengkapi dengan
pisau yang dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini harus sesuai
dengan garis yang ditunjukkan oleh papan pengarah profil. Semua tindakan
harus dilakukan segera setelah penggalian selesai tanpa menunggu selesainya
seluruh pekerjaan galian, untuk mencegah kerusakan pada permukaan hasil
pemotongan. Tindakan yang demikian dapat termasuk penyediaan saluran
penangkap, saluran lereng untuk galian, penanaman rumput atau tindakan-
tindakan lainnya.
(c) Singkapanbatu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran sampai
dalam atau peledakan jika disetujui atau diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
(d) Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang lepas
yang akan menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan batu atau
singkapan batu harus dibersihkan dengan cara manual bilamana dipandang
perlu oleh Pengawas Pekerjaan.
(e) Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada lokasi
manapun yang mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan lereng hasil
pemotongan, tindakan-tindakan yang diperlukan harus dilakukan untuk
menjamin kestabilannya. Perubahan-perubahan yang perlu harus disetujui
sebelum penggalian berikutnya. Semua perubahan akan tunduk pada perintah
atau persetujuan terlebihdahulu dari Pengawas Pekerjaan.
5) Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung Sedang
Selain Tanah Organik atau Tanah Gambut
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR lapangan
kurang dari 2,5%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang didefinisikan sebagai setiap
jenis tanah yang mempunyai CBR hasil pemadatan sama atau di atas 2,5% tetapi kurang
dari nilai rancangan yang dicantumkan dalam Gambar, atau kurang dari 6% jika tidak
ada nilai yang dicantumkan. Tanah ekspansif didefinisikan sebagai tanah yang
mempunyai Pengembangan Potensial lebih dari 5%.
Bilamana tanah lunak, berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar hasil galian,
atau bilamana tanah lunak berada di bawah timbunan maka perbaikan tambahan berikut
ini diperlukan:
3 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
a) Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam Gambar antara lain:
i) dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan CBR
lapangan lebih dari 2,5% atau
ii) distabilisasi atau
iii) dibuang seluruhnya atau
iv) digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman yang
ditunjukkan dalam Gambar atau jika tidak maka dengan kedalaman
yang diberikan dalam Tabel 3.1.2.1) sesuai dengan Bagan Desain 2 -
Desain Fondasi Jalan Minimum dari Manual Desain Perkerasan Jalan
No. 02/M/BM/2017. Kedalaman galian dan perbaikan untuk perbaikan
tanah dasar haruslah diperiksa atau diubah oleh Pengawas Pekerjaan,
berdasarkan percobaan lapangan.
b) Selain perbaikan tanah dasar sebagaimana yang disebutkan dalam tabel
3.1.2.1), tanah ekspansif harus ditangani secara khusus.
c) Tanah dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal
lapisan penopang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk tanah lunak,
organik, gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak pengembangan. Setiap
perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam Gambar harus disetujui terlebih dahulu
atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Tabel 3.1.2.1) Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal Lapisan Penopang
Perkerasan
Perkerasan Lentur
Kaku
Deskripsi Struktur Lalu Lintas Lajur Desain
Kelas
CBR Tanah Fondasi Jalan (Tanah Umur Rencana 40 tahun
Kekuatan
Dasar Asli dan (juta CESA pangkat 5) Stabilisasi
Tanah Dasar
Peningkatannya) < 2 2 - 4 > 4 Tanah
Tebal Minimum Perbaikan Dasar(5)
Tanah Dasar (mm)
≥ 6 SG6 Tidak perlu perbaikan 150 mm
5 SG5 Perbaikan tanah dasar - - 100 Stabilisasi
4 SG4 meliputi bahan 100 150 200 Tanah Dasar
3 SG3 stabilisasi semen atau 150 200 300 di atas
timbunan pilihan 150 mm
2,5 SG2,5 (pemadatan berlapis 175 250 350 Timbunan
≤ 200 mm tebal Pilihan
Tanah ekspansif (pengem- lepas)
400 500 600
bangan potensial > 5%) Berlaku
Perkerasan Lapis penopang ketentuan
SG1 1000 1100 1200
lentur di atas (capping layer)(3)(4) yang sama
aluvial(2)
tanah atau Lapis Penopang dengan
650 750 850
lunak(1) dan Geogrid(3)(4) Perbaikan
Tanah gambut dengan HRS Tanah Dasar
atau Burda untuk jalan raya Lapis penopang Perkerasan
1000 1250 1500
minor (nilai minimum - berbutir(3)(4) Lentur
ketentuan lain digunakan)
Catatan :
1. Ditandai oleh kepadatan yang rendah dan CBR lapangan yang rendah
2. Nilai CBR lapangan karena CBR rendaman tidak relevan
3 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3. Permukaan lapis penopang di atas tanah SG1 dan gambut diasumsikan mempunyai daya dukung setara nilai CBR
2,5%, dengan demikian ketentuan perbaikan tanah SG2,5 berlaku. Contoh: untuk lalu lintas rencana > 4 juta ESA
(pangkat 5), tanah SG1 memerlukan lapis penopang setebal 1200 mm untuk mencapai daya dukung setara SG2,5
dan selanjutnya perlu ditambah lagi setebal 350 mm untuk meningkatkan menjadi setara SG6.
4. Tebal lapis penopang dapat dikurangi 300 mm jika tanah asli dipadatkan pada kondisi kering.
5. Untuk perkerasan kaku, material perbaikan tanah dasar berbutir halus (klasifikasi tanah menurut AASHTO dari
A4 sampai dengan A6) harus berupa stabilisasi tanah dasar (subgrade improvement).
6) Cofferdam
(a) Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air yang
dihadapi lebih tinggi dari elevasi dasar dari galian. Dalam pengajuannya,
Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar yang menunjukkan usulannya
tentang metode pembuatan cofferdam untuk disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
(b) Cofferdam atau krib untuk pembuatan fondasi, secara umum harus
dilaksanakan dengan benar sampai di bawah dasar dari telapak dan harus
diperkaku dengan benar dan sekedap mungkin yang dapat dilakukan. Secara
umum, dimensi bagian dalam dari cofferdam haruslah sedemikian hingga
memberikan ruang gerak yang cukup untuk pemasangan cetakan dan inspeksi
pada bagain luar dari cofferdam, dan memungkinkan pemompaan di luar
cetakan. Cofferdam atau krib yang bergeser atau bergerak ke arah samping
selama pelaksanaan penurunan fondasi harus diperbaiki atau diperluas
sedemikian hingga dapat menyediakan ruang gerak yang diperlukan.
(c) Bilamana terdapat kondisi-kondisi yang dihadapi, sebagaimana ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan, dengan memandang kondisi tersebut adalah tidak praktis
untuk mengeringkan air pada fondasi sebelum penempatan telapak, Pengawas
Pekerjaan dapat meminta pelaksanaan lapisan beton yang kedap dengan suatu
dimensi yang dipandang perlu, dan dengan ketebalan yang sedemikian untuk
menahan setiap kemungkinan gaya angkat yang akan terjadi. Beton untuk
lapisan kedap yang demikian harus dipasang sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Fondasi ini kemudian harus dikeringkan dan telapak dipasang. Ketika krib
pemberat digunakan dan berat tersebut dimanfaatkan untuk mengatasi sebagian
tekanan hidrostatis yang bekerja pada dasar dari lapisan kedap dari fondasi,
jangkar khusus seperti dowel atau lidah-alur harus disediakan untuk
memindahkan seluruh berat dari krib ke lapisan kedap dari fondasi tersebut.
Bilamana lapisan kedap dari fondasi diletakkan di bawah permukaan air,
cofferdam harus dilepas atau dipisah pada muka air terendah sebagaimana yang
diperintahkan.
(d) Cofferdam haruslah dibuat untuk melingdungi beton yang masih muda terhadap
kerusakan akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk mencegah
kerusakan fondasi akibat erosi. Tidak ada kayu atau pengaku yang boleh
ditinggal dalam cofferdam atau krib sedemikian hingga memperluas pasangan
batu bangunan bawah, tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
(e) Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari setiap bagian
fondasi harus dilakukan sedemikian hingga dapat menghindarkan
kemungkinan terbawanya setiap bagian dari bahan beton tersebut. Setiap
pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau untuk suatu
periode yang paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan dengan
pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut. Pemompaan untuk
3 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
pengeringan air tidak boleh dimulai sampai lapisan kedap tersebut telah
mengeras sehingga cukup kuat menahan tekanan hidrostatis.
(f) Jika tidak disebutkan sebaliknya, cofferdam atau krib, dengan semua turap dan
pengaku yang termasuk di dalamnya, harus disingkirkan oleh Penyedia Jasa
setelah bangunan bawah selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian
hingga tidak mengganggu, atau menandai pasangan batu yang telah selesai
dikerjakan.
7) Pemeliharaan Saluran
Jika tidak disebutkan sebaliknya, tidak ada galian yang dilakukan di luar sumuran, krib,
cofferdam, atau turap pancang, dan dasar sungai yang berdekatan dengan struktur tidak
boleh terganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jika setiap galian atau
pengerukan dilakukan di tempat tersebut atau struktur sebelum sumuran, krib, atau
cofferdam diturunkan, Penyedia Jasa haruslah, setelah dasar fondasi terpasang,
menimbun kembali semua galian ini sampai seperti permukaan asli atau dasar sungai
sebelumnya dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bahan yang
ditumpuk pada aliran sungai dari fondasi atau galian lainnya atau dari penimbunan
cofferdam harus disingkirkan dan daerah aliran harus bebas dari segala halangan
darinya.
Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk fondasi jembatan atau
struktur lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan terjadinya
penggerusan dasar, tebing atau bantaran sungai.
8) Galian pada Sumber Bahan
a) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di tempat
lain, harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan sumber
galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan sebelum
setiap operasi penggalian dimulai.
c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk
pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak
diperkenankan.
d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian ini
dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
e) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus diratakan
sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke gorong-gorong
berikutnya tanpa genangan.
f) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari kaki
setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
9) Galian pada Perkerasan Aspal yang Ada
a) Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau tanpa
menggunakan mesin Cold Milling. Maka penggalian terhadap material di atas
atau di bawah batas galian yang ditentukan haruslah seminimum mungkin.
Bilamana pembongkaran dilaksanakan tanpa mesin cold milling maka tepi lokasi
3 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
yang digali haruslah digergaji atau dipotong dengan jack hammer sedemikian
rupa agar pembongkaran yang berlebihan dapat dihindarkan. Bilamana material
pada permukaan dasar hasil galian terlepas atau rusak akibat dari pelaksanaan
penggalian tersebut, maka material yang rusak atau terlepas tersebut harus
dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material
yang cocok sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan. Setiap lubang pada permukaan
dasar galian harus diisi dengan material yang cocok lalu dipadatkan dengan
merata sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan.
b) Pada pekerjaan galian pada perkerasan aspal yang ada, material yang terdapat
pada permukaan dasar galian, menurut petunjuk Pengawas Pekerjaan, adalah
material yang lepas, lunak atau tergumpal atau hal hal lain yang tidak memenuhi
syarat, maka material tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang
seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok sesuai petunujuk Pengawas
Pekerjaan.
3.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar menurut
Seksi ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga penawaran untuk
berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian akhir, seperti pasangan
batu (stone masonry) dan gorong-gorong pipa. Jenis galian yang secara spesifik tidak
dimasukkan untuk pengukuran dalam Seksi ini adalah:
a) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang yang
disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk pembayaran
kecuali bilamana:
i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak
memenuhi syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).b) di atas,
atau untuk membuang batu atau bahan keras lainnya seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).c) di atas;
ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang sebelumnya
telah diterima oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis asalkan tindakan
atau metode kerja Penyedia Jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi ini
tidak memberikan kontribusi yang penting terhadap kelongsoran tersebut.
b) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian batu,
tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Pengukuran dan
Pembayaran harus dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa dan
kotak, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan ini
dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran untuk
masing-masing bahan tersebut, sesuai dengan Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari
sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah kerja
tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang telah
dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk timbunan atau bahan
perkerasan.
3 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
e) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal 3.1.2.1).a) selain
untuk tanah, batu, perkerasan berbutir, tanah organik dan bahan perkerasan
aspal lama, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan
ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan penawaran yang untuk
masing-masing operasi pembongkaran struktur lama sesuai dengan Seksi 7.15
dari Spesifikasi ini.
f) Pekerjaan galian untuk pembuatan gigi bertangga untuk landasan suatu
timbunan atau untuk penyiapan saluran-saluran untuk penimbunan, yang
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.2.3.1).c) atau d), tidak boleh diukur untuk
pembayaran, biaya untuk pekerjaan ini telah dianggap termasuk dalam harga
satuan penawaran.
2) Pengukuran Galian untuk Pembayaran
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran
sebagai pembayaran dalam meter kubik bahan yang dipindahkan.
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang melintang
profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian
akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metode
perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata, menggunakan penampang
melintang pekerjaan secara umum dengan jarak tidak lebih dari 25 meter atau
dengan jarak 50 meter untuk medan yang datar.
b) Bilamana bahan dari hasil galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan dapat digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh
Penyedia Jasa sebagai bahan timbunan, maka volume bahan galian yang tidak
terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya untuk kenyamanan Penyedia Jasa
dengan exploitasi sumber bahan (borrow pits) tidak akan dibayar.
c) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi
oleh bidang-bidang sebagai berikut:
▪ Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar fondasi yang
melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian
tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai dengan
sifatnya.
▪ Bidang bawah adalah bidang dasar fondasi.
▪ Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling fondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di
atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian
karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
d) Galian yang bahannya digunakan untuk timbunan, tanah gambut, tanah
organik, tanah lunak, tanah ekspansif, tanah yang tidak dikehendaki, tanah
tergumpal dan tanah dengan daya dukung sedang, jika tidak disebutkan lain
dalam pasal-pasal yang sebelumnya, harus diukur untuk pembayaran sebagai
Galian Biasa.
3 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan
pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk
masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, di mana harga dan
pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk
cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diperlukan
dalam melaksanakan pekerjaan galian dan pembuangan bahan galian sebagaimana
diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.1.(1) Galian Biasa Meter Kubik
3.1.(2) Galian Batu Lunak Meter Kubik
3.1.(3) Galian Batu Meter Kubik
3.1.(4) Galian Struktur dengan Kedalaman 0 - 2 M Meter Kubik
3.1.(5) Galian Struktur dengan Kedalaman 2 - 4 M Meter Kubik
3.1.(6) Galian Struktur dengan Kedalaman 4 - 6 M Meter Kubik
3.1.(7) Galian Perkerasan Beraspal dengan Cold Meter Kubik
Milling Machine
3.1.(8) Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Meter Kubik
Milling Machine
3.1.(9) Galian Perkerasan Berbutir Meter Kubik
3.1.(10) Galian Perkerasan Beton Meter Kubik
3 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 3.2
TIMBUNAN
3.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan,
untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum
yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis,
kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi
empat jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir
di atas Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular
Backfill).
c) Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung
tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di
daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng
atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam
karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana
kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer)
pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak
dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
e) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah berair
dan lokasi-lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak dapat
dipadatkan dengan memuaskan.
f) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di bawah
permukan air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat dialirkan atau
dikeringkan dengan metoda yang dapat dipertimbangkan dalam Spesifikasi ini.
g) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan
untuk penimbunan kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen
dan dinding penahan tanah serta daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan
terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
h) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang
sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous
yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya
partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah
diuraikan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
i) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk
konsolidasi dan stabilitas lereng.
3 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian TeknisLapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
h) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
i) Drainase Porous Seksi 2.4
j) Galian : Seksi 3.1
k) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
l) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
m) Pasangan Batu : Seksi 7.9
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2 cm
atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang
bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
garis profil yang ditentukan.
d) Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh dihampar
dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal
padat kurang dari 10 cm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn konus pasir.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 6371:2015 : Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan teknik dengan
sistem klasifikasi unifikasi tanah (ASTM D2487-06, MOD).
SNI 03-6795-2002 : Metode pengujian untuk menentukan tanah ekspansif
SNI 03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat untuk
konstruksi jalan.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari
Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah
3 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ini kepada Pengawas Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai
pekerjaan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan:
i) Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan
yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada
permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar
cukup memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal 3.2.3.1).b) di bawah
ini.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan
paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama
kalinya sebagai bahan timbunan:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh
harus disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan selama Periode
Kontrak;
ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk
bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium
yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan
yang disyaratkan Pasal 3.2.2.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada
Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, tidak diperkenankan
menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan sebelumnya :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa
toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3) dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan menggunakan
pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk
lalu lintas.
b) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok sayap
jembatan, Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan timbunan pada oprit
setiap jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan,
sampai waktu yang cukup untuk mendahulukan pelaksanaan abutment dan
tembok sayap, selanjutnya dapat diperkenankan untuk menyelesaikan oprit
dengan lancar tanpa adanya resiko gangguan atau kerusakan pada pekerjaan
jembatan.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera
sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama
pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk
membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus
menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana
3 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam sistem
drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai harus disediakan pada
sistem pembuangan sementara ke dalam sistim drainase permanen.
b) Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
8) Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan
atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3)
harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan membuang atau
menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan
pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
b) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
airnya yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut,
dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya
dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan lain yang disetujui.
c) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-
batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan
tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat lainnya secara berulang-ulang
dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif
lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai dengan menggaru
dan membiarkan bahan gembur tersebut, Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan
bahan kering yang lebih cocok.
d) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain,
biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan
kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
e) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat
bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti
dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan
penggantian bahan.
f) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah
pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan
haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.8).c) dari Spesifikasi ini.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya
harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan sampai mencapai
kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
10) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada di
3 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua permukaan timbunan yang
belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan dengan cukup untuk memperkecil
penyerapan air atau harus ditutup dengan lembaran plastik pada akhir kerja setiap hari dan
juga ketika akan turun hujan lebat.
11) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
3.2.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11
"Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2) Timbunan Biasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan
galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen
seperti yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.1) dari Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi,
yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO
M145-91(2012)) atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil
Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak
dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari
timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung
atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak boleh
digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar perkerasan atau
bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan
ini bila diuji dengan SNI 1744:2012, harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari
karakteristik daya dukung tanah dasar yang diambil untuk rancangan dan
ditunjukkan dalam Gambar atau tidak kurang dari 6% jika tidak disebutkan lain
(CBR setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering
maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 1742:2008).
c) Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013) sebagai
"very high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan.
Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 1966:2008)
dan persentase kadar lempung (SNI 3423:2008).
d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut:
Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem
USCS serta tanah yang mengandung daun – daunan, rumput-rumputan, akar, dan
sampah.
3 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
(i) Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis
dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan
(melampaui Kadar Air Optimum + 1%).
(ii) Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat
tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A) dengan ciri-
ciri adanya retak memanjang sejajar tepi perkerasan jalan.
3) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila digunakan
pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah ditentukan atau
disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang
digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila
ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai dengan Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini).
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan
tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan
sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI
1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila
dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI
1742:2008.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi
timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup,
bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan
dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung
pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan
dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
4) Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana penghamparan
dalam kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah batu, pasir atau kerikil
atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6 % (enam persen).
5) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Back Fill)
Bahan timbunan berbutir daerah oprit harus terdiri dari kerikil pecah, batu, timbunan batu
atau pasir alam atau campuran yang baik dari kombinasi bahan-bahan ini dengan
bergradasi bukan menerus dan mempunyai Indeks Plastisitas maksimum 10%. Gradasi
timbunan berbutir daerah oprit haruslah sebagaimana yang ditunjukkan Tabel 3.2.2.1)
berikut :
Tabel 3.2.2.1) Gradasi Penimbunan Kembali Bahan Berbutir
Ukuran Ayakan
Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm)
4” 100 100
No.4 4,75 25 - 90
No.200 0,075 0 - 10
3 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
sesuai dengan Pasal 3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan atau
tanah rawa, dasar fondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk
penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm
bagian permukaan atas dasar fondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan
untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya.
c) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan kelandaian
lereng lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau pembangunan
timbunan baru, maka lereng lama akan dipotong sampai tanah yang keras dan
bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan peralatan pemadat
dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak boleh mempunyai kelandaian
lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian dengan jarak vertikal tidak lebih
dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang dari 15% dan tidak lebih dari 60 cm
untuk kelandaian yang sama atau lebih besar dari 15%.
d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga
memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
2) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal
lapisan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan dihampar lebih
dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga
samatebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan,
terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam
pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang menyolok
di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan sementara dari pelat baja
tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan drainase porous
dilaksanakan.
d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan
dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau
struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan
tidak kurang dari 3 jam setelah pemberian adukan pada sambungan pipa atau
pengecoran struktur beton gravity, pemasangan pasangan batu gravity atau
pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum penimbunan kembali di sekitar
struktur penahan tanah dari beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan
mortar, juga diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.
3 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan
lereng dan harus dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi) sehingga timbunan baru
akan terkunci pada timbunan lama sedemikian sampai diterima oleh Pengawas
Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis
demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup
secepat mungkin dengan lapis fondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan
jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas
secepat mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan
lainnya bilamana diperlukan.
f) Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin dan
tidak lebih dari tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau pembersihan
dan pengupasan oleh Pengawas Pekerjaan. Lapisan penopang dapat dihampar
satu lapis atau beberapa lapis dengan tebal antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai
dengan kondisi lapangan dan sebagimana diperintahkan atau disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Ketentuan Pasal 3.2.4.2) tidak digunakan.
3) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Pengawas
Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan
berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar
air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada
kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai
dengan SNI 1742:2008.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm
dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari
5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu
tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan
timbunan tanah yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.2) di bawah.
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan
sebelum lapisan berikutnya dihampar.
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha
pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi
dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus
menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu
lintas tersebut.
f) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan
bilamana disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa
harus membuat timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika
kondisi-kondisi memerlukan penempatan penimbunan kembali atau timbunan
pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi lainnya, penambahan bahan pada sisi
yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai persetujuan diberikan oleh
Pengawas Pekerjaan dan tidak melakukan timbunan sampai struktur tersebut
telah berada di tempat dalam waktu 14 hari, dan pengujian-pengujian yang
dilakukan di laboratorium di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan
3 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
menetapkan bahwa struktur tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup
untuk menahan tekanan apapun yang ditimbulkan oleh metoda yang digunakan
dan bahan yang dihampar tanpa adanya kerusakan atau regangan yang di luar
faktor keamanan.
g) Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan,
tembok sayap dan gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk tempat-
tempat tertentu yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, menunda pekerjaan
timbunan yang membentuk oprit dari setiap struktur semacam ini sampai saat
ketika pelaksanaan selanjutnya boleh didahulukan untuk penyelesaian oprit
tanpa resiko mengganggu atau merusak pekerjaan jembatan. Biaya untuk
penundaan pekerjaan harus termasuk dalam harga satuan Kontrak untuk
masing-masing mata pembayaran yang relevan.
h) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat
pemadat normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur
tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan
pemadat mekanis.
i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin
gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih
dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris
(tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di bawah
maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah timbulnya
rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
4) Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila pekerjaan lapis
fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
3.2.4 JAMINAN MUTU
1) Pengendalian Mutu Bahan
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal
mutu bahan akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga
harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2 dengan
paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang
dipilih mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan.
b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar perubahan
bahan atau sumber bahannya dapat diamati.
c) Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan
untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah
pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan tetapi untuk
setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan
paling sedikit harus dilakukan suatu pengujian Nilai Aktif, seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.2).c). Pengawas Pekerjaan setiap saat dapat
memerintahkan dilakukannya uji ke-ekspansifan tanah sesuai SNI 03-6795-2002.
3 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan
a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai
SNI 1742:2008. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan yang
tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus
dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih (oversize) tersebut sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan
sesuai dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji dengan Light
Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur LWD
ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B), bilamana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan kepadatan kurang dari
yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan
Pasal 3.2.1.(8) dari Seksi ini. Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh
pada lokasi yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh
berselang lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau
pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan.
Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap
harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang dihampar.
3) Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
Pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas berkisi
(grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa. Pemadatan harus
dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada tepi luar dan
bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada gerakan yang
tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu bergradasi menerus
dan seluruh rongga pada permukaan harus terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum
lapis berikutnya dihampar. Batu tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas
timbunan dan batu berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan
dalam lapisan teratas ini.
4) Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang
Timbunan Pilihan digunakan sebagai lapis penopang untuk perbaikan tanah dasar dapat
dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang harus dipadatkan dengan persetujuan
khusus tergantung kondisi lapangan. Tingkat pemadatan harus cukup agar dapat
memungkinkan pemadatan sepenuhnya pada timbunan pilihan lapis selanjutnya dan
lapisan perkerasan.
5) Kriteria Pemadatan untuk Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill)
Penimbunan kembali bahan berbutir harus ditempatkan sebagai lapisan tidak lebih dari
15 cm, dan dipadatkan sampai kepadatan 95 % dari kepadatan kering maksimum
menurut ketentuan SNI 1743:2008.
3 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6) Percobaan Pemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa tidak sanggup
mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan pemadat
dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam
menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air untuk seluruh
pemadatan berikutnya.
3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Timbunan
a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang
diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui atau
profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan garis,
kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan diterima.
Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang ujung, dengan
menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih
dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 meter untuk daearah yang datar.
b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat
penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng eksisting, atau
sebagai akibat dari penurunan fondasi, tidak akan dimasukkan ke dalam volume
yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :
i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi
ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.2.1).b) dari
Spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya yang
digali menurut Pasal 3.1.2.1).c) dari Spesifikasi ini.
ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang
tidak stabil atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap
bertanggung-jawab menurut Pasal 3.2.1.8).f) dari Spesifikasi ini.
iii) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat
diperkirakan terjadinya konsolidasi tanah asli,maka pembayaran akan
dilakukan tergantung apakah timbunan biasa atau pilihan yang
digunakan:
1) Jika bahan Timbunan Biasa digunakan, pengukuran akan
dilakukan:
▪ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
(settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama
oleh Pengawas Pekerjaan dengan Penyedia Jasa. Kuantitas
timbunan dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli
setelah penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini
akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.1 dan hanya
3 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
diijinkan jika catatan penurunan (settlement) yang
didokumentasikan dipelihara dengan baik.
2) Jika bahan Timbunan Pilihan digunakan, pengukuran
akan dilakukan dengan salah satu cara yang ditentukan
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan berikut ini:
▪ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
(settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama
oleh Pengawas Pekerjaan dengan Penyedia Jasa. Kuantitas
timbunan dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli
setelah penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini
akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.2 dan hanya
diijinkan jika catatan penurunan (settlement) yang
didokumentasikan dipelihara dengan baik..
▪ Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan
pengangkut sebelum pembongkaran muatan di lokasi
timbunan. Kuantitas timbunan kemudian dapat ditentukan
berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan yang dipasok,
yang diukur dan dicatat oleh Pengawas Pekerjaan, setelah
bahan di atas bak truk diratakan sesuai dengan bidang datar
horisontal yang sejajar dengan tepi-tepi bak truk.
Pengukuran dengan cara ini akan dibayar menurut Mata
Pembayaran 3.2.3 dan hanya akan diperkenankan bilamana
kuantitas tersebut telah disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh Penyedia
Jasa untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong, drainase bawah
tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran dalam Seksi ini, dan
biaya untuk pekerjaan ini dipandang telah termasuk dalam harga satuan
penawaran untuk bahan yang bersangkutan, sebagaimana disyaratkan menurut
Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan tetapi, timbunan tambahan yang diperlukan
untuk mengisi bagian belakang struktur penahan akan diukur dan dibayar menurut
Seksi ini.
d) Timbunan yang digunakan di mana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau
untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup sumber
bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
e) Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak akan
termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.
f) Bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan dapat digunakan
sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia Jasa sebagai
bahan timbunan, maka pekerjaan timbunan biasa atau pilihan berasal dari sumber
galian akan diukur untuk pembayaran sebagai timbunan biasa atau pilihan berasal
dari galian.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut berapapun
yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga
yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di
bawah, di mana harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk
3 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian
bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana
mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.2.(1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(1b) Timbunan Biasa dari Hasil Galian Meter Kubik
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(2b) Timbunan Pilihan dari Galian Meter Kubik
3.2.(3a) Timbunan Pilihan Berbutir (diukur di atas bak truk) Meter Kubik
3.2.(3b) Timbunan Pilihan Berbutir (diukur dengan rod & Meter Kubik
plate)
3.2.(4) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Meter Kubik
Backfill)
3 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 3.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah
dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis Fondasi
Agregat, Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi Tanah (Soil
Stabilization) atau Lapis Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk
jalur tempat perhentian dan persimpangan) dan di daerah bahu jalan baru yang
bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur lalu lintas.
b) Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang dipersiapkan
untuk dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di daerah galian. Tanah
dasar harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan bahu jalan dan pelebaran
setempat atau daerah-daerah terbatas semacam itu sebagaimana ditunjukkan
dalam Gambar.
Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh
pengawas Pekerjaan sebelum lapisan di atasnya akan dilaksanakan.
c) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor
grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa
penambahan bahan baru.
d) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan
minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan
berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan
ditempatkan di atasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Galian : Seksi 3.1
h) Timbunan : Seksi 3.2
i) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
j) Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal : Seksi 5.2
k) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
l) Campuran Aspal Panas : Seksi 6.3
m) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau lebih
rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
3 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki kelandaian
yang cukup untuk menjamin pengaliran air permukaan dan mempunyai
kemiringan melintang sesuai rancangan dengan toleransi ± 0,5%.
4) Standar Rujukan
Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1.4) dari Spesifikasi
ini.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.4), dan Timbunan, Pasal
3.2.1.5) harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan Timbunan yang
dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas
Pekerjaan segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap
persetujuan yang dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas tanah
dasar atau permukaan jalan, berikut ini :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal 3.3.3.2)
di bawah ini.
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang menun-
jukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.3.1.3)
dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi tanah
dasar atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas bahan yang
dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum dimulainya
pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh pekerjaan drainase
harus berada dalam kondisi berfungsi sehingga menjamin keefektifan drainase,
dengan demikian dapat mencegah kerusakan tanah dasar atau permukaan jalan
oleh aliran air permukaan.
b) Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti oleh
penghamparan lapis fondasi bawah, maka permukaan tanah dasar dapat menjadi
rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar yang tidak dapat
dilindungi pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa sehingga daerah
tersebut yang masih dapat dipelihara dengan peralatan yang tersedia dan Penyedia
Jasa harus mengatur penyiapan tanah dasar dan penempatan bahan perkerasan di
mana satu dengan lainnya berjarak cukup dekat.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.7) dan 3.2.1.7), yang berhubungan dengan kondisi tempat
kerja yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus juga berlaku
bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan pada
tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun timbunan.
3 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
8) Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.8) dan 3.2.1.8) yang berhubungan
dengan perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi ketentuan, harus
juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan
Jalan, bahkan untuk tempat-tempat yang tidak memerlukan galian atau timbunan.
b) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur (rutting)
atau gelombang yang terjadi akibat kelalaian tenaga kerja atau lalu lintas atau oleh
sebab lainnya dengan membentuk dan memadatkannya kembali, menggunakan
mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang diperlukan untuk pekerjaan perbaikan
ini.
c) Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin terjadi akibat
pengeringan, retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam lainnya.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan dalam Pasal 3.2.1.9) harus berlaku.
10) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8 Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu lintas
yang diijinkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus melarang lalu lintas
yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat menyediakan sebuah jalan alih
(detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar jalan.
3.3.2 BAHAN
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis fondasi
Agregat atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang digunakan
dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, dan
sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan membentuk tanah dasar
haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
3.3.3 PELAKSANAAN PENYIAPAN BADAN JALAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal 3.2.3 dari
Spesifikasi ini.
2) Pemadatan Tanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Pasal
3.2.3.3) dari Spesifikasi ini.
3 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam Pasal
3.2.4 dari Spesifikasi ini.
3) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum sebagaimana
yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurangnya mempunyai CBR minimum 6 %
jika tidak disebutkan. Pekerjaan penyiapan tanah dasar baru dilaksanakan bila pekerjaan
lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
3.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Daerah jalur lalu lintas eksisting yang memerlukan rekonstruksi, akan ditetapkan sebagai
lokasi yang ditingkatkan dan penyiapan badan jalan akan dibayar menurut Seksi ini. Juga
penyiapan tanah dasar di daerah galian untuk jalur lalu lintas dan bahu jalan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas, akan
dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini, di mana harga
dan pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan dan
biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk keperluan pembentukan pekerjaan penyiapan
tanah dasar seperti telah diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan Meter Persegi
3 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 3.4
PEMBERSIHAN, PENGUPASAN, DAN PENEBANGAN POHON
3.4.1 UMUM
1) Uraian
(a) Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua
pohon dengan diameter lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang tumbang,
halangan-halangan, semak-semak, tumbuh-tumbuhan lainnya, sampah, dan
semua bahan yang tidak dikehendaki, dan harus termasuk
pembongkarantunggul, akar dan pembuangan semua ceceran bahan yang
diakibatkan oleh pembersihan dan pengupasan sesuai dengan Spesifikasi ini
atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini juga
harus termasuk penyingkiran dan pembuangan struktur-struktur yang
menghalangi, mengganggu, atau sebaliknya menghalangi Pekerjaan kecuali
bilamana disebutkan lain dalam Spesifikasi ini atau diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
(b) Pemotongan pohon yang dipilih harus terdiri dari pemotongan semua pohon
yang ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan
dengan diameter 15 cm atau lebih yang diukur satu meter di atas permukaan
tanah. Pekerjaan ini harus termasuk tidak hanya penyingkiran dan pembuangan
sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan atas setiap pohon tetapi juga
tunggul dan akar-akarnya.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan yang disebutkan di seksi lain dapat termasuk tetapi tidak boleh dibatasi terhadap
berikut ini:
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
e) Galian : Seksi 3.1
f) Timbunan : Seksi 3.2
3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
Penyedia Jasa harus menerima gambar penampang melintang Kontrak maupun
mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan sebelum memulai pekerjaan, perbaikan-
perbaikan terinci terhadap gambar penampang melintang yang menunjukkan
permukaan tanah sebelum pengoperasian pembersihan dan pengupasan, atau setiap
pemotongan pohon yang akan dilaksanakan
4) Pengamanan Pekerjaan
Penyedia Jasa harus menanggung semua tanggungjawab untuk memastikan
keselamatan para tenaga kerja yang melaksanakan pembersihan, pengupasan, dan
pemotongan pohon, serta keselamatan publik.
3 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Jadwal Kerja
Perluasan setiap pembersihan dan pengupasan pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
dengan pemeliharaan permukaan yang terekspos agar tetap dalam kondisi yang keras
(sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan,
dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
6) Kondisi Tempat Kerja
Seluruh permukan yang terekspos hasil pembersihan dan pengupasan harus dijaga agar
bebas dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan, perlengkapan, dan
tenaga kerja yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air, dan
pembuatan drainase sementara. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara
sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan
dengan pompa.
3.4.2 PELAKSANAAN
1) Pembersihan dan Pengupasan
Pembersihan dan pengupasan lahan untuk semua tanaman/pohon yang berdiameter
kurang dari 15 cm diukur 1 meter dari muka tanah, harus dilaksanakan sampai batas-
batas sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan
Pengawas Pekerjaan. Di luar daerah yang tersebut di atas, pembersihan dan pengupasan
dapat dibatasi sampai pemotongan tanaman yang tumbuh di atas tanah sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pada daerah galian, semua tunggul dan akar harus dibuang sampai kedalaman tidak
kurang dari 50 cm di bawah permukaan akhir dari tanah dasar.
Pada daerah di bawah timbunan, di mana tanah humus atau bahan yang tidak dikendaki
dibuang atau yang ditetapkan untuk dipadatkan, semua tunggul dan akar harus dibuang
sampai kedalaman sekurang-kurangnya 30 cm di bawah permukaan tanah asli atau 30
cm di bawah alas dari lapis permukaan yang paling bawah.
Pengupasan saluran dan selokan diperlukan hanya sampai kedalaman yang diperlukan
untuk penggalian yang diusulkan dalam daerah tersebut.
2) Pembuangan Tanah Humus
Pada daerah di bawah timbunan badan jalan yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan,
Penyedia Jasa harus menyingkirkan semua tanah humus dan membuangnya di lahan
yang berdekatan atau diperintahkan.
Secara umum tanah humus hanya termasuk pembuangan tanah yang cukup subur yang
mendorong atau mendukung tumbuhnya tanaman.
Tidak ada pembuangan tanah humus yang keluar dari lokasi yang ditetapkan dengan
kedalaman yang kurang dari 30 cm diukur secara vertikal atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan tanah humus itu harus dibuang terpisah
dari galian bahan lainnya.
3 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pembuangan tanah humus yang melebihi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal
3.4.2.1) spesifikasi ini, harus dibayar sebagaimana yang disebutkan dalam Galian Biasa
dalam Seksi 3.1.dari Spesifikasi ini.
3) Pemotongan Pohon
Bilamana diperlukan untuk mencegah kerusakan terhadap struktur, bangunan (property)
lainnya atau untuk mencegah bahaya atau gangguan terhadap lalu lintas, bila diperlukan,
pohon yang telah ditetapkan untuk ditebang harus dipotong mulai dari atas ke bawah.
Penyedia Jasa harus menimbun kembali lubang-lubang yang disebabkan oleh
pembongkaran tunggul dan akar-akarnya dengan bahan yang cocok dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan penimbunan kembali ini tidak dibayar tersendiri, tetapi
harus dipandang sebagai kewajiban Penyedia Jasa yang telah diperhitungkan dalam Harga
Kontrak untuk Pemotongan Pohon.
Semua pohon, tunggul, akar, dan sampah lainnya yang diakibatkan oleh operasi ini harus
dibuang oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) atau di lokasi yang ditunjuk
oleh Pengawas Pekerjaan.
3.4.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembersihan dan Pengupasan
Kuantitas pembersihan dan pengupasan lahan akan dibayar sesuai dengan Spesifikasi
ini atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan haruslah jumlah
meter persegi dari pekerjaan pembersihan dan pengupasan lahan yang diterima dalam
batas-batas yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pembersihan dan pengupasan yang diperlukan untuk struktur permanen akan diukur
untuk pembayaran.
Pembersihan dan pengupasan untuk jalur pengangkutan, jalur pelayanan dan semua
konstruksi sementara tidak akan diukur untuk pembayaran.
2) Pengukuran untuk Pemotongan Pohon
Kuantitas pemotongan dan pembuangan pohon termasuk batang dan akar-akarnya akan
diukur untuk pembayaran sebagai jumlah pohon yang benar-benar dipotong dan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Dasar Pembayaran
(a) Kuantitas pembersihan dan pengupasan, apakah terdapat air atau tidak pada
setiap kedalaman, ditetapkan sebagaimana yang disebutkan di atas, akan
dibayar dengan Harga Kontrak per meter persegi untuk Mata Pembayaran yang
didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana
harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk
semua pekerja, peralatan, perlengkapan dan semua biaya lain yang perlu atau
digunakan untuk pelaksanaan yang sebagaimana mestinya untuk pekerjaan
yang diuraikan dalam Pasal ini.
(b) Pemotongan dan pembuangan setiap pohon yang sama atau lebih besar dari
diameter 15 cm yang diukur 1 meter dari permukaan tanah, sesuai dengan perintah
Pengawas Pekerjaan akan dibayar dengan Harga Kontrak per pohon untuk Mata
3 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pembayaran yang didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompenssai
penuh untuk semua pekerja, peralatan, perlengkapan dan lainnya yang perlu
untuk pelaksanaan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.4.(1) Pembersihan dan Pengupasan Lahan Meter Persegi
3.4.(2) Pemotongan Pohon Pilihan diameter 15 – 30 cm Buah
3.4.(3) Pemotongan Pohon Pilihan diameter >30 – 50 cm Buah
3.4.(4) Pemotongan Pohon Pilihan diameter >50 – 75 cm Buah
3.4.(5) Pemotongan Pohon Pilihan diameter >75 cm Buah
3 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 5.3
PERKERASAN BETON SEMEN
5.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi pembuatan Perkerasan Beton Semen (Perkerasan Kaku) dan
Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus (Lean Concrete Subbase) yang dilaksanakan sesuai
dengan dengan ketebalan dan bentuk penampang melintang seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
i) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
j) Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB) : Seksi 5.5
k) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
l) Baja Tulangan : Seksi 7.3
3) Toleransi Dimensi
a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.5.12) harus digunakan.
b) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.9 harus digunakan.
4) Standar Rujukan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.6) dari Spesifikasi ini harus digunakan
dengan tambahan berikut:
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 4431:2011 : Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
pembebanan.
SNI 03-4432-1997 : Spesifikasi karet spon siap pakai sebagai bahan pengisi siar
muai pada perkerasan beton dan konstruksi bangunan.
SNI 4433:2016 : Spesifikasi beton segar siap pakai.
SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe elastis
tuang panas.
SNI 03-4815-1998 : Spesifikasi pengisi siar muai siap pakai untuk perkerasan dan
bangunan beton.
SNI 4817:2008 : Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan beton
SNI 6385:2016 : Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton dan
mortar (ASTM C989-10, IDT)
5 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SNI 03-6969-2003 : Metode pengujian untuk pengukuran panjang beton inti hasil
pengeboran.
SNI 8287: 2016 : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih dan
lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10, MOD)
SNI 8321:2016 : Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13, IDT)
SNI ASTM C309:2012 : Spesifikasi kompon cair pembentuk membran untuk
perawatan beton
SNI ASTM : Metode uji waktu pengikatan campuran beton dengan
C403/C403M:2012 ketahanan penetrasi
AASHTO :
AASHTO M33-99(2012) : Preformed Expansion Joint Filler for Concrete
(Bituminous Type).
ASTM :
ASTM D2628-91(2016) : Standard Specification for Preformed
Polychloroprene Elastomeric Joint Seals for
Concrete Pavements.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan rincian proposal Rencana Pengendalian Mutu untuk
aspek pekerjaan ini sesuai dengan Seksi 1.21 dari Spesifikasi dan juga semua ketentuan
yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7).a), b) dan e) dari Spesifikasi ini.
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Ketentuan tingkat penguapan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.9) dari Spesifikasi ini
harus digunakan.
7) Perbaikan Terhadap Perkerasan Beton Semen dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus
Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.10).a) sampai dengan d) dari Spesifikasi
ini harus digunakan.
8) Jadwal Kerja dan Pengendalian Lalu Lintas
a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.5.8 harus digunakan.
b) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
9) Pemasokan Beton Campuran Siap Pakai (Ready Mix)
Beton yang dipasok sebagai Campuran Siap Pakai (Ready Mix) oleh pemasok yang
berada di luar kegiatan pekerjaan harus memenuhi ketentuan SNI 4433:2016. Kecuali
disebutkan lain dalam Kontrak maka “pembeli” dalam SNI 4433:2016 haruslah
Penyedia Jasa. Syarat-syarat Umum dari Kontrak dan ketentuan-ketentuan dari
Spesifikasi Seksi 5.3 akan didahulukan daripada SNI 4433:2016. Penerapan SNI
4433:2016 tidak membebaskan Penyedia Jasa dari setiap kewajibannya dalam Kontrak
ini.
5 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5.3.2 BAHAN
1) Bahan Mutu Perkerasan Beton Semen
Bahan-bahan pembentuk beton yang digunakan untuk perkerasan beton semen harus
sesuai dengan ketentuan Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini, kecuali jika disebutkan lain
dalam Seksi ini.
2) Agregat Halus untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat halus harus memenuhi SNI 8321:2016 dan Pasal 7.1.2.3) dari Spesifikasi
selain yang disebutkan di bawah ini. Agregat halus harus terdiri dari bahan yang bersih,
keras, butiran yang tak dilapisi apapun dengan mutu yang seragam, dan harus :
a) Mempunyai ukuran yang lebih kecil dari ayakan ASTM No. 4 (4,75mm).
b) Sekurang-kurangnya terdiri dari 50% (terhadap berat) pasir alam.
c) Jika dua jenis agregat halus atau lebih dicampur, maka agregat dari setiap
sumber harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi ini.
d) Setiap fraksi agregat halus buatan harus terdiri dari batu pecah yang memenuhi
Pasal 5.3.2.3) dan haruslah bahan yang non-plastis jika diuji sesuai SNI 1966:
2008.
Tabel 5.3.2.1) Sifat-sifat Agregat Halus
Sifat Metoda Pengujian Ketentuan
Berat Isi Lepas SNI 03-4804-1998 minimum 1.200 kg/m3
Penyerapan oleh Air SNI 1969:2016 maksimum 5%
3) Agregat Kasar untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat kasar harus memenuhi SNI 8321:2016 dan Pasal 7.1.2.3) dari Spesifikasi selain
dari yang disebutkan di bawah ini.
Tabel 5.3.2.2) Sifat – Sifat Agregat Kasar
Sifat-sifat Metoda Pengujian Ketentuan
Kehilangan akibat Abrasi SNI 2417:2008 tidak melampaui 40% untuk 500
Los Angeles putaran
Berat Isi Lepas SNI 03-4804-1998 minimum 1.200 kg/m3
Berat Jenis SNI 1970:2016 minimum 2,1
air cooled blast furnace slag:
Penyerapan oleh Air SNI 1970:2016
maks. 6%
lainnya: maks. 2,5%
Bentuk partikel pipih dan
SNI 8287: 2016 maksimum 25%
lonjong dengan rasio 3:1
Bidang Pecah, tertahan
SNI 7619:2012 minimum 95/901)
ayakan No.4
Catatan :
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan
90% agregat kasar memounyai muka bidang pecah dua atau lebih.
5 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4) Semen dan Abu Terbang
Semen Portland Biasa (Ordinary Portland Cement, OPC) Tipe 1 atau Tipe 3, dan
Semen Portland Pozolan (Portland Pozzolana Cemet, PPC) yang digunakan dalam
pekerjaan harus memenuhi Pasal 7.1.2.1) dari Spesifikasi ini. Selain PPC, blended
cement lain seperti Semen Portland Slag (SPS) sesuai dengan SNI 6385:2016 juga dapat
digunakan.
Bahan tambah mineral seperti abu terbang dan semen slag harus memenuhi Pasal
7.1.2.5 dari Spesifikasi ini.
Jika digunakan Abu Terbang maksimum yang dapat digunakan adalah 25 % dari berat
bahan pengikat hanya untuk pemakaian Ordinary Portland Cement (OPC) Tipe I atau III
dan tidak dapat digunakan untuk pemakaian semen Portland Pozzolana Cement (PPC)
atau blended cement lainnya.
5) Air
Air harus memenuhi spesifikasi Pasal 7.1.2.2).
6) Baja Tulangan
Baja tulangan harus sesuai dengan ketentuan Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini, dan
detailnya tercantum dalam Gambar.
7) Membran Kedap Air
Membran yang kedap air di bawah perkerasan sebagai lapis pemisah harus berupa
lembaran polyethene dengan tebal 125 mikron atau yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bila diperlukan sambungan, maka harus dibuat tumpang tindih sekurang-
kurangnya 300 mm.
8) Bahan Tambah
Bahan tambah kimiawi (admixture) yang digunakan harus memenuhi ketentuan Pasal
7.1.2.5 dari Spesifikasi ini. Bahan tambah yang mengandung calcium chloride, calcium
formate, dan triethanolamine tidak boleh digunakan.
Kondisi berikut harus dipenuhi:
a) Untuk kombinasi 2 (dua) atau lebih bahan tambahan, kompatibilas bahan
tambahan tersebut harus dinyatakan dengan sertifikat tertulis dari pabriknya.
b) Untuk campuran dengan abu terbang (fly ash) kurang dari 50 kg/m3, kontribusi
alkali total (dinyatakan dengan Na O ekivalen) dari semua bahan tambahan yang
2
digunakan pada campuran tidak boleh melebihi 0,20 kg/m3.
Super plasticizer/hing range water reducer dapat digunakan atas persetujuan tertulis dari
Pengawas Pekerjaan.
9) Bahan untuk Perawatan
Bahan membran untuk perawatan haruslah cairan berpigmen putih yang memenuhi SNI
ASTM C309:2012 atau bahan/metoda lain yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Bahan
5 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
membran tanpa warna atau bening tidak akan disetujui. Perawatan dengan
menggunakan lembaran penutup harus memenuhi persyaratan dalam SNI 4817:2008
10) Bahan Penutup Sambungan (Joint Sealer) dan Bahan Pengisi Sambungan (Joint Filler)
a) Bahan penutup yang dituang untuk sambungan harus memenuhi ketentuan SNI
03-4814-1998.
b) Bahan pengisi yang dibentuk sebelumnya untuk sambungan harus memenuhi
ketentuan-ketentuan AASHTO M33-99(2012), SNI 03-4432-1997, SNI 03-
4815-1998, atau ASTM D2628-91(2016), sebagaimana yang disebutkan dalam
Gambar atau oleh Pengawas Pekerjaan dan harus dilubangi untuk memberikan
tempat untuk ruji jika disyaratkan dalam Gambar. Bahan pengisi untuk setiap
sambungan harus dikerjakan dalam selembar tunggal untuk lebar dan
kedalaman yang diperlukan untuk sambungan kecuali jika disetujui lain oleh
Pengawas Pekerjaan. Bilamana penggunaan lebih dari selembar disetujui untuk
suatu sambungan, tepi-tepi lembaran harus diikat dengan rapat, dan dipasang
dengan akurat terhadap bentuk, dengan cara distapler atau cara pengikat handal
lainnya yang dapat diterima Pengawas Pekerjaan.
11) Beton
a) Komposisi Campuran
Persetujuan untuk komposisi campuran harus didasarkan pada hasil rancangan
campuran di laboratorium yang menunjukkan pemenuhan terhadap kekuatan
lentur pada umur yang disyaratkan, beserta hubungan terhadap kekuatan
tekannya dan dilanjutkan dengan campuran percobaan lapangan (trial mix)
yang dibuat oleh Penyedia Jasa sesuai ketentuan Pasal 7.1.3 dari spesifikasi ini.
Untuk menentukan rasio agregat kasar dan agregat halus, proporsi agregat halus
harus dipertahankan seminimum mungkin. Akan tetapi, sekurang-kurangnya
40% agregat dalam campuran beton terhadap berat haruslah agregat halus yang
didefinisikan sebagai agregat yang lolos ayakan 4,75 mm.
Agregat gabungan tidak boleh mengandung bahan yang lebih halus dari 0,075
mm sebesar 2% kecuali bahan pozolan. Penyedia Jasa boleh memilih agregat
kasar sampai ukuran maksimum 38 mm, asalkan : campuran tersebut tidak
mengalami segregasi; kelecakan (workability) yang memadai untuk instalasi
dan metode pelaksanaan yang digunakan dapat dicapai dan kerataan permukaan
yang disyaratkan tetap dapat dipertahankan. Menurut pendapatnya, Pengawas
Pekerjaan dapat meminta Penyedia Jasa untuk mengubah ukuran agregat kasar
yang telah dipilih oleh Penyedia Jasa.
Tindakan-tindakan tambahan, termasuk mengganti atau menurunkan ukuran
maksimum agregat, dapat dilakukan untuk mengendalikan segregasi dari beton
dalam acuan gelincir (slip form) yang berasal oleh truk terakhir.
Ketika proporsi takaran yang sesuai telah diputuskan dan disetujui, proporsi-
proporsi tersebut hanya dapat diubah dengan persetujuan Pengawas Pekerjaan.
5 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Kadar Bahan Pengikat untuk Perkerasan Beton Semen
Berat semen yang disertakan dalam setiap meter kubik beton yang digunakan
untuk Perkerasan Beton Semen tidak boleh kurang dari jumlah semen untuk
keperluan pencapaian keawetan beton dan tidak lebih dari jumlah semen yang
akan mengakibatkan temperatur beton yang tinggi saat proses pengikatan.
Ketentuan jumlah semen minimum dan jumlah semen maksimum harus
tercantum dalam dokumen rancangan campuran beton sesuai dengan kondisi
lingkungan pekerjaan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Kekuatan
Ketentuan minimum untuk kuat lentur pada umur 28 hari untuk Perkerasan
Beton Semen diberikan dalam tabel berikut ini :
Tabel 5.3.2.3) Kuat Lentur Minimum untuk Perkerasan Beton Semen
Uraian Metoda Pengujian Nilai
Kuat Lentur pada umur 28 hari (1) untuk SNI 4431:2011 4,7 (3)
Beton Percobaan Campuran (2) min. (MPa)
Kuat Lentur pada umur 28 hari (1) untuk SNI 4431:2011 4,5 (3)
pada Perkerasan Beton Semen (2)
(pengendalian produksi) min. (MPa)
Catatan :
(1) : Beton untuk Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga umur 8 jam dan 24 jam sesuai
dengan mata pembayaran yang diuraikan pada Pasal 5.3.10.2)
(2) : Ukuran balok uji 500 mm x 150 mm x 150 mm dengan jarak antar perletakan 450 mm
dan masing-masing jarak kantilever 25 mm
(3) : Beton untuk Perkerasan Beton Semen dalam pekerjaan permanen harus memenuhi
ketentuan kuat lentur minimum untuk Beton Perkerasan yang diberikan dalam Tabel
5.3.2.3). Target nilai kuat tekan minimum untuk pengendalian produksi dapat disesuaikan
berdasarkan hubungan nilai kuat lentur dan kuat tekan yang dicapai untuk serangkaian
pengujian yang tidak kurang dari 16 pengujian, 8 pengujian untuk kuat tekan dan 8
pengujian untuk kuat lentur pada rancangan yang disetujui. Penyesuaian Nilai Kuat
Tekan minimum untuk pengendalian produksi yang diberikan dalam Tabel 5.3.2.3) akan
mengikuti perintah atau persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, pada setiap saat sebelum atau
selama kegiatan pengecoran perkerasan beton, dapat mengoreksi komposisi
campuran untuk menaikkan atau menurunkan target kekuatan minimum yang
terjadi pada umur 7 hari.
Nilai rata-rata kuat tekan rata-rata Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus pada
umur 28 hari yang diambil contohnya dari produksi harian harus memenuhi
kekuatan 8 - 11 MPa.
d) Kelecakan (Workability) untuk Perkerasan Beton Semen
Kelecakan (Workability) beton segar harus ditentukan dengan mengukur slump
sesuai dengan SNI 1972:2008. Penyedia Jasa harus mengusulkan slump untuk
setiap campuran beton dengan rentang :
- 25 – 38 mm untuk beton yang akan dibentuk dengan acuan berjalan
(slipform)
5 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
- 38 – 75 mm untuk beton yang akan dihampar secara manual (acuan-tetap)
Rasio air semen harus ditentukan dengan berdasarkan kebutuhan untuk
mencapai kekuatan dan durabilitas beton. Nilai rasio air semen harus tercantum
dalam dokumen rancangan campuran beton yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
e) Keseragaman Campuran Beton
Sifat-sifat campuran beton harus sesuai dengan tabel berikut ini :
Tabel 5.3.2.(4) Parameter Keseragaman Beton
Perbedaan Maksimum
yang diizinkan pada
Pengujian Hasil Pengujian dari
Benda Uji yang diambil
dari Dua Lokasi dalam
Takaran Beton
Berat per meter kubik yang dihitung berdasarkan bebas 16
rongga udara (kg/m3)
Kadar rongga udara, volume % dari beton 1
Slump (mm) 25
Kadar Agregat Kasar, berat porsi dari setiap benda uji 6
yang tertahan ayakan No.4 (4,75 mm), %
Berat Isi mortar bebas udara (tidak kurang dari 3 silinder 1,6
akan dicetak dan diuji untuk tiap-tiap benda uji)
berdasarkan rata-rata dari pengujian semua benda uji
yang akan dibandingkan, %
Kuat tekan rata-rata pada umur 7 hari untuk setiap benda 7,5
uji, berdasarkan kuat rata-rata dari pengujian semua
benda uji yang dibandingkan, %.
f) Pengambilan Benda Uji (Sampling)
Untuk tujuan dari Pasal 5.3.2 dan Pasal 5.3.10 ini, suatu lot akan didefinisikan
sebagai sampai 50 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan bergerak dan sampai
30 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan tetap.
Untuk setiap lot, minimal dua pasang benda uji balok harus dicetak untuk
pengujian kuat lentur, sepasang yang pertama untuk 7 hari dan sepasang lainnya
pada umur 28 hari.
Bilamana hasil pengujian kuat lentur di atas tidak mencapai 90% dari kuat
lentur yang disyaratkan dalam Tabel 5.3.2.3) maka pengambilan benda uji
beton inti (core) di lapangan, minimum sebanyak 4 benda uji, untuk pengujian
kuat tekan beton inti dapat dilakukan. Jika nilai rata-rata kuat tekan beton inti
(core) dari contoh yang diambil ini mencapai kuat tekan yang setara dengan
kekuatan tekan yang diperoleh dari campuran beton yang sama (dari pengujian
kuat tekan silinder yang dicetak), yang digunakan untuk pengujian kuat lentur
sebelumnya, maka produk beton ini dapat diterima untuk pembayaran.
5 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5.3.3 PERALATAN
1) Umum
Peralatan harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
Penghamparan dapat dilakukan baik dengan menggunakan acuan bergerak (slip form)
maupun acuan tetap (fixed form).
2) Mesin Penghampar dan Pembentuk (Spreading and Finishing Machines)
Mesin penghampar harus dirancang sedemikian hingga dapat mengurangi segregasi
pada campuran beton. Mesin pembentuk (finishing machines) harus dilengkapi dengan
sepatu melintang (tranverse screeds) yang dapat bergerak bolak-balik (oscillating type)
atau alat lain yang serupa untuk meratakan (stricking off) beton sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 5.3.5 dari Spesifikasi ini.
3) Kendaraan Pengangkut
Penghantar jenis agitator (penggoyang bolak-balik) atau pencampur harus mampu
menuangkan beton dengan nilai slump adukan yang disyaratkan. Beton untuk
perkerasan yang dilaksanakan dengan acuan bergerak dapat diangkut dengan dump
truck sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan. Campuran beton yang diangkut dengan
dump truck harus dirancang khusus untuk tujuan ini.
4) Pencampuran Beton
Pemasokan Beton Siap Pakai diizinkan untuk penghamparan dengan acuan tetap (fixed
form) sesuai dengan hasil demonstrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa bahwa
kecepatan pemasokan, mutu, dan kesinambungan yang disyaratkan dapat dipenuhi oleh
pemasok beton siap pakai. Alat pencampur tetap (stationary mixer) yang mempunyai
kapasitas gabungan tidak kurang dari 60 meter kubik per jam harus dilengkapi
penghampar dengan acuan bergerak kecuali jika dapat ditunjukkan bahwa kecepatan
pemasokan, mutu, dan kesinambungan yang disyaratkan dapat dipenuhi oleh pemasok
beton siap pakai.
5) Vibrator (Penggetar)
Vibrator, untuk menggetarkan seluruh lebar perkerasan beton, dapat berupa jenis “surface
pan” atau jenis “internal” dengan tabung celup (immersed tube) atau “multiple spuds”.
Vibrator dapat dipasang pada mesin penghampar atau mesin pembentuk, atau dapat juga
dipasang pada kendaraan (peralatan) khusus. Vibrator tidak boleh
menyentuh rakitan sambungan, perlengkapan untuk memindahkan beban (load transfer
devices), tanah dasar dan acuan (form) samping. Frekuensi vibrator “surface pan” tidak
boleh kurang dari 3500 impuls per menit (58 Hz), dan Frekuensi vibrator internal tidak
boleh kurang dari 5000 impuls per menit (83 Hz) untuk vibrator tabung dan tidak kurang
dari 7000 impuls per menit (117 Hz) untuk “vibrator spud”.
Bila vibrator spud, baik dijalankan dengan tangan maupun dipasang pada mesin
penghampar (spreader) atau pembentuk (finishing), yang digunakan di dekat acuan,
frekuensinya tidak boleh kurang dari 3500 impuls per menit (58 Hz).
5 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6) Gergaji Beton
Bilamana sambungan yang dibentuk dengan penggergajian (saw joints) disyaratkan,
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan gergaji dalam jumlah dan kapasitas yang
memadai dan mampu menyelesaikan penggergajian dengan tepi pisau berintan yang
didinginkan dengan air atau dengan gurinda (abrasive wheel) sesuai ukuran yang
ditentukan. Penyedia Jasa harus menyediakan paling sedikit 1 gergaji yang siap pakai
sebagai cadangan (standby). Sebuah pisau gergaji cadangan harus disediakan di tempat
kerja setiap saat selama kegiatan penggergajian. Penyedia Jasa harus menyediakan
fasilitas penerangan yang memadai untuk penggergajian di malam hari. Seluruh
peralatan ini harus berada di tempat kerja sebelum dan selama pekerjaan perkerasan
beton.
7) Acuan
Acuan samping yang lurus harus terbuat dari logam dengan ketebalan tidak kurang dari
5 mm dan harus disediakan dalam ruas-ruas dengan panjang tidak kurang dari 3 m.
Acuan ini sekurang-kurangnya mempunyai kedalaman sama dengan ketebalan
perkerasan jalan tanpa adanya sambungan horisontal, dan lebar dasar acuan tidak
kurang dari kedalamnya. Acuan yang dapat disesuaikan (fleksibel) atau lengkung
dengan radius yang sesuai harus digunakan untuk tikungan dengan radius 30,0 m atau
kurang. Acuan yang dapat disesuaikan (fleksibel) atau lengkung harus dirancang
sedemikian hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Acuan harus dilengkapi
dengan sarana yang memadai untuk keperluan pemasangan, sehingga bila telah
terpasang acuan tersebut dapat menahan, tanpa adanya lentingan atau penurunan, segala
benturan dan getaran dari alat pemadat dan pembentuk. Batang flens (flange braces) harus
dilebihkan keluar dari dasar tidak kurang dari ⅔ tinggi acuan. Acuan yang permukaan
atasnya miring, bengkok, terpuntir atau patah harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
Acuan bekas yang diperbaiki tidak boleh digunakan sebelum diperiksa dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Permukaan atas acuan tidak boleh berbeda lebih
dari 3 mm dalam 3 meter dan pada kaki tegaknya tidak boleh lebih dari 6 mm. Acuan
ini harus dilengkapi juga dengan pengunci ujung-ujung bagian yang bersambungan.
5.3.4 SAMBUNGAN (JOINTS)
Sambungan harus dibuat dengan tipe, ukuran dan pada lokasi seperti yang ditentukan
dalam Gambar. Semua sambungan harus dilindungi agar tidak kemasukan bahan yang
tidak dikehendaki sebelum ditutup dengan bahan pengisi.
Sambungan memanjang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus digeser
sekurang-kurangnya 20 cm dari sambungan memanjang dari perkerasan beton yang
dikerjakan.
Sambungan konstruksi melintang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus
dibentuk pada akhir kegiatan harian dan harus membentuk permukaan melintang yang
benar-benar tegak.
1) Sambungan Memanjang untuk Perkerasan Beton Semen
Batang baja ulir dengan panjang, ukuran, dan jarak seperti yang disyaratkan harus
diletakkan tegak lurus dengan sambungan memanjang memakai peralatan mekanis atau
dipasang dengan besi penahan (chair) atau penahan lainnya yang disetujui untuk
mencegah pergeseran. Batang pengikat (tie bars) tersebut tidak boleh dicat atau dilapisi
aspal atau bahan lain atau dimasukkan dalam tabung atau sleeves kecuali untuk
5 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
keperluan sambungan pada pelebaran lanjutan. Bilamana ditunjukkan dalam Gambar
dan bila lajur perkerasan yang bersebelahan dilaksanakan terpisah, acuan samping
terbuat dari baja harus digunakan untuk membentuk lidah dan alur (keyway) sepanjang
sambungan konstruksi. Baja pengikat, kecuali yang terbuat dari baja rel, dapat
dibengkokkan dengan sudut tegak terhadap acuan dari lajur pertama yang dilaksanakan
dan diluruskan kembali sampai posisi tertentu sebelum beton lajur yang bersebelahan
dihamparkan atau sebagai pengganti baja pengikat yang dibengkokkan dapat digunakan
2 batang baja pengikat yang disambung.
Sambungan memanjang acuan (longitudinal form joint) terdiri dari lidah dan alur yang
tegak lurus permukaan tepi perkerasan. Sambungan tersebut harus dibentuk dengan
peralatan secara mekanis maupun secara manual sampai memenuhi ukuran dan garis
yang ditunjukkan dalam Gambar, sewaktu beton masih dalam tahap plastis. Alur ini
harus diisi dengan bahan pracetak yang memanjang atau diisi dengan bahan penutup
yang ditentukan
Sambungan memanjang tengah (longitudinal centre joint) harus dibuat sedemikian rupa
sehingga ujungnya berhubungan dengan sambungan melintang (transverse joint), bila
ada.
Sambungan memanjang hasil penggergajian (longitudinal sawn joint) harus dilakukan
dengan pemotong beton yang disetujui sampai kedalaman, lebar dan garis yang
ditunjukkan dalam Gambar. Garis bantu atau alat bantu harus digunakan untuk
menjamin hasil pemotongan sambungan memanjang sesuai dengan garis yang
ditunjukan dalam Gambar, dan harus digergaji sebelum berakhirnya masa perawatan
beton, atau segera sesudahnya sebelum peralatan atau kendaraan diperbolehkan
melintasi perkerasan beton baru tersebut. Daerah yang harus digergaji harus dibersihkan
dan jika perlu sambungan tersebut harus segera diisi dengan bahan penutup (sealer).
Sambungan memanjang tipe sisipan permanen (longitudinal permanent insert tipe
joint) harus dibentuk dengan memasang bahan lentur yang memanjang (strip) yang
tidak bereaksi secara kimiawi dengan bahan-bahan kimia dalam beton. Lebar bahan
memanjang (strip) ini harus cukup untuk membentuk bidang yang diperlemah dengan
kedalaman yang ditunjukkan dalam Gambar. Sambungan dengan tipe bidang yang
diperlemah (weaken plane type joint) tidak perlu dipotong (digergaji). Ketebalan bahan
memanjang (strip) tidak boleh kurang dari 0,5 mm dan harus disisipkan memakai
peralatan mekanik sehingga bahan dapat dipasang secara menerus (tidak terputus).
Bagian permukaan bahan memanjang harus atas ditempatkan di bawah permukaan
perkerasan yang telah selesai sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
Bahan memanjang (strip) yang disisipkan ini tidak boleh dibentuk ulang dari posisi
vertikal selama pemasangan atau karena kegiatan pekerjaan penyelesaian yang
dilaksanakan pada beton. Alinyemen sambungan harus sejajar dengan garis sumbu jalan
dan harus bebas dari ketidakteraturan setempat. Alat pemasangan mekanik harus
menggetarkan beton selama bahan memanjang tersebut disisipkan, sedemikian rupa agar
beton yang tergetar kembali rata sepanjang tepi bahan memanjang (strip) tersebut
tanpa menimbulkan segregasi atau rongga udara.
2) Sambungan Ekspansi Melintang (Transverse Expansion Joint)
Filler (bahan pengisi) untuk sambungan ekspansi (expansion joint filler) harus menerus
dari acuan ke acuan, dibentuk sampai tanah dasar dan dibentuk pada lidah alur
sepanjang acuan. Filler sambungan pracetak (preform joint filler) harus disediakan
5 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
dengan panjang sama dengan lebar satu lajur. Filler yang rusak atau yang sudah
diperbaiki tidak boleh digunakan, kecuali bila disetujui Pengawas Pekerjaan.
3) Filler Sambungan
Filler sambungan ini harus ditempatkan pada posisi vertikal. Alat bantu atau pemegang
yang disetujui harus digunakan untuk menjaga agar filler tetap pada garis dan alinyemen
yang semestinya, selama penghamparan dan penyelesaian pekerjaan beton. Sambungan
yang telah selesai tidak boleh berbeda lebih dari 5 mm pada alinemen horisontal
terhadap suatu garis lurus. Bila filler sambungan adalah bagian-bagian yang dirakit,
maka di antara unit-unit yang bersebelahan tidak boleh terdapat celah. Sumbat atau
gumpalan beton tidak diperkenankan di manapun dalam rongga ekspansi.
4) Sambungan Susut Melintang (Transverse Contraction Joint)
Sambungan ini terdiri dari bidang yang diperlemah dengan membentuk atau membuat
alur dengan pemotongan pada permukaan perkerasan, disamping itu bilamana
ditunjukkan dalam Gambar juga harus mencakup perlengkapan untuk memindahkan
beban (load transfer assemblies).
a) Sambungan Susut Lajur Melintang (Transverse Strip Contraction Joints)
Sambungan ini harus dibentuk dengan memasang bagian lajur melintang (strip)
sebagaimana ditunjukkan Gambar.
b) Alur yang Dibentuk (Formed Grooves)
Alur ini harus dibuat dengan menekankan perlengkapan yang disetujui ke
dalam beton yang masih plastis. Perlengkapan tersebut harus tetap di tempat
sekurang-kurangnya sampai beton mencapai tahap pengerasan awal, dan
kemudian harus dilepas tanpa merusak beton di dekatnya, kecuali bilamana
perlengkapan tersebut memang dirancang untuk tetap terpasang pada
sambungan.
c) Sambungan Susut Gergajian (Sawn Contraction Joint)
Sambungan ini harus dibentuk dengan membuat alur dengan gergaji beton pada
permukaan perkerasan dengan lebar, kedalaman, jarak dan garis sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam Gambar. Setelah setiap sambungan digergaji, bekas
gergajian dan permukaan beton yang bersebelahan harus dibersihkan.
Penggergajian untuk membentuk sambungan harus dilakukan sesegera
mungkin setelah beton cukup keras agar pengergajian dapat dilakukan dengan
hasil yang rapih tanpa menimbulkan keretakan, dan umumnya tidak kurang dari
4 jam tetapi dalam segala hal tidak lebih dari waktu pengikatan akhir yang diuji
sesuai SNI ASTM C403/C403M:2012 (umumnya sekitar 10 jam tergantung
bahan-bahan yang digunakan dalam campuran beton, jenis semen, bahan tambah
dan sebagainya) setelah pemadatan akhir beton, diambil mana yang lebih pendek
waktunya. Semua sambungan harus dibentuk dengan pemotongan sebelum
terjadi retak susut yang tidak terkendali. Bila perlu, kegiatan penggergajian harus
dilakukan siang dan malam dalam cuaca apapun. Penggergajian untuk
membentuk sambungan harus ditangguhkan bilamana keretakan terjadi pada atau
dekat lokasi gergajian pada saat sebelum digergaji. Penggergajian untuk
5 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
membentuk sambungan tidak boleh dilanjutkan bilamana keretakan meluas di
depan gergaji. Bilamana terjadi kondisi ekstrim sedemikian hingga tidaklah
praktis untuk mencegah keretakan dengan penggergajian yang lebih dini, alur
sambungan kontraksi harus dibuat sebelum beton mencapai pengerasan tahap
awal sebagaimana disebutkan di atas. Secara umum, setiap sambungan harus
harus dibentuk dengan penggergajian yang berurutan dan teratur.
d) Sambungan Susut Melintang yang Dibentuk Dengan Acuan (Transverse
Formed Contraction Joints)
Sambungan ini harus memenuhi ketentuan Pasal 5.5.4.1) untuk sambungan
memanjang yang dibentuk dengan acuan (longitudinal formed joints).
e) Sambungan Konstruksi Melintang (Transverse Construction Joints)
Sambungan ini harus dibuat bila pekerjaan beton berhenti lebih dari 30 menit.
(sebelum terjadinya pengikatan awal).Sambungan konstruksi melintang tidak
boleh dibuat pada jarak kurang dari 1,8 meter dari sambungan muai, sambungan
susut, atau bidang yang diperlemah lainnya. Bilamana dalam waktu penghentian
tersebut campuran beton belum cukup untuk membuat perkerasan sepanjang
minimum 1,8 meter, maka kelebihan beton pada sambungan sebelumnya harus
dipotong dan dibuang sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
Dalam segala hal sambungan konstruksi melintang tidak boleh kurang dari
sepertiga panjang segmen.
5) Perlengkapan Pemindahan Beban (Load Transfer Devices)
Bila digunakan ruji (dowel), maka harus dipasang sejajar dengan permukaan dan garis
sumbu perkerasan beton, dengan memakai penahan atau perlengkapan logam lainnya
yang dibiarkan tertinggal dalam perkerasan.
Ujung dowel harus dipotong dengan rapi agar permukaannya rata. Bagian setiap dowel
yang diberi pelumas sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar, harus dilapisi
sampai merata dengan bahan aspal atau bahan pelumas yang disetujui, agar bagian
dowel tersebut tidak ada melekat pada beton. Penutup (selubung) dowel yang disetujui
Pengawas Pekerjaan, harus dipasang pada setiap batang dowel hanya digunakan dengan
sambungan ekspansi. Penutup atau selubung tersebut harus berukuran pas dengan dowel
dan ujungnya yang tertutup harus kedap air.
Sebagai pengganti rakitan dowel pada sambungan kontraksi, batang dowel bisa
diletakkan dalam seluruh ketebalan perkerasan dengan perlengkapan mekanik yang
disetujui Pengawas Pekerjaan.
Sebelum menghampar beton, toleransi alinyemen dari masing-masing dowel pada
lokasi manapun sebagaimana yang diukur pada rakitan dowel haruslah ± 2 mm untuk
dua per tiga jumlah dowel dalam sambungan, ± 4 mm untuk satu dari sisa sepertiga
jumlah dowel dalam sambungan, dan ± 2 mm antar dowel yang berdampingan dalam
arah vertikal maupun horisontal. Pada saat pengecoran posisi dowel harus bisa dijamin
tidak berubah.
6) Penutup Sambungan (Sealing Joint)
Sambungan harus ditutup, dengan bahan penutup yang memenuhi Pasal 5.3.2.9) dari
Spesifikasi ini, segera mungkin setelah periode perawatan beton berakhir dan sebelum
perkerasan dibuka untuk lalu lintas, termasuk peralatan Penyedia Jasa. Sebelum ditutup,
5 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
setiap sambungan harus dibersihkan dari bahan yang tidak dikehendaki, termasuk bahan
perawatan (membrane curing compound) dan permukaan sambungan harus bersih dan
kering ketika diisi dengan bahan penutup.
Bahan penutup (joint sealer) yang digunakan pada setiap sambungan harus memenuhi
detail yang ditunjukan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
Bahan penutup yang digunakan secara panas harus diaduk selama pemanasan untuk
mencegah terjadinya pemanasan setempat yang berlebihan. Penuangan harus dilakukan
sedemikian hingga bahan penutup tersebut tidak tumpah pada permukaan beton yang
terekspos. Setiap kelebihan bahan penutup pada permukaan beton harus segera
disingkirkan dan permukaan perkerasan dibersihkan. Penggunaan pasir atau bahan lain
sebagai bahan peresap terhadap bahan penutup ini tidak diperkenankan.
5.3.5 PELAKSANAAN
1) Umum
Sebelum memulai pekerjaan beton semua pekerjaan lapis fondasi bawah, selongsong
(ducting) dan kerb yang berdekatan harus sudah selesai dan disetujui Pengawas
Pekerjaan.
Survei elevasi harus dilakukan pada lapis fondasi bawah dan setiap lokasi yang lebih
tinggi 5 mm dari elevasi rancangan harus diperbaiki sebelum dilakukannya setiap
pekerjaan berikutnya.
2) Acuan dan Alat Pengendali Elevasi
Acuan dan alat pengendali elevasi (jenis kawat atau lainnya) harus dipasang
secukupnya di muka bagian perkerasan yang sedang dilaksanakan agar diperoleh
kinerja dan persetujuan atas semua kegiatan yang diperlukan pada atau berdekatan
dengan garis-garis acuan. Acuan harus dipasang pada tempatnya dengan menggunakan
sekurang-kurangnya 3 paku untuk setiap ruas sepanjang 3 m. Sebuah paku harus
diletakkan pada setiap ujung sambungan. Bagian-bagian acuan harus kokoh dan tidak
goyah. Perbedaan permukaan acuan dari garis yang sebenarnya tidak boleh lebih dari 5
mm. Acuan harus dibuat sedemikian rupa sehingga tahan, tanpa terlihat adanya
lentingan atau penurunan, terhadap benturan dan getaran dari peralatan pemadat dan
penyelesaian. Acuan harus bersih dan dilapisi pelumas sebelum beton dihamparkan.
Ceceran beton yang tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai dihampar harus
disingkirkan dengan cara yang disetujui.
Alinyemen dan elevasi kelandaian acuan harus diperiksa dan bila perlu diperbaiki oleh
Penyedia Jasa segera sebelum beton dicor. Bilamana acuan berubah posisinya atau
kelandaiannya tidak stabil, maka harus diperbaiki dan diperiksa ulang.
Bagaian atas acuan dan alat pengendali elevasi harus dipasang dengan toleransi elevasi
tidal melampaui -10 mm sampai + 10 mm relatif terhadap rancangan elevasi permukaan
yang telah selesai. Lagipula, acuan dan alat pengendali elevasi harus dipasang
sedemikian hingga tidak ada satu titikpun pada ketebalan pelat beton yang setelah
pengecoran dan pemadatan akan kurang dari tebal rancangan.
5 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Pengecoran Beton
Beton harus dicor dengan ketebalan sedemikian rupa sehingga pekerjaan pemindahan
(menggeser campuran beton segar secara manual) sedapat mungkin dihindari. Kecuali
truk pencampur, truk pengaduk, atau alat angkutan lainnya yang dilengkapi dengan alat
penumpah beton tanpa menimbulkan segregasi bahan, beton harus dituangkan ke dalam
alat penghampar dan dihamparkan secara mekanis sedemikian rupa untuk mencegah
segregasi. Penghamparan harus dilakukan secara menerus di antara sambungan
melintang tanpa sekatan sementara. Penghamparan secara manual diperlukan harus
dilakukan dengan memakai sekop bukan perlengkapan perata (rakes). Tenaga kerja
tidak boleh menginjak hamparan beton yang masih baru dengan memakai sepatu yang
dilekati oleh tanah atau kotoran lainnya.
Bilamana beton yang dicor bersambungan dengan lajur perkerasan yang telah selesai
terlebih dahulu, dan peralatan mekanik harus dijalankan di atas lajur tersebut, kekuatan
beton lajur itu harus sudah mencapai sekurang-kurangnya 90% dari kekuatan yang
disyaratkan. Bilamana hanya peralatan penyelesaian yang akan melewati lajur yang
ada, penghamparan pada lajur yang bersebelahan dapat dilakukan setelah kekuatan
beton tersebut mencapai 70% dari kekuatan yang disyaratkan.
Beton harus dipadatkan secara merata pada tepi dan sepanjang acuan, sepanjang dan
pada kedua sisi setiap sambungan, dengan menggunakan vibrator yang dimasukkan ke
dalam beton. Vibrator tidak boleh menyentuh langsung perlengkapan sambungan atau
sisi acuan. Vibrator tidak boleh digunakan lebih dari 5 detik pada setiap tempat.
Beton harus dituangkan sedekat mungkin dengan sambungan ekspansi dan sambungan
kontraksi tanpa merusaknya, tetapi tidak dituangkan langsung dari corong curah atau
penampung (hopper) ke arah perlengkapan sambungan kecuali jika penampung
(hopper) tersebut telah ditempatkan sedemikian rupa sehingga penumpahan beton tidak
menggeser posisi sambungan.
Ceceran beton yang tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai dihampar harus
disingkirkan dengan cara yang disetujui.
4) Pemasangan Baja Tulangan
Setelah beton dituangkan, beton harus dibentuk agar memenuhi penampang melintang
yang ditunjukan dalam Gambar. Bilamana perkerasan beton bertulang dihampar dalam
dua lapis, lapis bawah harus digetar dan dipadatkan sampai panjang dan kedalaman
tertentu sehingga anyaman kawat baja atau hamparan baja tulangan dapat diletakkan di
atas beton dengan tepat. Baja tulangan harus langsung diletakkan di atas hamparan
beton tersebut, sebelum lapisan atasnya dituangkan, digetar dan dihampar. Lapis bawah
beton yang sudah dituang lebih dari 30 menit atau sudah mulai terjadi pengikatan awal
tanpa diikuti penghamparan lapis di atasnya harus dibongkar dan diganti dengan beton
yang baru atas biaya Penyedia Jasa. Bilamana perkerasan beton dibuat langsung dalam
satu lapisan, baja tulangan harus diletakkan dengan kaku sebelum pengecoran beton, atau
dapat dihampar pada kedalaman sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar pada
beton yang masih dalam tahap plastis, setelah terhampar, dengan memakai peralatan
mekanik atau vibrator.
Sambungan antara anyaman kawat baja, kawat baja pertama dari anyaman kawat baja
harus berada pada anyaman kawat baja yang lengkap sebelumnya, dan bagian yang
tumpang tindih (overlap) tidak kurang dari 450 mm.
5 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Baja tulangan harus bebas dari kotoran, minyak, cat, gemuk, dan karat yang akan
mengganggu kelekatan baja dengan beton.
5) Penyelesaian dengan Mesin
Beton harus didistribusi atau disebar sesegera mungkin setelah beton dicor, dibentuk
dan diratakan dengan mesin pembentuk (finishing machine). Mesin harus melintas
setiap bagian permukaan jalan beberapa kali dengan interval yang diperlukan untuk
memperoleh kepadatan yang sebagimana mestinya dan menghasilkan tekstur
permukaan yang rata. Kegiatan yang berlebihan di atas permukaan beton harus
dihindarkan. Bagian atas acuan harus tetap bersih dan gerakan mesin di atas acuan harus
dijaga agar jangan sampai bergetar, goyah atau getaran lainnya yang cenderung
mempengaruhi presisi akhir.
Pada lintasan pertama mesin pembentuk (finishing machine), beton di depan screed
harus dibuat rata pada keseluruhan jalur yang dikerjakan.
6) Penyelesaian Dengan Tangan
Bila perkerasan beton relatif kecil atau bentuknya tidak beraturan, atau dengan
persetujuan Pengawas Pekerjaan jika tempat kerja sangat terbatas untuk dilaksanakan
dengan metode seperti yang disebutkan dalam Pasal 5.3.5.5) di atas, beton harus
didistribusi dan dihampar dengan tangan tanpa segregasi atau pra-pemadatan.
Beton yang dipadatkan dengan balok vibrator harus digetar sampai level tertentu
sehingga setelah kandungan udara dibuang melalui pemadatan, permukaan beton lebih
tinggi daripada acuan samping. Beton harus dipadatkan dengan balok pemadat dari baja
atau dari kayu keras beralas baja dengan lebar tidak kurang dari 75 mm, tinggi tidak
kurang dari 225 mm, dan daya penggerakannya tidak kurang dari 250 watt per meter
lebar perkerasan beton. Balok diangkat dan digerakkan maju sedikit demi sedikit
dengan jarak tidak lebih dari lebar balok. Sebagai alternatif, pemadat vibrasi berbalok
ganda dengan daya yang sama dapat juga digunakan. Bilamana ketebalan beton
melebihi 200 mm, atau bila diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk
menyempurnakan pemadatan dapat dilakukan vibrasi internal tambahan pada seluruh
lebar perkerasan. Setelah setiap 1,5 m panjang perkerasan beton dipadatkan, balok
vibrasi harus dikembalikan sejarak 1,5 m untuk mengulang lagi dengan pelan-pelan
pada permukaan yang sudah dipadatkan itu untuk memperhalus permukaan.
Permukaan beton kemudian harus diratakan dengan paling sedikit 2 kali lintasan mistar
lurus pengupas dengan panjang pisau tidak kurang dari 1,8 m. Bilamana permukaan
beton koyak karena mistar lurus (straight-edge), karena permukaan tidak rata, balok
vibrasi harus digunakan lagi, lalu diikuti lagi dengan mistar lurus pengupas.
Bilamana penghamparan perkerasan beton bertulang harus dilaksanakan dalam dua
lapis, lapis pertama harus dihamparkan, dibentuk dan dipadatkan sampai level tertentu
sehingga baja tulangan setelah terpasang mempunyai tebal pelindung yang cukup.
Segera setelah pemasangan baja tulangan maka lapis atas beton harus dituangkan dan
diselesaikan.
5 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7) Penyetrika (Floating)
Setelah dibentuk dan dipadatkan, selanjutnya beton harus diperhalus, diperbaiki dan
dipadatkan lagi dengan bantuan alat-alat penyetrika, dengan salah satu metode berikut
ini :
a) Metoda Manual
Penyetrika memanjang yang dijalankan manual dengan panjang tidak kurang
dari 350 mm dan lebar tidak kurang dari 150 mm, dilengkapi dengan pengaku
agar tidak melentur atau melengkung. Penyetrika memanjang dijalankan dari
atas jembatan yang dipasang membentang di kedua sisi acuan tapi tanpa
menyentuh beton, digerakkan seperti gerakan menggergaji, sementara
penyetrika selalu sejajar dengan garis sumbu jalan (centreline), dan bergerak
berangsur-angsur dari satu sisi perkerasan ke sisi lain. Gerakan maju sepanjang
garis sumbu jalan harus berangsur-angsur dengan pergeseran tidak lebih dari
setengah panjang penyetrika. Setiap kelebihan air atau cairan harus dibuang ke
luar sisi acuan pada setiap lintasan.
b) Metoda Mekanik
Penyetrika mekanik harus dari rancangan yang disetujui Pengawas Pekerjaan
dan harus dalam keadaan dapat dijalankan dengan baik. Penyetrika harus
disesuaikan dengan akurat terhadap punggung jalan yang dikehendaki dan
disesuaikan dengan mesin penyelesaian melintang (transverse finishing
machine).
Sebagai alternatif dari penyetrika mekanis yang disebutkan di atas, Penyedia
Jasa dapat menggunakan mesin yang mencakup pemotong, penyetrika dan
penghalus, yang dipasang pada dan dikendalikan melalui rangka yang kaku.
Rangka ini dijalankan dengan alat beroda 4 atau lebih, yang bertumpu pada
acuan samping.
Bilamana diperlukan, setelah penyetrikaan dengan salah satu metode di atas,
untuk menutup dan menghaluskan lubang-lubang pada permukaan beton dapat
digunakan penyetrika dengan tangkai yang panjang, dengan panjang pisau tidak
kurang dari 1,5 m dan lebar 150 mm. Penyetrika bertangkai ini tidak boleh
digunakan pada seluruh permukaan beton sebagai pengganti atau pelengkap
salah satu metode penyetrikaan di atas. Bila pembentukan dan pemadatan
dikerjakan tangan dan punggung jalan tidak mungkin dikerjakan dengan
penyetrika longitudinal, permukaan harus digaru secara melintang dengan
penyetrika bertangkai. Perhatian khusus harus diberikan pada punggung jalan
selama kegiatan penyetrikaan ini. Setelah penyetrikaan, setiap kelebihan air dan
sisa beton yang ada di permukaan harus dibuang dari permukaan perkerasan
dengan mistar lurus pengupas sepanjang 3,0 m atau lebih. Setiap geseran harus
dilintasi lagi dengan setengah panjang mistar lurus pengupas.
8) Memperbaiki Permukaan
Setelah penyetrikaan selesai dan kelebihan air dibuang, sementara beton masih plastis,
bagian-bagian yang ambles harus segera diisi dengan beton baru, dibentuk, dipadatkan
dan diselesaikan (finishing) lagi. Lokasi yang menonjol harus dipotong dan diselesaikan
(finishing) lagi. Perhatian khusus harus diberikan untuk memastikan bahwa permukaan
5 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
sambungan memenuhi kerataan yang disyaratkan. Perbaikan permukaan harus
dilanjutkan sampai seluruh permukaan didapati bebas dari perbedaan tinggi pada
permukaan dan perkerasan beton memenuhi kelandaian dan penampang melintang yang
diperlukan.
Perbedaan tinggi permukaan menurut pengujian mistar lurus (straightedge) tidak boleh
melebihi toleransi yang ditentukan dalam Pasal 5.3.5.12) dari Spesifikasi ini.
9) Membentuk Tepian
Segera setelah beton dibentuk dan dipadatkan, tepi perkerasan beton di sepanjang acuan
dan pada sambungan harus diselesaikan dengan perkakas (edging tool) untuk
membentuk permukaan seperempat lingkaran yang halus dengan radius tertentu,
bilamana tidak ditentukan lain pada Gambar, adalah 12 mm.
10) Penyelesaian Permukaan
Setelah sambungan dan tepian selesai dikerjakan, dan sebelum bahan perawatan pada
permukaan perkerasan beton digunakan, permukaan beton harus dikasarkan dengan
disikat tegak lurus dengan garis sumbu (centreline) jalan.
Pengkasaran ini dilakukan dengan menggunakan sikat kawat dengan lebar tidak kurang
dari 450 mm. Sikat tersebut harus terdiri dari dua baris kawat dengan panjang kawat
100 mm dan ukuran kawat per 32 gauge serta jarak kawat dari as ke as adalah 25 mm.
Kedua baris kawat harus mempunyai susunan berselang-seling (zig-zag) sehingga jarak
kawat pada baris kedua dengan kawat pada baris pertama adalah 12,5 mm. Masing-
masing baris harus mempunyai 14 kawat dan harus diganti bila panjang kawat
terpendek telah mencapai 90 mm. Kedalaman tekstur rata-rata tidak boleh kurang dari
3 mm.
11) Survei Elevasi Permukaan
Dalam 24 jam setelah pengecoran, Penyedia Jasa harus melakukan survei elevasi
permukaan dari lapis permukaan dan tebal lapisan.
Elevasi setiap titik dari lapis permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus tidak boleh
berbeda lebih dari 10 mm di bawah atau 10 mm di atas elevasi rancangan (-10, +10
mm) dan untuk Perkerasan Beton Semen juga tidak boleh berbeda lebih dari 10 mm di
bawah atau 10 mm di atas elevasi rancangan (-10, +10 mm).
Lapis Pondai Bawah Beton Kurus harus mempunyai lereng melintang sama dengan
lereng melintang rancangan dengan toleransi ± 0,3 %.
12) Menguji Permukaan
Begitu beton mengeras, permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus atau Perkerasan
Beton Semen harus diuji dengan memakai mistar lurus (straight-edges) sepanjang 3,0
m. Lokasi yang menunjukan ketinggian lebih dari 3 mm tapi tidak lebih dari 12,5 mm
sepanjang 3,0 m, itu harus ditandai dan segera diturunkan elevasinya dengan gurinda
yang telah disetujui, sampai elevasinya tidak melampaui 3 mm bilamana diuji ulang
dengan mistar lurus sepanjang 3,0 m. Bilamana penyimpangan penampang melintang
terhadap yang semestinya malampaui 12,5 mm, perkerasan beton harus dibongkar dan
diganti oleh Penyedia Jasa atas biaya sendiri.
5 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang dari 3,0 m panjangnya atau
tidak boleh kurang dari lebar lajur yang terkena pembongkaran. Bilamana diperlukan
dalam membongkar dan mengganti suatu bagian perkerasan, setiap bagian yang tersisa
dari pembongkaran perkerasan beton dekat sambungan yang panjangnya kurang dari
3,0 m, harus ikut dibongkar dan diganti.
13) Perawatan (Curing)
Permukaan Perkerasan Beton Semen yang terekspos harus segera dirawat dengan
pengaplikasian bahan perawatan yang disetujui, sesuai dengan Pasal 5.3.2.8) dari
Spesifikasi ini, disemprot segera setelah permukaan tersebut selesai dikasarkan dengan
sikat sesuai dengan kondisi berikut ini :
a) Bahan perawatan harus dalam bentuk lapisan yang menerus dan tak terputus,
dan disemprotkan dengan merata dalam 2 kali penyemprotan :
i) Pertama-tama dalam waktu 15 menit setelah kondisi air permukaan
“tidak begitu mengkilap”, dan
ii) Yang kedua 10 sampai 30 menit setelah itu atau sebagaimana
disarankan pabrik pembuatnya.
b) Pada permukaan dengan acuan tetap, penyemprotan pertama haruslah dalam 30
menit setelah penggarukan dan yang kedua haruslah 15 sampai 45 menit
sesudahnya.
c) Alat penyemprot yang dapat berjalan penuh merupakan prasyarat untuk
penghamparan perkerasan.
d) Masing-masing penyemprotan harus dengan kadar yang sesuai dengan
sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisien, harus memenuhi nilai
minimum 0,20 ltr/m2, kecuali bahwa:
Untuk lokasi yang disemprot selain dengan alat penyemprot mekanik, kadar
penyemprotan harus lebih tinggi 25% dari kadar yang disebutkan dalam
sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisien, harus memenuhi nilai
minimum 0,20 ltr/m2. Lokasi ini termasuk permukaan untuk sambungan dan
ruas-ruas dengan tepiacuan bergerak yang ditunjang oleh acuan sementara pada
saat penyemprotan awal.
e) Setiap ruas yang penyemprotannya tidak memenuhi syarat harus disemprot
ulang dalam waktu 6 (enam) jam dengan kadar penyemprotan yang telah diuji
tidak kurang dari kekurangan dua kali penyemprotan semula.
f) Lapisan perawatan harus dipertahankan utuh dalam bentuk selaput (membrane)
yang menerus dan tidak patah sampai kekuatan lapangan mencapai 70%
kekuatan rancangan. Setiap kerusakan selaput perawatan (curing membrane)
harus diperbaiki dengan penyemprotan manual pada lokasi yang cacat.
Sebagai tambahan, apabila melakukan penghamparan pada segmen baru baik arah
melintang atau arah memanjang, maka pada perkerasan beton yang telah dicor
sebelumnya dengan umur kurang dari 7 hari harus dilakukan penyemprotan ulang
minimum 2 m pada sisi yang bersebelahan baik melintang atau memanjang, dan dapat
5 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
diperluas pada lokasi yang sering dilalui orang selama pengecoran pada sambungan
konstruksi.
Untuk perkerasan beton semen fast track, setelah permukaan beton cukup keras, bila
diperlukan permukaan dapat ditutup dengan lembaran penutup insulasi dalam Tabel
5.3.5.1) di bawah ini.
Tabel 5.3.5.1) Penggunaan Penutup Insulasi
Waktu Pembukaan Terhadap Lalu Lintas (jam)
Temperatur (°C)
8 24
10 – 18 Ya Ya
18 – 27 Ya Tidak
≥ 27 Tidak Tidak
Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang saat selesai dikerjakan harus segera dirawat
paling tidak sampai 70% kekuatan yang disyaratkan tercapai. Perawatan permukaan
harus dilaksanakan dengan salah satu metoda berikut:
a) Penutupan dengan lembaran plastik yang kedap sampai lapis perkerasan
berikutnya dihampar, tertambat kokoh terhadap tiupan pada permukaan dan
mempunyai sambungan tumpang tindih sekurang-kurangnya 300 mm dan
dipasang sedemikian hingga kadar air di bawahnya tidak menguap keluar.
b) Seluruh permukaan disemprot dengan merata dengan bahan perawatan
berpigmen putih.
c) Pengabutan yang berkesinambungan menutup seluruh permukaan dan
mempertahankan kondisi kadar air yang permanen selama seluruh durasi
perioda perawatan. Perawatan dengan pembasahan yang sebentar-sebentar
tidak dapat diterima.
14) Membongkar Acuan
Kecuali bila ditentukan lain, acuan tidak boleh dibongkar dari beton yang baru dicor
sebelum mencapai waktu paling sedikit 12 jam. Acuan harus dibongkar dengan hati-
hati agar tidak rusak perkerasan beton. Setelah acuan dibongkar, bagian sisi perkerasan
beton harus dirawat (curing) sesuai dengan Pasal 5.3.5.13) di atas.
Lokasi keropos yang kecil harus dibersihkan, dibasahi dan ditambal dengan adukan
semen kental dengan perbandingan 1 semen dan 2 agregat halus. Penambalan tidak
boleh dilakukan sampai lokasi yang keropos diperiksa dan metoda penambalan
disetujui Pengawas Pekerjaan.
Lokasi yang banyak keroposnya dianggap pekerjaan yang cacat mutu dan harus
dibongkar dan diganti. Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang dari
3,0 m panjangnya atau kurang dari lebar seluruh lajur yang terkena pembongkaran.
Bilamana diperlukan dalam membongkar dan mengganti suatu bagian perkerasan,
setiap bagian yang tersisa dari pembongkaran perkerasan beton dekat sambungan yang
panjangnya kurang dari 3,0 m, harus ikut dibongkar dan diganti.
5 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5.3.6 PANJANG PERCOBAAN
Penyedia Jasa harus menyediakan instalasi, peralatan dan menunjukkan metode
pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan penghamparan percobaan dengan panjang
tidak kurang dari 30 m di luar lokasi kegiatan pekerjaan, kecuali jika terdapat
keterbatasan lokasi atau sebab lainnya maka atas izin Pengawas Pekerjaan dapat
dilakukan penghamparan percobaan di dalam lokasi kegiatan pekerjaan. Percobaan
tambahan dapat diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bilamana percobaan pertama
dinilai tidak memenuhi ketentuan. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima
penghamparan percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka penghamparan
percobaan ini akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada
pembayaran untuk penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan
pekerjaan.
Setelah percobaan pertama disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka percobaan
sepanjang minimum 150 m tetapi tidak lebih dari 300 m harus dilakukan di daerah kerja
permanen. Pekerjaan ini harus menunjukkan seluruh aspek pekerjaan dan harus
mencakup setiap tipe sambungan yang digunakan dalam Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan, paling lambat satu
bulan sebelum tanggal pelaksanaan percobaan pertama, uraian terinci tentang instalasi,
peralatan dan metode pelaksanaan pekerjaan. Perubahan pada instalasi tidak
diperkenankan baik selama penghamparan percobaan ini atau bila perkerasan beton
sedang dihampar di daerah kerja permanen.
Penyedia Jasa tidak boleh melanjutkan menghamparkan perkerasan beton sebagai
pekerjaan permanen sebelum mendapat persetujuan terhadap hasil percobaan, atau
mendapat izin dari Pengawas Pekerjaan untuk melaksanakan penghamparan percobaan
lanjutan.
Agar penghamparan percobaan lanjutan disetujui, panjang jalan harus memenuhi
Spesifikasi tanpa ada pekerjaan perbaikan.
Bilamana hasil penghamparan percobaan lanjutan tidak memenuhi Spesifikasi,
Penyedia Jasa harus menyiapkan lokasi percobaan yang lain. Penghamparan percobaan
yang tidak memenuhi Spesifikasi harus dibongkar, kecuali bila ditentukan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
Penghamparan percobaan di luar lokasi kerja permanen mungkin tidak diperlukan
bilamana jumlah pekerjaan perkerasan beton sangat terbatas, seperti di tempat
pemberhentian bus dan sebagainya. Kebutuhan penghamparan percobaan semata-mata
atas petunjuk Pengawas Pekerjaan.
5.3.7 PERLINDUNGAN TERHADAP PERKERASAN
Penyedia Jasa harus melindungi perkerasan dan perlengkapannya dari lalu lintas umum
dan lalu lintas kegiatan pekerjaan. Perlindungan ini meliputi penyediaan tenaga
pengatur lalu lintas, pemasangan dan pemeliharaan rambu peringatan, lampu
penerangan, jembatan di atas perkerasan beton, atau jalan alih, dan sebagainya.
Setiap kerusakan pada perkerasan, yang terjadi sebelum persetujuan akhir, harus
diperbaiki atau diganti, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
5 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5.3.8 PEMBUKAAN TERHADAP LALU LINTAS
Pengawas Pekerjaan harus menentukan kapan Perkerasan Beton Semen dapat dibuka
untuk lalu lintas. Perkerasan beton tidak boleh dibuka untuk lalu lintas sebelum hasil
pengujian terhadap benda uji yang dicetak dan dirawat sesuai dengan SNI 4810:2013
mencapai 90% dari kuat lentur minimum (45 kg/cm2). Sebelum dibuka untuk lalu lintas,
perkerasan beton harus dibersihkan dan penutup (sealing) sambungan harus telah
selesai dikerjakan.
Baik peralatan maupun lalu lintas, termasuk kendaraan kegiatan pekerjaan tidak
diperkenankan melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang telah
selesai sampai beton tersebut mencapai paling tidak 70% dari kekuatan yang
disyaratkan.
Setelah masa perawatan maka peralatan dan kendaraan yang diperlukan untuk
pekerjaan lanjutan diperkenankan melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton
Kurus.
Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus dipelihara sebagaimana mestinya sebelum
lapis perkerasan berikutnya dihampar. Setiap kerusakan sebagai akibat dari sebab
apapun harus diperbaiki dengan penggantian lokasi yang bersangkutan dengan biaya
Penyedia Jasa.
5.3.9 TOLERANSI KETEBALAN PERKERASAN
Tebal perkerasan beton aktual umumnya akan ditentukan dengan perbedaan elevasi
hasil survei sebelum dan sesudah perkerasan beton semen dicor. Bilamana setiap lokasi
yang tebal betonnya berbeda dengan yang dihitung dari dua kali survei elevasi,
Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengambilan benda uji inti untuk menetapkan tebal
beton aktual pada lokasi tersebut. Bilamana pengambilan benda uji inti ini diperlukan,
tebal perkerasan pada lokasi ini ditentukan dari hasil rata-rata pengukuran terhadap
benda uji inti yang diambil sesuai dengan SNI 03-6969-2003.
Dalam perhitungan tebal rata-rata perkerasan, pengukuran yang melampaui lebih dari 5
mm dari tebal yang disyaratkan akan dipandang sebagai tebal yang disyaratkan
ditambah 5 mm.
Lokasi yang kurang sempurna dengan kekurangan tebal yang lebih dari 12,5 mm akan
dievaluasi oleh Pengawas Pekerjaan, dan jika keputusannya terhadap lokasi yang
kurang sempurna ini memerlukan pembongkaran, maka perkerasan tersebut harus
dibongkar dan diganti dengan beton yang tebalnya sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam Gambar.
5.3.10 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Kuantitas yang dibayar dengan mata pembayaran tersebut di bawah ini adalah jumlah
meter kubik Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
Tulangan Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus dan Penyesuaian Harga pada
pekerjaan yang telah selesai di tempat untuk pekerjaan permanen dan disetujui. Lebar
5 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
yang diukur adalah lebar perkerasan yang ditunjukkan dalam penampangan melintang
tipikal dalam Gambar. Lokasi-lokasi tambahan seperti jalur ramp, atau sebagaimana
diperintahkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Panjang haruslah sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
yaitu sepanjang garis sumbu setiap badan jalan. Tebal haruslah tebal rata-rata aktual
yang diterima.
Sambungan, ruji (dowel), batang pengikat (tie bar) dan baja tulangan yang diperlukan
untuk pekerjaan dalam Seksi ini tidak boleh diukur terpisah untuk pembayaran.
Perkerasan hasil penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar daerah pekerjaan
permanen tidak boleh diukur untuk pembayaran.
Pengukuran pengurangan untuk pekerjaan yang tidak memenuhi pada Perkerasan Beton
Semen Portland harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini:
a) Ketebalan Kurang
Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Beton Semen untuk setiap lot tebalnya
kurang sampai lebih dari 5 mm, tetapi tidak lebih dari 12,5 mm, suatu penyesuaian
harga satuan akan dilakukan, ditentukan dari kuantitas aktual Perkerasan Beton
Semen atau Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tulangan Tunggal pada
lot ini di lapangan, dan harga satuan harus dikalikan dengan Faktor Pembayaran
sesuai Tabel 5.3.10.1).
Tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan atau tambahan kuantitas yang
diukur untuk setiap tebal perkerasan yang melampaui tebal yang ditunjukkan
dalam Gambar.
Tabel 5.3.10.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Kekurangan Tebal
Perkerasan Beton atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal rata-rata
(% Harga Satuan)
0 - 5 mm 100 %
> 5 - 8 mm 80% atau diperbaiki
> 8 - 10 mm 72% atau diperbaiki
> 10 - 12,5 mm 68% atau diperbaiki
> 12,5 mm harus diperbaiki
b) Kekuatan Kurang
Jika kekuatan yang memenuhi perkerasan beton dalam setiap lot tidak tercapai,
tetapi semua aspek lainnya memenuhi spesifikasi, Pengawas Pekerjaan dapat
menerima perkerasan beton tersebut dengan penyesuaian berikut:
Jika kuat lentur dalam 28 hari untuk setiap lot kurang dari 90% dari kuat lentur
beton minimum yang disyaratkan maka lot yang diwakili pengujian balok ini
harus diperbaiki.
Beton dengan kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan < 100% dari
kuat lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan Harga
Satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% - 4% x penurunan setiap
5 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
0,1 MPa, kekurangan kekuatan tersebut diterapkan terhadap kuantitas aktual
dalam lot tersebut.
c) Ketebalan dan Kekuatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kekuatan perkerasan beton rata-rata kurang dari yang
disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai Pasal 5.3.10.1).a)
dan 5.3.10.1).b) maka penyesuaian harga satuan dilakukan dengan mengalikan
Faktor Pembayaran dalam Tabel 5.3.10.1) dan Faktor Pembayaran
sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 5.3.10.1).b). Kriteria penerimaan untuk
pembayaran diatur dalam Pasal 5.3.2.11).f).
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan Perkerasan Beton Semen dapat dilakukan dengan melapis di atasnya dengan
perkerasan beton semen atau campuran beraspal dan harus mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan serta mengacu kepada standar, pedoman, dan manual yang
berlaku, dan dilengkapi dengan Justifikasi Teknis. Jenis lapisan yang digunakan harus
tercantum dalam Spesifikasi seperti Seksi 5.3 atau Seksi 6.3 atau lainnya. Perbaikan
tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum sesuai desain.
Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan tersebut atau
kuantitas tambahan yang diperlukan untuk Perbaikan tersebut.
Bila Perbaikan telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan telah dilaksanakan
serta diterima, maka jumlah volume yang diukur untuk pembayaran haruslah volume
sesuai dengan Gambar.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
Tulangan Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang diterima ditentukan
sebagaimana disyaratkan di atas akan dibayar dengan harga kontrak per meter kubik
dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan
dan pengecoran semua bahan, termasuk, tidak dibatasi, beton semen portland, baja
tulangan, acuan, ruji (dowel), batang pengikat (tie bar), bahan sambungan dan lembar
membrane, panjang percobaan yang dilakukan di luar lokasi kegiatan, perawatan,
pengambilan benda uji inti untuk penyesuaian harga akibat tebal yang kurang, dan
semua bahan, pekerja, peralatan serta keperluan lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap lot Perkerasan Beton Semen yang mengacu pada kekuatan
dan/atau tebal yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian tersebut akan
ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai pengurangan terhadap
mata pembayaran terkait.
5 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
5.3.(1a) Perkerasan Beton Semen Meter Kubik
5.3.(1b) Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga 8 jam Meter Kubik
5.3.(1c) Perkerasan Beton Semen Fast Track 24 jam Meter Kubik
5.3.(2a) Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Meter Kubik
Tulangan Tunggal
5.3.(2b) Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga 8 Meter Kubik
jam dengan Anyaman Tulangan Tunggal
5.3.(2c) Perkerasan Beton Semen Fast Track 24 jam Meter Kubik
dengan Anyaman Tulangan Tunggal
5.3.(3) Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus Meter Kubik
5 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI 7
STRUKTUR
SEKSI 7.1
BETON DAN BETON KINERJA TINGGI
7.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang
setara, agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah
membentuk massa padat.
b) Beton kinerja tinggi adalah beton yang memiliki kinerja khusus, dan
persyaratan keseragaman (uniformity) yang tidak selalu dapat dicapai hanya
oleh material, pencampuran (mixing) normal, penempatan (placing), dan
perawatan (curing) konvensional. Persyaratan kinerja tersebut meliputi
penempatan dan pamadatan tanpa segregasi, kekuatan awal (early age
strength), keteguhan (toughness), stabilitas volume (volume stability), masa
layan (service life) seperti beton memadat sendiri (self compacting concrete,
SCC).
c) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh
struktur beton bertulang, beton tanpa tulangan, beton memadat sendiri (self
compacting concrete, SCC), beton bervolume besar (mass concrete), beton
pratekan, beton pracetak dan beton untuk struktur baja komposit, sesuai dengan
spesifikasi dan Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
d) Beton Memadat Sendiri (self compacting concrete, SCC) adalah beton yang
tidak memerlukan penggetaran untuk pemadatannya. Beton ini dapat mengalir
karena beratnya sendiri, sehingga dapat mengisi penuh acuan dan memperoleh
hasil beton yang padat dan kedap tanpa pemadatan, bahkan pada penulangan
yang rapat.
e) Beton Bervolume Besar (mass concrete) adalah beton dengan ukuran relatif
besar dengan dimensi terkecil sama atau lebih besar dari 1 m atau komponen
struktur dengan ukuran yang lebih kecil dari 1 m tetapi mempunyai potensi
menghasilkan temperatur maksimum/puncak melebihi batas temperatur yang
diizinkan.
f) Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran
beton, pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan pemeliharaan fondasi
seperti pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi
tetap kering.
g) Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam
Kontrak harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan dalam
Spesifikasi ini dapat dibagi sebagai berikut:
7 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.1.1.1) Mutu Beton dan Penggunaan
Jenis fc’
Uraian
Beton (MPa)
Umumnya digunakan untuk beton pratekan seperti
Mutu tiang pancang beton pratekan, gelagar beton
fc’ 45
tinggi pratekan, pelat beton pratekan, diafragma
pratekan, dan sejenisnya.
Umumnya digunakan untuk beton bertulang
seperti pelat lantai jembatan, gelagar beton
Mutu bertulang, diafragma non pratekan, kereb beton
20 ≤ fc’ < 45
sedang pracetak, gorong-gorong beton bertulang,
bangunan bawah jembatan, perkerasan beton
semen.
Umumya digunakan untuk struktur beton tanpa
15 ≤ fc’ < 20
Mutu tulangan seperti beton siklop, dan trotoar
rendah Digunakan sebagai lantai kerja, penimbunan
fc’ < 15
kembali dengan beton.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan beton untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Pasangan Batu dengan Mortar : Seksi 2.2
g) Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
h) Drainase Porous : Seksi 2.4
i) Galian : Seksi 3.1
j) Timbunan : Seksi 3.2
k) Baja Tulangan : Seksi 7.3
l) Adukan Semen : Seksi 7.8
m) Pembongkaran Struktur : Seksi 7.15
4) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil akhir
harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam
Pasal 7.1.1.6) di bawah ini.
5) Toleransi
a) Toleransi Dimensi :
▪ Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m. + 5 mm
▪ Panjang keseluruhan lebih dari 6 m + 15 mm
▪ Panjang balok, pelat lantai jembatan, kolom dinding,
atau antara kepala jembatan 0 dan + 10 mm
7 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Toleransi Bentuk :
▪ Persegi (selisih dalam panjang diagonal) 10 mm
▪ Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis
yang dimaksud) untuk panjang s/d 3 m 12 mm
▪ Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m 15 mm
▪ Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m 20 mm
c) Toleransi Kedudukan (dari titik patokan) :
▪ Kedudukan kolom pra-cetak dari rencana ± 10 mm
▪ Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm
▪ Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm
d) Toleransi Alinyemen Vertikal :
Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding ± 10 mm
e) Toleransi Ketinggian (elevasi) :
▪ Puncak lantai kerja di bawah fondasi ± 10 mm
▪ Puncak lantai kerja di bawah pelat injak ± 10 mm
▪ Puncak kolom, tembok kepala, balok melintang ± 10 mm
f) Toleransi Alinyemen Horisontal : 10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
g) Toleransi untuk Penutup / Selimut Beton Tulangan :
▪ Selimut beton sampai 30mm 0 dan + 5 mm
▪ Selimut beton 30mm - 50mm 0 dan + 10 mm
▪ Selimut beton 50mm - 100mm ± 10 mm
6) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 0302:2014 : Semen portland pozolan
SNI ASTM C117:2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 μm (No.
200) dalam agregat mineral dengan pencucian (ASTM
C117-2004, IDT).
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT).
SNI ASTM C309:2012 : Spesifikasi Kompon Cair Pembentuk Membran untuk
Perawatan Beton.
SNI ASTM C403/ : Metode uji waktu pengikatan campuran beton dengan
C403M:2012 ketahanan penetrasi
SNI 1969:2016 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
halus
SNI 1970:2016 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
kasar
SNI 1972:2008 : Metode pengujian slump beton.
SNI 1973:2016 : Metode uji densitas, volume campuran dan kadar udara
(gravimetrik) beton (ASTM C136/C136M, MID).
SNI 1974:2011 : Metode pengujian kuat tekan beton dengan benda uji
silinder yang dicetak.
7 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SNI 2049:2015 : Semen Portland.
SNI 2417:2008 : Metode pengujian keausan agregat dengan mesin Los
Angeles.
SNI 2458:2008 : Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar.
SNI 2460:2014 : Spesifikasi abu terbang batubara dan pozolan alam mentah
atau yang telah dikalsinasi untuk digunakan dalam beton
(ASTM C618-08a, IDT).
SNI 03-2492-2002 : Metode pengambilan dan pengujian beton inti.
SNI 2493:2011 : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium.
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi bahan tambahan untuk beton.
SNI 2816:2014 : Metode uji bahan organik dalam agregat halus untuk beton
(ASTM C40/C40M-11, IDT).
SNI 03-2834-2000 : Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
SNI 03-3403-1994 : Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran.
SNI 3407:2008 : Metode pengujian sifat kekekalan bentuk agregat terhadap
larutan natrium sulfat dan magnesium sulfat.
SNI 03-3418-1994 : Metode pengujian kandungan udara pada beton segar.
SNI 03-3976-1995 : Tata cara pengadukan dan pengecoran beton.
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi beton siap pakai.
SNI 03-4804-1998 : Metode pengujian berat isi dan rongga udara dalam agregat.
SNI 4807:2015 : Metode uji pengukuran temperatur beton segar campuran
semen hidraulis (ASTM C1064/C1064M-08, IDT).
SNI 4810:2013 : Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di
lapangan (ASTM C31-10, IDT).
SNI 4817:2008 : Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan
beton.
SNI 6385:2016 : Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton dan
mortar
SNI 03-6429-2000 : Metode pengujian kuat tekan beton silinder dengan cetakan
silinder di dalam tempat cetakan.
SNI 6880:2016 : Spesifikasi beton structural.
SNI 6889-2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT).
SNI 7656:2015 : Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton
berat dan beton massa.
SNI 7974:2016 : Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi
beton semen hidraulis (ASTM C1602-06, IDT)
SNI 8321:2016 : Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13, IDT)
SE No.22/SE/M/2015 : Pedoman Penggunaan Bahan Tambah Kimia (Chemical
Admixture) dalam Beton
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO : LRFD Bridge Construction Specification 2017.
AASHTO T259-02(2012) : Resistance of Concrete to Chloride Ion Penetration.
American Society for Testing and Materials (ASTM) :
ASTM C42/2M-18 : Standard Test Method for Obtaining and Testing Drilled
Cores and Sawed Beams of Concrete.
ASTM C174/C174M-17 : Standard Test Method for Measuring Thickness of
Concrete Elements Using Drilled Concrete Cores.
7 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ASTM C597-16 : Standard Test Method for Pulse Velocity Through
Concrete.
ASTM C642-13 : Standard Test Method for Density, Absorption, and
Voids in Hardened Concrete.
ASTM C827-16 : Standard Test Method for Change in Height at Early
Ages of Cylindrical Specimens of Cementitious
Mixtures.
ASTM C989/C989M-17 : Specification for Ground Granulated Blast Furnace
Slag for use in Concrete and Mortars.
ASTM C1064/C1064M-17 : Standard Test Method for Temperature of Freshly Mixed
Hydraulic-Cement Concrete.
ASTM C1107/C1107M-17 : Standard Specification for Packaged Dry, Hydraulic-
Cement Grout (Nonshrink).
ASTM C1202-12 : Standard Test Method for Electrical Indication of
Concrete's Ability to Resist Chloride Ion Penetration
ASTM C1611/C1611M-14 : Standard Test Method for Slump Flow of Self-
Consolidating Concrete
ASTM D448-12(2017) : Standard Classification for Sizes of Aggregate for Road
and Bridge Construction
ASTM G59-97(2014) : Standard Test Method for Conducting Potentiodynamic
Polarization Resistance Measurements
American Concrete Institute (ACI)
ACI 201.2R-16 : Guide to Durable Concrete
ACI 207.1R-05 : Guide to Mass Concrete
ACI 207.2R-07 : Report on Thermal and Volume Change Effects on
Cracking of Mass Concrete
ACI 214R – 11 : Guide to Evaluation of Strength Test Results of Concrete
ACI 214.4R-10 : Guide for Obtained Cores and Interpreting
Compressive
(Reapproved 2016) Strength Result
ACI 305.1-14 : Specification for Hot Weather Concreting (Metric)
ACI 309.1R-08 : Report on Behavior of Fresh Concrete Dutring
Vibration
ACI 309.2R-15 : Guide to Identification and Control of Visible Surface
Effects of Consolidation on Formed Concrete Surface
ACI 363R-10 : Report on High-Strength Concrete
ACI 363.2R-11 : Guide to Quality Control and Assurance of High-
Strength Concrete.
British Standar (BS) :
BS EN 206:2013+A1:2016 : Concrete. Specification, performance, production and
conformity.
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak
digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran (mix design) untuk
masing-masing mutu beton yang akan digunakan sebelum pekerjaan
pengecoran beton dimulai, lengkap dengan hasil pengujian bahan dan hasil
pengujian percobaan campuran beton di laboratorium berdasarkan kuat tekan
7 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
beton secara umum untuk umur 7 dan 28 hari serta tambahan pengujian umur
56 hari untuk beton bervolume besar, kecuali ditentukan untuk umur-umur
yang lain oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Beton Bervolume Besar
Sebelum pelaksanaan pekerjaan beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Rancangan Pengendalian Temperatur disertai dengan perhitungan
rancangan untuk disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Rancangan tersebut berupa
perancangan campuran beton serta metode dan lama perawatan beton disertai
dengan perlengkapan berikut :
i) Pengendalian dengan Dinding Insulasi
Bila digunakan dinding pelapisan acuan untuk menjaga perbedaan
temperatur, bahan yang digunakan harus memiliki tingkat penahan
panas antara 2 - 4 hour-foot2/BTU.
1 BTU (BTU : British Termal Unit) didefinisikan sebagai jumlah panas
yang dibutuhkan untuk meningkatkan temperatur untuk 1 pound
(sekitar 454 gram) air sebesar 1 derajat Fahrenheit. 143 BTU
dibutuhkan untuk mencairkan 1 pound es.
ii) Peralatan Sensor Temperatur
Sensor temperatur yang digunakan adalah tipe thermistor atau yang
sejenisnya. Sensor harus dapat menunjukkan temperatur dalam rentang
10 - 95°C atau dalam rentang yang disyaratkan dengan ketelitian baca
0,5°C. Alat temperatur harus dikalibrasi.
d) Penyedia Jasa harus mengirim Gambar detail untuk seluruh perancah yang akan
digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum
setiap pekerjaan perancah dimulai.
e) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau
pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.4.1) di
bawah.
8) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Cara penyimpanan semen harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a) Semen disimpan di ruangan yang kering dan tertutup rapat.
b) Semen ditumpuk dengan jarak setinggi minimum 30 cm dari lantai ruangan, tidak
menempel/melekat pada dinding ruangan dan tinggi timbunan maksimum 8 zak
semen.
c) Tumpukan zak semen disusun sedemikian rupa sehingga tidak terjadi perputaran
udara di antaranya, dan mudah untuk diperiksa.
d) Semen dari berbagai jenis/merek disimpan secara terpisah.
e) Semen yang baru datang tidak boleh ditumpuk di atas tumpukan semen yang
sudah ada dan penggunaannya harus dilakukan menurut urutan pengiriman.
f) Untuk semen dalam bentuk curah harus disimpan di dalam silo yang terbuat dari
baja atau beton dan harus terhindar dari kemungkinan tercampur dengan bahan
lain.
7 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
g) Apabila semen telah disimpan lebih dari 2 (dua) bulan, maka sebelum digunakan
harus diperiksa terlebih dahulu bahwa semen tersebut masih memenuhi syarat.
9) Kondisi Tempat Kerja
Penyedia Jasa harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar, dengan
temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar selalu di bawah
30oC sepanjang waktu pengecoran. Pada kondisi ekstrim, di mana pengecoran terpaksa
dilakukan pada temperatur udara di atas 30C, maka metode pelaksanaan pekerjaan
pengecoran harus mengacu kepada ACI 305.1-14 Specification for Hot Weather
Concreting. Sebagai tambahan, Penyedia Jasa tidak boleh melakukan pengecoran
bilamana :
a) Tingkat penguapan melampaui 1,0 kg/m2/jam sesuai dengan petunjuk Gambar
7.1.1.1)
Gambar 7.1.1.1) Diagram Penentuan Tingkat Penguapan Air Rata-rata
b) Lengas nisbi dari udara kurang dari 40 %.
c) Tidak diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan, selama turun hujan atau bila udara
penuh debu atau tercemar.
Catatan :
Perkiraan temperatur beton ditentukan dengan rumus empiris berikut ini:
Temperatur beton = 0,1 temperatur semen PC + 0,3 temperatur air + 0,6 temperatur agregat (kasar dan halus)
7 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
10) Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.5), atau yang tidak memiliki permukaan akhir yang
memenuhi ketentuan, atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.3.1), harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi :
i) Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum
dikerjakan;
ii) Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil pengujiannya
gagal;
iii) Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;
b) Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau adanya
keraguan dari data pengujian yang ada, Pengawas Pekerjaan dapat meminta
Penyedia Jasa melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin
bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai dengan adil. Biaya
pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
c) Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser yang diakibatkan oleh
kelalaian Penyedia Jasa merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
dilakukan dengan biaya sendiri. Penyedia Jasa tidak bertanggung jawab atas
kerusakan yang timbul berasal dari bencana alam yang tidak dapat dihindarkan,
asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh
Pengawas Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
d) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang
disyaratkan pada Pasal 7.1.6.3).i) dan Pasal 7.1.6.3).j) dapat mencakup pembong-
karan dan penggantian seluruh beton.
7.1.2 BAHAN
1) Semen
a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe
I, II, III, IV, dan V yang memenuhi SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI
0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu merek semen,
kecuali jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan,
maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton
sesuai dengan tipe dan merek semen yang digunakan.
2) A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai
dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 7974:2016. Apabila timbul keragu-
raguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti di
7 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan
mortar semen dan pasir standar dengan memakai air yang diusulkan dan dengan
memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat
tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan)
hari mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar dengan air suling
untuk periode umur yang sama. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
3) Agregat
a) Ketentuan Gradasi Agregat
i) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam Tabel 7.1.2.1), tetapi atas persetujuan Pengawas
Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut
masih dapat digunakan apabila memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7) dan 7.1.3.1) yang dibuktikan oleh
hasil campuran percobaan.
Tabel 7.1.2.1) Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Saringan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
Kasar
Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran
ASTM (mm) Halus*)
nominal nominal nominal nominal nominal
maksimum maksimum maksimum maksimum maksimum
37,5 mm 25 mm 19 mm 12,5 mm 9,5 mm
2” 50,8 - 100 - - - -
1½” 38,1 - 90 -100 100 - - -
1” 25,4 - - 95 -100 100 -
¾” 19 - 35 - 70 - 90 - 100 100
½” 12,7 - - 25 - 60 - 90 - 100 100
⅜” 9,5 100 10 - 30 - 30 - 65 40 - 75 90 - 100
No.4 4,75 95 – 100 0 - 5 0 - 10 5 - 25 5 - 25 20 - 55
No.8 2,36 80 – 100 - 0 - 5 0 - 10 0 - 10 5 - 30
No.16 1,18 50 – 85 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 10
No.50 0,300 10 – 30 - - - - 0 - 5
No.100 0,150 2 – 10 - - - - -
Catatan :
(*) : tidak merujuk gradasi agregat halus dalam SNI 03-2834-2000
ii) Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat
terbesar tidak lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara baja tulangan
atau antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya di
mana beton harus dicor.
b) Sifat-sifat Agregat
i) Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari
pemecahan batu atau koral, atau dari penyaringan dan pencucian (jika
perlu) kerikil dan pasir sungai.
7 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.1.2.2) Ketentuan Mutu Agregat
Sifat-sifat Metode Pengujian Batas Maksimum yang diizinkan
Halus Kasar
Keausan agregat dengan mesin Los Angeles SNI 2417:2008 - 40%
Kekekalan bentuk agregat Natrium 10% 12%
terhadap larutan natrium sulfat SNI 3407:2008
15% 18%
Magnesium
atau magnesium sulfat
Gumpalan lempung dan partikel yang mudah SNI 03-4141-
3% 2%
pecah 1996
5% untuk kondisi umum,
SNI ASTM C117:
Bahan yang lolos saringan No.200. 3% untuk kondisi permu- 1%
2012
kaan terabrasi
Kotoran Organik SNI 2816:2014 Pelat Organik No.3 -
ii) Agregat harus memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel
7.1.2.2) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur
yang berhubungan.
4) Batu Untuk Beton Siklop
Batu untuk beton siklop harus keras, awet, bebas dari retak, tidak berongga dan tidak
rusak oleh pengaruh cuaca. Batu harus bersudut runcing, bebas dari kotoran, minyak
dan bahan-bahan lain yang mempengaruhi ikatan dengan beton. Ukuran batu yang
digunakan untuk beton siklop tidak boleh lebih besar dari 250 mm.
5) Bahan Tambah
Yang digunakan sebagai bahan untuk meningkatkan kinerja beton dapat berupa bahan
tambah kimia dan/atau bahan tambah mineral sebagai bahan pengisi pori dalam
campuran beton.
a) Bahan Tambah Kimia
Bahan tambah yang berupa bahan kimia ditambahkan dalam campuran beton
dalam jumlah tidak lebih dari 5% berat semen selama proses pengadukan atau
selama pelaksanaan pengadukan tambahan dalam pengecoran beton.
Ketentuan mengenai bahan tambah kimia ini harus mengacu pada SNI 03-
2495-1991. Bahan tambah kimia (admixture) yang mengandung Klorid tidak
diizinkan untuk beton bertulang.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton segar, bahan tambah campuran beton
dapat digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan kinerja kelecakan
adukan beton tanpa menambah air; mengurangi penggunaan air dalam
campuran beton tanpa mengurangi kelecakan; mempercepat pengikatan hidrasi
semen atau pengerasan beton; memperlambat pengikatan hidrasi semen atau
pengerasan beton; meningkatkan kinerja kemudahan pemompaan beton;
mengurangi kecepatan terjadinya kehilangan slump (slump loss); mengurangi
susut beton atau memberikan sedikit pengembangan volume beton (ekspansi);
mengurangi terjadinya bleeding; mengurangi terjadinya segregasi.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton sesudah mengeras, bahan tambah
campuran beton bisa digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan
7 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
kekuatan beton (secara tidak langsung); meningkatkan kekuatan pada beton
muda; mengurangi atau memperlambat panas hidrasi pada proses pengerasan
beton, terutama untuk beton dengan kekuatan awal yang tinggi; meningkatkan
kinerja pengecoran beton di dalam air atau di laut; meningkatkan keawetan
jangka panjang beton; meningkatkan kekedapan beton (mengurangi
permeabilitas beton); mengendalikan ekspansi beton akibat reaksi alkali
agregat; meningkatkan daya lekat antara beton baru dan beton lama;
meningkatkan daya lekat antara beton dan baja tulangan; meningkatkan
ketahanan beton terhadap abrasi dan tumbukan.
Penggunaan jenis bahan tambah kimia untuk maksud apapun harus berdasarkan
hasil pengujian laboratorium yang menyatakan bahwa hasilnya sesuai dengan
persyaratan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Viscocity Modifying Admixture (VMA) digunakan untuk mengurangi segregasi
dan sensitivitas campuran terhadap variasi komponen lainnya terutama kadar
air, biasanya digunakan untuk beton memadat sendiri (SCC) bilamana kadar
bubuk (powder) sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 7.1.2.6) dalam
campuran tidak mencukupi.
b) Bahan Tambah Mineral
Mineral yang berupa bahan tambah dapat berbentuk: abu terbang (fly ash) kelas
F sesuai dengan SNI 2460:2014; semen slag atau terak tanur tinggi berbutir
(ground granulated blast furnace slag) sesuai dengan SNI 6385:2016; mikro
silica atau silica fume.
Penggunaan abu terbang (fly ash) tidak dibenarkan untuk beton yang
menggunakan semen tipe Portland Pozzolan Cement (PPC).
4) Bubuk (Powder)
Bubuk (powder) adalah partikel lolos ayakan No.120 (0,125 mm) yang diperlukan
untuk mencegah segregasi campuran beton memadat sendiri (SCC), dapat berasal dari
semen, agregat dan bahan tambah mineral, dengan partikel yang lolos ayakan No.230
(0,063 mm) yang disarankan lebih dari 70%.
7.1.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
1) Ketentuan Sifat-sifat Campuran
a) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kelecakan
(workability dinyatakan dengan slump), kekuatan (dinyatakan dengan kuat tekan,
strength), dan keawetan (durability, dinyatakan dengan ketahanan terhadap cuaca,
abrasi, kekedapan dan kimia ) yang dibutuhkan sebagaimana disyaratkan. Untuk
beton Beton Memadat Sendiri (Self Compacting Concrete, SCC), penilaian
mengenai kelecakan (workability) harus dilakukan melalui uji slump flow,
kecuali ditentukan untuk umur-umur yang lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Kecuali ditentukan lain, rancangan campuran harus memiliki deviasi standar
rencana (Sr) sesuai dengan Tabel 4.3 dan 4.4 dari ACI 214R-11 yang
ditunjukkan dalam Tabel 7.1.3.1) dan Tabel 7.1.3.2), baik pengendalian mutu
beton pada waktu pelaksanaan secara umum dan percobaan campuran yang
dilaksanakan di laboratorium.
7 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.1.3.1) Deviasi Standar Secara Keseluruhan (Overall)*
Mutu Beton Pelaksanaan secara umum Percobaan campuran di
laboratorium
≤ 35 MPa 2,8 – 4,8 (MPa) 1,4 – 2,4 (MPa)
> 35 MPa 7% – 14 % fc’ 3,5% - 7% fc’
Catatan:
* : keseluruhan (overall) mencakup dalam pencampuran (within batch) dan antar pencampuran
(batch to batch)
Tabel 7.1.3.2) Deviasi Standar Dalam Pencampuran (within Batch)
Mutu Beton Pelaksanaan secara umum Percobaan campuran di
laboratorium
≤ 35 MPa 3 - 6 (MPa) 2 - 5 (MPa)
> 35 MPa 3% - 6% fc’ 2% - 5% fc’
b) Untuk jenis pekerjaan beton yang lain, sifat-sifat mekanik beton selain kuat
tekan juga penting untuk diketahui. Penyedia Jasa wajib menyerahkan data
tersebut kepada Pengawas Pekerjaan.
c) Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat campuran
percobaan menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran dengan
atau tanpa bahan tambah serta bahan yang diusulkan, dengan disaksikan oleh
Pengawas Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama
seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan (serta sudah memperhitungkan
waktu pengangkutan dll). Dalam kondisi beton segar, adukan beton harus
memenuhi syarat kelecakan (nilai slump) yang telah ditentukan. Pengujian kuat
tekan beton umur 7 hari dari hasil campuran percobaan harus mencapai kekuatan
minimum 90% dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang ditargetkan dalam
rancangan campuran beton (mix design) umur 7 hari dan memenuhi persyaratan
deviasi standar sesuai dengan Tabel 7.1.3.1) dan 7.1.3.2). Bilamana hasil
pengujian beton berumur 7 hari dari campuran percobaan tidak menghasilkan kuat
tekan beton yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus melakukan penyesuaian
campuran dan mencari penyebab ketidak sesuaian tersebut, dengan meminta saran
tenaga ahli yang kompeten di bidang beton untuk kemudian melakukan percobaan
campuran kembali sampai dihasilkan kuat tekan beton di lapangan yang sesuai
dengan persyaratan. Bilamana deviasi standar yang dihasilkan pada percobaan
campuran beton telah sesuai dengan Tabel 7.1.3.1) dan 7.1.3.2) dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa boleh melakukan pekerjaan
pencampuran beton sesuai dengan Formula Campuran Kerja (Job Mix Formula,
JMF) hasil percobaan campuran.
d) Apabila pengujian kuat tekan beton secara umum berumur 28 hari dan
tambahan pengujian umur 56 hari untuk beton bervolume besar tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan, maka harus diambil tindakan mengikuti ketentuan
menurut Pasal 7.1.6.3).i) dan Pasal 7.1.6.3).j).
7 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Penyesuaian Campuran
a) Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)
Apabila sifat kelecakan pada beton dengan proporsi yang semula dirancang
sulit diperoleh, maka Penyedia Jasa boleh melakukan perubahan rancangan
agregat, dengan syarat dalam hal apapun kadar semen yang semula dirancang
tidak berubah, juga rasio air/semen yang telah ditentukan berdasarkan
pengujian yang menghasilkan kuat tekan yang memenuhi tidak dinaikkan.
Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah air
atau oleh cara lain tidak diizinkan.
Bahan tambah (aditif) untuk meningkatkan sifat kelecakan hanya diizinkan bila
secara khusus telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Slump flow (diameter rata-rata beton segar yang mengalir membentuk lingkaran
dengan konus slump terbalik) sesuai ASTM C1611/C1611M-14 dengan rentang
dalam Tabel 7.1.3.3) di bawah:
Tabel 7.1.3.3) Ketentuan Slump Flow
Komponen Slump Flow (mm)
T = 2 – 7 detik
500
Beton Tanpa Tulangan atau dengan Penulangan Ringan 550 – 650
(seperti tiang bor)
Beton dengan Penulangan Rapat (beton pada umumnya 650 – 750
seperti, kolom)
Beton dengan bentuk yang rumit atau pengecoran yang 750 - 850
sulit (ukuran nominal maksimum agregat 9,5 mm)
Catatan :
T adalah waktu (dalam detik) yang diperlukan oleh tepi massa beton untuk mencapai
500
diameter 500 mm sejak cetakan pertama kali diangkat dalam pengujian slump flow.
Ketentuan penerimaan hasil uji SCC dengan berbagai alat atau metoda pengujian
ditunjukkan dalam Tabel 7.1.3.4) di bawah:
Tabel 7.1.3.4) Ketentuan Penerimaan Hasil Uji untuk SCC
Nilai Rentang Penerimaan
Metoda Satuan
Minimum Maksimum
Slump flow mm 550 850
T slump flow detik 2 7
500
J-ring mm 0 10
V-funnel detik 8 12
V-funnel pada detik 0 +3
T 5 menit
L-box (h/h1) 0,8 1,0
U-box (h2/hj) 0 30
Fill box % 90 100
7 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Penyesuaian Campuran untuk Mencapai Kekuatan yang Disyaratkan
Bilamana pengujian beton pada umur yang lebih awal sebelum 28 hari
menghasilkan kuat beton di bawah kekuatan yang disyaratkan, maka Penyedia
Jasa tidak diperkenankan mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil
yang rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil
tindakan-tindakan yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan, atas persetujuan
Pengawas Pekerjaan kadar semen dapat ditingkatkan asalkan tidak melebihi
batas kadar semen maksimum karena pertimbangan panas hidrasi (AASHTO
LRFD Bridge Construction Specification 8.4.3 Maximum Cementitious 593
kilogram/m3 for High Performance Concrete). Cara lain dapat juga dengan
menurunkan rasio air/semen dengan pemakaian bahan tambah jenis plasticizer
yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja kelecakan adukan beton tanpa
menambah air atau mengurangi penggunaan air dalam campuran beton tanpa
mengurangi kelecakan adukan beton.
c) Penggunaan Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa
pemberitahuan tertulis kepada Pengawas Pekerjaan. Bahan baru tidak boleh
digunakan sampai Pengawas Pekerjaan menerima bahan tersebut secara tertulis
dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian campuran
percobaan baru yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
d) Penambahan Bahan Tambah Kimia (Admixture)
Bila campuran perlu menggunakan bahan tambah kimia yang sebelumnya tidak
digunakan dalam rancangan campuran, maka dalam pelaksanaannya harus
sesuai dengan Pasal 7.1.2.5).b) dan mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
3) Penakaran Bahan
a) Untuk mutu beton fc’> 20 Mpa seluruh komponen bahan beton harus ditakar
menurut berat. Untuk mutu beton fc’< 20 MPa diizinkan ditakar menurut
volume sesuai SNI 03-3976-1995. Bila digunakan semen kemasan dalam zak,
kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang
digunakan adalah setara dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak
semen. Agregat harus ditimbang beratnya secara terpisah.Jumlah berat
penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat pencampur.
b) Penakaran agregat dan air harus dilakukan dengan basis kondisi agregat jenuh
kering permukaan atau JKP (SSD, saturated surface dry). Untuk mendapatkan
kondisi agregat yang jenuh kering permukaan dapat dilakukan dengan cara
menyemprot tumpukan agregat yang akan digunakan dengan air paling sedikit
12 (dua belas) jam sebelum penakaran. Apabila agregat tidak dalam kondisi
jenuh kering permukaan, maka harus diadakan perhitungan koreksi penakaran
air dan berat agregat dengan menggunakan data penyerapan agregat terhadap
air dan kadar air agregat lapangan. Sedangkan apabila ditakar menurut volume,
maka harus memeperhitungkan faktor pengembangan (bulking factor) agregat
halus seperti ditunjukkan dalam Gambar 7.1.3.1).
7 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Gambar 7.1.3.1) Faktor Pengembangan Agregat Halus
Catatan :
Perkiraan Fineness Modulus (FM), sesuai SNI 03-1749-1990:
1. Pasir Kasar = 2,9 – 3,2;
2. Pasir Sedang = 2,6 – 2,9
3. Pasir Halus = 2,2 – 2,6
c) Jika pengendalian temperatur menggunakan butiran es batu atau cara penyiraman
agregat sebagai bagian dari sistem pendinginan maka kontribusi air tersebut harus
diperhitungkan dalam koreksi penakaran air.
4) Pencampuran
a) Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan
ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata dari
seluruh bahan.
b) Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang
akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam
setiap penakaran.
c) Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan air yang telah
ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum semen ditambahkan.
d) Waktu pencampuran harus diukur pada saat semen mulai dimasukkan ke dalam
campuran. Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang
haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15
detik untuk tiap penambahan 0,5 m3.
e) Penggunaan pencampuran beton dengan cara manual hanya diizinkan untuk beton
non-struktural.
7.1.4 PELAKSANAAN PENGECORAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton
yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan
7 - 15
%
,
nagnabmegneP
rotkaF
Pasir Halus
Pasir Sedang
Pasir Kasar
Kadar Air Agregat Halus, %
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai
dengan syarat yang disyaratkan dalam Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali fondasi atau formasi untuk
pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 3.1 dan 3.2 dari Spesifikasi ini, dan harus membersihkan
dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga
dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga
harus disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan
dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
c) Seluruh telapak fondasi, fondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga
agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur
atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan beton
dapat dicor di dalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup
kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
d) Sebelum pelaksanaan pengecoran beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
menginspeksi dan menguji sistem sensor pengamatan dan pencatatan temperatur.
Selama pelaksanaan, semua proses pengecoran harus diawasi dan dilaporkan
secara harian kepada Pengawas Pekerjaan. Salinan laporan harus tersedia di
tempat pekerjaan.
e) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang
akan dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah
dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
f) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, bahan landasan untuk
pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini.
g) Pengawas Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk fondasi
sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau pengecoran beton
dan dapat meminta Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengujian penetrasi
kedalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk
memastikan cukup tidaknya daya dukung dari tanah di bawah fondasi.
Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar fondasi yang tidak memenuhi ketentuan,
Penyedia Jasa dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau kedalaman dari
fondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak,
memadatkan tanah fondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagai-
mana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Acuan
a) Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk
dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara
manualsesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas harus
dibuang sebelum pengecoran beton.
b) Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan yang
kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama
pengecoran, pemadatan dan perawatan.
7 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan akhir
struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang merata
harus digunakan untuk permukaan beton yang terekspos. Seluruh sudut-sudut
tajam acuan harus dibulatkan.
d) Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton
dengan memberikan lapisan oil form pada permukaan acuan sehingga beton tidak
menempel.
3) Pengecoran
a) Penyedia Jasa harus memberitahukan Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran
beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan
harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu
pencampuran beton.
Pengawas Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan
akan memeriksa acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan tertulis
maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan.
Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan
tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
b) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Pengawas
Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan
pengecoran secara keseluruhan.
c) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau
diolesi minyak yang khusus (oil form) di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak
meninggalkan bekas.
d) Pekerjaan beton harus sudah selesai sebelum waktu ikat awalnya (initial setting
time).
e) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan
konstruksi (construction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai
pekerjaan selesai.
f) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel kasar
dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin
dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah pengaliran
yang tidak boleh melampaui satu meter dari tempat awal pengecoran.
g) Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang rumit
dan penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan
horisontal dengan tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding beton, tinggi
pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur. Apabila
digunakan beton SCC, maka beton dapat dicorkan tanpa berlapis.
h) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam acuan dengan ketinggian lebih dari 150
cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan dalam
waktu 48 jam setelah pengecoran, maka beton harus dicor dengan metode
7 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tremi atau metode drop-bottom-bucket, di mana bentuk dan jenis yang khusus
digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan.
Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memung-
kinkan pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran.
Bilamana aliran beton terhambat maka Tremi harus ditarik sedikit dan diisi
penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan.
Baik Tremi atau Drop-Bottom-Bucket harus mengalirkan campuran beton di
bawah permukaan beton yang telah dicor sebelumnya
i) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran
beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran
beton yang baru.
j) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan dicor,
harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas dan
rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran
beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu dengan adukan
semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya.
k) Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton
dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
l) Untuk meminimalisir terjadinya kenaikan temperatur pada saat pengecoran beton
bervolume besar atau tingkat penguapan yang melebihi 1 kg/m2/jam, sistem
pendinginan menggunakan es batu yang dihancurkan (tidak berupa bongkahan
besar) pada beton segar dapat dilakukan dengan sebagai bagian dari campuran
beton atau menginjeksi cairan nitrogen ke dalam mixer atau pendinginan agregat
dengan cara penyiraman agregat, dan pengendalian temperatur semen.
4) Pengendalian Temperatur Beton Bervolume Besar
a) Pengendalian dengan Komposisi Bahan
Pengendalian komposisi bahan beton untuk menghasilkan temperatur beton
maksimum yang disyaratkan harus dibuktikan dengan pengukuran temperatur
pada benda uji (mock up) dengan ukuran minimum yang sesuai dengan elemen
struktur yang akan dilaksanakan.
b) Sistem Pendinginan Mekanis
Jika Penyedia Jasa memilih untuk menggunakan sistem pendinginan mekanis,
maka harus direncanakan sesuai dengan rencana pengendalian temperatur dengan
persyaratan:
- Sistem pendinginan mekanis harus terletak di dalam elemen beton dan
bila telah mencapai umur beton pengecoran sambungan permukaan ke
pipa pendingin harus dapat dibuang sampai kedalaman 10 cm dari
permukaan.
- Acuan harus direncanakan sehingga pembukaan acuan tidak menggangu
pengamatan sistem pendingin dan temperatur.
7 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
- Pipa pendingin tidak boleh pecah atau melendut selama pengecoran beton
dan harus dijamin terlindung dari gerakan. Pipa pendingin yang rusak
harus segera diganti.
- Sistem pendingin mekanis harus diuji tekan pada 30 psi selama 30 menit
untuk mengetahui tidak ada kebocoran sebelum pengecoran beton.
- Sirkulasi pendinginan sudah harus dilakukan saat pengecoran dimulai
setelah proses pendinginan selesai, pipa pendingin harus segera
digrouting dengan campuran grouting tanpa penyusutan yang sesuai
dengan ASTM C1107-17 untuk 0,0 persen penyusutan dan ASTM C-
827-16 untuk pengembangan 0,0 – 4,0 persen. Pelaksanaan grouting
harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya.
- Setelah sambungan permukaan ke pipa pendingin dibuka, lubang harus
diisi dengan mortar.
c) Sistem Pengamatan dan Pencatatan Temperatur
Sistem pengamatan dan pencatatan temperatur harus terdiri dari alat sensor
temperatur yang dihubungkan ke sistem pengumpul data yang dapat mencetak,
menyimpan, dan mengunduh (downloading) data ke sebuah komputer. Sensor
temperatur harus diletakkan sedemikian sehingga perbedaan temperatur
maksimum dalam beton dapat teramati. Sedikitnya, temperatur beton harus
diamati pada lokasi terpanas dari hasil perhitungan atau pada pusat massa, dan
pada sedikitnya 2 dinding luar atau pada kedalaman 50 mm dari permukaan
terluar dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan / Pengawas Pekerjaan.
d) Pembacaan Temperatur
Pembacaan temperatur harus secara otomatis tercatat pada setiap jam atau lebih
cepat. Satu set sensor cadangan harus dipasang dekat sensor utama. Sensor
cadangan harus dapat dicatat, tapi pencatatan tidak perlu dilakukan bila sensor
utama bekerja dengan baik. Pembacaan temperatur dapat dihentikan bila,
perbedaan temperatur di dalam beton dengan temperatur udara harian rata-rata
kurang dari perbedaan temperatur yang diizinkan selama tiga hari berturut-turut
dan tidak terdapat pengecoran beton bervolume besar yang berdekatan. Data
harus dicetak dan diserahkan pada Pengawas Pekerjaan setiap hari.
e) Perlindungan Sensor
Metode pemadatan beton bervolume besar harus dapat melindungi sistem
pengamatan dan pembacaan temperatur. Kanel dari sensor temperatur yang
terpasang di dalam beton harus dilindungi dari pergerakan. Panjang kabel harus
dibuat sependek mungkin. Ujung – ujung sensor temperatur tidak boleh
bersentuhan dengan acuan atau tulangan
f) Kegagalan Alat
Bila terdapat kerusakan alat pada sistem pengamatan dan pencatatan
temperatur, selama pelaksanaan beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
segera melakukan perbaikan sesuai dengan Rencana Pengendalian Temperatur.
Kegagalan memenuhi persyaratan temperatur menyebabkan penolakan hasil
pekerjaan beton
7 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
g) Temperatur Yang Diizinkan (masuk persyaratan penerimaan)
Pekerjaan beton bervolume besar harus memenuhi kriteria persyaratan
penerimaan dan persyaratan temperatur berikut ini :
i) Temperatur maksimum yang diizinkan 71oC;
ii) Perbedaan temperatur maksimum yang diizinkan 21oC, kecuali bisa
dibuktikan dengan analisis bahwa struktur beton mampu
mengakomodasi perbedaan temperatur yang lebih besar dari 21°C.
h) Kegagalan Pemenuhan Persyaratan Temperatur
Jika Penyedia Jasa gagal memenuhi persyaratan temperatur maksimum
sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 7.1.6.8).a) dari Spesifikasi ini,
elemen beton yang bersangkutan harus ditolak. Beton yang ditolak harus
disingkirkan atas biaya Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus memodifikasi
Rencana Pengendalian Temperatur dan perhitungan perencanaan untuk
mengatasi masalah dan menyerahkan kembali Rencana Pengendalian
Temperatur yang sudah dikoreksi.
i) Tenggang Waktu
Penyedia Jasa harus diberi waktu 15 hari untuk meninjau kembali Rencana
Pengendalian Temperatur yang dikoreksi. Pengecoran tidak boleh dilakukan
sebelum Pengawas Pekerjaan mengesahkan Rencana Pengendalian Temperatur
yang dikoreksi. Tidak ada perpanjangan waktu atau penggantian untuk setiap
penolakan elemen struktur atau perbaikan Rencana Pengendalian Temperatur.
5) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
a) Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis
struktur yang diusulkan dan Pengawas Pekerjaan harus menyetujui lokasi
sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi tersebut
harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Sambungan konstruksi
tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen struktur terkecuali
disyaratkan demikian.
b) Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan
konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya
harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.
c) Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati
sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap monolit.
d) Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan kedalaman paling
sedikit 4 cm untuk dinding, pelat dan antara telapak fondasi dan dinding. Untuk
pelat yang terletak di atas permukaan, sambungan konstruksi harus diletakkan
sedemikian sehingga pelat-pelat mempunyai luas tidak melampaui 40 m2, dengan
dimensi yang lebih besar tidak melampaui 1,2 kali dimensi yang lebih kecil.
e) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kerja dan bahan tambah sebagaimana
yang diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana
pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya
pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh Pengawas Pekerjaan.
7 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
f) Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, bahan tambah kimia (admixture) dapat
digunakan untuk pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus
sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
g) Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak
diperkenankan pada tempat-tempat 75 cm di bawah muka air terendah atau 75 cm
di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar.
6) Pemadatan
a) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar yang
telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan alat yang
cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tidak boleh
digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain di
dalam acuan.
b) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan
bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa
pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan gelembung udara
terisi.
c) Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan pema-
datan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada agregat.
d) Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-kurang-
nya 5.000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh diletakkan di
atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
e) Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating
(berdenyut) dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5.000 vibrasi
per menit (vpm) apabila digunakan pada beton yang mempunyai slump 2,5 cm
atau kurang, dengan radius daerah penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
f) Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton basah
secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke dasar
beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh kedalaman pada
bagian tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-pelan dan
dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya. Alat
penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30 detik, juga tidak boleh
digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi lain, serta tidak boleh
menyentuh tulangan beton.
g) Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam diberikan dalam Tabel
7.1.4.1).
Tabel 7.1.4.1) Jumlah Minimum Alat Penggetar Mekanis dari Dalam
Kecepatan Pengecoran Beton (m3 / jam) Jumlah Alat
4 2
8 3
12 4
16 5
20 6
7 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
h) Ketentuan yang lebih rinci dari diameter kepala vibrator (mm), frekuensi yang
disarankan (Hz), amplitudu rata-rata (mm), radius penggetaran (mm), kecepatan
pengecoran (m3/jam/vibrator) dan penerapannya dapat diambil dari Table 5.1 ACI
Committee Report : Guide for Consolidation of Concrete 309R-05 ACI Manual
of Concrete Practice - 2006 Part.2.
7) Beton Siklop
Pengecoran beton siklop yang terdiri dari campuran beton kelas fc’ 15 MPa dengan batu-
batu pecah ukuran besar. Batu-batu ini diletakkan dengan hati-hati, tidak boleh dijatuhkan
dari tempat yang tinggi atau ditempatkan secara berlebihan yang dikhawatirkan akan
merusak bentuk acuan atau pasangan-pasangan lain yang berdekatan. Semua batu-batu
pecah harus cukup dibasahi sebelum ditempatkan. Volume total batu pecah tidak boleh
melebihi sepertiga dari total volume pekerjaan beton siklop.
Untuk dinding-dinding penahan tanah atau pilar yang lebih tebal dari 60 cm dapat
digunakan batu-batu pecah berukuran maksimum 25 cm, tiap batu harus cukup dilindungi
dengan adukan beton setebal 15 cm; batu pecah tidak boleh lebih dekat dari 30 cm dalam
jarak terhadap permukaan atau 15 cm dalam jarak terhadap permukaan yang akan
dilindungi dengan beton penutup (caping).
7.1.5 PENGERJAAN AKHIR
1) Pembongkaran Acuan
a) Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan
struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Acuan yang
ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur busur, tidak
boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa minimum 85% dari kuat
tekan rancangan beton telah dicapai.
b) Untuk memudahkan pekerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan
ornamen, sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan dinding permukaan
vertikal terekspos yang disetujui Pengawas Pekerjaaan harus dibongkar dalam
rentang waktu 9 jam sampai 30 jam.
2) Permukaan (Pengerjaan Akhir Tidak Terekspos)
a) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah
pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan
untuk memegang acuan, dan acuan yang menembus badan beton, harus dibuang
atau dipotong sehingga tersisa maksimum 2,5 cm dari permukaan beton. Tonjolan
mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan acuan harus
dibersihkan.
b) Pengawas Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembong-
karan acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurangsempurnaan
minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari pekerjaan
beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan
dengan mortar semen.
c) Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos,
pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound), membentuk
7 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang harus dibasahi
dengan air dan pasta semen (semen dan air, tanpa pasir) pada permukaan dinding
dan dasar lubang. Lubang selanjutnya harus diisi dan ditumbuk dengan mortar
yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir, yang akan
dibuat menyusut sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum
dipakai.
3) Permukaan (Pekerjaan Akhir Terekspos)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan :
a) Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal lainnya
sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk dengan
alat yang sesuai (mal) untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan
segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai
halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan
melintang, atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
b) Perataan permukaan horisontal yang memerlukan kekasaran permukaan, seperti
untuk trotoar, harus dilakukan dengan sapu lidi , atau alat lain sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum beton mulai mengeras.
c) Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih
belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan
menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri
dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan proporsi yang digunakan
untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh
tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta
diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus
dibiarkan tertinggal di tempat.
4) Perawatan dengan Pembasahan
a) Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, tempe-
ratur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar
kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur
yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang
sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
b) Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengikat (pengikatan
awal) dengan memberikan lapisan curing compound pada permukaannya atau
pembungkusan dengan bahan penyerap air dalam waktu paling sedikit 3 hari.
c) Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah pada
setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-
sambungan dan pengeringan beton.
d) Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang
tinggi atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan tambah
kimia (admixture), harus dibasahi sampai kekuatannya mencapai minimum 70%
dari kuat tekan beton yang dirancang .
7 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Perawatan dengan Uap
Beton dirawat dengan uap untuk maksud mendapatkan kekuatan yang tinggi pada
permulaannya. Bahan tambah kimia (admixture) tidak diperkenankan untuk dipakai dalam
hal ini kecuali atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Perawatan dengan uap harus dikerjakan secara menerus sampai waktu di mana beton telah
mencapai minimum 70% dari kekuatan yang dirancang. Perawatan dengan uap untuk
beton harus mengikuti ketentuan di bawah ini:
a) Tekanan uap pada ruang penguapan selama perawatan beton tidak boleh melebihi
1 atm .
b) Temperatur pada ruang penguapan selama perawatan beton tidak boleh melebihi
380C selama sampai 2 jam sesudah pengecoran selesai, dan kemudian temperatur
dinaikkan berangsur-angsur sehingga mencapai 650C dengan kenaikan temperatur
maksimum 14 0C / jam secara bersama-sama.
c) Beda temperatur yang diukur di antara dua tempat di dalam ruang penguapan tidak
boleh melampaui 5,5 0C.
d) Penurunan temperatur selama pendinginan tidak boleh lebih dari 11 0C per jam.
e) Temperatur beton pada saat dikeluarkan dari penguapan tidak boleh 11 0C lebih
tinggi dari temperatur udara di luar.
f) Setiap saat selama perawatan dengan uap, alat pembuat uap harus selalu berisi air.
g) Semua bagian struktural yang mendapat perawatan dengan uap harus dalam
kondisi lembab minimum selama 4 hari sesudah perawatan uap selesai
Penyedia Jasa harus membuktikan bahwa peralatannya bekerja dengan baik dan
temperatur di dalam ruangan perawatan dapat diatur sesuai dengan ketentuan dan tidak
tergantung dari cuaca luar.
Pipa uap harus ditempatkan sedemikian atau balok harus dilindungi secukupnya agar beton
tidak terkena langsung semburan uap, yang akan menyebabkan perbedaan temperatur pada
bagian-bagian beton.
6) Perawatan dengan Curing Membrane untuk Beton Bervolume Besar
Perawatan beton dilaksanakan dengan memperhatikan waktu pengikatan awal. Segera
setelah terjadinya waktu pengikatan awal, maka harus segera dilaksanakan pekerjaan
perawatan (curing) pada beton bervolume besar (mass concrete) yang telah selesai dicor
dengan menyemprotkan bahan curing compound untuk menahan panas yang memenuhi
ketentuan SNI ASTM C309:2012. Curing membrane yang berfungsi sebagai lapisan
penutup untuk menahan panas sedikitnya harus memiliki tingkat penahan panas 0,5 hour-
foot2/BTU.
Perawatan lebih awal dengan menggunakan curing compound dilakukan setelah terjadinya
pengikatan awal (initial setting). Beberapa cara curing lain dapat dilaksanakan setelah
curing compound selesai. Perbedaan temperatur udara dengan temperatur permukaan
beton tidak lebih dari 11°C.
7 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.1.6 PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima (air, semen, agregat dan bahan tambah bila diperlukan) harus
diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan mengecek/memeriksa bukti tertulis
yang menunjukkan bahwa bahan-bahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan
persyaratan bahan pada Pasal 7.1.2.
Apabila bahan-bahan yang dibutuhkan jumlahnya cukup banyak dengan pengiriman
yang terus menerus, maka dengan perintah Pengawas Pekerjaan, untuk agregat kasar
dan agregat halus Penyedia Jasa harus melakukan pengujian bahan secara berkala
selama pelaksanaan dengan interval maksimum 1.000 m3 untuk gradasi dan maksimum
5000 m3 untuk abrasi, sedangkan untuk bahan semen dengan interval setiap maksimum
pengiriman 300 ton. Tetapi apabila menurut Pengawas Pekerjaan terdapat indikasi
perubahan mutu atau sifat bahan yang akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus
segera melakukan pengujian bahan kembali sebelum bahan tersebut digunakan.
2) Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
Satu pengujian "slump" atau slump flow, atau lebih sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap adukan beton yang dihasilkan
dan dilakukan sesaat sebelum pengecoran, dan pengujian harus dianggap belum
dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan atau wakilnya. Campuran
beton yang tidak memenuhi ketentuan kelecakan seperti yang diusulkan tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Pengawas Pekerjaan dalam beberapa hal
menyetujui penggunaannya secara terbatas dan secara teknis mutu beton tetap bisa
dijaga. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus sedemikian rupa sehingga
beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga, celah, gelembung udara
atau gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan
diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.
3) Pengujian Kuat Tekan
a) Penyedia Jasa harus mendapatkan sejumlah hasil pengujian kuat tekan benda
uji beton dari pekerjaan beton yang dilaksanakan. Setiap hasil adalah nilai rata-
rata dari dua nilai kuat tekan benda uji dalam satu set benda uji (1 set = 3 buah
benda uji), yang selisih nilai antara keduanya 5% dari rata-rata 2 nilai kuat
tekan benda uji tersebut untuk satu umur, untuk setiap kuat tekan beton dan
untuk setiap jenis komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari
pengecoran.
b) Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa harus menyediakan
benda uji beton berupa silinder dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm,
dan harus dirawat sesuai dengan SNI 4810:2013. Pengambilan bahan untuk
pembuatan benda uji harus diambil dari beton yang akan dicor dicetak
bersamaan, kemudian dirawat sesuai dengan perawatan yang dilakukan di
laboratorium.
c) Untuk keperluan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran harus
menggunakan data hasil uji kuat tekan beton sesuai dengan umur yang
ditetapkan dalam Spesifikasi. Hasil-hasil pengujian pada umur yang selain dari
yang ditetapkan dalam Spesifikasi hanya boleh digunakan untuk keperluan
selain dari tujuan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran. Nilai-nilai
7 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
perbandingan kekuatan yang digunakan untuk keperluan ini harus disesuaikan
dengan grafik perkembangan kuat tekan campuran sebagai fungsi waktu.
d) Pencampuran dengan alat pencampur beton manual, untuk masing-masing
mutu beton dengan volume 60 m3, setiap maksimum 5 m3 beton minimum
diambil 1 set benda uji dan jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari
empat hasil untuk masing-masing umur dan rancangan campuran. Apabila
volume pekerjaan beton 60 m3, setelah volume 60 m3 tercapai, maka setiap
maksimum 10 m3 beton minimum diambil set benda uji.
e) Untuk pengecoran hasil produksi ready mix, maka pada pekerjaan beton dengan
jumlah masing-masing mutu 60 m3 harus diperoleh set benda uji untuk setiap
maksimum 15 m3 beton secara acak, dengan minimum satu hasil uji tiap hari.
Dalam segala hal jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari empat.
Apabila pekerjaan beton mencapai jumlah 60 m3, maka untuk setiap
maksimum 20 m3 beton berikutnya setelah jumlah 60 m3 tercapai harus
diperoleh set benda uji.
f) Seluruh mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan harus sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam Gambar.
g) Kuat Tekan Karakteristik Beton diperoleh dengan rumus berikut ini :
= - k.S
fck fc’m
n
fc’i
i = 1
fc’m = adalah kuat tekan rata-rata
n
n
(fc’ – fc’ )2
i m
S = adalah deviasi standar
i = 1
n - 1
fc’= kuat tekan karakteristik beton yang ditentukan
fc’ = kuat tekan rata-rata beton
m
fc’i = nilai hasil pengujian
n = jumlah hasil uji, minimum 30 hasil uji.
S = deviasi standar
k = 1,645 untuk tingkat kepercayaan 95%
Catatan :
Simbol-simbol fc’, fc’ , fc’i digunakan untuk benda uji silinder diameter 150 mm
m
dan tinggi 300 mm
h) Mutu beton dan mutu pelaksanaan dianggap memenuhi syarat, apabila dipenuhi
syarat-syarat berikut :
i) Tidak boleh lebih dari 5% ada di antara jumlah minimum 30 nilai hasil
pemeriksaan benda uji yang terjadi kurang dari fc’.
7 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ii) Apabila setelah selesai pengecoran seluruhnya untuk masing-masing
mutu beton dapat terkumpul jumlah minimum benda uji, maka hasil
pengujian kuat tekan benda uji harus lebih besar dari kuat tekan yang
ditentukan atau memenuhi fc’ ≤ fc’m.
iii) Jika benda uji yang terkumpul kurang dari jumlah minimum yang telah
ditentukan (30 benda uji), maka nilai deviasi standar (S) harus dikalikan
dengan faktor koreksi yang diberikan dalam Tabel 7.1.6.1)
Tabel 7.1.6.1) Faktor Koreksi Deviasi Standar
Jumlah Benda Uji Faktor Modifikasi
< 15 Lihat Tabel 7.1.6.2) atau 7.1.6.3)
15 1,16
20 1,08
25 1,03
>30 1,00
Interpolasi untuk jumlah pengujian yang berada di antara nilai-nilai di atas, deviasi
standar benda uji yang dimodifikasi S, yang digunakan untuk menentukan kuat tekan
rata-rata yang disyaratkan fcr‘ dari Tabel 7.1.6.2)
Apabila jumlah benda uji < 15 buah dan adanya data hasil uji kuat tekan
di lapangan, maka kuat tekan rata-rata perlu (design average strength) fcr‘
yang digunakan sebagai dasar pemilihan proporsi campuran beton
ditentukan sesuai dengan Tabel 7.1.6.2), dengan menggunakan deviasi
standar benda uji S yang dihitung sesuai dengan rumus perhitungan
deviasi standar S dalam Pasal 7.1.6.3).g).
Rincian perhitungan deviasi standar ditunjukkan dalam Pasal 4.2.3 dari
SNI 6880:2016.
Tabel 7.1.6.2) Kuat Tekan Rata-rata Perlu (Design Average Strength) untuk
Jumlah Benda uji < 15 jika Catatan Hasil Uji Lapangan Tersedia
Kuat tekan yg disyaratkan (MPa) Kuat tekan perlu (MPa)
fc‘ ≤ 35 Gunakan nilai terbesar yang dihitung
dari persamaan (7-1) dan (7-2)
fcr‘ = fc‘ + 1,34 S (7-1)
fcr‘ = fc‘ + 2,33 S - 3,5 (7-2)
fc‘ > 35 Gunakan nilai terbesar yang dihitung
dari persamaan (7-1) dan (7-3)
fcr‘ = fc‘ + 1,34 S (7-1)
fcr‘ = 0.90 fc‘ + 2,33 S (7-3)
Bilamana fasilitas produksi beton tidak mempunyai catatan hasil uji
kekuatan di lapangan untuk perhitungan deviasi standar S yang memenuhi
ketentuan di atas, maka kuat tekan rata-rata perlu (design average
strength) fcr‘ ditetapkan sesuai dengan Tabel 7.1.6.3) dan pencatatan data
kekuatan rata-rata harus sesuai dengan persyaratan pasal 7.1.6.3.h).iv).
iv) Untuk jumlah benda uji kurang dari minimum sebagaimana yang
diuraikan dalam Tabel 7.1.6.2) dan tidak memenuhi persyaratan fcr‘
seperti Tabel 7.1.6.3), maka apabila tidak dinilai dengan cara evaluasi
7 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
menurut dalil-dalil matematika statistik yang lain, tidak boleh satupun
nilai rata-rata dari 4 hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut (dengan
berbagai variasi 4 hasil uji), f , terjadi tidak kurang dari 1,15 fc‘.
cm 4
Masing-masing hasil uji tidak boleh kurang dari 0,85 fc‘.
Tabel 7.1.6.3) Kuat Tekan Rata-rata Perlu (Design Average Strength) untuk
Jumlah Benda Uji < 15 jika Catatan Hasil Uji Lapangan Tidak Tersedia
Mutu beton yang disyaratkan Kuat tekan rata-rata perlu (MPa)
fc‘ < 21 MPa fcr‘= fc‘ + 7
21 MPa ≤ fc‘ ≤ 35 MPa fcr‘ = fc‘ + 8,3
fc‘ > 35 MPa fcr‘ = 1,1 fc‘ + 5
i) Bila dari hasil perhitungan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 7.1.6.3).g)
dan h) dengan kuat tekan yang diperoleh sesuai umur benda uji kurang dari
yang disyaratkan, maka apabila pengecoran belum selesai, pengecoran harus
segera dihentikan dan dalam waktu minimum 14 hari atau kekuatan beton
mencapai 85% dari umur 28 hari, harus diadakan pengujian benda uji inti (core)
pada daerah yang diragukan berdasarkan aturan pengujian yang berlaku. Dalam
hal dilakukan pengambilan benda uji inti, harus diambil minimum 3 (tiga) buah
benda uji pada tempat-tempat yang berbeda (dengan menggunakan angka acak)
dan tidak membahayakan struktur dan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Tidak boleh ada satupun dari benda uji beton inti mempunyai kekuatan kurang
dari 0,75 fc’ dan kurang dari fc’ 20 MPa. Apabila kuat tekan rata-rata dari
pengujian benda uji inti yang tidak kurang dari 0,85 fc’, maka bagian struktur
tersebut dapat dianggap memenuhi syarat dan pekerjaan yang dihentikan dapat
dilanjutkan kembali. Dalam hal ini, perbedaan umur beton saat pengujian
terhadap umur beton yang disyaratkan untuk penetapan kuat tekan beton perlu
diperhitungkan dan dilakukan koreksi dalam menetapkan kuat tekan beton yang
dihasilkan.
Jika pengujian dengan menggunakan benda uji inti (core) tidak memungkinkan
maka dilakukan pengujian UPV (ultra pulse velocity) sesuai dengan ASTM
C597-16 dapat digunakan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Faktor
koreksi hasil UPV mengikuti Manual dari pabrik pembuatnya.
j) Apabila dari hasil pengujian yang ditentukan dalam Pasal 7.1.6.3).i) diperoleh
hasil yang tidak memenuhi syarat, maka Penyedia Jasa harus mengadakan
percobaan beban langsung dengan penuh. Apabila dari percobaan ini diperoleh
suatu hasil nilai lendutan dan/atau regangan beton lebih kecil dari lendutan
dan/atau regangan beton yang diizinkan pada beban layan menurut peraturan
(code) yang berlaku maka bagian struktur tersebut dapat dianggap memenuhi
syarat. Tetapi apabila hasilnya tidak mencapai nilai tersebut, maka bagian
struktur yang bersangkutan hanya dapat dipertahankan setelah dipenuhi salah
satu dari kedua tindakan berikut tanpa mengurangi fungsinya:
i) mengadakan perubahan-perubahan pada rancangan semula sehingga
pengaruh beban pada konstruksi tersebut dapat dikurangi;
ii) mengadakan perkuatan-perkuatan pada bagian struktur tersebut dengan
cara yang dapat dipertanggungjawabkan;
Apabila tindakan di atas tidak dilaksanakan oleh Penyedia Jasa maka Penyedia
Jasa harus segera membongkar beton dari struktur tersebut.
7 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Cara Pengukuran
i) Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik terpasang dan diterima
sesuai dengan yang ditunjukkan pada Gambar oleh Pengawas
Pekerjaan. Tidak ada pengurangan yang akan dilakukan untuk volume
yang ditempati oleh pipa dengan luasan total secara melintang struktur
yang ditinjau dan setara dengan diameter kurang dari 200 mm atau oleh
benda lainnya yang tertanam seperti "water stop", baja tulangan,
selongsong pipa (conduit) atau lubang sulingan (weephole).
ii) Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan
dilakukan untuk acuan, perancah untuk balok dan lantai pemompaan,
penyelesaian akhir permukaan, penyediaan pipa sulingan, pekerjaan
pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari
pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga penawaran
untuk pekerjaan beton.
iii) Kuantitas bahan untuk lantai kerja, bahan drainase porous, baja
tulangan dan mata pembayaran lainnya yang berhubungan dengan
struktur yang telah selesai dan diterima akan diukur untuk dibayarkan
seperti disyaratkan pada Seksi lain dalam spesifikasi ini.
iv) Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai
beton struktur atau beton tidak bertulang. Beton struktur harus beton
yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai fc’=
20 MPa atau lebih tinggi dan beton tak bertulang harus beton yang
disyaratkan atau disetujui untuk fc’=15 MPa atau fc’=10 MPa. Apabila
beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih tinggi diperkenankan untuk
digunakan di lokasi untuk mutu (kekuatan) beton yang lebih rendah,
maka volumenya harus diukur sebagai beton dengan mutu (kekuatan)
yang lebih rendah.
v) Apabila kekuatan beton sudah mencapai seperti yang disyaratkan
sebelum beton umur 28 hari dengan menggunakan bahan tambah
sesuai dengan Pasal 7.1.2.5), maka struktur beton tersebut dapat
dianggap memenuhi sudah kriteria penerimaan mutu, dan volumenya
diukur sebagai beton dengan mutu sesuai dengan mutu yang
disyaratkan
b) Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki dan Dapat Diterima
i) Apabila pekerjaan telah diperbaiki menurut Pasal 7.1.6.3).j) di atas,
kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran harus sejumlah yang
harus dibayar jika pekerjaan semula telah memenuhi ketentuan.
ii) Pekerjaan beton yang diperbaiki dapat diterima dengan pengurangan
pembayaran sebesar 1,5% dari harga satuan untuk setiap pengurangan
kekuatan sebesar 1% dari nilai kekuatan karakteristik rencana.
Penyesuaian Harga Satuan ini akan diterapkan pada penerimaan pada
Pasal 7.1.6.3).i) dan j), dan tidak ada pengukuran penerimaan untuk
mutu beton struktur yang lebih rendah dari fc’ 20 MPa.
7 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iii) Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap
peningkatan kadar semen atau setiap bahan tambah, juga tidak untuk
tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau bahan pelengkap lainnya
yang diperlukan untuk mencapai mutu yang disyaratkan untuk
pekerjaan beton.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang
disyaratkan di atas, akan dibayar pada harga kontrak untuk mata pembayaran dan
menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam daftar
kuantitas.
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan
dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam mata pembayaran lain,
termasuk "water stop", lubang sulingan, acuan, perancah untuk pencampuran,
pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan untuk semua biaya lainnya yang
perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya, yang
diuraikan dalam seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.1.(1) Beton struktur, fc’50 MPa Meter Kubik
7.1.(2) Beton struktur, fc’45 MPa Meter Kubik
7.1.(3) Beton struktur, fc’40 MPa Meter Kubik
7.1.(4) Beton struktur, fc’35 MPa Meter Kubik
7.1.(5a) Beton struktur, fc’30 MPa Meter Kubik
7.1.(5b) Beton struktur bervolume besar, fc’30 MPa Meter Kubik
7.1.(5c) Beton struktur memadat sendiri, fc’30 MPa Meter Kubik
7.1.(6a) Beton struktur, fc’25 MPa Meter Kubik
7.1.(6b) Beton struktur bervolume besar, fc’25 MPa Meter Kubik
7.1.(6c) Beton struktur memadat sendiri, fc’25 MPa Meter Kubik
7.1.(7a) Beton struktur, fc’20 MPa Meter Kubik
7.1.(7b) Beton struktur bervolume besar, fc’20 MPa Meter Kubik
7.1.(7c) Beton struktur memadat sendiri, fc’20 MPa Meter Kubik
7.1.(7d) Beton struktur, fc’20 MPa yang dilaksanakan di air Meter Kubik
7.1.(8) Beton, fc’15 MPa Meter Kubik
7 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.1.(9) Beton Siklop, fc’15 MPa Meter Kubik
7.1.(10) Beton, fc’10 MPa Meter Kubik
7 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 7.3
BAJA TULANGAN
7.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan
Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja daftar penulangan (bar schedule) untuk beton untuk mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia:
SNI 2052:2017 : Baja tulangan beton
SNI 07-6401-2000 : Spesifikasi kawat baja dengan proses canai dingin untuk
tulangan beton.
SNI 03-6812-2002 : Spesifikasi anyaman kawat baja polos yang dilas untuk
tulangan beton.
SNI 03-6816-2002 : Tata cara pendetailan penulangan beton.
American Welding Society (AWS):
AWS D1.4/D1.4M:2011 : Structural Welding Code – Reinforcing Steel.
5) Toleransi
a) Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-2002.
b) Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang menutup
bagian luar baja tulangan adalah sebagai berikut :
7 - 59
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.3.1.1) Selimut Beton untuk Acuan dan Pemadatan Standar
Tebal selimut beton nominal (mm) untuk beton dengan kuat tekan
Klasifikasi
f' yang tidak kurang dari
c
Lingkungan
20 MPa 25 MPa 30 MPa 35 MPa 40 MPa
A 35 30 25 25 25
B1 (65) 45 40 35 25
B2 - (75) 55 45 35
C - - (90) 70 60
Catatan:
Tanda kurung menunjukkan tebal selimut untuk lingkungan di luar batas koridor jika terpaksa digunakan
Tabel 7.3.1.2) Selimut Beton untuk Acuan dan Pemadatan Intensif
Tebal selimut beton nominal (mm) untuk beton dengan kuat tekan
Klasifikasi
f' yang tidak kurang dari
c
Lingkungan
20 MPa 25 MPa 30 MPa 35 MPa 40 MPa
A 25 25 25 25 25
B1 (50) 35 30 25 25
B2 - (60) 45 35 25
C - - (65) 50 40
Catatan:
Tanda kurung menunjukkan tebal selimut untuk lingkungan di luar batas koridor jika terpaksa digunakan
Tabel 7.3.1.3) Selimut Beton untuk Komponen yang Dibuat dengan Cara Diputar
Klasifikasi Lingkungan Kuat Tekan Beton f’ Selimut beton (mm)
c
(MPa)
A, B1 35 20
B2 40 25
50 20
C 40 35
Persyaratan ini berlaku untuk struktur dan komponen beton bertulang dan beton pratekan
dengan umur rencana 50 tahun atau lebih. Persyaratan ini diberlakukan sehubungan dengan
kondisi dan klasifikasi lingkungan. Klasifikasi lingkungan yangberpengaruh terhadap
struktur beton seperti berikut:
Tabel 7.3.1.4) Klasifikasi Lingkungan
Keadaan permukaan dan lingkungan Klasifikasi
lingkungan
1. Komponen struktur yang berhubungan langsung dengan
tanah:
a. Bagian komponen yang dilindungi lapisan tahan A
lembab atau kedap air.
b. Bagian komponen lainnnya di dalam tanah yang tidak A
agresif
c. Bagian komponen di dalam tanah yang agresif (tanah U
permeable dengan pH<4, atau dengan air tanah yang
mengandung ion sulfat > 1gr/liter)
7 - 60
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Keadaan permukaan dan lingkungan Klasifikasi
lingkungan
2. Komponen struktur di dalam ruangan tertutup di dalam A
bangunan, kecuali untuk keperluan pelaksanaan dalam
waktu yang singkat.
3. Komponen struktur di atas permukaan tanah dalam
lingkungan terbuka:
a. Daerah di pedalaman (>50 km dari pantai) di mana
lingkungan adalah :
(i) bukan daerah industri dan berada dalam iklim A
yang sejuk
(ii) bukan daerah industri namun beriklim tropis B1
(iii) daerah industri dalam iklim sembarang B1
b. Daerah dekat pantai (1 km sampai 50 km dari garis B1
pantai), iklim sembarang)
c. Daerah pantai (<1 km dari garis pantai tetapi tidak B2
dalam daerah pasang surut), iklim sembarang
4. Komponen struktur di dalam air
a. Air tawar B1
b. Air laut
(i) terendam secara permanen B2
(ii) berada di daerah pasang surut C
c. Air yang mengalir U
5. Komponen struktur di dalam lingkungan lainnya yang U
tidak terlindung dan tidak termasuk dalam kategori yang
disebutkan di atas.
Khusus untuk klasifikasi lingkungan “U”, mutu dan karakteristik beton harus ditentukan
secara khusus agar dapat menjamin keawetan jangka panjang komponen struktur dalam
lingkungan tidak terlindung yang khusus.
6) Penyimpanan dan Penanganan
a) Penyedia Jasa harus mengangkut tulangan ke tempat kerja dalam ikatan, diberi
label, dan ditandai dengan label logam yang menunjukkan ukuran batang, panjang
dan informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang ditunjukkan pada diagram
tulangan.
b) Penyedia Jasa harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan
sedemikian untuk mencegah distorsi, kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memesan bahan, seluruh daftar pesanan dan diagram pembengkokan
harus disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan, dan tidak ada bahan yang boleh dipesan sebelum daftar
tersebut serta diagram pembengkokan disetujui.
b) Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Penyedia Jasa harus menyerahkan
kepada Pengawas Pekerjaan daftar yang disahkan pabrik baja yang memberikan
berat satuan nominal dalam kilogram untuk setiap ukuran dan mutu baja tulangan
atau anyaman baja dilas yang akan digunakan dalam pekerjaan.
7 - 61
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
8) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala hal
tidak membebaskan Penyedia Jasa atas tanggung jawabnya untuk memastikan
ketelitian dari daftar dan diagram tersebut. Revisi bahan yang disediakan sesuai
dengan daftar dan diagram, untuk memenuhi rancangan dalam Gambar, harus atas
biaya Penyedia Jasa.
b) Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diizinkan dalam pekerjaan :
i) Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi
pembuatan yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-2002;
ii) Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada Gambar atau
Gambar Kerja Akhir (Final Shop Drawing);
iii) Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih
atau oleh sebab lain.
c) Bilamana terjadi kesalahan dalam membengkokkan baja tulangan, batang
tulangan tidak boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa persetujuan
Pengawas Pekerjaan atau yang sedemikian sehingga akan merusak atau
melemahkan bahan. Pembengkokan kembali dari batang tulangan harus
dilakukan dalam keadaan dingin terkecuali disetujui lain oleh Pengawas
Pekerjaan. Dalam segala hal batang tulangan yang telah dibengkokkan kembali
lebih dari satu kali pada tempat yang sama tidak diizinkan digunakan pada
Pekerjaan. Kesalahan yang tidak dapat diperbaiki oleh pembengkokan kembali,
atau bilamana pembengkokan kembali tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
harus diperbaiki dengan mengganti seluruh batang tersebut dengan batang baru
yang dibengkokkan dengan benar dan sesuai dengan bentuk dan dimensi yang
disyaratkan.
d) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas di tempat kerja untuk pemotongan dan
pembengkokan tulangan, baik jika melakukan pemesanan tulangan yang telah
dibengkokan maupun tidak, dan harus menyediakan persediaan (stok) batang
lurus yang cukup di tempat, untuk pembengkokan sebagaimana yang diperlukan
dalam memperbaiki kesalahan atau kelalaian.
9) Penggantian Ukuran Batang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diizinkan bila secara jelas disahkan
oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana baja tulangan diganti, maka luas penampang yang
dipasang harus sama atau lebih besar daripada ukuran yang tertera pada Gambar.
7.3.2 BAHAN
1) Baja Tulangan
a) Baja tulangan harus baja polos atau sirip dengan mutu yang sesuai dengan
Gambar dan memenuhi Tabel 7.3.2.1) berikut ini :
7 - 62
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.3.2.1) Sifat Mekanis Baja Tulangan
Uji Tarik
Kelas Kuat luluh/leleh (YS) Kuat Regangan dalam
Baja Tarik (TS) 200 mm Min.
Tulangan MPa MPa %
BjTP 280 Min.280 Maks.405 Min.350 11 (d ≤ 10 mm)
12 (d ≥ 12 mm)
BjTS 280 Min.280 Maks.405 Min.350 11 (d ≤ 10 mm)
12 (d ≥ 13 mm)
BjTS 420A Min.420 Maks.545 Min.525 9 (d ≤ 19 mm)
8 (22 ≤ d ≤ 25 mm)
7 (d ≥ 29 mm)
BjTS 420B Min.420 Maks.545 Min.525 14 (d ≤ 19 mm)*
12 (22 ≤ d ≤ 36 mm)*
10 (d > 36 mm)*
BjTS 520 Min.520 Maks.645 Min.650 7 (d ≤ 25 mm)
6 (d ≥ 29 mm)
BjTS 550 Min.550 Maks.675 Min.687,5 7 (d ≤ 25 mm)
6 (d ≥ 29 mm)
BjTS 700 Min.700 Maks.825 Min.805 7 (d ≤ 25 mm)
6 (d ≥ 29 mm)
Catatan:
d : diameter nominal baja tulangan beton
* : digunakan untuk seismik (sumber: ASTM A706-09 atau AASHTO M31M/M31-19)
b) Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman
tulangan yang di las yang memenuhi SNI 03-6812-2002 dapat digunakan.
2) Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton
pracetak dengan mutu fc’ 20 MPa seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi
ini, terkecuali disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan lain
tidak boleh diizinkan sebagai tumpuan.
3) Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi SNI 07-
6401-2000 yang dipasang bersilangan.
7.3.3 PEMBUATAN DAN PENEMPATAN
1) Pembengkokan
a) Terkecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus
dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur SNI 03-6816-2002,
menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan,
bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara panas di
lapangan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, tindakan pengamanan harus diambil
untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah banyak.
7 - 63
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkok-kan
dengan mesin pembengkok.
2) Penempatan dan Pengikatan
a) Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan
kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang
dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
b) Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebu-tuhan
selimut beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal 7.3.1.5) di atas, atau seperti
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau
pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
d) Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang ditunjukkan
pada Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan, terkecuali ditunjukkan
pada Gambar, tidak akan diizinkan tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas
Pekerjaan. Setiap penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat sedemikian
hingga penyambungan setiap batang tidak terjadi pada penampang beton yang
sama dan harus diletakkan pada titik dengan tegangan tarik minimum.
e) Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang
tumpang tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus
diberikan kait pada ujungnya.
f) Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam
Gambar atau secara khusus diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis.
Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan, maka
sambungan dalam hal ini adalah sambungan dengan panjang penyaluran penuh
yang memenuhi ketentuan dari AWS D1.4/D1.4M:2011. Pendinginan terhadap
pengelasan dengan air tidak diperkenankan.
g) Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton
sehingga tidak akan terekspos.
h) Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan
bagian tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak anyaman.
Anyaman harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dan
harus dihentikan pada sambungan antara pelat.
i) Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang cukup
lama, maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan pasta
semen (semen dan air saja).
j) Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan untuk
memikul perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja
atau beban konstruksi lainnya.
7 - 64
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh
Pengawas Pekerjaan. Jumlah kilogram yang dipasang harus dihitung dari panjang
aktual yang dipasang, atau luas anyaman baja yang dihampar, dan satuan berat
dalam kilogram per meter panjang untuk batang atau kilogram per meter persegi
luas anyaman. Satuan berat yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan
didasarkan atas berat nominal yang disediakan oleh pabrik baja, atau bila
Pengawas Pekerjaan memerintahkan, atas dasar pengujian penimbangan yang
dilakukan Penyedia Jasa pada contoh yang dipilih oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan untuk penempatan
atau pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak akan dimasukkan dalam berat
untuk pembayaran.
c) Penulangan yang digunakan untuk gorong-gorong beton bertulang atau struktur
lain di mana pembayaran terpisah untuk struktur yang lengkap telah disediakan
dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini, tidak boleh diukur untuk pembayaran
menurut Seksi ini.
2) Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang diuraikan di atas, harus
dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di
bawah ini, dan terdaftar dalam Daftar Kuantitas, di mana pembayaran tersebut merupa-
kan kompensasi penuh untuk pemasokan, pembuatan dan pemasangan bahan, termasuk
semua pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan pelengkap lain untuk
menghasilkan pekerjaan yang memenuhi ketentuan.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
7.3.(1) Baja Tulangan Polos BjTP 280 Kilogram
7.3.(2) Baja Tulangan Sirip BjTS 280 Kilogram
7.3.(3) Baja Tulangan Sirip BjTS 420A Kilogram
7.3.(4) Baja Tulangan Sirip BjTS 420B Kilogram
7.3.(5) Baja Tulangan Sirip BjTS 520 Kilogram
7.3.(6) Baja Tulangan Sirip BjTS 550 Kilogram
7.3.(7) Baja Tulangan Sirip BjTS 700 Kilogram
7.3.(8) Anyaman Kawat Yang Dilas Kilogram
(Welded Wire Mesh)
7 - 65| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 June 2017 | Pembangunan Gedung Negara Tahap III | Provinsi Papua | Rp 45,073,668,000 |
| 31 July 2019 | Pembangunan Jalan Mamit - Umagi - Douw | Pemerintah Daerah Provinsi Papua | Rp 33,379,700,000 |
| 7 December 2022 | Preservasi Jalan Waropko - Mindiptana | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 30,477,672,000 |
| 10 December 2019 | Peningkatan Jalan Menuju Tpa Waibron (Myc) | Provinsi Papua | Rp 30,000,000,000 |
| 5 July 2017 | Pembangunan Jalan Arso Xiv - Yanmas | Provinsi Papua | Rp 29,006,000,000 |
| 4 July 2022 | Pembangunan Jalan Tugu Nilik - Tailarek - Landia | Provinsi Papua | Rp 28,952,667,465 |
| 18 July 2022 | Peningkatan Jalan Kimbim - Wogi - Wosi | Provinsi Papua | Rp 28,952,667,465 |
| 3 September 2019 | Peningkatan Jalan Raya Doyo Baru | Pemerintah Daerah Provinsi Papua | Rp 25,000,000,000 |
| 1 July 2025 | Pembangunan Jalan Kali Aja - Logbon | Kab. Mamberamo Raya | Rp 20,148,038,999 |
| 28 July 2023 | Pemeliharaan Jalan Jayapura - Angkasa - Base G - Dok II | Pemerintah Daerah Provinsi Papua | Rp 19,354,700,000 |