| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0415032176952000 | - | - | |
| 0011152931954000 | Rp 1,759,600,947 | 1. Personel Manajerial Jabatan Pelaksana Tidak melampirkan Referensi Kerja sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP; 2. Personel Manajerial Jabatan Petugas K3 Tidak melampirkan Referensi Kerjasesuai yang dipersyaratkan dalam LDP; 3. Tidak melampirkan Bukti Kepemilikan Peralatan sesuai yag dipersyaratkan dalam LDP, antara lain: a. Dump Truck b. Mobil Pick Up c. Concrete Vibrator d. Tamping Rammer | |
CV Naomi Worabai | 03*3**5****54**0 | - | - |
| 0032203150508000 | Rp 1,821,102,142 | 1. Paket Tender ini dilaksanakan Lelang terbatas Khusus Untuk Pengusaha OAP, sesuai Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat 2. BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI Point 7. Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat: a. Domisili Pelaku Usaha Papua wajib berada pada Provinsi lokasi pelaksanaan pekerjaan (Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat); b. Pembuktian Pelaku Usaha Papua yaitu dengan: 1) jumlah kepemilikan saham Orang Asli Papua (OAP) yaitu lebih besar dari 50% (lima puluh persen); 2) Direktur Utama dijabat oleh OAP; dan 3) jumlah pengurus badan usaha yang dijabat oleh OAP lebih besar dari 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah gasal dan minimal 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah genap.c. Pembuktian OAP dilakukan dengan: 1) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP); 2) Kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat/pemerintah kabupaten/kota setempat yang berwenang; dan 3) surat kenal/akta lahir. Berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan yang dilampirkan tidak memenuhi unsur-unsur Evaluasi Kualifikasi. | |
| 0210413159954000 | Rp 1,925,660,634 | 1. Tidak melampirkan STNK Dump Truck dan mobil Pick Up sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP F.2.c Khusus kategori kendaraan bermotor dilampirkan STNK asli yang masih berlaku dan telah lunas pajak; | |
CV Wawei | 08*1**7****54**0 | - | - |
| 0901352302952000 | - | - | |
| 0723003836952000 | - | - | |
| 0315450056954000 | - | - | |
CV Ayami | 00*9**2****54**0 | - | - |
| 0020694865508000 | - | - | |
CV Green Cactus | 0314678616954000 | - | - |
| 0726030711954000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
CV Sudeai Yapen | 09*4**5****54**0 | - | - |
CV Andira | 00*5**0****54**0 | - | - |
| 0025991183954000 | - | - | |
| 0650645369952000 | - | - | |
| 0710038043954000 | - | - | |
| 0811137280954000 | - | - | |
| 0032292286955000 | - | - | |
PT Jati Mas Sejahtera | 0028726224954000 | - | - |
Wijaya Cahaya Sukses | 04*6**9****54**0 | - | - |
| 0928085109954000 | - | - | |
| 0730444619952000 | - | - | |
| 0827997024954000 | - | - | |
| 0022261267952000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Pekerjaan Pengadaan Obat-obatan
2. Nilai Total HPS : Rp. 1.680.580.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Juta Lima
Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) termasuk PPn.
3. Sumber Dana : Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Kepulauan Yapen
Tahun Anggaran 2023
4. Lingkup Pekerjaan : Pengadaan Obat-obatan direncanakan dengan 3 Tahapan dengan
rincian Pekerjaan sebagai berikut :
- Pengadaan Obat-obatan,
- Penyerahan Ke Dinas Kesehatan
- Pendistribusian Ke Masing-masing Puskesmas di Wilayah
Kabupaten Kepulauan Yapen
Rincian lingkup pelaksanaan Pengadaan tersebut adalah :
a. Bersama Tim Teknis membantu KPA/PPK dalam proses
pengadaan Barang.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
Pengadaan yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan, jadwal penggunaan tenaga
kerja, dan jadwal penggunaan peralatan Pendistribusian;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan Pengadaan fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
Pengadaan;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
Pengadaan;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan Pengadaan fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun Spesifikasi barang untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK);
10) Melakukan perbaikan/pergantian barang terhadap
cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan Pengadaan;
11) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan Pengadaan sebagai
kelengkapan untuk pembayaran pekerjaan Pengadaan;
12) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan
Manajemen Pengadaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan Obat-obatan;
13) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
14) Lingkup pekerjaan :
A. Pekerjaan Pendahuluan
I. Pekerjaan Persiapan,
a. Pekerjaan Mobilisasi & Demobilisasi Obat-
obatan ke Gudang
II. Pekerjaan Pendistribusian ke Puskesmas
a. Pekerjaan Mobilisasi & Demobilisasi Pengiriman
Obat-obatan Ke Puskesmas
III. Pekerjaan Akhir