Putra Ayie Kaputih | 10*0**0****69**7 | Rp 923,688,962 |
| 0939709390333000 | Rp 933,976,739 | |
| 0700597909333000 | - | |
Donita Diya Maju | 10*1**1****13**6 | - |
| 0020619185331000 | - | |
| 0662321223333000 | - | |
Renah Kerinci Sakti | 10*0**0****53**5 | - |
CV Batu Serban | 00*1**0****33**0 | - |
| 0011470770333000 | - | |
| 0750679029333000 | - | |
Najma Cipta Utama | 10*0**0****69**9 | - |
CV Percha Swarna Dwipa | 10*0**0****21**8 | - |
| 0029116282333000 | - | |
Cvharvistjayabersama | 08*4**0****08**0 | - |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT
Jl. Kompleks Perkantoran Bukit Tengah, Telp. (0748) 21008 - 324807
SIULAK
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1) Latar Belakang 1. Pemerintah kabupaten Kerinci melalui Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Kabupaten Kerinci adalah Organisasi
Perangkat Daerah dari Pemerintah Daerah yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawab di dalam bidang-bidang pekerjaan
umum. Bidang Cipta Karya adalah salah satu bidang yang
bertanggung jawab atas perencanaan, pembinaan dan
pembangunan terhadap seluruh bangunan Gedung yang ada di
wilayah Kabupaten Kerinci.
2. Bidang Cipta karya melalui program pembangunan Gedung Kantor
Bupati Kerinci ini diharapkan dapat membangun sarana dan
prasarana pemerintah dan masyarakat dalam hal menunjang
pencapaian sasaran pembangunan nasional. Khususnya di daerah
Kabupaten Kerinci.
2) Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Bupati
Kerinci ini adalah agar terwujudnya bangunan gedung kantor yang dapat
menunjang kegiatan pelayanan masyarakat.
Adapun pekerjaan ini bertujuan agar terbangunnya prasarana
Bangunan Gedung Kantor yang dapat meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat kabupaten Kerinci.
3) Sasaran Sasaran yang akan dicapai adalah diperolehnya Penyedia Jasa yang
berkualitas dalam mewujudkan kegiatan Pembangunan Gedung
Kantor dengan material dan hasil pekerjaan yang berkualitas dan
sesuai dengan spesifikasi teknis.
Lokasi Kegiatan adalah
4) Lokasi Kegiatan
Kompleks Perkantoran Bukit Tengah
5) Sumber Pendanaan Sumber Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah APBDP
Kabupaten Kerinci.
6) Nama dan Organisasi A. Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
B. Nama PA : Ir. MAYA NOVEFRI HANDAYANI, S.T,
NIP. : 19741120 200003 2 006
Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jabatan : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
Alamat : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
C. Nama PPTK : Ir. HADRI, S.T, M.T
NIP : 19780303 200604 1 010
Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jabatan : Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR
Alamat : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
D. Nama PPK : Ir. Edirozal, S.T, M.T
NIP : 198001102011011002
Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jabatan : Fungsional Perencana
Alamat : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
7) Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Bupati
Kabupaten Kerinci di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak adalah :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Tanah, Pasir dan Pondasi
3. Pekerjaan Jalan dan Saluran
4. Pekerjaan Akhir
8) Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan Gedung Sub Bidang Memiliki Salah Satu Sertifikat Badan Usaha (SBU)
dengan Kualifikasi Usaha Besar [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa
Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) KBLI 2015 atau Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002) KBLI
2020 (41012)
Jenis Kontrak Jenis kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan ini adalah kontrak
9)
gabungan lump sum dan harga satuan. Rancangan kontrak untuk
pelaksanaan pekerjaan nantinya sebagaimana terlampir yang terdiri
dari:
• Surat perjanjian/Pokok-pokok perjanjian.
• Syarat-syarat umum kontrak.
• Syarat-syarat khusus kontrak.
• Daftar kuantitas dan harga.
Keselamatan dan
10)
Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua
kesehatan kerja
pihak di lokasi kerja. Penyedia setiap saat harus mengambil langkah-
langkah yang patut diambil untuk menjaga keselamatan dan
kesehatan para personilnya. Penyedia harus memastikan bahwa staf
kesehatan, fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, dan
layanan ambulance dapat disediakan setiap saat di lapangan bagi
personil penyedia termasuk subpenyedia maupun personil PPK dan
telah dibuat perencanaan yang sesuai dengan semua persyaratan
kesehatan dan kebersihan untuk mencegah timbulnya wabah
penyakit.
11)
Jangka Waktu Waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian seluruh pekerjaan adalah
Penyelesaian Pekerjaan 50 (lima puluh) hari kalender dan melampirkan network planning yang
dapat mengambarkan kegiatan yang kritis dalam skala waktu
penyelesaian proyek secara keseluruhan
12) Spesifikasi Teknis Spesifikasi Teknis yang digunakan mengacu kepada spesifikasi teknis
yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang
telah ditetapkan. Untuk lebih jelasnya mengenai Spesifikasi Teknis
Pekerjaan dapat dilihat pada Lampiran Dokumen Pengadaan.
13) Jaminan Kualitas Untuk menjaga kualitas dan kuantitas material yang dipakai maka
Penyedia Jasa diharuskan melampirkan dalam Dokumen Penawaran
dokumen-dokumen :
- Surat Dukungan Material dan Surat Pernyataan Jaminan Kualitas
Produk yang digunakan (keakuratan ukuran dan kekuatan material)
sesuai dengan Spesifikasi