Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KABUPATEN KERINCI
NAMA KEGIATAN : PENYELENGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH
DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN
MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB ) DAN SERTIFIKAT LAIK
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
NAMA PEKERJAAN : BELANJA KONSULTAN PENGAWAS PEMBANGUNAN
ISLAMIC CENTER LANJUTAN
TAHUN ANGGARAN 2023
Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung
KEGIATAN PENYELENGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN/KOTA,
PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB ) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN
GEDUNG
1. LATAR BELAKANG
Pengertian bangunan gedung menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung adalah, wujud fisik hasil pekerjaan
konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di
atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, baik untuk hunian maupun tempat tinggal, kegiatan keagamaan,
kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Dalam penyelenggaraan
bangunan gedung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 – Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung disebutkan bahwa prinsip suatu banguan
gedung berlandaskan kepada asas, tujuan, dan fungsinya. Asas dalam penyelenggaraan
bangunan gedung yaitu:
- Kemanfaatan; dipergunakan sebagai landasan agar bangunan gedung dapat diwujudkan
dan diselenggarakan sesuai fungsi yang ditetapkan, serta sebagai wadah kegiatan
manusia yang memenuhi nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan, termasuk aspek
kepatutan dan kepantasan.
- Keselamatan; dipergunakan sebagai landasan agar bangunan gedung memenuhi
persyaratan bangunan gedung, yaitu persyaratan keandalan teknis untuk menjamin
keselamatan pemilik dan pengguna bangunan gedung, serta masyarakat dan lingkungan
sekitarnya, di samping persyaratan yang bersifat administratif.
- Keseimbangan; dipergunakan sebagai landasan agar keberadaan bangunan gedung
berkelanjutan tidak mengganggu kesimbangan ekosistem dan lingkungan sekitar
bangunan gedung.
- Keserasian bangunan gedung; dipergunakan sebagai landasan agar penyelenggaraan
bangunan gedung dapat mewujudkan keserasian dan keselarasan bangunan gedung
dengan lingkungan disekitarnya.
-
Adapun Tujuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung diselenggarakan dengan tujuan untuk:
- Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung
yang serasi selaras dengan lingkungannya.
Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung
- Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis
bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
- Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis
sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Mengenai persyaratan bangunan gedung di atur
dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 33 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, persyaratan bangunan gedung tersebut terdiri atas: Persyaratan
administratif bangunan gedung, Persyaratan tata bangunan, Persyaratan keandalan
bangunan gedung dan Persyaratan pembanguan gedung fungsi khusus.
Dalam rangka pelaksanaan lanjutan Pembangunan di Ibu Kota Kabupaten Kerinci,
kegiatan Pemangunan Gedung Kantor dan Sarana Pemerintahan, harus
dilaksanakan/diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu berfungsi secara optimal.
Dalam jangka panjang, fungsi yang optimal tersebut akan memberi konstribusi positif bagi
Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, Selain perencanaan yang baik, pelaksanaan fisik
suatu bangunan akan dapat dilaksanakan dengan lebih terarah dan terkontrol apabila diikuti
dengan pengawasan, baik dari pihak instansi teknis selaku pemberi kerja (owners) maupun
dari pihak swasta yang ditunjuk untuk mengawasai proses pelaksanaan pekerjaan fisik.
Dengan demikian diharapkan hasil kerja Kontraktor akan lebih baik, dapat
dipertanggungjawabkan, dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya. Dokumen ini
memuat lingkup pekerjaan dan kualifikasi teknis yang harus dipenuhi secara menyeluruh
untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang berkualitas. Dokumen ini sekaligus memuat tugas
dan wewenang para pihak yang terlibat dalam pekerjaan.
1. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud untuk memberikan arahan dan sebagai pedoman dasar bagi penyedia
jasa konsultansi dalam melaksanakan pekerjaan pengawasanan pembangunan Islamic
center lanjutan
Tujuan untuk melaksanakan tertib administrasi baik secara administrasi proyek
(fisik dan keuangan), pengendalian mutu pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi teknis
yang telah di syaratkan dan sesuai jadwal yang telah di tetapkan dalam dokumen
kontrak.
Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung
2. SASARAN
Sasaran yang ingin di capai dari layanan jasa konsultansi pengawasanan
pembangunan Islamic center lanjutanini adalah :
1. Melakukan Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor
2. Melaksanakan Pengawasan terhadap konstruksi lainnya yang di peruntukkan untuk
sungai
3. Melakukan Pengawasan terhadap semua pekerjaan melalui pelaksanaan konstruksi
sampai pada pelaksanaan dan penjaminan atas cacat mutu selama periode kontrak
sesuai dengan standar, kriteria dan persyaratan kontrak yang di tetapkan dan
memberikan rekomendasi komprehensip dalam pelaksanaannya
4. Penyediaan jasa konsultasi pengawasan dapat memberikan sasaran dan masukan
kepada penyedia jasa konstruksi (Kontraktor) dalam menerapkan manajemen mutu
pelaksanaan konstruksi dalam lingkungan sebagaimana di atur dalam pelimpahan
tugas oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Pekerjaan Konstruksi.
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )
Bidang Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
HADRI, ST., MT
Nip. 197803032006041010