| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0941957573707000 | Rp 14,388,000,000 | - | |
| 0800642365701000 | - | - | |
| 0954586368701000 | - | - | |
| 0713049757027000 | Rp 13,381,153,210 | Sesuai dengan IKP. 28.18 Evaluasi Teknis Poin b). Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan;(b) Sewa Beli, dilakukan terhadap terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.Berdasarkan hasil evaluasi Surat Sewa Peralatan Motor Grader dengan PT. AKAR PONDASI RIZKY, di dalam Dokumen Penawaran yang saudara sampaikan tidak ada melampirkan bukti Kepemilikan peralatan/Penguasaan terhadap Peralatan Motor Grade yang dibeli oleh PT. AKAR PONDASI RIZKY dari CIPTA WIDJAYA dan sudah dilakukan klarifikasi langsung kepada PT. AKAR PONDASI RIZKY juga tidak bisa menunjukan Bukti Kepemilikan Peralatan / Surat Penguasaan terhadap Peralatan Motor Grader yang dibeli oleh CIPTA WIDJAYA dari PT. MANDIRI TRANS SEJAHTERA. | |
PT Gunung Baja Permata | 09*1**9****35**0 | Rp 12,883,815,899 | Setelah dilakukan Klarifikasi terhadap Surat Sewa Peralatan SELF LOADING MIXER yang disewa dari Bapak Khairul Nurilmi, ST, bukti kepemilikan peralatan yang disampaikan di dalam Dokumen Penawaran berupa INVOICE yang dibeli oleh Bapak Khairul Nurilmi dari PT. LUYU MACHINERY GROUP dinyatakan Tidak Valid. Terkonfirmasi dari pihak Manajemen PT. LUYU MACHINERY GROUP menyatakan bahwa INVOICE tersebut bukan dikeluarkan oleh Manajemen PT. LUYU MACHINERY GROUP karena TIDAK TERDAPAT MATERAI pada INVOICE tersebut. Dan juga telah dilakukan klarifikasi langsung kepada Bapak Khairul Nurilmi, ST selaku pemberi sewa peralatan, juga tidak bisa menunjukan/memperlihatkan INVOICE yang Asli sesuai dengan yang di upload pada Dokumen Penawaran. |
| 0934665431101000 | Rp 12,977,777,551 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan 39.7. Dalam hal KPA/PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka: a. KPA/PPK dapat menyampaikan penolakan apabila: 1) dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 2) proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan; dan/atau 3) dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan tidak memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan; b. Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) sampai dengan 3) hanya berdasarkan dokumen BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain). c. KPA/PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti; d. KPA/PPK melakukan pembahasan bersama Pokja Pemilihan terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia; e. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan; f. PA/KPA dapat memutuskan: 1) menyetujui penolakan KPA/PPK, PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, atau tender ulang; atau 2) menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA memerintahkan KPA/PPK untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kerja. Putusan PA/KPA bersifat final. Sesuai hal tersebut diatas dijelaskan, bahwa di dalam data kualifikasi Pemenang (Akte Pembukaan Kantor Cabang dan Pemberian Kuasa) terdapat kesalahan yang ditemukan oleh KPA sehingga KPA menyampaikan Penolakan atas BAHP yang telah dilaksanakan oleh Pokja. Telah dilakukan pembahasan bersama KPA dan Pokja, namun terjadi Perbedaan Pendapat antara KPA dan Pokja. Sehingga keputusan atas Perbedaan Pendapat tersebut diserahkan kepada PA. Keputusan PA menyetujui Penolakan BAHP oleh KPA dan PA memutuskan agar Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang terkait Paket pekerjaan ini sesuai dengan surat yang disampaikan oleh PA Nomor: 179/DPUTR-A.600.1.10.3/2025 pada tanggal 03 Oktober 2025 dan dalam hal ini, Keputusan PA bersifat final. | |
| 0800675795085000 | Rp 13,874,363,008 | Berdasarkan hasil evaluasi dan setelah dilakukan klarifikasi terhadap Surat Referensi Kerja Personil Pelaksana yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran Saudara langsung klarifikasi kepada yang tandatangannya ada di Surat Referensi Kerja Personil tersebut yaitu Bapak Fitriansyah,ST Selaku PPK 2,5 di BPJN Prov. kalbar, Surat Referensi Kerja Porsonil tersebut dinyatakan Tidak Benar/Tidak Valid. | |
| 0020867701701000 | Rp 13,836,989,568 | Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Surat Sewa peralatan Trailer yang disewa dari PT. Sincron Intim Pratama, di dalam surat sewa tersebut tertulis perjanjian Antara PT. Jagat Inti Persada dengan PT. Indo Karya Mandiri Logistik BUKAN perjajian sewa peralatan dengan PT. Sincron Intim Pratama. Setelah dilakukan klarifikasi langsung kepada Direktur PT. Sincron Intim Pratama ibu Giovany Elviyanna, Liu dijelaskan bahwa peralatan Trailer yang disewa atau yang akan dipakai pada saat peserta dinyatakan sebagai pemenang tender bukan peralatan Trailer dari PT. Sincron Intim Pratama itu sendiri namun hanya meminjam dokumen berupa (STNK, KIR dan Foto Peralatan) saja sebagai syarat untuk mengikuti Tender dan untuk peralatan yang akan dipakai/digunakan nantinya merupakan alat dari PT. Indo Karya Mandiri Logistik, Sehingga surat perjanjian sewa peralatan ini dinyatakan Tidak Valid. | |
PT Citra Bangun Adigraha | 00*8**9****01**0 | - | - |
| 0026881284706000 | - | - | |
| 0030272272701000 | - | - | |
CV Adhipramana Dimitra Surya | 06*5**2****06**0 | - | - |
PT Tardilo Borneo Konstruksi | 01*8**0****04**0 | - | - |
| 0029428752701000 | - | - | |
| 0752157305703000 | - | - | |
| 0622112993707000 | - | - | |
| 0032587636322000 | - | - | |
PT Artama Anugrah Konstruksi | 09*4**9****67**0 | - | - |
Clara Beneficia | 09*0**3****05**0 | - | - |
| 0922062203705000 | - | - | |
| 0627537764705000 | - | - | |
PT Nusantara Baja Prima | 07*0**5****11**0 | - | - |
| 0820647303703000 | - | - | |
| 0010716181058000 | - | - | |
| 0014054266703000 | - | - | |
| 0936362607707000 | - | - | |
PT Saeti Beton Pracetak | 00*0**4****28**0 | - | - |
| 0019379114005000 | - | - | |
| 0014060107705000 | - | - | |
| 0025037912722000 | - | - | |
Suryanti | 0029397486706000 | - | - |
| 0012160693701000 | - | - | |
| 0020748216702000 | - | - | |
| 0820544724703000 | - | - | |
| 0861145209701000 | - | - | |
Tiga Muda Bersaudara | 06*5**1****01**0 | - | - |
CV Blessya Senja Alfaridzi | 05*2**0****05**0 | - | - |
| 0316657543703000 | - | - | |
| 0903652394701000 | - | - | |
| 0017816471701000 | - | - | |
| 0014063366703000 | - | - | |
| 0033024555701000 | - | - | |
| 0031669955701000 | - | - | |
| 0538840430214000 | - | - |
a. Uraian Pekerjaan
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Lanjutan Pembangunan Jembatan Periangan
Kabupaten Ketapang. Pekerjaan tersebut merupakan Bidang Spesialis Konstruksi Khusus
dengan Sertifikat Bidang Usaha Pemasangan Kerangka Baja(KK0016), dan Perusahaan
yang melaksanakannya. Terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti
sertifikat kepesertaan dengan slip setoran keanggotan tahun 2025.
2. Sarana Bekerja.
Untuk Kelancaran pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor akan menyediakan :
a) Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan. Keahlian tenaga kerja / tenaga ahli yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan tersebut.
b) Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
c) Jaminan Penawaran (Bid Bon) wajib yang diterbitkan oleh Bank Pembangunan Daerah
(Bank Kal-Bar).
d) Penyediaan bahan -bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan
yang akan dilaksanakan agar pekerjaan selesai sesuai dengan rencana dan tepat pada
waktu.
3. Cara Pelaksanaan
Dalam melaksanakan pekerjaan (secara garis besar), kecuali bila ditentukan lain dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di
bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya yaitu sebagai berikut :
a) Spesifikasi Umum Tahun 2018 Revisi 2 (Terlampir).
b) Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Juknis dan lampiran -
lampirannya.
c) Ketentuan dan Peraturan lain yang dikeluarkan oleh Jabatan/Instansi Pemerintah
setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
Untuk melaksanakan pekerjaan ini Penyedia akan berpedoman pada hal-hal berikut :
a) Gambar bestek yang dibuat oleh Perencana yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas
termasuk juga Gambar - gambar Detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui oleh Direksi.
b) Rencana Kerja dan Syarat -syarat (RKS).
c) Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan agar menggambarkan alur pelaksanaan
yang benar, terpola dalam rencana alur kerja (NWP).
d) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
e) Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).
f) Surat Perjanjian.
g) Surat Penawaran beserta lampiran -lampirannya.
b. Metode Penyelesaian Pekerjaan
1. Uraian Pekerjaan
No. Mata
Uraian Pekerjaan Keterangan
Pembayaran
DIVISI 1. UMUM
Harus sesuai dengan SPESIFIKASI
UMUM 2018 (Revisi 2) SEKSI 1.2
A.6 - 1.2.(1) Mobilisasi
MOBILISASI Hal. 1-5 s/d 1-9
Harus sesuai dengan SPESIFIKASI
Sistem Manajemen Keselamatan KHUSUS SKh-1.1.22 SISTEM
SKH-1.1.22
Konstruksi (SMKK) MANAJEMEN KESELAMATAN
KONSTRUKSI Hal. 1-21 s/d 21-21
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH
Harus sesuai dengan SPESIFIKASI
C.13 3.2 (2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian UMUM 2018 (Revisi 2) SEKSI 3.2
TIMBUNAN Hal. 3-17 s/d 3-29
DIVISI 5. PERKERASAN
BERBUTIR
K.144 14.03 (7) Pasir Urug dibawah Pondasi -
DIVISI 7. STRUKTUR
Harus sesuai dengan SPESIFIKASI
UMUM 2018 (Revisi 2) DIVISI 7
G.5 7.1 (5a) Beton Struktur fc’30 Mpa STRUKTUR SEKSI 7.1 BETON
DAN BETON KINERJA TINGGI
Hal. 7-1 s/d 7-31
Harus sesuai dengan SPESIFIKASI
UMUM 2018 (Revisi 2) DIVISI 7
G.13 7.1 (7a) Beton mutu sedang fc’= 20 MPa STRUKTUR SEKSI 7.1 BETON
DAN BETON KINERJA TINGGI
Hal. 7-1 s/d 7-31
Harus sesuai dengan SPESIFIKASI
UMUM 2018 (Revisi 2) SEKSI 7.3
G.46 7.3 (3) Baja Tulangan Sirip BjTS 420 A
BAJA TULANGAN Hal. 7-59 s/d 7-
65
Harus sesuai dengan SPESIFIKASI
Pemasangan jembatan Rangka Baja UMUM 2018 (Revisi 2) SEKSI 7.4
G.64 7.4 (5a)
yang disediakan Pengguna Jasa BAJA STRUKTUR Hal. 7-67 s/d 7-
89
Harus sesuai dengan SPESIFIKASI
Penyediaan Baja Struktur Grade 345 UMUM 2018 (Revisi 2) SEKSI 7.4
G.53 7.4 (1b)
(Titik Leleh 345 MPa) BAJA STRUKTUR Hal. 7-67 s/d 7-
89
Harus sesuai dengan SPESIFIKASI
UMUM 2018 (Revisi 2) SEKSI 7.9
PASANGAN BATU Hal. 7-129 s/d
G.118 7.9.(1) Pasangan Batu
7-133
Harus sesuai dengan SPESIFIKASI
UMUM 2018 (Revisi 2) SEKSI 7.16
G.161 7.16.(4) Pipa Penyalur PVC
DRAINASE LANTAI JEMBATAN
Hal. 7-175 s/d 7-178
DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN
& PEKERJAAN LAIN-LAIN
Harus sesuai dengan SPESIFIKASI
UMUM 2018 (Revisi 2) SEKSI 9.2
I.31 9.2.(5) Patok Pengarah
PEKERJAAN LAIN-LAIN Hal. 9-6
s/d 9-44
Harus sesuai dengan SPESIFIKASI
UMUM 2018 (Revisi 2) DIVISI 9
PEKERJAAN HARIAN DAN
E10 Excavator 80 - 140 PK
PEKERJAAN LAIN-LAIN SEKSI
9.1 PEKERJAAN HARIAN Hal. 9-
1 s/d 9-5
2. Dokumentasi Pekerjaan
a. Pertemuan Rutin
b. Laporan Harian/Mingguan/Bulanan
c. Laporan Evaluasi Kemajuan Pekerjaan
d. Back Up Data
e. Peta Hasil Pengukuran
f. Data data pendukung lainnya
3. Pekerjaan Akhir
a. Masa Pemeliharaan Pekerjaan
b. Demobilisasi
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Ketapang
Kuasa Pengguna Anggaran Selaku
Pejabat Penandatangan Kontrak
RAHMAD, ST
NIP. 19681010 199302 1 012| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 July 2024 | Pembangunan Jembatan Karab | Kab. Ketapang | Rp 6,000,000,000 |
| 14 May 2024 | Lanjutan Pembangunan Jembatan Sungai Tapah | Kab. Ketapang | Rp 4,950,000,000 |
| 18 June 2025 | Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Sandai - Senduruhan | Kab. Ketapang | Rp 2,000,000,000 |
| 4 July 2025 | Rekonstruksi / Peningkatan Jalan Simpang Dua - Perawas | Kab. Ketapang | Rp 2,000,000,000 |
| 4 April 2024 | Pembangunan Balai Raya Cengkrame Melayu Ketapang | Kab. Ketapang | Rp 1,900,000,000 |
| 9 July 2025 | Lanjutan Pembangunan Jembatan Gantung Sihit | Kab. Ketapang | Rp 1,600,000,000 |
| 26 September 2023 | Pembangunan Gedung Kantor Samsat Di Sambas (M) | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 1,500,000,000 |
| 13 September 2023 | Pembangunan Rumah Adat Kanurohan Cegolak | Kab. Ketapang | Rp 800,000,000 |
| 10 September 2024 | Penataan Kawasan Tanjung Belandang Untuk Arena Pemeran, Olah Raga, Dan Kuliner | Kab. Ketapang | Rp 475,000,000 |
| 9 August 2024 | Peningkatan Jalan Dusun Segirau Desa Engkahan | Kab. Sanggau | Rp 475,000,000 |