| 0415748979701000 | Rp 5,832,007,007 | |
| 0316657543703000 | - | |
CV Berkah Jasa Konstruksi | 10*1**1****69**2 | - |
| 0903652394701000 | - | |
| 0924402373703000 | - | |
| 0626811251703000 | - | |
| 0904192747703000 | - | |
| 0031669955701000 | - | |
| 0622112993707000 | - | |
CV Beruang Kota | 01*5**7****03**0 | - |
| 0722646908706000 | - | |
| 0861145209701000 | - | |
PT Mega Tehnik Faktual | 06*7**2****04**0 | - |
| 0927953489704000 | - | |
| 0764283099701000 | - | |
| 0029428752701000 | - | |
| 0025167743701000 | - | |
| 0624190971707000 | - | |
| 0858034671806000 | - | |
Ammar Konstruksi | 04*3**3****03**0 | - |
CV Ahzan Dwi Perkasa | 03*5**4****03**0 | - |
| 0025168022701000 | - | |
| 0027125301703000 | - | |
| 0954586368701000 | - | |
| 0020748117702000 | - | |
Clara Beneficia | 09*0**3****05**0 | - |
| 0014054266703000 | - | |
| 0017816471701000 | - | |
| 0844911487706000 | - | |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | - |
| 0822920492703000 | - | |
| 0721831204703000 | - | |
| 0315841296703000 | - | |
Belaban Berkah | 10*1**1****08**8 | - |
| 0029168366706000 | - | |
| 0406277657707000 | - | |
CV Limbung Creative | 00*5**0****03**0 | - |
| 0033080631701000 | - | |
| 0015917826701000 | - | |
CV Kembar Betuah | 08*6**4****03**0 | - |
| 0768069502701000 | - | |
Senja Permata Sejahtera | 01*6**0****04**0 | - |
Hasla Mutiara Prima, CV | 02*9**7****02**0 | - |
CV Zahra Aulia Perkasa | 00*6**7****29**0 | - |
| 0627215130703000 | - | |
| 0020863304704000 | - | |
| 0938847605706000 | - | |
| 0032690497701000 | - | |
| 0942583170701000 | - | |
| 0019379114005000 | - | |
| 0840197503704000 | - | |
CV Adhipramana Dimitra Surya | 06*5**2****06**0 | - |
PT Tardilo Borneo Konstruksi | 01*8**0****04**0 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN RS. PRATAMA KEC SANDAI
PROGRAM : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan
dan Upaya Kesehatan Masyarakat
SUB KEGIATAN : Pembangunan Rumah Sakit beserta Sarana dan
Prasarana Pendukungnya
LOKASI : Kecamatan Sandai
STATUS : TENDER
PAGU ANGGARAN : Rp. 5.908.227.100,00
HPS : Rp. 5.900.005.000,00
TERBILANG : LIMA MILYAR SEMBILAN RATUS JUTA LIMA RIBU RUPIAH
TAHUNANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
LANJUTAN PEMBANGUNAN RS. PRATAMA KEC SANDAI
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pembangunan di bidang kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan
Nasional. Pembangunan kesehatan dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya
faktor demografi/kependudukan, keadaan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat,
tingkat pendidikan serta keadaan dan perkembangan lingkungan. Hakekat
pembangunan di bidang kesehatan adalah proses yang terus menerus dan progresif
untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, peningkatan derajat kesehatan
akan memberikan sumbangan nyata dalam meningkatkan daya saing yang sangat
diperlukan dalam era globalisasi.
Berbagai jenis pelayanan, personal tenaga kesehatan dan perangkat keilmuan yang
beragam akan berinteraksi satu sama lain, serta ilmu pengetahuan dan teknologi
kedokteran yang berkembang sangat pesat, perlu diimbangi oleh tenaga kesehatan
serta fasilitas pendukung yang memadai dalam rangka memberikan pelayanan
standar kesehatan yang bermutu. Hal ini akan membuat semakin kompleksnya
permasalahan di Rumah Sakit. Namun pada hakekatnya Rumah Sakit pada hal ini
Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai Provinsi Kalimantan Barat berfungsi sebagai
tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Upaya peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit secara intensif dan
berkesinambungan dan didukung oleh kelengkapan sarana dan prasarana yang
memadai, serta peran aktif masyarakat dalam usahanya meningkatkan kualitas
kesehatan perorangan. Dengan demikian, diharapkan di masa yang akan datang
Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai Provinsi Kalimantan Barat semakin
berperan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kecamatan Sandai
Provinsi Kalimantan Barat.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai Provinsi
Kalimantan Barat adalah untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang
memadai, terjangkau, dan berkualitas bagi masyarakat. Hal ini dilakukan guna
mendukung sistem kesehatan nasional serta meningkatkan akses masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan.
Tujuan dari Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai Provinsi
Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:
2 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
1). Pelayanan Kesehatan
• Memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif (promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif).
• Menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas dan profesional.
• Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan medis yang layak.
2). Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
• Mengurangi angka kesakitan dan kematian.
• Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
• Mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan
nasional. 3). Pertumbuhan Ekonomi Lokal
• Menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
• Meningkatkan perputaran ekonomi lokal melalui kebutuhan
operasional rumah sakit.
4). Peningkatan Infrastruktur Kesehatan
• Menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang sesuai standar.
• Mendukung sistem rujukan antar fasilitas kesehatan.
C. SASARAN
Sasaran Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai Provinsi Kalimantan
Barat merujuk pada capaian konkret yang ingin diwujudkan melalui kegiatan
pembangunan tersebut. Berikut adalah yang menjadi faktor sasaran Pembangunan
Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai Provinsi Kalimantan Barat:
1). Tersedianya Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Memadai
• Terwujudnya rumah sakit dengan bangunan, peralatan, dan teknologi
medis yang sesuai standar.
• Meningkatkan jumlah tempat tidur, ruang rawat inap, IGD, dan fasilitas
penunjang lainnya.
2). Meningkatnya Akses dan Keterjangkauan Pelayanan Kesehatan
• Rumah sakit mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama di daerah yang
sebelumnya minim akses kesehatan.
• Biaya pelayanan yang terjangkau melalui dukungan JKN/BPJS atau
program subsidi lainnya.
3). Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kesehatan
• Tersedianya tenaga medis dan paramedis yang kompeten dan profesional.
• Pelayanan diberikan sesuai standar akreditasi rumah sakit (misalnya:
SNARS atau JCI).
4). Mendukung Sistem Rujukan yang Efektif
3 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
• Rumah sakit menjadi bagian dari sistem rujukan berjenjang yang efisien.
• Memperkuat fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan dari Puskesmas
atau klinik.
5). Terselenggaranya Pelayanan Kesehatan Berbasis Teknologi
• Adanya sistem informasi rumah sakit (SIMRS) yang terintegrasi.
• Penerapan digitalisasi dalam pendaftaran, rekam medis, dan
pelayanan. 6). Terpenuhinya Kebutuhan Tenaga Kesehatan
• Tersedianya dokter umum, spesialis, perawat, tenaga laboratorium,
dan tenaga pendukung lainnya dalam jumlah yang memadai dan
berkualitas.
7). Tercapainya Standar Akreditasi Rumah Sakit
• Rumah sakit yang dibangun memenuhi kriteria akreditasi
nasional/internasional yang berlaku.
D. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai
Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
E. METODE PELAKSANAAN KEGIATAN
Metode pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama
Kecamatan Sandai dilakukan dengan Tender Jasa Konstruksi INAPROC SPSE oleh
Pejabat Pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang.
F. LOKASI KEGIATAN
Pelaksanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai ini berlokasi di
Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
G. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini ditetapkan selama 90 (Sembilan Puluh) Hari
Kalender, terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja oleh Pejabat
Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak Dinas Kesehatan Kabupaten
Ketapang. Dalam jangka waktu tersebut, Penyedia Jasa sudah harus menyelesaikan
dan menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pemberi Jasa.
H. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten Ketapang Tahun
Anggaran 2025 dengan pagu sebesar Rp. 5.908.227.100,- (Lima Milyar Sembilan
Ratus Delapan Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah).
I. NAMA DAN ORGANISASI KUASAPENGGUNAN ANGGARAN (KPA)
Pengguna Jasa : Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang
Nama KPA : FLORENSIUS Y.M. TAPUN, S.T, M.A.P.
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 41 Ketapang Kalimantan Barat
4 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
II. DATA PENUNJANG
A. UNDANG-UNDANG
1). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
2). Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
3). Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
4). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;
5). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
B. PERATURAN MENTERI
1). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
2). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan;
3). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2008 Tentang
Pedoman Pemeliharaan Bangunan Gedung;
4). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 971 Tahun 2009 Tentang
Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan;
5). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit;
6). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 Tahun 2011 Tentang Izin Praktik
dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
7). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2306 Tahun 2011 Tentang
Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit;
8). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Rumah Sakit
Kelas D Pratama;
9). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi
dan Perijinan Rumah Sakit;
10). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit;
11). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban
Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien;
12). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang
Keselamatan Pasien.
5 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
C. KEPUTUSAN MENTERI
1). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204 Tahun Persyaratan
Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;
2). Keputusan Menteri Kesehatan 631 Tahun 2005 TentangPedoman
Nomor
Peraturan Internal Staf Medis;
3). Keputusan Menteri Kesehatan 129 Tahun 2008 Tentang Standar
Nomor Pelayanan Minimal Rumah
Sakit;
4). Keputusan Menteri Kesehatan
856 Tahun 2009 Tentang Standar
Nomor Instalasi Gawat Darurat di
Rumah Sakit;
5). Keputusan Menteri PUPR Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Komstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan
Jasa Konsultansi Konstruksi.
D. PERATURAN MENTERI KESEHATAN
1). Peraturan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014
tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama;
2). Peraturan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun
2016 Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit;
3). Peraturan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor 56 Tahun
2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
E. PEDOMAN DIREKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN REPUBLIK INDONESIA
1). Pedoman Penyusunan Rencana Induk/Master Plan Rumah Sakit –
Direktorat
Bina Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan Direktorat Bina
Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2012;
2). Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Ruang Operasi – Direktorat Bina
Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan Direktorat Bina
Upaya
Kesehatan Kementrian Kesehatan RI Tahun 2012;
3). Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Ruang Gawat Darurat – Direktorat
Bina Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan Direktorat Bina
Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2012;
4). Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Ruang Rawat Inap – Direktorat Bina
Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan Direktorat Bina Upaya
Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2012;
5). Pedoman Teknis Prasarana Rumah Sakit, Sistem Instalasi Gas Medik dan
Vakum
Medik – Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana
6 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI Tahun
2012;
6). Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Sistem Instalasi Tata Udara –
Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI Tahun 2012;
7). Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Sarana Keselamatan Jiwa –
Direktorat
Bina Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan Direktorat Bina
Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI Tahun 2012;
8). Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit Yang Aman Dalam Situasi Darurat
dan Bencana – Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana
Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI
Tahun 2012.
F. SURAT EDARAN KEMENTERIAN PUPR
1). Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
07/SE/M/2024 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa
Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi.
III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa pada tahap
Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai adalah tetap
berpedoman pada ketentuan yang berlaku yang dapat meliputi pekerjaan-pekerjaan
jangka panjang dan komprehensif untuk pembangunan dan pengembangan sarana
prasarana rumah sakit. Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai terdiri
dari:
1) PEKERJAAN PENDAHULUAN
Sebelum pekerjaan di mulai, Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan
sebelum memulai pekerjaan sehingga semua kotoran, sampah, dan Bongkaran. Sehingga
situasi tempat kerja kelihatan bersih.
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada Pemilik,
Kontraktor harus membersihkan seluruh site dari segala macam kotoran, puing-puing dan
semua peralatan yang digunakan selama masa konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut
harus dikeluarkan dari job site atas beban kontraktor. Pekerjaan pembersihan
merupakan bagian dari progress pekerjaan sehingga bila hal ini belum diselesaikan secara
tuntas maka pekerjaan tidak akan dianggap selesai 100 %.
Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan job site
selama pekerjaan berlangsung. Kebersihan yang dimaksud di sini meliputi :
7 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
Kebersihan terhadap kotoran – kotoran yang ditimbulkan oleh sisa-sisa pembuangan
berbagai jenis sampah.
Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah sisa-sisa bahan
bangunan, pecahan-pecahan batu dan atas serpihan kayu dan lain-lain.
Kebersihan dalam arti kerapian pengaturan material dan peralatan sehingga menunjang
mobilisasi pelaksanaan di job site.
Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan, sifat dan
luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.
Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengajukan tuntutan.
Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Cm, kecuali ukuran-
ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inch atau mm.
Pedoman titik duga lantai (permukaan atas lantai) 0.00 bangunan adalah sesuai dengan
gambar kerja, atau ditentukan kemudian oleh pengelola teknik dan Direksi atas
persetujuan kontraktor.
1. Pekerjaan pengukuran dan pemasang Bouwplank
Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank, dilaksanakan setelah pekerjaan
perataan tanah dan pembersihan lokasi selesai dilaksanakan.
Membuat titik patok di suatu tempat yang tidak terganggu oleh letak bangunan, yang
dijadikan sebagai pedoman titik duga lantai 0.00.
Pembuatan dan pemasangan bouwplank termasuk pekerjaan kontraktor dimana
ketepatan letak bangunan diukur dibawah pengawasan Direksi dengan titik patok yang
dipancang kuat-kuat dan papan duga dari bahan kayu kelas III dengan ketebalan 2 cm
diketam rata bidang sisi atasnya dan yang tidak berubah oleh cuaca. Pemasangan harus
kuat dimana permukaan atasnya harus rata
2. Pekerjaan pembuatan direksi keet
Pekerjaan pembuatan direksi keet ini bertujuan untuk menciptakan kantor lapangan
sementara yang fungsional untuk aadministrasi , koordinasi, dan menyimpan dokumen
proyek.
Untuk penempatan direksi keet ini harus memperhitungkan letak nya agar tidak
menggangu aktifitas pekerjaan dilapangan dan sirkulasi dari peralatan yang akan di
gunakan dilapangan dan mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas dan direksi.
Direksi keet ini di buat dengan ukuran 4x6 dengan menggunakan kayu kelas 2,
menggunakan dinding GRC board, atap seng gelombang, lantai mengunakan cor beton,
dilengkapi dengan pintu dan jendela untuk sirkulasi udara dan penghawaan, meja dan
8 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
kursi kantor juga menjadi fasilitas pendukung direksi keet ini
3. Pekerjaan pembuatan barak kerja
Pekerjaan pembuatan barak kerja ini bertujuan sebagai tempat tinggal sementara
pekerja proyek selama berlangsungnya pekerjaan konstruksi, barak kerja ini di buat
dengan ukuran 5 x 8 meter dengan luas 40 m2, agar bisa menampung pekerja 20-25
orang. Barak kerja ini terbuat dari kayu kelas 2 dengan menggunakan dinding GRC board
atap seng gelombang dan lantai menggunakan cor beton, dilengkapi dengan pintu dan
jendela untk sirkulasi udara
4. Pekerjaan pembuatan papan nama proyek
Pekerjaan pembuatan papan nama proyek ini bertujuan untuk memberikan informasi
mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan yang memuat nama pekerjaan, nama
dinas yang melaksanakan pekerjaan nama kontraktor pelaksana, nama konsultan
pengawas, nilai pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan dan jangka waktu pemeliharaan.
Papan nama proyek ini di buat dengan ukuran 1 x 2 meter dipasang dengan menggunakan
kayu kelas 2 dibuat kokoh dan kuat dan ditempatkan ditempat yang mudah terlihat.
5. Pekerjaan penerapan SMKK
Pekerjaan penerapan SMKK ini terdiri dari pekerjaan penyiapan dokumen RKK, RMPK,
RKPPL, RMLLP, pembuatan prosedur dan instruksi kerja, penyusunan pelaporan SMKK.
Pekerjaan sosialisasi, promosi, dan pelatihan mencakup kegiatan induksi keselamatan
konstruksi, pengarahan keselamatan konstruksi, pertemuan keselamatan, bekerja di
ketinggian,simulasi keselamatan konstruksi, spanduk dan papan informasi.
Alat pelindung diri RK3K terdiri dari, topi pelindung,sarug tangan, sepatu keselamatan,
rompi keselamatan dengan jumlah menyesuaikan dengan jumlah yang ada di kontrak
kerja, termasuk dalam pekerjaan ini adalah asuransi dan perijinan serta fasilitas sarana
kesehatan berupa peralatan P3K.
Untuk rambu dan perlengkapan lalu lintas berupa rambu petunjuk, rambu larangan,
rambu peringatan, rambu kewajiban dan rambu informasi juga termasuk dalam ligkup
pekerjaan SMKK ini, untuk peralatan terkait pengendalian resiko keselamatan konstruksi
terdiri dari alat pemadam api ringan dan bendera K3 jumlah menyesuaikan sesuai kontak
kerja.
9 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
2) PEKERJAAN FINISING LANTAI
A. UMUM
1. Persyaratan
• Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond dan
pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan. Apabila dipandang perlu
dapat ditentukan lain dengan persetujuan Pengawas.
• Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekkan
terhadap peil lantai dan kemiringannya.
• Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
• Pekerjaan ini juga meliputi pekerjaan pembongkaran keramik exiting yang berada di
koridor dan terpasang secara tidak utuh dan rusak.
2. Pelaksanaan
• Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan pengawas,
konsultan perencana dan pemberi tugas.
• Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan penutup lantai yang
dipakai.
• Pada bahan penutup lantai yang berlubang akibat pengunci pintu, harus dibingkai
dengan aluminium yang direkatkan dengan silicone sealant.
• Pemasangan bahan lantai dilakukan oleh tenaga ahli.
• Pembonkaran keramik existing selain menggunakan cara manual juga menggunakan
mesin jack hammer untuk memudahkan pekerjaan dan efesiensi waktu kerja
B. PEKERJAAN LANTAI HOMOGENIOUS TILE
1. Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
• Pemasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan :
• Jenis : Homogenious Tile polish dan unpolish (Indogress atau Sierra)
• Ukuran : 60x60
• Tipe : Homogenious Tile
• Ketebalan Minimum : sesuai produk Pabrik
Daya Serap : sesuai produk Pabrik
Kekerasan : sesuai produk Pabrik
Kekuatan Tekan : sesuai produk Pabrik
Mutu : Tingkat 1 (satu), Extruded Single Firing,tahan asam
dan basa.
10 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3) pasal 33 D
ayat 17 – 23
Bahan Pengisi : Tile Grout
Bahan Perekat : Perekat Semen
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
• Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai
pola lantai.
• Homogenious tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat
dan bernoda.
• Alas dari lantai homogenious tile di atas plat beton struktur adalah lantai screed Semen
Utama dengan ketebalan minimal 2-3 cm atau lebih sesuai dengan gambar.
• Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat seperti yang disyaratkan.
• Hasil pemasangan lantai homogenious tile harus merupakan bidang permukaan yang
benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah
basah dan teras/balkon.
• Jarak antara unit-unit pemasangan homogenious tile satu sama lain (siar-siar), harus
sama lebarnya, maksimum 2 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang
sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk
sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya. Kecuali pemasangan
homogenious tile cutting tanpa nat.
• Pemotongan unit-unit homogenious tile harus menggunakan alat pemotong
homogenious tile khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
• Homogenious tile yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24
jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
• Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan dan diratakan agar
pasangan tidak turun/retak sewaktu menerima beban diatasnya.
• Permukaan lantai yang akan dipasangi homogenious tile harus dibersihkan dari debu, cat
dan kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar adukan perekat melekat lebih
sempurna.
• Sewaktu homogenious tile dipasang, permukaan homogenious tile bagian belakang
harus terisi padat dengan bahan perekat.
• Pola pemasangan homogenious tile disesuaikan dengan gambar, demikian juga
pengambilan as pemasangan.
• Naad homogenious tile diisi dengan Semen tertentu yang tahan asam, basa serta kedap
air. Warna perekat naad ini disesuaikan dengan warna homogenious tile.
• Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah homogenious tile
dipasang.
• Sewaktu pengisian naad ini, homogenious tile harus sudah benar-benar melekat dengan
kuat pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu
dari debu dan kotoran lain.
• Usahakan agar permukaan homogenious tile yang sudah terpasang tidak terkena
adukan/air semen.
11 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
• Kotoran Semen dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada waktu
pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering/mengeras.
• Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu hingga bersih.
• Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak miring, tidak
bergelombang dan terpasang dengan kuat.
• Bila masih diperlukan, Homogenious Tile harus dibersihkan dengan lap basah atau
bahan-bahan pembersih lunak yang ada di pasaran.
• Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja atau
bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
• Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa
bagian harus disediakan alur-alur expansion (expansion joint). Alur-alur expansion ini
harus diisi dengan bahan yang elastis/sealant dan mendapat persetujuan Pengawas.
4. Pengendalian Pekerjaan
• Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
peraturan keramik Indonesia SNI.SO4-1989-F, SNI.SO6-1989-F dan SNI.SO5-1989-F.
• Semen Portland harus memenuhi SNI.SO4-1989-F, pasir dan air harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI.SO4-1989-F dan SNI.T15-1991-03 dan ASTM.
• Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Pengawas.
3) PEKERJAAN DINDING DAN PLSTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
• Pekerjaan pasangan bataco ini meliputi dinding-dinding bangunan pada ruang-ruang dan
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Pengawas.
2. Bahan-bahan
Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
• Bataco harus memenuhi SNI.SO4 - 89 - F
• Semen Portland harus memenuhi SNI.SO4 - 89 - F
• Pasir harus memenuhi SNI.SO4 - 89 - F
• Air harus memenuhi PUBI - 1982 pasal 9
3. Pelaksanaan
• Sebagian besar dinding bataco dengan ukuran normal per unit mentah : 7 x 20 x 40
(press), dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 4 Pasir.
• Untuk semua dinding luar dan dalam pada lantai dasar maupun lantai tingkat, mulai dari
permukaan lantai sampai setinggi 20 cm dan setinggi 160 cm untuk kamar mandi serta
daerah basah lainnya, digunakan aduk campuran rapat air (trasraam) dengan campuran
1 PC : 2 Pasir.
12 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
• Bataco yang digunakan adalah bataco lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui
Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.
• Setelah bataco terpasang dengan baik dan benar, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1
cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
• Pemasangan dinding bataco dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari (maksimal) 24
lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom praktis.
• Bidang dinding bataco 1/2 (Setengah) batu yang luasnya lebih besar dari 9 m2 harus
ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 11 x 11 cm, dengan
4 buah tulangan pokok berdiameter 10 mm, beugel diameter 8 jarak 20 cm, jarak antara
kolom maksimal 3.50 m atau sesuai gambar.
• Pembuatan lubang pada pasangan bataco untuk perancah sama sekali tidak
diperkenankan.
• Bagian pasangan bataco yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
(kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm, Jarak 40 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang
ditanam dalam pasangan bata minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain.
• Tidak diperkenankan memasang bataco yang patah dua melebihi dari 5 %. Bataco yang
patah lebih dari dua tidak boleh digunakan.
• Pasangan bataco untuk dinding 1/2 (setengah) batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan
harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
• Pada bagian / daerah sekitar toilet, pantry dan lain-lain yang membutuhkan penempatan
barang-barang yang digantungkan pada dinding, maka di dalam dinding bagian-bagian
tersebut harus dipasang perkuatan yang dibuat dari besi beton secara vertikal dan
horisontal, yang dihubungkan / disambungkan dengan las.
• Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas mengenai tempat dan ukurannya.
• Kelos-kelos yang dibutuhkan dapat ditanam dalam dinding-dinding dengan angkur.
• Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
4. Pengujian Mutu Pekerjaan
• Kontraktor harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari pabrik
pembuat / produsen atau menurut uraian di atas.
• Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor
• Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini dianggap perlu.
• Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka biaya
pengujian (dan pengulangan pengujian) tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
13 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
B. PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran pada seluruh dinding bataco (termasuk
dinding dalam shaft), kolom, dinding beton, area genset dan lain-lain seperti yang dijelaskan
dalam gambar pelaksanaan. Meliputi pembuatan sudut baik lengkung pada kolom, sudut siku
pada pertemuan dinding, sudut siku pada pertemuan komponen bangunan dengan dinding.
Meliputi pula pembuatan tali air pada dinding serta profil menonjol pada dinding sesuai
gambar.
2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam :
• NI - 2 - 1971
• NI - 3 - 1970
• NI - 8 - 1974
3. Bahan- bahan
• Pasir
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, lumpur atau
campuran-campuran lain sesuai dengan NI - 3 pasal 14 dan NI - 2 pasal 3.3
• Portland Cement
Portland Cement yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membantu dan
dalam zak yang tertutup seperti yang disyaratkan dalam NI-8. Jenis semen yang dipakai
dalam pekerjaan, yaitu merk Semen Gresik, Tiga Roda, Merah Putih atau Holcim/Dynamic.
• Air
Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti minyak, asam,
atau unsur-unsur organik lainnya.
4. Perencanaan
• Campuran Plesteran
Perbandingan campuran dan pengujiannya dapat dilaksanakan dalam waktu 1 (satu)
minggu dan tidak ada penambahan waktu lagi untuk itu. Plesteran dengan campuran 1
PC : 2 ps (volume) digunakan pada daerah-daerah basah untuk kedap air. Pada daerah
toilet setinggi 160 cm dari lantai dan daerah lainnya setinggi 20 cm dari lantai dasar
sebagaimana ditunjukkan Pengawas.
Daerah lain di luar yang disebutkan diatas (basah dan kedap air) menggunakan campuran
1 PC : 4 ps. Plesteran harus dicampur dengan bahan additive untuk mencegah keretakan
yang tidak diinginkan dan terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengawas.
• Mesin Pengaduk
Penggunakan mesin-mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang memadai. Bersihkan
semua permukaan yang akan diplester dari bahan-bahan yang akan merusak plesteran
dan disiram air hingga jenuh. Pekerjaan plesteran harus rata sesuai perintah Pengawas,
dengan tebal plesteran 20 mm dengan toleransi minimal 15 mm dan maksimal 25 mm,
kecuali ditentukan lain.
14 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
• Pencampuran
Membuat campuran plesteran tanpa mesin pengaduknya dapat dilaksanakan bila ada ijin
dari Pengawas.
• Hasil
Hasil plesteran rata, tidak ditemukan retakan, bidang lurus, sudut sesuai gambar, tidak
keropos.
5. Pelaksanaan
• Umum
Bersihkan permukaan dinding bataco dari noda-noda debu, minyak cat dan bahan- bahan
lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran agar benar-benar siap untuk dilakukan
pekerjaan plesteran. Singkirkan semua hal yang dapat merusak / mengganggu pekerjaan
plesteran. Bentuk screed sementara bila mungkin (untuk pembentukan dasar yang
permanen) untuk menjamin adanya ketebalan yang sama, permukaan yang datar/rata,
contour dan profil-profil akurat. Basahi seluruh permukaan bidang plesteran untuk
peresapan. Jangan menjenuhkan permukaan dan jangan dipasang plesteran sampai
permukaan air yang terlihat tersebut telah lenyap/kering kembali.
Letakkan/tempelkan campuran plesteran selama 2.5 jam (maksimal) setelah proses
pencampuran, kecuali selama udara panas / kering, kurangi waktu penempatan itu sesuai
yang diperlukan untuk mencegah pengerasan yang bersifat sementara dari plesteran.
Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus. Untuk
mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang disyaratkan, maka
dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih dahulu “kepala plesteran”.
• Plesteran ke Dinding Bataco
Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak
lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus
dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Kontraktor. Pasangkan lapisan plesteran
setebal yang disyaratkan (20 mm) dan diratakan dengan roskam aluminium, kemudian
basahkan terus selama 3 (tiga) hari.
• Plesteran Permukaan Beton
Pasangkan acian setebal 2-3 mm, kasarkan permukaannya, kemudian pasangkan
plesteran sebelum acian mengering. Ulangi bagian pertama, lalu pasangkan plesteran
dalam ketebalan/kerataan yang disyaratkan dalam gambar. Bilamana acian diperlukan,
laksanakan sesuai ketentuan acian yang berlaku diatas.
• Plesteran Interior
Pemasangan : Pasang lapisan dasar pertama dan kedua dengan ketebalan 7 mm.
Ketebalan lapisan finishing harus ditambahkan di atasnya. Ukur/periksa ketebalan
plesteran dari bagian dasar belakang yang rata.
Aplikasikan lapisan dasar pertama dengan bahan-bahan secukupnya , dan tekan untuk
menjamin adanya kesatuan dengan dasar. Setelah lapisan pertama diletakkan, sikat
15 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
dengan hanya satu arah/cara, untuk membentuk ikatan mekanik bagi lapisan kedua.
Pada permukaan-permukaan vertikal, sikat secara horizontal.
Aplikasikan lapisan dasar kedua dengan bahan-bahan secukupnya dan tekan untuk
menjamin melekat eratnya lapisan ini dengan lapisan dasar pertama.
Aplikasikan lapisan finishing di atas lapisan dasar setebal 2 mm.
• Plesteran Exterior
Pemasangan lapisan dasar dengan ketebalan 10 mm. Ketebalan lapisan finishing harus
ditambahkan di atasnya. Periksa/ukur ketebalan plesteran dari dasar bagian belakang
yang rata.
4) PEKERJAAN PLAFOND
a.Umum
1. Persyaratan
• Pemasangan langit-langit baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang terdapat
di dalam langit-langit (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat penggantung dan
penguat langit-langit) siap dan selesai dikerjakan.
• Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan contoh/sample untuk disetujui oleh
Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Pengawas.
• Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
• Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana langit-langit
haruslah mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal, sedangkan gambar arsitektur
hanya memuat tata letaknya saja.
2. Pelaksanaan
• Sebelum pemasangan, Kontraktor harus memberikan contoh/sample bahan penutup
langit-langit dan harus mendapat persetujuan Konsultan Perencana, Pengawas dan
Pemberi Tugas.
• Penggantung langit-langit harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh bidang langit-
langit yang rata, datar dan tidak melengkung.
• Pemasangan langit-langit harus rata. Naad-naad yang pecah pada waktu pemasangan
harus diganti.
• Kontraktor bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi terhadap:
i. Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi yang harus
disangga oleh rangka langit-langit.
ii. Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (man-hole).
iii. Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurna alat-alat penggantung, sehingga
langit-langit menjadi bergelombang karenanya.
iv. Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada langit-
langit di luar bangunan.
16 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
b. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT GYPSUM BOARD DAN GYPSUM WATER RESISTEN 9 mm
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan langit-langit gypsum
board Jayaboard, A-Plus, atau Elephant dengan rangka hollow baja ringan, yang dipasang pada
ruang-ruang rawat inap, koridor atau disebutkan dalam gambar.
2. Pengendalian Pekerjaan
Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
- NI - 5 - 1961
- NI - 0458 - 1961
3. Bahan-bahan
• Gypsum Board dan gypsum WR
Gypsum board dan gypsum WR yang dipakai adalah dengan ukuran 120 x 240 cm, tebal 9
mm. Finishing Gypsum Board dan gypsum WR dicat sesuai dengan Pasal pekerjaan cat, juga
harus memiliki daya tahan terhadap bahaya kebakaran minimal 60 menit.
• Rangka Langit-langit
Rangka langit-langit menggunakan rangka hollow baja ringan untuk plafond datar sedangkan
untuk drop ceilling mengikuti pola gambar atau sesuai ketentuan pabrik gypsum.
• Contoh-contoh
i. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan
untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
ii. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman/standard bagi
Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke
lapangan.
4. Pelaksanaan
• Pekerjaan rangka langit-langit Gypsum Board dan gypsum WR
i. Rangka langit-langit gypsum menggunakan rangka rangka hollow baja ringan
dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan gambar dan harus
sesuai tata cara dan teknis pemasangan dari pabriknya.
ii. Rangka rangka hollow baja ringan untuk rangka langit-langit dipasang rata sesuai
ukuran yang telah ditentukan. Pada sambungan antar modul di sekrup dan
sebagainya yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang
bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak disetujui oleh
pengawas.
iii. Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton dan atau atap dengan
menggunakan penggantung hollow baja ringan yang dapat diatur ketinggiannya
dan dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh rangka dapat melekat dengan baik
dan kuat pada pelat beton dan tidak dapat berubah-ubah bentuk lagi.
iv. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus
rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-
batang rangka harus saling tegak lurus.
17 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
v. Rangka tersebut mempertimbangkan beban mechanical electrical equipment
yang terletak di plafon.
• Pekerjaan langit-langit Gypsum Board dan gypsum WR
i. Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah gypsum board Jayaboard, A-
Plus, atau Elephant dengan ukuran sesuai dengan gambar.
ii. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan baik,
bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal
atau cacat-cacat lain dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas.
iii. Gypsum board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk
itu dan setelah gypsum board terpasang, bidang permukaan langit-langit harus
rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang dan sambungan antara unit-unit
gypsum board harus tidak kelihatan.
iv. Finishing gypsum adalah cat emulsi, warna akan ditentukan kemudian.
v. Semua sambungan antar gypsum board didempul dengan bahan tertentu sesuai
tata cara dan teknis dari pabrik. Sambungan gyspum harus didempul dan
compound sehingga rata menutupi sambungan tanpa ada retakan.
5) PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
A. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
1. Lingkup Pekerjaan
• Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
• Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bouvenlicht seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar perencanaan.
2. Persyaratan Bahan
• Standar
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam:
i. The Aluminium Association (AA)
ii. Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
iii. American Standards For Testing Material (ASTM)
• Kusen Aluminium yang digunakan
i. Bahan : Dari bahan aluminium framing system seperti Alexindo, YKK, Alcomend,
Alcomexindo.
ii. Bentuk Profil : Sesuai shop drawing yang disetujui pengawas.
iii. Ukuran Profil
a. Ukuran Proril 1.35x40x100 mm digunakan untuk semua kusen.
b. Ketebalan 2.5 mm digunakan untuk curtain wall.
iv. Nilai Deformasi : 0
Artinya tidak diijinkan adanya celah atau kemiringan.
v. Powder Coating (apabila digunakan)
Ketebalan lapisan diseluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron dengan
warna white atau ditentukan lain oleh pengawas dan pemberi tugas.
18 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
vi. Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy”) dan ketebalan
“Powder Coating”. Kontraktor harus dapat memperlihatkan bukti-bukti keaslian
barang/bahan dengan “Certificate of Origin” dari pabrik yang disetujui Pengawas.
vii. Kadar Campuran
Architectur albillet 45 (AB45) atau yang setara dengan karakteristik kekuatan
sebagai berikut : Ultimate Strength 28.000 psi Yield aluminium adalah 18 mikron.
viii. Sealant
Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis
silicon sealant yaitu “Silicon Glazing Sealant” Non Asam.
ix. Contoh-contoh
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh potongan kusen
aluminium dari ukuran 40 cm, beserta brosur lengkap dari pabrik/produsen.
Kontraktor harus membuat shop drawing untuk dikonsultasikan dengan
pengawas.
x. Penyimpanan dan Pengiriman
Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak terjadi
abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat pembakaran.
xi. Aksesoris
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking
dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel
plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak
dapat bergeser.
xii. Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline
seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish
dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish
seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya yang disetujui Pengawas.
• Syarat lainnya
i. Persyaratan bahan yang digunakanharus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
ii. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2
.
iii. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air
15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
iv. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
dipersyaratkan.
19 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
v. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna, profil-
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit- unit,
jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga
dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan
drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah
dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
• Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan kondisi di
lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuatcontoh jadi untuk semua
detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan
lain.
• Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan
teliti sesuai dengan ukuran dan kondisilapangan agar hasilnya dapat dipertanggung
jawabkan.
• Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat
yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
• Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian dalam agar
sambungannya tidak tampak oleh mata.
• Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet dan
harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
dengan gambar.
• Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm dengan lapisan
zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada interval 300 mm.
• Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel,
sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat
kebutuhan terhadap tekanan air sebesar 1000 kg/cm2.
• Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang sudah
disetujui Pengawas.
• Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium akan kontak
dengan besi,tembagaatau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi
lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
• Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang kemudian
diisi dengan beton ringan/grout.
• Toleransi Puntiran : Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan adalah 1 mm,
sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
• Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin.
• Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan suara.
20 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
• Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed dengan beads.
Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan dilengkapi dengan neoprene. Tepi
bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi finishing untuk penahan air hujan.
• Kisi-kisi aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat persetujuan Pengawas.
• Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus terhadap gari
horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan gambar perencanaan.
• Kisi-kisi aluminium yang dipasang adalah aluminium yang telah terpilih dan tidak ada bagian
yang cacat atau tergores.
• Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen atau yang
disetujui Pengawas.
• Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka Kontraktor tersebut harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
• Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kosen penggantung.
4. Pengujian Mutu Pekerjaan
• Semua bahan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah disetujui Pengawas.
• Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap hubungan sudut harus 90. Apabila
tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
• Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
• Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai dengan
produk pabrik yang mengeluarkan.
• Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul getaran ; apabila
masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca harus diganti atas biaya
Kontraktor.
5. Pengamanan Pekerjaan
• Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat dibersihkan
dengan “Volatile Oil”.
• Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan “Corrugated Card
Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat pada masa pelaksanaan.
• Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung harus segera
digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut dapat dicuci dengan air
bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang halus kemudian baru diberikan bahan
pelindung.
• Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, adukan
atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti
corrosive treatment dengan insulating material seperti asphaltic varnish atau yang lainnya.
• Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka sekeliling
kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu diberi lapisan vinyl tape
untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
B. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA KACA RANGKA ALUMINIUM
21 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
1. Lingkup Pekerjaan
• Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
• Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan :
• Bahan Rangka
i. Dari bahan aluminium framing system Alexindo, YKK, Alcomend, Alcomexindo.
ii. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan
iii. Warna profil aluminium framing colour powder coating. Warna yang digunakan
adalah warna putih atau ditentukan kemudian.
iv. Lapisan powder coating minimal 60 mikron. Tebal bahan minimal 1.35 mm.
v. Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang disyaratkan oleh Pengawas.
vi. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
vii. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang
ditunjukkan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
• Penjepit Kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan
yang ditentukan dari pabrik. Pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta harus
kedap air dan bersifat structural seal.
i. Bahan Panil Kaca Daun Pintu dan Jendela
a. Bahan untuk kaca pintu frameless menggunakan kaca tempered 12 mm.
b. Bahan untuk kaca pintu rangka aluminium menggunakan non tempered 5
mm dan 8 mm.
c. Bahan untuk kaca jendela mati yang menerus dari lantai sampai balok,
menggunakan kaca tempered 12 mm (lihat gambar).
d. Bahan untuk kaca jendela hidup dan jendela mati yang menerus dari lantai
sampai setinggi 220 cm, menggunakan kaca non tempered 8 mm.
e. Kaca-kaca interior menggunakan tipe clear, sedangkan kaca-kaca eksterior
menggunakan tipe mereduksi panas dan berwarna 8 mm.
f. Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas
sulfida maupun bercak-bercak lainnya dari produk dalam negeri
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
• Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk,
pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
22 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
• Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
• Harus diperhatikan semua sambungan harus siku untuk rangka aluminium dan penguat lain
yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat penyetelan.
• Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
• Daun Pintu
i. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan
Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.
ii. Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang
serta tidak melintir.
C. PEKERJAAN DAUN PINTU ENGINEERING WOOD
1. Lingkup Pekerjaan
• Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan
untuk melaksanakan pekerjaan Pintu Engineering sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna.
• Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu engineered door multupleks dengan rangka dan
dengan bahan pelapis decorative printed overlay/HPL ex. produksi dalam negeri.
2. Persyaratan Bahan
• Bahan Daun Pintu
i. Untuk bahan kayu engineering yang dipakai adalah bare core falcata
(sengon/albasia) tiga layer (lapis) cross grain dengan kekeringan kayu 12% - 14%
(kering oven) di lapis sekelilingnya dengan lipping (penguat/ram) berupa kayu
meranti solid dengan ketebalan 15 mm.
ii. Sekeliling tepi daun pintu diberi edging PVC setebal 2,0 mm.
iii. Bahan perekat yang digunakan adalah lem kayu yang bermutu baik.
iv. Isian pada daun pintu engineered hollow core menggunakan plywood cacah
dengan ketebalan 3 mm dan berukuran 40 x 40 mm.
• Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan daun pintu menggunakan decorative printed overlay/HPL dengan
tebal 2,0 mm.
3. Syarat – Syarat Pelaksanaan.
• Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang) termasuk mempelajari bentuk,
pola, lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
• Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan ditempat pekerjaan harus ditempatkan
dalam ruangan tertutup dengan sirkulasi udara baik, tidak terkena sinar matahari dan cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
23 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
• Harus diperhatikan kesiapan lokasi yang dinyatakan siap bila jendela external atau façade
sudah terpasang; pekerjaan finishing toilet baik lantai dan dinding sudah selesai kecuali
accessories; pekerjaan cat plafond minus 1x pelapisan atau sudah selesai; pekerjaan cat
dinding minus 1x pelapisan atau sudah selesai; pekerjaan finishing lantai (keramik,marmer)
dalam ruangan sudah selesai dan lantai kerja luar ruang/koridor sudah di screed/aci atau
sudah finished.
• Daun pintu harus tampak halus, rata, tidak bergelombang, lurus dan siku-siku satu sama lain
sisi-sisinya dan dalam keadaan sudah siap untuk penyetelan/pemasangan.
• Aplikasi printed overlay/MPL yang dipasang pada permukaaan bare core atau plywood
adalah dengan cara di lem dan di press.
• Permukaan bare core atau plywood boleh di dempul.
• Daun pintu harus sudah siap untuk pemasangan accessories seperti kunci dll. (sudah
dilubangi) sesuai dengan spesifikasi accessories yang ditentukan oleh Konsultan Perencana.
• Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
6). PEKERJAAN PEGGANTUNG DAN PENGUNCI
A. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG
1. Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi penyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk perlengkapan daun
pintu dan jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaKsanakan pekerjaan sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
• Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada
daun pintu. Setiap pemasangan alat penggantung harus diberi perkuatan kayu yang sudah
oven kering sepanjang area yang di pasang alat pengantung.
2. Persyaratan Bahan-bahan
• Semua “hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Tabel Spesifikasi Material. Bila terjadi perubahan atau penggantian “hardware” akibat dari
pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
• Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium berukuran
3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap
anak kunci.
• Untuk keseragamanan semua “hardware” dalam pekerjaan ini harus dari satu produk
seperti menggunakan Dekson atau Kind/Cisa,.
i. Contoh-contoh
a. Sebelum pemasangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dicapai sebagai standar/pedoman
bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan-bahan yang dikirim oleh
Kontraktor ke lapangan.
24 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
3. Syarat Pelaksanaan
• Umum
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Bila ada kesalahan pemasangan karena kelalaiannya, maka kontraktor tersebut
harus mengganti tanpa biaya tambahan.
• Teknis
i. Mekanisme kerja harus sesuai dengan gambar
ii. Silinder kunci dipasang pada pintu existing dengan ukuran sesuai dengan ukuran
pintu terpasang.
iii. Penarik pintu dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai setempat menyesuaikan
dengan pitu existing.
iv. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka
Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
B. PEKERJAAN HANDLE , KUNCI DAN AKSESORISNYA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk perlengkapan handle daun
pintu dan jendela, kunci, aKsesoris dan alat-alat bantu lainnya untuk melaKsanakan pekerjaan
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Persyaratan Bahan-bahan
• Pintu
i. Handle dan Back Plate yang digunakan dari bahan stainless steel sesuai gambar.
Tipe handle yang digunakan adalah tipe Lever Handle, Pull Handle dan Pull Ring.
ii. Lockcase yang digunakan dari bahan stainless steel atau sesuai gambar.
iii. Kunci tanam (Flush Bolt) yang digunakan dari bahan stainless steel sesuai
gambar. Kunci tanam ini digunakan untuk pintu double daun.
iv. Perincian penggunaan masing-masing tipe handle, kunci dan akesoris di atas
sesuai dengan gambar detail.
• Contoh
Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan-persetujuan
Konsultan Pengawas.
3. Persyaratan Pelaksanaan
• Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Bila terjadi kerusakan karena kelalaiannya, maka kontraktor tersebut harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
• Handle pintu dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai.
• Pemasangan lockcase, handle dan backplate harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi
yang telah ditentukan oleh Pengawas. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib
memperbaiki tanpa tambahan biaya.
• Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
25 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
• Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
• Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan Gambar
Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di dalam shop
drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk,
cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
Gambar Dokumen Kontrak, harus sesuai dengan Standar Spesifikasi Pabrik.
• Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Pengawas.
4. Pengujian Mutu Pekerjaan
• Seluruh mekanisme perangkat pengunci ini harus bekerja dengan baik.
• Dicoba dengan penguncian secara kasar dan halus.
• Pemasangan backplate dan lockcase harus rata (tenggelam) di dalam panel pintu. Semua
Handle dan kunci harus mendapat surat garansi.
7). PEKERJAAN TOILET DAN PANTRY
A. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya sehubungan
dengan pemasangan peralatan sanitair di ruang-ruang yang ditunjukkan di dalam gambar
perencanaan.
B. Persyaratan Bahan
1. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran, kecuali
bila ditentukan lain.
2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapan, sesuai dengan yang
telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing tipe yang dipilih.
3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing
type yang dipilih.
4. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat
dalam buku.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus disetujui
Pengawas berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi
di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing,
cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
4. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan lapangan, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
26 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di
tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan dan fungsinya.
7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama
masa pelaKsanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan
oleh tindakan Pemilik.
D. Bahan - bahan
1. Umum
Alat sanitair yang digunakan adalah dari jenis yang sering dipakai dan tahan lama. Jenis dan tipe
yang digunakan Toto atau American Standart dan sesuai dengan Tabel spesifikasi sanitair pada
gambar,jenis alat saniter yang akan dipasang : kloset duduk,kloset jongkok, jet shower, stopkran,
floordrain, kran air, wastafel, meja wastafel, sink dirty utility lengkap dengan aksesoris
.
2. Contoh-contoh
• Kontraktor diminta untuk memperlihatkan contoh-contoh bahan yang akan dipakai kepada
Pengawas untuk disetujui.
• Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman/standar bagi Pengawas
untuk menerima/memeriKsa bahan yang dikirim ke lapangan oleh Kontraktor.
E. Pemasangan
1. Kontraktor harus minta ijin kepada Pengawas tentang cara, waktu dan letak pemasangan
peralatan sanitair pada Toilet, Pantry dan lain-lain.
2. Pemasangan harus kuat, rapi dan bersih.
F. PelaKsanaan
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan Mekanikal
dan Elektrikal, agar pekerjaan M & E tersebut tidak rusak. Jika terjadi kerusakan, maka Kontraktor
harus mengganti tanpa biaya tambahan.
G. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Bila dianggap perlu, Kontraktor wajib mengadakan test terhadap bahan-bahan tersebut pada
laboratorium yang ditunjuk Pengawas, baik mengenai komposisi, kekuatan maupun aspek-
aspek yang ditimbulkannya. Untuk itu Kontraktor harus menunjukkan syarat rekomendasi dari
lembaga resmi yang ditunjuk tersebut sebelum memulai pekerjaan.
2. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik pada pembuatan, pengerjaan
maupun pelaKsanaan di lapangan oleh Pengawas atas tanggungan Kontraktor tanpa biaya
tambahan.
27 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
3. Bila Pengawas memandang perlu pengujian dengan teknik yang telah disetujui, maka segala
biaya dan fasilitas yang dibutuhkan untuk terlaKsananya pekerjaan tersebut adalah tanggung
jawab Kontraktor.
8) PEKERJAAN PENGECATAN
a. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan peralatan untuk
melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat angkutnya (bila diperlukan), ke
tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar, uraian dan syarat teknis ini dan
perjanjian kerja. Semua pengecatan harus mendapat garansi tertulis (kartu garansi untuk cat
eksterior) dari pabrikan. Untuk dinding luar (eksterior) menggunakan cat tahan cuaca, tahan
jamur dan mendapat sertifikat green label sedangkan untuk dinding dalam dan plafon (interior)
menggunakan cat antibakterial (melampirkan sertifikat), warna ditentukan kemudian. Semua
pekerjaan pengecatan harus mendapat garansi dari pabrik.
2. Bahan-bahan
• Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai dengan
spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
• Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-hal
menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
- Segel kaleng.
- Test laboratorium Pabrik.
- Hasil akhir pengecatan.
• Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen untuk
diketahui pengawas. Biaya test tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
i. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan 1 contoh bahan yang
masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada permukaan
plywood ukuran 40 x 40 cm lengkap PVC edging di sudut – sudut sisi, brosur
lengkap dan jaminan dari pabrik.
3. Pelaksanaan
• Umum
i. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada pengawas beserta
ketentuan/ persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuannya.
Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
ii. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/ penggantian, bahan pengganti harus
disetujui oleh pengawas berdasarkan contoh yang diajukan kontraktor.
iii. Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca
lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas
pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
28 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
iv. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk
pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang bersangkutan.
Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu,
lemak/minyak dan noda-noda yang melekat.
v. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat
persetujuan dari pengawas. Sebelum memulai pengecatan, kontraktor wajib
melakukan percobaan untuk disetujui pengawas.
vi. Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu tempat bila
ada kelainan/ perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
vii. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka
kontraktor harus segera melaporkannya kepada pengawas.
viii. Kontraktor wajib memperbaiki/ mengulangi/ mengganti kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
ix. Dan atau sesuai teknis pelaksanaan dari pabrik.
• Teknis
i. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang sesuai dengan prosedur dan teknik
pengecatan. Dilakukan kecuali spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan,
penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama
dengan persyaratan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak
bercucuran atau ada bekas - bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan atau
semprotan dan roller.
ii. Kesiapan dinding dalam aplikasi cat harus didasarkan pada evaluasi pabrik cat
yang dipilih atau ditunjuk.
iii. Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas. Penyemprotan hanya
diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas .
iv. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang
menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana
ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang
dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
v. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan termasuk
penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain
kering.
vi. Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan menggangu
pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan yang
tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Kontraktor.
4. Pengujian Mutu Pekerjaan
• Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor wajib melakukan percobaan atas semua
pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri. Pengecatan yang tidak disetujui
Pengawas harus diulangi/diganti, atas biaya Kontraktor.
29 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
• Pada waktu penyerahan, pihak pabrik dengan Kontraktor harus memberi jaminan selama
minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap kemungkinan cacat karena
cuaca warna dan kerusakan cat lainnya.
• Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah diberikan baik
oleh pabrik maupun atas petunjuk Pengawas. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh
Kontraktor.
• Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
• Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan, maka
biaya pengujian/pengulangan pengujian merupakan tanggung jawab Kontraktor.
5. Pengamanan Pekerjaan
• Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain, maupun
kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran lainnya sampai
cat tersebut kering.
• Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan pekerjaan
ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen dan sebagainya dengan cara menutup/melindungi
bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung. Kontraktor bertanggung
jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang rusak akibat pekerjaan pengecatan
tersebut.
1. PENGECATAN DINDING,PLAFOND
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan langit-langit gypsum board dengan
finishing cat interior antibakterial (sertifikat produk) atau sesuai gambar. Cat tahan cuaca dan
lumut untuk dinding luar atau sesuai dengan gambar dan petunjuk pengawas.
3. Bahan-bahan
Cat menggunakan yang terdiri dari:
• Untuk Cat Exterior , Acrylic Emultion atau wethershield (Jotun, Dulux weathershield atau
Asahi Paint) :
i. Primer : Primer (alkali resistant)
ii. Second Coat : Antifade, Pure Acrylic Emultion Paint, Reduce Temperature
iii. Finish Coat: Antifade, Pure Acrylic Emultion Paint, Reduce Temperature
• Untuk Cat Interior (antibakterial ) dengan menggunakan Jotun, Dulux, Mowilex, atau Asahi
paint :
i. Primer : antibakterial Primer (alkali resistant), DFT 35 micron
ii. Second Coat : antibakterial, Acrylic Emultion Paint , Anti Bakteri
untuk 12 macam bakteri , Anti Fungal, DFT 35 micron
iii. Finish Coat: Perfe antibakterial , Acrylic Emultion Paint , Anti
12 macam bakteri , Anti Fungal, DFT 35 micron
Pure Acrylic Emulsion untuk eksterior dan Acrylic Emulsion untuk interior, dengan
warna-warna yang akan ditentukan kemudian.
30 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
4. Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan langit-langit harus diperhatikan mengenai:
i. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil
yang ditentukan.
ii. Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang
telah ditentukan.
iii. Pada permukaan langit-langit tidak terjadi lubang-lubang atau cacat lain.
iv. Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda atau kotoran/debu.
v. Tekstur hasil penyemprotan cat harus merata.
9) PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT
PEKERJAAN GALIAN TANAH
• Pada pekerjaan penggalian tanah termasuk juga pembuangan semua benda dalam
bentuk apapun yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
• Kemiringan pada penggalian harus pada sudut kemiringan yang aman.
• Galian dan penyangga harus dibuat sedemikian rupa sehingga terdapat ruang yang
cukup untuk bekerja, bekisting dan hal lainnya selain untuk pondasi.
• Kontraktor harus menyediakan alat excavator untuk melaksankan pekerjaan ini
agar efesiens waktu bisa tercapai.
• Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air dengan jalan
menimba, memompa atau dengan cara-cara lain yang dianggap baik atas beban
dan biaya kontraktor.
• Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, tetapi setelah galian disetujui
direksi segera mulai dengan tahap pelaksanaan berikutnya.
• Memastikan posisi galian dan ukuran seperti yang tertera dalam gambar serta
mendapatkan persetujuan dewan pengawas lapangan.
• Galian harus selalu dalam keadaan kering dari air genangan (pompa air digunakan
setiap saat supaya air tidak menggenang)
• Tanah galian tidak boleh menumpuk di lokasi proyek dan harus segera diangkut
keluar proyek menggunakan dump truck.
• Jalan kerja harus yang memenuhi syarat.
• Pemeliharaan lingkungan sekitar proyek (debu, lumpur bekas material galian, dll)
PEKERJAAN URUGAN PASIR
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
• Bahan - Bahan
31 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
❖ Pasir harus keras, tahan lama dan bersih dari bahan organis, lumpur, zat-zat alkali
dan substansi-substansi yang dapat memperlemah kekuatan beton. Pasir tidak
boleh mengandung segala jenis substansi tersebut lebih dari 5%.
❖ Tanah harus bersih dari bahan organis zat-zat alkali dan substansi-substansi yang
dapat memperlemah kekuatan beton.
❖ Pasir Pantai tidak boleh digunakan
• Syarat-syarat Pelaksanaan
❖ Semua bagian / daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis sedemikian,
sehingga dicapai suatu lapisan setebal sesuai dengan gambar dalam keadaan
padat. Tiap lapis harus dipadatkan sebelum lapisan berikutnya diurug.
❖ Pengeringan / pengaliran air harus diperhatikan selama pekerjaan tanah supaya
daerah yang dikerjakan terjamin pengaliran airnya.
❖ Kelebihan material galian harus dibuang oleh Kontraktor ke tempat pembuangan
yang ditentukan oleh Direksi.
❖ Urugan Pasir dilaksanakan di bawah pondasi, balok sloof dan bawah lantai.
❖ Urugan Tanah dilaksanakan di bawah lantai.
PEKERJAAN BEKISTING
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
• Bahan - Bahan
❖ Material yang dipakai harus kuat dan dipasang sesuia dengan gambar rencana
sesuia perletakan nya.
❖ Bekisting harus disangga dengan perkuatan agar tidak berubah bentuk pada saat
pengecoran.
• Syarat-syarat Pelaksanaan
❖ Bekisting dipasang pada sisi-sisi jalan yang akan dilakukan pegecoran dengan
level dan ukuran yang sudah di tentukan sebelumnya.
❖ Bkisting di kerjakan dengan perkuatan sedemikian rupa agar tidak berubah
bentuk saat pengecoran beton.
PEKERJAAN BETON K225
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang dan tidak bertulang.
Secara umum tahapan pekerjaan beton adalah sebagai berikut:
- Penyediaan semua material pekerjaan beton.
- Persiapan dan pemasangan bekisting
- Pemasangan tulangan
- Pengadukan beton.
32 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
- Pengecoran beton.
- Pemeliharaan, perbaikan, penyelesaian dan pengerjaan semua pekerjaan
tambahan, sehingga menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan gambar
rencana.
B. Toleransi
Bangunan Beton
▪ Batas penyimpangan pada gambar – gambar plat, balok mendatar dan pengganti pagar
• Terlihat : 1 cm setiap 3 m
• Tertimbun : 5 cm setiap 3 m
▪ Penyimpangan Penyimpangan pada plat jembatan
• Minus : 1 cm
• Plus : 2 cm
▪ Pengurangan ketebalan : 5%
▪ Penyimpangan lokasi dan ukuran pada lantai dan dinding yang terbuka : 5 cm
C. Standard Pekerjaan
Semua bahan dan konstruksi apabila tidak diberi catatan khusus harus
memenuhi standar yang berlaku dan dipakai di Indonesia. Untuk struktur
pondasi dan untuk struktur plat lantai, balok dan kolom digunakan mutu
fc’18.68 MPa.
Dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat melaksanakan
pekerjaan cor beton dengan menggunakan beton sitemix dengan alat
concrete mixer dengan kapasitas 350 liter, yang terlebih dahulu memberikan
data – data spesifikasi mutu beton kepada Konsultan Pengawas sebelum
pekerjaan pengecoran dilakukan.
D. Persyaratan Bahan
• Portland Cement ( PC )
❖ Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui oleh Konsultan
Perencana, dan memenuhi syarat menurut standart Semen Indonesia (15- 2049-
2004).
❖ Untuk seluruh pekerjaan beton harus menggunakan mutu semen yang baik dari
satu jenis merk atas persetujuan Direksi/Pengawas.
❖ Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak diperkenankan untuk
dipergunakan.
❖ Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
bebas dari kelembaban dimana gudang tempat penyimpanan mempunyai
ventilasi cukup dan tidak kena air, diletakan pada tempat yang ditinggikan paling
sedikit 30 cm dari lantai Tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m
sesuai dengan syarat penumpukan semen dan setiap pengiriman semen baru
harus dipisahkan dari semen yang lama dan diberi
33 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
tanda dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan
pengirimannya.
• Split / Pasir
❖ Split dan pasir harus keras, tahan lama dan bersih serta tidak mengandung
bahan yang merusak dalam bentuk ataupun jumlah yang cukup banyak, yang
dapat memperlemah kekuatan beton.
❖ Split harus memenuhi syarat-syarat pada SNI 2847-2013
• Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan organik, alkali, garam dan kotoran lain
dalam jumlah yang cukup besar. Sebaiknya dipakai air yang dapat diminum.
E. Pencampuran Beton
• Perbandingan Campuran
i. Beton harus mengandung semen, agregat bergradasi baik, air dan bahan
additive bila diperlukan, dicampurkan bersama – sama dan digunakan untuk
menghasilkan kekuatan yang diharapkan.
ii. Beton diklasifikasikan berdasarkan tekanan pada 7 hari dan umur 28 hari
dengan ukuran maksimum agregat dan dibuat mengikuti tabel di bawah ini :
Tabel 1 Klasifikasi Beton berdasarkan Besarnya Tekanan
Kuat
Kuat
tekan Ukuran Perkiraan
tekan Nilai faktor
umur agregat kebutuha
umur 7 air semen
Tipe Campuran Beton 28 maksimu n
hari maksimum
hari m semen
(kg/cm (%)
(kg/cm2 ( mm ) (kg/m3)
2)
)
AR fc’ = 25 MPa (K-300) 195 300 20 50 400
A fc’ = 22,5 MPa (K-225) 147 225 40 (20) 50 330 (350)
B fc’ = 15 MPa (K-175) 114 175 40 50 310
C fc’ = 10 MPa (K-125) 82 125 40 57 250
D fc’ = 10 MPa (K-100 ) 65 100 40 60 200
Tabel 2 Klasifikasi Jenis Beton
TIPE URAIAN
Beton bertulang untuk melapis permukaan
AR lantai bendung, mercu dan tembok
bendung
34 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
Beton, pipa beton pra cetak, tiang beton pra
A
cetak dan
sebagainya
Beton bertulang untuk bangunan lainnya
B
dan lining beton
C
Beton tumbuk
Beton tumbuk untuk lantai kerja dan
D
pengisi
iii. Proporsi campuran untuk masing–masing klas beton diatas akan diberikan
oleh Direksi, berdasarkan hasil–hasil test percobaan campuran yang
dikerjakan Penyedia Jasa.
iv. Penyedia Jasa dapat merubah proporsi dari waktu ke waktu untuk mendapatkan
kepadatan maksimum dari beton, kemudahan pengerjaan, kekentalan dan
kekuatan dengan faktor air semen yang sekecil mungkin dengan persetujuan
Direksi tidak ada tambahan biaya atas perubahan tersebut.
v. Kandungan air di dalam beton akan diatur oleh Direksi, dalam batas yang
ditetapkan untuk mendapatkan faktor air semen pada beton dengan
kekentalan yang benar. Tidak diperkenankan penambahan air untuk
mengatasi mengerasnya beton sebelum ditempatkan. Keseragaman
kekentalan beton pada setiap adukan adalah perlu. Slump dari pada
adukan beton harus mengikuti tabel di bawah ini, setelah beton diendapkan.
Tabel 3 Nilai Slump Beton
CAMPURAN TIPE KONSTRUKSI NILAI SLUMP (cm)
Mercu Lantai dan
AR 7,5 - 2,5
Tembok Bendung
Unit Beton Pracetak 12,5 - 5,0
A Plat dan Balok Jembatan
Kelas I dan II 15,0 – 7,5
Plat Dinding, Balok dari 12,5 - 5,0
B Tembok dan Dermaga
Talud pada Transisi 5,0 – 2,5
C Konstruksi Massal 7,5 – 2,5
Trotoar, Gorong-Gorong 7,5 – 5,0
D
Pondasi 9,0 – 2,5
35 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
• Penakaran
i. Penyedia Jasa harus menyediakan alat penakar yang disetujui Direksi Pekerjaan
dan harus memelihara serta mengoperasikan peralatan seperti yang diperlukan
agar secara tepat mengontrol dan menentukan jumlah dari masing–masing bahan
yang dicampurkan, sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.
ii. Peralatan harus mampu memproduksi beton sebanyak 1 (satu) hingga 5 (lima)
meter kubik atau lebih per jam secara keseluruhan dengan mencampurkan
agregat, semen, bahan additive (bila perlu), dan air menjadi suatu campuran yang
merata tanpa pemisahan–pemisahan. Juga mampu mengimbangi perubahan–
perubahan kadar air dari agregat, serta merubah berat material– material yang
ikut tercakup.
iii. Jumlah masing–masing bahan yang membentuk beton tersebut dapat ditentukan
dengan timbangan kecuali jumlah air yang diukur dengan takaran. Meskipun
demikian material beton dapat juga diukur secara volume, bilamana disetujui
oleh Direksi Pekerjaan.
iv. Penyedia Jasa juga harus menyediakan penguji berat yang standar dan peralatan
lain yang diperlukan untuk mengecek operasi dan tiap- tiap skala pengukuran
pengaduk tersebut, serta melakukan pengujian
periodik terhadap perubahan harga pengukuran dalam pekerjaan– pekerjaan
adukan.
• Mesin Pengaduk Beton
i. Material beton harus dimasukkan dalam pengaduk yang berpenakar dalam
waktu yang tidak lebih dari satu setengah menit, kecuali sejumlah air yang
diperlukan sudah ada dalam alat pengaduk tersebut.
ii. Seluruh air pencampur harus diberikan sebelum seperempat waktu pencampuran
terlampaui. Waktu pencampuran adukan yang volumenya lebih besar dari 0,75
m3 harus ditambah seperempat menit pada setiap penambahan 0,5 m3.
iii. Alat pencampur beton tidak boleh dibebani volume yang melebihi kapasitas
maksimum, atau dioperasikan melebihi kecepatan yang dianjurkan pabrik
pembuatnya. Alat tersebut dapat menghasilkan beton dengan kekentalan dan
warna yang merata secara menerus dan disetujui Direksi Pekerjaan.
iv. Semua peralatan pencampur harus selalu dibersihkan sebelum melakukan
pekerjaan. Pencampuran pertama setelah pembersihan, tidak boleh
digunakan dalam pekerjaan. Blades penumbuk yang ada dalam alat
pencampur perlu diganti bila telah aus menjadi 2 cm.
• Mencampur Beton dengan Tenaga Manusia
i. Pekerjaan mencampur beton dengan manual tidak diijinkan kecuali jika situasi
tidak memungkinkan untuk menggunakan mesin pencampur setelah mendapat
persetujuan Direksi Pekerjaan.
36 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
ii. Dalam keadaan seperti itu, beton harus diaduk dengan tangan, sedekat mungkin
ke lokasi dimana beton akan ditempatkan. Harus dilakukan dibak pengaduk yang
bersih dan kedap air. Jika bak dibuat dari kayu, maka sela–sela kayu harus ditutup
agar tidak ada kehilangan air dari adukan.
iii. Semua agregat dan semen harus diaduk–aduk dalam keadaan kering sekurang–
kurangnya 3 kali. Kemudian air ditambahkan berangsur-angsur dipuncak adukan,
selanjutnya agregat kembali diaduk dalam keadaan basah, sekurang–kurangnya
3 (tiga) kali sebelum adukan diangkat ketempat pengecoran
10) PEKERJAAN PERBAIKAN DAK
PEKERJAAN PLASTER LANTAI DAK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai dak beton yang tidak rata/level dan rusak
sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
1. Persyaratan Bahan
Semen Portland (PC) yang bermutu I dan dari satu produk. Pasir bermutu baik dan air
pencampur/pelarut/pengencer yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
Plasteran lantai dilakukan dengan tujuan untuk memberikan lapisan leveling pada dak beton untuk
mengalirkan air hujan dari atap, permukaan beton lama harus dibersihkan dari segala bongkaran,
kotoran, debu dan bebas dari pengaruh pekerjaan yang lain.
• Bahan plasteran merupakan campuran dari bahan PC dan pasir yang sudah diayak halus
dan dilarutkan dengan air.
• Tebal plasteran disesuaikan dengan finishing pelapis lantai yang ditunjukkan oleh gambar
rencana. Dan tergantung dari toleransi kerataan keseluruhan lantai beton.
• Sebelum dilakukan plasteran, alas/dasar lantai harus dibersihkan dengan air bersih.
Setelah dibersihkan, lalu disiram dengan cairan air semen maksimum ditunggu selama 20
menit, setelah itu baru dilakukan pekerjaan plasteran.
• Pekerjaan dilakukan secara sekaligus pada masing-masing lokasi pemasangan/ruangan.
• Permukaan lapisan plasteran harus dibasahi selama beberapa hari untuk kesempurnaan
pengeringan.
• Untuk pemasangan bahan-bahan finishing lantai dapat dilakukan setelah plasteran benar-
benar kering atau setelah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
37 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
PEKERJAAN WATER PROOFING
1. Lingkup Pekerjaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan
alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-
syarat dibawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada semua pekerjaan sistem pengendalian kelembaban suhu
dan kebocoran, meliputi area :
- Plat atap (dak beton), Canopy dan Talang Beton.
- Balkon atau teras.
- Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
2. Pengendalian Pekerjaan
Sesuai rekomendasi pabrik, persyaratan teknis, dan petunjuk Direksi lapangan atau
kontraktor spesialis dalam pemasangan waterproofing yang berpengalaman selama minimal
5 tahun.
Juga sesuai dengan standar-standar antara lain :
- ASTM D 146
- ASTM D 237
- ASTM D 1737
- ASTM D 882
- ASTM D 412
- ASTM E 154
- ASTM E 96
3. Bahan-Bahan
Semua material waterproofing yang digunakan harus dari produk yang telah mendapat
persetujuan pengawas
b. Waterproofing Membrane Non Exposed System
Cementitious Membrane:
- Waterproofing yang akan digunakan adalah Liquid applied membrane yang
terbentuk dari dua komponen berupa semen dan cairan polymer.
- Diaplikasi menggunakan kuas/roll sebanyak 2 hingga 3 x coating.
- Mampu meng-cover crack hingga 2 mm
- Tidak lapuk
- Tensile strength, 1.2 Newton/ mm²
- Adhesion strength, 0.85 N/ mm²
38 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
- Dosis minimum 2.0 kg/m²
- memiliki ketebalan minimal 1.0mm.
- mudah & cepat pelaksanaannya.
Bagian-bagian yang menggunakan Waterproofing ini adalah dinding-dinding pasangan bata
(Toilet, Janitor, Pantry), balkon, teras dan daerah basah lainnya seperti tertuang dalam
gambar. Untuk kolam renang yang terletak dilantai atas penggunaanya harus dikombinasi
dengan waterproofing jenis coating kristalisasi. Diaplikasikan pada dinding dinding / parapet
setinggi minimal 300 mm atau sesuai gambar dan diberi lapisan pelindung minimal 20-30 mm
screed. Pastikan semua dudukan instalasi/pipa dan lain-lain harus sudah terpasang. Area
yang akan diberi Waterproofing harus bebas dari kotoran. (debu, minyak, sisa adukan dan
lain-lain). Produk yang direkomendasikan adalah kwalitas Formdex Uniflex Hitchins, Sika atau
Penetron.
Coating Membrane:
- Waterproofing yang akan digunakan adalah Liquid applied membrane yang
berbahan dasar polyisoprene polymer.
- Tidak mengandung bitumen atau coal tar sehingga tidak menimbulkan noda hitam
pada marble atau keramik.
- Diaplikasi menggunakan kuas/ roll sebanyak 2 hingga 3 x coating.
- Elongation break, 500 %
- Tidak lapuk
- Tensile strength, 7.79 Newton/ mm²
- Dosis minimum 1.2 liter/m²
- Memiliki ketebalan minimal 0.8mm.
- Mudah & cepat pelaksanaannya.
Bagian-bagian yang menggunakan Waterproofing ini adalah basement deck (bak bunga, dak
taman, drive way), plat dak atap dan daerah basah lainnya seperti tertuang dalam gambar.
Aplikasi pada dinding dinding / parapet setinggi minimal 300 mm atau sesuai gambar dan
diberi lapisan pelindung minimal 50 mm screed diperkuat dengan besi tulangan/ BRC.
Pastikan semua dudukan instalasi/pipa dan lain-lain harus sudah terpasang. Area yang akan
diberi Waterproofing harus bebas dari kotoran. (debu, minyak, sisa adukan dan lain-lain).
Produk yang direkomendasikan adalah kwalitas Formak 629 Hitchins, Sika atau Penetron.
c. Waterproofing Crystalline System.
- Waterproofing yang akan digunakan adalah sistem penetrasi kedalam beton yang
bahannya berbentuk serbuk berupa campuran semen, silica dan kimia aktif.
- Penggunaan bahan cukup dilabur (coating, spray, sprinkle) pada permukaan beton
lembab.
- Waterproofing crystalline merupakan jenis integral sehingga harus diaplikasi pada
beton struktur.
- Toleransi terhadap crack beton, 0.2 mm.
- Non toxic
39 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
- Dosis 1.0 kg/m² - 1.5 kg/m²
- mudah & cepat pelaksanaannya.
Bagian-bagian yang menggunakan Waterproofing ini adalah GWT, STP, Sump Pit, Lift Pit,
Basement, Kolam renang, lantai toilet atau daerah basah lain seperti tertuang dalam gambar.
Permukaan beton tidak difinishing menggunakan trowel machine. Area yang akan diberi
Waterproofing harus bebas dari kotoran. (debu, minyak, sisa adukan dan lain-lain).
Kontraktor harus mengajukan contoh bahan, persyaratan teknis pelaksanaan dari produsen
dan kelengkapan lainnya untuk mendapat persetujuan dari pengawas. Produk yang
direkomendasikan adalah kwalitas Formdex Plus Hitchins, Sika atau Penetron.
d. Epoxy Mortar
Bahan ini digunakan untuk proteksi pada setiap pipa-pipa yang menembus beton. Bobok
beton (groove) bagian atas disekeliling pipa dengan ukuran 20 – 30 mm, isi kembali bekas
bobokan dengan menggunakan material epoxy mortar (Formrok 122).
e. Primer
Bahan primer untuk semua permukaan beton/ dinding bata harus dari produsen yang sama
dengan bahan water proofing-nya.
f. Screed/ Lapisan Pelindung
Lapisan pelindung (screed) berupa adukan semen dan pasir dengan perbandingan 1 : 3
setebal minimal 20 mm serta menggunakan perkuatan kawat ayam (chainlink mesh) ukuran
min.75 mm 2 mm.
g. Lapisan Waterproofing yang terbentuk harus dapat ditembusi uap air dari beton tanpa
terjadi gelembung-gelembung udara yang dapat merusak lapisan kedap air itu sendiri.
Lapisan ini juga harus dapat menolak sebagian besar panas yang didapat dari matahari.
h. Pada bagian-bagian sudut atau bidang patah di bawah lapisan Waterproofing harus
dipasang fillet atau serat-serat fibre atau sesuai dengan persyaratan pabrik dan dapat
dipertanggung-jawabkan.
4. Pelaksanaan
a. Semua pemasangan harus didasarkan pada petunjuk dari pabrik pembuat bahan-bahan
tersebut. Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin dari
Konsultan MK.
a. Sebelum pemasangan Waterproofing, Kontraktor harus memeriksa seluruh keadaan
permukaan yang akan dikenakan bahan ini dan harus memperbaiki kondisi permukaan
yang akan diberi lapisan Waterproofing.
c. Sistem Waterproofing yang dipilih harus dapat memberikan jaminan dari produsen/ pabrik
pembuat terhadap mutu bahan selama minimal 10 tahun.
d. Kontraktor/ applicator waterproofing harus memberikan sertifikat jaminan terhadap
kemungkinan kebocoran, karena pelaksanaan pekerjaan. Jaminan ini harus berlaku
selama minimal 10 tahun.
e. Untuk kesempurnaan pemasangan Waterproofing perlu ditest, dengan genangan air
setinggi minimum 50 mm untuk wet area dan untuk pengetesan dilakukan selama 2 x 24
40 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
jam sesuai dengan petunjuk Direksi Lapangan.
Kebocoran-kebocoran yang terjadi, harus diperbaiki terlebih dahulu sampai dinyatakan
sempurna oleh Direksi Lapangan.
5. Rekomendasi dan Saran
a. Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang ditunjuk penyalur dengan
pengalaman 5 tahun bagi pelaksana di lapangan dan pekerjaan harus mendapat sertifikat
jaminan berupa :
- Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer’s Process Performance Warranty)
- Jaminan Ketepatan Aplikasi (Aplication Workmanship Warranty) dan
- Jaminan Kekuatan tidak bocor minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
b. Garansi 10 tahun (setelah proyek selesai) untuk bebas kebocoran, kerusakan sIstem dan
akibat kesalahan pemasangan.
c. Bila terjadi kegagalan/ kebocoran dalam masa jaminan kontraktor/ aplikator harus
memperbaiki atas biaya sendiri.
41 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
11) PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
PERSYARATAN U M U M PEKERJAAN MEKANIKAL
1. Pada saat akan melaksanakan pekerjaan, pemborong wajib menyerahkan terlebih dahulu
gambar kerja (shop drawing) guna mendapatkan persetujuan dari direksi. Gambar – gambar kerja
tersebut diserahkan minimal 1 minggu sebelum pekerjaan dimulai.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus membuat Rencana Kerja dengan jadwal
disesuaikan dengan kontraktor yang lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, kontraktor wajib
memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pengawas dan mengajukan saran-saran
perubahan/perbaikan.
3. Apabila terjadi suatu keadaan dimana pemborong tidak mungkin menghasilkan suatu pekerjaan
dengan kualitas baik, maka kontraktor wajib memberikan saran-saran secara tertulis kepada
pengawas untuk mengadakan perubahan-perubahan perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan,
maka kontraktor tetap bertanggung-jawab terhadap pada kerugian yang mungkin
ditimbulkannya.
4. Selama pelaksanaan, kontraktor wajib memberikan tanda berupa tinta merah terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan di dalam shop drawing.
5. Kontraktor harus menyerahkan kepada direksi gambar-gambar instalasi sesungguhnya
sebagaimana yang terpasang dalam bangunan (as built drawing ) yang memuat lengkap terhadap
segala perubahan. Terdiri dari satu set di kertas kalkir dan dua set gambar copy.
6. Kontraktor harus membuat dan melaksanakan program pelatihan (training) bagi operator yang
ditunjuk oleh pemilik, baik mengenai cara penggunaan maupun pemeliharaan sistem secara
keseluruhan.
7. Kontraktor harus menyerahkan kepada direksi buku petunjuk (manual) mengenai cara
pengoperasian dan pemeliharaan sistem secara keseluruhan. Buku itu harus diserahkan rangkap
tiga.
8. Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat peralatan tersebut.
Oleh karena itu, kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi
secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
9. Syarat-syarat untuk penerimaan bahan-bahan, peralatan-peralatan, cara-cara pemasangan dan
kualitas pengerjaan harus sesuai dengan satu atau beberapa standar di bawah ini :
- Standar Nasional Indonesia (SNI), NFPA, ASTM, ANSI,JIS
42 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
PEKERJAAN TATA UDARA DAN VENTILASI MEKANIS
1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Sistem AC Split untuk ruangan-ruangan tertentu seperti ditunjukkan dalam gambar
Mekanikal berupa Fan Coil Unit (FCU) dan Condensing Unit (CU) lengkap dengan pipa yang
menghubungkan FCU dan CU beserta sistem drain.
2. Sistem ventilasi mekanis untuk toilet dan pantry seperti ditunjukkan dalam gambar
Mekanikal.
3. Penyediaan dan pemasangan kabel-kabel, panel-panel dan peralatan elektrikal sehingga
sistem dapat bekerja dengan baik.
4. Sistem AC Split Duct untuk ruang operasi kelas 10.000 aliran laminair lengkap dengan
peralatan untuk ruang Operasi seperti ditunjukkan dalam gambar berupa Indoor & Outdoor
lengkap dengan ducting, Volume damper, Booster Fan, dehumidifier, Ion Lamp, diffuser
beserta asesories pendukung lainnya.
5. Filter-filter : Pre filter, medium filter, HEPA filter lengkap dengan Housing
6. Panel-panel control & pengkabelan.
7. Panel-panel pengindera temperature, tekanan & kelambaban beserta assesories &
pengkabelan.
8. Kabel Power dari tiap unit AC yang menuju ke Panel Power OK.
2 BAHAN DAN PERALATAN
A. Tipe AC yang digunakan
▪ AC tipe Split Wall Mounted untuk tiap IRNA, ruang Kantor, dan ruang fungsional lainnya.
Kapasitas : 0.5 s/d 2,5 PK sesuai gambar.
▪ AC tipe Split Duct Untuk ruang Operasi
Static pressure 3
Kapasitas : sesuai gambar
B. Bahan-bahan
a. pipa dan isolasi
• AC Split wall mounted & Ceiling Cassette :
- Pipa refrigeran yang menghubungkan FCU dan CU berupa tembaga yang
sesuai dengan standar yang berlaku.
- Bahan isolasi pipa yang digunakan adalah Polyethylene dengan ketebalan 25-
30 mm dengan densitas 35-40 kg/m3.
- Isolasi pipa tersebut dibungkus dengan alumunium foil double sided.
Kemudian dibungkus lagi dengan duct tape.
- Jalur pipa refrigerant dibungkus dengan pipa PVC disalurkan menuju saluran
drainase luar dengan kemiringan ±1/1000.
43 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
- Pipa buangan air hasil kondensasi (drain) adalah pipa PVC kelas AW (5
kg/cm2).
• AC Split Duct Ruang Operasi lengkap dengan:
- Ducting bahan Pre insulated duct
- aluminium tebal 20 mm dencity 50 - 55 kg/m3
- Diffuser, RAG, FAG, EAG’
- Booster Fan
- Volume damper
- Insulasi aluminium with rubber ex. Termablek.
- HEPA Filter kelas 10.000
b. FCU, CU dan Exhaust fan
• AC Split wall mounted & Ceiling Cassette :
- Mempunyai bahan yang standar dari pabrik pembuat
- Digerakkan dengan motor listrik yang sesuai dengan standar PUIL dan
kondisi setempat
• AC Split Duct Ruang Operasi :
- Indoor unit terdiri dari compressor, kondensor coil, fan, control lengkap
dengan pemiapaan.
c. Setiap unit fan yang berhubungan dengan udara luar harus dilengkapi dengan insect
screen dari bahan nylon.
3 PERANCANGAN
a) CU akan ditempatkan di luar ruangan yang akan dikondisikan sebagaimana yang ditunjukkan
dalam gambar. Melalui sistem pipa tertutup, refrigeran disirkulasikan untuk melayani FCU
pada ruangan-ruangan yang dikondisikan.
b) Air buangan hasil kondensasi dibuang ke saluran buangan melalui pipa PVC di luar gedung.
c) Setiap ruangan yang dikondisikan pada dasarnya diharapkan mempunyai temperatur
ruangan yang dikondisikan sekitar 24 +/- 2 oC dan kelembaban relatif sekitar 55%.
d) Tata letak FCU dan CU beserta kapasitasnya dapat dilihat pada gambar Mekanikal.
e) Walaupun gambar rancangan pipa refrigeran diikuti setepat-tepatnya, jalur pipa hanya boleh
dirubah dengan persetujuan direksi dengan memperhatikan tinggi langit-langit, ukuran-
ukuran ruang dan lain-lain tidak boleh berubah/terganggu.
f) Out door akan ditempatkan di luar ruangan yang akan dikondisikan sebagaimana yang
ditunjukkan dalam gambar. Melalui sistem pipa tertutup, refrigeran disirkulasikan untuk
melayani Indoor unit.
g) Air buangan hasil kondensasi dibuang ke saluran buangan melalui pipa PVC di luar gedung.
44 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
AC Ruang Operasi
1. ruangan Operasi yang dikondisikan pada dasarnya diharapkan mempunyai beberapa
kriteria :
• Kelas Ruang Operasi 10.000, aliran laminair
• temperatur ruangan yang dikondisikan sekitar 22+2ºC
• Kelembaban relatif sekitar 55+5 %.
• tekanan 25 pa/positif 3
• Pertukaran udara 25 – 40 x per jam
• Aliran udara diproses melaui Pre Filter, Medium Filter & Hepa Filter
2. Tata letak Indoor dan Outdoor unit beserta kapasitasnya dapat dilihat pada gambar.
3. Peralatan monitor/pengindera sistem AC (magnehelik, display suhu kelembapan &
tekanan)
4 PEMASANGAN
a) Kontraktor harus menjamin bahwa instalasi yang dipasang tidak boleh mengakibatkan
gangguan yang diperoleh dari transmisi suara dan getaran ke dalam ruangan-ruangan yang
akan dihuni batas maksimal 40 – 50 dB. Kontraktor bertanggung-jawab atas modifikasi-
modifikasi yang perlu untuk memenuhi syarat tersebut.
b) Selama pemasangan berlangsung, kontraktor harus menutup ujung pipa yang terbuka untuk
mencegah tanah, debu dan kotoran lain masuk ke dalam pipa.
c) Pipa-pipa harus diberi tanda huruf atau nomor untuk identifikasi dengan cara yang baik dan
tidak mudah hilang / terhapus.
d) Kontraktor menyediakan dan memasang semua panel kontrol yang diperlukan untuk instalasi
ini dengan melakukan penyambungan-penyambungan (wiring) yang diperlukan sampai ke
kabel feeder. Daya panel AC untuk setiap mesin atau peralatan yang membutuhkan tenaga
listrik adalah tanggungjawab kontraktor.
e) Apabila ada peralatan-peralatan yang atau pekerjaan-pekerjaan yang disediakan oleh pihak
lain, yang termasuk dalam penyelesaian instalasi AC dan fan, maka Kontraktor bertanggung-
jawab atas peralatan-peralatan dan pekerjaan tersebut.
f) Peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dan tidak disediakan oleh pemberi tugas
maupun oleh kontraktor lainnya, harus disediakan dan dilaksanakan oleh kontraktor AC dan
fan. Dalam hal ini kontraktor harus meneliti lingkup pekerjaan kontraktor lainnya.
5 PENGUJIAN
a) Sesudah instalasi terpasang, kontraktor harus melakukan pengujian selama minimum 3 x 24
jam terhadap penyetelan-penyetelan yang perlu sehingga semua syarat unjuk kerja terpenuhi.
b) Selama pengujian berlangsung, Supllier alat/peralatan utama diwajibkan hadir untuk
memberikan petunjuk.
45 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
c) Kontraktor harus menguji semua FCU dan CU yang telah terpasang pada beban normal dan
menyerahkan data pengujian kepada direksi sebagai arsip pemberi tugas.
d) Pengujian karakteristik ruang operasi meliputi suhu, kelembaban, tekanan & peralatan lain
termasuk sensor-sensor/pengindera yang terpasang.
6 PENGENDALIAN
Kontraktor harus menyerahkan / melampirkan sertifikat test dari pabrik pembuat peralatan
FCU dan CU, antara lain :
- Test kapasitas unit
- Test getaran
- Test tingkat kebisingan (noise level)
7 PERSETUJUAN BAHAN DAN ALAT
a) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah kontraktor memperoleh kontrak
pekerjaan, kontraktor harus mengajukan daftar yang lengkap dari pabrik-pabrik atau
perusahaan-perusahaan yang membuat atau memproduksi bahan / alat yang akan dipasang
untuk memperileh persetujuan dari Pemberi Tugas.
b) Setelah daftar tersebut disetujui, kontraktor harus menyerahkan brosur-brosur dari
bahan/peralatan yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari pengawas.
PEKERJAAN PLAMBING
1 LINGKUP PEKERJAAN
1) Sistem pemipaan air bersih di dalam Gedung seperti ditunjukkan dalam gambar Mekanikal
lengkap dengan katup penyetop, elbow, sambungan –T, fitting dan perlengkapan lain yang
diperlukan.
2) Suplai Air Bersih (Fresh Water) yang akan melayani gedung Gedung di ambil dari sumur
dangkal, PDAM & air hasil penampungan air hujan, kemudian ditampung dalam Raw Water
Tank (RWT). Air dalam RWT kemudian dipompa melalui filter (Sand Filter & Carbon Filter)
ditampung dalam Clean Water Tank (CWT).
3) Air bersih dalam CWT di Pompa dengan pompa pelontar menuju tandon Air dengan kapasitas
serta head pompa sebagaimana ditunjukkan dalam gambar Mekanikal.
4) Semua alat plambing (fixture) yang direncanakan dipasang di dalam bangunan, termasuk
fitting, kran dan alat-alat lain yang diperlukan.
5) Sistem pembuangan air limbah dari setiap fixture di dalam bangunan hingga ke jaringan
pembuangan air kotor, lengkap dengan pipa ven beserta penunjangnya seperti ditunjukkan
dalam gambar Mekanikal
Sistem pemipaan air limbah menggunakan sistem terpisah terdiri dari :
- Pipa Air kotor (Kotoran) / SW (Sewage Water Pipe) & Limbah infeksius
dari setiap fixture di dalam bangunan hingga ke jaringan pembuangan air kotor, lengkap
46 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
dengan pipa ven beserta penunjangnya seperti ditunjukkan dalam gambar Mekanikal.
6) Air panas menggunakan sistem Penyedia air tenaga listrik.
2 BAHAN DAN PERALATAN
1. Pipa air bersih,
Pipa distribusi air bersih yang ditanam di dalam tanah, dalam shaft dan langit-
langit, maupun pipa cabang untuk distribusi air bersih ke setiap alat plambing (fixture)
terbuat dari PVC AW/ pipa Non Toxic Untuk Air dingin menggunakan PVC AW/ pipa Non
Toxic, untuk air panas menggunakan Pipa PPR PN 20. Pipa yang tertanam di dalam tanah
harus dilapisi tar coating di sebelah luar. Pipa bukan di dalam tanah diberi cat pelapis meni
(zinchromate) rangkap dua dan dicat finis dengan dengan cat khusus warna biru.
2. Pipa air kotor
Pipa air kotor dari setiap alat plambing (fixture) terbuat dari pipa PVC klas AW tekanan
kerja 10 kg/cm2.
3. Pipa air bekas
Pipa air Bekas dari setiap alat plambing (fixture) terbuat dari pipa PVC klas AW tekanan
kerja 10 kg/cm2.
4. Pipa ven
Pipa Vent dari setiap alat plambing (fixture) ke pipa tegak yang terletak di shaft terbuat dari
pipa PVC klas AW tekanan kerja 10 kg/cm2.
5. Pipa air hujan
Pipa air hujan dari setiap roof drain ke pipa tegak yang terletak di shaft terbuat dari pipa
PVC klas AW tekanan kerja 10 kg/cm2.
6. Semua pipa, fixture dan fitting yang berada di luar dinding dan kelihatan, harus terbuat dari
stainless steel.
7. Setiap bahan pipa, fitting, alat plambing dan peralatan-peralatan yang akan dipasang pada
instalasi harus mempunyai merk yang jelas dari pabrik pembuatnya.
8. Pengecatan & penandaan pipa-pipa.
3 PERANCANGAN
1) Pengisian jaringan air bersih dilakukan oleh pompa pelontar yang mengambil air dari sumur
dangkal & air hasil tampungan air hujan.
2) Air bersih dipompa menuju tandon air Utama. Air bersih yang ada dalam jaringan kemudian
didistribusikan ke setiap gedung yang membutuhkan. menggunakan sistem gravitasi.
3) Air panas menggunakan penyedia tenaga listrik lokal.
4) Untuk air limbah, dibedakan antara air bekas, air kotor/kotoran & air limbah infeksius.
limbah infeksius, Air bekas & air kotor / kotoran disalurkan menuju saluran IPAL dengan
sistem Gravitasi. Elevasi pipa air limbah dalam gedung maksimal 2% elevasi air limbah luar
gedung/menuju IPAL 1/100 – 1/1000.
47 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
5) Pemberian P-trap pada instalasi floor drain untuk toilet diatas lantai 1 & pemberian water
close pada pipa menuju bak kontrol air bekas. Untuk mengurangi bau yang timbul.
4 PEMASANGAN
1) Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik, dan semua pembongkaran
bagian-bagian bangunan lainnya hanya boleh dilaksanakan setelah mendapat ijin secara
tertulis dari konsultan pengawas. Gambar-gambar pemasangan harus dibuat secara rinci
oleh kontraktor. Hal ini agar dapat diketahui dengan tepat letak/ukuran lubang-lubang
pada dinding yang diperlukan untuk jalur-jalur pipa. Kontraktor bertanggung-jawab atas
ukuran (dimensi) dan lokasi lubang-lubang tersebut. Apabila diperlukan, dilakukan
pembobokan / penambalan tanpa tambahan biaya.
2) Kontraktor bertanggung-jawab atas penyediaan lokasi pemasangan yang tepat.
Pemasangan pada lokasi bangunan yang di cor dengan beton dilaksanakan oleh
kontraktor struktur, atas petunjuk kontraktor plambing.
3) Selama pemasangan berlangsung, kontraktor harus menutup ujung pipa yang terbuka
untuk mencegah tanah, debu dan kotoran lain masuk ke dalam pipa.
4) Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan ukuran yang berbeda harus
menggunakan reducing fitting. Sedapat mungkin dilaksanakan belokan-belokan dengan
jenis long radius. Belokan-belokan short radius hanya boleh digunakan apabila kondisi
setempat tidak memungkinkan memakai long radius, dan kontraktor harus
memberitahukan hal ini kepada pengawas. Fitting atau alat-alat yang menimbulkan
tahanan aliran yang tidak wajar tidak boleh digunakan.
5) Penggantung atau penumpu pipa harus terikat secara kuat pada bangunan dengan
menggunakan dynabolt atau fischer dilengkapi dengan konstruksi baja bila memang
diperlukan.
6) Setiap pipa cabang utama yang masuk ke lantai harus dilengkapi dengan katup penyetop
(Gate Valve).
7) Semua peralatan dan perlengkapan tambahan yang diperlukan dalam pekerjaan ini harus
disediakan dan dilaksanakan oleh kontraktor tanpa menuntut biaya tambahan.
5 PENGUJIAN
1) Setelah pipa dipasang, seluruh jaringan pipa air bersih harus diuji dengan tekanan uji
sebesar 2 (dua) kali tekanan kerja (working pressure) selama paling kurang 6 (enam)
jam tanpa mengalami kebocoran.
2) Apabila suatu bagian dari pipa akan ditutup oleh tembok atau konstruksi bangunan
lainnya, maka bagian tersebut harus diuji dengan cara yang sama seperti diatas
sebelum ditutup dengan tembok atau bagian bangunan lainnya.
3) Kontraktor harus melakukan penyetelan yang perlu pada semua alat-alat pengaturan
otomatik.
4) Apabila pada waktu pemeriksaan atu pengujian ada kerusakan maka kontraktor harus
mengganti bagian yang rusak tersebut dan pengujian diulang sampai hasil
pengujiannya diterima oleh pengawas.
48 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
5) Penggantian atas bagian yang rusak tersebut harus dengan yang baru. Penambalan
dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
6 PERSETUJUAN BAHAN DAN PERALATAN
A) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah kontraktor memperoleh kontrak
pekerjaan, kontraktor harus mengajukan daftar yang lengkap dari pabrik-pabrik atau
perusahaan-perusahaan yang membuat atau memproduksi bahan / alat yang akan dipasang
untuk memperoleh persetujuan dari Pemberi Tugas.
B) Setelah daftar tersebut disetujui, kontraktor harus menyerahkan brosur-brosur dari
bahan/peralatan yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari pengawas.
C) Kontraktor bertanggung-jawab atas pelaksanaan dan pembiayaan yang perlu karena
timbulnya perubahan-perubahan dari contoh bahan-bahan yang akan dipasang dan atau
brosur-brosur untuk mendapatkan persetujuan dari pengawas.
PEKERJAAN GAS MEDIS
1 LINGKUP PEKERJAAN
1) Sistem pemipaan gas medis di dalam Gedung RS. Pratama - Semitau seperti ditunjukkan
dalam gambar Mekanikal lengkap dengan main valve, distribution valve, zone valve,
emergency valve, pressure gauge, alarm, grounding, katup penyetop, elbow, sambungan – T,
fitting, dan perlengkapan lain yang diperlukan.
2) Semua panel kontrol dan panel listrik yang dibutuhkan untuk menjalankan sistem gas medis.
3) Semua perlengkapan gas medis (fixture) yang direncanakan dipasang di dalam bangunan,
termasuk kompresor, tangki udara, safety valve, manometer, kontak manometer, drain
pembuangan, pengering udara, regulator pengatur tekanan, tabung gas, bangku tabung gas,
changeover manifolds semi automatik, outlet gas medis, alarm, box control valve dan alat-
alat lain yang diperlukan.
2 BAHAN DAN PERALATAN
1. Pipa gas
Pipa distribusi gas medis dalam shaft dan langit-langit, maupun pipa cabang untuk
distribusi gas medis ke setiap outlet gas medis (fixture) terbuat dari Copper Tube (Pipa
tembaga) standar ASTM B.819 Type Medical Gas.
Dengan ketentuan :
a. Pipa yang dipergunakan harus terbuat dari tembaga dengan kadar ± 99 % ( sembilan
puluh sembilan persen ) atau stainless steel , yang dinyatakan dengan sertifikat bahan.
b. Pipa yang akan dipasang harus bersih.
c. Pipa gas medis harus diberi warna sesuai dengan gas medis yang dialirkan.
d. Pipa gas medis harus memenuhi keamanan terhadap struktur dan utilitas dari
bangunan unit sarana pelayanan kesehatan.
e. Ukuran pipa disesuaikan dengan kebutuhan / desain yang benar.
49 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
f. Penyambungan pipa & knee2 harus dilas dengan menggunakan kawat las perak , agar
sambungan pipa rapat sempurna dan tahan lama, Gas yang dipergunakan adalah
campuran oksigen, Acetyline dan pada proses pengelasan harus dialiri gas Nitrogen.
g. Pemasangan instalasi pipa diatas plafon harus dilengkapi dudukan dan gantungan yang
diikat kuat pada dak beton.
h. Pemotongan pipa harus menggunakan cutter pipa.
i. Jarak dudukan / penempatan satu dengan lainnya rata – rata 1 (satu) meter, baik
vertikal maupun horizontal.
j. Pemasangan instalasi pipa gas medis harus dalam dinding dan dilindungi pipa PVC.
k. Diberikan tanda / stiker jenis gas dan arah aliran gas dalam pipa.
l. Seluruh jaringan instalasi pipa gas medis dilengkapi :
a) 1 (satu) unit kran induk dipasang di ruang sentral;
b) 1 (satu) unit kran distribusi dipasang di tiap lantai;
c) Kran pembagi (Zone Valve) sesuai kebutuhan;
d) Kran darurat sesuai kebutuhan, dipasang diruang bedah.
2. Outlet gas medis
Outlet gas medis jenis wall outlet dipasang / ditanam pada dinding dengan ketinggian
antara 140 s/d 150 Cm diatas lantai.
▪ Untuk melayani 1 (satu) Bed, maka diletakkan di sebelah kanan Bed.
▪ Untuk pemakaian di kamar Operasi, Wall Outlet dipasang di dinding dekat dengan
bagian kepala pasien pada meja operasi.
▪ Untuk pemakaian di bagian lain Wall Outlet dipasang pada dinding yang
berdekatan dengan peralatan kedokteran yang digunakan.
▪ Untuk Ruang Operasi menggunakan tipe Pendant dengan lengan
Outlet gas medis terpasang pada bed head dan juga digantung (pendant). Pada saat tidak
terpakai outlet secara automatik harus tertutup rapat dan gas baru mengalir jika conector
terpasang.
Konektor gas yang satu tidak boleh masuk ke outlet gas yang lain. Warna outlet gas medis
yang satu tidak boleh sama dengan warna outlet gas yang lain. Warna outlet dan jenis gas
harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
- Gas Nitrous Oxide warna outlet BIRU
- Vacum warna outlet KUNING
- Oxigen warna outlet PUTIH
3. Sistem alarm
Sistem alarm terdiri dari :
a. Alarm master
Ditempatkan di ruang operator yang dijaga selama 24 jam. Alarm sinyal dapat didengar dan
dilihat (akustik dan visual). Sinyal harus mengindikasikan saat penggantian bangku silinder
gas, penurunan tekanan yang tinggi di sentral oksigen, Nitrous Oxide, udara tekan
50 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
dan penyuplai vakum.
b. Alarm area
Alarm ditempatkan di kamar operasi, OT, ICU dan CCU. Sinyal alarm harus dapat
mengindikasikan tekanan yang terlalu rendah di jaringan pipa medis dan menghidupkan
pressure switch di distribution box.
3 PERANCANGAN
Pengambilan gas dilakukan dari sentral Eksisting (masuk di tahap Infrastruktur) dan
didistribusikan ke masing-masing ruangan. Jika suplai gas berkurang maka penambahan gas
dilakukan pada sentral gas.
4 PEMASANGAN
1. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik, dan semua pembongkaran
bagian-bagian bangunan lainnya hanya boleh dilaksanakan setelah mendapat ijin secara
tertulis dari konsultan pengawas. Gambar-gambar pemasangan harus dibuat secara rinci oleh
kontraktor. Hal ini agar dapat diketahui dengan tepat letak/ukuran lubang-lubang pada
dinding yang diperlukan untuk jalu-jalur pipa. Kontraktor bertanggung-jawab atas ukuran
(dimensi) dan lokasi lubang-lubang tersebut. Apabila diperlukan, dilakukan pembobokan /
penambalan tanpa tambahan biaya.
2. Kontraktor bertanggung-jawab atas penyediaan lokasi pemasangan yang tepat. Pemasangan
pada lokasi bangunan yang di cor dengan beton dilaksanakan oleh kontraktor struktur, atas
petunjuk kontraktor gas medis.
3. Selama pemasangan berlangsung, kontraktor harus menutup ujung pipa yang terbuka untuk
mencegah tanah, debu dan kotoran lain masuk ke dalam pipa.
4. Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan ukuran yang berbeda harus
menggunakan reducing fitting. Sedapat mungkin dilaksanakan belokan-belokan dengan jenis
long radius. Belokan-belokan short radius hanya boleh digunakan apabila kondisi setempat
tidak memungkinkan memakai long radius, dan kontraktor harus memberitahukan hal ini
kepada pengawas. Fitting atau alat-alat yang menimbulkan tahanan aliran yang tidak wajar
tidak boleh digunakan.
5. Penggantung atau penumpu pipa harus terikat secara kuat pada bangunan dengan
menggunakan dynabolt atau fischer dilengkapi dengan konstruksi baja bila memang
diperlukan.
6. Setiap pipa cabang utama yang masuk ke lantai harus dilengkapi dengan katup penyetop
(Gate Valve).
7. Semua peralatan dan perlengkapan tambahan yang diperlukan dalam pekerjaan ini harus
disediakan dan dilaksanakan oleh kontraktor tanpa menuntut biaya tambahan.
5 PENGUJIAN
1. Setelah pipa dipasang, seluruh jaringan pipa gas medis harus diuji dengan tekanan uji sebesar
2 (dua) kali tekanan kerja (working pressure) selama paling kurang 6 (enam) jam
51 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
tanpa mengalami kebocoran. Pengujian menggunakan alat Portable Digital Oscilloscope +
Sertifikat Kalibrasi
2. Apabila suatu bagian dari pipa akan ditutup oleh tembok atau konstruksi bangunan lainnya,
maka bagian tersebut harus diuji dengan cara yang sama seperti diatas sebelum ditutup
dengan tembok atau bagian bangunan lainnya.
3. Kontraktor harus menguji semua motor yang telah terpasang pada beban normal dan
menyerahkan data pengujian kepada direksi untuk arsip pemberi tugas.
4. Kontraktor harus melakukan penyetelan yang perlu pada semua alat-alat pengaturan
otomatik.
5. Apabila pada waktu pemeriksaan atu pengujian ada kerusakan maka kontraktor harus
mengganti bagian yang rusak tersebut dan pengujian diulang sampai hasil pengujiannya
diterima oleh pengawas.
6. Penggantian atas bagian yang rusak tersebut harus dengan yang baru. Penambalan dengan
bahan apapun tidak diperkenankan.
6 PERSETUJUAN BAHAN DAN PERALATAN
1. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah kontraktor memperoleh kontrak
pekerjaan, kontraktor harus mengajukan daftar yang lengkap dari pabrik-pabrik atau
perusahaan-perusahaan yang membuat atau memproduksi bahan / alat yang akan dipasang
untuk memperoleh persetujuan dari Pemberi Tugas.
2. Setelah daftar tersebut disetujui, kontraktor harus menyerahkan brosur-brosur dari
bahan/peralatan yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari pengawas.
3. Kontraktor bertanggung-jawab atas pelaksanaan dan pembiayaan yang perlu karena
timbulnya perubahan-perubahan dari contoh bahan-bahan yang akan dipasang dan atau
brosur-brosur untuk mendapatkan persetujuan dari pengawas.
52 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
PERSYARATAN UMUM ELEKTRIKAL
1 PERSYARATAN UMUM
1. Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada klausul dari
persyaratan umum dituliskan dalam persyaratan teknis, berarti menuntut perhatian khusus
pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari
persyaratan umum. Klausul-klausul dalam persyaratan umum hanya dianggap tidak berlaku
apabila dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis.
2. Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala pekerjaan,
bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk pemasangan, pengujian dan
penyetelan dari seluruh sistem, agar lengkap dan dapat berfungsi dengan baik.
3. Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar teknis yang
menyertainya. Bila ada satu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan di dalam salah satu dari
kedua dokumen tersebut, maka kontraktor wajib melaksanakannya dengan baik dan lengkap.
4. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya, agar dapat
menghasilkan pekerjaan yang baik dan rapi.
5. Kontraktor bertanggung-jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal atau urutan
pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara keseluruhan pada waktu
yang telah ditetapkan.
6. Kontraktor harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan peralatan yang
diserahkan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan pelaksanaan pekerjaan
dilakukan secara wajar dan terbaik. Instalasi yang dilakukan adalah lengkap dan dapat
berjalan dengan baik dalam kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi atau
menghilangkan atau menghilangkan bahan-bahan atau peralatan yang seharusnya diadakan,
walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam persyaratan teknis atau gambar- gambar
teknis.
7. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk penyelesaian
pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
8. Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat
mengetahui hal-hal yang akan mengganggu / mempengaruhi pekerjaan. Apabila timbul
persoalan, kontraktor wajib mengajukan saran penyelesaian kepada pengawas, paling lambat
10 hari sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
9. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti, ruangan-ruangan dan syarat-syarat yang
diperlukan dengan kontraktor lainnya, sehingga peralatan-peralatan elektrikal dapat
dipasang pada tempat dan ruang yang telah disediakan.
10. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus memeriksa dan memahami pekerjaan
pelaksanaan dari pihak lain yang ikut menyelesaikan proyek ini, apabila pelaksanaan
pekerjaan dari pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan.
11. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus rencana kerja dengan jadwal yang
disesuaikan dengan kontraktor lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, kontraktor wajib
53 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
memberitahukan secara tertulis kepada pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan
/ perbaikan.
12. Pada waktu akan memulai pekerjaan, kontraktor wajib menyerahkan pekerjaan gambar-
gambar kerja (shop drawing) terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari direksi.
Gambar-gambar tersebut sudah diserahkan kepada direksi minimal dalam waktu 1 minggu
sebelum instalasi dilaksanakan.
13. Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat peralatan
tersebut. Untuk itu, kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara
rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
14. Apabila terjadi suatu keadaan dimana kontraktor tidak mungkin menghasilkan kualitas
pekerjaan yang terbaik, maka kontraktor wajib memberikan penjelasan secara tertulis
kepada pengawas dan memberikan saran-saran perubahan/perbaikan. Apabila hal ini tidak
dilakukan, kontraktor tetap bertanggung-jawab terhadap kerugian-kerugian yang
ditimbulkannya.
15. Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, kontraktor harus memberi tanda-tanda pada dua
set gambar pelaksanaan, atas segala perubahan terhadap rancangan instalasi semula.
16. Kontraktor harus melakukan general test, terhadap seluruh pekerjaan listrik, telepon,
pengindera kebakaran, nurse call dan tata suara.
2 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan peralatan, pemasangan, pengujian-pengujian dan
perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan.
Pekerjaan tersebut terdiri dari :
a. Pekerjaan didtribusi listrik
• Pengadaan & pemasangan Daya PLN.
• Pengadaan & pemasangan Genset
• Panel ATS/AMF
• Panel SDP
• Panel Penerangan (LP) dan Panel Daya (PP)
b. Kabel distribusi dari panel SDP, panel-panel penerangan (LP) dan Panel-panel Daya (PP)
menggunakan kabel tipe NYY.
c. Pekerjaan penerangan dan kotak-kontak.
▪ Armature dan lampunya
▪ Saklar-saklar (tunggal, ganda, hotel dan grid switches)
▪ Kotak-kontak biasa (KKB)
▪ Kabel instalasi penerangan dan kotak-kontak
▪ Pipa instalasi pelindung kabel penerangan dan kotak-kontak dengan kelengkapannya.
▪ Flexible conduit dari kotak-kotak sambung ke titik-titik lampu
d. Pengurusan penyambungan daya listrik
e. Pekerjaaan sistem telepon
▪ Kotak-kontak telepon
54 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
▪ Pipa instalasi pelindung kabel beserta kelengkapannya.
▪ Kabel instalasi telepon
▪ TTB telepon
▪ Pesawat telepon
f. Pekerjaan tata suara
▪ Ceiling speaker
▪ Amplifire
▪ Microphone
g. Pekerjaan sistem pembumian
h. Pekerjaan instalasi jaringan komputer
▪ Kotak-kontak outlet data
▪ Pipa instalasi pelindung kabel beserta kelengkapannya.
▪ Kabel instalasi data komputer
▪ Data Switches
i. Pekerjaan sistem pengindera kebakaran
a. Fire detectors
b. Manual Station dan alarm bel
c. Announciator
d. Pipa instalasi pelindung kabel beserta kelengkapannya
e. Flexible conduit pelindung kabel dari kotak-sambung menuju detektor
f. Kabel instalasi pengindera kebakaran
g. Master Control for Fire Alarm / MCFA
j. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menunjang seluruh pekerjaan diatas
3 GAMBAR-GAMBAR RENCANA
Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan yaitu kabel, panel,
lampu dan lainnya.
Penyesuaian harus dilakukan di lapangan, karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak
dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
4 GAMBAR-GAMBAR TERLAKSANA
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari pelaksanaan dan penyesuaian di
lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set gambar kalkir sebagai
gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built drawing harus segera diserahkan kepada
pengawas setelah pekerjaan selesai beserta blue printnya sebanyak 3 set.
5 STANDAR DAN PERATURAN
1. Seluruh pekerjaan instalasi harus mengikuti standar dalam Peraturan Umum Instalasi Listrik
tahun (PUIL) 1987 atau standar-standar internasional yang tidak bertentangan dengan PUIL.
55 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
2. Seluruh pekerjaan instalasi telepon harus dilaksanakan mengikuti standar dan peraturan dari
CCITT atau PT TELKOM.
3. Seluruh pekerjaan instalasi pengidera kebakaran harus dilaksanakan mengikuti standar dan
peraturan dari Dinas Penanggulangan Bahaya Kebakaran, PUIL, Depnaker atau standar
internasional lainnya.
Disamping standar dan peraturan-peraturan tersebut di atas, harus ditaati pula peraturan-
peraturan dan hukum setempat yang ada hubungannya dengan pekerjaan-pekerjaan tersebut
di atas.
6 BAHAN-BAHAN DAN TENAGA PELAKSANA
Semua bahan untuk seluruh pekerjaan ini harus dalam keadaan 100% baru, dalam keadaan baik
dan sesuai dengan yang dimaksud. Contoh bahan harus diserahkan kepada pengawas sebelum
pemasangan.
Kontraktor harus menempatkan di lapangan secara penuh (full time) seorang koordinator yang
ahli di bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan yang serupa dan dapat mewakili kontraktor
dengan predikat baik. Curriculum Vitae personil tersebut harus diserahkan kepada konsultan
pengawas.
Tenaga pelaksana lainnya harus dipilih yang sudah berpengalaman dan sudah biasa menangani
pekerjaan instalasi ini secara kuat, aman dan rapi.
7 BROSUR DAN DATA TEKNIS
Kontraktor harus memberikan brosur peralatan-peralatan yang akan dipasang, lengkap dengan
data teknis serta ukuran-ukuran fisiknya.
8 PEMBOBOBOKAN DAN PEMOTONGAN
Kontraktor bertanggung-jawab terhadap penyempurnaan akibat dari semua pemotongan dan
pembobokan setiap konstruksi bangunan yang diperlukan untuk konstruksi-konstruksi bangunan
ini, kecuali hanya dalam keadaan khususdan secara jelas tercantum dalam gambar. Kontraktor
tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dan pemanasan bagian-bagian struktur tanpa
izin tertulis dari pengawas.
56 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
PEKERJAAN SISTEM DISTRIBUSI DAYA LISTRIK
1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan dan alat-alat, pemasangan dan perbaikan-perbaikan
selama masa pemeliharaan untuk sistem distribusi daya listrik.
Item pekerjaan tersebut terdiri dari :
▪ Pengadaan & pemasangan Daya PLN.
▪ Panel SDP & Panel ATS/AMF
▪ Panel Daya (PP)
▪ Panel Penerangan (LP)
▪ Kabel Daya Tegangan Rendah 1 KV
▪ Pekerjaan lainnya yang tidak disebutkan disini yang menunjang pekerjaan-pekerjaan
tersebut di atas
2 PANEL Bagi (SDP)
a) Tipe
SDP adalah tipe tertutup
b) Standar
Panel harus dibuat mengikuti standar IEC dan standar lainnya seperti VDE/DIN, BS, NEMA,
dan sebagainya.
c) Karakteristik Panel
Tegangan kerja 400 Volt
Tegangan uji 3000 Volt
Tegangan uji impuls 20.000 Volt
Frekuensi 50 Hz
Arus nominal busbar SDP minimal 1.5 kali kapasitas Circuit Breaker utama.
d) Konstruksi
Panel terbuat dari pelat baja setebal 2 mm dengan penguat besi siku atau besi kanal. Box
panel dicat dasar tahan karat di bagian luar dan dalam, sebelum dicat akhir dengan cat oven
warna abu-abu muda. Busbar disangga secara kokoh dengan bahan insulator.
Busbar netral dan busbar pentanahan dipasang pada sisi yang berseberangan (atas dan
bawah).
Kotak panel dan benda konduktif lain yang tidak boleh bertegangan harus dihubungkan
dengan baik secara elektrik dengan busbar pentanahan.
Circuit breaker hatus tipe Moulded Case Circuit Breaker (MCCB) tiga fasa, quick make break
dan mempunyai range yang ditunjukkan dalam gambar.
Circuit Breaker di SDP harus mempunyai kemampuan hubung singkat sebesar 25.000 A
maksimum dan 15.000 minimum.
Semua bagian yang menghantarkan listrik seperti busbar atau terminal-terminal dan lain- lain
harus silver plated atau dilapisi bahan lain yang mencegah oksidasi. Ujung-ujung kabel harus
mempunyai sepatu kabel tipe compression.
57 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
e) Kabel daya tegangan rendah 1 KV
Kabel daya jenis NYFGBY dan NYY kapasitas seperti ditunjukkan dalam gambar.
f) Pengujian kabel daya tegangan rendah
Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus diuji dengan pengujian sebagai berikut :
▪ Test insulasi
▪ Test kontinyuitas
▪ Test tahan pentanahan
g) Sistem pentanahan
Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan harus dihubungkan
menjadi satu secara elektrik dengan baik. Rel pentanahan sepanjang panel harus disediakan
dan bagian metal yang disebut diatas harus dihubungkan. Rel pentanahan dihubungkan
dengan kawat tembaga (BC) berpenampang 50 mm2, dihubungkan dengan rod tembaga
berdiameter sesuai denga gambar, ditanam sedalam 6 m atau sampai diperoleh tahanan
pentanahan maksimum 5 ohm.
h) Garansi
Sertifikat pengetesan dari pabrik pembuat kabel harus diserahkan. Sertifikat tersebut harus
menunjukkan bahwa kabel yang bersangkutan adaah sesuai dengan standar yang berlaku.
Bila kabel yang bersangkutan mengalami kegagalan, maka pabrik pembuat kabel
bertanggung-jawab terhadap kabel tersebut, sampai kabel tersebut berhasil dalam
pengetesan ulang dan diterima baik oleh konsultan pengawas.
i) Tambahan
Kontraktor harus menambahkan peralatan pembantu yang diperlukan untuk pekerjaan ini
(meskipun tidak disebutkan dalam persyaratan teknis) untuk memberikan performance yang
dikehendaki.
3 PANEL DAYA
a. Tipe
PP adalah tipe tertutup
b. Standar
Panel harus dibuat mengikuti standar IEC dan standar lainnya seperti VDE/DIN, BS, NEMA,
dan sebagainya.
c. Karakteristik Panel
Tegangan kerja 400 Volt
Tegangan uji 3000 Volt
Tegangan uji impuls 20.000 Volt
Frekuensi 50 Hz
Arus nominal busbar PP minimal 1.5 kali kapasitas Circuit Breaker utama.
d. Konstruksi
Panel terbuat dari pelat baja setebal 1.2 mm dengan penguat besi siku atau besi kanal. Box
58 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
panel dicat dasar tahan karat di bagian luar dan dalam, sebelum dicat akhir dengan cat oven
warna abu-abu muda. Busbar disangga secara kokoh dengan bahan insulator.
Busbar netral dan busbar pentanahan dipasang pada sisi yang berseberangan (atas dan
bawah).
Kotak panel dan benda konduktif lain yang tidak boleh bertegangan harus dihubungkan
dengan baik secara elektrik dengan busbar pentanahan.
Circuit breaker harus tipe Moulded Case Circuit Breaker (MCCB) tiga fasa dan Miniature
Circuit Breaker (MCB) satu fasa, quick make break dan mempunyai range yang ditunjukkan
dalam gambar.
Circuit Breaker di PP harus mempunyai kemampuan hubung singkat sebesar 25.000 A
maksimum dan 15.000 minimum.
Semua bagian yang menghantarkan listrik seperti busbar atau terminal-terminal dan lain- lain
harus silver plated atau dilapisi bahan lain yang mencegah oksidasi. Ujung-ujung kabel harus
mempunyai sepatu kabel tipe compression.
e. Kabel daya tegangan rendah 1 KV
Kabel daya jenis NYY kapasitas seperti ditunjukkan dalam gambar.
f. Pengujian kabel daya tegangan rendah
Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus diuji dengan pengujian sebagai berikut :
▪ Test insulasi
▪ Test kontinyuitas
▪ Test tahan pentanahan
g. Sistem pentanahan
Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan harus dihubungkan
menjadi satu secara elektrik dengan baik. Rel pentanahan sepanjang panel harus disediakan
dan bagian metal yang disebut diatas harus dihubungkan. Rel pentanahan dihubungkan
dengan kawat tembaga (BC) berpenampang 50 mm2, dihubungkan dengan rod tembaga
berdiameter sesuai denga gambar, ditanam sedalam 6 m atau sampai diperoleh tahanan
pentanahan maksimum 5 ohm.
h. Garansi
Sertifikat pengetesan dari pabrik pembuat kabel harus diserahkan. Sertifikat tersebut harus
menunjukkan bahwa kabel yang bersangkutan adaah sesuai dengan standar yang berlaku.
Bila kabel yang bersangkutan mengalami kegagalan, maka pabrik pembuat kabel
bertanggung-jawab terhadap kabel tersebut, sampai kabel tersebut berhasil dalam
pengetesan ulang dan diterima baik oleh konsultan pengawas.
i. Tambahan
Kontraktor harus menambahkan peralatan pembantu yang diperlukan untuk pekerjaan ini
(meskipun tidak disebutkan dalam persyaratan teknis) untuk memberikan performance yang
dikehendaki.
59 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
PENERANGAN DAN KOTAK-KONTAK
1 BAHAN DAN PERALATAN
a. Lampu dan armature
Lampu dan armature harus sesuai dengan yang dimaksudkan seperti dalam gambar detail
elektrikal.
- Semua armature lampu yang terbuat dari bahan metal harus mempunyai terminal
pembumian.
- Semua lampu fluoroscent dan lampu discharge perlu dikompensasi dengan kapasitor
karena tidak dipenuhi dengan capasitor bank.
- Reflektor harus mempunyai pemantul yang baik.
- Box tempat ballast, starter dan terminal block harus cukup besar dan dibuat sedemikian
rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur
teknis komponen lampu. Ventilasi dalam box harus cukup.
- Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri sehingga tidak
menempel pada ballast.Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0.5 mm di cat warna
dasar tahan karat, kemudian di cat akhir dengan cat oven warna putih atau warna lain
yang disetujui.
- Ballast tipe elektronik harus mempunyai dudukan yang kuat dalam lampu, tetapi mudah
dibuka untuk diperiksa atau diangkat.
- Tabung lampu fluorescent type TLD nomor 54
- Armature lampu pijar terdiri dari dudukan dan reflektor.
1. Lampu Tipe RM (Recesses Mounted)
1. Luminer terbuat dari zinc coated white paint sheet steel dengan tebal 0,5 mm
2. Reflector
3. Menggunakan lampu TL-LED Super dengan color temperature 6500°
4. Memenuhi standar IEC598
60 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
2. Lampu Tipe RM (Recesses Mounted) Cover Acrylic
1. Luminer terbuat dari zinc coated white paint sheet steel dengan tebal 0,5 mm.
2. Cover Acrylic
3. Menggunakan lampu TL-LED Super dengan color temperature 6500° Kelvin, color
rendering Ra 80 dan lumen output minimal 1275
4. Memenuhi standar IEC598
3. Lampu Tipe downlight recessed mounted LED
1. Luminer terbuat dari bahan high quality sheet metal cold-rolled steel dan diameter
170 mm dan tinggi 100 mm
2. Reflektor terbuat dari bahan high-purity alumunium.
3. Ring di bagian bawah luminer tempat penjepit glass cover terbuat dari bahan baja
dengan finishing powder coating
61 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
4. Dilengkapi dengan glass cover
5. Ingress Protection IP 20
6. Menggunakan lampu LED dengan color temperature 6500° Kelvin,
7. Memenuhi standar IEC598
4. Lampu Tipe V shape 2 X TL LED
1. Luminer terbuat dari zinc coated white paint sheet steel dengan tebal 0,5 mm
2. Menggunakan lampu TL-LED Super 20W/865 dengan color temperature 6500°
Kelvin, color rendering Ra 80 dan lumen output minimal 1275
3. Memenuhi standar IEC598
5. Lampu barret Cyrcular 22W
1. Cover acrylic
2. Menggunakan lampu TL-LED Super 20W/865 dengan color temperature 6500°
Kelvin, color rendering Ra 80 dan lumen output minimal 1275
3. Memenuhi standar IEC598
62 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
6. Lampu Tipe domelight 18W
1. Bahan terbuat dari bahan high-purity alumunium/plastic.
2. Dilengkapi dengan glass cover
3. Ingress Protection IP 20
4. Memenuhi standar IEC598
b. Pengetesan
Test penyalaan dilaksanakan setelah instalasi terpasang. Pada test penyalaan ini akan diuji
mutu instalasi.
c. Jaringan instalasi
Proses pemasangan jaringan dengan menggunakan kabel tanah mengikuti ketentuan
ketentuan sebagai berikut :
1. Pemasangan kabel tanah di dalam tanah harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa
sehingga kabel tersebut terhindar dari kerusakan mekanis dan kimiawi yang mungkin
timbul ada tempat dimana kabel tanah tersebut terpasang.
2. Pelaksanaan penanaman kabel yang tidak dapat memenuhi kedalaman 1.20 meter,
maka penanaman kabelnya dilakukan sebagai berikut :
Minimum 0.80 meter di bawah permukaan tanah pada jalan-jalan yang dilewati
kendaraan.
Minimum 0.60 meter di bawah permukaan tanah pada jalan-jalan yang tidak dilewati
kendaraan (pedestrian).
Kabel tanah harus diletakkan pada pasir atau tanah halus, galian tanah tersebut harus
stabil, kuat dan rata dengan ketentuan tebal lapisan pasir atau tanah halus tersebut
tidak lebih dari 10 cm di sekeliling kabel tanah tersebut.
Pada bagian atas pasir urug halus dipasang beton cetak pelindung kabel dengan ukuran
40 cm x 20 cm x tebal 7 cm atau sesuai gambar perencanaan.
Pada kondisi dimana terdapat kabel PLN tegangan menengah atau tinggi dan kabel
telekomunikasi maka kabel tanah harus ditempatkan di atas kabel PLN (jarak 30 cm) dan
kabel telekomunikasi (jarak 3 cm).
63 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
Pada persilangan dimana terdapat kabel tanah dan kabel lainnnya harus diambil salah
satu tindakan pengamanan yang disebutkan dalam ketentuan di bawah ini, keculai jika
salah satu kabel tanah yang bersilangan itu terletak dalam satu saluran pasangan batu
beton atau semacam itu yang mempunyai tebal dinding sekurang-kurangnya 6 cm.
1). Di atas kabel tanah yang terletak di bawah, harus dipasang tutup pelindung dari
lempengan atau pipa beton atau sekurang-kurangnya dari bahan yang tahan lama
atau yang sedrajat.
2). Di atas kabel yang terletak di atas, dipasang pipa belah beton atau dari bahan lain
yang cukup kuat, tahan lama dan tahan api. Pipa belah ini harus dipasang menjorok
keluar sekurang-kurangnya 0.5 meter dari kabel yang terletak di bawah diukur dari
sisi luar kabel.
d. Kotak-kontak Biasa (KKB)
Kotak-kontak Biasa (KKB) yang dipakai adalah kotak-kontak satu fasa.
Semua kotak-kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan.
Kotak-kontak harus dari satu tipe yaitu untuk pemasangan rata dinding
dengan rating 250 Volt, 10 Amp.
e. Sakelar dinding
Sakelar harus dari satu tipe yaitu untuk pemasangan rata dinding, tipe rocker, mempunyai
rating 250 volt, 10 Amp dari jenis single atau doble gangs atau multiple gangs (grid switches),
RCS.
f. Kotak untuk sakelar dan kotak-kontak
Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman minimal 35 mm. Kotak harus mempunyai
terminal pentanahan.
Sakelar dan kotak-kontak terpasang pada kotak dengan menggunakan baut.
Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan.
g. Kabel instalasi
Pada umumnya kabel instalasi kotak-kontak dan penerangan harus kabel inti tembaga
dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYY dan NYA). Kabel harus mempunyai penampang
minimum 2.5 mm2.
Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL sebagai berikut :
- fasa R,S,T : merah, kuning, hitam
- netral : biru
- pembumian : kuning Hijau
Sambungan kabel harus dibuat baik secara listrik dengan menggunakan konus
penyambungan (lasdop) plastik atau konektor lain yang disetujui pengawas.
Sambungan kabel hanya boleh dilakukan dalam kotak penyambungan (T-doos) .
Di dalam pipa tidak boleh ada sambungan kabel.
64 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
h. Pipa instalasi pelindung kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah PVC conduit khusus untuk instalasi listrik.
Pipa, elbow, junction box dan kelengkapan lainnya harus seauai antara satu dan lainnya.
Diameter yang dipakai adalah 20 mm dan 25 mm.
Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan armature lampu.
2 PEMASANGAN
A. Pemasangan lampu-lampu
- Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan harus dipasang oleh tukang-
tukang yang berpengalaman dengan cara yang harus disetujui oleh pengawas dan seperti
yang ditunjukkan dalam gambar.
- Pada waktu diselesaikan pemasangan fixture penerangan, seluruhnya harus dalam
keadaan baik dan siap untuk bekerja dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua
cacat / kekurangan.
- Pada waktu pemeriksaan akhir semua fixture dan perlengkapan harus siap menyala.
- Semua fixture dan perlengkapan harus bersih dari debu, plester dan lain-lain.
- Semua reflektor, kaca, panil pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak sebelum
pemeriksaan akhir harus diganti oleh kontraktor tanpa tambahan biaya.
B. Sakelar dan Kotak-kontak Biasa
Kecuali tercatat dan dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan sakelar adalah 150 cm dari
permukaan lantai dan untuk kotak-kontak biasa harus 40 cm dari permukaan lantai.
Apabila ada lebih dari lima sakelar dinding atau kotak-kontak biasa ditempatkan pada lokasi
yang sama, maka dua deret kotak-kontak tunggal, ganda atau multi gangs harus dipasang
satu diatas yang lain dan titik tengah deretan tersebut harus berda 1.45 cm di atas permukaan
lantai. Kotak-kontak biasa dekat pintu atau jendela harus dipasang 20 cm dari pinggir kusen
pada sisi kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali ditunjukkan lain
oleh pengawas.
3 PENGUJIAN
Pengujian seluruh sistem diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai. Pengujian sistem
terdiri dari :
- Pengujian sambungan-sambungan
- Pengujian tahanan isolasi tiap sirkit
- Pengujian tahanan pembumian
- Pengujian pemberian tegangan
Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, kontraktor harus sudah
mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan,
pengujian menggunakan Alat Leakage Tester/ Socket Tester yang berSertifikat Kalibrasi,
Pengujian harus disaksikan oleh pengawas.
65 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
Kontraktor harus membuat catatan mengenai hasil pengujian. Segala biaya untuk
penyelenggaraan pengujian ditanggung oleh kontraktor.
Kontraktor harus melakukan general test penerangan selama 3 x 24 jam.
SISTEM TELEPON
1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pemasangan, pengujian, dan pemeliharaan peralatan-
peralatan di bawah ini :
a. Box terminal telepon (TTB)
b. Kotak-kontak telepon / outlet telepon
c. Kabel dan pipa instalasi telepon
d. Pesawat telepon
e. Pekerjan lain yang menunjang pekerjaan-pekerjan tersebut di atas.
2 GAMBAR-GAMBAR RENCANA
Gambar-gambar secara umum menunjukkan tata letak, instalasi dan lain-lain. Penyesuaian harus
dilakukan di lapangan, karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian
ditentukan oleh kondisi lapangan.
3 GAMBAR-GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari pelaksanaan dan penyesuaian di
lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set gambar kalkir sebagai
gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built drawing harus segera diserahkan kepada
pengawas setelah pekerjaan selesai beserta blue printnya sebanyak 3 set.
4 STANDAR DAN PERATURAN
Seluruh pekerjaan instalasi telepon harus dilaksanakan mengikuti standar CCITT dan PT. TELKOM.
Selain itu harus ditaati pula peraturan hukum stempat yang ada hubungannya dengan pekerjaan
tersebut di atas.
5 BAHAN-BAHAN, PERALATAN DAN TENAGA PELAKSANA
Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baru dan baik sesuai
dengan yang dimaksud.
Contoh bahan, brosur dan gambar kerja (shop drawing) harus diserahkan kepada pengawas
2(dua) minggu sebelum pemasangan.
Kontraktor harus menematkan secara penuh (full time) seorang koordinator yang ahli di
bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan yang serupa dan dapat sepenuhnya mewakili
kontraktor. Curriculum Vitae petugas tersebut harus diserahkan kepada konsultan pengawas
seminggu sebelum yang bersangkutan memulai tugasnya. Tenaga pelaksana dipilih hanya yang
66 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
sudah berpengalaman dan mampu menangani pekerjaan ini secara aman, kuat dan rapi.
A. Kotak-kontak telepon
Kotak-kontak dibuat rata dinding, terbuat dari bahan baja yang dilapisi anti karat.
B. Kabel
Kabel telepon harus dari jenis pasangan dalam berinsulasi PVC, diameter konduktor 0.6
mm, kapasitas 2 pair.
Untuk jenis pasangan luar (under ground) berinsulasi galvanized Steel type Armoured and
Polyethylene Sheated, konduktor 0.6 mm, kapasitas 60 pair.
C. Pipa pelindung instalasi kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah PVC conduit khusus untuk
instalasi listrik. Pipa, elbow, junction box dan kelengkapan lainnya harus seauai antara satu
dan lainnya. Diameter yang dipakai adalah 20 mm dan 25 mm.
Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan
armature lampu.
D. Tambahan
Kontraktor harus menambahkan peralatan pembantu yang perlu untuk pekerjaan ini
meskipun tidak disebutkan dalam persyaratan teknis khusus untuk mencapai performance
yang dikehendaki.
6 PENGUJIAN
Kontraktor harus melakukan semua pengujian untuk mendemonstrasikan bahwa bekerjanya
kabel dan material yang telah selesai dipasang memang benar-benar memenuhi persyaratan
ini. Kontraktor harus menyediakan personil dan peralatan yang perlu untuk melakukan
pengujian.
67 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
SISTEM TATA SUARA
1 LINGKUP PEKERJAAN
Sistem tata suara untuk gedung ini terdiri atas komponen sebagai berikut :
Dari sentral tata suara dapat disampaikan informasi baik dalam bentuk background music,
paging maupun emergency call ke seluruh ruangan tanpa terkecuali.
1. Sistem tata umum
Tata suara yang digunakan diruang umum, koridor area Gedung RS. Pratama - Semitau.
Peralatan tata suara yang dipergunakan sebagai berikut :
a. Ceiling speaker
b. Volume control
c. Mixer Amplifire.
2 GAMBAR-GAMBAR RENCANA
Gambar-gambar secara umum menunjukkan tata letak, instalasi dan lain-lain. Penyesuaian
harus dilakukan di lapangan, karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan
ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
3 GAMBAR-GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari pelaksanaan dan penyesuaian
di lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set gambar kalkir
sebagai gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built drawing harus segera
diserahkan kepada pengawas setelah pekerjaan selesai beserta blue printnya sebanyak 3
set.
4 STANDAR DAN PERATURAN
Seluruh pekerjaan sistem tata suara harus mengikuti standar PUIL terbitan terakhir.
5 BAHAN-BAHAN, PERALATAN DAN TENAGA PELAKSANA
Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus dalam kedaan baru dan baik sesuai
dengan yang dimaksud.
Contoh bahan, brosur dan gambar kerja (shop drawing) harus diserahkan kepada pengawas
2(dua) minggu sebelum pemasangan.
Kontraktor harus menempatkan secara penuh (full time) seorang koordinator yang ahli di
bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan yang serupa dan dapat sepenuhnya mewakili
kontraktor. Curriculum Vitae petugas tersebut harus diserahkan kepada konsultan pengawas
seminggu sebelum yang bersangkutan memulai tugasnya. Tenaga pelaksana dipilih hanya
yang sudah berpengalaman dan mampu menangani pekerjaan ini secara aman, kuat dan rapi.
68 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
A. Ceiling Speaker
▪ Type : Flush Ceiling mount
▪ Rated Input rated Impedance : 6 watt
▪ Frequency : 100 – 12.000 Hz
▪ Sound Pressure Level : 90 dB
▪ Speaker Mounting Hole : 150 mm
B. Volume Control
- Input Capacity : 6W
- Level Control : 4 step; 0 ( off) , 1, 2, 3
- Material : ABS Resin
- Color : Off - White, Printing : Black
- Dimension ( WxHxD) : 70 x 120 x 58 mm
- Weight : 193 g
C. Kabel
Kabel daya dan kabel kontrol harus dari Merk Supreme, Kabelindo, Kabel Metal ,
Tranka kabel. Untuk instalasi di dalam gedung menggunakan jenis NYMHY dan untuk
instalasi di luar gedung menggunakan kabel tanah. Kabel instalasi minimal berukuran
1.5 mm2.
D. Pipa pelindung instalasi kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah PVC conduit khusus untuk
instalasi listrik. Pipa, elbow, junction box dan kelengkapan lainnya harus seauai
69 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
antara satu dan lainnya. Diameter yang dipakai adalah 20 mm dan 25 mm.
Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan
speaker.
E. Tambahan
Kontraktor harus menambahkan peralatan pembantu yang perlu untuk pekerjaan ini
meskipun tidak disebutkan dalam persyaratan teknis khusus untuk mencapai
performance yang dikehendaki.
6 PENGUJIAN
Kontraktor harus melakukan semua pengujian untuk mendemonstrasikan bahwa bekerjanya
kabel dan material yang telah selesai dipasang memang benar-benar memenuhi persyaratan.
Kontraktor harus menyediakan personil dan peralatan yang perlu untuk melakukan
pengujian.
Pengujian untuk sistem tata suara terdiri dari :
a) Pengujian instalasi
- Uji kontinyuitas
- Uji tahanan insulasi
b) Pengujian simulasi kerja peralatan dan sistem
Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, kontraktor harus sudah
mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
Pengujian harus disaksikan oleh pengawas.
Kontraktor harus membuat catatan mengenai hasil pengujian. Segala biaya untuk
penyelenggaraan pengujian ditanggung oleh kontraktor.
SISTEM PENGINDERA KEBAKARAN
1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, alat-alat, pemasangan, pengujian dan perbaikan-
perbaikan selama masa pemeliharaan sistem untuk pekerjaan pengindera kebakaran.
Pekerjaan ini mencakup :
70 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
Sistem pengindera kebakaran konvensional
a). Peralatan pengindera kebakaran
- Manual push button
- Alarm bell
- Heat detector
- Smoke detector
- Master Control for Fire Alarm / MCFA
b). Instalasi sistem pengindera kebakaran
- Kabel instalasi
- Pipa pelindung kabel
2 GAMBAR-GAMBAR RENCANA
Gambar-gambar secara umum menunjukkan tata letak, instalasi dan lain-lain. Penyesuaian harus
dilakukan di lapangan, karena keadaan sebenarnya dari lokasI, jarak-jarak dan ketinggian
ditentukan oleh kondisi lapangan.
3 GAMBAR-GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari pelaksanaan dan penyesuaian di
lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set gambar kalkir sebagai
gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built drawing harus segera diserahkan kepada
pengawas setelah pekerjaan selesai beserta blue printnya sebanyak 3 set.
4 STANDAR DAN PERATURAN
Seluruh pekerjaan sistem pengindera kebakaran harus mengikuti standar PUIL terbitan terakhir,
Dinas Pemadam Kebakaran, Depnaker dan peraturan serta hukum setempat mengenai
pekerjaan ini.
5 BAHAN-BAHAN, PERALATAN DAN TENAGA PELAKSANA
Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus dalam kedaan baru dan baik sesuai
dengan yang dimaksud.
Contoh bahan, brosur dan gambar kerja (shop drawing) harus diserahkan kepada pengawas
2(dua) minggu sebelum pemasangan.
Kontraktor harus menematkan secara penuh (full time) seorang koordinator yang ahli di
bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan yang serupa dan dapat sepenuhnya mewakili
kontraktor. Curriculum Vitae petugas tersebut harus diserahkan kepada konsultan pengawas
seminggu sebelum yang bersangkutan memulai tugasnya. Tenaga pelaksana dipilih hanya yang
sudah berpengalaman dan mampu menangani pekerjaan ini secara aman, kuat dan rapi.
A. Detector
71 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
Heat detector dengan kenaikan suhu bertahap (Rate of Temperature Rise).
Rate of temperature rate detector harus dapat bekerja pada kenaikan suhu bertahap
maksimum 10oC per menit.
B. Alarm Bel
Bel penunjuk zone harus dari jenis vibrating bell, menghasilkan bunyi berdering tidak kurang
dari 90 dB dari jarak 1 meter. Mekanisme kerja bel harus sepenuhynya tertutup dan harus
kedap debu dan air.
C. Announciator
Kapasitas anounciator adalah SESUAI GAMBAR.
D. Kabel
Kabel daya dan kabel kontrol harus dari Merk Supreme, Kabelindo, Kabel Metal ,Tranka kabel.
Untuk instalasi di dalam gedung menggunakan jenis NYA dan untuk instalasi di luar gedung
menggunakan kabel tanah. Kabel instalasi minimal berukuran 1.5 mm2.
E. Pipa pelindung instalasi kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah PVC conduit khusus untuk instalasi listrik.
Pipa, elbow, junction box dan kelengkapan lainnya harus seauai antara satu dan lainnya.
Diameter yang dipakai adalah 20 mm dan 25 mm.
Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan armature
lampu.
.
F. Tambahan
Kontraktor harus menambahkan peralatan pembantu yang perlu untuk pekerjaan ini
meskipun tidak disebutkan dalam persyaratan teknis khusus untuk mencapai performance
yang dikehendaki.
6 PENGUJIAN
Kontraktor harus melakukan semua pengujian untuk mendemonstrasikan bahwa bekerjanya
kabel dan material yang telah selesai dipasang memang benar-benar memenuhi persyaratan.
Kontraktor harus menyediakan personil dan peralatan yang perlu untuk melakukan pengujian.
Pengujian untuk sistem pengindera kebakaran terdiri dari :
1. Pengujian instalasi
- Uji kontinyuitas
- Uji tahanan insulasi
72 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
2. Pengujian simulasi kerja peralatan dan sistem
Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, kontraktor harus
sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan
persetujuan Pengujian harus disaksikan oleh pengawas.
Kontraktor harus membuat catatan mengenai hasil pengujian. Segala biaya untuk
penyelenggaraan pengujian ditanggung oleh kontraktor.
73 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
SISTEM PANGGIL PERAWAT (NURSE CALL)
1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pemasangan, pengujian, dan pemeliharaan peralatan-
peralatan di bawah ini :
a. Master station
b. Central Controller
c. Patient Call
d. Nurse Presence
e. Emergency Call untuk toilet tipe tarik
f. Terminal box
g. Corridor Light
h. Pekerjan lain yang menunjang pekerjaan-pekerjan tersebut di atas.
2 GAMBAR-GAMBAR RENCANA
Gambar-gambar secara umum menunjukkan tata letak, instalasi dan lain-lain. Penyesuaian harus
dilakukan di lapangan, karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian
ditentukan oleh kondisi lapangan.
3 GAMBAR-GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari pelaksanaan dan penyesuaian di
lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set gambar kalkir sebagai
gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built drawing harus segera diserahkan kepada
pengawas setelah pekerjaan selesai beserta blue printnya sebanyak 3 set.
4 STANDAR DAN PERATURAN
Seluruh pekerjaan instalasi NURSE CALL harus dilaksanakan mengikuti standar CCITT. Selain itu
harus ditaati pula peraturan hukum setempat yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut
di atas.
5 BAHAN-BAHAN, PERALATAN DAN TENAGA PELAKSANA
Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus dalam kedaan baru dan baik sesuai dengan
yang dimaksud.
Contoh bahan, brosur dan gambar kerja (shop drawing) harus diserahkan kepada pengawas 2
(dua) minggu sebelum pemasangan.
Kontraktor harus menematkan secara penuh (full time) seorang koordinator yang ahli di
bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan yang serupa dan dapat sepenuhnya mewakili
kontraktor. Curriculum Vitae petugas tersebut harus diserahkan kepada konsultan pengawas
seminggu sebelum yang bersangkutan memulai tugasnya. Tenaga pelaksana dipilih hanya yang
sudah berpengalaman dan mampu menangani pekerjaan ini secara aman, kuat dan rapi.
74 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
6 PENGUJIAN
Kontraktor harus melakukan semua pengujian untuk mendemonstrasikan bahwa bekerjanya
kabel dan material yang telah selesai dipasang memang benar-benar memenuhi persyaratan.
Kontraktor harus menyediakan personil dan peralatan yang perlu untuk melakukan pengujian.
PEKERJAAN GENERATOR SET
1 RUANG LINGKUP PEKERJAAN DIESEL GENERATOR SET
1. Diesel generator set sebanyak 1 (satu) unit dengan kapasitas standby power 100 KVA lengkap
dengan residential silincer, seluruh auxiliary equipment untuk keperluan automatic starting,
manual starting dan remote yang sudah ada dilokasi.
2. Tanki bahan bakar mensuply bahan bakar dalam beroperasi dengan 100% beban penuh
selama 8 (delapan) jam, lengkap dengan fuel day tank dan dudukan fuel day tank, dan
pemipaan bahan bakar sesuai dengan spesifikasi teknis ini.
3. Panel control untuk engine lengkap dengan announciator panel dan auxiliaries.
4. DC power supply..
5. Remote control equipment set.
6. Training bagi calon operator as built drawing dan manual operation book dalam bahasa
Indonesia dan Inggris sebanyak rangkap 3.
7. Mengurus ijin-ijin kepada badan berwenang untuk pengoperasian diesel generator set.
8. Peralatan lengkap yang direkomendasikan (spare part & tools) untuk jangka waktu 2 (dua)
tahun operasi.
9. Testing, balancing & commissioning.
Lengkap dengan bahan bakar dalam tanki terisi penuh, tanpa melihat apakah komponen-
komponen dan sistem tersebut hasil design dari manufacturnya.
2 DATA-DATA MESIN
• Radiator maksimum 40° C, fan dikendalikan dengan sabuk dengan pengaman.
• 24 V charge alternator
• Alternator : single Bearing alternator IP23, insulation class H/H
• Absorber (Peredam Getaran).
• Dry type air filter, fuel filter, oil filter.
• Main Line Circuit Breaker.
• Permanent Magnet Generator (PMG)
• Standard control panel
• 2 batteries 12 V, rack dan kabel
• Ripple flex exhaust pipe, exhaust siphon, flange, muffler
• User manual.
1. ENGINE DATA
• Manufacturer / model
75 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
• Air Intake System : Turbo, Air/ Air Cooling
• Fuel System : Electroninc fuel Injection system
• Cylinder Arrangement : 12 in ‘’V’’
• Displacement : 23.88 L
• Bore and Stroke : 130 * 150 (mm)
• Compression Rasio : 16.0
• RPM : 1500 Rpm
• Max. Standby Power at rated RPM : 250 KW (tanpa Fan)
• Governor type : ADEC
➢ Exhaust system
• Exhaust Gas Flow : 150 m³/min
• Exhaust Temperatur : 565 °C
• Max Back Pressure : 8.5 kPa
➢ Air Intake System
• Max Intake Restriction : 5 kPa
• Burning capacity : 54 m³/min
• Air flow : 1014 m³/min
➢ Fuel system
• 100% (Prime Power Load) : 202 g/Kwh
• 75 % (Prime Power Load) : 203 g/Kwh
• 50 % (Prime Power Load) : 210 g/Kwh
• Total fuel flow :480 L
➢ Oil System
• Total Oil Consumption : 77 L
• Oil Consumption : 0.5 % Fuel consumption
• Engine Oil Tank Capacity : 67 L
• Oil Pressure at Rated RPm : 620 – 750 kPa
➢ Cooling System
• Total Coolant Capacity : 164 L
• Max Water Temperatur : 102°C
2. ALTERNATOR Specification
• Number of phase : 3
• Connecting Type : 3 Phase and 4 Wires, ‘’Y’’ type Connecting
• Number of bearing : 1
• Power Factor : 0.8
• Protection Grade : IP23
• Altitude : ≤ 1000 m
• Exciter Type : Brushless, self-exciting
• Insulation Class, Temperatur rise : H/H
76 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
• Telephone Influence factor (TIF) : < 50
• THF : < 2%
• Voltage Regulation, Steady State : ≤ ±1%
• Alternator Capacity : 250 KVA
• Alternator Efficiencies: 94.4%
• Air Cooling flow : 1.614 m³
3. Generating Set Data :
• Voltage Regulation: ≥ ±5%
• Voltage Regulation, Stead State : ≤ ± 1%
• Sudden Voltage Warp (100% Sudden Reduce): ≤ ± 20%
• Sudden Voltage Warp (Sudden Increase): ≤ -15%
• Voltage Stable Time (100% Sudden Reduce): ≤ -4S
• Voltage Stable Time (Sudden Increase): ≤ -4S
• Frequency Regulation, Stead State : ≤ 5% adjustable
• Frequency Waving : ≤ 0.5% adjustable
• Sudden Frequency Warp (100% Sudden Reduce): ≤ +10%
• Sudden Frequency Warp (Sudden Increase): ≤ -7%
• Frequency Waving : ≤ 0.5% adjustable
• Frequency Recover Time (100% Sudden Reduce): ≤ 3S
• Frequency Recover Time (Sudden Increase): ≤ 3S
• Noise Level : 112 dB
• Emission Level : TA- Luft
4. Ketentuan-ketentuan lain :
• Generator harus dari type self ventilated rotating field dan synchronous type.
• Generator harus bisa menanggung beban secara kontinue pada faktor kerja 0,85 dengan
rating KW dari diesel generator unit tersebut, dan dapat melayani beban 10% lebih dari
gross KW rating, untuk selama 1 jam terus menerus, untuk setiap periode 24 jam pada
tegangan normal.
• Generator harus langsung digerakkan dari crank shaft mesin, jika perlu generator dapat
ditambah impeller yang dipasang pada rotor untuk pendingin generator.
• Generator harus diproteksi terhadap overload dan kesalahan-kesalahan lebih kecil
daripada ketahanan generator.
• Reaktansi sub transient dari generator tidak boleh lebih dari 25%. Penggunaan reaktor
dan resistor untuk mendapatkan reaktansi yang ekivalent, yang sama tidak
diperbolehkan.
• Sistem di atas harus sudah termasuk static exciter voltage regulator, termasuk juga alat-
alat pelengkap dan alat-alat kontrol dan wiring (SRCR). Sistem ini dapat melayani dengan
baik pada keadaan generator beroperasi secara individu.
77 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
• Sistem dari solid state dan mempunyai steady state regulation 2% dari 0,8 langging ke
faktor kerja satu, sistem ini harus bekerja dengan baik pada keadaan beban overload
simetris dan pada keadaan hubungan singkat lainnya yang masih dalam kapasitas
generator.
• Pemilihan dan pemakaian dari peralatan semi conductor yang dipergunakan dalam
generator set dan semua peralatan kontrol harus sesuai dengan standar pabrik. Rectifier
harus mempunyai rating tidak kurang dari 1 sampai 1,5 kali tegangan peak voltage dan
arus, yang diperhitungkan pada setiap kondisi operasi dari generator.
3 PANEL GENERATOR SET AUXILIARY
Lemari untuk panel board harus mempunyai ukuran yang proporsional, seperti
dipersyaratkan untuk panel board menurut kebutuhan, sehingga untuk sejumlah dan ukuran
kabel-kabel yang dipakai tidak terlalu sesak.
a. Tipe
Switchgear tegangan rendah harus tahan terhadap udara lembab dan panas untuk pasangan
dalam (indoor). Seluruh komponen harus difinish sesuai dengan kondisi tropis. Panel adalah
tipe tertutup (enclosed) dan free standing.
b. Standard
Panel harus dibuat mengikuti syarat/standard dalam PUIL atau standard internasional lainnya
(IEC, VDE/DIN, BS, NFC, NEMA, JIS).
c. Karakteristik panel
▪ Tegangan kerja : 400 volt.
▪ Tegangan test : 3.000 volt.
▪ Tegangan test impuls : 20.000 volt.
▪ Frekuensi : 50 Hz.
▪ Arus nominal rel : 2500 Ampere
▪ Hubung singkat : 50 KA.
4 REMOTE CONTROL PANEL
Remote control panel yang ada di ruang panel terdiri dari : generator control panel, engine
control panel, announciator panel, main outgoing unit.
Secara keseluruhan berfungsi menyelenggarakan auto/manual star-stop kontrol, monitoring
diesel engine dan generators, auto/manual parallel/deparalel operation, auto/manual load
transfer operation.
a. Engine Control Panel
Panel control engine minimum harus berisi peralatan-peralatan sebagai berikut:
▪ 1 temperatur indicator untuk air pendingin,
▪ 1 temperatur indicator untuk lube oil,
▪ 1 lube oil pressure indicator sesudah lube oil filter,
▪ 1 tachometer,
78 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
▪ 1 elapsed time meter,
▪ 1 lot signal lamp,
▪ 1 lot control lamp,
▪ 1 lot control switch,
▪ 1 lot selector switch auto – stop – run.
b. Generator Control Panel
Panel control generator minimum harus berisi peralatan-peralatan sebagai berikut:
▪ 1 voltmeter,
▪ 1 voltmeter selector switch,
▪ 3 Ammeter,
▪ 1 cos phi meter,
▪ 1 Kw meter,
5 INSTALASI SISTEM BAHAN BAKAR GENERATOR SET
1. Umum
Pekerjaan-pekerjaan yang tercakup dalam bidang keahlian ini meliputi :
1. menyediakan seluruh pekerjaan, material, perlengkapan, peralatan dan melaksanakan
seluruh pekerjaan sistem penyimpanan dan pemipaan bahan bakar, sehingga dapat
beroperasi secara benar dan sempurna.
2. Serta melaksanakan pengujian/testing untuk mengetahui sistem bekerja secara sempurna.
Gambar-gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang saling melengkapi dan
sesuatu yang tercantum di dalam gambar dan spesifikasi bersifat mengikat.
3. Pemborong harus menyerahkan shop drawing untuk disetujui perencana/Pengawas.
2. Bidang Pekerjaan Yang Dikerjakan
Penyediaan dan pemasangan tanki penyimpanan bahan bakar (main tank) yang dilengkapi
dengan pipa-pipa :
• Pengisi dari mobil supply bahan bakar, pipa dilengkapi dengan flow oil meter.
• Pengisian ke tanki harian.
• Pipa over flow dari tanki harian.
Penyediaan dan pemasangan tanki harian support tanki harian, dan dilengkapi dengan gelas
pengukuran lubang tempat pembersih dan pipa-pipa :
• Pengisi dari main tank.
• Pipa over flow.
• Pipa drain yang dilengkapi dengan gate valve.
• Pipa pengisian bahan bakar ke diesel.
• Pipa over flow dari diesel.
• Pipa vent.
79 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
Penyediaan dan pemasangan gate valve dan check valve.
Penyediaan dan pemasangan pipa dan katup untuk pengukuran dengan batang pengukur yang
terbuat dari tembaga atau kuningan.
3. Teknik Instalasi
a. Umum
• Semua pipa yang menyambung pada main tank atau tanki harian harus melalui socket
yang berulir dan dilas dengan sempurna pada dinding tanki.
• Penyambungan socket dengan pipa harus diseal tape dengan sempurna tanpa adanya
kebocoran sedikitpun.
b. Pipa-pipa penghubung dari tanki harian ke main tank yang ditanam harus dibersihkan dengan
amplas besi, kemudian diflincote dan dibungkus memakai karung.
c. Sedangkan pipa-pipa yang dipasang di atas permukaan, harus dibersihkan dahulu dengan
amplas besi, lalu dicat dengan cat meni besi, kemudian dicat lagi dengan cat aluminium
(bronze).
d. Semua bak kontrol harus dibuat lengkap dengan penutup yang dapat dibuka guna
pengontrolan.
e. Tanki harian maupun main tank harus dilengkapi dengan pipa ventilasi, pipa drain dan main
hole.
f. Tanki bahan bakar harian terbuat dari besi plat 3 mm, yang diberi penulangan dengan besi
siku 60x60x6 mm. Antara besi penulangan dengan besi plat tnaki dilas secara penetrasi penuh
sebanyak dua kali (but welded/pengisian dan full welded). Pengelasan tanki dilakukan dari
luar dan dalam tanki.
g. Untuk tanki harian harus dibuatkan penyangga setinggi 1,5 m dari block steel diameter 3”
dan diberi penguat memakai besi siku 50x50x5 mm dan dicat sesuai dengan warna tanki.
6 PENGUJIAN
Kontraktor harus melakukan semua pengujian untuk mendemonstrasikan bahwa bekerjanya
genset dan material yang telah selesai dipasang memang benar-benar memenuhi
persyaratan. Kontraktor harus menyediakan personil dan peralatan yang perlu untuk
melakukan pengujian.
Pengujian untuk sistem tata suara terdiri dari :
c) Pengujian instalasi
- Uji kontinyuitas
- Uji tahanan insulasi
d) Pengujian simulasi kerja peralatan dan system
e) Pengujian pembebanan di workshop sebelum genset dikirim
Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, kontraktor harus sudah
mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
80 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
Pengujian harus disaksikan oleh pemberi pekerjaan.
Kontraktor harus membuat catatan mengenai hasil pengujian. Segala biaya untuk
penyelenggaraan pengujian ditanggung oleh kontraktor.
PENYALUR PETIR
1 LINGKUP PEKERJAAN
Penangkal petir menggunakan sistem EARLY STREAMER EMISSION dan harus dapat
melindungi seluruh bangunan dari bahaya tersambar petir. Radius minimum yang dilindungi
seperti dalam gambar perencanaan minimum 95 m.
Pekerjaan ini meliputi pengurusan perijinan dari badan / lembaga yang berwenang,
pengadaan bahan, peralatan, tenaga kerja, pemasangan, pengujian dan perbaikan selama
masa pemeliharaan terhadap keseluruhan sistem penangkal petir.
Pekerjaan tersebut terdiri dari :
a. Terminal udara
b. Penghantar pembumian (down conductor)
c. Terminal dan electroda pembumian
d. Kotak sambung
e. Ijin dari lembaga yang berwenang
f. Pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan tersebut di atas
2 GAMBAR-GAMBAR RENCANA
Gambar-gambar secara umum menunjukkan tata letak, instalasi dan lain-lain. Penyesuaian
harus dilakukan di lapangan, karena keadaan sebenarnya dari lokas, jarak-jarak dan
ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
3 GAMBAR-GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari pelaksanaan dan penyesuaian
di lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set gambar kalkir sebagai
gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built drawing harus segera diserahkan
kepada pengawas setelah pekerjaan selesai beserta blue printnya sebanyak 3 set.
4 STANDAR DAN PERATURAN
Seluruh pekerjaan sistem tata suara harus mengikuti standar PUIL terbitan terakhir,
peraturan dari Depnaker. Disamping itu peraturan setempat yang ada hubungannya dengan
pekerjaan ini.
81 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
5 BAHAN-BAHAN, PERALATAN DAN TENAGA PELAKSANA
Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus dalam kedaan baru dan baik sesuai
dengan yang dimaksud.
Contoh bahan, brosur dan gambar kerja (shop drawing) harus diserahkan kepada pengawas
2(dua) minggu sebelum pemasangan.
Kontraktor harus menempatkan secara penuh (full time) seorang koordinator yang ahli di
bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan yang serupa dan dapat sepenuhnya mewakili
kontraktor. Curriculum Vitae petugas tersebut harus diserahkan kepada konsultan pengawas
seminggu sebelum yang bersangkutan memulai tugasnya. Tenaga pelaksana dipilih hanya
yang sudah berpengalaman dan mampu menangani pekerjaan ini secara aman, kuat dan rapi.
A. Kepala penangkal petir
Kepala penangkal petir adalah tipe non radiaktif dengan konstruksi seperti pada gambar.
B. Saluran penghantar (Down Conductor)
Saluran penghantar berupa kabel NYY 70 mm2 yang didesain khusus untuk penyaluran
arus petir. Kabel yang digunakan harus mampu menghilangkan induksi yang disebabkan
oleh arus petir dan dapat menyalurkan dengan aman aliran arus petir pada saat terjadi
pelepasan muatan elektron dan bending radius yang diijinkan tak boleh kurang dari 365
mm.
C. Sistem pembumian
Sistem pembumian dipasang/ diletakkan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. Sistem
pembumian ini terdiri dari terminal pembumian dan elektrode pembumian. Elektroda
pembumian terbuat dari batang tembaga dengan diameter tidak kurang dari ¾” , panjang
6 meter dan harus dimasukkan ke dalam tanah secara vertikal. Batang tembaga harus
dilindungi dari korosi dengan cara menaburkan serbuk arang di sekitar batang tembaga.
Terminal pembumian terletak dalam bak kontrol khusus untuk keperluan pengecekan
tahanan secara berkala.
Tahanan pembumian maksimum 5 ohm.
6 PEMASANGAN
Cara pemasngan penangkal petir ini harus sesuai dengan gambar dan harus mengikuti
petunjuk konsultan pengawas lapangan.
82 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
a) Air terminal harus dipasang secara kuat pada atap bangunan, sehingga mampu menahan
gaya-gaya mekanis yang diakibatkan oleh sambaran petir langsung (direct strokes).
b) Down conductor harus dipasang memakai klem-klem khusus dengan jarak-jarak tertentu
seperti ditunjukkan pada gambar.
c) Elektroda pentanahan (Ground Electrode)
Ditentukan titik lokasnya sesuai dengan gambar. Tanam secara vertikal pipa baja diameter 3”
sampai sedalam 6 meter. Kemudian pipa dicabut kembali sampai meninggalkan lubang. Isi
lubang tersebut dengan serbuk arang padat. Tanam elektroda pembumian di tengah- tengah
lubang yang terisi serbuk arang tersebut.
7 PENGUJIAN
Pengujian untuk sistem penangkal petir terdiri dari :
a) Pengujian tahanan pentanahan
b) Uji kontinyuitas
Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, kontraktor harus sudah
mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
Pengujian harus disaksikan oleh pengawas dan instansi yang berwenang.
Kontraktor harus membuat catatan mengenai hasil pengujian. Segala biaya untuk
penyelenggaraan pengujian ditanggung oleh kontraktor.
IV. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
A. DATA PENUNJANG
Data penunjang untuk kegiatan ini berupa data-data Perencanaan/Master
Plan
Pembangunan Rumah sakit Pratama Kecamatan Sandai:
1). Gambar Rencana (Detail Engineering esign/DED).
2). Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3). Time Schedule/Kurva S.
4). Rencana Kerja dan Syarat-yarat.
5). Spesifikasi Teknis.
6). Data-data lainnya seperti hasil survey dan investigasi lapangan (Sondir,
Boring dan Topografi).
B. FASILITAS PENUNJANG
Pemberi Tugas membantu memfasilitasi untuk kegiatan rapat mingguan dan
bulanan. Bisa juga digunakan untuk diskusi lainnya diluar rapat mingguan dan
bulanan yang terkait pekerjaan pembangunan rumah sakit.
83 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
V. KEBUTUHAN PERSONIL
Dalam menangani pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai,
Penyedia Jasa pelaksanaan pekerjaan harus menyediakan tenaga yang memenuhi
ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi kompleksitas lengkap (besaran) proyek maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan.
Personil Inti :
No Jabatan/ Kompetensi Pengalaman Jumlah
. Posisi Orang
1. Pelaksana Pelaksana Madya Perawatan 2 Tahun 1
Bangunan Gedung (Jenjang 5)
2. Ahli K3 Konstruksi Sertifikat Ahli Muda K3 3 tahun Ahli Muda 1
/ Ahli Keselamatan Konstruksi / Ahli Muda / 0 Tahun Ahli
Konstruksi keselamatan Madya
konstruksi/Sertifikat ahli
Madya K3 konstruksi/Ahli
madya Keselamatan
Konstruksi
Personil Inti dan Pendukung wajib dihadirkan pada saat rapat persiapan kontrak sebagai sarat
berkontrak dan harus sama dengan yang ditawarkan pada saat proses pemilihan/tender.
VI. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia
Jasa/Kontraktor Pelaksana, sebelum pekerjaan secara fisik dimulai dalam keadaan baik
dan siap dipakai, antara lain:
a. Peralatan Utama
No. Nama Peralatan Kapasitas Jumlah Satu Keterangan
Alat an
1. Concrete Mixer 350 Liter 2 Unit K3 Silo
2. Mesin Genset Minimal 7000 Watt 1 Unit K3 Silo
3. Mesin Jack Hammer Minimal 1300 Watt 1 Unit K3 Silo
4. Excavator 45 – 50 Hp 1 Unit K3 Silo
84 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
Range AC Voltage 50 Sertifikat
Alat Leakage Tester/
– 200 Volt 50 Hz
kalibras
Corection 3 VAC s/d
5. Socket Tester 1 Unit
13 VAC Uncertinty
±0,90 VAC
Range Set Point 0,1
Portable Digital MS, UUT Reading
1,00 MS Corection
6. Oscilloscope 1 Unit Sertifikat
0,00 MS Uncertinty
kalibrasi
0,6%
Peralatan Utama (Pencampur Bahan/
Energi Listrik/ Menghancurkan Material/
Lampiran
Menggali dan Memindahkan Material/
Menguji Listrik)
Melampirkan Surat Keterangan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (
Suket K3 ) yang masih berlaku (min,
masa berlaku sama dengan Tanggal
Concrete Mixer
/Bulan/Tahun Terhitung Sama Dengan
Jadwal Tahap Pembukaan Dokumen
Penawaran pada Tahap Jadwal di
Aplikasi SPSE).
Melampirkan Surat Keterangan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (
Suket K3 ) yang masih berlaku (min,
masa berlaku sama dengan Tanggal
Mesin Genset
/Bulan/Tahun Terhitung Sama Dengan
Jadwal Tahap Pembukaan Dokumen
Penawaran pada Tahap Jadwal di
Aplikasi SPSE).
Melampirkan Surat Keterangan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (
Suket K3 ) yang masih berlaku (min,
masa berlaku sama dengan Tanggal
Jack Hammer
/Bulan/Tahun Terhitung Sama Dengan
Jadwal Tahap Pembukaan Dokumen
Penawaran pada Tahap Jadwal di
Aplikasi SPSE).
Melampirkan Surat Keterangan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (
Suket K3 ) yang masih berlaku (min,
masa berlaku sama dengan Tanggal
Excavator
/Bulan/Tahun Terhitung Sama Dengan
Jadwal Tahap Pembukaan Dokumen
Penawaran pada Tahap Jadwal di
Aplikasi SPSE).
Melampirkan Sertifikat Kalibrasi yang
Alat Leakage Tester/ Socket Tester
di keluarkan oleh laboratorium
kalibrasi yang legal dan terakreditasi
85 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
Portable Digital Oscilloscope
Melampirkan Sertifikat Kalibrasi yang
di keluarkan oleh laboratorium
kalibrasi yang legal dan terakreditasi
Ket :
- Wajib melampirkan Surat Keterangan (K3) dan SILO untuk Concrete Mixer dari Dinas
yang berwenang dan masih berlaku.
- Wajib melampirkan Surat Keterangan (K3) dan SILO untuk Mesin Genset dari Dinas
yang berwenang dan masih berlaku.
- Wajib melampirkan Surat Keterangan (K3) dan SILO untuk Jack Hammer dari Dinas
yang berwenang dan masih berlaku.
- Wajib melampirkan Surat Keterangan (K3) dan SILO untuk Excavator dari Dinas yang
berwenang dan masih berlaku.
- Wajib melampirkan hasil Pemindaian (scan) Sertifikat Kalibrasi serta Lampiran Data
Kalibrasi untuk Alat Leakage Tester/Socket Tester dan Portable Digital Oscilloscope
yang masih berlaku dari pihak yang berwenang.
- Wajib melampirkan hasil pemindaian (scan) bukti kepemilikan, beserta bukti sewa
atau surat dukungan dari pemilik peralatan, yang memuat informasi yang jelas
mengenai sumber/pemilik peralatan, informasi spesifikasi / kapasitas alat, dan tahun
kepemilikan.
86 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN `
VII. SPESIFIKASI TEKNIS MATERIAL
RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN SANDAI
No Uraian Spesifikasi Merk TKDN (%) LINK
PEKERJAAN STRUKTUR
PEKERJAAN BETON STRUKTUR
1 Beton mix K-225 Lokal
2 Besi beton Baja tulangan Krakatau stel,masters steel,ibd 52.81% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=0HhDbFW9Ff81gNls9yFtj_ITWs8mSCdG25eyTeWhbrE,
PEKERJAAAN BETON PRAKTIS
1 Semen PC SNI 15-2049-1994 Semen Gresik,Tiga roda,Merah putih,Conch 86.42% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=JkRQ_8Al91pMt70Fe67n_Z4zMa_E-PDYIvOCeVYdmv8,
2 Pasir Kadar lumpur maks.5% Lokal 0.00%
3 Batu Pecah / Krikil Pecah mesin maks 2cm Lokal 0.00%
4 Besi Beton Baja tulangan Krakatau stel,masters steel,ibd 52.81% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=0HhDbFW9Ff81gNls9yFtj_ITWs8mSCdG25eyTeWhbrE,
PEKERJAAN ARSITEKTUR
PEKERJAAN DINDING
1 Batako pres Press uk.7x20x40 Lokal 0.00%
2 Homogenous tile dinding uk. 30x60 type Polished Indogres,Roman 69.62% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=2yvVLryOYN2aHbRq4RnAzVdqiHuKzSI8zvEI55yDuuA,
PEKERJAAN LANTAI
1 Homogenous tile Lantai uk.60x60 type Polised dan Indogres,Roman,Siera,Vellino 69.62% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=2yvVLryOYN2aHbRq4RnAzVdqiHuKzSI8zvEI55yDuuA,
PEKERJAN PLAFOND
1 Papan gypsum Gypsum board tebal 9 mm Jaya board,Aplus,Elephant,Kbauf 31.23% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=btcEMKBwMy7LQqvPNS4-x4f2zzgW0z03GKpIJzm8JxE,
2 Papan gypsum WR Gypsum WR tebal 9 mm Jaya board,Aplus,Elephant,Kbauf 31.23% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=btcEMKBwMy7LQqvPNS4-x4f2zzgW0z03GKpIJzm8JxE,
3 Rangka Hollow baja ringan Hollow baja ringan 4x4x0.4 Aplus,CBM,Diamond 61.59% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=Wxacjs4DLDGa3kVC12Hj9XZQi5JQfdMahjwv9IeWcaE,
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1 kusen Almunium Almunium profil anodize alexindo,YKK,Alcomend,Alcomexindo 60.71% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=Z6t4i73kusRR1pGTeIxbRmbWzRBG51rQzuhC8pNrC_E,
2 Kaca pintu dan jendela tebal 5mm,8mm, 12 mm dan Asahi mas, Mulia glass,Tossa sakti 55.69% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=tM3Hhqo5DhYjDDzjpZ3THSZXLTNpcUGua9YiyieQ-og,
3 Aksesoris pintu dan jendela Stainless steel hairline SUS 304 Dekson,Dorma,belluci 34.01% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=zuZq0RLX0S0E3UsY150zqLtDewIMWRsKpZ8FdMDD01U,
PEKERJAAN SANITASI
1 Kloset Jongkok Toto,American Standard 41.15% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=9dvYM8u6Ok88Wlg3F3R8SqqXbBUGmi7VRXZVbNslDVs,
2 Kloset Duduk Toto,American Standard 46.90% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=X5KllLB4LrGyScJwj9HyyDUpYGyptxCtfzZawGTc0f0,
3 Jet Shower Toto,American Standard 46.90% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=X5KllLB4LrGyScJwj9HyyDUpYGyptxCtfzZawGTc0f0,
4 Stop Kran Kloset duduk Toto,American Standard,onda,San ei 64.68%
5 Floor Drain Stainless Toto,American Standard,onda,San ei 52.50% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=yaJIP3btR2A9fYSXm5eMaa8OAOZSFN4iCT2aavUa_Rg,
6 Kran Air Stainless Toto,American Standard,onda,San ei 94.90% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=-g5st8P_ObTbeLtDNSmS57fSL5p4pLr8Cq0EBlkOiZI,
7 Washtafel Toto,American Standard 64.68% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=SBggh3axGIFGWdl1QmREUzy2FGQOaU99JC0Q6XXZXwU,
PEKERJAAN PENGECATAN
1 Cat dinding dalam Cat tahan cuaca dan jamur Jotun,Dulux,Mowilex,Asian Paint 55.78% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=OoiqfNPUvgRVJbUE97BGszyDP7ylWmxOx6XxfejPH8w,
2 Cat dinding luar Cat anti bakterial Jotun,Dulux weathershield,Mowilex,Asian Paint 55.78% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=OoiqfNPUvgRVJbUE97BGszyDP7ylWmxOx6XxfejPH8w,
3 Cat plafond Cat anti bakterial Jotun,Dulux,Mowilex,Asian Paint 55.78% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=OoiqfNPUvgRVJbUE97BGszyDP7ylWmxOx6XxfejPH8w,
PEKERJAAN MEKANIKAL,ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
A. Air Bersih
1 Pipa Air Bersih & Fitting ( Riser ) PPR PN 10 Wavin, Rucika,Westpex 51.84% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.php?id=3ugZHyzGdyjFvwOEXJgM9YrQaQinMDKq-OExpMfQYbk,&id_siinas=-QEk87W08lXvPNS8M1aNNrn6Y3s8Khan5QY6Pejf-VY,
2 Pipa Air Bersih & Fitting ( Ke Unit ) PPR PN 10 Wavin, Rucika,Westpex 51.84% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.php?id=3ugZHyzGdyjFvwOEXJgM9YrQaQinMDKq-OExpMfQYbk,&id_siinas=-QEk87W08lXvPNS8M1aNNrn6Y3s8Khan5QY6Pejf-VY,
3 Gate Valve PVC AW non toxic Kitz, Toyo 25.72% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.php?id=vqUH9qalfsZtbUNxr_FTaBzIcQ11dCMcjVMHKpkQJeU,&id_siinas=u7NhMHZ-Y5dr-4HL5kwL4c8on5Od4d2SkuAsLNk8mXk,
4 Foot Valve Class 10 Kg/cm² Mizu, onda 61.42% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=hVzoez8RytzpbmG9K5MEZ8fQi_5OheuS6_x1vX6TJLw,
5 Water level Control Stick Omron, Telemechanique 42.99% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=9DzIEtoWLN5Om2yNPbxK9OCMNzDewSn4oDKlIiCa0Fg,
6 Rooftank Kap. Sesuai gambar Stainless Steel Excel, Paus, Pinguin 35.03% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=3lVCYo9g9CiycC28MU0JTcmkES9EfR9P1EYEUXCKdR8,
7 Pompa-pompa Grundfos, Ebara 25.69 https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.php?id=i8CwQ63BF5SbUstyiMTQIhvDR-49r1fNtFsRzhtqiOc,&id_siinas=ygc7qovXLwTuOoDDkTjdxMCK2SsRJqBs-q5cLe65_Og,
B. Air Panas
1 Pipa Air Panas & Fitting ( Riser ) PPR PN 20 Wavin Tigris, Westpex 51.84% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.php?id=3ugZHyzGdyjFvwOEXJgM9YrQaQinMDKq-OExpMfQYbk,&id_siinas=-QEk87W08lXvPNS8M1aNNrn6Y3s8Khan5QY6Pejf-VY,
2 Pipa Air Panas & Fittingg ( Ke Unit ) PPR PN 20 Wavin Tigris, Westpex 51.84% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.php?id=3ugZHyzGdyjFvwOEXJgM9YrQaQinMDKq-OExpMfQYbk,&id_siinas=-QEk87W08lXvPNS8M1aNNrn6Y3s8Khan5QY6Pejf-VY,
3 Gate Valve PPR Kitz, Toyo 25.72% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.php?id=vqUH9qalfsZtbUNxr_FTaBzIcQ11dCMcjVMHKpkQJeU,&id_siinas=u7NhMHZ-Y5dr-4HL5kwL4c8on5Od4d2SkuAsLNk8mXk,
4 Pemanas air pemanas listrik Ariston, rinnai, Modenna, Thermor
C. Air Limbah
1 Pipa Air Kotor PVC AW non toxic Class 10 Kg/cm² Wavin, Rucika,pralon 89.84%
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=nP8fhENmaV-3v80ZJ9CdJckyGH13FIiOkVxpYJXvdSE,
2 Pipa Vent PVC AW non toxic Class 10 Kg/cm² Wavin, Rucika,pralon 89.84%
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=nP8fhENmaV-3v80ZJ9CdJckyGH13FIiOkVxpYJXvdSE,
3 Pipa Air Hujan PVC AW non toxic Class 10 Kg/cm² Wavin, Rucika,pralon 89.84%
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=nP8fhENmaV-3v80ZJ9CdJckyGH13FIiOkVxpYJXvdSE,
4 Fitting PVC Injection Moulding TSK, Rucika, PPI, CM 89.84% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=nP8fhENmaV-3v80ZJ9CdJckyGH13FIiOkVxpYJXvdSE,
5 Floor drain, Clean Out Brass Chormed Toto, San Ei, Austindo, Kharisma, Antasan 42.24% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=fDn1urN9tYCBqrq0pabX7sCEl2b8gZVZ_0_CSEDSs9o,
6 Roof Drain Cast Iron, Dome Antasan, batur, Kharisma, SPI 42.24% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=fDn1urN9tYCBqrq0pabX7sCEl2b8gZVZ_0_CSEDSs9o,
Bioseptic, Axis Daiki, Rejo makmur, Wira Tirta alam
7 IPAL Extended Aeration sejahtera, Albio tech 40.10% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=mDcjn9QEpUId0t_0mHY0i1QnIBiOm81-UeJPm9F2fAk,
D. Pemadam Kebakaran
1 Portable fire extinguishers 3.5 Kg Guard All, Conceal, Servo 44.49% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=NV9v3uVFvWAtqIYeQDgG6r9cjy8WsDKKLYSO2CCcbSQ,
E. Penerangan dan kotak kontak
RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIK
VII. SPESIFIKASI TEKNIS MATERIAL
RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN SANDAI
No Uraian Spesifikasi Merk TKDN (%) LINK
1 Panel Metal sheet 2 mm ( wall mounted ) Panel maker lokal
dan ( free standing), Powder 52.08% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=Xcnc8qTQGwJEuQ9K38qdyl5sTCNtykBLDNOLyRcTIwQ,
coating Indoor & Outdoor
2 Komponen Panel MCB, MCCB Schneider, ABB, Legrand, Chint 40.58% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=Wc9qoddxobos63KpDsIr_To_JZG8DNs9Au1yYhW-CjA,
3 Komponen Panel ACB, MCCB, MCB Schneider, ABB,Legrand, Chint 40.58% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=Wc9qoddxobos63KpDsIr_To_JZG8DNs9Au1yYhW-CjA,
4 Capasitor Bank APFR Schneider, ABB,Legrand, Chint 40.58% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=Wc9qoddxobos63KpDsIr_To_JZG8DNs9Au1yYhW-CjA,
5 Komponen, Kontaktor, Relay, Meter Schneider, ABB,Legrand, Chint 40.58% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=Wc9qoddxobos63KpDsIr_To_JZG8DNs9Au1yYhW-CjA,
6 Kabel daya NYFGbY, NYY (Inti tembaga) Supreme, Tranka, Kabelindo, Kabelmetal, Extrana
99.98% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=Ovm9PGs_Z0q_uRuGw-Yvjd8Ji3gXMy1vadHtYTAFynw,
7 Kabel Instalasi NYFGbY, NYY, NYM, NYA, NYMHY Supreme, Tranka, Kabelindo, Kabelmetal, Extrana
99.98% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=Ovm9PGs_Z0q_uRuGw-Yvjd8Ji3gXMy1vadHtYTAFynw,
8 Kabel Tray dan Ladder Hot deep galvanized Interack, traytek 53.78% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=czIzxo60IKjO4wS4RQ6NP00gr0EN5Z5T2TCx-3NMgJc,
9 Kabel Marking CABS, Legrand
10 PVC Conduit PVC High Impact Clipsal, Pralon 88.09% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=ShuHRMjrpM5A6YVpXCizPdl2kSu3mFz_OYV9f7pfpOw,
11 Armature lampu Artolite, Interlite, SAKA, NVC, Scarto
https: a. Fitting BJB, Vosloh, Sacc 32.82% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=bavXWRk6b6ROAKe2_wpJlavgxbZ7BxS92bN4MbGyPpQ,
b. Tube LED Philips, NVC, Osram 40.78% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=E1h5YAO8eixXwvsJZw0UwIoiidK8OafFnNMOhebLxBE,
c. Power battery Menvier, Pierlite, WA 31.10% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=59qyCtgGHNC29kR_PotgeH9gsQ8lAVJn0Xo9AAyBRBs,
12 Saklar Standart Clipsal, Panasonic, Legrand 33.13% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=_EfucKiDL3hmUok0tGjO9TmPSPlv8gb_QS4JGhNK1Fo,
13 Stop Kontak 1 Phase Standart Clipsal, Panasonic, Legrand 33.13% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=_EfucKiDL3hmUok0tGjO9TmPSPlv8gb_QS4JGhNK1Fo,
14 Stop Kontak 3 Phase 16 Amp, 5 Pin Clipsal, Panasonic, Legrand 33.13% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=_EfucKiDL3hmUok0tGjO9TmPSPlv8gb_QS4JGhNK1Fo,
15 UPS 3 phase, 3 in 1 out Riello, APC, DV 25.10% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=BKuT-iXWyiSYMhzg47TUPVGxy7rQLyYClyInftSp3b8,
F. AC (Air Conditioning)
1 AC Split Unit Split Wall SHARP, Daikin, Panasonic, Mitsubishi 40.49% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=_DSWQJ5mSvF5NJzlU XL64yB4-mI4wnVUVu_OTe6JA,
A Model : Wall Mounted
Kapasitas: 3/4 PK - 2,5 PK
B Model : Ceiling Casette Ceiling Casette SHARP, Daikin, Panasonic, Mitsubishi 37.68% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=_DSWQJ5mSvF5NJzlU XL64yB4-mI4wnVUVu_OTe6JA,
Kapasitas: 2 PK - 5 PK
C Model : Split Duct U/ Ruang Operasi Split Duct York, McQuay, daikin 10.16% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=HoVHJC4A_1b7sd8nLW-OYhdBQAujitP5v2A-Frb-bWw,
Kapasitas : Sesuai gambar
Tipe Split duct dengan Hepa Filter
standar suhu 19 – 24º C kelembaban
45 – 60 % tekanan positif.
bacteria count < 35 Cfu/m3
pertukaran udara minimal 20 kali/jam
Bertekanan positif
D Toilet : EF Axial, Propeller KDK, Maspion, Panasonic 31.92 https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=bopUTxsSYAFDDXjyoyhNVHBSk1QtByw-Sxhx_f4sgLM,
Type : Axial
Kapasitas : 200 cfm
Static Pressure : 0.15 in Wg
Putaran : 1.500 rpm
Sound Level : 60 dB (A) Max
Daya Listrik :
0.4kW/380V/3Ø/50Hz
E WALL EXCHAUST FAN KDK, Maspion, Panasonic 31.92 https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=bopUTxsSYAFDDXjyoyhNVHBSk1QtByw-Sxhx_f4sgLM,
Kap. sesuai gambar
G. Pipa & Ducting
1 Pipa Refrigeran Cooper ASTM B820 Kembla, Crane, Toyoda, denji
2 Pipa Drain PVC Class AW Wavin, Pralon, Unilon, Vinilon 89.84% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=nP8fhENmaV-3v80ZJ9CdJckyGH13FIiOkVxpYJXvdSE,
3 Isolasi Pipa Rubber Polyethilene Kemflex, Insuflex, Inaba
4 Ducting BJLS 50-120 Lokfom, fumira, Sarana 41.86% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=XUex_qIWos6rQ7OzVtGH7YGs4nRuPvc5CjaxYxZ87ww,
5 Isolasi Ducting Thermablek 41.86% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=XUex_qIWos6rQ7OzVtGH7YGs4nRuPvc5CjaxYxZ87ww,
H. FIRE ALARM
1 MCFA, Detector Konvensional Apron, Nittan, Secutron, Protector 40.00% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.php?id=xSHw0UCz3L6WgWYXKW31B5wVqFVnEGYdnVhAeLBAFN4,&id_siinas=xSHw0UCz3L6WgWYXKW31B5wVqFVnEGYdnVhAeLBAFN4,
2 Instalasi NYMHY 2 x 1,5 mm² Supreme, Tranka, Kabelindo, Kabelmetal 99.89% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=Ovm9PGs_Z0q_uRuGw-Yvjd8Ji3gXMy1vadHtYTAFynw,
3 Conduit Instalasi PVC High Impact Clipsal, Pralon 88.09% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=ShuHRMjrpM5A6YVpXCizPdl2kSu3mFz_OYV9f7pfpOw,
4 Detektor (ROR), Heat, smoke Apron, Nittan, Secutron, Protector 38.00% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.php?id=xSHw0UCz3L6WgWYXKW31B5wVqFVnEGYdnVhAeLBAFN4,&id_siinas=xSHw0UCz3L6WgWYXKW31B5wVqFVnEGYdnVhAeLBAFN4,
5 Manual Push Button Apron, Nittan, Secutron, Protector 38.00% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.php?id=xSHw0UCz3L6WgWYXKW31B5wVqFVnEGYdnVhAeLBAFN4,&id_siinas=xSHw0UCz3L6WgWYXKW31B5wVqFVnEGYdnVhAeLBAFN4,
6 Alarm Bell Apron, Nittan, Secutron, Protector 38.00% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.php?id=xSHw0UCz3L6WgWYXKW31B5wVqFVnEGYdnVhAeLBAFN4,&id_siinas=xSHw0UCz3L6WgWYXKW31B5wVqFVnEGYdnVhAeLBAFN4,
7 Break Glass Apron, Nittan, Secutron, Protector 38.00% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.php?id=xSHw0UCz3L6WgWYXKW31B5wVqFVnEGYdnVhAeLBAFN4,&id_siinas=xSHw0UCz3L6WgWYXKW31B5wVqFVnEGYdnVhAeLBAFN4,
I. TELEPHONE
Supreme, Kabelindo, Kabelmetal, Tranka, Voksel,
1 Instalasi Telephone kabel ITC 2 x 0,6 mm² Sinar Ewindo 83.95% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=YXLCumhOSj-GR2rm-hpKPsLKEJgFUghZEhOuz1KFZR8,
2 Terminal Box Terminal Krone
3 Conduit Instalasi PVC High Impact Clipsal, Pralon 88.09% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=ShuHRMjrpM5A6YVpXCizPdl2kSu3mFz_OYV9f7pfpOw,
4 Telephon outlet Standard Clipsal, Legrand, Panasonic 35.05% https://tkdn.kemenperin.go.id/search.php?where=produk&what=telepon+seluler
5 Pesawat Telephone Standard Telkom Panasonic 35.05% https://tkdn.kemenperin.go.id/search.php?where=produk&what=telepon+seluler
J. TATA SUARA
RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIK
VII. SPESIFIKASI TEKNIS MATERIAL
RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN SANDAI
No Uraian Spesifikasi Merk TKDN (%) LINK
Amplifier, mixer, Speaker, Volume Evacuation, Paging, Background
1 control Music TOA, Bosch 47.96% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.php?id=zoF5vkZvPmBeVcQRF59EmqYKP0CwgdI_1ep4ts0AAXk,
2 Instalasi NYMHY 3 x 1,5 mm² Supreme, Tranka, Kabelindo, Kabelmetal 99.89% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=Ovm9PGs_Z0q_uRuGw-Yvjd8Ji3gXMy1vadHtYTAFynw,
3 Conduit Instalasi PVC High Impact Clipsal, Pralon 88.09% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=ShuHRMjrpM5A6YVpXCizPdl2kSu3mFz_OYV9f7pfpOw,
M. CCTV
1 Dome Camera Infra Red Hikvision, Sony, Panasonic, LG, Hyundai telecom 37.30% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=QyW1c0nM4kxY_3IinOcqNqLYpYjuhABjZLqprzdHXgw,
2 CCD Box Camera Infra Red Hikvision, Sony, Panasonic, LG, Hyundai telecom 37.30% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=QyW1c0nM4kxY_3IinOcqNqLYpYjuhABjZLqprzdHXgw,
3 Instalasi Coaxial with cabel power Cable pro, Fuji LS 83.95% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=YXLCumhOSj-GR2rm-hpKPsLKEJgFUghZEhOuz1KFZR8,
4 DVR Hikvision, Sony, Panasonic, LG, Hyundai telecom 32.13% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=xpKGvw2j7QfjDNhCqmXhCECCElujClLOJ7HpiTG1-Wk,
5 Conduit Instalasi PVC High Impact Clipsal, Pralon 88.09% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=ShuHRMjrpM5A6YVpXCizPdl2kSu3mFz_OYV9f7pfpOw,
Ketapang, Agustus 2025
Untuk dan Atas Nama Dinas Kesehatan
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Selaku Pejabat Penandatangan Kontrak
FLORENSIUS Y.M. TAPUN, S.T, M.A.P
NIP. 19820916 201001 1 009
RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIK
VIII. LAPORAN
Pelaporan dan Serah Terima Pekerjaan dapat dilakukan bila sudah memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1). Pemeriksaan fisik bersama terhadap kesesuaian jumlah/volume, kondisi
dan spesifikasi item pekerjaan telah dilakukan dan disetujui oleh pengawas
pekerjaan.
2). Rangkaian Pengujian, pengetesan, dan pengecekan telah dilakukan dan disetujui
oleh Pemberi Tugas.
3). Penyedia Jasa telah membuat dan menyerahkan kepada pemberi tugas
dokumen- dokumen sebagai berikut:
• Laporan Harian
• Laporan Mingguan
• Laporan Bulanan
• Gambar As Built Drawing (dalam bentuk hard copy ukuran A3)
• Dokumentasi Pekerjaan berupa Foto Progres 0%, 25%, 50%, 75% dan
100% serta Video
Pekerjaan dalam bentuk soft copy berupa 1 buah hardisk dan hard copy 5 (lima)
eksemplar yang berisi seluruh desain pekerjaan yang dilakukan termasuk perubahan-
perubahan sebelum Serah Terima Pertama.
IX. PENUTUP
Demikian Spesifikasi Teknis Lanjutan Pembangunan RS. Pratama Kec Sandai ini dibuat
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ketapang, Agustus 2025
Untuk dan Atas Nama Dinas Kesehatan
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Selaku
Pejabat Penandatangan Kontrak
FLORENSIUS Y. M. TAPUN, S.T, M.A.P.
NIP. 19820916 201001 1 009
86 | SPESIFIKASI TEKNIS – RUMAH SAKIT PRATAMA KECAMATAN SANDAI