| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025168022701000 | Rp 3,270,320,666 | - | |
| 0952104057703000 | - | - | |
| 0942879214705000 | - | - | |
| 0031735251702000 | - | - | |
| 0022607345703000 | Rp 3,049,004,974 | 1. Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan; 2. Dari hasil klarifikasi ke dinas terkait, terdapat beberapa pekerjaan yang sedang dikerjakan, sehingga tidak memiliki sisa kemampuan paket (SKP). | |
| 0027649557701000 | Rp 2,699,531,200 | 1. Daftar Isian Peralatan Utama yang disampaikan tidak disertai bukti peralatan berupa milik, sewa beli atau sewa 2. Daftar Isian Personil manajerial tidak disertai daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan | |
| 0024397440706000 | Rp 2,838,577,481 | Surat Perjanjian Sewa Peralatan CNC yang disampaikan atas nama Perusahaan lain | |
| 0014065122704000 | Rp 3,133,101,174 | Surat Perjanjian Sewa Peralatan CNC yang disampaikan atas nama Perusahaan lain | |
| 0027125301703000 | - | - | |
| 0943374850703000 | - | - | |
CV Ranum Desya Perkasa | 00*0**7****03**0 | - | - |
| 0012569190703000 | - | - | |
| 0031669955701000 | - | - | |
| 0030272546701000 | - | - | |
| 0027650001701000 | - | - | |
| 0826167082701000 | - | - | |
Batara Sakti, CV | 0032784563701000 | - | - |
| 0767777485703000 | - | - | |
| 0861772341701000 | - | - | |
| 0747791259701000 | - | - | |
| 0816789986703000 | - | - | |
| 0845954668703000 | - | - | |
| 0029155066704000 | - | - | |
| 0715861811704000 | - | - | |
| 0015495179701000 | - | - | |
| 0029428752701000 | - | - | |
| 0014054597703000 | - | - | |
| 0422611111703000 | - | - | |
| 0411116478703000 | - | - | |
| 0944960830703000 | - | - | |
| 0025163585703000 | - | - | |
CV Rekayasa Bangun Pratiwi | 06*5**0****01**0 | - | - |
| 0029152923703000 | - | - | |
Suryanti | 0029397486706000 | - | - |
| 0030511562701000 | - | - | |
Mega Cipta Perkasa | 09*9**3****07**0 | - | - |
| 0820648566701000 | - | - | |
| 0946779592707000 | - | - | |
| 0825619901701000 | - | - | |
| 0818150690445000 | - | - | |
| 0415777556707000 | - | - | |
| 0014058655703000 | - | - | |
CV Bumintara Karya Rizki Abadi | 07*4**4****03**0 | - | - |
| 0763563111703000 | - | - | |
Berkat Alam Bunut Engkayas | 04*5**7****05**0 | - | - |
| 0026822593701000 | - | - | |
| 0029425444701000 | - | - | |
| 0757391651706000 | - | - | |
CV Golden Cahaya Mandiri | 08*7**6****03**0 | - | - |
| 0415748979701000 | - | - | |
| 0017816836701000 | - | - | |
PT Mitra Lapalla Sakti Kalbar | 09*8**1****07**0 | - | - |
| 0704647213807000 | - | - | |
| 0027122043701000 | - | - | |
| 0027648849701000 | - | - |
Hal. ~1~
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1
URAIAN PEKERJAAN
1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan / Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah
Pembangunan Rumah Dinas Pimpinan DPRD
1.2 Lokasi Pekerjaan
Kecamatan : DELTA PAWAN
Kabupaten : K E T A P A N G
1.3 Macam Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan seperti yang terurai dalam daftar kuantitas dan harga.
1.4 Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan :
a. Tenaga kerja / tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti alat pengaduk beton, alat-alat pengangkut dan peralatan penunjang lainnya yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
c. Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
dilaksanakan tepat pada waktunya.
1.5 Cara pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara penjelasan serta mengikuti
petunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis.
BAB 2
JENIS DAN MUTU BAHAN
Jenis dan mutu bahan yang dipakai dari produksi dalam negeri sesuai dengan keputusan bersama Menteri
Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menpan.
Nomor : 472 / KAB / XII / 1980
Nomor : 813 / MENPAN / 1980
Nomor : 064 / MENPAN / 1980 Tanggal 23 Desember 1980
PASAL 3
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
3.1 Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini,
berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya yaitu
sebagai berikut :
a. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaden Voor De
Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werkan (AV) 1941.
b. Keputusan-keputusan dari Dewan Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan instalasi listrik (PUIL) 1979 dan PLN setempat.
d. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI) 1961.
f. Peraturan Semen Portland Indonesia NI. 08.
g. Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1971.
h. Ketentuan dan Peraturan lain yang dikeluarkan oleh jawatan / Instansi Pemerintah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
3.2 Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
a. Gambar bestek yang sudah diisyaratkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang
diselesaikan oleh kontraktor dan sudah disahkan / disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (
PPTK ) / Assisten Teknis.
Hal. ~2~
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) tentang Penetapan Pemenang Lelang.
e. Surat Perintah Kerja (SPK).
f. Surat Penawaran Beserta lampiran-lampirannya.
g. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Tiem Schedule) yang disetujui Asisten Teknis.
PASAL 4
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
4.1 Kontraktor wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) termasuk tambahan dan
perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing).
4.2 Bila Gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah
ketentuan-ketentuan yang ada dalam RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka
gambar yang mempunyai skala besar yang berlaku.
4.3 Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keraguan-keraguan sehingga dalam pelaksanaan
menimbulkan kesalahan, maka Kontraktor wajib menanyakan kepada Pembantu Kegiatan / Assisten Teknis
dan Kontraktor harus mengikuti keputusannya.
PASAL 5
JADWAL PELAKSANAAN
5.1 Sebelum memulai pekerjaan nyata dilapangan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat rencana pekerjaan
pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bart – chart atau CURVA “S” yang telah mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis.
5.2 Kontraktor wajib memberikan Salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis. Satu salinan rencana kerja harus ditempel pada dinding bangsal Kontraktor
dilapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan lapangan.
5.3 Assisten Teknis akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
PASAL 6
KETELITIAN KERJA
6.1 Dilapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa disebut “Pelaksana
Lapangan” untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan mendapatkan kuasa penuh dari
Kontraktor, berpendidikan minimal STM bangunan yang berpengalaman minimal 3 tahun. Penunjukan tenaga
ahli yang bertugas dilapangan tersebut ditujukan kepada Pemberi Tugas dan Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis sebagai tembusannya.
6.2 Dengan adanya Pelaksanaan Lapangan, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan kewajibannya.
6.3 Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten
Teknis, nama dan jabatan Pelaksana, untuk mendapatkan persetujuan. Bila kemudian hari, menurut pendapat
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis kurang mampu atau tidak cakap memimpin
pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana Lapangan
tersebut.
6.4 Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah menunjuk
Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung Jawab / Direktur Perusahaan) yang akan Memimpin
Pelaksanaan.
PASAL 7
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR
7.1 Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya kerja diluar jam kerja (lembur) apabila terjadi hal-hal yang
mendesak, Kontraktor atau Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat lengkap dilokasi kepada
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis.
7.2 Alamat Kontraktor atau Pelaksana diharapkan tidak berpindah-pindah selama pekerjaan. Bila terjadi
perubahan alamat, Kontraktor / Pelaksana wajib memberitakan secara tertulis.
Hal. ~3~
PASAL 8
PENJAGA KEAMANAN DILAPANGAN PEKERJAAN
8.1 Kontraktor wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang milik Proyek, milik Pihak
Ketiga. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum, menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
8.2 Apabila terjadi kebakaran yang bersumber dari lokasi proyek, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya
baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan alat-alat
pemadam kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau.
PASAL 9
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
9.1 Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan dilapangan untuk mengatasi segala kemungkinan
musibah bagi semua petugas dan pekerja dilapangan.
9.2 Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan oleh Kontraktor
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 10
SITUASI DAN UKURAN
10.1 Situasi
a. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah dan kondisi bangunan, sifat serta
luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.
b. Kelalaian atau kekurangan ketelitian Kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk mengajukan
alasan untuk mengajukan tuntutan.
10.2 Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam CM, kecuali ukuran-ukuran untuk pipa /
besi yang dinyatakan dalam Inch atau MM.
b. Peil lantai bangunan disesuaikan dengan bangunan yang ada atau petunjuk dari Assisten Teknis
dilapangan.
10.3 Memasang Papan Bouwplank
a. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan Bouwplank, dilaksanakan setelah pekerjaan peralatan tanah dan
pembersihan lokasi selesai dilaksanakan.
b. Pembuatan dan pemasangan Bouwplank termasuk pekerjaan Kontraktor dimana ketetapan perlatan
bangunan diukur dibawah pengawasan dengan titik patok yang dipancang dengan kuat-kuat papan dari
bahan kayu kelas III dengan ketebalan 2 cm, diketam rata bidang sisi atasnya dan yang tidak berubah oleh
cuaca.
c. Pekerjaan pengukuran pemasangan Bouwplank ini dilakukan oleh tenaga pembantu Kontraktor yang ahli
dan mengerti cara-cara mengukur maupun pengukuran menurut situasi dan kondisi tanah bangunan
serta selalu berada di lapangan.
PASAL 11
SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
11.1 Semua bahan bangunan yangdidatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan
Kontraktor wajib memberitahukan asal bahan yang didatangkan tersebut kepada Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis.
11.2 Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-contoh ini harus mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan( PPTK ) / Assisten Teknis.
11.3 Bahan bangunan yang telah didatangkan Kontraktor dilapangan pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh
Assisten Teknis, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu 2 x 24
jam, terhitung dari jam penolakan.
PASAL 12
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
12.1 Bila telah selesai, akan tetapi diperiksa oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis
Kontraktor wajib memintakan persetujuan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten
Teknis, Baru apabila Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis telah menyetujui bagian
tersebut, Kontraktor dapat meneruskan Pekerjaan.
Hal. ~4~
12.2 Bila Permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari diterimanya Surat Permohonan
Pemeriksaan, tidak dihitung Hari Raya / Libur) tidak dipenuhi oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK )
/ Assisten Teknis Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap
telah disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) / Assisten Teknis, ini dikecualikan bila Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis minta perpanjangan waktu.
12.3 Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, maka Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis
berhak memerintah, membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggungan Kontraktor.
PASAL 13
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
13.1 Tugas mengerjakan Pekerjaan Tambah / Kurang diberitahukan dengan tertulis atau ditulis dalam Buku Harian
Assisten Teknis serta persetujuan Pemberi Tugas.
13.2 Pekerjaan Tambah / Kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari Pengendali
Kegiatan atau atas persetujuan Pemberi Tugas.
13.3 Biaya pekerjaan Tambah / Kurang akan diperhitungkan menurut Daftar Harga Satuan Pekerjaan, yang
dimasukkan oleh Kontraktor sesuai bunyi Kontrak yang pembayarannya bersama dengan angsuran terakhir.
13.4 Untuk Pekerjaan Tambah yang Harga Satuannya tidak dicantumkan dalam Harga Satuan yang dimasukkan
dalam Penawaran Harga Satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (
PPTK ) / Assisten Teknis bersama-sama Kontraktor dengan persetujuan Pemberi Tugas.
13.5 Adanya Pekerjaan Tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab keterlambatan penyerahan
pekerjaan, terkecuali alasan tersebut dapat diterima oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) /
Assisten Teknis.
PASAL 14
PEKERJAAN LAPANGAN
14.1 Pembongkaran dan Pembersihan
Kontraktor harus membersihkan halaman lokasi dari segala sesuatu yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan pekerjaan dan membongkar bidang-bidang bangunan yang berkenaan dengan adanya
perubahan, rehabilitasi, pertambahan luasan serta membersihkan bagian-bagian bangunan yang akan
dibongkar dengan tidak mengubah struktur seperti yang tertera dalam Gambar Bestek atau petunjuk
Pengendali Kegiatan.
14.2 Pengadaan Air Sementara
Kontraktor diharuskan untuk menyediakan air sementara untuk pelaksanaan Proyek atas biaya Kontraktor
baik dengan membuat sumur galian ataupun sumur pompa serta mengalirkan ke tempat-tempat yang
ditentukan oleh Assisten Teknis.
14.3 Penebangan Pohon dan Semak-Semak
Pohon-pohon dan semak-semak yang terdapat pada areal harus ditebang dan dibersihkan sampai ke akar-
akarnya, kemudian disingkirkan dari lapangan pekerjaan. Pohon-pohon yang ditebang harus sesuai dengan
yang ditentukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis (tebang pilih). Kontraktor
harus menjaga kelestarian segala jenis pohon yang ada di lapangan, penebangan atau pemindahan pohon
harus mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis.
PASAL 15
PEKERJAAN TANAH
15.1 Pembentukan Tanah Halaman dan Tanah Struktur
Pekerjaan ini meliputi cut and fill serta perataan tanah pada daerah agar tidak bergelombang dan nampak rata
pada permukaan tanah.
15.2 Pekerjaan Galian
a. Pekerjaan Galian tanah untuk pondasi tidak boleh dimulai sebelum bouwplank serta tanda tinggi dasar +
0.00 atau dengan ketentuan lain dengan disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) /
Assisten Teknis.
b. Pekerjaan Galian tanah dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi dan semua pasangan lainnya
didalam tanah seperti galian untuk pondasi dan semua saluran-saluran serta lain-lainnya yang nyata-
nyata harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan tanah kelebihannya harus digunakan untuk
urugan kembali sebagai penutup samping bangunan atau dibuang.
Hal. ~5~
PASAL 16
PEKERJAAN KAYU
16.1 Lingkup Pekerjaan Kayu
Pekerjaan kayu meliputi penyediaan tenaga yang terampil sesuai dengan jenis pekerjaan, penyediaan bahan
yang cukup, peralatan tukang baik bersifat mekanik maupun manual guna kelancaran pekerjaan ini.
16.2 Persyaratan Bahan
a. Kayu yang dipakai harus sesuai PPKI 1961 (NI – 5) lampiran 1, kayu berkualitas baik, tua, kering dan tidak
bercacat dan pecah-pecah sesuai Pasal III PPKI 1961 mutu A.
b. Selama pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu harus dijaga dengan penyimpanannya ditempat kering,
terlindung dari hujan dan panas terutama kusen-kusen dan rangka pintu yang telah selesai.
c. Semua pekerjaan kayu yang akan difinish harus diketam rata dan halus dengan menggunakan ketam
kayu, kecuali ditentukan lain.
d. Semua ukuran yang tertera dalam gambar maupun tersebut dalam pasal ini adalah ukuran jadi, yaitu
ukuran setelah kayu selesai dikerjakan atau dipasang dengan toleransi rata-rata maksimum 3 mm untuk
setiap permukaan kayu yang sudah dikerjakan.
16.3 Klasifikasi Bahan dan Macam Pekerjaan
Klasifikasi bahan berdasarkan PPKI dan macam pekerjaan untuk jenis pekerjaan kayu kasar dan halus
pekerjaan halus, dapat dilihat dalam tabel berikut ini :
a. Pekerjaan Kayu Kasar (tidak diketam)
No Klas Kuat Kayu Jenis Kayu Penggunaan Keterangan
1 2 3 4 5
1 - Belian tidak Diketam a. Tiang Tongkat / Alas Laci
b. Balok Keep dan Bantalan
2 Klas II Meranti, punak a. Rangka Atas / Kuda-Kuda
sejenisnya b. Balok Gording
c. Ikatan Angin
d. Rangka Plafond
e. Rangka Atap
b. Pekerjaan Kayu Halus (ketam)
No Klas Kuat Kayu Jenis Kayu Penggunaan Keterangan
1 2 3 4 5
1 - Belian ketam a. Rangka Badan (Tiang, Sengkang
dan Balok Kunci)
2 Klas II Meranti, punak b. Daun Pintu, Jendela, Ventilasi
dsbnya c. Lantai
d. Papan bibir atap / lisplank
e. Ornamen, dll
16.4 Syarat Pelaksanaan
a. Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran bersih / ukuran jadi (sudah diketam halus siap
difinish).
b. Semua bahan yang digunakan untuk pekerjaan halus ini proses pengerjaannya harus menggunakan
mesin, terkecuali mendapat persetujuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis.
Hal. ~6~
c. Penyambungan dan pertemuan semua kayu finishing harus sedemikian rupa sehingga susut dibagian
mana saja dan bentuk konstruksi kayu tersebut.
d. Permukaan kayu yang terlihat / diexpose dan sisi bawah rangka langit-langit harus diserut rata, khususnya
bagian kayu yang siap difinishing harus benar-benar rata dan harus tidak ada lubang serta mata kayu.
16.5 Hal-hal lain yang belum diuraikan diatas disesuaikan dengan bentuk dan ukuran seperti tertera pada Gambar
Rencana atau dengan petunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis.
16.6 Pekerjaan Pondasi
a. Bahan pondasi dari kayu belian kualitas baik.
b. Tiang tongkat ukuran seperti pada gambar rencana, setelah dipasang alas dan laci kemudian ditunjuk
dengan besi penumbuk seberat 50 kg – 80 kg sehingga sampai titik penurunan 0.00 cm.
c. Alas ukuran sesuai dengan gambar rencana.
d. Laci ukuran sesuai gambar dipasang pada tiang tongkat diperkuat dengan baut dia 5 / 8”.
e. Balok keep dan bantalan ukuran sesuai dengan gambar rencana dipasang dengan system pen dan lobang
dan diperkuat dengan terbut kayu belian 1 – 1,5 cm. Sambungan balok keep dengan bibir miring berkait
dan dibaut.
16.7 Pekerjaan Rangka Badan
a. Tiang, sengkang dan balok kunci / tutup tiang dari kayu belian diketam bersih dengan ukuran sesuai
gambar rencana.
b. Pemasangan tiang-tiang sengkang-sengkang dan balok kunci dengan system pen dan lobang dan
diperkuat dengan terbut kayu belian dia 1 – 1,5 cm.
c. Pengerjaan rangka badan dikerjakan dengan halus dan rapi.
16.8 Pekerjaan Rangka Kuda-Kuda dan Atap
a. Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka kuda-kuda, gording serta rangkap atap dari bahan kayu klas II
dan pemasangan penutup atap dari bahan atap Spandeck min. 0,25mm
b. Rangka kuda-kuda dan rangka penutup atap semuanya dikerjakan dengan menggunakan kayu klas II dan
dikerjakan oleh tenaga yang berpengalaman.
c. Sebelum rangka kuda-kuda dipasang, terlebih dahulu harus distel ditempat dan semua terutama
hubungan pen dan lubangnya harus pas (tidak longgar).
d. Balok gording dipasang setelah rangka kuda-kuda terpasang dengan / pada tempat sesuai gambar.
Pemasangan balok gording rata air pada bidang atasnya dengan cara diketam / ditarah agar kedudukan
atap benar-benar rata dan rapi.
e. Pemasangan penutup atap dilakukan setelah kedudukan rangka atap sudah disetujui oleh Assisten Teknis.
f. Cara pemasangan atap harus dimulai dari bawah dan pemasangannya dari satu arah tidak diperkenankan,
pertemuan pemasangan terletak ditengah-tengah bidang atas pada pertemuan non atap.
g. Pemasangan perabung tidak terdapat kebocoran maupun ada bagian celah.
16.9 Pekerjaan Lantai
a. Gelegar dibuat dari kayu belian ukuran 4 x 8 cm diketam rata pada bagian atas dipasang dengan jarak 50
cm dari as ke as.
b. Lantai seluruhnya dibuat dari papan kayu belian 1,7 cm dipasang dengan rapat dan rapi.
c. Lantai cor Beton tak bertulang dengan ketebalan 5 cm dan 10 cm
16.10 Pekerjaan Plafond
a. Pekerjaan ini meliputi rangka dan penutup plafond triplek dengan rangka kayu klas II dengan ukuran
seperti pada gambar.
b. Sebelum pemasangan lembaran-lembaran plafond, kedudukan struktur rangka harus kuat hubungan
ditahan dengan baik oleh struktue atap (kuda-kuda) dan letak, pola dan ukuran-ukurannya sudah sesuai
gambar.
c. Kayu-kayu rangka harus diserut pada sisi-sisi yang akan ditempeli plafond, kerangka kayu harus datar dan
tidak melengkung.
d. Lembaran plafond harus disebut rata keempat sisinya dan pada pertemuan sisinya harus diberi nat 4 mm
sesuai dengan gambar.
e. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerapian dan kesempurnaan pekerjaan ini, apabila ada
pekerjaan yang tidak sesuai maka Kontraktor harus memperbaikinya dengan beban biaya Kontraktor,
kecuali bila ada ketentuan lain dari Assisten Teknis.
16.11 Pekerjaan Pintu, Jendela, Ventilasi dll
a. Pintu seluruhnya pintu kayu belian dengan bentuk dan ukuran seperti pada gambar rencana / detail.
b. Rangka pintu panel kaca, jendela kaca dan ventilasi kaca dengan rangka kayu belian dan dipasang kaca
polos dengan tebal 5 mm dengan bentuk dan ukuran disesuaikan dengan gambar kerja.
c. Pekerjaan Ventilasi, tebing layar dan ornamen dengan menggunakan kayu belian. Sebelum dipasang
harus diketam rata keempat sisinya, dipasang dengan bentuk sesuai gambar rencana.
Hal. ~7~
PASAL 17
PEKERJAAN BETON
17.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan-bahan, peralatan, tenaga yang terampil sesuai dengan jenis
pekerjaan, penyediaan bahan yang cukup, peralatan tukang baik bersifat mekanis maupun manual guna
kelancaran pekerjaan ini.
17.2 Macam Pekerjaan
a. Pekerjaan Beton Tumbuk
- Lantai Dasar
(1) Sebelum pengerjaan lantai terlebih dahulu diurug tanah dipadatkan selapis sehingga sampai
pada ketinggian yang ditentukan.
(2) Pasir alas lantai dipadatkan dengan cara menyiram hingga menggenang dengan tebal setelah
padat 5 cm.
(3) Lantai dari beton tumbuk campuran 1 PC : 3 Pasir : 5 Krikil dengan tebal 5 cm dan 10 cm
b. Pekerjaan Beton Bertulang
- Lantai WC / KM
17.3 Persyaratan Bahan
a. Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk dan atau persetujuan dan harus
memenuhi NI – 8. Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Tempat penyimpanan harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air
dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
b. Pasir Beton
Pasir halus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik, lumpur dan
sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
c. Batu Spelit
- Digunakan batu split yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971.
- Penyimpanan / penimbunan pasir dan split beton harus dipisahkan satu dengan yang lain, hingga
dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan adukan beton yang tepat.
d. Air
Yang digunakan harus tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-bahan
organik / bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI – Pasal 10. apabila dipandang
perlu Assisten Teknis dapat minta Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
e. Besi Beton
Digunakan mutu U – 24, besi harus bersih dari lapisan minyak / lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-
serpih dan sebagainya. Penampung besi adalah bulat dan memenuhi syarat-syarat PBI 1971. Kontraktor
diwajibkan bila dipandang perlu untuk memeriksa mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan
yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
Pengendali Pekerjaan ini harus sesuai dengan :
a. Peraturan-Peraturan / standart setempat yang biasa dipakai
b. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 : N – 2
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 : NI – 5
d. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 : NI – 8
e. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
f. Ketentuan-ketentuan umum untuk Pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum (A. V.) No. 09 tanggal 28
Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 14571.
g. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Assisten Teknis.
17.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
- Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan adalah K – 175 (1 Pc : 2 Psr : 3 Krl) dan harus memenuhi ketentuan-
ketentuan lain yang sesuai dengan PBI 1971. Jenis K – 200 struktur beton bertulang termasuk gelegar,
kolom, plat lantai, balok, dinding penahan, gorong-gorong pipa / box.
- Pembesian
a. Pembuatan tulangan harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada PBI 1971.
b. Pemasangan tulangan beton harus sesuai dengan gambar konstruksi.
Hal. ~8~
c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak berubah tempat selama
pengecoran dan harus bebas dari papan acuan dengan memasang beton decking sesuai dengan
ketentuan dalam PBI – 1971.
d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 2
jam setelah ada perintah tertulis dari Assisten Teknis.
- Cara Pengadukan
a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
b. Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh Assisten Teknis
dan tercapai mutu pekerjaan seperti yang ditentukan dalam uraian syarat-syarat.
c. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan memeriksa slump pada
setiap campuran baru. Pengujian slump, minimum 5 cm dan maksimal 10 cm.
- Pengecoran Beton
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram
cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran, ketinggian, pemeriksaan penulangan
dan penempatan penahan jarak.
b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (
PPTK ) / Assisten Teknis.
c. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk
menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos
dan sarang-sarang koral / split yang dapat memperoleh konstruksi.
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat
perhentian tersebut harus disetujui oleh Pembantu Pengendali Kegiatan / Assisten Teknis.
- Pekerjaan Acuan / Bekisting
1. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan / yang
diperlukan dalam gambar. Dari papan jenis kayu yang memenuhi persyaratan dalam NI – 2 Pasal 5.1.
2. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan sehingga cukup kokoh dan
dijamin tidak berubah dan tetap pada kedudukan selama pengecoran.
3. Acuan harus rapat tidak bocor, permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran seperti tahi gergaji,
potongan-potongan kayu, tanah dan sebagainya sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah
dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
4. Tiang-tiang acuan harus diatas papan atau baja untuk memudahkan pemindahan perletakan tiang-
tiang tidak boleh disambung lebih dari satu. Tiang-tiang dari dolken diameter 8 – 10 cm atau kaso 5 /
7 cm.
5. Tiang acuan satu dengan yang lain harus diikat dengan palang papan / balok secara cross.
6. Pembukaan acuan baru dibuka setelah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam PBI 1971.
7. Kayu yang dipakai adalah papan tebal 3 cm.
8. Penggunaan bekisting “Formwork” harus sesuai dengan petunjuk / spesifikasi pabrik.
- Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton / rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng, dengan diameter
kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton / rangka harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam NI – 2 (PBI 1971).
- Pekerjaan pembongkar acuan / Bekisting hanya boleh dilaksanakan dengan izin tertulis Pengendali
Kegiatan setelah Bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton
tanpa persetujuan tertulis dari Pengendali Kegiatan.
- Pelaksana / Kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya sampai dengan saat-saat
penyerahan (selesai).
- Kontraktor harus mengikut semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan syarat-syarat apapun
yang tercantum dalam gambar-gambar atau peraturan yang berlaku baik dalam negeri maupun luar
negeri.
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi, koral / split,
pasir, PC) untuk mendapat persetujuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis.
- Kontraktor harus melakukan pengujian atau besi / kubus beton di laboratorium, yang akan ditunjuk
kemudian.
- Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh kontraktor dengan mengambil benda uji berupa kubus /
silinder yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat / ketentuan dalalm PBI 1971. Pembuatannya harus
disaksikan oleh Assisten Teknis dan diperiksa di laboratorium konstruksi beton yang ditunjuk Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis. Jumlah dan frekwensi pembuatan kubus beton
serta ketentuan-ketentuan lainnya sesuai PBI – 1971.
- Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah pengecoran.
Hal. ~9~
- Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain.
- Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan
seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
- Bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu dibasahi dengan air terus
menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam PBI – 1971).
- Bagian-bagian yang tertanam dalam beton :
1. Pasang angkur dan lain-lain akan menjadi satu dengan beton bertulang.
2. Diperhatikan juga tempat untuk sparing atau instalasi.
- Sparing Conduit dan pipa-pipa :
1. Letak dari sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
2. Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan bila tidak ada
dalam gambar, maka kontraktor harus mengusulkan dan minta persetujuan dari Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis.
3. Bilamana sparing (pipa, conduit dan lain-lain) berpotongan dengan tulang besi, maka besi tidak boleh
ditekuk atau dipindahkan tanpa persetujuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) /
Assisten Teknis.
4. Semua sparing-sparing (pipa / conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan diperkuat sehingga
tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
5. Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu pengecoran.
PASAL 19
PEKERJAAN DINDING PLESTERAN
19.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan dinding dan plesteran dalam Pasal ini yaitu terdiri dari :
a. Plesteran dinding semen kawat
b. Plesteran penutup / finishing
19.2 Persyaratan Bahan
a. Semen Portland harus memenuhi NI – 8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan)
b. Pasir harus memenuhi NI – 3 Pasal 14 ayat 2
c. Air harus memenuhi NI – 3 Pasal 10
19.3 Penggunaan Plasteran
Pemakaian Plasteran (adukan) harus disesuaikan dengan jenis dan macam pekerjaan sesuai dengan
perbandingan campuran adukan.
19.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai standart spesifikasi dari bahan dan campuran yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis.
b. Pekerjaan plasteran dapat dilaksanakan bilamana bidang yang akan dikerjakan telah disetujui oleh
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis. Dalam melaksanakan pekerjaan ini harus
mengikuti semua petunjuk dalam gambar kerja, terutama pada gambar detail dan gambar potongan
mengenai ukuran tebal / tinggi peil dan bentuk profilnya.
c. Semua jenis adukan tersebut masing-masing dalam keadaan baik dan belum mengering.
d. Plasteran yang retak, bergelombang / cembung, terjadi pengotoran dan perubahan warna, tidak akan
diterima.
e. Untuk plasteran dinding semen pemasangan anyaman kawat dipasang silang menyilang dengan sudut 90
derajat dan posisi kawat harus kuat dan kencang. Tebal plasteran dinding tidak kurang dari 3 cm.
PASAL 20
PEKERJAAN KERAMIK
20.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan keramik ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan
termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan dan mencakup pekerjaan persiapan permukaan
yang akan dipasang keramik.
b. Keramik pasang pada lantai dasar, lantai / dinding WC / kamar mandi dan bak air.
20.2 Persyaratan Bahan
a. Bahan yang digunakan adalah jenis keramik buatan dalam negeri yang bermutu baik dan disetujui Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis.
b. Warna akan ditentukan kemudian untuk masing-masing warna harus seragam, warna yang tidak seragam
akan ditolak.
c. Tebal minimum 7 mm, kekuatan lentur 250 kg / CM2 dari mutu tingkat 1.
d. Bahan perekat dan pengisi siar dari grouting berwarna dari jenis yang disetujui Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan ( PPTK )/Assisten Teknis.
Hal. ~10~
e. Ukuran bahan dan pemasangan :
1. Keramik khusus untuk lantai ukuran 30 x 30 untuk lantai ruang dan teras.
2. Keramik khusus untuk lantai basah ukuran 20 x 20 untuk lantai WC / KM.
3. Keramik untuk dinding WC / KM dan bak air ukuran 20 x 25 cm.
f. Semen Portland harus memenuhi NI – 8, pasir harus memenuhi PBBI 1982 Pasal 11 dan air harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PBBI 1982 Pasal 9.
20.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
(minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk yang berlainan) kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
( PPTK ) / Assisten Teknis.
b. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari pola pemasangan bahan
yang akan dipasangnya untuk disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis.
c. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak bernoda.
d. Adukan pengikat dengan campuran 1 Pc : 2 Pasir sesuai dengan yang diisyaratkan.
e. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata. Jarak antara unit-unit pemasangan
keramik yang terpasang (lebar siar-siar) harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum
1,5 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten
Teknis yang membentuk garis-garis sejajar dan harus dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya
untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut-sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
f. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi grouting sesuai ketentuan persyaratan, warna bahan pengisi sesuai
dengan warna keramik yang dipasang.
g. Pemotong unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai peryaratan pabrik
yang bersangkutan.
h. Bahan yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda permukaan hingga betul-betul
bersih.
i. Sebelum keramik dipasang terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam air sampai jenuh.
j. Pinggulan pasangan keramik bila dilakukan harus dikerjakan dengan alat gerinda, sehingga diperoleh hasil
pekerjaan yang teratur, siku dan memperoleh bentuk tepian yang sempurna.
k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 3 x 24 jam dan dilindungi
dari kemungkinan cacat pada permukaan.
PASAL 21
PEKERJAAN PENGECATAN
21.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan dan mencakup pekerjaan persiapan permukaan yang
akan diberi cat.
21.2 Standart Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap
warna jenis cat yang akan digunakan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna,
texture, material dan cara pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dijadikan sebagai Mock Up ini akan ditentukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) /
Assisten Teknis ataupun Pemberi Tugas, maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
21.3 Bahan
a. Pengertian cat disini tidak terbatas pada :
Emulsi, Enamel, Vernis dan pelapis-pelapis lain yang dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat
akhir.
b. Untuk cat tembok, digunakan car dari produksi dalam negeri berkualitas baik, sedangkan untuk pekerjaan
cat kayu dan cat besi digunakan cat sintetik atau setaraf yang berkualitas baik yang telah disetujui Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis.
c. Pelamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan merk cat yang berkualitas baik.
Hal. ~11~
d. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak pecah atau bocor dan
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis.
e. Kontarktor bertanggung jawab, bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu dan sesuai spesifikasi atau
brosur pabrik.
f. Bahan Pengecatan terdiri dari :
1. Cat Tembok : Plamur dan cat : Meni,plamur dan cat kayu/minyak/ kilat
2. Cat Residu : Rangka Kapstan dan gourding balok keep setra tongkat
g. Warna
1. Sebelum pekerjaan pengecatan, Kontraktor mengajukan daftar bahan kepada Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis untuk memilih warna dan menyetujuinya.
2. Segera setelah pemberi tugas menentukan warna pilihannya Kontraktor menyiapkan bahan dan
Bidang pengecatan (Mock Up) untuk dijadikan contoh biaya Kontraktor.
21.4 Cara Pelaksanaan
a. Persiapan Pekerjaan
1. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan dinding harus telah selesai dikerjakan,
selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut :
- Dinding bagian yang akan dicat telah disetujui oleh Pembantu Pengendali Kegiatan.
- Bagian yang retak, pecah atau kotoran yang menempel dibersihkan.
- Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena basah dan lembab.
2. Kontraktor harus mengatur sedemikian rupa, sehingga terdapat urutan-urutan yang tepat dimulai
dari pekerjaan dasar sampai dengan pengecatan akhir.
3. Pekerjaan Pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga yang terampil dan semua pekerjaan pengecatan
harus mengikuti petunjuk dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis dan
pabrik pembuat cat tersebut.
b. Pengecatan Dinding dan Langit-Langit
1. Dinding baru yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering setelah permukaan
dinding kering, maka persiapan dilakukan dengan membersihkan permukaan dinding tersebut
terhadap pengkristal / pengapuran (efflorescene) yang biasanya terdapat pada tembok baru, yaitu
dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.
2. Setelah kering permukaan tersebut diamplas dengan amplas halus, kemudian dicat dengan lapisan
pertama dengan campuran 15% air.
3. Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi cedo plamur lagi dan amplas halus setelah kering.
4. Pengecatan akhir berulang kali (2 atau 3 kali) sampai mencapai warna yang dikehendaki.
5. Pekerjaan-pekerjaan pengecatan dilakukan dengan menggunakan “Roller” atau dengan Petunjuk
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis.
c. Cat Kayu / Cat Minyak / Kilat
1. Semua permukaan kayu yang berhubungan dengan plasteran diberi dasar meni.
2. Permukaan kayu yang akan dicat harus diamplas. Selanjutnya diplamur bila terdapat retak, celah atau
lobang. Kemudian kayu yang telah diplamur diratakan dengan amplas.
3. Permukaan kayu yang kecil harus diberi 2 lapisan plamur yang tipis.
4. Setelah permukaan kayu yang akan dicat diamplas, diplamur 1 kali kemudian dicat dasar 2 kali
dengan cat penutup yang mengkilap.
5. Kayu yang telah dicat, bila terdapat goresan ataupun cacat-cacat lain harus diadakan pengecekan
kembali.
PASAL 22
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
22.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat-alat untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
serta meliputi semua bahan pengunci, penggantung dan pelengkapnya.
22.2 Persyaratan Bahan
a. Semua alat dan pelengkapnya yang akan dipakai harus sesuai dengan perysaratan NI – 3 1970 pasal 4. P
serta instruksi Pabrik atau Produsen.
b. Semua bahan dan alat perlengkapan pintu yang dipakai dalam pekerjaan ini sedapat mungkin hasil dari
satu perusahaan, dengan kualitas baik.
c. Sebelum pemasangan alat penggantung dan pengunci, Kontraktor harus memberikan /
memperlihatkan contohnya kepada Assisten Teknis untuk mendapatkan persetujuan.
d. Bahan pengunci yang akan dipasang terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Pengendali Kegiatan
/ Pemberi Tugas.
22.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
Hal. ~12~
a. Semua pemasangan harus rapi, sehingga pintu-pintu dan jendela dapat ditutup dan dibuka dengan
mudah, lancar dan ringan.
b. Sehingga penyerahan pekerjaan semua kunci-kunci harus diminyaki sehingga dapat bekerja dengan baik.
PASAL 23
PEKERJAAN SANITASI AIR
23.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan dalam pelaksanaan, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan Sanitasi Air ini dipasang dalam toilet (Kamar Mandi / WC).
23.2 Persyaratan Bahan
a. Closet jongkok digunakan produk Toto dan setara, warna standart atau dari merk yang lain yang setara
dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis.
b. Untuk menghubungkan closet dengan septic tank dipasang pipa sari PVC dia 4”.
c. Septic Tank dan bak peresap dibuat dari pasangan batu dengan ukuran seperti yang ditunjukkan dalam
detail gambar.
d. Kran dinding / bak / air bersih dari Produk Toto atau type lain yang setara serta disetujui Assisten Teknis.
e. Floor drain yang digunakan produk San Ei dia 2” warna vercroom atau dari merk lain yang setara dan
disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis.
f. Floor drain dihubungkan ke bak peresap dengan pipa PVC 2” klas standart B.
g. Bak air dari beton bertulang praktis lapis keramik produk setara dengan Ikad menggunakan ukuran 20 x
20 cm, bentuk dan ukura bak dibuat sesuai dengan detail gambar.
h. Tong air kapasitas 1,1 M3 dipasang diatas stelling kayu belian seperti yang ditunjukkan dalam detail
gambar.
i. Semua material harus memenuhi ukuran standart dan mudah didapatkan dipasaran, kecuali bila
ditentukan lain.
23.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) /
Assisten Teknis beserta persyaratan / ketentuan pabrik untuk persetujuan. Bahan yang tidak disetujui
harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipasang perlu diadakan penukaran / penggantian bahan pengganti harus disetujui Assisten Teknis
berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi lapangan
termasuk mempelajari bentuk pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar spesifikasi dan sebagainya, maka
Kontraktor harus segera melaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan / perbedaan ditempat
itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan.
g. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan
Pemberi Tugas.
h. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan lancar
dipergunakannya.
PASAL 24
PEKERJAAN LISTRIK, PENERANGAN DAN LAIN-LAIN
24.1 Lingkup Pekerjaan
- Melaksanakan seluruh instalasi penerangan, stop kontak dan penangkal petir didalam bangunan.
- Menyediakan dan memasang seluruh panel listrik.
- Mengerjakan seluruh instalasi pentanahan.
24.2 Persyaratan Bahan
- Semua bahan atau peralatan harus baru (bukan barang bekas atau hasil perbaikan).
- Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas yang cukup.
- Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum. Kontraktor boleh memilih
kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat :
o Tidak menyebabkan system menjadi sulit
o Tidak menyebabkan pertambahan bahan
o Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya
o Tidak menurunkan mutu
Hal. ~13~
24.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
- Bahan atau peralatan dari kualifikasi atau tipe yang sama, diminta menggunakan merek yang sama.
- Dalam setiap hal, suatu bagian dari peralatan yang jumlahnya jelas ditentukan, maka jumlah tersebut
harus tetap lengkap setiap kali peralatan itu dipasang, sehingga merupakan unit yang lengkap.
- Apabila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik pembuatannya atau mereknya, hal ini dapat
dimaksudkan untuk mengikat mutu, tipe perencanaan dan karakteristik, serta untuk dapat
membandingkannya dengan produk setara dari merek lain.
- Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus di uji, sehingga diperoleh hasil yang baik dan dapat
bekerja dengan sempurna sesuai dengan persyaratan PLN, spesifikasi dan pabrik. Bila diperlukan bahan-
bahan instalasi dan peralatan dapat diminta Assisten Teknis untuk diuji ke laboratorium atas tanggungan
biaya Kontraktor.
- Setiap bagian instalasi yang akan ditutup harus di uji sebelum dan sesudah bagian tersebut tertutup
sehingga diperoleh hasil baik menurut PLN, spesifikasi dan pabrik.
- Semua panel listrik sebelum dan sesudah dipasang harus di uji tegangan dan tahanan isolasi dalam
keadaan baik. Juga harus di uji system kerja sesui dengan spesifikasi yang di isyaratkan.
- Semua armature lampu harus diuji dalam keadaan menyala sempurna.
- Semua penyambungan harus diperiksa agar tersambung dengan mantap dan tidak terjadi kesalah-salahan
atau popularitas.
- Tahanan tanah harus di uji memenuhi persyaratan yang dispesifikasikan.
- Penguji harus bersama Pembantu Pengendali Kegiatan dan dibuat laporan tertulis.
- Setelah menyerahkan pada tahap 1, kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan seluruh instalasi
dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja semurna.
- Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki dan bila perlu diganti baru.
PASAL 25
PEKERJAAN TIMBUNAN
25.1 Timbunan
25.1.1 Umum
1. Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari mendapatkan, mengangkut, menempatkan dan memadatkan tanah
atau bahan timbangan lainnya, yang disetujui untuk pembangunan badan jalan sampai
kapada garis batas, kemiringan dan ketinggian penampang melintang yang ditentukan atau
disetujui.
2. Definisi
Timbunan yang dicakup oleh persyaratan ini adalah timbunan tanah biasa untuk badan jalan,
dengan plastisitas rendah (bahan berbutir) yang harus ditimbun dan dipadatkan.
3. Toleransi Ukuran
Semua permukaan akhir timbunan yang nampak harus cukup rata, halus dan seragam, serta
mempunyai kemiringan yang cukup menjamin lintasan bebas air permukaan dan tidak boleh
kurang dari 2 cm.
25.1.2 Bahan
Bahan timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa terdiri dari, galian bahan tanah atau
bahan berbutir-butir yang disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten Teknis
sebagai bahan yang cocok untuk digunakan dalam pengerjaan penimbunan.
25.1.3 Pelaksanaan Pekerjaan
1. Penyiapan Lapangan
a. Sebelum menempatkan timbunan di lapangan, pekerjaan pemotongan dan pembersihan
termasuk lubang-lubang yang disebabkan pembongkaran akar-akar harus diselesaikan.
Semua bahan-bahan yang tidak cocok harus dibuang.
b. Jika timbunan tersebut harus dibuat diatas sisi bukit atau dipasang di atas timbunan baru
atau timbunan lama, kemiringan yang ada harus dipotong untuk membuat permukaan
dudukan yang cukup lebar memikul peralatan pemadatan.
2. Penimbunan
a. Timbunan harus dipersiapkan sampai permukaan yang ditentukan, dihampar dalam
lapisan-lapisan dan yang reta tidak melebihi ketebalan 20 cm.
b. Bahan timbunan harus diangkut secara langsung dari daerah galian / quary ketempat
yang sudah disiapkan dan dihampar.
c. Penimbunan tidak boleh dipasang, dihampar atau dipadatkan selama hujan atau
dibawah kondisi basah.
3. Pemadatan
Hal. ~14~
a. Segera setelah penempatan dan penebaran timbunan, masing-masing lapisan tanah
harus dipadatkan menyeluruh dengan peralatan pemadat yang cocok dan memadai
sampai disetujui dan diterima Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) / Assisten
Teknis.
b. Pamadatan harus dimulai dari ujung paling luar kemudian masuk ke tengah dalam satu
cara, masing-masing bagian menerima desakan pemadatan yang sama.
c. Timbunan di ujung jembatan (Oprit), tidak boleh ditempatkan lebih tinggi dari garis batas
rencana lantai jembatan sampai bangunan atas jembatan dipasang.
25.1.4 Cara Pengukuran Pembayaran
1. Volume yang harus diukur untuk pembayaran berupa meter kubik, atas dasar penampang
dan profil yang ditunjukkan dalam gambar rencana atau diukur di lapangan sebelum suatu
timbunan ditempatkan pada garis batas, kelandaian dan permukaan yang telah disetujui. Cara
perhitungan berupa, luas rata-rata penampung melintang pekerjaan berjarak tertentu yang
telah disetujui.
2. Timbunan yang digunakan / ditempatkan diluar batas-batas lapangan kerja, diluar
penampang yang disetujui, untuk menimbun bahan-bahan buangan atau untuk penutupan
dan memperbaiki galian bahan-bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran.
25.1.5 Dasar Pembayaran
Volume yang diukur sebagaimana hal diatas (berapapun jarak angkutnya), akan dibayar per satuan
pengukuran meter kubik (M3) pada harga yang bersangkutan yang dimasukkan dalam daftar
penawaran untuk item pembayaran pekerjaan timbunan yang merupakan kompensasi penuh
untuk mendapatkan, memasang dan memadatkan.
PASAL 26
PENUTUP
26.1 Setelah seluruh pekerjaan selesai 100% (seratus persen) pada saat sebelum penyerahan pertama, segala
sampah, potongan-potongan kayu dan lainnya harus disingkirkan.
26.1.1 Setelah seluruh pekerjaan selesai 100% (seratus persen) pada saat sebelum termin diwajibkan mengadakan
uji lab beton untuk mengetahui mutu beton yang dikerjakan.
26.2 Harga yang ditawarkan dalam pelelangan merupakan biaya lumsump dan sudah termasuk pajak-pajak
keuntungan, asuransi pelaksanaan (CAR) dan biaya perijinan yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan
pekerjaan ini.
26.3 Jika masih ada pekerjaan yang belum masuk / terlupakan menurut analisa pemborong dalam BQ (Lampiran Buku
RKS), maka pemborong berhak menambahkan atau merubahnya karena BQ yang dibuat hanya sebagai acuan
penilaian penawaran.
26.4 Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini akan diatur kemudian.
Ketapang, 6 Maret 2023
Disiapkan :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK )
HENDRI HADI SAPUTRA, ST
NIP. 19791021 201001 1 007