| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015915069701000 | Rp 320,073,600 | - | |
| 0741712319703000 | Rp 320,073,600 | Tidak hadir memenuhi undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. | |
CV Anugrah Pawan Sejati | 07*7**2****03**0 | Rp 320,073,828 | Tidak hadir memenuhi undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. |
| 0939242731703000 | Rp 320,078,881 | - | |
| 0027125301703000 | Rp 323,500,076 | - | |
| 0962457289703000 | - | - | |
| 0916437528707000 | - | - | |
| 0316677947703000 | Rp 363,434,411 | Tidak dievaluasi karena sudah didapatkan 3 (tiga) penawaran terendah yang lulus evaluasi penawaran dan pembuktian kualifikasi. | |
| 0022607345703000 | Rp 352,080,944 | Tidak dievaluasi karena sudah didapatkan 3 (tiga) penawaran terendah yang lulus evaluasi penawaran dan pembuktian kualifikasi. | |
| 0935041749707000 | Rp 320,097,476 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga sesuai jadwal yang telah ditentukan | |
| 0931887558707000 | Rp 320,075,803 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga sesuai jadwal yang telah ditentukan | |
| 0937148682703000 | - | - | |
| 0412029779703000 | - | - | |
| 0412368946703000 | - | - | |
| 0014063465703000 | - | - | |
| 0012569190703000 | - | - | |
| 0922841101704000 | - | - | |
| 0014066625703000 | - | - | |
| 0029428752701000 | - | - | |
CV Selebhes Putra Mandiri | 08*3**7****03**0 | - | - |
| 0014054266703000 | - | - | |
| 0016676413704000 | - | - | |
CV Fikhri Keysha Suvageti | 09*6**6****03**0 | - | - |
| 0027648849701000 | - | - | |
| 0315841296703000 | - | - | |
| 0863181624703000 | - | - | |
| 0948382957701000 | - | - | |
| 0027646744704000 | - | - | |
| 0015496052703000 | - | - | |
CV Pawan Indah Lestari | 00*0**6****03**0 | - | - |
| 0944277284703000 | - | - | |
Prima Mandala | 07*0**4****01**0 | - | - |
| 0316820430704000 | - | - | |
| 0955774948703000 | - | - | |
| 0836287235703000 | - | - | |
| 0722727484703000 | - | - | |
| 0030375513703000 | - | - | |
CV Ranum Desya Perkasa | 00*0**7****03**0 | - | - |
| 0924402373703000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jalan : Jenderal Sudirman No. 17 Kode Pos 78812
Email : [email protected] Website : www.disputr.ketapangkab.go.id
RANCANGAN KONTRAK
SURAT PERJANJIAN
Paket Pekerjaan Konstruksi :
Rehabilitasi Tanggul Air Asin Dusun 4 Rt.012 Desa Sungai Putri Kec. Matan Hilir Utara
NOMOR : 602/….../PPK/DPUTR-D/2023
Surat Perjanjian ini berikut semua lampirannya selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan
ditandatangani di Ketapang pada hari ...... tanggal ....... bulan ........ tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua,
berdasarkan Surat Penetapan Pemenang No. 600/...../Pokja .../2022 tanggal .......... 2022 dan Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. 602/.../PPK-APBD/DPUTR-D/2023 tanggal ......... 2023,
antara:
1. Nama : NAZARUDIN JS.ST,M.Si
2. Nip : 19700603 199303 1 006
3. Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4. Berkedudukan di : Jalan. Jend. Sudirman No. 17 Kecamatan Delta Pawan Kab.
Ketapang
yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”,
dengan:
1. Nama : ……………
2. Jabatan : Direktur/Direktris ……………
3. Berkedudukan di : …………………
4. Akta Notaris : ……………..
Nomor
5. Tanggal : ……………..
6. Notaris : …………………
yang bertindak untuk dan atas nama …………... selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA” dan dengan
memperhatikan :
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan);
3. Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang No. 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut “PARA PIHAK” menerangkan terlebih
dahulu bahwa :
1. Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
2. Pihak Pertama telah menunjuk Pihak Kedua menjadi pihak dalam kontrak ini melalui suatu Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana diterangkan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang merupakan satu kesatuan dalam Kontrak ini selanjutnya
disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
3. Pihak Kedua telah menyatakan kepada Pihak Pertama, memiliki keahlian profesional, personil, dan
sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
4. Para Pihak menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat
pihak yang diwakili;
5. Para Pihak mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini
masing-masing pihak:
a. telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
b. menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
c. telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
d. telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua
ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP DAN PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. ………………….
2. ………………….
3. Dst.
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
1. Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar
Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp ……….. (………..) dengan kode akun
kegiatan ……………..;
2. Kontrak ini dibiayai dari ………..
3. Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama
Penyedia : ................
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
1. Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian,
Surat Penawaran, Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak,
Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya berupa lampiran A (daftar harga satuan
timpang, Subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana
Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya
seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-
jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
2. Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga hasil
negosiasi apabila ada negosiasi);
h. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga Terkoreksi
apabila ada koreksi aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
1. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
2. Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan selama ………. (… dalam huruf …) hari kalender;
3. Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan selama ………. ( …………….) hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua)
rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi
meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama Penyedia
Pejabat Penandatangan Kontrak …………………….......
Tahun Anggaran 2023
NAZARUDIN JS.ST,M.Si .................................
NIP. 19700603 199303 1 006 Jabatan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 May 2024 | Peningkatan Jalan Kabupaten Jagur - Penakalan Kec. Sambas | Kab. Sambas | Rp 4,350,000,000 |
| 30 August 2021 | Peningkatan Jalan Penjalaan - Dusun Rangkap (Dak 2019) | Kab. Kayong Utara | Rp 2,414,731,971 |
| 19 March 2023 | Pembangunan (Dau) Sman 1 Puring Kencana (Konsolidasi) | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 2,073,200,000 |
| 30 May 2024 | Rehabilitasi Gedung Farmasi Kab. Melawi | Kab. Melawi | Rp 1,617,115,000 |
| 4 September 2020 | Peningkatan Jl Purna Jaya 1 | Kota Pontianak | Rp 1,500,000,000 |
| 2 June 2022 | Peningkatan Jl. Budi Karya Kec. Pontianak Selatan | Kota Pontianak | Rp 1,200,000,000 |
| 3 April 2015 | Peningkatan Jl. Karna Sosial | Rp 1,000,000,000 | |
| 16 January 2016 | Peningkatan Jl. Karya Baru | Pemerintah Kota Pontianak | Rp 1,000,000,000 |
| 14 March 2022 | Peningkatan Jalan Sungai Nipah - Selat Remis | Kab. Kubu Raya | Rp 1,000,000,000 |
| 5 March 2024 | Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Padu Empat | Kab. Kubu Raya | Rp 965,247,999 |