| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0011104619701000 | Rp 8,730,000,000 | Setelah dilakukan klarifikasi, pengalaman perusahaan yang disampaikan dan ditunjukkan pada saat pembuktian kualifikasi bukan merupakan pekerjaan konstruksi. | |
| 0766580633702000 | Rp 8,910,245,838 | Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disampaikan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan. | |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | - | - |
| 0012104519701000 | - | - | |
| 0029155066704000 | - | - | |
| 0927953489704000 | - | - | |
| 0721802718001000 | - | - | |
PT Anty Jaya Teknik | 08*4**2****04**0 | Rp 8,542,033,528 | Pengalaman personil pelaksana yang disampaikan tidak dapat dinilai sebagai pengalaman, karena yang disampaikan merupakan pengalaman pengadaan barang bukan pekerjaan konstruksi, sehingga personil pelaksana dianggap tidak menyampaikan pengalaman. |
PT Mitra Elektrikal Mekanikal | 07*3**9****03**0 | Rp 8,924,765,549 | Tidak melampirkan pengalaman paling kurang 1 Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. |
PT Prima Karya Khatulistiwa | 00*5**6****01**0 | Rp 8,726,511,420 | Setelah diklarifikasi ke toko, ternyata untuk peralatan scafolding, invoice bukti kepemilikan an. Bapak Sudarso dengan nomor : 2019/KB/I/013 dinyatakan tidak valid karena tidak pernah ada transaksi jual beli peralatan tersebut antara Bapak Sudarso dengan Fercon. Setelah diklarifikasi ke toko HKreasindo, Nota peralatan Genset yang ditawarkan tidak valid. |
| 0924402373703000 | - | - | |
| 0012104055701000 | - | - | |
CV Ranum Desya Perkasa | 00*0**7****03**0 | - | - |
| 0014060107705000 | - | - | |
| 0820544724703000 | - | - | |
| 0014066898705000 | - | - | |
| 0943505370703000 | - | - | |
| 0030272546701000 | - | - | |
| 0952104057703000 | - | - | |
| 0615610565701000 | - | - | |
| 0020748414702000 | - | - | |
| 0840197503704000 | - | - | |
| 0629604513707000 | - | - | |
| 0856842018703000 | - | - | |
| 0014063465703000 | - | - | |
| 0012569190703000 | - | - | |
| 0014065122704000 | - | - | |
| 0851920538701000 | - | - | |
| 0944253137805000 | - | - | |
CV Zaren Jaya Pratama | 0412078925707000 | - | - |
| 0722917010526000 | - | - | |
| 0738380021701000 | - | - | |
| 0012484515704000 | - | - | |
| 0027121912701000 | - | - | |
CV Fiona Jaya Konstruksi | 05*7**8****03**0 | - | - |
| 0027647288701000 | - | - | |
| 0026824847701000 | - | - | |
| 0027652130701000 | - | - | |
Dua Sinar Ketapang Abadi | 08*0**6****03**0 | - | - |
| 0621850528706000 | - | - | |
| 0936362607707000 | - | - | |
| 0027650258701000 | - | - | |
| 0029425444701000 | - | - | |
| 0941957573707000 | - | - | |
| 0404600405703000 | - | - | |
| 0316657543703000 | - | - | |
| 0624190971707000 | - | - | |
Clara Beneficia | 09*0**3****05**0 | - | - |
| 0747791259701000 | - | - | |
| 0315694687701000 | - | - | |
| 0415748979701000 | - | - | |
| 0031669955701000 | - | - | |
| 0435527445701000 | - | - | |
| 0026623884702000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
lain pengukuran, pagar proyek, direksi keet, bouwplank, pembersihan
lahan proyek, izin-izin lingkungan, asuransi, listrik dan air kerja,
dokumentasi proyek dan pekerjaan lainnya seperti tercantum di dalam
Bill of Quantity (BQ). Termasuk juga di dalam lingkup pekerjaan ini
adalah pengukuran ulang batas-batas lahan dan posisi bangunan
sesuai dengan rencana. Secara prinsip, Kontraktor wajib
mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan proyek ini, agar
pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana.
2. Persiapan Lahan Proyek.
2.1 Pembersihan bekas-bekas bangunan lama.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan
pembersihan lahan dari bekas-bekas bangunan lama. Dengan
demikian pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai
dengan jadwal.
2.2 Alat Ukur / Theodolit.
Pengukuran dilakukan selama pekerjaan berlangsung mulai dari awal
sebelum pekerjaan dilaksanakan hingga akhir untuk membuat Gambar
Terlaksana (As Built Drawings). Pengukuran harus dilakukan dengan
referensi as-as bangunan pada kedua arah utama bangunan. Untuk itu
Kontraktor harus memiliki alat ukur lengkap yang sudah dikalibrasi dan
bersertifikat kalibrasi yang masih berlaku, termasuk ahli ukur yang
berpengalaman sehingga setiap saat siap untuk mengadakan
pengukuran ulang jika diperlukan.
2.3 Bouwplank.
Setelah pengukuran (setting out) selesai, maka Kontraktor wajib
membuat bouwplank. Bouwplank harus dibuat dari material yang
disetujui oleh Konsultan PENGAWAS dan harus rata. Bouwplank harus
I-1
ditempatkan pada lokasi yang bebas dari gangguan selama pekerjaan
berlangsung dan mudah terlihat. Pada bouwplank dibuat tanda-tanda
dengan warna jelas yang menyatakan as-as bangunan lengkap dengan
level/peil-peil yang menyatakan ketinggian. Umumnya bouwplank
terbuat dari papan kayu Kalimantan berukuran berukuran 2 X 20 cm.
2.4 Rencana kerja berhubungan dengan lahan.
Proyek ini terletak berdekatan dengan bangunan yang masih
digunakan oleh Pemberi Tugas dan tidak boleh terganggu selama
pekerjaan pembangunan berlangsung. Kepada Kontraktor akan
diserahkan suatu lahan proyek dengan batas-batas yang jelas.
Kontraktor di dalam penawarannya wajib mengusulkan rencana
kerjanya secara jelas, meliputi antara lain mencakup penempatan
direksi keet, gudang, jalan kerja dan hal lain yang berhubungandengan
proyek ini, agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal
yang disepakati. Kontraktor harus mengusahakan agar selama
pelaksanaanpekerjaan tidak mengganggu kegiatan operasional Kantor.
2.5 Saluran pembuangan air di dalam dan sekitar lahan proyek.
Kontraktor harus mengusulkan suatu sistem saluran air di dalam lahan
proyek. Saluran air ini harus mampu mengalirkan air secara lancar dan
baik, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara lancar. Air yang
berasal dari dalam proyek harus diperhatikan dengan teliti dan tidak
diperkenankan untuk membuang lumpur dan kotoran lainnya ke saluran
air di luar proyek. Kontraktor juga harus menjaga seluruh saluran air di
sekitar proyek agar tetap dalam kondisi baik dan dapat mengalir
dengan lancar. Saluran yang kurang baik harus diperbaiki dan hal ini
sudah harus diperhitungkan di dalampenawarannya.
3. Gudang.
3.1 Material dan peralatan yang digunakan harus tersimpan secara aman
dan baik, bebas dari air dan pengaruh cuaca lainnya. Kontraktor wajib
membuat gudang dengan ukuran yang memadai, memiliki sirkulasi
udara yang baik.
3.2 Lokasi gudang harus diatur sedemikian rupa sehingga memiliki akses
yang baik dan mudah terjangkau baik dari luar maupun dalam proyek.
3.3 Gudang tersebut harus dibongkar setelah proyek selesai dilaksanakan.
I-2
4. Air, Listrik dan Alat Komunikasi.
Untuk keperluan kerja, Kontraktor perlu dan wajib menyediakan air,
listrik kerja dan juga alat komunikasi baik untuk internal proyek,
maupun untuk hubungan ke luar, sehingga pekerjaan dapat
dilaksanakan dengan lancar. Biaya yang timbul sudah harus
dipertimbangkan di dalam penawaran.
5. Kebersihan di Sekitar Proyek dan Keamanan.
5.1 Kebersihan di sekitar proyek. Selama kegiatan proyek, Kontraktor
harus menjaga kebersihan lingkungan di dalam proyek dan lahan
Kantor pajak. Selain itu Kontraktor juga harus membersihkan jalan di
sekitar proyek yang digunakan sebagai jalan keluar-masuk kendaraan
proyek.
5.2 Keamanan proyek harus dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak
keamanan Kantor Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman dan
Polseksetempat.
5.3 Fire extinguisher dan alat pemadam kebakaran lainnya harus
ditempatkan pada direksi keet dan juga gudang seperti tersebut di atas.
I-3
PASAL 2
PEKERJAAN TANAH UNTUK LAHAN BANGUNAN
1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan
alat- alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan
mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan
spesifikasi ini.
2. Galian tanah pada pondasi bangunan baru
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok sloof dan
struktur lainnya yang terletak di dalam atau di atas tanah, seperti
tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan
Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar,
benar dan aman. Kontraktor di dalam penawarannya harus
mempertimbangkan kemungkinan adanya pondasi bangunan lama
yang tertanam dan tidak diketahui keberadaannya.
3. Pembersihan akar tanaman dan bekas pembongkaran bangunan.
Akar tanaman dan bekas pembongkaran bangunan lama yang
terdapat di dalam area lokasi pekerjaan .akan mempengaruhi
pekerjaan galian pondasi bangunan maka akar tanaman dan sisa
sampah bekas pembongkaran bangunan lama harus dibuang
hingga bersih. Lubang bekas galian tanaman tersebut harus diisi
dengan material urugan yang memenuhi syarat.
4. Pohon-pohon pada lahan proyek.
Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan. Kontraktor
wajib mempelajari hal ini dengan teliti sehingga tidak melakukan
penebangan pohon tanpa koordinasi dengan Konsultan Pengawas
atau Pemberi Tugas. Pohon yang terletak pada bangunan yang
akan dibangun dapat ditebang.
1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Level galian.
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang
tercantum di dalam gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui
dengan pasti hubungan antara level bangunan terhadap level muka
tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera
mendiskusikan hal ini dengan Konsultan Pengawas sebelum galian
I-4
dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
2. Jaringan utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik,
telepon dan lain-lain, maka Kontraktor harus secepatnya
memberitahukan hal ini kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas
segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan
jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan di bawah
tanah dan terletak di dalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke
suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas atas
tanggungan Kontraktor.
3. Galian yang tidak sesuai.
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan,
maka Kontraktor harus mengisi/mengurug kembali galian tersebut
dengan bahan urugan yang memenuhi syarat dan harus
dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat. Atau galian
tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton atau
material lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Urugan kembali.
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan
yang disyaratkan pada bab mengenai "Pekerjaan Urugan dan
Pemadatan". Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh
dilakukan setelah diadakanpemeriksaan dan mendapat persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
5. Pemadatan dasar galian.
Dasar galian harus rata/ waterpas dan bebas dari akar-akar
tanaman atau bahan-bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar
galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
6. Struktur pengaman galian dan pelindung galian.
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam, maka
Kontraktor harus membuat pengaman galian sedemikian rupa
sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian. Galian terbuka
hanya diizinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar dari 1 : 2
(vertikal : horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan
beton yang diperkuat dengan jaring tulangan segera setelah galian
dilakukan. Sebelum adukan beton terpasang, maka galian tersebut
harus dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran
terpal/kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari
I-5
hujan maupun sinar matahari. Kelongsoran yang terjadi akibat
galian tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7. Perlindungan benda yang dijumpai.
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda
yang dijumpai selama pekerjaan galian berlangsung. Selanjutnya
Kontraktor harus melaporkan hal tersebut kepada Konsultan
Pengawas. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda
tersebut harus tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang
terjadi akibat kelalaian Kontraktor harus diperbaiki/diganti oleh
Kontraktor.
8. Urutan galian pada level berbeda.
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian
harus dimulai pada bagian yang lebih dalam dahulu dan
seterusnya.
2. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan
alat- alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan
mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan
spesifikasi.
2. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah,
di bawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur
beton yang berhubungan dengan tanah seperti pilecap, balok sloof
dan pekerjaan beton lain yang berhubungan langsung dengan
tanah.
3. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.
Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah
organis, maka dasar galian tersebut harus dibersihkan dari hal
tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan
material urugan yangmemenuhi syarat.
2.2. Persyaratan Bahan
1. Bahan urugan pasir padat.
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam
dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan
ini harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
I-6
2. Air kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak,
asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum.
Sebelum digunakan air harus diperiksa di laboratorium
pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak
memenuhi syarat, maka Kontraktor wajib mencari air kerja yang
memenuhi syarat.
2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Tebal pasir urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai
kerja harus diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm padat atau sesuai
dengan gambar. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat
menerima beban yang bekerja.
2. Cara pemadatan.
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya
dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui Konsultan
Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang
dari 95 % untuk di luar bangunan dan 90 % untuk di dalam
bangunan dari kepadatan optimum laboratorium. Pemadatan harus
dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat diperoleh
hasil kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut harus
dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan.
Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas
tidak terpenuhi dan biaya yang timbul menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
3. Air pada lokasi pemadatan.
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka
Kontraktorwajib menyediakan pompa dan dasar galian harus kering
sebelum pasir urug diletakkan. Lokasi ini harus selalu dalam
kondisi kering hingga pengecoran beton selesai dilakukan.
Kontraktor harus membuat rencana yang benar, agar air tanah
dapat dialirkan ke lokasi yang lebih rendah dari dasar galian,
misalnya dengan membuat sump pit pada tempat tertentu.
4. Tanah di sekitar pasir urug.
Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak
tercampur dengan pasir urug. Jika pasir urug tercampur dengan
tanah lainnya, maka Kontraktor wajib mengganti pasir urug tersebut
dengan bahan lainnya yang bersih.
5. Persetujuan.
I-7
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan
urugan tersebut sudah mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
I-8
PASAL 3
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, serta pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
beton sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, serta pekerjaan
yang berhubungan dengan beton, seperti acuan, besi beton dan
admixtures. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah
pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar sehingga
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
2. Peraturan-Peraturan
Kecuali ditentukan lain di dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai
dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung,
SNI 03-2847-2013
Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk bangunan
gedung, SNI03-1726-2013
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3.
American Society for Testing and Material (ASTM).
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan
BahayaKebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-
2.3.53.1987 UDC
: 699.81 : 624.04).
3. Keahlian dan Pertukangan.
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas pekerjaan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, antara lain ukuran,
mutu dan pengamanannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan
beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman selama
pekerjaan tersebut berlangsung, termasuk tenaga ahli untuk acuan /
bekisting, sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang
terjadi. Selain itu, Kontraktor wajib menggunakan tukang yang
berpengalaman, sehingga sudah paham dengan pekerjaan yang
sedang dilaksanakan, terutama pada saat dan setelah pengecoran
berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi
pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan. Untuk
itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus
mengusulkan metode kerja dan harus disetujui oleh Konsultan
I-9
Pengawas. Jika dipandang perlu, maka Konsultan Pengawas berhak
untuk menunjuk tenaga ahli di luar yang ditunjuk Kontraktor untuk
membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor, dan semua biaya
yang timbul menjadi bebanKontraktor.
4. Persyaratan Bahan.
4.1 Semen.
Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis
semen yang ditentukan dalam SNI 2847-2013, dan harus memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan dalam standar tersebut. Semua
semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama dan dalam
keadaan baru. Jika semen yang dikirim adalah dalam kantong semen,
maka selama pengangkutan, semen harus terlindung dari hujan.
Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan
dalam keadaan tertutup rapat. Semen harus disimpan di gudang
dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan diletakkan pada tempat
yang tinggi, sehingga tidak menyentuh lantai dan aman dari
kemungkinan yang tidak diinginkan. Semen tersebut tidak boleh
ditumpuk lebih dari 10 sak. Sistem penyimpanan semen harus diatur
sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu
lama. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah
penyimpanan, seperti membatu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan
yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling
lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
4.2 Agregat.
Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu
agregat kasar/batu pecah dan agregat halus/ pasir beton. Kedua jenis
agregat ini disyaratkan berikut ini.
1. Agregat kasar. Ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar
harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari
cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat, atau ¾ jarak bersih minimum antar
batang tulangan, berkas batang tulangan atau tendon pratekan atau
30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan harus
sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya
sarang kerikil atau rongga dengan ketentuan sebagai berikut :
I-10
sisa di atas ( % berat )
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90 - 98
Selisih antar 2 ayakan
02 – 10
berikutnya
2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas
dari bahan-bahan organis, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur
harus lebih kecil dari 4 % berat. Agregat halus harus terdiri dari butir-
butir yang beraneka ragam besarnya dan apabila diayak harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
sisa di atas ( % berat )
Ayakan 4.00 mm 02
Ayakan 1.00 mm 10
Ayakan 0.25 mm 80 – 95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan
dalam spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal,
maka Kontraktor wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas. Agregat harus disimpan di tempat yang bersih,
yang keras permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi
pencampuran dengantanah.
4.3 Air untuk campuran beton.
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain
yang dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar yang dapat
diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada
laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Jika air pada
lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka
Kontraktor harus mencari air yang memadai untuk itu.
4.4 Besi beton.
Besi beton harus selalu menggunakan besi beton ulir (deformed bars)
untuk tulangan utama dan sengkang kecuali ditentukan lain di dalam
gambar. Agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton
harus memenuhi syarat-syarat :
Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat dan tidak cacat.
Mutu besi beton yang digunakan adalah U39 untuk tulangan ulir dan
U24 untuk tulangan polos atau sesuai dengan yang ditentukan
dalam gambar.
I-11
Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan
toleransi.
Diameter besi tulangan ditentukan sesuai dengan SNI 2847-2013.
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan di
atas,harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Besi beton
harus berasal dari satu pabrik (manufacture). Tidak dibenarkan untuk
menggunakan merek besi beton yang berlainan untuk pekerjaan ini.
Besi beton harus dilengkapi dengan mill certificate/ sertifikat pabrik
yang memuat label dan nomor pengecoran serta tanggal pembuatan
besi beton tersebut.
4.5 Admixtures/ material tambahan.
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan
untuk memperbaiki sifat suatu campuran beton. Jenis, jumlah bahan
yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan tersebut
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Manfaat dari bahan
tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil uji dengan
menggunakan jenis semen dan agregat yang akan dipakai pada
proyek ini. Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk
mengurangi jumlah air pencampur, memperlambatatau mempercepat
pengikatan dan/atau pengerasan beton harus memenuhi “Specification
for Chemical Admixtures for Concrete” (ASTM C494) atau memenuhi
SNI 2847-2013.
4.6 Kualitas Beton.
1. Pada pekerjaan ini, mutu beton yang digunakan f’c = 25 Mpa (N/mm2)
pada bagian poer, sloof, kolom pondasi dan lantai 1 (yang
behubungan dnegan tanah) sedangkan f’c = 20 Mpa (N/mm2) pada
kolom lantai 1 dan ring balok
2. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai,
Kontraktor harus melakukan percobaan sesuai dengan yang
disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Untuk itu harus diadakan
trial-mix di laboratorium.
3. Jika tidak ditentukan secara khusus, maka untuk lantai kerja, kolom
praktis, balok lateu dan beton non struktur lainnya harus
menggunakan beton mutu K-175
4.7 Disain Adukan Beton.
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton
yang dihasilkan memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi
yang baik, sehingga beton mudah dituangkan ke dalam acuan dan ke
sekitar besi beton, tanpa menimbulkan segregasi agregat dan
I-12
terpisahnya air (bleeding) secara berlebihan.
Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya. Khusus
untuk beton kedap air, maka jumlah semen minimum harus sesuai
dengan yang disyaratkan oleh supplyer waterproofing.
5. Pengujian Bahan
5.1 Umum.
1. Ketentuan dan syarat yang tertulis di bawah ini merupakan ringkasan
dari SNI 2847-2013, sehingga jika terjadi perbedaan interpretasi atau
hal lain yang bertentangan harus dikembalikan kepada ketentuan
dari SNI 2847- 2013.
2. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melaksanakan segala
pengujian termasuk mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah
sesuai yang disyaratkan. Kontraktor harus menyerahkan hasil
pengujiannya setelah hasil uji diperoleh untuk persetujuan oleh
Konsultan pengawas.
3. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat, maka
Kontraktor harus melaksanakan pengujian ulang dengan campuran
yang lain dan selanjutnya mengevaluasi kembali hasil uji tersebut
hingga diperoleh hasilyang diinginkan.
4. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan
sesuai dengan pengarahan Konsultan Pengawas.
5. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke
lapangan, Kontraktor harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian
dari pabrik, dimana pengujian dilakukan secara berkala, dengan cara
pengujian sesuai dengan spesifikasi ini.
5.2 Laboratorium Penguji.
1. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan
suatu laboratorium penguji untuk melaksanakan pengujian material
yang akan digunakan pada proyek ini. Laboratorium ini bertanggung
jawab untuk melakukan semua pengujian sesuai dengan spesifikasi
ini.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan peralatan
penguji di lapangan seperti tersebut berikut ini, berikut tenaga ahli
yang menguasai bidangnya.
a. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus.
b. Alat pengukur kadar air (moisture content) dari agregat.
I-13
c. Alat pengukur kelecakan beton (slump)
d. Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk merawat
benda uji pada temperatur yang normal dan terhindar dari
sengatan matahari.
3. Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang disebut (a)
dan
(b) di atas harus disiapkan di pabrik beton readymix.
5.3 Pengujian Agregat.
5.3.1 Pengujian Pendahuluan Agregat.
1. Kontraktor harus melakukan pengujian pendahuluan agregat
sebagaiberikut :
a. Sieve analysis
b. Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain.
c. Pengujian unsur organis.
d. Pengujian kadar chlorida dan sulfat.
2. Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Konsultan
PENGAWAS untukmendapatkan persetujuan.
3. Pengujian a) dan b) dengan pengujian kadar air dari setiap jenis
agregatharus dilakukan terhadap setiap contoh untuk setiap trial mix.
5.3.2 Benda Uji Agregat.
1. Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan
digunakan untuk menghasilkan beton seperti yang disyaratkan.
Jumlah minimum untuk pengujian agregat yang dipakai untuk
pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
Tipe Pengujian Minimum satu contoh
Sieve analysis Setiap minggu
Moisture content Setiap minggu
Clay, silt dan kotoran Setiap hari
Kadar organis Setiap minggu
Kadar Chlorida dan Sulfat Setiap 500 m3 beton
2. Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak
memuaskan, maka Konsultan PENGAWAS berhak untuk meminta
pengujian tambahan dengan beban biaya Kontraktor. Dan
sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat dikurangi jika hasil yang
diperoleh ternyata memuaskan.
5.4 Pengujian Beton
5.4.1 Benda uji beton.
1. Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal
I-14
pengecoran, lokasi pengecoran dari bagian struktur yang
bersangkutan.
2. Benda uji harus diambil dari mixer, atau dalam hal menggunakan
beton readymix, maka benda uji harus diambil sebelum beton
dituang ke lokasi pengecoran, sesuai dengan yang disyaratkan oleh
Konsultan PENGAWAS.
5.4.2 Jumlah benda uji beton.
1. Pada awal pelaksanaan, harus dibuat minimum 1 benda uji per 3,0
m3 beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang
pertama. Benda uji harus berbentuk silinder dengan tinggi 30 cm dan
diameter 15 cm. Benda uji bentuk lainnya dapat digunakan jika
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Selanjutnya pengambilan benda
uji sebanyak 4 (empat) buah dilakukan setiap 25m3 beton atau 5
mobil mixer yang merupakan 1 pembuat dari batching plant. Benda
uji tersebut ditentukan secara acak oleh Konsultan Pengawas dan
harus dirawat sesuai dengan persyaratan.
2. Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton
yang dituang pada satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada
setiap kali pengambilan contoh beton harus dibuat dua buah
spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat tekan adalah hasil rata-rata
dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji pada umur beton yang
ditentukan, yaitu umur 7 hari dan 28 hari.
3. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Konsultan
PENGAWAS dapat meminta jumlah benda uji yang lebih besar dari
ketentuan di atas, denganbeban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
4. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap
mutu beton adalah :
Jenis Struktur Jumlah minimum Waktu perawatan (hari)
benda uji 3 7 28
Beton 4 - 2 2
bertulang
5.4.3 Laporan hasil uji beton.
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas hasil uji beton dari
laboratorium penguji untuk disahkan oleh Konsultan Pengawas.
Laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton
karakteristiknya.
I-15
5.4.4 Evaluasi Kualitas Beton berdasarkan Hasil Uji Beton.
1. Deviasi Standar–S Deviasi standar produksi beton ditetapkan ber-
dasarkan jumlah 30 buah hasil test kubus. Deviasi yang dihitung dari
jumlah contoh kubus yang kurang dari 30 buah harus dikoreksi
dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel berikut :
N 1
S
Jumlah Benda Uji Faktor Pengali –
(N)- buah S
1.16
15
20 1.08
25 1.03
1.00
30
2. Kuat tekan rata-rata - f’cr Target f’cr yang digunakan sebagai dasar
dalam menentukan proporsi campuran beton harus diambil sebagai
nilai yang terbesar dari formula berikut ini :
f’cr = fc’ + 1.64 S atau f’cr = fc’ + 2.64 S - 40
kg/cm2.
3. Kuat tekan sesungguhnya. Tingkat kekuatan suatu beton dikatakan
tercapai dengan memuaskan, jika kedua syarat berikut dipenuhi :
a. Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yang masing-masing
terdiri dari 4 hasil uji kuat tekan tidak kurang dari (fc’ + 0.82 S).
b. Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 4 benda uji)
mempunyai nilai dibawah 0.85 fc’.
Bila salah satu dari kedua syarat di atas tidak dipenuhi, maka harus
diambil langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan
berikutnya atas rekomendasi Konsultan Perencana.
5.4.5 Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Tests)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata
tidak dapat dipenuhi, maka jika diminta oleh Konsultan Pengawas,
Kontraktor harus melaksanakan pengujian yang tidak merusak yang
dapat terdiri dari hammer test, pengujian beban dan lain lain. Semua
biaya pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor. Lokasi dan
banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat
I-16
kasus per kasus.
5.5 Pengujian Besi Beton.
5.5.1 Benda uji besi beton.
1. Sebelum besi beton dipesan, Kontraktor wajib mengambil benda uji
besi beton masing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm
sesuai dengan diameter dan mutu yang akan digunakan.
Selanjutnya benda uji besi beton harus diambil dengan disaksikan
oleh Konsultan Pengawas sebanyak 2 buah untuk setiap 25 ton
untuk masing-masing diameter besi beton. Uji besi beton terdiri dari
uji tarik dan uji lentur.
2. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana
dipandang perlu oleh Konsultan Pengawas. Contoh besi beton yang
diambil untuk pengujian tanpa disaksikan Konsultan Pengawas tidak
diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan
tanggal pengiriman, lokasi terpasang, bagian struktur yang
bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
4. Jika akibat suatu alasan, seperti hasil uji yang kurang memuaskan,
maka Konsultan Pengawas berhak untuk meminta pengambilan
contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan di atas, dengan
beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
5.5.2 Laporan hasil uji besi beton.
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari
laboratorium penguji untuk diserahkan kepada Konsultan Pengawas
dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan kesimpulan apakah
kualitas besi beton tersebut memenuhi syarat yang telah ditentukan.
6. Syarat – syarat Pelaksanaan
6.1 Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak
ditentukan secara khusus adalah antara 12 – 14 cm. Cara uji slump
sebagai berikut. Beton diambil sebelum dituangkan ke dalam cetakan
beton (bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas
permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya.
Kemudian beton tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi beton
diameter 16mm, panjang 30cm dengan ujung yang bulat. Pengisian
dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap
lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk sampai
I-17
dengan satu lapisan di bawahnya. Setelah bagian atas diratakan,
segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya.
Khususnya struktur yang menggunakan waterproofing integral,slump
yang digunakan adalah 6 – 8 cm.
6.2 Persetujuan Konsultan Pengawas.
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan,
Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas. Laporan harus diberikan kepada Konsultan Pengawas
paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan. Hal hal khusus
akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang
berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat
secara baik dan jelas, sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat
data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
6.3 Persiapan dan Pemeriksaan.
Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa
izin tertulis dari Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melaporkan
kepada Konsultan Pengawas tentang kesiapannya untuk melakukan
pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 3
hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan kesepakatan di
lapangan, untuk memungkinkan Konsultan PENGAWAS melakukan
pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus
menyediakan fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas
lain yang dibutuhkan agar Konsultan Pengawas dapat memeriksa
pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor
tidak akan diizinkan untuk melakukan pengecoran. Semua koreksi
yang terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam
waktu 1x24 jam dan selanjutnya Kontraktor harus mengajukan izin lagi
untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya
penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan lain
oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas. Persetujuan untuk
melaksanakan pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari
tanggung jawab sepenuhnya atas ke tidaksempurnaan ataupun
kesalahan yang timbul. Sebelum pengecoran dilakukan harus
dipastikan dan dikoordinasikan dengan Konsultan Pengawas bahwa
semua peralatan yang akan tertanam di dalam beton sudah terletak
pada tempatnya, dan semua kotoran sudah dibersihkan dari lokasi
pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan sudah harus
dilaksanakan sesuai dengan persyaratan.
6.4 Siar Pelaksanaan.
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar
I-18
kerjanya. Siar pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin,
agar perlemahan struktur dapat dikurangi. Siar pelaksanaan tidak
diizinkan untuk melalui daerah yang diperkirakan sebagai daerah
basah, seperti toilet, reservoir dll, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
Pengawas. Jika tidak ditentukan lain, maka lokasi siar pelaksanaan
harus terletak pada daerah di mana gaya geser adalah minimal,
umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjang efektif
elemen struktur.
Pada pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi siar
pelaksanaan harus dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak
menyebabkan perbedaan temperatur yang besar pada beton tersebut,
yang dapat berakibat retaknya beton, disamping adanya tegangan
residu yang tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat secara
horisontal, dan pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi
siar pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Kontraktor sudah harus mempertimbangkan di dalam penawarannya,
segala hal yang berhubungan dengan siar pelaksanaan seperti
waterstop, perekat beton, dowel dsb., maupun pembersih permukaan
beton agar dapat dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar
pelaksanaan harus bersih dari semua kotoran dan bekas beton yang
tidak melekat dengan baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan, harus
dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat,
tetapi tetap melekat dengan baik.
6.5 Pengangkutan dan pengecoran beton.
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat
tiba di lokasi proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi
teknis. Jika lokasi pembuatan beton cukup jauh dari proyek, maka
harus digunakan admixtures yang dapat memperlambat proses
pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi
pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan
antara bahan-bahan dasar pembuat beton. Pada saat pengecoran
tinggi jatuh dari beton segar harus kurang dari 1.50 meter. Hal ini
sangat penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu pecah yang
berat, dengan pasta beton, sehingga mengakibatkan kualitas beton
menjadi menurun. Untuk itu harus disiapkan alat bantu seperti pipa
tremie sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran
beton harus dijaga agartetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang
cukup, sehingga pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik.
Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan personel yang akan
mendukung pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan besarnya
volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap
alat pemadat mampu memadatkan sekitar 5 - 8 m3 beton segar per jam.
I-19
Beton segar harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir,
sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan,
dan selama pemadatan beton masih bersifat plastis. Untuk menjaga
kelangsungan pengecoran beton, Kontraktor harus memper- siapkan
alat pelindung yang mungkin berguna seperti hujan yang dapat terjadi
sewaktu-waktu.
I-20
6.6 Pemadatan Beton.
1. Alat pemadat beton
Beton yang baru dicor harus segera dipadatkan dengan alat
pemadat (vibrator) dengan tipe yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Pemadatan tersebut bertujuan untuk mengurangi udara
pada beton yang akan mengurangi kualitas beton. Pemadatan
tersebut berkaitan dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca
panas kelecakan beton menjadi sangat singkat, sehingga slump
yang rendah biasanya merupakan masalah. Untuk itu harus
disediakan vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan
besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Minimal harus
dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan dipakai, jika ada
vibrator yang rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung. Alat
pemadat harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak
menyentuh besi beton.
2. Lokasi pemadatan yang sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada
pertemuan balok-kolom, dinding beton yang tipis, dan pada lokasi
pembesian yang rapat dan rumit, maka Kontraktor harus
mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang
disampaikan kepada Konsultan PENGAWAS paling lambat 3 hari
sebelum pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada
beton, sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
3. Pemadatan kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih
plastis, maka beton tersebut harus dipadatkan kembali sesuai
dengan rekomendasi Konsultan Pengawas agar retak tersebut dapat
dihilangkan.
4. Metode pemadatan lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara
pemadatan lain yang dipandang dapat menyebabkan perbedaan
temperatur yang besar antara permukaan dan inti beton. Hal ini
dapat menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya tegangan
menetap pada beton, tanpa adanyabeban yang bekerja.
6.7 Temperatur beton segar.
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang
mempunyai skala -5 s/d 100 derajat C, harus dimasukkan ke dalam
contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika temperatur sudah stabil selama
1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat dengan ketelitian 1
derajat C.
I-21
6.8 Perawatan Beton.
1. Tujuan perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak
terjadi kehilangan zat cair pada saat pengikatan awal terjadi, dan
mencegah penguapan air dari beton pada umur beton awal, dan
juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat
menyebabkan terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton.
Perawatan beton harusdilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton
selesai dilakukan. Untuk itu harus dilakukan perawatan beton
sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat terutama
pada permukaan beton yang baru dipadatkan.
2. Lama perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus
dibasahi dengan air bersih selama minimal 7 hari segera setelah
pengecoranselesai. Untuk elemen vertikal seperti kolom dan dinding
beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung yang
dibasahi terus menerus selama 7 hari.
3. Perlindungan beton tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka
permukaan beton harus dilindungi dengan material (antara lain
stirofoam atau metoda lainnya) yang disetujui oleh Konsultan
PENGAWAS, agar dapat memantulkan radiasi akibat panas.
Material tersebut harus dibuat kedap, agar kelembaban permukaan
beton dapat dipertahankan.
4. Acuan metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal, beton ataupun material lain
yang sejenis, harus didinginkan dengan air sebelum pengecoran
dilakukan. Acuan tersebut harus dihindari dari terik matahari
langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan mengantarkan
panas. Perlakuan yang kurang baik akan menyebabkan retak-retak
yang parah pada permukaan beton.
5. Curing compound
Cara lain yang banyak digunakan saat ini adalah dengan
menggunakan curing compound. Jenis dan tipe curing compound
yang akan digunakan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Harus diperhatikan agar tidak terjadi penurunan temperatur yang
cepat pada permukaan beton sehingga dapat menyebabkan
keretakan pada permukaan beton.
I-22
6.9 Cara untuk menghindari keretakan pada beton.
1. Alat Monitoring
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dar 600 mm, Kontraktor
harus menyediakan peralatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan
memonitor segala kejadian yang mungkin terjadi selama pekerjaan
beton berlangsung. Monitoring dilakukan minimal selama 7 hari
terhitung sejak pengecoran selesai. Kontraktor wajib menyediakan
alat pengukur temperatur yang akan diletakkan pada dasar beton, di
dalam beton dan dipermukaan beton dengan jarak vertikal antara
alat ditetapkan maksimal
50 cm. Sedangkan jarak horisontal antara titik satu dengan lainnya
maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan metode pengukuran
suhu tersebut harus diusulkan kepada Konsultan PENGAWAS untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Perbedaan temperatur
Umumnya permukaan beton tidak harus didinginkan secara
mendadak, yang terpenting adalah tidak terjadi perbedaan
temperatur yang besar (> 20o C) antara permukaan dan inti beton,
dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung ataupun
tiupan angin.
3. Material Bantu.
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang
mungkin dapat dicampur ke dalam beton maupun yang akan
digunakan pada saat perawatan beton untuk mencegah terjadinya
penguapan yang terlalu cepat.
4. Lebar retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. Dan lebar
retakyang diizinkan maksimal sebesar 0.004 kali tebal selimut beton.
5. Antisipasi perbedaan temperatur
Kontraktor harus menyiapkan semua perlengkapan yang dibutuhkan
untuk mengatasi jika perbedaan temperatur menjadi lebih dari 20
derajat C, misalnya dengan mempertebal isolasi yang sudah
digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-benar kedap
terhadap angin dan udara. Hal ini harus segera dilakukan agar
perbedaan temperatur tidak menjadi lebih besar. Untuk itu harus
disiapkan material isolasi lebih dari kebutuhansebelum pengecoran
dilakukan.
6. Hal-hal lain
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama
I-23
maupun sesudah pengecoran beton adalah :
a. Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap
dalam kondisi terlindung dari sinar matahari, sehingga temperatur
tidak tinggi pada saat pencampuran dimulai.
b. Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan
mengganti sebagian air dengan es, sehingga temperatur menjadi
lebih rendah.
c. Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
d. Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair ke dalam campuran beton.
e. Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi
maksimal 2 jam.
f. Lakukan pengecoran bertahap sedemikian rupa, misalnya dengan
membuat siar pelaksanaan secara horisontal pada beton yang
tebal, sehingga tebal satu lapis pengecoran menjadi kurang
lebih 1 meter,dan perbedaan temperatur dapat dikontrol.
g. Jika mungkin, diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari
dimana temperatur lapangan sudah lebih rendah dibandingkan
pada siang hari.
h. Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh
permukaan beton yang terbuka untuk mencegah tiupan angin dan
menjaga agar temperatur tidak terlalu berbeda pada seluruh
penampang beton.
i. Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai, dan
harusditeruskan sampai sistem isolasi terpasang seluruhnya.
j. Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari
sinar matahari dan angin. Hal ini dapat dilakukan dengan
membuat dinding pada sekeliling daerah pengecoran dengan
plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian atasnya.
7. Retak di luar batas yang disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan di luar batas
yang diizinkan, maka Kontraktor harus melaporkan hal tersebut
secara tertulis dan mengajukan perbaikan yang berisi antara lain
metode kerja dan peralatan yang digunakan berikut komposisi
campuran yang digunakan, kepada Konsultan Pengawas untuk
dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak diizinkan untuk memperbaiki
keretakan tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
6.10 Adukan Beton yang dibuat di tempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang
dibuatdi lapangan harus memenuhi syarat-syarat :
Semen diukur menurut berat.
I-24
Agregat kasar diukur menurut berat.
Pasir diukur menurut berat.
Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk
mesin(concrete batching plant).
Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan
berada dalam mesin pengaduk.
Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus
dibersihkanlebih dahulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
6.11 Besi Beton
1. Merek besi beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus
mengusulkan merek besi beton dilengkapi dengan brosur dan data
teknis dari pabrik yang akan digunakan untuk disetujui oleh
Konsultan pengawas.Besi yang digunakan adalah besi yang sesuai
standart SNI 2847-2002 yang mengandung alloy berupa Vanadium
atau niobium pada proses pembuatannya.
2. Penyimpanan
Besi beton harus disimpan pada tempat yang bersih dan ditumpu
secara baik sehingga tidak merusak kualitasnya. Tempat
penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan karat
dapat dihindarkan.
3. Gambar kerja dan bending schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar
rencana dan berdasarkan standar ditail yang ada. Pembengkokan
tersebut harus dilakukan dengan menggunakan alat-alat (bar
bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah,
retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan harus
dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus dengan
bar cutter. Pemotongan dan pembengkokan dengan sistem panas
sama sekali tidak diizinkan. Untuk itu Kontraktor harus membuat
gambar kerja pembengkokan (bending schedule) dan diajukan
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bebas karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan elevasi yang sesuai
dengan gambar dan harus sudah diperhitungkan toleransi
penurunannya. Sebelum besi beton dipasang, permukaan besi
beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat
mengurangi lekatan besi beton.
5. Selimut beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan
I-25
gambar standar ditail. Sebagai catatan, pemasangan tulangan-
tulangan utama tarik/tekan penampang beton harus dipasang
sejauh mungkin dari garis tengah penampang, sehingga
pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan-ketentuan
tersebut diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
6. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait, panjang
penjangkaran, penyaluran, letak sambungan dan lain-lain harus
sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam gambar
rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka Kontraktor harus
meminta klarifikasikepada Konsultan Pengawas.
7. Kawat beton dan penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang
pada kedudukan yang kokoh untuk menghindari pemindahan
tempat, dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak
kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga
pertemuan. Pembesian harus ditunjang dengan beton tahu atau
penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang
ditunjukkan pada gambar standar atau dicantuPengawasan pada
spesifikasi ini. Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan
berhubungan dengan acuan. Ikatan dari kawat harus dimasukkan
ke dalam penampang beton, sehingga tidak menonjol pada
permukaanbeton.
8. Sengkang-sengkang.
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan
rencana, maka sengkang harus diikat pada tulangan utama dan
jaraknya harus sesuai dengan gambar. Akhiran/ kait sengkang
harus dibuat seperti yang disyaratkan di dalam gambar standar
agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian
juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan
utama.
9. Beton tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada
tulangan, dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama
dengan beton yang akan dicor. Jarak antara beton tahu ditentukan
maksimal 100 cm.
10. Penggantian besi
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang
adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar.
I-26
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau
pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu
penyempurnaan pembesian yang ada maka Kontraktor harus
dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian
yang tertera dalam gambar.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang
sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar maka dapat
dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter yang
terdekat dengan catatan :
Harus ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Jumlah besi per satuan panjang atau jumlah besi ditempat
tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar
(dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Khusus
untuk balok portal, jumlah luas penampang besi pada
tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian
aslinya.
Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan
pembesian di tempat tersebut atau di daerah overlap yang
dapat menyulitkan pengecoran.
Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
11. Toleransi Besi
Toleransi dia Toleransi berat
Diameter besi (mm)
(mm) (%)
6 < D < 10 ± 0.4 ± 7
10 < D < 16 ± 0.4 ± 5
16 < D < 28 ± 0.5 ± 4
D > 28 ± 0.6 ± 2
6.12 Toleransi dimensi elemen-elemen struktur
Dimensi elemen struktur seperti (pelat, balok, kolom, dinding) harus
memenuhi toleransi sbb. :
Toleransi Toleransi
Dimensi Elemen Struktur
terhadap B, selimut beton
(mm)
(mm) (mm)
B ≤ 200 ± 9.0 ± 5.0
B ≥ 200 ± 12.0 ± 9.0
Di mana B adalah dimensi elemen struktur baik untuk lebar maupun
tinggi. Pelaksanaan yang tidak memenuhi toleransi tersebut akan
I-27
dievaluasi oleh Konsultan PENGAWAS, untuk selanjutnya diputuskan.
Semua akibat kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6.13 Pemasangan alat-alat di dalam beton/sparing
1. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara
tepat lokasi sparing yang akan terdapat pada elemen struktur.
Kontraktor wajib mempelajari gambar M&E dan mendiskusikan
dengan pihak terkait jika terdapat keraguan tentang gambar
tersebut. Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan disain
harus diinformasikan dan dikoordinasikan segera kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan membobok,
membuat lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi harus
dihindarkan dan jika diperlukan harus mendapatkan ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas.
2. Ukuran lubang, pemasangan alat-alat di dalam beton, pemasangan
sparing dan sebagainya, harus sesuai dengan gambar struktur
maupun gambar lain yang terkait atau menurut petunjuk-petunjuk
Konsultan Pengawas.
3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaan M/E
harus mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam gambar standar.
Jika tidak/ belum tertera di dalam gambar maka Kontraktor wajib
menginformasikan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaiannya.
6.14 Beton Kedap Air.
1. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air
untuk jangka waktu yang lama. Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti
segala ketentuan yang disyaratkan oleh pemasok bahan kedap air/
waterproofing, termasuk cara pembuatan beton tersebut.
2. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan
spesifikasi pabrik. Waterstop tersebut harus ditunjukkan di dalam
gambar kerja/ shop drawing, sehingga rencana pengecoran harus
direncanakan dengan baik. Biaya waterstop tersebut sudah
termasuk di dalam penawaran yang diajukan oleh Kontraktor.
3. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka Kontraktor
harus mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor.
Prosedur perbaikan tersebut harus diusulkan oleh Kontraktor dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas, sedemikian rupa sehingga tidak
merusak bagian- bagian lain yang sudah selesai.
I-28
7. Acuan/Bekisting
7.1. Umum
1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung
jawabkan secara struktur baik kekuatan, stabilitas maupun
kekakuannya serta layakuntuk digunakan. Acuan merupakan suatu
bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur
beton agar sesuai dengan gambar rencana
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan di dalam
spesifikasi ini. Kontraktor dapat mengusulkan alternatif acuan
dengan catatan bahwaharus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Di
dalam penawarannya, Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan
yang ditentukan di dalam spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus
dibongkar dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan
adanya bagian acuanyang tertanam di dalam struktur beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan
pada acuan harus dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan
tersebut harus
dapat ditutup dengan sempurna, sehingga bebas dari kebocoran.
Semua pengikat acuan (ties) harus dilengkapi dengan material
tertentu seperti water stop sehingga pada saat dicor akan menyatu
dengan struktur beton.
7.2. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga kerja, bahan dan peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan
seperti release agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan acuan sebagai cetakan beton
sesuai dengan gambar- gambar konstruksi dan gambar-gambar
disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan
syarat-syarat pelaksanaan, secara aman dan benar.
2. Ditail ditail khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus
termasuk yang ditawarkan di dalam penawaran Kontraktor.
Termasuk juga jika disyaratkan menggunakan material acuan yang
khusus untuk menghasilkan ditail khusus.
7.3. Persyaratan Bahan
1. Acuan dan Penyanggah.
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton, baja,
pasangan bata yang diplester, kayu atau material lain yang dapat
I-29
dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunaan acuan siap pakai
produksi pabrik tertentu diizinkan untuk dipergunakan, selama dapat
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Acuan yang terbuat dari
multipleks yang dilapisi dengan sejenis kertas film yang khusus
digunakan untuk acuan multipleks dengan tebal minimal 12 mm.
Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan
bentuk/ ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang
terbuat dari baja lebih disukai, walau penggunaan material
penyanggah dari kayu dapat diterima. Bahan dan ukuran kayu yang
digunakan harus mendapatkan persetujuan Konsultan PENGAWAS.
Untuk pekerjaan beton yang langsung berhubungan dengan tanah,
maka sebagai lantai kerja harus dibuat dari beton K175. Sebagai
acuan samping dari beton tersebut dapat menggunakan pasangan
batu kali,batu bata atau material lain yang disetujui oleh Konsultan
PENGAWAS. Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat
disarankan menggunakan acuan baja.
2. Release Agents
Release agent harus merupakan material yang memenuhi
ketentuanberikut ini :
Cream emulsion
Neat oil dengan ditambahkan surfactant
Release agent kimiawi yang tidak merusak beton.
Release agent harus disimpan dan digunakan sesuai dengan
ketentuan pabrik pembuatnya. Kontraktor harus memastikan bahwa
release agent yang digunakan cocok dengan bahan finish yang akan
digunakan. Dan jika permukaan beton merupakan finishing atau
umum disebut beton exposed maka Kontraktor harus memastikan
bahwa permukaan beton yang dihasilkan sesuai dengan yang
diinginkan KP. Kontraktor harus memastikan bahwa release agent
tersebut tidak akan bersentuhan langsung dengan besi beton.
7.4. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Struktur acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian
rupa, sehingga mampu memikul beban ke semua arah yang
mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi yang berlebihan
(kaku), dan juga harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi
dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan terhadap
kemungkinan beban di luar beban beton juga harus
dipertimbangkan, seperti kemungkinan beban konstruksi, angin,
hujan dan lain lain. Semua analisa dan perhitungan acuan berikut
elemen pendukungnya harus diserahkan kepada Konsultan
I-30
PENGAWAS untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum
pekerjaan dilakukan.
2. Dimensi acuan
Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar struktur
adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk
plester/finishing. Tambahan elemen tertentu seperti bentuk/ profil
khusus yang tercantum di dalam gambar arsitektur juga harus
diperhitungkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
3. Gambar kerja
Kontraktor harus membuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan
analisa yang dilakukannya. Gambar kerja tersebut harus lengkap
disertai ukuran dan ditail-ditail sambungan yang benar dan
selanjutnya diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak
diperkenankan untuk memulai pembuatan acuan di lapangan.
4. Tanggung jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas, tanggung
jawab sepenuhnya atas kekuatan, kekakuan dan stabilitas acuan
menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kontraktor. Jika terjadi hal-hal
yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang
mengakibatkan timbulnya biaya tambah, maka semua biaya tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Acuan harus dibuat sesuai
dengan yang dibuat di dalam gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak
sesuai dengan gambarkerja harus segera dibongkar.
5. Stabilitas acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga
kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan
dapat dihindari. Konsultan Pengawas berhak untuk meminta
Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap tidak/ kurang
sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Konsultan Pengawas
Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur
sedemikian rupa sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi
dengan mudah oleh Konsultan Pengawas.
7. Ditail acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton
yangbersangkutan.
I-31
8. Jumlah pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 3 (tiga) kali, kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas. Acuan yang akan
digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga
dapat dijaminpermukaan acuan tetap rapih dan bersih.
9. Akurasi
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran
kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-
gambarkonstruksi. Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan
yang tercantum di dalam spesifikasi ini.
10.Sistem pengaliran air
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum
pengecoran. Harus dipersiapkan sistem pengaliran air sedemikian,
sehingga pada saat dibasahkan, air dapat mengalir ke tempat
yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan harus
dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran
atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak
berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
11. Ikatan acuan di dalam beton
Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari Konsultan
PENGAWAS baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-
ikatan dalam beton harus diatur sedemikian, sehingga bila acuan
dibongkar kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.
12. Acuan beton exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada
permukaan acuan yang menempel pada permukaan beton.
Berhubung release agent berpengaruh pula pada warna permukaan
beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya harus dilakukan
dengan seksama. Cara pengecoran beton harus diperhitungkan
sedemikian rupa sehingga siar-siar pelaksanaan tidak merusak
penampilan beton exposed tersebut. Merek dan jenis release agent
yang telah disetujui bersama, tidak boleh diganti dengan merk dan
jenis lain. Untuk itu Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu
nama perdagangan dari release agent tersebut, data bahan-bahan
bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah
utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko dan keterangan-
keterangan lain yang dianggap perlu untuk memperoleh persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
13. Bukaan untuk pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan
I-32
kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk
inspeksi dan pembersihan.
14. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus menggunakan
stegerbesi (scaffolding). Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan
kaku dan diatur agar mudah diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
15. Persetujuan Konsultan Pengawas
Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari
sebelum pengecoran Kontraktor harus mengajukan permohonan
tertulis untuk izin pengecoran kepada Konsultan Pengawas.
16. Anti lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk
balok dan pelat, harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut
dengan besar sbb. :
Lokasi % terhadap bentang
Di tengah bentang balok 0.3
Di ujung balok kantilever 0.5
7.5. Pembongkaran Acuan
1. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian
konstruksi yang dibongkar acuannya harus dapat memikul berat
sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
2. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb. :
Elemen Struktur Waktu minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari
Balok dan pelat beton (tiang penyanggah
7 hari
tidak dilepas)
Tiang-tiang penyanggah pelat beton 21 hari
Tiang-tiang penyanggah balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal,
dan harus dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai
tersebut bekerja beban yang lebih besar dari beban rencana. Untuk
mempercepat waktu pembongkaran, Kontraktor dapat
merencanakan dan mengusulkan metode dan perhitungan yang
akan digunakan, dan usulan tersebut harus mendapat persetujuan
tertulis dari Konsultan PENGAWAS. Tidak ada biaya tambah untuk
I-33
hal tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan
terlebih dahulu secara tertulis untuk disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
4. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak
bergelombang, berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukan
gejala keropos/ tidak sempurna.
5. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan
cara yang dapat menimbulkan kerusakan pada beton dan material-
material lain disekitarnya, dan pemindahan acuan harus dilakukan
sedemikian rupa sehinggah tidak menimbulkan kerusakan akibat
benturan pada saat pemindahan. Perbaikan yang rusak akibat kelalaian
Kontraktor menjadi tanggungan Kontraktor.
6. Apabila setelah acuan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian
beton yang keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi
kekuatan konstruksi tersebut, maka Kontraktor harus segera
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas, untuk meminta
persetujuan tertulis mengenai cara perbaikan, pengisian atau
pembongkarannya. Kontraktor tidak diperbolehkan menutup/mengisi
bagian beton yang keropos tanpa persetujuan tertulis Konsultan
Pengawas. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan
tersebut dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran, pengisian atau
penutupan bagian tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7. Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus
dibersihkan dari lokasi proyek dan dibuang pada tempat yang telah
ditentukan oleh Konsultan Pengawas sehingga tidak mengganggu
kelancaran pekerjaan.
7.6. Alternatif Acuan
Seperti diuraikan di atas, Kontraktor dapat mengusulkan alternatif jenis
acuan yang akan dipakai, dengan melampirkan brosur/gambar acuan
tersebut beserta perhitungannya untuk mendapat persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas. Dengan catatan bahwa alternatif acuan
tersebut tidak merupakan kerja tambah dan tidak menyebabkan
kelambatan dalam pekerjaan. Sangat diharapkan agar Kontraktor dapat
mengajukan usulan acuan yang dapat mempersingkat waktu
pelaksanaan tanpa mengurangi/ membahayakan mutu beton dan
sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
I-34
PASAL 4
PEKERJAAN TIANG PANCANG
1. Umum.
1.1 Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan tiang pancang berikut
segala peralatan pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum dalam
gambar struktur dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
spesifikasi pekerjaan beton.
1.2 Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang berpengalaman
untuk pekerjaan ini dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli yang berpengalaman untuk
melaksanakan pekerjaan ini, sehingga dapat mengatasi seluruh
permasalahan yang timbul di lapangan dengan cepat dan benar.
1.3 Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan Kontraktor harus
mengeluarkan surat pernyataan yang menjamin bahwa personil yang
diajukan benar-benar berada di lokasi proyek selama pekerjaan
berlangsung.
1.4 Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat
yang akan digunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan urutan
dan kecepatan pekerjaan.
1.5 Kontraktor wajib mempersiapkan peralatan tersebut di lokasi pekerjaan
tepatpada waktunya sehingga tidak menghambat pekerjaan lainnya.
2. Lingkup Pekerjaan
2.1 Tenaga kerja, material dan perlengkapannya.
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan gambar rencana dan
spesifikasi ini.
2.2 Lokasi pemancangan.
Lokasi pemancangan sesuai dengan gambar kerja dan sudah
mendapat persetujuan dari konsultan Pengawas untuk memulai
pekerjaan.
2.3 Pengujian hasil pekerjaan.
Hasil pelaksanaan pekerjaan harus diuji untuk mengetahui bahwa
pekerjaansudah dilakukan dengan benar. Pengujian dilakukan dengan
cara yang umum dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan ini dan hal ini
sudah harus dipertimbangkan di dalam penawarannya.
I-35
3. Persyaratan Bahan
3.1 Standar Bahan.
Pondasi Tiang , yang digunakan ukuran 200 mm x 200 mm dengan
type tiang konvensional dengan mutu beton tiang pancang K-350,
dengan system sambungan Las (Steel Joint Plate). Tiang harus
ditempatkan secara cermat dan vertikal seperti yang ditunjukkan dalam
gambar. Penyimpangan dari garis vertikal tidak boleh lebih dari 10 mm
per meter tiang. Tiang yang melebihi penyimpangan dan tiang yang
rusak sekali selama pemancangan harus dibuang atau dipotong dan
diganti tiang baru sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Bila
ada tiang yang terangkat oleh pemancangan tiang berikutnya di
dekatnya, maka tiang tersebut harus di kembali atas biaya kontraktor.
3.2 Pengujian
Loading test dengan system PDA
PDA adalah salah satu motode untuk memperkirakan daya dukung
aksial(bearing capacity). Dari pondasi tiang terpasang dengan beban
yang sesuai design load, berdasarkan gelombang pantulan yang
diberikan oleh rekasi tanah akibat daya dukung geser dan ujung
tiang.
Dynamic Load Test (DLT) mengukur regangan (strain) dan
percepatan (acceleration) menggunakan strain transducers and
accelerometer yang dibautkan pada kepala tiang. Kemudian
dikerjakan suatu beban dinamis pada kepala tiang dan gelombang
compression yang dihasilkan akan berjalan menuju ujung tiang dan
dipantulkan ke atas. Gelombang tersebut akan ditangkap oleh
sensor yang telah dipasang dan disimpan menggunakan komputer
selama pengukuran di lapangan.
Hasil pengukuran tersebut kemudian dianalisa dengan persamaan
gelombang menghasilkan downward travelling dan upward travelling
wave. Dengan program komputer TNOWAVE dilakukan pemodelan
tiang dan pencocokan signal (signal matching) hingga mendapatkan
hasil kapasitas dukung termobilisir dan dengan program TNOSTAT
didapat kurva load-settlement.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
4.1 Persetujuan bahan
Semua bahan sebelum dipesan harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Untuk itu Kontraktor harus memberikan contoh bahan dan
brosur lengkap termasuk cara pemancangan agar disetujui.
I-36
Persetujuan tersebut tidak membebas-kan tanggung jawab Kontraktor
akan kualitas dankesempurnaan pekerjaan.
4.2 Metode pemancangan
metode pemancangan tiang adalah drop hammer dengan berat
hammer berkisar 1,2 -1,8 Ton dan tinggi jatuh sesuai dengan
perhitungan tenaga ahli / persetujuan konsultan pengawas. di dalam
segala hal, kedalaman pemancangan adalah 24 m.
4.3 Gambar kerja
Di dalam gambar kerja harus tergambar secara jelas ditail dan lokasi
pemancangan termasuk urutan pemancangan sesuai dengan
rekomendasi tenaga ahli. Demikian juga untuk lokasi yang sulit, maka
ditail-ditail harus tergambar secara jelas di dalam gambar kerja.
4.4 Waktu pemancangan
Pemancangan semua tiang harus dilakukan terus menerus tanpa waktu
istirahat hingga tiang mencapai kedalaman yang ditetapkan. Kepala
tiang harus dipotong secara baik dan datar pada ketinggian seperti
dalam gambar. Semua bagian yang tergempur, terbelah, bengkok,
rusak atau cacat karena suatu hal, harus disingkirkan atau diperbaiki
hingga memuaskan
4.5 Toleransi ukuran pondasi tiang
a Penampang Pondasi tiang tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih
dari6 mm; dari penampang yang tertulis dalam gambar
pelaksanaan.
b Pondasi tiang ini tidak boleh melengkung lebih dari 6 mm untuk
setiap 3m panjang tulangan.
c Titik berat setiap penampang tidak boleh berbeda lebih dari 12
mmterhadap garis lurus yang telah ditentukan.
5. Gambar Kerja
5.1 Kontraktor bersama-sama dengan sub Kontraktor wajib membuat
gambar kerja/ shop drawing sesuai dengan gambar rencana dan sudah
disesuaikan dengan keadaan sesungguhnya di lapangan.
5.2 Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
5.3 Dalam shop drawing harus jelas dicantuPengawasan semua data yang
diperlukan termasuk urutan pemamcangan, cara pemancangan atau
persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
5.4 Gambar kerja sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
I-37
6. Alat Pemancangan
6.1 Cara pemancangan harus sedemikian rupa sehingga tidak melampaui
kekuatan tiang dan harus pula mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
6.2 Kontraktor harus menyerahkan pernyataan tertulis mengenai alat
pemancang yang diusulkan, persetujuan dari Konsultan Pengawas
harus ada sebelum tiang didatangkan ke lokasi.
6.3 Tutup atau cincin harus mampu melindungi kepala tiang dan
meneruskan energi tiang dan energi pukulan dengan sama rata pada
kepala tiang
6.4 Kontraktor harus menggunakan bantalan yang diperlukan untuk
melindungi tiang terhadap kerusakan sewaktu pemancangan
7. Terangkatnya Tiang
7.1 Segera setelah tiang dipancang, Kontraktor harus menentukan suatu
titik reference dari tiang dan ketinggiannya pada tiang. Setelah semua
tiang dipasang, Kontraktor harus mengukur lagi ketinggian titik
reference setiap tiang yang sudah dipancang dan melihat apabila ada
‘uplift’ tiang yangdisebabkan oleh pemancangan tiang lain.
7.2 Bila terjadi ‘uplift’ tiang 1,5 cm atau lebih, Kontraktor harus mengambil
langkah perbaikan tanpa penambahan biaya dari pemberi tugas.
8. Daftar Pemancangan Tiang
8.1 Kontraktor harus menyimpan daftar tiap tiang yang telah dipancang.
Tiaphari copy daftar tersebut harus diserahkan kepada Manajemen
Konstruksi
8.2 Daftar Tiang tersebut sekurang-kurangnya harus berisi hal sebagai
berikut :
Tanggal dan jam pemancangan
Jenis dan ukuran tiang
Kedalaman yang dicapai
Kalendering
Gejala yang lain dari biasanya harus dicatat, teristimewa bila ada
petunjuk mengenai kemungkinan kerusakan pada tiang .
I-38
PASAL 5
PEKERJAAN WATERPROOFING
1. Umum.
1.1 Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan waterproofing berikut segala
peralatan pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum dalam gambar
struktur dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari spesifikasi
pekerjaan beton.
1.2 Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang berpengalaman
untuk pekerjaan ini dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli yang berpengalaman untuk
melaksanakan pekerjaan ini, sehingga dapat mengatasi seluruh
permasalahan yang timbul di lapangan dengan cepat dan benar.
1.3 Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan Kontraktor harus
mengeluarkan surat pernyataan yang menjamin bahwa personil yang
diajukan benar-benar berada di lokasi proyek selama pekerjaan
berlangsung.
1.4 Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat
yang akan digunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan urutan
dan kecepatan pekerjaan.
1.5 Kontraktor wajib mempersiapkan peralatan tersebut di lokasi pekerjaan
tepatpada waktunya sehingga tidak menghambat pekerjaan lainnya.
2. Lingkup Pekerjaan
2.1 Tenaga kerja, material dan perlengkapannya.
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan gambar rencana dan
spesifikasi ini. Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pelindung
waterproofing yang terbuat dari adukan setebal 50 mm.
2.2 Lokasi waterproofing.
Waterproofing ini digunakan pada atap beton, talang air, kanopi beton
yang berhubungan langsung dengan udara luar. Termasuk juga untuk
lantai yang berfungsi sebagai taman dan dinding beton seperti
tercantum di dalam gambar rencana.
2.3 Garansi.
Pekerjaan waterproofing ini harus dijamin kesempurnaannya dengan
suatu masa garansi selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak serah
I-39
terima yang menyatakan bahwa struktur tersebut bebas bocor. Garansi
tersebut meliputi garansi dari pihak Kontraktor dan juga dari pihak
Pemasok waterproofing yang dibuat secara legal dan jelas.
2.4 Pengujian hasil pekerjaan.
Hasil pelaksanaan pekerjaan harus diuji untuk mengetahui bahwa
pekerjaansudah dilakukan dengan benar. Pengujian dilakukan dengan
cara yang umum dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan ini dan hal ini
sudah harus dipertimbangkan di dalam penawarannya.
3. Persyaratan Bahan
3.1 Standar Bahan.
Standar dari bahan dan prosedur yang ditentukan oleh pabrik sesuai
denganyang disyaratkan di dalam spesifikasi ini. Tidak diperkenankan
mengganti tipe bahan dengan bahan lain sehingga tidak sesuai dengan
standar bahan yang sudah ditentukan.
3.2 Waterproofing Semen base (coating) dan integral .
Waterproofing coating dengan kristalisasi terbuat dari bahan cement
base sedangkan untuk integral adalah plastcizer dengan kepadatan
optimal yang merupakan antifoam dan hydrophobic polimer,yang
memenuhi ketentuan chloride seseuai Nil to BS 5075 dan harus
sesuai British Standar 5337 untuk kandungan cement minimal 350
kg/m3.
Waterproofing membrane
Waterproofing membrane dari bahan dasar bitumen polymer yang
diperkuatdengan tulangan non women polyester dengan ketebalan 3 –
4 mm. Dimana jenis ini memenuhi standart ASTM D 36 dan ASTM D 5
3.3 Contoh bahan.
Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan, brosur lengkap dan
jaminan pemasok yang menegaskan bahwa material tersebut dapat
disediakan sesuai dengan yang sudah disepakati.
3.4 Pengujian
1. Untuk membuktikan bahwa material tersebut memenuhi syarat,
maka Kontraktor wajib mengadakan uji bahan tersebut pada
laboratorium yang ditunjuk Konsultan Pengawas. Untuk ini
Kontraktor harus memperoleh rekomendasi dari laboratorium
sebelum memulai pekerjaan.
2. Kontraktor wajib melakukan percobaan-percobaan seperti dengan
cara memberi air di atas permukaan yang diberi lapisan kedap
air dengancara dan prosedur seperti yang ditentukan oleh Pemasok
I-40
atau cara yang disyaratkan oleh peraturan internasional.
3. Kontraktor harus membuat mock up sebelum pekerjaan
dilaksanakan di lokasi pekerjaan.
3.5 Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
1. Bahan yang dikirim ke proyek harus dalam keadaan baik dan masih
tersegel dengan segel pabrik.
2. Bahan harus disimpan di tempat yang cukup dan memadai,
terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan bersih sesuai dengan
persyaratan pabrik.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang
disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan, dan bahan yang
rusaktersebut tidak dibenarkan untuk digunakan.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
3.1 Persetujuan bahan
Semua bahan sebelum dipesan harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Untuk itu Kontraktor harus memberikan contoh bahan dan
brosur lengkap termasuk cara pemasangannya agar disetujui.
Persetujuan tersebut tidak membebas-kan tanggung jawab Kontraktor
akan kualitas dankesempurnaan pekerjaan.
3.1 Metode pelaksanaan
Sebelum pekerjaan ini dimulai, Kontraktor harus mengusulkan metode
pelaksanaan dan Pengawasan yang akan dilakukan. Semua pekerjaan
harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat dari
pabrik yang tertera pada brosur teknis. Pekerjaan baru dapat dilakukan
jika tenaga akhli dari pabrik sudah siap di lokasi pekerjaan.
3.1 Tenaga ahli
Pemasok material waterproofing harus menyediakan seorang ahli yang
berpengalaman selama pekerjaan berlangsung. Biaya yang dibutuhkan
untuk itu harus sudah termasuk pada saat penawaran dimasukkan.
Pekerjaan harus dihentikan jika tenaga ahli tidak berada di lapangan.
3.1 Gambar kerja
Di dalam gambar kerja harus tergambar secara jelas ditail dan lokasi
siar pelaksanaan sesuai dengan rekomendasi pabrik. Demikian juga
untuk lokasiyang sulit, maka ditail-ditail harus tergambar secara jelas di
dalam gambar kerja.
3.1 Waktu pemasangan waterproofing Integral
Waterproofing ini hanya boleh digunakan setelah dicampur terlebih
I-41
dahulu dengan beton sesuai aturan pemakaian.Setelah merata beton
siap dicor kelokasi yang akan di cor. Setelah itu tetap dilakukan
perawatan betondengan curing compound atau yang lainnya.
3.1 Waterstop.
Keberhasilan suatu beton kedap air banyak ditentukan oleh jenis
waterstop yang digunakan. Untuk itu Kontraktor harus menggunakan
jenis waterstop sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok
waterproofing. Pemasangan waterstop harus dilakukan sesuai dengan
yang disyaratkan. Biaya untuk pengadaan dan pemasangan waterstop
harus sudah diperhitungkan di dalam penawaran pekerjaan
waterproofing. Waterstop yang digunakan adalah jenis bentonite
dengan ukuran 2.5 x 3 cm.
3.1 Siar pelaksanaan.
Posisi siar pelaksanaan harus ditempatkan sedemikian rupa, sehingga
proses pengecoran dan juga pemasangan waterstop tidak terganggu/
sulit. Jika tidak tercantum secara khusus pada gambar rencana, pada
siar pelaksanaan harus dipasang waterstop dengan tipe sesuai
dengan waterproofing yang dipakai. Lokasi siar pelaksanaan harus
diusulkan oleh Kontraktor di dalam gambar kerja dan harus disetujui
oleh Konsultan PENGAWAS.
3.1 Pelindung waterproofing.
Waterproofing yang telah selesai dipasang harus dilindungi dengan
pelindung waterproofing agar waterproofing tidak rusak akibat goresan-
goresan yang mungkin terjadi. Jika tidak disebutkan secara khusus di
dalam gambar rencana, maka pelindung waterproofing harus terbuat
dari adukan setebal minimal 50 mm, dibuat berpola dengan ukuran 3 X
3 meter persegi. Celah di antara dua pola dibuat selebar 20 mm dan
diisi dengan bahan bituminous agar dapat mengantisipasi segala
pergerakan yang mungkin terjadi. Pada lapisan screed pelindung
waterproofing harus diberi tulangan susut berupa kawat ayam.
3.1 Perbaikan waterproofing yang rusak.
Kalau terdapat kerusakan pada waktu pekerjaan ini
dilakukan/dilaksanakan maka Kontraktor harus memperbaiki/mengganti
sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan PENGAWAS. Biaya
yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab
Kontraktor.
5. Subkontraktor Waterproofing
3.1 Garansi sub Kontraktor.
Sub Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan
pekerjaannya kepada Kontraktor Utama, sampai dengan saat-saat
I-42
berakhirnya masagaransi, kecuali ditentukan lain dalam kontrak.
3.1 Kerja sama dengan Kontraktor Utama.
Sub Kontraktor harus dapat bekerja sama dengan Kontraktor Utama
dan Konsultan PENGAWAS. Untuk itu Sub Kontraktor harus dapat
menyesuaikan jadual pekerjaannya seperti yang sudah direncanakan
oleh Kontraktor Utama.
6. Gambar Kerja
3.1 Kontraktor bersama-sama dengan sub Kontraktor wajib membuat
gambar kerja/ shop drawing sesuai dengan gambar rencana dan sudah
disesuaikan dengan keadaan sesungguhnya di lapangan.
3.1 Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
3.1 Dalam shop drawing harus jelas dicantuPengawasan semua data yang
diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau
persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
3.1 Gambar kerja sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
7. Pengujian Mutu Pekerjaan
3.1 Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan-
percobaan/pengetesan terhadap hasil pekerjaan atas biaya sendiri,
seperti dengan cara memberi siraman di atas permukaan yang telah diberi
lapisan kedap air. Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
3.1 Pengujian harus dilakukan dengan merendam beton kedap air tersebut
terus menerus selama 48 jam dan harus dipastikan tidak terjadi
kebocoran pada masa ini.
3.1 Jika hasil uji dinyatakan gagal, maka Kontraktor harus segera
memperbaiki segala kebocoran yang terjadi, dan setelah itu pengujian
harus diulangihingga dicapai hasil yang baik. Segala biaya yang timbul
akibat kegagalanini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
I-43
PASAL 6
PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
1. Umum.
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan
anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang
yang terdiri dari rangka utama atas (top chord), rangka utama bawah (bottom
chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung
menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang
cukup. Rangka reng(batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap
utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
b. Pekerjaan pembuatan kuda kuda, reng dan usuk
c. Pengiriman material dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
d. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
e. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan
angin dan bracing (ikatan pengaku)
f. Pemasangan jurai dalam (valley gutter) Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak
meliputi:
a. Pemasangan penutup atap c. Talang selain jurai dalam
b. Pemasangan kap finishing atap d. Asesoris atap
2. Persyaratan Material Rangka Atap
Material struktur rangka atap
a. Properti makanikal baja (Steel mechanical properties)
Baja Mutu Tinggi G 550
Kekuatan Leleh Minimum : 550 Mpa
Tegangan Maksimum : 550 Mpa
Modulus Elastisitas : 200.000 Mpa
Modulus geser : 80.000 Mpa
b. Lapisan anti karat:
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi,
duajenis lapisan anti karat (coating):
Galvanised (Z220)
- Pelapisan : Galvanised
- Jenis : Hot-dip zinc
- Kelas : Z22
2
- katebalan pelapisan : 220 gr/m
- komposisi : 95% zinc, 5% bahan campuran
I-44
Geometri profil rangka atap
Rangka Atap
Chord Web web
95Z08,95Z10 & 74Z08 65C08 75W08 & 75W10
Reng
Reng Profil 35B50
I-45
Multigrip (MG)
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate)
berfungsi untuk menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis sebagai
berikut:
- Galvabond : Z275
- Yield Strength : 250 MPa
- Design Tensile Strength : 150 MPa
Multigrip juga digunakan sebagai konektor antara gording baja
konvensional dengan usuk baja ringan.
Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung
antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi,
spesifikasi screw sebagai berikut:
Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
Kepadatan Alur 16 alur/inci
Diameter Bahan
Dengan alur 4,80 mm
Tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
Gaya geser satu baut 5,10 KN
Gaya aksial 8,60 KN
Gaya Torsi 6,90 KN
I-46
3. Persyaratan Pra-Konstruksi
a. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja
dan Syarat) seperti pada pasal diatas. Produk yang dipaparkan sesuai
dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen
tender.
b. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail
dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil
dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
c. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis.
d. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari
Fabrikan penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,
e. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari
badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan
kompetensinya),
f. Kontraktor wajib memberikan surat refrensi mengenai eksistensi fabrikator
rangka baja ringan minimal 7 (tujuh) tahun dengan dibuktikan dari data
daftar konsumen dan akta pendirian perusahaan tersebut (company
profile).
4. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan
aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar
perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan
mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
e. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang
dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai
dengan desain sistem rangka atap.
f. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur
yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak
konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai
reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
j. Pihak kontraktor bersedia menyediakan Sampel material penutup atap yang
akan dipakai, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat
memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin,
I-47
dan penyediaan Sampel Material penutup atap tersebut sudah harus
ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
PASAL 7
PENUTUP
1.Semua ketentuan yang belum tercantum di dalam persyaratan ini
akan dijelaskan kemudian.
2.Bahan-bahan yang dipergunakan harus berkualitas baik sesuai
dengan persyaratan.
3.Semua sisa-sisa bahan bangunan/alat-alat bantu harus dikeluarkan
dari kompleks/lokasi pekerjaan segera setelah pekerjaan selesai atas
biaya kontraktor.
Demikian persyaratan Teknis / Bestek pekerjaan ini dibuat untuk
diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa
tanggung jawab.
I-48
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. Pada saat akan melaksanakan pekerjaan, kontraktor wajib menyerahkan terlebih
dahulu gambar kerja (shop drawing) guna mendapatkan persetujuan dari direksi.
Gambar – gambar kerja tersebut diserahkan minimal 1 minggu sebelum pekerjaan
dimulai.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus membuat persetujuan material
yang akan digunakan dengan membuat material board kepada pengawas dan
mengajukan saran-saran perubahan jika ada.
3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus membuat mock-up material
yang akan digunakan dengan koordinasi pengawas dan mengajukan lokasi yang
akan di mock-up.
4. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus membuat rencana kerja
dengan jadwal disesuaikan dengan kontraktor yang lain (subkontraktor). Apabila
terjadi sesuatu perubahan, kontraktor wajib memberikan pemberitahuan secara
tertulis kepada pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan/perbaikan.
5. Apabila terjadi suatu keadaan dimana kontraktor tidak mungkin menghasilkan suatu
pekerjaan dengan kualitas baik, maka kontraktor wajib memberikan saran-saran
secara tertulis kepada pengawas untuk mengadakan perubahan-perubahan
perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka kontraktor tetap bertanggung-jawab
terhadap pada kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
6. Selama pelaksanaan, kontraktor wajib memberikan tanda berupa tinta merah
terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan di dalam shop drawing.
7. Kontraktor harus menyerahkan kepada direksi gambar-gambar instalasi
sesungguhnya sebagaimana yang terpasang dalam bangunan (as built drawing )
yang memuat lengkap terhadap segala perubahan. Terdiri dari satu set di kertas asli
dan dua set gambar copy.
8. Kontraktor harus membuat dan melaksanakan program pelatihan (training) bagi
operator yang ditunjuk oleh pemilik, baik mengenai cara penggunaan maupun
pemeliharaan sistem secara keseluruhan.
9. Kontraktor harus menyerahkan kepada direksi buku petunjuk (manual) mengenai
cara pengoperasian dan pemeliharaan sistem secara keseluruhan. Buku itu harus
diserahkan rangkap tiga.
10.Kontraktor wajib mencari subkon spesialis yang mempunyai agen tunggal dan
sekaligus aplikator dengan menunjukkan surat keterangan keagenan. Hal tersebut
dimaksudkan untuk menjaga kualitas dan garansi. (misal: pekerjaan Panel
Sandwich atau Vinyl).
II-1
11.Syarat-syarat untuk penerimaan bahan-bahan, peralatan-peralatan, cara-cara
pemasangan dan kualitas pengerjaan harus sesuai dengan satu atau beberapa
standar di bawah ini seperti SNI, ASTM, JIS, PBI 1974, ANSI).
BAGIAN 01
PEKERJAAN DINDING DAN PELAPIS
A. PEKERJAAN PASANGAN BATAKO
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Pekerjaan pasangan Batako ini meliputi dinding-dinding bangunan pada
ruang-ruang dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
atau sesuai petunjuk Pengawas.
2. Bahan-bahan
Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
Batako harus memenuhi SNI.SO4 - 89 - F
Semen Portland harus memenuhi SNI.SO4 - 89 - F
Pasir harus memenuhi SNI.SO4 - 89 - F
Air harus memenuhi PUBI - 1982 pasal 9
3. Pelaksanaan
Sebagian besar dinding Batako dengan ukuran normal per unit mentah : 7 x
20 x 40 (press), dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 4 Pasir.
Untuk semua dinding luar dan dalam pada lantai dasar maupun lantai tingkat,
mulai dari permukaan lantai sampai setinggi 20 cm dan setinggi 160 cm untuk
kamar mandi serta daerah basah lainnya, digunakan aduk campuran rapat air
(trasraam) dengan campuran 1 PC : 2 Pasir.
Batako yang digunakan adalah Batako lokal dengan kualitas terbaik yang
disetujui Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.
Sebelum digunakan Batako harus direndam dalam bak air atau drum hingga
jenuh.
Setelah Batako terpasang dengan baik dan benar, naad/siar-siar harus
dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian
disiram air.
Pemasangan dinding Batako dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari
(maksimal) 24 lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom praktis.
II-2
Bidang dinding Batako 1/2 (Setengah) batu yang luasnya lebih besar dari 9
2
m harus ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan
ukuran 11 x 11 cm, dengan 4 buah tulangan pokok berdiameter 10 mm,
beugel diameter 8 jarak 20 cm, jarak antara kolom maksimal 3.50 m atau
sesuai gambar.
Pembuatan lubang pada pasangan Batako untuk perancah sama sekali tidak
diperkenankan.
Bagian pasangan Batako yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm,
Jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian
pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata minimal 30
cm, kecuali ditentukan lain.
Tidak diperkenankan memasang Batako yang patah dua melebihi dari 5 %.
Batako yang patah lebih dari dua tidak boleh digunakan.
Pasangan Batako untuk dinding 1/2 (setengah) batu harus menghasilkan
dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finish adalah 25
cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
Pada bagian / daerah sekitar toilet, pantry dan lain-lain yang membutuhkan
penempatan barang-barang yang digantungkan pada dinding, maka di dalam
dinding bagian-bagian tersebut harus dipasang perkuatan yang dibuat dari
besi beton secara vertikal dan horisontal, yang dihubungkan / disambungkan
dengan las.
Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui terlebih
dahulu oleh Pengawas mengenai tempat dan ukurannya.
Kelos-kelos yang dibutuhkan dapat ditanam dalam dinding-dinding dengan
angkur.
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka
Kontraktor harus mengganti tanpa biaya tambahan.
4. Pengujian Mutu Pekerjaan
Kontraktor harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari
pabrik pembuat / produsen atau menurut uraian di atas.
Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor
Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini dianggap perlu.
Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka
biaya pengujian (dan pengulangan pengujian) tersebut adalah tanggung jawab
Kontraktor.
II-3
B. PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran pada seluruh dinding Batako
(termasuk dinding dalam shaft), kolom, dinding beton, area genset dan lain-lain
seperti yang dijelaskan dalam gambar pelaksanaan. Meliputi pembuatan sudut
baik lengkung pada kolom, sudut siku pada pertemuan dinding, sudut siku pada
pertemuan komponen bangunan dengan dinding. Meliputi pula pembuatan tali air
pada dinding serta profil menonjol pada dinding sesuai gambar.
2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam :
NI - 2 - 1971
NI - 3 - 1970
NI - 8 - 1974
3. Bahan- bahan
Pasir
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat,
lumpur atau campuran-campuran lain sesuai dengan NI - 3 pasal 14 dan NI -
2 pasal 3.3
Portland Cement
Portland Cement yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang
membantu dan dalam zak yang tertutup seperti yang disyaratkan dalam NI-8.
Jenis semen yang dipakai dalam pekerjaan, yaitu merk Semen Gresik, Tiga
Roda, Merah Putih dan Holcim/Dynamic.
Air
Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti
minyak, asam, atau unsur-unsur organik lainnya.
4. Perencanaan
Campuran Plesteran
Perbandingan campuran dan pengujiannya dapat dilaksanakan dalam waktu
1 (satu) minggu dan tidak ada penambahan waktu lagi untuk itu. Plesteran
dengan campuran 1 PC : 2 ps (volume) digunakan pada daerah-daerah
basah untuk kedap air. Pada daerah toilet setinggi 160 cm dari lantai dan
daerah lainnya setinggi 20 cm dari lantai dasar sebagaimana ditunjukkan
Pengawas.
Daerah lain di luar yang disebutkan diatas (basah dan kedap air)
menggunakan campuran 1 PC : 4 ps. Plesteran harus dicampur dengan
bahan additive untuk mencegah keretakan yang tidak diinginkan dan terlebih
dahulu mendapat persetujuan Pengawas.
II-4
Mesin Pengaduk
Pergunakan mesin-mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang memadai.
Bersihkan semua permukaan yang akan diplester dari bahan-bahan yang
akan merusak plesteran dan disiram air hingga jenuh. Pekerjaan plesteran
harus rata sesuai perintah Pengawas, dengan tebal plesteran 20 mm dengan
toleransi minimal 15 mm dan maksimal 25 mm, kecuali ditentukan lain.
Pencampuran
Membuat campuran plesteran tanpa mesin pengaduknya dapat dilaksanakan
bila ada ijin dari Pengawas.
Hasil
Hasil plesteran rata, tidak ditemukan retakan, bidang lurus, sudut sesuai
gambar, tidak keropos.
5. Pelaksanaan
Umum
Bersihkan permukaan dinding Batako dari noda-noda debu, minyak cat dan
bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran agar benar-
benar siap untuk dilakukan pekerjaan plesteran. Singkirkan semua hal yang
dapat merusak / mengganggu pekerjaan plesteran. Bentuk screed sementara
bila mungkin (untuk pembentukan dasar yang permanen) untuk menjamin
adanya ketebalan yang sama, permukaan yang datar/rata, contour dan profil-
profil akurat. Basahi seluruh permukaan bidang plesteran untuk peresapan.
Jangan menjenuhkan permukaan dan jangan dipasang plesteran sampai
permukaan air yang terlihat tersebut telah lenyap/kering kembali.
Letakkan/tempelkan campuran plesteran selama 2.5 jam (maksimal) setelah
proses pencampuran, kecuali selama udara panas / kering, kurangi waktu
penempatan itu sesuai yang diperlukan untuk mencegah pengerasan yang
bersifat sementara dari plesteran.
Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus. Untuk
mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang
disyaratkan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih
dahulu “kepala plesteran”.
Plesteran ke Dinding Batako
Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata,
tidak tegak lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos,
maka bagian tersebut harus dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya
Kontraktor. Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (20 mm)
dan diratakan dengan roskam aluminium, kemudian basahkan terus selama 3
(tiga) hari.
II-5
Plesteran Permukaan Beton
Pasangkan acian setebal 2-3 mm, kasarkan permukaannya, kemudian
pasangkan plesteran sebelum acian mengering. Ulangi bagian pertama, lalu
pasangkan plesteran dalam ketebalan/kerataan yang disyaratkan dalam
gambar. Bilamana acian diperlukan, laksanakan sesuai ketentuan acian yang
berlaku diatas.
Plesteran Interior
Pemasangan : Pasang lapisan dasar pertama dan kedua dengan ketebalan
7 mm. Ketebalan lapisan finishing harus ditambahkan di atasnya.
Ukur/periksa ketebalan plesteran dari bagian dasar belakang yang rata.
Aplikasikan lapisan dasar pertama dengan bahan-bahan secukupnya , dan
tekan untuk menjamin adanya kesatuan dengan dasar. Setelah lapisan
pertama diletakkan, sikat dengan hanya satu arah/cara, untuk membentuk
ikatan mekanik bagi lapisan kedua. Pada permukaan-permukaan vertikal,
sikat secara horizontal.
Aplikasikan lapisan dasar kedua dengan bahan-bahan secukupnya dan tekan
untuk menjamin melekat eratnya lapisan ini dengan lapisan dasar pertama.
Aplikasikan lapisan finishing di atas lapisan dasar setebal 2 mm.
Plesteran Exterior
Pemasangan lapisan dasar dengan ketebalan 10 mm. Ketebalan lapisan
finishing harus ditambahkan di atasnya. Periksa/ukur ketebalan plesteran dari
dasar bagian belakang yang rata.
C. PEKERJAAN PANEL ALUMINIUM KOMPOSIT
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan panel aluminium
composite seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
2. Pengendalian Pekerjaan
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai
dengan standar spesifikasi dari pabrik. Bahan-bahan yang harus memenuhi
standar antara lain :
AA The Aluminium Association
AAMA Architectural Aluminium Manufactures Association
ASTM American Standard fo Testing Materials.
3. Komponen
Hot Dip Galvanized Steel / Hollow Aluminium 400 x 400 mm c.a finished
untuk instalasi frame
Full frame with stiffener aluminium 1.2 mm
Sealant dan Gasket
II-6
Untuk pekerjaan luar
-
Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik.
-
Lokasi sealant antara panel aluminium dengan panel aluminium
-
(Neutral / Non Acid) dan antara panel aluminium dengan kaca.
4. Bahan-Bahan
Bahan : Aluminium Composite
Tebal : 4 mm
Berat : 5-6 kg/m2
Bending strength : 45 – 60 kg/ 4mm
Heat Deformation : 200 derajat Celcius
Sound Insulation : 24 – 39 dB
Finished : Flourocarbond factory finished
Warna : lihat gambar / sesuai approval.
Aluminium skin thickness : 0,3 - 0,5mm
Aluminium alloy : 3003 - 5005
Coating type : PVDF
Bahan composite tidak mengandung racun / non toxic
Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan
kemudian.
Bahan yang digunakan dari produksi Ex.Seven, dengan PVDF.
Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada pengawas
untuk disetujui pemberi tugas dan perencana
5. Pelaksanaan
Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
Aluminium Composite yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu
macam produk saja.
Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan
yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
Rangka-rangka pemegang harus dipersiapkan dengan teliti, tegak lurus dan
tepat pada posisinya.
Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah-celah antara panel dengan
bahan caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan
uraian Bab Caulking dan Sealant dalam persyaratan ini.
Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Panel Composite harus merupakan
hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
II-7
Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun dari
PPG Factory terhadap warna dan kualitas aluminium berupa Sertifikat
Jaminan sesuai dengan volume yang dibutuhkan.
D. PEKERJAAN DINDING LAPIS KERAMIK
1. Persyaratan
Pekerjaan pelapis dinding baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan
plesteran dinding selesai dikerjakan dan mencapai waktu seperti yang
disyaratkan. Apabila dipandang perlu dapat ditentukan lain dengan
persetujuan pengawas.
Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan
pengecekkan terhadap peil lantai dan kemiringannya.
Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun
sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada pemberi
tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
2. Pelaksanaan
Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
pengawas, perencana dan pemberi tugas.
Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan pelapis
dinding yang dipakai.
Pemasangan bahan pelapis dinding dilakukan oleh tenaga ahli.
3. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
4. Persyaratan Bahan
Bahan Keramik Dinding :
Jenis : Glazed Ceramic Tile
-
Ukuran : 30 x 60 cm
-
Tipe : Indogress atau Roman 30 x 60 cm
-
Ketebalan : Minimum 12 mm
-
Bahan Pengisi Siar : Semen Instan
-
Bahan Perekat : Semen Instan
-
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, SNI.SO5 - 1989 - F dan SNI.SO6 - 1989 - F.
II-8
Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
pengawas.
Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis-
operatif dari pabrik sebagai informasi bagi pengawas.
Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui pengawas.
5. Syarat-syarat Pelaksanaan
Dinding-dinding bata, beton dan kolom-kolom beton dibersihkan dari kotoran-
kotoran dan sisa-sisa semen yang menempel, kemudian permukaannya
diplester halus dengan 1 PC : 2 PC setebal 2 cm, menurut arah permukaan
yang tertera dalam gambar hingga rata dan tidak bergelombang.
Kemudian permukaan plesteran tersebut dikasarkan (dengan menggaruk
menyilang) agar lapisan yang akan dipasang terikat kuat.
Keramik tile dipasang dengan menggunakan bahan perekat setebal minimal
1 cm. Dengan lebar naad sesuai dengan rekomendasi dari pabrik (kurang
dari 2 mm). Naad ini diisi dengan grouting hingga mencapai permukaan yang
rata dan saling tegak lurus. Kemudian dibersihkan dengan air keras.
Pada bagian-bagian sudut-sudut/pojok-pojok/tekukan-tekukan pendek, harus
dipasang bahan-bahan yang khusus dibuat untuk itu (tile acccessories).
Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada, keramik dapat
langsung diletakkan, dengan menggunakan perekat Semen Instan, diaduk
baik. Sehingga mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada gambar.
Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna, motif
tiap keramik harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk itu,
sesuai petunjuk pabrik.
Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus direndam air
sampai jenuh.
Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yang
akan terpasang di dinding: Exhaust Fan, Panel, Stop Kontak, Lemari
Gantung, bracket tv dan lain-lain yang tertera di dalam gambar.
Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar. Pada Toilet,
Spoel Hoek dan Janitor, keramik dipasang setinggi plafond. Pada Wastafel
yang terletak di luar Toilet. keramik dipasang setinggi 140 cm dari lantai dan
lebar 80 cm. Sedangkan pada Pantry dan Laboratorium, keramik dipasang
setinggi 60 cm dari meja beton.
II-9
Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus
ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum
pekerjaan pemasangan dimulai.
Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-
benar lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil
lantainya harus merupakan satu garis lurus.
Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 3 mm
setiap perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar
keramik diisi dengan bahan pengisi siar sehingga membentuk setengah
lingkaran seperti yang disebutkan dalam persyaratan bahan dan warnanya
akan ditentukan kemudian.
Naad-naad pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan grouting.
Tidak diijinkan adanya tali air atau ceruk pada dinding antara keramik dinding
dengan dinding.
BAGIAN 02
PEKERJAAN LANTAI DAN PELAPIS
A. UMUM
1. Persyaratan
Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan
plafond dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan.
Apabila dipandang perlu dapat ditentukan lain dengan persetujuan
Pengawas.
Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan
pengecekkan terhadap peil lantai dan kemiringannya.
Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun
sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi
Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
2. Pelaksanaan
Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
pengawas, konsultan perencana dan pemberi tugas.
Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan penutup lantai
yang dipakai.
Pada bahan penutup lantai yang berlubang akibat pengunci pintu, harus
dibingkai dengan aluminium yang direkatkan dengan silicone sealant.
II-10
Pemasangan bahan lantai dilakukan oleh tenaga ahli.
B. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK GLAZUR
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
Pemasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut step-nosing tangga.
2. Persyaratan Bahan
Jenis : Glazed Ceramic Tile (Indogress, Sierra atau Roman)
ukuran : 30x30 dan 60x60
Tipe : polished dan unpholised
Keramik untuk lantai yang digunakan adalah produk SNI.
Ketebalan Minimum : sesuai produk Pabrik
Daya Serap : sesuai produk Pabrik
Kekerasan : sesuai produk Pabrik
Kekuatan Tekan : sesuai produk Pabrik
Daya Tahan Lengkung : sesuai produk Pabrik
Mutu : Tingkat 1 (satu), Extruded Single Firing,tahan
asam dan basa.
Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3) pasal
33 D ayat 17 – 23
Bahan Pengisi : Tile Grout
Bahan Perekat : Perekat Semen
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
bernoda.
Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat seperti yang
disyaratkan.
Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang
benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di
daerah basah dan teras/balkon.
Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus
sama lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan
lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang
II-11
berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak
lurus sesamanya. Kecuali pemasangan keramik cutting tanpa nat.
Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong
keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x
24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-
siarnya bertemu siku, lengkung dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar
yang sama pula.
Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan dan diratakan
agar pasangan tidak turun/retak sewaktu menerima beban diatasnya.
Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu,
cat dan kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar adukan perekat melekat
lebih sempurna.
Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus terisi
padat dengan bahan perekat.
Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga
pengambilan as pemasangan.
Naad keramik diisi dengan Semen tertentu yang tahan asam, basa serta
kedap air. Warna perekat naad ini disesuaikan dengan warna keramik.
Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik
dipasang.
Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat
dengan kuat pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus
dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain.
Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena
adukan/air semen.
Kotoran Semen dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada
waktu pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum
mengering/mengeras.
Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu
hingga bersih.
Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak
miring, tidak bergelombang dan terpasang dengan kuat.
Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau
bahan-bahan pembersih lunak yang ada di pasaran.
Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat
baja atau bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada
beberapa bagian harus disediakan alur-alur expansion (expansion joint).
II-12
Alur-alur expansion ini harus diisi dengan bahan yang elastis/sealant dan
mendapat persetujuan Pengawas.
4. Pengendalian Pekerjaan
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-
peraturan ASTM, peraturan keramik Indonesia SNI.SO4-1989-F, SNI.SO6-
1989-F dan SNI.SO5-1989-F.
Semen Portland harus memenuhi SNI.SO4-1989-F, pasir dan air harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI.SO4-1989-F dan
SNI.T15-1991-03 dan ASTM.
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Pengawas.
C. PEKERJAAN LANTAI HOMOGENIOUS TILE
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
Pemasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut Hospital plint lantai dan step-
tile tangga.
2. Persyaratan Bahan :
Jenis : Homogenious Tile (Indogress atau Sierra)
Ukuran : 60x60
Tipe : Homogenious Tile
Ketebalan Minimum : sesuai produk Pabrik
Daya Serap : sesuai produk Pabrik
Kekerasan : sesuai produk Pabrik
Kekuatan Tekan : sesuai produk Pabrik
Mutu : Tingkat 1 (satu), Extruded Single Firing,tahan
asam
dan basa.
Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3) pasal 33 D
ayat 17 – 23
Bahan Pengisi : Tile Grout
Bahan Perekat : Perekat Semen
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola lantai.
Homogenious tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak,
tidak cacat dan bernoda.
II-13
Alas dari lantai homogenious tile di atas plat beton struktur adalah lantai
screed Semen Utama dengan ketebalan minimal 2-3 cm atau lebih sesuai
dengan gambar.
Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat seperti yang
disyaratkan.
Bahan homogenious tile sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih
(tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
Hasil pemasangan lantai homogenious tile harus merupakan bidang
permukaan yang benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan
memperhatikan kemiringan di daerah basah dan teras/balkon.
Jarak antara unit-unit pemasangan homogenious tile satu sama lain (siar-
siar), harus sama lebarnya, maksimum 2 mm, yang membentuk garis-garis
sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang
berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak
lurus sesamanya. Kecuali pemasangan homogenious tile cutting tanpa nat.
Pemotongan unit-unit homogenious tile harus menggunakan alat pemotong
homogenious tile khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
Homogenious tile yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban
selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari
pekerjaan lain.
Hospital/ plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-
siarnya bertemu siku, lengkung dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar
yang sama pula.
Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan dan diratakan
agar pasangan tidak turun/retak sewaktu menerima beban diatasnya.
Permukaan lantai yang akan dipasangi homogenious tile harus dibersihkan
dari debu, cat dan kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar adukan
perekat melekat lebih sempurna.
Sewaktu homogenious tile dipasang, permukaan homogenious tile bagian
belakang harus terisi padat dengan bahan perekat.
Pola pemasangan homogenious tile disesuaikan dengan gambar, demikian
juga pengambilan as pemasangan.
Naad homogenious tile diisi dengan Semen tertentu yang tahan asam, basa
serta kedap air. Warna perekat naad ini disesuaikan dengan warna
homogenious tile.
Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah
homogenious tile dipasang.
Sewaktu pengisian naad ini, homogenious tile harus sudah benar-benar
melekat dengan kuat pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus
dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain.
II-14
Usahakan agar permukaan homogenious tile yang sudah terpasang tidak
terkena adukan/air semen.
Kotoran Semen dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada
waktu pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum
mengering/mengeras.
Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu
hingga bersih.
Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak
miring, tidak bergelombang dan terpasang dengan kuat.
Bila masih diperlukan, Homogenious Tile harus dibersihkan dengan lap
basah atau bahan-bahan pembersih lunak yang ada di pasaran.
Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat
baja atau bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada
beberapa bagian harus disediakan alur-alur expansion (expansion joint).
Alur-alur expansion ini harus diisi dengan bahan yang elastis/sealant dan
mendapat persetujuan Pengawas.
4. Pengendalian Pekerjaan
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-
peraturan ASTM, peraturan keramik Indonesia SNI.SO4-1989-F, SNI.SO6-
1989-F dan SNI.SO5-1989-F.
Semen Portland harus memenuhi SNI.SO4-1989-F, pasir dan air harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI.SO4-1989-F dan
SNI.T15-1991-03 dan ASTM.
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Pengawas.
D. PEKERJAAN PEMASANGAN LANTAI VINYL
1. TIPE ANTIBAKTERIAL
Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pemasangan lantai Vynil meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat
yang diperlukan untuk semua pekerjaan pemasangan hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna sesuai yang dinyatakan / ditunjukkan
dalam gambar. Lapisan screed dibawah vinyl minimal mutu K225.
Persyaratan bahan
Bahan pelapis lantai Vinyl menggunakan Tajima, Tarket atau LG dan harus
memiliki persyaratan :
Heterogenius Surface Layer
Thickness & Size : 2.0 Mm
Width : 182 Cm
II-15
Length : 9 M
Weight : 51.6 Kg
Bahan pelapis lantai Vinyl harus memiliki persyaratan Test Result (JIS A 5705)
Subject Result Requirement
Thickness 1.98mm 2.0±0.20mm
Width 1,830mm ≥1,820mm
Size Length 9.10m ≥9m
Weight 2.95kg/m2
20 °C 0.75mm ≥0.3mm
Indentation 45 °C 1.05mm ≤1.5mm
Residual Indentation 6.7% ≤25%
Syarat- syarat
Dimensional Stability bathed in hot air At 80°C,
Pelaksanaan
6hrs.
Width 0.20% ≤2.0%
Length 0.60% ≤2.0%
Volatile Loss 0.20% ≤0.5%
Slipperiness 0.67
Abrasion 0.06mm (JIS A 1451)
1. Lantai kerja
a. Lantai Beton
Lantai beton harus kuat, kedap air, kering dan bersih sehingga lantai
sub floor/plasteran dapat melekat dengan sempurna. Gunakan trowel
untuk mendapatkan hasil permukaan yang merata. Apabila terdapat
retakan maka retakan tersebut harus diperbaiki dengan bahan yang
kualitasnya lebih baik dari bahan beton itu sendiri.
b. Lantai Sub Floor/Plasteran
Lantai Sub Floor terbuat dari adukan antara air, pasir dan semen. Sub
Floor yang baik adalah Sub Floor yang dikerjakan dengan
menggunakan wire mesh sebagai tulangan pengikat. Dikerjakan
dengan menggunakan jalur - jalur pemandu / kepalaan agar
menghasilkan permukaan yang rata. Selain itu Sub Floor harus
kering dan kedap air
2. Perataan leveling
Perataan leveling perlu dilakukan sebelum pemasangan vinyl agar
mendapatkan permukaan lantai yang rata dan halus. Pemerataan ini
hanya dapat meratakan lantai yang bergelombang dengan lebar
gelombang tidak melebihi 100 cm dan kedalaman tidak lebih dari 5
mm (untuk 4 kali pelapisan). Permukaan lantai yang akan dikerjakan
harus bersih, bebas dari sisa kotoran, minyak, tumpahan Semen,dll.
II-16
3. Bahan leveling dari campuran Cement + Flatter + Air
2
Cement 3 – kg/M
-
2
Flatter yang dipakai ± 0.5Kg/M /3Mm
-
Air ditambahkan diaduk sampai keadaan cair plastis
-
Perbandingan diatas dapat dipakai untuk luas permukaan pasang 1
2
m (untuk pemakaian 4x leveling).Adukan diatas dituangkan pada
permukaan dan diratakan dengan plat leveling. Proses leveling ini
dikerjakan 3-4 kali untuk menghasilkan permukaan yang benar-
benar rata, waktu pengerjaan setiap leveling dibutuhkan 8 jam
untuk proses pengeringan.
4. Penghalusan
Setelah permukaan leveling terakhir kering dapat dihaluskan dengan
ampelas ukuran 2,5 dengan bantuan mesin poles (lembaran ampelas
ditempelkan pada plat kayu).
5. Pengeleman
Setelah penghalusan permukaan pasang disapu dan di lap bersih
untuk proses pengeleman
a. Bahan lem yang dipakai Adhesive EP-20 (A+B), lem tersebut
diaplikasi pada permukaan yang sudah dibersihkan dengan
bantuan skam dengan permukaan rata (terbuat dari Acrylic) sampai
menghasilkan luas permukaan pasang yang diinginkan
b. Lem yang sudah di pasang diamkan sampai permukaannya
berwarna bening atau 15 menit sebelum vinyl sheet di tempel.
c. Jangan ada pekerjaan lain yang mengganggu dalam proses
pengeleman ini.
6. Finishing coating
Setelah Vinyl Sheet terpasang usahakan Vinyl Sheet dalam keadaan
bersih, bila tidak harus dibersihkan terlebih dahulu dengan detergent +
air dengan bantuan mesin poles (pad poles atau manual). Bila tidak
terlalu kotor sebelum vinyl Sheet dicoating dengan bahan Polish.
7. Bahan coating
Coating dilakukan dengan manual memakai alat pel biasa, lalu
didiamkan sampai kering +/- 8 jam jangan ada pekerjaan lain pada
saat proses pekerjaan ini berlangsung, bahan coating :
Adhesive EP-20 (A+B)
-
Polish
-
Syarat - syarat penyimpanan
Material harus disimpan di tempat tersendiri
II-17
E.PEKERJAAN PEMASANGAN DINDING PANEL ANTI BAKTERI
A. Penjelasan Umum
1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan pasangan medical insulated panel digunakan pada dinding dan plafond diruang
tertentu khususnya clean room, lingkup pekerjaan meliputi pengadaan bahan, fabrikasi,
pemasangan system rangka penggantung termasuk pemasangan sealant anti jamur pada
celah pasangan hingga selesai menjadi satu kesatuan ruangan yang kokoh, baik dan
benar, posisi atau lokasi pasangan sesuai dengan gambar rencana dan Bill of Quantity
(BQ).
Produk insulated panel merupakan produk satu kesatuan ( system ) hasil produksi pabrik, dan
bergaransi dalam jangka waktu tertentu.
2. Ketentuan
a. Tenaga Terampil
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga terampil dan berpengalaman dibuktikan
dengan sertifikat keahlian, dalam bidang pekerjaan pemasangan dinding, plafond medical
insulated panel.
b. Peralatan
Kontraktor harus menyediakan peralatan kerja yang memadai dan sesuai dengan
kebutuhan tersebut. Peralatan seperti mesin potong, mesin bor dll peralatan yang diperlukan
guna fabrikasi & pemasangan pada bangunan.
c. Penyerahan
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan yang akan
dipakai, brosur,katalog dan profil rangka penggantung.
d. Membuat shop drawing yang menunjukkan detail, tipe dan system pemasangan
setiap komponen-komponen yang dikerjakan dan dibuat berdasarkan gambar rancana.
e. Contoh-contoh tersebut untuk diteliti, diperiksa serta persetujuan penggunaan bahan dari
Konsultan MK dan Perencana.
B. Bahan
1. Medical Sandwich PIR (Polyisocyanurate) merupakan produk jadi pabrik berupa
modular panel difungsikan sebagai sekat ruangdan penutup plafond.
II-18
2. Medical insulated panel dibuat dari beberapa material yaitu plat metal colorbond tebal 0.5
TCT, Expanded Polystyrene (EPS) 18-20kg/m³, finish cat powder coating anti bacterial
dengan lebar 1000 mm atau 1160 mmdengan panjang custom atau sesuai kebutuhan, dilengkapi
dengan sertifikat antibacterial.
3. Penggunaan Medical insulated panel
a. Medical insulated panel untuk dinding tebal 75 mm dan plafond tebal 50 mm, terdiri dari
komposisi lapisan material sebagai berikut yaitu plat metal, foam EPS, plat metal finish cat
powder coating anti bakterial.
b. Medical insulated panel untuk di Ruang Bedah yang berdiri sendiri, dinding dan plafond
tebal total 75 mm lapis Pb 2mm, terdiri dari komposisi lapisan material sebagai berikut
yaitu plat metal, foam EPS, plat metal finish cat powder coating anti bakterial, lapis Pb 2 mm
(Lapis Pb 2 mm dipasang ditengah insulated panel).
c. Ketebalan plat plat : 0,6 mm untuk dinding dan 0,7mm untuk plafond dengan
2
ketebalan coating 60 micron minimum dan memiliki Density 45 kg/m
d. Pintu swing kedap udara dan kedap suara tebal 50 mm, uk. 900 (w) x 2150 (h) mm dengan
viewing window uk. 400 x 400 mm kaca clear 8 mm, daunplat stanless steel . Aksessories
pintu seperti 1 ,5 Prs Hinge Dekcion Ess DL 4x3x3 mm, 2 BB SSS, Lokcase MTS IL 8672 ,
Cilincer Deksion DC 70 mm, Lever Handle LHTR 016/22 mm, Door Closer Deksion DCL
105 NHO NA
e. Vynil Homogenous untuk Lantai Ex. Amstrong, Tebal : 2 mm, inc. screading
lantai
4. Rangka penggantung plafond.
a. Khusus dimensi ruang standard (3000 mm x 3000 mm) tanpa penggantung plafond
b. Dimensi ruang non standard menggunakan pengantung plafond dari jenis sling kawat ø 6
mm mutu tinggi dansupport ceiling penggantung.
c. Accessories lain seperti fastener, bracket, clips, angkur dan joint lainnya disesuaikan
dengan kebutuhan untuk pasangan penggantung plafond.
C. Metode Pemasangan
a. Instalasi Medical Wall
II-19
Persiapan : Elevasi lantai harus rata
-
Buat marking berdasarkan gambar plan yang diapprove oleh ownner/pemberi kerja.
-
Pasang male radius curving internal R39 ke lantai dan fixing dengan nylon anchor ( fischer ) 6
-
mm.
Lembaran insulated panel didirikan tegak lurus dan menempel dibagian male curving
-
R39 yang sudahterpasang dan dirivet dengan pop rivet dia 4 mm
Insulated Panel diinstal sesuai gambar detail yaitu dengan memasang insulated panel
-
dengan modul utuhterlebih dulu dari posisi awal, panel potongan diinstal terakhir.
Agar dinding berdiri tegak, sejak awal panel diinstal dalam dua arah (X & Y)
-
Pemasangan female radius curving external R39 pada pertemuan antar dinding di bagian sudut
-
luar
Pada pertemuan antara sudut dinding bagian dalam digunakan female radius curving Internal R39
-
Seluruh alumunium extrusions profile difixing ke medical insulated panel menggunakan rivet
-
ukuran 4x11mm.
Pemasangan female radius curving R39 hanya sampai jarak sekitar 60mm dari sudut
-
pertemuan baikhorisontal maupun vertikal. Di setiap sudut pertemuan tersebut dipasang
alumunium 3-way sebagai penutup.
Pemasangan male radius curving R39 sisi male dipertemukan dengan sisi female. Agar
-
posisi saat instalasi tidak berubah, pada bagian atas dan bawah sambungan panel harus
difixing menggunakan rivet 4 x 11mm agar panel tetap berdiri pada posisinya. Rivet ini
nantinya akan tertutup oleh radius curving sehingga tidak terlihat.
Pemasangan alumunium male radius curving R39 dilakukan setelah instalasi medicall wall
-
insulated panel dan pekerjaan lantai selesai.
Setelah seluruh pekerjaan selesai dan dibersihkan (tidak ada debu lagi), seluruh celah antara
-
radius curvingR39 dan medical insulated panel, serta sambungan/ join antar panel diberi lapisan
sealant anti jamur.
b. Instalasi Medical Ceiling
Persiapan : Leveling posisi ceiling
-
Pasang gantungan ceiling ke plat atau struktur diatas ceiling, posisi titik gantungan
-
mengacu pada gambarshop drawing yang sudah di approve oleh ownner / pemberi kerja
II-20
Gantungan yang dipakai menyesuaikan jarak antara ceiling dengan plat/struktur diatas
-
ceiling ( bisa menggunakan sling/as drat )
Buat leveling ceiling dengan waterpass berdasarkan gambar plan yang diapprove oleh
-
ownner/pemberi kerja.
Potong ujung panel untuk pertemuan antara dinding dan ceiling, tumpangkan ceiling yang
-
sudah dipotong ujungnya diatas dinding.
Pertemuan antara panel ceiling dan dinding ditutup dengan alumunium L 40x40 dan difinish pop-
-
rivet dia 4mm.
Pertemuan antara panel dengan alumunium channel direkatkan dengan sealant anti jamur
-
Instal ceiling insulated panel mengikuti joint dinding yang sudah terpasang. - Pemasangan male
-
radius curving R39 dan L 40x40
Pemasangan male radius curving R39 sisi male dipertemukan dengan sisi female. Agar posisi saat
-
instalasi tidak berubah, pada bagian atas dan bawah sambungan panel harus difixing menggunakan
rivet 4x11mm agar panel tetap berdiri pada posisinya. Rivet ini nantinya akan tertutup oleh radius
curving sehingga tidak terlihat.
Pemasangan alumunium male radius curving R39 dilakukan setelah instalasi insulated panel ceiling
-
selesai.
Diatas ceiling yang sudah terpasang dipasang aluminium L 40 x 40 baik yang ceilingnya
-
menempel di dindingbata maupung yang menumpang di medical insulated panel.
Setelah seluruh pekerjaan selesai dan dibersihkan (tidak ada debu lagi), seluruh celah antara radius
-
curving R39 dan medical insulated panel serta sambungan/ join antar panel diberi lapisan sealant
anti jamur.
II-21
BAGIAN 03
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT PLAFOND
A. UMUM
1. Persyaratan
Pemasangan langit-langit baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan
yang terdapat di dalam langit-langit (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting,
alat penggantung dan penguat langit-langit) siap dan selesai dikerjakan.
Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan contoh/sample untuk
disetujui oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Pengawas.
Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun
sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi
Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana
langit-langit haruslah mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal, sedangkan
gambar arsitektur hanya memuat tata letaknya saja.
2. Pelaksanaan
Sebelum pemasangan, Kontraktor harus memberikan contoh/sample bahan
penutup langit-langit dan harus mendapat persetujuan Konsultan Perencana,
Pengawas dan Pemberi Tugas.
Penggantung langit-langit harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh
bidang langit-langit yang rata, datar dan tidak melengkung.
Pemasangan langit-langit harus rata. Naad-naad yang pecah pada waktu
pemasangan harus diganti.
Kontraktor bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi
terhadap:
i. Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi
yang harus disangga oleh rangka langit-langit.
ii. Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (man-hole).
iii. Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurna alat-alat penggantung,
sehingga langit-langit menjadi bergelombang karenanya.
iv. Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada
langit-langit di luar bangunan.
II-22
B. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT GYPSUM BOARD 9 MM
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan langit-
langit gypsum board Jayaboard, A-Plus, Gyproc atau Elephant dengan rangka multi
furing atau menggunakan rangka, yang dipasang pada ruang-ruang rawat inap,
koridor atau disebutkan dalam gambar.
2. Pengendalian Pekerjaan
Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
NI - 5 - 1961
-
NI - 0458 - 1961
-
3. Bahan-bahan
Gypsum Board
Gypsum board yang dipakai adalah dengan ukuran 120 x 240 cm, tebal 9 mm.
Finishing Gypsum Board dicat sesuai dengan Pasal pekerjaan cat, juga harus
memiliki daya tahan terhadap bahaya kebakaran minimal 60 menit.
Rangka Langit-langit
Rangka langit-langit menggunakan multifuring untuk plafond datar sedangkan
untuk drop ceilling mengikuti pola gambar atau sesuai ketentuan pabrik gypsum.
Baja Penggantung
Dipakai baja atau gesper metal penggantung yang dapat distel agar seluruh
sistem langit-langit dapat tetap rata permukaannya, setelah sistem-sistem
lainnya ikut terpasang (mekanikal, elektrikal) dan sebagainya.
Contoh-contoh
i. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
ii. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai
pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan
yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
4. Pelaksanaan
Pekerjaan rangka langit-langit Gypsum Board
i. Rangka langit-langit gypsum menggunakan rangka multifuring dengan
bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan gambar dan
harus sesuai tata cara dan teknis pemasangan dari pabriknya.
ii. Rangka multfuring untuk rangka langit-langit dipasang rata sesuai
ukuran yang telah ditentukan. Pada sambungan antar modul dilas dan
di sekru dan sebagainya yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata,
tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat
lainnya, dan tidak disetujui oleh pengawas.
iii. Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton dan atau
atap dengan menggunakan penggantung dari logam galvanized
II-23
suspension / kawat seng BWG 14 yang dapat diatur ketinggiannya dan
dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh rangka dapat melekat
dengan baik dan kuat pada pelat beton dan tidak dapat berubah-ubah
bentuk lagi.
iv. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan
rangka harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang
bergelombang dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
v. Rangka tersebut mempertimbangkan beban mechanical electrical
equipment yang terletak di plafon.
Pekerjaan langit-langit Gypsum Board
i. Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah gypsum board
Jayaboard, A-Plus, Gyproc atau Elephant dengan ukuran sesuai
dengan gambar.
ii. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih
dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada
bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lain dan telah mendapat
persetujuan dari Pengawas.
iii. Gypsum board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan
gambar untuk itu dan setelah gypsum board terpasang, bidang
permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak
bergelombang dan sambungan antara unit-unit gypsum board harus
tidak kelihatan.
iv. Finishing gypsum adalah cat emulsi, warna akan ditentukan kemudian.
v. Semua sambungan antar gypsum board didempul dengan bahan
tertentu sesuai tata cara dan teknis dari pabrik. Sambungan gyspum
harus didempul dan compound sehingga rata menutupi sambungan
tanpa ada retakan.
B. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT GRC ATAU KALSIBOARD 4 MM
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan langit-
langit GRC (GRC board) 4 mm atau Kalsiboard 4 mm dengan rangka multifuring, di
ruang yang berhubungan dengan elektrikal dan mekanikal, dan pekerjaan lain yang
sesuai dengan detail yang dinyatakan dalam gambar dan atas petunjuk pengawas.
2. Pengendalian Pekerjaan
Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
NI - 5 - 1961
NI - 0458 - 1961
II-24
3. Bahan-bahan
GRC 4 mm atau Kalsiboard 4 mm
GRC 4 mm atau Kalsiboard 4 mm yang dipakai adalah dengan ukuran 120 x
240 cm, tebal 4 mm dengan rangka multifuring. Finishing dicat sesuai dengan
Pasal pekerjaan cat, juga harus memiliki daya tahan terhadap bahaya
kebakaran minimal 60 menit.
Rangka Langit-langit
Rangka langit-langit menggunakan rangka multi furing atau sesuai
rekomendasi pabrik.
Baja Penggantung
Dipakai baja atau gesper metal penggantung yang dapat distel agar seluruh
sistem langit-langit dapat tetap rata permukaannya, setelah sistem-sistem
lainnya ikut terpasang (mekanikal, elektrikal) dan sebagainya.
Contoh-contoh
i. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan pengawas.
ii. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai
pedoman/standard bagi pengawas untuk menerima/memeriksa bahan
yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
4. Pelaksanaan
Pekerjaan rangka langit-langit GRC 4 mm atau Kalsiboard 4 mm
i. Rangka langit-langit menggunakan rangka multifuring dengan bentuk,
ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan gambar dan harus
sesuai tata cara dan teknis pemasangan dari pabriknya.
ii. Pada sambungan antar modul dilas dan di sekru dan sebagainya yang
telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang bengkok
atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak disetujui oleh
Pengawas.
iii. Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton dan atau
atap dengan menggunakan penggantung dari logam galvanized
suspension / kawat seng BWG 14 yang dapat diatur ketinggiannya dan
dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh rangka dapat melekat
dengan baik dan kuat pada pelat beton dan tidak dapat berubah-ubah
bentuk lagi.
iv. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan
rangka harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang
bergelombang dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
v. Rangka tersebut mempertimbangkan beban mechanical electrical
equipment yang terletak di plafon.
II-25
Pekerjaan langit-langit GRC 4 mm atau Kalsiboard 4 mm
i. Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah GRC board 4 mm
atau Kalsiboard 4 mm dengan ukuran sesuai dengan gambar.
ii. GRC board atau Kalsiboard yang dipasang adalah yang telah dipilih
dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada
bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lain dan telah mendapat
persetujuan dari Pengawas.
iii. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu
dan setelah terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata,
lurus, waterpas dan tidak bergelombang dan sambungan antara unit-
unit gypsum board harus tidak kelihatan.
iv. Finishing adalah cat emulsi untuk interior dan cat acrylic untuk ekterior,
warna akan ditentukan kemudian.
v. Pada tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel pada langit-
langit yang dapat dibuka, tanpa merusak gypsum dan sekelilingnya,
untuk keperluan pemeriksaan/pemeliharaan instalasi Mekanikal-
Elektrikal.
vi. Semua sambungan antar gypsum wet area didempul dengan bahan
tertentu sesuai calsiboard. Didempul dan compound sehingga rata
menutupi sambungan tanpa ada retakan.
BAGIAN 04
PEKERJAAN PENGECATAN
A. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan
peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat
angkutnya (bila diperlukan), ke tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam
gambar, uraian dan syarat teknis ini dan perjanjian kerja. Semua pengecatan harus
mendapat garansi tertulis (kartu garansi untuk cat eksterior) dari pabrikan. Untuk
dinding luar (eksterior) menggunakan cat tahan cuaca, tahan jamur dan mendapat
sertifikat green label sedangkan untuk dinding dalam dan plafon (interior)
menggunakan cat antibakterial (melampirkan sertifikat), warna ditentukan kemudian.
Semua pekerjaan pengecatan harus mendapat garansi dari pabrik.
II-26
2. Bahan-bahan
Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau
sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-
hal menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
Segel kaleng.
-
Test laboratorium Pabrik.
-
Hasil akhir pengecatan.
-
Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari
produsen untuk diketahui pengawas. Biaya test tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor.
i. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan 1
contoh bahan yang masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah
dicatkan pada permukaan plywood ukuran 40 x 40 cm lengkap PVC
edging di sudut – sudut sisi, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.
3. Pelaksanaan
Umum
i. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada
pengawas beserta ketentuan/ persyaratan jaminan pabrik untuk
mendapatkan persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus diganti
tanpa biaya tambahan.
ii. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/ penggantian, bahan
pengganti harus disetujui oleh pengawas berdasarkan contoh yang
diajukan kontraktor.
iii. Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam
keadaan cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang
akan mengurangi kualitas pengecatan dalam keadaan terlindung dari
basah dan lembab ataupun debu.
iv. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah
dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan
bahan yang bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus benar-
benar kering, bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-noda yang
melekat.
v. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus
mendapat persetujuan dari pengawas. Sebelum memulai pengecatan,
kontraktor wajib melakukan percobaan untuk disetujui pengawas.
vi. Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu
tempat bila ada kelainan/ perbedaan di tempat itu sebelum kelainan
tersebut diselesaikan.
II-27
vii. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya,
maka kontraktor harus segera melaporkannya kepada pengawas.
viii. Kontraktor wajib memperbaiki/ mengulangi/ mengganti kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya
Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan
Pemberi Tugas.
ix. Dan atau sesuai teknis pelaksanaan dari pabrik.
Teknis
i. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang sesuai dengan
prosedur dan teknik pengecatan. Dilakukan kecuali spesifikasi lain.
Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal
lapisan penutup minimal sama dengan persyaratan pabrik.
Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada
bekas - bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan atau semprotan
dan roller.
ii. Kesiapan dinding dalam aplikasi cat harus didasarkan pada evaluasi
pabrik cat yang dipilih atau ditunjuk.
iii. Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas.
Penyemprotan hanya diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas .
iv. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang
kurang menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan
sebagaimana ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti
petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
v. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan
termasuk penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun
pembersihan dengan kain kering.
vi. Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan
menggangu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah
terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas
tanggungan Kontraktor.
4. Pengujian Mutu Pekerjaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor wajib melakukan percobaan
atas semua pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri.
Pengecatan yang tidak disetujui Pengawas harus diulangi/diganti, atas biaya
Kontraktor.
Pada waktu penyerahan, pihak pabrik dengan Kontraktor harus memberi
jaminan selama minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap
kemungkinan cacat karena cuaca warna dan kerusakan cat lainnya.
II-28
Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah
diberikan baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Pengawas. Peralatan untuk
pengujian disediakan oleh Kontraktor.
Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang
memuaskan, maka biaya pengujian/pengulangan pengujian merupakan
tanggung jawab Kontraktor.
5. Pengamanan Pekerjaan
Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain,
maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan
kotoran lainnya sampai cat tersebut kering.
Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan
pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen dan sebagainya dengan cara
menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan
berlangsung. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti
bahan yang rusak akibat pekerjaan pengecatan tersebut.
B. PENGECATAN LANGIT-LANGIT GYPSUMBOARD 9 MM, GRC 4 MM,
KALSIBOARD 4 MM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan langit-langit gypsum board
dengan finishing cat interior antibakterial (sertifikat produk) atau sesuai gambar. Cat
tahan cuaca dan lumut untuk dinding luar atau sesuai dengan gambar dan petunjuk
pengawas.
2. Bahan-bahan
Cat menggunakan yang terdiri dari:
Untuk Cat Exterior , Acrylic Emultion atau wethershield (Jotun, Dulux
weathershield atau Asahi Paint) :
i. Primer : Primer (alkali resistant)
ii. Second Coat : Antifade, Pure Acrylic Emultion Paint, Reduce
Temperature
iii. Finish Coat : Antifade, Pure Acrylic Emultion Paint, Reduce
Temperature
Untuk Cat Interior (antibakterial ) dengan menggunakan Jotun, Dulux, Mowilex,
atau Asahi paint :
i. Primer : antibakterial Primer (alkali resistant), DFT 35 micron
ii. Second Coat : antibakterial, Acrylic Emultion Paint , Anti Bakteri
untuk 12 macam bakteri , Anti Fungal, DFT 35
micron
iii. Finish Coat : Perfe antibakterial , Acrylic Emultion Paint , Anti
II-29
12 macam bakteri , Anti Fungal, DFT 35 micron
Pure Acrylic Emulsion untuk eksterior dan Acrylic Emulsion untuk
interior, dengan warna-warna yang akan ditentukan kemudian.
3. Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan langit-langit harus diperhatikan
mengenai:
i. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan,
berdasarkan peil-peil yang ditentukan.
ii. Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan pola
yang telah ditentukan.
iii. Pada permukaan langit-langit tidak terjadi lubang-lubang atau cacat
lain.
iv. Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda atau
kotoran/debu.
v. Tekstur hasil penyemprotan cat harus merata.
C. PENGECATAN DINDING BATAKO PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan dinding Batako sesuai
dengan gambar atau petunjuk pengawas.
2. Bahan-bahan
Cat menggunakan yang terdiri dari:
Untuk Cat Exterior (Jotun, Dulux weathershield atau Asahi Paint) :
i. Primer : Primer (alkali resistant) , DFT 35 micron,
ii. Second Coat : Antifade , 100% Pure Acrylics, Antifungal, Reduce
Temperature , DFT 35 micron
iii. Finish Coat : Antifade , 100% Pure Acrylics, Antifungal, Heat
Reflective , DFT 35 micron)
Untuk Cat Interior (antibakterial ) dengan menggunakan Jotun, Mowilex, Asahi
paint atau Dulux:
i. Primer : Primer (alkali resistant), DFT 35 micron
ii. Second Coat : Acrylic Emultion Paint , Anti Bakteri untuk 12 macam
bakteri , Anti Fungal, DFT 35 micron
iii. Finish Coat : Acrylic Emultion Paint , Anti Bakteri untuk 12 macam
bakteri , Anti Fungal, DFT 35 micron
Pure Acrylic Emulsion untuk eksterior dan Acrylics Emulsion untuk
interior, dengan warna-warna yang akan ditentukan kemudian.
3. Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan langit-langit harus diperhatikan
mengenai:
II-30
i. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan,
berdasarkan peil-peil yang ditentukan.
ii. Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan pola
yang telah ditentukan.
iii. Pada permukaan langit-langit tidak terjadi lubang-lubang atau cacat
lain.
iv. Pada permukaan langit-langit yang sudah siap untuk dicat, terlebih
dahulu harus diplamur dengan bahan plamur yang sudah disetujui
Pengawas .
v. Plamuran dilakukan bilamana permukaan sudah sempurna, tidak
terdapat retak - retak dan dilakukan setelah ada persetujuan
Pengawas.
vi. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller,
dimana penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan
lokasinya.
vii. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan
terjadinya sentuhan-sentuhan selama 1 sampai 1.5 jam.
viii. Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama
2 (dua) jam kemudian.
E. PEKERJAAN WATER PROOFING
1. Lingkup Pekerjaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang
dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat dibawah ini serta
memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada semua pekerjaan sistem pengendalian
kelembaban suhu dan kebocoran, meliputi area :
Plat atap (dak beton), Canopy dan Talang Beton.
-
Toilet, Janitor, Pantry, Kolam-kolam dan daerah basah lainnya.
-
Balkon atau teras.
-
Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
-
2. Pengendalian Pekerjaan
Sesuai rekomendasi pabrik, persyaratan teknis, dan petunjuk Direksi lapangan
atau kontraktor spesialis dalam pemasangan waterproofing yang berpengalaman
selama minimal 5 tahun.
Juga sesuai dengan standar-standar antara lain :
ASTM D 146
-
II-31
ASTM D 237
-
ASTM D 1737
-
ASTM D 882
-
ASTM D 412
-
ASTM E 154
-
ASTM E 96
-
3. Bahan-Bahan
Semua material waterproofing yang digunakan harus dari produk yang telah
mendapat persetujuan pengawas
a. Waterproofing Membrane Exposed System.
Waterproofing yang digunakan adalah Liquid applied membrane system,
-
terdiri dari lapisan : Primer, Bodycoat dan Topcoat.
Berbahan dasar berupa cairan heavy bodied acrylic polymer gel yang
-
diaplikasi menggunakan roll dan diperkuat dengan tulangan serat
fiberglass.
Tidak lapuk, tahan terhadap perubahan cuaca dan Ultra Violet.
-
Tensile strength, 211 Newton/ mm²
-
Dosis minimum 1.4 liter/m²
-
Memiliki ketebalan minimal 1.0mm.
-
Memilik warna pada lapisan akhir/ topcoat (hijau, abu-abu)
-
Mudah & cepat pelaksanaannya.
-
Bagian-bagian yang menggunakan Waterproofing ini adalah pelat-pelat beton
yang berfungsi sebagai Atap, Canopy dan Talang. Dengan cara pemasangannya
adalah naik dinding / parapet (beton) setinggi minimal 200 mm atau sesuai
gambar. Beton harus berusia minimal 28 hari, kemiringan plat beton sudah
cukup untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa pembuangan (kemiringan
minimal 2%) atau sesuai dengan gambar. Semua dudukan instalasi/ pipa dan
lain-lain harus sudah terpasang. Area yang akan diberi Waterproofing harus
bebas dari kotoran. (debu, minyak, sisa adukan dan lain-lain). Kontraktor harus
mengajukan contoh bahan, persyaratan teknis pelaksanaan dari produsen dan
kelengkapan lainnya untuk mendapat persetujuan dari pengawas. Produk yang
direkomendasikan adalah kwalitas Traffigard Hitchins, Sika atau Penetron.
b. Waterproofing Membrane Non Exposed System
Cementitious Membrane:
Waterproofing yang akan digunakan adalah Liquid applied membrane
-
yang terbentuk dari dua komponen berupa semen dan cairan polymer.
Diaplikasi menggunakan kuas/roll sebanyak 2 hingga 3 x coating.
-
Mampu meng-cover crack hingga 2 mm
-
II-32
Tidak lapuk
-
Tensile strength, 1.2 Newton/ mm²
-
Adhesion strength, 0.85 N/ mm²
-
Dosis minimum 2.0 kg/m²
-
memiliki ketebalan minimal 1.0mm.
-
mudah & cepat pelaksanaannya.
-
Bagian-bagian yang menggunakan Waterproofing ini adalah dinding-dinding
pasangan bata (Toilet, Janitor, Pantry), balkon, teras dan daerah basah lainnya
seperti tertuang dalam gambar. Untuk kolam renang yang terletak dilantai atas
penggunaanya harus dikombinasi dengan waterproofing jenis coating kristalisasi.
Diaplikasikan pada dinding dinding / parapet setinggi minimal 300 mm atau
sesuai gambar dan diberi lapisan pelindung minimal 20-30 mm screed. Pastikan
semua dudukan instalasi/pipa dan lain-lain harus sudah terpasang. Area yang
akan diberi Waterproofing harus bebas dari kotoran. (debu, minyak, sisa adukan
dan lain-lain). Produk yang direkomendasikan adalah kwalitas Formdex Uniflex
Hitchins, Sika atau Penetron.
Coating Membrane:
Waterproofing yang akan digunakan adalah Liquid applied membrane
-
yang berbahan dasar polyisoprene polymer.
Tidak mengandung bitumen atau coal tar sehingga tidak menimbulkan
-
noda hitam pada marble atau keramik.
Diaplikasi menggunakan kuas/ roll sebanyak 2 hingga 3 x coating.
-
Elongation break, 500 %
-
Tidak lapuk
-
Tensile strength, 7.79 Newton/ mm²
-
Dosis minimum 1.2 liter/m²
-
Memiliki ketebalan minimal 0.8mm.
-
Mudah & cepat pelaksanaannya.
-
Bagian-bagian yang menggunakan Waterproofing ini adalah basement deck (bak
bunga, dak taman, drive way), plat dak atap dan daerah basah lainnya seperti
tertuang dalam gambar. Aplikasi pada dinding dinding / parapet setinggi minimal
300 mm atau sesuai gambar dan diberi lapisan pelindung minimal 50 mm screed
diperkuat dengan besi tulangan/ BRC. Pastikan semua dudukan instalasi/pipa
dan lain-lain harus sudah terpasang. Area yang akan diberi Waterproofing harus
bebas dari kotoran. (debu, minyak, sisa adukan dan lain-lain). Produk yang
direkomendasikan adalah kwalitas Formak 629 Hitchins, Sika atau Penetron.
II-33
c. Waterproofing Crystalline System.
Waterproofing yang akan digunakan adalah sistem penetrasi kedalam
-
beton yang bahannya berbentuk serbuk berupa campuran semen, silica
dan kimia aktif.
Penggunaan bahan cukup dilabur (coating, spray, sprinkle) pada
-
permukaan beton lembab.
Waterproofing crystalline merupakan jenis integral sehingga harus
-
diaplikasi pada beton struktur.
Toleransi terhadap crack beton, 0.2 mm.
-
Non toxic
-
Dosis 1.0 kg/m² - 1.5 kg/m²
-
mudah & cepat pelaksanaannya.
-
Bagian-bagian yang menggunakan Waterproofing ini adalah GWT, STP, Sump
Pit, Lift Pit, Basement, Kolam renang, lantai toilet atau daerah basah lain seperti
tertuang dalam gambar. Permukaan beton tidak difinishing menggunakan trowel
machine. Area yang akan diberi Waterproofing harus bebas dari kotoran. (debu,
minyak, sisa adukan dan lain-lain). Kontraktor harus mengajukan contoh bahan,
persyaratan teknis pelaksanaan dari produsen dan kelengkapan lainnya untuk
mendapat persetujuan dari pengawas. Produk yang direkomendasikan adalah
kwalitas Formdex Plus Hitchins, Sika atau Penetron.
d. Epoxy Mortar
Bahan ini digunakan untuk proteksi pada setiap pipa-pipa yang menembus
beton. Bobok beton (groove) bagian atas disekeliling pipa dengan ukuran 20 –
30 mm, isi kembali bekas bobokan dengan menggunakan material epoxy mortar
(Formrok 122).
e. Primer
Bahan primer untuk semua permukaan beton/ dinding bata harus dari produsen
yang sama dengan bahan water proofing-nya.
f. Screed/ Lapisan Pelindung
Lapisan pelindung (screed) berupa adukan semen dan pasir dengan
perbandingan 1 : 3 setebal minimal 20 mm serta menggunakan perkuatan kawat
ayam (chainlink mesh) ukuran min.75 mm 2 mm.
g. Lapisan Waterproofing yang terbentuk harus dapat ditembusi uap air dari
beton tanpa terjadi gelembung-gelembung udara yang dapat merusak lapisan
kedap air itu sendiri. Lapisan ini juga harus dapat menolak sebagian besar panas
yang didapat dari matahari.
h. Pada bagian-bagian sudut atau bidang patah di bawah lapisan
Waterproofing harus dipasang fillet atau serat-serat fibre atau sesuai dengan
persyaratan pabrik dan dapat dipertanggung-jawabkan.
II-34
4. Pelaksanaan
a. Semua pemasangan harus didasarkan pada petunjuk dari pabrik pembuat
bahan-bahan tersebut. Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan
cara apapun tanpa ijin dari Konsultan Pengawas.
b. Sebelum pemasangan Waterproofing, Kontraktor harus memeriksa seluruh
keadaan permukaan yang akan dikenakan bahan ini dan harus memperbaiki
kondisi permukaan yang akan diberi lapisan Waterproofing.
c. Sistem Waterproofing yang dipilih harus dapat memberikan jaminan dari
produsen/ pabrik pembuat terhadap mutu bahan selama minimal 10 tahun.
d. Kontraktor/ applicator waterproofing harus memberikan sertifikat jaminan
terhadap kemungkinan kebocoran, karena pelaksanaan pekerjaan. Jaminan
ini harus berlaku selama minimal 10 tahun.
e. Untuk kesempurnaan pemasangan Waterproofing perlu ditest, dengan
genangan air setinggi minimum 50 mm untuk wet area dan untuk pengetesan
dilakukan selama 2 x 24 jam sesuai dengan petunjuk Direksi Lapangan.
Kebocoran-kebocoran yang terjadi, harus diperbaiki terlebih dahulu sampai
dinyatakan sempurna oleh Direksi Lapangan.
5. Rekomendasi dan Saran
a. Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang ditunjuk penyalur
dengan pengalaman 5 tahun bagi pelaksana di lapangan dan pekerjaan
harus mendapat sertifikat jaminan berupa :
- Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer’s Process Performance
Warranty)
- Jaminan Ketepatan Aplikasi (Aplication Workmanship Warranty) dan
- Jaminan Kekuatan tidak bocor minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
b. Garansi 10 tahun (setelah proyek selesai) untuk bebas kebocoran, kerusakan
sIstem dan akibat kesalahan pemasangan.
c. Bila terjadi kegagalan/ kebocoran dalam masa jaminan kontraktor/ aplikator
harus memperbaiki atas biaya sendiri.
II-35
BAGIAN 05
PEKERJAAN KUSEN, PINTU, DAN JENDELA
A. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bouvenlicht
seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar perencanaan.
2. Persyaratan Bahan
Standar
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam:
i. The Aluminium Association (AA)
ii. Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
iii. American Standards For Testing Material (ASTM)
Kusen Aluminium yang digunakan
i. Bahan : Dari bahan aluminium framing system seperti Alexindo, YKK,
Alcomend, Alcomexindo.
ii. Bentuk Profil : Sesuai shop drawing yang disetujui pengawas.
iii. Ukuran Profil
a. Ukuran Proril 1.35x40x100 mm digunakan untuk semua kusen.
b. Ketebalan 2.5 mm digunakan untuk curtain wall.
iv. Nilai Deformasi : 0
Artinya tidak diijinkan adanya celah atau kemiringan.
v. Powder Coating (apabila digunakan)
Ketebalan lapisan diseluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron
dengan warna white atau ditentukan lain oleh pengawas dan pemberi
tugas.
vi. Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy”) dan
ketebalan “Powder Coating”. Kontraktor harus dapat memperlihatkan
bukti-bukti keaslian barang/bahan dengan “Certificate of Origin” dari
pabrik yang disetujui Pengawas.
vii. Kadar Campuran
Architectur albillet 45 (AB45) atau yang setara dengan karakteristik
kekuatan sebagai berikut : Ultimate Strength 28.000 psi Yield
aluminium adalah 18 mikron.
II-36
viii. Sealant
Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan
bahan sejenis silicon sealant yaitu “Silicon Glazing Sealant” Non
Asam.
ix. Contoh-contoh
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh potongan
kusen aluminium dari ukuran 40 cm, beserta brosur lengkap dari
pabrik/produsen. Kontraktor harus membuat shop drawing untuk
dikonsultasikan dengan pengawas.
x. Penyimpanan dan Pengiriman
Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar
tidak terjadi abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan
tempat pembakaran.
xi. Aksesoris
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl
dan pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium
harus ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen
aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink
tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.
xii. Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan
bahan alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya
harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive
treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau
bahan insulation lainnya yang disetujui Pengawas.
Syarat lainnya
i. Persyaratan bahan yang digunakanharus memenuhi uraian dan
syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
ii. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai
2
hasil test, minimum 100 kg/m
.
iii. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap
tekanan air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
iv. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
v. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi
warna, profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus
diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna
II-37
yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin
harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai
untuk jendela, dinding dan pintu.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta
membuatcontoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisilapangan agar hasilnya
dapat dipertanggung jawabkan.
Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai dengan gambar.
Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada
interval 300 mm.
Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar
1000 kg/cm2.
Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang
sudah disetujui Pengawas.
Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium
akan kontak dengan besi,tembagaatau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
Toleransi Puntiran : Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan
adalah 1 mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang
yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
II-38
Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed dengan
beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan dilengkapi
dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi finishing
untuk penahan air hujan.
Kisi-kisi aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat persetujuan
Pengawas.
Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus
terhadap gari horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan gambar
perencanaan.
Kisi-kisi aluminium yang dipasang adalah aluminium yang telah terpilih dan tidak
ada bagian yang cacat atau tergores.
Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen
atau yang disetujui Pengawas.
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka Kontraktor
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kosen
penggantung.
4. Pengujian Mutu Pekerjaan
Semua bahan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah disetujui
Pengawas.
Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap hubungan sudut harus 90 .
Apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai
dengan produk pabrik yang mengeluarkan.
Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul
getaran ; apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca
harus diganti atas biaya Kontraktor.
5. Pengamanan Pekerjaan
Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat
dibersihkan dengan “Volatile Oil”.
Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan
“Corrugated Card Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat
pada masa pelaksanaan.
Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung
harus segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut
II-39
dapat dicuci dengan air bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang halus
kemudian baru diberikan bahan pelindung.
Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating material
seperti asphaltic varnish atau yang lainnya.
Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka
sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu
diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
B. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA KACA RANGKA ALUMINIUM
1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan :
Bahan Rangka
i. Dari bahan aluminium framing system Alexindo, YKK, Alcomend,
Alcomexindo.
ii. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan
iii. Warna profil aluminium framing colour powder coating. Warna yang
digunakan adalah warna putih atau ditentukan kemudian.
iv. Lapisan powder coating minimal 60 mikron. Tebal bahan minimal 1.35
mm.
v. Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan dan pewarnaan yang disyaratkan oleh Pengawas.
vi. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan
syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
vii. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti
yang ditunjukkan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
Penjepit Kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan dari pabrik. Pemasangan disyaratkan hanya 1
(satu) sambungan serta harus kedap air dan bersifat structural seal.
II-40
i. Bahan Panil Kaca Daun Pintu dan Jendela
a. Bahan untuk kaca pintu frameless menggunakan kaca tempered
12 mm.
b. Bahan untuk kaca pintu rangka aluminium menggunakan non
tempered 5 mm dan 8 mm.
c. Bahan untuk kaca jendela mati yang menerus dari lantai sampai
balok, menggunakan kaca tempered 12 mm (lihat gambar).
d. Bahan untuk kaca jendela hidup dan jendela mati yang menerus
dari lantai sampai setinggi 220 cm, menggunakan kaca non
tempered 8 mm.
e. Kaca-kaca interior menggunakan tipe clear, sedangkan kaca-kaca
eksterior menggunakan tipe mereduksi panas dan berwarna 8 mm.
f. Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat,
bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya dari produk dalam
negeri
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar.
Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan
harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
Harus diperhatikan semua sambungan harus siku untuk rangka aluminium dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada cacat penyetelan.
Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
Daun Pintu
i. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas
persetujuan Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada
permukaan yang tampak.
ii. Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak
bergelombang serta tidak melintir.
C. PEKERJAAN DAUN PINTU ENGINEERING WOOD
1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan Pintu Engineering sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
II-41
Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu engineered door multupleks dengan
rangka dan dengan bahan pelapis decorative printed overlay/HPL ex. produksi
dalam negeri.
2. Persyaratan Bahan
Bahan Daun Pintu
i. Untuk bahan kayu engineering yang dipakai adalah bare core falcata
(sengon/albasia) tiga layer (lapis) cross grain dengan kekeringan kayu
12% - 14% (kering oven) di lapis sekelilingnya dengan lipping
(penguat/ram) berupa kayu meranti solid dengan ketebalan 15 mm.
ii. Sekeliling tepi daun pintu diberi edging PVC setebal 2,0 mm.
iii. Bahan perekat yang digunakan adalah lem kayu yang bermutu baik.
iv. Isian pada daun pintu engineered hollow core menggunakan plywood
cacah dengan ketebalan 3 mm dan berukuran 40 x 40 mm.
Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan daun pintu menggunakan decorative printed
overlay/HPL dengan tebal 2,0 mm.
3. Syarat – Syarat Pelaksanaan.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang) termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar.
Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan ditempat pekerjaan harus
ditempatkan dalam ruangan tertutup dengan sirkulasi udara baik, tidak terkena
sinar matahari dan cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
Harus diperhatikan kesiapan lokasi yang dinyatakan siap bila jendela external
atau façade sudah terpasang; pekerjaan finishing toilet baik lantai dan dinding
sudah selesai kecuali accessories; pekerjaan cat plafond minus 1x pelapisan
atau sudah selesai; pekerjaan cat dinding minus 1x pelapisan atau sudah
selesai; pekerjaan finishing lantai (keramik,marmer) dalam ruangan sudah
selesai dan lantai kerja luar ruang/koridor sudah di screed/aci atau sudah
finished.
Daun pintu harus tampak halus, rata, tidak bergelombang, lurus dan siku-siku
satu sama lain sisi-sisinya dan dalam keadaan sudah siap untuk
penyetelan/pemasangan.
Aplikasi printed overlay/MPL yang dipasang pada permukaaan bare core atau
plywood adalah dengan cara di lem dan di press.
Permukaan bare core atau plywood boleh di dempul.
II-42
Daun pintu harus sudah siap untuk pemasangan accessories seperti kunci dll.
(sudah dilubangi) sesuai dengan spesifikasi accessories yang ditentukan oleh
Konsultan Perencana.
Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
BAGIAN 06
PEKERJAAN KACA DAN CERMIN
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
2. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam detail gambar.
3. Kontraktor harus membuat shopdrawing dan menghitung kekuatan kaca
terhadap terpaan angin.
4. Bila ada kegagalan/keruntuhan kaca, kontraktor harus bertanggungjawab penuh.
5. Merk kaca dan cermin buatan dalam negeri.
Tipe Kaca :
Clear tempered 12 mm
Clear Non tempered 5 mm
Meredam panas dan berwarna 8 mm
Cermin 5 mm
Kaca Anti Radiasi
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Kaca adalah benda terbuat dari bahan gelas yang pipih. Pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat
diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (Float Glass).
2. Toleransi lebar dan panggang
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik.
3. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan
adalah 1.5 mm per meter.
4. Cacat-cacat :
II-43
Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
ketentuan dari pabrik.
Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang
berisi gas yang terdapat pada kaca).
Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
sebagian atau seluruh tebal kaca).
Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan
lebar kearah luar/masuk).
Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave). Benang
adalah cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah
permukaan kaca yang berubah dan mengganggu pandangan.
Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
(scratch).
Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm.
5. Kaca yang digunakan adalah dari merk Asahimas. Tebal, jenis dan warna kaca
yang digunakan sesuai dengan gambar perencanaan.
C. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pemasangan kaca mengacu pada tatacara pelaksaanaan yang
dikeluarkan oleh pabrik kaca tersebut. Pemasangan kaca disesuaikan dengan
kondisi di lapangan agar bias disesuaikan dengan ukuran kaca yang akan
digunakan termasuk kusen yang digunakan.
BAGIAN 07
PEKERJAAN SANITAIR
A. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya
sehubungan dengan pemasangan peralatan sanitair di ruang-ruang yang
ditunjukkan di dalam gambar perencanaan.
II-44
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di
pasaran, kecuali bila ditentukan lain.
2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapan, sesuai
dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing tipe yang dipilih.
3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk
masing-masing type yang dipilih.
4. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan
syarat-syarat dalam buku.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus
disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
4. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan lapangan, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya
kepada Pengawas.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaKsanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
D. BAHAN - BAHAN
1. Umum
Alat sanitair yang digunakan adalah dari jenis yang sering dipakai dan tahan lama.
Jenis dan tipe yang digunakan Toto atau American Standart dan sesuai dengan
Tabel spesifikasi sanitair pada gambar
2. Floor Drain
Bila tidak ditentukan lain dalam gambar untuk semua daerah basah harus dari
jenis yang terpasang pada lantai.
Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih waterpass, dibersihkan dari
noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
II-45
3. Kitchen Sink
Untuk seluruh pantry, harus disediakan kitchen sink buatan Teka, terbuat dari bahan
stainless steel sus 304, lengkap dengan trap dan segala kelengkapannya. Kitchen
sink untuk pantry mempunyai “bowl tunggal” dengan lubang pembuangan ditengah.
4. Contoh-contoh
Kontraktor diminta untuk memperlihatkan contoh-contoh bahan yang akan
dipakai kepada Pengawas untuk disetujui.
Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman/standar bagi
Pengawas untuk menerima/memeriKsa bahan yang dikirim ke lapangan oleh
Kontraktor.
E. PEMASANGAN
1. Kontraktor harus minta ijin kepada Pengawas tentang cara, waktu dan letak
pemasangan peralatan sanitair pada Toilet, Pantry dan lain-lain.
2. Pemasangan harus kuat, rapi dan bersih.
F. PELAKSANAAN
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan Mekanikal dan Elektrikal, agar pekerjaan M & E tersebut tidak rusak. Jika
terjadi kerusakan, maka Kontraktor harus mengganti tanpa biaya tambahan.
G. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
Bila dianggap perlu, Kontraktor wajib mengadakan test terhadap bahan-bahan
1.
tersebut pada laboratorium yang ditunjuk Pengawas, baik mengenai komposisi,
kekuatan maupun aspek-aspek yang ditimbulkannya. Untuk itu Kontraktor harus
menunjukkan syarat rekomendasi dari lembaga resmi yang ditunjuk tersebut
sebelum memulai pekerjaan.
Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik pada pembuatan,
2.
pengerjaan maupun pelaKsanaan di lapangan oleh Pengawas atas tanggungan
Kontraktor tanpa biaya tambahan.
Bila Pengawas memandang perlu pengujian dengan teknik yang telah disetujui,
3.
maka segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan untuk terlaKsananya pekerjaan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
II-46
BAGIAN 08
PEKERJAAN PENGGANTUNG, HANDLE, KUNCI
A. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk
perlengkapan daun pintu dan jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaKsanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu dan jendela. Setiap pemasangan alat
penggantung harus diberi perkuatan kayu yang sudah oven kering sepanjang
area yang di pasang alat pengantung (door close dan engsel atau friction stay)
2. Persyaratan Bahan-bahan
Semua “hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Tabel Spesifikasi Material. Bila terjadi perubahan atau
penggantian “hardware” akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib
melaporkan hal tersebut kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium
berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan
dengan cincin nikel kesetiap anak kunci.
Untuk keseragamanan semua “hardware” dalam pekerjaan ini harus dari satu
produk seperti menggunakan Dekson atau Kind/Cisa, untuk engsel, kunci atau
sejenisnya dan memiliki surat garansi minium 5 tahun dari main distirbusinya.
i. Contoh-contoh
a. Sebelum pemasangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh-
contoh untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dicapai sebagai
standar/pedoman bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa
bahan-bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
ii. Perlengkapan Pintu (Swing)
a. Engsel Kupu-kupu (butt hinge) digunakan untuk semua pintu selain
pintu frameless. Engsel dilengkapi dengan nylon ring dari bahan
stainless steel atau sesuai gambar, ukuran 4” x 4”.
b. Engsel Friksi (Friction Casement Stay) digunakan untuk semua
daun jendela hidup dan bouvenlicth. Ukuran disesuaikan dengan
gambar detail.
II-47
3. Syarat Pelaksanaan
Umum
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan ini. Bila ada kesalahan pemasangan karena kelalaiannya,
maka kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
Teknis
i. Mekanisme kerja harus sesuai dengan gambar
ii. Engsel dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu,
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan
warna engsel.
iii. Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke
bawah. Engsel tengah dipasang tidak lebih dari 60 cm (as) dari engsel
atas ke bawah. Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari
permukaan lantai ke atas.
iv. Penarik pintu (Door Pull) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai
setempat.
v. Posisi “lock dan Latch” harus ditentukan dan diajukan kontraktor untuk
disetujui Pengawas.
vi. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
B. PEKERJAAN HANDLE , KUNCI DAN AKSESORISNYA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk perlengkapan
handle daun pintu dan jendela, kunci, aKsesoris dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaKsanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2. Persyaratan Bahan-bahan
Pintu
i. Handle dan Back Plate yang digunakan dari bahan stainless steel
sesuai gambar. Tipe handle yang digunakan adalah tipe Lever Handle,
Pull Handle dan Pull Ring.
ii. Kunci-kunci yang digunakan dari bahan stainless steel sesuai gambar.
Tipe kunci yang digunakan adalah tipe Cylinder dan Double Cylinder.
Seluruh kunci yang digunakan harus mempunyai Master Key.
iii. Lockcase yang digunakan dari bahan stainless steel atau sesuai
gambar.
II-48
iv. Kunci tanam (Flush Bolt) yang digunakan dari bahan stainless steel
sesuai gambar. Kunci tanam ini digunakan untuk pintu double daun.
v. Door Closer yang digunakan dari bahan stainless steel sesuai gambar.
Tipe yang digunakan adalah tipe Hold Open Arm dan Normal Open
Arm.
vi. Perincian penggunaan masing-masing tipe handle, kunci dan akesoris
di atas sesuai dengan gambar detail.
Jendela
i. Rambuncis yang digunakan dari bahan stainless steel sesuai gambar
dengan warna yang sama dengan rangka daun jendela.
ii. Untuk daun jendela geser (sliding), rambuncis yang digunakan harus
sesuai dengan peruntukannya.
Contoh
Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan-
persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Persyaratan Pelaksanaan
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan ini. Bila terjadi kerusakan karena kelalaiannya, maka
kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
Handle pintu dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai.
Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus
dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Pengawas. Apabila
hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang
diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail
khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen
Kontrak, harus sesuai dengan Standar Spesifikasi Pabrik.
Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Pengawas.
4. Pengujian Mutu Pekerjaan
Seluruh mekanisme perangkat pengunci ini harus bekerja dengan baik.
Dicoba dengan penguncian secara kasar dan halus.
Pemasangan backplate dan lockcase harus rata (tenggelam) di dalam panel
pintu. Semua Handle dan kunci harus mendapat surat garansi.
II-49
BAGIAN 09
PENUTUP
Semua ketentuan yang belum tercantum di dalam persyaratan ini akan dijelaskan
kemudian. Bahan-bahan yang dipergunakan harus berkualitas baik sesuai dengan
persyaratan. Semua sisa-sisa bahan bangunan/alat-alat bantu harus dikeluarkan dari
kompleks/lokasi pekerjaan segera setelah pekerjaan selesai atas biaya kontraktor.
Demikian persyaratan Teknis / Bestek pekerjaan ini dibuat untuk diketahui dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab.
II-50
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, PLUMBING
1. PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1.1. UMUM
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada klausul dari
persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut
perhatian khusus pada klausul klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan
klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sehingga seluruh sistem MEP (Mekanikal-
Elektrikal Plumbing) bekerja dengan sempurna. Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan
MEP, antara lain sebagai berikut.
1. Listrik Arus Kuat
2. Penyalur Petir
3. Fire Alarm
4. Tata Suara
5. Jaringan Telepon
6. Jaringan Data
7. CCTV
8. Plumbing Air Bersih dan Air Panas
9. Plumbing Air Limbah
10. Plumbing Air Hujan
11. Tata Udara Gedung
12. Persentase pekerjaan dihitung 100%, setelah kontraktor: Melaksanakan Testing &
Commissioning seluruh sistem, dan Menyerahkan Laporan Hasil Testing &
Commissioning.
1.2. PERATURAN DAN ACUAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada
Peraturan Daerah maupun Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi
Internasional, Standar Nasional maupun Internasional yang terkait. Kontraktor
dianggap sudah mengenal dengan baik standard dan acuan nasional maupun
internasional dari Amerika dan Australia dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau
acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas, antara lain seperti dibawah ini :
1.3. Listrik Arus Kuat (LAK)
- SNI-04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.
- SNI-04-0255-2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (2011).
- SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
- SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
- SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda
Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan.
- SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Buatan
pada Bangunan.
III-1
- SNI-03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat - Standard Internasional
antara lain : IEC, DIN,BS dll.
1.4. Listrik Arus Lemah (L.A.L)
- SNI-03-3985-2000 tentang Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tgl. 30 Desember
2008 tentang Ketentuan Teknis Pengaman Terhadap Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan.
- UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 tentang
Telekomunikasi Indonesia.
- Wolsey, Planning for TV Distribution System
- Wisi, CATV System Refference
- Sony, CATV Equipment
- National, Cable Master Antenna System
- AVE, VOE, PI, UIL
1.5. Plumbing (PL)
- Peraturan Daerah (PERDA) setempat
- Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum
- Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plumbing, Soufyan Nurbambang &
Morimura. –
Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011 atau edisi terakhir.
- SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plumbing
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.58 tahun 1995 tentang Baku Mutu
Limbah
Rumah Sakit.
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 492 tahun 2010 tentang Mutu Air Minum
6. Pengkondisi Udara
- SNI-03-6390-2000 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara
- SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan
Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.
- SNI-03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap pada Bangunan
Gedung.
- SNI-03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen ASAP di dalam MAL, Atrium
dan Ruangan Bervolume Besar.
- SMACNA (Sheet Metal and Air Conditioning Contractors National Association).
- ASHRAE 62-2001 Standard of Ventilation for Acceptable IAQ.
- ASHRAE Fundamental Handbook
- ASHRAE System & Application Handbook - ASHRAE Handbook Series - NFPA
Standard.
1.3. GAMBAR-GAMBAR
1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
2. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
dari bangunan yang ada, petunjuk instalasi dari pabrik pembuat dan
mempertimbangkan juga kemudahan pengoperasian serta pemeliharaannya
jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
3. Gambar-gambar Arsitek, Struktur dan Interior serta Specialis lainnya (bila ada)
harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
III-2
4. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan
detail, “Shop Drawing” kepada Konsultan Pengawas untuk dapat diperiksa dan
disetujui terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) set. Dengan mengajukan gambar-
gambar tersebut, Kontraktor dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi
lain yang berhubungan dengan instalasi ini. Persetujuan tersebut tidak berarti
membebaskan Kontraktor dari kesalahan yang mungkin terjadi dan dari
tanggung jawab atas pemenuhan kontrak.
5. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar terinstalasi, “As-built
Drawings” disertai dengan Operating Instruction, Technical and Maintenance
Manual, harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas pada saat penyerahan
pertama pekerjaan dalam rangkap 5 (lima) terdiri dari atas 1 (satu) asli kalkir
berikut diskettenya dan 4 (empat) cetak biru dan dijilid serta dilengkapi dengan
daftar isi, notasi dan penjelasan lainnya, dalam ukuran A0 atau A1 atau
disebutkan lain dalam proyek ini. As-built Drawing ini harus benar-benar
menunjukkan secara detail seluruh instalasi M & E yang ada termasuk dimensi
perletakan dan lokasi peralatan, gambar kerja bengkel, nomor seri, tipe
peralatan dan informasi lainnya sehingga jelas.
6. Operating Instruction, Technical and Maintenance Manuals harus cetakan
asli (original) berikut terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima)
set dan dijilid dan dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan penjelasan lainnya,
dalam ukuran A4.
1.4. KOORDINASI
1. Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Kontraktor lainnya, agar
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan
2. Koordinasi yang baik perlu ada agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi lain.
3. Apabila dalam pelaksanaan instalasi ini tidak mengindahkan koordinasi dari
Konsultan Pengawas, sehingga menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibat menjadi tanggung jawab Kontraktor ini.
1.5. RAPAT KOORDINASI LAPANGAN
1. Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat koordinasi proyek yang
diatur oleh Konsultan Pengawas.
2. Peserta rapat koordinasi harus mengetahui situasi dan kondisi lapangan serta
bisa memberi keputusan terhadap sebagian masalah.
1.6. PERALATAN DAN MATERIAL
Semua peralatan dan bahan harus baru (disertakan dokumen penunjang seperti
Certificate of Origin), sesuai dengan brosur yang dipublikasikan, sesuai dengan
spesifikasi yang diuraikan (maupun pada gambar-gambar rencana), dan
merupakan produk yang masih beredar dan diproduksi secara teratur.
1. Persetujuan Peralatan dan Material
a. Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja
(SPK), dan sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan maupun material,
Kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang akan
digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya
tercantum nama-nama dan alamat manufacture, catalog dan keterangan-
keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana antara lain :
- Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak
jelas cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
III-3
- Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu table atau kurva
yang meliputi informasi yang diperlukan dalam menyeleksi peralatan-
peralatan lain yang ada kaitannya dengan unit tersebut.
- Quality Assurance (atau Certificate of Quality)
Suatu pembuktian dari pabrik pembuat atau distributor utama terhadap
kualitas dari unit berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa
tahun, telah dipasang di beberapa lokasi dan telah beroperasi dalam
jangka waktu tertentu dengan baik.
- Guarantee
Adalah data-data yang menyatakan bahwa peralatan yang dipasang benar
bergaransi dari pabrik pembuatnya minimal 1 tahun terhitung dari waktu
pembelian peralatan tersebut.
- After sale Service.
Data-data tertulis yang dikeluarkan oleh pabrik maupun Toko /Distributor
yang menyatakan kesanggupan service dalam jangka waktu tertentu serta
kesanggupan panggilan service yang bersifat mendadak apabila terjadi
kerusakan di luar servis rutin.
b. Persetujuan oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawasakan
diberikan atas dasar atau sesuai dengan ketentuan di atas.
2. Contoh Peralatan dan Material
a. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
kepada Konsultan Pengawas paling lama 2 (dua) minggu setelah daftar
material disetujui. Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan
pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan Kontraktor.
b. Konsultan Pengawas tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan
dipakai dan semua biaya yang tidak berkenaan dengan penyerahan dan
pengambilan contoh/ dokumen ini.
3. Peralatan dan Bahan Sejenis
Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus
diproduksi pabrik (bermerk), sehingga memberikan kemungkinan saling dapat
dipertukarkan.
4. Penggantian Peralatan dan Material
a. Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender sudah memenuhi
spesifikasi, walaupun dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada
peralatan dan bahan belum memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus
dipenuhi sesuai spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Kontraktor.
b. Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena suatu
hal yang tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai
penggantinya harus dari jenis setaraf atau lebih baik (equal or better) yang
disetujui.
c. Bila Konsultan Pengawas membuktikan bahwa penggantinya itu betul setaraf
atau lebih baik, maka biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus
ditanggung oleh Kontraktor.
5. Pengujian dan Penerimaan
III-4
a. Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh Pemilik dan didampingi
Konsultan Perencana di pabrik masing-masing yang sebelumnya sudah
ditest oleh pabrik yang bersangkutan dan disetujui untuk dikirim ke lapangan.
b. Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan
dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik,
Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari
peralatan-peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan memenuhi
fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka
seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan berdasarkan
Berita Acara oleh Konsultan Pengawas.
6. Perlindungan Pemilik
Atas penggunaan bahan/material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik
dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
1.7. PENGUKURAN KUALITAS PEKERJAAN
1. Kontraktor harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari
pabrik pembuat/produsen atau menurut uraian di atas.
2. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor.
3. Konsultan Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini
dianggap perlu.
4. Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka
biaya pengujian (dan pengulangan pengujian) tersebut adalah tanggung jawab
Kontraktor.
1.8. PEMBAYARAN
Pembayaran pekerjaan-pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup
MEP(Mekanikal-ElektrikalPlumbing) dapat dilakukan dengan memperhatikan:
1. Pekerjaan telah dilakukan sesuai jumlah volume yang ditentukan, dalam kondisi
baik dan telah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan PPK
atau Pengguna Anggaran.
2. Pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan standard pemasangan, telah terpenuhi
pengukuran kualitas pekerjaan, testing and commissioning, dalam kondisi baik
dan telah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan PPK atau
Pengguna Anggaran.
3. Pembayaran tetap memperhatikan masa pemeliharaan, terkait prosentase dan
proses pembayaran melalui pengawasan dan persetujuan Konsultan Pengawas
dan PPK atau Pengguna Anggaran.
4. Sistem dan Metode Pembayaran secara lebih detail dijelaskan oleh Konsultan
Pengawas dan PPK atau Pengguna Anggaran.
1.9. PEKERJAAN YANG DITOLAK
Berikut adalah kondisi yang dapat menyebabkan pekerjaan dapat ditolak :
1. Pekerjaan yang dilakukan kontraktor tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Biaya pekerjaan yang dilakukan tanpa sepengetahuan
atau persetujuan dari Konsultan Pengawas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Pekerjaan tidak memenuhi standard kondisi baik/layak, dan tidak melalui
pengukuran kualitas pekerjaan dengan sepengetahuan/persetujuan oleh
KONSULTAN PENGAWAS.
3. Pekerjaan tidak memenuhi standard kecakapan kerja/workmanship, atau catatan
yang telah disebutkan pada pasal 2 dan pasal 3.
III-5
1.10. IJIN-IJIN
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1. Pelaksanaan pemasangan
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Konsultan Pengawas
dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini
adalah gambar yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan
dimensi peralatan, jarak peralatan satu dengan lainnya, jarak terhadap
dinding, jarak pipa terhadap lantai, dinding dan peralatan, dimensi aksesoris
yang dipakai. Konsultan Pengawas berhak menolak gambar kerja yang tidak
mengikuti ketentuan tersebut diatas.
b. Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/
kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat
keraguan-keraguan, Kontraktor harus segera menghubungi Konsultan
Pengawas untuk berkonsultasi.
c. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang sebelumnya
tidak dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan
maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Untuk itu pemilihan
peralatan dan material harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas atas rekomendasi Konsultan Perencana.
d. Pada beberapa peralatan tertentu ada asumsi yang digunakan konsultan
dalam menentukan performnya, asumsi-asumsi ini harus diganti oleh
Kontraktor sesuai actual dari peralatan yang dipilih maupun kondisi lapangan
yang tidak memungkinkan. Untuk itu Kontraktor wajib menghitung kembali
performanya dari peralatan tersebut dan memintakan persetujuan kepada
Konsultan Pengawas.
2. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi
a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana karena penyesuaian
dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari
pihak Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
b. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang
ada kepada Konsultan Pengawas sebanyak rangkap 3 (tiga) set yang akan
dikirim oleh Konsultan Pengawas kepada Konsultan Perencana.
c. Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada
Konsultan Pengawas secara tertulis dan jika terjadi pekerjaan
tambah/kurang/perubahan yang ada harus disetujui oleh Konsultan
Perencana dan Konsultan Pengawas secara tertulis.
3. Sleeves dan Inserts
Semua sleeves menembus lantai beton untuk instalasi sistem elektrikal harus
dipasang oleh Kontraktor. Semua inserts beton yang diperlukan untuk
memasang peralatan, termasuk inserts untuk penggantung (hangers) dan
penyangga lainnya harus dipasang oleh Kontraktor.
4. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula,
menjadi lingkup pekerjaan Kontraktor instalasi ini.
b. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak Konsultan Pengawas secara tertulis.
III-6
5. Pengecatan
Semua peralatan dan bahan yang dicat, kemudian lecet karena pengangkutan
atau pemasangan harus segera ditutup dengan dempul dan dicat dengan warna
yang sama, sehingga nampak seperti baru kembali.
1.11. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu ada di lapangan,
yang bertindak sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk
memberikan keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam menerima
segala instruksi yang akan diberikan oleh Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi keahlian :
a. Site Engineer Mekanikal 1 (satu) orang berpendidikan S1 Teknik
Mesin/Elektro, memiliki pengalaman kerja minimal 7 tahun; dan pernah
mengerjakan Paket Pekerjaan Mekanikal Bangunan Bertingkat Tinggi Jenis
Rumah Sakit.
b. Site Engineer Listrik Arus Kuat 1 (satu) orang berpendidikan S1 Teknik
Mesin/Elektro, memiliki pengalaman kerja minimal 7 tahun; dan pernah
mengerjakan Paket Pekerjaan Listrik Arus Kuat Bangunan Bertingkat Tinggi
Jenis Rumah Sakit.
c. Site Engineer Listrik Arus Lemah 1 (satu) orang berpendidikan S1 Teknik
Elektro, memiliki pengalaman kerja minimal 7 tahun; dan pernah
mengerjakan Paket Pekerjaan Listrik Arus Lemah Bangunan Bertingkat
Tinggi Jenis Rumah Sakit.
3. Penanggung jawab tersebut di atas juga harus berada di tempat pekerjaan pada
saat diperlukan/dikehendaki oleh Konsultan Pengawas.
1.12. PENGAWASAN
1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh
Konsultan Pengawas.
2. Konsultan Pengawas harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap
bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas-
fasilitas yang diperlukan.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Konsultan Pengawas adalah tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja (08.00
sampai dengan 16.00), dan hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk
hal tersebut menjadi beban Kontraktor yang perhitungannya disesuaikan dengan
peraturan pemerintah. Permohonan untuk mengadakan pengawasan tersebut
harus dengan surat yang disampaikan kepada Konsultan Pengawas.
5. Di tempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas
pengawas yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Kontraktor,
agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat
perjanjian Pelaksanaaan Pekerjaan serta dengan cara-cara yang benar dan
tepat serta cermat.
1.13. LAPORAN-LAPORAN
1. Laporan Harian dan Mingguan
a. Kontraktor wajib membuat laporan harian dan mingguan yang memberikan
gambaran mengenai:
- Kegiatan fisik
III-7
- Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan secara lisan
maupun tertulis.
- Jumlah material masuk/ditolak.
- Jumlah tenaga kerja dan keahliannya
- Keadaan cuaca
- Pekerjaan tambah/kurang
- Prestasi rencana dan yang terpasang
c. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan
setelah ditandatangani oleh manajer proyek harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas untuk diketahui/disetujui.
2. Laporan Pengetesan
a. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas
dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi
- Hasil pengetesan mesin atau peralatan
- Hasil pengetesan kabel
- Hasil pengetesan kapasitas aliran udara, kuat arus, tegangan, tekanan, dll
b. Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
1.14. PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS
1. Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
Kontraktor instalasi ini secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu,
atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
2. Pemeriksaan khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
Kontraktor instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Konsultan Pengawas
dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.
1.14. KANTOR KONTRAKTOR, LOS KERJA DAN GUDANG
1. Kontraktor diharuskan untuk membuat kantor, gudang dan los kerja di halaman
tempat pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan,
penyimpanan barang/bahan serta peralatan kerja dan sebagai area/tempat kerja
(peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.
2. Pembuatan kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan bila terlebih
dahulu mendapatkan ijin dari pemberi tugas/Konsultan Pengawas.
1.15. PENJAGAAN
1. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus
selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat
kerja yang disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).
2. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang
tersebut di atas, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.16. AIR KERJA
1. Semua kebutuhan air yang diperlukan dalam setiap bagian pekerjaan dan
sebagainya harus disediakan oleh pihak Kontraktor.
2. Apabila menggunakan sumber air yang sudah ada (existing) harus dilengkapi
dengan meter air, dan berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas terlebih
dahulu.
III-8
1.17. PENERANGAN, SUMBER DAYA LISTRIK
1. Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang
dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.
2. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber
tenaga/daya kerja harus diusahakan oleh Kontraktor. Bila menggunakan daya
listrik dari bangunan existing, harus dilengkapi dengan KWh meter dan
berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
1.18. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan
tempat pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan
bersih.
2. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik dalam gudang
maupun di luar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan
jalannya pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
3. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan.
1.19. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
1. Kontraktor harus menerapkan standar K3 dalam pelaksanaan baik persiapan,
maupun pelaksanaan konstruksi bangunan.
2. Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan meliputi :
a. Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerjasama
dengan instansi yang terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan rumah sakit.
b. Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan :
- Safety patrol, yaitu suatu tim K3 yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang
melaksanakan patroli untuk mencatat hal-hal yang tidak sesuai ketentuan
K3 dan yang memiliki resiko kecelakaan.
- Safety supervisor; adalah petugas yang ditunjuk manajer proyek untuk
mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilihat dari
segi K3.
- Safety meeting; yaitu rapat dalam proyek yang membahas hasil laporan
safety patrol maupun safety supervisor.
c. Pelaporan dan penanganan kecelakaan, terdiri dari :
- Pelaporan dan penanganan kecelakaan ringan
- Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat
- Pelaporan dan penanganan kecelakaan dengan korban meninggal -
Pelaporan dan penanganan kecelakaan peralatan berat
3. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini,
maka Kontraktor diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna
kepentingan si korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut
kepada instansi dan departement yang bersangkutan/berwenang (dalam hal ini
Polisi dan Department Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
4. Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan
pertama pada kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.
5. Secara garis besar alat-alat pelindung anggota badan yang wajib disediakan
dilapangan adalah meliputi :
a. Pakaian kerja.
b. Pelindung tangan, berupa sarung tangan dan sejenisnya :
III-9
- Metal mesh, sarung tangan yang tahan terhadap ujung bnda tajam dan
melindungi tangan dari terpotong.
- Leather gloves, melindungi tangan dari permukan yang kasar.
- Vinyl dan neoprene gloves, melindungi tangan dari bahan kimia beracun.
- Padded doth gloves, melindungi tangan dari sisi yang tajam,
bergelombang dan kotor.
- Heat resistant gloves, melindungi tangan dari panas dan api.
- Latex disposable gloves, melindungi tangan dari bakteri dan kuman.
c. Pelindung kaki, sepatu boot dengan jenis yang sesuai dengan kondisi di
lapangan.
d. Pelindung kepala, wajib menggunakan topi/helm proyek.
e. Pelindung mata, kaca mata safety yang sesuai pada konsisi masing-masing
pekerjaan.
f. Pelindung wajah, seperti helm pengelas yang wajib digunakan saat
pelaksanaan pekerjaan las.
g. Pelindung bahaya jatuh. Pelaksanaan pekerjaan dengan fungsi ketinggian
wajib menggunakan pakaian penahan bahaya jatuh. Pakaian ini juga
dilengkapi dengan tali kaitan lentur dan tempat penyangkut kaitan yang
mampu menahan beban minimal 500 kg.
1.20. TESTING DAN COMMISSIONING
1. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning yang
dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta, sesuai
dengan prosedur testing dan commissioning dari pabrik pembuat dan instansi
yang berwenang.
2. Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor termasuk daya listrik untuk
testing.
1.21. GARANSI, MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus digaransi selama 1 (satu)
tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama.
2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 90 (sembilan puluh) hari
kalender sejak saat penyerahan pertama, bila Konsultan Pengawas/Pemberi
Tugas menentukan lain, maka yang terakhir ini yang akan berlaku.
3. Selama masa pemeliharaan, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
4. Selama masa pemeliharaan ini, untuk seluruh instalasi ini Kontraktor diwajibkan
mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi tidak melaksanakan
teguran dari Konsultan Pengawas atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang
diperlukan, maka Konsultan Pengawas berhak menyerahkan
perbaikan/penggantian/ penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya
Kontraktor instalasi ini.
6. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi harus melatih petugas-
petugas yang ditunjuk oleh Pemilik dalam teori dan praktek sehingga dapat
mengenali sistem instalasi dan dapat melaksanakan pengoperasian dan
pemeliharaannya.
III-10
7. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditandatangani bersama oleh
Kontraktor dan Konsultan Pengawas.
8. Pada waktu unit-unit mesin tiba di lokasi, maka Kontraktor harus menyerahkan
daftar komponen/part list seluruh komponen yang akan dipasang dan dilengkapi
dengan gambar detail/photo dari masing-masing komponen tersebut, lengkap
dengan manualnya. Daftar komponen tersebut diserahkan kepada Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas masing-masing
1 (satu) set.
9. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan
setelah :
- Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam
keadaan baik, ditandatangani bersama oleh Kontraktor dan Konsultan
Pengawas.
- Semua gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) beserta Operating
Instruction, Technical dan Maintenance Manuals rangkap 5 (lima) terdiri atas
1 (satu) set asli dan 4 (empat) copy telah diserahkan kepada Konsultan
Pengawas.
1.22. SERTIFIKAT PENGETESAN
Setiap sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila
peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan
di dalam spesifikasi teknis ini, maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap
peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat,
setelah mengalami pengetesan ulang dan sertifikat pengetesan telah diterima dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
1.23. TRAINING
Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Kontraktor harus menyelenggarakan
semacam pendidikan dan latihan serta petunjuk praktis operasi kepada orang yang
ditunjuk oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 3
copies buku Operating Maintenance, Repair Manual dan As-built drawing, segala
sesuatunya atas biaya Kontraktor.
III-11
2. PEKERJAAN LISTRIK ARUS KUAT
2.1. UMUM
1. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh
Dokumen Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh
pada pekerjaan ini.
2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-
bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan
pada spesifikasi ini.
3. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga
sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
4. Persentase pekerjaan dihitung 100%, setelah kontraktor :
- Melaksanakan Testing & Commissioning sistem, dan
- Menyerahkan Laporan Hasil Testing & Commissioning.
2.2. LINGKUP PEKERJAAN
1. Kontraktor harus membantu mengurus penyambungan / penambahan daya
listrik PLN, termasuk pengurusan administrasi dan SLO. Semua biaya resmi
akan dibayarkan oleh pemilik.
2. Pengadaan dan pemasangan Kabel Distribusi Tegangan Rendah.
3. Pengadaan dan pemasangan Sistem Grounding, termasuk sumur grounding dan
kabel-kabel.
4. Pengadaan dan pemasangan Panel-panel Distribusi Listrik dan Panel Kontrol
Peralatan.
5. Pengadaan dan pemasangan sistem penerangan dan stop kontak, meliputi : unit
lampu, armatur, saklar, stop kontak, kabel instalasi dan pipa conduit kabel
instalasi.
6. Pengecekan ulang atas seluruh desain sistem dan instalasi, baik yang telah
disebutkan dalam gambar/Rencana Kerja dan Syarat-syarat maupun yang tidak
disebutkan namun secara umum/teknis diperlukan untuk memperoleh suatu
sistem yang sempurna, aman, siap pakai dan handal.
7. Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh instalasi
listrik yang terpasang.
8. Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (As-built drawings).
2.7. PANEL TEGANGAN RENDAH
1. Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang
harus ada seperti yang ditunjukkan pada gambar. Panel-panel yang dimaksud
untuk beroperasi pada 220/380V, 3 phasa, 4 kawat, 50 Hz dan solidly grounded
dan harus dibuat mengikuti standard PUIL, IEC, VDE/DIN, BS, NEMA dan
sebagainya.
2. Panel menggunakan form 2 dengan busbar biasa (standard)
3. Panel-panel harus dibuat dari plat besi minimal setebal 1,6 mm dengan rangka
besi dan seluruhnya harus di zinchromate dan di cat duco 2 kali dan harus di cat
dengan cat powder coating, warna dan cat akan ditentukan kemudian. Pintu
III-12
panel-panel harus dilengkapi dengan master key, terbuat dari plat baja dengan
ketebalan 1,6 mm.
4. Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
sebagainya harus diatur sedemikian rupa sehingga perbaikan-perbaikan,
penyambungan-penyambungan pada komponen dapat mudah dilaksanakan
tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya.
5. Panel PDTR harus dilengkapi dengan Surge Arrester termasuk sub panel power
yang berkaitan dengan IT, PABX, arus lemah/elektronika yang lainnya.
6. Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan
keperluannya dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
7. Body/badan panel harus di-bumi-kan (grounding) secara sempurna.
8. Komponen panel :
a. Accessories
Busbar, terminal-terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya harus
buatan pabrik dan berkualitas dan dipasang di dalam panel dengan kuat dan
tidak boleh ada bagian yang bergetar.
b. Busbar
- Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase
R-S-T, 1 busbar netral dan 1 busbar untuk grounding. Besarnya busbar
harus diperhitungkan dengan besar arus yang mengalir dalam busbar
tersebut tanpa menyebabkan kenaikan suhu lebih besar dari 65° C. Untuk
itu penampang busbar harus sesuai ketentuan dalam PUIL.
- Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, dimana
lapisan warna busbar tersebut harus tahan terhadap panas yang timbul.
- Busbar adalah batang tembaga murni dengan minimum conduktivitas 98%,
rating amper sesuai gambar.
- Busbar harus dicat sesuai dengan kode warna dalam PUIL sebagai
berikut :
Phasa : Merah, Kuning dan Hitam
Netral : Biru
Ground : Hijau-Kuning
c. Circuit breaker
- Miniature Circuit breaker untuk penerangan menggunakan MCB dengan
breaking capacity minimal 4,5 kA simetris atau sesuai dengan gambar
perencanaan.
- Rating arus untuk miniature circuit breaker minimal adalah 10 A. Rating
tegangan 240/415 VAC.
- Miniature Circuit Breaker untuk beban motor induktif harus menggunakan
MCB berkarakteristik curva D, tipe H.
- Circuit Breaker yang digunakan minimal 1 pole untuk 1 phasa dan 3 pole
untuk 3 phasa.
- Circuit breaker lainnya harus dari tipe ACB, MCCB, sesuai dengan yang
diberikan pada gambar rencana dengan breaking capacity MCCB
adjustable minimal 36 kA simetris dan breaking capacity ACB minimal 50
kA simetris.
- Circiuit breaker harus dari tipe automatic trip dengan kombinasi thermal
dan instantaneouse magnetic unit.
- Main Circuit Breaker dari setiap panel emergensi harus dilengkapi shut trip
terminal.
- Type dan jenis dari Circuit Breaker sesuai dengan gambar perencanaan. d.
Alat Ukur
III-13
- Alat ukur yang digunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak
tahan getaran. Untuk Ampermeter dan Voltmeter dengan ukuran 96 x 96
mm dengan skala linier dan ketelitian 1% dan bebas pengaruh induksi
serta bersertifikat tera dari LMK/PLN (minimum 1 buah untuk setiap jenis
alat ukur) disetiap Panel Pembagi Utama atau Sub Panel Pembagi.
2.10. KABEL TEGANGAN RENDAH
1. Sebelum digunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
2. Kabel distribusi listrik yang digunakan adalah Jenis NYY dan NYFGBY.
3. Kabel instalasi listrik yang digunakan adalah NYM dan NYA.
4. Kabel grounding yang digunakan adalah BCC dan NYA.
5. Kabel FRC (kabel tahan api) harus mempunyai karakteristik sebagai berikut :
- Fire Resistance
- Fire Retardant
- Low Smoke
- Halogen Free
- Low toxicity
- Low corrosivity
- Ambient Temperature : 20 – 60oC
2. Penampang kabel instalasi minimum yang digunakan adalah 2,5 mm2.
2.11. LAMPU, STOP KONTAK, RAK KABEL & UPS
1. Spesifikasi Umum Lampu
- Lampu yang digunakan adalah lampu LED dengan faktor daya minimum 0,9.
- Fitting lampu dari tipe yang tidak menggunakan mur baut.
- Semua lighting fixtures harus bebas dari karat dan lecet-lecet, dicat dengan
cat bakar Acrylic warna putih. Contoh dan warna lampu harus disetujui oleh
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
- Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi
penerangan yang maksimal, rapih, kuat serta sedemikian rupa hingga
pekerjaan-pekerjaan seperti penggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan
dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan.
- Pada semua lighting fixtures harus dibuatkan mur dan baut sebagai tempat
terminal pembumian (Grounding).
2. Downlight LED
- Jenis lampu yang digunakan adalah lampu LED
- Armatur terbuat dari alumunium sheet dengan finishing powder coating,
sudah terintegrasi dengan lampu LED.
- Pengunci dan penguat lampu dibuat dari stainless steel.
- Diameter dari kap lampu adalah 100-150 mm.
- Daya yang digunakan sesuai dengan gambar rencana.
4. Panel Light LED Ukuran 600x600mm dan/atau 1200x300mm
- Jenis lampu yang digunakan adalah lampu LED
- Armatur terbuat dari alumunium sheet dengan finishing powder coating,
sudah terintegrasi dengan lampu LED.
- Pengunci dan penguat lampu dibuat dari stainless steel. - Daya yang
digunakan sesuai dengan gambar rencana.
III-14
5. Lampu Armatur Bambu (Balk Oval)
- Armatur terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.3 mm dengan cat powder
coating warna putih/hitam.
- Jenis lampu yang digunakan adalah TL LED.
- Daya yang digunakan sesuai dengan gambar rencana.
6. Lampu Weatherproof
- Armatur terbuat dari poly-carbonate (PC) incream base color, dengan finishing
phospating & powder-coating; anti debu dan embun (udara lembab).
- Cover/penutup adalah dari jenis Clear Poly-Carbonate. - Jenis lampu yang
digunakan adalah TL LED.
- Daya yang digunakan sesuai dengan gambar rencana.
7. V Shape
- Armatur terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.4 mm dengan cat powder
coating warna putih.
- Jenis lampu yang digunakan adalah TL LED.
- Daya yang digunakan sesuai dengan gambar rencana.
8. Lampu Baret
- Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.7 mm dengan cat
powder coating warna putih, sudah terintegrasi degan lampu LED.
- Cover terbuat dari acrylic tebal 3.0 mm.
- Daya yang digunakan sesuai dengan gambar rencana.
9. Lampu Exit
- Rumah lampu dari plat baja/besi tebal minimal 0.5 mm dengan cat powder
coating warna putih.
- Frame terbuat dari allumunium extrusion tanpa cat dengan tebal 1.1 mm.
- Cover terbuat dari acrylic dengan tebal 2.0 mm.
- Jenis lampu yang digunakan adalah TL LED.
- Daya yang digunakan sesuai dengan gambar rencana. - Lampu harus
dilengkapi dengan nicad battery.
10. Lampu Emergency
Sesuai dengan gambar perencanaan yang dilengkapi dengan nicad battery dengan
kapasitas memback-up lampu minimal sampai dengan 2 jam.
11. Kotak - Kontak dan Saklar
- Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata adalah
tipe pemasangan masuk/inbow (flush mounting).
- Kotak-kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 15 A dan
mengikuti standard VDE, sedangkan kotak-kontak khusus tenaga (outbow)
mempunyai rating 15 A dan mengikuti standard BS (3 pin) dengan lubang bulat.
- Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan push
button harus dipakai dari jenis bahan blakely atau metal.
- Kotak-kontak dinding yang dipasang 300 mm dari permukaan lantai kecuali
ditentukan lain dan ruang-ruang yang basah/lembab harus jenis water dicht (WD)
sedang untuk saklar dipasang 1,500 mm dari permukaan lantai atau sesuai
gambar.
III-15
12. Konduit
- Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High
Impact. - Factor pengisian konduit harus mengikuti ketentuan pada
PUIL.
13. Rak kabel/Cable Tray
- Rak kabel terbuat dari plat galvanis dan buatan pabrik, ukurannya disesuaikan
dengan kebutuhan. Rak kabel harus di cat powder coating, warna abu-abu.
- Penggantung dibuat dari Hanger Rod, jarak antar penggantung maximum 1 m.
Penggantung harus rapi & kuat sehingga bila ada pembebanan tidak akan
berubah bentuk. Penggantung harus dicat dasar anti karat sebelum dicat akhir
dengan warna abu-abu. - Bahan-bahan untuk rak kabel dan penggantung harus
buatan pabrik.
14. Perlengkapan Instalasi
- Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk
melengkapi instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan, handal
dan mudah perawatan.
- Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
- Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box/doos, warna
kabel harus sama.
- Juction box/doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup
pengaman.
15. Un-interruptible Power Supply (UPS)
Spesifikasi minimal untuk UPS adalah sebagai berikut :
- Type : True On Line, Double Conversion
- Kapasitas : Sesuai dengan gambar rencana
- Input Voltage : 380V/3Phase
- Output Voltage : 380V/220V
- Frequency : 50 Hz ± 5Hz
- Efisiensi : minimal 90%
- Operating Temp. : 0ºC / +40ºC
- Humidity : < 9% non condensing
- Noise : <40 dBA at 1 meter
- Back Up Time : 30 menit dengan pemakaian 75%
- Protection : Overload, short circuit, overvoltag, under voltage,
temperature, low battery
- Device : Automatic Bypass
Maintenance Internal Bypass
Deep Battery Discharge Protection
ECO Mode Operation
Frequency Inverter
RS 232 Port
2.12. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
1. Panel-panel
- Sebelum pemesanan/pembuatan panel, harus mengajukan gambar kerja untuk
mendapatkan persetujuan perencana dan Konsultan Pengawas.
- Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat dan
harus rata
III-16
(horizontal).
- Letak panel seperti yang ditunjukkan dalam gambar, dapat disesuaikan dengan
kondisi setempat.
Untuk panel yang dipasang tertanam (inbow) kabel-kabel dari/ke terminal panel
harus dilindungi pipa PVC High Impact yang tertanam dalam tembok secara kuat
dan teratur rapi. Sedangkan untuk panel yang dipasang menempel tembok
(outbow), kabel-kabel dari/ke terminal panel harus melalui tangga kabel.
- Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel (cable lug)
yang sesuai.
- Ketinggian panel yang dipasang pada dinding (wall-mounted) = 1.800 mm, dari
lantai sampai dengan ujung bagian atas panel.
- Setiap kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari
karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam. - Semua
panel harus di-bumi-kan (grounding).
2. Kabel–Kabel
- Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
- Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan ketentuan PUIL.
- Kabel daya yang dipasang horizontal/vertical harus dipasang pada tangga
kabel, diklem dan disusun rapi.
- Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada T-
doos untuk instalasi penerangan.
- Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya.
- Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
pateri.
- Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi
lainnya harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa
galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
- Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus
dibuatkan sleeve dari pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali
penampang kabel.
- Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada suatu
rak kabel.
- Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam konduit.
- Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam
kotak terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya
dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi
minimum 4 cm. Penyambungan kabel menggunakan las doop.
- Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
disetiap ujungnya.
- Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling menyilang.
- Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai serifikat lulus
uji dari PLN yang terutama menjamin bahan isolasi kabel sudah memenuhi
persyaratan.
- Pengujian dengan Megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan
isolasi minimum 500 kilo ohm.
III-17
3. Instalasi Kabel Tenaga
- Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin disesuaikan dengan gambar dan
kondisi setempat apabila terjadi kesulitan dalam menentukan letak tersebut
dapat meminta petunjuk Konsultan Pengawas.
- Kontraktor wajib memasang kabel sampai dengan peralatan tersebut, kecuali
dinyatakan lain dalam gambar.
- Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik/rapi sehingga
tidak saling tindih dan membelit.
- Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau yang
menelusuri dinding (outbow) harus dilindungi dengan pipa pelindung. Agar
diusahakan pipa pelindung tidak bergoyang maka harus dilengkapi dengan
klem-klem dan perlengkapan penahan lainnya, sehingga nampak rapi.
- Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa fleksibel.
- Pada setiap belokan pipa pelindung yang lebih besar dari 1 inchi harus
menggunakan pipa fleksibel, belokan harus dengan radius minimal 15 x
diameter kabel.
- Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna kabel
harus disesuaikan dengan phasanya.
- Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
- Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan PUIL.
- Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel (cable
ladder), diklem dan disusun rapi.
- Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
- Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya.
- Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
pateri.
Untuk kabel feeder yang dipasang di dalam trench harus mempergunakan
kabel support minimum setiap 50 cm.
- Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
disetiap ujungnya.
4. Kotak–Kontak dan Saklar
- Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan masuk
dan dipasang pada ketinggian 400 mm dari level lantai untuk kontak-kontak
dan 1.500 mm untuk saklar atau sesuai gambar detail.
- Kotak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab/basah
harus dari tipe water dicht (bila ada).
- Kotak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih dahulu
dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya disamping metal doos tang harus
terpasang pada saat pengecoran kolom tersebut.
5. Pembumian (Grounding)
- Sistem pembumian harus memenuhi peraturan yang berlaku (PUIL).
- Nilai resistance iukur setelah tidak hujan selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
Ujung elektroda pembumian harus mencapai permukaan air tanah.
- Seluruh panel dan peralatan harus di-bumi-kan (grounding). Penghantar
pembumian pada panel-panel menggunakan BCC dengan ukuran minimal 10
mm² dan maksimal sesuai dengan gambar rencana, penyambungan ke panel
harus menggunakan sepatu kabel (cable lug).
III-18
- Nilai ground resistance untuk grounding listrik tegangan rendah (sesuai
gambar rencana) harus kurang dari 3 ohm;
- Nilai ground resistance untuk grounding listrik arus lemah / elektronik (sesuai
gambar rencana) harus kurang dari 0,2 ohm;
- Pengukuran Pembumian tanah dilaksanakan oleh Kontraktor setelah
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Pengukuran ini harus
disaksikan Konsultan Pengawas.
2.13. PENGUJIAN
Sebelum semua peralatan utama dari system dipasang, harus diadakan pengujian
secara individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan
sertifikat pengujian yang baik dari pabrik pembuat dan LMK/PLN serta instansi
lainnya yang berwenang untuk itu. Setelah peralatan tersebut dipasang, harus
diadakan pengujian secara menyeluruh dari system untuk menjamin bahwa system
berfungsi dengan baik. Semua biaya yang timbul dari pelaksanakan pengujian
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Test meliputi :
- Test Beban Kosong (No Load Test)
- Test Beban Penuh (Full Load Test)
1. No Load Test
- Test ini dilakukan tanpa beban artinya peralatan ditest satu per satu seperti
misal pengujian Instalasi 0,6/1 KV (Kabel Tegangan Rendah):
- Pengukuran tahanan isolasi dengan megger 1,000 Volt
- Pengukuran tahanan instalasi dengan megger 1,000 Volt
- Pengukuran tahanan pembumian
- Dan harus diberikan hasil test berupa Laporan Pengetesan/hasil pengujian
pemeriksaan. Apabila hasil pengujian dinyatakan baik, maka test
berikutnya harus dilaksanakan secara keseluruhan (Full Load Test).
2. Full Load Test (Test Beban Penuh)
- Test beban penuh ini harus dilaksanakan Kontraktor sebelum penyerahan
pertama pekerjaan.
Test ini meliputi :
- Test nyala lampu-lampu dengan nyala semuanya.
- Test pompa-pompa seluruhnya, yang dilaksanakan bersama-sama sub
pekerjaan pompapompa.
- Test peralatan (beban) lainnya.
- Lamanya test ini harus dilakukan 3 x 24 jam non stop dengan beban penuh,
dan semua biaya dan tanggung jawab teknik sepenuhnya menjadi beban
Kontraktor, dengan schedule/pengaturan waktu oleh Konsultan Pengawas.
- Hasil test harus mendapat pengesahan dari Perencana dan Konsultan
Pengawas. Selesai test 3 x 24 jam harus dibuatkan Berita Acara test jam
untuk lampiran penyerahan pertama pekerjaan.
2.14. LAIN-LAIN
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor sehingga
instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
III-19
3. PEKERJAAN FIRE ALARM
3.1. UMUM
1. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh
Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada
pekerjaan
2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
3. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada
pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
4. Persentase pekerjaan dihitung 100%, setelah kontraktor :
- Melaksanakan Testing & Commissioning sistem, dan
- Menyerahkan Laporan Hasil Testing & Commissioning.
3.2. PENJELASAN SISTEM
1. Sistem Fire Alarm yang direncanakan adalah Sistem Konvensional.
2. Fungsi sistem deteksi dan alarm kebakaran adalah sistem deteksi awal apabila terjadi
kebakaran, dimana pada waktu terjadi kebakaran akan memberikan indikasi secara
audio (bell) maupun visual (lampu warna merah) dari mana asal kebakaran tersebut
dimulai, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan sedini mungkin.
3. Fire alarm system ini menerima signal kebakaran yang diberikan baik secara otomatis
dari detector maupun secara manual dari push button box.
3.3. LINGKUP PEKERJAAN
1. Kontraktor yang menangani pekerjaan instalasi ini harus melaksanakan pengadaan,
pemasangan & pengujian serta menyerahkan dalam keadaan beroperasi dengan baik
dan siap untuk dipakai. Bahan-bahan dan peralatan-peralatan pembantu instalasi fire
alarm system harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan pekerjaan dan gambar
instalasi fire alarm system.
2. Lingkup pekerjaan Instalasi Fire Alarm yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Pengadaan, pemasangan dan pengetesan Panel Kontrol MCFA dan sistem yang
sudah terpasang.
- Pengadaan, pemasangan dan pengetesan instalasi kabel dari MCFA ke
Anounciator.
- Pengadaan, pemasangan semua jenis Detektor, Manual Station, Indicator Lamp,
Alarm Bell, dan sistem Fire Intercom (master & slave).
- Pengadaan, pemasangan Junction Box di setiap lantai.
3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel-kabel untuk keperluan interface dengan :
- Pompa Kebakaran.
- Flow Switch dan Fire supervisory valve switch (Tamper switch). - Sistem Tata
Suara dan Telepon - Sistem Listrik. - Sistem Lift.
4. Membantu Pemberi Tugas dalam mengurus dan menyelesaikan perijinan Instalasi Fire
Alarm dari instansi yang berwenang.
5. Melakukan testing dan commissioning.
6. Melaksanakan training (on Site & Class Room) dan menyerahkan buku technical manual.
3.4. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
III-20
1. Denah setiap lantai menunjukan lokasi perkiraan letak detector dan peralatan-peralatan
lain dari sistem ini, dimana letak yang pasti dijelaskan pada gambar.
2. Untuk manual push button/manual call point, alarm bell, red lamp dipasang pada
ketinggian 1,5 m dari lantai.
3. Disekitar detector harus ada ruangan bebas sekurang kurangnya pada jarak 0,6 m dari
detector tanpa ada timbunan barang atau alat-alat lainnya.
4. Semua kabel harus dipasang di dalam conduit, baik yang di atas plafond (horizontal)
maupun yang di dinding/tembok/beton (vertical), ukuran conduit dan kabel harus sesuai
gambar rencana.
5. Pemasangan Peralatan Utama ditempatkan pada Ruang Kontrol atau sesuai dengan
Gambar Perencanaan.
3.5. INTERCONNECTING INTERLOCK
Instalasi Fire Alarm ini, harus dipasang interlock/Interfacing dengan Panel Listrik dan
Peralatan lainnya termasuk pemasangan kabel kontrol dan relaynya, seperti yang
disebutkan dalam Gambar Perencanaan.
3.6. TESTING/COMMISSIONING
6. Setelah pekerjaan Fire Alarm ini diselesaikan, harus dilakukan testing/pengetesan, yang
disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
7. Satu persatu detector ditest, dengan menggunakan alat pemanas dan untuk smoke
detector menggunakan asap.
8. Tiap-tiap zone, ditest satu persatu dan diberi nomor urutan zonenya.
3.7. LAIN–LAIN
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor sehingga instalasi dapat
bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
III-21
4. PEKERJAAN TATA SUARA
4.1. UMUM
1. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh
Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada
pekerjaan
2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
3. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada
pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
4. Persentase pekerjaan dihitung 100%, setelah kontraktor :
- Melaksanakan Testing & Commissioning sistem, dan
- Menyerahkan Laporan Hasil Testing & Commissioning.
4.2. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan tata suara adalah :
1. Pengadaan dan pemasangan unit-unit speaker, termasuk volume control dan terminal
box.
2. Testing dan commissioning sistem.
4.3. PERSYARATAN TEKNIS
Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen
Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan.
Pengadaan dan pemasangan peralatan utama tata suara seperti yang tertuang dalam
sistem perencanaan.
4.4. TERMINAL BOX & PIPA KONDUIT INSTALASI
1. Terminal Box
Terminal Box terbuat dari plat baja tebal 1,2 mm ukuran 400 x 600 x 150 mm untuk
ukuran besar dan 300 x 500 x 150 mm untuk ukuran kecil dengan finishing cat bakar
atau sesuai dengan persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
2. Pipa Konduit Instalasi
- Semua kabel harus dipasang di dalam pipa konduit PVC High impact dia. 20 mm, baik
yang di atas plafond (horizontal) maupun yang di dinding/tembok/beton (vertikal).
Pemasangan pipa konduit vertikal harus inbow.
- Seluruh kotak sambungan, persimpangan, dan lain-lain harus dipasang tertutup
sehingga tidak akan masuk benda-benda lain ke dalam kotak tersebut. Seluruh
saluran ini harus terpisah dengan sistem saluran lainnya yang terdapat pada
bangunan ini.
- Untuk instalasi yang menyeberang jalan harus menggunakan jenis konduit galvanis.
4.5. GAMBAR KERJA
Gambar kerja harus mendapat persetujuan perencana/Konsultan Pengawas sebelum
dilaksanakan.
4.6. PEMASANGAN INSTALASI
3. Instalasi ke semua kabel yang terpasang di bawah plat beton (ceiling speaker dan
attenuator) adalah outbow menggunakan pipa high impact dia. 20 mm. Instalasi ini klem
setiap jarak 60 cm. Klem yang dipakai ke plat beton, menggunakan ramset, dynabolt.
Jalur seluruh kabel diatur sejajar dan dekat jalur kabel listrik.
III-22
4. Semua kabel yang melalui shaft (dari peralatan utama ke Terminal Box) adalah outbow,
menggunakan pipa high impact dia. 20 mm. Instalasi ini diklem ke rak besi siku atau
tangga kabel, dan klem setiap 100 cm.
5. Penyambungan-penyambungan harus dilakukan dalam kotak penyambungan dengan
menggunakan Electrical Spring Connector, Durados atau Cable Connection.
6. Semua kabel yang terpasang dalam tembok adalah inbow, menggunakan pipa high
Impact dia. 20 mm.
7. Semua ceiling loud speaker di dalam bangunan dihindari dari cacat dalam box dan
dilindungi dari cacat dalam box, dipasang sedemikian rupa dengan memperhatikan
estetika ruang. Begitu juga pemasangan column speaker harus disesuaikan dengan
sudut pancaran speakernya.
8. Rack Cabinet terpasang free standing di ruang monitor, sesuai gambar rencana.
9. Semua equipment harus diketanahkan yang dihubungkan dengan kawat BCC dari sistem
pembumian.
4.7. PENGUJIAN/TESTING COMMISSIONING
10. Semua instalasi sound system yang dipasang harus ditest secara sempurna sehingga
impedansinya sesuai dengan yang diinginkan.
11. Semua equipment yang dipasang harus ditest sehingga bekerja dengan sempurna.
12. Pengetesan dilakukan bersama-sama Konsultan Pengawas.
13. Semua perlengkapan untuk mengadakan pengetesan harus disediakan oleh
Kontraktor yang bersangkutan.
4.8. LAIN-LAIN
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor sehingga instalasi dapat
bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
III-23
5. PEKERJAAN JARINGAN TELEPON
5.1. UMUM
1. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh
Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada
pekerjaan
2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
3. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada
pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
4. Persentase pekerjaan dihitung 100%, setelah kontraktor :
- Melaksanakan Testing & Commissioning sistem, dan
- Menyerahkan Laporan Hasil Testing & Commissioning.
5.2. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Pengadaan dan pemasangan panel TBT untuk penyambungan jaringan eksisting.
2. Mempersiapkan jaringan luar dan dalam (indoor/ outdoor wiring system), meliputi
penyediaan dan pemasangan :
- Kabel dan pipa instalasi telepon
- Kabel feeder telepon
- Kotak kontak telepon
- Kelengkapan-kelengkapan lainnya yang menunjang pekerjaan ini
3. Pengadaan dan pemasangan terminal box telepon.
4. Mengadakan test sistem secara menyeluruh, sehingga sistem telepon tersebut dapat
berfungsi dengan tepat dan benar.
5. Menyelenggarakan pemeliharaan terhadap sistem, termasuk penyediaan suku
cadang selama waktu minimal 3 tahun.
6. Mengadakan training bagaimana menggunakan sistem telepon.
5.3. KETENTUAN TEKNIS
1. Terminal
- Untuk setiap penyambungan kabel telepon harus dengan metoda jumpering dan
memakai terminal-terminal berisolasi sesuai standard TELKOM.
- Untuk terminal yang ditempatkan pada lokasi berkelembaban tinggi, maka box terminal
harus diberi pelindung dari bahan anti karat dengan pintu-pintu yang kedap udara.
2. Kabel Telepon
- Semua kabel harus mempunyai kabel cadangan untuk pengganti, seandainya terjadi
kerusakan saluran dan atau untuk menampung perkembangan dikemudian hari.
- Untuk penggunaan di dalam bangunan digunakan kabel jenis ITC (indoor-telepone
cable) dengan diameter minimal 0,6 mm. Jumlah inti kabel disesuaikan dengan
petunjuk dalam gambar.
- Untuk penggunaan di luar bangunan dan tertanam digunakan kabel jenis Jelly
Armoured dengan diameter minimal 0,6 mm. Jumlah inti kabel disesuaikan dengan
petunjuk dalam gambar.
- Tidak diperkenankan mengganti jenis, ukuran dan jumlah inti kabel, tanpa ada
persetujuan Konsultan Pengawas.
III-24
3. Conduit Telepon
- Kabel telepon dimasukkan kedalam pipa pelindung / konduit dari pipa PVC High
Impact berdiameter minimum 20 mm.
- Pemasangan konduit harus rapi, kuat dan teratur.
- Setiap sambungan harus dilakukan pada kotak sambung (doos) yang dilengkapi tutup.
- Untuk mempermudah pengenalan, maka konduit kabel telepon harus dicat warna biru
selebar 3 cm disetiap jarak lebih kurang 1 meter.
- Pemasangan konduit harus dilengkapi klem, elbow dan peralatan bantu lain yang
sesuai serta dipasang dengan cara yang benar.
4. Outlet
- Terbuat dari bahan plastik warna putih yang tahan panas, flush mounting dan bukan
jenis claw fix.
- Dilengkapi box baja galvanized tebal minimum 3,5 mm.
5.4. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
1. Letak outlet telepon seperti yang ditunjukkan dengan gambar dan disesuaikan dengan
keadaan setempat.
2. Apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak tersebut, dapat dimintakan petunjuk
Konsultan Pengawas.
3. Penarikan saluran (dalam konduit) harus dikelompokkan secara rapi dengan kode nomor
yang berurutan sesuai lokasi (nomor) pesawat telepon.
4. Pemasangan konduit yang berada didalam kolom dilaksanakan sebelum pengecoran
sedangkan yang berada didinding dilaksanakan sebelum dinding diplester. Konduit
tersebut dilengkapi kawat pancingan dan dijaga agar tidak pecah.
5.5. TESTING / COMMISSIONING
1. Setelah pekerjaan Telephone ini diselesaikan, harus dilakukan Testing dan
Commissioning yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
2. Biaya Testing menjadi beban Kontraktor.
5.6. LAIN–LAIN
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor sehingga instalasi dapat
bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
III-25
6. PEKERJAAN JARINGAN DATA& WIFI
6.1. UMUM
1. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen
Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan.
2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
3. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada
pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
4. Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki Surat Ijin
Instalasi dari instansi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya san suatu daftar
referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran.
5. Persentase pekerjaan dihitung 100%, setelah kontraktor :
- Melaksanakan Testing & Commissioning sistem, dan
- Menyerahkan Laporan Hasil Testing & Commissioning.
6.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan dari Paket Pekerjaan Pengadaan dan Instalasi Sistem Jaringan Kabel
Data adalah mencakup pengadaan dan Instalasi, namun tidak terbatas pada apa yang
tertulis secara umum di bawah ini adalah sebagai berikut:
1. Penyambungan jaringan data & wifi access point gedung baru ke eksisting.
2. Pengadaan dan instalasi distribusi switch data.
3. Pengadaan dan instalasi UPS untuk jaringan data.
4. Pengadaan dan instalasi wallmount rack untuk distribusi switch data.
5. Pengadaan dan instalasi outlet data.
6. Pengadaan dan instalasi wifi access point. 7. Pengadaan dan instalasi kabel UTP Cat.6
8. Testing & commissioning sistem.
6.3. SYARAT-SYARAT INSTALASI Metode Instalasi kabel UTP
- Kabel UTP dimasukkan dalam konduit PVC HI dia. 20 mm untuk jaringan dalam
gedung, dan pipa galvanisuntuk jaringan luar gedung (jika ada).
- Untuk menghindari jumlah kabel yang tertalu banyak berkumpul pada satu titik jika
dimungkinkan dipasang per group kabel UTP sesuai dengan jalur kefungsiannya.
- Setiap kabel UTP dan port outlet harus diberikan label sebagai tanda pengenal.
6.4. TESTING DAN COMMISSIONING
Kontraktor harus mengadakan testing dan commissioning dan disaksikan oleh Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan instalasi.
6.5. LAIN–LAIN
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor sehingga instalasi dapat
bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
III-26
7. PEKERJAAN MATV
7.1. UMUM
1. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen
Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan.
2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
3. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada
pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
4. Persentase pekerjaan dihitung 100%, setelah kontraktor :
- Melaksanakan Testing & Commissioning sistem, dan
- Menyerahkan Laporan Hasil Testing & Commissioning.
7.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan MATV, antara lain :
1. Pengadaan, pemasangan Instalasi pengkabelan sistem MATV, antara lain : Splitter/Tap
Off dan Outlet TV.
7.3. SPESIFIKASI TEKNIS DAN PERALATAN
1. Splitter/ Tap Off
- Frequency Range : 5 – 1000 Mhz -
Connector : F Female.
2. TV Outlet
- Model : Single
- Side Loss : 0.4 dB – 1.2 dB
3. Kabel TV
Pengkabelan dari Antenna ke Peralatan MATV menggunakan kabel Coaxial RG 11/7C,
sedangkan ke titik Outlet menggunakan kabel coaxial RG 6/5C.
4. Konduit
Konduit yang digunakan adalah PVC High Impact dia. 20mm.
7.4. PERSYARATAN TEKNIS INSTALASI
1. Antena, splliter, tap-off dan peralatan lainnya ditempatkan sesuai fungsi dan kemudahan
maintenance.
2. Receiver amplifier (booster) harus disesuaikan dengan losses yang ada dan level input
ke TV set yang diharuskan yaitu antara 60 – 80 dB V.
3. Instalasi MATV dipasang/ditempatkan dilokasi yang cukup terlindung dan mempunyai
jarak yang cukup aman dari pengaruh interferensi instalasi listrik (yang memerlukan
supply 220 VAC/ 50 Hz) terutama di atas plafond (ceiling).
7.5. PENGUJIAN
1. Semua peralatan dalam system suara ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
keagenan peralatan tersebut, dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat
jaminan atas bekerjanya system setelah ternyata hasil pengujian adalah baik.
2. Pengukuran video signal level dilakukan dengan dB Gain Meter.
7.6. LAIN–LAIN
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor sehingga instalasi dapat
bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
8. PEKERJAAN CCTV
8.1. UMUM
III-27
1. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh
Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada
pekerjaan.
2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
3. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada
pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
4. Persentase pekerjaan dihitung 100%, setelah kontraktor :
- Melaksanakan Testing & Commissioning sistem, dan
- Menyerahkan Laporan Hasil Testing & Commissioning.
8.2. PENJELASAN UMUM
CCTV dipergunakan untuk membantu pengawasan dengan cara mengamati kegiatan
operasi suatu gedung melalui video camera. Hasil gambar dapat diamati melalui TV monitor.
Sistem yang digunakan adalah sistem IP CCTV.
8.3. LINGKUP PEKERJAAN
1. Yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah Pengadaan, Pemasangan, Penyetelan dan
Pengujian Peralatan dan Instalasi serta menyerahkan dalam keadaan beroperasi dengan
baik dan siap pakai, tanpa ada gangguan atau cacat instalasi.
2. Termasuk didalam peralatan tersebut adalah sebagai berikut:
- Colour Camera
- Network Video Recorder (NVR) - Monitor.
3. Penyambungan jaringan CCTV ke jaringan data.
4. Kontraktor harus melengkapi dan merakit peralatan tersebut dan bila perlu harus
melengkapi dengan peralatan tambahan sesuai persyaratan pabrik pembuatnya.
8.4. PEMASANGAN
1. Pemasangan colour camera dipasang sesuai petunjuk gambar, Kontraktor dapat
mengajukan usulan lain untuk penempatan colour camera ini.Cara pemasangan colour
camera tersebut digantung pada ceiling atau plafond dengan rangka penguat/ hanger
yang diperkuat pada dak beton.
2. Peralatan utama seperti ; Network Video Recorder, diletakan pada ruang security, atau
seperti yang ditunjuk dalam gambar rencana.
3. Kabel instalasi yang digunakan untuk isyarat audio video dari kamera CCTV adalah
kabel jenis UTP Cat6; kabel power yang digunakan adalah seperti yang tercantum pada
gambar rencana. Semua kabel instalasi harus dimasukkan dalam pipa PVC high impact
dia. 20 mm.
8.5. TESTING / COMMISSIONING
Setelah pekerjaan CCTV ini diselesaikan, harus dilakukan Testing dan Comissioning yang
disaksikan oleh Pengawas lapangan. Biaya Testing menjadi beban Kontraktor.
8.6. LAIN–LAIN
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor sehingga instalasi dapat
bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
III-28
9. PEKERJAAN PLUMBING
9.1. UMUM
1. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen
Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan.
2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
3. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada
pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
4. Persentase pekerjaan dihitung 100%, setelah kontraktor :
- Melaksanakan Testing & Commissioning sistem, dan
- Menyerahkan Laporan Hasil Testing & Commissioning.
III-29
9.2. LINGKUP PEKERJAAN
1. Meliputi penyediaan air bersih beserta instalasinya, pengelolaan air kotor dan drainase
air hujan termasuk: Pemilihan, pengadaan, pemasangan serta pengujian material
maupun sistem keseluruhan sehingga sistem plumbing dapat berjalan dan beroperasi
dengan baik dan benar sesuai gambar rencana dan persyaratan ini.
2. Semua perijinan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi plumbing.
3. Pengukuran terhadap ketinggian site terutama untuk kemiringan saluran dan peil banjir.
4. Sistem dan unit-unitnya meliputi :
- Jaringan pipa air bersih di dalam bangunan.
- Jaringan pipa-pipa air limbah di dalam dan di luar bangunan.
- Jaringan pipa-pipa vent untuk sistem pembuangan air kotor dan air bekas.
- Jaringan pipa-pipa dan saluran pembuangan halaman (drainase site) dan disalurkan
menuju drainasi kota.
- Pompa-pompa untuk menjalankan sistem air bersih dan air buangan lengkap dengan
panel kontrolnya.
- Pengadaan dan pemasangan unit water.
9.3. PENJELASAN SISTEM
1. Air Bersih
- Suplai Air Bersih (Fresh Water) yang akan melayani gedung ini di ambil dari rooftank
eksisting..
- Air dari rooftank eksisting dihubungkan ke rooftank baru.
- Dari rooftank ini, air didistribusikan ke instalasi plumbing air bersih gedung.
- Untuk distribusi air bersih dari rooftank direncanakan menggunakan paket pompa
tekan (pompa booster packged).
2. Air Limbah (Buangan)
- Air limbah mencakup air bekas dan air kotor, air buangan kitchen drain, & air buangan
limbah infeksius.
- Air bekas adalah air buangan tidak tercemar dari bak cuci tangan, kamar mandi,
pengering lantai dan kitchen sink.
- Air kotor adalah untuk jenis air buangan dari urinal dan water closet.
- Air limbah kitchen drain adalah untuk jenis air buangan dari kitchen zink yang
diestimasikan masih banyak kandungan lemaknya.
- Air limbah Infeksius adalah untuk jenis air buangan dari bak spoelhoek yang
diestimasikan masih banyak kandungan darah.
- Instalasi pipa air bekas dan air kotor, kitchen drain & Infeksius dilengkapi dengan pipa
ventilasi udara.
- Pada proyek ini, sistem untuk pengelolaan air buangan ini adalah :
- Secara umum, seluruh jenis air limbah disalurkan secara gravitasi menuju bak
pretreatment air limbah, sebelum dialirkan ke IPAL.
- Air limbah kitchen drain setelah melalui portable greasetrap di setiap unit kitchen zink
air akan dialirkan menuju bak pre-treatment limbah lemak.
- Air limbah infeksius dari peralatan spoelhoek dialirkan menuju bak pre treatment
limbah infeksius.
- Dari masing-masing bak pre-treatment, air limbah dialirkan menuju unit IPAL.
3. Air Hujan dan Drainase
Air Hujan yang jatuh di atap bangunan disalurkan melalui pipa-pipa tegak menuju ke
dalam saluran air hujan halaman/drainase site secara gravitasi menuju sumur resapan
dan dioverflow ke saluran drainase kota.
9.4. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
III-30
Material yang dipakai harus baru serta memenuhi persyaratan teknis dan gambar rencana.
Untuk itu pelaksana harus menyediakan contoh-contoh sebelum pemasangan guna
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
Material-material yang dipakai meliputi :
1. Spesifikasi Umum Pompa
a. Semua pompa harus dilengkapi dengan pondasi pompa, peredam getaran, serta
manometer. Pada pipa tekan harus dilengkapi dengan Gate valve, Check Valve,
Flexible joint, dan perlengkapan lainnya sehingga sistem pompa dapat berjalan
sesuai dengan fungsinya.
b. Selain itu dilengkapi pula dengan pipa pemeriksa aliran berikut gate valve &pipa
pembuangan dari lubang drain pompa ke saluran pembuangan.
c. Unit dilengkapi dengan starter panel pompa dan pressure switch untuk
menjalankan pompa secara otomatis.
6. Pompa Booster
- Jumlah : 1 set, terdiri dari 2 unit pompa (bekerja secara
bergantian)
- Tipe : Vertical Multistage Centrifugal, Packaged with Variable
Speed Drive, Pressure Tank & Automatic Control Panel
- Kapasitas : @ Sesuai dengan Gambar Perencanaan
- Head : Sesuai dengan Gambar Perencanaan
- Spesifikasi Material :
- Casing : Stainless Steel/Cast Iron
- Impeller : Stainless Steel
d. Pump Shaft : Stainless Steel
- Shaft Seal : Mechanical Seal
- Motor :
- Power : @ Sesuai dengan Gambar
Perencanaan
- Speed : 2900 RPM
- Enclosure Class : IP 54 (IEC 34-5)
- Insulation Class : F (IEC B5)
- Motor Protection : PTC
e. 1 set Pompa Booster terdiri dari :
- 2 buah : Horizontal vertical multistage pump set
- 1 set Control Panel Automatic dalam kabinet IP 54
- 2 set manifold dibuat dari pipa Galvanis
- 2 set Non Return Valve
- 2 set isolating valve
- 1 set peralatan water level sensor
7. Roof Tank
- Kapasitas tangki atas (Roof Tank) adalah sesuai dengan gambar perencanaan.
- Roof tank berbentuk modul kotak, terbuat dari bahan FRP.
- Tangki harus mempunyai kelengkapan sebagai berikut :
- Manhole.
- Tangga pengontrol.
- Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
- Pipa pengisi lengkap dengan floater valve, pipa peluap dan pipa penguras.
- Elektrode water level kontrol.
- Kelengkapan lainnya sekiranya diperlukan untuk bekerjanya instalasi ini.
8. Pipa–pipa
III-31
- Instalasi pipa air bersih (dingin), menggunakan pipa PVC AW, dengan sambungan
sesuai dengan jenis pipanya.
- Instalasi pipa air kotor (sewage), menggunakan pipa PVC AW, dengan sambungan
sesuai dengan jenis pipanya.
- Instalasi pipa air bekas (toilet drain), menggunakan pipa PVC AW, dengan sambungan
sesuai dengan jenis pipanya.
- Instalasi pipa air bekas kitchen dan pantry (kitchen drain), menggunakan pipa PP
(Polypropylene), dengan sambungan sesuai dengan jenis pipanya.
- Instalasi pipa air kotor infeksius, menggunakan pipa PVC AW, dengan sambungan
sesuai dengan jenis pipanya.
- Instalasi pipa air hujan, menggunakan pipa PVC AW, dengan sambungan sesuai
dengan jenis pipanya.
- Pipa di area Rooftank (di atas dak terbuka) harus diberi pelindung panas & UV.
- Sambungan antara pipa yang berlainan jenis dilakukan dengan menggunakan adaptor
atau coupling.
- Sebelum pemasangan/penyambungan dilakukan, pipa-pipa harus dalam keadaan
bersih dari kotoran baik pada bagian yang akan disambung ataupun di dalam pipa itu
sendiri.
- Semua jenis sambungan, pemasangannya tidak diperbolehkan berada dalam
beton/dinding.
9. Floating Valve
Body material yang dipakai adalah bronze grade CAC 430 dengan Pressure Balanced
type Float Valve.
10. Strainer
- Strainer dengan ukuran 2½” dan lebih besar mempunyai type Y pattern, cast iron body
(untuk 16 bar) dengan SS screen 3 mm perforations.
- Untuk ukuran 2” dan ke bawah body material terbuat dari bronze.
11. Gate Valve (Rising dan Non Rising Stem)
- Gate valve dengan ukuran 2½” dan lebih besar dari cast iron body dilengkapi dengan
open/shut indicator untuk Non Rising Stem. Working Pressure minimal 10 bar.
- Untuk 2” dan ke bawah, body material terbuat dari Dzr/bronze body sesuai standar BS
5154 series B, screw ends BS 21 N.R.S, working pressure : minimal 10 bar.
12. Check Valve
- Material : bronze body swing type Y pattern screwed cup metal disk screwed end untuk
valve sampai dengan diameter 50 mm.
- Tipe : swing silent type dengan stainless steel disk dengan body material cast iron
untuk ukuran 65 mm dan ke atas
- Tekanan kerja minimal 10 bar.
13. Rubber Flexible/Expansion Joint (Flange Connection)
- Adalah spherical shape ball design, single/double sphere, terbuat dari neoprene rubber
dengan nylon reinforcement (cloth reinforcement tidak dapat diterima).
- Untuk ukuran 2½” dan lebih besar dilengkapi dengan galvanized steel flange end.
Working pressure : minimal 10 bar.
- Untuk 20/25 bar, Rubber flexible/enpansion joint harus dilengkapi control plates, control
nuts dan control rods dan single sphere.
14. Rubber Flexible/Expansion Joint (Screw Connection)
III-32
- Adalah spherical shape ball design, twin sphere, terbuat dari neoprene rubber dengan
nylon reinforcement (cloth reinforced tidak dapat diterima).
- Rubber flexible/expansion joint untuk ukuran ¾” dan lebih besar harus complete
dengan malleable iron threaded BS21 union end connection. Semua rubber
flexible/expansion joints harus mempunyai working pressure : 10 bar.
- Untuk working pressure 20 bar, rubber flexible joint ukuran ¾” dan lebih besar harus
dengan A 105 forged steel threaded (NPT) union ends connection.
15. Katup-katup lainnya
Katup – katup lainnya yang tidak disebutkan diatas, minimal mempunyai working pressure
10 bar.
16. Floor Drain
- Floor drain yang digunakan di sini harus jenis Bucket Trap, Water Prooved type
dengan 50 mm Water Seal dan dilengkapi dengan U trap.
- Floor Drain terdiri dari:
- Chromium plated bronze cover and ring
- PVC neck
- Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange for water
prooving
- Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb :
Outlet diameter Cover diameter
2" 4"
3" 6"
4" 8"
17. Floor Clean Out
- Floor Clean Out yang digunakan di sini adalah Surface Opening Waterprooved Type.
- Floor Clean Out terdiri dari :
- Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
- PVC neck
- Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for waterprooving
- Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet sehingga
mudah dibuka dan ditutup.
18. Roof Drain
- Roof Drain yang digunakan harus dibuat dari Cast Iron dengan konstruksi waterproof
menggunakan double floordrain.
- Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali luas penampang pipa
bangunan.
- Roof Drain terdiri atas 3 bagian sebagai berikut :
- Bitumen Coated Cast Iron Body dengan water prooved flange
- Bitumen Coated Neck for adjustable fixing
- Bitumen Coated cover dome type
19. P" Trap
- P" TRAP yang digunakan di sini harus jenis single inlet.
- Tinggi Air minimum pada Trap 8 cm.
- Material P" TRAP yang digunakan harus mengacu pada pipa air kotor/bekas yang
digunakan.
- Pemasangan P” TRAP pada setiap FD kamar mandi dan pada jalur utama pipa
buangan air limbah yang menuju bak sewage.
20. Grease Trap
III-33
- Bak Grease Trap terbuat dari beton, terintegrasi pada bak pre-treatment air limbah dan
unit IPAL.
- Kapasitas sesuai dengan gambar perencanaan.
21. Alat-alat Plumbing
- Alat-alat peturasan/urinal dari type flush valve.
- Water closet yang dipakai harus dari kualitas terbaik.
- Produk sanitary fixtures yang digunakan sesuai spesifikasi Arsitek.
22. Alat-alat Bantu (Accesories)
Alat bantu untuk semua pipa harus digunakan dari bahan-bahan sejenis sesuai dengan
bahan pipanya.
9.5. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
1. Pompa
- Pompa-pompa harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
- Pompa harus diletakan di atas pondasi menurut petunjuk pabrik dan disesuaikan
dengan berat, daya, putaran dan dimensi pompa.
- Semua pompa harus dilengkapi:
- Pada pipa hisap dilengkapi dengan gate valve, strainer dan flexible joint, Pada pipa
tekan dilengkapi dengan gate valve, check valve, flexible joint dan manometer serta
dilengkapi dengan panel board signal yang menunjukkan bahwa pompa sedang
bekerja atau tidak.
- Alat-alat penunjang lainnya agar pompa dapat bekerja dengan baik.
- Pengkabelan dan alat-alat bantu (panel, electrode water level control, alarm dan lain-
lain) harus lengkap terpasang dan dijamin bahwa sistem bekerja dengan baik.
- Kontraktor harus menghitung kembali besarnya jumlah aliran air yang mengalir dan
total head berdasarkan peralatan/mesin (sesuai dengan penawaran) yang
dipasangnya atau mencoba sisa tekanan pada fixture unit yang paling jauh.
2. Persyaratan Umum - Pemasangan Pipa
- Pemasangan pipa dan perlengkapannya serta peralatan lainnya harus sesuai dengan
gambar rencana dan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan serta kerapihan.
- Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat
dan teliti sebelum dipasang/disambung.
- Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan
pemipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan
menggunakan caps atau plug untuk mencegah masuknya kotoran/benda-benda lain.
- Semua pemotongan pipa harus memakai pipa cutter dan harus rapi dan tidak tajam
(diampelas).
- Pekerjaan pemipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan
antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya sesuai dengan fungsi
system dan yang diperlihatkan dalam gambar.
- Sambungan lengkung, reducer, expander dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan pemipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
- Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding/bagian dari bangunan pada
arah horizontal maupun vertikal.
- Semua pemipaan yang akan disambung dengan peralatan harus dilengkapi dengan
wartel mur atau flange.
- Untuk setiap pipa yang menembus dinding basement harus menggunakan pipa
flexible untuk melindungi dari vibrasi akibat terjadinya penurunan struktur gedung.
III-34
- Setiap arah perubahan aliran untuk pemipaan air kotor yang membentuk sudut 90°
harus digunakan 2 buah elbow 45° dan dilengkapi dengan clean out serta arah dan
jalur aliran agar diberi tanda.
- Katup (valve) dan saringan (strainer) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan
penggantian. Pegangan katup (Valve handle) tidak boleh menukik.
- Semua pekerjaan pemipaan air limbah harus dipasang secara menurun ke arah titik
buangan. Pipa pembuangan dan vent harus disediakan guna mempermudah
pengisian maupun pengurasan. Untuk pembuatan vent pembuangan hendaknya dicari
titik terendah dan dibuat cekung serta ditempatkan yang bebas untuk melepaskan
udara dari dalam.
- Semua jaringan pipa dilengkapi dengan : Valve, air vent, wash out untuk air bersih
dan clean out, air vent, wash out untuk jaringan pipa air kotor.
- Kemiringan menurun dari pekerjaan pemipaan air limbah harus seperti berikut kecuali
seperti diperlihatkan dalam gambar.
- Dibagian dalam toilet, 50 –100 mm atau lebih kecil : 1–2 %
- Dibagian dalam bangunan 150 mm atau lebih kecil : 1%
- Dibagian luar bangunan, 150 mm atau lebih kecildan 200 mm atau lebih besar : 1%
- Pekerjaan pemipaan tidak boleh digunakan untuk pembumian listrik.
- Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau finish arsitektural
atau timbulnya kerusakan lain karena kelalaian, maka semua perbaikannya adalah
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Penggantung dan Penumpu Pipa
- Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel dengan
tepat dan sempurna agar dimungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau peregangan
pada jarak yang tidak boleh melebihi jarak yang diberikan dalam list berikut ini :
- Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam ukuran, maka
jarak interval yang digunakan harus berdasarkan jarak interval pipa ukuran terkecil
yang ada.
- Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dulu dalam keadaan sempurna.
Semua pemasangan harus rapi dan sebaik mungkin.
- Semua pipa dan gantungan, penumpu harus dicat dasar zinchromate dan pengecatan
sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
4. Pipa Dalam Tanah
- Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
- Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2,000 mm pada dasar galian dengan
adukan semen. Semua galian pipa harus dilakukan pengurugan serta pemadatan
kembali seperti kondisi semula.
- Kedalaman pipa minimum 60 cm di bawah permukaan tanah.
- Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 15–30 cm untuk bagian
atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug dengan tanah tanpa batu-batuan atau
benda keras lainnya.
III-35
- Pipa yang ditanam pada tanah yang labil, harus dibuat dudukan beton pada jarak 2–
2.5 m.
- Untuk pipa-pipa yang menyebrangi jalan harus diberi pipa pengaman (selubung) baja
atau beton dengan diameter minimum 2 kali diameter pipa tersebut.
5. Sambungan Pipa
- Sambungan Flexible
Sambungan flexible harus disediakan dengan tujuan untuk menghilangkan getaran
dari sumber getaran.
- Sambungan Flanged
Sambungan flanged harus dilengkapi rubber set/ring, seal dari karet secara homogen.
- Sambung Lem
Penyambungan antara pipa dan fitting PVC menggunakan lem yang sesuai dengan
jenis pipa dan rekomendasi dari pabrik pembuat. Pipa harus masuk sepenuhnya pada
fitting, untuk itu harus menggunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa
harus menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus
terhadap batang pipa.
Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik
pipa.
- Sambungan yang mudah dibuka
Sambungan ini digunakan pada alat-alat saniter sebagai berikut :
- Antara Lavatory Faucet dan supply Valve.
- Pada waste fitting dan siphon. Pada sambungan ini kerapatan diperoleh dengan
adanya packing dan bukan seal threat.
6. Selubung Pipa
- Selubung untuk pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus
konstruksi beton.
- Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran di
luar pipa ataupun isolasi.
- Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja, untuk yang kedap air
harus digunakan sayap.
- Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan
kedap air (water proofing) harus dari jenis “flushing sleeves”.
- Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau
“caulk”.
- Khusus untuk pipa yang terpapar langsung oleh sinar matahari, harus dilengkapi
dengan selubung khusus yang terbuat dari bahan Elastomeric rubber density 50 - 120
kg/m3. thermal conductivity 0,038 w/mºK (max) lengkap dengan aluminium foil.
7. Katup Label (Valve Tag)
- Tags untuk katup harus disediakan di tempat-tempat penting guna operasi dan
pemeliharaan.
- Fungsi-fungsi seperti “normally open” atau "normally close” harus ditunjukkan di tags
katup.
- Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
8. Pembersihan
- Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan
di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-
cara/metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
- Desinfeksi :
- Dari 50 mg/l chlor selama 24 jam setelah itu dibilas atau dari 200 mg/l chlor selama 1
jam setelah itu dibilas.
- Untuk bak air dipoles dengan cairan 200 mg/l chlor selama 1 jam dan setelah itu
dibilas.
III-36
9.6. PEKERJAAN LISTRIK
Lingkup pekerjaan ini adalah menyediakan dan pemasangan panel listrik termasuk panel
kontrol untuk peralatan pompa air bersih, kabel kontrol berikut peralatan kontrol seperti
yang ditunjukkan pada gambar perencanaan.
Kabel feeder untuk setiap panel daya termasuk dalam skope pekerjaan listrik.
1. Ketentuan-ketentuan yang diikuti
- Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011
- Ketentuan-ketentuan yang dianjurkan oleh pabrik
2. Material dan Teknis
- Semua komponen-komponen yang digunakan untuk power, panel dan control panel
harus sesuai dengan daftar material.
- Panel-panel harus dibuat dari plat besi setebal 1,6 mm dengan rangka besi dan
seluruhnya harus di cat powder coating 2 kali (sebelum dirakit), warna dan cat akan
ditentukan kemudian. Pintu panel-panel harus dilengkapi dengan master key, terbuat
dari plat baja dengan ketebalan 1,6 mm.
- Tiap panel dan unit mesin harus digrounded dengan tahanan pembumian kurang dari
3 ohm.
- Pengkabelan untuk instalasi listrik dan kontrol harus dipasang dalam conduit.
- Penarikan kabel feeder tidak diperbolehkan ada sambungan.
- Radius pembelokkan kabel minimum 15 kali diameter kabel.
- Starter Motor : Semua starter untuk pemakaian daya motor 5 HP harus memakai
otomatik star–delta starter, kurang dari 5 HP memakai DOL.
9.7. PENGUJIAN
1. Umum
- Semua biaya dan peralatan yang diperlukan untuk melakukan pengujian disediakan
oleh pelaksana Kontraktor.
- Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi paling lambat 3 (tiga) hari kerja
sebelum mulai pelaksanaan pengujian.
- Jika masih ada kebocoran atau belum berfungsinya suatu sistem dengan baik, maka
pelaksana harus memperbaiki peralatan tersebut & mengulangi pengujian lagi.
- Alat-alat bantu untuk pengujian antara lain: manometer, pompa-pompa dan lain-lain,
harus dalam keadaan baik dan ditera secara resmi.
2. Pipa dan Jaringan Pipa
- Untuk pipa air bersih, pengujian dilakukan dengan ketentuan 2 (dua) kali tekanan kerja
selama 8 jam tanpa ada penurunan tekanan uji. Dalam hal ini tekanan uji saluran air
bersih = 10 bar. Selanjutnya sebelum pipa dan jaringan pipa siap untuk pertama
kalinya dioperasikan, maka pelaksana wajib melakukan “desinfektansi” terlebih dahulu
(dengan desinfektansi yang disetujui). Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan
cara bagian perbagian atau panjang pipa max. 100 m.
- Untuk pipa air kotor, air buangan dan ventilasi pengujian dilakukan dengan test
rendam dengan air selama 8 jam.
3. Pompa
Semua pompa harus diuji sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya. Kontraktor harus
menghitung kembali besarnya jumlah aliran air yang mengalir dan total head
berdasarkan peralatan mesin (sesuai dengan penawaran) yang dipasangnya atau
mencoba sisa tekanan pada fixture unit yang paling jauh.
4. Reservoir
III-37
Seluruh bilik reservoir harus diuji sistem bejana berhubungannya dan harus dapat
berfungsi dengan baik. Seluruh bilik reservoir harus dibersihkan terlebih dahulu,
kemudian diisi air dan diuji selama 24 jam tanpa ada penurunan tinggi air. Semua
peralatan harus dapat berfungsi dengan baik.
9.8. TRAINING
1. Kontraktor harus memberikan training bagi operator minimal 3 (tiga) orang yang ditunjuk
oleh pemberi tugas, sebelum diterbitkannya surat keterangan serah terima pekerjaan
pertama.
2. Materi training teori dan praktek dilakukan sampai dapat mengetahui operasi dan
maintenance.
9.9. LAIN-LAIN
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor sehingga instalasi dapat
bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
III-38
10. PEKERJAAN PEMADAM KEBAKARAN
10.1. UMUM
1. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh
Dokumen Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada
pekerjaan ini.
2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi
ini.
3. Kontraktor wajib melengkapi seluruh peralatan-peralatan yang dibutuhkan sehingga
sistem berjalan dan beroperasi dengan baik.
4. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban
Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan
ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
5. Persentase pekerjaan dihitung 100%, setelah kontraktor :
- Melaksanakan Testing & Commissioning sistem, dan
- Menyerahkan Laporan Hasil Testing & Commissioning.
10.2. PENJELASAN SISTEM
1. Sistem proteksi kebakaran untuk proyek ini terdiri atas sistem hydrant, sprinkler dan
pemadam kebakaran ringan.
2. Sistem hydrant yang diinginkan untuk proyek ini adalah menggunakan sistem pillar
hydrant (outdoor) dan fire landing valve (indoor).
3. Tipe dari sistem tersebut diatas direncanakan memakai "tipe basah" (wet system), ini
berarti bahwa semua katup penyediaan air untuk sistem harus dalam kondisi terbuka
penuh dan tekanan dalam air dalam jaringan pemipaan dijaga setiap saat.
4. Cara kerja sistem Hydrant :
- Apabila tekanan dalam pipa turun sampai ambang batas yang telah ditentukan karena
adanya kebocoran, maka jockey pump akan hidup secara otomatis dan mati secara
otomatis di ambang batas tekanan yang juga telah ditentukan atau ketika pompa
utama start.
- Apabila tekanan air dalam pipa terus turun karena satu atau lebih katup hydrant
dibuka maka pompa kebakaran utama akan bekerja secara otomatis dan pompa
Jockey mati secara otomatis. Pompa kebakaran utama mati secara manual oleh
operator.
- Jika kedua pompa tersebut gagal bekerja, akan segera berbunyi dengan nada yang
berbeda dengan bunyi alarm system.
10.3. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini adalah pengadaan dan instalasi system fire hydrant dan instalasi fire sprinkler
sesuai dengan gambar perancangan yang meliputi antara lain :
1. Pengadaan dan instalasi pemipaan sprinkler, sprinkler head lengkap dengan Flow Switch,
Branch Control Valve, Main Alarm Valve dan perlengkapan lainnya.
2. Pengadaan dan instalasi pemipaan dan peralatan fire hydrant yang meliputi hydrant box
lengkap dengan peralatannya, hydrant pillar, hose rail cabinet, valve-valve dan
perlengkapan lainnya.
3. Pengadaan dan Pemasangan Siamese Connection untuk Fire Hydrant dan Fire Sprinkler
type sesuai standard Dinas Pemadam Kebakaran.
4. Mengadakan Testing and Commissioning terhadap seluruh sistem fire hydrant dan
sprinkler hingga berfungsi dengan baik serta memenuhi persyaratan untuk bangunan
tinggi.
III-39
5. Membantu mengurus proses perijinan serta persyaratan lain yang diperlukan untuk
mendapatkan persetujuan bahwa Instalasi sistem fire hydrant dan sprinkler dapat
dinyatakan baik dan layak pakai oleh Dinas Pemadam Kebakaran serta untuk Unit
Pressure Tank harus mendapat sertificate dari DEPNAKER.
6. Mengadakan Training Operasional, waktu serta kesiapannya akan ditentukan kemudian
bersama Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
10.4. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
1. Pemipaan
- Material Pipa yang digunakan Black Steel medium dan harus diusahakan semuanya
berasal dari satu merk.
- Untuk fitting digunakan Black Steel Pipe Shedule 40, Weld Type.
2. Gate Valve
- Untuk diameter valve sampai dengan 50 mm menggunakan tipe bronze body, non
rising stem, screwed bonnet, solid wedge disk, screwed end.
- Untuk valve diameter lebih besar dari 50 mm menggunakan tipe flanged or lugged
body, stainless steel disk, stainless steel shaft, hand wheel operated with position
indicator. Material body : Cast Iron.
- Tekanan kerja minimal : 16 bar.
3. Check Valve
- Untuk diameter valve sampai dengan 50 mm menggunakan material cast iron body,
swing type, Y pattern, screwed cup, metal disk, screwed end.
- Untuk diameter 65 mm keatas swing silent type dengan stainless steel disk dengan
body material cast iron.
- Tekanan kerja minimal : 16 bar.
4. Main Control Valve Set (Wet Sprinkler Control)
- Main control valve set harus dipasang setiap maximum 500 kepala sprinkler untuk
bahaya kebakaran ringan dan 1000 kepala sprinkler untuk bahaya kebakaran sedang.
- Main control valve set harus mampu memberikan signal listrik kepada controle alarm
system maupun dengan mechanical alarm gong apabila terjadi suatu aliran air
sebesar satu kepala sprinkler.
- Main control valve set antara lain harus terdiri dari peralatan sebagai berikut:
- Main stop valve lockable, Wet alarm valve.
- Alarm gong set, Flow switch , Pressure indicators, Terst valve set.
5. Branch Control Valve Set - (Wet Sprinkler Control)
- Branch control valve set harus dipasang seperti tertera dalam gambar perencanaan.
- Branch control valve set harus mampu memberikan signal listrik kepada kontrol alarm
system apabila terjadi aliran air sebesar satu kepala sprinkler.
- Branch control valve set antara lain harus terdiri dari peralatan sebagai berikut: -
Branch stop valve Lockable, Flow switch, calibrated, tamper switch - Test valve
lockable , Drain valve lockable, sigth glass.
6. Sprinkler Flushing
- Sprinkler flushing harus dipasang dibagian ujung dari branch main pipe atau branch
sub main pipe.
- Sprinkler flushing dimaksud untuk membuang air mati dalam jaringan pipa sprinkler.
- Sprinkler flushing terdiri dari pipa drain diameter 25 mm yang di Tapping dari ujung
branch main pipe atau submain ke sprinkler drain riser melalui valve.
III-40
7. Katub-katub yang Lain
Katub-katub yang tidak disebutkan diatas minimal mempunyai working pressure 16 bar.
8. Pillar Hydrant
Pillar hydrant yang digunakan di sini adalah jenis short type two way dengan main valve
dan branch valves ukuran 100 x 65 x 65 mm. Jenis coupling harus disesuaikan dengan
model yang digunakan oleh mobil dinas kebakaran kota. Setiap pillar hydrant harus
dilengkapi dengan gate valve untuk memudahkan maintenance.
9. Indoor Hydrant Box
- Steel box recessed type, ukuran 750mm x 1250mm x 180mm dicat duco warna merah
dengan tulisan warna putih HYDRANT pada tutup yang dapat dibuka 1800 dan
dilengkapi stopper.
- Box harus dilengkapi Alarm Push Button, Alarm Lamp dan Alarm Bell.
- Hose rack untuk slang 40mm, chromium plated bronze dengan jumlah gigi
disesuaikan dengan lebar box.
- Hydrant valve 40 mm dan 65mm, chromium plated. Sambungan dan bentuk valve
disesuaikan dengan posisi pipa.
- Fire Hose (slang kebakaran) ukuran 40mm x panjang 30m lengkap couplingnya.
- Hydrant nozzle variabel spray type size 40 mm. Material baja galvanized, kuningan
atau perunggu.
10.Valve Box
- Bak kontrol untuk valve terbuat dari konstruksi beton bertulang dengan dimensi :
panjang x lebar = 60 x 60 cm dan dalamnya disesuaikan dengan kedalaman pipa.
- Lokasi penempatan valve box adalah seperti yang terlihat dalam gambar perencanaan.
10.5. SPRINKLER SYSTEM
1. Peralatan Sprinkler Head
Sprinkler head yang dipergunakan disini dari jenis glass bulb dengan temperatur pecah
68°C untuk area parkir tipe up right, dan temperatur pecah 57°C untuk area hunian tipe
pendant, dibuat dari chromium plated brass yang dilengkapi dengan flushing flane.
- Sistem : Wet riser
- Kepadatan pancaran : 4 liter / menit / m2
- Temperatur : 57°C untuk daerah umum
: 68°C untuk daerah Mesin dan R. Parkir
: 90°C untuk daerah dapur/kitchen
- Tekanan air pada kepala spinkler : 33 psi (2,25 kg/cm2)
- Max. luas pengaman per kepala sprinkler : 20 m2
- Maximum jarak sprinkler : 4 m
- Maximum jarak sprinkler ke dinding : 2 m
- Ukuran nominal lubang kepala sprinkler : 15 mm
- K faktor : 5,61
- Maximum kehilangan tekanan : 33 Psi
- Tekanan antara katup : (2,25 kg/cm2)
2. Jaringan Instalasi Sprinkler
- Jaringan pemipaan sprinkler dibuat per zone dimana setiap zone dilengkapi dengan flow
switch, Branch Control Valve dan Gate Valve.
- Flow switch berfungsi sebagai alat deteksi untuk mengetahui zone mana yang terjadi
kebakaran di mana akan ditunjukkan pada MCFA dan panel Annunciator.
- Gate valve akan digunakan untuk menutup jaringan suplay secara manual apabila
sudah tidak diperlukan pengetesan.
III-41
10.6. FIRE EXTINGUISHER
1. Untuk ruangan, menggunakan Fire Extinguisher type Dry Chemical Multi Purposes (ABC)
kapasitas 3,5 kg.
10.7. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
1. Persyaratan Umum - Pemasangan Pipa
- Pemasangan pipa dan perlengkapannya serta peralatan lainnya harus sesuai dengan
gambar rencana dan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan serta kerapian.
- Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50 mm
diantar pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
- Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat
dan teliti
sebelum dipasang/disambung.
- Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan,
antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya, sesuai dengan
fungsi sistem dan yang diperlihatkan pada gambar.
- Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
union atau flange.
- Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan cabang
pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
- Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan
penggantian.
- Sambungan–sambungan fleksibel harus dipasang sedemikian rupa dan angkur pipa
secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan pada pipa atau alat-alat yang
dihubungkan oleh gaya yang bekerja kearah memanjang.
- Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan pengarah-pengarah
pipa harus secukupnya disediakan agar pemuaian serta perenggangan terjadi pada
alat-alat tersebut, sesuai dengan permintaan & persyaratan pabrik.
- Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan
pemipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan
menggunakan caps atau plug untuk mencegah masuknya kotoran/benda-benda lain.
- Semua pemotongan pipa harus memakai pipa cutter dan harus rapi dan tidak tajam
(diampelas).
- Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding/bagian dari bangunan pada
arah horizontal maupun vertikal.
- Semua pemipaan yang akan disambung dengan peralatan harus dilengkapi dengan
wartel mur atau flange.
- Pekerjaan pemipaan tidak boleh digunakan untuk pembumian listrik.
2. Pipa Tekan
- Pipa tekan dari pompa dilengkapi dengan stop valve (gate valve), non return valve
(check valve), flexible connection, dan manometer tekan.
- Pipa isap dan pipa tekan dicat dasar dan cat finishing warna merah.
3. Pipa Induk Proteksi Kebakaran
- Pemasangan pipa adalah sesuai dengan gambar perencanaan.
- Pada header dipasang pressure switch yang mengatur mati/hidupnya masing-
masing pompa, pipa serta perlengkapan untuk pengetesan pompa.
- Pada bagian-bagian tertinggi dari pipa dipasang air valve dia. 25 mm.
4. Penggantung dan Penumpu Pipa
- Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel dengan
tepat dan sempurna agar dimungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau peregangan
pada jarak yang tidak boleh melebihi jarak yang diberikan dalam list berikut ini :
III-42
- Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam ukuran, maka
jarak interval yang digunakan harus berdasarkan jarak interval pipa ukuran terkecil
yang ada.
- Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dulu dalam keadaan sempurna.
Semua pemasangan harus rapi dan sebaik mungkin.
- Semua pipa dan gantungan, penumpu harus dicat dasar zinchromate dan pengecatan
sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
5. Pipa dalam Tanah
- Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
- Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 3 m pada dasar galian dengan adukan
semen. Semua galian pipa harus dilakukan pengurugan serta pemadatan kembali
seperti kondisi semula.
- Kedalaman pipa minimum 80 cm di bawah permukaan tanah.
- Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 15 – 30 cm untuk
bagian atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug dengan tanah tanpa batu-batuan
atau benda keras lainnya.
- Pipa dibalut wrapping bahan bitumen sheet.
- Pipa yang ditanam pada tanah yang labil, harus dibuat dudukan beton pada jarak 2~2,5
m.
- Untuk pipa-pipa yang menyebrangi jalan harus diberi pipa pengaman (selubung) baja
atau beton dengan diameter minimum 2 kali diameter pipa tersebut. Celah antara
selubung dengan pipa diisi pasir.
6. Selubung Pipa
- Selubung untuk pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus
konstruksi beton.
- Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran di luar
pipa ataupun isolasi celah antara selubung dengan dinding luar pipa minimal 25 mm.
- Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja.
7. Sambungan Pipa
Sambungan Las
- Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan las berlaku
untuk ukuran diatas 65 mm. Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan
fitting las. Kawat las atau elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa
yang dilas.
- Sebelum pekerjaan las dimulai, Kontraktor harus mengajukan kepada Konsultan
Pengawas contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
- Tukang las harus mempunyai sertifikat pengelasan dan hanya boleh bekerja
sesudah mempunyai surat ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
- Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk
mencegah korosi.
- Alat las yang boleh digunakan adalah alat las listrik yang berkondisi baik menurut
penilaian Konsultan Pengawas.
Sambungan Ulir
- Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku
untuk ukuran sampai dengan 65 mm.
III-43
- Kedalaman ulir pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa dengan
diputar tangan sebanyak 3 ulir.
- Semua sambungan ulir harus mempergunakan perapat Henep dan zink white
dengan campuran minyak.
- Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
- Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan reamer.
- Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
Sambungan Flexible
- Sambungan flexible harus disediakan dengan tujuan untuk menghilangkan
getaran dari sumber getaran.
Sambungan flanged
- Sambungan flanged harus dilengkapi rubber set/ring, seal dari karet secara
homogen.
8. Selubung Pipa
- Selubung untuk pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus
konstruksi beton.
- Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran di
luar pipa ataupun isolasi.
- Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang kedap
air harus digunakan sayap.
- Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan
kedap air (water proofing) harus dari jenis “flushing sleeves”.
- Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau
“caulk”.
9. Pemasangan Katup-katup
Katup-katup harus disediakan dan dipasang sesuai dengan yang diminta dalam gambar
rencana dan spesifikasi agar sistem dapat bekerja dengan baik.
11. PEKERJAAN TRANSPORTASI DALAM GEDUNG (TDG)
11.1. UMUM
1. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen
Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan.
2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
3. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada
pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
4. Kontraktor wajib melengkapi seluruh peralatan-peralatan yang dibutuhkan sehingga
sistem berjalan dan beroperasi dengan baik.
5. Persentase pekerjaan dihitung 100%, setelah kontraktor :
a. Melaksanakan Testing & Commissioning sistem, dan
b. Menyerahkan Laporan Hasil Testing & Commissioning.
11.2. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pengurusan ke Depnaker.
2. Modifikasi lift/elevator, sehingga sistem dapat beroperasi menjadi 4 lantai
- Penambahan bukaan service +1 level (Lantai 4)
- Penambahan 1 pintu lift termasuk hall button
- Pemindahan kontrol panel lift ke lantai atap
- Pemindahan unit motor penggerak lift ke lantai atap
III-44
3. Memberikan training bagi operator gedung yang bersangkutan.
4. Menyediakan jaringan tenaga listrik untuk beroperasinya lift.
5. Menyerahkan as built drawing dan buku petunjuk manual operasi.
11.3. SPESIFIKASI PERALATAN DUMB WAITER (TABLE)
Berikut ini adalah spesifikasi dumb waiter :
Dumb Waiter
Kap. 50 kg
Tipe Table
Speed 45 m/min
Operating system Send & Call
Machine room location Directly above the hoistway
CWT Location Side drop
Door type 2 Panels side opening (1D-1G)
Rear and side wall, Ceiling,
Stainless Steel Hairline
Flooring, Door, Table
Hoistway door Stainless steel hairline
Jamb (Door Frame) Stainless steel hairline
Integrated Hands-free lnterphone,
LargeSize Display Panel and
Operation panel
Automatic energysaving mode
Features Simultaneous opening/closing of
car door
Status display
Overload alarm device
Door switch
Equipped with car door gate switch
Door lock device
1 Omm space between car and
doorsill
Inverter control
AST system for detection the motor
trouble
Overrun control switch
Variable shelf boards
Arrival buzzer on car
11.4. LAIN–LAIN
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor sehingga instalasi dapat
bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
III-45
III-46
12.PEKERJAAN PENGKONDISI UDARA (AC) DAN VENTILASI MEKANIK
12.14. UMUM
1. Spesifikasi berikut ini menjelaskan hanya ketentuan-ketentuan dasar saja.
2. Untuk ketentuan mengenai kapasitas dan lain-lainnya dapat dilihat pada gambar dan
skedul peralatan/unit mesin.
3. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pengadaan, instalasi dan pengujian (testing &
balancing) dari seluruh peralatan yang dipasang dalam proyek ini dengan lengkap dan
berfungsi dengan baik sehingga seluruhan sistem dapat memberikan performansi yang
diinginkan. Garansi terhadap performansi di atas adalah menjadi kewajiban dan
tanggungan Kontraktor.
4. Keseluruhan peralatan utama AC serta material pendukungnya harus baru dari pabrik
yang khusus dipasang untuk proyek ini.
5. Dalam memasukkan penawaran, Kontraktor wajib menyampaikan hal-hal berikut ini
dengan jelas :
- Melampirkan keterangan dari merk, type, data-data teknis yang penting dari item-item
peralatan seluruhnya dari yang ditawarkan pada lembar kertas tersendiri, pada
dokumen penawaran.
- Melampirkan brosur, minimum 1 (satu) set asli dari setiap item unit yang ditawarkan.
- Pada brosur tersebut spesifikasi teknis yang terkait terhadap peralatan terpilih harus
diberi tanda dengan stabilo, misalnya, kapasitas, pemakaian daya, kurva performansi,
part load, performansi, kondisi, performansi kebisingan dan vibrasi, berat operasi,
dimensi dan lainnya, sehingga dapat diketahui secara jelas/detail kondisi unit terpilih.
6. Persentase pekerjaan dihitung 100%, setelah kontraktor :
- Melaksanakan Testing & Commissioning sistem, dan
- Menyerahkan Laporan Hasil Testing & Commissioning.
12.15. 19.2. PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1. Umum
- Spesifikasi teknis/RKS di bawah ini menjelaskan secara umum ketentuan-ketentuan
yang perlu diikuti untuk semua bagian yang dalam pelaksanaannya berhubungan
dengan instalasi Air Conditioning (Tata Udara).
- Gambar-gambar dan spesifikasi adalah ketentuan spesifik yang saling melengkapi
dan sama mengikatnya.
2. Publikasi, Code dan Standard
Publikasi, code dan standard yang berlaku di Indonesia wajib dijadikan pedoman untuk
instalasi peralatan ini. Untuk publikasi, code dan standard yang belum ada di Indonesia,
Kontraktor wajib mengikuti publikasi, code dan standard internasional yang berlaku dan
merupakan edisi terakhir antara lain seperti :
- SMACNA – 85
- ASHRAE – Guide and data Book, ARI
- NFPA – 90A
- ASTM, ASME
- AMCA
- PUIL 2011
- Pedoman Plumbing Indonesia
- Keputusan/Peraturan Menteri, Gubernur dan Pemerintah daerah
- Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
- Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan
3. Kondisi Udara Luar
Temperatur : ± 33 - 35oC
Relative Humidity : ± 75 - 80 % RH
III-47
4. Kriteria Ruangan Umum
Temperatur Relative humidity
Ruang
(°C ) (%RH)
Ruang Pasien 24 + 2 55 + 10
Ruang Dokter/Perawat 24 + 2 55 + 10
Ruang Bedah 22 + 2 55 + 5
24+ 2 55 + 10
Ruang Poliklinik
25+ 1 55 + 10
Ruang Tunggu
24 + 2 55 + 10
Ruang Rapat
24 + 2
55 + 10
Ruang Kantor Adm.
22 + 2
55 + 10
Ruang Server/Kontrol
25
55 + 10
Ruang Teknisi
24 + 2 55 + 10
Main Lobby/Lift Lobby/Corridor
55 + 10
Kantin 25 + 1
5. Kriteria Ruangan Khusus
(1)
Nama Ruangan : Ruang Operasi - OK
Temperatur : 22°C ± 2°C
RH : 55% ± 5%
Air Change (ACH) : 25x
Tekanan Udara Ruangan : 15 Pa (+++)
Clean Room Class : 1000 micron
(2)
Nama Ruangan : Ruang Koridor Steril
Temperatur : 24°C ± 2°C
RH : 55% ± 5%
Air Change (ACH) : 15x
Tekanan Udara Ruangan : 10 Pa (++)
Clean Room Class :
(3)
Nama Ruangan : Ruang ICU
Temperatur : 24°C ± 2°C
RH : 55% ± 5%
Air Change (ACH) : 10x
Tekanan Udara Ruangan : 5 Pa (+)
Clean Room Class :
6. Kriteria Kebisingan/Noise Criteria (NC)
- Ruang Pasien : 35 – 45 dB
- Ruang Dokter/Perawat : 35 – 45 dB
- Ruang Operasi (OK) : 35 – 40 dB
- Ruang Poliklinik : 35 – 45 dB
- Ruang Tunggu : 35 – 45 dB
- Ruang Kontrol : 35 – 45 dB
- Ruang Teknisi : 35 – 45 dB
- Lift Lobby/ Main Lobby/Corridor : 40 – 50 dB
- Kantin : 40 – 50 dB
12.16. LINGKUP PEKERJAAN
III-48
Secara umum Pekerjaan Sistem Tata Udara dan Ventilasi Mekanis ini meliputi pengadaan,
instalasi, testing, adjusting dan pemeliharaan dari pekerjaan-pekerjaan tersebut di bawah
ini.
1. Lingkup Pekerjaan Utama
Lingkup pekerjaan utama ini akan meliputi tetapi tidak terbatas pada:
- Pemasangan dan pengadaan unit air cooled yang terdiri atas indoor unit (IU) dan
condensing unit (OU) berikut pemipaan refrigerant dari kedua unit tersebut. Kapasitas
masing-masing unit sebagaimana yang tertera pada gambar rencana.
- Pengadaan dan Pemasangan unit AC Khusus untuk ruang operasi, koridor steril,
ruang PreOP, ruang Post-OP, dan ruang bersih (clean room) lainnya.
- Pengadaan, pemasangan dan pengujian pemipaan refrigerant lengkap dengan isolasi
thermis, vapour barrier dan bahan perlengkapan lainnya yang diperlukan.
- Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian instalasi ducting distribusi udara
lengkap dengan damper, gantungan penguat dan sebagainya.
- Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian system ventilasi terdiri Exhaust
Fan, Intake Fan dan Pressurized Fan sesuai dengan Gambar Perencanaan.
- Pengadaan, pemasangan dan pengujian seluruh instalasi air pengembunan (drainage)
sampai ke saluran air terdekat.
- Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian interlock system instalasi tata
udara dan ventilasi dengan system fire alarm yang ada.
- Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian sumber daya listrik bagi instalasi
ini seperti kabel, pressure sensor dan semua perlengkapan penunjang lainnya.
- Melaksanakan pekerjaan testing, adjusting dan balancing dari semua instalasi yang
terpasang, sehingga instalasi bekerja dengan sempurna, sesuai dengan kriteria
design.
- Memberikan training mengenai cara pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan dari
peralatan-peralatan Air Conditioning dan instalasi terpasang. Program training harus
mencakup segi teori/prinsip dasar serta aplikasinya.
- Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan memelihara serta
data teknis lengkap peralatan instalasi terpasang.
- Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa pemeliharaan.
- Memberikan garansi terhadap mesin/peralatan dan instalasinya yang terpasang
selama 1 (satu) tahun sejak serah terima pertama (kesatu).
- Melakukan testing dan commissioning instalasi tersebut.
- Membuat As-built drawing dan buku petunjuk operasional dari peralatan dan instalasi
terpasang.
2. Lingkup Pekerjaan Terminasi
- Pekerjaan yang diuraikan di dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan yang mempunyai
hubungan dengan instalasi lain yang harus secara lengkap dan terkoordinasi
dikerjakan oleh Kontraktor instalasi ini.
- Menyambung kabel daya ke unit AC dan Fan yang disediakan oleh Kontraktor listrik.
- Menyambung pipa drain ke pipa drain utama sampai ke saluran terdekat.
- Koordinasi dengan Kontraktor lain maupun Instansi terkait untuk menjamin bahwa
instalasi tersebut sudah benar, aman dan memenuhi persyaratan.
3. Lingkup Pekerjaan yang Terkait
Pekerjaan yang diuraikan di dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan struktur, sipil atau
finishing yang diperlukan untuk keperluan operasi dan pemeliharaan instalasi ini yang
harus dikerjakan oleh Kontraktor ini, kecuali disebutkan lain di dalam bill of quantity
bahwa akan dikerjakan oleh Kontraktor lain/tidak termasuk skope pekerjaan.
III-49
- Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang terjadi akibat pekerjaan
instalasi tata udara ini.
- Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan oleh pekerjaan
instalasi ini.
- Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini berserta
addendumnya.
- Pekerjaan sipil dan finishing yang diperlukan dan perapian kembali yang diakibatkan
oleh instalasi AC dan Fan tersebut.
12.17. AC SPLIT (SINGLE SYSTEM)
Air Cooled Split berupa tipe Split standard untuk ruangan umum dan costumized untuk
ruang operasi & ruang khusus lainya.
1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan dan pengadaan unit air cooled yang terdiri atas indoor unit (IU) dan
Outdoor unit (OU) berikut pemipaan refrigerant dari kedua unit tersebut. Kapasitas
masing-masing unit sebagaimana yang tertera pada gambar rencana.
2. Umum
- Spesifikasi teknik yang diuraikan berikut ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang
harus dipenuhi. Sedangkan ketentuan spesifik dari kemampuan unit (perfomance)
dapat dilihat pada lembar gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
- Unit harus dirancang untuk beroperasi tenang, dimana semua peralatan yang
bergerak harus menggunakan unit vibration mounting dan dibalance dengan teliti
untuk menjamin vibration (getaran) yang kecil.
- Indoor unit harus terdiri dari kompresor, kondensor coil, fan, kontrol, lengkap dengan
pemipaan. Setiap unit harus mempunyai satu atau lebih kompresor dan masing-
masing kompresor mempunyai sirkulasi refrigerant dan elektrikal sirkuit tersendiri. -
Semua jenis peralatan AC harus mampu dioperasikan selama 3 x 24 jam.
3. Spesifikasi Teknis.
Komponen utama setiap Unit AC harus terdiri paling
tidak : a. Outdoor Unit :
- Compressor
- Air Cooled Condenser
- Condenser fans
- Fan Motor
- Auxiliary Component
b. Indoor Unit :
- Cooling Coil
- Cooling Coil Fan
- Auxiliary Component
- Air Filter
- Unit memakai refrigerant R.410a
- Kompresor
Kompresor dari jenis DC Twin Rotary Inverter atau scroll inverter.
Masing-masing kompresor dilengkapi dengan :
- High refrigerant pressure safety cut out (manual reset)
- Low refrigerant pressure safety cut out (Automaticaly reset)
- Spring Vibrator isolator
- Oil separator
- Accumulator
- 4 way valve
- Oil pump recovery operation
- Thermal overload, single phasing protection dan external overload relay - Service
valve disisi suction dan discharge untuk setiap condensing unit.
III-50
- Outdoor Unit (OU)
Casing dari outdoor unit harus waterproof, galvanized steel yang difinish memakai
baked enamel. Coil harus dibuat dari seamless copper tube dengan alumunium fin.
Tipe Fan dari outdoor unit adalah propeller dengan hubungan langsung dan
dilengkapi dengan pelindung/pengaman.
- Indoor Unit (IU)
- Casing dari indoor unit seluruh permukaan bagian dalam harus diisolasi dengan
bahan fibre glass atau mineral wool tebal 25 mm. Blower dari indoor fin dari type
centrifugal, double inlet atau single inlet forward curved, multi blade dengan
pergerakan langsung atau tidak langsung memakai belt.
- Coil harus terbuat dari seamless copper tube lengkap dengan mekanikal
alumunium fin, refrigerant (liquid) line mempunyai combination moisture indicator
dan sight glass, refrigerant filter drier, dan liquid line solenoid valve. Suatu drain
yang cukup dapat menampung air condensasi pada keadaan minimum.
- Dehumidifier
- Dehumidifier menggunakan system penyerapan Desiccant wheel rotor silicagell
- Adsorber dilengkapi dengan Fan supply dan returne dan Fresh air , exhaust Fan
- Udara buang / lembab yang dikeluarkan dari dalam system
- Peralatan harus mampu dioperasikan selama 3 x 24 jam.
- Sistim kontrol harus built in pabrik dan dirangkai, ditest di pabrik pembuat. Sistim
kontrol untuk AC unit terdiri dari dan tidak terbatas pada :
- Compressor motor overload protection
- High-low pressure cut outs
- Fan motor relay
- Starting & running capacitors
- Time delay relay untuk mencegah kompressor terhadap stering start/stop -
Control Circuit fuse dan terminal block.
- Sistem kontrol dilengkapi dengan :
- Thermostat yang dilengkapi dengan on/off switch, pilot lamp (s), cooling coil fan
speed controller.
- Sistem start/stop untuk AC unit memungkinkan untuk dilakukan remote on/off
dan signal of operating/fault.
- Filter dan Control
Semua unit harus dilengkapi dengan washable alumunium filter tebal 25 mm. Suatu
room thermostat yang dilengkapi dengan switch off, fan speed (low, med, high), cool
dan room temperatur setting akan memfungsikan unit beroperasi.
12.18. AC RUANG CLEAN ROOM CLASS ( ACU & ISOLASI )
12.18.1.Dasar peraturan :
1) Pedoman Teknis Prasarana Rumah Sakit Sistem Tata Udara merupakan Pedoman
yang dikeluarkan Menteri Kesehatan, dan khusus Ruang Operasi sbb :
2) harus mampu mencapai temperatur : 124°C ± 2°C ;
3) kelembaban relatif udara harus dijaga antara 45 - 60 %;
4) Air Change Ruang : 4 S/d 20 x jam;
5) Indeks kebisingan : 45 dBA .
6) Indikator kelembaban udara dan thermometer harus ditempatkan pada lokasi yang
mempermudah observasi (pengamatan).
III-51
Kontraktor harus menyerahkan gambar kerja untuk disetujui Direksi proyek dan mengikuti prosedur
pemasangan sesuai
A. Tipe AC yang digunakan AC Ruang Isolasi
1. Ruangan Operasi yang dikondisikan pada dasarnya diharapkan mempunyai beberapa kriteria :
•Kelas Ruang Operasi 10.000, aliran laminair temperatur ruangan yang dikondisikan
sekitar 24+2ºCKelembaban relatif sekitar 45-60 %.
•tekanan 25 pa/positif 3
•Pertukaran udara 25 – 40 x per jam
•Aliran udara diproses melaui Pre Filter, Medium Filter & Hepa Filter
2. Tata letak Indoor dan Outdoor unit beserta kapasitasnya dapat dilihat pada gambar.
3. Peralatan monitor/pengindera sistem AC (magnehelik, display suhu kelembapan & tekanan)
PEMASANGAN
1. Kontraktor harus menjamin bahwa instalasi yang dipasang tidak boleh mengakibatkan
gangguan yang diperoleh dari transmisi suara dan getaran ke dalam ruangan-ruangan yang
akan dihuni batas maksimal 40 – 50 dB. Kontraktor bertanggung-jawab atas modifikasi-
modifikasi yang perlu untuk memenuhi syarat tersebut.
2. Selama pemasangan berlangsung, kontraktor harus menutup ujung pipa yang terbuka untuk
mencegah tanah, debu dan kotoran lain masuk ke dalam pipa.
3. Pipa-pipa harus diberi tanda huruf atau nomor untuk identifikasi dengan cara yang baik
dan tidak mudah hilang / terhapus.
4. Kontraktor menyediakan dan memasang semua panel kontrol yang diperlukan untuk
instalasi ini dengan melakukan penyambungan-penyambungan (wiring) yang diperlukan
sampai ke kabel feeder. Daya panel AC untuk setiap mesin atau peralatan yang membutuhkan
tenaga listrik adalah tanggungjawab kontraktor.
5. Apabila ada peralatan-peralatan yang atau pekerjaan-pekerjaan yang disediakan oleh
pihak lain, yang termasuk dalam penyelesaian instalasi AC dan fan, maka Kontraktor
bertanggung-jawab atas peralatan- peralatan dan pekerjaan tersebut.
6. Peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dan tidak disediakan oleh pemberi tugas
maupun oleh kontraktor lainnya, harus disediakan dan dilaksanakan oleh kontraktor AC
dan fan. Dalam hal ini kontraktorharus meneliti lingkup pekerjaan kontraktor lainnya.
PENGUJIAN
1. Sesudah instalasi terpasang, kontraktor harus melakukan pengujian selama minimum 3 x
24 jam terhadappenyetelan-penyetelan yang perlu sehingga semua syarat unjuk kerja
terpenuhi.
2. Selama pengujian berlangsung, Supllier alat/peralatan utama diwajibkan hadir untuk
memberikan petunjuk.
3. Kontraktor harus menguji semua FCU dan CU yang telah terpasang pada beban normal
dan menyerahkandata pengujian kepada direksi sebagai arsip pemberi tugas.
4. Pengujian karakteristik ruang operasi meliputi suhu, kelembaban, tekanan & peralatan lain
termasuk sensor- sensor/pengindera yang terpasang.
III-52
No Item Spesifikasi
A. AHU FILTER (Class 10.000)
Boo1ster Fan Plug Fan Material :
- Impeller Complately made of alumunium alloy
- Rotor Electric coated in black
- Electronics enclosure Die-cast alumunium
Number of blade : 9
Direction of rotation : Anticlockwise, seen on the leads
Type of protection : IP54
Mounting position : Shaft horizontal or rotor on botton
Rotor on top on request
Protection : Line undervoltage, motor current limitation
Locked-rotor protection, Soft start
Phase failure detection
Thermal protector
Technical Features : Control input 0-10VDC/PWM
Output 10VDC+10%, max 10mA
Output 20VDC+10%, max 50mA
PFC (passive), integrated PID controller
Tach output
Alarm relay, RS485 MODBUS
Amb. Temp : -25°C s/d +60°C
Flow Capacity : 3.000 cfm
Static Pressure : 3,45" Wg
Power In : 1350 W ; 3-380 ; 2.2A ; 50/60Hz
Noise Level : 75 dB(A)
Speed : 1650 rpm
Complete with housing
Surat dukungan distribuor : Stampel basah distributor
Brosure : Stampel basah distributor
Surat penunjukan agen di Indonesia : Fotocopy stampel basah
Pre2Filter Material : Polyeser Filter
Efficiency : 90 - 95% Based on 10
Qualified With : µmFM Approved
EN 1822:2009 Standard
G4 Washable
Dimension 12" x 24" x 2"
:
Material : Polyeser Filter
Efficiency : 90 - 95% Based on 10 µm
Qualified With : FM Approved
EN 1822:2009 Standard
G4 Washable
Dimension
: 24" x 24" x 2"
Surat dukungan distribuor
: Stampel basah distributor
Brosure
: Stampel basah distributor
Surat penunjukan agen Indonesia
: Fotocopy stampel basah
Med3ium Filter Apply Temperature 80°C:
Apply Humidity 100%: RH (No Dew)
Qualified With Std E:N 1822 Class / F8
Std IES RP-CC-001.3MERV/14
FM Approved
Single Flange – Dimensi on
289x5:93x290 mm
III-53
- Capacity 893 C:FM
- Efficiency 90 s/d: 95% Based on 1 µm
Surat dukungan distribuor : Stampel basah distributor
Brosure : Stampel basah distributor
Surat penunjukan agen di Indonesia : Fotocopy stampel basah
Apply Temperature : 80°C
Apply Humidity : 100% RH (No Dew)
Qualified With : Std EN 1822 Class / F8
Std IES RP-CC-001.3MERV/14
FM Approved
Single Flange - Dimension
: 24" x 24" x 12"
- Capacity : 2000 CFM
- Efficiency : 90 s/d 95% Based on 1 µm
Surat dukungan distribuor : Stampel basah distributor
Brosure : Stampel basah distributor
Surat penunjukan agen di Indonesia : Fotocopy stampel basah
Hep4a Filter Apply Temperature : 80°C
Apply Humidity : 100% RH (No Dew)
Qualified With : Std EN 1822 Class / H13
Std IES RP-CC-001.3 TYPE A - D
FM Approved
Single Flange - Dimension : 24" x 48" x 3"
- Capacity : 1829 CFM
- Efficiency : 99,99% Based on 0.3 µm
Surat dukungan distribuor : Stampel basah distributor
Brosure : Stampel basah distributor
Surat penunjukan agen di Indonesia : Fotocopy stampel basah
Ho5using Pre Filter & Medium Filter - Material
: Plat MS 1.5 mm + Isolasi
- Size : 2' x 3' x 2'
Hepa Filter Ceiling - Material : Grille Stainless Steel
- Finising : Powder Coating c/w perforated grille + isolasi
- Size : 2' x 4' x 1-1/2' (3")
Air6Conditioner Cooling Capacity : 100.000 Btu/h
Power In : 11,4 kW; 380-415V; 3~; 50Hz
Running Current
: 19,2 A
Starting Current
: 85,70%
Refrigerant
: R-410A
Indoor Unit - Colour
: Galvanis steel
- Air flow rate (H)
: 2,750 CFM
- Fan Drive
: Belt Drive
- Sound level
: 53 dB
- Operation range
: 14 - 25 CWB
Outdoor Unit - Colour
- Compressor : Ivory white
- Motor output : Hermatically sealed scroll type
- Sound level
: 9 kW
- Operation range
: 61 - 62 bBA
Guaranty
: 21 - 46 CWB
Brosure
: 1 year
: Stampel Basah
III-54
Du7cting Ducting Supply -
Material : Polyurethane
-Panel Thickness : 20mm
-Al. Thickness : 80micron
-PIR Density : 52±2 kg/m3
Maximum 15 sheet
Ducting Return -
Material
: Polyurethane
-Panel Thickness 20mm:
-Al. Thickness 80micr:on
-PIR Density 52±2 k:g/m3
Maximum 15 sheet
Ducting Plenum -
Material Polyur:ethane
- Size 670 x 1:340 m
- Max 15 m2 :
Ducting Low Return -
Material Sandwi:ch panel
Low Return Air Grille (RAG)
-Size 20" x 1:4"
Pipa Refrigeran Compla:te with accessories
Pipa Drain Compla:te with accessories
Panel Control Compla:te with Elektrical & Kabel
Brosure Stampe:l Basah
Ele8ctric Heater Capacity Sesuai:kebutuhan
C/w :
Box, Air Flow Switch &
Material Tube :
Acc.SUS 304
Material Finned SUS:304
Ma9gnehelic Service Air a:nd non-combustible, compatible gas
Wetted Material Con:sult factory
Housing Die:cast aluminium case and bezel
Accuracy ±2%: of full scale
Pressure Limits -20":Hg to 15psig (-0,667 bar to 1,034 bar)
Overpressure Reli:ef plug opens at approximately 25psig
Temperature limits 20 -:140°F
Size 4" d:iameter dial face
Brosure Stam: pel Basah
Complate with housing and
accessories include
V D1amper size 12":x 12"
0
Pan1el Control Complete with Elec:trical
1
Air Flow Switch, Humidity Control,
Thermostat
MCCB 3P 150:A ; 50A
MCB 3P 10 A: ; 16 A
MCB 1P 4A :
MC 3P 32A:; 24A
Thermal Overload 6A :
Box Panel 50 x: 60 cm
Temp & Humidity Transmiter
Preasure Switch
Selector Switch
Phase pailure
III-55
URAIAN PEKERJAAN TYPE MERK
Instalasi Tata Udara / AC
- Air Conditioning Split duct air cooled Daikin, Mcquay
6.2. Prosedur Kerja :
1. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja (shop drawing da)dan Aproving material
untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi paling lambat diserahkan minimal 1 minggu
sebelum pekerjaan dimulai.
2. Cara kerja harus mengikuti petunjuk / manual pabrik
6.3. Peralatan Utama
1. AC Split Duct untuk ruang Isolasi kelas 10.000 aliran laminair lengkap dengan peralatan
untuk ruang Operasi seperti ditunjukkan dalam gambar berupa Indoor & Outdoor lengkap
dengan ducting, Volume damper, Booster Fan, dehumidifier, Ion Lamp, diffuser beserta
asesories pendukung lainnya.
Filter : Pre filter, medium filter, HEPA filter lengkap dengan Housing
Panel control & pengkabelan.
Panel pengindera temperature, tekanan & kelambaban beserta assesories & pengkabelan.
Kabel Power dari tiap unit AC yang menuju ke Panel Power .
6.4. Pengujian & Penerimaan Pekerjaan
Pengujian dilakukan bersama kontraktor, dan Direksi untuk peralatan FCU dan CU dan
dibuat beritaacara penyerahan garansi & hail uji yaitu :
- Test Uji Tekanan Udara
- Test Uji Suhu
- Test tingkat kebisingan (noise level)
- Uji angka kuman
BAHAN DAN PERALATAN
A.Tipe AC yang digunakan
AC tipe Split Duct Untuk ruang Isolasi/Ruang Steril Static pressure 3
B. Bahan-bahan
a. pipa dan isolasi
- AC Split Duct Ruang Isolasi /Ruang Steril lengkap dengan:
- Ducting bahan Pre insulated duct
- aluminium tebal 20 mm dencity 50 - 55 kg/m3
- Diffuser, RAG, FAG, EAG’
- Booster Fan
- Volume damper
- Insulasi aluminium with rubber ex. Termablek.
- HEPA Filter kelas 10.000
b. FCU, CU dan Exhaust fan
AC Split Duct Ruang Isolasi /Ruang Steril :
- Indoor unit terdiri dari compressor, kondensor coil, fan, control lengkap dengan pemiapaan.
III-56
PERANCANGAN
AC Ruang Isolasi/ Ruang Steril
1. Ruangan Isolasi/Ruang Steril yang dikondisikan pada dasarnya diharapkan mempunyai
beberapa kriteria :
• Kelas Ruang Isolasi /Ruang Steril 100.000 Btu/h, aliran laminair temperatur
ruangan yang dikondisikan sekitar24+2ºC
• Kelembaban relatif sekitar 45-60 %.
• tekanan 25 pa/positif 3
• Pertukaran udara 25 – 40 x per jam
• Aliran udara diproses melaui Pre Filter, Medium Filter & Hepa Filter
2. Tata letak Indoor dan Outdoor unit beserta kapasitasnya dapat dilihat pada gambar.
3. Peralatan monitor/pengindera sistem AC (magnehelik, display suhu kelembapan & tekanan)
PEMASANGAN
1. Kontraktor harus menjamin bahwa instalasi yang dipasang tidak boleh mengakibatkan
gangguan yang diperoleh dari transmisi suara dan getaran ke dalam ruangan-ruangan
yang akan dihuni batas maksimal 40 – 50 dB. Kontraktor bertanggung-jawab atas
modifikasi-modifikasi yang perlu untuk memenuhi syarat tersebut.
2. Selama pemasangan berlangsung, kontraktor harus menutup ujung pipa yang terbuka
untuk mencegahtanah, debu dan kotoran lain masuk ke dalam pipa.
3. Pipa-pipa harus diberi tanda huruf atau nomor untuk identifikasi dengan cara yang baik dan
tidak mudah hilang / terhapus.
4. Kontraktor menyediakan dan memasang semua panel kontrol yang diperlukan untuk instalasi
ini dengan melakukan penyambungan-penyambungan (wiring) yang diperlukan sampai ke
kabel feeder. Daya panel AC untuk setiap mesin atau peralatan yang membutuhkan
tenaga listrik adalah tanggungjawab kontraktor.
PENGUJIAN
1. Sesudah instalasi terpasang, kontraktor harus melakukan pengujian selama
minimum 3 x 24 jamterhadap penyetelan-penyetelan yang perlu sehingga semua syarat
unjuk kerja terpenuhi.
2. Selama pengujian berlangsung, Supllier alat/peralatan utama diwajibkan hadir untuk
memberikanpetunjuk.
3. Kontraktor harus menguji semua FCU dan CU yang telah terpasang pada
beban normal danmenyerahkan data pengujian kepada direksi sebagai arsip pemberi
tugas.
4. Pengujian karakteristik ruang operasi meliputi suhu, kelembaban, tekanan & peralatan
lain termasuksensor-sensor/pengindera yang terpasang.
III-57
12.19. VENTILASI
1. Umum
- Spesifikasi yang diuraikan di bawah ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang
harus diikuti. Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik terhadap tipe,
kemampuan (performance) peralatan, perlengkapan dan lainnya dapat dilihat
pada lembar “Referensi Produk” yang menyertai dokumen ini.
- Fan harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai standard yang berlaku di
negara dimana fan tersebut dibuat, sebagai contoh AMCA standard 210–74 di
Amerika.
- Sound pressure level harus dilengkapi dalam dB dengan Re –10E12 w pada
octave band mid. frek. 60–4000 Hz.
- Pada dasarnya semua fan harus mempunyai noise level yang rendah dalam
operasinya dan dalam batas-batas yang normal.
- Semua peralatan harus mampu dioperasikan selama 3 x 24 jam.
2. Axial Fan
- Impeller fan dari type Airfoil blade, Adjustable pitch.
- Material fan :
- Casing : hot dipped galvanized steel
- Impeller : Almunium diecast
- Shaft : Carbon steel
- Pelumasan : Grease ball bearing
- Fan lengkap dengan counter flange untuk penyambungan ke ducting.
- Fan lengkap dengan accessories bell mount (inlet cone) bila inlet suction
tidak disambungkan ke duct (seperti ditunjukkan dalam Gambar Rencana
atau Daftar Peralatan).
3. Propeller Fan (wall mounted fan)
- Fan dari type propeller untuk dinding seperti ditunjukkan dalam gambar atau
daftar peralatan.
- Untuk fan dinding lengkap dengan automatic shutter dari jenis alluminium (bila
ditunjukkan dalam Gambar Rencana atau Daftar Peralatan).
- Untuk fan dinding dengan kapasitas besar dan static pressure tinggi (high
pressure fan), rangka fan dari baja yang dicat anti karat dengan impeller dari
alluminium diecast.
- Rangka untuk dudukan fan digantung pada lantai dari besi plat dan besi siku
dan gantungan dari besi penggantung (steel rod) yang dilengkapi peredam
getaran (vibration isolator).
- Rangka untuk dudukan fan pada dinding dari kayu jati, dengan baut-baut
yang tahan karat.
4. In-Line Axial Fan
- Blade fan harus dirancang aerodinamis, bacward curve dari plate allumunium
dan digerakan langsung.
- Casing terbuat dari heavy gauge (1,4 mm minimum) mild steel lengkap
dengan flange di kedua sisinya untuk menyambung ke ducting dan dicat
akhir dengan epoxy powder.
- Fan harus statis dan dinamis balance dari pabriknya.
- Motor harus tahan beroperasi sampai temperatur 400C dan 95 % RH.
- Fan harus dilengkapi dengan speed kontrol.
III-58
- Noise levelnya rendah.
5. Instalasi Fan
- Seluruh unit fan tipe axial harus digantung pada kontruksi bangunan (plat
beton).
- Setiap penggantung harus dilengkapi dengan peredam getaran/vibrasi jenis
Spring agar untuk mengurangi perambatan getaran pada struktur bangunan.
- Hubungan antara unit Fan dengan Ducting harus diberi flexible dari kain terpal
minimal dua lapis.
- Kemiringan fan blade harus diatur sedemikian agar dicapai debit aliran udara
dan static pressure sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan.
- Baik ditunjukkan pada gambar atau tidak, seluruh unit fan yang berada
dilantai atap harus diberi pelindung hujan dan panas berupa rumah fan.
- Pressure Fan harus dilengkapi dengan Panel Kontrol yang terdiri dari Variable
Speed Control sesuai dengan daya pada motor fan, control wiring + pilot lamp,
pressure differential controller (PDC), dry contact/free contact untuk fan motor
status dan fan motor trip alarm yang dapat interfacing dengan sistem BAS.
- Setiap unit Fan yang dB-nya tidak tercapai, maka Fan harus ditambah dengan
cover casing tanpa ada penambahan biaya.
12.20. PEREDAM GETARAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan alat peredam getaran
(Vibration isolation/Eliminator) untuk semua mesin yang bergetar seperti Indoor
unit, Condensing unit.
2. Spesifikasi Teknis
- Alat peredam getaran (Vibration Isolator) ini harus dapat meredam getaran
dengan efisiensi 90 %.
- Jenis peredam getaran yang dipilih harus sesuai dengan kebutuhan
mesin/unit yang akan diredam getarannya. Peredam getaran yang terpasang
haruslah sesuai dengan persyaratan rekomendasi pabrik pembuat alat/mesin.
Peredam getaran dapat berupa Neoprene Pad. Neoprene Mounts, Spring,
Isolator, Restrain Isolator, Pipe hanger dll.
12.21. INSTALASI PEMIPAAN
1. Instalasi Pipa Refrigerant
- Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan secara hati-hati dan
sebaik mungkin, sebelum dipasang semua bagian harus sudah bersih, kering
dan bebas dari debu dan kotoran dan hendaknya dipasang sependek
mungkin.
- Pipa tembaga dari jenis seamless yang dehydrated dan sealed. Diameter pipa
yang dipakai harus disesuaikan kembali dengan kapasitas pendingin mesin
dan panjang ekivalen pipa.
- Perbedaan tinggi antara condencing dan evaporator dan panjang pipa tidak
melebihi yang ditentukan oleh pabrik pembuat.
- Sambungan pipa jenis “hard drawn” tubing harus disambung dengan
perantara wrought copper fitting atau non porous brass fittings, dan dianjurkan
dipakai solder perak dengan meniupkan gas mulia seperti nitrogen kering
kedalam pipa yang sedang disambung untuk menghindarkan terbentuknya
kerak oksida di dalam pipa.
- Solder lunak “tintlead 50-50” tidak boleh digunakan. Solder “tintlead 95-5”
dapat digunakan kecuali pada pipa discharge gas panas.
III-59
- Pipa jenis “soft drawn tubing” dapat disambung dengan solder, nyala api atau
lainnya yang sesuai untuk pipa refrigerant. Pada pipa “precharger refrigerant
lines” yang disediakan oleh pabriknya maka harus dipasang sesuai dengan
persyaratan pabrik.
- Pipa refrigerant harus disangga dan digantung dengan baik untuk mencegah
melentur dan meneruskan getaran mesin ke bangunan.
- Pipa refrigerant harus dipasang sesuai dengan persyaratan “Ashrae Guide
Book” dan atau persyaratan pabrik.
- Suatu alat pengering refrigerant (filter drier) dengan kapasitas yang cukup
serta “sight glass moisture indicator” harus dipasang pada bagian “liquid line”
setiap pipa terpasang, sight glass harus dilengkapi dengan tutup pelindung,
filter drier harus menurut ARI Standard 710, hendaknya jenis full flow
replacable care.
- Fitting untuk flare points hendaknya jenis standard SAE forged brass flare
nenurut ARI/Standard 720 dengan unit short shank flare.
- Strainer hendaknya dipasang dalam jaringan refrigerant sebelum
pemasukkan tiap thermostatic expansion valve.
- Pipa-pipa yang menembus dinding/plat betton harus memakai sleeve dan
sekitarnya diisi dengan bahan caulking umpamanya compriband atau building
sealant.
- Pipa sebelum diisolasi harus ditest sampai 12 kg/cm² selama 24 jam.
- Gantungan pipa sesuai dengan gambar detail, jarak gantungan
pipa/penyangga pipa tidak boleh lebih dari :
sampai ½” : berjarak 1,2 m
diameter ¾“ s/d 1” : berjarak 1,8 m
diameter 1¼“ s/d 2” : berjarak 2,3 m
- Penggantung pipa pada plat beton memakai Phillips red heat (dyna-bolt).
- Pipa-pipa yang ditahan lantai, ditunjang pakai clamp atau collar yang
dipasang erat pada pipa dan menumpu pada floor memakai rubber pad.
- Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding/bagian dari
bangunan pada arah horizontal maupun vertikal.
- Sudut belokan yang diperbolehkan adalah 90º dan 45º pada dasarnya untuk
sudut belokan 90º dan 45º terutama untuk pipa pembuangan digunakan long
radius dan dalam hal kondisi setempat tidak memungkinkan maka
menggunakan short radius, hal ini harus mendapat persetujuan tertulis dari
Pengawas Lapangan dan konsultan perencana.
- Sebelum pipa dipasang, supports harus dipasang dulu dalam keadaan
sempurna.
- Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.
- Type dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari
bahan yang dipaksakan.
2. Pipa Pengembunan
- Kontraktor harus memasang pipa pengembunan (drain) dari unit-unit
AHU/FCU/AC Split sampai ketempat pembuangan yang terdekat dalam
saluran yang tersembunyi atau tidak mengganggu yang keseluruhannya
harus diisolasi. Kontraktor harus berkoordinasi, memberikan data, ukuran dan
gambar-gambar yang diperlukan kepada pihak lain, terutama dengan
Kontraktor Sipil.
- Pipa pengembunan (drain) yang digunakan pipa jenis PVC tipe AW kelas 10
bar.
III-60
- Pipa kondensasi drain harus diperlengkapi dengan alat pembersih, leher
angsa (U-trap) serta peralatan lain yang perlu. Harus diberikan lapisan isolasi
sampai daerah dimana tidak terjadi pengembunan pada bagian luar pipa.
Isolasi harus dari bahan armaflex atau setara dengan tebal 16 mm.
12.22. SISTEM CEROBONG UDARA (DUCTING)
1. Pekerjaan
- Kontraktor harus mengadakan dan memasang sistem cerobong udara sesuai
dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis serta persyaratan lain
yang diberlakukan pada proyek ini. Pembuatan cerobong udara harus
menggunakan peralatan/mesin khusus pembuat Ducting.
- Kontraktor tidak dibenarkan memproduksi secara masal cerobong udara di
lokasi proyek, kecuali untuk sistem sambungan atau fiting-fiting tertentu.
2. Bahan
- Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini diantaranya ialah Polyurethane untuk
ducting AC, BJLS untuk ducting tanpa isolasi/fan dan aluminium-zinc coated
steel sheet untuk grille/diffuser.
- Semua bahan yang terpakai dalam pelaksanaan harus sesuai dengan
persyaratan detail dan spesifikasi yang diberikan.
- Selain dari itu harus pula sesuai dengan persyaratan standard dari
SMACNA/ASME dan standard pabrik.
3. Konstruksi
- Sistem instalasi cerobong udara ini memakai "Ducting work" kecepatan
menengah. Semua instalasi cerobong harus dapat menahan kecepatan
sampai 2.000 fpm (10 m/s) dan tekanan statis sampai 4 in-wg (1000 Pa).
- Kontraktor harus menguji instalasi cerobong udara terhadap kebocoran yang
mungkin terjadi dengan cara smoke test (pengasapan).
- Semua sambungan-sambungan yang ada harus rata pada sebelah dalam dan
rapi disebelah luarnya.
- Semua sambungan harus serapat mungkin (air tight) kalau perlu diberi
penyekat (seal).
- Perubahan ukuran cerobong harus dengan
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/Perencana.
4. Tebal Bahan
- Tebal bahan cerobong yang dibuat dari "Baja Lapis Seng" harus memiliki
persyaratan tebal sebagai berikut :
Ukuran Cerobong Terbesar BJLS Tebal (mm)
s/d 300 mm 50 0,5
325 s/d 750 mm 60 0,6
800 s/d 1.350 mm 80 0,8
1.375 s/d 2.125 80 0,8
2.150 keatas 100 1,0
5. Belokan
- Semua belokan (elbow) harus dibuat sesuai dengan gambar dan spesifikasi
teknisnya. Semua belokan pada cerobong suplai harus dilengkapi dengan
sudut-sudut pengarah (vanes) sesuai dengan gambar dan spesifikasi
teknisnya.
III-61
- Belokan harus jenis "long radius elbow" dan elbow 90°, sesuai gambar dan
spesifikasinya.
6. Tapers Offset dan Stream Liner
Bilamana melalui rintangan yang tidak dapat dihindarkan, Kontraktor wajib
membuat taper, offset atau stream liner tergantung keadaan setempat yang
dibuat sesuai dengan spesifikasi.
7. Pencabangan
Semua pencabangan (branch) harus dibuat sesuai dengan gambar dan
spesifikasi teknisnya.
Semua pencabangan cerobong supply harus dilengkapi dengan "adjustable
splitter damper" dan "adjustable volume damper" yang dapat diatur dan dikunci
serta "turning vane" sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
8. Lubang Berpintu
Kontraktor harus membuat lubang-lubang berpintu, untuk pemeriksaan dan
pemeliharaan katupkatup, alat-alat pengatur saringan (filter) serta untuk
pengukuran pada bagian-bagian penting dari Ducting.
9. Lubang Pengetesan
Kontraktor harus membuat lubang pengetesan (test Connection) pada setiap
cerobong utama serta pada tempat-tempat lain yang sekiranya perlu sesuai
dengan gambar dan spesifikasi.
10.Air Extractor
Kontraktor harus memasang "adjustable air extractor" pada semua percabangan
ke diffuser udara keluar yang dapat diatur dan dikunci sesuai dengan gambar
dan spesifikasinya.
11.Penguatan Cerobong (BjLS)
- Seluruh cerobong yang berukuran sisi lebih besar dari 600 mm diberi besi
penguat (braching). - Rangka besi penguat harus dipasang pada ke 4 sisi
Ducting dengan persyaratan dibawah ini :
Ukuran Terbesar Penguat Jarak Antara Penguat
600 s/d 1.000 mm 25mm x 25mm x 1,50 m
1.000 mm keatas 5mm 0,75 m
40mm x 40mm x
5mm
- Semua cerobong yang berukuran besar lebih dari 90 cm harus diberi besi
penguat siku memanjang yang dipasang pada tengah-tengah sisi terbesar.
- Untuk cerobong yang lebih kecil bilamana ternyata dalam instalasi sampai
melengkung harus diberi tambahan besi penguat.
- Semua besi penguat yang terpasang harus disikat dan dicat dengan cat dasar
(prime coating).
12.Penggantung Cerobong (BjLS)
- Penyangga cerobong segi empat harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Penggantung Trapeze Jarak
Ukuran Terbesar Bulat Shift Terjauh
Angles
1 2 3 4
III-62
s/d 450 mm 8 Ga Wire 25 x 25 x 5 3 m
460 s/d 750 mm 8 Ga Wire 25 x 25 x 5 3 m
760 s/d 1.050 ¼” Rod 40 x 40 x 5 3 m
mm 3/8” Rod 40 x 40 x 5 3 m
1.100 s/d 1.500 3/8’ Rod 50 x 50 x 5 2.5 m
mm 1.550 s/d 3/8” Rod 50 x 50 x 6 2.5 m
2.100 mm 3/8” Rod 50 x 50 x 7 2.5 m
2.150 s/d 2.400
mm
2.400 mm keatas
- Penyangga cerobong bulat harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Garis Tengah
Cerobong Strip Penggantung Jumlah Jarak Terjauh
S/d 450 mm 25 x 16 Ga 1 3 m
460 s/d 900 mm 25 x 16 Ga 1 3 m
920 s/d 1.250 mm 50 x 16 Ga 1 3 m
2.255 s/d2.100 mm 50 x 16 Ga 2 3 m
- Bilamana dirasakan perlu, Kontraktor harus memberikan pula tambahan
penyangga pada jarak-jarak yang lebih pendek.
- Penggantung cerobong harus dari tipe yang dapat diatur, baik pada arah
vertikal maupun horizontal sehingga dapat menjamin kelurusan dari jalur
cerobong.
13.Sambungan Flexible
- Kontraktor harus menyediakan dan memasang sambungan flexible (Flexible
Connection) pada bagian masuk dan keluar semua fan dari AHU dan EVB ke
dalam cerobong untuk mengurangi penerusan getaran dan suara.
- Instalasi sambungan tidak boleh sampai mengurangi luas penampang
cerobong. Bagian cerobong harus dipertautkan dalam satu garis lurus yang
berjarak 15 sampai 25 cm. Hendaknya diikat rapat dengan strip metal yang
kuat untuk mencegah kebocoran.
14.Damper
- Pada setiap pencabangan supply haruslah dipasang "adjustable spliter
damper" dan adjustable volume damper sesuai dengan gambar perencanaan
yang dapat diatur dan dikunci. Damper ini harus cukup baik dan tahan
getaran.
- Pada jalur Ducting udara balik dan udara segar fresh air harus dipasang
Adjustable Volume Damper dan pada tempat-tempat yang ditunjukkan oleh
gambar perencanaan.
- Pada setiap supply diffuser, return grille, exhaust grille dan fresh air in take
grille harus dipasang adjustable volume damper yang dapat diatur dan dikunci.
Damper ini harus cukup baik dan tahan getaran.
- Semua damper harus dicat dengan cat dasar (prime coating).
III-63
15.Diffuser, Grille
- Kontraktor harus menyediakan dan memasang diffuser dan grille sesuai
dengan spesifikasi dan gambar-gambar, sedangkan penempatannya yang
tepat berdasarkan gambar-gambar
Arsitek/Interior.
- Setiap Supply Difuser tipe Linier dan Continuous, baik ditunjukkan oleh
gambar atau tidak, harus dipasang Box Plenum.
- Bahan yang digunakan untuk "diffuser" dan “return grille" adalah dari
alluminium pouder coating dengan ketebalan sesuai gambar spesifikasi.
- Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh dari diffuser/grille-grille/louvre
yang akan dipasang.
- Diffuser dan grille-grille harus dicat dasar dan dicat sesuai dengan
persyaratan-persyaratan.
- Bahan warna/finishing yang akan dipakai hendaknya ditanyakan kepada
Konsultan Pengawas atau Arsitek.
- Diffuser dan grille-grille harus dipasang rapat pada konstruksi
bangunan/ceiling dan diberikan gasket.
- Kontraktor harus mengadakan koordinasi dengan pihak lain pada waktu
memasang peralatanperalatan.
- Seluruh "adjustable volume damper" yang terpasang pada diffuser grille harus
dapat diatur dan dikunci dari luar.
- Baik diffuser/grille sebelum dipasang terlebih dulu harus ditest di
Laboratorium Fisika mengenai noise level, profil kecepatan dan distribusi
udara dan lain-lain yang harus disaksikan oleh Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas/Perencana.
12.23. PEKERJAAN ISOLASI
1. Umum
Seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana, Kontraktor wajib membuat
contoh cara mengerjakan isolasi yang diperlukan untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum dilaksanakan.
Isolasi pipa, refrigerant dan : Elastomeric rubber density 50 - 120kg/m3.
pipa drain thermal conductivity 0,038 w/mºK (max)
lengkap dengan aluminium foil self
adhesive.
Isolasi Ducting Dalam : Thermobreak Aluminium Side Thermal
Conductivity ( ASTM E96 ) 0,032 W/Mk
(@23 ºC mean temperature )
Isolasi Ducting Luar : Thermobreak Aluminium Side Thermal
Conductivity ( ASTM E96 ) 0,032 W/Mk
(@23 ºC mean temperature )
Isolasi ducting beton dibawah : Thermobreak Aluminium Side Thermal
lantai atap Conductivity ( ASTM E96 ) 0,032 W/Mk ( @23
ºC mean temperature )
Aluminium Foil : Double Side reinforced fire retardant
Adhesive Tape : Adhesive aluminium foil, fire retardant
III-64
3. Isolasi Pemipaan Air Dingin
- Seluruh pemipaan air dingin, termasuk header harus diberikan lapisan
isolasi/jacketing sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
- Lapisan luar isolasi hendaknya telah dilengkapi dengan "Vapour barrier"
seperti Alluminium foil yang dirapatkan dengan self adhesives.
- Hubungan memanjang dari satu bagian isolasi dan hubungan antar bagian
dari isolasi hendaknya diberi sealed dengan vapour barrier sealent seperti
Chill-bond FR.CP 99.
- Seluruh isolasi untuk valve, flens, belokan maupun fittings harus
menggunakan isolasi type "Carved blocks" dengan kondisi persyaratan
seperti pada isolasi memanjang.
- Sebagai acuan ketebalan isolasi untuk masing-masing diameter pipa adalah
sebagai berikut :
Diameter Pipa Ketebalan Isolasi
(mm) (mm)
S/d 25 20
32 s/d 50 20
65 s/d 80 25
100 s/d 150 32
200 s/d 250 32
300 keatas 40
- Metal Jacketing
Seluruh pemipaan lengkap dengan isolasi, bila berada diluar bangunan atau
yang langsung terkena sinar matahari harus diberi lapisan akhir metal (metal
jacketing) yang terbuat dari bahan alluminium dengan sistem instalasi "Lock
On", ketebalan bahan 0,8 mm, sedang sambungan-sambungan harus kedap
air.
4. Isolasi Pipa Refrigerant dan Drain
- Pipa yang diisolasi adalah pipa refrigerant dan pipa drain.
- Ketebalan isolasi pipa refrigerant adalah 1”.
- Ketebalan isolasi pipa drain (kondensasi) adalah :
Diameter s/d 2” tebal ¾“
Diameter 2 ½ “ s/d 4” tebal 1”
- Selanjutnya setelah diisolasi dibalut dengan vinil atau yang dianjurkan oleh
pabrik pembuat isolasi.
- Untuk pipa drain dalam tanah isolasi memakai styrofoam class d2, tebal 2”
dan diseal pada sambungan antara dengan flinkcote air dan selanjutnya
dibalut dengan bituminous sheet dengan tebal 1 ½ mm (Premseal 100).
- Cara melekatkan isolasi ke pipa memakai perekat yang dianjurkan pabrik
pembuat isolasi, demikian juga dengan sambungan antaranya.
- Pada setiap sambungan pipa, harus memakai blok kayu berbentuk lingkaran
penuh dari kayu jati selebar 50 mm dan tebal sama dengan isolasi. Ukuran
diameter kayu tepat sama dengan diameter luar pipa. Sambungan kayu dan
isolasi harus rapat dan memakai perekat. Selanjutnya pada sambungan
tersebut dibalut dengan adhesive alluminium foil selebar 200 mm.
III-65
5. Isolasi Ducting Luar (Ducting dan Plenum)
- Ducting supply, return dan plenum yang berada dibawah roof (atap) yang
tidak terisolasi roof (atap) dan jika tidak menggunakan system return plenum
di atas ceiling, harus diisolasi dengan ketebalan 2”. Bila menggunakan system
return plenum di atas ceiling, maka di bawah roof (atap) harus diisolasi dan
isolasi ducting cukup dengan ketebalan 1”.
- Ducting supply, return dan plenum yang tidak di bawah roof (atap) harus
diisolasi dengan ketebalan 1”.
- Ducting supply, return dan plenum yang berhubungan dengan udara luar
harus diisolasi dengan ketebalan 2”.
- Ducting yang aliran udaranya bersuhu sama dengan udara luar (outdoor air)
dan udara disekitarnya tidak perlu diisolasi
- Cara melekatkan isolasi ke ducting dengan memakai cat flinkot dan adhesive
clip dan tidak dibenarkan memakai tali plastik (lihat detail gambar
perencanaan).
- Sambungan antara harus dengan overlap 75 mm.
- Selanjutnya dibalut dengan alluminium foil, sambungan antara harus dengan
overlap 75 mm.
- Semua sambungan alluminium foil menggunakan alluminium foil adhesive
tape, sehingga betul-betul kedap udara.
- Di bawah lantai/konstruksi atap harus diisolasi thermis dengan urutan antara
lain alluminium foil, rock wool, alluminium foil dan galvanized wiremesh,
dipasang sedemikian rupa (lihat detail gambar perencanaan).
6. Isolasi Ducting Dalam (Ducting dan Plenum)
- Isolasi dalam ducting dan plenum baik supply maupun return dimaksudkan
untuk menurunkan noise level yang ditimbulkan oleh peralatan, ducting, fitting
dan lain sebagainya, sehingga tercapai NC ruang yang dikehendaki. Ukuran
ducting dan plenum yang ditunjukan dalam gambar perencanaan adalah ukuran
lobang laluan udara setelah diisolasi dalam.
- Isolasi dalam ducting supply, return dan plenum seperti yang ditunjukkan dalam
spesifikasi ini dipakai tipe yang khusus.
7. Alluminium Foil (Vapour Barrier)
- Minimal terdiri atas 4 (empat) lapis bahan yang dilaminasi di bawah tekanan
dan suhu sehingga membentuk suatu lembar fleksible yang berlapis banyak
(multi-ply flexible sheet).
- Mempunyai karakteristik sebagai berikut :
- Permeansi = 0,02 perms (1,13 ng/NS maximum)
- Tensile strength = longitudinal : 10 - 13 KN/m transverse : 6 - 8 KN/m
- Fire resistant, smoke developed = 0 - 1 heat evolded = 0
- Non corrosion
- Beach puncture : 0,75 - 1,0 J (TAPPI T 803 m)
- Flame spread & ignicability : 0
8. Isolasi Alat-alat bantu Pipa
Semua alat-alat bantu (accessories pipa seperti valve, strainer dan lain-lain
sejenisnya) harus diisolasi. Cara pengisolasiannya sedemikian rupa sehingga tidak
merusak isolasi bila peralatan tersebut perlu untuk diperbaiki/diservice.
III-66
9. Isolasi Peralatan
Peralatan-peralatan yang berhubungan dengan refrigerant sistem, air eliminatir
harus diisolasi. Cara pengisolasiannya sedemikian rupa sehingga bila ada
perbaikan dari peralatan tersebut isolasi gampang dan mudah tanpa menimbulkan
kerusakan pada isolasi.
10.Perlindungan Isolasi Terhadap Kerusakan
- Untuk pipa dan alat bantu pipa (accessories) yang diisolasi dan berada di ruang
terbuka yang terkena sinar matahari dan hujan, harus memakai pelindung
alluminium sheet jacketing ketebalan 0,5 mm dengan sistem sambungan yang
sedemikian rupa sehingga air hujan tidak bisa merembes/bocor ke dalam isolasi
tersebut.
- Untuk alat bantu pipa cara pelaksanaan pelindung dengan metal jacketing
sedemikian rupa sehingga mudah dilepas/dibuka tanpa merusak pelindungnya,
apabila ada perbaikan.
- Setiap gantungan pipa yang diisolasi tetapi tanpa memakai metal jacketing,
antara clamp gantungan dan isolasi harus memakai metal dudukan (saddle) dari
BJLS 80 selebar 150 mm dan setengah lingkaran atau penuh sesuai tipe
gantungan yang sisi-sisinya dilipat agar tidak tajam.
12.24. FILTER
1. Umum
- Spesifikasi yang diuraikan di bawah ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang
harus dipenuhi.
- Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik terhadap kemampuan unit
(performance) dapat dilihat pada lembar gambar perencanaan yang menyertai
dokumen ini.
2. Pre Filter
- Filter dari jenis washable, fire resistant, media dari synthetic dust test, tebal
2“ (50 mm). Efficiency filter 70% berdasarkan Standard ASHRAE 52-76
Atmosphere dust spot, avarage arrestance 90-95%, pada keadaan low velocity
400 fpm.
- Filter harus terpasang rapat satu sama lainnya dan begitu juga terhadap frame.
- Tidak dibolehkan adanya celah yang ditutup dengan plat disebabkan kurangnya
ukuran filter.
Filter yang akan dipasang harus dapat dibuktikan dari brosur merk filter tersebut
terhadap type dan effisiensinya.
- Filter dipasang pada casing/frame yang kuat sebelum cooling coil dan dapat
dibuka ke samping untuk melakukan perawatan.
3. Medium dan High Efficent Particulate Air (HEPA) Filter
- Khusus untuk di ruang Laf selain dipasang dengan Pre filter juga harus
dipasang/dilengkapi dengan Medium filter dan HEPA filter
- Medium filter dari jenis washable, fire resistant, media dari synthetic dust test,
Efficiency filter 95% berdasarkan Standard ASHRAE 52-76 Atmosphere dust
spot, average arrestance 9095%, pada keadaan low velocity 400 fpm.
- Medium filter dengan ukuran panjang dan lebarnya sesuai ukuran Indoor Unit
dan tebalnya 150 mm dan dipasang pada casing/frame yang kuat setelah indoor
unit yang dapat dibuka ke samping untuk melakukan perawatan.
- HEPA filter dari jenis dry type filter, fire resistant, media dari synthetic dust test,
Type C, minimum particle collection efficiency 99,99 untuk 0,3 mu, scan tested,
thermally dioctyl phthalate (DOP) test berdasarkan Standard ASHRAE 52-76
III-67
Atmosphere dust spot, average arrestance 90-95%, pada keadaan low velocity
60-70 fpm, max. pressure drop 1” WG atau di test sesuai tabel-1, IES-RP-
CC001.3 untuk filter type C.
- HEPA filter dengan ukuran 600 (P) x 600 (L) x 100 (T) mm mininum, dan
dipasang di lokasi di atas ceiling menyatu dengan box perforated stainless steel
diffuser, atau konstruksi lainnya yang dapat disetujui perencana/ pemberi tugas,
dipasang sedemikian rupa dan dapat dibuka untuk perawatan dari dalam
ruangan.
- Medium dan HEPA filter harus terpasang rapat satu sama lainnya dan begitu
juga terhadap frame.
- Tidak dibolehkan adanya celah yang ditutup dengan plat disebabkan kurangnya
ukuran filter.
- Medium dan HEPA filter yang akan dipasang harus dapat dibuktikan dari brosur
merk filter tersebut terhadap type dan effisiensinya.
12.25. PENGECATAN
1. Kontraktor harus mengecat semua rangka penggantung, rangka penyangga,
semua unit-unit yang dirakit di lapangan dan bahan-bahan yang mudah berkarat
dengan lapisan cat dasar (prime coating) dan cat akhir sesuai dengan persyaratan
pengecatan yang sesuai untuk bahan masingmasing dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas, Perencana atau Pihak lain yang ditunjuk untuk ini.
2. Pengecatan tidak diperlukan bila alat-alat sudah dicat dari pabriknya atau
dinyatakan lain dari dalam spesifikasinya. Tetapi bila cacat akibat instalasi
Kontraktor wajib mencat kembali khusus di tempat yang cacat tadi dengan warna
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, Perencana.
3. Untuk peralatan-peralatan yang tampak maka bahan-bahan tersebut harus dicat
akhir (spray) dengan warna yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, Perencana.
4. Pengecatan harus dilakukan sebelum peralatan-peralatan tersebut dipasang.
5. Kontraktor harus memberikan tanda-tanda huruf atau nomor identifikasi bagi
peralatannya. Sebelumnya Kontraktor wajib memberitahukan mengenai tanda-
tanda yang hendaknya dipasang pada peralatan-peralatan itu.
12.26. PEKERJAAN LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan Listrik
- Pekerjaan listrik yang dimaksud di sini ialah semua pelaksanaan instalasi yang
berkaitan dengan paket pekerjaan sistem tata udara dan ventilasi mekanis.
Lingkup pekerjaan Kontraktor AC system dalam proyek ini meliputi pengadaan
dan instalasi seluruh panel kontrol dan panel daya (kecuali ditentukan lain)
lengkap dengan komponen panel, grounding dan terminasi.
- Kontrol untuk pengaturan otomatis suhu, kelembaban, aliran air, aliran udara,
damper-damper indikator yang ada beserta seluruh peralatan yang diperlukan
pada sistem AC agar sistem dapat bekerja dengan baik sesuai dengan gambar-
gambar dan spesifikasinya harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor.
- Semua peralatan yang resmi yang mungkin diperlukan dilaksanakan oleh
Kontraktor.
- Merupakan tanggung jawab dari Kontraktor AC System, apabila tiap chiller unit
yang akan diinstalasi membutuhkan feeder lebih dari satu.
2. Syarat-syarat
- Semua pekerjaan listrik harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan
Pemerintah setempat, seperti PUIL 2011 dan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
III-68
- Selain dari pada itu harus pula memenuhi persyaratan standar Negara dan
pabrik pembuatnya. Bila ada perbedaan, hendaknya dipilih mana yang lebih
sesuai.
- Hendaknya semua uji pemeriksaan dan pengujian beserta keterangan resmi
yang mungkin diperlukan dilaksanakan oleh Kontraktor.
3. Komponen Panel
- Semua bahan yang digunakan harus dari kualitas terbaik.
- Kontraktor harus berkoordinasi dengan pihak-pihak lain agar sejauh mungkin
digunakan peralatan yang seragam dan dari merk yang sama untuk seluruh
proyek ini.
4. Peralatan
- Masing-masing unit mempunyai sistem pengaman yang terpisah.
- Untuk setiap phasa pada panel diberi lampu indikator penunjukkan atau alat-alat
ukur.
- Semua panel harus diberi lapisan cat anti karat dan khusus untuk digunakan
pada ruang terbuka.
- Semua panel, switch, indikator, alat-alat ukur dan yang lain-lain yang ada harus
diberi nama yang jelas dan tidak mudah rusak.
- Semua alat-alat ukur yang terpasang harus dari daerah kerja yang paling sesuai
dan dengan ketelit2%.
5. Sekering (Fuse) Cadangan
Untuk setiap panel harus disediakan sekering cadangan sebanyak yang ada dan
disimpan dalam tempat khusus dan diberi tanda pengenal.
6. Penyambungan Kabel
Semua penyambungan kabel harus dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ada
diantaranya ialah :
- Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambung tembaga
yang sesuai dan dilapisi dengan timah putih.
- Penyambungan kabel berisolasi karet harus diisolasi karet.
- Penyambungan kabel berisolasi PVC harus diisolasi PVC.
- Kabel-kabel yang disambung harus color coded atau diberi nama.
7. Starter
Kecuali ditentukan lain oleh pabriknya atau dinyatakan lain maka jenis starter
yang digunakan adalah :
Power Input Motor Jenis Starter
Sampai dengan 5 kVA Direct On Line
5 kVA – keatas Star Delta
12.27. PENGUJIAN
1. Lingkup Pekerjaan Pengujian
- Pekerjaan Pengujian meliputi dan tidak terbatas pada penguraian di bawah ini
antara lain, Kontraktor harus melaksanakan semua pengujian, test dan
balancing peralatan instalasi sistem AC dengan disaksikan oleh Konsultan
Pengawas, Perencana serta pihak-pihak lain yang diperlukan kehadirannya.
- Sebelum melaksanakan pengukuran dan TAB (Testing, Adjusting &
Balancing), Kontraktor harus mengajukan metoda, besaran-besaran yang
III-69
akan diukur dan alat-alat ukur yang digunakan kepada Pengawas dan minta
persetujuannya, paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan tersebut
dilaksanakan.
- Seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan ini sudah diperhitungkan dalam
penawaran harga pekerjaan.
2. Peralatan Ukur
Dalam melakukan pengukuran, Kontraktor harus menggunakan
peralatan/instrument ukur dengan tingkat ketelitian yang tinggi (Laboratory
Standard).
3. Standard Pengujian
Metoda pengukuran harus sesuai dengan metoda ASHRAE Standard
ANSI/ASHRAE - III - 1988.
4. Pembilasan Pemipaan & Ducting (Flushing)
- Sebelum dilakukan pengujian test running, seluruh pemipaan air dingin harus
dilakukan flushing (dibilas) beberapa kali untuk mengeluarkan seluruh kotoran
yang ada di dalam pemipaan sampai air yang mengalir di dalam pemipaan
menjadi jernih.
- Pekerjaan flushing untuk Ducting juga harus dilaksanakan dengan cara
memberikan aliran udara ke instalasi Ducting (supply & return) sedemikian
sehingga kotoran-kotoran yang masih tersisa di dalam Ducting dapat
dibersihkan.
- Kontraktor tidak diijinkan untuk melakukan running test peralatan, sebelum
pekerjaan flushing ini dilakukan.
- Seluruh peralatan saringan dan pengumpul kotoran harus dibersihkan,
sebelum pekerjaan testing dilaksanakan.
- Kontraktor harus menyiapkan peralatan bantu untuk keperluan pembilasan ini.
- Pengetesan instalasi ducting harus dilakukan dengan menggunakan asap
yang tidak berbahaya terhadap kesehatan manusia, lingkungan dan material
tersebut.
5. Pengujian Sistem Distribusi Udara
- Langkah awal dari pelaksanaan TAB adalah melakukan flushing (pembilasan)
terhadap seluruh instalasi Ducting, dengan cara menghembuskan udara
bertekanan ke dalam system Ducting sehingga seluruh kotoran yang ada di
dalam Ducting dapat keluar.
- Untuk ducting polyurethane harus dilaksanakan leaking test dengan
menggunakan lampu dari dalam ducting dari luar apakah ada cahaya yang
tembus, untuk mendeteksi kebocoran.
- Langkah selanjutnya di dalam melaksanakan TAB dari sistem distribusi udara
adalah melaksanakan pemeriksaan terhadap kekencangan belt, pulley motor
dan fan serta putaran fan AHU/FCU dan ampere motor.
- Putaran fan AHU harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan data seleksi dari
pabrik.
- Debit aliran udara yang dihasilkan oleh AHU harus sesuai dengan spesifikasi
yang diminta.
- Pengujian harus dilakukan terhadap kemungkinan adanya kebocoran pada
sambungansambungan, baik pada Ducting utama maupun pada cabang-
cabang Ducting, tapping diffuser/grille, lubang-lubang pengujian pada supply
Ducting serta fresh air Ducting. Periksa kemungkinan adanya kebocoran kalor
di sekeliling ruangan/gedung.
- Balancing dan adjusting semua damper yang ada untuk memperoleh
distribusi udara yang merata dan debit udara yang sesuai dengan spesifikasi.
- Besaran-besaran yang harus diukur dan dicatat meliputi :
III-70
- Temperatur dan RH udara masuk dan keluar cooling coil seluruh AHU
- Temperatur, RH dan debit aliran udara pada cerobong utama (main Ducting)
udara catu dan balik serta pada percabangan dan fresh air intake
- Temperatur, RH dan debit aliran udara pada seluruh outlet diffuser dan grill.
6. Pengujian Sistem Listrik
- Pengukuran dan pengujian kuat arus dan tegangan, putaran/rpm dan arus
setiap phasa motormotor pompa dan AHU/FCU dan sistem pengaturan listrik
yang ada.
- Perbandingan dengan harga yang direncanakan atau data dari pabriknya.
7. Pengujian Temperatur, RH & Noise Level Ruangan
Pengukuran dan pengujian temperatur dan kelembaban pada seluruh ruangan
yang dikondisikan pada beberapa titik ukur serta noise yang terjadi di dalam
ruangan.
8. Pengujian (Balancing dan Adjusting) Sistem Kontrol
- Kontraktor harus melakukan pengujian terhadap mekanisme kerja seluruh
peralatan yang berkaitan dengan sistem pengaturan kapasitas, overload
protection, putaran, aliran udara/air dan sebagainya.
- Pengujian terhadap sistem pengaturan (kontrol) ini meliputi : AHU/FCU,
mekanisme kerja two way valve, temperature controller mechanism, dan lain-
lain.
12.28. LAIN–LAIN
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor sehingga
instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
III-71
DAFTAR SPESIFIKASI TEKNIS
OUT LINES SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, &
PLUMBING
Bahan dan peralatan harus memenuhi syarat minimal yang ditentukan dalam spesifikasi
teknis berikut ini.
1. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
MERK / ASAL MERK / ASAL
JENIS
NO SPESIFIKASI
DIPERSYARATKAN DITAWARKAN
MATERIAL
LISTRIK ARUS KUAT
A. PEKERJAAN DISTRIBUSI LISTRIK TEGANGAN RENDAH
1. Panel Listrik Bahan : Plat Besi, Omni Electrindo,
Finishing : Powder Coating, Jaya Kencana,
Tebal Plat : 1,6 Global Technindo
mm
2. Relay-relay Schneider, ABB,
Proteksi
(Control Relay)
3. Magnetic Schneider, ABB,
Contactor
4. DOL Starter, Star Schneider, ABB,
Delta Starter
5. Circuit Breaker MCCB, MCB Schneider, ABB,
Panel
Listrik
6. Komponen Panel MCCB, MCB, Fuse, Pilot Schneider, ABB,
Listrik Lamp,
Surge Arrester, Trafo CT,
Ampere
Meter, Volt Meter, Selector
Switch,
Battery Charger, Relay-relay
Proteksi, Push Button
7. Kabel Listrik Tegangan : 400 Volt Supreme,
Tegangan Jenis : NYY, NYFGBY, Kabelindo, Kabel
Rendah NYM, NYA, Metal
NYMHY, NYAF
8. Kabel Listrik Tegangan : 400 Pyrotec, Jembo,
Tegangan Volt Jenis : FRC Voksel
Rendah - Tahan
Api
9. Kabel Grounding BCC, NYA Supreme,
Kabelindo, Kabel
Metal
B. PEKERJAAN RAK KABEL
1. Rak Kabel Tipe : Ladder dan Tray, Tri Abadi, Three
Bahan : Star
Galvanis, Finishing : Powder
Coating
C. PEKERJAAN PENERANGAN & STOP KONTAK
III-72
1. Downlight LED Tipe : Inbow, 10 Watt, 7 Lampu : Philips,
Watt Osram, NVC
Armatur : Philips,
Interlite, Saka
2. Lampu TL LED - TL-LED COVER Lampu : Philips,
ACRYLIC 2x19W Osram, NVC
- TL-LED COVER
ACRYLIC 2x20W Armatur : Philips,
Interlite, Saka
3. Lampu Baret Tipe : Baret 2x7 watt Lampu : Philips,
Osram, NVC
Armatur : Philips,
Interlite, Saka
4. Nicad Battery Minimal : 2 Jam Philips, Osram
5. Saklar Tipe : Standar Schneider, MK,
Panasonic
6. Stop Kontak Tipe : Standar Schneider, MK,
Panasonic
7. Kabel Instalasi NYM 3x2,5 mm2 & NYM Supreme,
Penerangan 2x2,5 mm2 Kabelindo, Kabel
Metal
8. Kabel Instalasi NYM 3x2,5 mm2 Supreme,
Stop Kabelindo, Kabel
Kontak Metal
9. Pipa Conduit PVC High Impact Legrand, EGA,
Instalasi Clipsal
10. Kabel Feeder NYY 4 x 25 mm Supreme,
Kabelindo, Kabel
Metal
III-73
MERK / ASAL MERK / ASAL
JENIS
NO SPESIFIKASI
DIPERSYARATKAN DITAWARKAN
MATERIAL
LISTRIK ARUS LEMAH
A. PEKERJAAN FIRE ALARM
1. MCFA - Jenis : KONVENSIONAL Notifier, Nohmi,
- Zona input : maks. 10 Honeywell
- Mempunyai pintu panel
dengan jendela penglihat
- Mempunyai fasilitas lampu
tanda : bell off, reset,
testing, lamp test, fault
signal general, signal for
alarm condition, LCD
display - Mempunyai output
berupa : visible/audible
alarm, visible/audible fault
alarm, test signal (visible),
history log
2. Terminal Box - Bahan : plat baja tebal 1,2 Notifier, Nohmi,
mm Honeywell
- Ukuran : 400 x 600 x 200
mm s.d. 500 x 700 x 250
mm
- Finishing : cat warna merah
3. Heat Detector - Tipe : Konvensional Notifier, Nohmi,
(Rate Of Rise) - Working Temperature : 55° Honeywell
- 60° C
4. Photoelectric - Tipe : Konvensional Notifier, Nohmi,
Smoke Honeywell
Detector
6. Manual Call - Tipe : Manual Push Button Notifier, Nohmi,
Point, Honeywell
Lengkap Dengan
Fireman's
Intercom
Outlet
7. Alarm Bell - Desibel Rating : 85 dB di Notifier, Nohmi,
jarak 3 meter Honeywell
- Anti Karat
8. Indicator Lamp Notifier, Nohmi,
Honeywell
9. Kabel Instalasi -FRC Shielded 2 Pair Kabel Instalasi :
-FRC 3x2,5 mm2 Supreme
-FRC 2x2,5 mm2
-FRC 2x1,5 mm2 Kabel Instalasi
-NYA 10 mm2 Tahan Api :
-NYA 1,5 mm2 Pyrotec FRMI 110'C
-ITC 2x0.6mm
10. Pipa Conduit PVC High Impact Legrand, EGA,
Instalasi Clipsal
III-74
B. PEKERJAAN TELEPON
1. PABX PABX 4 CO/PTT 16 Panasonic, Alcatel
Extension :
Central Unit terdiri dari
komponen sbb:
- Main unit 5slot + 1 Optional
slot
- DHLC Card
- ECLC 32 Port Card (4 Unit)
- S-Type Power Supply
- Standard Key Telephone
- Include operator console
2. Unit Pesawat Baseline Standard Panasonic, Alcatel
Telepon
3. Outlet Telepon Tipe : Flush & Jack Schneider, MK,
Panasonic
4. Kabel Instalasi ITC 2x2x0,6 mm Supreme,
Telepon Kabelindo, Kabel
Metal
5. Pipa Conduit PVC High Impact Legrand, EGA,
Instalasi Clipsal
C. PEKERJAAN JARINGAN DATA & WIFI
1. Distribution - Switch (Manageable) HP, TP-Link
Switch - Kapasitas : 16 Ports
- Uplink Interfaces : Minimal 2
SFP
- POE+
2. Outlet Data RJ45 Schneider, MK,
Panasonic
3. Wifi Access Point -Wifi Access Point 802,11n - HP, TP-Link
2,4GHz dan 5GHz POE
Mode
4. Wallmount Rack Termasuk outlet stop kontak Indorack, ABBA
dan fan
5. Kabel Data UTP Cat.6, STP Cat.6 Belden, AMP
6. Pipa Conduit PVC High Impact Legrand, EGA,
Instalasi Clipsal
III-75
D. PEKERJAAN CCTV
1. NVR (Network - Kapasitas : 16 Channel Panasonic,
Video - 256Mbps/200Mbps Bit Hikvision, Bosch
Recorder) Rate Input Max (up to16-ch
IP Video)
- Decoding capability
16CH 1080P
- 4 SATA interfaces
- Alarm I/O: 16/4,2U case 19"
2. HDD (Hard Disk 2 TB, Transfer Rate : 150 Seagate
Drive) MB/s
3. TV Monitor LED Full HD TV 24" Panasonic, LG,
Termasuk Bracket Samsung
4. Switch Data - L2 unmanaged, 24 HP, TP Link
100M PoE port, 2 1000M
combo port, 802.3af/at, PoE
power budged 370W
5. Dome Camera -Berwarna Panasonic,
(Indoor, Fixed) -Jenis : POE (Power Over Hikvision, Bosch
Ethernet)
-Max. Resolution : 1280 x
720
(720p)
-Image Sensor : 1/2.9”
Progressive
CMOS
-LENS : 4mm Fixed LENS
-Digital Zoom : x1 - x4 (On /
Off)
-Network : RJ-45 (10/100
Base-T)
-Connection Mode : Fixed IP,
6. Kabel Instalasi UTP Cat.6 Belden, AMP
7. Pipa Conduit PVC High Impact Legrand, EGA,
Instalasi Clipsal
E. PEKERJAAN TATA SUARA
1. Power Amplifier -Type : ZA-2060 TOA, BOSCH
60 Watt -Power Source : 120 V AC, 60
Hz
-Rated Output : 60 W
-Power Consumption : 100 W
(rated output), 55 W (based
on cULus standards)
-Frequency Response : 50 Hz
– 20k Hz
-Total Harmonic Distortion :
0.8% or less, at 1 kHz, 1/3
ratedoutput, LPF 20KHz
-Output Regulation : 2 dB or
III-76
less, no load to full load (1k
Hz)
-Tone Control : Bass: ±10 dB
at 100 Hz, Treble: ±10 dB at
10k Hz
Horn Speaker -Type : ZS-102C TOA, BOSCH
-Rated power (PHC) : 10 W
Paging - Type ZM-380C TOA, BOSCH
Microphone
Kabel Instalasi - NYMHY 3x1,5mm2 Supreme,
Kabelindo
Conduit - High Impact dia.20mm2 Panasonic,
Legrand
III-77
2. PEKERJAAN MEKANIKAL
JENIS MERK / ASAL MERK / ASAL
NO SPESIFIKASI
MATERIAL DIPERSYARATKAN DITAWARKAN
PLUMBING
A. PEKERJAAN PLUMBING
1. Paket Pompa Paket Pompa Booster Air Grundfos, Ebara,
Booster Bersih
Air Bersih - Jumlah Pompa : 2 unit
- Debit : @ 2 m3/jam,
Pada Head : 30 meter
- Power : @ 0,55 KW (1
Fasa)
- Tipe : Horizontal Jet
Booster Pump
- Operasional : Pressure
switch
- Lengkap Dengan : Panel
Kontrol
- Otomatis, Pressure
Tank, Baseplate,
Header, dan Supporting
2. Circuit Breaker MCCB, MCB Schneider, ABB
Panel
Kontrol Pompa
3. Komponen Panel Fuse, Pilot Lamp, Trafo CT, Schneider, ABB
Kontrol Pompa Ampere
Meter, Volt Meter, KWH
Meter,
Selector Switch, Magnetic
Contactor, Push Button,
DOL
Starter, Variable Speed
Drive (VSD)
6. Kabel Listrik NYY Supreme,
Pompa Kabelindo, Kabel
Metal
7. Katup-katup dan Class 125 Psi (10K) sampai Toyo, Kitz
Aksesoris : Gate dengan diameter 2,5”
Valve, Ball, Valve, Bronze, diameter 3” ke atas
Globe Valve, Y - dengan Cast Iron class 200
Strainer PSI (16K)
8. Fleksibel Tekanan 10 bar Tozen, Proco,
Connection Muraflex
9. Level Switch Watt, Singer
10. Pressure Gauge Tekanan 15 bar Nagano, Wika, VPG
11. Pressure Switch Tekanan 15 bar Nagano, Wika, VPG
12. Pipa Air Bersih & PVC Kelas AW 10 Bar / Non ATP Toro, Westpex
Fitting Toxic
III-78
13. Pipa Air Kotor PVC Kelas AW 10 Bar / Non Rucika, Vinilon
(Sewage), Pipa Toxic
Air
Bekas Toilet
(Toilet
Drain), Pipa Air
Limbah Infeksius
14. Pipa Vent PVC Kelas AW 10 Bar / Non Rucika, Vinilon
Toxic
15. Fitting PVC Class 10 Bar Rucika, Vinilon
16. Hanger Rod Galvanis Lokal
17. Clamp Galvanis Lokal
18. Clean out San Ei, Rucika
19. Floor drain Toto, San-Ei
20. Rooftank Roof Tank Kap. 2000 Liter Penguin, Ocean,
tipe Silinder Stainless Steel Bening Tirta
21. STP Kapasitas 2m3 per hari Bio Tirta, Bio Seven
B. PEKERJAAN TATA UDARA
1. Unit AC - Jenis - Kontrol Indoor Unit : Daikin, Mitsubishi
Split Non Inverter Wireless,
- Tipe : Wall Mounted,
Ceilling Mount
- Refiregerant : R32
2. Ceiling Exhaust Low Noise Kruger, KDK
Fan
3. Exhaust Fan Tipe Low Noise Kruger, KDK
Wallmounted
4. Pipa Refrigerant Bahan : Tembaga ASTM Merk : Kembla,
AC B280 Denji
Seri : Pre-Insulated
Copper Tube/Pipe
5. Pipa Drain AC PVC AW Rucika, Vinilon
6. Isolasi Pipa AC Elastomeric Rubber Armaflex,
Thermabreak
7. Pipa Jalur PVC AW Rucika, Vinilon
Exhaust
Fan
8. Aluminium Foil, Double Sided Fire Retardant Polyfoil, Thermo
Aluminium Sheet, Foil, Insfoil,
Aluminium Tape Harvifoil
9. Kabel Instalasi NYY dan NYM Supreme,
Listrik Kabelindo, Kabel
AC Metal
10. Pipa Conduit PVC High Impact Legrand, EGA,
Instalasi Clipsal
III-79
C. PEKERJAAN BED LIFT
1. Kapasitas ≥ 1000 - Speed 1.00 -2 00 m/s Otis,
Kg - Person 6- 10
Pontianak, Juni 2021
Direview Oleh :
Konsultan Manajemen Konstruksi
TTD
Marwan,ST.MT
Tim Leader
III-80