| 0820544724703000 | Rp 453,727,847 | |
| 0707815395703000 | Rp 474,958,118 | |
| 0812616464704000 | Rp 491,482,656 | |
| 0012104519701000 | - | |
| 0952104057703000 | - | |
CV Ranum Desya Perkasa | 00*0**7****03**0 | - |
| 0029155066704000 | - | |
| 0927953489704000 | - | |
| 0316657543703000 | - | |
| 0626811251703000 | - | |
| 0020748414702000 | - | |
| 0840197503704000 | - | |
| 0856842018703000 | - | |
| 0014063465703000 | - | |
| 0012569190703000 | - | |
| 0851920538701000 | - | |
| 0721831204703000 | - | |
| 0435527445701000 | - | |
PT Prima Karya Khatulistiwa | 00*5**6****01**0 | - |
| 0027647288701000 | - | |
| 0027652130701000 | - | |
| 0014054266703000 | - | |
| 0535017313005000 | - | |
| 0026824847701000 | - | |
| 0947672762703000 | - | |
| 0747791259701000 | - | |
| 0029425444701000 | - | |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | - |
PT Anty Jaya Teknik | 08*4**2****04**0 | - |
| 0022607345703000 | - | |
| 0766580633702000 | - | |
PT Mitra Elektrikal Mekanikal | 07*3**9****03**0 | - |
| 0624190971707000 | - | |
| 0436887228702000 | - | |
CV Golden Cahaya Mandiri | 08*7**6****03**0 | - |
| 0924402373703000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Penunjang Fasilitas Kesehatan Rumah Sakit / Ruang
Cytotoxic Drug Cabinet
1. LATAR BELAKANG
1. Visi RSUD dr. Agoesdjam Kabupaten Ketapang adalah “Pelayanan Medik Prima
Untuk Mewujudkan Ketapang Maju, Mandiri dan Sejahtera"
2. Misi RSUD dr. Agoesdjam Kabupaten KetapangSebagai Berikut :
a. Menyediakan pelayanan medis yang berkualitas dan berkesinambungan
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
b. Meningkatkan kapasitass organisasi dan manajemen menuju pengelolaan
rumah sakit yang akuntabel, efektif, dan efisien.
c. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang profesional, produktif
dan berkomitmen pada pelayanan kesehatan rumah sakit.
3. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu,
biaya dan kriteria administrasi. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan
negara dan prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan perencanaan teknis yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
4. Pemberi Jasa Detail Engineering Design (DED) untuk bangunan gedung negara
perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Detail Engineering Design
(DED) perlu disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2. LANDASAN HUKUM
Landasan Hukum untuk kegiatan Perencanaan Konstruksi pembangunan :
a) Permenkes Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian Di Rumah Sakit
b) Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan, Prasarana, Dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit
c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman
d) Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah No. 40/1994 tentang Rumah Negara
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2008 tentang
Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status,
Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara
f) Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
g) Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
h) Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
i) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
j) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian;
k) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
l) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
m) Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
n) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
o) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi;
p) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
q) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
r) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau;
s) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 19/PRT/M/2014 tentang Pembagian Subklasifikasi
dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
t) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum;
u) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 09/PRT/M/2013 tentang Persyaratan Kompetensi
untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa
Konstruksi;
v) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 26/PRT/M/2008
tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakatan pada
Banguan Gedung dan Lingkungan;
w) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
x) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
y) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 14/SE/M/2018 tentang pemberlakuan
Standar dokumen Pemilihan Pengadaan Barang Jasa Konstruksi Tahun
Anggaran 2020;
z) Peraturan Lembaga LKPP no. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
å) Peraturan LPJK no. 6 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi
Tenaga Terampil.
ä) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun
2008 (Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor
10, Tambahan Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7)
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan
Barat Tahun 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun
2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Barat Nomor 6);
ö) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
aa) Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
2/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
bb) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. Tentang Petunjuk
Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2022;
cc) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 97 Tahun 2016
tentang tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi
Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016
Nomor 97);
dd) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 44 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan di
Kalimantan Barat;
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Melaksanakan Pengadaan Jasa Konstruksi pada pekerjaan RSUD dr. Agoesdjam
Kabupaten Ketapang dengan maksud untuk membuat kerangka penilaian
konstruksi yang strategis dan komprehensif.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah :
a) Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi penyedia jasa
konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke
dalam pelaksanaan tugas.
b) Mewujudkan sarana dan prasarana yang memadai sesuai standar teknis
dan aturan yang berlaku dan menjadi fasilitas umum bagi masyarakat,
juga dapat digunakan untuk pelaksanaan acara pemerintahan.
c) Dalam penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang sesuai spesifikasi dan standar teknis yang tercantum
dalam Spesifikasi Teknis ini dan Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan
Protokol Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai Instruksi
Menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
2/IN/M/2020 (terlampir).
4. SASARAN
Tersedianya Jasa Kostruksi dalam proses pekerjaan yang dapat
dipertanggungjawabkan baik ditinjau dari aspek arsitektural, struktural,
mekanikal dan elektrikal, tata lingkungan maupun dari aspek ekonomis serta
tahapan- tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan terpenuhi dengan
teratur dan tercapainya tingkat umur konstruksi bangunan sesuai umur
rencana agar terhindar dari kendala dan permasalahan selama masa
pelaksanaan konstruksinya.
5. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
RSUD dr. Agoesdjam Kabupaten Ketapang
6. SUMBER PENDANAAN
Sumber Pendanaan pelaksanaan kegiatan RSUD dr. Agoesdjam Kabupaten
Ketapang ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran
2024 dengan besaran Pagu dana Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
7. URAIAN KEGIATAN
Kegiatan RSUD dr. Agoesdjam Kabupaten KetapangUraian Kegiatan ini
meliputi:
a) Ruang Lingkup Pekerjaan pada disebutkan sesuai uraian pekerjaan yang
ada pada Rekapitulasi HPS,
8. LOKASI PEKERJAAN
RSUD dr. Agoesdjam Kabupaten Ketapang ini berada di Jl. DI Panjaitan
No.51, Sampit, Kec. Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat
78811, Indonesia. Lokasi : RSUD dr. Agoesdjam Kabupaten Ketapang
9. PERALATAN
Daftar Peralatan Utama (berdasarkan Perka LKPP no 12 Tahun 2021):
- Jumlah peralatan utama dari setiap jenis peralatan dengan nilai HPS
paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),
disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama;
- Kapasitas peralatan harus diisi
- Keterangan ketentuan:
a. Bukti kepemilikan peralatan, jika Milik sendiri dilakukan
terhadap bukti kepemilikan peralatan, Sewa Beli, dilakukan
terhadap bukti pembayaran Sewa Beli, Untuk peralatan sewa,
selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai
dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan
dari pemberi sewa;
b. Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan;
10. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai table jenis
pekerjaan dan identifikasi bahaya di bawah ini :
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Pembongkaran Pintu, Terkena Serpihan
Jendela, Ventilasi, Dinding Bata Bongkaran/Peralatan
serta pembongkaran keramik
2. Pekerjaan Pengacian Lantai Terkena Debu di mata, terhirup
debu semen & tertimpa
barang/peralatan
3. Pekerjaan Lantai Vinyl Anti Terhirup polusi udara dari lem
Bakteri pemasangan Vinyl
4. Pekerjaan Pemasangan Batako Terkena Debu di mata, terhirup
debu semen & tertimpa
barang/peralatan
5. Pekerjaan Plesteran Terkena Debu di mata, terhirup
debu semen & tertimpa
barang/peralatan
6. Pekerjaan Pengecatan Terkena Debu di mata & tertimpa
barang/peralatan
7. Pekerjaan Sandwich Panel Anti Terkena Alat Pemotong & tertimpa
Bakteri barang
11. KETENTUAN DAN PROSEDUR
Ketentuan Teknis Pekerjaan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, meliputi
semua yang tertuang di dalam
Rencana Kerja dan Spesifikasi Teknis adalah :
a) Ketentuan bahan/material yang diperlukan (Spesifikasi teknis tiap
material/ barang yang ditawarkan terdapat data mengenai jenis, tipe dan
merk secara lengkap disertai brosur-brosur apabila ada);
b) Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c) Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d) Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e) Ketentuan gambar kerja;
f) Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
h) Adapun daftar peralatan yang disampaikan pada Spesifikasi Teknis tersebut
diatas merupakan peralatan yang harus dipenuhi pada saat proses lelang
(tender), sementara pada metode pelaksanaan apabila ada peralatan yang
digunakan berarti merupakan peralatan yang dibutuhkan pada saat
pelaksanaan.
Sedangkan prosedur teknis Pekerjaan RSUD dr. Agoesdjam Kabupaten
Ketapang, meliputi:
a) Pre Award Meeting (PAM) untuk memperoleh pemahaman dan
kesepakatan kepada setiap unsur mengenai persyaratan dan waktu
penerbitan SPBBJ, ketentuan apabila penyedia jasa yang ditunjuk
mengundurkan diri, persyaratan dan waktu penandatanganan surat
perjanjian, serta hal-hal lain yang di anggap perlu. (persyaratan dan
aturan Pre Award Meeting sesuai Peraturan Menteri PU No. 14 Tahun
2020 dan peraturan perundangan lain yang melengkapi).
b) Pre Construction Meeting (PCM)
Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak adalah :
1. Rencana Mutu Pelaksanaan Kosntruksi
2. Pelaksanaan Rencana Pelaksanaan Konstruksi
3. Organisasi Kerja.
4. Tata cara pengaturan Pelaksanaan Pekerjaan
5. Jadwal Pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode
kerja yang memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja.
6. Jadwal pengadaan bahan/ material, mobilisasi peralatan
dan Tenaga Kerja Konstruksi
7. Penyusunan rencana pengukuran/pemeriksaan Bersama
8. Dan hal-hal lain dianggap perlu
c) Perubahan Kontrak/Justifikasi Teknis
Didalam rentang pelaksanaan kontrak, jika terdapat perubahan, baik
dari jenis pekerjaan, volume tambah kurang pekerjaan, perubahan
alokasi biaya, perubahan waktu pelaksanaan, dan lain-lain. Maka perlu
dilaksanakan evaluasi teknis terhadap hal tersebut. Akibat dari pada
itu, maka kontrak akan mengalami perubahan yang akan dituangkan di
dalam addendum kontrak.
d) d. Laporan hasil pekerjaan yang harus penyedia jasa sediakan
adalah sebagai berikut :
1. Laporan harian
2. Laporan mingguan
3. Laporan Bulanan
4. Foto dokumentasi (hardcopy dan softcopy)
5. Backup data quantitas dan kualitas (Volume, bar bending
schedule, job mix, hasil uji, dll.)
6. As Build Drawing
12. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Pekerjaan RSUD dr. Agoesdkam Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran
2024 dengan jangka waktu 4 Bulan atau setara 120 (Seratus Dua Puluh)
hari kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja
/Kontrak.
• Dalam proses pelaksanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran
yang diminta, Pelaksana jasa konstruksi dan konsultan pengawas harus
menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Tim Teknis dan Pejabat
Pembuat Komitmen.
• Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan
pokok yang harus dihasilkan sesuai dengan rencana keluaran yang
ditetapkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
• Dalam melaksanakan tugas, penyedia jasa harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
13. RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Spesifikasi Teknis ini (Terlampir).
14. GAMBAR KERJA
Gambar kerja merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Spesifikasi
Teknis ini (Terlampir).
15. PENUTUP
Setelah Spesifikasi Teknis ini diterima, maka penyedia hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan. Berdasarkan bahan tersebut Penyedia Jasa agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Dibuat di ketapang
Tanggal … … … … … 2 0 2 4
Mengetahui,
Kuasa Pengguna Anggaran
RSUD dr. Agoesdjam
Kabupaten Ketapang
Ttd
Prajuneka, SKM.,MPHC