SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE
PELAKSANAAN/METODE KERJA
Paket Pekerjaan : REHABILITASI BERAT PUSKESMAS PESAGUAN KECAMATAN
MATAN HILIR SELATAN
KPA : FLORENSIUS Y.M. TAPUN, S.T, M.A.P
Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Peralatan Konstruksi
Peralatan Utama Konstruksi yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah :
JUMLAH
NO NAMA PERALATAN KEPEMILIKAN / STATUS
( Minimal )
1. Mesin Genset 1 unit Sewa/Sewa beli/ Milik sendiri
2. Pick up kapasitas min 1,3 m³ 1 Unit Sewa/Sewa beli/ Milik Sendiri
3. Peralatan Tukang Las 1 Set Sewa/Sewa beli/ Milik Sendiri
4. Peralatan Tukang Semen 1 Set Sewa/Sewa beli/ Milik Sendiri
5. Peralatan Tukang Kayu 1 Set Sewa/Sewa beli/ Milik Sendiri
2. Spesifikasi Proses / Kegiatan
a. Detail Pekerjaan ini Rehabilitasi Berat Puskesmas Pesaguan Kecamatan Matan Hilir
Selatan.
b. Ruang Lingkup Pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan
Konstruksi.
c. Setiap proses / kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja ,system perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman dan rambu – rambu peringatan, pekerja
menggunakan APD ( Alat Pelindung Diri ) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut.
• Pekerjaan Langit-langit : APD yang digunakan adalah sepatu keselamatan (Safety
Shoes), Sarung Tangan, topi/helm dan Masker.
• Pekerjaan Keramik lantai dan dinding : APD yang digunakan adalah sepatu
keselamatan (Safety Shoes), sarung tangan dan Masker.
• Pekerjaan Pasangan dan Plesteran : APD yang digunakan sepatu keselamatan
(Safety Shoes), masker, topi pelindung ( Safety Helmet ) dan sarung tangan.
• Pekerjaan Daun Pintu, Pengunci dan Penggantung : APD yang digunakan sepatu
keselamatan masker, topi pelindung ( Safety Helmet ) dan sarung tangan.
• Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal : APD yang digunakan sepatu keselamatan
masker, topi pelindung ( Safety Helmet ) dan sarung tangan.
• Pekerjaan Finishing : APD yang digunakan sepatu keselamatan (Safety Shoes),
masker, topi pelindung ( Safety Helmet ) dan sarung tangan
• Pekerjaan Lain-lain : APD yang digunakan sepatu keselamatan (Safety Shoes),
masker, topi pelindung ( Safety Helmet ) dan sarung tangan
Spesifikasi Teknis
d. Setiap jenis proses/kegiatan yang beresiko tinggi, atau pekerjaanya yang beresiko
tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
kerja (Job Safety Analysis)
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melakukan
pekerjaan.
3. Spesifikasi dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Papan Nama Proyek
Papan Nama Proyek akan dibuat dan dipasang pada awal pelaksanaan kegiatan.
Papan Nama Proyek ini dibuat banner dengan ukuran 100 x 120 cm, ditopang kayu
kaso (5/7) kelas 2 (borneo) dengan tinggi 250 cm dari permukaan tanah dan dicat
dasar warna yang sesuai dan huruf cetak berwarna hitam yang berisi informasi
mengenai cakupan kegiatan yang akan dilaksanakan, antara lain :
• Nama Kegiatan
• Pekerjaan yang harus dilaksanakan Biaya pekerjaan/ nilai kontrak
• Sumber dana
• Jangka waktu
• Nama penyedia jasa
Papan nama proyek dipasang pada lokasi yang mudah dilihat.
2. Pengadaan Alat K3
A. Sosialisasi dan Promosi K3
❖ Spanduk Banner (0,75 x 3.0) m
Spanduk Banner dengan ukuran 0,75 x 3,00 m bertuliskan “ UTAMAKAN
KESELAMATAN KERJA “
B. Alat Pelindung Diri (APD) :
❖ Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker)
Salah satu alat pelindung pernafasan yang bisa digunakan oleh pekerja
adalah masker. Sebagai pelindung organ pernafasan alat ini berfungsi
untuk menyaring polusi udara yang membahayakan seperti debu,
bahan kimia, mikro-organisme, uap, asap, maupun gas beracun. Ada
banyak jenis masker yang dapat digunakan. Hal ini tergantung
kebutuhan dan seberapa bahaya udara yang tercemar dalam tempat
kerja.
❖ Topi Pelindung (Safety Helmet)
Salah satu APD yang digunakan untuk melindungi kepala dari benturan,
pukulan, maupun benda keras yang jatuh adalah Helm keselamatan
atau safety helmet. Helm yang baik untuk digunakan adalah yang tahan
terhadap panas, tidak mudah terbakar, tahan terhadap percikan bahan
kimia, tidak menyerap air, dan kuat terhadap suhu yang ekstrim.
Ada banyak jenis helm yang bisa digunakan sebagai alat pelindung diri.
Kualitas helm yang digunakan bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan
resiko pekerjaan yang dilakukan. Untuk pekerjaan dengan risiko yang
tinggu tentu akan membutuhkan kualitas helm terbaik. Jika resiko
pekerjaan relatif lebih rendah, pekerja bisa memakai topi ataupun
penutup kepala untuk pelindung.
Spesifikasi Teknis
❖ SarungTangan (Safety Gloves)
Sarung tangan juga menjadi salah satu alat perlindungan diri yang
penting untuk digunakan saat bekerja. Alat ini berfungsi sebagai
pelindung jari-jari maupun bagian tangan dari resiko cidera yang
disebabkan oleh banyak hal, misalnya terbakar api, suhu panas/dingin,
arus listrik, bahan kimia, goresan benda tajam, zat kimia, maupun
bakteri.
Ada banyak jenis sarung tangan yang bisa digunakan untuk keamanan
kerja. Dari setiap jenis yang ada terbuat dari material yang berbeda
juga, penggunaanya pun juga menyesuaikan kebutuhan.
Beberapa sarung tangan keselaman kerja yang dijual di pasaran ada
yang terbuat dari logam, kain, kulit, kanvas, plastik, karet dan bahan lain
yang aman dari bahan kimia.
❖ Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
Sepatu boot menjadi salah satu alat perlindungan diri yang dibuat
khusus untuk melindungi kaki dari timpaan benda berat maupun cairan
panas, tusukan benda tajam, bahan kimia berbahaya dan juga terhindar
dari permukaan licin.
Sepatu ini memang dirancang berbeda dengan sepatu biasa.
Bentuknya yang lebih tinggi untuk mengamankan kaki, sepatu ini
mampu memberi perlindungan yang lebih maksimal jika dibanding
dengan sepatu biasa.
C. Personil K3 dan Konstruksi
Petugas K3 Konstruksi
Petugas K3 Konstruksi wajib mempunyai sertifikat pelatihan keselamatan
konstruksi.
D. Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kesehatan
Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban dll)
Yang diperlukan untuk Kotak P3K berupa : Kapas, perban, obat luka,
alkohol 70% dll) harus disediakan oleh Kontraktor Pelaksana.
II. Pembersihan Lokasi
Metode Pelaksanaan :
Membersihkan areal pekerjaan sesuai dengan volume yang ada dengan cara
membersihkan lokasi sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai
III. PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN LISTPLANK
Metode pelaksanaan atap zincalume melibatkan persiapan material dan rangka,
pemasangan lembaran dimulai dari bawah ke atas dan dari sisi berlawanan arah
angin, penggunaan sekrup khusus dengan ring karet di puncak gelombang, serta
penyambungan antar lembaran yang tumpang tindih minimal 15 cm secara vertikal
dan 2-3 gelombang secara horizontal. Pastikan kemiringan atap minimal 5 derajat
agar air bisa mengalir lancar.
1. Persiapan
• Persiapan Material dan Alat: Pastikan semua material dan alat yang
dibutuhkan, seperti lembaran zincalume, sekrup khusus, bor, dan alat
pemotong serta pemanas, sudah tersedia.
Spesifikasi Teknis
• Rangka Atap: Pastikan rangka atap (gording dan kuda-kuda) sudah
terpasang dengan benar sesuai standar kemiringan yang disarankan
(minimal 5-15 derajat).
2. Pemasangan Lembaran Atap
• Mulai dari Bawah: Pemasangan dimulai dari bagian bawah atap dan
dilanjutkan ke atas secara berlapis untuk mencegah air hujan masuk ke
sambungan.
• Arah Pemasangan: Mulai dari sisi yang berlawanan dengan arah angin
dominan untuk mencegah air tertiup masuk ke sela-sela sambungan.
• Sambungan:
o Vertikal: Tumpang tindih (overlap) lembaran minimal 15 cm.
o Horizontal: Tumpang tindih minimal 2-3 gelombang.
3. Pemasangan Sekrup
• Jenis Sekrup: Gunakan sekrup khusus atap metal yang dilengkapi ring karet
(neoprene washer) untuk mencegah rembesan air.
• Titik Pemasangan: Pasang sekrup pada bagian puncak gelombang atap,
bukan di lembahnya, untuk mencegah air masuk.
• Tekanan: Kencangkan sekrup secukupnya, jangan terlalu kencang hingga
merusak lembaran, dan jangan terlalu longgar hingga menciptakan celah.
4. Finishing dan Penunjang
• Penutup Bubungan dan Jurai dalam : Pasang penutup bubungan (ridge
cap) dengan rapi dan rata.
• Pemotongan: Jika perlu, potong lembaran atap sesuai panjang yang
dibutuhkan dengan gergaji baja atau gerinda, dan pasang penutup khusus di
ujungnya untuk mencegah air masuk.
IV. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
1. Pemasangan 1m2 Rangka Langit-langit (60 x 60) cm, Kayu Kelas II
Metode Pelasanaan :
❖ Material plafond yang didatangkan kelokasi pekerjaan tidak boleh dalam
keadaan cacat dan rusak.
❖ Untuk material Rangka plafond adalah kayu kls II ukuran 4/6 dan 5/7 dari
jenis kayu keras seperti nyatoh, perpat atau pun punak.
❖ Ukuran dan dimensi rangka plafond adalah sesuai dengan gambar rencana.
❖ Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui
oleh direksi lapangan atau pemilik proyek.
❖ Pemasangan rangka plafond harus sesuai dengan Gambar Pola
pemasangan rangka plafond dalam Gambar Bestek.
❖ Rangka plafond harus dijangkarkan dengan baik pada dinding, balok tarik dan
konstruksi kuda-kuda.
Spesifikasi Teknis
❖ Hasil pemasangan rangka plafond harus benar-benar rata dan elevasi
dengan permukaan lantai.
❖ Harus ada koordinasi yang baik antara pekerja pemasangan rangka plafond
dengan pekerja Instalasi Listrik.
2. Pas. Penutup Plafond GRC Board (120 x 240 x 4) T. 4 mm
Metode Pelasanaan :
❖ Persiapkan bahan-bahan yang akan digunakan seperti GRC, kayu rangka
plafon, paku dan lain-lain.
❖ Persiapkan juga peralatan kerja seperti benang ukur, palu, gergaji, dan lain-
lain.
❖ Pertama, cek dahulu apakah dinding yang akan dipasang triplek sudah
benar-benar rapi dan siap untuk dipasang plafon triplek. Pastikan atap rumah
dalam kondisi aman dari kebocoran air hujan yang dapat merusak plafon
nantinya.
❖ Gunakan benang dan selang air untuk mengukur kedataran lokasi
pemasangan plafon serta penentu batasan titik-titik yang akan dipasang
rangka plafon.
❖ Atur pemasangan rangka plafon agar sesuai dengan ukuran GRC yang ada,
dengan posisi rapi dan datar tidak bergelombang.
Pemasangan triplek bisa dimulai setelah rangka plafon selesai dan benar-
benar kuat.
V. PENGECATAN LANGIT-LANGIT DAN DINDING BETON EKSPOSE
1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan langit-
langit dan dinding beton ekspose sesuai dengan gambar atau petunjuk
Pengawas.
2. Bahan-bahan Cat menggunakan merk Jotun, Mowilex,Solitex, avitex, vinilex atau
setara yang terdiri dari:
a. Untuk Cat Exterior :
• Primer : Jotun, Solitex, avitex, vinilex atau setara
• Second Coat : Jotun, Solitex, avitex, vinilex atau setara
• Finish Coat : Jotun, Solitex, avitex, vinilex atau setara
b. Untuk Cat Interior :
• Primer : Jotun, Mowilex,Solitex, avitex, vinilex atau setara
• Second Coat : Jotun, Mowilex,Solitex, avitex, vinilex atau setara
• Finish Coat : Jotun, Mowilex,Solitex, avitex, vinilex atau setara
Acrylic Emulsion untuk eksterior dan Emulsion untuk
interior, dengan warnawarna yang akan ditentukan
kemudian.
3. Pelaksanaan Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan langit-langit
harus diperhatikan mengenai :
• Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan
peil-peil yang ditentukan.
• Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan pola
yang telah ditentukan.
• Pada permukaan langit-langit tidak terjadi lubang-lubang atau cacat lain.
• Pada permukaan langit-langit yang sudah siap untuk dicat, terlebih dahulu
harus diplamur dengan bahan plamur yang sudah disetujui Pengawas .
Spesifikasi Teknis
• Plamuran dilakukan bilamana permukaan sudah sempurna, tidak terdapat
retak - retak dan dilakukan setelah ada persetujuan Pengawas.
• Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana
penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya.
• Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan-sentuhan selama 1 sampai 1.5 jam.
• Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2
(dua) jam kemudian.
VI. PENGECATAN DINDING BATA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding bata/bata ringan seperti yang
dinyatakan dalam gambar dan petunjuk Pengawas, antara lain:
b. Pengecatan seluruh dinding bangunan bagian luar seperti dalam gambar
dan petunjuk Pengawas. \
c. Seluruh pekerjaan ini harus mengacu pada ketentuan dalam SNI. T11 -
1990 - F.
d. Pengecatan dinding bangunan bagian dalam seperti yang dinyatakan
dalam gambar dan petunjuk Pengawas
2. Bahan-bahan Cat menggunakan merk Jotun, Mowilex,Solitex, avitex, vinilex
atau setara yang terdiri dari:
a. Untuk Cat Exterior :
• Primer : Jotun, Solitex, avitex, vinilex atau setara
• Second Coat : Jotun, Solitex, avitex, vinilex atau setara
• Finish Coat : Jotun, Solitex, avitex, vinilex atau setara
b. Untuk Cat Interior :
• Primer : Jotun, Mowilex,Solitex, avitex, vinilex atau setara
• Second Coat : Jotun, Mowilex,Solitex, avitex, vinilex atau setara
• Finish Coat : Jotun, Mowilex,Solitex, avitex, vinilex atau setara Acrylic
Emulsion untuk eksterior dan Emulsion untuk interior, dengan warnawarna
yang akan ditentukan kemudian.
4. Pelaksanaan Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding tersebut,
maka harus diperhatikan permukaan plesterannya dari :
Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-
peil yang ditentukan.
• Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang
telah ditentukan.
• Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan
halus.
• Permukaan acian telah berumur 14 hari atau sesuai dengan ketentuan
pabrik. • Permukaan acian tidak lembab yang ditunjukkan oleh alat ukur
khusus yang sesuai dengan ketentuan pabrik.
• Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda atau
kotoran/debu.
• Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester, maka
Kontraktor harus memeriksa apakah permukaan dinding sudah bersih dari
noda, seperti yang disyaratkan
Spesifikasi Teknis
Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana
penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya
dengan mutu yang baik.
• Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan-sentuhan selama 1 sampai 1.5 jam. Pengecatan akhir harus
dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.
VII. PEKERJAAN LAIN-LAIN PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN
ALUCOPAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini
untuk mendapatkan hasil yang baik.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
c. Karena item pekerjaan ini adalah bersifat khusus, maka disyaratkan
pekerjaan ini dilakukan oleh pihak supplier produk. Sehingga tidak
diizinkan kontraktor memasang sendiri produk ini dan hanya membeli
produknya saja.
2. Persyaratan Bahan Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini yaitu Alucopan
dengan detail seperti yang ditunjukkan pada gambar kerja.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan pemasangan Alucopan ini harus dilaksanakan dan dipasang
dengan baik sesuai dengan persyaratan/ketentuan dari pabrik pembuatnya
dan telah disetujui Pengawas.
b. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Kontraktor wajib mengganti tanpa biaya tambahan.
VIII. PEKERJAAN KANOPI
Metode pelaksanaan kanopi besi hollow mencakup perencanaan, fabrikasi rangka,
pemasangan, hingga finishing. Tahapannya adalah membuat desain dan
perhitungan material, memotong besi hollow sesuai ukuran, merakit rangka utama
dengan mengelasnya, lalu memasang rangka ke dinding bangunan dan tiang
penyangga di depan. Terakhir, pasang atap dan aplikasikan pelapisan anti karat
serta cat pelindung.
1. Persiapan dan Perencanaan
a. Konsultasi dan desain: Diskusikan ukuran, model, dan material yang
dibutuhkan sesuai dengan kondisi bangunan.
b. Perhitungan material: Hitung kebutuhan besi hollow, baut, dynabolt, dan
material atap lainnya berdasarkan desain yang telah disetujui.
c. Siapkan peralatan: Kumpulkan alat-alat yang dibutuhkan seperti gerinda,
bor, mesin las, meteran, waterpass, dan alat pelindung diri.
Spesifikasi Teknis
2. Fabrikasi Rangka
a. Potong besi: Potong besi hollow sesuai dengan ukuran yang sudah
direncanakan dengan gerinda untuk hasil yang rapi.
b. Rakit rangka utama: Bentuk rangka utama kanopi (misalnya dengan
hollow 4x6) dan las setiap sudutnya dengan kuat. Pastikan setiap
sambungan siku dan kuat.
c. Rakit rangka sekunder: Pasang rusuk-rusuk (misalnya dengan hollow
30x50) dengan jarak yang konsisten dan pastikan ujung-ujungnya memiliki
dudukan yang cukup di atas balok utama.
3. Pemasangan
a. Tandai dan pasang ledger: Tandai titik pemasangan rangka di dinding.
Pasang balok "ledger" di dinding dengan angkur kimia atau mekanis yang
kuat.
b. Pasang tiang penyangga: Dirikan tiang penyangga depan dan pastikan
tegak lurus. Pasang pada plat dasar atau dengan dynabolt di bagian
bawahnya.
c. Pasang rangka utama: Angkat dan pasang rangka utama ke dinding dan
tiang penyangga depan. Kencangkan dengan baut pada dynabolt yang
sudah ditanam di dinding.
d. Pasang rangka samping: Sambungkan balok samping dari tiang depan ke
ledger di dinding.
4. Finishing dan Pemasangan Atap
a. Aplikasikan pelindung: Bersihkan area las dari spatter dan karat. Berikan
lapisan primer anti-karat (seperti epoxy zinc-rich) pada seluruh bagian
rangka, terutama bekas potongan dan sambungan las.
b. Pasang atap: Pasang atap (misalnya spandek) pada rangka menggunakan
sekrup. Ikuti petunjuk pabrikan untuk pola pemasangan dan tumpang tindih.
c. Finishing cat dan sealant: Setelah cat primer kering, aplikasikan cat dasar
(top coat) sesuai warna yang diinginkan.
d. Uji coba dan bersihkan: Semprotkan air untuk menguji kebocoran.
Rapikan sealant pada sambungan atap, bersihkan sisa-sisa metal, dan
pastikan semua terpasang dengan rapi.
Spesifikasi Teknis
4. Spesifikasi dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan
a. Atap = Zincalume 0.35 mm
b. Kanopi = Besi Hollow Galvanis uk.4x4x2 mm, 4x8x2 mm dan
2x2x2 mm
c. Pintu Kaca = Kaca Polos 5 mm,
d. Semen = Semen 3 Roda, Gersik atau TKDN 80.79%
e. Pipa 4” = Rucika, Wavin, Vinilon, Gavin, AW, Alderon SUPRALON;
SUPRAMAS setara TKDN 60.16%
f. Jurai dan Nok = seng Zincalume T. 0,35 mm TKDN 42.14%
g. Plafond = GRC t. 4 mm TKDN 53.27%
h. Cat Tembok = Jotun, Solitex, avitex, vinilex setara TKDN 55.78%
Spesifikasi Teknis
IdentifikasiBahaya dan PenetapanPengendalian Risiko
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO
DESKRIPSI RESIKO PENILAIAN TINGKAT RESIKO PENILAIAN SISA RESIKO
PERSYA
RATAN PENGEN
JENIS
PENGEN KETE
NILAI TINGKA KEMU TINGKA
MENUR DALIAN
BAHAYA KEPAR KEPA NILAI
NO URAIAN DALIAN KEMU RESIK T NGKI T RAN
UT LANJUT
(Tipe AHAN RAHA RESIKO
PEKERJAAN IDENTIFIKASI AWAL NGKI O (F X RESIKO NAN RESIKO GAN
PERATU AN
Kecelak (A) N (A) (F X A)
BAHAYA (Skenario NAN A) (TR) (F) (TR)
RAN
aan)
Bahaya) (F)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
Pekerjaan Atap Terjatuh dari
dan Rangka Atap ketinggian saat
bekerja di atap atau
perancah
Spesifikasi Teknis
SYARAT – SYARAT UMUM PEKERJAAN.
DIREKSI KEET, LOODS KERJA DAN GUDANG BAHAN
1 Pemborong harus membuat loods direksi secukupnya menggunakan bahan –
bahan sederhana, yang dapat dikunci dengan baik, dilengkapi dengan peralatan
sederhana dan disediakan juga dokumen pelaksanaan yang terdiri atas :
❖ Gambar – gambar Kerja.
❖ Rencana kerja yang masing – masing sudah disetujui oleh pemilik proyek.
❖ Data keadaan cuaca
❖ Detail pelaksanaan pekerjaan.
❖ Buku harian, buku intruksi dan buku tamu.
❖ Arsip – arsip laporan harian dan laporan mingguan.
2. Perlengkapan yang terdiri dari :
Alat – alat kerja lain yang diperlukan.
3. Pemborong diharuskan membuat Loods Kerja dan Gudang yang memenuhi syarat
kesehatan, keamanan baik untuk tempat tinggal pekerja selama pelaksanaan
pekerjaan maupun untuk menyimpan barang–barang atau alat–alat lainya dan untuk
kantor pelaksana.
4. Cara–cara menimbun bahan–bahan bangunan dilapangan maupun digudang harus
memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 2
JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
1. Pemakaian jalan masuk ke tempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak
pemborong dan disesuaikan dengan kebutuhan proyek tersebut.
2. Pemborong diwajibkan untuk membersihkan kembali jalan masuk pada waktu
penyelesaian, dan memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkannya dan
menjadi beban pemborong.
Pasal 3
SYARAT – SYARAT DAN PEMERIKSAAN BAHAN / MATERIAL
1. Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan
dalam kontrak dan harus diperiksa dulu oleh pengawas untuk
mendapatkan persetujuan, cara – cara pemeriksaan bahan – bahan tersebut akan
ditentukan kemudian oleh dereksi.
2. Pengawas berwenang untuk meminta keterangan asal dari bahan - bahan
bangunan, dan kontraktor wajib memberitahukanya.
3. Material yang telah didatangkan oleh kontraktor dilapangan pekerjaan, tetapi ditolak
pemakaiannya oleh pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan,
selambat-lambatnya dalam waktu 2 ( dua ) kali 24 jam terhitung dari jam penolakan.
4. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor tertapi ternyata
ditolak pengawas harus segera dihentikan, dan selanjutnya dibongkar atas biaya
kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh dereksi.
Spesifikasi Teknis
5. Kontraktor atau pelaksana harus mengerjakan kembali pekerjaan yang dibongkar
sebagai akibat penggunaan bahan – bahan yang cacat.
6. Bahan – bahan yang digunakan harus diutamakan produksi dalam negeri
dengan memperhatikan kemampuan / potensi nasional.
7. Apabila pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, pengawas berhak
mengirimkan bahan tersebut kepada balai penelitian bahan–bahan ( Laboratorium )
yang terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan
kontraktor, apapun hasil penelitian bahan tsb.
Pasal 4
PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DAN SUMBER AIR
1. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus diadakan
oleh pemborong termasuk pemasangan sementara kabel–kabel meteran, upah dan
tagihan serta pembersihannya kembali pada waktu pekerjaan selesai, adalah beban
pemborong.
2. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan di dapat dari
sumber air yang sudah ada dilokasi pekerjaan. Pemborong harus memasang pipa –
pipa untuk mengalirkan air dan membongkar kembali bila pekerjaan sudah selesai.
Biaya untuk mengadakan air kerja tersebut adalah beban pemborong.
3. Pemborong tidak diperbolehkan menyambung dan mengisap air dari saluran induk
lubang penyedot, reservoir dan sebagainya, tanpa terlebih dahulu mendapat ijin tertulis
dari pemilik proyek / direksi.
Pasal 5
PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM
1. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, pemborong bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap bangunan yang
ada, utilitas, jalan, saluran dan lain – lain yang ada dilingkungan pekerjaan.
2. Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
gangguan dan pemindahan yang terjadi atas perlengkapan umum seperti saluran air,
telepon, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh operasi pemborong. Segala
biaya
untuk pemasangan kembali beserta perbaikan–perbaikannya adalah menjadi
beban pemborong .
Pasal 6
PENGAMANAN LOKASI PEKERJAAN
Setelah pemborong mengetahui batas–batas daerah kerja dan lain–lainya, sebagaimana
diuraikan dalam pasal–pasal dimuka, maka pemborong bertanggung jawab penuh
atas segala sesuatu yang ada didaerahnya ialah mengenai :
1. Kerusakan–kerusakan yang timbul akibat kelalaian / kecerobohan yang sengaja
ataupun tidak.
2. Penggunaan sesuatu yang keliru / salah.
3. Kehilangan–kehilangan bagian alat – alat / bahan – bahan yang ada didaerahnya.
4. Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut diatas, pemborong harus melaporkan
kepada pemilik proyek/direksi lapangan dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam untuk
Spesifikasi Teknis
diusut dan diselesaikan persoalanya lebih lanjut.
5. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas, pemborong diharuskan
mengadakan pengamanan, antara lain : penjagaan , penerangan malam,
pemagaran sementara dan sebagainya.
Pasal 7
PEIL DAN PENGUKURAN
1. Pemborong wajib memberitahukan kepada pengawas setiap kali suatu bagian
pekerjaan akan dimulai untuk dicek terlebih dahulu ketepatan peil – peil dan ukuran –
ukurannya.
2. Pemborong diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran² satu sama lain dalam
tiap pekerjaan, dan segera melaporkan secara tertulis kepada pengawas setiap
terdapat selisih atau perbedaan, tidak dibenarkan pemborong membetulkan sendiri
kekeliruan tersebut, tanpa persetujuan pengawas.
3. Pemborong bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
menurut peil – peil dan ukuran – ukuran yang ditetapkan dala Gambar kerja dan syarat
– syarat ini.
4. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian – bagian
pekerjaan selanjutnya, maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu
diperhatikan sungguh – sungguh.
5. Kelalaian pemborong dalam hal ini tidak akan ditolelir direksi lapangan, dan direksi
lapangan berhak untuk membongkar pekerjaan yang telah dilakukan tanpa
pemeriksaan terlebih dahulu.
Pasal 8
PEMBERSIHAN / PEMBONGKARAN
1. Dalam rangka persiapan pelaksanaan pekerjaan kontraktor harus membersihkan
lapangan pekerjaan dari segala macam benda atau tumbuh – tumbuhan / pepohonan
yang dapat mengganggu kelancaran kerja serta dapat melemahkan, merusak kualitas
konstruksi bangunan.
2. Apabila terdapat timbunan sampah / humus tersebut harus segera dibuang dan
diadakan perbaikan tanah sesuai dengan petunjuk direksi.
3. Kontraktor harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu bersih dari sampah–sampah.
Pada waktu-waktu tertentu dan pada waktu pekerjaan selesai, kontraktor harus
membuang sampah – sampah sebagai akibat hasil pekerjaan ketempat diluar
proyek atau tempat yang telah ditunjuk oleh direksi lapangan.
4. Dalam pelaksanaan pekerjaan apabila ada pekerjaan pembongkaran, disarankan agar
dilakukan dengan hati – hati supaya tidak merusak / mengganggu terhadap bangunan
lain, kontraktor agar selalu memperhatikan instalasi – instalasi yang terpasang disekitar
lokasi pekerjaan dan disarankan agar tidak merusak instalasi yang ada.
5. Bila kerusakan bagian bangunan tidak bisa dihindari maka kontraktor yang
bersangkutan diwajibkan memperbaiki bagian yang rusak tersebut seperti
keadaan semula.
Spesifikasi Teknis
Pasal 9
P E N G A W A S A N
Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh direksi lapangan. Setiap
saat direksi lapangan harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan
menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Pemborong harus
mengadakan fasilitas² yang diperlukan antara lain :
1. Pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan direksi, menjadi
tanggung jawab pemborong . Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera
dibongkar sebagian atau seluruhnya.
2. Jika pemborong perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja, atau melampui jangka
waktu yang ditetapkan dalam kontrak, yang memerlukan pengawasan pekerjaan oleh
direksi menjadi beban pengguna jasa.
3. Wewenang petugas direksi dalam memberikan keputusan adalah terbatas pada hal -
hal yang jelas tercantum didalam gambar dan Syarat-syarat kerja dan Risalah
pekerjaan. Penyimpangan harus seizin pemilik.
Pasal 10
L A P O R A N
Pelaksana diharuskan membuat laporan yang diserahkan kepada direksi lapangan, PPTK
dan KPA, masing – masing 1 ( satu ) rangkap laporan– aporan sebagai berikut :
a. Laporan Mingguan yaitu catatan yang berisi garis² besar hal – hal yang terjadi dan
tercantum dalam ketikan yang rapi dimana merupakan resume dari laporan harian yg
memperlihatkan bobot prestasi.
b. Koreksi Rencana Prestasi Pekerjaan.
Tiap akhir bulan harus disampaikan kepada direksi dan pemilik proyek Bar Chart (“S”
Curva) keadaan pekerjaan diatas yang didasarkan bar chart induk untuk diketahui
posisi keadaan pekerjaan tiap bulannya sebanyak 3 ( tiga ) rangkap.
Pasal 11
D O K U M E N T A S I
1. Pemborong harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa foto – foto berukuran 3 R
pada bagian² pekerjaan yang penting, sedapat mungkin diusahakan dengan photo
berwarna dalam rangkap 2 (dua) dan diserahkan langsung kepada pemilik proyek.
2. Foto –foto tersebut diambil dari satu titik bidik tetap pada saat :
a. Sebelum pekerjaan dimulai (prestasi 0 %).
b. Saat pekerjaan dalam / mencapai prestasi pekerjaan sebesar ; 35 %, 55 %, 75
%,100 % dan permintaan pembayaran angsuran.
c. Setelah masa pemeliharaan atau pada waktu pekerjaan diserah terimakan.
d. Setelah pekerjaan berakhir, penyedia jasa harus menyerahkan album
photo sebanyak 3 (tiga) set untuk arsip proyek kepada pengguna jasa.
e. Untuk setiap termin pemborong harus melampirkan photo kemajuan pekerjaan
sesuai kontrak.
Spesifikasi Teknis
Pasal 12
PERUBAHAN-PERUBAHAN/PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dengan persetujuan Dinas Kesehatan
Kabupaten Ketapang dapat mengeluarkan instruksi tertulis yang menghendaki
perubahan pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang yang layak yang tidak merusak
isi Kontrak ini.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah dan atau pekerjaan kurang adalah yang
terjadi karena ada perubahan atau penggantian atas rencana, kualitas atau kuantitas
dari dan terurai dalam spesifikasi, serta termasuk penambahan, pembatalan atau
penggantian dari macam maupun standar tiap bahan atau barang yang dipergunakan
dalam pekerjaan dan dilaksanakan dengan perintah tertulis dari Pejabat
Penandatangan Kontrak (PPK).
2. Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar kontrak atau spesifikasi
pekerjaan yang diperlukan untuk penyesuaian yang telah disebutkan diatas,
Kontraktor harus memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)
dengan menerangkan dan memberikan alasan atas perubahan tersebut dan Pejabat
Penandatangan Kontrak (PPK) mengeluarkan petunjuk/instruksi mengenai hal ini.
3. Nilai dari perubahan pekerjaan jika tidak ada persetujuan lain harus diikuti ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
a. Harga-harga dan Daftar Perincian Harga Penawaran harus dipakai sebagai dasar
dalam menentukan penilaian dari pekerjaan yang bersifat sama yang
dilaksanakan dengan syarat-syarat serupa.
b. Harga-harga dalam Daftar Perincian Harga Penawaran dimana pekerjaan tidak
serupa atau dikerjakan dengan syarat-syarat yang serupa, merupakan dasar
harga untuk pekerjaan yang sifatnya sejauh bisa dianggap layak.
c. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak terdapat didalam Daftar Perincian Harga
Penawaran, maka Harga Satuan dapat ditentukan bersama antara Kontraktor
dengan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dan harus mendapat persetujuan
dari Dinas Kesehatan.
5. Spesifikasi Jabatan Konstruksi
Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel berikut
ini :
Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini adalah
sebagai berikut :
NO POSISI PENDIDIKAN JML PENGALAMAN JENIS SERTIFIKASI
JABATAN MINIMAL ORG MINIMAL
1 Pelaksana STM/SMK sederajat 1 0- 2 Tahun Sertifikat Kompetensi
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
atau SKTK Pelaksana
Bangunan
Gedung/Pekerjaan
Gedung (TA022) Jika
Masih Berlaku atau
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
Muda
2 Petugas (K3) Min SMK/SMA 1 0 Tahun Sertifikat Petugas
Sederajat
Spesifikasi Teknis
6. Spesifikasi Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
35 ( Tiga Puluh Lima ) Hari Kalender sejak SPMK diterbitkan.
7. Spesifikasi Persyaratan Teknis Peserta Pengadaan
1) Persyaratan Teknis Peserta Lelang:
2) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa
Konstruksi: Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) atau Izin Usaha Online Single
Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)
dan Sertifikat Standar dengan KBLI 41015 – memiliki kode BG005 Konstruksi
Gedung Kesehatan atau SBU (Sertifikat Badan Usaha) Pekerjaan Konstruksi
Bangunan Gedung Lainnya memiliki kode BG009 dan Sertifikat Standar dengan
KBLI 41019
3) Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana
P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi
Usaha Kecil)
4) Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
5) Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
6) Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
7) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak;
8) Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir dengan melampirkan : Bukti
Laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024;
Ketapang, 30 Oktober 2025
Dibuat oleh :
Untuk dan Atas Nama Dinas Kesehatan
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Selaku
Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)
FLORENSIUS Y.M. TAPUN, S.T, M.A.P.
NIP :19820916 201001 1 009
Spesifikasi Teknis