SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE
PELAKSANAAN/METODE KERJA
Paket Pekerjaan : LANJUTAN REHAB PUSKESMAS LAMA SANDAI UNTUK MES
RUMAH DINAS PARAMEDIS
KPA : FLORENSIUS Y.M. TAPUN, S.T, M.A.P
Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Peralatan Konstruksi
Peralatan Utama Konstruksi yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah :
JUMLAH
NO NAMA PERALATAN KEPEMILIKAN / STATUS
( Minimal )
1. Mesin Genset 1 unit Sewa/Sewa beli/ Milik sendiri
2. Pick up kapasitas min 1,3 m³ 1 Unit Sewa/Sewa beli/ Milik Sendiri
3. concrete mixer 0.3-0.6 m3 1 Unit Sewa/Sewa beli/ Milik Sendiri
4. Peralatan Tukang Semen 1 Set Sewa/Sewa beli/ Milik Sendiri
2. Spesifikasi Proses / Kegiatan
a. Detail Pekerjaan ini Lanjutan Rehab Puskesmas Lama Sandai Untuk Mes Rumah
Dinas Paramedis.
b. Ruang Lingkup Pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan
Konstruksi.
c. Setiap proses / kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja ,system perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman dan rambu – rambu peringatan, pekerja
menggunakan APD ( Alat Pelindung Diri ) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut.
• Pekerjaan Langit-langit : APD yang digunakan adalah sepatu keselamatan (Safety
Shoes), Sarung Tangan, topi/helm dan Masker.
• Pekerjaan Keramik lantai dan dinding : APD yang digunakan adalah sepatu
keselamatan (Safety Shoes), sarung tangan dan Masker.
• Pekerjaan Pasangan dan Plesteran : APD yang digunakan sepatu keselamatan
(Safety Shoes), masker, topi pelindung ( Safety Helmet ) dan sarung tangan.
• Pekerjaan Daun Pintu, Pengunci dan Penggantung : APD yang digunakan sepatu
keselamatan masker, topi pelindung ( Safety Helmet ) dan sarung tangan.
• Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal : APD yang digunakan sepatu keselamatan
masker, topi pelindung ( Safety Helmet ) dan sarung tangan.
• Pekerjaan Finishing : APD yang digunakan sepatu keselamatan (Safety Shoes),
masker, topi pelindung ( Safety Helmet ) dan sarung tangan
• Pekerjaan Lain-lain : APD yang digunakan sepatu keselamatan (Safety Shoes),
masker, topi pelindung ( Safety Helmet ) dan sarung tangan
d. Setiap jenis proses/kegiatan yang beresiko tinggi, atau pekerjaanya yang beresiko
tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
kerja (Job Safety Analysis)
Spesifikasi Teknis
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melakukan
pekerjaan.
3. Spesifikasi dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Papan Nama Proyek
Papan Nama Proyek akan dibuat dan dipasang pada awal pelaksanaan kegiatan.
Papan Nama Proyek ini dibuat banner dengan ukuran 100 x 120 cm, ditopang kayu
kaso (5/7) kelas 2 (borneo) dengan tinggi 250 cm dari permukaan tanah dan dicat
dasar warna yang sesuai dan huruf cetak berwarna hitam yang berisi informasi
mengenai cakupan kegiatan yang akan dilaksanakan, antara lain :
• Nama Kegiatan
• Pekerjaan yang harus dilaksanakan Biaya pekerjaan/ nilai kontrak
• Sumber dana
• Jangka waktu
• Nama penyedia jasa
Papan nama proyek dipasang pada lokasi yang mudah dilihat.
2. Pengadaan Alat K3
A. Sosialisasi dan Promosi K3
❖ Spanduk Banner (0,75 x 3.0) m
Spanduk Banner dengan ukuran 0,75 x 3,00 m bertuliskan “ UTAMAKAN
KESELAMATAN KERJA “
B. Alat Pelindung Diri (APD) :
❖ Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker)
Salah satu alat pelindung pernafasan yang bisa digunakan oleh pekerja
adalah masker. Sebagai pelindung organ pernafasan alat ini berfungsi
untuk menyaring polusi udara yang membahayakan seperti debu,
bahan kimia, mikro-organisme, uap, asap, maupun gas beracun. Ada
banyak jenis masker yang dapat digunakan. Hal ini tergantung
kebutuhan dan seberapa bahaya udara yang tercemar dalam tempat
kerja.
❖ Topi Pelindung (Safety Helmet)
Salah satu APD yang digunakan untuk melindungi kepala dari benturan,
pukulan, maupun benda keras yang jatuh adalah Helm keselamatan
atau safety helmet. Helm yang baik untuk digunakan adalah yang tahan
terhadap panas, tidak mudah terbakar, tahan terhadap percikan bahan
kimia, tidak menyerap air, dan kuat terhadap suhu yang ekstrim.
Ada banyak jenis helm yang bisa digunakan sebagai alat pelindung diri.
Kualitas helm yang digunakan bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan
resiko pekerjaan yang dilakukan. Untuk pekerjaan dengan risiko yang
tinggu tentu akan membutuhkan kualitas helm terbaik. Jika resiko
pekerjaan relatif lebih rendah, pekerja bisa memakai topi ataupun
penutup kepala untuk pelindung.
❖ SarungTangan (Safety Gloves)
Sarung tangan juga menjadi salah satu alat perlindungan diri yang
penting untuk digunakan saat bekerja. Alat ini berfungsi sebagai
pelindung jari-jari maupun bagian tangan dari resiko cidera yang
disebabkan oleh banyak hal, misalnya terbakar api, suhu panas/dingin,
Spesifikasi Teknis
arus listrik, bahan kimia, goresan benda tajam, zat kimia, maupun
bakteri.
Ada banyak jenis sarung tangan yang bisa digunakan untuk keamanan
kerja. Dari setiap jenis yang ada terbuat dari material yang berbeda
juga, penggunaanya pun juga menyesuaikan kebutuhan.
Beberapa sarung tangan keselaman kerja yang dijual di pasaran ada
yang terbuat dari logam, kain, kulit, kanvas, plastik, karet dan bahan lain
yang aman dari bahan kimia.
❖ Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
Sepatu boot menjadi salah satu alat perlindungan diri yang dibuat
khusus untuk melindungi kaki dari timpaan benda berat maupun cairan
panas, tusukan benda tajam, bahan kimia berbahaya dan juga terhindar
dari permukaan licin.
Sepatu ini memang dirancang berbeda dengan sepatu biasa.
Bentuknya yang lebih tinggi untuk mengamankan kaki, sepatu ini
mampu memberi perlindungan yang lebih maksimal jika dibanding
dengan sepatu biasa.
C. Personil K3 dan Konstruksi
Petugas K3 Konstruksi
Petugas K3 Konstruksi wajib mempunyai sertifikat pelatihan keselamatan
konstruksi.
D. Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kesehatan
Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban dll)
Yang diperlukan untuk Kotak P3K berupa : Kapas, perban, obat luka,
alkohol 70% dll) harus disediakan oleh Kontraktor Pelaksana.
II. Pembersihan Lokasi
Metode Pelaksanaan :
Membersihkan areal pekerjaan sesuai dengan volume yang ada dengan cara
membersihkan lokasi sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai
III. PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN LISTPLANK
A. Persyaratan Umum
Mengacu pada Pekerjaan Besi Baja
B. Persyaratan Bahan
Menggunakan baja ringan seperti yang telah disyaratkan dalam gambar kerja.
C. Persyaratan Pelaksanaan
Mengacu pada Pekerjaan Besi Baja
1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti yang diperlihatkan pada gambar rencana.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pengelolaan dan pemasangan penutup
atap dilakukan pada atap serta seluruh detail yang disebutkan/dinyatakan
dalam gambar rencana.
2. Bahan Penutup Atap dan Listplank
Bahan penutup atap yang digunakan adalah Atap Zincalum produksi lokal
atau seperti yang diperlihatkan pada gambar rencana.
Spesifikasi Teknis
3. Data Teknis
❖ Spesifikasi :
Lebar : menyesuaikan pabrikan
Panjang : menyesuaikan pabrikan
Kuda – Kuda : Baja ringan Zincallume
Gording : Baja Ringan Zincallume
Lisplank : Woodplank
Sudut Kemiringan : sesuai gambar
Perabung : Perabung atap Zincalum
❖ Semua material yang akan digunakan untuk pekerjaan pemasangan
penutup atap harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas
Lapangan
❖ Syarat-syarat pelaksanaan :
1) Sebelum melakukan pemasangan atap, semua material untuk
pekerjaan atap yang digunakan, terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas lapangan.
2) Pemasangan rangka atap harus benar-benar rapi dan tidak
bergelombang.
3) Pemasangan atap harus dapat disetujui bila pemasangan rangka
atap secara keseluruhan telah disetujui oleh Direksi/Pengawas
Lapangan, baik mengenai ukuran, kwalitas material dan lain-laun,
khusus untuk rangka atap yang terbuat dari kayu, sebelum atap
dipasang seluruhnya harus sudah diresidu.
4) Hasil pemasangan harus datar, dengan kelandaian yang cukup agar
tidak terjadi kebocoran.
5) Persyaratan – persyaratan pemasangan atap ini bilamana terdapat
kekurangan, akan ditentukan kemudian. Pada prinsipnya
pemasangan harus disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan
IV. PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
A. Uraian
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti
karat. Rangka batang berbentuk segitiga,trapesium dan persegi panjang yang
terdiri dari :
1. Rangka utama bawah (bottom chord)
2. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan
baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
3. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama
dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
B. Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
2. Pekerjaan pembuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen
(Fabrikasi),
3. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
4. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
5. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur
rangka kuda-kuda (truss), reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing
Spesifikasi Teknis
(ikatan pengaku)
6. Pemasangan jurai dalam
C. Persyaratan Pra-Konstruksi
1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja
dan Syarat) .
2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang
dilampirkan pada dokumen tender.
3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam
gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah
alat sambung pada setiap titik buhul.
4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis.
5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop
permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin
keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
6. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari
Fabrikan penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,
7. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan
akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya)
D. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi
khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu
pada standar peraturan yang berkompeten.
2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan
mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
4. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan
kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan
desain sistem rangka atap.
5. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur
yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak
konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-
reaksi perletakan kuda-kuda.
6. Mempunyai Garansi 10 Tahun untuk pemasangan yang dikeluarkan oleh
pelaksana pemasangan /pihak-pihak berwenang yang mengeluarkan garansi.
V. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
A. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
Spesifikasi Teknis
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, back mullion, kusen
bouvenlicht seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar perencanaan.
B. Persyaratan Bahan
Standar Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam:
1. The Aluminium Association (AA)
2. Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
3. American Standards For Testing Material (ASTM)
C. Kusen Aluminium yang digunakan
1. Bahan Dari bahan aluminium framing system Setara Alexindo, Alcomend,
Alcomexindo, Kalindo, Damai.
2. Bentuk Profil Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas.
3. Ukuran Profil
Ukuran Proril menggunakan alumunium profil 3” dengan ketebalan 1 mm
digunakan untuk semua kusen.
4. Nilai Deformasi : 0 Artinya tidak diijinkan adanya celah atau kemiringan.
D. Sealant Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan
sejenis silicon sealant yaitu “ Silicon Glazing Sealant” produksi Dow Corning atau
yang setara.
E. Contoh-contoh Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh potongan
kusen aluminium dari ukuran 40 cm, beserta brosur lengkap dari pabrik/produsen.
Kontraktor harus membuat shop drawing untuk dikonsultasikan dengan Pengawas.
F. Penyimpanan dan Pengiriman Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering
dan dijaga agar tidak terjadi abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan
tempat pembakaran.
G. Aksesoris Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup
caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari
steel plate tebal 2- 3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga
tidak dapat bergeser.
H. Bahan Finishing Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan
bahan alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating
varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya yang disetujui
Pengawas.
I. Syarat lainnya
1. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
2. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2 .
3. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air
15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
4. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
dipersyaratkan.
5. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna, profil-
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit,
jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga
dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan
drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah
dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu.
Spesifikasi Teknis
J. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat
contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
2. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat dipertanggung jawabkan.
3. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
4. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata
5. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
sekrup, rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
6. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada
interval 300 mm.
7. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar
1000 kg/cm2.
8. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang
sudah disetujui Pengawas.
9. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium
akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
10. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
11. Toleransi Puntiran : Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan
adalah 1 mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
12. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang
yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
13. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
14. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed
dengan beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan
dilengkapi dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior agar
dilengkapi finishing untuk penahan air hujan.
15. Kisi-kisi aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat persetujuan
Pengawas.
16. Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus
terhadap gari horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan gambar
perencanaan.
17. Kisi-kisi aluminium yang dipasang adalah aluminium yang telah terpilih dan tidak
ada bagian yang cacat atau tergores.
18. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen
atau yang disetujui Pengawas.
Spesifikasi Teknis
19. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka Kontraktor
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
20. Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kusen
penggantung.
K. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Semua bahan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah
disetujui Pengawas.
2. Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap hubungan sudut harus 90.
Apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
3. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
4. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai
dengan produk pabrik yang mengeluarkan.
5. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul
getaran ; apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca
harus diganti atas biaya Kontraktor.
VI. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA KACA RANGKA ALUMINIUM
A. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan :
C. Bahan Rangka
1. Dari bahan aluminium framing system, dari produk dalam negeri Setara
Alexindo, Alcomend, Alcomexindo, Kalindo, Damai.
2. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan
3. Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang disyaratkan oleh Pengawas.
4. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
5. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang
ditunjukkan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
C. Penjepit Kaca Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan dari pabrik. Pemasangan disyaratkan hanya
1 (satu) sambungan serta harus kedap air dan bersifat structural seal
VII. PEKERJAAN DAUN PINTU KACA, FRAMELESS DAN JENDELA KACA MATI
RANGKA ALUMUNIUM
A. Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini meliputi penyediaan ke lokasi pekerjaan termasuk pengangkutan
serta pemasangan material, angkur, bobokan dan perapihan kembali terhadap
bagian-bagian dengan lantai dan langitlangit yang berkaitan dengan pekerjaan
daun pintu kaca.
2. Pekerjaan Jendela Kaca Mati meliputi seluruh jendela kaca sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar.
Spesifikasi Teknis
B. Bahan-Bahan
1. Kaca yang digunakan untuk daun pintu ini adalah jenis Tempered produksi
Setara Asahimas dengan ketebalan sesuai gambar.
2. Kaca yang digunakan untuk jendela kaca mati menggunakan kaca polos dengan
ketebalan sesuai gambar.
3. Kaca untuk eksterior menggunakan tipe yang meredam panas 70%, sedangkan
untuk interior menggunakan tipe Clear. Shop Drawing dan Contoh
❖ Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan
keadaan di lapangan.
❖ Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
❖ Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau pernyataan khusus
yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen
kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
❖ Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pengawas.
❖ Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
sebanyak minimal 2 (dua) produk yang setara dari berbagai merk pembuatan
atau kecuali ditentukan lain oleh Pengawas.
❖ Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan.
❖ Keputusan bahan, warna tekstur dan produk akan diambil alih Pengawas
yang kemudian akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih
dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan
tersebut.
❖ Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada
pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas
atas tanggungan Kontraktor tanpa biaya tambahan
C. Pelaksanaan
1. Persyaratan Pekerjaan
a) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian
dan syarat pekerjaan serta ketentuan teknis yang harus dipenuhi menurut
brosur produksi yang nantinya terpilih atau petunjuk Pengawas.
b) Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas.
c) Semua bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui.
d) Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, bebas dari goresan/gompel
(Chipping), diharuskan menggunakan alatalat pemotongan kaca khusus, dan
harus digosok tepinya dengan “ sander” pada tingkat 120 mesh atau lebih.
2. Pekerjaan Pemasangan
a) Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasangan
kaca yang disebutkan dalam gambar seperti partisi, pintu, jendela dll.
b) Ukuran, tebal dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan petunjuk gambar
uraian dan syarat pekerjaan tertulis serta petunjuk Pengawas dan Konsultan
Perencana.
c) Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka aluminium sesuai dengan
persyaratan dari pabrik.
d) Perhatikan ukuran dan bentuk list profil yang dipakai untuk pemasangan ini
apakah telah sesuai dengan petunjuk gambar dan spesifikasi bahan
kusen/kerangka yang terpasang.
Spesifikasi Teknis
e) Dipakai bahan untuk lapisan kedap air pada kaca dengan rangka aluminium
yang berhubungan dengan udara luar, untuk bagian dalam dipakai sealant
sesuai dengan persyaratan dari pabrik. Disyaratkan tebal sealant maksimal 5
mm yang tampak dari kaca dan kerangka.
f) Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas
goresan.
g) Gunakan sealant yang benar-benar elastis dan bermutu baik (polysulfids).
h) Gunakan Back Up material yang memiliki tingkat insulasi panas yang tinggi,
seperti neoprene, foam dan polyethylene.
i) Gunakan 2 buah setting blocks dari neoprene dengan kekerasan 90 derajat
atau lebih pada sisi bawah kaca dengan ukuran :
❖ Panjang : (25 x luas kaca (m2) mm, max 50 mm
❖ Lebar : Tebal kaca + 5 mm
❖ Tebal : 5 mm s/d 12 mm
VIII. PEKERJAAN PINTU KAYU
A. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.
2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu kayu belian ketam seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
1. Bahan Kayu
❖ Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PPKI
tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
❖ Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
❖ Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%- 14%.
❖ Untuk kayu yang dipakai adalah kayu damar laut dan atau meranti batu
dengan mutu baik, keawetan kelas I dan kelas kuat I. Ukuran daun pintu
yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi.
❖ Daun pintu dengan Ukuran disesuaikan dengan gambargambar detail
(kecuali ditentukan lain dalam gambar).
IX. PEKERJAAN VENTILASI RANGKA ALUMUNIUM
A. Lingkup Pekerjaan
a) Bagian ini meliputi penyediaan ke lokasi pekerjaan termasuk
pengangkutan serta pemasangan material, angkur, bobokan dan
perapihan kembali terhadap bagian-bagian dengan langit-langit yang
berkaitan dengan pekerjaan ventilasi alumunium.
b) Pekerjaan ventilasi alumunium meliputi seluruh ventilasi sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar.
B. Bahan-Bahan
a) Kaca yang digunakan untuk pekerjaan ventilasi ini adalah jenis Tempered
produksi Setara Asahimas dengan ketebalan sesuai gambar.
b) Kaca yang digunakan untuk ventilasi menggunakan kaca polos dengan
ketebalan sesuai gambar.
c) Kaca untuk eksterior menggunakan tipe yang meredam panas 70%,
sedangkan untuk interior menggunakan tipe Clear. Shop Drawing dan
Spesifikasi Teknis
Contoh
❖ Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail
pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen kontrak dan telah
disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
❖ Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus
yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
❖ Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang
diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau
pernyataan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
❖ Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.
❖ Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
sebanyak minimal 2 (dua) produk yang setara dari berbagai merk
pembuatan atau kecuali ditentukan lain oleh Pengawas.
❖ Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan.
❖ Keputusan bahan, warna tekstur dan produk akan diambil alih
Pengawas yang kemudian akan diinformasikan kepada Kontraktor
selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan
contoh-contoh bahan tersebut.
❖ Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada
pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh
Pengawas atas tanggungan Kontraktor tanpa biaya tambahan.
C. Pelaksanaan
1. Persyaratan Pekerjaan
a) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
uraian dan syarat pekerjaan serta ketentuan teknis yang harus
dipenuhi menurut brosur produksi yang nantinya terpilih atau petunjuk
Pengawas.
b) Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas.
c) Semua bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan
dan benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui.
d) Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, bebas dari goresan/gompel
(Chipping), diharuskan menggunakan alatalat pemotongan kaca
khusus, dan harus digosok tepinya dengan “ sander” pada tingkat 120
mesh atau lebih.
2. Pekerjaan Pemasangan
a) Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan
pemasangan kaca yang disebutkan dalam gambar seperti partisi,
pintu, jendela, ventilasi dll.
b) Ukuran, tebal dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan petunjuk
gambar uraian dan syarat pekerjaan tertulis serta petunjuk
Pengawas dan Konsultan Perencana.
c) Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka aluminium sesuai
dengan persyaratan dari pabrik.
d) Perhatikan ukuran dan bentuk list profil yang dipakai untuk
pemasangan ini apakah telah sesuai dengan petunjuk gambar dan
spesifikasi bahan kusen/kerangka yang terpasang.
e) Dipakai bahan untuk lapisan kedap air pada kaca dengan rangka
Spesifikasi Teknis
aluminium yang berhubungan dengan udara luar, untuk bagian
dalam dipakai sealant sesuai dengan persyaratan dari pabrik.
Disyaratkan tebal sealant maksimal 5 mm yang tampak dari kaca
dan kerangka.
f) Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari
segala noda dan bekas goresan.
g) Gunakan sealant yang benar-benar elastis dan bermutu baik
(polysulfids).
h) Gunakan Back Up material yang memiliki tingkat insulasi panas yang
tinggi, seperti neoprene, foam dan polyethylene.
i) Gunakan 2 buah setting blocks dari neoprene dengan kekerasan 90
derajat atau lebih pada sisi bawah kaca dengan ukuran :
- Panjang : (25 x luas kaca (m2) mm, max 50 mm
- Lebar : Tebal kaca + 5 mm
- Tebal : 5 mm s/d 12 mm
X. PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
A. Metod Pelaksanaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada daun pintu kode P1
Syarat-syarat bahan dalam pekerjaan ini meliputi :
1. Alat penggantung pintu dipakai jenis engsel pintu dengan ukuran 4(empat
inchi) dan dipasang sebanyak 4 bh.
2. Daun pintu dipasang kunci tanam ukuran biasa 2 (dua) slaag yang
berkualitas baik.
3. Daun pintu dipasang slot sebanyak 1 (satu) buah yang berkualitas baik.
B. Pedoman Pelaksanaan
• Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2(dua) slaag yang berkualitas baik.
▪ Pemasangan dilakukan dengan mur untuk pintu. Penguncian mur dilakukan
dengan memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang masuk dan
menempel kuat ke kayu yang dipasang.
• Setelah Daun pintu siap untuk dipasangkan pada dudukannya dalam kondisi
belum dilapisi cat ataupun plitur dipasangkan engsel pintu 4 (empat)
pasang dengan ketinggian dan jarak sedemikian rupa kemudian
dipasangkan kunci sesuai dengan peruntukannya pada posisi yang
ditunjukkan pada gambar ketinggian pemasangan lubang kunci.
• Pemasangan kunci menggunakan sekrup dengan ukuran sesuai dengan
lubang sekrup tidak menggunakan paku untuk memperkuat dudukan
kuncinya.
• Alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang terlebih dahulu memperlihatkan
contoh dan meminta persetujuan Direksi atau Pemberi tugas.
• Pemasangan alat-alat yang tidak sesuai dengan yang di syaratkan, maka
segera diganti dan dipasang baru.
• Pastikan pintu terpasang dengan baik
• Pengecekan ke sikuan rangka kayu dan pintu/jendela
• Pemasangan accessories/hardware pintu dan jendela alumunium
(engsel/floor hinge, gerendel, kunci, handle dan lain.
Spesifikasi Teknis
• Pemasangan kaca jendela
• Pembersihan dari sisa adukan dan selaent yang melekat atau kotoran-
kotoran lainnya
XI. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
1. Pemasangan 1m2 Rangka Langit-langit (60 x 60) cm, Kayu Kelas II
Metode Pelasanaan :
❖ Material plafond yang didatangkan kelokasi pekerjaan tidak boleh dalam
keadaan cacat dan rusak.
❖ Untuk material Rangka plafond adalah kayu kls II ukuran 4/6 dan 5/7 dari
jenis kayu keras seperti nyatoh, perpat atau pun punak.
❖ Ukuran dan dimensi rangka plafond adalah sesuai dengan gambar rencana.
❖ Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui
oleh direksi lapangan atau pemilik proyek.
❖ Pemasangan rangka plafond harus sesuai dengan Gambar Pola
pemasangan rangka plafond dalam Gambar Bestek.
❖ Rangka plafond harus dijangkarkan dengan baik pada dinding, balok tarik dan
konstruksi kuda-kuda.
❖ Hasil pemasangan rangka plafond harus benar-benar rata dan elevasi
dengan permukaan lantai.
❖ Harus ada koordinasi yang baik antara pekerja pemasangan rangka plafond
dengan pekerja Instalasi Listrik.
2. Pas. Penutup Plafond GRC Board (120 x 240 x 4) & Gypsum T. 9 mm
Metode Pelasanaan :
❖ Persiapkan bahan-bahan yang akan digunakan seperti GRC, kayu rangka
plafon, paku dan lain-lain.
❖ Persiapkan juga peralatan kerja seperti benang ukur, palu, gergaji, dan lain-
lain.
❖ Pertama, cek dahulu apakah dinding yang akan dipasang triplek sudah
benar-benar rapi dan siap untuk dipasang plafon triplek. Pastikan atap rumah
dalam kondisi aman dari kebocoran air hujan yang dapat merusak plafon
nantinya.
❖ Gunakan benang dan selang air untuk mengukur kedataran lokasi
pemasangan plafon serta penentu batasan titik-titik yang akan dipasang
rangka plafon.
❖ Atur pemasangan rangka plafon agar sesuai dengan ukuran triplek yang
ada, dengan posisi rapi dan datar tidak bergelombang.
Pemasangan triplek bisa dimulai setelah rangka plafon selesai dan benar-
benar kuat.
Spesifikasi Teknis
4. Spesifikasi dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan
a. Rangka Atap = Baja ringan Zincallume C 0.75
b. Reng = Baja ringan Zincallume
c. Atap = Zincalume 0.25 mm
d. Kusen = Kusen Aluminium Fin Powder Coating Warna Putih
e. Rangka Pintu dan
Jendela = Rangka Daun Pintu Aluminium Ok. 10 cm
f. Kaca = Kaca Polos 5 mm,
g. Semen = Semen 3 Roda, Gersik atau TKDN 80.79%
h. Pintu Kayu = Kayu Belian Ketam setara TKDN 100%
i. Jendela = Kayu Belian Ketam setara TKDN 100%
j. Ventilasi = Jalusi setara TKDN 100%
k. Ensel Pintu = 4 Bh
l. Engel Jendela = 2 Bh
m. Kait Angin = 2 Bh
n. Slot Jendela = 2 Bh
o. Pipa 4” = Rucika, Wavin, Vinilon, Gavin, AW, Alderon SUPRALON;
SUPRAMAS setara TKDN 60.16%
p. Jurai dan Nok = seng Plat T. 0,30 mm TKDN 42.14%
q. Plafond = Gypsum T.9 mm Jayabord TKDN 30.34%
GRC t. 4 mm TKDN 53.27%
Spesifikasi Teknis
IdentifikasiBahaya dan PenetapanPengendalian Risiko
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO
DESKRIPSI RESIKO PENILAIAN TINGKAT RESIKO PENILAIAN SISA RESIKO
PERSYA
RATAN PENGEN
JENIS
PENGEN KETE
NILAI TINGKA KEMU TINGKA
MENUR DALIAN
BAHAYA KEPAR KEPA NILAI
NO URAIAN DALIAN KEMU RESIK T NGKI T RAN
UT LANJUT
(Tipe AHAN RAHA RESIKO
PEKERJAAN IDENTIFIKASI AWAL NGKI O (F X RESIKO NAN RESIKO GAN
PERATU AN
Kecelak (A) N (A) (F X A)
BAHAYA (Skenario NAN A) (TR) (F) (TR)
RAN
aan)
Bahaya) (F)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
Pekerjaan Atap Terjatuh dari
dan Rangka Atap ketinggian saat
bekerja di atap atau
perancah
Spesifikasi Teknis
SYARAT – SYARAT UMUM PEKERJAAN.
DIREKSI KEET, LOODS KERJA DAN GUDANG BAHAN
1 Pemborong harus membuat loods direksi secukupnya menggunakan bahan –
bahan sederhana, yang dapat dikunci dengan baik, dilengkapi dengan peralatan
sederhana dan disediakan juga dokumen pelaksanaan yang terdiri atas :
❖ Gambar – gambar Kerja.
❖ Rencana kerja yang masing – masing sudah disetujui oleh pemilik proyek.
❖ Data keadaan cuaca
❖ Detail pelaksanaan pekerjaan.
❖ Buku harian, buku intruksi dan buku tamu.
❖ Arsip – arsip laporan harian dan laporan mingguan.
2. Perlengkapan yang terdiri dari :
Alat – alat kerja lain yang diperlukan.
3. Pemborong diharuskan membuat Loods Kerja dan Gudang yang memenuhi syarat
kesehatan, keamanan baik untuk tempat tinggal pekerja selama pelaksanaan
pekerjaan maupun untuk menyimpan barang–barang atau alat–alat lainya dan untuk
kantor pelaksana.
4. Cara–cara menimbun bahan–bahan bangunan dilapangan maupun digudang harus
memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 2
JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
1. Pemakaian jalan masuk ke tempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak
pemborong dan disesuaikan dengan kebutuhan proyek tersebut.
2. Pemborong diwajibkan untuk membersihkan kembali jalan masuk pada waktu
penyelesaian, dan memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkannya dan
menjadi beban pemborong.
Pasal 3
SYARAT – SYARAT DAN PEMERIKSAAN BAHAN / MATERIAL
1. Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan
dalam kontrak dan harus diperiksa dulu oleh pengawas untuk
mendapatkan persetujuan, cara – cara pemeriksaan bahan – bahan tersebut akan
ditentukan kemudian oleh dereksi.
2. Pengawas berwenang untuk meminta keterangan asal dari bahan - bahan
bangunan, dan kontraktor wajib memberitahukanya.
3. Material yang telah didatangkan oleh kontraktor dilapangan pekerjaan, tetapi ditolak
pemakaiannya oleh pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan,
selambat-lambatnya dalam waktu 2 ( dua ) kali 24 jam terhitung dari jam penolakan.
4. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor tertapi ternyata
ditolak pengawas harus segera dihentikan, dan selanjutnya dibongkar atas biaya
kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh dereksi.
Spesifikasi Teknis
5. Kontraktor atau pelaksana harus mengerjakan kembali pekerjaan yang dibongkar
sebagai akibat penggunaan bahan – bahan yang cacat.
6. Bahan – bahan yang digunakan harus diutamakan produksi dalam negeri
dengan memperhatikan kemampuan / potensi nasional.
7. Apabila pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, pengawas berhak
mengirimkan bahan tersebut kepada balai penelitian bahan–bahan ( Laboratorium )
yang terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan
kontraktor, apapun hasil penelitian bahan tsb.
Pasal 4
PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DAN SUMBER AIR
1. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus diadakan
oleh pemborong termasuk pemasangan sementara kabel–kabel meteran, upah dan
tagihan serta pembersihannya kembali pada waktu pekerjaan selesai, adalah beban
pemborong.
2. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan di dapat dari
sumber air yang sudah ada dilokasi pekerjaan. Pemborong harus memasang pipa –
pipa untuk mengalirkan air dan membongkar kembali bila pekerjaan sudah selesai.
Biaya untuk mengadakan air kerja tersebut adalah beban pemborong.
3. Pemborong tidak diperbolehkan menyambung dan mengisap air dari saluran induk
lubang penyedot, reservoir dan sebagainya, tanpa terlebih dahulu mendapat ijin tertulis
dari pemilik proyek / direksi.
Pasal 5
PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM
1. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, pemborong bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap bangunan yang
ada, utilitas, jalan, saluran dan lain – lain yang ada dilingkungan pekerjaan.
2. Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
gangguan dan pemindahan yang terjadi atas perlengkapan umum seperti saluran air,
telepon, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh operasi pemborong. Segala
biaya
untuk pemasangan kembali beserta perbaikan–perbaikannya adalah menjadi
beban pemborong .
Pasal 6
PENGAMANAN LOKASI PEKERJAAN
Setelah pemborong mengetahui batas–batas daerah kerja dan lain–lainya, sebagaimana
diuraikan dalam pasal–pasal dimuka, maka pemborong bertanggung jawab penuh
atas segala sesuatu yang ada didaerahnya ialah mengenai :
1. Kerusakan–kerusakan yang timbul akibat kelalaian / kecerobohan yang sengaja
ataupun tidak.
2. Penggunaan sesuatu yang keliru / salah.
3. Kehilangan–kehilangan bagian alat – alat / bahan – bahan yang ada didaerahnya.
4. Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut diatas, pemborong harus melaporkan
kepada pemilik proyek/direksi lapangan dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam untuk
Spesifikasi Teknis
diusut dan diselesaikan persoalanya lebih lanjut.
5. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas, pemborong diharuskan
mengadakan pengamanan, antara lain : penjagaan , penerangan malam,
pemagaran sementara dan sebagainya.
Pasal 7
PEIL DAN PENGUKURAN
1. Pemborong wajib memberitahukan kepada pengawas setiap kali suatu bagian
pekerjaan akan dimulai untuk dicek terlebih dahulu ketepatan peil – peil dan ukuran –
ukurannya.
2. Pemborong diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran² satu sama lain dalam
tiap pekerjaan, dan segera melaporkan secara tertulis kepada pengawas setiap
terdapat selisih atau perbedaan, tidak dibenarkan pemborong membetulkan sendiri
kekeliruan tersebut, tanpa persetujuan pengawas.
3. Pemborong bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
menurut peil – peil dan ukuran – ukuran yang ditetapkan dala Gambar kerja dan syarat
– syarat ini.
4. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian – bagian
pekerjaan selanjutnya, maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu
diperhatikan sungguh – sungguh.
5. Kelalaian pemborong dalam hal ini tidak akan ditolelir direksi lapangan, dan direksi
lapangan berhak untuk membongkar pekerjaan yang telah dilakukan tanpa
pemeriksaan terlebih dahulu.
Pasal 8
PEMBERSIHAN / PEMBONGKARAN
1. Dalam rangka persiapan pelaksanaan pekerjaan kontraktor harus membersihkan
lapangan pekerjaan dari segala macam benda atau tumbuh – tumbuhan / pepohonan
yang dapat mengganggu kelancaran kerja serta dapat melemahkan, merusak kualitas
konstruksi bangunan.
2. Apabila terdapat timbunan sampah / humus tersebut harus segera dibuang dan
diadakan perbaikan tanah sesuai dengan petunjuk direksi.
3. Kontraktor harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu bersih dari sampah–sampah.
Pada waktu-waktu tertentu dan pada waktu pekerjaan selesai, kontraktor harus
membuang sampah – sampah sebagai akibat hasil pekerjaan ketempat diluar
proyek atau tempat yang telah ditunjuk oleh direksi lapangan.
4. Dalam pelaksanaan pekerjaan apabila ada pekerjaan pembongkaran, disarankan agar
dilakukan dengan hati – hati supaya tidak merusak / mengganggu terhadap bangunan
lain, kontraktor agar selalu memperhatikan instalasi – instalasi yang terpasang disekitar
lokasi pekerjaan dan disarankan agar tidak merusak instalasi yang ada.
5. Bila kerusakan bagian bangunan tidak bisa dihindari maka kontraktor yang
bersangkutan diwajibkan memperbaiki bagian yang rusak tersebut seperti
keadaan semula.
Spesifikasi Teknis
Pasal 9
P E N G A W A S A N
Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh direksi lapangan. Setiap
saat direksi lapangan harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan
menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Pemborong harus
mengadakan fasilitas² yang diperlukan antara lain :
1. Pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan direksi, menjadi
tanggung jawab pemborong . Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera
dibongkar sebagian atau seluruhnya.
2. Jika pemborong perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja, atau melampui jangka
waktu yang ditetapkan dalam kontrak, yang memerlukan pengawasan pekerjaan oleh
direksi menjadi beban pengguna jasa.
3. Wewenang petugas direksi dalam memberikan keputusan adalah terbatas pada hal -
hal yang jelas tercantum didalam gambar dan Syarat-syarat kerja dan Risalah
pekerjaan. Penyimpangan harus seizin pemilik.
Pasal 10
L A P O R A N
Pelaksana diharuskan membuat laporan yang diserahkan kepada direksi lapangan, PPTK
dan KPA, masing – masing 1 ( satu ) rangkap laporan– aporan sebagai berikut :
a. Laporan Mingguan yaitu catatan yang berisi garis² besar hal – hal yang terjadi dan
tercantum dalam ketikan yang rapi dimana merupakan resume dari laporan harian yg
memperlihatkan bobot prestasi.
b. Koreksi Rencana Prestasi Pekerjaan.
Tiap akhir bulan harus disampaikan kepada direksi dan pemilik proyek Bar Chart (“S”
Curva) keadaan pekerjaan diatas yang didasarkan bar chart induk untuk diketahui
posisi keadaan pekerjaan tiap bulannya sebanyak 3 ( tiga ) rangkap.
Pasal 11
D O K U M E N T A S I
1. Pemborong harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa foto – foto berukuran 3 R
pada bagian² pekerjaan yang penting, sedapat mungkin diusahakan dengan photo
berwarna dalam rangkap 2 (dua) dan diserahkan langsung kepada pemilik proyek.
2. Foto –foto tersebut diambil dari satu titik bidik tetap pada saat :
a. Sebelum pekerjaan dimulai (prestasi 0 %).
b. Saat pekerjaan dalam / mencapai prestasi pekerjaan sebesar ; 35 %, 55 %, 75
%,100 % dan permintaan pembayaran angsuran.
c. Setelah masa pemeliharaan atau pada waktu pekerjaan diserah terimakan.
d. Setelah pekerjaan berakhir, penyedia jasa harus menyerahkan album
photo sebanyak 3 (tiga) set untuk arsip proyek kepada pengguna jasa.
e. Untuk setiap termin pemborong harus melampirkan photo kemajuan pekerjaan
sesuai kontrak.
Spesifikasi Teknis
Pasal 12
PERUBAHAN-PERUBAHAN/PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dengan persetujuan Dinas Kesehatan
Kabupaten Ketapang dapat mengeluarkan instruksi tertulis yang menghendaki
perubahan pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang yang layak yang tidak merusak
isi Kontrak ini.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah dan atau pekerjaan kurang adalah yang
terjadi karena ada perubahan atau penggantian atas rencana, kualitas atau kuantitas
dari dan terurai dalam spesifikasi, serta termasuk penambahan, pembatalan atau
penggantian dari macam maupun standar tiap bahan atau barang yang dipergunakan
dalam pekerjaan dan dilaksanakan dengan perintah tertulis dari Pejabat
Penandatangan Kontrak (PPK).
2. Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar kontrak atau spesifikasi
pekerjaan yang diperlukan untuk penyesuaian yang telah disebutkan diatas,
Kontraktor harus memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)
dengan menerangkan dan memberikan alasan atas perubahan tersebut dan Pejabat
Penandatangan Kontrak (PPK) mengeluarkan petunjuk/instruksi mengenai hal ini.
3. Nilai dari perubahan pekerjaan jika tidak ada persetujuan lain harus diikuti ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
a. Harga-harga dan Daftar Perincian Harga Penawaran harus dipakai sebagai dasar
dalam menentukan penilaian dari pekerjaan yang bersifat sama yang
dilaksanakan dengan syarat-syarat serupa.
b. Harga-harga dalam Daftar Perincian Harga Penawaran dimana pekerjaan tidak
serupa atau dikerjakan dengan syarat-syarat yang serupa, merupakan dasar
harga untuk pekerjaan yang sifatnya sejauh bisa dianggap layak.
c. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak terdapat didalam Daftar Perincian Harga
Penawaran, maka Harga Satuan dapat ditentukan bersama antara Kontraktor
dengan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dan harus mendapat persetujuan
dari Dinas Kesehatan.
5. Spesifikasi Jabatan Konstruksi
Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel berikut
ini :
Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini adalah
sebagai berikut :
NO POSISI PENDIDIKAN JML PENGALAMAN JENIS SERTIFIKASI
JABATAN MINIMAL ORG MINIMAL
1 Pelaksana STM/SMK sederajat 1 0- 2 Tahun Sertifikat Kompetensi
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
atau SKTK Pelaksana
Bangunan
Gedung/Pekerjaan
Gedung (TA022) Jika
Masih Berlaku atau
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
Muda
2 Petugas (K3) Min SMK/SMA 1 0 Tahun Sertifikat Petugas
Sederajat
Spesifikasi Teknis
6. Spesifikasi Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
35 ( Tiga Puluh Lima ) Hari Kalender sejak SPMK diterbitkan.
7. Spesifikasi Persyaratan Teknis Peserta Pengadaan
1) Persyaratan Teknis Peserta Lelang:
2) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa
Konstruksi: Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) atau Izin Usaha Online Single
Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)
dan Sertifikat Standar dengan KBLI 41015 – memiliki kode BG005 Konstruksi
Gedung Kesehatan atau SBU (Sertifikat Badan Usaha) Pekerjaan Konstruksi
Bangunan Gedung Lainnya memiliki kode BG009 dan Sertifikat Standar dengan
KBLI 41019
3) Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana
P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi
Usaha Kecil)
4) Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
5) Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
6) Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
7) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak;
8) Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir dengan melampirkan : Bukti
Laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024;
Ketapang, 30 Oktober 2025
Dibuat oleh :
Untuk dan Atas Nama Dinas Kesehatan
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Selaku
Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)
FLORENSIUS Y.M. TAPUN, S.T, M.A.P.
NIP :19820916 201001 1 009
Spesifikasi Teknis