| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0744675075541000 | Rp 526,832,320 | 82.05 | 85.64 | - | |
| 0924536931532000 | Rp 549,792,320 | 86.1 | 88.04 | - | |
| 0868621426627000 | Rp 553,233,000 | 82.15 | 84.76 | - | |
| 0011309440423000 | Rp 556,920,000 | 86.77 | 88.34 | - | |
| 0021609383061000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0856741509822000 | - | - | - | tidak lulus ambang batas 80 | |
| 0902261619305000 | - | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | 71.43 | - | Tidak Lulus Nilai Ambang batas 80, serta setelah di klarifikasi kepada penerbit surat referensi pengalaman tenaga ahli ketua tim, surat tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya | |
| 0013910799061000 | - | - | - | - | |
| 0814157772307000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian prakualifikasi | |
| 0865408132211000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian prakualifikasi | |
| 0314554429422000 | - | - | - | tidak lulus ambang batas 80, tidak menyampaikan pengalaman sejenis (RK001) dalam sepuluh tahun terakhir | |
| 0027786813423000 | - | - | - | setelah dilakukan klarifikasi kepada pemberi surat referensi pengalaman tenaga ahli ketua tim tidak dapat dibuktikan kebenarannya | |
| 0901686329649000 | - | - | - | SBU RK001 dicek pada laman LPJK status-nya 91 atau dicabut | |
| 0019922160541000 | - | - | - | setelah dilakukan klarifikasi kepada pemberi surat referensi pengalaman tenaga ahli arsitektur tidak dapat dibuktikan kebenarannya | |
| 0012798799429000 | - | - | - | - | |
| 0314451568401000 | - | - | - | - | |
| 0723560918101000 | - | - | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | - | - | |
| 0031748726805000 | - | - | - | - | |
| 0028629640807000 | - | - | - | - | |
| 0746281310615000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0014827380424000 | - | - | - | - | |
CV Rokoko Karya | 09*2**1****01**0 | - | - | - | - |
KONSULTAN PENGAWAS GEDUNG ADMINISTRASI II- GEDUNG SIMULATOR
TAHUN 2025
Indonesia, sebagai negara maritim dengan kekayaan sumber daya laut yang
melimpah, memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pemimpin global
dalam sektor kelautan dan perikanan. Untuk mewujudkan ambisi tersebut,
pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius dengan visi Indonesia
Emas 2045. Salah satu sektor yang menjadi fokus utama dalam mencapai visi
tersebut adalah sektor kelautan dan perikanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk mendukung
terwujudnya program Ekonomi Biru yang berkelanjutan, yang diterjemahkan
kedalam program prioritas KKP, meliputi:
1) Perluasan kawasan konservasi laut;
2) Penangkapan ikan terukur berbasis kuota;
3) Pembangunan perikanan budidaya ramah lingkungan;
4) Pengelolaan dan pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil secara
berkelanjutan;
5) Penanganan sampah plastik di laut.
Dalam upaya memenuhi program prioritas dimaksud, Pemerintah Republik
Indonesia telah meratifikasi Standard of Training, Certification, and Watchkeeping
for Fishing Vessel Personnels 1995 (STCW-F 1995) melalui Peraturan Presiden
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengesahan International Convention on
Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel
Personnel 1995.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2019 memiliki 3 mandat utama,
dengan mandat pertama adalah melakukan quality assurance, kedua
memfasilitasi satu set tim ahli sebagai auditor yang akan melakukan pengesahan
(approval), ketiga menyusun standar penyelenggaraan program diklat atau sistem
kualitas standar (QSS) berdasarkan konvensi STCW-F 1995. Ratifikasi ini
diharapkan dapat meningkatkan standar kompetensi awak kapal perikanan,
melalui tata kelola standar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi pengawakan kapal
perikanan, yang dapat meningkatkan daya saing awak kapal perikanan baik yang
bekerja di dalam maupun luar negeri, dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas
di Tahun 2045. Kebijakan ini, mendukung terwujudnya Program Nasional ke 3
(PN3) terkait Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya
Saing, sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional
(Musrenbangnas) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Peningkatan kompetensi sistem pengawakan kapal perikanan dilakukan dengan
perbaikan tata kelola pengawakan kapal perikanan, yang telah diatur didalam
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Kelautan dan Perikanan, serta turunannya Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan No. 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan
di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian,
dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal
Perikanan. Untuk itu, perlu perhatian dan komitmen pemerintah dalam
meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan bidang kelautan dan perikanan
khususnya pengawakan kapal perikanan, untuk mewujudkan masyarakat maritim
Indonesia yang berdaya saing.
Dalam mencapai target Indonesia Emas 2045, Badan Penyuluhan dan
Pengembangan Sumber daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP)
berkomitmen dalam menyiapkan sumber daya manusia kelautan dan perikanan
yang berkualitas dan berkompeten untuk mendukung kemajuan sektor kelautan
dan perikanan melalui kebijakan 100% Anak Pelaku Utama di dunia Perikanan
dan Kelautan.
Salah satu dari tridharma perguruan tinggi adalah pendidikan, untuk mendukung
kompetensi SDM yang berkualitas di bidang kelautan dan perikanan maka perlu
dukungan sarana dan prasarana pendukung yang menunjang, salah satunya agar
prasarana pendukung kegiatan pendidikan tetap berfungsi dengan baik adalah
dilakukan pembangunan Gedung Administrasi II / GEDUNG simulator di
Politeknik KP Karawang tahun 2025.