| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Jujur Kinaryo Projo | 05*9**3****42**0 | - | tidak memiliki pengalaman pekerjaan sesuai yang dipersyaratkan |
| 0029802733404000 | - | - | |
| 0030149751407000 | - | - | |
| 0866671241428000 | - | - | |
| 0314523374407000 | - | - | |
| 0824485072015000 | - | - | |
| 0739181147429000 | - | - | |
| 0947188298003000 | - | - | |
| 0312908734542000 | - | - | |
| 0946778354028000 | - | - |
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER CEPAT
1. LATAR BELAKANG
Pengelolaan wilayah pesisir dan laut merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan
pembangunan kelautan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan. Berdasarkan
ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
tentang Kelautan, pengaturan dan pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan secara
terencana, terpadu, dan berwawasan lingkungan untuk mendukung kesejahteraan
masyarakat, khususnya masyarakat pesisir.
Dalam rangka memperkuat implementasi kebijakan tersebut, telah diterbitkan berbagai
peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang Laut. Seluruh regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam mengarahkan
penyelenggaraan penataan ruang laut agar lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan
prinsip keberlanjutan.
Penyelenggaraan penataan ruang laut memiliki peran strategis dalam menjaga
keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian sumber daya laut. Namun,
keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini sangat bergantung pada tingkat pemahaman dan
partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, kegiatan
sosialisasi dan bimbingan teknis menjadi langkah penting dalam meningkatkan
kesadaran, memperkuat kolaborasi, serta mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang
laut.
Melalui kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, diharapkan tercipta
pemahaman yang lebih baik mengenai tata kelola ruang laut yang berorientasi pada
keberlanjutan lingkungan dan manfaat ekonomi bersama. Kegiatan ini juga menjadi
sarana untuk menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama dalam menjaga
kelestarian laut, sekaligus mendukung pencapaian target efektivitas penataan ruang laut
nasional pada tahun 2025.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud pengadaan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyelenggarakan Sosialisasi
Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut yang hasilnya dapat digunakan untuk bahan
publikasi melalui media lain
b. Tujuan pengadaan
1) Tersampaikan informasi Direktorat Pembinaan Ruang Laut bagi masyarakat
terutama dalam Penataan Ruang Laut.
2) Terdokumentasikan semua kegiatan sosialisasi Penyelenggaraan Penataan
Ruang Laut yang merupakan Indikator Kinerja Utama Direktorat Pembinaan
Penataan Ruang Laut
3. TARGET/SASARAN
Target / Sasaran dari kegiatan “Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut” ini
antara lain adalah:
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER CEPAT
a. Tersampaikan informasi, edukasi, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan penataan ruang laut.
b. Terjalinnya Kerjasama antara pelaku usaha (UMKM), mitra dan masyarakat.
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
Sumber dana pengadaan Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut dari
APBN dengan No SP DIPA- Revisi ke-9 tanggal 9 Oktober 2025.
b. PAGU Anggaran Rp 1.700.000.000,00
Terbilang : Satu miliar tujuh ratus juta rupiah
c. Total perkiraan biaya yang diperlukan/HPS Rp. 1.700.000.000,00 (sudah termasuk
pajak)
Terbilang : Satu miliar tujuh ratus juta rupiah
5. JENIS KONTRAK
1. Jenis Kontrak
- Kontrak Lumpsum
2. Cara Pembayaran
- Sekaligus
6. JAMINAN
Jaminan Uang Muka Tidak diberikan
7. MASA BERLAKU PENAWARAN
30 (tiga puluh) hari kalender
8. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha
1) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha.
a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
b) Bidang Pekerjaan: KBLI (82301) Jasa Penyelenggara Pertemuan,
Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran - (MICE) atau KBLI (82302)
Jasa Penyelenggara Event Khusus
c) Kualifikasi Usaha Jasa Lainnya : Kecil
2) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3
(tiga) tahun terakhir di lingkungan pemerinah maupun swasta dengan nilai
kontrak sama dengan nilai HPS
3) Mempunyai NPWP dengan status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
4) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
5) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahan terakhir (jika ada)
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER CEPAT
dikuasakan); dan
d) Kartu Tanda Penduduk
6) Pakta Integritas;
a) tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini.
c) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau 3
maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
7) Surat pernyataan yang ditandatangani/disetujui Peserta yang berisi:
a) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi daftar hitam lain;
d) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan;
e) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
f) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara; dan
g) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran
yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka
Peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
8) Surat jaminan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi yang telah ditentukan, yang dapat dibuktikan pada saat rapat
persiapan penunjukan penyedia.
9. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
a. 12 hari kalender
b. Periode waktu pelaksanaan pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK)
c. Rencana tanggal serah terima hasil jasa lainnya
Tanggal berakhir kontrak
10. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER CEPAT
Ruang lingkup pekerjaan adalah melaksanakan kegiatan “Sosialisasi
Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut” dilaksanakan selama 12 hari sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Lokasi Pekerjaan : Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur
11. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
1. Terselenggarannya kegiatan “Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
Laut” sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
2. Video Visual Kegiatan
- 1 (satu) video utama berdurasi 3–5 menit (versi lengkap).
- 1 (satu) versi pendek (≤1 menit) untuk media sosial (Instagram, TikTok, dll).
- Naskah dan storyboard final.
- File mentah (raw footage, aset grafis, dan file edit).
- Video dalam format MP4 dan resolusi minimal 1080p.
- Laporan singkat (foto kegiatan) proses produksi dan dokumentasi kegiatan.
3. Laporan Akhir
Laporan Akhir pelaksanaan kegiatan “Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
Laut” ini memuat hasil pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya 17 (tujuh belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 2 (dua) buku laporan dan dalam bentuk paparan format power point beserta
softcopy.
BAGIAN 2 – INFORMASI JASA LAINNYA
12. TENAGA TEKNIS/TERAMPIL YANG DIBUTUHKAN
1. Team Leader
- Berpengalaman minimal 3 (tiga) kali sebagai Team Leader dalam kegiatan yang
sejenis dibuktikan dengan referensi.
- Pendidikan minimal D3.
2. Pelaksana Kegiatan
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Dapat mengoperasikan Kamera untuk dokumentasi dan visualisasi pelaksanaan
kegiatan.
3. Administrasi
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat
- Dapat mengoperasikan komputer
13. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Mempunyai kemampuan untuk menyediakan peralatan yang diperlukan minimal Kamera,
Drone udara, Laptop dapat menghasilkan gambar dan video minimal kualitas Full HD dan
menyediakan kendaraan operasional berupa Mobil sebanyak 2 unit.
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER CEPAT
14. SPESIFIKASI TEKNIS
a. Spesifikasi mutu/kualitas
- Menyelenggarakan acara sosialisasi di 10 lokasi: Karawang, Kota Cirebon,
Kab. Brebes, Kab. Pemalang, Kab. Batang, Kota Semarang, Kab.
Rembang, Kab. Tuban, Kab. Gresik, dan Kota Surabaya.
- Mengikutkan komunitas mobil dalam pelaksanaan kegiatan dengan
ketentuan:
1) 1 komunitas mobil yang tetap untuk seluruh lokasi
2) Mobil terdiri 10 unit jenis SUV
3) Peserta dari komunitas mobil maksimal 50 orang
- Penyedia menyediakan 2 unit kendaraan mobil untuk peserta KKP dalam
rangka pendampingan selama kegiatan
- Menanggung biaya operasional (BBM dan tol) sebanyak 12 kendaraan
mobil (10 kendaraan komunitas dan 2 kendaraan tim pendamping) selama
kegiatan
- Menyediakan akomodasi penginapan untuk 60 orang di hotel minimal
bintang 3
- Membiayai Honorarium narasumber yang akan ditentukan oleh PPK
sebanyak 2 orang di setiap lokasi Kabupaten/ Kota.
- Menyediakan tempat dan/atau ruangan dan tenda termasuk kursi dan meja
(sosialisasi dan bazar) dengan kapasitas 100 orang di lokasi yang sudah
ditentukan oleh PPK.
b. Peserta kegiatan
- Narasumber sebanyak 2 orang di setiap lokasi Kabupaten/ Kota
- Peserta sosialisasi 100 orang masyarakat pesisir per lokasi
- Peserta dari komunitas mobil maksimal 50 orang
- Peserta dari KKP untuk pendamping maksimal 10 orang
15. LAPORAN HASIL KEGIATAN JASA LAINNYA
Laporan Akhir pelaksanaan kegiatan “Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan
Ruang Laut” ini memuat: Hasil pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 17 (tujuh belas) hari sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan dan dalam bentuk paparan
format power point beserta softcopy.
16. HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN
-