Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10098032000
Date: 11 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Dan Ruang Laut
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,700,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,700,000,000
Winner (Pemenang): PT Milenia Sarana Solusi
NPWP: 029802733404000
RUP Code: 61249365
Work Location: Jl. Medan Merdeka Timur No.16 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 10
Applicants
Reason
PT Jujur Kinaryo Projo
05*9**3****42**0-tidak memiliki pengalaman pekerjaan sesuai yang dipersyaratkan
0029802733404000--
0030149751407000--
0866671241428000--
0314523374407000--
0824485072015000--
0739181147429000--
0947188298003000--
0312908734542000--
0946778354028000--
Attachment
DOKUMEN      SPESIFIKASI    TEKNIS                  
                                                                          
                            PENGADAAN   JASA LAINNYA                      
                                                                          
                   PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA       
                            DENGAN METODE TENDER CEPAT                    
                                                                          
 1. LATAR BELAKANG                                                        
    Pengelolaan wilayah pesisir dan laut merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan
                                                                          
    pembangunan kelautan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan. Berdasarkan
    ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang
    Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
    Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
    tentang Kelautan, pengaturan dan pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan secara
    terencana, terpadu, dan berwawasan lingkungan untuk mendukung kesejahteraan
    masyarakat, khususnya masyarakat pesisir.                             
    Dalam rangka memperkuat implementasi kebijakan tersebut, telah diterbitkan berbagai
    peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
    Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
    tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri
    Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
    Ruang Laut. Seluruh regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam mengarahkan
    penyelenggaraan penataan ruang laut agar lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan
    prinsip keberlanjutan.                                                
    Penyelenggaraan penataan ruang laut memiliki peran strategis dalam menjaga
                                                                          
    keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian sumber daya laut. Namun,
    keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini sangat bergantung pada tingkat pemahaman dan
    partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, kegiatan
    sosialisasi dan bimbingan teknis menjadi langkah penting dalam meningkatkan
    kesadaran, memperkuat kolaborasi, serta mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang
    laut.                                                                 
    Melalui kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, diharapkan tercipta
    pemahaman yang lebih baik mengenai tata kelola ruang laut yang berorientasi pada
    keberlanjutan lingkungan dan manfaat ekonomi bersama. Kegiatan ini juga menjadi
    sarana untuk menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama dalam menjaga
    kelestarian laut, sekaligus mendukung pencapaian target efektivitas penataan ruang laut
    nasional pada tahun 2025.                                             
 2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
    a. Maksud pengadaan                                                   
      Maksud  dari kegiatan ini adalah untuk menyelenggarakan Sosialisasi 
                                                                          
      Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut yang hasilnya dapat digunakan untuk bahan
      publikasi melalui media lain                                        
    b. Tujuan pengadaan                                                   
      1) Tersampaikan informasi Direktorat Pembinaan Ruang Laut bagi masyarakat
         terutama dalam Penataan Ruang Laut.                              
      2) Terdokumentasikan semua kegiatan sosialisasi Penyelenggaraan Penataan
         Ruang Laut yang merupakan Indikator Kinerja Utama Direktorat Pembinaan
         Penataan Ruang Laut                                              
                                                                          
 3. TARGET/SASARAN                                                        
    Target / Sasaran dari kegiatan “Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut” ini
    antara lain adalah:                                                   
                                                                          
                                                                          
                      DOKUMEN      SPESIFIKASI    TEKNIS                  
                                                                          
                            PENGADAAN   JASA LAINNYA                      
                                                                          
                   PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA       
                            DENGAN METODE TENDER CEPAT                    
                                                                          
    a. Tersampaikan informasi, edukasi, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam
      penyelenggaraan penataan ruang laut.                                
                                                                          
    b. Terjalinnya Kerjasama antara pelaku usaha (UMKM), mitra dan masyarakat.
                                                                          
 4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN  BIAYA                                      
   a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan               
      Sumber dana pengadaan Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut dari
      APBN dengan No SP DIPA- Revisi ke-9 tanggal 9 Oktober 2025.         
   b. PAGU Anggaran Rp 1.700.000.000,00                                   
      Terbilang : Satu miliar tujuh ratus juta rupiah                     
   c. Total perkiraan biaya yang diperlukan/HPS Rp. 1.700.000.000,00 (sudah termasuk
      pajak)                                                              
      Terbilang : Satu miliar tujuh ratus juta rupiah                     
                                                                          
 5. JENIS KONTRAK                                                         
   1. Jenis Kontrak                                                       
                                                                          
     -  Kontrak Lumpsum                                                   
   2. Cara Pembayaran                                                     
     -  Sekaligus                                                         
 6. JAMINAN                                                               
    Jaminan Uang Muka Tidak diberikan                                     
                                                                          
 7. MASA BERLAKU PENAWARAN                                                
    30 (tiga puluh) hari kalender                                         
                                                                          
 8. PERSYARATAN  KUALIFIKASI PENYEDIA                                     
    a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha
       1) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
          kegiatan/usaha.                                                 
                                                                          
          a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).                         
          b) Bidang Pekerjaan: KBLI (82301) Jasa Penyelenggara Pertemuan, 
            Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran - (MICE) atau KBLI (82302)
            Jasa Penyelenggara Event Khusus                               
          c) Kualifikasi Usaha Jasa Lainnya : Kecil                       
       2) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3
          (tiga) tahun terakhir di lingkungan pemerinah maupun swasta dengan nilai
          kontrak sama dengan nilai HPS                                   
       3) Mempunyai NPWP dengan status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
          hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.                            
       4) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
          tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.                 
                                                                          
       5) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
          dibuktikan dengan:                                              
          a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahan terakhir (jika ada)
          b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan)                             
          c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
                      DOKUMEN      SPESIFIKASI    TEKNIS                  
                                                                          
                            PENGADAAN   JASA LAINNYA                      
                                                                          
                   PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA       
                            DENGAN METODE TENDER CEPAT                    
                                                                          
            dikuasakan); dan                                              
          d) Kartu Tanda Penduduk                                         
                                                                          
        6) Pakta Integritas;                                              
          a) tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
          b) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
            korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini.
          c) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
            untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
            undangan; dan                                                 
          d) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau 3
            maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
            undangan.                                                     
        7) Surat pernyataan yang ditandatangani/disetujui Peserta yang berisi:
          a) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan    
            pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
          b) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;      
                                                                          
          c) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
            menjalani sanksi daftar hitam lain;                           
          d) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
            kepentingan;                                                  
          e) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
            menjalani sanksi pidana;                                      
          f) pimpinan dan pengurus badan usaha  bukan sebagai pegawai     
            Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
            badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
            yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara; dan     
          g) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran
            yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
            data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka
            Peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
            daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
            kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                                                                          
            undangan.                                                     
        8) Surat jaminan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
           spesifikasi yang telah ditentukan, yang dapat dibuktikan pada saat rapat
           persiapan penunjukan penyedia.                                 
 9. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                           
    a. 12 hari kalender                                                   
    b. Periode waktu pelaksanaan pekerjaan                                
      Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja
      (SPMK)                                                              
    c. Rencana tanggal serah terima hasil jasa lainnya                    
      Tanggal berakhir kontrak                                            
                                                                          
 10. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan                                   
                                                                          
                                                                          
                      DOKUMEN      SPESIFIKASI    TEKNIS                  
                                                                          
                            PENGADAAN   JASA LAINNYA                      
                                                                          
                   PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA       
                            DENGAN METODE TENDER CEPAT                    
                                                                          
    Ruang  lingkup pekerjaan adalah  melaksanakan kegiatan “Sosialisasi   
    Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut” dilaksanakan selama 12 hari sesuai dengan
                                                                          
    spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.                             
    Lokasi Pekerjaan : Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur             
                                                                          
 11. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN                                      
   1. Terselenggarannya kegiatan “Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
      Laut” sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.       
   2. Video Visual Kegiatan                                               
      - 1 (satu) video utama berdurasi 3–5 menit (versi lengkap).         
      - 1 (satu) versi pendek (≤1 menit) untuk media sosial (Instagram, TikTok, dll).
      - Naskah dan storyboard final.                                      
      - File mentah (raw footage, aset grafis, dan file edit).            
      - Video dalam format MP4 dan resolusi minimal 1080p.                
      - Laporan singkat (foto kegiatan) proses produksi dan dokumentasi kegiatan.
   3. Laporan Akhir                                                       
      Laporan Akhir pelaksanaan kegiatan “Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
                                                                          
      Laut” ini memuat hasil pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan. Laporan harus
      diserahkan selambat-lambatnya 17 (tujuh belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan
      sebanyak 2 (dua) buku laporan dan dalam bentuk paparan format power point beserta
      softcopy.                                                           
                                                                          
                                                                          
BAGIAN 2 – INFORMASI JASA LAINNYA                                         
 12. TENAGA TEKNIS/TERAMPIL YANG DIBUTUHKAN                               
   1. Team Leader                                                         
     -  Berpengalaman minimal 3 (tiga) kali sebagai Team Leader dalam kegiatan yang
        sejenis dibuktikan dengan referensi.                              
     -  Pendidikan minimal D3.                                            
   2. Pelaksana Kegiatan                                                  
     -  Pendidikan minimal SMA atau sederajat.                            
                                                                          
     -  Dapat mengoperasikan Kamera untuk dokumentasi dan visualisasi pelaksanaan
        kegiatan.                                                         
   3. Administrasi                                                        
     -  Pendidikan minimal SMA atau sederajat                             
     -  Dapat mengoperasikan komputer                                     
                                                                          
 13. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN                                            
 Mempunyai kemampuan untuk menyediakan peralatan yang diperlukan minimal Kamera,
 Drone udara, Laptop dapat menghasilkan gambar dan video minimal kualitas Full HD dan
 menyediakan kendaraan operasional berupa Mobil sebanyak 2 unit.          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      DOKUMEN      SPESIFIKASI    TEKNIS                  
                                                                          
                            PENGADAAN   JASA LAINNYA                      
                                                                          
                   PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA       
                            DENGAN METODE TENDER CEPAT                    
                                                                          
 14. SPESIFIKASI TEKNIS                                                   
    a. Spesifikasi mutu/kualitas                                          
                                                                          
       - Menyelenggarakan acara sosialisasi di 10 lokasi: Karawang, Kota Cirebon,
         Kab. Brebes, Kab. Pemalang, Kab. Batang, Kota Semarang, Kab.     
         Rembang, Kab. Tuban, Kab. Gresik, dan Kota Surabaya.             
       - Mengikutkan komunitas mobil dalam pelaksanaan kegiatan dengan    
         ketentuan:                                                       
             1) 1 komunitas mobil yang tetap untuk seluruh lokasi         
             2) Mobil terdiri 10 unit jenis SUV                           
             3) Peserta dari komunitas mobil maksimal 50 orang            
       - Penyedia menyediakan 2 unit kendaraan mobil untuk peserta KKP dalam
         rangka pendampingan selama kegiatan                              
       - Menanggung biaya operasional (BBM dan tol) sebanyak 12 kendaraan 
         mobil (10 kendaraan komunitas dan 2 kendaraan tim pendamping) selama
         kegiatan                                                         
       - Menyediakan akomodasi penginapan untuk 60 orang di hotel minimal 
         bintang 3                                                        
                                                                          
       - Membiayai Honorarium narasumber yang akan ditentukan oleh PPK    
         sebanyak 2 orang di setiap lokasi Kabupaten/ Kota.               
       - Menyediakan tempat dan/atau ruangan dan tenda termasuk kursi dan meja
         (sosialisasi dan bazar) dengan kapasitas 100 orang di lokasi yang sudah
         ditentukan oleh PPK.                                             
                                                                          
    b. Peserta kegiatan                                                   
       - Narasumber sebanyak 2 orang di setiap lokasi Kabupaten/ Kota     
       - Peserta sosialisasi 100 orang masyarakat pesisir per lokasi      
       - Peserta dari komunitas mobil maksimal 50 orang                   
       - Peserta dari KKP untuk pendamping maksimal 10 orang              
                                                                          
 15. LAPORAN HASIL KEGIATAN JASA LAINNYA                                  
      Laporan Akhir pelaksanaan kegiatan “Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan
      Ruang Laut” ini memuat: Hasil pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan.
      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 17 (tujuh belas) hari sejak
                                                                          
      SPMK  diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan dan dalam bentuk paparan
      format power point beserta softcopy.                                
                                                                          
                                                                          
 16. HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN                                         
    -
Tenders also won by PT Milenia Sarana Solusi
Authority
15 October 2025Jasa Event Organizer Pendukung Pelaksanaan Kegiatan AccsmBadan Kepegawaian NegaraRp 141,926,136,000
26 September 2016Kegiatan Busan Internasional Film Festival (Asian Film Market)Badan Ekonomi KreatifRp 5,500,000,000
22 March 2019Jasa Penyelenggaraan RakernasBadan Pengawas Obat Dan MakananRp 3,550,360,000
30 October 2025Pengadaan Jasa Event Organizer Pertemuan National Consultative Meeting On Referal Laboratory Network And National Consultative Meeting On Point Entry SurveilansKementerian KesehatanRp 3,159,511,000
8 October 2013Revitalisasi Seni Yang Hampir PunahPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 2,547,276,000
8 August 2019Jakarta Internasional Performing ArtsProvinsi DKI JakartaRp 2,368,426,379
3 April 2018Rapat Kerja Ditjen HublaKementerian PerhubunganRp 2,176,380,000
18 September 2015Pengadaan Jasa Event Organizer (Eo) West Java Cultural Performing Art Festival (Wjcpaf)Rp 2,117,560,000
13 February 2019Evaluasi Laporan Keuangan Berbasis Akrual Tingkat Uappa-W Di Lingkungan Ditjen HublaKementerian PerhubunganRp 2,021,126,000
2 June 2016Jasa Event Organizer Penyelenggaraan Sosialisasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Tahun 2016Badan Nasional Penanggulangan BencanaRp 2,000,000,000