Sinkronisasi Nasional

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10101640000
Date: 2 December 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Dan Ruang Laut
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 599,955,000
Winner (Pemenang): PT Milenia Sarana Solusi
NPWP: 029802733404000
RUP Code: 61706322
Work Location: Surabaya Jawa TImur - Surabaya (Kota)
Participants: 11
Applicants
Reason
0610219800411000-tidak hadir verifikasi sesuai waktu yang ditetapkan dalam undangan
0029802733404000--
0703467365905000--
0312908734542000--
0837188614122000--
0940233349443000--
0818971228443000--
0314523374407000--
0314735226411000--
0033368127041000--
0739181147429000--
Attachment
DOKUMEN      SPESIFIKASI    TEKNIS                  
                                                                          
                            PENGADAAN   JASA LAINNYA                      
                                                                          
                   PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA       
                            DENGAN METODE TENDER CEPAT                    
                                                                          
                     PENGADAAN  JASA LAINNYA                              
   SINKRONISASI NASIONAL PENYELENGGARAAN  PENATAAN  RUANG LAUT            
                                                                          
                                                                          
BAGIAN 1 – INFORMASI PENGADAAN                                            
 1. LATAR BELAKANG                                                        
    Pengelolaan wilayah pesisir dan laut merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan
    pembangunan kelautan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan. Berdasarkan
    ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang
    Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
    Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
    tentang Kelautan, pengaturan dan pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan secara
    terencana, terpadu, dan berwawasan lingkungan untuk mendukung kesejahteraan
    masyarakat, khususnya masyarakat pesisir.                             
    Dalam rangka memperkuat implementasi kebijakan tersebut, telah diterbitkan berbagai
    peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
    Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
    tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri
    Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
                                                                          
    Ruang Laut. Seluruh regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam mengarahkan
    penyelenggaraan penataan ruang laut agar lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan
    prinsip keberlanjutan.                                                
    Penyelenggaraan penataan ruang laut memiliki peran strategis dalam menjaga
    keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian sumber daya laut. Namun,
    keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini sangat bergantung pada tingkat pemahaman dan
    partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, kegiatan
    sosialisasi dan bimbingan teknis menjadi langkah penting dalam meningkatkan
    kesadaran, memperkuat kolaborasi, serta mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang
    laut.                                                                 
    Pelaksanaan penataan ruang laut di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.
    Beberapa di antaranya adalah keterbatasan kapasitas teknis di Unit Pelaksana Teknis
    (UPT), belum optimalnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta perlunya
    harmonisasi antara rencana tata ruang wilayah di darat dan laut. Selain itu, pemanfaatan
    ruang laut oleh berbagai sektor masih sering mengalami tumpang tindih kepentingan,
    yang berdampak pada konflik pemanfaatan ruang serta tekanan terhadap keberlanjutan
                                                                          
    sumber daya laut. Dinamika pembangunan nasional yang semakin kompleks dan
    perubahan iklim yang tidak menentu turut menjadi faktor yang memperkuat urgensi
    penataan ruang laut yang adaptif, inklusif, dan berbasis ekosistem.   
                                                                          
    Dalam rangka menjawab berbagai tantangan tersebut, Rapat Kerja Teknis (Rakerteknis)
    Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi
    forum yang sangat strategis. Melalui Rakerteknis ini, diharapkan terjadi konsolidasi
    antara seluruh jajaran Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, termasuk Unit
    Pelaksana Teknis dan instansi pemerintah terkait, untuk mengevaluasi capaian program,
    memperkuat sinergi, serta menyusun rencana kerja teknis yang lebih terarah dan
    berbasis kebutuhan aktual di lapangan. Selain itu, forum ini menjadi wadah untuk
    membahas implementasi kebijakan seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
                                                                          
                      DOKUMEN      SPESIFIKASI    TEKNIS                  
                                                                          
                            PENGADAAN   JASA LAINNYA                      
                                                                          
                   PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA       
                            DENGAN METODE TENDER CEPAT                    
                                                                          
    Laut (KKPRL), mekanisme pengawasan berbasis risiko, serta integrasi sistem
    perencanaan dan pengendalian ruang laut nasional dan daerah..         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
    a. Maksud Pengadaan                                                   
      Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyelenggarakan Sinkronisasi Nasional
      Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut yang hasilnya dapat digunakan untuk bahan
      publikasi melalui media lain.                                       
    b. Tujuan Pengadaan                                                   
      1) Memperkuat harmonisasi perencanaan tata ruang laut dengan ekonomi biru di
         semua tingkatan pemerintahan;                                    
      2) Meninjau dan mengevaluasi efektivitas regulasi dan implementasi perizinan
         hingga pengawasan di lapangan;                                   
      3) Menyusun strategi perbaikan dan rekomendasi untuk mempercepat    
                                                                          
         pembangunan berkelanjutan berbasis ruang laut; dan               
      4) Meningkatkan kapasitas teknis dan koordinasi antar UPT, instansi pusat- daerah,
         dan pemangku kepentingan.                                        
                                                                          
 3. TARGET/SASARAN                                                        
    Target / Sasaran dari kegiatan “Sinkronisasi Nasional Penyelenggaraan Penataan Ruang
    Laut” ini antara lain adalah:                                         
    a. Terlaksanakannya harmonisasi perencanaan tata ruang laut dengan ekonomi biru di
      semua tingkatan pemerintahan.                                       
    b. Terlaksanakannya efektivitas regulasi dan implementasi perizinan hingga
      pengawasan di lapangan                                              
    c. Tersusunnya strategi perbaikan dan rekomendasi untuk mempercepat pembangunan
      berkelanjutan berbasis ruang laut.                                  
    d. Meningkatnya kapasitas teknis dan koordinasi antar UPT, instansi pusat- daerah, dan
      pemangku kepentingan                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN  BIAYA                                      
   a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan               
      Sumber dana pengadaan Sinkronisasi Nasional Penyelenggaraan Penataan Ruang
      Laut dari APBN dengan No SP DIPA- Revisi ke-9 tanggal 9 Oktober 2025.
   b. PAGU Anggaran Rp 600.000.000,00                                     
      Terbilang : Enam ratus juta rupiah                                  
   c. Total perkiraan biaya yang diperlukan/HPS Rp. 599.955.000,00 (sudah termasuk
      pajak)                                                              
      Terbilang : Lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima
      ribu rupiah                                                         
                                                                          
                      DOKUMEN      SPESIFIKASI    TEKNIS                  
                                                                          
                            PENGADAAN   JASA LAINNYA                      
                                                                          
                   PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA       
                            DENGAN METODE TENDER CEPAT                    
                                                                          
 5. JENIS KONTRAK                                                         
   1. Jenis Kontrak                                                       
                                                                          
     -  Kontrak Lumsum                                                    
   2. Cara Pembayaran                                                     
     -  Sekaligus                                                         
 6. JAMINAN                                                               
   1. Jaminan Uang Muka                                                   
                                                                          
      Tidak diberikan uang muka                                           
   2. Jaminan Pelaksanaan                                                 
      a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai
        dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5%
        (lima persen) dari nilai kontrak; atau                            
      b. untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai
        HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS.
                                                                          
      Dengan masa berlaku jaminan pelaksanaan sejak tanggal kontrak sampai serah
      terima pekerjaan.                                                   
                                                                          
                                                                          
 7. MASA BERLAKU PENAWARAN                                                
    30 (tiga puluh) hari kalender                                         
                                                                          
 8. PERSYARATAN  KUALIFIKASI PENYEDIA                                     
    a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha
       1) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
          kegiatan/usaha.                                                 
          a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).                         
          b) Bidang Pekerjaan: KBLI (82301) Jasa Penyelenggara Pertemuan, 
                                                                          
            Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran - (MICE) atau KBLI (82302)
            Jasa Penyelenggara Event Khusus                               
          c) Kualifikasi Usaha Jasa Lainnya: Kecil                        
       2) Memiliki 1 (satu) pengalaman pengadaan jasa lainnya yang sesuai dengan
          kebutuhan pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan nilai pengalaman paling
          sedikit sama dengan nilai HPS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir yaitu
          tahun 2023 s.d. 2025 di lingkungan pemerintah maupun swasta     
       3) Kinerja penyedia ditetapkan berdasarkan prestasi pekerjaan sebelumnya,
          dengan kriteria kinerja minimal baik.                           
       4) Mempunyai NPWP dengan status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
          hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.                            
                                                                          
       5) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
          tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.                 
       6) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
          dibuktikan dengan:                                              
          a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahan terakhir (jika ada)
          b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan)                             
          c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
                      DOKUMEN      SPESIFIKASI    TEKNIS                  
                                                                          
                            PENGADAAN   JASA LAINNYA                      
                                                                          
                   PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA       
                            DENGAN METODE TENDER CEPAT                    
                                                                          
            dikuasakan); dan                                              
          d) Kartu Tanda Penduduk                                         
                                                                          
        7) Pakta Integritas;                                              
          a) tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
          b) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
            korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini.
          c) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
            untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
            undangan; dan                                                 
          d) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau 3
            maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
            undangan.                                                     
        8) Surat pernyataan yang ditandatangani/disetujui Peserta yang berisi:
          a) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan    
            pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
          b) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;      
                                                                          
          c) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
            menjalani sanksi daftar hitam lain;                           
          d) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
            kepentingan;                                                  
          e) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
            menjalani sanksi pidana;                                      
          f) pimpinan dan pengurus badan usaha  bukan sebagai pegawai     
            Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
            badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
            yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara; dan     
          g) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran
            yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
            data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka
            Peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
            daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
            kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                                                                          
            undangan.                                                     
        9) Surat jaminan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
           spesifikasi yang telah ditentukan, yang dapat dibuktikan pada saat rapat
           persiapan penunjukan penyedia.                                 
                                                                          
 9. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                           
    a. 8 (Delapan) hari kalender                                          
    b. Periode waktu pelaksanaan pekerjaan                                
      Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja
      (SPMK)                                                              
    c. Rencana tanggal serah terima hasil jasa lainnya                    
      Tanggal berakhir kontrak                                            
                                                                          
                                                                          
 10. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan                                   
                      DOKUMEN      SPESIFIKASI    TEKNIS                  
                                                                          
                            PENGADAAN   JASA LAINNYA                      
                                                                          
                   PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA       
                            DENGAN METODE TENDER CEPAT                    
                                                                          
    a. Ruang lingkup pekerjaan adalah melaksanakan kegiatan “Sinkronisasi Nasional
       Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut” dilaksanakan selama 4 hari kalender di
                                                                          
       Surabaya sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.   
    b. Lokasi Pekerjaan: Kota Surabaya                                    
                                                                          
 11. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN                                      
    1. Terselenggarannya kegiatan “Sinkronisasi Nasional Penyelenggaraan Penataan
      Ruang Laut” sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. 
    2. Video Visual Kegiatan                                              
      - 1 (satu) video utama berdurasi 3–5 menit (versi lengkap).         
      - 1 (satu) versi pendek (≤1 menit) untuk media sosial (Instagram, TikTok, dll).
                                                                          
      - Naskah dan storyboard final.                                      
      - File mentah (raw footage, aset grafis, dan file edit).            
      - Video dalam format MP4 dan resolusi minimal 4K.                   
      - Video dan output terkait diserahkan oleh Penyedia melalui media SSD
    3. Laporan singkat (foto kegiatan) proses produksi dan dokumentasi kegiatan
    4. Laporan Akhir                                                      
      Laporan Akhir pelaksanaan kegiatan “Sinkronisasi Nasional Penyelenggaraan
      Penataan Ruang Laut” ini memuat hasil pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan.
      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 8 (Delapan) hari kalender sejak SPMK
      diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan dan dalam bentuk paparan format power
      point beserta softcopy.                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
BAGIAN 2 – INFORMASI JASA LAINNYA                                         
 12. TENAGA TEKNIS/TERAMPIL YANG DIBUTUHKAN                               
   1. Team Leader                                                         
     -  Berpengalaman minimal 3 (tiga) kali sebagai Team Leader dalam kegiatan yang
        sejenis dibuktikan dengan referensi.                              
     -  Pendidikan minimal D3.                                            
   2. Pelaksana Kegiatan                                                  
     -  Pendidikan minimal SMA atau sederajat.                            
     -  Dapat mengoperasikan Kamera untuk dokumentasi dan visualisasi pelaksanaan
        kegiatan.                                                         
   3. Administrasi                                                        
     -  Pendidikan minimal SMA atau sederajat                             
     -  Dapat mengoperasikan komputer                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 13. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN                                            
 Mempunyai kemampuan untuk menyediakan peralatan yang diperlukan selama rangkaian
 kegiatan minimal Kamera dapat menghasilkan gambar dan video minimal kualitas 4K,
 Laptop.                                                                  
                      DOKUMEN      SPESIFIKASI    TEKNIS                  
                                                                          
                            PENGADAAN   JASA LAINNYA                      
                                                                          
                   PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA       
                            DENGAN METODE TENDER CEPAT                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 14. SPESIFIKASI TEKNIS                                                   
    a. Spesifikasi mutu/kualitas                                          
       1) Kegiatan di Kota Surabaya dilaksanakan pada tanggal 15 – 18 Desember
         2025                                                             
          - Menyelenggarakan acara Sinkronisasi Nasional Penyelenggaraan  
           Penataan Ruang Laut di Kota Surabaya                           
          - Persiapan penyelenggaraan tanggal 15 Desember 2025            
          - Mengikutkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Kabupaten dan
           Kota), Akademisi, Kelompok Masyarakat, Media Massa dan Pelaku Usaha
          - Menyediakan akomodasi dan konsumsi ( pagi, siang dan malam dan coffe
           break pagi dan sore) untuk 150 orang ( Tanggal 16 – 17 Desember 2025)
           di hotel minimal bintang 4, akomodasi tersebut dengan tipe twin
           share/single room                                              
          - Menyediakan kendaraan roda 4 (SUV) minimal tahun pembuatan 2020
           sejumlah 3 unit selama 2 hari mulai tanggal 16 – 17 Desember 2025
                                                                          
                                                                          
     - Membiayai Honorarium narasumber dan transportasi lokal yang akan   
       disesuaikan dengan aturan PMK No. 39 Tahun 2024                    
     - Menyediakan meeting room atau ruangan kursi dan meja dengan kapasitas 150
       orang di meeting room hotel tempat menginap Peserta selama 2 hari kalender
       tanggal 16-17 desember 2025                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  NO        KEGIATAN        VOL   SATUAN        KETERANGAN                
                                                                          
  1   BELANJA  BAHAN                                                      
      Laporan Kegiatan       2      Eks                                   
                                                                          
      Spanduk (5 m x 1 m)    1      Pcs                                   
      ATK                    2      Paket                                 
                                                                          
      Dokumentasi dan Video                                               
                             1      Paket                                 
      Visual Kegiatan                                                     
                                           Design seminar kit dan         
      Seminar Kit (Tumbler,                jenisnya    berkonsultasi      
                            150     Paket                                 
      blooknote, bag)                      dengan PPK dan diutamakan      
                                           produk UMKM setempat           
  2   HONORARIUM                                                          
                                           Honor sesuai SBM  2025         
      Narasumber (4 orang x 2              setara Eselon  II (Rp.         
                             24      OJ                                   
      jam x 3 kali)                        1.000.000,00)                  
                                           Biaya tidak dikompetisikan     
                                                                          
                      DOKUMEN      SPESIFIKASI    TEKNIS                  
                                                                          
                            PENGADAAN   JASA LAINNYA                      
                                                                          
                   PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA       
                            DENGAN METODE TENDER CEPAT                    
                                                                          
                                           Honor sesuai SBM  2025         
                                                                          
      Narasumber (2 orang x 2              Pakar/ Profesional (Rp.        
                             12      OJ                                   
      jam x 3 kali)                        1.400.000,00)                  
                                           Biaya tidak dikompetisikan     
      BIAYA PELAKSANAAN                                                   
   3                                                                      
      KEGIATAN                                                            
      Akomodasi Peserta (150                                              
                            300      OH     Minimal Bintang 4             
      orang x 2 hari)                                                     
                                           Agar    diperjelas dan         
      Akomodasi Narasumber   6       OH    merupakan  Biaya  tidak        
                                           dikompetisikan                 
  4   SEWA  KENDARAAN                                                     
      Sewa Mobil (2 hari x 3                                              
                             6      Paket                                 
      mobil)                                                              
                                                                          
  5   MAN  POWER                                                          
                                                                          
      Team Leader            1       OK                                   
                                                                          
      Pelaksana kegiatan     2       OK                                   
      Adminstrasi            1       OK                                   
                                                                          
                                                                          
    b. Peserta kegiatan                                                   
       - Narasumber sebanyak 6 orang                                      
       - Peserta 150 orang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/
         Kota dan Kementerian/ Lembaga                                    
       - Peserta dari KKP untuk pendamping                                
                                                                          
 15. LAPORAN HASIL KEGIATAN JASA LAINNYA                                  
      Laporan Akhir pelaksanaan kegiatan Sinkronisasi Nasional Penyelenggaraan
      Penataan Ruang Laut ini memuat: Hasil pelaksanaan kegiatan yang telah
      dilakukan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 8 (Delapan) harI
      kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan dan dalam
      bentuk paparan format power point beserta softcopy.                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 16. HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN                                         
    -                                                                     
                                                                          
                                                                          
                                    Jakarta, 2 Desember 2025              
                                                                          
                      DOKUMEN      SPESIFIKASI    TEKNIS                  
                                                                          
                            PENGADAAN   JASA LAINNYA                      
                                                                          
                   PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA       
                            DENGAN METODE TENDER CEPAT                    
                                                                          
                                    Pejabat Pembuat Komitmen              
                                    Satuan Kerja Direktorat Jenderal      
                                                                          
                                    Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                    Sidiq Pranoto, S.Kel, M.Si            
                                    NIP. 198009302008011009
Tenders also won by PT Milenia Sarana Solusi
Authority
15 October 2025Jasa Event Organizer Pendukung Pelaksanaan Kegiatan AccsmBadan Kepegawaian NegaraRp 141,926,136,000
26 September 2016Kegiatan Busan Internasional Film Festival (Asian Film Market)Badan Ekonomi KreatifRp 5,500,000,000
22 March 2019Jasa Penyelenggaraan RakernasBadan Pengawas Obat Dan MakananRp 3,550,360,000
30 October 2025Pengadaan Jasa Event Organizer Pertemuan National Consultative Meeting On Referal Laboratory Network And National Consultative Meeting On Point Entry SurveilansKementerian KesehatanRp 3,159,511,000
8 October 2013Revitalisasi Seni Yang Hampir PunahPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 2,547,276,000
8 August 2019Jakarta Internasional Performing ArtsProvinsi DKI JakartaRp 2,368,426,379
3 April 2018Rapat Kerja Ditjen HublaKementerian PerhubunganRp 2,176,380,000
18 September 2015Pengadaan Jasa Event Organizer (Eo) West Java Cultural Performing Art Festival (Wjcpaf)Rp 2,117,560,000
13 February 2019Evaluasi Laporan Keuangan Berbasis Akrual Tingkat Uappa-W Di Lingkungan Ditjen HublaKementerian PerhubunganRp 2,021,126,000
2 June 2016Jasa Event Organizer Penyelenggaraan Sosialisasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Tahun 2016Badan Nasional Penanggulangan BencanaRp 2,000,000,000