| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0610219800411000 | - | tidak hadir verifikasi sesuai waktu yang ditetapkan dalam undangan | |
| 0029802733404000 | - | - | |
| 0703467365905000 | - | - | |
| 0312908734542000 | - | - | |
| 0837188614122000 | - | - | |
| 0940233349443000 | - | - | |
| 0818971228443000 | - | - | |
| 0314523374407000 | - | - | |
| 0314735226411000 | - | - | |
| 0033368127041000 | - | - | |
| 0739181147429000 | - | - |
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER CEPAT
PENGADAAN JASA LAINNYA
SINKRONISASI NASIONAL PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG LAUT
BAGIAN 1 – INFORMASI PENGADAAN
1. LATAR BELAKANG
Pengelolaan wilayah pesisir dan laut merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan
pembangunan kelautan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan. Berdasarkan
ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
tentang Kelautan, pengaturan dan pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan secara
terencana, terpadu, dan berwawasan lingkungan untuk mendukung kesejahteraan
masyarakat, khususnya masyarakat pesisir.
Dalam rangka memperkuat implementasi kebijakan tersebut, telah diterbitkan berbagai
peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang Laut. Seluruh regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam mengarahkan
penyelenggaraan penataan ruang laut agar lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan
prinsip keberlanjutan.
Penyelenggaraan penataan ruang laut memiliki peran strategis dalam menjaga
keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian sumber daya laut. Namun,
keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini sangat bergantung pada tingkat pemahaman dan
partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, kegiatan
sosialisasi dan bimbingan teknis menjadi langkah penting dalam meningkatkan
kesadaran, memperkuat kolaborasi, serta mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang
laut.
Pelaksanaan penataan ruang laut di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.
Beberapa di antaranya adalah keterbatasan kapasitas teknis di Unit Pelaksana Teknis
(UPT), belum optimalnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta perlunya
harmonisasi antara rencana tata ruang wilayah di darat dan laut. Selain itu, pemanfaatan
ruang laut oleh berbagai sektor masih sering mengalami tumpang tindih kepentingan,
yang berdampak pada konflik pemanfaatan ruang serta tekanan terhadap keberlanjutan
sumber daya laut. Dinamika pembangunan nasional yang semakin kompleks dan
perubahan iklim yang tidak menentu turut menjadi faktor yang memperkuat urgensi
penataan ruang laut yang adaptif, inklusif, dan berbasis ekosistem.
Dalam rangka menjawab berbagai tantangan tersebut, Rapat Kerja Teknis (Rakerteknis)
Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi
forum yang sangat strategis. Melalui Rakerteknis ini, diharapkan terjadi konsolidasi
antara seluruh jajaran Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, termasuk Unit
Pelaksana Teknis dan instansi pemerintah terkait, untuk mengevaluasi capaian program,
memperkuat sinergi, serta menyusun rencana kerja teknis yang lebih terarah dan
berbasis kebutuhan aktual di lapangan. Selain itu, forum ini menjadi wadah untuk
membahas implementasi kebijakan seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER CEPAT
Laut (KKPRL), mekanisme pengawasan berbasis risiko, serta integrasi sistem
perencanaan dan pengendalian ruang laut nasional dan daerah..
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud Pengadaan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyelenggarakan Sinkronisasi Nasional
Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut yang hasilnya dapat digunakan untuk bahan
publikasi melalui media lain.
b. Tujuan Pengadaan
1) Memperkuat harmonisasi perencanaan tata ruang laut dengan ekonomi biru di
semua tingkatan pemerintahan;
2) Meninjau dan mengevaluasi efektivitas regulasi dan implementasi perizinan
hingga pengawasan di lapangan;
3) Menyusun strategi perbaikan dan rekomendasi untuk mempercepat
pembangunan berkelanjutan berbasis ruang laut; dan
4) Meningkatkan kapasitas teknis dan koordinasi antar UPT, instansi pusat- daerah,
dan pemangku kepentingan.
3. TARGET/SASARAN
Target / Sasaran dari kegiatan “Sinkronisasi Nasional Penyelenggaraan Penataan Ruang
Laut” ini antara lain adalah:
a. Terlaksanakannya harmonisasi perencanaan tata ruang laut dengan ekonomi biru di
semua tingkatan pemerintahan.
b. Terlaksanakannya efektivitas regulasi dan implementasi perizinan hingga
pengawasan di lapangan
c. Tersusunnya strategi perbaikan dan rekomendasi untuk mempercepat pembangunan
berkelanjutan berbasis ruang laut.
d. Meningkatnya kapasitas teknis dan koordinasi antar UPT, instansi pusat- daerah, dan
pemangku kepentingan
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
Sumber dana pengadaan Sinkronisasi Nasional Penyelenggaraan Penataan Ruang
Laut dari APBN dengan No SP DIPA- Revisi ke-9 tanggal 9 Oktober 2025.
b. PAGU Anggaran Rp 600.000.000,00
Terbilang : Enam ratus juta rupiah
c. Total perkiraan biaya yang diperlukan/HPS Rp. 599.955.000,00 (sudah termasuk
pajak)
Terbilang : Lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima
ribu rupiah
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER CEPAT
5. JENIS KONTRAK
1. Jenis Kontrak
- Kontrak Lumsum
2. Cara Pembayaran
- Sekaligus
6. JAMINAN
1. Jaminan Uang Muka
Tidak diberikan uang muka
2. Jaminan Pelaksanaan
a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai
dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5%
(lima persen) dari nilai kontrak; atau
b. untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai
HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS.
Dengan masa berlaku jaminan pelaksanaan sejak tanggal kontrak sampai serah
terima pekerjaan.
7. MASA BERLAKU PENAWARAN
30 (tiga puluh) hari kalender
8. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha
1) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha.
a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
b) Bidang Pekerjaan: KBLI (82301) Jasa Penyelenggara Pertemuan,
Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran - (MICE) atau KBLI (82302)
Jasa Penyelenggara Event Khusus
c) Kualifikasi Usaha Jasa Lainnya: Kecil
2) Memiliki 1 (satu) pengalaman pengadaan jasa lainnya yang sesuai dengan
kebutuhan pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan nilai pengalaman paling
sedikit sama dengan nilai HPS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir yaitu
tahun 2023 s.d. 2025 di lingkungan pemerintah maupun swasta
3) Kinerja penyedia ditetapkan berdasarkan prestasi pekerjaan sebelumnya,
dengan kriteria kinerja minimal baik.
4) Mempunyai NPWP dengan status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
5) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
6) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahan terakhir (jika ada)
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER CEPAT
dikuasakan); dan
d) Kartu Tanda Penduduk
7) Pakta Integritas;
a) tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini.
c) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau 3
maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
8) Surat pernyataan yang ditandatangani/disetujui Peserta yang berisi:
a) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi daftar hitam lain;
d) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan;
e) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
f) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara; dan
g) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran
yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka
Peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
9) Surat jaminan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi yang telah ditentukan, yang dapat dibuktikan pada saat rapat
persiapan penunjukan penyedia.
9. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
a. 8 (Delapan) hari kalender
b. Periode waktu pelaksanaan pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK)
c. Rencana tanggal serah terima hasil jasa lainnya
Tanggal berakhir kontrak
10. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER CEPAT
a. Ruang lingkup pekerjaan adalah melaksanakan kegiatan “Sinkronisasi Nasional
Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut” dilaksanakan selama 4 hari kalender di
Surabaya sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
b. Lokasi Pekerjaan: Kota Surabaya
11. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
1. Terselenggarannya kegiatan “Sinkronisasi Nasional Penyelenggaraan Penataan
Ruang Laut” sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
2. Video Visual Kegiatan
- 1 (satu) video utama berdurasi 3–5 menit (versi lengkap).
- 1 (satu) versi pendek (≤1 menit) untuk media sosial (Instagram, TikTok, dll).
- Naskah dan storyboard final.
- File mentah (raw footage, aset grafis, dan file edit).
- Video dalam format MP4 dan resolusi minimal 4K.
- Video dan output terkait diserahkan oleh Penyedia melalui media SSD
3. Laporan singkat (foto kegiatan) proses produksi dan dokumentasi kegiatan
4. Laporan Akhir
Laporan Akhir pelaksanaan kegiatan “Sinkronisasi Nasional Penyelenggaraan
Penataan Ruang Laut” ini memuat hasil pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 8 (Delapan) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan dan dalam bentuk paparan format power
point beserta softcopy.
BAGIAN 2 – INFORMASI JASA LAINNYA
12. TENAGA TEKNIS/TERAMPIL YANG DIBUTUHKAN
1. Team Leader
- Berpengalaman minimal 3 (tiga) kali sebagai Team Leader dalam kegiatan yang
sejenis dibuktikan dengan referensi.
- Pendidikan minimal D3.
2. Pelaksana Kegiatan
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Dapat mengoperasikan Kamera untuk dokumentasi dan visualisasi pelaksanaan
kegiatan.
3. Administrasi
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat
- Dapat mengoperasikan komputer
13. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Mempunyai kemampuan untuk menyediakan peralatan yang diperlukan selama rangkaian
kegiatan minimal Kamera dapat menghasilkan gambar dan video minimal kualitas 4K,
Laptop.
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER CEPAT
14. SPESIFIKASI TEKNIS
a. Spesifikasi mutu/kualitas
1) Kegiatan di Kota Surabaya dilaksanakan pada tanggal 15 – 18 Desember
2025
- Menyelenggarakan acara Sinkronisasi Nasional Penyelenggaraan
Penataan Ruang Laut di Kota Surabaya
- Persiapan penyelenggaraan tanggal 15 Desember 2025
- Mengikutkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Kabupaten dan
Kota), Akademisi, Kelompok Masyarakat, Media Massa dan Pelaku Usaha
- Menyediakan akomodasi dan konsumsi ( pagi, siang dan malam dan coffe
break pagi dan sore) untuk 150 orang ( Tanggal 16 – 17 Desember 2025)
di hotel minimal bintang 4, akomodasi tersebut dengan tipe twin
share/single room
- Menyediakan kendaraan roda 4 (SUV) minimal tahun pembuatan 2020
sejumlah 3 unit selama 2 hari mulai tanggal 16 – 17 Desember 2025
- Membiayai Honorarium narasumber dan transportasi lokal yang akan
disesuaikan dengan aturan PMK No. 39 Tahun 2024
- Menyediakan meeting room atau ruangan kursi dan meja dengan kapasitas 150
orang di meeting room hotel tempat menginap Peserta selama 2 hari kalender
tanggal 16-17 desember 2025
NO KEGIATAN VOL SATUAN KETERANGAN
1 BELANJA BAHAN
Laporan Kegiatan 2 Eks
Spanduk (5 m x 1 m) 1 Pcs
ATK 2 Paket
Dokumentasi dan Video
1 Paket
Visual Kegiatan
Design seminar kit dan
Seminar Kit (Tumbler, jenisnya berkonsultasi
150 Paket
blooknote, bag) dengan PPK dan diutamakan
produk UMKM setempat
2 HONORARIUM
Honor sesuai SBM 2025
Narasumber (4 orang x 2 setara Eselon II (Rp.
24 OJ
jam x 3 kali) 1.000.000,00)
Biaya tidak dikompetisikan
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER CEPAT
Honor sesuai SBM 2025
Narasumber (2 orang x 2 Pakar/ Profesional (Rp.
12 OJ
jam x 3 kali) 1.400.000,00)
Biaya tidak dikompetisikan
BIAYA PELAKSANAAN
3
KEGIATAN
Akomodasi Peserta (150
300 OH Minimal Bintang 4
orang x 2 hari)
Agar diperjelas dan
Akomodasi Narasumber 6 OH merupakan Biaya tidak
dikompetisikan
4 SEWA KENDARAAN
Sewa Mobil (2 hari x 3
6 Paket
mobil)
5 MAN POWER
Team Leader 1 OK
Pelaksana kegiatan 2 OK
Adminstrasi 1 OK
b. Peserta kegiatan
- Narasumber sebanyak 6 orang
- Peserta 150 orang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/
Kota dan Kementerian/ Lembaga
- Peserta dari KKP untuk pendamping
15. LAPORAN HASIL KEGIATAN JASA LAINNYA
Laporan Akhir pelaksanaan kegiatan Sinkronisasi Nasional Penyelenggaraan
Penataan Ruang Laut ini memuat: Hasil pelaksanaan kegiatan yang telah
dilakukan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 8 (Delapan) harI
kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan dan dalam
bentuk paparan format power point beserta softcopy.
16. HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN
-
Jakarta, 2 Desember 2025
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER CEPAT
Pejabat Pembuat Komitmen
Satuan Kerja Direktorat Jenderal
Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
Sidiq Pranoto, S.Kel, M.Si
NIP. 198009302008011009