| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0623244308407000 | Rp 299,308,170 | klarifikasi harga penawaran dinyatakan tidak wajar sesuai BA nomor: 1812/PBJ.6.7/PL.450/IV/2023 tanggal 4 April 2023 | |
| 0653332775001000 | Rp 374,111,070 | - | |
| 0030471395039000 | Rp 398,490,000 | - | |
Adhigana Tirta Makmur | 07*0**5****05**0 | Rp 441,894,330 | - |
| 0908885049504000 | Rp 462,703,500 | - | |
| 0210112231122000 | Rp 304,040,187 | pengalaman pekerjaan yang disampaikan melalui LPSE tidak sesuai dengan KBKI kelompok 431 | |
| 0631236437322000 | Rp 327,214,591 | Tidak ada jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan saesuai dengan Persyaratan Teknis pada Lembar Kriteria Evaluasi dalam Dokumen Pemilihan Nomor: B.1672/PBJ.6.7/PL.430/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 | |
| 0033047309801000 | - | - | |
PT Navcom Tekno Indonesia | 05*1**5****25**0 | Rp 447,434,000 | - |
| 0013266382027000 | Rp 448,879,671 | - | |
| 0805214467518000 | Rp 395,178,870 | pengalaman pekerjaan yang disampaikan melalui LPSE tidak sesuai dengan KBKI kelompok 431 | |
| 0413300641402000 | Rp 461,459,523 | - | |
| 0720111772008000 | Rp 453,512,700 | - | |
| 0019609379511000 | - | - | |
| 0415249572432000 | - | - | |
| 0751020694022000 | - | - | |
| 0628045247002000 | - | - | |
| 0833527393009000 | - | - | |
| 0315692772418000 | - | - | |
| 0755552312043000 | - | - | |
| 0803996503126000 | - | - | |
| 0637398678427000 | - | - | |
| 0027275353432000 | - | - | |
| 0414374181603000 | - | - | |
| 0959498023216000 | - | - | |
| 0607657251211000 | - | - | |
Berlian Indo Sejahtera | 05*8**3****09**0 | - | - |
PT Kanafa Putri Indonesia | 06*5**6****05**0 | - | - |
| 0029025343009000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0539523274013000 | - | - | |
| 0846479954543000 | - | - | |
PT Satangkai Bungo Harapan | 05*3**5****08**0 | - | - |
| 0860860113609000 | - | - | |
| 0959906793721000 | - | - | |
CV Gaung Nusantara Prakarsa | 09*8**8****17**0 | - | - |
| 0436082135447000 | - | - | |
Andita Andalan Nusantara | 04*0**2****13**0 | - | - |
| 0012636627125000 | - | - | |
| 0315978007203000 | - | - | |
Goodwill Brothers | 06*6**0****15**0 | - | - |
| 0839120359215000 | - | - | |
| 0825722358805000 | - | - | |
| 0032219032216000 | - | - | |
| 0639472968643000 | - | - | |
| 0021274683027000 | - | - | |
| 0413869884452000 | - | - | |
| 0603509225402000 | - | - | |
| 0622324556402000 | - | - | |
| 0316965870429000 | - | - | |
| 0601333487625000 | - | - | |
| 0312386030516000 | - | - | |
| 0934339615531000 | - | - | |
CV Solid Jaya | 0026393629202000 | - | - |
| 0621961127643000 | - | - | |
| 0438346439702000 | - | - |
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BARANG
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER
PENGADAAN BARANG
Pengadaan Suku Cadang Mesin Bantu Kapal Pengawas Pangkalan PSDKP Batam
BAGIAN 1 – INFORMASI PENGADAAN
1. NAMA SATKER PENGADAAN BARANG
a. Satuan Kerja : Pangkalan PSDKP Batam
b. KPA : Turman Hardianto Maha, S.P, MMP
c. PPK : Martin Yermias Luhulima, S.H, M.Si
2. Nomor DIPA : SP.DIPA-032.05.2.325156/2023
3. ID SIRUP : 42754241
4. LATAR BELAKANG
Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberantas
illegal fishing harus ditunjang dengan armada Kapal Pengawas dituntut
selalu siap setiap saat (highly readynes) dalam beberapa hal yang berkaitan
dengan operasional Kapal Pengawas antara lain kondisi teknis (technical
condition) Kapal Pengawas yang laik laut, oleh sebab itu armada Kapal
Pengawas KKP harus selalu dalam kondisi laik laut dan siap beroperasi
kapanpun dibutuhkan.
Dalam upaya menjaga kapal dalam kondisi laik operasi, maka diperlukan
upaya menjaga mesin bantu (auxiliary engine) dalam kondisi prima. Terkait
dengan hal tersebut, Pangkalan PSDKP Batam berencana mengadakan suku
cadang yang bersifat habis pakai (fast moving), seperti filter bahan bakar,
filter oli, filter udara, filter fuel separator, element filter gear box dan spare
part lainnya untuk menunjang operasional Kapal Pengawas KP HIU MACAN
05, KP HIU 017 dan KP HIU 03. Penggantian suku cadang dilakukan sesuai
manual book masing-masing mesin, yaitu disesuaikan dengan jam kerja
mesin atau kondisi kebersihan bahan bakar, pelumas dan udara ruangan.
Suku cadang yang akan diadakan merupakan suku cadang Mesin Bantu KP
HIU MACAN 05, KP HIU 017 dan KP HIU 03.
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BARANG
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER
5. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud pengadaan
Mengadakan Suku Cadang Mesin Bantu untuk 3 (tiga) unit Kapal Pengawas KP
HIU MACAN 05, KP HIU 017 dan KP HIU 03.
b. Tujuan pengadaan
Terjaganya kondisi teknis Mesin Bantu KP HIU MACAN 05, KP HIU 017 dan
KP HIU 03.
6. TARGET/SASARAN
Permesinan KP HIU MACAN 05, KP HIU 017 dan KP HIU 03 siap operasi.
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan berasal dari APBN
Tahun Anggaran 2023 DIPA Satker Pangkalan PSDKP Batam Nomor: SP. DIPA-
032.05.2.325156/2023 tanggal 18 Nopember 2022
a. PAGU Anggaran Rp 467.641.700,-
Terbilang Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu
Ribu Tujuh Ratus Rupiah.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan/HPS termasuk PPN Rp 467.638.560,-
Terbilang Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh
Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah.
8. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
1. Jenis Kontrak
Kontrak Harga Satuan
2. Cara Pembayaran
Sekaligus
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BARANG
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER
9. JAMINAN
a. Jaminan Uang Muka
Tidak diberikan Uang Muka.
b. Jaminan Pelaksanaan
1. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai
dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar
5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
2. untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari
nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total
HPS;
3. Jaminan pelaksanaan dikeluarkan oleh Bank Umum dengan masa berlaku
Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal kontrak sampai serah terima barang
yaitu selama 90 hari kalendar.
10. MASA BERLAKU PENAWARAN
30 (tiga puluh) hari kalender.
11. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha
1) memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan
bidang pekerjaan yang diadakan.
a. Surat Izin: SIUP dan NIB
b. Bidang pekerjaan: KBLI G-46592 (Perdagangan Besar, Alat
Transportasi Laut, Suku Cadang dan Perlengkapannya) yang masih
berlaku.
c. Kualifikasi usaha: Kecil
2) memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak.
3) mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
4) secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk.
5) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BARANG
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER
1) tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme;
2) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
praktik Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme dalam proses pengadaan
ini;
3) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
4) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3)
maka bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
6) Menyetujui Surat Pernyataan peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi daftar hitam lain;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan
pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti
diluar tanggungan Negara;
7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Kualifikasi; dan
8) pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari
ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan
ada pemalsuan maka Peserta bersedia dikenakan sanksi administratif,
sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata,
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BARANG
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER
dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
B. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
1) Memiliki pengalaman:
a) Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang
sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak.
c) untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk
usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan
50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
2) Untuk Pelaku Usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
dikecualikan dari butir 1) huruf a) dan huruf b) untuk nilai paket pengadaan
sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah).
BAGIAN 2 – INFORMASI BARANG
12. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Lama waktu pelaksanaan pekerjaan
90 (sembilan puluh) hari kalender
b. Periode waktu pelaksanaan pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah
Pengiriman (SPP)
c. Rencana tanggal serah terima barang
Batas akhir serah terima barang adalah tanggal masa berakhir kontrak.
d. Jadwal pelaksanaan pekerjaan
Jadwal pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya SPP,
sebagai berikut:
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BARANG
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER
Bulan ke
No Uraian Kegiatan
I II III
1 SPP
2 Pengadaan dan
Pengiriman
3 Pemeriksaan dan
Penerimaan
4 Pelaporan
13. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pekerjaan
1. Mengadakan suku cadang dengan menyertakan Certificate of Origin (CoO)
dan/atau Certificate of Manufacture (CoM) untuk Mesin Bantu Perkins
6TG2AM, Perkins 3.152 series, Perkins 4.4 TWGM, dan Mitsubishi S4S-DT.
2. Mengirimkan suku cadang Mesin Bantu Perkins 6TG2AM, Perkins 3.152
series, Perkins 4.4 TWGM dan Mitsubishi S4S-DT ke lokasi pekerjaan pada
Pangkalan PSDKP Batam untuk dilakukan pemeriksaan.
3. Mengirimkan suku cadang Mesin Bantu Perkins 6TG2AM, Perkins 3.152
series, Perkins 4.4 TWGM dan Mitsubishi S4S-DT.yang telah diperiksa ke
Pangkalan PSDKP Batam.
4. Menyerahkan laporan hasil pelaksanaan pekerjaan yang telah dijilid
sebanyak 3 (tiga) rangkap.
b. Lokasi Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Suku Cadang Kapal Pengawas
dilaksanakan di Pangkalan PSDKP Batam, Jl. Trans Barelang Jembatan
II, Pulau Nipah, Kel. Setokok, Kec. Bulang, Kota Batam.
14. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
a. Tersedianya suku cadang yang tepat mutu dan jumlah sesuai dengan
spesifikasi teknis dan daftar kuantitas barang.
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BARANG
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER
b. Laporan akhir pekerjaan.
Jenis Jumlah Waktu
Isi Laporan
Laporan Laporan Penyerahan
Laporan - Laporan 3 Disampaikan
Pelaksanaan keseluruhan hasil rangkap bersamaan
Pekerjaan pelaksanaan dengan serah
pekerjaan. terima hasil
- Dokumentasi pekerjaan.
pelaksanaan
pekerjaan dan
dokumen lainnya.
15. SPESIFIKASI TEKNIS
a. Spesifikasi mutu/kualitas
Suku Cadang yang diadakan adalah Suku Cadang Kapal Pengawas dalam
kondisi baru dan orisinal.
b. Spesifikasi jumlah
Daftar Kuantitas Suku Cadang Kapal Pengawas yang akan diadakan sebagai
berikut:
NO DESCRIPTION PART NUMBER REPLACE QTY
Mesin Bantu
Perkins 6TG2AM
1 Fuel Filter Besar 26560143 unit 32
2 Fuel Filter Kecil 26560145 unit 32
3 Oil Filter 2654403 unit 60
4 Air Filter Besar 26510342 unit 20
5 Air Filter Kecil 26510343 unit 15
6 Filter Fuel Separator Genuine Racor / 2010PM unit 82
30 Micron
7 Filter Fuel Separator (racor) Genuine Racor / 2020 PM unit 16
30 Micron
Mesin Bantu
Perkins 3.152 series
1 Oil Filter / AE Perkins/ 2654408 unit 36
2 Air Filter / AE Perkins/ 26510362 unit 10
3 Racor Genuine Racor / 2010PM unit 38
30 Micron
4 Fuel Filter Perkins 26561117/ 26560017 unit 45
5 Racor Genuine Racor / 2020 PM unit 38
30 Micron
Mesin Bantu
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BARANG
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER
Perkins 4.4TWGM
1 Oil Filter 2654407 unit 36
2 Fuel Filter 36944 unit 40
3 Racor Genuine Racor / 2020 PM unit 50
30 Micron
4 Belting 2614B555 2614B655 unit 1
5 Relay 100A (4 kaki) Locus unit 3
6 Impeller Raw Water Pump 36916 unit 10
7 Breather Element P2652A016 unit 15
8 Sensor Oil 34826 unit 2
Mesin Bantu
Mitsubishi S4S-DT
1 Fuel Filter 34462-00300 unit 3
2 Oil Filter 32A40-00400 unit 3
3 Air Filter P812800 unit 3
c. Spesifikasi teknis lainnya
Menyampaikan Surat Pernyataan yang memuat:
1. Jaminan ketersediaan, kondisi baru dan keaslian suku cadang yang
diadakan.
2. Suku cadang yang diadakan dilengkapi dengan Certificate of Origin (CoO)
dan/atau Certificate of Manufacture (CoM) untuk tipe Mesin Perkins dan
Mitsubishi.
3. Kesanggupan menyerahkan sertifikat garansi (warranty part) yang berlaku
selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
16. KRITERIA PENERIMAAN BARANG
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), Penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis untuk serah terima barang.
b. Serah terima Barang dilakukan di lokasi pekerjaan.
c. Sebelum dilakukan serah terima, dilakukan pemeriksaan terhadap hasil
pekerjaan.
d. Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian barang yang
diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Serah terima barang ditolak jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai
dengan Kontrak.
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BARANG
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER
f. Atas pelaksanaan serah terima Barang, dibuat Berita Acara Serah Terima
(BAST).
g. Dalam hal serah terima barang ditolak, maka dibuat Berita Acara Penolakan
Serah Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
h. Barang diterima setelah:
1. Seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan Kontrak; dan
2. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi (warranty part) serta CoO
dan/atau CoM
i. Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas waktu akhir
kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia atau bukan akibat Keadaan
Kahar maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.
j. HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN
Pemilihan pelaksana pekerjaan Pengadaan Suku Cadang Kapal Pengawas
dilakukan melalui mekanisme Tender.
Batam, 13 Maret 2023
Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja
Pangkalan PSDKP Batam
Martin Yermias Luhulima, SH, M.Si| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 February 2023 | Pengadaan Suku Cadang Peralatan Non Medik Ipsrs Tahap 1 Tahun 2023 Blu Mak 525121 ) | Kementerian Kesehatan | Rp 299,976,274 |