Pembangunan Pabrik Es Kepulauan Taliabu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 18303218
Date: 11 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,007,925,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,007,918,000
Winner (Pemenang): PT Bulusaraung Utama Nusantara
NPWP: 929425924432000
RUP Code: 42851540
Work Location: Kab. Taliabu, Maluku Utara - Taliabu (Kab.)
Participants: 55
Applicants
Reason
0929425924432000Rp 2,774,253,731-
0017314709942000--
0919905026822000--
0024585929023000Rp 2,701,087,176Rencana Keselamatan Konstruksi pada Tabel B.1 Uraian pekerjaan dan indentifikasi bahaya tidak sesuai yang disyaratkan dalam LDP
0032597841941000Rp 2,702,281,2791. Surat Dukungan Mesin Pendingin (Pabrik Es & Ice Storage) tidak memenuhi persyaratan dalam LDP karena tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak melampirkan surat penunjukan dari pabrikan/dealer resmi/ATPM sebagai distributor resmi/ authorized contractor. 2. Surat Dukungan Mesin RO tidak memenuhi persyaratan dalam LDP karena tidak melampirkan surat penunjukan dari pabrikan/dealer resmi/ATPM sebagai distributor resmi/ authorized contractor
0032415960822000Rp 2,556,510,883Surat Dukungan Mesin Pendingin (Pabrik Es & Ice Storage) tidak memenuhi persyaratan dalam LDP karena tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak melampirkan surat penunjukan dari pabrikan/dealer resmi/ATPM sebagai distributor resmi/ authorized contractor
0429373434942000--
CV Cipta Prasarana
0017314006942000--
CV Keisha Adi Cipta
00*2**8****02**0--
0017874314942000--
PT Cipta Jaya Piranti
03*2**5****11**0--
0864389135942000--
0806806873831000--
0029695004609000--
0958225898822000--
0032865420101000--
0019823517943000--
CV Cahaya Mutiara Berkah
05*7**0****05**0--
0026802264822000--
0705137842811000--
0025985250942000--
0023134265624000--
0961011103816000--
0750877979101000--
PT Mallindo Persada Makmur
0016421745941000--
0031544539941000--
0909507758429000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0025506262942000--
0019059898805000--
PT Asteknik Anugrah Refrigerasi
06*0**7****17**0--
Dua Empat Bersama
04*9**2****42**0--
0708959135832000--
0030517684801000--
0912885597831000--
CV Lamgugob Perdana
0809050263101000--
0809093222822000--
0017085754832000--
0027935261002000--
0851605881101000--
0012169256422000--
Tiga Muda Bersaudara
06*5**1****01**0--
0803595636942000--
0029456449101000--
0020146999814000--
PT Fajar Jaya Sumatera
08*5**3****01**0--
Chanel
00*8**4****21**0--
PT Trisna Anugerah Utama
06*8**5****18**0--
0862181187013000--
0023346356811000--
0411172398816000--
0633942198942000--
0811948520102000--
0935723502942000--
0014182174955000--
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN    KONSTRUKSI                       
          PEMBANGUNAN   PABRIK ES DI KABUPATEN  PULAU  TALIABU                
                                                                              
   1. TARGET/SASARAN                                                          
      Tersedianya Pabrik Es kapasitas 2 ton di Kabupaten Pulau Taliabu yang siap
      operasional dalam upaya mempertahankan mutu dan meningkatkan nilai tambah
                                                                              
      hasil perikanan.                                                        
                                                                              
                                                                              
   2. SUMBER  DANA DAN PERKIRAAN  BIAYA                                       
                                                                              
      a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan                
                                                                              
         Biaya pekerjaan Pembangunan Pabrik Es  di Kabupaten Pulau Taliabu    
         dibebankan pada APBN TA. 2023 Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu, Satker
         Sekretariat Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
                                                                              
                                                                              
   3. JENIS KONTRAK                                                           
      a. Jenis kontrak                           Kontrak Harga Satuan         
                                                                              
                                                                              
      b. Cara pembayaran                         Termin                       
                                                                              
                                                                              
   4. JAMINAN                                                                 
                                                                              
      a. Jaminan Uang Muka                                                    
                                                                              
        Tidak diberikan                                                       
     b. Jaminan Pelaksanaan                                                   
                                                                              
        Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK setelah diterbitkannya Surat 
        Penunjukan   Penyedia  Barang/Jasa   (SPPBJ)   sebelum   dilakukan    
                                                                              
        Penandatanganan Kontrak dengan besaran:                               
        1. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak untuk harga penawaran antara 80%
                                                                              
          (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai Total
          HPS; atau                                                           
                                                                              
        2. 5% (lima persen) dari nilai Total HPS untuk harga penawaran atau penawaran
          terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) nilai Total HPS.     
                                                                              
        Masa berlaku jaminan pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan kontrak
        sampai serah terima pertama pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO), sesuai
        ketentuan Jaminan Pelaksanaan yang berlaku.                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        Jaminan Pelaksanaan diterbitkan oleh Bank Umum Nasional.              
     c. Jaminan Pemeliharaan                                                  
                                                                              
        Nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak;
                                                                              
        Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari
        kalender sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama/Provisional
        Hand Over (PHO).                                                      
                                                                              
        Jaminan Pemeliharaan diterbitkan oleh Bank Umum Nasional atau Perusahaan
        Penjaminan, Perusahaan  Asuransi, Lembaga  keuangan  khusus  yang     
                                                                              
        menjalankan usaha di bidang pembiayaan yang memiliki izin usaha dan   
        pencatatan produk suretyship di Otoritas Jasa Keuangan.               
                                                                              
                                                                              
   5. MASA BERLAKU  PENAWARAN                                                 
                                                                              
      60 (Enam Puluh) hari kalender sejak tanggal akhir pemasukan penawaran.  
                                                                              
   6. WAKTU  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                           
      a. Lama waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi                          
                                                                              
        90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum di
        Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)                                     
                                                                              
      b. Periode waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi                       
                                                                              
        Pelaksanaan pekerjaan dimulai paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak Tanggal
        Mulai Kerja yang tercantum di Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).      
                                                                              
      c. Tanggal serah terima hasil pekerjaan konstruksi                      
        Serah Terima Pertama Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) dilaksanakan
                                                                              
        paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tanggal Mulai Kerja yang
        tercantum di Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Sedangkan Serah Terima Akhir
        Pekerjaan atau Final Hand Over (FHO) dilaksanakan paling lama 180 (seratus
        delapan puluh) hari kalender sejak dilaksanakannya PHO.               
                                                                              
   7. RUANG LINGKUP  DAN LOKASI PEKERJAAN                                     
                                                                              
      1. Ruang lingkup pekerjaan                                              
        Lingkup pekerjaan Pembangunan Pabrik Es di Kabupaten Pulau Taliabu    
        melakukan penyusunan rencana kerja dan jadwal rinci pelaksanaan kegiatan:
                                                                              
         1. Pekerjaan Persiapan                                               
                                                                              
         2. Penyelenggaraan SMKK                                              
         3. Pekerjaan Struktur                                                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
             a. Pekerjaan Galian dan Urugan;                                  
             b. Pekerjaan Pondasi;                                            
                                                                              
             c. Pekerjaan Struktur Beton;                                     
             d. Pekerjaan Atap;                                               
                                                                              
         4. Pekerjaan Arsitektur                                              
                                                                              
             a. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran;                             
             b. Pekerjaan Pasangan Plafond;                                   
                                                                              
             c. Pekerjaan Finishing Lantai dan Dinding;                       
             d. Pekerjaan Pengecatan;                                         
                                                                              
             e. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela Allumunium natural;         
             f. Pekerjaan Sanitair;                                           
                                                                              
         5. Pekerjaan Sarana dan Prasana                                      
             a. Pekerjaan Rumah Pompa;                                        
                                                                              
             b. Pekerjaan Saluran Bangunan;                                   
             c. Pekerjaan Jalan Internal;                                     
                                                                              
        6. Pekerjaan Mekanikal                                                
                                                                              
             a. Pekerjaan Plambing;                                           
             b. Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR);           
                                                                              
         7.  Pekerjaan Elektrikal                                             
             a. Pekerjaan Instalasi Listrik;                                  
                                                                              
             b. Pekerjaan Kabel Daya dan Kabel Leader;                        
             c. Pekerjaan Instalasi Penerangan dan Stop Kontak;               
                                                                              
             d. Pekerjaan Penangkal Petir;                                    
        8. Pekerjaan Sistem Pendingin;                                        
                                                                              
             a. Pabrik Es Freon 2 unit, kapasitas masing-masing 1 ton         
             b. Ice Storage kapasitas 5 ton                                   
                                                                              
        Secara umum lingkup pelaksanaan pekerjaan ini :                       
                                                                              
        1. Pra construction meeting (PCM);                                    
        2. MC. 0 (Nol)/Serah Terima Lapangan;                                 
                                                                              
        3. Pelaksanaan pekerjaan;                                             
                                                                              
        4. Commisioning Test dan Pemeriksaan pekerjaan;                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        5. Pelatihan bagi minimal 2 (dua) orang terkait operasional bangunan dan
           terutama terkait dengan sistem mekanikal/elektrikal;               
                                                                              
        6. Serah Terima Pertama Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO);        
        7. Pemeliharaan Pekerjaan; dan                                        
                                                                              
        8. Serah Terima Akhir Pekerjaan/Final Hand Over (FHO)                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        Kegiatan konstruksi fisik terdiri atas:                               
        1. Melakukan pemeriksaan dan  penilaian dokumen untuk  pelaksanaan    
                                                                              
          konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya
        2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
                                                                              
          pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
          peralatan berat                                                     
        3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan
                                                                              
        4. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan
          yang memerlukannya                                                  
                                                                              
        5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
          pelaksanaan                                                         
                                                                              
        6. Melakukan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
          lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
                                                                              
          kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-
          menyurat                                                            
                                                                              
        7. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
          drawing) yang diselesaikan sebelum serah terima pertama, setelah disetujui
          oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi yang diketahui oleh penyedia jasa
          perencanaan konstruksi                                              
                                                                              
        8. Melaksanakan perbaikan atas kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
          pemeliharaan konstruksi                                             
                                                                              
        9. Sesuai dengan Bill of Quantity (BQ) dan spesifikasi teknis terlampir
                                                                              
                                                                              
      2. Lokasi pekerjaan                                                     
                                                                              
        Lokasi kegiatan di Jalan Poros Tamping KM 6, Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat,
        Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      3. Data dan fasilitas yang dapat disediakan PA/KPA/PPK                  
                                                                              
        1) Dokumen Laporan Hasil Penyelidikan Tanah                           
        2) Kontak personal Dinas Perikanan Kabupaten Pulau Taliabu            
                                                                              
        3) Data dukung lain yang relevan                                      
                                                                              
   8. URAIAN PEKERJAAN,  IDENTIFIKASI BAHAYA DAN  PENETAPAN  RISIKO           
No  No.  Jenis/Tipe Pekerjaan              Identifikasi Bahaya                
                                                                              
                              - Kemungkinan  terjadinya luka akibat jatuhnya  
    1.  Pekerjaan struktur      bagian bangunan dan tergelincirnya pekerja saat
                                                                              
                                pelaksanaan konstruksi                        
                                                                              
                                                                              
   9. KELUARAN/PRODUK   YANG  DIHASILKAN                                      
                                                                              
      Pabrik Es yang dibangun di Kabupaten Pulau Taliabu yang dapat dimanfaatkan
      sesuai dengan peruntukannya dan dilengkapi dengan dokumen pelaksanaan   
      konstruksi yang meliputi:                                               
                                                                              
      a. gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings);    
      b. kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik beserta segala perubahan atau
         addendumnya;                                                         
      c. laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan
                                                                              
         mingguan, laporan bulanan, dan laporan akhir pengawasan teknis;      
      d. berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan,
         pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama pekerjaan (Provisional
         Hand Over) dan serah terima akhir pekerjaan (Final Hand Over) dilampiri dengan
                                                                              
         berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan
         pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
         fisik;                                                               
      e. hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test);              
                                                                              
      f. berita acara pelatihan bagi minimal 2 (dua) orang terkait operasional bangunan
         dan terutama terkait dengan sistem mekanikal/elektrikal;             
      g. foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
         konstruksi fisik; dan                                                
                                                                              
      h. dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Standar Mutu Kesehatan
         dan Keselamatan Kerja (SMK3).                                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
   10. PERSONIL MANAJERIAL                                                    
                                                                              
    No.    Jabatan               Kualifikasi         Pengalaman   Jumlah      
                                                       minimal    (Orang)     
                                                                              
    1.  Pelaksana      Memiliki SKT Pelaksana Bangunan 2 tahun      1         
                       Gedung/Pekerjaan  Gedung  (TA                          
                       022/ TS 051) atau SKK Pelaksana                        
                       Lapangan Pekerjaan Gedung                              
                                                                              
    2.  Petugas        Memiliki Sertifikat Kompetensi    0 th       1         
        Keselamatan    Kerja Petugas K3 Konstruksi atau                       
                                                                              
        Konstruksi     Sertifikat K3 Konstruksi                               
   11. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN                                              
                                                                              
       No      Jenis Alat     Spesifikasi/ Kapasitas (Minimal) Jumlah         
                                                               (unit)         
                                                                              
       1. Concrete Mixer      Drum size: 350 Liter               2            
                                                                              
       2. Mesin gerinda tangan Disc diameter: 4 inch             2            
                                                                              
       3. Mesin bor listrik   Kapasitas bor beton 13 mm          2            
       4. Tripod hoist (takel) Tinggi 5 meter, kapasitas 2 ton   1            
                                                                              
       5. Scaffolding         Single wide 5 set                  1            
                                                                              
       6. Mesin trowel        Power 5,5 HP                       1            
                                                                              
                                                                              
   Sebagaimana tercantum dalam dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS). 
                                                                              
   Peralatan utama yang disampaikan dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa
   kwitansi pembelian atau perjanjian sewa.                                   
                                                                              
   12. SPESIFIKASI TEKNIS                                                     
                                                                              
     a. Spesifikasi mutu/kualitas                                             
                                                                              
        Sesuai dengan spesifikasi teknis terlampir.                           
      b. Spesifikasi jumlah                                                   
                                                                              
        Sesuai dengan BQ dan spesifikasi teknis terlampir.                    
                                                                              
      c. Spesifikasi waktu                                                    
                                                                              
        Sesuai dengan kurva S kemajuan pelaksanaan pekerjaan.                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
     d. Spesifikasi pelayanan                                                 
                                                                              
         • Memiliki dan melampirkan surat dukungan dari Produsen/Distributor Resmi
           Mesin Pendingin untuk ketersediaan material, aksesoris dan tenaga  
           pelaksana pekerjaan sesuai dengan RKS.                             
                                                                              
         • Memiliki dan melampirkan surat dukungan dari Produsen/Distributor Water
           Treatment (RO) untuk ketersediaan material dan tenaga pelaksana pekerjaan
           sesuai dengan RKS.                                                 
                                                                              
         • Garansi untuk alat: Mesin Pabrik Es, Mesin Ice Storage, pompa air dan mesin
           Reverse Osmosis minimal 1 tahun sesuai dengan RKS.                 
                                                                              
      e. Spesifikasi teknis lainnya                                           
                                                                              
        Sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat.                        
                                                                              
                                                                              
   13. KRITERIA SERAH TERIMA PEKERJAAN   KONSTRUKSI                           
                                                                              
      Kondisi konstruksi pada saat serah terima sebagai standar penandatanganan serah
      terima pertama pekerjaan (PHO) pekerjaan konstruksi :                   
                                                                              
      a. Pabrik Es Kabupaten Pulau Taliabu dalam kondisi terbangun sesuai dengan
         dokumen teknis;                                                      
                                                                              
      b. Pelaporan harian, mingguan, bulanan dan pada setiap tahapan pekerjaan yang
         dilengkapi dengan dokumentasi setiap harinya;                        
                                                                              
      c. Dokumen Commisioning Test;                                           
      d. Menyerahkan As Built Drawing kepada PPK baik dalam bentuk dokumen cetak
                                                                              
         sebanyak 3 rangkap dan dalam bentuk soft file;                       
      e. Dokumen garansi mesin; dan                                           
                                                                              
      f. Dokumen lain-lain yang terkait.
Tenders also won by PT Bulusaraung Utama Nusantara
Authority
12 June 2023Pembangunan Pabrik Es Di Kabupaten Biak NumforKementerian Kelautan Dan PerikananRp 5,500,000,000
27 September 2022Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan (Belanja Interior, Ekterior Dan Acceroris Mobil Dan Sistemnya)Kab. Pangkajene KepulauanRp 700,000,000
24 June 2021Perbaikan Lantai Dan Kantor Gudang Beku 2000 TonKementerian Kelautan Dan PerikananRp 400,000,000
6 November 2022Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor ( Belanja Modal Interior Mobil Jabatan Bupati )Kab. Pangkajene KepulauanRp 200,000,000
2 November 2022Rehab Mess Pemda Pangkep Di JakartaKab. Pangkajene KepulauanRp 180,000,000