Rehab Pagar Kawasan Pelabuhan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 18593218
Date: 5 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Work Unit: Pelabuhan Perikanan Nusantara Kwandang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 462,041,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 383,661,000
Winner (Pemenang): Agung Kurnia Mandiri
NPWP: 018114948831000
RUP Code: 45534909
Work Location: Jl. Pelabuhan Kwandang, Desa Katialada, Kecamatan Kwandang - Gorontalo Utara (Kab.)
Participants: 114
Applicants
0813260742951000Rp 306,928,800
0011139045822000Rp 306,928,800
0809498900822000Rp 306,928,800
Setia Berkarya
05*3**5****22**0Rp 306,928,800
Agung Kurnia Mandiri
0018114948831000Rp 306,928,800
0602251597822000Rp 306,928,800
0958225898822000Rp 306,928,800
0626546568822000Rp 306,929,600
0032930083822000Rp 306,929,600
0033169533824000Rp 306,929,811
0705946937822000-
0761762541943000-
0027483502008000-
CV Golden Kencana
0724474390822000-
0710744301822000-
CV Dua Lima Persada
05*9**7****22**0Rp 322,949,261
0817875206822000-
CV Wasis Karya
0022187843831000-
CV Fazri Mandiri
04*1**7****22**0-
0748505757822000-
0436079677822000Rp 324,473,165
0753053255805000-
0932541873804000-
0539551788822000Rp 315,885,362
0809955826121000-
0603382953831000-
0631236437322000-
0969711894803000-
0033377391824000-
CV Anugerah Putra Pratama
0029357514823000-
0808711691822000-
0022281877822000-
0028369486822000-
0809093222822000-
0769309998831000-
0831076989801000-
0821927522825000-
0017962689805000-
0635337330822000-
CV Rifqy Nur Sejahtera
06*7**8****05**0-
CV Gema Raya Konstruksi
06*3**3****01**0-
0018842351912000-
CV Narwastu
0022843957821000-
0437486418804000-
0906646989822000-
Rafanda Al Razaak
09*1**2****35**0-
CV Bittoeng Group Perkasa
03*5**1****14**0-
0026038737804000-
0023949274822000-
0015627490805000-
0941505406831000-
0813863214801000-
0801173998915000-
0710033234805000-
0961923158629000-
Intim Rekayasa Konstruksi
04*3**9****31**0-
CV Aurelia Cahaya Konstruksi
05*1**5****11**0-
0612133017822000-
0806806873831000-
0943393520823000-
CV Alam Jaya
00*1**8****22**0-
0625610787601000-
0030065460215000-
0438130494808000-
0022848840821000-
0027011485821000-
0750912388831000-
0032642027626000-
0836972703822000-
0023948540822000-
Banten Teknik Makmur Jaya
06*6**8****17**0-
0318177094831000-
Metch Construction
05*5**7****22**0-
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0-
0626295372822000-
0746609254832000-
PT Prasetya Mulya Abadi
00*6**9****27**0-
0022277859822000-
0030094031825000-
0021824479003000-
CV Auriga Adhirajasa
09*8**1****22**0-
0714470291822000-
0014933485822000-
0920252525822000-
0022274534822000-
0841515505822000-
0030915987822000-
0014934285822000-
0823905591822000-
0904240926831000-
0824500334822000-
0029410610734000-
0416689701804000-
CV Queensya Sentosa
04*4**5****03**0-
0031748361805000-
0019823517943000-
Mulia Intan Mandiri
08*3**5****02**0-
0832257018822000-
0413674250822000-
0823842638942000-
0810288472822000-
0311992887907000-
0412164733822000-
CV Fizdan Jaya
08*1**8****22**0-
0737054007624000-
0717909824942000-
0020146999814000-
0021616552421000-
0031709454822000-
0026038745804000-
0636864506822000-
0935723502942000-
0439363805807000-
0851814277822000-
Attachment
RENCANA  KERJA DAN  SYARAT-SYARAT                         
                         ( R K S        )                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  Pekerjaan     : Rehab Pagar Kawasan Pelabuhan                           
  Lokasi Pekerjaan : Pelabuhan Perikanan Nusantara Kwandang Kab. Gorontalo Utara
                            DAFTAR  ISI                                   
                                                                          
                                                                          
  DAFTAR ISI .......................................................................................................................................... 1
                                                                          
  BAB I SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS ................................................................................ 2
       1.1 LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................. 3
                                                                          
       1.2 MOBILISASI .................................................................................................................. 3
       1.3 KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN ........................................................................ 3
                                                                          
       1.4 RENCANA KERJA ......................................................................................................... 3
                                                                          
       1.5 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ................................................................. 4
       1.6 PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN ..................................... 4
                                                                          
       1.7 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG ................................................. 5
       1.8 KETENTUAAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN .......................................................... 5
                                                                          
       1.9 PEMBUATAN PAPAN PROYEK .................................................................................... 7
       1.10 PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA .................................................................................. 7
                                                                          
       1.11 PENGUKURAN KONDISI TAPAK & PENETUAN PEIL +0.00 ........................................ 8
                                                                          
       1.12 PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK) .................. 9
  BAB II SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN TANAH & PONDASI .......................................... 11
                                                                          
       2.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH .................................................................................... 12
       2.2 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN ............................................................... 15
                                                                          
       2.3 PEKERJAAN URUGAN PASIR.................................................................................... 15
                                                                          
       2.4 PEKERJAAN URUGAN KEMBALI ............................................................................... 15
       2.5 PEKERJAAN PONDASI ............................................................................................... 15
                                                                          
  BAB III SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR ........................................................ 19
       3.1 PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG ....................................................... 19
                                                                          
  BAB IV SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR .................................................... 29
                                                                          
       4.1. PEKERJAAN DINDING ............................................................................................... 29
       4.2. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN ..................................................................... 29
                                                                          
       4.3. PEKERJAAN KERAMIK ............................................................................................... 30
       4.4. PEKERJAAN PENGECETAN DAN FINISHING ........................................................... 31
                                                                          
  BAB VII PEKERJAAN AKHIR ........................................................................................................... 32
  BAB VIII PENUTUP ........................................................................................................................... 33
                               BAB I                                      
                                                                          
                SYARAT  – SYARAT UMUM  DAN TEKNIS                         
                                                                          
                                                                          
1.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                     
                                                                          
                                                                          
   PEKERJAAN     : PERENCANAAN REHAB PAGAR KAWASAN PELABUHAN              
   INSTANSI      : KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN                     
                  PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA KWANDANG                  
                                                                          
   LOKASI        : KABUPATEN GORONTALO UTARA                              
   T. A.         : 2024                                                   
                                                                          
      Spesifikasi Teknis untuk Pekerjaan diatas harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Pemborong meliputi
                                                                          
   bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat
   Teknis ini.                                                            
                                                                          
  A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                  
                                                                          
   a. Pembuatan Papan Nama Proyek                                         
                                                                          
   b. Pek. Pembongkaran                                                   
   c. Pek. Kantor Direksi Keet                                            
   d. Pek. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank                             
                                                                          
   f. Alat Bantu / Steger / Perancah                                      
   g. Pengadaan K3                                                        
                                                                          
                                                                          
  B. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi                           
                                                                          
     Untuk pengadaan K3 Kontraktor pelaksana wajib mengadakan peralatan K3 yang
                                                                          
     diperuntukan untuk Pekerja, Pelaksana, Konsultan Pengawas dan Tamu Peninjau. Pengadaan K3 yaitu
     ; Kotak P3K, Helm Proyek, Rompi, Sarung tangan dan Sepatu Kerja.     
                                                                          
  C. REHAB PAGAR ( SEGMEN I )                                             
                                                                          
  D. REHAB PAGAR ( SEGMEN II )                                            
                                                                          
  E. REHAB PAGAR ( SEGMEN III )                                           
                                                                          
  F. REHAB PAGAR ( SEGMEN I V)                                            
                                                                          
  G. PEKERJAAN FINISING PAGAR DAN PAPAN ANAMA                             
                                                                          
  H. PEKERJAAN AKHIR                                                      
   2. PEKERJAAN SIPIL, ARSITEKTUR Sesuai dalam Gambar Kerja.              
                                                                          
   1.2 MOBILISASI                                                         
                                                                          
   Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :     
                                                                          
   1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan bersama
     penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan
     pekerjaan ini.                                                       
                                                                          
   2. Pembuatan kantor Kontraktor / Pemborong, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan
     pekerjaan ini.                                                       
                                                                          
   3. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong dapat membuat berbagai
     perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya.
                                                                          
   4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum kerja Kontraktor / Pemborong harus menyerahkan program
     mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.                
                                                                          
                                                                          
   1.3 KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN                                       
                                                                          
   1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor / Pemborong wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa
     disebut ‘Site Manajer’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
                                                                          
     mendapat kuasa penuh dari Kontraktor / Pemborong.                    
   2. Dengan adanya ‘Pelaksana’ tidak berarti bahwa Kontraktor / Pemborong lepas tanggung jawab sebagian
     maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.                            
                                                                          
   3. Kontraktor / Pemborong wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin / Ketua Proyek
     dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk mendapat persetujuan.
                                                                          
                                                                          
   1.4 RENCANA KERJA                                                      
                                                                          
   1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor / Pemborong wajib membuat Rencana
     Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) dan Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian
                                                                          
     pekerjaan berupa bar chart dan S-curve bahan dan tenaga.             
   2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas,
                                                                          
     paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima
     oleh Kontraktor / Pemborong. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan
                                                                          
     disahkan oleh Pemberi Tugas / Pemimpin / Ketua Proyek.               
   3. Kontraktor / Pemborong wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua) kepada Konsultan
     Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan Perencana. 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus
                                                                          
     ditempel pada dinding bangsal Kontraktor/Pemborong di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik
     kemajuan / prestasi kerja.                                           
                                                                          
   4. Kontraktor / Pemborong harus selalu dalam pelaksanaan penbangunan pekerjaan sesuai dengan Rencana
     Kerja tersebut.                                                      
   5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor / Pemborong berdasarkan Rencana
     Kerja tersebut.                                                      
                                                                          
                                                                          
   1.5 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA                                    
                                                                          
   1. Selama masa pekerjaan, Kontraktor / Pemborong harus senantiasa memelihara kebersihan lokasi
     pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan di suati tempat yang
     telah ditentukan.                                                    
                                                                          
   2. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di tempat
     pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam proyek.
                                                                          
   3. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan kotak P3K di tempat pekerjaan.
   4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor / Pemborong
                                                                          
     bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis serta
     konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas. Dalam hal terjadinya kerusakan - kerusakan, maka
                                                                          
     Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya. 
   5. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor / Pemborong selekas mungkin memberitahukan kepada Konsultan
                                                                          
     Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan itu.
   6. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor / Pemborong wajib menyediakan tabung alat pemadam
     kebakaran (APAR) lengkap dan siap pakai, dengan kapasitas 12 kg dan berjumlah 2 buah.
                                                                          
                                                                          
   1.6 PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN                        
                                                                          
   1. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                             
                                                                          
     Untuk menghindari klaim dari ‘User’ / Proyek dikemudian hari, maka Kontraktor / Pemborong harus betul-
   betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan “ukuran jadi (finished)”
                                                                          
   sesuai persyaratan ukuran pada gambar kerja dan penjelasan RKS. Kontraktor / Pemborong wajib
   melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan
                                                                          
   pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan
   atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas. Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan,
                                                                          
   pemborong harus menyediakan :                                          
   a. Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan pekerjaan dan
     selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.    
                                                                          
   b. Buku komunikasi untuk kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan Proyek.\
   c. Buku Tamu untuk kunjungan tamu-tamu yang tidak ada hubungannya dengan Proyek.
                                                                          
   d. Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjaan
   1.7 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG                              
                                                                          
   1. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
     ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.                                
                                                                          
   2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat,
   3. Mengawasi, menegur atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab
                                                                          
   4. penuh tersebut di atas.                                             
   5. Kontraktor / Pemborong bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan
     pekerjaan. Kontraktor / Pemborong berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya
                                                                          
     Kontraktor / Pemborong sendiri.                                      
   6. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor
                                                                          
     /Pemborong berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan
     Pengawas. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor / Pemborong bertanggun g jawab atas segala
                                                                          
     kerusakan yang timbul.                                               
   7. Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
                                                                          
     pelaksanaan pekerjaan.                                               
   8. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor / Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan
                                                                          
     menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.                       
   9. Selama pembangunan belangsung, Kontraktor / Pemborong harus menjaga keamanan bahan / material,
     barang milik proyek, milik Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun
                                                                          
     bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.Bila terjadi kehilangan bahan-bahan
     bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung jawab
                                                                          
     Kontraktor / Pemborong dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya Pekerjaan Tambah.
   10. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang berupa
                                                                          
     barang-barang maupun keselamatan jiwa.                               
   11. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor / Pemborong harus segera mengangkut bahan bongkaran
                                                                          
     dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala
     pembiayaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.         
                                                                          
   1.8 KETENTUAAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN                                 
                                                                          
   1. MERK PEMBUATAN BAHAN / MATERIAL & KOMPONEN JADI                     
                                                                          
      a. Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk pembuatan atau merk dagang
        dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan
        kualitas / setara dan tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap keterangan mengenai
                                                                          
        peralatan, material barang atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog
        harus dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya
                                                                          
        membatasi persaingan, dan Kontraktor / Pemborong harus dengan sendirinya menggunakan
        peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan Konsultan
        Perencana, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material paten itu harus dipergunakan sesuai
        dengan instruksi pabrik yang membuatnya.                          
                                                                          
      b. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai dengan yang tercantum
        dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan
        persyaratan bahan bangunan yang berlaku.                          
                                                                          
      c. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang diajukan /
        ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana.Dalam hal ini,
                                                                          
        Kontraktor / Pemborong tidak berhak mengajukan klaim sebagai pekerjaan tambah.
      e. Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan untuk
                                                                          
        setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.        
      g. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus disertai test dari
                                                                          
        Laboratorium lokal / dalam negeri baik kualitas, ketahan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh
        Konsultan Pengawas secara tertulis dan diketahui oleh Konsultan Perencana. Apabila diperlukan
                                                                          
        biaya untuk test laboratorium, maka biaya tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor / Pemborong
        tanpa dapat mengajukan sebagai biaya pekerjaan tambah.            
      h. Kontraktor / Pemborong terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan- bahan yang
                                                                          
        diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana
        untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan /
                                                                          
        dipakai.Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas / Direksi dan
      i. Konsultan Perencana adalah sebanyak 4 (empat) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk
                                                                          
        menetapkan “standard of appearance” dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu
        penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
                                                                          
      j. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di-informasikan kepada
        Kontraktor / Pemborong selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh
                                                                          
        bahan tersebut.                                                   
                                                                          
   2. PENYIMPANAN MATERIAL                                                
   Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan dan atau sesuai
                                                                          
   dengan spesifikasi bahan tersebut.                                     
   a. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang agar tidak
                                                                          
     mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses pekerja. Bahan material disusun dengan
     metoda yang baik dengan cara FIFO (first in first out), sehingga tidak ada bahan material yang tersimpan
                                                                          
     terlalu lama dalam gudang / stock material.                          
   b. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian untuk pekerjaan.
                                                                          
     Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi. Material
     harus disimpan demikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda- benda milik pribadi tidak boleh
                                                                          
     dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.  
   c. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling) menurut petunjuk
     Konsultan Pengawas.                                                  
                                                                          
   d. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping sesuai dengan
     ketentuan, sehingga memberikan drainase / pemasukan dari kandungan air / cairan yang
     berlebihan.Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan
                                                                          
     (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air.
     Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat /dibongkar demi lapis dengan tebal lapisan
                                                                          
     tidak lebih dari 1 (satu) meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
                                                                          
   1.9 PEMBUATAN PAPAN PROYEK                                             
                                                                          
     Papan nama proyek harus dibuat dan dipasang di lokasi yang akan dibangun agar dapat dilihat dan dibaca
                                                                          
     dengan mudah. Papan nama proyek dibuat dengan ukuran ±1,20 x 0,80 meter dari bahan cetakan
     (Baliho) yang mencantumkan antara lain :                             
                                                                          
     a. Nama Kegiatan :                                                   
     b. Nama Pekerjaan :                                                  
                                                                          
     c. Tahun Anggaran :                                                  
     d. Sumber Dana   :                                                   
     e. Pelaksana/Kontraktor :                                            
                                                                          
  1.10 PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA                                           
                                                                          
   a. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah permukaan, dan
     pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing didalam daerah kerja, kecuali benda-
                                                                          
     benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan
     ketentuan Pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan
                                                                          
     tumbuhan dan benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
   b. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua pohon, semak,
                                                                          
     tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya. Kontraktor / Pemborong harus
     menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya.
                                                                          
   c. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk, tunggul, akar, serpihan,
     tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul, yang tidak diperuntukan berada
                                                                          
     disana; harus dibersihkan dan atau dibongkar serta dibuang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul
     dan akar harus dibuang dari daerah galian sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm. di bawah
     elevasi lubang galian sesuai Gambar Kerja. Lubang- lubang akibat pembongkaran harus di-urug dengan
                                                                          
     material yang memadai dan dipadatkan sampai 90 % dari kepadatan kering maksimum AASHTO T 99.
                                                                          
  1.11 PENGUKURAN KONDISI TAPAK & PENETUAN PEIL +0.00                     
                                                                          
   1. PEKERJAAN PENGUKURAN KONDISI TAPAK.                                 
   ➢ Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran kondisi “existing” tapak
     terhadap posisi rencana bangunan. Hasil pengukuran harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan
                                                                          
     Pengawas dan Konsultan Perencana.                                    
   ➢ Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan keadaan yang sebenarnya di lapangan,
                                                                          
     harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
                                                                          
   ➢ Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat-alat waterpass &
     theodolit.                                                           
                                                                          
   ➢  Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya
     diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan
                                                                          
     Perencana.                                                           
   ➢ Sebagai keharusan dari Kontrak ini dan tanpa biaya tambahan, Kontraktor / Pemborong harus
                                                                          
     menyediakan khusus untuk digunakan oleh Konsultan Pengawas segala peralatan, instrumen, personil
     dan tenaga survey, dan lain-lain material yang mungkin dibutuhkan dalam memeriksa pemasangan /
                                                                          
     pematokan (setting out) atau untuk pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait. Semua peralatan pengukuran
     harus disediakan lengkap termasuk tripod dan lain-lain.              
                                                                          
   ➢ Atas tanggungan biaya sendiri, Kontraktor / Pemborong harus mengadakan survey dan
     pengukuran tambahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor / Pemborong harus
                                                                          
     bertanggung jawab atas ketepatan pengukuran dan survey yang dikerjakan oleh karyawannya.
   ➢ Setiap tanda yang dibuat oleh Konsultan Pengawas ataupun oleh Kontraktor harus dijaga baik-
                                                                          
     baik. Bila terganggu atau rusak, harus segera diperbaiki oleh Kontraktor atas tanggungan biaya sendiri.
                                                                          
   ➢ Setiap jenis pekerjaan dari bagian apapun, tidak boleh dikerjakan sebelum persiapannya (setting out)
     disetujui oleh Konsultan Pengawas.                                   
                                                                          
   ➢ Kontraktor / Pemborong harus mengajukan 3 (tiga) salinan /copy penampang melintang (cross
     section) kepada Konsultan Pengawas yang akan mengesahkan salah satu salinan atau merevisinya,
                                                                          
     kemudian mengembalikannya kepada Kontraktor / Pemborong. Bila Konsultan Pengawas perlu
     mengadakan perubahan / revisi, Kontraktor / Pemborong harus men gajukan lagi salinan cross section
                                                                          
     untuk persetujuan tersebut di atas. Cross section dari Kontraktor / Pemborong harus digambar di atas
     kertas kalkir agar memungkinkan direproduksi. Bila cross section ini akhirnya disetujui, maka Kontraktor /
                                                                          
     Pemborong harus menyerahkan gambar kalkir asli dan 3 (tiga) lembar hasil reproduksinya kepada
     Pemimpin Proyek. Gambar cross section harus memakai judul dan ukuran sesuai dengan yang
     ditentukan oleh Konsultan Pengawas.                                  
                                                                          
   2. PEKERJAAN PENENTUAN PEIL + 0,00                                     
                                                                          
      Pekerjaan penentuan peil + 0,00 (finishng Arsitektur) adalah permukaan lantai finishing ruangan Lantai
                                                                          
      Satu seperti tertera dalam gambar kerja yaitu sama dengan elevasi Lantai Dasar bangunan Kios 10 x 20
      yang sudah dibangun. Selanjutnya peil + 0,00 ini ditandai dengan patok ukur yang ditentukan di
      lapangan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.                     
                                                                          
                                                                          
  1.12 PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)               
                                                                          
   1. PATOK UKUR.                                                         
   a. Kontraktor / Pemborong harus membuat patok-patok untuk membentuk garisgaris sesuai dengan
                                                                          
     gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas sebelum memulai pekerjaan. Bila
     dianggap perlu, Konsultan Pengawas dapat merevisi garis -garis / kemiringan dan meminta Kontraktor
                                                                          
     / Pemborong untuk membetulkan patok-patok itu. Kontraktor / Pemborong harus mengajukan
     pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau penentuan permukaan (level) dari bagian pekerjaan
                                                                          
     tertentu, tidak kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa.
     Kontraktor / Pemborong harus membuat pengukuran atas pekerjaan pematokan dan Konsultan
                                                                          
     Pengawas akan memeriksa pengukuran itu.                              
   b. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm. tertancap kuat ke dalam tanah
                                                                          
     sedalam 100 cm. dengan bagian yang muncul diatas muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil +
     0,00 sesuai Gambar Kerja, dan diatasnya ditambahkan pipa besi untuk mencantumkan patokan
     ketinggian diatas peil + 0,00.                                       
                                                                          
   c. Indikasi selanjutnya selain tersebut di atas agar dicantumkan pada patok ukur sesuai petunjuk
     Konsultan Pengawas.                                                  
                                                                          
   d. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau peil permukaan yang ada dan
     tercantum dalam Gambar Kerja.                                        
                                                                          
   e. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 2 (dua) buah, dan lokasi
     penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas sedemikian rupa sehingga tidak
                                                                          
     mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan pembangunan berlangsung.
   f. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan dijaga
                                                                          
     keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi dari Konsultan Pengawas
     untuk dibongkar.                                                     
                                                                          
   2. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK).                                         
                                                                          
   a. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu Borneo dengan ukuran tebal 3 cm. dan lebar 15 cm., lurus
     dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.                          
                                                                          
   b. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain adalah 1,50 m. tertancap di
     tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.             
                                                                          
   c. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m. dari as pondasi terluar atau sesuai dengan keadaan
     setempat.                                                            
                                                                          
   d. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya atau rata waterpass,
     kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.                    
   e. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor / Pemborong harus melaporkan kepada
     Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.                    
                                                                          
   f. Kontraktor / Pemborong harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan
     bangunan     ini      sampai     tidak     diperlukan   lagi.        
                              BAB  II                                     
                                                                          
        SYARAT-SYARAT  TEKNIS PEKERJAAN   TANAH & PONDASI                 
                                                                          
                                                                          
 2.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH                                               
                                                                          
   1. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                          
   a. Galian struktur merupakan penggalian tanah untuk bangunan struktur, sesuai dengan batasan
                                                                          
      pekerjaan sebagaimana dijelaskan disini atau sebagaimana tampak pada gambar. Pekerjaan galian
      yang dijelaskan dengan pasal-pasal lain dalam spesifikasi ini tidaklah digolongkan sebagai galian
                                                                          
      struktur.                                                           
   b. Galian struktur disini tidak dibatasi hanya pada galian / pengeboran struktur pondasi, tapi termasuk
      pekerjaan galian untuk poer, sloof dan batu kali.                   
                                                                          
   c. Pekerjaan galian ini mencakup pengurugan kembali dengan material yang disetujui
   d. oleh Konsultan Pengawas, berikut pembuangan bahan-bahan sisa, dan semua bahan serta peralatan
                                                                          
      lainnnya untuk menghindarkan galian dari genangan air tanah dan air permukaan.
   e. Penyediaan tenaga kerja, bahan, fasilitas pelaksanaan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang
                                                                          
      diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah yang sesuai dengan gambar-gambar dan
      spesifikasi.                                                        
                                                                          
   2. PERSYARATAN PEKERJAAN                                               
                                                                          
   a. Tata letak.                                                         
      Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas tata letak yang diperlukan untuk melaksanakan
                                                                          
      pekerjaan. Sebelum penataan, Kontraktor / Pemborong harus menyerahkan rencana tata letak untuk
      mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Bench mark yang bersifat tetap maupun sementara
                                                                          
      harus dijaga dari kemungkinan gangguan atau pemindahan.             
   b. Pengawasan                                                          
                                                                          
      Selama pelaksanaan pekerjaan tanah ini, Kontraktor / Pemborong harus diwakili oleh seorang pengawas
      ahli yang sudah berpengalaman dalam bidang pekerjaan penggalian / pengurugan, yang mengetahui
                                                                          
      semua aspek pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai kontrak.       
   c. Pekerjaan pembersihan dan pembongkaran.                             
                                                                          
     ➢ Semua benda di permukaan seperti pohon, akar dan tonjolan, serta rintangan-rintangan dan lain-lain
        yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang tercantum dalam gambar, harus dibersihkan
                                                                          
        dan atau dibongkar, kecuali untuk hal-hal di bawah ini :          
     ➢ Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak mudah
                                                                          
        rusak, yang letaknya minimal 1 (satu) meter di bawah dasar poer.  
     ➢ Pembongkaran tiang-tiang, saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam yang diperlukan
      dalam penggalian di tempat tersebut.                                
     ➢ Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali, lubang-lubang bekas pepohonan dan lubang-
                                                                          
                                                                          
       lubang lain, harus diurug kembali dengan bahan- bahan yang baik dan dipadatkan.
     ➢ Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman tanaman dan puing-
                                                                          
       puing ke tempat yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.           
     ➢ Kontraktor / Pemborong harus melestarikan semua benda-benda yang ditentukan tetap
                                                                          
       berada pada tempatnya.                                             
     ➢  Galian konstruksi / obstacl, Kriteria obstacle adalah berupa konstruksi beton, pasangan batu kali,
                                                                          
       pasangan dinding tembok, besi-besi tua dan lain lain bekas konstruksi bangunan lama, dimana cara
       melakukan pembongkarannya memerlukan metoda khusus dengan menggunakan peralatan yang
                                                                          
       lebih khusus pula (misalnya pemecah beton/concrete breaker, compressor, mesin potong)
       dibandingkan peralatan yang digunakan pada pekerjaan galian tanah. 
                                                                          
     ➢ Semua brangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing harus segera
                                                                          
       dikeluarkan dari site dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
       Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini, harus tersedia di lapangan dalam
       keadaan siap pakai.                                                
                                                                          
     ➢ Pembuangan humus, Sebelum mulai pekerjaan penggalian, lapisan humus dan rumput harus
                                                                          
       dibersihkan, harus bebas dari sisa-sisa tanah bawah (sub soil), bekas- bekas pohon, akar- akar, batu-
       batuan, semak-semak atau bahan lainnya. Humus yang didapat dari pengupasan tersebut harus
                                                                          
       dibuang ke tempat yang sudah ditentukan oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
     3. PELAKSANAAN PENGGALIAN                                            
                                                                          
     Sebelum memulai pekerjaan galian, Kontraktor / Pemborong harus :     
                                                                          
   a. Dengan inisiatif sendiri mengambil tindakan untuk mengatur drainase alamiah dari air yang mengalir
     pada permukaan tanah, untuk mencegah galian tergenang air.           
                                                                          
   b. Memeriksa segala pembongkaran dan pembersihan di tempat itu sudah dilaksanakan sesuai dengan
     spesifikasi ini.                                                     
                                                                          
   c. Memberitahu Konsultan Pengawas sebelum memulai suatu galian apapun, agar elevasi
     penampang melintang dan pengukuran dapat diketahui dan dilakukan pada tanah yang belum terganggu.
                                                                          
     Tanah yang berdekatan dengan struktur tidak boleh diganggu tanpa ijin Konsultan Pengawas
   d. Parit-parit atau galian pondasi untuk struktur atau alas struktur, harus mempunyai ukuran yang cukup
     sehingga memungkinkan perletakan atau alas pondasi sesuai dengan ukurannya. Bagian- bagian dinding /
                                                                          
     sisi parit harus selalu ditopang. Elevasi dasar alas sebagaimana tampak pada gambar merupakan
     perkiraan, sehingga secara tertulis Konsultan Pengawas dapat memerintahkan perubahan ukuran dan
                                                                          
     elevasi jika diperlukan untuk menjamin pondasi yang kokoh.           
   e. Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali untuk tempat-tempat dimana
     penggunaan mesin-mesin itu dapat merusak benda-benda yang berada didekatnya, bangunan-
                                                                          
     bangunan ataupun pekerjaan yang telah rampung. Dalam hal ini metoda pekerjaan secara manual /
     dengan menggunakan tenaga buruh yang harus dilakukan.                
   f. Bila diperlukan, Kontraktor / Pemborong harus membuat turap sementara yang cukup kuat untuk
                                                                          
     menahan lereng-lereng tanah galian supaya tidak ambruk, dan agar tidak mengganggu pekerjaan. Turap
     sementara tersebut harus dapat menjaga bangunan-bangunan yang berada didekat lereng galian tetap
                                                                          
     stabil.                                                              
   g. Apabila terjadi kerusakan bangunan (roboh) yang diakibatkan oleh pekerjaan galian, maka Kontraktor /
                                                                          
     Pemborong harus bertanggung jawab terhadap kerusakan bangunan tersebut dan harus menggantinya/
     memperbaikinya atas biaya Kontraktor / Pemborong.                    
                                                                          
   h. Kontraktor / Pemborong harus melakukan perlindungan dan perawatan yang cukup untuk bagian-bagian
     pekerjaan di atas maupun di bawah tanah, drainase, saluran-saluran pembuang dan rintangan-rintangan
                                                                          
     yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan. Semua biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab
     Kontraktor.                                                          
   i. Kemiringan galian harus dibuat maksimal dengan perbandingan 1 (satu) horizontal dan 1 (satu)
                                                                          
     vertikal, kecuali diperlihatkan lain dalam gambar.                   
   j. Batu-batu, kayu-kayu dan bahan-bahan lain dalam lubang galian yang tak berguna harus dibuang
                                                                          
     dan tidak boleh digunakan untuk pengurugan.                          
   k. Setiap kali galian selesai dikerjakan, Kontraktor / Pemborong harus memberitahu Konsultan Pengawas
                                                                          
     mengenai hal itu dan pembuatan Lapisan Sirtu, Lantai Kerja atau penempatan material apapun tidak
     boleh dilakukan sebelum Konsultan Pengawas menyetujui kedalaman pondasi dan karakter tanah dasar
                                                                          
     pondasi.                                                             
   l. Bila tanah dasar pondasi lembek, berlumpur atau tidak memenuhi syarat, maka bila
                                                                          
     diperintahkan oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus menggantinya dengan material
     berbutir atau split / batu pecah sebagaimana disyaratkan pada RKS ini. Material penggganti tersebut
                                                                          
     harus diurugkan dan dipadatkan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis 15 cm, sampai mencapai elevasi
     dasar pondasi dengan kepadatan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.   
   m. Kepadatan tanah dasar harus mencapai CBR 3%. Bila menurut Konsultan Pengawas tanah dasar pondasi
                                                                          
     tidak memenuhi syarat semata-mata karena kesalahan Kontraktor / Pemborong dalam mengerjakan
     kewajibannya, maka Kontraktor / Pemborong harus membuang dan mengganti tanah dasar pondasi atas
                                                                          
     tanggungan biaya sendiri, atau menangguhkan pekerjaan galian itu sampai kondisi tanah dasar pondasi
     tersebut memenuhi syarat.                                            
                                                                          
   n. Semua material hasil galian bila memenuhi syarat, harus dimanfaatkan sebagai material urugan atau
     timbunan, dan bila ternyata berlebihan maka harus dibuang.           
   4. AIR TANAH                                                           
                                                                          
   a. Bila air tanah muncul ketika sedang dilakukan galian struktur, maka Kontraktor / Pemborong harus
     segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah air menggenangi galian dan alas
     struktur.                                                            
                                                                          
   b. Bila galian terjadi pada tanah yang mengandung air permukaan, maka air ini tidak dianggap sebagai air
     tanah dan merupakan kewajiban Kontraktor / Pemborong untuk menanggulanginya sesuai spesifikasi ini,
                                                                          
     sehingga tidak akan ada tambahan pembayaran. Penilaian apakah air itu merupakan air permukaan atau
     air tanah adalah mutlak wewenang Konsultan Pengawas. Jika air dapat dihalangi memasuki galian
                                                                          
     dengan menggunakan cofferdam terbuka, maka air ini tidak dinilai sebagai air tanah.
   c. Bila tinggi muka air di atas elevasi dasar galian, maka harus digunakan cofferdam yang kedap air. Bila
                                                                          
     diminta, Kontraktor / Pemborong harus menunjukkan gambar mengenai metoda pembuatan
     cofferdam yang dipakainya kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui. Cofferdam atau palung untuk
                                                                          
     pembuatan pondasi, secara umum harus dibuat di bawah dasar alas pondasi dan dibuat sedapat
     mungkin kedap air. Umumnya dimensi cofferdam itu harus sedemikian rupa sehingga memberikan cukup
     kebebasan / keleluasaan untuk pembuatan acuan (form) dan pemeriksaannya serta memudahkan proses
                                                                          
     pemompaan air keluar. Bila menurut Konsultan Pengawas keadaannya tidak memungkinkan untuk
     mengeringkan galian sebelum membuat alas pondasi, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan
                                                                          
     pembuatan lapisan beton penutup dengan ukuran tertentu, dan lapisan tersebut harus diletakkan
     sebagaimana tampak pada gambar atau mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas. Lalu galian harus
                                                                          
     dikeringkan dan alas pondasi diletakkan. Bila digunakan palung berbeban, dan beban tersebut dipakai
     untuk menanggulangi tekanan hidrostatik yang bekerja terhadap dasar lapisan pondasi penutup, maka
                                                                          
     harus digunakan penyemat (jangkar) khusus untuk mentransfer seluruh berat palung terhadap lapisan
     pondasi. Bila lapisan pondasi penutup dibuat di bawah air, maka cofferdam harus dibuat pada muka air
                                                                          
     yang rendah. Cofferdam dibuat untuk melindungi beton dari kerusakan karena naiknya muka air dan erosi.
     Di dalam cofferdam tidak boleh ditinggalkan kayu-kayuan dan lain-lain tanpa ijin Konsultan Pengawas. Bila
                                                                          
     pekerjaan memompa air diijinkan dilakukan dari bagian galian pondasi, maka harus dicegah agar jangan
     ada bahan beton yang ikut terbawa keluar. Setiap pekerjaan memompa yang dibutuhkan selama perletakan
     beton, atau selama waktu sekurang-kurangnya 24 jam sesudahnya harus menggunakan pompa yang
                                                                          
     sesuai dan air diletakkan di luar acuan beton. Pemompaan air untuk mengeringkan ini tidak boleh
     dikerjakan sebelum lapisan cukup keras dan kuat untuk melawan tekanan hidrostatik. Kecuali bila
                                                                          
     ditentukan lain, cofferdam atau palung dengan segala kelengkapannya, harus dibongkar oleh Kontraktor /
     Pemborong segera setelah selesai pekerjaan sub-struktur. Pemindahannya harus sedemikian rupa
                                                                          
     sehingga tidak merusak pekerjaan yang telah diselesaikan.            
                                                                          
 2.2 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN                                       
                                                                          
     1. PEKERJAAN URUGAN                                                  
        Pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah ini untuk :              
      a. Semua galian sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan CBR 2% atau sesuai
                                                                          
         Gambar Kerja                                                     
      b. Semua tanah lantai bangunan sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan CBR 3%
         atau sesuai Gambar Kerja.                                        
                                                                          
      c. Terkecuali untuk tempat tertentu / khusus, kepadatan tanahnya seperti tercantum dalam
         Gambar Kerja atau petunjuk Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana.
                                                                          
     2. PENGURUGAN                                                        
                                                                          
     a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah bersih dari humus, akar
                                                                          
        tanaman, benda-benda organis, sisa-sisa bongkaran dan bahan lain yang dapat mengurangi kualitas
        pekerjaan ini.                                                    
                                                                          
     b. Urugan harus bebas dari segala macam bahan yang dapat membusuk, sisa bongkaran, dan atau
        yang dapat mempengaruhi kepadatan urugan. Tanah urugan dapat diambil dari bekas galian atau
                                                                          
        tanah yang didatangkan dari luar yang tidak mengandung bahan-bahan seperti tersebut di atas dan
        atau telah disetujui Konsultan Pengawas.                          
     c. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis dan langsung dipadatkan sampai
                                                                          
        mencapai permukaan / peil yang diinginkan. Ketebalan perlapis setelah dipadatkan tidak boleh
        melebihi 20 cm. Setiap kali penghamparan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas
                                                                          
        yang menyatakan bahwa lapisan di bawahnya telah memenuhi kepadatan yang disyaratkan, dan
        seluruh prosedur pemadatan ini harus ditulis dalam Berita Acara yang disetujui Konsultan Pengawas.
                                                                          
     d. Pengurugan untuk halaman yang tidak dibangun, jalan dan perkerasan, tidak perlu dipadatkan
        dengan mesin pemadat, cukup ditimbris dengan tangan.              
                                                                          
     3. PEMADATAN                                                         
                                                                          
     a. Sebelum pelaksanaan pemadatan, seluruh area pembangunan harus dikeringkan terlebih
        dahulu,                                                           
                                                                          
     b. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab atas ketepatan penempatan dan pemadatan
        bahan-bahan urugan dan juga memperbaiki kekurangankekurangan akibat pemadatan yang tidak
                                                                          
        cukup.                                                            
     c. Kontraktor / Pemborong harus menetukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling sesuai untuk
                                                                          
        pemadatan bahan urugan yang ada. Alat-alat pemadatan ini harus mendapat persetujuan Konsultan
        Pengawas.                                                         
                                                                          
     d. Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapisan maksimum 30 cm.
        dan dipadatkan sampai mencapai paling sedikit 90% (modified proctor) dari kepadatan kering
                                                                          
        maksimum seperti yang ditentukan dalam AASHTO T 99.               
     e. Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik. Apabila hari hujan, pemadatan
        harus dihentikan. Selama pekerjaan ini, kadar air harus dijaga agar tidak lebih besar dari 2 % kadar
                                                                          
        air optimum.                                                      
     f. Kontraktor / Pemborong diwajibkan melakukan tes kepadatan tanah apabila diminta oleh
        Direksi / Konsultan Pengawas, sebanyak titik yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas, yang harus
                                                                          
        disaksikan oleh Konsultan Pengawas dan dibuatkan laporan tertulis untuk tiap titik meliputi area 150
        m2.                                                               
                                                                          
   4. PEKERJAAN PERATAAN TANAH                                            
                                                                          
     Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang direncanakan, perataan pada
                                                                          
     bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kelebihan tanah tersebut dapat diangkut ke tempat
     lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.                        
                                                                          
                                                                          
 2.3 PEKERJAAN URUGAN PASIR                                               
                                                                          
   a. Sebelum dipasang pondasi, galian pondasi dilapis dengan pasir urug dengan ketebalan seperti
     keterangan dalam gambar yaitu 5 cm.                                  
   b. Untuk pasir urugan bawah lantai menggunakan pasir urug yang dipadatkan mulai atas pondasi
                                                                          
     hingga bawah lantai.                                                 
                                                                          
 2.4 PEKERJAAN URUGAN KEMBALI                                             
                                                                          
   a. Setelah pasangan pondasi cukup kuat, atas izin Direksi lubang-lubang galian dapat diurug kembali.
                                                                          
   b. Semua penimbunan kembali di bawah atau disekitar bangunan dan pengerasan jalan/parkir harus
     sesuai dengan gambar rencana. Material untuk penimbunan harus memenuhi spesifikasi ini.
                                                                          
   c. Tanah bekas galian yang berlebihan dapat dipakai untuk meratakan halaman atau diangkut ke luar
     halaman atas biaya kontraktor.                                       
                                                                          
 2.5 PEKERJAAN PONDASI                                                    
                                                                          
   1. Pekerjaan Pondasi Batu Kali/Belah                                   
                                                                          
     a. Pelaksanaan pekerjaan dan syarat bahan yang digunakan harus memenuhi seperti yang
       dipersyaratkan dalam pasal terdahulu.                              
                                                                          
     b. Sebelum pemasangan dilaksanakan, kontraktor harus mempelajari letak-letak jalur pondasi garis
       seperti dalam gambar.                                              
     c. Demikian halnya dengan letak-letak dari saluran yang menembus pasangan pondasi serta stek-
                                                                          
       stek besi kolom yang harus disediakan agar pekerjaan bongkar pasang tidak terjadi.
     d. Spesi campuran untuk pondasi batu gunung dipasang dan disusun dengan rapi sehingga duduk
                                                                          
       kokoh dengan adukan 1 pc : 3 ps .                                  
     e. Celah-celah yang besar antara pasangan batu pondasi harus diisi dengan batu pasak atau batu
       kricak.                                                            
                                                                          
     f. Bentuk dan ukuran pondasi dan disesuaikan dengan gambar kerja/detail.
                              BAB  III                                    
                                                                          
           SYARAT-SYARAT  TEKNIS  PEKERJAAN  STRUKTUR                     
                                                                          
                                                                          
 3.1 PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG                                   
                                                                          
     1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                          
     a. Membuat lantai kerja beton K-125                                  
     b. Pek. Telapak, mutu beton K-225                                    
                                                                          
     c. Pek. Pedestal, mutu beton K-225                                   
     d. Pek. Sloof, mutu beton K-225                                      
                                                                          
     e. Pek. Kolom, mutu beton K-225                                      
     f. Pek. Ring Balok, mutu beton K-225                                 
                                                                          
     2. PERSYARATAN MUTU                                                  
                                                                          
     a. Mutu Beton.                                                       
        Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik atau syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
        beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Dalam segala hal yang
        menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan standard yang berlaku yaitu
                                                                          
        ➢ Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung (SNI – 2847 - 2013).
        ➢ Spesifikasi Beton Strukturan (SNI – 6880 : 2016)                
                                                                          
        ➢ Peraturan Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982).                    
                                                                          
        ➢ Beban Minimun Untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur Lain.
                                                                          
        ➢ Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, 1983.              
        ➢ American Society Of Testing Matrial (ASTM). 1.2. b.             
                                                                          
     b. Adukan Beton                                                      
        Adukan beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus Beton Readymix, kecuali
                                                                          
        ada pertimbangan lain pada bagian- bagian tertentu dapat menggunakan beton konvensional yang
        sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas / Konsultan Pengawas
                                                                          
     c. Lantai Kerja                                                      
        Seluruh beton untuk lantai kerja adalah beton rabat dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr atau dengan
                                                                          
        mutu K-125.                                                       
     d. Mutu Baja Tulangan.                                               
        Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini adalah sebagai berikut :
                                                                          
        ➢ Mutu baja tulangan ∅ 8 s/d. ∅ 12 mm. adalah BJTP 240 (U-24)     
                                                                          
        ➢ Mutu baja tulangan ≥ ∅ 13 mm. (diameter luar) adalah BJTD 400 (U-40 / besi ulir)
   3. PERSYARATAN BAHAN BETON                                             
                                                                          
   a. Semen                                                               
     Semua semen harus Semen Portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam Peraturan Portland
     Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1 atau standar Inggris BS 12 dengan merek tiga roda,
                                                                          
     conch, atau tonasa.                                                  
   b. Pemeriksaan                                                         
                                                                          
     Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap waktu sebelum
     dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan
                                                                          
     Pengawas untuk pengambilan contoh-contoh tersebut. Semen yang tidak dapat diterima sesuai
     pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas, harus tidak dipergunakan atau diafkir. Jika semen yang
                                                                          
     dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk beton, maka Konsultan Pengawas dapat
     memerintahkan untuk membongkar beton tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah
                                                                          
     disetujui atas beban Kontraktor. Kontraktor harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang
     dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya Kontraktor                   
   c. Tempat Penyimpanan                                                  
                                                                          
     Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen, dan setiap saat harus
     terlindung dengan cermat terhadap kelembaban udara. Tempat penyimpanan tersebut juga harus
                                                                          
     sedemikian rupa agar memudahkan waktu pengambilan.Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dibuat
     dengan jarak minimal 30 cm. dari tanah, harus cukup besar untuk dapat memuat semen dalam jumlah
                                                                          
     cukup besar sehingga kelambatan atau kemacetan dalam pekerjaan dapat dicegah dan harus
     mempunyai ruang lantai yang cukup untuk menyimpan tiap muatan truk semen secara terpisah- pisah dan
                                                                          
     menyediakan jalan yang mudah untuk mengambil contoh, menghitung zak-zak dan memindahkannya.
     Semen dalam zak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2 meter. Untuk mencegah semen didalam zak
                                                                          
     disimpan terlalu lama sesudah penerimaan, Kontraktor hendaknya mempergunakan semen menurut
     urutan kronologis yang diterima di tempat pekerjaan. Tiap kiriman semen harus disimpan sedemikian
                                                                          
     rupa sehingga mudah dibedakan dari kiriman lainnya. Semua zak kosong harus disimpan dengan rapih
     dan diberi tanda yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.       
   d. Agregat Halus dan Agregat Kasar                                     
                                                                          
     ➢ Kontraktor harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan menimbun semua pasir dan split / batu
                                                                          
       pecah.                                                             
       Segala cara yang dilaksanakan oleh Kontraktor untuk pembongkaran, pemuatan, pengerjaan dan
       penimbunan pasir dan split / batu pecah harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
                                                                          
     ➢ Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus mendapat persetujuan dari
                                                                          
       Konsultan Pengawas.                                                
       Kontraktor harus membersihkan bahkan memperbaiki saluran buangan disemua tempat penimbunan
                                                                          
       dan harus mengatur semua pekerjaan penimbunan pasir dan split / batu pecah sedemikian rupa
       sehingga timbulnya pemisahan dan pencampuran antara pasir dan split / batu pecah akan dapat
       dihindari dan bahan yang ditimbun tidak akan tercampur tanah atau bahan lain pada waktu ada
                                                                          
       banjir atau air rembesan. Kontraktor diminta untuk menanggung sendiri segala biaya untuk
       pengolahan kembali pasir dan split / batu pecah yang kotor karena timbunan yang tidak sempurna
       dan lalai dalam pencegahan yang cukup. Pasir dan split / batu pecah tidak boleh dipindah-pindah dari
                                                                          
       timbunan, kecuali bila diperlukan untuk meratakanpengiriman berikutnya.
                                                                          
     ➢ Pasir                                                              
       Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah pasir alam yaitu pasir yang dihasilkan
                                                                          
       dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan persetujuan Konsultan Pengawas. Persetujuan
       untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksudkan sebagai persetujuan dasar (pokok) untuk semua
       bahan yang diambil dari sumber tersebut. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kualitas tiap jenis
                                                                          
       dari semua bahan yang dipakai dalam pekerjaan. Kontraktor harus menyerahkan pada Konsultan
       Pengawas sebagai bahan pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan, contoh yang cukup, seberat 15
                                                                          
       kg. dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai, sedikitnya 14 hari sebelum diperlukan
     ➢ Agregat Kasar                                                      
                                                                          
       Split / Batu Pecah yang digunakan adalah butir-butir keras tidak berpori, warna abu – abu, bersih dan
       tidak mengandung zat-zat alkali aktif. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% terhadap berat
                                                                          
       kering . Yang diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm.Apabila kadar
       lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci. Penyimpanan batu pecah sedemikian .rupa agar
                                                                          
       terlindung dari pengotoran oleh bahan– bahan lain. Split/Batu Pecah harus menggunakan bahan batu
       pecah yang diproses dengan “Cruser Stone” tidak diperkenankan dengan pecah sistim manual.
                                                                          
       Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia Jasa harus mengajukan Sample bahan terlebih dahulu
       kepada Pengendali kegiatan, sampai mendapat ijin secara Tertulis baru pekerjaan bisa dilaksanakan.
                                                                          
                                                                          
   e. Air                                                                 
                                                                          
     Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi / mortar dan spesi injeksi harus bebas dari lumpur,
     minyak, asam, bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat
     merusak. Air tersebut harus diuji di Laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas
                                                                          
     untuk menetap-kan sesuai tidaknya dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Spesifikasi Beton
     Struktural (SNI – 6880 : 2016) untuk bahan campuran beton.           
                                                                          
   f. Baja Tulangan                                                       
     Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan standar Indonesia untuk beton NI-
                                                                          
     2, SNI–6880:2016, atau ASTM Designation A-15, dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Konsultan
     Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor, surat keterangan tentang pengujian oleh pabrik dari
                                                                          
     semua baja tulangan beton yang disediakan, untuk persetujuan Konsultan Pengawas sesuai dengan
     persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi seperti tercantum di dalam gambar rencana.
   g. Cetakan (bekisting)                                                 
     ➢ Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai multiplex dengan tebal minimum
                                                                          
       12 mm. Bekisting dari multiplex tersebut harus diperkuat dengan rangka kayu Borneo Super ukuran 5/7,
       6/10, 6/12 dan sebagainya, untuk mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna, atau dari
                                                                          
       bahan lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana.
     ➢ Steiger / penyangga bekisting harus terdiri dari pipa-pipa besi standar pabrik (schafolding)
                                                                          
       atau kayu dan tidak diperkenankan memakai bambu.                   
   h. Water stop                                                          
                                                                          
     Water stop harus dipasang di setiap penghentian pengecoran untuk bagian-bagian yang harus kedap air,
     yaitu antara lain pelat atap, lantai toilet dan tempat-tempat basah lainnya sesuai dengan Gambar Kerja.
                                                                          
     Water stop yang digunakan adalah NODROP dan AQUAPROOF, tipe disesuaikan dengan posisi joint
     dengan minimum lebar 20 cm.                                          
                                                                          
   i. Bonding Agent                                                       
     Dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus disambungkan / dicor secara terputus, untuk
     mendapatkan sistem struktur yang kokoh sesuai dengan design dan perhitungannya. Bonding agent yang
                                                                          
     dipergunakan adalah Produk dari LEMKRA berupa material liquid berwarna putih terbuat dari bahan
     polymer acrylic digunakan pada sambungan pengecoran beton lama dan baru khusus untuk daerah
                                                                          
     kering. Cara pemakaiannya harus sesuai petunjuk pabrik.              
   j. Admixture                                                           
                                                                          
     Admixture / hardener dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk mempercepat pengerasan beton
     Produk dari LEMKRA Retarder digunakan untuk memperlambat waktu setting beton (initial set), dimana
                                                                          
     bila waktu pengiriman beton dari Batching Plant ke proyek dan sampai dengan waktu penuangan beton
     memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) jam. Bahan retarder yang dipergunakan adalah CONPLAST
                                                                          
     RP264M2 dengan takaran 0,20 – 0,60 liter per 100 kg. semen. Pencampuran dilakukan di Batching Plant.
     Superplasticizer digunakan untuk membuat beton lebih plastis dan mencapai kekuatan awal yang lebih
                                                                          
     tinggi (high early strength). Bahan plasticizer adalah CONPLAST SP 430D dengan takaran 0,60 – 2,00
     liter per 100 kg. semen. Pencampuran dilakukan di dalam mixer sebelum beton dituang ke dalam
     cetakan.                                                             
                                                                          
   4. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN BETON                             
                                                                          
   a. Kelas dan Mutu Pekerjaan Beton                                      
                                                                          
     ➢ Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan Standar Beton Indonesia NI2 PBI-1971.
       Bilamana tidak ditentukan lain, kuat tekan dari beton adalah selalu kekuatan tekan hancur dari contoh
                                                                          
       silinder diuji pada umur 7 hari, 14 hari dan 28 hari.              
     ➢ Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil pengujian benda-
       benda uji harus memberikan hasil σ’bk (kekuatan tekan beton karakteristik) yang lebih besar dari yang
       ditentukan di dalam table, 4.2.1. PBI-1971.                        
                                                                          
     ➢ Umur benda uji pada saat pengujian harus dilaksanakan pada umur 7, 14, atau 28 hari sesuai
       dengan kesepakatan dengan Konsultan Pengawas yang tertuang dalam risalah rapat.
                                                                          
   b. Komposisi campuran Beton                                            
     ➢ Beton harus dibentuk dari campuran bahan-bahan semen portland, pasir, split / batu pecah
                                                                          
       dan air seperti yang ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang
       tertentu / serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang baik / tepat.
                                                                          
     ➢ Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan dalam spesifikasi ini,
                                                                          
       harus dipakai “campuran yang direncanakan (design mix)“. Campuran yang direncanakan ini
       dihasilkan dari percobaan-percobaan campuran yang memenuhi kekuatan karakteristik yang
       disyaratkan dan dilakukan oleh laboratorium dari instansi pemerintah atau Badan yang sudah terbukti
                                                                          
       akreditasinya.                                                     
     ➢ Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari pekerjaan tidak
                                                                          
       boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan beton, ukuran mana ditetapkan
                                                                          
       sepraktis mungkin sehingga tercapai pengecoran yang tepat dan memuaskan.
     ➢ Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai mutu,
                                                                          
       harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan, demikian juga pemeriksaan
       terhadap agregat dan beton yang dihasilkan.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   c. Pengujian Konsistensi Beton dan Benda-Benda Uji Beton               
                                                                          
     ➢ Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan untuk menjamin beton dengan
                                                                          
       konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan variasi kandungan lembab atau gradasi (perbutiran) dari
       agregat waktu masuk dalam mesin pengaduk (mixer). Penambahan air untuk mencairkan kembali
                                                                          
       beton padat hasil pengadukan yang terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum dipasang adalah
       sama sekali tidak diperkenankan. Keseragaman konsistensi beton untuk setiap kali pengadukan
       sangat perlu. Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump), tidak boleh kurang dari 8 cm. dan tidak
                                                                          
       melampaui 12 cm. untuk segala beton yang dipergunakan. Semua pengujian harus sesuai dengan
       NI-2 PBI-1971.                                                     
                                                                          
       Konsultan Pengawas berhak untuk menuntut nilai slump yang lebih kecil bila hal tersebut dapat
       dilaksanakan dan akan menghasilkan beton berkualitas lebih tinggi atau alasan penghematan.
                                                                          
     ➢ Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan oleh Konsultan Pengawas melalui pengujian
       biasa. dibuat dan diuji sesuai dengan NI-2 PBI-1971. Pengujian slump akan diadakan oleh Konsultan
                                                                          
       Pengawas sesuai dengan NI-2 PBI-1971, Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang diperlukan
       untuk mengerjakan contoh-contoh pemeriksaan yang representatif.    
   d. Pekerjaan Baja Tulangan                                             
     ➢ Baja tulangan beton harus dibengkokkan / dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk dan ukuran-
                                                                          
       ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi. Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau
       dibengkokkan kembali dengan cara yang dapat merusak bahannya. Batang dengan bengkokan yang
                                                                          
       tidak ditunjukan dalam gambar tidak boleh dipakai. Semua batang harus dibengkokkan dalam
       keadaan dingin, pemanasan dari besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara
                                                                          
       pengerjaannya disetujui oleh Konsultan Pengawas atau Perencana.    
     ➢ Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar rencana. Untuk menempatkan tulangan-
                                                                          
       tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus diikat kuat dengan kawat beton (bendraat) dan
       memakai bantalan blok-blok beton cetak (beton decking) dan atau kursi-kursi besi / cakar ayam
                                                                          
       perenggang. Jarak bersih terkecil antara batang yang paralel apabila tidak ditentukan dalam gambar
       rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus memberikan kesempatan
                                                                          
       masuknya alat penggetar beton.                                     
     ➢ Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar dan perhitungan. Apabila dipakai
                                                                          
       dimensi tulangan yang berbeda dengan gambar, maka yang menentukan adalah luas tulangan. Dalam
       hal ini Kontraktor diwajibkan meminta persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
                                                                          
   e. Pekerjaan Selimut Beton                                             
     Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau dasar cetakan sesuai
                                                                          
     butir 1.3.4.b. tersebut di atas, serta harus mempunyai jarak tetap dan tertentu untuk setiap bagian-bagian
     konstruksi sesuai dengan gambar rencana. Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka
     tebal selimut beton yang digunakan 25 mm                             
                                                                          
   f. Pekerjaan Sambungan Baja Tulangan                                   
     Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari yang ditunjukkan pada
                                                                          
     gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Overlap pada
     sambungan sambungan tulangan harus minimal 40 kali diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan
                                                                          
     secara pasti di dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
   g. Suhu                                                                
                                                                          
     Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh lebih dari 32oC dan tidak kurang dari 4,5oC. Bila suhu dari beton
     yang dituang berada antara 27oC - 32oC, beton harus diaduk di tempat pekerjaan untuk kemudian
                                                                          
     langsung dicor. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu dari beton melebihi
     32oC sebagai yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas, maka Kontraktor harus mengambil langlah-
     langkah yang efektif, umpamanya mendinginkan agregat, mencampur dengan es dan mengecor pada
                                                                          
     waktu malam hari bila perlu, untuk mempertahankan suhu beton waktu dicor pada suhu dibawah 32o C.
   h. Pekerjaan Rencana Cetakan                                           
                                                                          
     ➢ Cetakan (bekisting) harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang ditentukan dalam gambar rencana.
                                                                          
       Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
       sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi persetujuan yang demikian tidak akan mengurangi
       tanggung jawab Kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan
                                                                          
       kerusakan-kerusakan yang mungkin dapat timbul pada waktu pemakaian. Sewaktu-waktu Konsultan
       Pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari bentuk yang tidak dapat diterima dalam segi apapun
       dan Kontraktor harus dengan segera menanggulangi bentuk yang diafkir tesebut dan menggantinya
                                                                          
       atas bebannya sendiri. Pekerjaan Konstruksi Cetakan                
                                                                          
     ➢ Semua cetakan harus betul-betul teliti, kuat dan aman pada kedudukannya sehingga dapat dicegah
       pengembangan atau lain Gerakan selama dan sesudah pengecoran beton.
                                                                          
     ➢ Semua cetakan beton harus kokoh. Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-cetakan (bekisting)
       harus dilaburi / diminyaki dengan minyak bekisting yang biasa diperdagangkan untuk maksud itu yang
                                                                          
       dapat mencegah secara efektif melekatnya beton pada cetakan, dan akan memudahkan melepas
       bekisting / cetakan beton. Minyak bekisting tersebut dapat dipakai hanya setelah disetujui oleh
                                                                          
       Konsultan Pengawas.                                                
     ➢  Penggunaan minyak bekisting ini harus hati-hati untuk mencegah kontak dengan besi beton dan
                                                                          
       mengakibatkan kurangnya daya lekat.                                
     ➢ Alat-alat dan usaha-usaha yang sesuai dan cocok untuk membuka cetakan-cetakan tanpa merusak
                                                                          
       permukaan dari beton yang telah selesai, harus tersedia            
     ➢ Penyangga cetakan (steiger) harus bertumpu pada pondasi yang baik dan kuat sehingga tidak
                                                                          
       akan ada kemungkinan penurunan cetakan selama pelaksanaan.         
   i. Pekerjaan Pengangkutan Beton                                        
                                                                          
     Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus\ sedemikian rupa sehingga
     beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan, tanpa
                                                                          
     adanya pemisahan dan kehilangan bahan yang menyebabkan perubahan nilai slump
   j. Pekerjaan Pengecoran                                                
                                                                          
     ➢ Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak baja tulangan beton
       sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan sparing-sparing instalasi, penyokong, pengikatan
                                                                          
       dan lain- lainnya telah selesai dikerjakan. Sebelum pengecoran dimulai, permukaan-permukaan yang
       berhubungan dengan pengecoran harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                          
     ➢ Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran beton
                                                                          
       (cetakan / bekisting) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau bahan lepas. Permukaan
       bekisting dengan bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang akan dicor, harus dibasahi
       dengan merata sehingga kelembaban / air dari beton yang baru dicor - tidak akan diserap.
                                                                          
     ➢ Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu dimana akan dicor beton baru,
                                                                          
       harus bersih dan lembab / basah ketika dicor dengan beton baru. Pembersihan harus berupa
       pembuangan semua kotoran, pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak, atau bahan-
       bahan asing yang menutupinya. Semua genangan air harus dibuang dari permukaan beton lama
       tersebut sebelum beton baru dicor. Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai bahan perekat beton
                                                                          
       yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.                            
     ➢ Perlu diperhatikan letak / jarak / sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang masih
                                                                          
       akan berlanjut, terhadap sistem struktur / penulangan yang ada.    
     ➢ Beton boleh dicor hanya ketika Konsultan Pengawas atau wakilnya yang ditunjuk serta Staf Kontraktor
                                                                          
       yang setaraf ada ditempat / lokasi pekerjaan, dan persiapannya betul-betul telah memadai.
     ➢ Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutan ke tempat
                                                                          
       posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan
       antara split / batu pecah dan spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton
                                                                          
       yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu besar, atau
       bertumpuk dengan baja-baja tulangan, tidak diijinkan. Kalau diperkirakan pemisahan yang demikian
                                                                          
       itu mungkin akan terjadi, Kontraktor harus mempersiapkan tremie atau alat lain yang cocok untuk
       mengontrol jatuhnya beton.                                         
                                                                          
     ➢ Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua penuangan beton
       harus selalu lapis - perlapis horizontal dan tebalnya tidak lebih dari 50 cm. Konsultan Pengawas
                                                                          
       mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila pengecoran dengan tebal lapisan 50 cm.
       tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.                              
                                                                          
     ➢ Pengecoran beton tidak diperkenankan selama terjadi hujan deras atau turun hujan yang
       lama, sedemikian rupa sehingga spesi / mortar terpisah dari agregat kasar. Selama hujan, air semen
                                                                          
       atau spesi tidak boleh dihamparkan pada construction joint, dan air semen atau spesi yang hanyut
       terhampar harus dibuang sebelum pekerjaan dilanjutkan.             
                                                                          
     ➢ Ember-ember / gerobak dorong beton yang dipakai harus sanggup menuang dengan tepat
                                                                          
       dalam slump yang rendah dan memenuhi syarat- syarat campuran. Mekanisme penuangan harus
       dibuat dengan kapasitas minimal 50 liter. Juga harus tersedia peralatan lainnya untuk mendukung
       lancarnya pengecoran dimana diperlukan terutama bagi lokasi-lokasi yang sulit
                                                                          
       / terbatas.j. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga bebas dari
       kantong-kantong split / batu pecah, dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari cetakan dan
                                                                          
       material yang diletakan. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar (vibrator)
       harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas dari lapisan yang terletak
                                                                          
       di bawah. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan airnya.
       Semua beton harus dipadatkan dengan alat penggetar yang beroperasi dengan kecepatan paling
                                                                          
       sedikit 3.000 putaran per menit ketika dibenamkan ke dalam beton.  
   k. Waktu dan Cara-Cara Pembukaan Cetakan                               
                                                                          
     ➢ Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas.
       Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk menghindarkan kerusakan pada beton. Beton
       yang masih muda / lunak tidak diijinkan untuk dibebani Segera sesudah cetakan-cetakan dibuka,
       permukaan beton harus diperiksa dengan teliti dan permukaan- permukaan yang tidak beraturan
                                                                          
       harus segera diperbaiki sampai disetujui Konsultan Pengawas        
     ➢ Umumnya diperlukan waktu minimum sebelum cetakan beton boleh dibuka, yaitu minimum
                                                                          
       3 hari untuk cetakan - cetakan samping pada pondasi dan sloof. 7 hari untuk dinding-dinding pemikul
       dan kolom. 28 hari untuk balok-balok, plat lantai, plat atap dan tangga.
                                                                          
   l. Perawatan (Curing)                                                  
     ➢ Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan di bawah ini atau disemprot dengan
                                                                          
       Curing Agent CONCUREP yang berupa bahan cair / liquid material dimana setelah mengering
       berbentuk membrane clear dan berfungsi sebagai pelindung (curing compound)untuk menahan /
                                                                          
       mencegah penguapan air dari dalam beton, dengan takaran pemakaian untuk 1 liter adalah 5 – 6 m2.
       Konsultan Pengawas berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang harus digunakan pada
                                                                          
       bagian-bagian pekerjaan.                                           
     ➢ Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang langsung
                                                                          
       minimal selama 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan semacam itu dilakukan dengan menutupi
       permukaan beton dengan deklit atau karung bekas yang dibasahi dan harus dilaksanakan
                                                                          
       segera setelah pengecoran dilaksanakan.                            
     ➢ Perawatan beton setelah 3 hari, adalah dengan melakukan penggenangan dengan air pada
                                                                          
       permukaan beton paling sedikit selama 14 hari terus menerus. Perawatan semacam ini bisa dilakukan
       dengan penyiraman secara mekanis atau dengan pipa yang berlubang-lubang atau dengan cara lain
                                                                          
       yang disetujui Konsultan Pengawas sehingga selama masa tersebut permukaan beton selalu
       dalam keadaan basah. Air yang digunakan dalam perawatan (curing) harus memenuhi
                                                                          
       persyaratan spesifikasi air untuk campuran beton. m. Pekerjaan Perlindungan (Protection) Kontraktor
       harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum penerimaan terakhir oleh
                                                                          
       Konsultan Pengawas.                                                
     n. Pekerjaan Perbaikan Permukaan Beton                               
                                                                          
       ➢  Jika sesudah pembukaan cetakan, ada permukaan beton yang tidak sesuai dengan yang
         direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar garis permukaan, atau ternyata ada
                                                                          
         permukaan yang cacat/rusak, semua hal itu dianggap sebagai tidak sesuai dengan spesifikasi ini
         dan harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas bebannya sendiri. Kecuali bila Konsultan
                                                                          
         Pengawas memberikan ijinnya untuk memperbaiki/menambal tempat yang rusak, dalam hal mana
         perbaikan harus dikerjakan seperti yang telah tercantum dalam pasal- pasal berikut.
       - Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari sarang split /
                                                                          
         batu pecah, kerusakan-kerusakan karena cetakan-cetakan, lubang-lubang karena keropos,
         ketidak-rataan dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan atau dengan batu gerinda. Sarang
                                                                          
         split / batu pecah dan beton lainnya harus dipahat, lubang-lubang pahatan harus diberi pinggiran
         yang tajam dan dicor sedemikian sehingga pengisian akan terikat (terkunci) di tempatnya. Semua
         lubang harus terus menerus dibasahi selama 24 jam sebelum dicor, dan seterusnya
                                                                          
         disempurnakan.                                                   
       - Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas hal-hal tidak sempurna pada bagian bangunan yang
         akan terlihat jika dengan penambalan saja akan menghasilkan sebidang dinding yang tidak
                                                                          
         memuaskan kelihatannya, Kontraktor diwajibkan untuk menutupi seluruh dinding (dengan spesi
         plesteran 1pc : 3ps) dengan ketebalan yang tidak melebihi 1 cm, demikian juga pada dinding
                                                                          
         yang berbatasan (yang bersambungan) sesuai dengan instruksi dari Konsultan Pengawas.
         Perlu diperhatikan untuk permukaan yang datar, batas toleransi kelurusan (pencekungan atau
                                                                          
         Pencembungan) bidang tidak boleh melebihi dari L / 1000 untuk semua komponen.
                              BAB IV                                      
                                                                          
          SYARAT-SYARAT   TEKNIS PEKERJAAN  ARSITEKTUR                    
                                                                          
                                                                          
  4.1. PEKERJAAN DINDING                                                  
                                                                          
     1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                          
        Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua pasangan bata, seperti
        yang tertera pada gambar, pelaksanaan pemasangannya harus benar-benar mengikuti garis-garis
                                                                          
        ketinggian dan bentuk-bentuk yang terlihat pada gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini.
                                                                          
     2. PERSYARATAN MATERIAL                                              
     a. Batu bata yang digunakan harus baru, terbakar keras dan tidak patah -patah. Ukuran yang
                                                                          
        dianjurkan adalah 5,5 cm x 11 cm x 22 cm dengan toleransi 0,5 cm. 
     b. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata biasa adalah campuran 1 PC:5 Pasir, atau dimana
                                                                          
        semua pekerjaan pasangan dinding dijelaskan pada rab dan gambar.  
     3. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                           
                                                                          
     a. Pasangan dinding batu bata umumnya adalah 1/2 batu, kecuali Direksi memberikan petunjuk lain.
     b. Pemasangan batu bata harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur tepat dengan tiang lot,
                                                                          
        kecuali bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar maka setiap lajur bata harus putus sambungan
        dengan lajur dibawahnya. Selain itu pola ikatan pasangan harus terjaga baik diseluruh
                                                                          
        pekerjaan                                                         
     c. Segera setelah pasangan batu bata selesai, siar-siarnya dikeruk sedalam 1 cm agar plesteran
        dapat melekat dengan baik                                         
                                                                          
     d. Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan pemasangannya harus rapi
       sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik. Batu bata potongan tidak boleh dipakai/dipasang,
                                                                          
       terkecuali pada pertemuan-pertemuan dengan kusen/kolom.            
                                                                          
  4.2. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN                                      
                                                                          
     1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                          
        Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan acian sesuai dengan kebutuhan persyaratan
                                                                          
        adukan sebagai berikut :                                          
     a. Pek. Plesteran Sp. 1 : 5 untuk adukan plesteran biasa, sedangkan untuk daerah basah Sp. 1 : 3
                                                                          
     b. Pek. Acian Semen                                                  
     2. PERSYARATAN MATERIAL                                              
                                                                          
     a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir laut atau pasir yang memiliki
        kandungan tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.              
     b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam kemasan standard
        pabrik dan terlindung.                                            
                                                                          
     c. Pasir yang digunakan adalah pasir yang berasal dari sungai (pasir kali) yang bersih, tidak
        mengandung tanah, lumpur dan kotoran-kotoran lain serta sebelum digunakan harus disaring/ diayak
        terlebih dahulu                                                   
                                                                          
     d. Pasir yang digunakan adalah pasir yang tidak mengandung bahan-bahan organis, garam dan tidak
        tercampur tanah atau bahan-bahan lain                             
                                                                          
     e. Semen yang digunakan merk tonasa, conc dan tiga roda              
     f. Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan bebas dari
                                                                          
        segala macam kotoran                                              
                                                                          
     3. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                           
                                                                          
     a. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester harus disiram air
        sampai jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih kurang 1 cm
                                                                          
     b. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 1 cm dikerjakan dengan lurus dan rata dan bidang-
        bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan diperbaiki.        
     c. Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan adukan semen d.
                                                                          
     Pekerjaan plesteran baru boleh dikerjakan sesudah bangunan tertutup atap.
     e. Semua pasangan yang akan dimulai diplester harus sudah disiram air sampai basah dan bersih dari
                                                                          
        kotoran-kotoran naad-naadnya harus dikorek dahulu, dibasahi air baru diplester
     f. Pasangan dinding batu bata harus diplester dan diaci dengan ketentuan :
                                                                          
       ➢ Pasangan batu bata campuran 1 Pc : 5Ps diplester dengan adukan yang sama.dengan spesi
         pasangan bata, tebal plesteran tidak lebih dari 20 mm            
                                                                          
       ➢ Acian menggunakan dari bahan PC.                                 
                                                                          
     g. Plesteran harus digosok berulang-ulang dengan acian PC sehingga tidak terjadi retak-retak dan pecah
        dengan hasil halus dan rata.                                      
     h. Pada area tempat pertemuan bahan yang berbeda (misalnya : kolom beton bata atau dinding beton-
                                                                          
       bata) dipasang kawat ayam dengan overlap yang cukup untuk mencegah keretakan.
                                                                          
  4.3. PEKERJAAN KERAMIK                                                  
                                                                          
     1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                          
        Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan/material, tenaga kerja dan pemasangan keramik sesuai
                                                                          
        dengan gambar kerja. Untuk Bahan Keramik/Granit yang digunakan adalah Merk Granito, Indo-
        Gress, Milan atau Sun Power dengan ukuran Granit 60x60cm          
                                                                          
     2. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                           
     a. Pemasangan Keramik harus rapi, lurus, naad-nya dibuat rapat (kep) agar tidak menimbulkan siar
        untuk menghindari tempat atau sarang debu, serta mengikuti peilpeil yang ditentukan dalam gambar.
                                                                          
     b. Pemasangan keramik pada dinding harus dikerjakan dengan rata dan d atar serta dikerjakan oleh
       tukang yang benar-benar ahli.                                      
                                                                          
  4.4. PEKERJAAN PENGECETAN DAN FINISHING                                 
                                                                          
     1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                          
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja, pengecetan dan finishing
                                                                          
        dengan kebutuhan persyaratan sebagai berikut :                    
     a. Pengecetan tembok                                                 
                                                                          
     b. Pengecetan besi                                                   
                                                                          
     2. PERSYARATAN MATERIAL                                              
                                                                          
     a. Jenis Cat tembok Eksterior yang digunakan adalah merk Dulux (Weathershield), Warna
        disesuaikan dengan permintaan Pemberi Tugas                       
     b. Jenis Cat besi yang digunakan adalah merk avian . Warna disesuaikan dengan permintaan
                                                                          
        Pemberi Tugas                                                     
                                                                          
     3. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                           
                                                                          
     a. Permukaan dinding dan plafond sebelum dicat harus diplamur kemudian diamplas dengan kertas
        pasir sampai rata dan halus. Khusus untuk dinding yang bersinggungan dengan udara luar, panas
                                                                          
        dan hujan harus diberi cat dasar alkali (tanpa diberi plamur)     
     b. Semua bidang tembok minimal 2 (dua) kali sampai kelihatan rata dan cukup tebal.
                                                                          
                                                                          
  4.5. PEKERJAAN LOGO ACRYLIC ( NEON BOX ) & HURUF TIMBUL ACRYLIC         
                                                                          
      Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan Logo Neon Box dan Huruf Timbul Acrylic
                                                                          
      seperti yang tertera dalam gambar detail rencana. Kontraktor wajib mengajukan contoh material
      yang akan digunakan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan. Pekerjaan ini sesuai yang
                                                                          
      disebutkan/ ditunjukan dalam gambar rencana Bentuk dan ukuran Logo neon box dan gambar
                                                                          
      detail. Pembuatan dan pemasangan harus dilaksanakan oleh ahlinya pembuatan logo akrilik
      neon box.                                                           
                              BAB VII                                     
                                                                          
                        PEKERJAAN   AKHIR                                 
                                                                          
                                                                          
          Pekerjaan Akhir ini meliputi Pembersihan Akhir dan Laporan Akhir Administrasi. Adapun
     lingkup pekerjaan pembersihan akhir yaitu:                           
                                                                          
     1. Pada akhir pekerjaan, seluruhnya harus bersih dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
     2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran dan
                                                                          
     gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus
     diangkut keluar lokasi pekerjaan.                                    
                                                                          
          Kontraktor wajib memeriksa kelengkapan komponen struktur maupun non- struktural baja.
     Melakukan pemeriksaan meliputi jumlah komponen, kode batang serta posisi struktur. Membuat cek list
     dan dokumentasi, untuk selanjutnya menjadi lampiran pelaporan penyelesaian pekerjaan.
                              BAB VIII                                    
                                                                          
                             PENUTUP                                      
                                                                          
                                                                          
   1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalam RKS ini dapat dilihat pada gambar
                                                                          
     atau ditanyakan pada saat rapat pelaksanaan pekerjaan.               
   2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat rapat penjelasan pekerjaan akan dibuat
     suatu berita acara penjelasan pekerjaan yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          Gorontalo, Februari 2024        
                                                                          
                                                Dibuat Oleh :             
                                          PT. Paradhiguna Dwipatra Loka   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                              Elwin Pakaya, SE            
                                                  Direktur
Tenders also won by Agung Kurnia Mandiri
Authority
22 December 2023Rehabilitasi Uppkb CekikKementerian PerhubunganRp 6,051,200,000
18 June 2018Pembangunan Koridor Rumah Sakit (Sumber Dana Dbh)Kab. BuolRp 2,100,000,000
25 January 2018Pemeliharaan Berkala Jalan Towua (Kota Palu)Provinsi Sulawesi TengahRp 1,259,230,000
26 July 2013Rehabilitasi Gedung Puskesmas Perawatan Bersalin DonggalaLPSE kabupaten DonggalaRp 899,470,000
13 August 2019Interior Asrama Sipamandaq Dan Grand SendanaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 650,000,000
21 June 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn PetiloKab. PasangkayuRp 520,258,000
11 April 2023Pembangunan Ruang Guru/ Tu Smpn 4 Buko Selatan SatapKab. Banggai KepulauanRp 487,633,600
3 January 2021Konstruksi Fisik Rehabilitasi Pagar Rumah Dinas KacabjariKejaksaan Republik IndonesiaRp 411,949,000
13 June 2019Abrasi Pantai KapasPemerintah Daerah Kabupaten Toli-ToliRp 350,000,000
11 June 2022Rehabilitasi Jalan Anggur IKota PaluRp 265,500,000