| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031414055701000 | Rp 1,201,620,507 | - | |
| 0032663163323000 | - | - | |
| 0944253137805000 | - | - | |
| 0020746319702000 | - | - | |
| 0022277073822000 | - | - | |
| 0662700343705000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0029045374701000 | Rp 1,119,794,456 | tidak menghadiri undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
| 0023761257711000 | - | - | |
| 0947244372707000 | - | - | |
Nayra Nusa Raya | 07*4**0****01**0 | - | - |
| 0954241774807000 | - | - | |
Thufalindo Jaya | 03*4**1****29**0 | - | - |
| 0311992887907000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0022314553911000 | - | - | |
| 0749449393701000 | - | - | |
CV Golden Cahaya Mandiri | 08*7**6****03**0 | - | - |
| 0629604513707000 | - | - | |
| 0607078789009000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0316504562514000 | - | - | |
Attaya Karya | 07*4**4****04**0 | - | - |
| 0023734676701000 | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0025168022701000 | - | - | |
| 0632593000701000 | - | - | |
| 0661414557701000 | - | - | |
CV Dua Raja | 00*0**8****03**0 | - | - |
| 0030274906701000 | - | - | |
| 0927953489704000 | - | - | |
| 0432166460701000 | - | - | |
| 0012484515704000 | - | - | |
| 0029425444701000 | - | - | |
| 0769008384701000 | - | - | |
| 0029742111801000 | - | - | |
| 0021616552421000 | - | - | |
| 0603243239707000 | - | - | |
Tata Bangun Presisi | 03*5**3****07**0 | - | - |
| 0837788702702000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
PT Bumi Batara Sakti | 09*2**5****04**0 | - | - |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0625984463701000 | - | - | |
| 0020862843705000 | - | - | |
| 0762333094811000 | - | - | |
| 0935723502942000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0027649557701000 | - | - | |
Mahkota Maheswara Persada | 04*9**1****29**0 | - | - |
| 0701672743701000 | - | - | |
CV Mecca Consultant | 06*7**4****03**0 | - | - |
| 0627215130703000 | - | - | |
Sexy Road Indo | 06*9**5****22**0 | - | - |
| 0316868363811000 | - | - | |
| 0012373221922000 | - | - | |
| 0720318880723000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0767777485703000 | - | - | |
CV Pilar Pantura | 0312643679645000 | - | - |
| 0032737744942000 | - | - | |
Tiga Muda Bersaudara | 06*5**1****01**0 | - | - |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0027649755701000 | - | - | |
Papua Indonesia Raya | 04*8**7****54**0 | - | - |
| 0706167582407000 | - | - | |
| 0025261785421000 | - | - | |
| 0867861361009000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0933456097503000 | - | - | |
| 0860476506506000 | - | - | |
PT Gama Persada Abadi | 07*7**2****39**0 | - | - |
Three Putra Konstruksi | 09*7**0****32**0 | - | - |
| 0025031063101000 | - | - | |
| 0804621092816000 | - | - | |
CV Rifqy Nur Sejahtera | 06*7**8****05**0 | - | - |
Bihana Usaha | 00*4**5****11**0 | - | - |
| 0949070304444000 | - | - | |
| 0015676273723000 | - | - | |
| 0027857648652000 | - | - | |
| 0717910657416000 | - | - | |
| 0718339443823000 | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | |
CV Kubu Raya Sejahtera | 00*7**5****01**0 | - | - |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0861772341701000 | - | - | |
| 0814877734805000 | - | - | |
| 0748222775811000 | - | - | |
Mahakarya Bangun Jaya | 04*7**6****48**0 | - | - |
| 0734542079101000 | - | - | |
CV Sukses Global | 05*9**1****07**0 | - | - |
| 0033347923941000 | - | - |
S P E S I F I K A S I T E K N I S
S P E S I F I K A S I T E K N I S
PASAL 01 : PERATURAN DAN PERSYARATAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, berlaku peraturan-peraturan, persyaratan persyaratan dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam :
a.1. Tata cara Perencanaan Pembebanan untuk rumah dan gedung SNI 1727–1989–F.
a.2. Tata cara Pelaksanaan Mendirikan Bangunan Gedung SNI 1728-1989-F.
a.3. Tata cara Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk rumah dan gedung SNI 1734-
1989-F.
a.4. Spesifikasi Bahan Bangunan SK SNIS-04-1989-F, SK SNIS-05-1989-F dan SK SNIS-06-1989-F.
a.5. Tata cara pengecatan kayu SK SNI T-11-1990 F.
a.6. Tata cara pengecatan dinding tembok SK SNI T-11-1990 F.
a.7. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1977 yang diterbitkan oleh Yayasan Normalisasi Indonesia.
a.8. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) Tahun 1961 yang diterbitkan oleh Yayasan Normalisasi
Indonesia.
a.9. Pada prinsipnya semua material, semua tata cara pelaksanaan pekerjaan dan semua peralatan kerja harus
mendapat persetujuan direksi sebelum dipasang dan atau digunakan dalam proyek ini.
a.10. Petunjuk – petunjuk dari Pemilik/Pengawas Lapangan.
PASAL 02 : DIREKSI LAPANGAN
Dalam pelaksanaan pembangunan ini bertindak sebagai Direksi adalah Pengelola Proyek yang terdiri dari :
2.1. Pejabat Pembuat Komitmen :
PELABUHAN PERIKANAN PANTAI TELUK BATANG
2.2. Perencana :
Perencana berkewajiban mengadakan pengawasan berkala.
2.3. Pengawas :
2.3.1. Pengawas Lapangan tidak dibenarkan merubah ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan
sebelum mendapat izin dari Pemilik Kegiatan.
2.3.2. Bila Pengawas Lapangan menemui kejanggalan-kejanggalan atau menyimpang dari RKS dan
Gambar Kerja supaya segera memberitahukan kepada Pemilik Kegiatan.
2.3.3. Mengambil tindakan dalam hal yang dianggap perlu untuk kemajuan dan keselamatan pekerjaan.
2.4. Kontraktor Pelaksana :
2.4.1. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan-ketentuan peraturan yang ada dan
berlaku.
2.4.2. Kontraktor harus menempatkan tenaga ahli dan berpengalaman untuk mengatur lancarnya
pekerjaan sehingga perintah/petunjuk Pengawas Lapangan dapat dilaksanakan dengan segera
dan sebaik mungkin.
2.4.3. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaannya.
2.4.4. Membuat laporan periodik (harian, mingguan, bulanan) mengenai pelaksanaan pekerjaan untuk
disampaikan kepada Pemilik Kegiatan sebanyak 4 rangkap.
2.4.5. Membuat gambar ”As Built” pekerjaan untuk disampaikan kepada Pemilik Kegiatan sebanyak 4
rangkap.
PASAL 03 : PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) termasuk tambahan
dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwiizing).
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 1
S P E S I F I K A S I T E K N I S
3.2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat /berlaku
adalah ketentuan yang ada dalam RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka
gambar yang mempunyai skala besar yang berlaku.
3.3. Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keraguan-keraguan sehingga dalam pelaksanaan
menimbulkan kesalahan, maka kontraktor wajib menanyakan kepada konsultan pengawas/Direksi dan
kontraktor harus mengikuti keputusannya.
PASAL 04 : PERSIAPAN DI LAPANGAN
4.1. Dilapangan Pekerjaan Kontraktor wajib menyediakan Bangsal Kerja tempat para staf Konsultan
Pengawas/Direksi melakukan tugasnya atas biaya kontraktor dengan menggunakan bahan-bahan
sederhana, pintu-pintu dapat dikunci dengan baik, lantai papan, dinding papan/triplek dengan atap seng
atau sejenisnya.
4.2. Perlengkapan Bangsal Kerja Konsultan Pengawas, terdiri dari kursi dan meja kerja serta perlengkapan
lainnya yang dibutuhkan.
4.3. Bangsal Kerja untuk kantor Kontraktor dan gudang penyimpanan bahan untuk pekerjaan ditentukan sendiri
oleh kontraktor, tetapi letaknya harus mendapat persetujuan Direksi Lapangan / Pemberi Tugas.
Pembuatan bangsal ini harus sesuai dengan syarat konstruksi dan kesehatan.
4.4. Bahan bangunan yang sudah dipasang menjadi Bangsal Kerja yang tertulis pada ayat 1 dan 3 tidak boleh
lagi diambil untuk keperluan konstruksi. Bahan bangunan tersebut menjadi milik proyek / Pemberi tugas
dan dibongkar oleh kontraktor setelah serah terima pertama dan dibawa keluar lapangan.
PASAL 05 : JADWAL PELAKSANAAN
5.1. Sebelum memulai pekerjaan yang nyata di lapangan pekerjaan, kontraktor wajib membuat rencana
pekerjaan pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bart-chart dan Curve “S” yang telah
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi/Konsultan Pengawas.
5.2. Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4 (empat) kepada Direksi/Konsultan
Pengawas. Satu salinan dilapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (prestasi Kerja)
di lapangan.
5.3. Konsultan pengawas/Direksi akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan rencana kerja
tersebut.
PASAL 06 : KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
6.1. Dilapangan pekerjaan, kontraktor wajib menunjukan seorang kuasa kontraktor atau biasa disebut
PELAKSANA LAPANGAN yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan di lapangan dan
mendapat kuasa penuh dari kontraktor, berpendidikan minimum S1 jurusan Teknik Sipil yang
berpengalaman minimal 5 tahun. Penunjukan atau penugasan tenaga ahli yang bertugas di lapangan
ditujukan kepada Pemberi Tugas dan Asisten Teknis serta Direksi sebagai tembusannya.
6.2. Dengan adanya pelaksana lapangan, tidak berarti bahwa kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan kewajibannya.
6.3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada asisten teknis Proyek dan Direksi, nama dan jabatan
pelaksana untuk mendapat persetujuan.
6.4. Bila kemudian hari, menurut pendapat Pengelola Proyek dan Direksi pelaksana kurang mampu atau tidak
cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada kontraktor secara tertulis untuk mengganti
pelaksana lapangan tersebut.
6.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, kontraktor harus sudah menunjuk
pelaksana baru atau kontraktor sendiri (penanggung jawab/direktur perusahaan) yang akan memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
PASAL 07 : TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 2
S P E S I F I K A S I T E K N I S
7.1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya kerja diluar jam kerja (lembur) apabila terjadi hal-hal yang
mendesak, kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola Proyek dan Direksi/
Pengawas.
7.2. Alamat kontraktor atau pelaksana diharapkan tidak berpindah-pindah selama pekerjaan. Bila terjadi
perubahan alamat, kontraktor/pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis
PASAL 08 : PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
8.1. Kontraktor wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang milik proyek, Direksi/Pengawas
dan milik pihak ketiga yang ada dilapangan.
8.2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum, menjadi tanggung jawab
kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambahan.
8.3. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya baik yang berupa barang-barang
maupun keselamatan jiwa. Untuk itu kontraktor harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang
siap dipakai yang ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau.
PASAL 09 : JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
9.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat obatan menurut syarat-syarat pertolongan pertama pada
kecalakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan untuk mengatasi segala
kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di lapangan.
9.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat kesehatan dan
air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua petugas dan pekerja yang ada di lapangan membuat
tempat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk penjaga keamanan.
9.3. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan pada pekerja wajib diberikan kontraktor
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PASAL 10 : SITUASI DAN UKURAN
10.1. Situasi
10.1.1. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan, sifat dan luasnya
pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.
10.1.2. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan tuntutan.
10.2. Ukuran
10.2.1. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Cm, kecuali ukuran-ukuran
untuk baja yang dinyatakan dalam inch atau mm.
10.2.2. Pedoman titik duga lantai (permukaan atas lantai) 0.00 bangunan adalah sesuai dengan
gambar kerja, atau ditentukan kemudian oleh asisten teknik dan Direksi atas persetujuan
kontraktor
10.3. Memasang Bouwplank
10.3.1 Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank, dilaksanakan setelah pekerjaan perataan
tanah dan pembersihan lokasi selesai dilaksanakan.
10.3.2 Membuat titik patok (kayu belian/beton) di suatu tempat yang tidak terganggu oleh letak
bangunan, yang dijadikan sebagai pedoman titik duga lantai 0.00.
10.3.3 Pembuatan dan pemasangan bouwplank termasuk pekerjaan kontraktor dimana ketepatan letak
bangunan diukur dibawah pengawasan Direksi dengan titik patok yang dipancang kuat-kuat dan
papan duga dari bahan kayu kelas III dengan ketebalan 1,5 cm diketam rata bidang sisi atasnya
dan yang tidak berubah oleh cuaca. Pemasangan harus kuat dimana permukaan atasnya harus
rata.
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 3
S P E S I F I K A S I T E K N I S
PASAL 11 : SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
11.1 Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
11.2 Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan kontraktor wajib memberitahukan.
11.3 Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-contoh ini harus mendapat
persetujuan dari pengawas.
11.4 Bahan bangunan yang telah didatangkan kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak pemakaiannya
oleh pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu 2
x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.
11.5 Pekerja atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi ditolak oleh pengawas, maka
pekerjaan tersebut harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu
yang telah ditetapkan oleh pengawas.
PASAL 12 : PEMERIKSAAN PEKERJAAN
12.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi belum
diperiksa oleh pengawas, kontraktor wajib meminta persetujuan kepada pengawas. Baru apabila pengawas
telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, kontraktor dapat meneruskan pekerjaan
12.2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari diterima Surat Permohonan
pemeriksaan, tidak dihitung hari raya/libur) tidak dipenuhi oleh pengawas, kontraktor dapat meneruskan
pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah setuju Pengawas minta perpanjangan
waktu
12.3. Bila kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, pengawas berhak, menyuruh membongkar bagian pekerjaan
sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi
tanggung jawab kontraktor
PASAL 13 : PEKERJAAN TAMBAH KURANG
13.1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis dalam buku harian oleh
pengawas serta persetujuan Pemberi Tugas
13.2. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari pengawas
atau atas persetujuan Pemberi Tugas
13.3. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar Harga Satuan pekerjaan, yang
dimasukkan oleh kontraktor sesuai AV 41 artikel 50 dan 51 yang pembayarannya diperhitungkan bersama
dengan angsuran terakhir
13.4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang dimasukkan
dalam penawaran harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh pengawas bersama-sama kontraktor
dengan persetujuan pemberi tugas
13.5. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan penyebab kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi
pengawas/Bimbingan Teknik Pembangunan (BTP) dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena
adanya pekerjaan tambah tersebut
PASAL 14 : RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (RK3)
Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan
sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya sesuai dengan masing-masing item pekerjaan.
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 4
S P E S I F I K A S I T E K N I S
PERENCANAAN K3
Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program Sumber Daya
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Sasaran K3 Proyek Pengendalian Risiko K3 Program Sumber Daya
1 2 3 4 5 6
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Papan Nama Proyek o Tangan dan Kaki Pekerja Berisiko Terkena Benda Tajam
2. Pembersihan Lokasi Pekerjaan o Tangan dan Kaki Pekerja Berisiko Terkena Benda Tajam
Pengukuran & Pemasangan
3. o Tangan dan Kaki Pekerja Berisiko Terkena Benda Tajam
Bouwplank
B. PEKERJAAN STRUKTUR
1. Pekerjaan Pondasi Beton Bertulang o Pekerja Berisiko Terkena Iritasi Kulit Akibat Bersentuhan dengan Adukan Semen
2. Pekerjaan Sloof Beton Bertulang o Pekerja Berisiko Terkena Iritasi Kulit Akibat Bersentuhan dengan Adukan Semen
3. Pekerjaan Kolom Beton Bertulang o Pekerja Berisiko Terkena Iritasi Kulit Akibat Bersentuhan dengan Adukan Semen
4. Pekerjaan Balok Beton Bertulang o Pekerja Berisiko Terkena Iritasi Kulit Akibat Bersentuhan dengan Adukan Semen
5. Pekerjaan Plat Lantai Beton o Pekerja Berisiko Terkena Iritasi Kulit Akibat Bersentuhan dengan Adukan Semen
6. Pekerjaan Rangka & Penutup Atap o Pekerja Berisiko Terjatuh
C. PEKERJAAN ARSITEKTUR
o Pekerja Berisiko Terkena Iritasi Kulit Akibat Bersentuhan dengan Adukan Semen
1. Pekerjaan Dinding
o Pekerja Berisiko Terjatuh
o Pekerja Berisiko Terkena Iritasi Kulit Akibat Bersentuhan dengan Adukan Semen
2. Pekerjan Penutup Lantai
o Kaki dan Tangan Pekerja Berisiko Terkena Pecahan Keramik Tajam
3. Pekerjaan Kusen, Pintu & Ventilasi o Tangan dan Kaki Pekerja Berisiko Terkena Benda Tajam
o Tangan dan Kaki Pekerja Berisiko Terkena Benda Tajam
4. Pekerjaan Plafond
o Pekerja Berisiko Terjatuh
o Pekerja Berisiko Menghirup Zat Berbahaya dari Cat
5. Pekerjaan Pengecatan
o Pekerja Berisiko Terjatuh
6. Pekerjaan Tebing Layar o Pekerja Beresiko Terjatuh
D. PEKERJAAN LISTRIK & SANITASI
o Pekerja Berisiko Terkena Setrum Listrik
1. Pekerjaan Elektrikal, Mekanikal
o Pekerja Berisiko Terjatuh
2. Pekerjaan Sanitasi o Tangan dan Kaki Pekerja Berisiko Terkena Benda Tajam
Dibuat Oleh :
PT/CV. …………………………………
……………………………..
Direktur
Catatan : Ini berlaku sebagai contoh sesuaikan dengan pekerjaan yang dilaksanakan
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 5
S P E S I F I K A S I T E K N I S
PASAL 15 : TENAGA KERJA INTI/ TENAGA AHLI/ TENAGA TERAMPIL
Pendidikan / Jabatan Dalam
No Nama Pengalaman Jumlah keahlian/keterampilan/seterfikat
Ijazah Minimal Proyek
1 - PELAKSANA 2 Tahun 1 SKT PELAKSANA BANGUNAN GEDUNG/
LAPANGAN SKK PELAKSANA LAPANGAN PEKERJAAN
GEDUNG MUDA JENJANG 4 YANG
DITERBITKAN OLEH
BNSP/LPJK/KEMENAKER RI
2 - PETUGAS K3 0 Tahun 1 SKK/SKT/SERTIFIKAT SETARA YANG
DITERBITKAN OLEH INSTANSI YANG
BERWENANG (DISNAKER, BNSP DLL)
PASAL 16 : PERALATAN UTAMA
Peralatan bekerja serta seluruh alat bantu, alat-alat pengangkat, dan serta peralatan-peralatan yang benar-benar
diperlukan dalam pelaksanaan harus disediakan oleh pelaksana dan secara rinci dapat dilihat pada tabel dibawah:
KETERANGAN
NO JENIS PERALATAN KAPASITAS JUMLAH KONDISI
(MILIK/SEWA)
Minimal JBB
1 Pick Up 1
2.100 kg
2 Self Loading Mixer 1 m³ 1
Diameter
Concrete Vibrator Stand +
3 shaft 38 mm x 1
Vibrator Shaft (Set)
6000 mm
4 Pompa Air 3 inch 1
Catatan : Menyampaikan Hasil Pemindaian / Scan Bukti Kepemilikan / Sewa Peralatan
PASAL 17 : URAIAN PEKERJAAN
17.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan :
“PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN “
PASAL 18 : PEKERJAAN PERSIAPAN
18.1. Sebelum Pekerjaan Mulai
Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai pekerjaan sehingga semua
kotoran, sampah, dan bongkaran. Sehingga situasi tempat kerja kelihatan bersih.
18.2. Setelah Pekerjaan Selesai
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada Pemilik, Kontraktor harus
membersihkan seluruh site dari segala macam kotoran, puing-puing dan semua peralatan yang digunakan
selama masa konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus dikeluarkan dari job site atas beban kontraktor.
Pekerjaan pembersihan merupakan bagian dari progress pekerjaan sehingga bila hal ini belum
diselesaikan secara tuntas maka pekerjaan tidak akan dianggap selesai 100 %.
18.3. Selama Pekerjaan Berlangsung
Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan job site selama pekerjaan berlangsung. Kebersihan yang
dimaksud di sini meliputi :
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 6
S P E S I F I K A S I T E K N I S
18.3.1. Kebersihan terhadap kotoran – kotoran yang ditimbulkan oleh sisa-sisa pembuangan berbagai
jenis sampah.
18.3.2. Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah sisa-sisa bahan bangunan,
pecahan-pecahan batu dan atas serpihan kayu dan lain-lain.
18.3.3. Kebersihan dalam arti kerapian pengaturan material dan peralatan sehingga menunjang
mobilisasi pelaksanaan di job site.
PASAL 19 : PEKERJAAN TANAH
19.1. Penggalian Tanah
19.1.1. Pada pekerjaan penggalian tanah termasuk juga pembuangan semua benda dalam bentuk
apapun yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
19.1.2. Pekerjaan galian tanah untuk pondasi tidak boleh dimulai sebelum bouwplank serta tanda tinggi
dasar 0.00, sumbu dinding dan tiang disetujui oleh direksi
19.1.3. Kemiringan pada penggalian harus pada sudut kemiringan yang aman.
19.1.4. Galian dan penyangga harus dibuat sedemikian rupa sehingga terdapat ruang yang cukup untuk
bekerja, bekisting dan hal lainnya selain untuk pondasi.
19.1.5. Kontraktor harus menyediakan, menempatkan dan menjaga penyangga dan penumpukan yang
mungkin diperlukan untuk bagian samping galian.
19.1.6. Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air dengan jalan menimba,
memompa atau dengan cara-cara lain yang dianggap baik atas beban dan biaya kontraktor.
19.1.7. Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, tetapi setelah galian disetujui direksi segera
mulai dengan tahap pelaksanaan berikutnya.
PASAL 20 : PEKERJAAN URUGAN PASIR
20.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
20.1.1. Bahan - Bahan
a. Pasir harus keras, tahan lama dan bersih dari bahan organis, lumpur, zat-zat alkali dan
substansi-substansi yang dapat memperlemah kekuatan beton. Pasir tidak boleh
mengandung segala jenis substansi tersebut lebih dari 5%.
b. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk urugan.
20.1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua bagian/daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis sedemikian, sehingga
dicapai suatu lapisan setebal sesuai dengan gambar dalam keadaan padat. Tiap lapis
harus dipadatkan sebelum lapisan berikutnya diurug.
b. Pengeringan/pengaliran air harus diperhatikan selama pekerjaan tanah supaya daerah
yang dikerjakan terjamin pengaliran airnya.
c. Kelebihan material galian harus dibuang oleh Kontraktor ke tempat pembuangan yang
ditentukan oleh Direksi.
d. Urugan Pasir dilaksanakan di bawah pondasi, balok sloof dan bawah lantai.
PASAL 21 : PEKERJAAN PEMANCANGAN CERUCUK
21.1 Syarat Material
21.1.1 Material yang digunakan untuk
a. Cerucuk dia. 8-10 panjang 4 m untuk pondasi bangunan 1 Lantai
21.1.2 Kayu yang digunakan harus cukup kuat dan lurus serta tidak retak.
21.1.3 Direksi/Konsultan Pengawas berhak untuk menolak kayu yang dianggap tidak memenuhi syarat.
21.2 Syarat Pelaksanaan
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 7
S P E S I F I K A S I T E K N I S
21.2.1. Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tenaga yang cukup ahli dan berpengalaman dalam bidang
tersebut.
21.2.2. Penempatan untuk masing-masing cerucuk disesuaikan dengan gambar kerja
PASAL 22 : PEKERJAAN BETON BERTULANG
22.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang dan tidak bertulang. Secara umum tahapan
pekerjaan beton adalah sebagai berikut:
22.1.1. Penyediaan semua material pekerjaan beton.
22.1.2. Persiapan dan pemasangan bekisting
22.1.3. Pemasangan tulangan
22.1.4. Pengadukan beton
22.1.5. Pengecoran beton
22.1.6. Pemeliharaan, perbaikan, penyelesaian dan pengerjaan semua pekerjaan tambahan, sehingga
menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan gambar rencana
22.2. Standard Pekerjaan
Semua bahan dan konstruksi apabila tidak diberi catatan khusus harus memenuhi standar yang berlaku
dan dipakai di Indonesia. untuk bangunan 1 lantai (Pondasi digunakan mutu beton K-275 (Self Loading Mixer),
untuk Plat Lantai dan Struktur Bangunan digunakan mutu beton K-225 (Self Loading Mixer). Dengan
persetujuan dari Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan cor beton dengan
menggunakan Self Loading Mixer Kapasitas 1 M3 yang terlebih dahulu memberikan data – data spesifikasi
mutu beton kepada Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan. Sebelum dilakukan
pengecoran harus dilakukan pemeriksaan terhadap akurasi jumlah dan ukuran tulangan, dimensi dan
kestabilan bekisting dan kebersihan (tempat dimana akan dilakukan pengecoran) melalui check list
bersama Konsultan Pengawas.
22.3. Persyaratan Bahan
22.3.1. Portland Cement Conch( PC )
a. Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui oleh Konsultan
Perencana, dan memenuhi syarat menurut standart Semen Indonesia (SNI-15-2049-
1994).
b. Untuk seluruh pekerjaan beton harus menggunakan mutu semen yang baik dari satu
jenis merk atas persetujuan Direksi/Pengawas.
c. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak diperkenankan untuk
dipergunakan.
d. Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari
kelembaban dimana gudang tempat penyimpanan mempunyai ventilasi cukup dan tidak
kena air, diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai Tidak
boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m sesuai dengan syarat penumpukan
semen dan setiap pengiriman semen baru harus dipisahkan dari semen yang lama dan
diberi tanda dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan
pengirimannya.
22.3.1. Split / Pasir
a. Split dan pasir harus keras, tahan lama dan bersih serta tidak mengandung bahan yang
merusak dalam bentuk ataupun jumlah yang cukup banyak, yang dapat memperlemah
kekuatan beton.
b. Split harus memenuhi syarat-syarat pada SNI 03-2461-1991, atau ASTM C33.
22.3.2. Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan organik, alkali, garam dan kotoran lain dalam jumlah
yang cukup besar. Sebaiknya dipakai air yang dapat diminum.
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 8
S P E S I F I K A S I T E K N I S
22.4. Pekerjaan Penulangan Baja
22.4.1. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menyiapkan, membengkokkan dan memasang tulangan baja sesuai dengan
yang tercantum di dalam spesifikasi/gambar. Dalam pekerjaan penulangan baja termasuk
semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk penyangga beton tahu dan segala hal yang
perlu serta juga menghasilkan pekerjaan beton sesuai dengan pengalaman teknik yang terbaik.
22.4.2. Gambar Kerja
Sebelum pekerjaan pembengkokan tulangan baja, Kontraktor mempelajari gambar kerja.
22.4.3. Standarisasi
Detail dan pemasangan tulangan baja harus sesuai dengan peraturan atau standar yang
berlaku.
22.4.4. Spesifikasi Tulangan Baja
Khusus untuk beton struktur, besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24
untuk besi polos dan U-32 untuk besi ulir menurut persyaratan ASTM A 615 M dan ASTM A 617
M dan ASTM A 706 M yang berlaku.
22.4.5. Pekerjaan Pembengkokan Tulangan Baja
Pekerjaan pembengkokan tulangan baja harus dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan ukuran
yang tertera pada gambar. Tulangan baja tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan kembali
sedemikian rupa sehingga menjadi rusak atau cacat. Dilarang membengkok tulangan baja
dengan cara pemanasan.
22.4.6. Syarat Pemasangan
a. Penulangan
Sebelum dipasang, tulangan baja harus bebas dari sisa logam, karat dan lapisan yang
dapat merusak logam atau mengurangi daya ikat. Bila pengecoran beton ditunda,
tulangan baja harus diperiksa kembali dan dibersihkan.
b. Pemasangan
Penulangan harus distel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat dengan kawat
atau jepitan yang sesuai dengan persilangan dan harus ditunjang dengan penumpu
beton atau logam dan penggantung logam.
22.4.7. Syarat Pemasangan
Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus dipasang dengan celah
untuk beton tahu sebagai berikut :
a. Beton yang dicor pada tanah 8 cm
b. Semua bidang yang terkena air tanah 5 cm
c. Plat lantai, balok, kolom yang tidak terkena tanah atau air 4 cm
d. Bidang yang kena udara semua bidang interior 1.5 cm
22.4.8. Sambungan
Sistem penulangan dari bangunan secara keseluruhan harus dihubungkan satu dengan yang
lain, dengan cara pengelasan.
22.4.9. Persetujuan dari Konsultan Pengawas
Penulangan baja tersebut di atas harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas terlebih dahulu
sebelum dilakukan pengecoran. Konsultan Pengawas harus diberitahu apabila pemasangan
penulangan baja sudah siap untuk diperiksa.
22.5. Wiremesh
22.5.1. Umum :
a. Wiremesh yang digunakan adalah M5
b. Ukuran wiremesh sebagaimana yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi penggantian
dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas/Direksi. Bila penggantian disetujui, maka luas penampang yang diperlukan
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 9
S P E S I F I K A S I T E K N I S
tidak boleh berkurang dengan yang tersebut di dalam gambar atau perhitungan. Dan
dalam hal ini Kontraktor harus melampirkan data perhitungannya serta data
pengurangan volume berat pembesian yang dikaitkan dengan analisa penawaran.
c. Wiremesh yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat, serpihan kulit
giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat terhadap beton.
d. Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter min. 1 mm yang
telah dipijarkan terlebih dahulu, dan tidak bersepuh seng, tidak kaku maupun getas.
22.5.2. Pelaksanaan
a. Memasang wiremesh harus dilakukan dalam keadaan dingin, wiremesh dipotong dan
dirangkai sesuai dengan gambar.
b. Wiremesh yang telah dirakit harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan
selama pengecoran tidak berubah tempat.
c. Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking) yang terbuat
dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor dengan
jumlah minimum 4 buah tiap M2 cetakan.
d. Pada tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada tulangan bawah oleh batang
penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan bawah.
22.5.3. Perawatan
a. Wiremesh tidak boleh disimpan diudara terbuka untuk jangka waktu yang lama.
22.6. Pekerjaan Bekisting
22.6.1. Lingkup Pekerjaan
Bekisting atau perancah harus digunakan bila diperlukan untuk membatasi adukan beton dan
membentuk adukan beton menurut garis dan permukaan yang diinginkan. Bila bekisting
membahayakan atau tidak memadai, maka bekisting tersebut dapat ditolak oleh Konsultan
Pengawas, Kontraktor harus segera membongkar dan memindahkan bekisting tersebut dari
lokasi pekerjaan dan menggantinya dengan yang baru.
22.6.2. Persyaratan Bahan
Semua bahan yang akan digunakan/dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas. Papan Bekisting dapat digunakan dari papan Kelas III yang permukaannya rata dan
halus, untuk menghasilkan permukaan yang sempurna. Bekisting harus kuat dan kaku terhadap
beban dan lendutan yang masih basah dan getaran terhadap beban konstruksi dan angin.
Bekisting harus kedap air, sehingga dijamin tidak akan timbul sirip atau adukan keluar pada
sambungan.
22.6.3. Pembongkaran
Bekisting harus dibongkar dengan statis, tanpa goncangan, getaran atau kerusakan pada beton.
Pembongkaran bekisting dapat dilakukan setelah umur beton telah mencapai umur yang yang
disyaratkan sesuai dengan mutu beton rencana (dibuktikan dengan pengujian beton pada umur
tertentu) dan dengan persetujuan Konsultan Pengawas secara tertulis, atau dengan pedoman
sebagai berikut :
Bagian Waktu Pengerasan Normal
Kolom 4 hari
Plat Lantai 28 hari
Balok 28 hari
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 10
S P E S I F I K A S I T E K N I S
22.6.4. Pelaksanaan :
a. Perencanaan :
Semua Bekisting harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi-instruksi yang diberikan
oleh Direksi Teknik. Gambar Rencana yang terinci yang menunjukkan bentuk Bekisting
harus disetujui oleh Direksi Teknik.
Bekisting harus direncanakan untuk menjamin bahwa pembongkaran Bekisting Beton
tidak akan merusak beton atau perancah. Bekisting beton harus cukup kuat untuk
menahan getaran yang disebabkan oleh alat getar. Penurunan antar dua peletakan tidak
boleh melebihi satu pertiga ratus (1/300) bentang, atau bagaimanapun juga penurunan
tidak boleh lebih dari 3 mm.
b. Pemasangan Bekisting
1. Bekisting untuk dinding vertikal/bagian konstruksi yang tipis yang selama
operasi pengecoran akan menyebabkan adukan trersebut jatuh lebih tinggi dari
satu setengah meter harus dilaksanakan sesuai dengan salah satu dari metode-
metode berikut :
Salah satu dari sisi Bekisting harus dibuka dari bawah ke atas yang akan
ditutup berturut-turut mengikuti kemajuan pengecoran dengan cara
sedemikian sehingga tinggi adukan beton yang jatuh selama pengecoran
tidak boleh melebihi dari 1.50 m
Bekisting harus terdiri dari bagian-bagian yang dapat dibuka, ukurannya
tidak lebih tinggi dari 1.50 m dan tidak lebih dari 2 m
Semua Bekisting harus tertutup rapat dan beton dituang melalui sebuah
pipa/corong, dengan ujung dipegang dekat dengan permukaan beton segar
yang dituang. Pipa/corong tersebut harus selalu dijaga agar penuh dengan
beton selama bekerja.
2. Segera sebelum pekerjaan pengecoran, Bekisting harus dibersihkan dari semua
kotoran/material lepas, serbuk gergaji, debu dan lain-lain. Kerusakan-
kerusakan seperti penurunan, deformasi dan lain-lain harus diperbaiki segera.
Apabila selama pekerjaan pengecoran, ternyata diamati ada perubahan bentuk
Bekisting, beton pada tempat yang bersangkutan harus dibuang dulu dan
Bekisting diperkuat sesuai dengan instruksi Direksi Teknik
3. Khusus untuk pekerjaan pemasangan mal kolom harus dibuat dengan perancah
dan stut yang kuat dan harus tegak lurus serta harus disokong dengan kokoh
sehingga posisi as kolom tidak mudah berubah
4. Kolom dicor sampai dengan ketinggian dibawah permukaan bawah ring balok
5. Pemasangan bekisting balok ring dengan scalfolding dan perancah kayu klas III
harus dikerjakan sesuai dengan ukuran balok ring serta ketepatan
ketinggiannya yang mengacu pada gambar kerja / dokumen teknis rencana
c. Pembongkaran Bekisting
Bekisting harus dibongkar dengan statis, tanpa goncangan, getaran atau kerusakan
pada beton. Pembongkaran bekisting dapat dilakukan setelah umur beton telah
mencapai umur yang disyaratkan sesuai dengan mutu beton rencana (dibuktikan
dengan pengujian beton pada umur tertentu) dan dengan persetujuan Konsultan
Pengawas secara tertulis, atau dengan pedoman sebagai berikut :
Bagian Waktu Pengerasan Normal
Kolom 4 hari
Plat Lantai 28 hari
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 11
S P E S I F I K A S I T E K N I S
Balok 28 hari
22.7. Beton
19.7.1. Pengendalian Mutu Beton
Campuran yang dipergunakan pada pekerjaan beton bertulang adalah dengan menggunakan
mesin molen (site mix). Semua beton yang digunakan pada pekerjaan harus memenuhi
persyaratan kekuatan tekanan dan persyaratan Slump (pengujian-turun abrams) yang
ditetapkan sebagai berikut :
a. Pengujian Slump Beton
Metode persiapan dan pelaksanaan pengujian slump (slump test) harus sesuai dengan
spesifikasi PBI 1971 dan Bina Marga PC 0101-76. Beton yang tidak memenuhi persyaratan
slump tidak boleh digunakan dalam pekerjaan, kecuali Direksi Teknik dalam beberapa
hal menyetujui pemakaiannya secara terbatas beton semacam itu dalam jumlah yang
kecil pada bagian-bagian dengan tegangan rendah pekerjaan-pekerjaan tertentu.
Kemampuan untuk dapat dikerjakan dan susunan campuran tersebut harus sedemikian
sehingga dapat dicorkan pada tempat pekerjaan tanpa ada formasi ruang atau celah-
celah yang kosong/berongga atau kosong udara atau gelembung air, dan sedemikian
sehingga pada pembongkaran acuan dihasilkan suatu permukaan yang halus, seragam,
dan padat. Untuk pengujian slump pada K-275 dan K-225 terjadi penurunan antara 20 –
50 mm.
b. Kuat Tekan Beton
Kuat tekan (kg/cm2) t’ bk
Kelas Beton Contoh kubus berisi 15 cm
7 hari 28 hari
K 275 181 275
K 225 148 225
K 200 140 200
K 175 115 175
K 100 78 100
Untuk test kuat tekan yang menggunakan contoh silinder,
syarat kekuatan tekan dikurangi 17 %
Apabila hasil pengujian pada umur 7 hari kekuatannya dibawah angka-angka yang
ditentukan pada diatas, maka kontraktor tidak boleh mengecor beton lebih jauh sampai
penyebab hasil kekuatan yang lebih rendah tersebut telah ditemukan dan ia telah
mengambil langkah yang akan menjamin produksi beton yang sesuai dengan spesifikasi
sampai Direksi teknik merasa puas.
Beton yang tidak memenuhi kekuatan tekan umur 28 hari yang telah ditetapkan akan
dianggap tidak memuaskan dan pekerjaan harus dibetulkan seperti yang ditetapkan
berikut ini Kekuatan beton akan dianggap memuaskan apabila :
1. Tidak melebihi dari satu hasil percobaan diantara 20 hasil pemeriksaan benda
uji kubus berturut-turut, dengan nilai kurang dari kekuatan karasteristik yang
diberikan pada tabel diatas.
2. Tidak boleh satupun nilai rata-rata dari 4 hasil pemeriksaan benda uji berturut-
turut, terjadi dengan nilai kurang dari (bk + 0.82 Sr), bk adalah kekuatan
karasteristik dan Sr adalah deviasi standard.
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 12
S P E S I F I K A S I T E K N I S
3. Selisih antara nilai tertinggi dan terendah diantara 4 hasil pemeriksaan benda
uji berturut-turut, ialah lebih kecil dari 4.3 Sr adalah deviasi standard. Deviasi
standard akan ditentukan oleh Direksi Teknik berdasarkan data pekerjaan beton
sebelumnya yang dilaksanakan oleh Kontraktor.
22.7.2. Pengecoran
a. Pengecoran beton harus dengan ijin Konsultan Pengawas dan dilaksanakan pada waktu
Konsultan Pengawas ada di tempat.
b. Beton harus diperiksa sesuai nilai slumpnya dengan mutu K-275 dan K-225 yang akan
dicor yang sebelumnya mendapat persetujuan dari direksi.
c. Pada waktu pengecoran beton, perlu diambil benda uji kubus uk. 15x15 cm untuk proses
pengendalian mutu beton yang docor, selanjutnya evaluasi penerimaan mutu beton
dilakukan sesuai SNI-03-2847-2002.
d. Adukan beton yang tidak memenuhi syarat dengan spesifikasi yang ditetapkan harus
ditolak dan segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dengan biaya kontraktor.
e. Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk.
f. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau ke dalam papan bekisting
yang tinggi/dalam, yang dapat menyebabkan terlepasnya kerikil/split dari adukan
beton.
g. Beton tidak boleh dicor dalam bekisting yang dapat mengakibatkan penimbunan adukan
pada permukaan bekisting di atas beton yang sudah dicor. Untuk hal tersebut di atas
harus disiapkan corong untuk pengecoran agar dapat mencapai tempatnya tanpa
terlepas satu sama lain.
h. Tinggi adukan beton tidak boleh melampaui 1.5 m di bawah ujung corong saluran.
i. Adukan beton harus dicor dengan merata.
j. Tiap lapisan harus dicor pada waktu lapisan yang sebelumnya masih lunak.
k. Untuk pengukuran peil balok ring digunakan waterpass yang dilakukan minimal dengan
2 (dua) arah pengukuran (sumbu x dan sumbu Y).
22.7.3. Pemadatan dan Penggetaran
a. Setiap lapisan harus dipadatkan sampai kepadatan maksimum sehingga bebas dari
kantong/sarang krikil dan menutup rapat pada semua permukaan dari cetakan dan
material yang melekat.
b. Menggunakan alat penggetar (vibrator).
c. Melakukan pengetukan pada dinding bekisting sampai betul-betul mengisi pada bekisting
atau lubang galian dan menutupi seluruh permukan bekisting
d. Penggunaan vibrator harus dilakukan dengan benar atau dengan petunjuk dari
konsultan pengawas dan tidak boleh mengenai bekisting maupun pembesian.
22.7.4. Perawatan Beton
a. Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah/di curing selama
sekurang-kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman air, karung
goni basah atau cara-cara lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Untuk cuaca
panas, dilakukan minimal 2x sehari, pagi dan sore.
b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari langsung
paling sedikit 3 hari setelah pengecoran.
c. Beton yang mempunyai keadaan seperti di bawah ini :
1. Rusak
2. Sejak semula cacat
3. Cacat sebelum penyerahan pertama
4. Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan
5. Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 13
S P E S I F I K A S I T E K N I S
Harus diganti dengan beton baru dan semua biaya ditanggung oleh Kontraktor.
PASAL 23 : PEKERJAAN DINDING PASANGAN BATAKO
23.1. Umum
Sebelum mengadakan pembelian, pengiriman, pemasangan Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan
pekerjaan pasangan pada Direksi Lapangan untuk memperoleh persetujuan.
23.2. Persyaratan Bahan
23.2.1. Batako yang digunakan ukuran 20x40x7 cm (Press) dan harus mempunyai rusuk-rusuk yang
tajam dan siku. Bidang-bidang sisinya harus datar, tidak menunjukkan retal-retak. Ukurannya
harus sama dengan yang lain dan harus memenuhi persyaratan yang terdapat dalam NI-10 dan
PUBI 1971.
23.2.2. Bahan perekat terdiri dari semen, pasir dan air harus memenuhi ketentuan dalam pekerjaan
pasangan. Untuk pasangan Batako 1 Pc : 4 Psr.
23.3. Syarat Pelaksanaan
23.3.1. Semua pekerjaan pasangan harus dipasang tegak dan mengikuti garis.
23.3.2. Pekerjaan pasangan harus dipasang seragam. Satu bagian tidak boleh dipasang lebih dari 1
meter diatas bagian bawahnya.
23.3.3. Batako sebelum dipasang harus dibasahi terlebih dahulu dan bersih dari kotoran (direndam
dalam air sehingga buihnya habis). Batako harus dipasang tegak lurus dengan bentangan
benang yang sifatnya datar.
23.3.4. Pemasangan Batako dilakukan dengan adukan 1Pc :3 Ps kecuali Semua ujung-ujung dinding,
sudut-sudut, pinggiran, lubang dan beton dilakukan dengan adukan 1 Pc : 3 Ps
23.3.5. Pasangan dinding Batako dilaksanakan secara bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24
lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom praktis setiap 12 m². Semua angker, pipa-pipa,
peralatan dan lain-lain akan ditanam dalam dinding Batako harus dipasangan pada saat
pekerjaan pasangan Batako
23.3.6. Setiap pertemuan tegak lurus dari dinding Batako harus dicor kolom praktis beton bertulang.
23.3.7. Semua bagian atau dinding batako harus diakhiri dengan ring balok sesuai dengan ukuran pada
gambar rencana.
PASAL 24 : PEKERJAAN PLESTERAN
24.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding batako, kolom dan balok dalam pasal ini (disesuaikan dengan
gambar kerja)
24.2. Persyaratan Bahan
24.2.1. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan)
24.2.2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
24.2.3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10
24.3. Penggunaan Plesteran
24.3.1. Pemakaian plesteran (adukan) harus disesuaikan dengan jenis dan macam pekerjaan sesuai
dengan perbandingan campuran adukan, yaitu: 1 Pc : 4 Ps.
24.4. Syarat-syarat Pelaksanaan
24.4.1. Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standard spesifikasi dari bahan dan campuran yang
digunakan sesuai dengan petunjuk dari pengawas/direksi lapangan.
24.4.2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana bidang yang akan dikerjakan telah disetujui
oleh pengawas. Dan dalam melaksanakan pekerjaan ini harus mengikuti pula semua petunjuk
dalam gambar arsitektur, terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi peil dan bentuk profilnya.
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 14
S P E S I F I K A S I T E K N I S
24.4.3. Semua jenis adukan tersebut, masing-masing harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
dalam keadaan baik dan belum mengering. Campuran adukan tersebut dapat diaduk memakai
mesin pengaduk atau secara manual sesuai dengan petunjuk pengawas dan diusahakan agar
jarak waktu percampuran dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit terutama untuk
pencampuran kedap air.
24.4.4. Plesteran yang retak, bergelembung-gelembung, terjadi pengotoran atau perubahan warna,
tidak akan diterima. Plesteran tersebut harus dibersihkan dan diganti dengan adukan plesteran
yang sesuai dengan spesifikasi dan mendapat persetujuan dari pengawas. Tambalan tersebut
harus sesuai dengan tekstur dan warna hasil pekerjaan yang ada semula.
24.4.5. Untuk plesteran dan acian dinding batako harus betul-betul rata dan rapi, untuk rangka
kayu/kosen yang kena plesteran harus diberi paku yang rapat untuk menghindari keretakan
plesteran. Tebal plesteran satu sisi minimal 1,5 cm.
24.4.6. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar dan tidak telalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
dri terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air
secara cepat.
PASAL 25 : PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
25.1. Umum
25.1.1. Sebelum mengadakan pembelian, pengiriman dan pemasangan Kontraktor harus menyerahkan
contoh bahan pekerjaan pada Direksi Lapangan untuk memperoleh persetujuan.
25.1.2. Persyaratan
Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond atau
lapisan pada dinding selesai dikerjakan. Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor wajib
membersihkan semua permukaan yang akan dipasang bahan lapisan lantai dan dinding dari
berbagai macam-macam kotoran dan mengadakan pengecekan terhadap peil lantai, dan
kemiringan. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan pelapis lantai dan dinding yang akan
dipasang terlebih dahulu untuk disetujui oleh Direksi.
25.1.3. Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam bidangnya. Bahan-
bahan adukan seperti semen, pasir dan air, dalam segala hal harus memenuhi persyaratan
yang diuraikan pada pekerjaan beton.
25.2. Lantai Keramik
25.2.1. Persyaratan Bahan
Ukuran : 40 x 40 cm untuk lantai bangunan utama
: 25 x 25 cm untuk lantai WC
atau sesuai gambar rencana
Warna : Disesuaikan kemudian
Kwalitas : 40 x 40 cm Unpolish-Biasa
: 40 x 40 cm Polish-Biasa
: 25 x 25 cm Unpolish-Biasa
Persyaratan lain : Tidak boleh ada cacat/retak
25.2.2. Pemasangan
a. Permukaan yang akan dipasang lantai keramik harus benar – benar padat dan harus
dijamin tidak akan terjadi penurunan lagi selama bangunan/lantai difungsikan. Sewaktu
dipasang, adukan pada bagian keramik harus terisi padat dengan spesi. Pola
pemasangan lantai disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan
pemasangan. Nad lantai lebar 3 mm diisi dengan bahan semen yang sejenis dengan
bahan lantai.
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 15
S P E S I F I K A S I T E K N I S
b. Pengisian nad dilakukan paling cepat 24 jam setelah lantai dipasang. Sewaktu pengisian
nad ini, lantai keramik sudah harus benar-benar melekat dengan kuat pada lantai dasar,
Sebelum diisi celah-celah nad ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan
kotoran lainnya. Usahakan agar permukaaan lantai yang sudah terpasang tidak terkena
adukan/air semen.
c. Kotoran semen dan lain-lain yang menempel dipermukaan lantai pada waktu
pengecoran naad harus segera dibersihkan sebelum mongering/mengeras.
d. Bila pemasangan lantai selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap dengan lap basah.
Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan bahan pembersih
khusus yang disesuaikan dengan jenis kekotorannya. Pada bagian- bagian yang
memerlukan pemotongan harus dilakukan dengan menggunakan mesin potong.
Pemotongan harus rapi, rata, halus lurus dan tidak bergaris.
PASAL 26 : PEKERJAAN KUSEN DAN JENDELA
26.1. Lingkup Pekerjaan
26.1.1. Pekerjaan Kusen Kayu Kelas I
26.1.2. Pekerjaan Jendela Kaca Rangka Kayu Kelas I
26.1.3. Pekerjaan Jendela Kaca Mati
26.2. Persyaratan Bahan
26.2.1. Kusen terbuat dari bahan kayu yang berkualitas baik.
26.2.2. Bentuk Profil sesuai gambar rencana.
26.2.3. Ukuran rangka jendela harus sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar.
26.2.4. Untuk jendela kaca digunakan kaca polos tebal 5 mm.
26.3. Syarat Pelaksanaan
26.3.1. Kusen
a. Semua kusen harus dikerjakan secara teliti dan sesuai dengan ukuran dan kondisi di
lapangan.
b. Pemotongan kayu harus dikerjakan pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
c. Sambungan pertemuan harus dilakukan dengan rapi agar memperoleh kualitas dan
bentuk yang baik.
d. Accesories yang digunakan harus disesuaikan dengan kebutuhan andai itu perlukan.
e. Celah antara kaca dan kusen harus ditutup dengan list kayu profil.
26.3.2. Jendela
a. Penimbunan bahan Jendela di lokasi pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat
yang sirkulasi udaranya baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan dan kelembaban.
b. Semua sambungan siku tidak boleh terjadi noda-noda atau cacat bekas penyetelan
c. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat pemotong kaca
khusus
d. Kaca jendela harus rata dan tidak bergelombang
e. Semua peralatan harus berfungsi dengan baik
PASAL 27 : PEKERJAAN PINTU
36.1. Lingkup Pekerjaan
27.1.1. Pekerjaan Pintu Geser (Kaca + Rangka Kayu Kelas I)
27.1.2. Pekerjaan Pintu Panel Kayu Kelas I
36.2. Persyaratan Bahan
24.2.1 Rangka pintu terbuat dari kayu kelas I
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 16
S P E S I F I K A S I T E K N I S
24.2.2 Daun pintu dua daun atau satu daun menggunakan pintu Geser (Kaca + Rangka Kayu Kelas I)
dan Panel kayu kelas I
36.3. Syarat Pelaksanaan
24.3.1 Semua pintu harus dikerjakan secara teliti dan sesuai dengan ukuran dan kondisi di lapangan.
24.3.2 Sambungan antara kayu dan kaca harus dilakukan dengan rapi agar memperoleh kualitas dan
bentuk yang baik.
24.3.3 Pemotongan harus dilakukan dengan rapi dan rata sesuai ukuran pada gambar rencana kerja
agar memperoleh kualitas dan bentuk yang baik.
24.3.4 Accesories yang digunakan harus dalam kondisi baik.
24.3.5 Semua peralatan harus berfungsi dengan baik.
PASAL 28 : PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
28.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan jendela.
28.2. Persyaratan Bahan
28.2.1. Engsel-engsel yang digunakan engsel biasa kualitas baik ukuran 4” untuk pintu dan ukuran 3”
untuk jendela.
28.2.2. Kunci pintu dipasang dengan kunci tanam biasa sedangkan.
28.2.3. Grendel (sloot), tarikan jendela dan kait angin dipasang dengan kualitas yang baik.
28.3. Pedoman Pelaksanaan
28.3.1. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam biasa kualitas baik.
28.3.2. Engsel pintu dipasang 4 (empat) buah setiap lembaran daun pintu dan 2 (dua) buah setiap
lembaran daun jendela. Pemasangan dilakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak
dibenarkan melengketkan engsel ke pintu dan ke kusen dengan menggunakan paku.
Penguncian mur harus dilakukan dengan memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang
masuk dan menempel kuat ke kayu yang dipasang.
28.3.3. Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Kontraktor wajib memperlihatkan contoh
terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan Direksi atau Pemberi Tugas.
28.3.4. Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan yang disyaratkan, maka
Direksi berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan diganti dengan alat-alat yang
disyaratkan atas biaya Kontraktor.
PASAL 29 : PEKERJAAN KONSTRUKSI KUDA-KUDA
A. KUDA-KUDA BAJA RINGAN
29.1. Uraian
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur atap berupa
rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga,trapesium dan
persegi panjang yang terdiri dari :
29.1.1. Rangka utama bawah (bottom chord).
29.1.2. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri
(self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
29.1.3. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak
sesuai dengan ukuran jarak atap.
29.1. Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
29.2.1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi.
29.2.2. Pekerjaan pembuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi).
29.2.3. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek.
29.2.4. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 17
S P E S I F I K A S I T E K N I S
29.2.5. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-kuda
(truss), reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku).
29.2.6. Pemasangan jurai dalam (bila ada).
29.1. Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi:
29.3.1. Pemasangan penutup atap.
29.3.2. Pemasangan kap finishing atap.
29.3.3. Talang selain jurai dalam.
29.3.4. Accesories atap
29.1. Persyaratan Material
29.4.1. Menggunakan Type C 75 merk Taso.
29.4.2. Reng Type U 60 -40 mm.
29.4.3. L Braket galvanis tebal 1,5 mm.
29.4.4. Screw breamick Truss 12-14x20; reng 10-16x16 (skrup).
29.4.5. Talang Jurai Dalam zincalume AZ 100.
29.4.6. Bahan Baku zincalume AZ 100 G 550.
29.4.7. Baja Mutu Tinggi G Baja Mutu Tinggi G 550.
29.4.8. Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa.
29.4.9. Tegangan Maksimum 550 Mpa.
29.4.10. Modulus Elastisitas 200.000 Mpa.
29.4.11. Modulus geser 80.000 Mpa.
29.4.12. Mempunyai Lapisan Anti Karat yang melindungi dari serangan korosi Pelapisan Zinc–Aluminium
( AZ 100 ).
29.4.13. Mempunyai Garansi 10 Tahun dari BlueScope/Pihak – pihak berwenang yang bisa memberikan
garansi.
29.1. Kelengkapan Lainnya
29.5.1. Multigrip ( MG )
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk menahan
gaya lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut:
a. Galvabond Z275.
b. Yield Strength 250 MPa.
c. Design Tensile Strength 150 MPa.
29.5.2. Brace System (bracing)
a. BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom chord)
pada kuda-kuda baja ringan.
b. LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja
ringan,sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang
tekan (web),standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda tersebut.
c. DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal antara web
pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan.
d. STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom chord
kuda-kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan perhitungan
desain struktur.
e. Talang jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang membentuk
sudut tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan talang dalam (Valley
Gutter) untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material jurai dalam minimal 0,45
mm dengan detail profil.
29.5.3. Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar elemen rangka
atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw sebagai berikut:
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 18
S P E S I F I K A S I T E K N I S
a. Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2.
b. Panjang (termasuk kepala baut) 16 mm.
c. Kepadatan Alur 16 alur/inci.
d. Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm.
e. Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm.
29.6. Persyaratan Pra-Konstruksi
29.6.1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan
rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat).
29.6.2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada
dokumen tender.
29.6.3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung
jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini
meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
29.6.4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
29.6.5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen dengan
menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi).
29.6.6. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia
jasa Rangka Atap Baja ringan.
29.6.7. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan akreditasi
nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
29.7. Persyaratan Pelaksanaan
29.7.1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai
gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan
sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
29.7.2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
29.7.3. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan mesin
rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi
dengan kontrol torsi.
29.7.4. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air
(waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
29.7.5. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai
untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli
berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
29.7.6. Jaminan Struktural
a. Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan
maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi
kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng. Jaminan selama 10 Tahun.
b. Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang
tercantum pada “Cold formed code for structural steel”(Australian Standard/New
Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural berdasarkan ”Dead
and live loads Combination (Australian Standard 1170.1 Part 1) & “Wind
load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan
ketentuan “Screws-self drilling-for the building and construction
industries”(Australian Standard 3566).
29.8. Surat Keterangan Dukungan Bahan
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 19
S P E S I F I K A S I T E K N I S
Dalam pengadaan kuda kuda baja ringan beserta kelengkapan untuk pemasangan atau perakitannya,
maka Penyedia jasa wajib memiliki dan menyampaikan hasil scan / pemindaian Surat Dukungan dan
Jaminan Ketersediaan bahan dari Distributor / Pabrik baja.
PASAL 30 : PEKERJAAN ATAP
30.1 Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti
yang diperlihatkan pada gambar rencana. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pengelolaan dan pemasangan
penutup atap dilakukan pada atap serta seluruh detail yang disebutkan/dinyatakan dalam gambar rencana.
30.2 Persyaratan Bahan
Bahan penutup atap yang digunakan adalah dari Atap Zincalume tebal 0.30 colour, produksi lokal atau
seperti yang diperlihatkan pada gambar rencana.
30.2.1 Data Teknis
a. Spesifikasi Atap:
Kuda – Kuda : Rangka Atap Baja Ringan C.75 Merk Taso + Perlengkapan Set
lainnya.
Sudut Kemiringan : Sesuai gambar
List Plank : Woodplank 2 lapis merk A Plus
Bumbungan : Nok Seng Plat BJLS 0.30 mm
Talang Air Hujan : Pipa PVC merk Rucika dia. 3” (Jika Ada)
b. Semua material yang akan digunakan untuk pekerjaan pemasangan penutup atap harus
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas Lapangan.
30.2.2 Syarat-syarat pelaksanaan :
a. Sebelum melakukan pemasangan atap, semua material untuk pekerjaan atap yang
digunakan, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas
lapangan.
b. Rangka atap bahan baja ringan kwalitas terbaik, lurus, tidak berkarat. Ukuran baja
ringan sesuai gambar rencana.
c. Pemasangan rangka atap harus benar-benar rapi dan tidak bergelombang.
d. Pemasangan atap harus dapat disetujui bila pemasangan rangka atap secara
keseluruhan telah disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan, baik mengenai ukuran,
kwalitas material dan lain-lain, khusus untuk rangka atap yang terbuat dari baja ringan,
sebelum atap dipasang seluruhnya harus sudah dalam keadaan siap dan sudah disetujui
oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
e. Hasil pemasangan harus datar, dengan kelandaian yang cukup agar tidak terjadi
kebocoran.
Persyaratan – persyaratan pemasangan atap ini bilamana terdapat kekurangan, akan ditentukan
kemudian. Pada prinsipnya pemasangan harus disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
PASAL 31 : PEKERJAAN PLAFOND
A. RANGKA BESI HOLLOW
31.1. Lingkup Pekerjaan
31.1.1. Pemasangan plafond
a. Persyaratan Bahan
1. Bahan Rangka
Rangka terbuat dari Profil Metal Furring dan Top Cross dalam satu bentuk
Universal Ceiling Frame (UCF).
Rangka Metal Furring ini harus mempunyai standar kualitas yang baik, anti
rayap dan tidak memerlukan perawatan dibuktikan dengan pengujian
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 20
S P E S I F I K A S I T E K N I S
kekuatan dan kekakuan struktur di laboratorium sehingga rangka ini terbukti
memenuhi syarat untuk beban lampu, beban plafond sendiri dan beban lain
pada plafon.
Hasil pemasangan rangka harus rata dan tidak melendut.
2. Bahan Penggantung (Hanger/Bracket) terdiri dari :
Besi Penggantung (rod hanger) 5 mm + mur + ring.
angel clip (besi bracket).
U clamp channel.
3. Bahan Plafond
Digunakan Gypsum Board merk Grand Elephant yang bermutu baik dengan
tebal 9 mm.
31.1.2. Pedoman Pelaksanaan
a. Penimbunan bahan rangka dan plafond di lokasi pekerjaan harus ditempatkan pada
ruang/tempat yang sirkulasi udaranya baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
b. Harus memperhatikan semua sambungan dan pemasangan penguat-penguat lain
sehingga terjamin kekuatannya dan kerapiannya.
c. Semua rangka harus terpasang siku, rata pada permukaan bawahnya sesuai dengan
peil di gambar dan datar.
d. Metode pemasangan rangka menggantung pada dak beton dan rangka kuda – kuda.
e. Jarak baut wall engel atau besi siku pada dinding sebesar 400 cm dan Jarak antar
rangka plafond 600 cm.
f. Pedoman Pemasangan besi Penggantung (Hanger/Bracket) :
1. Pasang angel clip di plat beton dengan paku ramset dan beri jarak 120 x 120 cm
2. Ujung atas rod hanger digantungkan pada angel clip
3. Sedangkan U clamp cahnnel dipasang pada bagian bawah rod hanger sebagai
pemegang C cannel
g. Tukang yang mengerjakan harus yang sudah trampil dalam mengerjakan rangka metal
furring dan plafond.
h. Prosedur pengerjaan harus berpegang pada cara pemasangan yang berlaku.
a. Plafond Gypsum Board dapat terpasang setelah semua rangka terpasang dan sudah
diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
PASAL 32 : PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
32.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi didalam bangunan, penyediaan
bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC dan sebagainya sehingga listrik menyala. Jumlah titik lampu dan
stop kontak yang harus dipasang disesuai dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik Lampu dan Stop
Kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan stop kontak yang telah dipasang kabel-kabel yang
diperlukan sehingga arus listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
32.2 Bahan-bahan yang digunakan
32.2.1. Kabel NYM
a. Kabel dengan 2 dan 3 inti untuk satu phase merk Supreme.
b. Inti copper dibungkus dengan isolasi PVS.
c. Isolasi 2 lapis menyelibungi inti
32.2.2. Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik dengan merk Panasonic dengan
jenis saklar sebagai berikut :
a. Saklar Tunggal merk Panasonic.
b. Saklar Ganda merk Panasonic.
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 21
S P E S I F I K A S I T E K N I S
c. Stop Kontak merk Panasonic.
32.2.3. Bola lampu LED dan armaturnya adalah produksi Nasional merk setara Philips, Toshiba,
Tungsram, dengan syarat-syarat berikut :
a. Lampu LED 10 Watt merk Panasonic
b. Lampu LED 27 Watt merk Panasonic.
c. Pengkabelan
32.3. Penggunaan
32.3.1. Kabel NYM dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan didalam dinding.
32.4. Pedoman Pelaksanaan
32.4.1. Plafond tersebut dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop kontak harus
dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan
terendam air tanah).
32.4.2. Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/ komponen - komponennya harus
disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220 Volt.
32.4.3. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, pemborong boleh menunjuk pihak
ketiga (instalatir) yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur
yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN). Pemborong tetap bertanggung jawab
penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut menyala (siap digunakan), termasuk biaya
pengujian dengan pihak PLN.
32.4.4. Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban penuh selama 1 x 24 jam
secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini menjadi tanggung jawab
kontraktor.
PASAL 33 : PEKERJAAN PENGECATAN
33.1. Persyaratan
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dengan mengikuti semua petunjuk dari pabrik cat
yang bersangkutan. Cat yang digunakan harus berada di dalam kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak
pecah/bocor dan mendapat persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
33.2. Persyaratan Bahan
33.2.1. Produk :
a. Untuk cat tembok bagian dalam dengan merk Mowilex Interior
b. Untuk cat tembok bagian luar dengan merk Mowilex Weathercoat
c. Untuk Cat kilat dengan merk Primtop (Propan)
33.2.2. Warna :
Warna cat ditentukan kemudian
33.2.3. Kwalitas :
Kwalitas cat harus baik
33.3. Pengecatan Dinding
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang cukup ahli dalam bidangnya dan harus
menurut petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas. Persiapan yang harus dilakukan :
33.3.1. Membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan, pengapuran yang biasanya
terhadap pada tembok baru dengan amplas.
33.3.2. Kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih.
33.3.3. Untuk cat tembok diberi cat dasar dan plamur.
33.3.4. Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi dengan amplas halus. Bagian-bagian yang
masih kurang baik diamplas lagi.
33.3.5. Pengecatan akhir dilakukan berulang kali (2 kali) sampai mencapai warna yang dikehendaki.
33.4. Pengecatan Permukaan Kayu
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 22
S P E S I F I K A S I T E K N I S
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang cukup ahli dalam bidangnya dan harus
menurut petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas. Persiapan yang harus dilakukan :
33.4.1. Membersihkan permukaan kayu dengan amplas.
33.4.2. Kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih.
33.4.3. Untuk cat kayu diberi cat dasar dan plamur.
33.4.4. Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi dengan amplas halus.
33.4.5. Bagian-bagian yang masih kurang baik diamplas lagi.
33.4.6. Pengecatan akhir dilakukan berulang kali (2 kali) sampai mencapai warna yang dikehendaki.
PASAL 34 : PEKERJAAN SANITAIR (SANITASI)
34.1. Umum
34.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini
hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya/operasinya.
b. Pekerjaan pemasangan kloset, Bak Air, floor drain, kran air, pipa PVC, tempat
penampung air serta pembuatan beerfut septiktank.
34.1.2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Waterproofing
b. Pekerjaan Plumbing
34.1.3. Persetujuan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi/Konsultan
Pengawas, beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan.
Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yaang dilakukan Kontraktor.
34.2. Persyaratan Bahan
24.2.1. Untuk Kloset Jongkok yang digunakan dengan merk TOTO.
24.2.2. Untuk Bak Air Fiber yang diugunakan dengan kapasitas 0,3 M3.
24.2.3. Untuk Floor Drain yang digunakan Floor Drain Plastik.
24.2.4. Untuk Kran Air yang digunakan Kran Air Plastik dengan ukuran dia. 1/2"
24.2.5. Untuk Pipa PVC yang digunakan Pipa PVC Type AW dengan ukuran dia. 1/2" untuk pipa air bersih,
dia. 2” untuk pipa air kotor, dia. 4” untuk pipa kotoran.
24.2.6. Untuk Septiktank Beton kapasitas 1000 org yang digunakan berupa Cor Beton Bertulang dengan
ukuran ± Lebar 2,5 m, Panjang 5,5 m, Dalam 2,5 m (0,5 m diatas permukaan tanah dan 2 m
didalam tanah) + Perlengkapan lainnya akan dijelaskan lebih lanjut pada gambar kerja pekerjaan
ini.
34.3. Syarat Pelaksanaan
34.3.1. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi
dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-
detail sesuai gambar.
34.3.2. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
Direksi/Konsultan Pengawas.
34.3.3. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan/berbedaan
ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
34.3.4. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan dan fungsinya.
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 23
S P E S I F I K A S I T E K N I S
34.3.5. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor.
PASAL 35 : PENUTUP
35.1. Semua ketentuan yang belum tercantum di dalam persyaratan ini akan dijelaskan kemudian.
35.2. Bahan-bahan yang dipergunakan harus berkualitas baik sesuai dengan persyaratan.
35.3. Semua sisa-sisa bahan bangunan/alat-alat bantu harus dikeluarkan dari kompleks/lokasi pekerjaan
segera setelah pekerjaan selesai atas biaya kontraktor.
Demikian persyaratan Teknis / Bestek pekerjaan ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh
rasa tanggung jawab.
Teluk Batang, 14 Maret 2024
Dibuat :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
(PPK)
SATRIO WIBOWO, S.St.Pi
NIP. 198507262009011002
===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 24