Pembangunan Masjid Pelabuhan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 18620218
Date: 20 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Work Unit: Pelabuhan Perikanan Pantai Teluk Batang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,240,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,240,000,000
Winner (Pemenang): CV Cahaya Mandiri
NPWP: 031414055701000
RUP Code: 50449074
Work Location: Jl.Pelabuhan No 1 Teluk Batang - Kayong Utara (Kab.)
Participants: 95
Applicants
Reason
0031414055701000Rp 1,201,620,507-
0032663163323000--
0944253137805000--
0020746319702000--
0022277073822000--
0662700343705000--
0931887558707000--
0029045374701000Rp 1,119,794,456tidak menghadiri undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga
Rafanda Al Razaak
09*1**2****35**0--
0023761257711000--
0947244372707000--
Nayra Nusa Raya
07*4**0****01**0--
0954241774807000--
Thufalindo Jaya
03*4**1****29**0--
0311992887907000--
0813260742951000--
0022314553911000--
0749449393701000--
CV Golden Cahaya Mandiri
08*7**6****03**0--
0629604513707000--
0607078789009000--
0847965621002000--
0030606875112000--
0316504562514000--
Attaya Karya
07*4**4****04**0--
0023734676701000--
0030517684801000--
0025168022701000--
0632593000701000--
0661414557701000--
CV Dua Raja
00*0**8****03**0--
0030274906701000--
0927953489704000--
0432166460701000--
0012484515704000--
0029425444701000--
0769008384701000--
0029742111801000--
0021616552421000--
0603243239707000--
Tata Bangun Presisi
03*5**3****07**0--
0837788702702000--
0810343756305000--
PT Bumi Batara Sakti
09*2**5****04**0--
0967217878435000--
0625984463701000--
0020862843705000--
0762333094811000--
0935723502942000--
0738315357003000--
0027649557701000--
Mahkota Maheswara Persada
04*9**1****29**0--
0701672743701000--
CV Mecca Consultant
06*7**4****03**0--
0627215130703000--
Sexy Road Indo
06*9**5****22**0--
0316868363811000--
0012373221922000--
0720318880723000--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
0767777485703000--
CV Pilar Pantura
0312643679645000--
0032737744942000--
Tiga Muda Bersaudara
06*5**1****01**0--
0024552820833000--
0027649755701000--
Papua Indonesia Raya
04*8**7****54**0--
0706167582407000--
0025261785421000--
0867861361009000--
0013218458008000--
0015400260102000--
0933456097503000--
0860476506506000--
PT Gama Persada Abadi
07*7**2****39**0--
Three Putra Konstruksi
09*7**0****32**0--
0025031063101000--
0804621092816000--
CV Rifqy Nur Sejahtera
06*7**8****05**0--
Bihana Usaha
00*4**5****11**0--
0949070304444000--
0015676273723000--
0027857648652000--
0717910657416000--
0718339443823000--
0015725617061000--
CV Kubu Raya Sejahtera
00*7**5****01**0--
0019060946805000--
0861772341701000--
0814877734805000--
0748222775811000--
Mahakarya Bangun Jaya
04*7**6****48**0--
0734542079101000--
CV Sukses Global
05*9**1****07**0--
0033347923941000--
Attachment
S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
                  S P E S I F I K A S I T E K N I S                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
PASAL 01 : PERATURAN DAN PERSYARATAN                                   
       Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, berlaku peraturan-peraturan, persyaratan persyaratan dan ketentuan-
       ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam :                    
       a.1. Tata cara Perencanaan Pembebanan untuk rumah dan gedung SNI 1727–1989–F.
       a.2. Tata cara Pelaksanaan Mendirikan Bangunan Gedung SNI 1728-1989-F.
       a.3. Tata cara Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk rumah dan gedung SNI 1734-
           1989-F.                                                     
       a.4. Spesifikasi Bahan Bangunan SK SNIS-04-1989-F, SK SNIS-05-1989-F dan SK SNIS-06-1989-F.
       a.5. Tata cara pengecatan kayu SK SNI T-11-1990 F.              
       a.6. Tata cara pengecatan dinding tembok SK SNI T-11-1990 F.    
       a.7. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1977 yang diterbitkan oleh Yayasan Normalisasi Indonesia.
       a.8. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) Tahun 1961 yang diterbitkan oleh Yayasan Normalisasi
           Indonesia.                                                  
       a.9. Pada prinsipnya semua material, semua tata cara pelaksanaan pekerjaan dan semua peralatan kerja harus
           mendapat persetujuan direksi sebelum dipasang dan atau digunakan dalam proyek ini.
       a.10. Petunjuk – petunjuk dari Pemilik/Pengawas Lapangan.       
                                                                       
PASAL 02 : DIREKSI LAPANGAN                                            
       Dalam pelaksanaan pembangunan ini bertindak sebagai Direksi adalah Pengelola Proyek yang terdiri dari :
       2.1. Pejabat Pembuat Komitmen :                                 
           PELABUHAN PERIKANAN PANTAI TELUK BATANG                     
       2.2. Perencana :                                                
           Perencana berkewajiban mengadakan pengawasan berkala.       
                                                                       
       2.3. Pengawas :                                                 
           2.3.1. Pengawas Lapangan tidak dibenarkan merubah ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan
                sebelum mendapat izin dari Pemilik Kegiatan.           
           2.3.2. Bila Pengawas Lapangan menemui kejanggalan-kejanggalan atau menyimpang dari RKS dan
                Gambar Kerja supaya segera memberitahukan kepada Pemilik Kegiatan.
           2.3.3. Mengambil tindakan dalam hal yang dianggap perlu untuk kemajuan dan keselamatan pekerjaan.
       2.4. Kontraktor Pelaksana :                                     
           2.4.1. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan-ketentuan peraturan yang ada dan
                berlaku.                                               
           2.4.2. Kontraktor harus menempatkan tenaga ahli dan berpengalaman untuk mengatur lancarnya
                pekerjaan sehingga perintah/petunjuk Pengawas Lapangan dapat dilaksanakan dengan segera
                dan sebaik mungkin.                                    
           2.4.3. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaannya.
           2.4.4. Membuat laporan periodik (harian, mingguan, bulanan) mengenai pelaksanaan pekerjaan untuk
                disampaikan kepada Pemilik Kegiatan sebanyak 4 rangkap.
           2.4.5. Membuat gambar ”As Built” pekerjaan untuk disampaikan kepada Pemilik Kegiatan sebanyak 4
                rangkap.                                               
                                                                       
PASAL 03 : PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                                   
       3.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) termasuk tambahan
           dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwiizing).
                                                                       
                                                                       
                                  ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 1
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
       3.2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat /berlaku
           adalah ketentuan yang ada dalam RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka
           gambar yang mempunyai skala besar yang berlaku.             
       3.3. Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keraguan-keraguan sehingga dalam pelaksanaan
           menimbulkan kesalahan, maka kontraktor wajib menanyakan kepada konsultan pengawas/Direksi dan
           kontraktor harus mengikuti keputusannya.                    
                                                                       
PASAL 04 : PERSIAPAN DI LAPANGAN                                       
       4.1. Dilapangan Pekerjaan Kontraktor wajib menyediakan Bangsal Kerja tempat para staf Konsultan
           Pengawas/Direksi melakukan tugasnya atas biaya kontraktor dengan menggunakan bahan-bahan
           sederhana, pintu-pintu dapat dikunci dengan baik, lantai papan, dinding papan/triplek dengan atap seng
           atau sejenisnya.                                            
                                                                       
       4.2. Perlengkapan Bangsal Kerja Konsultan Pengawas, terdiri dari kursi dan meja kerja serta perlengkapan
           lainnya yang dibutuhkan.                                    
       4.3. Bangsal Kerja untuk kantor Kontraktor dan gudang penyimpanan bahan untuk pekerjaan ditentukan sendiri
           oleh kontraktor, tetapi letaknya harus mendapat persetujuan Direksi Lapangan / Pemberi Tugas.
           Pembuatan bangsal ini harus sesuai dengan syarat konstruksi dan kesehatan.
       4.4. Bahan bangunan yang sudah dipasang menjadi Bangsal Kerja yang tertulis pada ayat 1 dan 3 tidak boleh
           lagi diambil untuk keperluan konstruksi. Bahan bangunan tersebut menjadi milik proyek / Pemberi tugas
           dan dibongkar oleh kontraktor setelah serah terima pertama dan dibawa keluar lapangan.
                                                                       
PASAL 05 : JADWAL PELAKSANAAN                                          
       5.1. Sebelum memulai pekerjaan yang nyata di lapangan pekerjaan, kontraktor wajib membuat rencana
           pekerjaan pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bart-chart dan Curve “S” yang telah
           mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi/Konsultan Pengawas.
       5.2. Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4 (empat) kepada Direksi/Konsultan
           Pengawas. Satu salinan dilapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (prestasi Kerja)
           di lapangan.                                                
       5.3. Konsultan pengawas/Direksi akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan rencana kerja
           tersebut.                                                   
                                                                       
PASAL 06 : KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN                                
                                                                       
       6.1. Dilapangan pekerjaan, kontraktor wajib menunjukan seorang kuasa kontraktor atau biasa disebut
           PELAKSANA LAPANGAN yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan di lapangan dan
           mendapat kuasa penuh dari kontraktor, berpendidikan minimum S1 jurusan Teknik Sipil yang
           berpengalaman minimal 5 tahun. Penunjukan atau penugasan tenaga ahli yang bertugas di lapangan
           ditujukan kepada Pemberi Tugas dan Asisten Teknis serta Direksi sebagai tembusannya.
       6.2. Dengan adanya pelaksana lapangan, tidak berarti bahwa kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
           maupun keseluruhan kewajibannya.                            
       6.3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada asisten teknis Proyek dan Direksi, nama dan jabatan
           pelaksana untuk mendapat persetujuan.                       
       6.4. Bila kemudian hari, menurut pendapat Pengelola Proyek dan Direksi pelaksana kurang mampu atau tidak
           cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada kontraktor secara tertulis untuk mengganti
           pelaksana lapangan tersebut.                                
       6.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, kontraktor harus sudah menunjuk
           pelaksana baru atau kontraktor sendiri (penanggung jawab/direktur perusahaan) yang akan memimpin
           pelaksanaan pekerjaan di lapangan.                          
                                                                       
PASAL 07 : TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR                        
                                                                       
                                  ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 2
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
       7.1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya kerja diluar jam kerja (lembur) apabila terjadi hal-hal yang
           mendesak, kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola Proyek dan Direksi/
           Pengawas.                                                   
       7.2. Alamat kontraktor atau pelaksana diharapkan tidak berpindah-pindah selama pekerjaan. Bila terjadi
           perubahan alamat, kontraktor/pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis
                                                                       
PASAL 08 : PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN                       
       8.1. Kontraktor wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang milik proyek, Direksi/Pengawas
           dan milik pihak ketiga yang ada dilapangan.                 
       8.2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum, menjadi tanggung jawab
           kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambahan.
       8.3. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya baik yang berupa barang-barang
                                                                       
           maupun keselamatan jiwa. Untuk itu kontraktor harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang
           siap dipakai yang ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau.
                                                                       
PASAL 09 : JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA                               
       9.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat obatan menurut syarat-syarat pertolongan pertama pada
           kecalakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan untuk mengatasi segala
           kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di lapangan.
       9.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat kesehatan dan
           air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua petugas dan pekerja yang ada di lapangan membuat
           tempat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk penjaga keamanan.
       9.3. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan pada pekerja wajib diberikan kontraktor
           sesuai dengan peraturan yang berlaku.                       
                                                                       
PASAL 10 : SITUASI DAN UKURAN                                          
       10.1. Situasi                                                   
           10.1.1. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan, sifat dan luasnya
                pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.
           10.1.2. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
                mengajukan tuntutan.                                   
       10.2. Ukuran                                                    
                                                                       
           10.2.1. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Cm, kecuali ukuran-ukuran
                untuk baja yang dinyatakan dalam inch atau mm.         
           10.2.2. Pedoman titik duga lantai (permukaan atas lantai)  0.00 bangunan adalah sesuai dengan
                gambar kerja, atau ditentukan kemudian oleh asisten teknik dan Direksi atas persetujuan
                kontraktor                                             
       10.3. Memasang Bouwplank                                        
           10.3.1 Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank, dilaksanakan setelah pekerjaan perataan
                tanah dan pembersihan lokasi selesai dilaksanakan.     
           10.3.2 Membuat titik patok (kayu belian/beton) di suatu tempat yang tidak terganggu oleh letak
                bangunan, yang dijadikan sebagai pedoman titik duga lantai  0.00.
           10.3.3 Pembuatan dan pemasangan bouwplank termasuk pekerjaan kontraktor dimana ketepatan letak
                bangunan diukur dibawah pengawasan Direksi dengan titik patok yang dipancang kuat-kuat dan
                papan duga dari bahan kayu kelas III dengan ketebalan 1,5 cm diketam rata bidang sisi atasnya
                dan yang tidak berubah oleh cuaca. Pemasangan harus kuat dimana permukaan atasnya harus
                rata.                                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                  ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 3
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
PASAL 11 : SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN                    
       11.1 Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
       11.2 Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan kontraktor wajib memberitahukan.
       11.3 Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-contoh ini harus mendapat
           persetujuan dari pengawas.                                  
       11.4 Bahan bangunan yang telah didatangkan kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak pemakaiannya
           oleh pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu 2
           x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.                     
       11.5 Pekerja atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi ditolak oleh pengawas, maka
           pekerjaan tersebut harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu
           yang telah ditetapkan oleh pengawas.                        
                                                                       
                                                                       
PASAL 12 : PEMERIKSAAN PEKERJAAN                                       
       12.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi belum
           diperiksa oleh pengawas, kontraktor wajib meminta persetujuan kepada pengawas. Baru apabila pengawas
           telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, kontraktor dapat meneruskan pekerjaan
       12.2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari diterima Surat Permohonan
           pemeriksaan, tidak dihitung hari raya/libur) tidak dipenuhi oleh pengawas, kontraktor dapat meneruskan
           pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah setuju Pengawas minta perpanjangan
           waktu                                                       
       12.3. Bila kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, pengawas berhak, menyuruh membongkar bagian pekerjaan
           sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi
           tanggung jawab kontraktor                                   
                                                                       
PASAL 13 : PEKERJAAN TAMBAH KURANG                                     
       13.1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis dalam buku harian oleh
           pengawas serta persetujuan Pemberi Tugas                    
       13.2. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari pengawas
           atau atas persetujuan Pemberi Tugas                         
       13.3. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar Harga Satuan pekerjaan, yang
           dimasukkan oleh kontraktor sesuai AV 41 artikel 50 dan 51 yang pembayarannya diperhitungkan bersama
           dengan angsuran terakhir                                    
                                                                       
       13.4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang dimasukkan
           dalam penawaran harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh pengawas bersama-sama kontraktor
           dengan persetujuan pemberi tugas                            
       13.5. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan penyebab kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi
           pengawas/Bimbingan Teknik Pembangunan (BTP) dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena
           adanya pekerjaan tambah tersebut                            
                                                                       
PASAL 14 : RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (RK3)               
       Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan
       sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya sesuai dengan masing-masing item pekerjaan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                  ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 4
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
                                                                       
                            PERENCANAAN K3                             
                  Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program Sumber Daya
No.  Uraian Pekerjaan   Identifikasi Bahaya Sasaran K3 Proyek Pengendalian Risiko K3 Program Sumber Daya
1       2                 3                4       5       6           
                                                                       
A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                 
1. Papan Nama Proyek o Tangan dan Kaki Pekerja Berisiko Terkena Benda Tajam
                                                                       
2. Pembersihan Lokasi Pekerjaan o Tangan dan Kaki Pekerja Berisiko Terkena Benda Tajam
                                                                       
  Pengukuran & Pemasangan                                              
3.            o Tangan dan Kaki Pekerja Berisiko Terkena Benda Tajam   
  Bouwplank                                                            
B. PEKERJAAN STRUKTUR                                                  
1. Pekerjaan Pondasi Beton Bertulang o Pekerja Berisiko Terkena Iritasi Kulit Akibat Bersentuhan dengan Adukan Semen
                                                                       
2. Pekerjaan Sloof Beton Bertulang o Pekerja Berisiko Terkena Iritasi Kulit Akibat Bersentuhan dengan Adukan Semen
3. Pekerjaan Kolom Beton Bertulang o Pekerja Berisiko Terkena Iritasi Kulit Akibat Bersentuhan dengan Adukan Semen
                                                                       
4. Pekerjaan Balok Beton Bertulang o Pekerja Berisiko Terkena Iritasi Kulit Akibat Bersentuhan dengan Adukan Semen
                                                                       
5. Pekerjaan Plat Lantai Beton o Pekerja Berisiko Terkena Iritasi Kulit Akibat Bersentuhan dengan Adukan Semen
                                                                       
6. Pekerjaan Rangka & Penutup Atap o Pekerja Berisiko Terjatuh         
                                                                       
C. PEKERJAAN ARSITEKTUR                                                
              o Pekerja Berisiko Terkena Iritasi Kulit Akibat Bersentuhan dengan Adukan Semen
1. Pekerjaan Dinding                                                   
              o Pekerja Berisiko Terjatuh                              
              o Pekerja Berisiko Terkena Iritasi Kulit Akibat Bersentuhan dengan Adukan Semen
2. Pekerjan Penutup Lantai                                             
              o Kaki dan Tangan Pekerja Berisiko Terkena Pecahan Keramik Tajam
3. Pekerjaan Kusen, Pintu & Ventilasi o Tangan dan Kaki Pekerja Berisiko Terkena Benda Tajam
              o Tangan dan Kaki Pekerja Berisiko Terkena Benda Tajam   
4. Pekerjaan Plafond                                                   
              o Pekerja Berisiko Terjatuh                              
              o Pekerja Berisiko Menghirup Zat Berbahaya dari Cat      
5. Pekerjaan Pengecatan                                                
              o Pekerja Berisiko Terjatuh                              
6. Pekerjaan Tebing Layar o Pekerja Beresiko Terjatuh                  
D. PEKERJAAN LISTRIK & SANITASI                                        
              o Pekerja Berisiko Terkena Setrum Listrik                
1. Pekerjaan Elektrikal, Mekanikal                                     
              o Pekerja Berisiko Terjatuh                              
2. Pekerjaan Sanitasi o Tangan dan Kaki Pekerja Berisiko Terkena Benda Tajam
                                              Dibuat Oleh :            
                                            PT/CV. …………………………………       
                                             ……………………………..             
                                               Direktur                
Catatan : Ini berlaku sebagai contoh sesuaikan dengan pekerjaan yang dilaksanakan
                                                                       
                                  ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 5
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
PASAL 15 : TENAGA KERJA INTI/ TENAGA AHLI/ TENAGA TERAMPIL             
                                                                       
            Pendidikan / Jabatan Dalam                                 
 No   Nama                    Pengalaman Jumlah keahlian/keterampilan/seterfikat
            Ijazah Minimal Proyek                                      
  1            -      PELAKSANA 2 Tahun 1   SKT PELAKSANA BANGUNAN GEDUNG/
                      LAPANGAN              SKK PELAKSANA LAPANGAN PEKERJAAN
                                            GEDUNG MUDA JENJANG 4 YANG 
                                            DITERBITKAN OLEH           
                                            BNSP/LPJK/KEMENAKER RI     
  2            -      PETUGAS K3 0 Tahun 1  SKK/SKT/SERTIFIKAT SETARA YANG
                                            DITERBITKAN OLEH INSTANSI YANG
                                            BERWENANG (DISNAKER, BNSP DLL)
                                                                       
PASAL 16 : PERALATAN UTAMA                                             
       Peralatan bekerja serta seluruh alat bantu, alat-alat pengangkat, dan serta peralatan-peralatan yang benar-benar
       diperlukan dalam pelaksanaan harus disediakan oleh pelaksana dan secara rinci dapat dilihat pada tabel dibawah:
                                                                       
                                                  KETERANGAN           
NO     JENIS PERALATAN KAPASITAS JUMLAH KONDISI                        
                                                  (MILIK/SEWA)         
                      Minimal JBB                                      
1  Pick Up                       1                                     
                       2.100 kg                                        
2  Self Loading Mixer   1 m³     1                                     
                       Diameter                                        
   Concrete Vibrator Stand +                                           
3                     shaft 38 mm x 1                                  
   Vibrator Shaft (Set)                                                
                       6000 mm                                         
4  Pompa Air            3 inch   1                                     
Catatan : Menyampaikan Hasil Pemindaian / Scan Bukti Kepemilikan / Sewa Peralatan
PASAL 17 : URAIAN PEKERJAAN                                            
       17.1. Lingkup Pekerjaan                                         
           Pekerjaan yang akan dilaksanakan :                          
           “PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN “                             
                                                                       
PASAL 18 : PEKERJAAN PERSIAPAN                                         
       18.1. Sebelum Pekerjaan Mulai                                   
           Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai pekerjaan sehingga semua
           kotoran, sampah, dan bongkaran. Sehingga situasi tempat kerja kelihatan bersih.
       18.2. Setelah Pekerjaan Selesai                                 
           Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada Pemilik, Kontraktor harus
           membersihkan seluruh site dari segala macam kotoran, puing-puing dan semua peralatan yang digunakan
           selama masa konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus dikeluarkan dari job site atas beban kontraktor.
           Pekerjaan pembersihan merupakan bagian dari progress pekerjaan sehingga bila hal ini belum
           diselesaikan secara tuntas maka pekerjaan tidak akan dianggap selesai 100 %.
       18.3. Selama Pekerjaan Berlangsung                              
           Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan job site selama pekerjaan berlangsung. Kebersihan yang
           dimaksud di sini meliputi :                                 
                                                                       
                                                                       
                                  ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 6
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
           18.3.1. Kebersihan terhadap kotoran – kotoran yang ditimbulkan oleh sisa-sisa pembuangan berbagai
                jenis sampah.                                          
           18.3.2. Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah sisa-sisa bahan bangunan,
                pecahan-pecahan batu dan atas serpihan kayu dan lain-lain.
           18.3.3. Kebersihan dalam arti kerapian pengaturan material dan peralatan sehingga menunjang
                mobilisasi pelaksanaan di job site.                    
                                                                       
PASAL 19 : PEKERJAAN TANAH                                             
       19.1. Penggalian Tanah                                          
           19.1.1. Pada pekerjaan penggalian tanah termasuk juga pembuangan semua benda dalam bentuk
                apapun yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
           19.1.2. Pekerjaan galian tanah untuk pondasi tidak boleh dimulai sebelum bouwplank serta tanda tinggi
                                                                       
                dasar  0.00, sumbu dinding dan tiang disetujui oleh direksi
           19.1.3. Kemiringan pada penggalian harus pada sudut kemiringan yang aman.
           19.1.4. Galian dan penyangga harus dibuat sedemikian rupa sehingga terdapat ruang yang cukup untuk
                bekerja, bekisting dan hal lainnya selain untuk pondasi.
           19.1.5. Kontraktor harus menyediakan, menempatkan dan menjaga penyangga dan penumpukan yang
                mungkin diperlukan untuk bagian samping galian.        
           19.1.6. Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air dengan jalan menimba,
                memompa atau dengan cara-cara lain yang dianggap baik atas beban dan biaya kontraktor.
           19.1.7. Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, tetapi setelah galian disetujui direksi segera
                mulai dengan tahap pelaksanaan berikutnya.             
                                                                       
PASAL 20 : PEKERJAAN URUGAN PASIR                                      
       20.1. Lingkup Pekerjaan                                         
           Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
           dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.    
           20.1.1. Bahan - Bahan                                       
                a.  Pasir harus keras, tahan lama dan bersih dari bahan organis, lumpur, zat-zat alkali dan
                    substansi-substansi yang dapat memperlemah kekuatan beton. Pasir tidak boleh
                    mengandung segala jenis substansi tersebut lebih dari 5%.
                b.  Pasir laut tidak boleh digunakan untuk urugan.     
           20.1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan                           
                a.  Semua bagian/daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis sedemikian, sehingga
                    dicapai suatu lapisan setebal sesuai dengan gambar dalam keadaan padat. Tiap lapis
                    harus dipadatkan sebelum lapisan berikutnya diurug.
                b.  Pengeringan/pengaliran air harus diperhatikan selama pekerjaan tanah supaya daerah
                    yang dikerjakan terjamin pengaliran airnya.        
                                                                       
                c.  Kelebihan material galian harus dibuang oleh Kontraktor ke tempat pembuangan yang
                    ditentukan oleh Direksi.                           
                d.  Urugan Pasir dilaksanakan di bawah pondasi, balok sloof dan bawah lantai.
                                                                       
PASAL 21 : PEKERJAAN PEMANCANGAN CERUCUK                               
       21.1 Syarat Material                                            
           21.1.1 Material yang digunakan untuk                        
                a.  Cerucuk dia. 8-10 panjang 4 m untuk pondasi bangunan 1 Lantai
           21.1.2 Kayu yang digunakan harus cukup kuat dan lurus serta tidak retak.
           21.1.3 Direksi/Konsultan Pengawas berhak untuk menolak kayu yang dianggap tidak memenuhi syarat.
       21.2 Syarat Pelaksanaan                                         
                                                                       
                                  ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 7
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
           21.2.1. Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tenaga yang cukup ahli dan berpengalaman dalam bidang
                tersebut.                                              
           21.2.2. Penempatan untuk masing-masing cerucuk disesuaikan dengan gambar kerja
                                                                       
PASAL 22 : PEKERJAAN BETON BERTULANG                                   
       22.1. Lingkup Pekerjaan                                         
           Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang dan tidak bertulang. Secara umum tahapan
           pekerjaan beton adalah sebagai berikut:                     
           22.1.1. Penyediaan semua material pekerjaan beton.          
           22.1.2. Persiapan dan pemasangan bekisting                  
           22.1.3. Pemasangan tulangan                                 
                                                                       
           22.1.4. Pengadukan beton                                    
           22.1.5. Pengecoran beton                                    
           22.1.6. Pemeliharaan, perbaikan, penyelesaian dan pengerjaan semua pekerjaan tambahan, sehingga
                menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan gambar rencana
       22.2. Standard Pekerjaan                                        
           Semua bahan dan konstruksi apabila tidak diberi catatan khusus harus memenuhi standar yang berlaku
           dan dipakai di Indonesia. untuk bangunan 1 lantai (Pondasi digunakan mutu beton K-275 (Self Loading Mixer),
           untuk Plat Lantai dan Struktur Bangunan digunakan mutu beton K-225 (Self Loading Mixer). Dengan
           persetujuan dari Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan cor beton dengan
           menggunakan Self Loading Mixer Kapasitas 1 M3 yang terlebih dahulu memberikan data – data spesifikasi
           mutu beton kepada Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan. Sebelum dilakukan
           pengecoran harus dilakukan pemeriksaan terhadap akurasi jumlah dan ukuran tulangan, dimensi dan
           kestabilan bekisting dan kebersihan (tempat dimana akan dilakukan pengecoran) melalui check list
           bersama Konsultan Pengawas.                                 
       22.3. Persyaratan Bahan                                         
           22.3.1. Portland Cement Conch( PC )                         
                a.  Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui oleh Konsultan
                    Perencana, dan memenuhi syarat menurut standart Semen Indonesia (SNI-15-2049-
                    1994).                                             
                b.  Untuk seluruh pekerjaan beton harus menggunakan mutu semen yang baik dari satu
                    jenis merk atas persetujuan Direksi/Pengawas.      
                c.  Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak diperkenankan untuk
                    dipergunakan.                                      
                d.  Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari
                    kelembaban dimana gudang tempat penyimpanan mempunyai ventilasi cukup dan tidak
                    kena air, diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai Tidak
                    boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m sesuai dengan syarat penumpukan
                    semen dan setiap pengiriman semen baru harus dipisahkan dari semen yang lama dan
                    diberi tanda dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan
                    pengirimannya.                                     
           22.3.1. Split / Pasir                                       
                a.  Split dan pasir harus keras, tahan lama dan bersih serta tidak mengandung bahan yang
                    merusak dalam bentuk ataupun jumlah yang cukup banyak, yang dapat memperlemah
                    kekuatan beton.                                    
                b.  Split harus memenuhi syarat-syarat pada SNI 03-2461-1991, atau ASTM C33.
           22.3.2. Air                                                 
                                                                       
                Air harus bersih dan bebas dari bahan organik, alkali, garam dan kotoran lain dalam jumlah
                yang cukup besar. Sebaiknya dipakai air yang dapat diminum.
                                                                       
                                  ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 8
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
       22.4. Pekerjaan Penulangan Baja                                 
           22.4.1. Lingkup Pekerjaan                                   
                Kontraktor harus menyiapkan, membengkokkan dan memasang tulangan baja sesuai dengan
                yang tercantum di dalam spesifikasi/gambar. Dalam pekerjaan penulangan baja termasuk
                semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk penyangga beton tahu dan segala hal yang
                perlu serta juga menghasilkan pekerjaan beton sesuai dengan pengalaman teknik yang terbaik.
           22.4.2. Gambar Kerja                                        
                Sebelum pekerjaan pembengkokan tulangan baja, Kontraktor mempelajari gambar kerja.
           22.4.3. Standarisasi                                        
                Detail dan pemasangan tulangan baja harus sesuai dengan peraturan atau standar yang
                berlaku.                                               
           22.4.4. Spesifikasi Tulangan Baja                           
                Khusus untuk beton struktur, besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24
                untuk besi polos dan U-32 untuk besi ulir menurut persyaratan ASTM A 615 M dan ASTM A 617
                M dan ASTM A 706 M yang berlaku.                       
           22.4.5. Pekerjaan Pembengkokan Tulangan Baja                
                Pekerjaan pembengkokan tulangan baja harus dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan ukuran
                yang tertera pada gambar. Tulangan baja tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan kembali
                sedemikian rupa sehingga menjadi rusak atau cacat. Dilarang membengkok tulangan baja
                dengan cara pemanasan.                                 
                                                                       
           22.4.6. Syarat Pemasangan                                   
                a.  Penulangan                                         
                    Sebelum dipasang, tulangan baja harus bebas dari sisa logam, karat dan lapisan yang
                    dapat merusak logam atau mengurangi daya ikat. Bila pengecoran beton ditunda,
                    tulangan baja harus diperiksa kembali dan dibersihkan.
                b.  Pemasangan                                         
                    Penulangan harus distel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat dengan kawat
                    atau jepitan yang sesuai dengan persilangan dan harus ditunjang dengan penumpu
                    beton atau logam dan penggantung logam.            
           22.4.7. Syarat Pemasangan                                   
                Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus dipasang dengan celah
                untuk beton tahu sebagai berikut :                     
                a.  Beton yang dicor pada tanah 8 cm                   
                b.  Semua bidang yang terkena air tanah 5 cm           
                c.  Plat lantai, balok, kolom yang tidak terkena tanah atau air 4 cm
                d.  Bidang yang kena udara semua bidang interior 1.5 cm
           22.4.8. Sambungan                                           
                Sistem penulangan dari bangunan secara keseluruhan harus dihubungkan satu dengan yang
                lain, dengan cara pengelasan.                          
           22.4.9. Persetujuan dari Konsultan Pengawas                 
                Penulangan baja tersebut di atas harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas terlebih dahulu
                sebelum dilakukan pengecoran. Konsultan Pengawas harus diberitahu apabila pemasangan
                penulangan baja sudah siap untuk diperiksa.            
       22.5. Wiremesh                                                  
           22.5.1. Umum :                                              
                a.  Wiremesh yang digunakan adalah M5                  
                b.  Ukuran wiremesh sebagaimana yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi penggantian
                    dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis dari Konsultan
                    Pengawas/Direksi. Bila penggantian disetujui, maka luas penampang yang diperlukan
                                                                       
                                                                       
                                  ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 9
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
                    tidak boleh berkurang dengan yang tersebut di dalam gambar atau perhitungan. Dan
                    dalam hal ini Kontraktor harus melampirkan data perhitungannya serta data
                    pengurangan volume berat pembesian yang dikaitkan dengan analisa penawaran.
                c.  Wiremesh yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat, serpihan kulit
                    giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat terhadap beton.
                d.  Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter min. 1 mm yang
                    telah dipijarkan terlebih dahulu, dan tidak bersepuh seng, tidak kaku maupun getas.
           22.5.2. Pelaksanaan                                         
                a.  Memasang wiremesh harus dilakukan dalam keadaan dingin, wiremesh dipotong dan
                    dirangkai sesuai dengan gambar.                    
                b.  Wiremesh yang telah dirakit harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan
                    selama pengecoran tidak berubah tempat.            
                c.  Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking) yang terbuat
                    dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor dengan
                    jumlah minimum 4 buah tiap M2 cetakan.             
                d.  Pada tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada tulangan bawah oleh batang
                    penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan bawah.
           22.5.3. Perawatan                                           
                a.  Wiremesh tidak boleh disimpan diudara terbuka untuk jangka waktu yang lama.
       22.6. Pekerjaan Bekisting                                       
                                                                       
           22.6.1. Lingkup Pekerjaan                                   
                Bekisting atau perancah harus digunakan bila diperlukan untuk membatasi adukan beton dan
                membentuk adukan beton menurut garis dan permukaan yang diinginkan. Bila bekisting
                membahayakan atau tidak memadai, maka bekisting tersebut dapat ditolak oleh Konsultan
                Pengawas, Kontraktor harus segera membongkar dan memindahkan bekisting tersebut dari
                lokasi pekerjaan dan menggantinya dengan yang baru.    
           22.6.2. Persyaratan Bahan                                   
                Semua bahan yang akan digunakan/dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan
                Pengawas. Papan Bekisting dapat digunakan dari papan Kelas III yang permukaannya rata dan
                halus, untuk menghasilkan permukaan yang sempurna. Bekisting harus kuat dan kaku terhadap
                beban dan lendutan yang masih basah dan getaran terhadap beban konstruksi dan angin.
                Bekisting harus kedap air, sehingga dijamin tidak akan timbul sirip atau adukan keluar pada
                sambungan.                                             
           22.6.3. Pembongkaran                                        
                Bekisting harus dibongkar dengan statis, tanpa goncangan, getaran atau kerusakan pada beton.
                Pembongkaran bekisting dapat dilakukan setelah umur beton telah mencapai umur yang yang
                disyaratkan sesuai dengan mutu beton rencana (dibuktikan dengan pengujian beton pada umur
                tertentu) dan dengan persetujuan Konsultan Pengawas secara tertulis, atau dengan pedoman
                sebagai berikut :                                      
                                                                       
                                                                       
                           Bagian           Waktu Pengerasan Normal    
                            Kolom                 4 hari               
                           Plat Lantai           28 hari               
                            Balok                28 hari               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                 ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 10
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
                                                                       
           22.6.4. Pelaksanaan :                                       
                a.  Perencanaan :                                      
                    Semua Bekisting harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi-instruksi yang diberikan
                    oleh Direksi Teknik. Gambar Rencana yang terinci yang menunjukkan bentuk Bekisting
                    harus disetujui oleh Direksi Teknik.               
                    Bekisting harus direncanakan untuk menjamin bahwa pembongkaran Bekisting Beton
                    tidak akan merusak beton atau perancah. Bekisting beton harus cukup kuat untuk
                    menahan getaran yang disebabkan oleh alat getar. Penurunan antar dua peletakan tidak
                    boleh melebihi satu pertiga ratus (1/300) bentang, atau bagaimanapun juga penurunan
                    tidak boleh lebih dari 3 mm.                       
                b.  Pemasangan Bekisting                               
                    1.  Bekisting untuk dinding vertikal/bagian konstruksi yang tipis yang selama
                        operasi pengecoran akan menyebabkan adukan trersebut jatuh lebih tinggi dari
                        satu setengah meter harus dilaksanakan sesuai dengan salah satu dari metode-
                        metode berikut :                               
                         Salah satu dari sisi Bekisting harus dibuka dari bawah ke atas yang akan
                         ditutup berturut-turut mengikuti kemajuan pengecoran dengan cara
                         sedemikian sehingga tinggi adukan beton yang jatuh selama pengecoran
                         tidak boleh melebihi dari 1.50 m              
                                                                       
                         Bekisting harus terdiri dari bagian-bagian yang dapat dibuka, ukurannya
                         tidak lebih tinggi dari 1.50 m dan tidak lebih dari 2 m
                         Semua Bekisting harus tertutup rapat dan beton dituang melalui sebuah
                         pipa/corong, dengan ujung dipegang dekat dengan permukaan beton segar
                         yang dituang. Pipa/corong tersebut harus selalu dijaga agar penuh dengan
                         beton selama bekerja.                         
                    2.  Segera sebelum pekerjaan pengecoran, Bekisting harus dibersihkan dari semua
                        kotoran/material lepas, serbuk gergaji, debu dan lain-lain. Kerusakan-
                        kerusakan seperti penurunan, deformasi dan lain-lain harus diperbaiki segera.
                        Apabila selama pekerjaan pengecoran, ternyata diamati ada perubahan bentuk
                        Bekisting, beton pada tempat yang bersangkutan harus dibuang dulu dan
                        Bekisting diperkuat sesuai dengan instruksi Direksi Teknik
                    3.  Khusus untuk pekerjaan pemasangan mal kolom harus dibuat dengan perancah
                        dan stut yang kuat dan harus tegak lurus serta harus disokong dengan kokoh
                        sehingga posisi as kolom tidak mudah berubah   
                    4.  Kolom dicor sampai dengan ketinggian dibawah permukaan bawah ring balok
                    5.  Pemasangan bekisting balok ring dengan scalfolding dan perancah kayu klas III
                        harus dikerjakan sesuai dengan ukuran balok ring serta ketepatan
                        ketinggiannya yang mengacu pada gambar kerja / dokumen teknis rencana
                c.  Pembongkaran Bekisting                             
                    Bekisting harus dibongkar dengan statis, tanpa goncangan, getaran atau kerusakan
                    pada beton. Pembongkaran bekisting dapat dilakukan setelah umur beton telah
                    mencapai umur yang disyaratkan sesuai dengan mutu beton rencana (dibuktikan
                    dengan pengujian beton pada umur tertentu) dan dengan persetujuan Konsultan
                    Pengawas secara tertulis, atau dengan pedoman sebagai berikut :
                                                                       
                            Bagian       Waktu Pengerasan Normal       
                             Kolom                4 hari               
                           Plat Lantai            28 hari              
                                                                       
                                                                       
                                 ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 11
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
                             Balok                28 hari              
                                                                       
       22.7. Beton                                                     
           19.7.1. Pengendalian Mutu Beton                             
                Campuran yang dipergunakan pada pekerjaan beton bertulang adalah dengan menggunakan
                mesin molen (site mix). Semua beton yang digunakan pada pekerjaan harus memenuhi
                persyaratan kekuatan tekanan dan persyaratan Slump (pengujian-turun abrams) yang
                ditetapkan sebagai berikut :                           
                a.  Pengujian Slump Beton                              
                    Metode persiapan dan pelaksanaan pengujian slump (slump test) harus sesuai dengan
                    spesifikasi PBI 1971 dan Bina Marga PC 0101-76. Beton yang tidak memenuhi persyaratan
                    slump tidak boleh digunakan dalam pekerjaan, kecuali Direksi Teknik dalam beberapa
                    hal menyetujui pemakaiannya secara terbatas beton semacam itu dalam jumlah yang
                    kecil pada bagian-bagian dengan tegangan rendah pekerjaan-pekerjaan tertentu.
                    Kemampuan untuk dapat dikerjakan dan susunan campuran tersebut harus sedemikian
                    sehingga dapat dicorkan pada tempat pekerjaan tanpa ada formasi ruang atau celah-
                    celah yang kosong/berongga atau kosong udara atau gelembung air, dan sedemikian
                                                                       
                    sehingga pada pembongkaran acuan dihasilkan suatu permukaan yang halus, seragam,
                    dan padat. Untuk pengujian slump pada K-275 dan K-225 terjadi penurunan antara 20 –
                    50 mm.                                             
                b.  Kuat Tekan Beton                                   
                                                                       
                                        Kuat tekan (kg/cm2) t’ bk      
                            Kelas Beton Contoh kubus berisi 15 cm      
                                        7 hari    28 hari              
                                                                       
                              K 275      181       275                 
                                                                       
                              K 225      148       225                 
                              K 200      140       200                 
                              K 175      115       175                 
                              K 100      78        100                 
                         Untuk test kuat tekan yang menggunakan contoh silinder,
                         syarat kekuatan tekan dikurangi 17 %          
                                                                       
                    Apabila hasil pengujian pada umur 7 hari kekuatannya dibawah angka-angka yang
                    ditentukan pada diatas, maka kontraktor tidak boleh mengecor beton lebih jauh sampai
                    penyebab hasil kekuatan yang lebih rendah tersebut telah ditemukan dan ia telah
                    mengambil langkah yang akan menjamin produksi beton yang sesuai dengan spesifikasi
                                                                       
                    sampai Direksi teknik merasa puas.                 
                    Beton yang tidak memenuhi kekuatan tekan umur 28 hari yang telah ditetapkan akan
                    dianggap tidak memuaskan dan pekerjaan harus dibetulkan seperti yang ditetapkan
                    berikut ini Kekuatan beton akan dianggap memuaskan apabila :
                    1.  Tidak melebihi dari satu hasil percobaan diantara 20 hasil pemeriksaan benda
                        uji kubus berturut-turut, dengan nilai kurang dari kekuatan karasteristik yang
                        diberikan pada tabel diatas.                   
                    2.  Tidak boleh satupun nilai rata-rata dari 4 hasil pemeriksaan benda uji berturut-
                        turut, terjadi dengan nilai kurang dari (bk + 0.82 Sr), bk adalah kekuatan
                        karasteristik dan Sr adalah deviasi standard.  
                                                                       
                                 ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 12
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
                    3.  Selisih antara nilai tertinggi dan terendah diantara 4 hasil pemeriksaan benda
                        uji berturut-turut, ialah lebih kecil dari 4.3 Sr adalah deviasi standard. Deviasi
                        standard akan ditentukan oleh Direksi Teknik berdasarkan data pekerjaan beton
                        sebelumnya yang dilaksanakan oleh Kontraktor.  
           22.7.2. Pengecoran                                          
                a.  Pengecoran beton harus dengan ijin Konsultan Pengawas dan dilaksanakan pada waktu
                    Konsultan Pengawas ada di tempat.                  
                b.  Beton harus diperiksa sesuai nilai slumpnya dengan mutu K-275 dan K-225 yang akan
                    dicor yang sebelumnya mendapat persetujuan dari direksi.
                c.  Pada waktu pengecoran beton, perlu diambil benda uji kubus uk. 15x15 cm untuk proses
                    pengendalian mutu beton yang docor, selanjutnya evaluasi penerimaan mutu beton
                    dilakukan sesuai SNI-03-2847-2002.                 
                d.  Adukan beton yang tidak memenuhi syarat dengan spesifikasi yang ditetapkan harus
                    ditolak dan segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dengan biaya kontraktor.
                e.  Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk.
                f.  Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau ke dalam papan bekisting
                    yang tinggi/dalam, yang dapat menyebabkan terlepasnya kerikil/split dari adukan
                    beton.                                             
                g.  Beton tidak boleh dicor dalam bekisting yang dapat mengakibatkan penimbunan adukan
                    pada permukaan bekisting di atas beton yang sudah dicor. Untuk hal tersebut di atas
                                                                       
                    harus disiapkan corong untuk pengecoran agar dapat mencapai tempatnya tanpa
                    terlepas satu sama lain.                           
                h.  Tinggi adukan beton tidak boleh melampaui 1.5 m di bawah ujung corong saluran.
                i.  Adukan beton harus dicor dengan merata.            
                j.  Tiap lapisan harus dicor pada waktu lapisan yang sebelumnya masih lunak.
                k.  Untuk pengukuran peil balok ring digunakan waterpass yang dilakukan minimal dengan
                    2 (dua) arah pengukuran (sumbu x dan sumbu Y).     
           22.7.3. Pemadatan dan Penggetaran                           
                a.  Setiap lapisan harus dipadatkan sampai kepadatan maksimum sehingga bebas dari
                    kantong/sarang krikil dan menutup rapat pada semua permukaan dari cetakan dan
                    material yang melekat.                             
                b.  Menggunakan alat penggetar (vibrator).             
                c.  Melakukan pengetukan pada dinding bekisting sampai betul-betul mengisi pada bekisting
                    atau lubang galian dan menutupi seluruh permukan bekisting
                d.  Penggunaan vibrator harus dilakukan dengan benar atau dengan petunjuk dari
                    konsultan pengawas dan tidak boleh mengenai bekisting maupun pembesian.
           22.7.4. Perawatan Beton                                     
                a.  Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah/di curing selama
                    sekurang-kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman air, karung
                    goni basah atau cara-cara lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Untuk cuaca
                    panas, dilakukan minimal 2x sehari, pagi dan sore. 
                b.  Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari langsung
                    paling sedikit 3 hari setelah pengecoran.          
                c.  Beton yang mempunyai keadaan seperti di bawah ini :
                    1.  Rusak                                          
                    2.  Sejak semula cacat                             
                    3.  Cacat sebelum penyerahan pertama               
                    4.  Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan
                    5.  Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
                                                                       
                                                                       
                                 ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 13
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
                    Harus diganti dengan beton baru dan semua biaya ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                       
PASAL 23 : PEKERJAAN DINDING PASANGAN BATAKO                           
       23.1. Umum                                                      
           Sebelum mengadakan pembelian, pengiriman, pemasangan Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan
           pekerjaan pasangan pada Direksi Lapangan untuk memperoleh persetujuan.
       23.2. Persyaratan Bahan                                         
           23.2.1. Batako yang digunakan ukuran 20x40x7 cm (Press) dan harus mempunyai rusuk-rusuk yang
                tajam dan siku. Bidang-bidang sisinya harus datar, tidak menunjukkan retal-retak. Ukurannya
                harus sama dengan yang lain dan harus memenuhi persyaratan yang terdapat dalam NI-10 dan
                PUBI 1971.                                             
                                                                       
           23.2.2. Bahan perekat terdiri dari semen, pasir dan air harus memenuhi ketentuan dalam pekerjaan
                pasangan. Untuk pasangan Batako 1 Pc : 4 Psr.          
       23.3. Syarat Pelaksanaan                                        
           23.3.1. Semua pekerjaan pasangan harus dipasang tegak dan mengikuti garis.
           23.3.2. Pekerjaan pasangan harus dipasang seragam. Satu bagian tidak boleh dipasang lebih dari 1
                meter diatas bagian bawahnya.                          
           23.3.3. Batako sebelum dipasang harus dibasahi terlebih dahulu dan bersih dari kotoran (direndam
                dalam air sehingga buihnya habis). Batako harus dipasang tegak lurus dengan bentangan
                benang yang sifatnya datar.                            
           23.3.4. Pemasangan Batako dilakukan dengan adukan 1Pc :3 Ps kecuali Semua ujung-ujung dinding,
                sudut-sudut, pinggiran, lubang dan beton dilakukan dengan adukan 1 Pc : 3 Ps
           23.3.5. Pasangan dinding Batako dilaksanakan secara bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24
                lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom praktis setiap 12 m². Semua angker, pipa-pipa,
                peralatan dan lain-lain akan ditanam dalam dinding Batako harus dipasangan pada saat
                pekerjaan pasangan Batako                              
           23.3.6. Setiap pertemuan tegak lurus dari dinding Batako harus dicor kolom praktis beton bertulang.
           23.3.7. Semua bagian atau dinding batako harus diakhiri dengan ring balok sesuai dengan ukuran pada
                gambar rencana.                                        
                                                                       
PASAL 24 : PEKERJAAN PLESTERAN                                         
       24.1. Lingkup Pekerjaan                                         
           Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding batako, kolom dan balok dalam pasal ini (disesuaikan dengan
           gambar kerja)                                               
       24.2. Persyaratan Bahan                                         
           24.2.1. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan)
           24.2.2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2           
           24.2.3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10                    
                                                                       
       24.3. Penggunaan Plesteran                                      
           24.3.1. Pemakaian plesteran (adukan) harus disesuaikan dengan jenis dan macam pekerjaan sesuai
                dengan perbandingan campuran adukan, yaitu: 1 Pc : 4 Ps.
       24.4. Syarat-syarat Pelaksanaan                                 
           24.4.1. Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standard spesifikasi dari bahan dan campuran yang
                digunakan sesuai dengan petunjuk dari pengawas/direksi lapangan.
           24.4.2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana bidang yang akan dikerjakan telah disetujui
                oleh pengawas. Dan dalam melaksanakan pekerjaan ini harus mengikuti pula semua petunjuk
                dalam gambar arsitektur, terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
                tebal/tinggi peil dan bentuk profilnya.                
                                                                       
                                                                       
                                 ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 14
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
           24.4.3. Semua jenis adukan tersebut, masing-masing harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
                dalam keadaan baik dan belum mengering. Campuran adukan tersebut dapat diaduk memakai
                mesin pengaduk atau secara manual sesuai dengan petunjuk pengawas dan diusahakan agar
                jarak waktu percampuran dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit terutama untuk
                pencampuran kedap air.                                 
           24.4.4. Plesteran yang retak, bergelembung-gelembung, terjadi pengotoran atau perubahan warna,
                tidak akan diterima. Plesteran tersebut harus dibersihkan dan diganti dengan adukan plesteran
                yang sesuai dengan spesifikasi dan mendapat persetujuan dari pengawas. Tambalan tersebut
                harus sesuai dengan tekstur dan warna hasil pekerjaan yang ada semula.
           24.4.5. Untuk plesteran dan acian dinding batako harus betul-betul rata dan rapi, untuk rangka
                kayu/kosen yang kena plesteran harus diberi paku yang rapat untuk menghindari keretakan
                plesteran. Tebal plesteran satu sisi minimal 1,5 cm.   
           24.4.6. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar dan tidak telalu
                tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
                dri terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air
                secara cepat.                                          
                                                                       
                                                                       
PASAL 25 : PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING                        
       25.1. Umum                                                      
           25.1.1. Sebelum mengadakan pembelian, pengiriman dan pemasangan Kontraktor harus menyerahkan
                contoh bahan pekerjaan pada Direksi Lapangan untuk memperoleh persetujuan.
           25.1.2. Persyaratan                                         
                Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond atau
                lapisan pada dinding selesai dikerjakan. Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor wajib
                membersihkan semua permukaan yang akan dipasang bahan lapisan lantai dan dinding dari
                berbagai macam-macam kotoran dan mengadakan pengecekan terhadap peil lantai, dan
                kemiringan. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan pelapis lantai dan dinding yang akan
                dipasang terlebih dahulu untuk disetujui oleh Direksi. 
           25.1.3. Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam bidangnya. Bahan-
                bahan adukan seperti semen, pasir dan air, dalam segala hal harus memenuhi persyaratan
                yang diuraikan pada pekerjaan beton.                   
                                                                       
       25.2. Lantai Keramik                                            
           25.2.1. Persyaratan Bahan                                   
                Ukuran      : 40 x 40 cm untuk lantai bangunan utama   
                            : 25 x 25 cm untuk lantai WC               
                            atau sesuai gambar rencana                 
                Warna       : Disesuaikan kemudian                     
                Kwalitas    : 40 x 40 cm Unpolish-Biasa                
                            : 40 x 40 cm Polish-Biasa                  
                            : 25 x 25 cm Unpolish-Biasa                
                Persyaratan lain : Tidak boleh ada cacat/retak         
           25.2.2. Pemasangan                                          
                a.  Permukaan yang akan dipasang lantai keramik harus benar – benar padat dan harus
                    dijamin tidak akan terjadi penurunan lagi selama bangunan/lantai difungsikan. Sewaktu
                    dipasang, adukan pada bagian keramik harus terisi padat dengan spesi. Pola
                    pemasangan lantai disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan
                    pemasangan. Nad lantai lebar 3 mm diisi dengan bahan semen yang sejenis dengan
                    bahan lantai.                                      
                                                                       
                                                                       
                                 ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 15
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
                b.  Pengisian nad dilakukan paling cepat 24 jam setelah lantai dipasang. Sewaktu pengisian
                    nad ini, lantai keramik sudah harus benar-benar melekat dengan kuat pada lantai dasar,
                    Sebelum diisi celah-celah nad ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan
                    kotoran lainnya. Usahakan agar permukaaan lantai yang sudah terpasang tidak terkena
                    adukan/air semen.                                  
                c.  Kotoran semen dan lain-lain yang menempel dipermukaan lantai pada waktu
                    pengecoran naad harus segera dibersihkan sebelum mongering/mengeras.
                d.  Bila pemasangan lantai selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap dengan lap basah.
                    Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan bahan pembersih
                    khusus yang disesuaikan dengan jenis kekotorannya. Pada bagian- bagian yang
                    memerlukan pemotongan harus dilakukan dengan menggunakan mesin potong.
                    Pemotongan harus rapi, rata, halus lurus dan tidak bergaris.
                                                                       
PASAL 26 : PEKERJAAN KUSEN DAN JENDELA                                 
                                                                       
       26.1. Lingkup Pekerjaan                                         
           26.1.1. Pekerjaan Kusen Kayu Kelas I                        
           26.1.2. Pekerjaan Jendela Kaca Rangka Kayu Kelas I          
           26.1.3. Pekerjaan Jendela Kaca Mati                         
       26.2. Persyaratan Bahan                                         
           26.2.1. Kusen terbuat dari bahan kayu yang berkualitas baik.
           26.2.2. Bentuk Profil sesuai gambar rencana.                
           26.2.3. Ukuran rangka jendela harus sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar.
           26.2.4. Untuk jendela kaca digunakan kaca polos tebal 5 mm. 
       26.3. Syarat Pelaksanaan                                        
           26.3.1. Kusen                                               
                a.  Semua kusen harus dikerjakan secara teliti dan sesuai dengan ukuran dan kondisi di
                    lapangan.                                          
                b.  Pemotongan kayu harus dikerjakan pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
                    menyebabkan kerusakan pada permukaannya.           
                c.  Sambungan pertemuan harus dilakukan dengan rapi agar memperoleh kualitas dan
                    bentuk yang baik.                                  
                d.  Accesories yang digunakan harus disesuaikan dengan kebutuhan andai itu perlukan.
                e.  Celah antara kaca dan kusen harus ditutup dengan list kayu profil.
           26.3.2. Jendela                                             
                a.  Penimbunan bahan Jendela di lokasi pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat
                    yang sirkulasi udaranya baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
                    kerusakan dan kelembaban.                          
                b.  Semua sambungan siku tidak boleh terjadi noda-noda atau cacat bekas penyetelan
                c.  Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat pemotong kaca
                    khusus                                             
                d.  Kaca jendela harus rata dan tidak bergelombang     
                e.  Semua peralatan harus berfungsi dengan baik        
                                                                       
                                                                       
PASAL 27 : PEKERJAAN PINTU                                             
       36.1. Lingkup Pekerjaan                                         
           27.1.1. Pekerjaan Pintu Geser (Kaca + Rangka Kayu Kelas I)  
           27.1.2. Pekerjaan Pintu Panel Kayu Kelas I                  
       36.2. Persyaratan Bahan                                         
           24.2.1 Rangka pintu terbuat dari kayu kelas I               
                                                                       
                                 ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 16
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
           24.2.2 Daun pintu dua daun atau satu daun menggunakan pintu Geser (Kaca + Rangka Kayu Kelas I)
                dan Panel kayu kelas I                                 
       36.3. Syarat Pelaksanaan                                        
           24.3.1 Semua pintu harus dikerjakan secara teliti dan sesuai dengan ukuran dan kondisi di lapangan.
           24.3.2 Sambungan antara kayu dan kaca harus dilakukan dengan rapi agar memperoleh kualitas dan
                bentuk yang baik.                                      
           24.3.3 Pemotongan harus dilakukan dengan rapi dan rata sesuai ukuran pada gambar rencana kerja
                agar memperoleh kualitas dan bentuk yang baik.         
           24.3.4 Accesories yang digunakan harus dalam kondisi baik.  
           24.3.5 Semua peralatan harus berfungsi dengan baik.         
                                                                       
PASAL 28 : PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG                          
                                                                       
       28.1. Lingkup Pekerjaan                                         
           Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan jendela.
       28.2. Persyaratan Bahan                                         
           28.2.1. Engsel-engsel yang digunakan engsel biasa kualitas baik ukuran 4” untuk pintu dan ukuran 3”
                untuk jendela.                                         
           28.2.2. Kunci pintu dipasang dengan kunci tanam biasa sedangkan.
           28.2.3. Grendel (sloot), tarikan jendela dan kait angin dipasang dengan kualitas yang baik.
       28.3. Pedoman Pelaksanaan                                       
           28.3.1. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam biasa kualitas baik.
           28.3.2. Engsel pintu dipasang 4 (empat) buah setiap lembaran daun pintu dan 2 (dua) buah setiap
                lembaran daun jendela. Pemasangan dilakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak
                dibenarkan melengketkan engsel ke pintu dan ke kusen dengan menggunakan paku.
                Penguncian mur harus dilakukan dengan memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang
                masuk dan menempel kuat ke kayu yang dipasang.         
           28.3.3. Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Kontraktor wajib memperlihatkan contoh
                terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan Direksi atau Pemberi Tugas.
           28.3.4. Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan yang disyaratkan, maka
                Direksi berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan diganti dengan alat-alat yang
                disyaratkan atas biaya Kontraktor.                     
                                                                       
PASAL 29 : PEKERJAAN KONSTRUKSI KUDA-KUDA                              
       A. KUDA-KUDA BAJA RINGAN                                        
       29.1. Uraian                                                    
           Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur atap berupa
           rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga,trapesium dan
           persegi panjang yang terdiri dari :                         
                                                                       
           29.1.1. Rangka utama bawah (bottom chord).                  
           29.1.2. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri
                (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.        
           29.1.3. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak
                sesuai dengan ukuran jarak atap.                       
       29.1. Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:               
           29.2.1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi.
           29.2.2. Pekerjaan pembuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi).
           29.2.3. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek.
           29.2.4. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
                                                                       
                                                                       
                                 ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 17
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
           29.2.5. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-kuda
                (truss), reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku).
           29.2.6. Pemasangan jurai dalam (bila ada).                  
       29.1. Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi:         
           29.3.1. Pemasangan penutup atap.                            
           29.3.2. Pemasangan kap finishing atap.                      
           29.3.3. Talang selain jurai dalam.                          
           29.3.4. Accesories atap                                     
       29.1. Persyaratan Material                                      
           29.4.1. Menggunakan Type C 75 merk Taso.                    
           29.4.2. Reng Type U 60 -40 mm.                              
           29.4.3. L Braket galvanis tebal 1,5 mm.                     
           29.4.4. Screw breamick Truss 12-14x20; reng 10-16x16 (skrup).
           29.4.5. Talang Jurai Dalam zincalume AZ 100.                
           29.4.6. Bahan Baku zincalume AZ 100 G 550.                  
           29.4.7. Baja Mutu Tinggi G Baja Mutu Tinggi G 550.          
           29.4.8. Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa.                     
           29.4.9. Tegangan Maksimum 550 Mpa.                          
           29.4.10. Modulus Elastisitas 200.000 Mpa.                   
           29.4.11. Modulus geser 80.000 Mpa.                          
                                                                       
           29.4.12. Mempunyai Lapisan Anti Karat yang melindungi dari serangan korosi Pelapisan Zinc–Aluminium
                ( AZ 100 ).                                            
           29.4.13. Mempunyai Garansi 10 Tahun dari BlueScope/Pihak – pihak berwenang yang bisa memberikan
                garansi.                                               
       29.1. Kelengkapan Lainnya                                       
           29.5.1. Multigrip ( MG )                                    
                Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk menahan
                gaya lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut:
                a.  Galvabond Z275.                                    
                b.  Yield Strength 250 MPa.                            
                c.  Design Tensile Strength 150 MPa.                   
           29.5.2. Brace System (bracing)                              
                a.  BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom chord)
                    pada kuda-kuda baja ringan.                        
                b.  LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja
                    ringan,sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang
                    tekan (web),standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda tersebut.
                c.  DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal antara web
                    pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan.
                d.  STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom chord
                    kuda-kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan perhitungan
                    desain struktur.                                   
                e.  Talang jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang membentuk
                    sudut tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan talang dalam (Valley
                    Gutter) untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material jurai dalam minimal 0,45
                    mm dengan detail profil.                           
           29.5.3. Alat Sambung (Screw)                                
                Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar elemen rangka
                atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw sebagai berikut:
                                                                       
                                                                       
                                 ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 18
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
                a.  Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2.            
                b.  Panjang (termasuk kepala baut) 16 mm.              
                c.  Kepadatan Alur 16 alur/inci.                       
                d.  Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm.                
                e.  Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm.                 
       29.6. Persyaratan Pra-Konstruksi                                
           29.6.1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan
                rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat).
           29.6.2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada
                dokumen tender.                                        
           29.6.3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung
                jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini
                meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
           29.6.4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
                Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
           29.6.5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen dengan
                menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi).
           29.6.6. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia
                jasa Rangka Atap Baja ringan.                          
           29.6.7. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan akreditasi
                                                                       
                nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
       29.7. Persyaratan Pelaksanaan                                   
           29.7.1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai
                gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan
                sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
           29.7.2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
           29.7.3. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan mesin
                rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi
                dengan kontrol torsi.                                  
           29.7.4. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air
                (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
           29.7.5. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai
                untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli
                berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
           29.7.6. Jaminan Struktural                                  
                a.  Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan
                    maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi
                    kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng. Jaminan selama 10 Tahun.
                b.  Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
                    Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang
                    tercantum pada “Cold formed code for structural steel”(Australian Standard/New
                    Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural berdasarkan ”Dead
                    and live loads Combination (Australian Standard 1170.1 Part 1) & “Wind
                    load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan
                    ketentuan “Screws-self drilling-for the building and construction
                    industries”(Australian Standard 3566).             
       29.8. Surat Keterangan Dukungan Bahan                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                 ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 19
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
           Dalam pengadaan kuda kuda baja ringan beserta kelengkapan untuk pemasangan atau perakitannya,
           maka Penyedia jasa wajib memiliki dan menyampaikan hasil scan / pemindaian Surat Dukungan dan
           Jaminan Ketersediaan bahan dari Distributor / Pabrik baja.  
                                                                       
PASAL 30 : PEKERJAAN ATAP                                              
       30.1 Lingkup Pekerjaan                                          
           Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti
           yang diperlihatkan pada gambar rencana. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pengelolaan dan pemasangan
           penutup atap dilakukan pada atap serta seluruh detail yang disebutkan/dinyatakan dalam gambar rencana.
       30.2 Persyaratan Bahan                                          
           Bahan penutup atap yang digunakan adalah dari Atap Zincalume tebal 0.30 colour, produksi lokal atau
                                                                       
           seperti yang diperlihatkan pada gambar rencana.             
           30.2.1 Data Teknis                                          
                a.  Spesifikasi Atap:                                  
                    Kuda – Kuda : Rangka Atap Baja Ringan C.75 Merk Taso + Perlengkapan Set
                                lainnya.                               
                    Sudut Kemiringan : Sesuai gambar                   
                    List Plank : Woodplank 2 lapis merk A Plus         
                    Bumbungan  : Nok Seng Plat BJLS 0.30 mm            
                    Talang Air Hujan : Pipa PVC merk Rucika dia. 3” (Jika Ada)
                b.  Semua material yang akan digunakan untuk pekerjaan pemasangan penutup atap harus
                    mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas Lapangan.
           30.2.2 Syarat-syarat pelaksanaan :                          
                a.  Sebelum melakukan pemasangan atap, semua material untuk pekerjaan atap yang
                    digunakan, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas
                    lapangan.                                          
                b.  Rangka atap bahan baja ringan kwalitas terbaik, lurus, tidak berkarat. Ukuran baja
                    ringan sesuai gambar rencana.                      
                c.  Pemasangan rangka atap harus benar-benar rapi dan tidak bergelombang.
                d.  Pemasangan atap harus dapat disetujui bila pemasangan rangka atap secara
                    keseluruhan telah disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan, baik mengenai ukuran,
                    kwalitas material dan lain-lain, khusus untuk rangka atap yang terbuat dari baja ringan,
                    sebelum atap dipasang seluruhnya harus sudah dalam keadaan siap dan sudah disetujui
                    oleh Direksi/Pengawas Lapangan.                    
                e.  Hasil pemasangan harus datar, dengan kelandaian yang cukup agar tidak terjadi
                    kebocoran.                                         
           Persyaratan – persyaratan pemasangan atap ini bilamana terdapat kekurangan, akan ditentukan
           kemudian. Pada prinsipnya pemasangan harus disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
                                                                       
PASAL 31 : PEKERJAAN PLAFOND                                           
                                                                       
       A. RANGKA BESI HOLLOW                                           
       31.1. Lingkup Pekerjaan                                         
           31.1.1. Pemasangan plafond                                  
                a.  Persyaratan Bahan                                  
                    1.  Bahan Rangka                                   
                         Rangka terbuat dari Profil Metal Furring dan Top Cross dalam satu bentuk
                         Universal Ceiling Frame (UCF).                
                         Rangka Metal Furring ini harus mempunyai standar kualitas yang baik, anti
                         rayap dan tidak memerlukan perawatan dibuktikan dengan pengujian
                                                                       
                                 ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 20
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
                         kekuatan dan kekakuan struktur di laboratorium sehingga rangka ini terbukti
                         memenuhi syarat untuk beban lampu, beban plafond sendiri dan beban lain
                         pada plafon.                                  
                         Hasil pemasangan rangka harus rata dan tidak melendut.
                    2.  Bahan Penggantung (Hanger/Bracket) terdiri dari :
                         Besi Penggantung (rod hanger) 5 mm + mur + ring.
                         angel clip (besi bracket).                   
                         U clamp channel.                             
                    3.  Bahan Plafond                                  
                         Digunakan Gypsum Board merk Grand Elephant yang bermutu baik dengan
                         tebal 9 mm.                                   
           31.1.2. Pedoman Pelaksanaan                                 
                a.  Penimbunan bahan rangka dan plafond di lokasi pekerjaan harus ditempatkan pada
                    ruang/tempat yang sirkulasi udaranya baik, tidak terkena cuaca langsung dan
                    terlindung dari kerusakan dan kelembaban.          
                b.  Harus memperhatikan semua sambungan dan pemasangan penguat-penguat lain
                    sehingga terjamin kekuatannya dan kerapiannya.     
                c.  Semua rangka harus terpasang siku, rata pada permukaan bawahnya sesuai dengan
                    peil di gambar dan datar.                          
                d.  Metode pemasangan rangka menggantung pada dak beton dan rangka kuda – kuda.
                                                                       
                e.  Jarak baut wall engel atau besi siku pada dinding sebesar 400 cm dan Jarak antar
                    rangka plafond 600 cm.                             
                f.  Pedoman Pemasangan besi Penggantung (Hanger/Bracket) :
                    1.  Pasang angel clip di plat beton dengan paku ramset dan beri jarak 120 x 120 cm
                    2.  Ujung atas rod hanger digantungkan pada angel clip
                    3.  Sedangkan U clamp cahnnel dipasang pada bagian bawah rod hanger sebagai
                        pemegang C cannel                              
                g.  Tukang yang mengerjakan harus yang sudah trampil dalam mengerjakan rangka metal
                    furring dan plafond.                               
                h.  Prosedur pengerjaan harus berpegang pada cara pemasangan yang berlaku.
                a.  Plafond Gypsum Board dapat terpasang setelah semua rangka terpasang dan sudah
                    diperiksa oleh Konsultan Pengawas.                 
                                                                       
PASAL 32 : PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                 
       32.1 Lingkup Pekerjaan                                          
           Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi didalam bangunan, penyediaan
           bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC dan sebagainya sehingga listrik menyala. Jumlah titik lampu dan
           stop kontak yang harus dipasang disesuai dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik Lampu dan Stop
           Kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan stop kontak yang telah dipasang kabel-kabel yang
           diperlukan sehingga arus listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
       32.2 Bahan-bahan yang digunakan                                 
           32.2.1. Kabel NYM                                           
                a.  Kabel dengan 2 dan 3 inti untuk satu phase merk Supreme.
                b.  Inti copper dibungkus dengan isolasi PVS.          
                c.  Isolasi 2 lapis menyelibungi inti                  
           32.2.2. Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik dengan merk Panasonic dengan
                jenis saklar sebagai berikut :                         
                a.  Saklar Tunggal merk Panasonic.                     
                                                                       
                b.  Saklar Ganda merk Panasonic.                       
                                                                       
                                 ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 21
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
                c.  Stop Kontak merk Panasonic.                        
           32.2.3. Bola lampu LED dan armaturnya adalah produksi Nasional merk setara Philips, Toshiba,
                Tungsram, dengan syarat-syarat berikut :               
                a.  Lampu LED 10 Watt merk Panasonic                   
                b.  Lampu LED 27 Watt merk Panasonic.                  
                c.  Pengkabelan                                        
       32.3. Penggunaan                                                
           32.3.1. Kabel NYM dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan didalam dinding.
                                                                       
       32.4. Pedoman Pelaksanaan                                       
           32.4.1. Plafond tersebut dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop kontak harus
                dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan
                terendam air tanah).                                   
           32.4.2. Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/ komponen - komponennya harus
                disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220 Volt.     
           32.4.3. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, pemborong boleh menunjuk pihak
                ketiga (instalatir) yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur
                yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN). Pemborong tetap bertanggung jawab
                penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut menyala (siap digunakan), termasuk biaya
                                                                       
                pengujian dengan pihak PLN.                            
           32.4.4. Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban penuh selama 1 x 24 jam
                secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini menjadi tanggung jawab
                kontraktor.                                            
                                                                       
PASAL 33 : PEKERJAAN PENGECATAN                                        
       33.1. Persyaratan                                               
           Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dengan mengikuti semua petunjuk dari pabrik cat
           yang bersangkutan. Cat yang digunakan harus berada di dalam kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak
           pecah/bocor dan mendapat persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
       33.2. Persyaratan Bahan                                         
           33.2.1. Produk :                                            
                a.  Untuk cat tembok bagian dalam dengan merk Mowilex Interior
                b.  Untuk cat tembok bagian luar dengan merk Mowilex Weathercoat
                c.  Untuk Cat kilat dengan merk Primtop (Propan)       
           33.2.2. Warna :                                             
                Warna cat ditentukan kemudian                          
           33.2.3. Kwalitas :                                          
                Kwalitas cat harus baik                                
       33.3. Pengecatan Dinding                                        
           Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang cukup ahli dalam bidangnya dan harus
           menurut petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas. Persiapan yang harus dilakukan :
           33.3.1. Membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan, pengapuran yang biasanya
                terhadap pada tembok baru dengan amplas.               
           33.3.2. Kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih.
           33.3.3. Untuk cat tembok diberi cat dasar dan plamur.       
                                                                       
           33.3.4. Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi dengan amplas halus. Bagian-bagian yang
                masih kurang baik diamplas lagi.                       
           33.3.5. Pengecatan akhir dilakukan berulang kali (2 kali) sampai mencapai warna yang dikehendaki.
       33.4. Pengecatan Permukaan Kayu                                 
                                                                       
                                 ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 22
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
           Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang cukup ahli dalam bidangnya dan harus
           menurut petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas. Persiapan yang harus dilakukan :
           33.4.1. Membersihkan permukaan kayu dengan amplas.          
           33.4.2. Kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih.
           33.4.3. Untuk cat kayu diberi cat dasar dan plamur.         
           33.4.4. Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi dengan amplas halus.
           33.4.5. Bagian-bagian yang masih kurang baik diamplas lagi. 
           33.4.6. Pengecatan akhir dilakukan berulang kali (2 kali) sampai mencapai warna yang dikehendaki.
                                                                       
PASAL 34 : PEKERJAAN SANITAIR (SANITASI)                               
       34.1. Umum                                                      
           34.1.1. Lingkup Pekerjaan                                   
                                                                       
                a.  Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja,
                    bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini
                    hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
                    pemakaiannya/operasinya.                           
                b.  Pekerjaan pemasangan kloset, Bak Air, floor drain, kran air, pipa PVC, tempat
                    penampung air serta pembuatan beerfut septiktank.  
           34.1.2. Pekerjaan yang berhubungan                          
                a.  Pekerjaan Waterproofing                            
                b.  Pekerjaan Plumbing                                 
           34.1.3. Persetujuan                                         
                a.  Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi/Konsultan
                    Pengawas, beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan.
                    Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
                b.  Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus
                    disetujui Direksi/Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yaang dilakukan Kontraktor.
       34.2. Persyaratan Bahan                                         
           24.2.1. Untuk Kloset Jongkok yang digunakan dengan merk TOTO.
           24.2.2. Untuk Bak Air Fiber yang diugunakan dengan kapasitas 0,3 M3.
           24.2.3. Untuk Floor Drain yang digunakan Floor Drain Plastik.
           24.2.4. Untuk Kran Air yang digunakan Kran Air Plastik dengan ukuran dia. 1/2"
           24.2.5. Untuk Pipa PVC yang digunakan Pipa PVC Type AW dengan ukuran dia. 1/2" untuk pipa air bersih,
                dia. 2” untuk pipa air kotor, dia. 4” untuk pipa kotoran.
           24.2.6. Untuk Septiktank Beton kapasitas 1000 org yang digunakan berupa Cor Beton Bertulang dengan
                ukuran ± Lebar 2,5 m, Panjang 5,5 m, Dalam 2,5 m (0,5 m diatas permukaan tanah dan 2 m
                didalam tanah) + Perlengkapan lainnya akan dijelaskan lebih lanjut pada gambar kerja pekerjaan
                ini.                                                   
       34.3. Syarat Pelaksanaan                                        
           34.3.1. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi
                dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-
                detail sesuai gambar.                                  
           34.3.2. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
                spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
                Direksi/Konsultan Pengawas.                            
           34.3.3. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan/berbedaan
                ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.   
                                                                       
           34.3.4. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
                pekerjaan dan fungsinya.                               
                                                                       
                                 ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 23
                                                 S P E S I F I K A S I T E K N I S
                                                                       
           34.3.5. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama
                masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor.
                                                                       
PASAL 35 : PENUTUP                                                     
       35.1. Semua ketentuan yang belum tercantum di dalam persyaratan ini akan dijelaskan kemudian.
       35.2. Bahan-bahan yang dipergunakan harus berkualitas baik sesuai dengan persyaratan.
       35.3. Semua sisa-sisa bahan bangunan/alat-alat bantu harus dikeluarkan dari kompleks/lokasi pekerjaan
           segera setelah pekerjaan selesai atas biaya kontraktor.     
                                                                       
Demikian persyaratan Teknis / Bestek pekerjaan ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh
rasa tanggung jawab.                                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    Teluk Batang, 14 Maret 2024        
                                                                       
                                         Dibuat :                      
                                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)       
                                          (PPK)                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                     SATRIO WIBOWO, S.St.Pi            
                                     NIP. 198507262009011002           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                 ===== PEMBANGUNAN MASJID PELABUHAN ===== 24
Tenders also won by CV Cahaya Mandiri
Authority
17 April 2024Pekerjaan Fisik Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) (Dak Fisik - Penguatan Sistem Kesehatan)Kab. BengkayangRp 11,274,079,000
12 August 2025Konstruksi Fisik Pekerjaan Gedung Dan Bangunan Khusus Berupa Renovasi Area Blok Hunian Pada Rumah Detensi Imigrasi Pontianak - Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025Kementerian Imigrasi dan PemasyarakatanRp 10,242,120,000
24 June 2019Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor (Instalasi Farmasi)Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan BaratRp 7,288,950,000
2 March 2023Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Rumkit Bhayangkara Polda Kalbar Tahap II T.A. 2023Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 6,000,000,000
6 May 2020Pembangunan Pagar Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan BaratProvinsi Kalimantan BaratRp 5,000,000,000
26 June 2021Pembangunan/Renovasi Bangunan Gedung Nicu Rsud PemangkatKab. SambasRp 5,000,000,000
28 August 2023Pembangunan Garasi Dan Mess Driver Rumah Dinas Kapolda Kalimantan BaratProvinsi Kalimantan BaratRp 3,820,000,000
27 August 2025Rehabilitasi Gedung Rawat Inap Rsud Drs. Jacobus Luna, M.SiKab. BengkayangRp 3,550,000,000
24 June 2019Pembangunan Gedung Rawat InapPemerintah Daerah Provinsi Kalimantan BaratRp 2,260,000,000
18 May 2020Pembangunan Gedung Parkir Polda KalbarProvinsi Kalimantan BaratRp 2,000,000,000