URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE NON TENDER
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Melaksanakan pengawasan pada tahap pelaksanaan konstruksi untuk pekerjaan:
1) Rehabilitasi Pagar Gedung Ibadah;
2) Rehabilitasi Asrama;
3) Rehabilitasi Kantin Pegawai;
4) Rehabilitasi Bangunan Perawatan Kendaraan; dan
5) Pemeliharaan Dudukan Toren Perumahan Pegawai
b. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan;
c. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi;
d. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi
fisik;
e. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi;
f. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
g. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
h. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum serah
terima pertama;
i. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan;
j. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah
terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi.
Pejabat Pembuat Komitmen
Satuan Kerja Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya
Karawang
Ttd