Uraian Singkat Kegiatan Pemeliharaan Drainase Belakang Resto PPN Palabuhanratu
Kegiatan Pemeliharaan Drainase Belakang Resto merupakan pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan untuk memperbaiki dan meningkatkan fungsi saluran drainase di area
pelabuhan agar tetap lancar, aman, dan tidak menyebabkan genangan air, khususnya saat
musim hujan. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga infrastruktur pelabuhan agar tetap
fungsional dan mendukung kelancaran operasional di lingkungan Pelabuhan Perikanan
Nusantara (PPN) Palabuhanratu.
Uraian Teknis Pelaksanaan Pekerjaan:
1. Pekerjaan Persiapan dan Pembersihan
o Pembersihan area kerja dari material, sampah, atau sedimen yang
menghambat drainase.
o Pembobokan drainase lama yang rusak atau tidak berfungsi.
2. Pembuatan Drainase Baru
o Penggalian saluran sesuai dimensi rencana kerja.
o Pemasangan cetakan dan pengecoran saluran menggunakan beton bertulang
jika diperlukan.
o Penyesuaian kemiringan agar aliran air optimal.
3. Pekerjaan Urugan
o Urugan kembali menggunakan material padat (pasir, batu kali, atau urugan
pilihan) di sisi saluran untuk memperkuat struktur dan mencegah penurunan
tanah.
4. Pekerjaan Rabat Semen
o Pelapisan semen di permukaan saluran sebagai lantai atau tutup drainase
guna memperkuat dan memperhalus hasil akhir.
5. Pemasangan Gutter Grill
o Pemasangan penutup saluran berupa grill besi agar aman dilalui dan tetap
memungkinkan aliran air masuk.
6. Plesteran dan Acian
o Pelapisan permukaan dinding saluran dengan semen dan acian untuk
memperkuat dan memperhalus tampilan drainase.
7. Pengawasan K3
o Sepanjang pekerjaan dilakukan, penyedia wajib menerapkan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai Permen PUPR No. 10
Tahun 2021.
o Bahaya kerja utama yang diidentifikasi adalah risiko tersengat las dan
tergelincir, khususnya pada saat pemasangan Gutter Grill.
8. Dokumentasi dan Serah Terima
o Dokumentasi teknis berupa as-built drawing, laporan
harian/mingguan/bulanan, serta dokumentasi foto pada setiap tahapan
pekerjaan.
o Hasil pekerjaan dinyatakan selesai 100% apabila memenuhi spesifikasi teknis
yang ditetapkan, dilengkapi berita acara serah terima, dan disertai jaminan
pemeliharaan 5% dari nilai kontrak untuk masa 180 hari kalender.
Lokasi dan Durasi Pekerjaan:
• Lokasi: Belakang Resto, PPN Palabuhanratu, Jl. Siliwangi No. 57, Sukabumi, Jawa
Barat.
• Durasi: 30 hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.