DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI
PENYEDIADENGAN METODE PENGADAAN LANGSUNG
PENGADAAN LANGSUNG
Penyedia Jasa Lainnya FGD Penyusunan Kerangka Kerja Evaluasi Kualitas dan
Efektivitas Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut dan Transformasi Digital
BAGIAN 1 – INFORMASI PENGADAAN
1. NAMA SATKER PENGADAAN JASA LAINNYA
a. Satker : Satker Sekretariat Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
b. KPA : A. Koswara
c. PPK : Aulia Riza
2. Nomor DIPA : SP DIPA- 032.07.1.622145/2025
3. ID SIRUP : 61829299
4. Latar Belakang
Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut (PRL) merupakan mandat strategis dalam
pengelolaan wilayah laut Indonesia yang kompleks dan multi-sektoral. Sejak
diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, PRL
menjadi instrumen utama dalam memastikan keterpaduan antara perencanaan ruang laut,
pemanfaatan berkelanjutan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan, dan pembinaan
kapasitas kelembagaan. Namun, hingga saat ini, pengukuran kinerja PRL di berbagai
daerah masih bersifat parsial, berorientasi pada output administratif (seperti jumlah
dokumen atau izin yang diterbitkan), dan belum sepenuhnya mencerminkan efektivitas
substantif terhadap keberlanjutan ekosistem, kepastian investasi, maupun kesejahteraan
masyarakat pesisir.
Seiring dengan pengarusutamaan Strategi Ekonomi Biru oleh Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) dan Bappenas, terdapat kebutuhan mendesak untuk mengembangkan
sistem evaluasi kinerja PRL yang lebih komprehensif, terstandarisasi, dan berbasis hasil
(result-based evaluation). Sistem ini harus mampu mengukur kontribusi PRL terhadap lima
pilar utama Ekonomi Biru, seperti perluasan kawasan konservasi laut, pengendalian
pemanfaatan ruang, dan peningkatan nilai tambah ekonomi sektor kelautan.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, KKP telah menyusun Kerangka Kualitas dan
Efektivitas PRL (EVITAL Framework) yang mengintegrasikan pendekatan evaluasi berbasis
siklus manajemen (Context–Input–Process–Output–Outcome–Impact) dengan indikator
kinerja utama (IKU) yang terukur dan dapat diverifikasi. Kerangka ini juga dilengkapi dengan
sistem pembobotan, mekanisme verifikasi data, dan instrumen kuesioner untuk mendukung
proses evaluasi yang objektif dan adaptif.
Selain itu, sejalan dengan agenda transformasi digital di sektor kelautan, evaluasi PRL perlu
ditopang oleh sistem monitoring berbasis teknologi informasi. Integrasi dengan Ocean
Monitoring System (OMS), data spasial berbasis GIS, sensor laut, dan platform dashboard
digital akan memungkinkan pengumpulan data secara real-time, validasi indikator secara
otomatis, serta visualisasi capaian kinerja yang transparan dan mudah diakses oleh
pemangku kepentingan. Transformasi digital ini tidak hanya memperkuat akurasi dan
efisiensi evaluasi, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas publik, memperluas partisipasi
masyarakat pesisir, dan menyediakan decision support system bagi KKP dan Pemerintah
Daerah dalam pengambilan kebijakan berbasis bukti.
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI
PENYEDIADENGAN METODE PENGADAAN LANGSUNG
Agar kerangka ini dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat pusat dan daerah,
diperlukan dukungan teknis untuk menguji coba, menyempurnakan, dan
mengoperasionalkan sistem evaluasi ini. Oleh karena itu, kegiatan ini dirancang untuk
melakukan pengumpulan data, validasi indikator, serta penyusunan laporan evaluasi kinerja
PRL secara sistematis dan berbasis bukti.
5. MAKSUD DAN TUJUAN
Menyediakan dukungan teknis dan analitis dan digital dalam pelaksanaan evaluasi kinerja
PRL berdasarkan kerangka dan indikator yang telah ditetapkan.
1. Mengumpulkan dan memverifikasi data kinerja PRL sesuai IKU yang berlaku.
2. Melakukan analisis capaian kinerja PRL secara kuantitatif dan kualitatif.
3. Menyusun laporan evaluasi kinerja PRL yang komprehensif dan berbasis bukti.
4. Memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola PRL berdasarkan hasil evaluasi.
5. Mendorong transformasi digital dalam tata kelola PRL
6. TARGET/ SASARAN
Target
Tersedianya laporan evaluasi kinerja PRL yang valid, terstandarisasi, rekomendasi
kebijakan berbasis bukti dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan baik
ditingkat pusat maupun daerah.
Sasaran
• Wilayah-wilayah prioritas PRL yang telah menetapkan RZWP3K atau KKPRL.
• Unit kerja KKP dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
PRL.
• Pemangku kepentingan lokal (masyarakat pesisir, LSM, akademisi) yang terlibat dalam
proses PRL.
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana (Lautra)
Anggaran Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan
Ruang Laut Tahun Anggaran 2025.
b. Pagu Anggaran : Rp. 200.000.000,-
Terbilang : Dua Ratus Juta Rupiah
c. Total perkiraan biaya yang diperlukan/ HPS Rp. 200.000.000,-
Terbilang : Dua Ratus Juta Rupiah
8. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak : Kontrak Lumpsum
b. Cara Pembayaran : Sekaligus
9. Jaminan : Tidak ada
10. MASA BERLAKU PENAWARAN : 2 hari
11. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha
1) memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang pekerjaan
yang diadakan :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
b. Bidang pekerjaan: KBLI 82301 Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif,
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI
PENYEDIADENGAN METODE PENGADAAN LANGSUNG
Konferensi Dan Pameran / KBLI 82302 Event Organizer
c. Kualifikasi usaha: Kecil
2) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak.
3) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik sendiri atau sewa.
4) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk melakukan Kontrak yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan);
dan
d. NPWP Perusahaan.
5) Pernyataan Pakta Integritas
6) Memiliki pengalaman Penyediaan barang/ jasa sejenis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak.
BAGIAN 2 – INFORMASI JASA LAINNYA
12. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Lama waktu : 30 (tiga puluh) hari kalender
pelaksanaan pekerjaan
b. Periode waktu : Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak
pelaksanaan pekerjaan ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK)
c. Rencana tanggal serah : Tanggal serah terima hasil jasa lainnya selama 30
terima hasil jasa lainnya (tiga puluh) hari kalender terhitung dari tanggal Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)
13. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pekerjaan
• Review dokumen PRL dan regulasi pendukung di wilayah sasaran.
• Pengumpulan data untuk seluruh komponen IKU (Input, Process, Output, Outcome,
Impact).
• Pelaksanaan survei lapangan dan wawancara pemangku kepentingan.
• Validasi data melalui metode audit dan triangulasi sumber.
• Analisis capaian kinerja menggunakan sistem skoring dan traffic-light.
• Penyusunan laporan evaluasi dan rekomendasi kebijakan.
b. Lokasi pekerjaan
1. Provinsi Nusa Tenggara Barat
2. Provinsi Jawa Timur
c. Data dan fasilitas yang dapat disediakan PA/KPA/PPK (apabila diperlukan) Tidak ada
14. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Terlaksananya FGD Penyusunan Kerangka Kerja Evaluasi Kualitas dan Efektivitas
Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut dan Transformasi Digital di Provinsi Nusa
Tenggara Barat dan Provinsi Jawa Timur
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI
PENYEDIADENGAN METODE PENGADAAN LANGSUNG
15. TENAGA TEKNIS/TERAMPIL YANG DIBUTUHKAN
• Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia sbb:
No. Jabatan Pendidikan Pengalaman Qty
1. Team Leader S1 3 Tahun 1 Orang
2. Tenaga Lapangan SLTA/ sederajat 2 Tahun 1 Orang
3. Tenaga Administrasi SLTA/ sederajat 2 Tahun 1 Orang
* melampirkan Ijazah, CV, KTP, dan NPWP (bila dibutuhkan)
16. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan, sebagai berikut :
• Printer sebanyak 1 unit
• Laptop sebanyak 1 unit
17. SPESIFIKASI TEKNIS
a. Spesifikasi mutu/kualitas
Terlampir pada Rincian Kegiatan HPS
b. Spesifikasi jumlah
Terlampir pada Rincian Kegiatan HPS
c. Spesifikasi pelayanan
-
d. Spesifikasi teknis lainnya (Kondisi teknis lain yang dibutuhkan dari jasa lainnya)
18. LAPORAN HASIL KEGIATAN JASA LAINNYA
a. Jenis laporan
i. Laporan Kegiatan (2 Rangkap) (hardcopy / softcopy)
ii. Dokumen Invoice Pembayaran
b. Isi laporan
Laporan Kegiatan Memuat Pendahuluan (Latar Belakang dan Tujuan), Metodologi
Pelaksanaan, Hasil dan Pembahasan, Kesimpulan dan Saran, Penutup (Dilengkapi
dengan Dokumentasi, Materi, Daftar Hadir Peserta dan Daftar Terima Personal use)
c. Jumlah laporan
Laporan Kegiatan dibuat 2 rangkap
19. HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN
1) Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan diskusi
atau memberikan penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;
2) Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini dengan
pemilik perkerjaan;
3) Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh Penyedia Jasa;.
Jakarta, 21 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Satker Setditjen Pengelolaan Kelautan dan
Ruang Laut
Aulia Riza
NIP. 19720812 200112 1 002