| Reason | |||
|---|---|---|---|
Wishtara Mulia Abadi | 00*7**0****25**0 | Rp 2,320,323,414 | - |
| 0015454408525000 | Rp 2,424,140,423 | - | |
| 0840217434521000 | - | - | |
| 0014908859525000 | Rp 2,355,916,126 | Pada Peralatan tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, Pada RKK nama paket pekerjaan tidak sesuai yang ditenderkan, Surat dukungan bahan tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan. | |
| 0940253834646000 | - | - | |
| 0736622531542000 | - | - | |
| 0017364092525000 | Rp 2,232,000,035 | Pada Pengalaman perusahaan tidak dilampiri surat keterangan kinerja baik dari pemberi kerja dan pada penawaran teknis surat dukungan bahan yang diterbitkan oleh PT SAMATOR GAS INDUSTRI produk tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen, surat dukungan bahan yang diterbitkan CV KOTA BARU INDAH tidak dilampiri penunjukan sebagai distributor. | |
Karya Mekar Konstruksi | 06*3**3****26**0 | Rp 2,355,040,064 | Kelegkapan Pada personil manajerial tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, Personil manajerial telah masuk sebagai PJSK pada perusahaan lain, Surat dukungan bahan tidak ada sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan. |
| 0015456692525000 | Rp 2,136,338,191 | Pada Pengalaman perusahaan tidak dilampiri surat keterangan kinerja baik dari pemberi kerja dan pada penawaran teknis surat dukungan bahan yang diterbitkan oleh PT SAMATOR GAS INDUSTRI produk tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen, Surat Dukungan bahan dari kota baru indah klaten tidak melampirkan surat penunjukan sebagai distributor maupun agen , Tidak melampirkan TKDN Homogeanus dan TKDN Cat. | |
| 0632947826542000 | Rp 2,075,353,677 | Kelengkapan surat pada Peralatan utama Tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, Personil manajerial telah masuk pada perusahaan lain, Surat Dukungan bahan tidak ada. | |
| 0313081127525000 | Rp 2,114,774,289 | Kelengkapan Lampiran surat dukungan tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, Tidak melampirkan TKDN Homogeanus dan Cat, Pada RKK pemantauan dan evaluasi waktu tidak sesuai dalam dokumen pemilihan. | |
PT Tirtonadi Jaya Abadi | 07*0**5****13**0 | - | - |
| 0722873411521000 | Rp 2,233,132,635 | Kelengkapan dokumen Personil manajerial tidak sesuai yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan, Referensi kerja personil manajerial dari pemberi kerja tidak ada, kelengkapan surat dukungan bahan tidak ada. | |
Internusa Persada | 00*0**1****18**0 | Rp 2,425,030,513 | Kelengkapan personil manajerial tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, Personil manajerial telah masuk sebagai PJT pada perusahaan lain Surat dukungan bahan tidak ada sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan. |
| 0667782221532000 | Rp 2,000,360,800 | Peralatan utama Tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, Pada Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Identifikasi bahaya tidak sesuai yang diurai dalam dokumen pemilihan, Surat Dukungan bahan tidak ada. | |
| 0804177244542000 | - | - | |
PT Garatjipta Lautan Berlian | 01*5**4****46**0 | Rp 2,050,207,504 | Kelengkapan surat pada Peralatan utama Tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, Kelengkapan dokumen personil manajerial Tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, Surat Dukungan bahan tidak ada. |
PT Tugu Lilin Prakarsa | 09*0**5****09**0 | Rp 2,142,886,507 | Kelengkapan Pernyataan Peralatan utama Tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, Kelengkapan dokumen Personil manajerial tidak sesuai yang syaratkan dalam dokumen pemilihan, Surat Dukungan bahan tidak ada . |
| 0314257957543000 | Rp 2,124,471,655 | Pada personil manajerial tidak melampirkan referensi kerja, Personil manajerial telah masuk pada perusahaan lain, Kelengkapan Lampiran surat dukungan tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, Tidak melampirkan TKDN Homogeanus dan Cat. | |
| 0845426444211000 | Rp 2,000,360,800 | Kelengkapan Peralatan utama Tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, Kelengkapan dokumen Personil manajerial tidak sesuai yang diurai dalam dokumen pemilihan, Surat Dukungan bahan tidak ada. | |
| 0025137944525000 | Rp 2,327,052,317 | Kelegkapan Pada personil manajerial tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, Personil manajerial telah masuk pada perusahaan lain, Kelengkapan Lampiran dokumen peralatan tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, Surat pernyataan kesanggupan memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan tidak ada. | |
| 0400967832543000 | Rp 2,449,464,487 | Kelengkapan dokumen peralatan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, Tidak Melampiran surat dukungan bahan, tidak memasukan surat pernyataan sesuai dengan yang di persyaratkan dalam dokumen pemilihan. | |
CV Daya Tjipta Mitra Persada | 08*0**4****16**0 | Rp 2,428,773,536 | Personil manajerial telah masuk sebagai PJSK pada perusahaan lain, Kelengkapan Lampiran surat dukungan tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, Tidak melampirkan TKDN Homogeanus dan Cat, tidak memasukan surat pernyataan sesuai dengan yang di persyaratkan dalam dokumen pemilihan. |
| 0015455488525000 | Rp 2,200,602,891 | Kelengkapan dokumen Personil manajerial tidak sesuai yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan, Surat Dukungan bahan dari kota baru indah klaten tidak melampirkan surat penunjukan sebagai distributor maupun agen ,kelengkapan surat dukungan bahan tidak sesuai dengan kententuan dalam dokumen pemilihan. | |
PT Laksono Setyo Mulyo | 09*8**0****43**0 | - | - |
CV Dunia Cipta Mandiri | 09*9**1****25**0 | Rp 2,319,627,941 | Surat Dukungan bahan tidak melampirkan surat penunjukan sebagai distributor maupun agen ,kelengkapan surat dukungan bahan tidak sesuai dengan kententuan dalam dokumen pemilihan, Surat dukungan Pipa Plumbing Tidak ada. |
| 0313192999423000 | Rp 2,133,489,511 | Personil manajerial SKK masih jenjang 4 tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, Dukungan bahan tidak ada. | |
| 0952207736542000 | Rp 2,000,360,800 | Kelengkapan Pernyataan Peralatan utama Tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, Kelengkapan dokumen Personil manajerial tidak sesuai yang diurai dalam dokumen pemilihan, Surat Dukungan Hebel tidak ada ,kelengkapan surat dukungan bahan tidak sesuai dengan kententuan dalam dokumen pemilihan. | |
| 0210504791525000 | - | - | |
| 0023786338009000 | - | - | |
CV Domas Satriatama | 09*1**8****26**0 | - | - |
| 0314499484525000 | - | - | |
CV Boulevard Anugrah Imerta | 09*1**5****04**0 | - | - |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0027781327544000 | - | - | |
| 0024778813542000 | - | - | |
CV Baruna Jaya | 00*0**5****33**0 | - | - |
| 0011401270525000 | - | - | |
Ardhikari Jaya Konstruksi | 02*7**9****17**0 | - | - |
| 0025710518525000 | - | - | |
CV Amerta Artaraya | 06*0**5****28**0 | - | - |
| 0414877308542000 | - | - | |
| 0626732408542000 | - | - | |
| 0313901340419000 | - | - | |
| 0609676275543000 | - | - | |
| 0800605172541000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0661654483544000 | - | - | |
| 0018361089507000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0654205277525000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0639420561542000 | - | - | |
| 0820710333425000 | - | - | |
| 0316747708525000 | - | - | |
| 0023770654525000 | - | - | |
| 0317290252542000 | - | - | |
| 0427518303517000 | - | - | |
Laksita Aji Karya | 09*9**4****43**0 | - | - |
| 0015457559525000 | - | - | |
| 0025147141609000 | - | - | |
| 0764468369525000 | - | - | |
Wintara Raya Perkasa | 00*7**0****25**0 | - | - |
| 0022655146543000 | - | - | |
| 0026561464515000 | - | - | |
| 0033277518542000 | - | - | |
| 0313519415544000 | - | - | |
| 0312455264525000 | - | - | |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
CV Karya Nugraha | 0313949422527000 | - | - |
Meta Surya Morfosa | 04*0**7****25**0 | - | - |
| 0955027099543000 | - | - | |
| 0316530963507000 | - | - | |
| 0312738032525000 | - | - | |
CV Adjie Karya Sejahtera | 04*9**0****26**0 | - | - |
| 0913932711606000 | - | - | |
| 0938786001525000 | - | - | |
| 0012459517532000 | - | - | |
| 0962389912515000 | - | - | |
| 0827275264518000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0948900295525000 | - | - | |
| 0014908453525000 | - | - | |
| 0831753538647000 | - | - | |
| 0932457401532000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0013404249009000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0438376105503000 | - | - | |
| 0014443378525000 | - | - | |
CV Jago Griya Berjaya | 09*0**6****42**0 | - | - |
CV Kubu Raya Sejahtera | 00*7**5****01**0 | - | - |
| 0027715879515000 | - | - | |
| 0923845150543000 | - | - | |
| 0315895425525000 | - | - | |
| 0020582060525000 | - | - | |
| 0012462305525000 | - | - | |
PT Patria Kurnia Bersama | 08*1**6****42**0 | - | - |
| 0012444253517000 | - | - | |
| 0959264573005000 | - | - | |
CV Griya Karya | 00*5**9****25**0 | - | - |
| 0017362815532000 | - | - | |
| 0814590709542000 | - | - | |
| 0033380098435000 | - | - | |
| 0027805530543000 | - | - | |
| 0919361915603000 | - | - | |
| 0012243085517000 | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
| 0210095162526000 | - | - | |
| 0020004115532000 | - | - | |
| 0952669430517000 | - | - | |
CV Mitra Graha Putera | 03*2**6****26**0 | - | - |
| 0211477450525000 | - | - | |
PT Laksana Satya Wijaya | 04*2**9****04**0 | - | - |
| 0844368233009000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
CV Wijaya Abadi Teknik | 05*4**2****26**0 | - | - |
CV Bamantara Jati Perkasa | 04*2**4****45**0 | - | - |
| 0033288705521000 | - | - | |
| 0014244776732000 | - | - | |
| 0025634304517000 | - | - | |
| 0911814788526000 | - | - | |
| 0023770043525000 | - | - | |
| 0601283393525000 | - | - | |
| 0919531111543000 | - | - | |
| 0966295867542000 | - | - | |
| 0316145663543000 | - | - | |
| 0754206118543000 | - | - | |
| 0316708924542000 | - | - | |
| 0919168500544000 | - | - | |
| 0947439923541000 | - | - | |
| 0022060552545000 | - | - | |
| 0959003542627000 | - | - | |
| 0704020270545000 | - | - | |
| 0395253131542000 | - | - | |
| 0415800150518000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0901782516542000 | - | - | |
| 0651814725525000 | - | - | |
Gading Sinergi Sejahtera | 01*9**9****28**0 | - | - |
PT Jaya Engineering | 03*2**8****17**0 | - | - |
| 0414219428542000 | - | - | |
CV Hafidz Karya Mandiri | 05*0**7****25**0 | - | - |
| 0210683793542000 | - | - | |
| 0011401460525000 | - | - | |
| 0411500044655000 | - | - | |
| 0020801791657000 | - | - | |
| 0750724114526000 | - | - | |
| 0719065906507000 | - | - | |
| 0767978547616000 | - | - | |
| 0714928496543000 | - | - | |
CV Tunggal Cipta Djaya | 03*1**5****27**0 | - | - |
| 0705763639525000 | - | - | |
| 0827891292528000 | - | - | |
| 0210401337525000 | - | - | |
| 0026826370542000 | - | - | |
| 0312746639646000 | - | - | |
| 0011402989525000 | - | - | |
CV Tiga Pilar Group | 00*5**6****25**0 | - | - |
| 0836583385544000 | - | - | |
| 0021046909543000 | - | - | |
PT Pilar Hasanah Indonusa | 09*6**2****17**0 | - | - |
KERANGA ACUAN KERJA
REHABILITASI GEDUNG
RSUD BAGAS WARAS KABUPATEN KLATEN
1. Latar RSUD Bagas Waras Pemerintah Kabupaten Klaten sebagai Rumah
Belakang Sakit Type C dengan misi rumah sakit sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan sub
spesialistik;
2. Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian
masyarakat di bidang kesehatan;
3. Mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui
peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan;
4. Mengembangkan sarana dan prasarana yang unggul, tepat dan
aman;
5. Mengembangkan sistem manajemen yang handal, transparan,
akuntabel, efektif & efisien
Dalam perkembangannya harus memenuhi kebutuhan sarana
prasarana gedung sesuai peruntukannya yang meliputi Rehabilitasi
Gedung RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten Tahun Anggaran
2025.
Dengan peningkatan cakupan Pelayanan kesehatan RSUD Bagas
Waras Kabupaten Klaten akan menambah fasilitas untuk
Pembangunan Rehabilitasi Gedung RSUD Bagas Waras Kabupaten
Klaten.
Pembangunan Rehabilitasi Gedung RSUD Bagas Waras Kabupaten
Klaten merupakan salah satu pengembangan gedung sesuai
Renstra RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten
Pembangunan Rehabilitasi Gedung RSUD Bagas Waras Kabupaten
Klaten merupakan Pembangunan Gedung sebagai bagian dari
pemenuhan pelayanan fasilitas kesehatan pada RSUD Bagas Waras
Kabupaten Klaten sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan
yang memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya
mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Dengan
adanya Pembangunan Rehabilitasi Gedung RSUD Bagas Waras
Kabupaten Klaten, diharapkan dapat meningkatkan ruang kerja dan
fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai dan memenuhi
Standard Kemenkes serta performance bangunan dari kompleks
lingkungan sehingga dapat meningkatkan fasilitas pelayanan dan
karakter bangunan khususnya bagi Masyarakat Kabupaten Klaten
serta mayarakat Jawa Tengah pada umumnya.
2. Maksud 2.1 Maksud
dan Tujuan Maksud dilaksanakannya pengadaan ini adalah terlaksananya
pekerjaan Rehabilitasi Gedung RSUD Bagas Waras Kabupaten
Klaten dalam rangka untuk mempersiapkan Gedung Rawat Inap
KRIS yang rencananya akan diberlakukan dari KEMENKES RI
dan terintegrasi dengan Prasarana Gedung sekitarnya di
Lingkungan RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten.
2.2 Tujuan
Dengan terwujudnya Rehabilitasi Gedung RSUD Bagas Waras
Kabupaten Klaten maka akan tersedia bangunan Gedung
Rawat Inap KRIS sesuai stnadar ruang KRIS yang diatur oleh
KEMENKES yang efisien dan terpadu serta terintegrasi dengan
Prasarana Gedung sekitarnya di Lingkungan RSUD Bagas
Waras Kabupaten Klaten.
3. Sasaran Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi
adalah tersedianya gedung Gedung Rawat Inap KRIS sesuai standar
yan g diatur dalam peratusan KEMENKES RI pada RSUD Bagas
Waras Kabupaten Klaten.
4.
5. Lokasi Lokasi Pekerjaan: Area kawasan RSUD Bagas Waras Kabupaten
Pekerjaan Klaten, Jl. Soekarno KM.2, Buntalan Klaten Tengah, Kabupaten
Klaten, Jawa Tengah.
6. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD 2025.
Pendanaa Pagu Anggaran yang disediakan adalah sebesar Rp. 2.500.462.000,-
n (Dua Miliar Lima Ratus Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu
Rupiah)
7. Nama dan 7.1 Nama Pejabat Pembuat Komitmen: ...........................................
Organisasi
Pejabat 7.2 Nama Satua Kerja: RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten.
Pembuat
Komitmen
8. Referensi Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Hukum Konstruksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku Standar teknis
dan yang harus dipenuhi antara lain serta referensi hukum sebagai
berikut:
Standar
a. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Teknis
b. Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Bangunan
Gedung;
Gedung
c. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Sebagaimana perubahan
kedua dengan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2015;
d. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 Tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
e. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia No.14 Tahun 2020 tentang Standard dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
g. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi;
h. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014
tentang Pedoman Sistim Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
9. Lingkup Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konstruksi Rehabilitasi Gedung
Pekerjaan RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten adalah sebagai berikut:
LINGKUP PEKERJAAN;
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi meliputi:
a. Menyediakan tenaga ahli, bahan, material, peralatan utama
beserta pendukungnya;
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan
terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
selesai dengan sempurna;
c. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam Tapak
Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan;
d. Senantiasa menjaga dan melaksanakan program K3 dalam
tahapan pelaksanaan pekerjaan;
e. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pekerjaan Rehabilitasi
Gedung RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten dengan item
Pekerjaan sebagai berikut:
No Pekerjaan
1 2
PEKERJAAN SMKK &
PERSIAPAN
I PEKERJAAN SMKK
II PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN STRUKTUR
DAN ARSITEKTUR
PEKERJAAN STRUKTUR
III BETON
IV PEKERJAAN STRUKTUR
V PEKERJAAN ARSITEKTUR
PEKERJAAN MEEP
PEKERJAAN MEP
VI PEKERJAAN ELEKTRIKAL
VII PEKERJAAN CCTV
VIII PEKERJAAN TELEPON
IX PEKERJAAN DATA
X PEKERJAAN TATA SUARA
XI PEKERJAAN FIRE ALARM
XII PEKERJAAN MATV
XIII PEKERJAAN NURSE CALL
XIV PEKERJAAN AIR BERSIH
PEKERJAAN AIR KOTOR,
XV BEKAS, & VENT
XVI PEKERJAAN AIR HUJAN
XVII PEKERJAAN TATA UDARA
XVIII PEKERJAAN GAS MEDIS
10. Jangka Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Gedung RSUD
Waktu Bagas Waras Kabupaten Klaten selama 75 (Tujuh Puluh Lima) hari
Pelaksana kalender.
an
11. Tenaga Tenaga Ahli yang diperlukan dalam Pelaksanaan Pekerjaan ini
Ahli adalah sebagai berikut:
Dengan Ketentuan:
- Dilampiri referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
Jabatan dalam
Pengalaman
pekerjaan yang
No Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
akan
(tahun)
dilaksanakan
1 Pelaksana 2 Tahun SKK Pelaksana Bangunan
Proyek Gedung Jenjang 6
4 Ahli K3 0 Tahun Petugas/Personel K3 atau
Konstruksi/ Ahli Ahli Muda K3 Pengalaman 0
Keselamatan Tahun
Konstruksi
12. Peralatan Peralatan Utama yang diperlukan dalam pekerjaan ini adalah
Utama sebagai berikut:
Kapasitas
No Jenis Jumlah
minimal
1 Molen Beton 0,6 m3 3 unit
2 Dump Truck 6 m3 3 unit
3 Ceramic Tile Cutter -- 3 unit
4 Scafolding 1 set 100 buah
5 Genset 10 Kva 1 Unit
6 Concrete Vibrator 5 Hp 2 Buah
13. Output / Keluaran yang diinginkan dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi
Keluaran Gedung RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten ini adalah
Yang terlaksananya Rehabilitasi Gedung RSUD Bagas Waras Kabupaten
dihasilkan Klaten.
14. Spesifikasi Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
Teknis 1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
Pekerjaan a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
Konstruksi dalam keadaan baik tidak cacat, sesuai dengan
spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya
yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti
standard yang dipergunakan juga harus mengikuti
persyaratan Pabrik yang bersangkutan
c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian
pekerjaan & persyaratan Pelaksanaan teknis ini
dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan
tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila
ditentukan lain.
d. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai
harus sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar,
memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan
komponen jadi keluaran pabrik harus di bawah
pengawasan/supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
f. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk
dagang yang diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang
boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain
yang disetujui Direksi.
g. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara
tertulis oleh Direksi.
h. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Direksi sebanyak dua buah dari satu bahan yang
ditentukan untuk menetapkan standard of appearence.
i. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua
minggu setelah SPMK turun
j. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan membuat komponen jadi (mock up)
yang harus diperlihatkan kepada Direksi untuk mendapat
persetujuan.
k. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji
sesuai dengan standard yang berlaku
l. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa
konstruksi harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
m. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi
pelaksanaan atas petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas
Konstruksi/Perencana dengan Penyedia Jasa konstruksi
bawahan atau Supplier bahan.
n. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi/Konsultan
Pengawas Konstruksi/Perencana di lapangan untuk
pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi Pabrik.
2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan.
Sebagaimana tercantum dalam butir 8 “Lingkup Pekerjaan” di
atas.
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.
a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus
sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen
Penawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh
dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK.
c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK
dengan melampirkan Riwayat hidup/pengalaman kerja
personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
d. PPK dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian personil inti dan/atau peralatan
menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
e. Jika PPK menilai bahwa personil inti:
1) tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
dengan baik;
2) berkelakuan tidak baik; atau
3) mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti
dan menjamin personil inti tersebut meninggalkan lokasi
kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh PPK.
f. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu
dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari
personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun.
g. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat
sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaan di bawah sumpah.
4. Prosedur Pelaksanaan Kerja.
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua
pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan,
peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang
dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan &
Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan/atau khusus sesuai
intruksi Pabrik.
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan,
Penyedia Jasa konstruksi wajib memperhatikan dan
melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara lain
pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal,
Plumbing / Sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari Direksi
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-
patok di Lapangan harus tepat sesuai Gambar Kerja.
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air
hujan menuju ke selokan yang ada di sekitarnya serta
mengikuti persyaratanpersyaratan yang tertera di dalam
Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air.
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa
konstruksi wajib meneliti Gambar Kerja dan melakukan
pengukuran kondisi lapangan.
f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Direksi/Konsultan Pengawas Konstruksi
sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila
perlu harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang
disebabkan oleh pekerjaan lain.
h. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai
pekerjaan tambah bila terjadi Kerusakan suatu pekerjaan
akibat keteledoran Penyedia Jasa konstruksi, Penyedia
Jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan
keadaan semula.
i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan
persyaratan yang berlaku/Gambar pelaksanaan atau
Dokumen Kontrak.
j. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi/Konsultan Pengawas
Konstruksi yang sesuai dengan kegiatan suatu pekerjaan.
k. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di
Lapangan harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
konstruksi.
l. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan
segala kondisi yang ada/existing di Lapangan yang meliputi
dan tidak terbatas pada Saluran Drainase, Pipa Air Bersih,
Pipa lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah tanah
apabila ada.
m. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
pombongkaran untuk pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali atau
menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa
mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia
Jasa konstruksi tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan
tambah.
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada
Direksi/Konsultan Pengawas Konstruksi sebelum
melakukan pembongkaran/pemindahan segala sesuatu
yang ada di Lapangan
5. Ketentuan Gambar Kerja.
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara
seksama seluruh Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan
Persyaratan Pelaksanaan Teknis.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran,
perbedaan dan/atau ketidak sesuaian dan keragu-raguan
diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa konstruksi
diwajibkan melaporkan kepada Direksi/Konsultan
Pengawas Konstruksi gambar mana yang akan
dijadikanpegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat
dijadikan alasan dan Penyedia Jasa konstruksi untuk
memperpanjang/meng-claim biaya.
c. maupun waktu pelaksanaan.
d. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing
untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam
Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Direksi/Konsultan Pengawas Konstruksi/Perencana.
e. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk
pengajuan contoh bahan,keterangan produk, cara
pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus
sesuai dengan spesifikasi pabrik.
f. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada
dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
g. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau
mengganti ukuran yang tercantum di dalam Gambar
Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepengatahuan
Direksi.
6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai
ketentuan dalam SSKK;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah
terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan
yang ada di lokasi pekerjaan (material on site)
4) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka,
denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan
5) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan
pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada
seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan
selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara
penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus
sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM);
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran,
tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran.
PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan
hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan
yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan.
Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi
rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan;
2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa
alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran
pekerjaan; dan
6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan
diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian
dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode
satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan
dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode
satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK
membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di
lokasi pekerjaan.
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar
tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja
diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi
dari resiko kecelakaan.
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan,
kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau
dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat
dipergunakan secara aman.
c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap
tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan
pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang
karena jabatannya di dalam organisasi Penyedia Jasa
bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang
dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk
tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin
dan kondisi fisik/kesehatannya.
f. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka
penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.