Rehabilitasi Kantor Kecamatan Klaten Selatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5317051
Date: 12 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Klaten
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 499,998,400
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,998,400
Winner (Pemenang): Jaya Pangestu Sudarma
NPWP: 427450721525000
RUP Code: 39478663
Work Location: Kabupaten Klaten - Klaten (Kab.)
Participants: 14
Applicants
Reason
0427450721525000Rp 485,766,152-
0023770043525000Rp 485,377,6521.Daftar peralatan tidak ada 2. Daftar peralatan tidak ada 3. Uraian RKK tidak sesuai 4.Tidak melampirkan surat dukungan Gypsum dan GRC
0705763639525000Rp 489,951,0001. Tidak melampirkan surat dukungan Gypsum dan GRC 2.Daftar peralatan , Personil , dan RKK tidak ada
0014443105525000Rp 481,324,7331. Daftar peralatan tidak ada 2. Tidak melampirkan surat dukungan Gypsum dan GRC
0838592087543000--
CV Eloka Raya
06*7**6****25**0--
0017364092525000--
0809773468518000--
0019433028311000--
CV Bangun Besar Bersama
09*3**5****26**0--
0020582060525000--
CV Segitiga
02*0**2****42**0--
0023770654525000--
0315901520525000--
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN   KLATEN                      
                  DINAS   PEKERJAAN       UMUM     DAN                    
                                                                          
                         PENATAAN       RUANG                             
               Alamat : Jl. Sulawesi No. 26 Telp ( 0272 ) 321301 Klaten   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           SURAT PERJANJIAN                               
                          Kontrak Harga Satuan                            
                                                                          
                         Paket Pekerjaan Konstruksi                       
                  Rehabilitasi Kantor Kecamatan Klaten Selatan            
                                                                          
                          Nomor : ........................                
                                                                          
  SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga
  Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ........... pada hari
  .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan
  huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat
  Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal               
  ……., antara:                                                            
  Nama               : ZULI PURWA HANDAKA, S.T., M.T.                     
  NIP                : 19780707 200604 1 008                              
  Jabatan            : Kepala Bidang Cipta Karya                          
  Berkedudukan di    : Jl. Pemuda No. 226                                 
                                                                          
  yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
  Klaten berdasarkan Surat Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK
  pengangkatan PPK] selanjutnya disebut “PPK”, dengan:                    
                                                                          
  Nama               : …………..  [nama wakil Penyedia]                      
  Jabatan            : …………..  [sesuai akta notaris]                      
  Berkedudukan di    : …………..  [alamat Penyedia]                          
  Akta Notaris Nomor : …………..  [sesuai akta notaris]                      
  Tanggal            : …………..  [tanggal penerbitan akta]                  
  Notaris            : …………..  [nama notaris penerbit akta]               
                                                                          
  yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut
  “Penyedia”.                                                             
                                                                          
  Dan dengan memperhatikan:                                               
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;            
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);      
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa
     Konstruksi;;                                                         
  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
     Pemerintah;                                                          
                                                                          
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan
     Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah
     beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
     Nomor 31/PRT/M/2015.                                                 
                                                                          
             PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:                
                                                                          
  (a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
    Pemilihan;                                                            
  (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini
     melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan
     Konstruksi Rehabilitasi Kantor Kecamatan Klaten Selatan sebagaimana diterangkan dalam
     dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;      
  (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian
     profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk
     melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam
     Kontrak ini;                                                         
  (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
     menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;        
  (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
     sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :  
     1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
     2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;         
     3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;    
                                                                          
     4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan     
        mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
        kondisi yang terkait.                                             
  Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
  menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Rehabilitasi Kantor
  Kecamatan Klaten Selatan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.   
                                                                          
                               Pasal 1                                    
                         ISTILAH DAN UNGKAPAN                             
                                                                          
  Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
  seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.             
                                                                          
                               Pasal 2                                    
                        RUANG LINGKUP PEKERJAAN                           
                                                                          
  Ruang lingkup utama pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Klaten Selatan yang terdiri
  dari:                                                                   
  a. Rehabilitasi Kantor Kecamatan Klaten Selatan                         
                                                                          
                               Pasal 3                                    
            HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN               
                                                                          
  (1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total
     harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
     adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun
     kegiatan ……….;                                                       
  (2) Kontrak ini dibiayai dari APBD;                                     
  (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama
     Penyedia : ............... .                                         
                                                                          
                               Pasal 4                                    
                          DOKUMEN KONTRAK                                 
                                                                          
  (1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
     terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Surat Perjanjian (apabila ada), Surat
     Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak,
     Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan
     timpang, subpenyedia, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana
     Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-                 
     gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
     Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan
     Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.           
  (2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
     dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
     berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:                         
     a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);                           
     b. Surat Perjanjian;                                                 
     c. Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga;               
     d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;                                     
     e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;                                       
                                                                          
     f. Spesifikasi teknis; dan                                           
     g. Gambar-gambar.                                                    
                                                                          
                               Pasal 5                                    
                            MASA KONTRAK                                  
                                                                          
  (1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
     penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
  (2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal
     Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
     Pekerjaan selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender;                  
  (3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal
     Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama
     365 ( tiga ratus enam puluhlma ) hari kalender.                      
                                                                          
  Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada
  tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan
  perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing
  dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para
  pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        Untuk dan atas nama            Untuk dan atas nama Penyedia       
        Bidang Cipta Karya                                                
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang                                   
         Kabupaten Klaten                                                 
      Pejabat Pembuat Komitmen                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                               Direktur                   
   ZULI PURWA HANDAKA, S.T., M.T.                                         
     NIP. 19780707 200604 1 008                                           
                                                                          
                           MENGETAHUI                                     
                    KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM                           
                        DAN PENATAAN RUANG                                
                         KABUPATEN KLATEN                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SURYANTO, S.T., M.M                              
                              Pembina                                     
                       NIP. 19750123 200604 1 005                         
                     PEMERINTAH   KABUPATEN   KLATEN                      
                                                                          
                  DINAS   PEKERJAAN       UMUM     DAN                    
                                                                          
                         PENATAAN       RUANG                             
               Alamat : Jl. Sulawesi No. 26 Telp ( 0272 ) 321301 Klaten   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      Nomor  :                               ,          20                
      Lampiran :                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      Kepada Yth.                                                         
                                                                          
      di                                                                  
                                                                          
      Perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan     
             Rehabilitasi Kantor Kecamatan Klaten Selatan                 
      Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor _         
      tanggal        perihal        dengan [nilai penawaran/penawaran     
                                                                          
      terkoreksi] sebesar Rp     (                 ) kami nyatakan        
      diterima/disetujui.                                                 
                                                                          
                                                                          
      Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
      diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp. ………. (………..
      Rupiah) [5% dari nilai kontrak untuk nilai penawaran/terkoreksi antara
      80% sampai dengan 100% HPS atau 5% dari HPS untuk nilai penawaran/terkoreksi
      dibawah 80% HPS] dengan masa berlaku selama 90 ( Sembilan puluh ) hari kalender
      [sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu  pelaksanaan] dan      
      menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
      diterbitkannya SPPBJ.                                               
                                                                          
      Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan
      evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam
      Peraturan Perundangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk
      teknisnya.                                                          
                                                                          
              Mengetahui,                                                 
    KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN         Bidang Ciptakarya             
           PENATAAN RUANG          Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
           KABUPATEN KLATEN                 Kabupaten Klaten              
                                         Pejabat Pembuat Komitmen         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      ZULI PURWA HANDAKA, S.T., M.T.      
           SURYANTO, S.T., M.M                                            
               Pembina                  NIP. 19780707 200604 1 008        
        NIP. 19750123 200604 1 005                                        
                 LAMPIRAN B. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        Pasal   Ketentuan                     Data                        
        dalam                                                             
        SSUK                                                              
                                                                          
      4.1 & 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:          
                                                                          
                           Satuan Kerja PPK : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
                           Ruang                                          
                           Nama     : ZULI PURWA HANDAKA, S.T., M.T.      
                           Alamat   : Jl. Sulawesi No. 26 Klaten          
                           Website  : .......... [diisi website PPK       
                           E-mail   :                                     
                           Faksimili : .......... [diisi nomor faksimili PPK]
                                                                          
                          Penyedia   : ........................ [diisi nama badan usaha/nama
                          KSO]                                            
                           Nama     : .......... [diisi nama yang ttd surat
                                      perjanjian]                         
                           Alamat   : .......... [diisi alamat Penyedia]  
                           E-mail   : .......... [diisi email Penyedia]   
                           Faksimili : .......... [diisi nomor faksimili Penyedia]
                                                                          
      4.2 & 5.1 Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:           
               Para Pihak                                                 
                           Untuk PPK  : ZULI PURWA HANDAKA, S.T., M.T.    
                                                                          
                           Untuk Penyedia : .......... [diisi nama yang ditunjuk
                                      menjadi Wakil Sah Penyedia] Berdasarkan
                                      Surat Keputusan …… nomor .…. tanggal
                                      ……. [diisi nomor dan tanggal SK     
                                      pengangkatan Wakil Sah Penyedia]    
                                                                          
        6.3 &  Pencairan  Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
       41.3 &  Jaminan    Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Pemeliharaan, berupa Bank
        41.5              garansi yang dikeluarkan Bank Pemerintah        
                          Jaminan Uang muka dari Bank Umum, Perusahaan    
                          Penjaminan, Perusahaan Asuransi                 
                                                                          
                                                                          
        27.1   Masa       Masa Pelaksanaan selama 90 (Sembilan puluh) hari
               Pelaksanaan kalender                                       
                          terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
                          dalam SPMK.                                     
        31.8   Masa       Masa Pemeliharaan berlaku selama 365 ( tiga ratus
               Pemeliharaan enam puluh lima ) hari kalender               
                          terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
                          (PHO).                                          
                                                                          
        33.1   Pedoman    Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian
               Pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling
               dan        lambat 7 ( tujuh ) hari kalender setelah        
               Perawatan/ Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.           
               Pemeliharaan                                               
        42.b   Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
               Tagihan    oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah
                          7 ( tujuh ) hari kerja terhitung sejak tagihan dan
                          kelengkapan dokumen penunjang yang  tidak       
                          diperselisihkan diterima oleh PPK.              
                                                                          
        47.(i) Hak    dan Hak dan kewajiban Penyedia :                    
               Kewajiban  tidak ada tambahan                              
               Penyedia                                                   
                                                                          
       54.1.(d) Tindakan  Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan     
               Penyedia yang persetujuan PPK tidak ada tambahan, sesuai yang
               Mensyaratkan tercantum dalam ssuk                          
               Persetujuan                                                
               PPK                                                        
       54.2.(d) Tindakan  Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan     
               Penyedia yang persetujuan Pengawas Pekerjaan tidak ada tambahan,
               Mensyaratkan sesuai yang tercantum dalam ssuk              
               Persetujuan                                                
               Pengawas                                                   
               Pekerjaan                                                  
         56    Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
               Dokumen    dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan
                          Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai berikut:
                          dilarang memberikan kepada pihak pihak yang tidak
                          berkepentingan                                  
                                                                          
         63    Fasilitas  PPK akan memberikan fasilitas berupa : Menggunakan
                          ruangan Disperwaskim untuk kepentingan kelancaran
                          kegiatan, selama tidak bersamaan                
       64.1.(h) Peristiwa Termasuk Peristiwa Kompensasi yan g dapat diberikan
               Kompensasi kepada Penyedia tidak ada tambahan, sesuai yang 
                          tercantum dalam ssuk                            
                                                                          
       68.1.(e) Besaran Uang Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 30%
               Muka       ( tiga puluh) dari Harga Kontrak.               
                                                                          
       68.2.(d) Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara :
               Prestasi   Bulanan (monthly certificate )                  
               Pekerjaan  Dokumen  penunjang yang disyaratkan untuk       
                          mengajukan tagihan pembayaran prestasi sesuai   
                          ketentuan berlaku                               
       68.4.(c) Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
               Keterlambatan setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu)
                          dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak
                          (sebelum PPN);                                  
        75.4   Perbaikan  Denda keterlambatan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari
               Cacat Mutu                                                 
                          keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu perseribu)
                          dari biaya perbaikan cacat mutu. Jangka waktu perbaikan
                          cacat mutu sesuai dengan perkiraan waktu yang   
                          diperlukan untuk perbaikan dan ditetapkan oleh PPK.
                                                                          
                           1. Hasil pekerjaan yang menurut penilaian Manajemen
                             Konstruksi dan atau PPK dianggap cacat mutu maka
                             akan diperhitungkan dalam pembayaran.        
                           2. PPK memerintahkan kepada konsultan MK untuk 
                             membuat daftar pekerjaan cacat mutu.         
                           3. Nilai Ganti rugi atau perbaikan cacat mutu  
                             diperhitungkan bersama antara PPK, Konsultan 
                             Pengawas/ MK dan Penyedia dan dituangkan dalam
                             lampiran laporan progress mingguan           
                           4. Pembayaran ganti rugi diperhitungkan dalam  
                             pembayaran prestasi pekerjaan atau diperbaiki pada
                             saat masa pemeliharaan.                      
                           5. Perbaikan cacat mutu yang dilaksanakan pada saat
                             masa pemeliharaan dapat disetujui PPK dengan 
                             syarat penyedia menyerahkan jaminan pemeliharan.
                           6. Adanya cacat mutu akan menambah nilai jaminan
                             pemeliharaan yaitu sebesar 5% dari nilai kontrak
                             ditambah dengan nilai perbaikan cacat mutu.  
                           7. Jangka waktu perbaikan cacat mutu adalah 60 (Enam
                             puluh) hari kalender sejak tanggal BAST-1.   
                           8. Denda keterlambatan akibat perbaikan Cacat Mutu
                             adalah sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari biaya
                             perbaikan cacat mutu diperhitungkan sejak hari ke-
                             61 (enam puluh satu) setelah BAST-1.         
                                                                          
        76.1   Umur       a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi
               Konstruksi dan selama 10 ( sepuluh ) tahun sejak Tanggal   
               Pertanggungan Penyerahan Akhir Pekerjaan.                  
               terhadap                                                   
                          b. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan    
               Kegagalan                                                  
                            ditetapkan selama 10 ( sepuluh ) tahun sejak  
               Bangunan                                                   
                            Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.           
        77.4   Penyelesaian Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
               Perselisihan/Se Maka para pihak sepakat menyelesaikan      
               ngketa     perselisihan/sengketa melalui Inspektorat Kab. Klaten
   a. Rekap Daftar Personil Inti dan Pendukung                            
                                                                          
                        Pendidikan  Jumlah   Ijazah/ Keahlian/            
   No   Nama/ Jabatan                                       Pengalaman    
                         minimal    minimal    Ketrampilan                
                         SMA / STM/            SKK Jenjang 4              
    1  Pelaksana Gedung                1                      2 Tahun     
                         Sederajat           Bangunan Gedung              
                                                                          
                         SMA / STM/                                       
    2  Pelaksana K-3                   1       Sertifikat K3              
                         Sederajat                                        
                                                                          
   b. Rekap Daftar Peralatan Minimal                                      
                                                                          
                                                                          
                                              Jumlah                      
   No          Jenis Alat        Kapasitas               Kepemilikan      
                                             minimal                      
                                                                          
    1  Beton Molen                350 liter     1       Sewa/ Milik Sendiri
                                                                          
                                                                          
    2  Pick up                     1 m3         1       Sewa/ Milik Sendiri
                                                                          
                                                                          
    3  Waterpass Digital                        1       Sewa/ Milik Sendiri
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    4  Schafolding                             200      Sewa/ Milik Sendiri
                                                                          
                                                                          
    5  Pemotong Keramik                         1       Sewa/ Milik Sendiri
                                                                          
                                                                          
    6  Gerobak dorong                           2       Sewa/ Milik Sendiri
   No.  Jenis Type Pekerjaan      Identifikasi Jenis Bahaya & Resiko K3   
                                                                          
    1   Pemasangan Plafon  - Pekerja terjatuh dari ketinggian             
                                                                          
                           - Terpeleset dari ketinggian                   
                           - Terbentur plafon                             
                           - Resiko kecelakaan karena kurangnya rambu     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       PEMERINTAH   KABUPATEN   KLATEN                    
                    DINAS   PEKERJAAN       UMUM     DAN                  
                            PENATAAN      RUANG                           
                                                                          
                 Alamat : Jl. Sulawesi No. 26 Telp ( 0272 ) 321301 Klaten 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)                   
                                                                          
                             Nomor:                                       
                          Paket Pekerjaan: Rehabilitasi                   
                         Kantor Kecamatan Klaten Selatan                  
                                                                          
      Yang bertanda tangan di bawah ini:                                  
                                                                          
                  [nama Pejabat Pembuat Komitmen]                         
                  [jabatan Pejabat Pembuat Komitmen]                      
                  [alamat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]          
                                                                          
      selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;               
                                                                          
                                                                          
      berdasarkan Surat Perjanjian nomor        tanggal       ,           
      bersama ini memerintahkan:                                          
                                                                          
                  [nama Penyedia Pekerjaan Konstruksi]                    
                  [alamat Penyedia Pekerjaan Konstruksi]                  
      yang dalam hal ini diwakili oleh:                                   
                                                                          
      selanjutnya disebut sebagai Penyedia;                               
                                                                          
                                                                          
      untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-
      ketentuan sebagai berikut:                                          
      1. Macam pekerjaan:    ;                                            
                                                                          
                                                                          
      2. Tanggal mulai kerja:  ;                                          
                                                                          
                                                                          
      3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
                                                                          
                                                       [hari kalender     
      4. Waktu penyelesaian: selama 90 (Sembilan puluh)                   
                                                       /bulan/tahun] dan  
        pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal                        
      5. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan
        Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari
        harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak (sebelum PPN) sesuai dengan
        ketentuan yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak.      
                                                                          
                                                                          
          Untuk dan atas nama           Untuk dan atas nama Penyedia      
          Bidang Cipta Karya                                              
        Pejabat Pembuat Komitmen,                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     ZULI PURWA HANDAKA, S.T., M.T.             Direktur                  
       NIP. 19780707 200604 1 008                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               MENGETAHUI                                 
                    PLT. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN                  
                             PENATAAN RUANG                               
                            KABUPATEN KLATEN                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            SURYANTO, S.T., M.M                           
                                 Pembina                                  
                          NIP. 19750123 200604 1 005                      
                        SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK                        
                                                                          
        KETENTUAN UMUM                                                    
      1. Definisi          Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
                           Umum  Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus   
                           mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
                           sebagai berikut.                               
                           1.1   Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang   
                                selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang
                                melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
                                pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan
                                lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
                                Pemerintah.                               
                           1.2  Bagian pekerjaan yang disubkontrakan adalah
                                bagian pekerjaan utama atau bagian pekerjaan
                                bukan utama yang ditetapkan sebagaimana   
                                tercantum dalam Dokumen Pemilihan yang    
                                pelaksanaanya diserahkan kepada Penyedia lain
                                (subpenyedia) dan disetujui terlebih dahulu oleh
                                PPK.                                      
                                                                          
                           1.3  Daftar Kuantitas dan Harga adalah daftar  
                                kuantitas yang telah diisi harga satuan dan
                                jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan
                                bagian dari penawaran.                    
                           1.4  Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung
                                yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari
                                1 (satu) orang atau lebih, untuk mengelola
                                administrasi Kontrak dan mengendalikan    
                                pelaksanaan pekerjaan.                    
                           1.5  Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan
                                pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.   
                           1.6  Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya  
                                disingkat HPS adalah perkiraan harga      
                                barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.     
                                                                          
                           1.7  Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya   
                                disingkat HSP adalah harga satu jenis pekerjaan
                                tertentu per satu satuan tertentu.        
                           1.8  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka
                                waktu yang sudah terinci berdasarkan Masa 
                                Pelaksanaan, setelah dilaksanakan pemeriksaan
                                lapangan bersama dan disepakati dalam rapat
                                persiapan pelaksanaan Kontrak.            
                           1.9  Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang   
                                terjadi di luar kehendak para pihak dalam 
                                Kontrak dan tidak dapat diperkirakan      
                                sebelumnya, sehingga kewajiban yang       
                                ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat
                                dipenuhi.                                 
                                                                          
                           1.10 Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan   
                                keruntuhan bangunan dan/atau tidak        
                                berfungsinya bangunan setelah penyerahan  
                                akhir hasil Jasa Konstruksi.              
                           1.11 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat
                                KSO adalah kerja sama usaha antar Penyedia
                                yang masing-masing pihak mempunyai hak,   
                                kewajiban dan tanggung jawab yang jelas   
                                berdasarkan perjanjian tertulis.          
                           1.12 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut
                                Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang   
                                mengatur hubungan hukum antara PPK dengan 
                                Penyedia dalam pelaksanaan jasa konsultansi
                                konstruksi atau pekerjaan konstruksi.     
                           1.13 Kontrak Harga Satuan adalah Kontrak dengan
                                harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau
                                unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis 
                                tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan
                                dalam batas waktu yang telah ditetapkan, volume
                                atau kuantitas pekerjaanya masih bersifat 
                                perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani,
                                pembayaran berdasarkan hasil pengukuran   
                                bersama atas realisasi volume pekerjaan dan nilai
                                akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh  
                                pekerjaan diselesaikan.                   
                           1.14 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan  
                                APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah
                                pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
                                melaksanakan sebagian kewenangan dan      
                                tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada   
                                Kementerian  Negara/Lembaga   yang        
                                bersangkutan.                             
                                                                          
                           1.15 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya
                                Kontrak ini terhitung sejak tanggal       
                                penandatangananan Kontrak sampai dengan   
                                Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.       
                           1.16 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk
                                melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung sejak
                                Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal 
                                Penyerahan Pertama Pekerjaan.             
                           1.17 Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk
                                melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh  
                                Penyedia, terhitung sejak Tanggal Penyerahan
                                Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal   
                                Penyerahan Akhir Pekerjaan.               
                                                                          
                           1.18 Mata Pembayaran Utama  adalah mata        
                                pembayaran yang pokok dan penting yang nilai
                                bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh
                                persen) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung
                                mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya
                                terbesar.                                 
                           1.19 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode
                                yang menggambarkan penguasaan penyelesaian
                                pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir
                                meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan
                                uraian/cara kerja dari masing-masing jenis
                                kegiatan pekerjaan utama yang dapat       
                                dipertanggung jawabkan secara teknis.     
                           1.20 Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang    
                                selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang
                                bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan
                                Pengadaan Barang/Jasa.                    
                           1.21 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya 
                                disingkat PPK adalah pejabat yang diberi  
                                kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil    
                                keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
                                dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran  
                                belanja negara.                           
                           1.22 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau
                                sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
                                pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran,
                                dan pembangunan kembali suatu bangunan.   
                           1.23 Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang
                                secara langsung menunjang terwujudnya dan 
                                berfungsinya suatu konstruksi sesuai      
                                peruntukannya yang ditetapkan sebagaimana 
                                tercantum dalam Dokumen Pemilihan.        
                           1.24 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan
                                atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
                                hukum maupun bukan badan hukum yang       
                                didirikan dan berkedudukan atau melakukan 
                                kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
                                Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
                                melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan
                                usaha dalam berbagai bidang ekonomi.      
                                                                          
                           1.25 Pengawas Pekerjaan atau Direksi Teknis adalah
                                tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh
                                PPK  yang bertugas untuk mengawasi        
                                pelaksanaan pekerjaan.                    
                           1.26 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
                                PA adalah pejabat pemegang kewenangan     
                                penggunaan   anggaran   Kementerian       
                                Negara/Lembaga.                           
                           1.27 Penyedia adalah Pelaku Usaha  yang        
                                menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
                                                                          
                           1.28 Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga
                                teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada
                                organisasi pelaksanaan pekerjaan.         
                           1.29 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang    
                                diberikan kepada Peserta pemilihan/Penyedia
                                berupa larangan mengikuti Pengadaan       
                                Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga
                                dalam jangka waktu tertentu.              
                           1.30 Subpenyedia adalah Penyedia yang mengadakan
                                perjanjian kerja tertulis dengan Penyedia 
                                penanggung  jawab  Kontrak,  untuk        
                                melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
                                                                          
                           1.31 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
                                adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh
                                Bank               Umum/Perusahaan        
                                Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga    
                                keuangan khusus yang menjalankan usaha di 
                                bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
                                untuk mendorong ekspor Indonesia/Konsorsium
                                Perusahaan Asuransi Umum/Konsorsium       
                                Lembaga Penjaminan/Konsorsium Perusahaan  
                                Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam  
                                peraturan perundang-undangan.             
                           1.32 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya
                                disingkat SPMK adalah surat yang diterbitkan
                                oleh PPK kepada Penyedia untuk memulai    
                                melaksanakan pekerjaan.                   
                           1.33 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang   
                                dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh
                                PPK untuk memulai melaksanakan pekerjaan. 
                           1.34 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah
                                tanggal serah terima pertama pekerjaan selesai
                                (Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan dalam
                                Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan
                                yang diterbitkan oleh PPK.                
                           1.35 Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah 
                                tanggal serah terima akhir pekerjaan selesai
                                (Final Hand Over/FHO) dinyatakan dalam Berita
                                Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan yang   
                                diterbitkan oleh PPK.                     
                           1.36 Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja
                                yang bekerja di sektor konstruksi yang meliputi
                                ahli, teknisi atau analis, dan operator.  
                                                                          
      2. Penerapan         SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan  
                           Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan
                           dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak
                           lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
                           dalam Surat Perjanjian.                        
      3. Bahasa dan Hukum  3.1  Bahasa Kontrak harus dalam bahasa Indonesia.
                           3.2  Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak  
                                asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan
                                bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan
                                dengan pihak asing digunakan Kontrak dalam
                                bahasa Indonesia.                         
                                                                          
                           3.3  Hukum yang digunakan adalah hukum yang    
                                berlaku di Indonesia.                     
      4. Korespondensi     4.1  Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-
                                mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan
                                para pihak yang tercantum dalam SSKK.     
                                                                          
                           4.2  Semua pemberitahuan, permohonan, atau     
                                persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus 
                                dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,
                                dan dianggap telah diberitahukan jika telah
                                disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah
                                Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan
                                melalui surat tercatat dan/atau faksimili 
                                ditujukan ke alamat yang tercantum dalam  
                                SSKK.                                     
      5. Wakil Sah Para Pihak 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau   
                                diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap 
                                dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan
                                untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK
                                atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat
                                oleh Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang
                                disebutkan dalam SSKK.                    
                           5.2  Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam
                                Surat Keputusan dari Para Pihak dan harus 
                                disampaikan kepada masing-masing pihak.   
                           5.3  Direksi Lapangan yang ditunjuk menjadi Wakil
                                Sah PPK memiliki tugas :                  
                                                                          
                                a. melaksanakan pendelegasian sesuai dengan
                                   pelimpahan dari PPK;                   
                                                                          
                                b. mengelola administrasi kontrak; dan    
                                c. mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.   
      6. Larangan Korupsi, 6.1  Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa   
         Kolusi dan Nepotisme   pemerintah, para pihak dilarang untuk :   
         (KKN), Penyalahgunaan                                            
         Wewenang serta         a. menawarkan, menerima atau menjanjikan  
         Penipuan                  untuk memberi atau menerima hadiah atau
                                   imbalan berupa apa saja atau melakukan 
                                   tindakan lainnya untuk mempengaruhi    
                                   siapapun yang diketahui atau patut dapat
                                   diduga berkaitan dengan pengadaan ini; 
                                b. mendorong terjadinya persaingan tidak  
                                   sehat; dan/atau                        
                                c. membuat dan/atau menyampaikan secara   
                                   tidak benar dokumen dan/atau keterangan
                                   lain yang disyaratkan untuk penyusunan 
                                   dan pelaksanaan Kontrak ini.           
                           6.2  Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan 
                                termasuk semua anggota KSO (apabila       
                                berbentuk KSO) dan subpenyedianya (jika ada)
                                tidak pernah dan tidak akan melakukan     
                                tindakan yang dilarang pada pasal 6.1 di atas.
                           6.3  Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti
                                melakukan larangan-larangan di atas dapat 
                                dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh PPK
                                sebagai berikut:                          
                                a. pemutusan Kontrak;                     
                                                                          
                                b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan      
                                   disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam
                                   SSKK;                                  
                                c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia
                                   atau Jaminan Uang Muka dicairkan dan   
                                   disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam
                                   SSKK; dan                              
                                d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.         
                                   [catatan: pengenaan Sanksi Daftar Hitam
                                   ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan PPK.
                                   PA/KPA   menyampaikan  dokumen         
                                   penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada:  
                                   1) Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar
                                      Hitam; dan                          
                                   2) unit kerja yang melaksanakan fungsi 
                                      layanan pengadaan secara elektronik,
                                      untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam
                                      Nasional]                           
                           6.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan
                                oleh PPK kepada PA/KPA.                   
                           6.5   PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan 
                                dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan    
                                peraturan perundang-undangan.             
                                                                          
      7. Asal Material/Bahan 7.1 Penyedia harus menyampaikan  asal        
                                material/bahan yang terdiri dari rincian  
                                komponen dalam negeri dan komponen impor. 
                           7.2   Asal material/bahan merupakan tempat     
                                material/bahan diperoleh, antara lain tempat
                                material/bahan ditambang, tumbuh, atau    
                                diproduksi.                               
      8. Pembukuan         Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan 
                           keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan 
                           dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar
                           akuntansi yang berlaku.                        
                                                                          
      9. Perpajakan        Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Tenaga Kerja
                           Konstruksi yang bersangkutan berkewajiban untuk
                           membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
                           lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas
                           pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran     
                           perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga
                           Kontrak.                                       
      10. Pengalihan Seluruh 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya        
         Kontrak                diperbolehkan dalam hal pergantian nama   
                                Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger)
                                maupun akibat lainnya.                    
                                                                          
                           10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak
                                diputuskan sepihak oleh PPK dan Penyedia  
                                dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam 
                                pasal 41.2.                               
      11. Pengabaian       Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap
                           pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang
                           lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi    
                           pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak
                           atau seketika menjadi pengabaian terhadap      
                           pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
                           dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan
                           ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan
                           pengabaian.                                    
      12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab
                           penuh terhadap Tenaga Kerja Konstruki dan      
                           subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang 
                           dilakukan oleh mereka.                         
                                                                          
      13. KSO              KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang
                           disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas
                           nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban   
                           terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini.          
      14. Pengawasan       14.1 PPK menetapkan Pengawas Pekerjaan (Direksi
         Pelaksanaan Pekerjaan  Teknis) untuk melakukan pengawasan        
                                pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak ini. 
                                Pengawas Pekerjaan dapat berasal dari personel
                                PPK atau Penyedia Jasa Pengawasan (Konsultan
                                Pengawas).                                
                           14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas 
                                Pekerjaan bertindak profesional. Jika tercantum
                                dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan yang berasal
                                dari Personel PPK dapat bertindak sebagai Wakil
                                Sah PPK.                                  
                                                                          
      15. Tugas dan Wewenang 15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang     
         Pengawas Pekerjaan     digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai
                                Kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun  
                                pekerjaan sementara mendapatkan persetujuan
                                dari Pengawas Pekerjaan.                  
                           15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan
                                terlebih dahulu ada pekerjaan sementara yang
                                tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
                                Harga di dalam Kontrak maka Penyedia      
                                berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi
                                dan gambar usulan pekerjaan sementara     
                                tersebut untuk mendapatkan pernyataan tidak
                                berkeberatan (no objection) untuk dilaksanakan
                                dari Pengawas Pekerjaan.                  
                                Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana
                                pekerjaan sementara ini tidak melepaskan  
                                Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai    
                                Kontrak.                                  
                           15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan 
                                wewenang paling sedikit meliputi:         
                                a. mengevaluasi dan menyetujui rencana    
                                   mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa
                                   pelaksana konstruksi;                  
                                b. memberikan ijin dimulainya setiap tahapan
                                   pekerjaan;                             
                                c. memeriksa dan menyetujui kemajuan      
                                   pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai
                                   dengan ketentuan dalam Kontrak;        
                                d. memeriksa dan menilai mutu dan         
                                   keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir
                                   pekerjaan;                             
                                e. menghentikan setiap pekerjaan yang tidak
                                   memenuhi persyaratan;                  
                                                                          
                                f. bertanggungjawab terhadap  hasil       
                                   pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai
                                   tugas dan tanggungjawabnya;            
                                g. memberikan laporan secara periodik kepada
                                   PPK sesuai dengan ketentuan dalam      
                                   Kontrak.                               
                           15.4 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan  
                                perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai   
                                dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam
                                Kontrak ini.                              
      16. Penemuan-penemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK dan  
                           kepada pihak yang berwenang semua penemuan     
                           benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau 
                           penemuan kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut
                           peraturan perundang-undangan dikuasai oleh negara.
                                                                          
      17. Akses ke Lokasi Kerja 17.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses
                                PPK, Wakil Sah PPK, Pengawas Pekerjaan    
                                dan/atau pihak yang mendapat izin dari PPK ke
                                lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan
                                ini sedang atau akan dilaksanakan.        
                           17.2 Penyedia harus dianggap telah menerima    
                                kelayakan dan ketersediaan jalur akses menuju
                                lapangan. Penyedia harus berupaya menjaga 
                                setiap jalan atau jembatan dari kerusakan akibat
                                penggunaan/lalu lintas Penyedia atau akibat
                                personel Penyedia. Kecuali ditentukan lain maka:
                                a. Penyedia harus bertanggung jawab atas  
                                   pemeliharaan yang mungkin diperlukan   
                                   akibat pengunaan jalur akses;          
                                b. Penyedia harus menyediakan rambu atau  
                                   petunjuk sepanjang jalur akses, dan    
                                   mendapatkan perizinan yang mungkin     
                                   disyaratkan oleh otoritas terkait untuk
                                   penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk; 
                                c. Biaya karena ketidak layakan atau tidak
                                   tersedianya jalur akses untuk digunakan oleh
                                   Penyedia, harus ditanggung Penyedia; dan
                                d. PPK tidak bertanggung jawab atas klaim 
                                   yang mungkin timbul akibat penggunaan  
                                   jalur akses.                           
                           17.3 PPK tidak bertanggung jawab atas klaim yang
                                mungkin timbul selain penggunaan jalur akses
                                tersebut.                                 
        PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK          
      18. Masa Pelaksanaan Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatangananan
         Kontrak           Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal
                           Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban
                           Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah   
                           terpenuhi.                                     
                                                                          
     B.1 Pelaksanaan Pekerjaan                                            
                                                                          
      19. Penyerahan Lokasi Kerja 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan
                                peninjauan lapangan bersama oleh para pihak.
                           19.2 PPK berkewajiban untuk menyerahkan lokasi 
                                kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia yang
                                tercantum dalam rencana kerja yang telah  
                                disepakati oleh para pihak dalam Rapat    
                                Persiapan Penandatangananan Kontrak, untuk
                                melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan 
                                kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan. 
                           19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan
                                dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.
                                                                          
                           19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama    
                                ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan
                                perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut
                                harus dituangkan dalam adendum Kontrak.   
                           19.5 Jika PPK tidak dapat menyerahkan lokasi kerja
                                sesuai kebutuhan Penyedia yang tercantum  
                                dalam rencana kerja (sesuai pasal 19.2) untuk
                                                                          
                                melaksanakan pekerjaan dan terbukti       
                                merupakan suatu hambatan, maka kondisi ini
                                ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.  
      20. Surat Perintah Mulai 20.1 PPK menerbitkan SPMK paling lambat 14 (empat
         Kerja (SPMK)           belas) hari   kerja  sejak  tanggal       
                                penandatangananan Kontrak atau 14 (empat  
                                belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja
                                pertama kali.                             
                                                                          
                           20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup    
                                pekerjaan dan Tanggal Mulai Kerja.        
      21. Rencana Mutu     21.1 Penyedia    berkewajiban     untuk        
         Pekerjaan Konstruksi   mempresentasikan dan menyerahkan RMPK     
         (RMPK)                 sebagai penjaminan dan pengendalian mutu  
                                pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan
                                pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan 
                                disetujui oleh PPK.                       
                           21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:       
                                a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method  
                                   Statement );                           
                                                                          
                                b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/     
                                   Inspection and Test Plan (ITP);        
                                c. Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.  
                           21.3 Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan
                                pelaksanaan RMPK secara konsisten untuk   
                                mencapai mutu yang dipersyaratkan pada    
                                pelaksanaan pekerjaan ini.                
                           21.4 RMPK  dapat direvisi sesuai dengan kondisi
                                pekerjaan.                                
                           21.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan 
                                RMPK jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau
                                Peristiwa Kompensasi.                     
                           21.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukan        
                                perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan
                                dampaknya terhadap penjadwalan sisa       
                                pekerjaan, termasuk perubahan terhadap    
                                urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus 
                                mendapatkan persetujuan PPK.              
                                                                          
                           21.7 Persetujuan PPK terhadap RMPK tidak       
                                mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.  
      22. Rencana Keselamatan 22.1 Penyedia berkewajiban     untuk        
         Konstruksi (RKK)       mempresentasikan dan menyerahkan RKK pada 
                                saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, 
                                kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan      
                                disetujui oleh PPK.                       
                           22.2 Para Pihak  wajib  menerapkan dan         
                                mengendalikan pelaksanaan RKK secara      
                                konsisten.                                
                                                                          
                           22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.  
                           22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan 
                                RKK sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi
                                perubahan maka dituangkan dalam adendum   
                                Kontrak.                                  
                           22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan
                                PPK.                                      
                                                                          
                           22.6 Persetujuan PPK terhadap pelaksanaan RKK  
                                tidak mengubah kewajiban kontraktual      
                                Penyedia.                                 
                           23.1  Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
      23. Rapat Persiapan                                                 
                                diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan
         Pelaksanaan Kontrak                                              
                                pekerjaan, PPK bersama dengan Penyedia, unsur
                                perancangan, dan unsur pengawasan, harus  
                                sudah menyelenggarakan rapat persiapan    
                                pelaksanaan kontrak.                      
                           23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam
                                rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
                                a. RMPK;                                  
                                b. pelaksaan RKK;                         
                                c. organisasi kerja;                      
                                d. tata cara  pengaturan pelaksanaan      
                                   pekerjaan;                             
                                e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti
                                   uraian tentang metode kerja yang       
                                   memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan
                                   Kerja;                                 
                                f. jadwal  pengadaan  bahan/material,     
                                   mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja  
                                   Konstruksi;                            
                                g. Penyusunan  rencana  pengukuran        
                                   /pemeriksaan bersama; dan              
                                h. hal-hal lain yang dianggap perlu.      
                           23.3  Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak
                                dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan
                                Pelaksanaan Kontrak.                      
      24. Mobilisasi       24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
                                dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
                                kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai
                                kebutuhan dan rencana kerja.              
                           24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup
                                pekerjaan, yaitu :                        
                                                                          
                                a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait
                                   yang diperlukan dalam pelaksanaan      
                                   pekerjaan, termasuk instalasi alat;    
                                b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor,
                                   rumah, gedung laboratorium, bengkel,   
                                   gudang, dan sebagainya; dan/atau       
                                c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.  
                                                                          
                           24.3 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja     
                                Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap
                                sesuai dengan kebutuhan.                  
                           25.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK dan
      25. Pengukuran /                                                    
                                Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan    
         Pemeriksaan Bersama                                              
                                Penyedia melakukan pengukuran dan         
                                pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi
                                pekerjaan untuk setiap rencana mata       
                                pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan  
                                Peralatan Utama (Mutual Check 0%).        
                           25.2 Pada  tahapan  pengukuran/pemeriksaan     
                                bersama, PA/KPA telah membentuk Panitia   
                                Peneliti Pelaksanaan Kontrak.             
                           25.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam
                                Berita   Acara.   Apabila    dalam        
                                pengukuran/pemeriksaan     bersama        
                                mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka 
                                harus dituangkan dalam adendum Kontrak.   
                           25.4 Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan
                                Utama yang sesuai dengan persyaratan Kontrak
                                dapat segera dimobilisasi.                
                           25.5 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama Tenaga
                                Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan Utama 
                                mengikuti ketentuan pasal 65 dan 66.      
                           26.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia 
      26. Penggunaan Produksi                                             
                                berkewajiban mengutamakan material/bahan  
         Dalam Negeri                                                     
                                produksi dalam negeri dan tenaga kerja    
                                Indonesia untuk pekerjaan yang dilaksanakan di
                                Indonesia sesuai dengan yang disampaikan pada
                                saat penawaran.                           
                           26.2 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bahan
                                baku, Tenaga Kerja Konstruksi, dan perangkat
                                lunak yang digunakan mengacu kepada       
                                dokumen:                                  
                                c. formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat
                                   Komponen Dalam Negeri (TKDN), untuk    
                                   Penyedia yang mendapat preferensi harga;
                                   dan                                    
                                d. daftar barang yang diimpor, untuk barang
                                   yang diimpor.                          
                           26.3 Apabila dalam  pelaksanaan pekerjaan      
                                ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen  
                                pada pasal 26.2, maka akan dikenakan sanksi
                                sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
     B.2 Pengendalian Waktu                                               
      27. Masa Pelaksanaan 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia
                                berkewajiban untuk memulai pelaksanaan    
                                pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan   
                                melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RMPK,
                                serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat
                                selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan   
                                dalam SSKK.                               
                           27.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat  
                                menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa       
                                Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya
                                yang dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia
                                telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK,
                                dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui
                                PPK, maka PPK dapat memberlakukan Peristiwa
                                Kompensasi dan melakukan penjadwalan      
                                kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan 
                                membuat adendum Kontrak.                  
                           27.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa  
                                Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau
                                Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan
                                atau kelalaian Penyedia maka Penyedia     
                                dikenakan denda.                          
                                                                          
                           27.4 Apabila diberlakukan serah terima sebagian
                                pekerjaan (secara parsial), Masa Pelaksanaan
                                dibuat berdasarkan bagian pekerjaan tersebut
                                sesuai dengan SSKK.                       
                           27.5 Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian
                                pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
                                Pemilihan.                                
      28. Penundaan Oleh   Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara  
         Pegawas Pekerjaan tertulis Penyedia untuk menunda pelaksanaan    
                           pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus segera
                           ditembuskan kepada PPK.                        
                                                                          
      29. Rapat Pemantauan 29.1 Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat    
                                menyelenggarakan rapat pemantauan, dan    
                                meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat
                                tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan
                                untuk membahas perkembangan pekerjaan dan 
                                perencanaaan atas sisa pekerjaan serta untuk
                                menindaklanjuti peringatan dini.          
                           29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh
                                Pengawas Pekerjaan dalam berita acara rapat,
                                dan rekamannya diserahkan kepada PPK dan  
                                pihak-pihak yang menghadiri rapat.        
                           29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu   
                                diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat      
                                memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat
                                melalui pernyataan tertulis kepada semua pihak
                                yang menghadiri rapat.                    
                                                                          
      30. Peringatan Dini  30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan
                                sedini mungkin Pengawas Pekerjaan atas    
                                peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat
                                mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan    
                                Harga Kontrak atau menunda penyelesaian   
                                pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat       
                                memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan 
                                secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau
                                kondisi tersebut di atas terhadap Harga Kontrak
                                dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini
                                harus sesegera mungkin disampaikan oleh   
                                Penyedia.                                 
                           30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama  
                                dengan Pengawas Pekerjaan untuk mencegah  
                                atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi
                                tersebut.                                 
                                                                          
     B.3 Penyelesaian Kontrak                                             
                                                                          
      31. Serah Terima Pekerjaan 31.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen),
                                sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
                                Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan   
                                secara tertulis kepada PPK untuk serah terima
                                pertama pekerjaan.                        
                           31.2 PPK memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
                                melakukan pemeriksaan terhadap hasil      
                                pekerjaan.                                
                           31.3 Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian 
                                hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi
                                yang tercantum dalam Kontrak.             
                                                                          
                           31.4 Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan 
                                disampaikan kepada PPK, apabila dalam     
                                pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai  
                                dengan ketentuan yang tercantum dalam     
                                Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, PPK
                                memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki  
                                dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan. 
                           31.5 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan 
                                telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
                                dalam Kontrak maka PPK dan Penyedia       
                                menandatangani Berita Acara Serah Terima  
                                Pertama Pekerjaan.                        
                           31.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan
                                puluh lima persen) dari Harga Kontrak,    
                                sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan 
                                retensi selama masa pemeliharaan, atau    
                                pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus
                                persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus
                                menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5%
                                (lima persen) dari Harga Kontrak.         
                                                                          
                           31.7  Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan
                                selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi 
                                tetap seperti pada saat penyerahan pertama
                                pekerjaan.                                
                           31.8 Masa Pemeliharaan paling singkat untuk    
                                pekerjaan permanen selama 12 (dua belas ) 
                                bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi     
                                permanen selama 3 (tiga) bulan dan dapat  
                                melampaui Tahun Anggaran. Lamanya Masa    
                                Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK.       
                           31.9 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia
                                mengajukan permintaan secara tertulis kepada
                                PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan.     
                                                                          
                           31.10 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan,
                                Penyedia telah  melaksanakan semua        
                                kewajibannya selama Masa Pemeliharaan     
                                dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan
                                yang tercantum dalam Kontrak maka PPK dan 
                                Penyedia menandatangani Berita Acara Serah
                                Terima Akhir Pekerjaan.                   
                           31.11 PPK wajib melakukan pembayaran sisa Harga
                                Kontrak yang  belum   dibayar atau        
                                mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.       
                                                                          
                           31.12 Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban
                                pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka   
                                Kontrak dapat diputuskan sepihak oleh PPK dan
                                Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur
                                dalam pasal 41.4.                         
                           31.13 Setelah penandatangananan Berita Acara Serah
                                Terima Akhir Pekerjaan, PPK menyerahkan hasil
                                pekerjaan kepada PA/KPA.                  
                           31.14 PA/KPA meminta PPHP untuk melakukan      
                                pemeriksaan administratif terhadap hasil  
                                pekerjaan yang diserahterimakan.          
                                                                          
                           31.15 PPHP melakukan pemeriksaan administratif 
                                proses pengadaan  barang/jasa sejak       
                                perencanaan pengadaan sampai dengan serah 
                                terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen  
                                program/penganggaran, surat penetapan PPK,
                                dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, 
                                dokumen persiapan pengadaan, dokumen      
                                pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan   
                                perubahannya serta pengendaliannya, dan   
                                dokumen serah terima hasil pekerjaan.     
                           31.16 Apabila hasil pemeriksaan administrasi   
                                ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PPHP
                                melalui PA/KPA memerintahkan PPK untuk    
                                memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan
                                dokumen administratif.                    
                           31.17 Hasil pemeriksaan administratif dituangkan
                                dalam Berita Acara.                       
                           31.18 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan   
                                perbagian pekerjaan (secara parsial) yang 
                                ketentuannya ditetapkan dalam SSKK.       
                                                                          
                           31.19 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah
                                terima pekerjaan sebagian atau secara parsial
                                yaitu:                                    
                                a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung 
                                   satu sama lain; dan                    
                                b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak  
                                   terkait satu sama lain dalam pencapaian
                                   kinerja pekerjaan.                     
                                                                          
                           31.20 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan
                                secara parsial, maka cara pembayaran,     
                                ketentuan denda dan kewajiban pemeliharaan
                                tersebut di atas disesuaikan.             
                           31.21 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan    
                                setelah serah terima pertama pekerjaan untuk
                                bagian pekerjaan (PHO parsial) tersebut   
                                dilaksanakan sampai Masa Pemeliharaan bagian
                                pekerjaan tersebut berakhir sebagaimana yang
                                tercantum dalam SSKK.                     
                           31.22 Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian
                                pekerjaan (PHO parsial) dituangkan dalam  
                                Berita Acara.                             
      32. Pengambilalihan   PPK akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan
                           dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat
                           keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.      
      33. Pedoman Pengoperasian 33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk
         dan Perawatan /        kepada PPK tentang pedoman pengoperasian  
         Pemeliharaan           dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan  
                                SSKK.                                     
                           33.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman 
                                pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan, 
                                PPK berhak menahan uang retensi atau Jaminan
                                Pemeliharaan.                             
                                                                          
     B.4 Adendum                                                          
      34. Perubahan Kontrak 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum
                                Kontrak.                                  
                                                                          
                           34.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila
                                disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan
                                beberapa hal berikut meliputi:            
                                a. perubahan pekerjaan;                   
                                b. perubahan Harga Kontrak;               
                                c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan 
                                   dan/atau Masa Pelaksanaan;             
                                                                          
                                d. perubahan Kontrak yang disebabkan      
                                   masalah administrasi.                  
                           34.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK  
                                dapat meminta pertimbangan dari Pengawas  
                                Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan
                                Kontrak.                                  
      35. Perubahan Pekerjaan 35.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
                                lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar
                                dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan
                                dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia
                                dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang 
                                meliputi:                                 
                                a. menambah atau mengurangi volume yang   
                                   tercantum dalam Kontrak;               
                                b. menambah dan/atau mengurangi jenis     
                                   kegiatan/pekerjaan;                    
                                c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau   
                                   gambar pekerjaan; dan/atau             
                                d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. 
                           35.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi 
                                lapangan seperti yang dimaksud pada pasal 35.1
                                namun ada perintah perubahan dari PPK, PPK
                                bersama Penyedia dapat  menyepakati       
                                perubahan pekerjaan yang meliputi:        
                                a. menambah dan/atau mengurangi jenis     
                                   kegiatan/pekerjaan;                    
                                b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau   
                                   gambar pekerjaan; dan/atau             
                                c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. 
                           35.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK
                                secara tertulis kepada Penyedia kemudian  
                                dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
                                dengan tetap mengacu pada ketentuan yang  
                                tercantum dalam Kontrak awal.             
                           35.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita
                                Acara sebagai dasar penyusunan adendum    
                                Kontrak.                                  
                           35.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana 
                                dimaksud pada pasal 35.1 dan  35.2        
                                mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,   
                                perubahan Kontrak dilaksanakan dengan     
                                ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir  
                                tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga
                                yang tercantum dalam Kontrak awal dan     
                                tersedianya anggaran.                     
      36. Perubahan Harga  36.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan 
                                oleh:                                     
                                a. perubahan pekerjaan;                   
                                b. penyesuaian harga; dan/atau            
                                                                          
                                c. Peristiwa Kompensasi.                  
                           36.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang
                                akan dilaksanakan berubah akibat perubahan
                                pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari
                                kuantitas awal, maka pembayaran volume    
                                selanjutnya dengan menggunakan harga satuan
                                yang disesuaikan dengan negosiasi.        
                           36.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat
                                harga satuan timpang, maka harga satuan   
                                timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas
                                pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen    
                                Pemilihan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan
                                digunakan harga satuan berdasarkan hasil  
                                negosiasi.                                
                                                                          
                           36.4 Apabila ada daftar mata pembayaran yang   
                                masuk kategori harga satuan timpang, maka 
                                dicantumkan dalam Lampiran A SSKK.        
                           36.5 Apabila diperlukan mata pembayaran baru,  
                                maka Penyedia jasa harus menyerahkan rincian
                                harga satuannya kepada PPK. Penentuan harga
                                satuan mata pembayaran baru dilakukan     
                                dengan negosiasi.                         
                           36.6 Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian  
                                harga adalah sebagai berikut:             
                                a) harga yang tercantum dalam Kontrak dapat
                                   berubah akibat adanya penyesuaian harga
                                   sesuai dengan peraturan yang berlaku.  
                                b) penyesuaian harga diberlakukan pada    
                                   Kontrak Tahun Jamak dengan yang masa   
                                   pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan  
                                   belas) bulan;                          
                                c) penyesuaian harga satuan diberlakukan  
                                   mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak   
                                   pelaksanaan pekerjaan;                 
                                d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi  
                                   seluruh kegiatan/mata pembayaran,      
                                   kecuali komponen keuntungan, biaya tidak
                                   langsung (overhead cost) dan harga satuan
                                   timpang sebagaimana tercantum dalam    
                                   penawaran;                             
                                e) penyesuaian harga satuan diberlakukan  
                                   sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang  
                                   tercantum dalam Kontrak awal/adendum   
                                   Kontrak;                               
                                f) penyesuaian harga satuan bagi komponen 
                                   pekerjaan yang berasal dari luar negeri,
                                   menggunakan indeks penyesuaian harga   
                                   dari negara asal barang tersebut;      
                                g) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan
                                   baru sebagai akibat adanya adendum     
                                   Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga
                                   mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak   
                                   adendum Kontrak tersebut ditandatangani;
                                h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan
                                   Kontrak terlambat disebabkan oleh      
                                   kesalahan Penyedia adalah indeks terendah
                                   antara jadwal Kontrak dan realisasi    
                                   pekerjaan;                             
                                i) jenis pekerjaan yang lebih cepat       
                                   pelaksanaannya diberlakukan penyesuaian
                                   harga berdasarkan indeks harga pada saat
                                   pelaksanaan.                           
                           36.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian
                                harga diatur dalam SSKK.                  
                           36.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa     
                                Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa   
                                Kompensasi.                               
                                                                          
                           37.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat
      37. Perubahan Jadwal                                                
                                diakibatkan oleh:                         
         Pelaksanaan Pekerjaan                                            
         dan/atau Masa          a. perubahan pekerjaan;                   
         Pelaksanaan            b. perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
                                c. Peristiwa Kompensasi.                  
                           37.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat       
                                diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak
                                dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:  
                                a. perubahan pekerjaan;                   
                                b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau         
                                c. Keadaan Kahar.                         
                           37.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling
                                kurang sama dengan waktu terhentinya Kontrak
                                akibat Keadaan Kahar atau waktu yang      
                                diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan  
                                akibat dari ketentuan pada pasal 37.2 huruf a
                                atau b.                                   
                           37.4  PPK dapat menyetujui perpanjangan Masa   
                                Pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan
                                penelitian terhadap usulan tertulis yang  
                                diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu 
                                sesuai pertimbangan yang wajar setelah    
                                Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia
                                lalai untuk memberikan peringatan dini atas
                                keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama
                                untuk mencegah keterlambatan sesegera     
                                mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak
                                dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang
                                Masa Pelaksanaan.                         
                           37.5 PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas     
                                Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan
                                Kontrak harus telah menetapkan ada tidaknya
                                perpanjangan dan untuk berapa lama.       
                           37.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan  
                                dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan    
                                dituangkan dalam Adendum Kontrak.         
                           37.7  Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
                                penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa
                                Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk    
                                meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan     
                                berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan
                                pertimbangan  Pengawas    Pekerjaan       
                                memperpanjang Masa Pelaksanaan secara     
                                tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus
                                dilakukan melalui adendum Kontrak.        
     B.5 Keadaan Kahar                                                    
                                                                          
      38. Keadaan Kahar    38.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: 
                                bencana alam, bencana non alam, bencana   
                                sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca
                                ekstrim, dan gangguan industri lainnya.   
                                                                          
                           38.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal
                                merugikan yang disebabkan oleh perbuatan  
                                atau kelalaian para pihak.                
                           38.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, PPK atau 
                                Penyedia memberitahukan tentang terjadinya
                                Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara
                                tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat
                                belas) hari kalender sejak menyadari atau 
                                seharusnya menyadari atas kejadian atau   
                                terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan
                                bukti serta hasil identifikasi kewajiban dan
                                kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau
                                akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
                           38.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :        
                                                                          
                                a. pernyataan yang diterbitkan oleh       
                                  pihak/instansi yang berwenang sesuai    
                                  ketentuan peraturan perundang-undangan; 
                                  dan/atau                                
                                b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar   
                                  yang telah diverifikasi kebenarannya.   
                           38.5 PPK meminta Pengawas Pekerjaan untuk      
                                melakukan penelitian terhadap penyampaian 
                                pemberitahuan Keadaan Kahardan bukti      
                                sebagaimana dimaksud pada pasal 38.4.     
                           38.6 Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu 
                                Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang    
                                ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan  
                                cidera janji atau wanprestasi apabila telah
                                dilakukan sesuai pada pasal 38.3. Kewajiban
                                yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan  
                                kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian
                                pekerjaan yang terdampak dan/atau akan    
                                terdampak akibat dari Keadaan Kahar.      
                                                                          
                           38.7 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, pelaksanaan
                                Kontrak dapat dihentikan. Penghentian Kontrak
                                karena Keadaan Kahar dapat bersifat       
                                a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir;
                                   atau                                   
                                b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar  
                                   tidak              memungkinkan        
                                   dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan. 
                           38.8 Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar  
                                dilakukan secara tertulis oleh PPK dengan 
                                disertai alasan penghentian pekerjaan.    
                           38.9 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan,
                                para pihak dapat melakukan perubahan Kontrak.
                                Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang sekurang-
                                kurangnya sama dengan jangka              
                                waktu terhentinya Kontrak akibat Keadan   
                                Kahar. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat
                                melewati Tahun Anggaran.                  
                           38.10 Selama masa Keadaan Kahar, jika PPK      
                                memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
                                untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan,
                                maka Penyedia berhak untuk menerima       
                                pembayaran sebagaimana ditentukan dalam   
                                Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang
                                wajar sesuai dengan kondisi yang telah    
                                dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan   
                                Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur dalam
                                suatu adendum Kontrak.                    
                           38.11 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan,
                                para pihak menyelesaikan hak dan kewajiban
                                sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk     
                                menerima pembayaran sesuai dengan prestasi
                                atau kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai
                                setelah dilakukan pengukuran/pemeriksaan  
                                bersama atau berdasarkan hasil audit.     
                                                                          
     B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak                                
      39. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi
                           Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal 38.
      40. Pemutusan Kontrak 40.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh PPK
                                atau Penyedia.                            
                           40.2 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-     
                                kurangnya 14 (empat belas) hari kalender  
                                setelah PPK/Penyedia  menyampaikan        
                                pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak   
                                secara tertulis kepada Penyedia/PPK.      
                           40.3 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh
                                salah satu pihak maka PPK membayar kepada 
                                Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi
                                pekerjaan yang telah diterima oleh PPK    
                                dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia
                                (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan 
                                semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan    
                                selanjutnya menjadi hak milik PPK.        
      41. Pemutusan Kontrak oleh 41.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
         PPK                    Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat    
                                melakukan pemutusan Kontrak apabila:      
                                a. Penyedia terbukti melakukan KKN,       
                                   kecurangan dan/atau pemalsuan dalam    
                                   proses pengadaan yang diputuskan oleh  
                                   Instansi yang berwenang;               
                                b. pengaduan  tentang  penyimpangan       
                                   prosedur, dugaan KKN   dan/atau        
                                   pelanggaran persaingan sehat dalam     
                                   pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa      
                                   dinyatakan benar oleh Instansi yang    
                                   berwenang;                             
                                c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;  
                                                                          
                                d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar
                                   Hitam sebelum penandatanganan Kontrak; 
                                e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah
                                   mendapat Surat Peringatan Kontrak Kritis
                                   berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali; 
                                f. Penyedia  tidak   mempertahankan       
                                   berlakunya Jaminan Pelaksanaan;        
                                g. Penyedia lalai/cidera janji dalam      
                                   melaksanakan kewajibannya dan tidak    
                                   memperbaiki kelalaiannya dalam jangka  
                                   waktu yang telah ditetapkan;           
                                h. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak
                                   akan mampu menyelesaikan keseluruhan   
                                   pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
                                   sampai dengan 50 (lima puluh) hari     
                                   kalender sejak masa  berakhirnya       
                                   pelaksanaan  pekerjaan    untuk        
                                   menyelesaikan pekerjaan;               
                                i. setelah   diberikan   kesempatan       
                                   menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50
                                   (lima puluh) hari kalender sejak masa  
                                   berakhirnya pelaksanaan pekerjaan,     
                                   Penyedia tidak dapat menyelesaikan     
                                   pekerjaan;                             
                                j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 
                                   28 (dua puluh delapan) hari kalender dan
                                   penghentian ini tidak tercantum dalam  
                                   jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa
                                   persetujuan pengawas pekerjaan; atau   
                                k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak   
                                   bukan dikarenakan pergantian nama      
                                   Penyedia.                              
                                                                          
                           41.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada
                                Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia,
                                maka:                                     
                                a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;         
                                b. sisa uang muka harus dilunasi oleh     
                                   Penyedia atau Jaminan Uang Muka        
                                   dicairkan (apabila diberikan);         
                                c. Penyedia membayar denda (apabila ada); 
                                   dan                                    
                                d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam 
                           41.3 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada
                                pasal 41.2 di atas, dicairkan dan disetorkan
                                sesuai ketentuan dalam SSKK.              
                           41.4 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada
                                Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia,
                                maka:                                     
                                a. PPK berhak untuk tidak membayar retensi
                                   atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan untuk
                                   membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan  
                                b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
                                                                          
                           41.5 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang
                                retensi atau uang pencairan Jaminan       
                                Pemeliharaan   untuk     membiayai        
                                pembiayaan/pemeliharaan maka PPK wajib    
                                menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam  
                                SSKK.                                     
                           41.6 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara
                                sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia,
                                maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk       
                                pemenang cadangan berikutnya pada paket   
                                pekerjaan yang sama atau Penyedia yang    
                                mampu dan memenuhi syarat.                
      42. Pemutusan Kontrak oleh Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
         Penyedia          Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat    
                           melakukan pemutusan Kontrak apabila:           
                                                                          
                           a. setelah mendapatkan persetujuan PPK, Pengawas
                              Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk      
                              menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan
                              pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
                              selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender;
                           b. PPK  tidak menerbitkan Surat Permintaan     
                              Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan   
                              angsuran sesuai dengan yang disepakati      
                              sebagaimana tercantum dalam SSKK.           
      43. Berakhirnya Kontrak Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan
                           hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam
                           Kontrak sudah terpenuhi.                       
      44. Keterlambatan    44.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan   
         Pelaksanaan Pekerjaan  pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus   
         dan Kontrak Kritis     memberikan peringatan secara tertulis atau
                                memberlakukan ketentuan kontrak kritis.   
                           44.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:        
                                a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan
                                   0%  -  70%  dari Kontrak), selisih     
                                   keterlambatan antara realisasi fisik   
                                   pelaksanaan dengan rencana lebih besar 
                                   10%                                    
                                b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan
                                   70% - 100%    dari Kontrak), selisih   
                                   keterlambatan antara realisasi fisik   
                                   pelaksanaan dengan rencana lebih besar 
                                   5%;                                    
                                c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan
                                   70%  - 100%  dari Kontrak), selisih    
                                   keterlambatan antara realisasi fisik   
                                   pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan 
                                   kurang dari 5% dan akan melampaui tahun
                                   anggaran berjalan.                     
                           44.3  Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan
                                rapat pembuktian (show cause meeting/SCM) 
                                a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis,   
                                   Pengawas  Pekerjaan  memberikan        
                                   peringatan secara tertulis kepada Penyedia
                                   dan selanjutnya menyelenggarakan Rapat 
                                   Pembuktian (SCM) Tahap I.              
                                b. Dalam SCM  Tahap I, PPK, Pengawas      
                                   Pekerjaan dan Penyedia membahas dan    
                                   menyepakati besaran kemajuan fisik yang
                                   harus dicapai oleh Penyedia dalam periode
                                   waktu tertentu (uji coba pertama) yang 
                                   dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap
                                   I.                                     
                                c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba   
                                   pertama, maka PPK menerbitkan Surat    
                                   Peringatan Kontrak Kritis I dan harus  
                                   diselenggarakan SCM Tahap II yang      
                                   membahas dan  menyepakati besaran      
                                   kemajuan fisik yang harus dicapai oleh 
                                   Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba
                                   kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara
                                   SCM Tahap II.                          
                                d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua,
                                   maka PPK menerbitkan Surat Peringatan  
                                   Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan
                                   SCM Tahap III yang membahas dan        
                                   menyepakati besaran kemajuan fisik yang
                                   harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu
                                   tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan
                                   dalam Berita Acara SCM Tahap III.      
                                e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga,
                                   maka PPK menerbitkan Surat Peringatan  
                                   Kontrak Kritis III dan PPK dapat melakukan
                                   pemutusan Kontrak secara sepihak dengan
                                   mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267    
                                   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.     
                                f. Apabila uji coba berhasil, namun pada  
                                   pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak
                                   dinyatakan kritis lagi maka berlaku    
                                   ketentuan SCM dari awal.               
      45. Pemberian Kesempatan 45.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal 
                                menyelesaikan pekerjaan sampai Masa       
                                Pelaksanaan berakhir, namun PPK menilai   
                                bahwa  Penyedia mampu  menyelesaikan      
                                pekerjaan, PPK dapat memberikan kesempatan
                                kepada Penyedia untuk  menyelesaikan      
                                pekerjaan.                                
                           45.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
                                menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam      
                                adendum Kontrak yang didalamnya mengatur: 
                                                                          
                                a. waktu pemberian kesempatan penyelesaian
                                   pekerjaan;                             
                                b. pengenaan sanksi denda keterlambatan   
                                   kepada Penyedia;                       
                                c. perpanjangan masa berlaku Jaminan      
                                   Pelaksanaan; dan                       
                           45.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia      
                                menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50  
                                (lima   puluh) hari kalender, sejak Masa  
                                Pelaksanaan berakhir.                     
                                                                          
                           45.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
                                menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui   
                                Tahun Anggaran yang berkenaan .           
      46. Peninggalan      Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan
                           sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah
                           pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan
                           Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK
                           tanpa   kewajiban   perawatan/pemeliharaan.    
                           Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh
                           Penyedia hanya  dapat  dilakukan setelah       
                           mempertimbangkan kepentingan PPK.              
        HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                        
      47. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang
         Penyedia          harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan
                           Kontrak, meliputi :                            
                           a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan       
                              pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang
                              telah ditetapkan dalam Kontrak;             
                           b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
                              prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan
                              pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;         
                           c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
                              kepada PPK;                                 
                                                                          
                           d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan 
                              pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan  
                              pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan
                              dalam Kontrak;                              
                           e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
                              cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
                              menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,      
                              peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan
                              segala pekerjaan permanen maupun sementara  
                              yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian
                              dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam  
                              Kontrak;                                    
                           f. memberikan  keterangan-keterangan yang      
                              diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
                              dilakukan PPK;                              
                           g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam
                              rangka memberi perlindungan kepada setiap orang
                              yang berada di tempat kerja maupun masyarakat
                              dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan
                              pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan 
                              kerja konstruksi dan proses produksi;       
                           h. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan
                              yang sesuai dengan kewenangan Pengawas      
                              Pekerjaan dalam Kontrak ini;                
                           i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup
                              pekerjaan ditentukan di SSKK.               
      48. Penggunaan Dokumen- Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
         Dokumen Kontrak dan menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen
         Informasi         lainnya yang berhubungan dengan Kontrak untuk  
                           kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
                           dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain yang
                           berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin tertulis
                           dari PPK sesuai ketentuan peraturan perundang- 
                           undangan.                                      
                                                                          
      49. Hak Kekayaan     Penyedia wajib melindungi PPK dari segala tuntutan
         Intelektual       atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan   
                           penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan  
                           Intelektual oleh Penyedia.                     
      50. Penanggungan Risiko 50.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
                                membebaskan, dan menanggung tanpa batas   
                                PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk
                                tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,      
                                kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau 
                                tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, 
                                dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta
                                instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
                                tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
                                kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim
                                yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
                                Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal 
                                Penyerahan Akhir Pekerjaan :              
                                a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan
                                   harta benda Penyedia, Subpenyedia (jika
                                   ada), dan tenaga kerja konstruksi;     
                                b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga
                                   kerja konstruksi;                      
                                c. kehilangan atau kerusakan harta benda, 
                                   dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
                                   ketiga.                                
                                                                          
                           50.2  Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
                                dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan,
                                semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil
                                pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan     
                                merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
                                atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh  
                                kesalahan atau kelalaian PPK.             
                           50.3  Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh
                                Penyedia tidak membatasi  kewajiban       
                                penanggungan dalam pasal ini.             
                           50.4  Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil 
                                pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan  
                                hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja 
                                sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir    
                                Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh
                                Penyedia atas tanggungannya sendiri jika  
                                kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi
                                akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.  
                           51.1  Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas
      51. Perlindungan Tenaga                                             
                                biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga
         Kerja                                                            
                                Kerja Konstruksinya pada program Badan    
                                Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)       
                                Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam  
                                peraturan perundang-undangan.             
                           51.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan  
                                memerintahkan Tenaga Kerja Konstruksinya  
                                untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja.
                                Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, Penyedia
                                beserta Tenaga Kerja Konstruksinya dianggap
                                telah membaca dan memahami peraturan      
                                keselamatan kerja tersebut.               
                           51.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan   
                                kepada setiap Tenaga Kerja Konstruksinya  
                                (termasuk Tenaga   Kerja  Konstruksi      
                                Subpenyedia, jika ada) perlengkapan       
                                keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
                           51.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk 
                                melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum   
                                yang berlaku, Penyedia wajib melaporkan   
                                kepada PPK mengenai setiap kecelakaan yang
                                timbul sehubungan dengan pelaksanaan      
                                Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat)
                                jam setelah kejadian.                     
                           Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah- 
      52. Pemeliharaan                                                    
                           langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan
         Lingkungan                                                       
                           baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan  
                           membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga
                           dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan
                           Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan peraturan 
                           perundang-undangan yang mengatur mengenai      
                           pengelolaan lingkungan hidup.                  
      53. Asuransi         53.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak 
                                SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
                                Pekerjaan untuk barang yang mempunyai risiko
                                tinggi terjadinya kecelakaan dalam pelaksanaan
                                pekerjaan atas segala risiko terhadap     
                                kecelakaan, kerusakan akibat kecelakaan,  
                                kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat
                                diduga.                                   
                           53.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi  
                                pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di lokasi
                                kerja.                                    
                           53.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
                                penawaran dan termasuk dalam Harga Kontrak.
                                                                          
      54. Tindakan Penyedia yang 54.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan
         Mensyaratkan           lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum
         Persetujuan PPK atau   melakukan tindakan-tindakan berikut:      
         Pengawas Pekerjaan                                               
                                a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan    
                                   dalam Lampiran A SSKK;                 
                                b. menunjuk Personel Manajerial yang      
                                   namanya tidak tercantum dalam Lampiran A
                                   SSKK;                                  
                                c. mengubah atau memutakhirkan RMPK dan   
                                   RKK;                                   
                                d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.  
                           54.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan   
                                lebih dahulu persetujuan tertulis Pengawas
                                Pekerjaan sebelum melakukan tindakan-     
                                tindakan berikut:                         
                                a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan  
                                   berdasarkan rencana kerja dan metode   
                                   kerja;                                 
                                b. mengubah syarat dan ketentuan polis    
                                   asuransi;                              
                                                                          
                                c. mengubah Personel Manajerial dan/atau  
                                   Peralatan Utama;                       
                                d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.  
      55. Laporan Hasil Pekerjaan 55.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
                                pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
                                pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
                                guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil    
                                pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam    
                                laporan kemajuan hasil pekerjaan.         
                           55.2 Untuk kepentingan pengendalian dan        
                                pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh 
                                aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan
                                dicatat dalam buku harian sebagai bahan   
                                laporan harian pekerjaan yang berisi rencana
                                dan realisasi pekerjaan harian.           
                                                                          
                           55.3 Laporan harian berisi:                    
                                a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di
                                   lokasi pekerjaan;                      
                                b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk
                                   tiap macam tugasnya;                   
                                c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;   
                                d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang     
                                   dilaksanakan;                          
                                e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
                                   peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
                                   terhadap kelancaran pekerjaan; dan     
                                f. catatan-catatan lain yang berkenaan    
                                   dengan pelaksanaan pekerjaan.          
                           55.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman   
                                laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
                                pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-
                                hal penting yang perlu ditonjolkan.       
                                                                          
                           55.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman    
                                laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan
                                fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta
                                hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.   
                           55.6 Untuk merekam   kegiatan pelaksanaan      
                                pekerjaan konstruksi, PPK dan Penyedia    
                                membuat foto-foto dokumentasi dan video   
                                pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai
                                kebutuhan.                                
                           55.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia,
                                diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan    
                                disetujui oleh PPK/pihak PPK.             
                                                                          
      56. Kepemilikan Dokumen Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan,
                           dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang
                           dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini
                           sepenuhnya merupakan hak milik PPK. Penyedia paling
                           lambat pada waktu pemutusan atau penghentian atau
                           akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan
                           semua dokumen dan piranti lunak tersebut beserta
                           daftar rinciannya kepada PPK. Penyedia dapat   
                           menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan
                           piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai
                           penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas
                           di kemudian hari diatur dalam SSKK.            
      57. Kerjasama Antara 57.1 Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak 
         Penyedia dan           sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia  
         Subpenyedia            Spesialis dan/atau pekerjaan bukan pekerjaan
                                utama kepada Penyedia Usaha Kecil.        
                           57.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
                                pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.  
                                                                          
                           57.3 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau     
                                mensubkontrakkan pekerjaan.               
                           57.4 Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan  
                                Penyedia Usaha Kecil, maka pekerjaan tersebut
                                harus dilaksanakan sendiri oleh Penyedia yang
                                ditunjuk dan dilarang dialihkan atau      
                                disubkontrakkan kepada pihak lain.        
                           57.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan   
                                kerjasama dengan Subpenyedia hanya boleh  
                                melaksanakan sesuai dengan daftar bagian  
                                pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila ada)
                                yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK.    
                                                                          
                           57.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang    
                                Disubkontrakkan dan Subpenyedia) tidak boleh
                                diubah kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK
                                dan dituangkan dalam adendum Kontrak.     
                           57.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan 
                                Subpenyedia diawasi oleh Pengawas Pekerjaan
                                dan Penyedia melaporkan secara periodik   
                                kepada PPK.                               
                           57.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan      
                                sebagaimana diatur pada pasal 57.4 atau 57.5
                                maka akan dikenakan denda senilai pekerjaan
                                yang disubkontrakkan tersebut.            
      58. Penyedia Lain    Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan    
                           menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses  
                           bersama-sama dengan Penyedia Lain (jika ada) dan
                           pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi
                           kerja. Jika dipandang perlu, PPK dapat memberikan
                           jadwal kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.    
                                                                          
      59. Alih             Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi
         Pengalaman/Keahlian dengan nilai pagu  anggaran di   atas        
                           Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),
                           Penyedia  diwajibkan  memberikan   alih        
                           pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem
                           kerja praktek/magang sesuai dengan jumlah yang 
                           disepakati pada saat Rapat Persiapan Penunjukan
                           Penyedia.                                      
      60. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi    
                           finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau
                           cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia
                           dalam Kontrak ini. PPK mengenakan denda dengan 
                           memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan
                           Penyedia. Pembayaran denda tidak mengurangi    
                           tanggung jawab kontraktual Penyedia.           
      61. Jaminan          61.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan  
                                Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau
                                surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat,
                                mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh 
                                penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas)
                                hari kerja setelah surat perintah pencairan dari
                                PPK atau pihak yang diberi kuasa oleh PPK 
                                diterima.                                 
                           61.2 Penerbit Jaminan selain Bank Umum harus telah
                                ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas
                                Jasa Keuangan (OJK)                       
                                                                          
                           61.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan   
                                Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan sebagai
                                berikut:                                  
                                a. paket  pekerjaan sampai dengan         
                                   Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar    
                                   rupiah) dapat diterbitkan oleh:        
                                   1) Bank Umum;                          
                                   2) Perusahaan Asuransi;                
                                   3) Perusahaan Penjaminan;              
                                                                          
                                   4) lembaga keuangan khusus yang        
                                      menjalankan usaha di  bidang        
                                      pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
                                      untuk mendorong ekspor Indonesia    
                                      sesuai dengan ketentuan peraturan   
                                      perundang-undangan di bidang        
                                      lembaga pembiayaan ekspor Indonesia;
                                      atau                                
                                   5) Konsorsium Perusahaan Asuransi      
                                      Umum/Konsorsium     Lembaga         
                                      Penjaminan/Konsorsium Perusahaan    
                                      Penjaminan yang mempunyai program   
                                      asuransi kerugian (suretyship).     
                                b. paket    pekerjaan  di     atas        
                                   Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar    
                                   rupiah) dapat diterbitkan oleh:        
                                   1) Bank Umum; atau                     
                                   2) Konsorsium Perusahaan Asuransi      
                                      Umum/Konsorsium      Lembaga        
                                      Penjaminan/Konsorsium Perusahaan    
                                      Penjaminan yang mempunyai program   
                                      asuransi kerugian (suretyship).     
                           61.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK setelah
                                diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia  
                                Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan     
                                Penandatanganan Kontrak dengan besar:     
                                a. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau b.
                                5% (lima persen) dari nilai total HPS untuk
                                   harga penawaran  atau penawaran        
                                   terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh 
                                   persen) nilai total HPS.               
                           61.5 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling
                                kurang sejak tanggal penandatangananan    
                                Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan  
                                Pertama Pekerjaan (Provisional Hand       
                                Over/PHO).                                
                                                                          
                           61.6 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah  
                                pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus
                                persen) dan diganti dengan Jaminan        
                                Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar
                                5% (lima persen) dari Harga Kontrak;      
                           61.7 Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK    
                                dalam rangka pengambilan uang muka yang   
                                besarannya paling kurang sama dengan      
                                besarnya uang muka yang diterima Penyedia.
                           61.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi   
                                secara proporsional sesuai dengan sisa uang
                                muka yang diterima.                       
                           61.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling  
                                kurang sejak tanggal persetujuan pemberian
                                uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan
                                Pertama Pekerjaan (PHO).                  
                                                                          
                           61.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK
                                setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% 
                                (seratus persen).                         
                           61.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan
                                paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
                                Masa Pemeliharaan selesai dan pekerjaan   
                                diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan
                                Kontrak.                                  
                           61.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling 
                                kurang sejak Tanggal Penyerahan Pertama   
                                Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan
                                Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO).    
        HAK DAN KEWAJIBAN PPK                                             
      62. Hak dan Kewajiban PPK Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang
                           harus dilaksanakan oleh PPK dalam melaksanakan 
                           Kontrak, meliputi :                            
                           a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang      
                              dilaksanakan oleh Penyedia;                 
                           b. menerima laporan-laporan secara periodik    
                              mengenai  pelaksanaan pekerjaan yang        
                              dilaksanakan oleh Penyedia;                 
                           c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
                              penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah
                              ditetapkan dalam Kontrak.                   
                                                                          
                           d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang 
                              tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan
                              kepada Penyedia;                            
                           e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana
                              yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran
                              pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
                              dan                                         
                           f. menilai kinerja Penyedia.                   
      63. Fasilitas        PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan
                           prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang
                           tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanan
                           pekerjaan ini.                                 
                                                                          
      64. Peristiwa Kompensasi 64.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada
                                Penyedia yaitu:                           
                                a. PPK mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
                                  mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;     
                                b. keterlambatan pembayaran kepada        
                                  Penyedia;                               
                                c. PPK tidak memberikan gambar-gambar,    
                                  spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
                                  yang dibutuhkan;                        
                                d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai
                                  jadwal dalam kontrak;                   
                                e. PPK menginstruksikan kepada pihak      
                                  Penyedia untuk melakukan pengujian      
                                  tambahan yang  setelah dilaksanakan     
                                  pengujian ternyata tidak ditemukan      
                                  kerusakan/kegagalan/penyimpangan;       
                                f. PPK    memerintahkan  penundaan        
                                  pelaksanaan pekerjaan;                  
                                g. PPK memerintahkan untuk mengatasi      
                                  kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
                                  sebelumnya  yang   disebabkan/tidak     
                                  disebabkan oleh PPK; atau               
                                h. ketentuan lain dalam SSKK.             
                           64.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan   
                                pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
                                penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban
                                untuk membayar  ganti rugi dan/atau       
                                memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan. 
                           64.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya
                                dapat dibayarkan jika berdasarkan data    
                                penunjang dan perhitungan kompensasi yang 
                                diajukan oleh Penyedia kepada PPK, dapat  
                                dibuktikan kerugian nyata.                
                           64.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat 
                                diberikan jika berdasarkan data penunjang dan
                                perhitungan kompensasi yang diajukan oleh 
                                Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya
                                tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
                           64.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
                                perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia
                                gagal atau lalai untuk memberikan peringatan
                                dini dalam mengantisipasi atau mengatasi  
                                dampak Peristiwa Kompensasi.              
        TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA               
                                                                          
      65. Tenaga Kerja Konstruksi 65.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja
                                pada pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat
                                kompetensi kerja.                         
                           65.2 Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel   
                                                                          
                                Manajerial yang bekerja/akan bekerja pada 
                                pekerjaan ini dan belum memiliki sertifikat
                                kompetensi kerja, maka Penyedia wajib     
                                memastikan dipenuhinya persyaratan sertifikat
                                kompetensi kerja sepanjang Masa Pelaksanaan.
      66. Personel Manajerial 66.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan
         dan/atau Peralatan     dipekerjakan harus sesuai dengan yang     
         Utama                  tercantum dalam Lampiran A SSKK.          
                           66.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan      
                                digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah
                                peralatan yang laik dan harus sesuai dengan
                                yang tercantum dalam Lampiran A SSKK.     
                                                                          
                           66.3 Penggantian Personel Manajerial dan/atau  
                                Peralatan Utama tidak boleh dilakukan kecuali
                                atas persetujuan tertulis dari PPK dan dituangkan
                                dalam adendum Kontrak.                    
                           66.4 Jika penggantian Personel Manajerial dan/atau
                                Peralatan Utama perlu dilakukan, maka Penyedia
                                berkewajiban untuk menyediakan pengganti  
                                dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik
                                dari tenaga kerja konstruksi dan/atau peralatan
                                yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
                           66.5 PPK dapat menyetujui penempatan/penggantian
                                Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama
                                menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah
                                mendapat rekomendasi dari Pengawas        
                                Pekerjaan.                                
                                                                          
                           66.6 Jika PPK menilai bahwa Personel Manajerial :
                                1) tidak mampu atau tidak dapat melakukan 
                                   pekerjaan dengan baik;                 
                                2) berkelakuan tidak baik; dan/atau       
                                3) mengabaikan pekerjaan yang menjadi     
                                   tugasnya;                              
                                maka   Penyedia berkewajiban untuk        
                                menyediakan pengganti dan menjamin Personel
                                Manajerial tersebut meninggalkan lokasi kerja
                                dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak 
                                diminta oleh PPK                          
                           66.7 Personel Manajerial berkewajiban untuk    
                                menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika    
                                diperlukan oleh PPK, Personel Manajerial dapat
                                sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga   
                                kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.    
                           66.8 Apabila ada penambahan Personel Manajerial
                                dan/atau Peralatan Utama maka penambahan  
                                tersebut harus mendapat persetujuan terlebih
                                dahulu dari PPK dan dituangkan dalam Lampiran
                                A SSKK.                                   
        PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                        
      67. Harga Kontrak    67.1 PPK  membayar kepada  Penyedia atas       
                                pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar
                                Harga Kontrak.                            
                                                                          
                           67.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi
                                :                                         
                                a. beban pajak;                           
                                b. keuntungan dan biaya overhead (biaya   
                                   umum);                                 
                                c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan       
                                d. biaya penyelenggaraan keamanan dan     
                                   kesehatan kerja serta keselamatan      
                                   konstruksi.                            
                           67.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian
                                yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan 
                                Harga.                                    
                                                                          
      68. Pembayaran       68.1 Uang Muka                                 
                                a. Uang muka dibayar untuk membiayai      
                                   mobilisasi peralatan/tenaga kerja      
                                   konstruksi, pembayaran uang tanda jadi 
                                   kepada pemasok bahan/material dan/atau 
                                   untuk persiapan teknis lain.           
                                b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat     
                                   diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh
                                   persen) dari Harga Kontrak.            
                                c. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat 
                                   diberikan paling tinggi 20% (dua puluh 
                                   persen) dari Harga Kontrak.            
                                d. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka   
                                   dapat diberikan paling tinggi 15% (lima
                                   belas persen) dari Harga Kontrak.      
                                e. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK
                                   dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan
                                   Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar
                                   uang muka yang diterima.               
                                f. Dalam hal diberikan uang muka, maka    
                                   Penyedia harus mengajukan permohonan   
                                   pengambilan uang muka secara tertulis  
                                   kepada PPK disertai dengan rencana     
                                   penggunaan  uang  muka    untuk        
                                   melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan
                                   rencana pengembaliannya.               
                                g. PPK harus mengajukan Surat Permintaan  
                                   Pembayaran (SPP) kepada  Pejabat       
                                   Penandatangananan Surat Perintah       
                                   Membayar (PPSPM) untuk permohonan      
                                   tersebut pada huruf f, paling lambat 7 
                                   (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang
                                   Muka diterima.                         
                                h. Pengembalian uang  muka   harus        
                                   diperhitungkan berangsur-angsur secara 
                                   proporsional pada setiap pembayaran    
                                   prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
                                   lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
                                   100% (seratus persen).                 
                           68.2 Prestasi pekerjaan                        
                                Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang  
                                disepakati dilakukan oleh PPK, dengan     
                                ketentuan:                                
                                a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
                                   laporan kemajuan hasil pekerjaan;      
                                                                          
                                b. pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi
                                   kemajuan hasil pekerjaan yang telah    
                                   dicapai dan diterima oleh PPK;         
                                c. pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan
                                   yang sudah terpasang;                  
                                d. pembayaran dilakukan dengan sistem     
                                   bulanan atau sistem termin sesuai ketentuan
                                   dalam SSKK;                            
                                e. pembayaran harus memperhitungkan:      
                                   1) angsuran uang muka;                 
                                   2) peralatan dan/atau bahan yang       
                                      menjadi bagian permanen dari hasil  
                                      pekerjaan yang akan diserahterimakan
                                      (material on site) yang sudah dibayar
                                      sebelumnya;                         
                                   3) denda (apabila ada);                
                                   4) pajak; dan/atau                     
                                   5) uang retensi.                       
                                f. untuk  Kontrak yang   mempunyai        
                                   subkontrak, permintaan pembayaran harus
                                   dilengkapi bukti pembayaran kepada     
                                   seluruh Subpenyedia sesuai dengan prestasi
                                   pekerjaan.  Pembayaran   kepada        
                                   Subpenyedia dilakukan sesuai prestasi  
                                   pekerjaan yang selesai dilaksanakan oleh
                                   Subpenyedia tanpa harus menunggu       
                                   pembayaran terlebih dahulu dari PPK;   
                                g. pembayaran terakhir hanya dilakukan    
                                   setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
                                   persen) dan Berita Acara Serah Terima  
                                   Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh PPK
                                   dan Penyedia;                          
                                h. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
                                   setelah pengajuan permintaan pembayaran
                                   dari Penyedia diterima harus sudah     
                                   mengajukan Surat Permintaan Pembayaran 
                                   kepada Pejabat Penandatanganan Surat   
                                   Perintah Membayar (PPSPM);             
                                i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam 
                                   perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
                                   alasan untuk menunda pembayaran. PPK   
                                   dapat  meminta  Penyedia  untuk        
                                   menyampaikan perhitungan prestasi      
                                   sementara dengan mengesampingkan hal-  
                                   hal yang sedang menjadi perselisihan.  
                           68.3 Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian
                                permanen dari hasil pekerjaan sesuai dengan
                                ketentuan yang tercantum dalam SSKK. Bahan
                                dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari
                                hasil pekerjaan memenuhi ketentuan:       
                                a. bahan dan/atau peralatan yang belum    
                                   dilakukan uji fungsi (commisioning), serta
                                   merupakan bagian dari pekerjaan utama  
                                   harus memenuhi persyaratan sebagai     
                                   berikut:                               
                                   (1) berada di lokasi pekerjaan sebagaimana
                                      tercantum dalam Kontrak dan         
                                      perubahannya;                       
                                   (2) memiliki sertifikat uji mutu dari  
                                      pabrikan/produsen;                  
                                   (3) bersertifikat garansi  dari        
                                      produsen/agen resmi yang ditunjuk   
                                      oleh produsen;                      
                                   (4) disetujui oleh PPK sesuai dengan   
                                      capaian fisik yang diterima;        
                                   (5) dilarang dipindahkan dari area lokasi
                                      pekerjaan dan/atau  dipindah-       
                                      tangankan oleh pihak manapun; dan   
                                   (6) keamanan penyimpanan dan risiko    
                                      kerusakan sebelum diserahterimakan  
                                      secara satu kesatuan fungsi merupakan
                                      tanggung jawab Penyedia.            
                                                                          
                                b. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi
                                   tidak diperlukan dalam hal peralatan   
                                   dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh     
                                   Penyedia;                              
                                c. besaran yang akan dibayarkan dari material
                                   on site (berkisar antara 50% sampai dengan
                                   70%);                                  
                                d. besaran nilai pembayaran dan jenis material
                                   on site dicantumkan di dalam SSKK.     
                           68.4 Denda dan Ganti Rugi                      
                                a. Denda merupakan sanksi finansial yang  
                                   dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
                                   denda keterlambatan dalam penyelesaian 
                                   pelaksanaan  pekerjaan,   denda        
                                   keterlambatan dalam perbaikan Cacat    
                                   Mutu, denda terkait pelanggaran ketentuan
                                   subkontrak.                            
                                b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang
                                   dikenakan kepada PPK maupun Penyedia   
                                   karena terjadinya cidera janji/wanprestasi.
                                   Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar
                                   nilai kerugian yang ditimbulkan.       
                                c. Besarnya denda keterlambatan yang      
                                   dikenakan kepada  Penyedia atas        
                                   keterlambatan penyelesaian pekerjaan   
                                   adalah:                                
                                   1) 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian
                                      Kontrak yang tercantum dalam Kontrak
                                      (sebelum PPN); atau                 
                                   sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.     
                                d. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa
                                   Kompensasi yang dibayar oleh PPK atas  
                                   keterlambatan pembayaran adalah sebesar
                                   bunga dari nilai tagihan yang terlambat
                                   dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga
                                   yang berlaku pada saat itu menurut     
                                   ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah
                                   diputuskan oleh lembaga yang berwenang;
                                e. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi   
                                   diperhitungkan dalam pembayaran prestasi
                                   pekerjaan.                             
                                f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat       
                                   mengubah  Harga Kontrak  setelah       
                                   dituangkan dalam adendum kontrak.      
                                g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh PPK,
                                   apabila Penyedia telah mengajukan tagihan
                                   disertai perhitungan dan data-data.    
      69. Hari Kerja       69.1 Orang hari standar atau satu hari orang bekerja
                                adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh) jam
                                kerja (efektif) dan 1 (satu) jam istirahat.
                           69.2 Penyedia tidak diperkenankan melakukan    
                                pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu
                                yang secara ketentuan peraturan perundang-
                                undangan dinyatakan sebagai hari libur atau di
                                luar jam kerja normal, kecuali:           
                                a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;      
                                b. PPK memberikan izin; atau              
                                c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk
                                   keselamatan/perlindungan masyarakat,   
                                   dimana  Penyedia  harus  segera        
                                   memberitahukan urgensi pekerjaan       
                                   tersebut kepada Pengawas Pekerjaan dan 
                                   PPK.                                   
                           69.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan
                                datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar    
                                pembayaran masing-masing pekerja dapat    
                                diperiksa oleh PPK.                       
                                                                          
                           69.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari
                                kerja efektif dan jam kerja normal harus  
                                mengikuti ketentuan Menteri yang membidangi
                                ketenagakerjaan.                          
                           69.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif
                                dan/atau jam kerja normal harus diawasi oleh
                                Pengawas Pekerjaan.                       
      70. Perhitungan Akhir 70.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan   
                                terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
                                100% (seratus persen) dan berita acara serah
                                terima pertama pekerjaan telah ditandatangani
                                oleh kedua pihak.                         
                                                                          
                           70.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,    
                                Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan   
                                kepada  Pengawas  Pekerjaan rincian       
                                perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh
                                tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan
                                oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk
                                menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan  
                                angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari
                                kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen 
                                penunjang dinyatakan lengkap dan diterima 
                                oleh Pengawas Pekerjaan.                  
      71. Penangguhan      71.1 PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap  
                                angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika 
                                Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
                                kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap
                                Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah
                                ditetapkan.                               
                           71.2 PPK secara tertulis memberitahukan kepada 
                                Penyedia tentang  penangguhan hak         
                                pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas
                                mengenai penangguhan tersebut. Penyedia   
                                diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam 
                                jangka waktu tertentu.                    
                           71.3 Pembayaran yang  ditangguhkan harus       
                                disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
                                kelalaian Penyedia.                       
                                                                          
                           71.4 Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan
                                pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
                                pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan
                                pengenaan denda kepada Penyedia.          
        PENGAWASAN MUTU                                                   
      72. Pengawasan dan   PPK  berwenang melakukan pengawasan dan        
         Pemeriksaan       pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
                           dilaksanakan oleh Penyedia. PPK dapat memerintahkan
                           kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan
                           pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
                           dilaksanakan oleh Penyedia.                    
                                                                          
      73. Penilaian Pekerjaan 73.1 PPK dalam Masa Pelaksanaan pekerjaan dapat
         Sementara oleh PPK     melakukan penilaian sementara atas hasil  
                                pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.   
                           73.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan  
                                terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.
      74. Pemeriksaan dan  74.1 PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa
         Pengujian Cacat Mutu   setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan 
                                Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu
                                yang ditemukan. PPK atau Pengawas Pekerjaan
                                dapat memerintahkan Penyedia untuk        
                                menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu ,  
                                serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap
                                oleh PPK atau Pengawas Pekerjaan mengandung
                                Cacat Mutu . Penyedia bertanggung jawab atas
                                perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak. 
                           74.2 Jika PPK  atau  Pengawas  Pekerjaan       
                                memerintahkan Penyedia untuk melakukan    
                                pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum 
                                dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil
                                uji coba menunjukkan adanya cacat mutu maka
                                Penyedia berkewajiban untuk menanggung    
                                biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan
                                adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut  
                                dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi     
                                                                          
      75. Perbaikan Cacat Mutu 75.1 PPK atau Pengawas Pekerjaan akan      
                                menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu     
                                kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat
                                Mutu  tersebut. Penyedia bertanggung jawab
                                atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak.      
                           75.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut,
                                Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki   
                                Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan
                                dalam pemberitahuan.                      
                           75.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu
                                dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK,
                                berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan,
                                berhak untuk secara langsung atau melalui 
                                pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK melakukan
                                perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah
                                menerima klaim PPK secara tertulis berkewajiban
                                untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. PPK
                                dapat memperoleh penggantian biaya dengan 
                                memotong pembayaran atas tagihan Penyedia 
                                yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi
                                atau pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika
                                tidak ada maka biaya penggantian akan     
                                diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada
                                PPK yang telah jatuh tempo.               
                                                                          
                           75.4 PPK mengenakan denda keterlambatan untuk  
                                setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan
                                mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada     
                                Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan
                                cacat mutu. Besaran denda keterlambatan dan
                                jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu ini
                                ditentukan dalam SSKK.                    
                                                                          
      76. Kegagalan Bangunan 76.1 Apabila terjadi Kegagalan Bangunan maka PPK
                                dan/atau Penyedia terhitung sejak Tanggal 
                                Penyerahan Akhir Pekerjaan bertanggung jawab
                                atas Kegagalan Bangunan sesuai dengan     
                                kesalahan masing-masing selama Umur       
                                Konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi
                                tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam
                                SSKK agar dicantumkan lama pertanggungan  
                                terhadap Kegagalan Bangunan yang ditetapkan
                                apabila rencana Umur Konstruksi kurang dari
                                10 (sepuluh) tahun.                       
                           76.2 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,   
                                membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK
                                beserta instansinya terhadap semua bentuk 
                                tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,      
                                kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau 
                                tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, 
                                dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta
                                instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
                                tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
                                kelalaian PPK) sehubungan dengan klaim    
                                kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
                                cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga
                                yang timbul dari kegagalan bangunan.      
                           76.3 PPK maupun Penyedia berkewajiban untuk    
                                menyimpan dan memelihara semua dokumen    
                                yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan
                                ini selama Umur Konstruksi yang tercantum 
                                dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh)
                                tahun.                                    
   PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                              
                                77. Penyelesaian Perselisihan/Sengketa    
                                77.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya
                                sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai
                                semua perselisihan yang timbul dari atau  
                                berhubungan dengan Kontrak ini atau       
                                interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
                                pekerjaan ini dengan prinsip dasar musyawarah
                                untuk mencapai kemufakatan.               
                                                                          
                                   77.2  Dalam hal musyawarah para pihak  
                                sebagaimana dimaksud pada pasal 77.1 tidak
                                dapat mencapai suatu kemufakatan, maka    
                                penyelesaian perselisihan atau sengketa antara
                                para pihak dalam Kontrak dapat dilakukan  
                                melalui,                                  
                                alternatif penyelesaian sengketa, dewan   
                                sengketa (menggantikan mediasi/konsiliasi),
                                dan/atau arbitrase.                       
                           77.3 Penyelesaian perselisihan/sengketa yang dipilih
                                ditetapkan dalam SSKK.                    
                                                                          
      78. Itikad Baik      78.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
                                percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang
                                terdapat dalam Kontrak.                   
                           78.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan      
                                perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan 
                                kepentingan masing-masing pihak. Apabila  
                                selama Kontrak, salah satu pihak merasa   
                                dirugikan, maka diupayakan tindakan yang  
                                terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut
Tenders also won by Jaya Pangestu Sudarma
Authority
17 April 2023Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. KenongoKab. KlatenRp 235,000,000
17 October 2025Belanja Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan LainnyaKab. KlatenRp 199,917,000
9 September 2025Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung KantorKab. KlatenRp 143,070,000
24 February 2025Belanja Modal Bangunan Pembawa IrigasiKab. KlatenRp 100,471,520
18 June 2025Belanja Modal Bangunan Pembuang Pengaman SungaiKab. KlatenRp 80,085,000
21 October 2025Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung - Pemeliharaan Paud AsterKab. KlatenRp 26,355,000
24 June 2025Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung KantorKab. KlatenRp 25,000,000