Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Klaten

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5493051
Date: 25 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Klaten
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,994,150
Winner (Pemenang): PT Tumbuh Jaya Desain
NPWP: 316083807517000
RUP Code: 46479559
Work Location: klaten - Klaten (Kab.)
Participants: 22
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0020036224517000Rp 262,054,35071.7377.39-
0314018292543000Rp 270,090,75083.7986.44-
0022652663541000Rp 274,614,00094.7994.91-
0316083807517000Rp 281,699,26995.695.09-
0027774553606000---Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal unsur pengalaman sejenis dilokasi yang sama pada tingkat propinsi (Jawa Tengah)
CV Mega Jasa Consultant
05*7**5****25**0---Tidak melampirkan SBU sesuai yang di persyaratkan
0023983828542000----
Delta Agra Multicons
04*5**3****17**0---tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0015634314503000---tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0018405936652000---Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal unsur pengalaman sejenis dilokasi yang sama pada tingkat propinsi (Jawa Tengah)
0734401771517000----
0802823336542000---Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal unsur pengalaman sejenis dilokasi yang sama pada tingkat propinsi (Jawa Tengah)
0314996745543000---tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
Gradasi Konsultan
08*9**1****11**0----
0210353694542000----
0420108805452000----
0916738396503000----
0858203292525000----
0014908859525000----
0756673489518000----
PT Mufar Jaya Abadi
04*9**6****27**0----
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0----
Attachment
URAIAN       SINGKAT                                
                                                                        
          PENGADAAN           JASA    KONSULTAN                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  PROGRAM          :  PROGRAM   PENATAAN  BANGUNAN    GEDUNG            
                                                                        
                                                                        
  KEGIATAN         :  Pengelolaan dan Pengembangan    Sistem Air        
                      Limbah Domestik dalam  Daerah                     
                      Kabupaten/Kota                                    
                                                                        
                                                                        
  SUB KEGIATAN     :  Optimalisasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja    
                      (IPLT)                                            
                                                                        
  PEKERJAAN        :  Penyusunan Rencana  Induk Sistem                  
                                                                        
                      Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Klaten           
                                                                        
  LOKASI           :  Kab. Klaten                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       Tahun Anggaran   2024                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    DINAS   PEKERJAAN      UMUM    DAN   PENATAAN     RUANG             
                     KABUPATEN      KLATEN                              
                KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                         
      PEKERJAAN   PENYUSUNAN     RENCANA   INDUK   SISTEM               
                                                                        
       PENGELOLAAN     AIR LIMBAH   KABUPATEN    KLATEN                 
                                                                        
                                                                        
PROGRAM          : PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG                     
KEGIATAN         : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
                   dalam Daerah Kabupaten/Kota                          
                                                                        
SUB KEGIATAN     : Optimalisasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT)
                                                                        
PEKERJAAN        : Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah
                   Kabupaten Klaten                                     
LOKASI           : Kab. Klaten                                          
                                                                        
TH. ANGG.        : 2024                                                 
                                                                        
                                                                        
  I. Latar Belakang : Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang berdampak
                    pada peningkatan jumlah hunian di Kabupaten Klaten, serta
                    kemajuan dan perkembangan ekonomi dan pembangunan   
                    infrastruktur, maka kebutuhan akan air bersih dan jumlah air
                    limbah domestik semakin meningkat. Peningkatan pertumbuhan
                    penduduk ini memberikan dampak yang sangat serius terhadap
                    daya dukung lingkungan dan saya tampung lingkungan. 
                                                                        
                    Air limbah domestik merupakan sumber utama pencemar badan
                    air dan tanah, sehingga perlu diadakannya pengolahan secara
                    baik dan terpadu. Bila jumlah limbah sudah terlalu banyak, alam
                    tidak lagi dapat membersihkannya secara keseluruhan sehingga
                    terjadi pencemaran terhadap lingkungan dan sumber daya air
                    yang sangat dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari. Sebagai
                    akibatnya, masyarakat akan terganggu kesehatannya. Selain itu,
                    juga dapat menimbulkan beberapa penyakit yang dapat 
                    disebabkan oleh bawaan air (water borne diseases) seperti
                                                                        
                    diare, muntaber, malaria, filariasis, trahoma, penyakit cacing,
                    dan lain-lain.                                      
                    Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha
                    dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran,
                    perniagaan, apartemen, dan asrama. Air limbah domestik terdiri
                    dari air limbah kakus (black water) dan air limbah non kakus
                    (grey water). Dalam perkembangannya, pertumbuhan tingkat
                                                                        
                    jumlah penduduk yang meningkat akan berbanding lurus
                    dengan meningkatnya kebutuhan akan air bersih. Peningkatan
                    kebutuhan air bersih tentu saja akan berdampak pada 
                    meningkatnya jumlah air limbah. Pembuangan air limbah
                    domestik tanpa melalui proses pengelolaan akan mengakibatkan
                    terjadinya pencemaran lingkungan, khususnya terjadi 
                    pencemaran pada sumber-sumber air baku untuk ait minum,
                    baik air permukaan maupun air tanah.                
                    Rencana Induk penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah
                    Domestik (SPALD) harus direncanakan untuk periode   
                    perencanaan 20 (dua puluh) tahun, ditetapkan oleh   
                    Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Periode
                    perencanaan dalam penyusunan Rencana Induk dibagi menjadi
                    3 (tiga) tahap perencanaan, meliputi:               
                                                                        
                    1. Perencanaan Jangka Panjang                       
                                                                        
                    Perencanaan penyelenggaraan SPALD jangka panjang    
                    merupakan rangkaian dari keseluruhan penyelenggaraan di
                    sektor air limbah domestik untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
                    tahun.                                              
                    2. Perencanaan Jangka Menengah                      
                                                                        
                    Perencanaan penyelenggaraan SPALD jangka menengah   
                    merupakan penjabaran dari perencanaan jangka panjang untuk
                    jangka waktu 5 (lima) tahun.                        
                                                                        
                    3. Perencanaan Jangka Pendek                        
                    Perencanaan penyelenggaraan SPALD jangka pendek     
                    merupakan penjabaran dari perencanaan SPALD jangka  
                    menengah yang sifatnya mendesak untuk jangka waktu 1 (satu)
                    tahun.                                              
                                                                        
                    Pada tahun 2015, Indonesia secara resmi mengesahkan Agenda
                    Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development
                    Goals/SDGs). Tema yang diusung oleh SDGs adalah “Mengubah
                    Dunia Kita: Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan”
                    dan merupakan rencana aksi selama 15 tahun, berlaku sejak
                    2016 hingga 2030. Target SDGs 6.2: "Pada tahun 2030, mencapai
                    akses terhadap sanitasi (Air Limbah Domestik) dan kebersihan
                                                                        
                    yang memadai dan merata bagi semua, dan menghentikan
                    praktik buang air besar di tempat terbuka, memberikan
                    perhatian khusus pada kebutuhan kaum perempuan, serta
                    kelompok masyarakat rentan" dengan indikator: pertama,
                    Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan
                    sanitasi layak, yaitu jumlah rumah tangga yang memiliki akses
                    terhadap fasilitas sanitasi yang layak dibagi dengan jumlah
                    rumah tangga seluruhnya, dinyatakan dalam satuan persen (%);
                    kedua, Jumlah desa/kelurahan yang Open Defecation Free (ODF)
                    /Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), yang menunjukkan
                    pendekatan terhadap tingkat praktik BABS di Indonesia; ketiga,
                    Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem pengelolaan air
                                                                        
                    limbah terpusat, yang menunjukkan akses sanitasi aman sistem
                    terpusat, yaitu jumlah rumah tangga dengan fasilitas sanitasi
                    yang terhubung ke SPAL (Sistem Pengelolaan Air Limbah) (%);
                    keempat, Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem
                    pengelolaan lumpur tinja, yang menunjukkan akses sanitasi
                    aman sistem setempat, yaitu proporsi rumah tangga   
                    menggunakan fasilitas tempat buang air besar sendiri dengan
                    jenis kloset leher angsa yang tersambung dengan tangki septik
                    dan disedot minimal sekali dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
                    (%).                                                
                    Beberapa isu di sektor sanitasi diantaranya persebaran dan
                    pemanfaatan infrastruktur sanitasi yang belum optimal;
                    kurangnya kesadaran, permintaan, dan partisipasi masyarakat
                                                                        
                    dalam mewujudkan sanitasi aman; masih rendahnya komitmen
                    dari pemerintah daerah; belum optimalnya fungsi regulator,
                    operator, dan pengawasan pengelolaan sanitasi di daerah;
                    terbatasnya pendanaan yang teralokasikan dan belum  
                    optimalnya pemanfaatan sumber pendanaan alternatif untuk
                    pemenuhan rantai layanan sanitasi; investasi dan intervensi
                    pendanaan infrastruktur sanitasi juga masih belum efektif dan
                    tepat sasaran.                                      
                                                                        
                    Seiring dengan pengakhiran RPJPD Kabupaten Klaten 2005-
                    2025 dan akan disusun RPJPD 2025-2045 maka Dokumen  
                    Perencanaan SPALD Kabupaten akan menjadi sangat penting
                    dalam memberikan masukan arah pembangunan di Kabupaten
                    Klaten. Keterkaitan Dokumen Perencanaan SPALD, Penyusunan
                    Rencana Induk SPALD untuk  daerah mengacu pada      
                    pengembangan wilayah (RTRW dan RDTR) dan rencana    
                    pembangunan daerah (RPJPD dan RPJMD) sesuai peraturan
                    perundang-undangan. Penyusunan Rencana Induk SPALD untuk
                    kepentingan strategis nasional merujuk pada pengembangan
                                                                        
                    wilayah nasional (RTRWN dan RTR-KSN) dan rencana    
                    pembangunan nasional (RPJPN dan RPJMN) sesuai peraturan
                    perundangundangan.                                  
                    Kedudukan Rencana Induk SPALD berada dibawah kebijakan
                    spasial di masing-masing daerah baik Provinsi maupun
                    Kabupaten/Kota. Rencana Induk berfungsi sebagai petunjuk
                    teknis dalam penyusunan strategi penyelenggaraan SPALD per
                                                                        
                    kawasan dan menjadi rujukan dalam penyusunan rencana
                    program investasi infrastruktur. Kedudukan Rencana Induk
                    penyelenggaraan SPALD secara sistematik ditampilkan pada
                    Gambar berikut:                                     
                    Pada tahun 2023 capaian akses sanitasi (Air Limbah Domestik)
                                                                        
                    aman di Kabupaten Klaten baru mencapai 1,42%. Melihat angka
                    capaian tersebut dengan tantangan isu strategis dan 
                    permasalahan yang ada di daerah, maka diperlukan adanya
                    dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah 
                    Dosmetik Kabupaten Klaten.                          
                       Pekerjaan Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan
                                                                        
                    Air Limbah Dosmetik Kabupaten Klaten dimaksudkan untuk
                    merencanakan Rencana Induk SPALD Kabupaten mencakup 
                    penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
                    Terpusat (SPALD-T) dan/atau Sistem Pengelolaan Air Limbah
                    Domestik Setempat (SPALD-S).                        
                                                                        
                                                                        
 II. Maksud Dan  : 1. Maksud                                            
    Tujuan                                                              
                     Maksud Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air
                     Limbah Kabupaten Klaten agar Pemerintah Kabupaten Klaten
                     memiliki pedoman  dalam  penyelenggaraan SPALD     
                     berdasarkan perencanaan yang efektif, efisien, berkelanjutan,
                     dan terpadu dengan sektor terkait lainnya.         
                    2. Tujuan                                           
                                                                        
                     Tujuan Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air
                     Limbah Kabupaten Klaten agar Pemerintah Kabupaten Klaten
                     memiliki Rencana Induk penyelenggaraan SPALD yang  
                     terarah, terpadu, sistematis, sesuai karakteristik lingkungan
                     dan sosial ekonomi masyarakat, serta tanggap terhadap
                     kebutuhan pemangku kepentingan (pemerintah, swasta,
                     pelaku usaha, dan/atau masyarakat).                
 III. Sasaran    :  Tersusunnya Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air
                    Limbah di tingkat kabupaten yang terpadu, implementatif dan
                    berkelanjutan.                                      
                                                                        
                                                                        
 IV. Nama dan    : Nama  organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan 
    Organisasi     pengadaan jasa konsultansi                           
                                                                        
    Pejabat                                                             
                   a. K/L/D/I    : Kabupaten Klaten                     
    Pembuat                                                             
                   b. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan   
    Komitmen                                                            
                                   Ruang Kabupaten Klaten               
                   c. PPKom      : Beny Agustian, S.T., M.M.            
 V. Sumber       : Pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rencana Induk Sistem 
    Pendanaan      Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Klaten diperlukan biaya Rp.
                   300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah ) termasuk PPN yang
                   bersumber dari APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2024
                   dengan kode rekening 1.03.05.2.01.0019.5.2.03.01.01.0030.
                                                                        
 VI. Lokasi      : Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah
    Kegiatan       Kabupaten Klaten meliputi 26 (dua puluh enam) kecamatan di
                   wilayah Kabupaten Klaten.                            
                                                                        
                                                                        
VII. Lingkup     : A. Muatan Rencana Induk                              
    Pekerjaan                                                           
                     Rencana Induk Penyelenggaraan SPALD paling sedikit 
                     memuat:                                            
                      1. Rencana Umum, yang meliputi:                   
                                                                        
                         a) gambaran umum daerah dan kawasan rencana;dan
                                                                        
                         b) kondisi wilayah baik fisik maupun non fisik.
                      2. Standar dan Kriteria Pelayanan                 
                                                                        
                         Standar pelayanan SPALD ditentukan berdasarkan jenis
                         pelayanan, mutu pelayanan, dan penerima layanan yang
                         akan diterapkan di wilayah perencanaan.        
                         Kriteria pelayanan mencakup kriteria teknis yang
                         digunakan dalam SPALD sesuai standar pelayanan yang
                                                                        
                         akan diterapkan.                               
                      3. Rencana Penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T    
                                                                        
                         Rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T    
                         didasarkan pada:                               
                         a) RPJP Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota;      
                                                                        
                         b) RPJM Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota;      
                         c) analisis kondisi wilayah dan kawasan perencanaan
                           SPALD;                                       
                         d) analisis kondisi penyelenggaraan SPALD saat ini,
                           termasuk permasalahan dan potensi dalam      
                           penyelenggaraan SPALD;                       
                                                                        
                         e) analisis keterpaduan penyelenggaraan SPALD dengan
                           prasarana dan sarana umum dan utilitas;      
                         f) analisis isu strategis dalam penyelenggaraan SPALD
                                                                        
                           jangka panjang 20 (dua puluh) tahun perencanaan;
                         g) penentuan kebijakan dan strategi penyelenggaran
                           SPALD-S dan SPALD-T jangka panjang, menengah,
                           dan pendek untuk daerah dan kawasan perencanaan;
                           dan  penentuan program dan kegiatan dalam    
                           penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T jangka   
                           panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. 
                                                                        
                      4. Indikasi dan Sumber Pembiayaan                 
                                                                        
                         Indikasi dan sumber pembiayaan berupa besaran biaya
                         penyelenggaraan SPALD jangka panjang, jangka   
                         menengah, jangka pendek, dan sumber pembiayaan 
                         (APBN, APBD, pelaku usaha, dan/atau masyarakat).
                                                                        
                      5. Rencana Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
                         Rencana kelembagaan yang  diperlukan dalam     
                         penyelenggaraan SPALD antara lain meliputi bentuk
                                                                        
                         kelembagaan, struktur organisasi, dan tata kerja disertai
                         kebutuhan SDM.                                 
                      6. Rencana Legislasi (Peraturan Perundang-undangan)
                                                                        
                         Rencana legislasi (peraturan perundang-undangan)
                         berupa kebutuhan peraturan perundang-undangan, baik
                         untuk daerah dan kawasan.                      
                      7. Rencana Pemberdayaan Masyarakat                
                                                                        
                         Rencana pemberdayaan masyarakat merupakan rencana
                         untuk  meningkatkan pemahaman, keterlibatan,   
                         komitmen  dan   sinergi masyarakat  dalam      
                         menyelenggarakan SPALD.                        
                                                                        
                                                                        
                   B. Tahapan Penyusunan Rencana Induk                  
                                                                        
                     Tahapan penyusunan Rencana Induk terdiri dari:     
                      1. Persiapan Penyusunan Rencana Induk Air Limbah  
                         Domestik;                                      
                                                                        
                      2. Pengumpulan dan Pengolahan Data Daerah Perencanaan;
                                                                        
                      3. Analisis Kondisi Penyelenggaraan SPALD;        
                      4. Perumusan Kebijakan dan Strategi SPALD;        
                                                                        
                      5. Konsultasi Publik Rencana Induk; dan           
                      6. Legalisasi Rencana Induk.                      
                                                                        
                     Secara rinci tahapan penyusunan Rencana Induk sebagai
                     berikut:                                           
                      1. Persiapan Penyusunan Rencana Induk Air Limbah  
                         Domestik Kegiatan persiapan penyusunan Rencana Induk
                         Penyelenggaraan SPALD antara lain meliputi:    
                                                                        
                         a) Penentuan jenis Rencana Induk Penyelenggaraan
                           SPALD;                                       
                                                                        
                         b) Pembentukan Tim Penyusun Rencana Induk      
                           Penyelenggaraan SPALD                        
                           Kegiatan pembentukan tim penyusun dimulai dari
                           penyiapan rancangan surat keputusan kepala daerah
                           tentang pembentukan tim penyusun Rencana Induk
                           Penyelenggaraan SPALD daerah dan kawasan.    
                                                                        
                           Struktur tim penyusunpaling sedikit memuat:  
                                                                        
                            1) Penanggung Jawab;                        
                            2) Ketua Tim;                               
                                                                        
                            3) Sekretaris; dan                          
                            4) Anggota.                                 
                                                                        
                         c) Penyamaan persepsi dan orientasi mengenai Rencana
                           Induk Penyelenggaraan SPALD                  
                           Penyamaan persepsi dan orientasi mengenai Rencana
                           Induk bertujuan untuk memberikan pemahaman   
                                                                        
                           terhadap:                                    
                            1) peraturan perundang-undangan, standar teknis,
                              dan  kriteria teknis yang berkaitan dengan
                              penyelenggaraan SPALD;                    
                                                                        
                            2) metode dan teknis penyusunan Rencana Induk
                              Penyelenggaraan SPALD; dan                
                            3) data   dan    informasi  perencanaan     
                              penyelenggaraan SPALD yang dibutuhkan dalam
                                                                        
                              menyusun Rencana Induk.                   
                         d) Penyusunan Agenda Kerja Tim                 
                                                                        
                           Rencana kegiatan tim penyusun Rencana Induk  
                           Penyelenggaraan SPALD dijabarkan kedalam agenda
                           kerja yang dijadikan sebagai panduan, yang memuat
                           jadwal persiapan hingga ditetapkannya rancangaan
                           Rencana Induk Penyelenggaraan SPALD.         
                                                                        
                      2. Pengumpulan dan Pengolahan Data                
                         Data yang dikumpulkan meliputidata kondisi daerah
                         rencana, data kondisi SPALD saat ini.          
                         a) Data Kondisi Daerah Rencana                 
                                                                        
                           Berisi data sekunder dan primer yang dibutuhkan
                           untuk menyusun Rencana Induk SPALD, sebagai  
                           berikut:                                     
                           1) Deskripsi Daerah dan Kawasan Rencana      
                              Deskripsi singkat daerah dan kawasan rencana
                                                                        
                              meliputi letak daerah dan kawasan rencana 
                              secara geografis.                         
                           2) Topografi                                 
                                                                        
                              Data topografi meliputi kontur tanah yang 
                              ditampilkan pada peta topografi dalam skala
                              1:100.000                                 
                           3) Iklim                                     
                                                                        
                              Data iklim meliputi penyinaran matahari,  
                              kelembaban, suhu udara, dan curah hujan dalam
                              10 (sepuluh) tahun terakhir.              
                                                                        
                           4) Kualitas Sungai dan Rencana Pengelolaan Sumber
                              Daya Air                                  
                              Data yang dibutuhkan yaitu panjang sungai,
                              daerah dan kawasan yang dilewati, debit sungai,
                              data Biological Oxygen Demand (BOD), keadaan
                                                                        
                              sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS), dan rencana
                              pengembangan pengelolaan sumber daya air. 
                              Data tersebut dilengkapi dengan peta yang 
                              menggambarkan sungai yang ada di daerah   
                              rencana.                                  
                           5) Kualitas Air Tanah                        
                                                                        
                              Data kualitas air tanah yang dibutuhkan meliputi
                              data permeabilitas tanah, data kualitas air tanah
                              permukaan, data kualitas air tanah dalam dan
                              data kedalaman muka air tanah.            
                                                                        
                           6) Geologi                                   
                              Data geologi meliputi data struktur tanah di
                              daerah dan kawasan rencana disertai dengan
                              peta geologi.                             
                                                                        
                           7) Prasarana, Sarana, dan Utilitas           
                                                                        
                              Data prasarana, sarana dan utilitas antara lain
                              meliputi data prasarana dan sarana air minum,
                              persampahan, jaringan drainase, dan jaringan
                              listrik.                                  
                           8) Rencana Penataan Wilayah                  
                                                                        
                              Data yang  dibutuhkan antara lain data    
                              penggunaan lahan untuk daerah dan kawasan 
                              rencana (dilengkapi dengan peta), dan RTRW
                              yang dibuat oleh masingmasing daerah rencana.
                              Data ini juga dilengkapi dengan prasarana dan
                              sarana ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk
                              perkantoran pemerintahan.                 
                           9) Kependudukan                              
                                                                        
                              Data kependudukan antara lain meliputi jumlah
                                                                        
                              penduduk, laju pertumbuhan penduduk, struktur
                              umur, jenis kelamin, tingkat pendidikan,  
                              ketenagakerjaan, mata pencaharian, tingkat
                              pendapatan dan  lain-lain. Data tersebut  
                              berdasarkan data kondisi saat ini dan data
                              proyeksi 20 (dua puluh) tahun kedepan.    
                                                                        
                           10) Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat        
                              Data kondisi sosial ekonomi masyarakat meliputi:
                                                                        
                              (a) data sumber mata pencaharian;         
                              (b) penilaian kemiskinan;                 
                                                                        
                              (c) profil kesehatan penduduk, jenis penyakit,
                                 dan jumlah prasarana kesehatan;        
                              (d) kesadaran terhadap pengelolaan air limbah
                                 domestik; dan                          
                                                                        
                              (e) kesediaan membayar untuk layanan sanitasi.
                                                                        
                           11) Data Kondisi SPALD Saat Ini Data kondisi SPALD
                              saat ini dikelompokkan dalam Data Teknis dan
                              Data Non Teknis.                          
                              (a) Data Teknis                           
                                                                        
                                 Data teknis yang diperlukan untuk SPALD-S
                                 antara lain meliputi:                  
                                 (1) data sumber air minum;             
                                                                        
                                 (2) data area pelayanan SPALD-S;       
                                 (3) data Kepala Keluarga (KK) yang     
                                                                        
                                    menggunakan cubluk dan tangki septik;
                                 (4) data Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja
                                    meliputi jumlah sarana, jenis sarana,
                                    volume, dan ritasi;                 
                                                                        
                                 (5) data IPLT meliputi jumlah dan luas IPLT,
                                    tahun pembangunan, proses pengolahan
                                    lumpur tinja, data efluen dari IPLT,
                                    kelengkapan prasarana dan sarana    
                                    pendukung, disertai dengan denah lokasi
                                    dan diagram proses pengolahan.      
                                 Data teknis yang diperlukan untuk SPALD-T
                                 antara lain meliputi:                  
                                                                        
                                 (1) data sumber air minum, meliputi sumber,
                                    cakupan pelayanan SPAM;             
                                 (2) data cakupan pelayanan SPALD-T     
                                                                        
                                 (3) data Sambungan   Rumah   yang      
                                    menggunakan SPALD-T; dan            
                                                                        
                                 (4) data IPALD meliputi jumlah dan luas
                                    IPALD, tahun pembangunan, proses    
                                    pengolahan air limbah domestik, data
                                    efluen dari  IPALD, kelengkapan     
                                    prasarana dan sarana pendukung,     
                                    disertai dengan denah lokasi dan    
                                    diagram proses pengolahan.          
                                                                        
                              (b) Data Non Teknis                       
                                 Data non teknis yang diperlukan untuk  
                                 SPALD antara lain meliputi:            
                                                                        
                                 (1) data kebiasaan BABS;               
                                 (2) kondisi pengelolaan keuangan Unit  
                                    pengelola SPALD, yang meliputi:     
                                                                        
                                     a. kondisi  keuangan    dalam      
                                       penyelenggaraan SPALD;           
                                                                        
                                     b. kemampuan  keuangan daerah      
                                       dan/atau   kawasan    dalam      
                                       menyelenggarakan SPALD; dan      
                                     c. investasi sektor swasta dalam   
                                       menyelenggarakan SPALD;          
                                                                        
                                 (3) kondisi kelembagaan yang mengelola 
                                    SPALD, yang meliputi:               
                                    a. struktur lembaga pengelola SPALD;
                                                                        
                                      dan                               
                                    b. Keterlibatan swasta dalam mengelola
                                      SPALD;                            
                                                                        
                                 (4) data pengaturan dalam mengelola    
                                    SPALD.                              
                      3. Analisis Kondisi Penyelenggaraan SPALD         
                                                                        
                         a) Harmonisasi Kebijakan dan Strategi SPALD    
                           Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Penyusunan   
                           Rencana Induk SPALD, dilaksanakan harmonisasi
                           Kebijakan dan Strategi SPALD Kementerian/Lembaga
                           (K/L), yang mencakup:                        
                                                                        
                           1) tujuan, sasaran,dan jangka waktu Kebijakan dan
                             Strategi SPALD Kementerian/Lembaga (K/L); dan
                           2) program prioritas Kebijakan dan Strategi SPALD
                             Kementerian/Lembaga (K/L)dan target kinerja
                             serta lokasi program prioritas.            
                                                                        
                         b) Harmonisasi RTRW                            
                           Pelaksanaan harmonisasi RTRW dalam menyusun  
                                                                        
                           rencana penyelenggaraan SPALD mencakup:      
                           1) tujuan dan sasaran RTRW;                  
                                                                        
                           2) struktur tata ruang saat ini;             
                           3) rencana pola ruang;                       
                                                                        
                           4) pola ruang saat ini; dan                  
                           5) indikasi program pemanfaatan ruang jangka 
                             menengah.                                  
                                                                        
                           Harmonisasi RTRW ditujukan untuk memperoleh  
                           informasi bagi analisis gambaran umum kondisi
                           daerah. Dengan melakukan harmonisasi RTRW, dapat
                           diidentifikasi (secara geografis) arah pengembangan
                           wilayah, arah kebijakan dan tahapan pengembangan
                           wilayah per 5 (lima) tahun dalam 20 (dua puluh)
                           tahun kedepan.                               
                                                                        
                           Harmonisasi RTRW ini bertujuan untuk:        
                           1) menelaah pengaruh rencana struktur tata ruang
                                                                        
                             terhadap penyelenggaraan SPALD;            
                           2) menelaah pengaruh rencana Pola Ruang terhadap
                             penyelenggaraan SPALD; dan                 
                                                                        
                           3) menelaah lokasi IPALD dan IPLT yang telah 
                             ditetapkan pada RTRW, serta kesesuaian lokasi
                             tersebut dengan kriteria pemilihan lokasi IPALD
                             dan IPLT, antara lain:                     
                             (a) jarak IPAL  dan/atau IPLT  dengan      
                                                                        
                                permukiman;                             
                             (b) topografi dan kemiringan lahan;        
                                                                        
                             (c) jenis tanah;                           
                             (d) tata guna lahan;                       
                                                                        
                             (e) badan air penerima;                    
                             (f) banjir;                                
                                                                        
                             (g) legalitas lahan; dan                   
                             (h) batas administrasi wilayah.            
                                                                        
                         c) Analisis Gambaran Kondisi SPALD             
                           Sebelum  menentukan  arah  dan   strategi    
                           penyelenggaraan                              
                           SPALD, harus disepakati mengenai potensi dan 
                           permasalahan                                 
                                                                        
                           penyelenggaraanSPALDpada daerah dan kawasan  
                           perencanaan.                                 
                                                                        
                           Analisis kondisi penyelenggaraan SPALD diharapkan
                           mampu                                        
                                                                        
                           mengidentifikasi antara lain:                
                           1) kondisi dan perkembangan perilaku masyarakat
                              dalam membuang air limbah domestik;       
                                                                        
                           2) kondisi  kesehatan masyarakat  terkait    
                              penyelenggaraan SPALD di daerah dan kawasan
                              perencanaan;                              
                           3) kondisi pencemaran air limbah domestik saat ini
                              dan  yang  akan  datang tanpa adanya      
                                                                        
                              penyelenggaraan SPALD;                    
                           4) capaian kinerja penyelenggaraan SPALD jangka
                              pendek sebelumnya;                        
                                                                        
                           5) permasalahan  yang    terjadi  dalam      
                              penyelenggaraan SPALD pada aspek teknis,  
                              kelembagaan, keuangan, peran serta masyarakat
                              dan peraturan;                            
                                                                        
                           6) potensi yang dapat dikembangkan pada aspek
                              teknis dalam penyelenggaraan SPALD;       
                           7) potensi yang dapat dikembangkan pada aspek
                              keuangan   Pemerintah Daerah   dalam      
                              penyelenggaraan SPALD;                    
                                                                        
                           8) potensi yang dapat dikembangkan pada aspek
                              kelembagaan Pemerintah Daerah  dalam      
                              penyelenggaraan SPALD; dan                
                                                                        
                           9) potensi yang dapat dikembangkan pada aspek
                              peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
                              SPALD.                                    
                                                                        
                                                                        
                      4. Perumusan dan Penetapan Kebijakan dan Strategi 
                         Dalam perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi
                                                                        
                         penyelenggaraan SPALD dilaksanakan melalui tahapan
                         sebagai berikut:                               
                                                                        
                         a) Perumusan Isu Strategis                     
                           Perumusan isu strategis berdasarkan:         
                                                                        
                           1) hasil harmonisasi kebijakan dan strategi SPALD
                             yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga;  
                           2) hasil harmonisasi RTRW dan/atau RDTR;     
                                                                        
                           3) hasil analisis gambaran pelayanan SPALD antara
                             lain meliputi:                             
                             (a) perilaku masyarakat dalam pengelolaan air
                                limbah domestik;                        
                                                                        
                             (b) permasalahan dan   potensi  dalam      
                                penyelenggaraan SPALD;                  
                                                                        
                             (c) permasalahan dan potensi pembiayaan dalam
                                penyelenggaraan SPALD; dan              
                             (d) penentuan kawasan rawan sanitasi khusus air
                                limbah domestik;                        
                                                                        
                           4) isu strategis pada cakupan global.        
                         b) Penentuan Arah Kebijakan dan Strategi SPALD 
                                                                        
                           Tahapan berikutnya dilakukan penentuan arah  
                           kebijakan dan strategi penyelenggaraan SPALD.
                           Kebijakan dan strategi yang disusun tidak    
                           bertentangan dengan kebijakan dan strategi yang
                           telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam
                           menentukan arah kebijakan dan strategi SPALD 
                           dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: 
                                                                        
                           1) Analisis Arah Kebijakan Penyelenggaaan SPALD
                                                                        
                             Analisis arah kebijakan dan strategi SPALD 
                             dilaksanakan dengan mempertimbangkan hasil 
                             perumusan isu strategis penyelenggaraan SPALD
                             daerah dan/atau kawasan.                   
                             Analisis arah kebijakan penyelenggaraan SPALD
                                                                        
                             ditentukan dengan melaksanakan analisis metode
                             pemilihan arah kebijakan prasarana dan sarana air
                                                                        
                             limbah domestik, yang dapat dianalisis antara lain
                             dengan   metode   Strengths, Weaknesses,   
                                                                        
                             Opportunities, and Threats (SWOT), metode  
                             Analytical Hierarchy Process (AHP) atau dengan
                             metode  lain sesuai perkembangan ilmu      
                             pengetahuan.                               
                           2) Penentuan Arah Kebijakan Penyelenggaraan  
                             SPALD Dalam menentukan arah kebijakan dan  
                                                                        
                             strategi SPALD menetapkan kebijakan dan strategi
                             sebagai berikut:                           
                              (a) kebijakan dan strategi pengembangan   
                                 prasarana dan sarana SPALD paling sedikit
                                 meliputi:                              
                                 (1) optimalisasi SPALD-S yang sudah    
                                    berjalan;                           
                                                                        
                                 (2) kombinasi SPALD-S dan SPALD-T sesuai
                                    dengan  kondisi daerah dan/atau     
                                    kawasan perencanaan; dan/atau       
                                 (3) peningkatan prasarana dan sarana   
                                                                        
                                    SPALD dengan teknologi maju.        
                              (b) kebijakan dan strategi pengembangan   
                                 kelembagaan dan SDM;                   
                                                                        
                              (c) kebijakan dan strategi dalam pembiayaan
                                 penyelenggaraan SPALD;                 
                              (d) kebijakan dan strategi peran serta    
                                 masyarakat dalam penyelenggaraan SPALD;
                                 dan                                    
                                                                        
                              (e) kebijakan dan strategi pengaturan dalam
                                 penyelenggaraan SPALD.                 
                                                                        
                      5. Rencana Program dan Tahapan Pelaksanaan Program
                         Rencana program penyelenggaraan SPALD ditentukan
                                                                        
                         berdasarkan kebijakan dan strategi penyelenggaraan
                         SPALD yang telah ditentukan berdasarkan metode 
                         analisis yang digunakan yang terdiri atas:     
                         a) Rencana Umum                                
                                                                        
                           Proyeksi populasi dan pengembangan daerah    
                           dan/atau kawasan perencanaan, meliputi:      
                                                                        
                           1) Penentuan daerah perencanaan SPALD yang   
                             ditentukan berdasarkan:                    
                             (a) Rencana pengembangan daerah dan/atau   
                                 kawasan, yang merupakan hasil harmonisasi
                                 RTRW dan/atau RDTR meliputi:           
                                                                        
                                  (1) kawasan perkotaan saat ini;       
                                  (2) kawasan pariwisata saat ini;      
                                                                        
                                  (3) kawasan strategis nasional saat ini;
                                                                        
                                  (4) rencana struktur tata ruang jangka
                                     pendek,                            
                                  (5) jangka menengah  dan   jangka     
                                     panjang;dan                        
                                                                        
                                  (6) proyeksi populasi dan kepadatan   
                                     penduduk jangka pendek, jangka     
                                     menengah dan jangka panjang.       
                                                                        
                              (b) Penentuan    Zona     Perencanaan     
                                 penyelenggaraan SPALD untuk 20 (dua    
                                 puluh)   tahun   mendatang   yang      
                                 mempertimbangkan:                      
                                  (1) keseragaman tingkat kepadatan     
                                     penduduk;                          
                                                                        
                                  (2) keseragaman bentuk topografi dan  
                                     kemiringan lahan;                  
                                                                        
                                  (3) keseragaman tingkat kepadatan     
                                     bangunan;                          
                                  (4) keseragaman tingkat permasalahan  
                                     pencemaran air tanah dan permukaan;
                                                                        
                                  (5) kesamaan badan air penerima; dan  
                                  (6) pertimbangan batas administrasi.  
                                                                        
                              (c) Penentuan Zona Prioritas penyelenggaraan
                                 SPALD untuk 5 (lima) tahun mendatang   
                                 dalam penyelenggaraan SPALD dengan     
                                 mempertimbangkan:                      
                                                                        
                                  (1) kepadatan penduduk;               
                                  (2) beban pencemaran/angka Biological 
                                     Oxygen Demand (BOD);               
                                                                        
                                  (3) angka kondisi sanitasi; dan       
                                  (4) angka kesakitan dari penyakit bawaan
                                     air.                               
                                                                        
                         b) Standar dan Kriteria Teknis Penyelenggaraan SPALD
                                                                        
                           Standar dan kriteria teknis penyelenggaraan SPALD
                           berupa:                                      
                           1) Standar teknis penyelenggaraan SPALD      
                                                                        
                             Standar teknis penyelenggaraan SPALD paling
                             sedikit meliputi:                          
                             (a) cakupan rencana pelayanan SPALD-S minimal
                                60% (enam puluh persen);                
                                                                        
                             (b) daerah dengan kepadatan penduduk >150  
                                jiwa/Ha diharapkan memiliki sebuah sistem
                                jaringan dan minimal memiliki IPAL skala
                                permukiman;                             
                                                                        
                             (c) daerah dan/atau kawasan dengan jumlah  
                                penduduk minimal 50.000 (lima puluh ribu)
                                jiwa dan telah memiliki tangki septik,  
                                diharapkan memiliki sebuah IPLT; dan    
                                                                        
                             (d) pengolahan air limbah domestik diharapkan
                                dapat menghasilkan effluen air limbah   
                                domestik yang tidak melampaui           
                           2) Kriteria penyelenggaraan SPALD            
                                                                        
                             Kriteria penyelenggaraan SPALD meliputi:   
                             (a) karakteristik air limbah domestik pada Zona
                                Perencanaan yaitu timbulan dan beban    
                                organik air limbah domestik;            
                                                                        
                             (b) proyeksi timbulan dan beban organik air
                                limbah domestik pada Zona Perencanaan;  
                                                                        
                             (c) jenis SPALD pada Zona Perencanaan;     
                             (d) kriteria teknis dalam penyelenggaraan SPALD-
                                S; dan                                  
                                                                        
                             (e) kriteria teknis dalam penyelenggaraan SPALD-
                                T.                                      
                         c) Rencana Program Penyelenggaraan SPALD;      
                                                                        
                           Program  penyelenggaraan SPALD mencakup      
                           persentase target dan biaya penyelenggaraan SPALD
                           jangka panjang yang terdiri atas:            
                                                                        
                           1) program pengembangan prasarana dan sarana 
                             SPALD-S;                                   
                           2) program pengembangan prasarana dan sarana 
                             SPALD-T;                                   
                                                                        
                           3) program pengembangan kelembagaan dan SDM, 
                             yang  diarahkan dalam rangka mewujudkan    
                             penyelenggaraan SPALD secara proporsional  
                             antara regulator dan operator (kelembagaan 
                             operator penyelenggaraan SPALD diarahkan pada
                             peran serta masyarakat atau pelaku usaha); dan
                                                                        
                           4) program pengembangan peran serta masyarakat
                             dalam penyelenggaraan SPALD.               
                         d) Tahapan Pelaksanaan Program                 
                                                                        
                           Program penyelenggaraan SPALD yang telah disusun,
                           kemudian dirinci berdasarkan jangka waktu    
                           perencanaan (jangka panjang, jangka menengah dan
                           jangka pendek).                              
                                                                        
                           1) Rencana Jangka Panjang                    
                             Rencana jangka panjang merupakan perencanaan
                             penyelenggaraan SPALD sampai 20 (dua puluh)
                             tahun mendatang, yang disusun berdasarkan  
                                                                        
                             kebijakan dan strategi penyelenggaraan SPALD
                             yang telah ditentukan.                     
                           2) Rencana Jangka Menengah                   
                                                                        
                             Rencana   jangka  menengah  merupakan      
                             perencanaan penyelenggaraan SPALD sampai 5 
                             (lima) tahun mendatang, rencana pembangunan
                             prasarana dan sarana air limbah domestik sesuai
                             dengan permasalahan yang ada dan strategi yang
                             akan dilaksanakan untuk penyelenggaraan SPALD
                             pada daerah dan kawasan perencanaan.       
                           3) Rencana Jangka Pendek /Tahap Mendesak     
                                                                        
                             Rencana jangka panjang merupakan perencanaan
                             penyelenggaraan SPALD sampai 1 - 2 tahun   
                             kedepan rencana pembangunan prasarana dan  
                             sarana air limbah domestik yang diprioritaskan
                             pada  pemenuhan kebutuhan dasar sanitasi   
                             sebagai dasar pengelolaan air limbah domestik.
                                                                        
                      6. Indikasi Pembiayaan Penyelenggaraan SPALD      
                                                                        
                         Indikasi pembiayaan penyelenggaraan SPALD berasal
                         dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, pelaku
                         usaha, dan masyarakat. Pembiayaan tersebut dirinci
                         berdasarkan program yang ditetapkan.           
                      7. Konsultasi Publik Rencana Induk                
                                                                        
                         Rencana Induk SPALD harus disosialisasikan untuk
                         mendapatkan masukan dan tanggapan dari stakeholder
                         sebelum ditetapkan. Dalam pelaksanaan sosialisasi
                         tersebut, dihadiri antara lain:                
                                                                        
                         a) instansi yang menangani pengendalian pencemaran
                           air, air limbah domestik, dan infrastruktur; 
                         b) pelaku usaha;                               
                                                                        
                         c) tokoh masyarakat;                           
                         d) Perguruan Tinggi; dan                       
                                                                        
                         e) Lembaga Swadaya Masyarakat dan Kelompok     
                           masyarakat.                                  
                                                                        
                      8. Legalisasi Rencana Induk (Peraturan Kepala Daerah)
                         Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang  
                         Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah    
                         Kabupaten Klaten                               
                                                                        
                                                                        
VIII. Keluaran   :  Keluaran (output) yang diharapkan dari Penyusunan Rencana
                    Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Klaten, yaitu:
                                                                        
                    1. Laporan Pendahuluan                              
                                                                        
                    2. Laporan Antara                                   
                    3. Laporan Akhir                                    
                                                                        
                    4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Sistem
                       Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Klaten          
 IX. Waktu       :  Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan Penyusunan Rencana
    Pelaksanaan     Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Klaten ini
    Yang            adalah 210 (Dua ratus sepuluh) hari kalender        
    Diperlukan                                                          
                                                                        
                                                                        
 X. Personil     : Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk kegiatan Penyusunan
                   Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Klaten
                   adalah:                                              
                                                                        
                    A. 1 (satu) orang Team Leader dan Tenaga Ahli Perencanaan
                      Wilayah dan Kota yang memiliki latar belakang pendidikan
                      S2 Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) dimana posisi
                      atau jabatan yang diakui adalah team leader, dengan
                      pengalaman minimal 5 tahun mempunyai SKA/SKK Ahli 
                      Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota minimal Jenjang 8
                      yang di terbitkan oleh asosiasi profesi yang telah terakeditasi
                      oleh lembaga yang berwenang (LPJK) serta dilengkapi
                      dengan referensi kerja dari pengguna jasa;        
                                                                        
                      Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Team leader adalah
                      sebagai berikut;                                  
                      1. Mengoordinasikan anggota tim, sehingga pelaksanaan
                                                                        
                        tugas dapat dikerjakan dengan baik sesuai spesifikasi
                        produk dan jadwal yang telah ditentukan;        
                      2. Bertanggung jawab atas penyelesaian pekerjaan sesuai
                        dengan bidang keahlian dan penyelesaian seluruh 
                        pekerjaan;                                      
                                                                        
                      3. Memantapkan metodologi dan meyusun rencana kerja;
                      4. Mengoordinasikan, mengarahkan tugas dan materi teknis
                                                                        
                        semua anggota tim dalam pelaksanaan kegiatan;   
                      5. Bertanggung jawab untuk keseluruhan manajemen hasil
                        studi, serta penyelesaian laporan yang harus disampaikan
                        kepada pemberi tugas;                           
                                                                        
                      6. Membuat daftar data primer dan data sekunder yang
                        diperlukan;                                     
                      7. Survey lapangan untuk pengenalan karakteristik, struktur
                        kawasan perencanaan secara makro dan mengevaluasi
                                                                        
                        kebijakan sektor perikanan dan penanaman modal yang
                        telah ada;                                      
                      8. Melakukan analisa – analisa                    
                                                                        
                      9. Melakukan perumusan rencana                    
                    B. Tenaga Ahli Teknik Air Limbah sebanyak 1 (satu) orang,
                      kualifikasi S-1 Teknik Sipil / Teknik Lingkungan dengan
                      pengalaman minimal 3 tahun mempunyai SKA/SKK Ahli 
                                                                        
                      Perencana Sistem Sanitasi Lingkungan (Air Limbah  
                      Pemukiman) minimal Jenjang 7 yang di terbitkan oleh
                      asosiasi profesi yang telah terakeditasi oleh lembaga yang
                      berwenang (LPJK) serta dilengkapi dengan referensi kerja
                      dari pengguna jasa.                               
                      Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Teknik
                      Air Limbah adalah sebagai berikut:                
                                                                        
                      1. Menerapkan Ketentuan K3, dan Kode Etik Profesi;
                                                                        
                      2. Melaksanakan survey awal;                      
                      3. Mengitung sumber daya dan teknologi;           
                                                                        
                      4. Menyusun rencana kerja pekerjaan bidang teknik air
                         limbah;                                        
                      5. Melakukan Analisa yang berkaitan dengan bidang teknik
                         air limbah;                                    
                                                                        
                      6. Membuat kerangka umum/konsep rencana pengelolaan
                         air limbah, dan pengembangan desainnya;        
                      7. Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan  
                                                                        
                         untuk setiap tahap kegiatan;                   
                      8. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi
                         pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya;    
                                                                        
                      9. Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan
                         tenaga pendukung yang ada;                     
                      10. Melaporkan seluruh hasil pekerjaan kepada team leader
                                                                        
                    C. Tenaga Ahli Sistem Informasi Geografis dan atau Ahli
                      Geodesi sebanyak 1 (satu) orang kualifikasi S-1 Teknik
                      Geodesi dan atau Teknik Geomatika dengan pengalaman
                      minimal 3 tahun mempunyai SKA/SKK Subklasifikasi Sipil -
                      Geodesi minimal jenjang 7 yang di terbitkan oleh asosiasi
                      profesi yang telah terakeditasi oleh lembaga yang 
                      berwenang (LPJK) serta dilengkapi dengan referensi kerja
                      dari pengguna jasa;                               
                                                                        
                      Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Sistem
                      Informasi Geografis dan atau Ahli Geodesi adalah sebagai
                      berikut:                                          
                                                                        
                      1. Menerapkan Ketentuan K3, dan Kode Etik Profesi;
                      2. Menyusun pekerjaan persiapan;                  
                                                                        
                      3. Melaksanakan survey awal;                      
                      4. Mengitung sumber daya dan teknologi;           
                                                                        
                      5. Menyusun rencana kerja pekerjaan geodesi;      
                      6. Melaksanakan pekerjaan geodesi;                
                                                                        
                      7. Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan  
                         untuk setiap tahap kegiatan;                   
                                                                        
                      8. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi
                         pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya;    
                      9. Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan
                         tenaga pendukung yang ada;                     
                                                                        
                      10. Melaporkan seluruh hasil pekerjaan kepada team leader.
                    D. Tenaga Ahli Teknik Lingkungan sebanyak 1 (satu) orang,
                      kualifikasi S-1 Teknik Lingkungan mempunyai SKA/SKK
                                                                        
                      Subklasifikasi Tata Lingkungan - Teknik Lingkungan minimal
                      jenjang 7 dengan pengalaman minimal 3 tahun yang di
                      terbitkan oleh asosiasi profesi yang telah terakeditasi oleh
                      lembaga yang berwenang (LPJK) serta dilengkapi dengan
                      referensi kerja dari pengguna jasa;               
                      Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Teknik
                      Lingkungan adalah sebagai berikut:                
                                                                        
                      1. Menerapkan Ketentuan K3, dan Kode Etik Profesi;
                                                                        
                      2. Melaksanakan survey awal;                      
                      3. Mengitung sumber daya dan teknologi;           
                                                                        
                      4. Menyusun rencana kerja pekerjaan bidang Teknik 
                         Lingkungan;                                    
                      5. Membuat kerangka umum/konsep kebutuhan prasarana
                         lingkungan, rencana umum                       
                                                                        
                      6. pembangunan prasarana lingkungan, analisa dampak
                         disain konseptual prasarana                    
                                                                        
                      7. lingkungan, dan rencana konstruksi prasarana ramah
                         lingkungan;                                    
                      8. Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan  
                         untuk setiap tahap kegiatan;                   
                                                                        
                      9. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi
                         pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya;    
                      10. Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan
                         tenaga pendukung yang ada;                     
                                                                        
                      11. Melaporkan seluruh hasil pekerjaan kepada team leader
                                                                        
                   Tenaga Pendukung yang dibutuhkan untuk kegiatan Penyusunan
                   Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Klaten
                   adalah:                                              
                    a. Juru Ukur / Teknisi Survey Pemetaan sebanyak 4 orang,
                      kualifikasi minimal D3 atau sederajat;            
                                                                        
                    b. Operator CAD dan GIS sebanyak 2 orang, kualifikasi minimal
                      D3 atau sederajat;                                
                                                                        
                    c. Tenaga Administrasi sebayak 1 orang, kualifikasi minimal
                      SMA atau sederajat;                               
 XI. Dokumen     : Naskah Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan
    Laporan        Air Limbah Kabupaten Klaten yang terdiri atas 3 (tiga) Dokumen
                   pelaporan yang terdiri:                              
                                                                        
                   A. Laporan Pendahuluan                               
                      Laporan  Pendahuluan  sekurang-kurangnya berisi   
                      pemahaman konsultan terhadap lingkup pekerjaan, konsep
                                                                        
                      pendekatan dan metodologi studi dan pelaksanaan   
                      pekerjaan, program kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan,
                      termasuk daftar kebutuhan data dan rencana survey 
                      lapangan berikut formulir-formulir survey lapangan yang
                      diperlukan serta dukungan tenaga ahli beserta     
                      perlengkapannya. Laporan pendahuluan juga memuat  
                      Pengertian, Peran dan Manfaat, Kedudukan RISPALD, dan
                      ketentuan muatan RISPALD.                         
                                                                        
                      Adapun spesifikasi buku laporan pendahuluan adalah
                      sebagai berikut:                                  
                      Judul buku   : Laporan Pendahuluan                
                                                                        
                      Jumlah buku  : 5 Eksemplar                        
                      Ukuran buku  : A4 (29,7 cm x 21cm)                
                                                                        
                      Cetak        : Berwarna                           
                      Sampul buku  : Softcover Lem dengan finishing laminasi
                                                                        
                                    glossy                              
                      Laporan Pendahuluan ini diserahkan selambat-lambatnya 1
                      (satu) bulan.                                     
                                                                        
                   B. Laporan Antara                                    
                      Berisi data dan analisa hasil perolehan data, survey lapangan
                      dan kajian rinci serta memuat maksud dan tujuan, kategori
                      data. Memuat data-data yang telah disusun secara sistematis
                      dan dilengkapi dengan uraian, peta – peta, grafik – grafik dan
                                                                        
                      tabel- tabel; Buku Data dan Analisa diasistensikan setelah
                      penyerahan laporan pendahuluan.                   
                      Adapun spesifikasi buku Laporan Antara adalah sebagai
                      berikut:                                          
                                                                        
                      Judul buku   : Laporan Antara                     
                      Jumlah buku  : 5 Eksemplar                        
                                                                        
                      Ukuran buku  : A4 (29,7 cm x 21cm)                
                                    Untuk lampiran peta yang ada di dalam
                                                                        
                                    laporan data dan analisa, berukuran A3
                                    (29,7 cm x 42 cm)                   
                      Cetak        : Berwarna                           
                                                                        
                      sampul buku  : Softcover Lem dengan finishing laminasi
                                    glossy.                             
                      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada bulan
                      ke 4 sejak SPMK diterbitkan.                      
                                                                        
                   C. Laporan Akhir                                     
                      Laporan Akhir yang berisi tentang hasil akhir dari
                      penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan
                      Air Limbah Kabupaten Klaten. Adapun spesifikasi Laporan
                                                                        
                      Akhir adalah sebagai berikut:                     
                      Judul buku   : Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air
                                    Limbah Kabupaten Klaten             
                                                                        
                      Jumlah buku  : 10 Eksemplar                       
                      Ukuran buku  : A4 (29,7 cm x 21cm)                
                                                                        
                                    Untuk lampiran peta yang ada di dalam
                                    laporan akhir, berukuran A3 (29,7 cm x
                                    42 cm)                              
                      Cetak        : Berwarna                           
                                                                        
                      sampul buku  : Softcover Lem dengan finishing laminasi
                                    glossy.                             
                                                                        
                      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada bulan
                      ke 7 sejak SPMK diterbitkan                       
                   D. Album Peta                                        
                                                                        
                      Album peta yang disajikan dengan skala atau tingkat
                      ketelitian minimal 1:25.000 dalam format A1 yang  
                      dilengkapi dengan data peta digital yang memenuhi 
                      ketentuan system informasi geografis (GIS).       
                                                                        
                      Adapun spesifikasi Album Peta adalah sebagai berikut:
                      Judul buku   : Album Peta                         
                                                                        
                      Jumlah buku  : 2 Eksemplar                        
                      Ukuran buku  : A1 (5,94 cm x 84,1cm)              
                                                                        
                      Cetak        : Berwarna                           
                      Sampul buku  : Softcover Lem dengan finishing laminasi
                                    glossy.                             
                                                                        
                      Album Peta harus diserahkan selambat-lambatnya pada
                      bulan ke 7 sejak SPMK diterbitkan                 
                                                                        
                   E. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Sistem
                      Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Klaten           
                      Adapun spesifikasi Rancangan Peraturan Bupati adalah
                      sebagai berikut:                                  
                                                                        
                      Judul buku   : Rancangan Peraturan Bupati tentang 
                                    Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air
                                    Limbah Domestik Kabupaten Klaten    
                      Jumlah buku  : 10 Eksemplar                       
                                                                        
                      Ukuran buku  : A4 (29,7 cm x 21cm)                
                                    Untuk lampiran peta yang ada di dalam
                                    laporan data dan analisa, berukuran A3
                                    (29,7 cm x 42 cm)                   
                                                                        
                      Cetak        : Berwarna                           
                      sampul buku  : Softcover Lem dengan finishing laminasi
                                                                        
                                    glossy.                             
                      Rancangan Peraturan Bupati harus diserahkan selambat-
                      lambatnya pada bulan ke 7 sejak SPMK diterbitkan  
                                                                        
                   F. Back up semua laporan dalam Compact Disc (CD) berlabel
                      judul pekerjaan sebanyak 10 Keping                
                   G. Back up semua laporan dalam Hardisk 1 Terabyte berisi
                      semua data laporan sebagaimana hardcopy yang diserahkan
                      (1 buah)                                          
                                                                        
                                                                        
XII. Sistem Diskusi : Di dalam setiap penyelesaian buku laporan diadakan diskusi
                   dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Buku laporan untuk
                                                                        
                   bahan diskusi diserahkan ke tim teknis harus memiliki tenggang
                   waktu yang cukup sebelum pelaksanaan diskusi, agar tim teknis
                   mempunyai kesempatan yang cukup untuk mempelajarinya.
                   Laporan-laporan dalam pekerjaan ini, disajikan dalam 3 (tiga)
                   tahap diskusi yaitu:                                 
                                                                        
                   1. Diskusi 1, diskusi ini membahas Laporan Pendahuluan.
                      Diskusi ini dihadiri oleh Tim Teknis dan pihak konsultan,
                      diharapkan data dan informasi yang dibutuhkan konsultan
                                                                        
                      (berdasarkan questionair yang terlampir dalam buku
                      Laporan Pendahuluan) dapat terpenuhi.             
                      Hasil dari diskusi ini merupakan kesepakatan yang harus
                      dipenuhi dan digunakan sebagai dasar penyusunan buku
                      selanjutnya. Sasaran dari diskusi ini adalah untuk
                      mendapatkan kesepakatan-kesepakatan mengenai metode
                                                                        
                      studi, rencana pelaksanaan studi, jadwal diskusi, serta
                      kegiatan inventarisasi data dan informasi.        
                   2. Diskusi 2, diskusi ini membahas Laporan Antara.   
                                                                        
                      Diskusi ini dihadiri oleh Tim Teknis dan pihak konsultan,
                      diharapkan data dan informasi yang didapatkan konsultan
                      sesuai dengan kondisi sebenarnya.                 
                      Hasil dari diskusi ini merupakan pengecekan data dan
                      informasi yang dikolekting oleh tim penyusun. Sasaran dari
                                                                        
                      diskusi ini adalah untuk mendapatkan kesepakatan- 
                      kesepakatan mengenai hasil inventarisasi data dan analisa.
                   3. Diskusi 3, diskusi ini membahas Laporan Akhir     
                                                                        
                      Dalam diskusi ini dihadiri oleh Tim Teknis dan pihak
                      Konsultan. Hasil dari diskusi ini merupakan kesepakatan
                      yang harus dipenuhi dan digunakan dasar penyempurnaan
                      dokumen RISPALD. Sasaran dari diskusi ini adalah untuk
                      mendapatkan kesepakatan mengenai perumusan rencana
                      Pengelolaan Air Limbah Domestik.                  
                                                                        
                   Selain dari diskusi secara formal seperti tersebut diatas, juga
                   dilakukan konsultasi (diskusi informal) kepada tim teknis
                   dengan tujuan untuk menyelaraskan setiap hasil pekerjaan
                   sehingga sesuai dengan yang diharapkan.              
                                                                        
                                                                        
XIII. Lingkup      Kewajiban Konsultan                                  
    Kewenangan                                                          
                   a. Konsultan berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya
    Penyedia Jasa                                                       
                     terhadap pelaksanaan penyusunan rencana sesuai dengan
                     ketentuan perjanjian kerjasama yang disepakati.    
                   b. Konsultan wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditentukan
                     sesuai dengan kerangka acuan                       
                   c. Konsultan dalam melaksanakan pekerjaannya dinyatakan
                     berakhir sampal dengan selesainya semua kewajiban yang
                     harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian pekerjaan yang
                     disepakati.                                        
                   d. Konsultan wajib hadir dan   menyerahkan hasil     
                     perencanaannya dalam forum diskusi dengan Tim Teknis.
                   e. Konsultan wajib mendampingi Dinas Pekerjaan Umum dan
                     Penataan Ruang sampai dengan penyusunan dan penetapan
                     Peraturan Daerah tentang RISPALD Kab. Klaten.      
                   Hak Konsultan                                        
                                                                        
                   a. Dalam pelaksanaan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air
                     Limbah (RISPALD) Kabupaten Klaten, konsultan berhak
                     meminta bantuan Tim Teknis dalam mencari data dan  
                     informasi yang diperlukan;                         
                   b. Setelah pelaksana pekerjaan melaksanakan seluruh  
                     kewajibannya, maka pihak pelaksana pekerjaan berhak untuk
                     mendapatkan pembayaran atas hasil pekerjaannya sejumlah
                     tertentu dengan syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak
                     kerja.                                             
XIV. Penutup       Demikian kerangka acuan kerja Penyusunan Rencana Induk
                   Sistem Pengelolaan Air Limbah (RISPALD) Kabupaten Klaten
                   disusun untuk dimanfaatkan dan dipergunakan sebagaimana
                   mestinya. Hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut akan
                   ditindaklanjuti pada acara Anwizjing.
Tenders also won by PT Tumbuh Jaya Desain
Authority
14 June 2019Penyusunan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Bangunan Dan Revitasilasi Kawasan Pusaka Benteng PendemKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,400,000,000
18 December 2017Penyusunan Ptmp & Ded Sistem Penanganan Persampahan Kabupaten Rembang Dan Penyusunan Ded Tpa Kota Tegal & Kab. Blora [Psplp-Kons18.Smp.01]Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,350,000,000
24 May 2021Belanja Konsultan Penyusunan Dokumen Delh Pembangunan Rumah Sakit Kelas CKab. Tana TidungRp 1,222,650,000
15 January 2016Kajian Pendayagunaan Teknologi Konstruksi Dalam Mendukung Peningkatan ProduktivitasKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,220,570,000
27 February 2015Kajian Konsep Pengukuran, Pelaporan, Dan Verifikasi Dalam Rangka Implementasi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 Tentang Inventarisasi Gas Rumah Kaca NasionalDitjen Phb LautRp 1,100,000,000
8 March 2016Konsultan Pendampingan Pengelolaan Stasiun Rumah Pompa Dan Kolam Retensi Semarang (Myc) Kota Semarang [Psplp-Kons.Dra.02]Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,089,000,000
7 June 2024Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-Jasa Konsultansi LingkunganProvinsi Kalimantan TengahRp 1,000,000,000
30 January 2017Su.Rtbl-02 Penyusunan Rtbl Kws Pusaka Kab WonosoboKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
26 May 2025Feasibility Study Dan Masterplan Pembangunan Pusat Perdagangan Kab. Tana TidungKab. Tana TidungRp 1,000,000,000
28 December 2023Penyusunan Review Ded Tpst Regional MagelangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000