| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020036224517000 | Rp 262,054,350 | 71.73 | 77.39 | - | |
| 0314018292543000 | Rp 270,090,750 | 83.79 | 86.44 | - | |
| 0022652663541000 | Rp 274,614,000 | 94.79 | 94.91 | - | |
| 0316083807517000 | Rp 281,699,269 | 95.6 | 95.09 | - | |
| 0027774553606000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal unsur pengalaman sejenis dilokasi yang sama pada tingkat propinsi (Jawa Tengah) | |
CV Mega Jasa Consultant | 05*7**5****25**0 | - | - | - | Tidak melampirkan SBU sesuai yang di persyaratkan |
| 0023983828542000 | - | - | - | - | |
Delta Agra Multicons | 04*5**3****17**0 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0015634314503000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0018405936652000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal unsur pengalaman sejenis dilokasi yang sama pada tingkat propinsi (Jawa Tengah) | |
| 0734401771517000 | - | - | - | - | |
| 0802823336542000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal unsur pengalaman sejenis dilokasi yang sama pada tingkat propinsi (Jawa Tengah) | |
| 0314996745543000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
Gradasi Konsultan | 08*9**1****11**0 | - | - | - | - |
| 0210353694542000 | - | - | - | - | |
| 0420108805452000 | - | - | - | - | |
| 0916738396503000 | - | - | - | - | |
| 0858203292525000 | - | - | - | - | |
| 0014908859525000 | - | - | - | - | |
| 0756673489518000 | - | - | - | - | |
PT Mufar Jaya Abadi | 04*9**6****27**0 | - | - | - | - |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN JASA KONSULTAN
PROGRAM : PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air
Limbah Domestik dalam Daerah
Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : Optimalisasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja
(IPLT)
PEKERJAAN : Penyusunan Rencana Induk Sistem
Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Klaten
LOKASI : Kab. Klaten
Tahun Anggaran 2024
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN KLATEN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK SISTEM
PENGELOLAAN AIR LIMBAH KABUPATEN KLATEN
PROGRAM : PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
dalam Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : Optimalisasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT)
PEKERJAAN : Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah
Kabupaten Klaten
LOKASI : Kab. Klaten
TH. ANGG. : 2024
I. Latar Belakang : Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang berdampak
pada peningkatan jumlah hunian di Kabupaten Klaten, serta
kemajuan dan perkembangan ekonomi dan pembangunan
infrastruktur, maka kebutuhan akan air bersih dan jumlah air
limbah domestik semakin meningkat. Peningkatan pertumbuhan
penduduk ini memberikan dampak yang sangat serius terhadap
daya dukung lingkungan dan saya tampung lingkungan.
Air limbah domestik merupakan sumber utama pencemar badan
air dan tanah, sehingga perlu diadakannya pengolahan secara
baik dan terpadu. Bila jumlah limbah sudah terlalu banyak, alam
tidak lagi dapat membersihkannya secara keseluruhan sehingga
terjadi pencemaran terhadap lingkungan dan sumber daya air
yang sangat dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari. Sebagai
akibatnya, masyarakat akan terganggu kesehatannya. Selain itu,
juga dapat menimbulkan beberapa penyakit yang dapat
disebabkan oleh bawaan air (water borne diseases) seperti
diare, muntaber, malaria, filariasis, trahoma, penyakit cacing,
dan lain-lain.
Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha
dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran,
perniagaan, apartemen, dan asrama. Air limbah domestik terdiri
dari air limbah kakus (black water) dan air limbah non kakus
(grey water). Dalam perkembangannya, pertumbuhan tingkat
jumlah penduduk yang meningkat akan berbanding lurus
dengan meningkatnya kebutuhan akan air bersih. Peningkatan
kebutuhan air bersih tentu saja akan berdampak pada
meningkatnya jumlah air limbah. Pembuangan air limbah
domestik tanpa melalui proses pengelolaan akan mengakibatkan
terjadinya pencemaran lingkungan, khususnya terjadi
pencemaran pada sumber-sumber air baku untuk ait minum,
baik air permukaan maupun air tanah.
Rencana Induk penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik (SPALD) harus direncanakan untuk periode
perencanaan 20 (dua puluh) tahun, ditetapkan oleh
Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Periode
perencanaan dalam penyusunan Rencana Induk dibagi menjadi
3 (tiga) tahap perencanaan, meliputi:
1. Perencanaan Jangka Panjang
Perencanaan penyelenggaraan SPALD jangka panjang
merupakan rangkaian dari keseluruhan penyelenggaraan di
sektor air limbah domestik untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
tahun.
2. Perencanaan Jangka Menengah
Perencanaan penyelenggaraan SPALD jangka menengah
merupakan penjabaran dari perencanaan jangka panjang untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
3. Perencanaan Jangka Pendek
Perencanaan penyelenggaraan SPALD jangka pendek
merupakan penjabaran dari perencanaan SPALD jangka
menengah yang sifatnya mendesak untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun.
Pada tahun 2015, Indonesia secara resmi mengesahkan Agenda
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development
Goals/SDGs). Tema yang diusung oleh SDGs adalah “Mengubah
Dunia Kita: Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan”
dan merupakan rencana aksi selama 15 tahun, berlaku sejak
2016 hingga 2030. Target SDGs 6.2: "Pada tahun 2030, mencapai
akses terhadap sanitasi (Air Limbah Domestik) dan kebersihan
yang memadai dan merata bagi semua, dan menghentikan
praktik buang air besar di tempat terbuka, memberikan
perhatian khusus pada kebutuhan kaum perempuan, serta
kelompok masyarakat rentan" dengan indikator: pertama,
Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan
sanitasi layak, yaitu jumlah rumah tangga yang memiliki akses
terhadap fasilitas sanitasi yang layak dibagi dengan jumlah
rumah tangga seluruhnya, dinyatakan dalam satuan persen (%);
kedua, Jumlah desa/kelurahan yang Open Defecation Free (ODF)
/Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), yang menunjukkan
pendekatan terhadap tingkat praktik BABS di Indonesia; ketiga,
Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem pengelolaan air
limbah terpusat, yang menunjukkan akses sanitasi aman sistem
terpusat, yaitu jumlah rumah tangga dengan fasilitas sanitasi
yang terhubung ke SPAL (Sistem Pengelolaan Air Limbah) (%);
keempat, Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem
pengelolaan lumpur tinja, yang menunjukkan akses sanitasi
aman sistem setempat, yaitu proporsi rumah tangga
menggunakan fasilitas tempat buang air besar sendiri dengan
jenis kloset leher angsa yang tersambung dengan tangki septik
dan disedot minimal sekali dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
(%).
Beberapa isu di sektor sanitasi diantaranya persebaran dan
pemanfaatan infrastruktur sanitasi yang belum optimal;
kurangnya kesadaran, permintaan, dan partisipasi masyarakat
dalam mewujudkan sanitasi aman; masih rendahnya komitmen
dari pemerintah daerah; belum optimalnya fungsi regulator,
operator, dan pengawasan pengelolaan sanitasi di daerah;
terbatasnya pendanaan yang teralokasikan dan belum
optimalnya pemanfaatan sumber pendanaan alternatif untuk
pemenuhan rantai layanan sanitasi; investasi dan intervensi
pendanaan infrastruktur sanitasi juga masih belum efektif dan
tepat sasaran.
Seiring dengan pengakhiran RPJPD Kabupaten Klaten 2005-
2025 dan akan disusun RPJPD 2025-2045 maka Dokumen
Perencanaan SPALD Kabupaten akan menjadi sangat penting
dalam memberikan masukan arah pembangunan di Kabupaten
Klaten. Keterkaitan Dokumen Perencanaan SPALD, Penyusunan
Rencana Induk SPALD untuk daerah mengacu pada
pengembangan wilayah (RTRW dan RDTR) dan rencana
pembangunan daerah (RPJPD dan RPJMD) sesuai peraturan
perundang-undangan. Penyusunan Rencana Induk SPALD untuk
kepentingan strategis nasional merujuk pada pengembangan
wilayah nasional (RTRWN dan RTR-KSN) dan rencana
pembangunan nasional (RPJPN dan RPJMN) sesuai peraturan
perundangundangan.
Kedudukan Rencana Induk SPALD berada dibawah kebijakan
spasial di masing-masing daerah baik Provinsi maupun
Kabupaten/Kota. Rencana Induk berfungsi sebagai petunjuk
teknis dalam penyusunan strategi penyelenggaraan SPALD per
kawasan dan menjadi rujukan dalam penyusunan rencana
program investasi infrastruktur. Kedudukan Rencana Induk
penyelenggaraan SPALD secara sistematik ditampilkan pada
Gambar berikut:
Pada tahun 2023 capaian akses sanitasi (Air Limbah Domestik)
aman di Kabupaten Klaten baru mencapai 1,42%. Melihat angka
capaian tersebut dengan tantangan isu strategis dan
permasalahan yang ada di daerah, maka diperlukan adanya
dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah
Dosmetik Kabupaten Klaten.
Pekerjaan Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan
Air Limbah Dosmetik Kabupaten Klaten dimaksudkan untuk
merencanakan Rencana Induk SPALD Kabupaten mencakup
penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Terpusat (SPALD-T) dan/atau Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik Setempat (SPALD-S).
II. Maksud Dan : 1. Maksud
Tujuan
Maksud Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air
Limbah Kabupaten Klaten agar Pemerintah Kabupaten Klaten
memiliki pedoman dalam penyelenggaraan SPALD
berdasarkan perencanaan yang efektif, efisien, berkelanjutan,
dan terpadu dengan sektor terkait lainnya.
2. Tujuan
Tujuan Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air
Limbah Kabupaten Klaten agar Pemerintah Kabupaten Klaten
memiliki Rencana Induk penyelenggaraan SPALD yang
terarah, terpadu, sistematis, sesuai karakteristik lingkungan
dan sosial ekonomi masyarakat, serta tanggap terhadap
kebutuhan pemangku kepentingan (pemerintah, swasta,
pelaku usaha, dan/atau masyarakat).
III. Sasaran : Tersusunnya Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air
Limbah di tingkat kabupaten yang terpadu, implementatif dan
berkelanjutan.
IV. Nama dan : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
Organisasi pengadaan jasa konsultansi
Pejabat
a. K/L/D/I : Kabupaten Klaten
Pembuat
b. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Komitmen
Ruang Kabupaten Klaten
c. PPKom : Beny Agustian, S.T., M.M.
V. Sumber : Pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rencana Induk Sistem
Pendanaan Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Klaten diperlukan biaya Rp.
300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah ) termasuk PPN yang
bersumber dari APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2024
dengan kode rekening 1.03.05.2.01.0019.5.2.03.01.01.0030.
VI. Lokasi : Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah
Kegiatan Kabupaten Klaten meliputi 26 (dua puluh enam) kecamatan di
wilayah Kabupaten Klaten.
VII. Lingkup : A. Muatan Rencana Induk
Pekerjaan
Rencana Induk Penyelenggaraan SPALD paling sedikit
memuat:
1. Rencana Umum, yang meliputi:
a) gambaran umum daerah dan kawasan rencana;dan
b) kondisi wilayah baik fisik maupun non fisik.
2. Standar dan Kriteria Pelayanan
Standar pelayanan SPALD ditentukan berdasarkan jenis
pelayanan, mutu pelayanan, dan penerima layanan yang
akan diterapkan di wilayah perencanaan.
Kriteria pelayanan mencakup kriteria teknis yang
digunakan dalam SPALD sesuai standar pelayanan yang
akan diterapkan.
3. Rencana Penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T
Rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T
didasarkan pada:
a) RPJP Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota;
b) RPJM Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota;
c) analisis kondisi wilayah dan kawasan perencanaan
SPALD;
d) analisis kondisi penyelenggaraan SPALD saat ini,
termasuk permasalahan dan potensi dalam
penyelenggaraan SPALD;
e) analisis keterpaduan penyelenggaraan SPALD dengan
prasarana dan sarana umum dan utilitas;
f) analisis isu strategis dalam penyelenggaraan SPALD
jangka panjang 20 (dua puluh) tahun perencanaan;
g) penentuan kebijakan dan strategi penyelenggaran
SPALD-S dan SPALD-T jangka panjang, menengah,
dan pendek untuk daerah dan kawasan perencanaan;
dan penentuan program dan kegiatan dalam
penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T jangka
panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
4. Indikasi dan Sumber Pembiayaan
Indikasi dan sumber pembiayaan berupa besaran biaya
penyelenggaraan SPALD jangka panjang, jangka
menengah, jangka pendek, dan sumber pembiayaan
(APBN, APBD, pelaku usaha, dan/atau masyarakat).
5. Rencana Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Rencana kelembagaan yang diperlukan dalam
penyelenggaraan SPALD antara lain meliputi bentuk
kelembagaan, struktur organisasi, dan tata kerja disertai
kebutuhan SDM.
6. Rencana Legislasi (Peraturan Perundang-undangan)
Rencana legislasi (peraturan perundang-undangan)
berupa kebutuhan peraturan perundang-undangan, baik
untuk daerah dan kawasan.
7. Rencana Pemberdayaan Masyarakat
Rencana pemberdayaan masyarakat merupakan rencana
untuk meningkatkan pemahaman, keterlibatan,
komitmen dan sinergi masyarakat dalam
menyelenggarakan SPALD.
B. Tahapan Penyusunan Rencana Induk
Tahapan penyusunan Rencana Induk terdiri dari:
1. Persiapan Penyusunan Rencana Induk Air Limbah
Domestik;
2. Pengumpulan dan Pengolahan Data Daerah Perencanaan;
3. Analisis Kondisi Penyelenggaraan SPALD;
4. Perumusan Kebijakan dan Strategi SPALD;
5. Konsultasi Publik Rencana Induk; dan
6. Legalisasi Rencana Induk.
Secara rinci tahapan penyusunan Rencana Induk sebagai
berikut:
1. Persiapan Penyusunan Rencana Induk Air Limbah
Domestik Kegiatan persiapan penyusunan Rencana Induk
Penyelenggaraan SPALD antara lain meliputi:
a) Penentuan jenis Rencana Induk Penyelenggaraan
SPALD;
b) Pembentukan Tim Penyusun Rencana Induk
Penyelenggaraan SPALD
Kegiatan pembentukan tim penyusun dimulai dari
penyiapan rancangan surat keputusan kepala daerah
tentang pembentukan tim penyusun Rencana Induk
Penyelenggaraan SPALD daerah dan kawasan.
Struktur tim penyusunpaling sedikit memuat:
1) Penanggung Jawab;
2) Ketua Tim;
3) Sekretaris; dan
4) Anggota.
c) Penyamaan persepsi dan orientasi mengenai Rencana
Induk Penyelenggaraan SPALD
Penyamaan persepsi dan orientasi mengenai Rencana
Induk bertujuan untuk memberikan pemahaman
terhadap:
1) peraturan perundang-undangan, standar teknis,
dan kriteria teknis yang berkaitan dengan
penyelenggaraan SPALD;
2) metode dan teknis penyusunan Rencana Induk
Penyelenggaraan SPALD; dan
3) data dan informasi perencanaan
penyelenggaraan SPALD yang dibutuhkan dalam
menyusun Rencana Induk.
d) Penyusunan Agenda Kerja Tim
Rencana kegiatan tim penyusun Rencana Induk
Penyelenggaraan SPALD dijabarkan kedalam agenda
kerja yang dijadikan sebagai panduan, yang memuat
jadwal persiapan hingga ditetapkannya rancangaan
Rencana Induk Penyelenggaraan SPALD.
2. Pengumpulan dan Pengolahan Data
Data yang dikumpulkan meliputidata kondisi daerah
rencana, data kondisi SPALD saat ini.
a) Data Kondisi Daerah Rencana
Berisi data sekunder dan primer yang dibutuhkan
untuk menyusun Rencana Induk SPALD, sebagai
berikut:
1) Deskripsi Daerah dan Kawasan Rencana
Deskripsi singkat daerah dan kawasan rencana
meliputi letak daerah dan kawasan rencana
secara geografis.
2) Topografi
Data topografi meliputi kontur tanah yang
ditampilkan pada peta topografi dalam skala
1:100.000
3) Iklim
Data iklim meliputi penyinaran matahari,
kelembaban, suhu udara, dan curah hujan dalam
10 (sepuluh) tahun terakhir.
4) Kualitas Sungai dan Rencana Pengelolaan Sumber
Daya Air
Data yang dibutuhkan yaitu panjang sungai,
daerah dan kawasan yang dilewati, debit sungai,
data Biological Oxygen Demand (BOD), keadaan
sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS), dan rencana
pengembangan pengelolaan sumber daya air.
Data tersebut dilengkapi dengan peta yang
menggambarkan sungai yang ada di daerah
rencana.
5) Kualitas Air Tanah
Data kualitas air tanah yang dibutuhkan meliputi
data permeabilitas tanah, data kualitas air tanah
permukaan, data kualitas air tanah dalam dan
data kedalaman muka air tanah.
6) Geologi
Data geologi meliputi data struktur tanah di
daerah dan kawasan rencana disertai dengan
peta geologi.
7) Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Data prasarana, sarana dan utilitas antara lain
meliputi data prasarana dan sarana air minum,
persampahan, jaringan drainase, dan jaringan
listrik.
8) Rencana Penataan Wilayah
Data yang dibutuhkan antara lain data
penggunaan lahan untuk daerah dan kawasan
rencana (dilengkapi dengan peta), dan RTRW
yang dibuat oleh masingmasing daerah rencana.
Data ini juga dilengkapi dengan prasarana dan
sarana ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk
perkantoran pemerintahan.
9) Kependudukan
Data kependudukan antara lain meliputi jumlah
penduduk, laju pertumbuhan penduduk, struktur
umur, jenis kelamin, tingkat pendidikan,
ketenagakerjaan, mata pencaharian, tingkat
pendapatan dan lain-lain. Data tersebut
berdasarkan data kondisi saat ini dan data
proyeksi 20 (dua puluh) tahun kedepan.
10) Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat
Data kondisi sosial ekonomi masyarakat meliputi:
(a) data sumber mata pencaharian;
(b) penilaian kemiskinan;
(c) profil kesehatan penduduk, jenis penyakit,
dan jumlah prasarana kesehatan;
(d) kesadaran terhadap pengelolaan air limbah
domestik; dan
(e) kesediaan membayar untuk layanan sanitasi.
11) Data Kondisi SPALD Saat Ini Data kondisi SPALD
saat ini dikelompokkan dalam Data Teknis dan
Data Non Teknis.
(a) Data Teknis
Data teknis yang diperlukan untuk SPALD-S
antara lain meliputi:
(1) data sumber air minum;
(2) data area pelayanan SPALD-S;
(3) data Kepala Keluarga (KK) yang
menggunakan cubluk dan tangki septik;
(4) data Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja
meliputi jumlah sarana, jenis sarana,
volume, dan ritasi;
(5) data IPLT meliputi jumlah dan luas IPLT,
tahun pembangunan, proses pengolahan
lumpur tinja, data efluen dari IPLT,
kelengkapan prasarana dan sarana
pendukung, disertai dengan denah lokasi
dan diagram proses pengolahan.
Data teknis yang diperlukan untuk SPALD-T
antara lain meliputi:
(1) data sumber air minum, meliputi sumber,
cakupan pelayanan SPAM;
(2) data cakupan pelayanan SPALD-T
(3) data Sambungan Rumah yang
menggunakan SPALD-T; dan
(4) data IPALD meliputi jumlah dan luas
IPALD, tahun pembangunan, proses
pengolahan air limbah domestik, data
efluen dari IPALD, kelengkapan
prasarana dan sarana pendukung,
disertai dengan denah lokasi dan
diagram proses pengolahan.
(b) Data Non Teknis
Data non teknis yang diperlukan untuk
SPALD antara lain meliputi:
(1) data kebiasaan BABS;
(2) kondisi pengelolaan keuangan Unit
pengelola SPALD, yang meliputi:
a. kondisi keuangan dalam
penyelenggaraan SPALD;
b. kemampuan keuangan daerah
dan/atau kawasan dalam
menyelenggarakan SPALD; dan
c. investasi sektor swasta dalam
menyelenggarakan SPALD;
(3) kondisi kelembagaan yang mengelola
SPALD, yang meliputi:
a. struktur lembaga pengelola SPALD;
dan
b. Keterlibatan swasta dalam mengelola
SPALD;
(4) data pengaturan dalam mengelola
SPALD.
3. Analisis Kondisi Penyelenggaraan SPALD
a) Harmonisasi Kebijakan dan Strategi SPALD
Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Penyusunan
Rencana Induk SPALD, dilaksanakan harmonisasi
Kebijakan dan Strategi SPALD Kementerian/Lembaga
(K/L), yang mencakup:
1) tujuan, sasaran,dan jangka waktu Kebijakan dan
Strategi SPALD Kementerian/Lembaga (K/L); dan
2) program prioritas Kebijakan dan Strategi SPALD
Kementerian/Lembaga (K/L)dan target kinerja
serta lokasi program prioritas.
b) Harmonisasi RTRW
Pelaksanaan harmonisasi RTRW dalam menyusun
rencana penyelenggaraan SPALD mencakup:
1) tujuan dan sasaran RTRW;
2) struktur tata ruang saat ini;
3) rencana pola ruang;
4) pola ruang saat ini; dan
5) indikasi program pemanfaatan ruang jangka
menengah.
Harmonisasi RTRW ditujukan untuk memperoleh
informasi bagi analisis gambaran umum kondisi
daerah. Dengan melakukan harmonisasi RTRW, dapat
diidentifikasi (secara geografis) arah pengembangan
wilayah, arah kebijakan dan tahapan pengembangan
wilayah per 5 (lima) tahun dalam 20 (dua puluh)
tahun kedepan.
Harmonisasi RTRW ini bertujuan untuk:
1) menelaah pengaruh rencana struktur tata ruang
terhadap penyelenggaraan SPALD;
2) menelaah pengaruh rencana Pola Ruang terhadap
penyelenggaraan SPALD; dan
3) menelaah lokasi IPALD dan IPLT yang telah
ditetapkan pada RTRW, serta kesesuaian lokasi
tersebut dengan kriteria pemilihan lokasi IPALD
dan IPLT, antara lain:
(a) jarak IPAL dan/atau IPLT dengan
permukiman;
(b) topografi dan kemiringan lahan;
(c) jenis tanah;
(d) tata guna lahan;
(e) badan air penerima;
(f) banjir;
(g) legalitas lahan; dan
(h) batas administrasi wilayah.
c) Analisis Gambaran Kondisi SPALD
Sebelum menentukan arah dan strategi
penyelenggaraan
SPALD, harus disepakati mengenai potensi dan
permasalahan
penyelenggaraanSPALDpada daerah dan kawasan
perencanaan.
Analisis kondisi penyelenggaraan SPALD diharapkan
mampu
mengidentifikasi antara lain:
1) kondisi dan perkembangan perilaku masyarakat
dalam membuang air limbah domestik;
2) kondisi kesehatan masyarakat terkait
penyelenggaraan SPALD di daerah dan kawasan
perencanaan;
3) kondisi pencemaran air limbah domestik saat ini
dan yang akan datang tanpa adanya
penyelenggaraan SPALD;
4) capaian kinerja penyelenggaraan SPALD jangka
pendek sebelumnya;
5) permasalahan yang terjadi dalam
penyelenggaraan SPALD pada aspek teknis,
kelembagaan, keuangan, peran serta masyarakat
dan peraturan;
6) potensi yang dapat dikembangkan pada aspek
teknis dalam penyelenggaraan SPALD;
7) potensi yang dapat dikembangkan pada aspek
keuangan Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan SPALD;
8) potensi yang dapat dikembangkan pada aspek
kelembagaan Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan SPALD; dan
9) potensi yang dapat dikembangkan pada aspek
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
SPALD.
4. Perumusan dan Penetapan Kebijakan dan Strategi
Dalam perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi
penyelenggaraan SPALD dilaksanakan melalui tahapan
sebagai berikut:
a) Perumusan Isu Strategis
Perumusan isu strategis berdasarkan:
1) hasil harmonisasi kebijakan dan strategi SPALD
yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga;
2) hasil harmonisasi RTRW dan/atau RDTR;
3) hasil analisis gambaran pelayanan SPALD antara
lain meliputi:
(a) perilaku masyarakat dalam pengelolaan air
limbah domestik;
(b) permasalahan dan potensi dalam
penyelenggaraan SPALD;
(c) permasalahan dan potensi pembiayaan dalam
penyelenggaraan SPALD; dan
(d) penentuan kawasan rawan sanitasi khusus air
limbah domestik;
4) isu strategis pada cakupan global.
b) Penentuan Arah Kebijakan dan Strategi SPALD
Tahapan berikutnya dilakukan penentuan arah
kebijakan dan strategi penyelenggaraan SPALD.
Kebijakan dan strategi yang disusun tidak
bertentangan dengan kebijakan dan strategi yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam
menentukan arah kebijakan dan strategi SPALD
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Analisis Arah Kebijakan Penyelenggaaan SPALD
Analisis arah kebijakan dan strategi SPALD
dilaksanakan dengan mempertimbangkan hasil
perumusan isu strategis penyelenggaraan SPALD
daerah dan/atau kawasan.
Analisis arah kebijakan penyelenggaraan SPALD
ditentukan dengan melaksanakan analisis metode
pemilihan arah kebijakan prasarana dan sarana air
limbah domestik, yang dapat dianalisis antara lain
dengan metode Strengths, Weaknesses,
Opportunities, and Threats (SWOT), metode
Analytical Hierarchy Process (AHP) atau dengan
metode lain sesuai perkembangan ilmu
pengetahuan.
2) Penentuan Arah Kebijakan Penyelenggaraan
SPALD Dalam menentukan arah kebijakan dan
strategi SPALD menetapkan kebijakan dan strategi
sebagai berikut:
(a) kebijakan dan strategi pengembangan
prasarana dan sarana SPALD paling sedikit
meliputi:
(1) optimalisasi SPALD-S yang sudah
berjalan;
(2) kombinasi SPALD-S dan SPALD-T sesuai
dengan kondisi daerah dan/atau
kawasan perencanaan; dan/atau
(3) peningkatan prasarana dan sarana
SPALD dengan teknologi maju.
(b) kebijakan dan strategi pengembangan
kelembagaan dan SDM;
(c) kebijakan dan strategi dalam pembiayaan
penyelenggaraan SPALD;
(d) kebijakan dan strategi peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan SPALD;
dan
(e) kebijakan dan strategi pengaturan dalam
penyelenggaraan SPALD.
5. Rencana Program dan Tahapan Pelaksanaan Program
Rencana program penyelenggaraan SPALD ditentukan
berdasarkan kebijakan dan strategi penyelenggaraan
SPALD yang telah ditentukan berdasarkan metode
analisis yang digunakan yang terdiri atas:
a) Rencana Umum
Proyeksi populasi dan pengembangan daerah
dan/atau kawasan perencanaan, meliputi:
1) Penentuan daerah perencanaan SPALD yang
ditentukan berdasarkan:
(a) Rencana pengembangan daerah dan/atau
kawasan, yang merupakan hasil harmonisasi
RTRW dan/atau RDTR meliputi:
(1) kawasan perkotaan saat ini;
(2) kawasan pariwisata saat ini;
(3) kawasan strategis nasional saat ini;
(4) rencana struktur tata ruang jangka
pendek,
(5) jangka menengah dan jangka
panjang;dan
(6) proyeksi populasi dan kepadatan
penduduk jangka pendek, jangka
menengah dan jangka panjang.
(b) Penentuan Zona Perencanaan
penyelenggaraan SPALD untuk 20 (dua
puluh) tahun mendatang yang
mempertimbangkan:
(1) keseragaman tingkat kepadatan
penduduk;
(2) keseragaman bentuk topografi dan
kemiringan lahan;
(3) keseragaman tingkat kepadatan
bangunan;
(4) keseragaman tingkat permasalahan
pencemaran air tanah dan permukaan;
(5) kesamaan badan air penerima; dan
(6) pertimbangan batas administrasi.
(c) Penentuan Zona Prioritas penyelenggaraan
SPALD untuk 5 (lima) tahun mendatang
dalam penyelenggaraan SPALD dengan
mempertimbangkan:
(1) kepadatan penduduk;
(2) beban pencemaran/angka Biological
Oxygen Demand (BOD);
(3) angka kondisi sanitasi; dan
(4) angka kesakitan dari penyakit bawaan
air.
b) Standar dan Kriteria Teknis Penyelenggaraan SPALD
Standar dan kriteria teknis penyelenggaraan SPALD
berupa:
1) Standar teknis penyelenggaraan SPALD
Standar teknis penyelenggaraan SPALD paling
sedikit meliputi:
(a) cakupan rencana pelayanan SPALD-S minimal
60% (enam puluh persen);
(b) daerah dengan kepadatan penduduk >150
jiwa/Ha diharapkan memiliki sebuah sistem
jaringan dan minimal memiliki IPAL skala
permukiman;
(c) daerah dan/atau kawasan dengan jumlah
penduduk minimal 50.000 (lima puluh ribu)
jiwa dan telah memiliki tangki septik,
diharapkan memiliki sebuah IPLT; dan
(d) pengolahan air limbah domestik diharapkan
dapat menghasilkan effluen air limbah
domestik yang tidak melampaui
2) Kriteria penyelenggaraan SPALD
Kriteria penyelenggaraan SPALD meliputi:
(a) karakteristik air limbah domestik pada Zona
Perencanaan yaitu timbulan dan beban
organik air limbah domestik;
(b) proyeksi timbulan dan beban organik air
limbah domestik pada Zona Perencanaan;
(c) jenis SPALD pada Zona Perencanaan;
(d) kriteria teknis dalam penyelenggaraan SPALD-
S; dan
(e) kriteria teknis dalam penyelenggaraan SPALD-
T.
c) Rencana Program Penyelenggaraan SPALD;
Program penyelenggaraan SPALD mencakup
persentase target dan biaya penyelenggaraan SPALD
jangka panjang yang terdiri atas:
1) program pengembangan prasarana dan sarana
SPALD-S;
2) program pengembangan prasarana dan sarana
SPALD-T;
3) program pengembangan kelembagaan dan SDM,
yang diarahkan dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan SPALD secara proporsional
antara regulator dan operator (kelembagaan
operator penyelenggaraan SPALD diarahkan pada
peran serta masyarakat atau pelaku usaha); dan
4) program pengembangan peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan SPALD.
d) Tahapan Pelaksanaan Program
Program penyelenggaraan SPALD yang telah disusun,
kemudian dirinci berdasarkan jangka waktu
perencanaan (jangka panjang, jangka menengah dan
jangka pendek).
1) Rencana Jangka Panjang
Rencana jangka panjang merupakan perencanaan
penyelenggaraan SPALD sampai 20 (dua puluh)
tahun mendatang, yang disusun berdasarkan
kebijakan dan strategi penyelenggaraan SPALD
yang telah ditentukan.
2) Rencana Jangka Menengah
Rencana jangka menengah merupakan
perencanaan penyelenggaraan SPALD sampai 5
(lima) tahun mendatang, rencana pembangunan
prasarana dan sarana air limbah domestik sesuai
dengan permasalahan yang ada dan strategi yang
akan dilaksanakan untuk penyelenggaraan SPALD
pada daerah dan kawasan perencanaan.
3) Rencana Jangka Pendek /Tahap Mendesak
Rencana jangka panjang merupakan perencanaan
penyelenggaraan SPALD sampai 1 - 2 tahun
kedepan rencana pembangunan prasarana dan
sarana air limbah domestik yang diprioritaskan
pada pemenuhan kebutuhan dasar sanitasi
sebagai dasar pengelolaan air limbah domestik.
6. Indikasi Pembiayaan Penyelenggaraan SPALD
Indikasi pembiayaan penyelenggaraan SPALD berasal
dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, pelaku
usaha, dan masyarakat. Pembiayaan tersebut dirinci
berdasarkan program yang ditetapkan.
7. Konsultasi Publik Rencana Induk
Rencana Induk SPALD harus disosialisasikan untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan dari stakeholder
sebelum ditetapkan. Dalam pelaksanaan sosialisasi
tersebut, dihadiri antara lain:
a) instansi yang menangani pengendalian pencemaran
air, air limbah domestik, dan infrastruktur;
b) pelaku usaha;
c) tokoh masyarakat;
d) Perguruan Tinggi; dan
e) Lembaga Swadaya Masyarakat dan Kelompok
masyarakat.
8. Legalisasi Rencana Induk (Peraturan Kepala Daerah)
Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang
Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah
Kabupaten Klaten
VIII. Keluaran : Keluaran (output) yang diharapkan dari Penyusunan Rencana
Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Klaten, yaitu:
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Antara
3. Laporan Akhir
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Sistem
Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Klaten
IX. Waktu : Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan Penyusunan Rencana
Pelaksanaan Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Klaten ini
Yang adalah 210 (Dua ratus sepuluh) hari kalender
Diperlukan
X. Personil : Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk kegiatan Penyusunan
Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Klaten
adalah:
A. 1 (satu) orang Team Leader dan Tenaga Ahli Perencanaan
Wilayah dan Kota yang memiliki latar belakang pendidikan
S2 Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) dimana posisi
atau jabatan yang diakui adalah team leader, dengan
pengalaman minimal 5 tahun mempunyai SKA/SKK Ahli
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota minimal Jenjang 8
yang di terbitkan oleh asosiasi profesi yang telah terakeditasi
oleh lembaga yang berwenang (LPJK) serta dilengkapi
dengan referensi kerja dari pengguna jasa;
Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Team leader adalah
sebagai berikut;
1. Mengoordinasikan anggota tim, sehingga pelaksanaan
tugas dapat dikerjakan dengan baik sesuai spesifikasi
produk dan jadwal yang telah ditentukan;
2. Bertanggung jawab atas penyelesaian pekerjaan sesuai
dengan bidang keahlian dan penyelesaian seluruh
pekerjaan;
3. Memantapkan metodologi dan meyusun rencana kerja;
4. Mengoordinasikan, mengarahkan tugas dan materi teknis
semua anggota tim dalam pelaksanaan kegiatan;
5. Bertanggung jawab untuk keseluruhan manajemen hasil
studi, serta penyelesaian laporan yang harus disampaikan
kepada pemberi tugas;
6. Membuat daftar data primer dan data sekunder yang
diperlukan;
7. Survey lapangan untuk pengenalan karakteristik, struktur
kawasan perencanaan secara makro dan mengevaluasi
kebijakan sektor perikanan dan penanaman modal yang
telah ada;
8. Melakukan analisa – analisa
9. Melakukan perumusan rencana
B. Tenaga Ahli Teknik Air Limbah sebanyak 1 (satu) orang,
kualifikasi S-1 Teknik Sipil / Teknik Lingkungan dengan
pengalaman minimal 3 tahun mempunyai SKA/SKK Ahli
Perencana Sistem Sanitasi Lingkungan (Air Limbah
Pemukiman) minimal Jenjang 7 yang di terbitkan oleh
asosiasi profesi yang telah terakeditasi oleh lembaga yang
berwenang (LPJK) serta dilengkapi dengan referensi kerja
dari pengguna jasa.
Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Teknik
Air Limbah adalah sebagai berikut:
1. Menerapkan Ketentuan K3, dan Kode Etik Profesi;
2. Melaksanakan survey awal;
3. Mengitung sumber daya dan teknologi;
4. Menyusun rencana kerja pekerjaan bidang teknik air
limbah;
5. Melakukan Analisa yang berkaitan dengan bidang teknik
air limbah;
6. Membuat kerangka umum/konsep rencana pengelolaan
air limbah, dan pengembangan desainnya;
7. Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan
untuk setiap tahap kegiatan;
8. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi
pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya;
9. Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan
tenaga pendukung yang ada;
10. Melaporkan seluruh hasil pekerjaan kepada team leader
C. Tenaga Ahli Sistem Informasi Geografis dan atau Ahli
Geodesi sebanyak 1 (satu) orang kualifikasi S-1 Teknik
Geodesi dan atau Teknik Geomatika dengan pengalaman
minimal 3 tahun mempunyai SKA/SKK Subklasifikasi Sipil -
Geodesi minimal jenjang 7 yang di terbitkan oleh asosiasi
profesi yang telah terakeditasi oleh lembaga yang
berwenang (LPJK) serta dilengkapi dengan referensi kerja
dari pengguna jasa;
Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Sistem
Informasi Geografis dan atau Ahli Geodesi adalah sebagai
berikut:
1. Menerapkan Ketentuan K3, dan Kode Etik Profesi;
2. Menyusun pekerjaan persiapan;
3. Melaksanakan survey awal;
4. Mengitung sumber daya dan teknologi;
5. Menyusun rencana kerja pekerjaan geodesi;
6. Melaksanakan pekerjaan geodesi;
7. Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan
untuk setiap tahap kegiatan;
8. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi
pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya;
9. Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan
tenaga pendukung yang ada;
10. Melaporkan seluruh hasil pekerjaan kepada team leader.
D. Tenaga Ahli Teknik Lingkungan sebanyak 1 (satu) orang,
kualifikasi S-1 Teknik Lingkungan mempunyai SKA/SKK
Subklasifikasi Tata Lingkungan - Teknik Lingkungan minimal
jenjang 7 dengan pengalaman minimal 3 tahun yang di
terbitkan oleh asosiasi profesi yang telah terakeditasi oleh
lembaga yang berwenang (LPJK) serta dilengkapi dengan
referensi kerja dari pengguna jasa;
Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Teknik
Lingkungan adalah sebagai berikut:
1. Menerapkan Ketentuan K3, dan Kode Etik Profesi;
2. Melaksanakan survey awal;
3. Mengitung sumber daya dan teknologi;
4. Menyusun rencana kerja pekerjaan bidang Teknik
Lingkungan;
5. Membuat kerangka umum/konsep kebutuhan prasarana
lingkungan, rencana umum
6. pembangunan prasarana lingkungan, analisa dampak
disain konseptual prasarana
7. lingkungan, dan rencana konstruksi prasarana ramah
lingkungan;
8. Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan
untuk setiap tahap kegiatan;
9. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi
pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya;
10. Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan
tenaga pendukung yang ada;
11. Melaporkan seluruh hasil pekerjaan kepada team leader
Tenaga Pendukung yang dibutuhkan untuk kegiatan Penyusunan
Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Klaten
adalah:
a. Juru Ukur / Teknisi Survey Pemetaan sebanyak 4 orang,
kualifikasi minimal D3 atau sederajat;
b. Operator CAD dan GIS sebanyak 2 orang, kualifikasi minimal
D3 atau sederajat;
c. Tenaga Administrasi sebayak 1 orang, kualifikasi minimal
SMA atau sederajat;
XI. Dokumen : Naskah Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan
Laporan Air Limbah Kabupaten Klaten yang terdiri atas 3 (tiga) Dokumen
pelaporan yang terdiri:
A. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan sekurang-kurangnya berisi
pemahaman konsultan terhadap lingkup pekerjaan, konsep
pendekatan dan metodologi studi dan pelaksanaan
pekerjaan, program kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan,
termasuk daftar kebutuhan data dan rencana survey
lapangan berikut formulir-formulir survey lapangan yang
diperlukan serta dukungan tenaga ahli beserta
perlengkapannya. Laporan pendahuluan juga memuat
Pengertian, Peran dan Manfaat, Kedudukan RISPALD, dan
ketentuan muatan RISPALD.
Adapun spesifikasi buku laporan pendahuluan adalah
sebagai berikut:
Judul buku : Laporan Pendahuluan
Jumlah buku : 5 Eksemplar
Ukuran buku : A4 (29,7 cm x 21cm)
Cetak : Berwarna
Sampul buku : Softcover Lem dengan finishing laminasi
glossy
Laporan Pendahuluan ini diserahkan selambat-lambatnya 1
(satu) bulan.
B. Laporan Antara
Berisi data dan analisa hasil perolehan data, survey lapangan
dan kajian rinci serta memuat maksud dan tujuan, kategori
data. Memuat data-data yang telah disusun secara sistematis
dan dilengkapi dengan uraian, peta – peta, grafik – grafik dan
tabel- tabel; Buku Data dan Analisa diasistensikan setelah
penyerahan laporan pendahuluan.
Adapun spesifikasi buku Laporan Antara adalah sebagai
berikut:
Judul buku : Laporan Antara
Jumlah buku : 5 Eksemplar
Ukuran buku : A4 (29,7 cm x 21cm)
Untuk lampiran peta yang ada di dalam
laporan data dan analisa, berukuran A3
(29,7 cm x 42 cm)
Cetak : Berwarna
sampul buku : Softcover Lem dengan finishing laminasi
glossy.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada bulan
ke 4 sejak SPMK diterbitkan.
C. Laporan Akhir
Laporan Akhir yang berisi tentang hasil akhir dari
penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan
Air Limbah Kabupaten Klaten. Adapun spesifikasi Laporan
Akhir adalah sebagai berikut:
Judul buku : Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air
Limbah Kabupaten Klaten
Jumlah buku : 10 Eksemplar
Ukuran buku : A4 (29,7 cm x 21cm)
Untuk lampiran peta yang ada di dalam
laporan akhir, berukuran A3 (29,7 cm x
42 cm)
Cetak : Berwarna
sampul buku : Softcover Lem dengan finishing laminasi
glossy.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada bulan
ke 7 sejak SPMK diterbitkan
D. Album Peta
Album peta yang disajikan dengan skala atau tingkat
ketelitian minimal 1:25.000 dalam format A1 yang
dilengkapi dengan data peta digital yang memenuhi
ketentuan system informasi geografis (GIS).
Adapun spesifikasi Album Peta adalah sebagai berikut:
Judul buku : Album Peta
Jumlah buku : 2 Eksemplar
Ukuran buku : A1 (5,94 cm x 84,1cm)
Cetak : Berwarna
Sampul buku : Softcover Lem dengan finishing laminasi
glossy.
Album Peta harus diserahkan selambat-lambatnya pada
bulan ke 7 sejak SPMK diterbitkan
E. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Sistem
Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Klaten
Adapun spesifikasi Rancangan Peraturan Bupati adalah
sebagai berikut:
Judul buku : Rancangan Peraturan Bupati tentang
Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air
Limbah Domestik Kabupaten Klaten
Jumlah buku : 10 Eksemplar
Ukuran buku : A4 (29,7 cm x 21cm)
Untuk lampiran peta yang ada di dalam
laporan data dan analisa, berukuran A3
(29,7 cm x 42 cm)
Cetak : Berwarna
sampul buku : Softcover Lem dengan finishing laminasi
glossy.
Rancangan Peraturan Bupati harus diserahkan selambat-
lambatnya pada bulan ke 7 sejak SPMK diterbitkan
F. Back up semua laporan dalam Compact Disc (CD) berlabel
judul pekerjaan sebanyak 10 Keping
G. Back up semua laporan dalam Hardisk 1 Terabyte berisi
semua data laporan sebagaimana hardcopy yang diserahkan
(1 buah)
XII. Sistem Diskusi : Di dalam setiap penyelesaian buku laporan diadakan diskusi
dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Buku laporan untuk
bahan diskusi diserahkan ke tim teknis harus memiliki tenggang
waktu yang cukup sebelum pelaksanaan diskusi, agar tim teknis
mempunyai kesempatan yang cukup untuk mempelajarinya.
Laporan-laporan dalam pekerjaan ini, disajikan dalam 3 (tiga)
tahap diskusi yaitu:
1. Diskusi 1, diskusi ini membahas Laporan Pendahuluan.
Diskusi ini dihadiri oleh Tim Teknis dan pihak konsultan,
diharapkan data dan informasi yang dibutuhkan konsultan
(berdasarkan questionair yang terlampir dalam buku
Laporan Pendahuluan) dapat terpenuhi.
Hasil dari diskusi ini merupakan kesepakatan yang harus
dipenuhi dan digunakan sebagai dasar penyusunan buku
selanjutnya. Sasaran dari diskusi ini adalah untuk
mendapatkan kesepakatan-kesepakatan mengenai metode
studi, rencana pelaksanaan studi, jadwal diskusi, serta
kegiatan inventarisasi data dan informasi.
2. Diskusi 2, diskusi ini membahas Laporan Antara.
Diskusi ini dihadiri oleh Tim Teknis dan pihak konsultan,
diharapkan data dan informasi yang didapatkan konsultan
sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hasil dari diskusi ini merupakan pengecekan data dan
informasi yang dikolekting oleh tim penyusun. Sasaran dari
diskusi ini adalah untuk mendapatkan kesepakatan-
kesepakatan mengenai hasil inventarisasi data dan analisa.
3. Diskusi 3, diskusi ini membahas Laporan Akhir
Dalam diskusi ini dihadiri oleh Tim Teknis dan pihak
Konsultan. Hasil dari diskusi ini merupakan kesepakatan
yang harus dipenuhi dan digunakan dasar penyempurnaan
dokumen RISPALD. Sasaran dari diskusi ini adalah untuk
mendapatkan kesepakatan mengenai perumusan rencana
Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Selain dari diskusi secara formal seperti tersebut diatas, juga
dilakukan konsultasi (diskusi informal) kepada tim teknis
dengan tujuan untuk menyelaraskan setiap hasil pekerjaan
sehingga sesuai dengan yang diharapkan.
XIII. Lingkup Kewajiban Konsultan
Kewenangan
a. Konsultan berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya
Penyedia Jasa
terhadap pelaksanaan penyusunan rencana sesuai dengan
ketentuan perjanjian kerjasama yang disepakati.
b. Konsultan wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditentukan
sesuai dengan kerangka acuan
c. Konsultan dalam melaksanakan pekerjaannya dinyatakan
berakhir sampal dengan selesainya semua kewajiban yang
harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian pekerjaan yang
disepakati.
d. Konsultan wajib hadir dan menyerahkan hasil
perencanaannya dalam forum diskusi dengan Tim Teknis.
e. Konsultan wajib mendampingi Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang sampai dengan penyusunan dan penetapan
Peraturan Daerah tentang RISPALD Kab. Klaten.
Hak Konsultan
a. Dalam pelaksanaan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air
Limbah (RISPALD) Kabupaten Klaten, konsultan berhak
meminta bantuan Tim Teknis dalam mencari data dan
informasi yang diperlukan;
b. Setelah pelaksana pekerjaan melaksanakan seluruh
kewajibannya, maka pihak pelaksana pekerjaan berhak untuk
mendapatkan pembayaran atas hasil pekerjaannya sejumlah
tertentu dengan syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak
kerja.
XIV. Penutup Demikian kerangka acuan kerja Penyusunan Rencana Induk
Sistem Pengelolaan Air Limbah (RISPALD) Kabupaten Klaten
disusun untuk dimanfaatkan dan dipergunakan sebagaimana
mestinya. Hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut akan
ditindaklanjuti pada acara Anwizjing.