| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0315564609429000 | Rp 810,366,600 | 83.75 | - | Tenaga Ahli Lingkungan sedang terikat kontrak pada Paket Pekerjaan Lain | |
| 0316083807517000 | Rp 901,881,926 | 84.15 | 85.29 | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0755489507524000 | - | - | - | Sertifikat Standar yang disampaikan (KBLI 711101) tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (KBLI 71102), sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IV LDK huruf E. Persyaratan Kualifikasi 1b | |
| 0651140162942000 | - | - | - | - | |
| 0027963859013000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0016916140429000 | - | - | - | - | |
| 0824174395421000 | - | - | - | - | |
| 0314018292543000 | - | - | - | - | |
| 0752392159615000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi, sesuai ketentuan Bab III IKP pembuktian kualifikasi poin 19.6 | |
| 0027774553606000 | - | - | - | - | |
| 0022988877517000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0015370596821000 | - | 62.76 | - | Nilai Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas yang disyaratkan | |
| 0018405936652000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Tidak menyampaikan SBU KL401 atau SBU RK005, sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IV LDK huruf E. Persyaratan Kualifikasi 1b | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
CV Amalie Koteka Konsultan | 05*1**1****52**0 | - | - | - | Tidak menyampaikan SBU KL401 atau SBU RK 005 dan tidak melampirkan Sertifikat Standar, sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IV LDK huruf E. Persyaratan Kualifikasi 1a dan b |
| 0761032630543000 | - | 64.45 | - | Nilai Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas yang disyaratkan | |
| 0020298709101000 | - | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar, sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IV LDK huruf E. Persyaratan Kualifikasi 1a | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
| 0022398564651000 | - | - | - | - | |
| 0314996745543000 | - | - | - | - | |
| 0815305693801000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0015316557421000 | - | - | - | - | |
| 0313575284423000 | - | - | - | - | |
CV Alkayyis | 08*3**8****15**0 | - | - | - | - |
| 0938026036421000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
| 0021836754016000 | - | - | - | - | |
| 0030916290822000 | - | - | - | - | |
| 0016627358061000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN REVIEW DED
TPST REGIONAL MAGELANG
SATUAN KERJA
BALAI PRASANA PERMUKIMAN WILAYAH
JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEMENTERIAN/LEMBAGA : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
UNIT ORGANISASI : Direktorat Jenderal Cipta Karya
UNIT KERJA : Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah
SATUAN KERJA : Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa
Tengah
KEGIATAN : Penyusunan Review DED TPST Regional Magelang
LOKASI : Kabupaten Magelang dan Kota Magelang, Provinsi Jawa
Tengah
TAHUN ANGGARAN : 2024
1. GAMBARAN UMUM
A. Umum
1) Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang
Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Tempat Pengolahan
Sampah Terpadu (TPST) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan,
pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan
akhir dengan persyaratan teknis yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Luas TPST lebih besar dari 20.000 m2;
- Penempatan lokasi TPST dapat di dalam kota dan/atau di TPA;
- Jarak TPST ke Permukiman terdekat paling sedikit 500 m;
- Pengolahan sampah di TPST dapat menggunakan teknologi sebagaimana
Stasiun Peralihan Antara skala lingkungan yaitu dilengkapi dengan ramp dan
sarana pemadatan dan penampungan lindi;
- Fasilitas TPST dilengkapi dengan ruang pemilah, instalasi pengolahan sampah,
pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu, dan fasilitas
penunjang serta zona penyangga.
2) Pada proses penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah,
termasuk TPST, terdapat tahapan yang perlu dipersiapkan dengan baik yaitu tahap
perencanaan Teknik, tahap pelaksanaan Pembangunan (konstruksi), tahap
pengoperasian dan pemeliharaan serta tahap pemantauan dan evaluasi;
3) Tahap perencana teknik disusun berdasarkan rencana induk, hasil studi kelayakan
atau PTMP (Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan), dan persyaratan
teknis yang ditetapkan serta paling sedikit memuat dokumen gambar teknis,
spesifikasi teknis, memo disain, volume pekerjaan, standar operasi dan prosedur
(SOP), rencana anggaran biaya, serta jadwal pelaksanaan;
4) Pelaksanaan perencanaan teknis ini harus dilakukan oleh penyedia jasa
konsultansi yang berkompeten dan dilakukan oleh tenaga ahli- tenaga ahli
perencanaan sesuai kebutuhan dan kompleksasi pekerjaan;
5) Penyedia jasa konsultansi akan melaksanakan reviu terhadap dokumen
perencanaan teknik (DED) TPST Regional Magelang yang telah dibuat perencana
sebelumnya, untuk mendapatkan hasil perencanaan yang sesuai dengan kondisi
calon lokasi TPST saat ini dan agar dapat diterapkan oleh pelaksana konstruksi
secara tepat mutu, tepat volume, tepat biaya, tepat waktu, tepat manfaat, dan tepat
administrasi;
6) Secara kontraktual, penyedia jasa konsultansi ini memiliki tanggung jawab terhadap
PPK Perencanaan Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah dan
mulai bertugas sejak ditetapkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) berdasarkan
perjanjian dokumen kontrak;
7) Dalam pelaksanaan kegiatan review DED TPST Regional Magelang ini diharapkan
dapat memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, produk bersertifikat SNI,
dan memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.
B. Latar Belakang
1) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan
Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak -
Grobongan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan
Kawasan Brebes - Tegal – Pemalang dan berdasarkan Disposisi Menteri Pekerjaan
Umum dan perumahan Rakyat kepada Dirjen Cipta Karya dimana merujuk kepada
Risalah Rapat terbatas tentang Penataan Kawasan Candi Borobudur No R-
72/Seskab/DKK/06/2023 tanggal 18 Juni 2023, permasalahan persampahan di
Kabupaten Magelang dan Kota Magelang merupakan bagian dari penataan
Kawasan Candi Borobudur yang perlu ditindaklanjuti segera;
2) Kabupaten Magelang memiiki luas wilayah sekitar 1.085,73 km2 yang terdiri 21
Kecamatan dan 367 Desa / 5 Kelurahan serta memiliki jumlah penduduk pada
tahun 2021 sebesar 1.310.044 jiwa. Kondisi topografi Kabupaten Magelang yang
beraneka ragam mempengaruhi bagaimana cara masyarakat mengelola sampah
baik rumah tangga, sekolah, perkantoran, pendidikan dan fasilitas sosial lainnya.
Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap timbulan sampah yang dihasilkan.
Sampai saat ini, jumlah timbulan sampah di Kabupaten Magelang sebesar 0,5
kg/hari x 1.310.044 jiwa = 655 ton /hari;
3) Kota Magelang memiliki luas wilayah sekitar 18,54 km2 yang terdiri 3 Kecamatan
serta memiliki jumlah penduduk pada tahun 2021 sebesar 127,251 jiwa. Kondisi
topografi Kabupaten Magelang yang beraneka ragam mempengaruhi bagaimana
cara masyarakat mengelola sampah baik rumah tangga, sekolah, perkantoran,
pendidikan dan fasilitas sosial lainnya. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap
timbulan sampah yang dihasilkan. Sampai saat ini, jumlah timbulan sampah di
Kabupaten Magelang sebesar 0,5 kg/hari x 127,251 jiwa = 63,625 ton /hari;
4) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Bersama dengan Pemerintah Kabupaten
Magelang dan Pemerintah Kota Magelang telah melaksanakan kesepakatan untuk
penanganan pengelolaan persampahan secara regional pada tanggal 3 Juni 2022
yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 660/023/2022, Pemerintah Kabupaten Magelang Nomor
019.5/17/01.01/2022 dan Pemerintah Kota Magelang Nomor 130.13/7.1/111/2022;
5) Oleh karena itu dalam rangka membantu pemerintah daerah yaitu pemerintah
provinsi jawa tengah, pemerintah Kabupaten Magelang dan Pemerintah Kota
Magelang, dalam peningkatan kondisi pengelolaan persampahan pada tahun
anggaran 2024 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat
Jenderal Cipta Karya, melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah
memberikan fasilitasi kegiatan Review DED TPST Regional Kabupaten Magelang.
C. Dasar Hukum
1) UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
2) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4) UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
5) PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolan Kualitas Air dan pengendalian
Pencemaran Air;
6) Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
7) Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga;
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan
Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 21 tahun 2006 tentang Kebijakan dan
Stategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Sampah.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah acuan yang ditetapkan untuk Pengadaan
Jasa Konsultansi Penyusunan Review DED TPST Regional Magelang yang
memuat masukan, kriteria, proses, dan keluaran yang harus dipenuhi, diperhatikan
serta diinterpretasikan dalam pelaksanaan kegiatan;
2) KAK ini dimaksud sebagai pedoman penyusunan dan pengajuan usulan (proposal)
program oleh calon penyedia jasa penyusunan review DED TPST Regional
Magelang. Didalamnya tercantum ketentuan yang harus diikuti untuk penyusunan
dan pengajuan usulan administrasi, teknis dan biaya kegiatan Penyusunan Review
DED TPST Regional Magelang sedemikian rupa sehingga didapat pola usulan baku
yang selanjutnya dapat digunakan sebagai salah satu sarana untuk penilaian dan
penentuan penyedia jasa terpilih sesuai dengan kriteria yang ditetapkan;
3) Melalui KAK ini diharapkan Penyedia Jasa Konsultansi dapat melaksanakan
tanggungjawab dari tahap awal hingga tahap serah terima keluaran kegiatan yang
memenuhi persyaratan teknis sesuai perundang-undangan yang berlaku.
B. Tujuan
Tujuan pelaksanan Kegiatan Penyusunan Review DED TPST Regional Magelang ini
adalah untuk menyiapkan dokumen perencanaan DED TPST Regional Magelang
yang sesuai dengan kebutuhan terkait penanganan persampahan di Regional
Magelang. Kegiatan ini diharapkan dapat dapat berjalan dengan efisien dan efektif,
tepat mutu, tepat waktu, tepat volume, tepat biaya, tepat administrasi, serta dapat
dapat mendukung Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
(KSPN)/Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Borobudur melalui pembangunan
infrastruktur persampahan.
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran kegiatan ini adalah:
A. Terselenggaranya kegiatan Penyusunan review DED TPST Regional Magelang yang
merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur guna mendukung Pengembangan
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)/Daerah Pariwisata Super Prioritas
(DPSP) Borobudur melalui pembangunan infrastruktur persampahan;
B. Tersedianya konsep perencanaan teknis infrastruktur persampahan TPST Regional
Magelang yang dapat digunakan oleh pihak terkait;
C. Tersedianya laporan hasil analisa topografi dan laporan analisa Penyelidikan Tanah
di calon lokasi TPST Regional Magelang;
D. Tersedianya rencana teknis kebutuhan sarana dan prasarana persampahan dengan
mengantisipasi pertumbuhan timbulan sampah;
E. Terintegrasinya konsep intensifikasi pengelolaan persampahan berupa konsep
reduksi sampah, daur ulang maupun pengomposan dan opsi konsep manajemen multi
institusi pengelolaan persampahan;
F. Tersedianya konsep rancangan kebutuhan dana investasi dan operasional selama 5
(lima) tahun ke depan berikut konsep perhitungan tarif retribusi yang perlu dibayar
masyarakat
G. Efisiensi pengelolaan TPST Regional Magelang.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Magelang dan Kota Magelang, Provinsi Jawa
Tengah.
5. SUMBER PENDANAAN
Biaya pelaksanaan pekerjaan dibebankan pada Biaya Anggaran DIPA Direktorat
Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah, Satuan Kerja
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu
Anggaran sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) termasuk pajak dan
pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. LINGKUP KEGIATAN
Adapun item pekerjaan yang menjadi lingkup tugas penyedia Jasa Konsultansi
Penyusunan Review DED TPST Regional Magelang adalah sebagai berikut:
A. Persiapan
1) Melakukan studi literatur atau review studi yang relevan di kabupaten/kota;
2) Mengumpulkan data dan informasi awal terkait kondisi eksisting infrastruktur dan
fasilitas lainnya di lokasi pekerjaan;
3) Membuat rencana kerja kegiatan secara keseluruhan;
4) Menyusun jadwal kerja dan kegiatan persiapan lain yang dibutuhkan.
B. Melakukan kegiatan Analisa topografi dan penyelidikan tanah yang meliputi:
1) Melakukan kegiatan penyelidikan tanah
Penyelidikan tanah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi
geologi, karakteristik tanah, daya dukung tanah, hingga kondisi hidrogeologi di
calon lokasi TPA. Pengujian dalam kegiatan penyelidikan tanah terdiri dari:
- Boring (dangkal dan dalam)
Pengambilan data bor di lapangan perlu disertai dengan dokumentasi kegiatan
dan juga inventarisasi titik pengeboran. Parameter hasil boring yang minimal
perlu dideskripsikan adalah Kadar Air, Berat Jenis, Distribusi Ukuran Butir, Batas
Atterberg, Permeabilitas, dan Mechanical Properties (Triaxial dan Konsolidasi).
Pekerjaan pengambilan sampel untuk uji boring ini agar dilakukan hingga
mencapai tanah keras.
- Sondir
Pengujian sondir dilakukan hingga mencapai kemampuan maksimum alat atau
hingga mencapai kedalaman maksimum di bawah permukaan tanah calon lokasi
TPST. Grafik yang perlu disampaikan dalam hasil Analisa pengujian sondir
adalah Grafik Cone Resistance, Grafik Friction ratio, dan Grafik Soil Behaviour
Type.
2) Membuat benchmark dan lokasi batas-batas area TPST, diukur dengan
menggunakan data posisi horizontal (dalam Lintang Selatan atau Lintang Utara,
serta Bujur Barat atau Bujur Timur) dan data posisi horizontal (dalam elevasi
ketinggiannya terhadap paras air laut). Informasi yang perlu disampaikan dalam
pengukuran lahan berupa:
- Titik Acuan (benchmark) disertai dengan titik koordinat menggunakan GPS;
- Batas lahan yang digunakan sebagai TPST;
- Alat yang digunakan;
- Informasi arah (direction)
- Total luas TPST.
3) Melakukan pengukuran topografi
Pengukuran topografi dilakukan untuk mendapatkan informasi kontur/elevasi
tanah. Pengukuran topografi Uji disusun dengan skala 1:1000 atau 2000 dan skala
1:100 untuk detail. Pengukuran topografi tersebut dilakukan dengan perbedaan
interval minimum 0,5 m. Kalau memungkinkan, khususnya di lokasi yang
bergelombang, interval minimum 0,25 m. Informasi yang perlu disampaikan dalam
peta hasil pengukuran topografi meliputi:
- Elevasi Site;
- Batas-batas tanah, bangunan, tanaman, pemilik, dan sebagainya;
- Kemiringan dan ketinggian;
- Badan air: letak (posisi), aliran, besaran;
- Jalan akses, jalan masuk;
- Tata guna tanah yang lain.
4) Melakukan pengukuran Geolistrik
Uji geolistrik perlu dilakukan untuk memberikan informasi terkait keberadaan
potensi akuifer di calon lokasi TPST. Titik pengukuran geolistrik perlu diambil pada
titik-titik yang representatif di calon lokasi TPST. Informasi yang perlu disampaikan
dalam pengujian geolistrik ini adalah:
- Gambaran interpretasi geolistrik 1D berupa jenis litologi dan ketebalan;
- Jenis lapisan tanah;
- Permebilitas tanah;
- Kondisi aliran air tanah.
5) Mengumpulkan informasi hidrogeologi, hidrologi, geologi, dan klimatologis yang
akurat dan mewakili, meliputi:
- Kondisi tanah: minimal data terkait kedalaman, tekstur, struktur, porositas,
permeabilitas, dan daya dukung tanah;
- Kondisi bedrock: minimal data terkait kedalaman, jenis, dan kehadiran fraktur;
- Kondisi kegempaan;
- Kondisi air tanah di daerah lokasi: kedalaman rata-rata, kemiringan hidrolis,
arah aliran, kualitas, dan penggunaan;
- Kondisi air permukaan di daerah lokasi kedalaman rata-rata, kemiringan
hidrolis, arah aliran, kualitas, dan penggunaan;
- Data klimatologis: curah hujan, evaporasi, temperatur, kecepatan angin, dan
arah angin, minimal 5 tahun terakhir.
Informasi terkait kondisi tanah harus menggambarkan nilai daya dukung tanah
(dalam satuan kg/cm2, minimal pada 5 titik dalam 1 hektar TPA sampah). Informasi
hidrogeologi yang dikumpulkan meliputi data geolistrik atau data sekunder
mengenai akuifer, termasuk laporan analisis mengenai kondisi hidrogeologi.
Untuk lahan seluas 10 ha atau kurang, diwajibkan diambil minimal 8 titik geolistrik,
untuk mengetahui arah aliran air tanah, muka air tanah, permeabilitas tanah, jenis
tanah, dsb. Informasi geologi yang dikumpulkan berupa hasil pengamatan dan
analisis data mekanika tanah (termasuk peta titik-titik sondir dan boring), dan
termasuk laporan analisis kondisi mekanika tanah. Untuk lahan dengan luas 10
ha atau kurang, diwajibkan minimal diambil 6 titik sondir dan 3 titik boring
(handboring ±6 m). Pengambilan sampel tanah untuk dianalisis di laboratorium
tanah diambil setiap kedalaman 2 m. Parameter yang dianalisis di laboratorium
mencakup seluruh parameter (triaxial, undrain, consolidation, permeability,
perkolasi, dll). Untuk lahan lebih dari 10 ha, jumlah pengambilan, sondir, maupun
boring berlaku kelipatannya.
C. Melaksanakan pengumpulan dan analisis data, yang meliputi:
1) Data-data terkait bangunan Infrastruktur Eksisting terbangun;
2) Data sampah yang harus ditangani:
- Data cakupan lokasi pelayanan penanganan sampah yang harus ditangani
(eksisting dan hingga 20 tahun ke depan), kuantitas dan karakteristik sampah,
karakteristik lindi serta nilai kalor sampah yang harus ditangani;
- Data jenis, jumlah,kondisi dan kinerja kendaraan pengangkut sampah.
3) Data area (umum) yang akan dibangun, meliputi:
- Data lokasi (minimal menginformasikan luas TPA sampah, jarak ke bandar
udara terdekat, jarak ke daerah pelayanan, jarak ke permukiman terdekat, jarak
ke badan air terdekat, jarak muka air tanah kondisi permeabilitas tanah, dsb);
- Data ketersediaan tanah penutup, akses terhadap sarana listrik, dan akses
jalan masuk.
D. Menyusun Perencanaan Teknik (DED)
1) Gambaran umum perencanaan Teknik adalah sebagai berikut:
- Desain TPST;
- Desain Sarana dan Prasarana area TPST;
- Dokumen Perencanaan detail yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi
teknis, nota desain, standar operasi dan prosedur (SOP), rencana anggaran
biaya, jadwal pelaksanaan, dokumen lelang, dan dokumen pendukung
pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (jika dibutuhkan).
2) Detail perencanaan teknik meliputi TPST dan Sarana Prasarana Pengolahan
Akhir sampah meliputi:
- Perencanaan teknik yang meliputi gambar teknik (berukuran minimal A3, skala
penggambaran yang proporsional, mencakup denah, tampak, potongan, bird
eye view, gambar 3-Dimensi), Standar Operasional dan Prosedur konstruksi,
operasional, pemeliharaan dan perawatan (termasuk metode kerja konstruksi),
kebutuhan biaya (investasi dan pengoperasian, pemeliharaan serta perawatan
dengan menyampaikan detailisasi sumber penentuan Haga Perkiraan Sendiri),
jadwal pelaksanaan dan dokumen lelang. Perencanaan teknik sedikitnya
memuat pekerjaan sebagai berikut:
a) TPST;
b) Jalan Akses;
c) Jalan Operasional;
d) Jalan Ram;
e) Sabuk Hijau;
f) Jembatan Timbang;
g) Kantor, laboratorium, dan sarana pendukung (sarana air bersih, sarana
sanitasi, dan sarana listrik);
h) Pagar;
i) Saluran drainase;
j) Kawasan longsor dan perkuatannya;
k) Tanggul;
l) Unit pengolahan sampah (sel Landfill) residu yang terdiri dari pelapis
(sintetik atau alami), pipa pengumpul air lindi dan gravel;
m) Unit pengolahan air lindi;
n) Unit pengolahan gas bio yang terdiri dari pipa penangkap, pelepas dan
pemanfaatan/pembakaran gas bio;
o) Sumur pantau;
p) Alat berat;
q) Prasarana sarana penunjang lainnya.
- Membuat peta situasi yang mengakomodir batas-batas tanah, bangunan
sekitarnya, vegetasi, pemilik tanah, kemiringan, ketinggian, sumber air dan
arah aliran air di sekitar lokasi, jalan akses, jalan operasi, penggunaan lahan,
dan infrastruktur yang ada di lokasi.
E. Penyusunan laporan kegiatan;
F. Pembuatan Dokumen Review DED TPST Regional Magelang.
7. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG PENYEDIA JASA
A. Penyedia Jasa Konsultansi Penyusunan review DED merupakan penyedia jasa
konsultansi yang bertanggung jawab secara profesional atas jasa penyusunan
review DED sesuai dengan Norma, Standar, Peraturan dan Kriteria yang berlaku;
B. Tanggung jawab Penyedia Jasa Konsultansi Penyusunan review DED secara umum
meliputi:
1) Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan
untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan review;
2) Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali sebulan, dengan
Pejabat Pembuat Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Tim Teknis, Konsultan
Perencana Teknis dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan
yang timbul dalam proses penyusunan review, untuk kemudian membuat risalah
rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima masing-masing pihak paling lambat satu minggu kemudian;
3) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila dianggap perlu dan
karena ada permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan;
4) Hasil pelaksanaan review DED yang harus memenuhi standar hasil kerja review
DED yang berlaku dan disyaratkan dan memperhatikan ketepatan waktu
pelaksanaan review DED;
5) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan
review DED.
8. KELUARAN KEGIATAN
A. Keluaran hasil kegiatan ini adalah:
1) Program Mutu
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Program Mutu adalah dokumen
penjaminan mutu terhadap pelaksanaan proses kegiatan dan hasil kegiatan
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan. Dijelaskan bahwa di
dalam Program Mutu memuat hal-hal sebagai berikut:
a) Informasi Pekerjaan yang berisi nama paket pekerjaan, kode dan nomor
kontrak, sumber dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan dan nama
pengguna dan penyedia jasa;
b) Struktur Organisasi kerja yang menggambarkan hubungan kerja antara
pengguna dan penyedia jasa;
c) Jadwal pelaksanaan pekerjaan, mencakup jadwal peralatan dan jadwal
penugasan personel inti dan personal pendukung;
d) Metode pelaksanaan;
e) Pengendalian pekerjaan;
f) Laporan pekerjaan, mencakup penjelasan jadwal rencana penyerahan laporan
pekerjaan berserta poin-poin yang disampaikan dalam laporan.
Laporan Program Mutu diserahkan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan, sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
2) Laporan Pendahuluan, berisi :
a) Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;
b) Data dan informasi lapangan;
c) Konsep desain;
d) Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung;
e) Jadwal kegiatan penyedia jasa.
Laporan pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan, dengan jumlah total sebanyak 3
(tiga) buku laporan.
3) Laporan Antara, berisi hasil pelaksanaan pekerjaan yang meliputi Laporan hasil
survei dan inventarisasi data yang dibutuhkan, analisa terhadap kondisi
pengelolaan sampah, kebijakan, srategi dan rencana pengembangan serta
penyusuna program pengembangan sistem pengelolaan persampahan. Laporan
ini harus diserahkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak SPMK diterbitkan,
dengan jumlah total sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
4) Konsep Laporan Akhir, berupa buku kajian teknis yang telah dilaksanakan yang
sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan berisi:
a) Konsep Laporan Akhir yang berisi laporan seluruh hasil kegiatan yang
didalamnya terlampir :
- Konsep Laporan Akhir
- Konsep Gambar
- Konsep RAB
- Konsep Spesifikasi Teknis
b) Laporan ini harus diserahkan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sejak SPMK
diterbitkan, dengan jumlah total sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
5) Laporan Akhir, berupa buku kajian teknis yang telah dilaksanakan yang sesuai
dengan waktu pelaksanaan kegiatan berisi :
a) Laporan Akhir yang berisi laporan seluruh hasil kegiatan yang didalamnya
meliputi:
- Laporan Analisis Resiko
- Buku Pengukuran
- Buku Pengujian
- Daftar Peralatan Utama
- Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Konstruksi
b) Desain Note , disusun sebanyak 5 (lima) buku;
c) Gambar Teknis Ukuran A3 disusun sebanyak 5 (lima) buku;
d) Spesifikasi Teknis disusun sebanyak 5 (lima) buku;
e) RAB, disusun sebanyak 5 (lima) buku;
f) Buku Standart Operasional Prosedur (SOP) 5 (lima) buku;
g) Hardisk Eksternal 1 Terra Byte sebanyak 2 buah; dan
h) Box penyimpanan produk sebanyak 5 buah.
Laporan ini diserahkan selambatnya 6 (enam) bulan sejak SPMK diterbitkan
dengan jumlah total sebanyak 5 (Lima) buku laporan.
6) Dokumen Rancangan Konseptual SMKK
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Rancangan Konseptual SMKK pada
pekerjaan perancangan memuat hal-hal sebagai berikut:
a) Lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan bahwa jika terjadi
revisi desain, tanggung jawab revisi desain dan dampaknya pada penyusun
revisi;
b) Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
c) Standar pemeriksaan dan pengujian;
d) Rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;
e) Rencana manajemen lalu lintas, jika diperlukan;
f) IBPRP;
g) Daftar standar dan/atau peraturan perundang-undangan Keselamatan
konstruksi yang ditetapkan untuk desain;
h) Pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan konstruksi;
i) Biaya SMKK serta kebutuhan personal keselamatan konstruksi;
j) Rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan
konstruksi bangunan.
Dokumen ini agar selambatnya 6 (enam) bulan sejak SPMK diterbitkan dengan
jumlah total sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
7) Dokumen lelang
Berisi dokumen yang dibutuhkan untuk persiapan lelang. Dokumen ini agar
selambatnya 6 (enam) bulan sejak SPMK diterbitkan dengan jumlah total
sebanyak 5 (Lima) buku laporan.
B. Pelaporan
Jenis laporan Hasil review yang harus diserahkan ke Pejabat Pembuat Komitmen
berupa hard copy dan soft copy:
No Uraian Laporan Perhitungan
1 Program Mutu 3 Buku x 1 Kali = 3 Buku
2 Laporan Pendahuluan 3 Buku x 1 Kali = 3 Buku
3 Laporan Antara 3 Buku x 1 Kali = 3 Buku
4 Konsep Laporan Akhir 3 Buku x 1 Kali = 3 Buku
5 Laporan Akhir:
Buku Laporan Akhir 5 Buku x 1 Kali = 5 Buku
Laporan Analisis Risiko 5 Buku x 1 Kali = 5 Buku
Nota Desain 5 Buku x 1 Kali = 5 Buku
Gambar Perencanaan (A3) 5 Buku x 1 Kali = 5 Buku
Spesifikasi Teknis 5 Buku x 1 Kali = 5 Buku
RAB 5 Buku x 1 Kali = 5 Buku
Buku Standard Operasional Prosedur (SOP) 5 Buku x 1 Kali = 5 Buku
6 Dokumen Rancangan Konseptual SMKK 3 Buku x 1 Kali = 3 Buku
7 Dokumen Lelang 5 Buku x 1 Kali = 5 Buku
8 Hardisk Eksternal 1 Terra Byte 2 Buah x 1 Kali = 2 Buah
9 Box penyimpanan (150 Liter) 5 Buah x 1 Kali = 5 Buku
C. Dokumentasi
a. Foto (Darat dan Udara)
Foto dokumentasi proyek adalah salah satu bagian kegiatan proyek untuk dapat
mewakili proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan, dapat menjadi bukti apabila
terdapat kesalahan pada saat pelaksanaan pekerjaan dan dapat dipelajari
kemudian hari. Foto dokumentasi diambil secara bertahap, yang menunjukkan
kondisi dan gambaran eksisting lokasi rencana, proses pelaksanaan survey dan
pengambilan sampel. Pengambilan foto dokumentasi agar diambil secara
landscape dengan rasio gambar 4:3 dengan menggunakan kamera minimal 12 MP.
Foto dokumentasi agar disampaikan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
b. Video (Darat dan Udara, termasuk editing dan timelapse)
Video dokumentasi proyek adalah salah satu bagian kegiatan proyek untuk dapat
mewakili proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan, dapat menjadi bukti apabila
terdapat kesalahan pada saat pelaksanaan pekerjaan dan dapat dipelajari
kemudian hari. Video dokumentasi diambil secara bertahap, yang menunjukkan
kondisi dan gambaran eksisting lokasi rencana, proses pelaksanaan survey dan
pengambilan sampel. Pengambilan video dokumentasi agar diambil secara
landscape dengan rasio full HD (1080p) dengan menggunakan kamera dan drone.
Video dokumentasi agar disampaikan dalam bentuk softcopy.
9. PENYEDIAAN PERALATAN MATERIAL DAN FASILITAS
Peralatan Material dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Peralatan dan material yang keseluruhannya diperhitungkan menjadi beban biaya
kegiatan ini atas kesepakatan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (yang bertindak untuk
dan atas nama Pemberi Tugas/Pemilik Proyek) sesuai spesifikasi dan volume atau
besaran biaya yang tercantum dalam kontrak antara lain:
1) Data
Pengguna jasa akan memfasilitasi kebutuhan data/informasi yang diperlukan untuk
melengkapi penyusunan kegiatan ini.
2) Biaya Alat Tulis Kantor
Biaya ATK adalah biaya barang habis pakai yang digunakan untuk menunjang
pelaksana pengawasan proyek yang meliputi tinta printer, kertas, file organizer,
peralatan umum (misalnya stapler, perforator, cutter, stempel, kalkulator, bak stempel,
dan juga termasuk alat lain yang mempunyai fungsi untuk menunjang pekerjaan kantor
lebih efisien dibandingkan dengan tangan) dan hal-hal yang menunjang dalam
pelaksanaan pekerjaan perkantoran.
3) Biaya Komunikasi
Biaya Komunikasi adalah biaya yang digunakan dalam melaksanakan komunikasi
antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dengan
stakeholder lain. Biaya Komunikasi ini meliputi Biaya Jaringan Internet, Biaya Telepon
untuk Team Leader, Tenaga Ahli, Inspektor dan Tenaga Penunjang, Biaya Kirim Surat
dan halhal yang berkaitan dengan komunikasi dalam mendukung pelaksanaan
pekerjaan Penyusunan Review DED TPST Regional Magelang.
4) Langganan Aplikasi Autocad dengan spesifikasi Autocad Lt 2023 Commercial New
Single-User Eld Annual Subscription;
5) Langganan Aplikasi BIM Langganan Aplikasi BIM dengan spesifikasi TAS 5D BIM
Cubicost - (Yearly Subscription). 5D BIM untuk estimasi kuantitas elemen arsitektural-
struktural Software quantity takeoff berbasis BIM untuk menghitung kuantitas eleman
arsitektural-struktur dengan cepat dan akurat dengan sistem berlanganan tahunan;
6) Sewa Kendaraan Roda 4 (empat)
Kendaraan roda empat digunakan untuk kebutuhan operasional pelaksanaan
pekerjaan penyusunan review TPST Regional Magelang seperti kebutuhan
pengukuran lapangan, pengujian tanah dan lain-lain. Dengan spesifikasi kendaraan
sebagai berikut:
a) Jenis Kendaraan : MPV
b) Mesin : Penggerak Roda Belakang
c) Kapasitas Mesin : Minimal 2.400 cc (diesel)
d) Bahan Bakar : Solar
e) Tahun Kendaraan : Minimal 2021
7) Sewa Kendaraan Roda 2 (Dua)
Kendaraan roda dua digunakan untuk kebutuhan operasional pelaksanaan pekerjaan
penyusunan review TPST Regional Magelang seperti kebutuhan pengukuran
lapangan, pengujian tanah dan lain-lain. Dengan spesifikasi kendaraan sebagai
berikut:
a) Jenis Kendaraan : Trail
b) Mesin : Manual/Matic
c) Kapasitas Mesin : Minimal 125 cc
d) Bahan Bakar : Bensin
e) Tahun Kendaraan : Minimal 2021
Peralatan Material dan Fasilitas dari Penyedia Jasa
Pada prinsipnya segala peralatan dan material yang diperlukan untuk melaksanakan
kegiatan PenyusunanReview DED harus disediakan oleh penyedia jasa, dalam hal ini
peralatan pendukung pemeriksaan lapangan yang sudah dimiliki sendiri maupun sewa
(dengan kondisi baik) antara lain:
1) Computer;
2) Laptop;
3) Printer Berwarna;
4) Scanner A4 dan A3;
5) Alat Pelindung Diri (APD);
6) Peralatan Dokumentasi (Kamera DSLR/Mirrorless, Drone, dan lainnya);
7) Peralatan Pengukuran (meteran, GPS, dan lainnya).
10. PERSONIL
A. Kebutuhan Personil
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, penyedia jasa harus menyediakan tenaga ahli
untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup Jasa yang tercantum dalam
KAK ini, yang bersertifikat dan disetujui oleh Pengguna Jasa. Daftar Organisasi serta
daftar kualifikasi minimal sebagai berikut:
No Jabatam Bidang Persyaratan SKK
dalam Tim Keahlian Pendidikan Pengalaman*) Kualifikasi Konstruksi/
Sertifikat
A Tenaga Ahli
Teknik Ahli Madya
S1/D4
1 Team Leader Lingkungan/ 3 Ahli Madya Teknik
Terapan
Teknik Sipil Lingkungan
Teknik Ahli Muda
S1/D4
2 Ahli Lingkungan Lingkungan/ 3 Ahli Muda Teknik
Terapan
Teknik Sipil Lingkungan
Ahli Muda
Teknik
Bangunan
S1/D4 Gedung/Ahli
3 Ahli Sipil Teknik Sipil 3 Ahli Muda
Terapan Muda Bidang
Keahlian
Manajemen
Konstruksi
Ahli Muda
Ahli Cost
4 Teknik Sipil S1 3 Ahli Muda Cost
Estimator
Estimator
Ahli Muda
Teknik
5 Ahli Geodesi S1 3 Ahli Muda Teknik
Geodesi
Geodesi
Teknik Ahli Muda
Ahli Mechanical
6 Mesin/Tekni S1 3 Ahli Muda Mekanikal
Elektrikal
k Elektro Elektrikal
Ahli K3
S1/D4 Ahli Muda K3
7 Konstruksi Teknik 3 Ahli Muda
Terapan Konstruksi
(HSE Engineer)
No Jabatam Bidang Persyaratan SKK
dalam Tim Keahlian Pendidikan Pengalaman*) Kualifikasi Konstruksi/
Sertifikat
(HSE
Engineer)
B TENAGA PENDUKUNG DAN PENUNJANG
1 D3/S1 D3/S1
Asisten Teknik Teknik
- - -
Lingkungan Lingkungan/
Teknik Sipil
2 D3/S1 D3/S1
Sekretaris/Oper
Semua - - -
ator Komputer
Jurusan
3 D3/S1 D3/S1
Teknik Sipil/
Operator CAD - - -
Teknik
Arsitektur
*) Pengalaman kerja yang dimaksud adalah pengalaman kerja efektif sesuai dengan
keahlian setelah lulus pendidikan sesuai persyaratan pendidikan minimal pada jenjang
kualifikasi yang disyaratkan.
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli di atas harus memiliki Sertifikat Tenaga
Ahli SKA/SKT dari Asosiasi dan dilengkapi dengan Curriculum Vitae (Pengalaman
dilengkapi dengan referensi/surat keterangan) serta ijazah.
B. Kualifikasi Personil
1) Team Leader
- Latar belakang pendidikan S1/D4 Teknik Lingkungan atau S1/D4 Teknik Sipil
dengan pengalaman sebagai ketua tim minimum selama 3 (tiga) tahun. Lulusan
Universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi;
- Memiliki sertifikasi keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Tata Lingkungan
Subklasifikasi Ahli Teknik Lingkungan (kode 501) yang dikeluarkan oleh asosiasi
profesi yang telah disahkan oleh LPJK;
- Lingkup Tugas Team Leader yaitu:
a) Mengkoordinir seluruh tenaga ahli dan tenaga pendukung dalam
pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan memberikan motivasi kerja yang baik
sesuai dengan KAK, baik di bidang manajerial maupun teknis secara
keseluruhan.
b) Menyiapkan program kerja, jadwal pelaksanaan, struktur organisasi dan
persyaratan administrasi lainnya.
c) Menyiapkan quality assurance (rencana mutu kontrak) untuk acuan
pemantauan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan KAK.
d) Memimpin tim dalam survai lapangan untuk pengumpulan data dan
membantu seluruh tenaga ahli dalam memecahkan permasalahan yang
dihadapi di lapangan.
e) Bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaan secara keseluruhan terhadap
pihak pemberi tugas baik dalam ketepatan waktu maupun mutu secara teknis
maupun non teknis/administrasi.
f) Selalu berhubungan (melakukan koordinasi) dengan pihak pemberi pekerjaan
secara periodik mengenai jalannya pekerjaan dalam berbagai aspek, baik di
tingkat pusat maupun di tingkat daerah serta instansi lain yang terkait.
g) Mengkoordinir tim dalam pembuatan dan penyusunan laporan serta
melaksanakan diskusi.
h) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil akhir pekerjaan sebelum diserahkan
kepada pihak pemberi pekerjaan.
i) Memimpin tim konsultan dalam melaksanakan dan menyelesaikan seluruh
pekerjaan.
j) Menyiapkan rencana kerja Konsultan serta mengontrol pelaksanaannya.
k) Melakukan koordinasi dalam seluruh kegiatan dengan proyek dan instansi
terkait.
2) Tenaga Ahli Lingkungan
- Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan sarjana (S1/D4
Terapan) Teknik Lingkungan atau Teknik Sipil lulusan Universitas atau
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi;
- Memiliki sertifikasi keahlian (SKA) Muda Klasifikasi Tata Lingkungan
Subklasifikasi Ahli Teknik Lingkungan (kode 501) yang dikeluarkan oleh asosiasi
profesi yang disahkan oleh LPJK;
- Berpengalaman sebagai tenaga ahli minimum selama 3 (tiga) tahun di bidang
pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja;
- Lingkup Tugas Tenaga Ahli Lingkungan yaitu:
a) Bertanggung jawab terhadap semua analisa dan perhitungan sistem
pengelolaan Review DED TPST Regional Magelang
b) Berkoordinasi dengan tenaga ahli sipil terhadap bangunan-bangunan yang
diperlukan.
c) Mengumpulkan laporan terdahulu, data-data, informasi-informasi yang
diperlukan untuk perencanaan chekdam/groundsill, bangunan pengambilan
dan bangunan fasilitas lainnya.
d) Mempelajari data-data yang telah terkumpul dan menetukan bentuk desain
Review DED TPST Regional Magelang dan bangunan fasilitas lainnya.
e) Membuat laporan yang diperlukan bersama Team Leader dan anggota tim
yang lain.
3) Tenaga Ahli Sipil
- Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan sarjana (S1/D4
Terapan) Teknik Sipil lulusan Universitas atau perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi;
- Memiliki sertifikasi keahlian (SKA) Muda Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Ahli
Teknik Bangunan Gedung (kode 201) atau (SKA) Muda Klasifikasi Manajemen
Pelaksanaan Subklasifikasi Manajemen Konstruksi (Kode 601) yang dikeluarkan
oleh asosiasi profesi yang disahkan oleh LPJK;
- Berpengalaman sebagai tenaga ahli minimum selama 3 (tiga) tahun di bidang
pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja;
- Lingkup Tugas Tenaga Ahli Teknik Sipil adalah:
a) Bertanggung jawab terhadap semua analisa dan perhitungan perencanaan
Review DED TPST Regional Magelang
b) Berkoordinasi dengan tenaga ahli lingkungan terhadap bangunan-bangunan
yang diperlukan.
c) Mengumpulkan laporan terdahulu, data-data, informasi-informasi yang
diperlukan untuk perencanaan chekdam/groundsill, bangunan pengambilan
dan bangunan fasilitas lainnya.
d) Mempelajari data-data yang telah terkumpul dan menetukan bentuk desain
Review DED TPST Regional Magelang dan bangunan fasilitas lainnya.
e) Membuat desain detail dari konstruksi Review DED TPST Regional Magelang
, bangunan penunjang, dan lain-lain.
f) Membuat laporan yang diperlukan bersama Team Leader dan anggota tim
yang lain.
4) Tenaga Ahli Cost Estimator
- Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan sarjana (S1/D4
Terapan) Teknik Sipil lulusan Universitas atau perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi;
- Memiliki sertifikasi keahlian (SKK) Muda Cost Estimator (Estimator Biaya) yang
dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang disahkan oleh LPJK;
- Berpengalaman sebagai tenaga ahli minimum selama 3 (tiga) tahun di bidang
pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja;
- Lingkup Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Cost Estimator:
a) Mempelajari gambar dan selanjutnya menyusun spesifikasi teknik, daftar
kuantitas, RAB dan RKS.
b) Memperkirakan biaya awal berdasarkan gambar untuk tender, menghitung
biaya berdasarkan pekerjaan sejenis, membandingkan antara pagu dengan
hasil perhitungan
c) Menyiapakan syarat-syarat administrasi untuk keperluan penawaran
bersama bagian administrasi, memberikan input (masukan) tentang biaya
awal kepada bagian administrasi, memberikan rincian data-data yang harus
disiapkan kepada bagian administrasi.
d) Menghitung biaya-biaya pekerjaan secara rinci berdasarkan gambar dan
spesifikasi teknis, mencari data harga satuan bahan, upah kerja, dan sub
kontrak untuk pekerjaan khusus, menghitung volumesetiap item pekerjaan.
e) Melengapi Dokumen Klasifikasi, menyiapkan data administrasi dan teknis.
Menyiapkan data pendukung harga penawaran
f) Membuat laporan yang diperlukan bersama Team Leader dan anggota tim
yang lain.
5) Tenaga ahli Geodesi
- Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan sarjana (S1/D4
Terapan) Teknik Sipil lulusan Universitas atau perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi;
- Memiliki sertifikasi keahlian (SKA) Muda Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Ahli
Geodesi (Kode 217) yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang disahkan oleh
LPJK;
- Berpengalaman sebagai tenaga ahli minimum selama 3 (tiga) tahun di bidang
pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja;
- Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Geodesi:
a) Menganalisa data Geodesi;
b) Merencanakan survey lokasi;
c) Mengevaluasi dan menetapkan data daerah yang akan diselidiki;
d) Merencanakan sumber daya penyelidikan geodesi;
e) Merencanakan Dampak Lingkungan;
f) Melakukan pengendalian pekerjaan penyelidikan geodesi;
g) Melakukan analisa hasil penyelidikan Geodesi untuk pekerjaan TPA;
h) Membuat laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan Geodesi;
i) Membuat laporan yang diperlukan bersama Team Leader dan anggota tim
yang lain.
6) Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal
- Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan sarjana (S1/D4
Terapan) Teknik Mesin atau Teknik Elektro lulusan Universitas atau perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah diakreditasi;
- Memiliki sertifikasi keahlian (SKK/SKA) Muda Mekanikal Elektrikal yang
dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang disahkan oleh LPJK;
- Berpengalaman sebagai tenaga ahli minimum selama 3 (tiga) tahun di bidang
pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja;
- Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal:
a) Mempersiapkan spesifikasi teknis dari peralatan mekanikal yang digunakan.
b) Bersama tenaga ahli lainnya merenanakan desain sistem mekanikal dalam
perencanaan Review DED TPST Regional Magelang .
c) Merencanakan wiring diagram dan sistem kontrol mekanikal yang diperlukan.
d) Memeriksa hasil penggambaran sistem mekanikal.
e) Menghitung kebutuhan daya listrik, dan aksesoris dari sistem mekanikal yang
digunakan.
f) Membuat laporan yang diperlukan bersama Team Leader dan anggota tim
yang lain
7) Tenaga Ahli K3 Konstruksi (HSE Engineer)
- Berjumlah 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan sarjana (S1/D4
Terapan) Teknik lulusan Universitas atau perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi;
- Memiliki sertifikasi keahlian (SKK/SKA) Muda Ahli K3 Konstruksi (603) yang
dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang disahkan oleh LPJK;
- Berpengalaman sebagai tenaga ahli minimum selama 3 (tiga) tahun di bidang
pekerjaan tersebut dilengkapi dengan referensi kerja;
- Tugas Utama yaitu:
a) Menganalisis identifikasi bahaya, penilaian risiko, penetuan pengendalian
risiko dan peluang risiko dalam review desain TPST Regional Magelang;
b) Memberikan rekomendasi keselamatan konstruksi dalam aspek lokasi,
lingkungan, sosio-ekonomi dan lingkungan;
c) Menyusun Rancangan konseptual Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK) desain TPST Regional Magelang termasuk rancangan
panduan keselamatan operasi dan pemeliharaan;
d) Membuat laporan yang diperlukan bersama Team Leader dan anggota tim
yang lain.
8) Tugas Tenaga Pendukung
Tenaga Pendukung, untuk pelaksanaan pekerjaan ini Tenaga Ahli dibantu oleh
tenaga pendukung yaitu :
a) Asisten Tenaga Ahli Lingkungan (1 orang)
b) Sekretaris/Operator Komputer (1 orang)
c) Operator CAD (1 orang)
11. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Unit Kerja : Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah
Nama Satuan Kerja : Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa
Tengah
Nama PPK : PPK Perencanaan
12. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
NO URAIAN KEGIATAN Waktu Tahun Anggaran 2024 KET
(Bulan) 1 2 3 4 5 6
A PERSIAPAN KONSULTAN
A.1. Mobilisasi tenaga ahli dan koordinasi tim 4
A.2. Identifikasi data awal 2
B IMPLEMENTASI KEGIATAN
B.1. Pekerjaan persiapan 1
B.2. Koordinasi dengan instansi terkait 4
B.3. Melakukan kegiatan Analisa topografi dan 4
penyelidikan tanah
B.4. Melaksanakan pengumpulan dan analisis data 4
B.5. Menyusun Perencanaan Teknik (DED) 5
B.6. Penyusunan laporan 4
B.6.1 Program Mutu 1
B.6.2 Laporan Pendahuluan 1
B.6.3 Laporan Antara 1
B.6.4 Konsep Laporan Akhir 2
B.6.5 Laporan Akhir 2
B.6.6 Dokumen Rancangan Konseptual SMKK
B.6.7 Dokumen Lelang 2
B.7. Pembuatan Dokumen Review DED TPST 4
Regional Magelang
13. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan reviu DED TPST Regional Magelang harus memenuhi pesyaratan
yang tercantum dalam ketentuan yang terlampir pada Dokumen Lelang dan Ketentuan
lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
14. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Review DED TPST Regional Magelang ini
dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Semarang, 29 November 2023
Mengetahui PPK Perencanaan
Kepala Balai Prasarana Permukiman Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Jawa Tengah Wilayah Jawa Tengah
Kuswara, ST., MA. Arif Nurjiyanto, ST
NIP. 19730708 199803 1 001 NIP. 19871117 201012 1 003