| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0314499484525000 | Rp 1,093,356,000 | - | |
| 0017364092525000 | Rp 1,118,000,450 | - | |
| 0211327077525000 | Rp 1,145,000,327 | - | |
| 0928590280525000 | Rp 1,174,262,772 | - | |
| 0315895425525000 | - | - | |
| 0736622531542000 | - | - | |
PT Mufar Jaya Abadi | 04*9**6****27**0 | - | - |
| 0012024220525000 | Rp 1,088,534,416 | Surat dukungan bahan dan peralatan sewa tidak sesuai dengan ketentuan yang diurai dalam dokumen pemilihan | |
| 0315772715525000 | Rp 973,740,126 | Reverensi personil manajerial tidak sesuai ketentuan, Dukungan bahan dan peralatan tidak sesuai ketentuan. | |
| 0015457559525000 | - | - | |
| 0312455264525000 | - | - | |
| 0014908859525000 | - | - | |
| 0742093800525000 | - | - | |
| 0025711532525000 | - | - | |
| 0820759330525000 | - | - | |
| 0724006283525000 | - | - | |
| 0314195496527000 | - | - | |
| 0626732408542000 | - | - | |
| 0315901520525000 | - | - | |
| 0651814725525000 | - | - | |
Arkenso Riviana | 03*4**1****17**0 | - | - |
CV Griya Karya | 00*5**9****25**0 | - | - |
PT Cahaya Kencana Perkasa | 04*3**7****17**0 | - | - |
| 0015455645525000 | - | - | |
| 0025711524525000 | - | - | |
| 0316826890446000 | - | - | |
| 0313600702525000 | - | - | |
CV Mahendra Putra Pratama | 06*7**2****18**0 | - | - |
| 0014908370525000 | - | - | |
| 0942409426527000 | - | - | |
| 0015454408525000 | - | - | |
| 0415649003525000 | - | - | |
| 0014443956525000 | - | - | |
| 0850777418517000 | - | - | |
| 0211477450525000 | - | - | |
| 0019433028311000 | - | - | |
| 0705763639525000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0015454473525000 | - | - | |
CV Nandaka | 00*5**3****28**0 | - | - |
| 0313519415544000 | - | - | |
| 0211395868513000 | - | - | |
Meta Surya Morfosa | 04*0**7****25**0 | - | - |
| 0845426444211000 | - | - | |
| 0014909915531000 | - | - | |
| 0014443105525000 | - | - | |
| 0928194539542000 | - | - | |
| 0023786338009000 | - | - | |
PT Jogja Info Service | 00*1**7****41**0 | - | - |
| 0023770654525000 | - | - | |
| 0011402989525000 | - | - | |
| 0020582060525000 | - | - | |
CV Muara Gunung | 09*6**3****01**0 | - | - |
| 0952207736542000 | - | - | |
| 0210683793542000 | - | - | |
| 0027805530543000 | - | - | |
| 0210205340526000 | - | - | |
| 0014443378525000 | - | - | |
| 0813441664507000 | - | - | |
| 0011401460525000 | - | - | |
| 0944635531612000 | - | - | |
| 0023765944525000 | - | - | |
| 0948900295525000 | - | - | |
| 0020581765525000 | - | - | |
| 0014908453525000 | - | - | |
| 0026561464515000 | - | - | |
| 0015456692525000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
Jl. Pemuda No.220, Klaten Telp. (0272) 321230
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
( RKS )
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG
PERTOKOAN/KOPERASI/PASAR
(REVITALISASI PASAR POKOH)
LOKASI
PASAR POKOH MENDEN KABUPATEN KLATEN
TAHUN
2024
Revitalisasi Pasar Pokoh
DAFTAR ISI
BAB I. PERSIAPAN TEKNIS PELAKSANAAN ........................................................................... I-1
I.1. LINGKUP .........................................................................................................................................I-1
I.2. REFERENSI ......................................................................................................................................I-1
I.3. BAHAN ............................................................................................................................................I-2
I.4. PELAKSANAAN ................................................................................................................................I-5
I.5. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN ................................................................................................I-8
I.6. PEKERJAAN PERSIAPAN ................................................................................................................I-10
BAB II. PEKERJAAN STRUKTUR ............................................................................................ II-1
II.1. PEKERJAAN TANAH UNTUK LAHAN BANGUNAN .......................................................................... II-1
II.2. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN TANAH MENDATANGKAN ............................................ II-3
II.3. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN SIRTU ............................................................................ II-4
II.4. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT .............................................................................................. II-9
II.5. PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH......................................................................................... II-11
II.6. PEKERJAAN BETON BERTULANG ................................................................................................ II-11
II.7. PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA .................................................................................................. ..II-34
BAB III. PEKERJAAN ARSITEKTUR .................................................................................................... III-1
III.1. UMUM .......................................................................................................................................... III-1
III.2. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN .................................................................................... III-3
III.3. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING ............................................................................................... III-7
III.4. PEKERJAAN PLAFOND ................................................................................................................. III-12
III.5. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM, DAN KACA ......... III-14
III.6. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI ............................................................................ III-20
III.7. PEKERJAAN FOLDING GATE ........................................................................................................ III-21
III.8. PEKERJAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN SANITAIR .......................................................... III-22
III.9. PEKERJAAN PENGECATAN (Emulsi & Weathershield) ................................................................ III-23
III.10. PEKERJAAN PENUTUP ATAP ....................................................................................................... III-26
III.11. PEKERJAAN PAVING BLOCK ........................................................................................................ III-29
III.12. PEKERJAAN GRC ......................................................................................................................... III-30
III.13. PEKERJAAN KANOPI .................................................................................................................... III-32
BAB IV PEKERJAAN PLUMBING ........................................................................................... IV-1
IV.1. SYARAT-SYARAT PEKERJAAN PLUMBING ................................................................................... IV-1
IV.2. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................................... IV-2
ii
Revitalisasi Pasar Pokoh
IV.3. SISTEM PLUMBING ...................................................................................................................... IV-2
IV.4. BAHAN DAN PERALATAN ............................................................................................................. IV-2
IV.5. PEMASANGAN DAN PENGUJIAN ................................................................................................. IV-4
IV.6. SLEEVES & SUPPORT .................................................................................................................... IV-5
IV.7. PENUMPU / PENGGANTUNG PIPA .............................................................................................. IV-6
IV.8. PIPA-PIPA DALAM TANAH ........................................................................................................... IV-6
IV.9. PENGUJIAN DAN DISINFEKSI ....................................................................................................... IV-6
IV.10. PENGECATAN DAN LABELING...................................................................................................... IV-8
BAB V. PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL ........................................................................ V.1
V.1. PEKERJAAN KABEL LISTRIK PADA SISTEM DISTRIBUSI TEGANGAN RENDAH .............................. V-1
V.2. PEKERJAAN PEYAMBUNGAN DAYA LISTRIK ................................................................................. V-4
V.3. PEKERJAAN LAMPU DAN KOTAK KONTAK .................................................................................... V-4
V.4. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN .................................................................................................. V-7
BAB VI. PENUTUP ............................................................................................................... VI.1
TABEL SPESIFIKASI TEKNIS
IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENGENDALIAN RESIKO
TABEL DAFTAR PERSONIL DAN PERALATAN
iii
BAB I. PERSIAPAN TEKNIS PELAKSANAAN
I.1. LINGKUP
Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku
untuk seluruh bagian pekerjaan yang meliputi :
a. Pekerjaan Struktur
b. Pekerjaan Arsitektur / Finishing.
c. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal.
d. Pekerjaan Site Development.
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan / dilihat dan tercantum pada Bill
of Quantity (BQ).
Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup pekerjaan yang
ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Pengadaan tenaga kerja .
b. Pengadaan bahan / material.
c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang ditugaskan.
d. Koordinasi dengan Pemborong / pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada bagian
pekerjan yang ditugaskan.
e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.
f. Pembuatan As Built drawing (Gambar terlaksana).
Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dengan persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan
dan secara bersama – sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana
diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini:
a. Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.
b. Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan.
c. Rincian Volume Pekerjaan / rincian Penawaran.
d. Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.
Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan pada
bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka bagian dari persyaratan teknis umum tersebut
dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
I.2. REFERENSI
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan
teknis yang tertera dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-
peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis - jenis pekerjaan
yang bersangkutan antara lain :
a. NI - 2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
b. NI-(1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SKBI.1.3.55.1987).
c. NI - 3 (1970) Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan di Indonesia.
d. NI - 5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
e. NI - 8 Peraturan Semen Portland Indonesia.
I-1
f. NI - 10 Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
g. Peraturan Plumbing Indonesia.
h. Peraturan Umum Instalasi Listrik.
i. Standart Industri Indonesia, dan lain sebagianya yang dianggap berhubungan dengan bagian
pekerjaan ini.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang tersebut di atas,
maupun standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart Internasional yang
berlaku atas pekerjaan pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan
Teknis dari Negara-negara asal bahan / pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan
pabrik pembuatnya.
Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam persyaratan
teknis umum / khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan di atas, maka atas bagian
pekerjaan tersebut pemborong harus mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut guna
disepakati oleh direksi untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis:
a. Standart / norma / kode / pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjan bersangkutan yang
diterbitkan oleh Instansi / Institusi / Asosiasi Profesi / Asosiasi Produsen / Lembaga Pengujian atau
Badan-badan lain yang berwewenang / berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat
Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh
persetujuan dari Direksi / Pengawas.
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga pengujian yang diakui
secara Nasional / Internasional.
I.3. BAHAN
1. Baru / Bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru. Penggunaan barang bekas dalam komponen
kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan.
2. Tanda Pengenal
Dalam hal dimana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
bahan yang dihasilkan, baik berupa cap / merk dagang pengenal pabrik / produsen bersangkutan
yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut.
Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll) kecuali ditetapkan
oleh Direksi / Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang sama harus diberi tanda pengenal untuk
membedakan satu bahan dari bahan lainnya. Tanda pengenal ini bisa berupa warna atau tanda-
tanda lain yang mana harus sesuai dengan referensi pada 1.2. tersebut di atas atau dalam hal
dimana tidak / belum ada pengaturan yang jelas mengenai itu, hal ini harus dilaksanakan sesuai
petunjuk direksi / Pengawas.
3. MERK DAGANG
Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan / produk di dalam Persyaratan Teknis
Umum, secara umum harus diartikan sebagai persyaratan kwalitas penampilan (Performance) dari
bahan / produk tersebut.
I-2
4. Penggantian (Substitusi)
Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
dengan bahan / produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan penyedia Jasa Konstruksi /
suplier seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah
dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi / Pengawas dan pemberi Tugas
sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut nilai tambah, maka perubahan pekerjaan
mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
5. Persetujuan Bahan
Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan / produk akan dibeli / dipesan / diproduksi, terlebih dahulu dimintakan
persetujuan dari Direksi / Pengawas atau kesesuaian dari bahan / Produk tersebut pada
Persyaratan Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh
/ brosur dari bahan / produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi / Pengawas
Lapangan.
Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya merupakan
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi / suplier, yang mana tidak dapat diberikan pertimbangan
keringanan apapun.
Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut di atas tidak
melepaskan tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi / Supplier dari kewajibannya dalam
Perjanjian Kerja ini mengadakan bahan / produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak
merupakan jaminan akan diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk yang digunakan sesuai
dengan contoh brosur yang telah disetujui.
6. Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk kepada Direksi / Pengawas harus
disertakan contoh dari bahan / produk tesebut dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Contoh
Untuk bahan / produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat pengujian yang dapat
disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian
kepada Direksi / Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji
guna diserahkan pada Badan / Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas.
Untuk Bahan / produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian yang dapat
disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas, kepada Direksi / Pengawas harus diserahkan 3
(tiga) buah contoh yang masing masing disertai dengan salinan sertifikat pengujian yang
bersangkutan.
b. Contoh yang Disetujui
Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau contoh yang telah
memperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis
I-3
mengenai persetujuannya dan disamping itu, oleh Direksi / pengawas harus dipasangkan tanda
pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi
/ Pengawas. Bila dikehendaki, Penyedia Jasa Konstruksi / Supplier dapat meminta sejumlah set
tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan
untuk kepentingan dokumentasi sendiri. Dengan demikian jumlah contoh yang harus
diserahkan kepada Direksi / Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan
tambahan tersebut.
Pada waktu Direksi / Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang disetujui
tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi berhak
meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada pekerjaan.
c. Waktu Persetujuan Contoh
Adalah tanggung jawab dari Penyedia Jasa Konstruksi / supllier untuk mengajukan
contoh pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau contoh tersebut
tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan suatu merk dagang
tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam waktu tidak
lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan
keputusan tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll), maka
keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari
kerja.
Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan sebagimana merk dagang yang
disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam waktu 21
(duapuluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian.
Untuk bahan / Produk yang bersifat pengganti / substitusi, keputusan persetujuan akan
diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
dengan lengkap seluruh bahan pertimbangan.
Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan atau pun produk yang
lain karena sifat / jumlah / harga pengadaanya tidak memungkinkan untuk diberikan contoh
dalam bentuk bahan / produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur
dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
1) Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
2) Surat surat seperlunya dari agen / importer, sesuai keagenan, surat jaminan suku cadang
dan jasa purna (after sales service) dan lain-lain.
3) Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
4) Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-dokumen lain sesuai petunjuk
Direksi / Pengawas.
Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan, keputusan atau
contoh dari bahan / Produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis
apapun dari Direksi / Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh yang
diajukan telah disetujui oleh Direksi / Pengawas.
I-4
7. Penyimpanan Bahan
Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan untuk memasukan
bahan produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai. Apabila selama
waktu itu ternyata bahwa bahan / produk tidak layak untuk dipakai dalam pekerjaan, Direksi /
Pengawas berhak memerintahkan agar :
a. Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk dipakai.
b. Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan / produk tersebut segera
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk diganti dengan yang memenuhi
persyaratan.
Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu penyimpanannya
harus dikelompokan menurut umur pemakaian tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda
pengenal dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama penggunaan ini.
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm.
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.
d. Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.
Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa sehingga
bahan yang terlebih dahulu masuk akan lebih dulu pula dikeluarkan untuk dipakai dalam pekerjaan.
I.4. PELAKSANAAN
1. Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua
belah pihak, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan kepada Direksi/Pengawas sebuah
“Network Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini dalam diagram mana dinyatakan pula urutan serta kaitan/hubungan antara
seluruh kegiatan-kegiaan tersebut.
b. Kegiatan Penyedia Jasa Konstruksi untuk / selama masa pengadaan / pembelian serta waktu
pengiriman/pengangkutan dari :
1) Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/pembantu.
2) Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan
c. Kegiatan Penyedia Jasa Konstruksi untuk / selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
1) Pembuatan gambar-gambar kerja.
2) Permintaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
3) Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.
4) Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
5) Direksi / Pengawas akan memeriksa rencana kerja Penyedia Jasa Konstruksi dan
memberikan tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.
I-5
6) Penyedia Jasa Konstruksi harus memasukkan kembali perbaikan / penyempurnaan atau
rencana kerja kepada Direksi / Pengawas dan meminta diadakannya perbaikan /
penyempurnaan atau rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya
pelaksanaan.
7) Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan
sebelum adanya persetujuan dari Direksi / Pengawas atau rencana kerja ini. Kecuali dapat
dibuktikan bahwa Direksi / Pengawas telah melalaikan kewajibannya untuk memeriksa
rencana kerja Penyedia Jasa Konstruksi pada waktunya, maka kegagalan Penyedia Jasa
Konstruksi untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan belum adanya rencana kerja
yang memulai pekerjaan yang disetujui Direksi, sepenuhnya merupakan tanggung jawab
dari Penyedia Jasa Konstruksi bersangkutan.
2. Gambar Kerja (Shop Drawing)
Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawings) belum
cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan terlaksana, Penyedia Jasa
Konstruksi wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan memperlihatkan
cara pelaksanaan tersebut. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan
oleh Direksi / Pegawas.
Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi / Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
untuk mana gambar-gambar tersebut di atas harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga).
Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemesanan
bahan atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.
3. Ijin Pelaksanaan
Ijin pelaksanaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut, Penyedia
Jasa Konstruksi diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis kepada Direksi /
Pengawas dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui. Ijin pelaksanaan yang disetujui
sebagai pegangan Pemborong untuk melaksanakan pada bagian pekerjaan tersebut.
4. Contoh Pekerjaan ( Mock Up).
Bila dikehendaki oleh Direksi/Pengawas, Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan
contoh pekerjaan (mock up) sebelum pekerjaan dimulai.
5. Rencana Mingguan Dan Bulanan
Selambat lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, Penyedia Jasa Konstruksi wajib untuk menyerahkan kepada direksi/pengawas suatu
rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib
menyerahkan kepada Direksi/pengawas suatu rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis
besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk
dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
Kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi untuk menyusun dan menyerahkan rencanan mingguan
maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/Pengawas
dalam melaksanakan pekerjaan.
I-6
Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan
untuk memberitahu Direksi/Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
6. Kualitas Pekerjaan
Pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis pekerjaan
bersangkutan.
7. Pengujian Hasil Pekerjaan
Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara
dan tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam pada 1.2 dari
Persyaratan Teknis Umum ini.
Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/Lembaga yang akan melakukan
pengujian dipilih atas persetujuan Direksi/Pengawas dari Lembaga/Badan Penguji milik Pemerintah
atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi/Pengawas dianggap memiliki
obyektifitas dan integritas yang meyakinkan. Atas hal yang terakhir ini Penyedia Jasa Konstruksi
/supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Penyedia
Jasa Konstruksi.
Dalam hal dimana Penyedia Jasa Konstruksi tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari
bahan penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Penyedia Jasa Konstruksi berhak mengadakan pengujian
tambahan pada lembaga/Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut di
atas untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
a. Memilih Badan / Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama.
b. Melakukan pengujian ulang pada bahan / lembaga Penguji pertama atau kedua dengan
ketentuan tambahan sebagai berikut :
1) Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi / Pengawas dan Penyedia Jasa
Konstruksi / supplier maupun wakil-wakilnya.
2) Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat alat penguji.
c. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak sepakat
untuk menganggapnya demikian.
d. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang
pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua
pengulangan pengujian menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi / supplier.
e. Apabila hasil pengujian ulang menunjukan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil pengujian
yang kedua, maka:
1) 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Penyedia Jasa Konstruksi /
Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
2) Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan / pengulangan pengujian
akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan bersangkutan dan
I-7
bagian bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana besarnya adalah sesuai
dengan penundaan yang terjadi
8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang lain yang mana
akan secara visual menghalangi Direksi / Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang
terdahulu, Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi / Pengawas
mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan
tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi / Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan
pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
Kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak
kepada Direksi / Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran yang menutupi
tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan
ditanggung oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil langkah-langkah
untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di atas, maka setelah lewat 2 (dua) hari sejak
laporan disampaikan, Penyedia Jasa Konstruksi berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan
menganggap bahwa Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi / Pengawas atas suatu pekerjaan tidak
melepaskan Penyedia Jasa Konstruksi dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan Surat Perjanjian Pemborong (SPP).
Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Penyedia Jasa Konstruksi masih dapat
diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna
pemeriksaan bagian pekerjaan yang ditutupi.
9. Kebersihan Dan Keamanan
Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa
berada dalam keadaan rapi dan bersih.
Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas keamanan di area kerja, termasuk apabila
diperlukan tenaga, peralatan, atau tanda-tanda khusus.
I.5. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
1. Dokumen Terlaksana (As Built Documents)
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari:
1) Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)
2) Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah dilaksanakan.
b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Penyedia Jasa Konstruksi untuk pekerjaan:
1) Pekerjaan Persiapan
2) Supply bahan, perlengkapan / peralatan kerja
I-8
c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari :
1) Dokumen pelaksanaan
2) Gambar-gambar perubahan
3) Perubahan Persyaratan Teknis
4) Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk Direksi /
Pengawas.
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Pengawas
e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan pekerjaan
pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara operasional membutuhkan
identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini harus dilengkapi dengan daftar
pesawat / instalasi / peralatan / perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi dari masing-masing
barang tersebut.
f. Kecuali dengan ijin khusus dari Direksi / Pengawas dan Pemberi Tugas, Penyedia Jasa
Konstruksi harus membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Pemberi
Tugas. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun
copy dari dokumen terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.
2. Penyerahan
Pada waktu penyerahan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyerahkan kepada
Pemberi Tugas:
a. 2 (dua) dokumen terlaksana
b. Untuk peralatan / perlengkapan:
1) 2 (dua) set pedoman operasi (operational manual)
2) suku cadang sesuai yang dipersyaratkan
c. Untuk berbagai macam :
1) Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada
2) Minimum 1 (satu) set kunci duplikat
d. Dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat fiskal pajak, dan lain-lain)
e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee / Warranty sesuai uang yang dipersyaratkan.
f. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Direksi / Pengawas
g. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing-masing warna)
h. Bahan finishing lantai / dinding & atau masing masing minimal 2 m2
3. Keamanan Penjagaan
Untuk keamanan Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja
terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-
bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan taman-taman yang telah ada.
Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila
terjadi kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk
memperbaiki / membetulkan sebagaimana mestinya.
I-9
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama
pada waktu lembur. Jika Penyedia Jasa Konstruksi menggunakan aliran listrik dari bangunan /
komplek, diwajibkan bagi Penyedia Jasa Konstruksi untuk memasang meter sendiri untuk
menetapkan sewa listrik yang dipakai.
Penyedia Jasa Konstruksi harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak
mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk Pembangunan
pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketentraman penduduk atau jalan-jalan yang
harus digunakan baik jalan perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain.
Penyedia Jasa Konstruksi harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi
sehubungan dengan hal tersebut di atas.
Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan
raya atau jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun
kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan / material guna keperluan proyek.
Apabila Penyedia Jasa Konstruksi memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat
atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang
mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Penyedia Jasa Konstruksi akan membuat
perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu kepada
Pemberi Tugas dan Instansi Yang berwewenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi
tanggungan Pemborong.
I.6. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pagar Pengaman Dan Jaring Pengaman
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pokok Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat pagar
keliling proyek dari seng gelombang setinggi 2,00 m.
b. Bila pelaksanaan pembangunan sudah dimulai pada pelaksanaan lantai satu dan seterusnya,
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan jaring pengaman.
c. Jaring pengaman ini harus dari bahan yang kuat sehingga dapat menahan benda-benda atau
apapun yang terjatuh khususnya untuk melindungi benda yang terjatuh.
2. Direksi Keet
a. Bangunan Sementara
Sebelum Penyedia Jasa Konstruksi memulai pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan
menyediakan dan mendirikan Direksi Keet berupa bangunan sementara yang berukuran
minimal 24 m2. Bangunan sementara ini harus dilengkapi dengan toilet / WC dan kamar mandi
yang khusus dimanfaatkan oleh Direksi / pengawas. Selain dilengkapi dengan bak air, closet,
maka harus pula dilengkapi dengan septictank & sumur resapan.
b. Kelengkapan Direksi Keet
Sebagai kelengkapan direksi keet guna penyelesaian administrasi di lapangan, maka
sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Penyedia Jasa Konstruksi harus terlebih dahulu
melengkapi peralatan antara lain :
I-10
1) 1 (satu) buah meja rapat sederhana ukuran 1,2 x 2,4 m
2) 8 (delapan) buah kursi duduk ruang rapat
3) 1 (satu) White Board (1,2 x 2,4) dan peralatannya
4) 1 (satu) rak / almari buku sederhana lengkap dengan kuncinya
5) 1 (satu) rak untuk contoh bahan material
6) 1 (satu) kalender dan jam dinding
7) 5 (lima) buah helm proyek dan sepatu proyek
8) 1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)
Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah terima ke II) semua peralatan / kelengkapan
tersebut dalam ayat ini menjadi milik Penyedia Jasa Konstruksi, dengan demikian
pembiayaannya dianggap sewa.
Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di Proyek untuk setiap saat dapat digunakan
oleh direksi Lapangan adalah :
1) (satu) buah kamera
2) (satu) buah alat ukur Schuitmaat.
3) (satu) buah alat ukur optik (theodolit / waterpass)
4) (satu) buah personal komputer dan printer
3. Kantor Dan Gudang Arsitektur
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia Jasa Konstruksi dapat membuat Kantor Penyedia
Jasa Konstruksi , barak-barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet),
yang sebelumnya telah dapat persetujuan dari pihak Direksi / Pengawas berkenaan dengan
konstruksi atau penempatannya. Penyedia jasa diharuskan menyediakan dan mendirikan Brak
Bahan berupa bangunan sementara yang berukuran minimal 20 m2
Semua Boukeet perlengkapan Penyedia Jasa Konstruksi dan sebagainya, pada waktu
pekerjaan berakhir (serah terima) harus dibongkar.
4. Sarana Pekerjaan
Penyedia Jasa Konstruksi wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan
yang dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja.
Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan
Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari segala
kerusakan hilang dan hal - hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
5. Pengaturan Jam Kerja Dan Pengerahan Tenaga Kerja
Penyedia Jasa Konstruksi harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan
tenaga kerja pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya dikonsultasikan terlebih
dahulu dengan pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan
jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
I-11
Kecuali ditentukan lain, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan akomodasi dan
fasilitas-fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat
kesehatan dan fasilitas kesehatan lainya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta
pencegahan penyakit menular)
Penyedia Jasa Konstruksi harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat pekerjaan
tidak melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan Penyedia Jasa Konstruksi
harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan
6. Perlindungan Terhadap Bangunan / Sarana Yang Ada
Segala kerusakan yang timbul pada bangunan / konstruksi sekitarnya menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat
pelaksanaan pekejaan.
Selama pekerjaan berlangsung Penyedia Jasa Konstruksi harus selalu menjaga kondisi jalan
sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat
pelaksanaan pekerjaan ini.
Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengamankan sekaligus melaporkan / menyerahkan kepada
pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah.
7. Pembersihan Dan Penebangan Pohon-Pohon
Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon. Sebelum
pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
Penyedia Jasa Konstruksi tidak boleh membasahi, menebang atau merusak pohon-pohon
atau pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar
yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang
mengharuskan Penyedia Jasa Konstruksi untuk melakukan penebangan, maka ia harus mendapat
ijin dari Pemberi Tugas.
8. Penjagaan Dan Papan Nama
Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaannya yang dianggap peting selama pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan
petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi / arus kendaraan keluar / masuk proyek.
Sebelum Penyedia Jasa Konstruksi mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu
melihat kondisi keamana lingkungan sekitar.
Sebelum memulai pelaksanaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus memasang papan nama
proyek.
9. Pekerjaan Penyediaan Air Bersih Dan Daya Listrik Untuk Bekerja
Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa Konstruksi dari PDAM. Air harus bersih,
bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan rencana.
Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa Konstruksi dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan
pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk mensuplai kantor Direksi Lapangan.
Segala Biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Penyedia Jasa Konstruksi.
I-12
10. Drainase Tapak
Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada di tapak, Penyedia
Jasa Konstruksi wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang
ada.Arah aliran air ditujukan ke daerah / permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke
saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembuangan.
Pembuatan saluran sementara harus sesuai dangan petunjuk dan persetujuan Direksi /
Pengawas.
11. Mengadakan Pengukuran Dan Pemasangan Bouwplank
a. Pengukuran Tapak kembali.
Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya
harus segera dilaporkan kepada Pengawas / Direksi untuk diminta keputusannya.
Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass / Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan. Penyedia Jasa
Konstruksi harus menyediakan Theodolith / waterpass beserta petugas yang melayaninya
untuk kepentingan pemeriksaan Pengawas / Direksi selama pelaksanaan Proyek.
Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujuii oleh Direksi.
Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Penyedia Jasa
Konstruksi.
b. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan
letak / kedudukan bangunan terhadap titik patok / pedoman yang telah ditentukan, siku
bangunan maupun datar (water Pass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan
memakai alat water pass instrument / Theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk
mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainnya dengan hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik Peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum
pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara
kondisi lapangan dengan Lay Out, Penyedia Jasa Konstruksi harus melapor pada Pengawas /
Perencana.
c. Pemasangan Bouwplank
Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
Bowplank / pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan bench mark yang
diberikan konsultan pengawas secara tertulis serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi,
dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja
yang diperlukan.
Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
tersebut di atas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi serta
I-13
wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut
disebabkan referensi tertulis dari Direksi Pekerjaan.
Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung-jawab Penyedia Jasa Konstruksi menjadi berkurang.
Penyedia Jasa Konstruksi wajib melindungi semua bench mark, dan lain-lain atau
seluruh refferensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
d. Bahan Bouwplank dan Pelaksanaan.
1) Tiang Bowplank menggunakan kayu meranti ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2.00 M1,
sedangkan papan bowplank ukuran 3/20 dari kayu Sengon/Randu dipasang datar Water
Pass.
2) Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 M1 dari as tepi
bangunan dengan patok - patok yang kuat, bowplank tidak boleh dilepas / dibongkar dan
harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan
mencapai tahapan trasram tembok bawah.
I-14
Revitalisasi Pasar Pokoh
BAB II. PEKERJAAN STRUKTUR
II.1. PEKERJAAN TANAH UNTUK LAHAN BANGUNAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan, dan alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, dan alat- alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi ini.
b. Galian tanah pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pondasi footplat, pondasi batu kali, balok pondasi
dan struktur lainnya yang terletak di dalam atau di atas tanah, seperti tercantum di dalam
gambar rencana atau sesuai dengan kebutuhan Penyedia Jasa Konstruksi agar pekerjaannya
dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
c. Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk dan
menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi
proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai
terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih.
Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
d. Pohon-pohon pada lahan proyek
Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan. Penyedia Jasa Konstruksi wajib
mempelajari hal ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa
koordinasi dengan Direksi / Konsultan Pengawas. Pohon yang terletak pada lokasi yang akan
dibangun dapat ditebang.
2. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Level galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar
rencana. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level
bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera
didiskusikan dengan Konsultan Pengawas sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang
dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Jaringan utilitas
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain,
maka Penyedia Jasa Konstruksi harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab
atas segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan
utilitas aktif yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi pekerjaan harus
II-1
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas atas tanggungan
Penyedia Jasa Konstruksi
c. Galian yang tidak sesuai
Jika galian dilakukan melebihi ke dalaman yang ditentukan, maka Penyedia Jasa
Konstruksi harus mengisi / mengurug kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang
memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat, atau galian
tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.
d. Urugan kembali
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang diisyaratkan pada
bab mengenai urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh
dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
e. Pemadatan dasar galian
Dasar galian harus rata / water pas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan
organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang
berlaku.
f. Air pada galian
Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan
wajib menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk
menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Penyedia Jasa Konstruksi harus
merencanakan secara benar, kemana air tanah harus dialirkan, sehingga tidak terjadi
genangan air / banjir pada lokasi disekitar proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat
drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
g. Struktur pengaman galian dan pelindung galian
Jika galian yang harus dibuat ternyata cukup dalam, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus
membuat pengaman galian sedemikian rupa hingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi
galian. Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2 (Vertikal :
Horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton terpasang, maka galian
tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran terpal / kanvas
sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar matahari.
h. Perlindungan benda yang dijumpai
Penyedia Jasa Konstruksi harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang
dilindungi selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-
benda tersebut harus tetap pada tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian
Penyedia Jasa Konstruksi harus diperbaiki / diganti oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
II-2
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
i. Urutan galian pada level berbeda
Jika ke dalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai dari
bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
II.2. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN TANAH MENDATANGKAN
Yang dimaksud adalah pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah dengan syarat khusus
dimana tanah hasil urugan ini akan dipergunakan sebagai pemikul beban.
1) Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan sebagainya.
2) Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan 15 cm
material lepas, dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum dengan alat pemadat
dan mencapai peil permukaan yang direncanakan.
3) Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak memungkinkan
untuk dipadatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan dengan ketebalan maksimum
10 cm material lepas dan dipadatkan dengan mesin stamper.
4) Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun pengurugan adalah
± 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
5) Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan harus ditest di laboratorium, untuk
mendapat nilai standard proctor. Laboratorium yang memeriksa harus laboratorium resmi
atau laboratorium yang ditunjuk oleh Pengawas. Dengan bahan yang sama, material yang
akan dipadatkan harus ditest juga di lapangan dengan sistem “Field Density Test” dengan
hasil kepadatannya sebagai berikut :
- Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana, kepadatannya
95% dari standard proctor.
- Untuk lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana, kepadatannya
90% dari standard proctor.
Hasil test di lapangan harus tertulis dan diketahui oleh Pengawas. Semua hasil-hasil
pekerjaan diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui sampai
dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan dan dijaga
jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor
sampai dengan masa pemeliharaan.
Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujuan Pengawas.
6) Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-lapisan yang
rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada kedalaman gembur.
Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dicampur
dengan cara menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan yang
kepadatannya sama.
II-3
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
Setiap lapisan harus diarahkan pada kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa melalui
pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan lapisan berikutnya. Lapisan
berikutnya tidak boleh dihampar sebelum hasil pekerjaan lapisan sebelumnya mendapat
persetujuan dari Pengawas.
Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan
tersebut harus diulang kembali pekerjannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan
yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan.
Jadwal pengujian akan ditentukan atau ditetapkan oleh Perencana atau Pengawas.
Pengujian diadakan minimum setiap 25 m2. Biaya pengujian ditanggung oleh Kontraktor.
Setelah pemadatan selesai, kelebihan tanah urugan harus dipindahkan ketempat yang
ditentukan oleh Pengawas. Ketinggian (peil) disesuaikan dengan gambar.
7) Sarana-sarana darurat
Kontraktor harus mengadakan drainage yang sempurna setiap saat. Ia harus
membangun saluran-saluran, memasang parit-parit, memompa dan atau mengeringkan
drainase.
II.3. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN SIRTU
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan, dan alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan elevasi
seperti tertera di dalam gambar kerja.
c. Pembersihan akar tanaman padat dan sisa galian
Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar
galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus
diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
2. Persyaratan bahan
a. Bahan Urugan Sirtu Padat
1) Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari
lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas.
2) Perbandingan sirtu yang digunakan adalah 60 : 40. 60 untuk komposisi batu dan 40 untuk
komposisi pasir.
3) Secara umum bahan tersebut berupa sirtu/pasir batu yang sebelum mendatangkan harus
sudah mendapat persetujuan konsultan pengawas
II-4
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
b. Air Kerja
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan
organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa di laboratorium
pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka kontraktor
wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
c. Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat
Semua bahan urugan sirtu yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek
dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
3. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Cara Pengurugan Dan Pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal setiap lapisan 20 cm dan
pemadatan dilakukan sampai mencapai kepadatan maksimum pada kadar air optimum yang
ditentukan di dalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat
pemadat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Jika tidak tercantum dalam gambar rencana,
maka pemadatan harus dilakukan sampai mencapai derajat kepadatan 98% dari kepadatan
optimum laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar
didapat hasil kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai
pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan
tersebut di atas tidak memenuhi.
b. Pemasangan Patok
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna
tertentu pula.
c. Sistem Drainase
Pada daerah yang basah, kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa
sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan dengan bantuan pompa air.
Sistem drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Dan sistem
drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi
secara efektif untuk menaggulangi air yang ada.
d. Air pada lokasi pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib
menyediakan Pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan. Kontraktor
harus membuat rencana yang benar, agar air tanah dapat dialirkan kelokasi yang lebih rendah
dari dasar galian, misalnya dengan membuat sumpit pada tempat tertentu.
e. Tanah di sekitar pasir urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir urug.
Jika pasir urug tersebut tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib mengganti
pasir urug tesebut dengan bahan lainnya yang bersih.
II-5
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
f. Kotoran, Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material
sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan.
g. Toleransi Kerataan
Toleransi Pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan ± 50 mm
terhadap Kerataan yang ditentukan.
h. Level Akhir
Hasil test di lapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas. Semua hasil-
hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui
sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
i. Perlindungan Hasil Pemadatan.
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan
dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan, panas
matahari dan sebagainya perlindungan dapat dilakukan dengan menutupi permukaan plastik.
Pekerjaan pengadaan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat dan mendapat
persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
j. Pemadatan Kembali.
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa
melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum memulai lapisan berikutnya, bilamana
bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi
perkerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna
mendapatkan kepadatan yang telah dibutuhkan, jadwal pengujian harus diajukan oleh
kontraktor kepada konsultan pengawas
k. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
4. Penghamparan dan Pemadatan Timbunan
a. Penyiapan tempat kerja
1) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan
ketentuan yang berlaku.
2) Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan atau tanah
rawa, dasar pondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk penggemburan
dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas
dasar pondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan untuk Timbunan yang ditempatkan
diatasnya.
II-6
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
b. Penghamparan Timbunan
1) Timbunan baru ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang
disyaratkan. Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut
sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.
2) Bahan timbunan pada umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan
tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak diperkenaankan, terutama selama
musim hujan.
3) Penimbunan kembali diatas pipa dan dibelakang struktur harus dilaksanakan dengan
sistematis dan secepat mungkin segera setalah pemasangan pipa atau struktur. Akan
tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 3
jam setelah pemberian adukan pada sambungan pipa atau pengecoran struktur beton
gravity, pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar gravity.
Sebelum penimbunan kembali disekitar struktur penahan tanah dari beton, pasangan
batu atau pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan waktu perawatan tidak kurang
dari 14 hari.
4) Lapis penopang di atas tanah lunak termasuk tanah rawa harus dihampar sesegera
mungkin dan tidak lebih dari tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau
pembersihan dan pengupasan oleh Direksi Pekerjaan. Lapis penopang dapat dihampar
satu lapis atau beberapa lapis dengan tebal antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai dengan
kondisi lapangan dan sebagaimana diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
c. Pemadatan Timbunan
1) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus dipadatkan
dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pekerjaan sampai
mencapai kepadatan yang disyaratkan.
2) Pemadatan timbunan sirtu harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada
dalam rentang 3% di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum.
Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering
maksimum yang diperoleh bilaman tanah dipadatkan.
3) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji
kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya
dihampar.
4) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu area
sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha pemadatan yang
sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi dapat dilewatkan di atas
II-7
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat
menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
5) Bahan untuk timbunan pada tempat – tempat yang sulit dimasuki oleh alat pemadat
normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur tidak lebih dari 10
cm dan seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan pemadat mekanis.
6) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas,
harus dihampar dalam lapisan horisontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan
dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper) manual dengan berat
statis minimum 10 kg. pemadatan di bawah maupun ditepi pipa harus mendapat
perhatian khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa
pipa terdukung sepenuhnya.
5. Jaminan Mutu
a. Pengendalian Mutu Bahan
1) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu
bahan akan ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga harus mencakup
seluruh pengujian yang disyaratkan, dengan paling sedikit tiga contoh yang mewakili
sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang mungkin
terdapat pada sumber bahan.
2) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat Direksi
Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar perubahan bahan atau sumber
bahannya dapat diamati.
3) Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan untuk
mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah pengujian harus
seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik
bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan
suatu pengujian Direksi Pekerjaan setiap saat dapat memerintahkan dilakukannya uji ke-
ekspansifan bahan timbunan.
b. Ketentuan Kepadatan untuk Bahan Timbunan
1) Lapisan timbunan yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai 95% dari kepadatan kering maksimum.
2) Lapisan timbunan pada kedalaman 30cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai dengan 100% dari kepadatan kering maksimum.
3) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan dan bila
hasil setiap pengujian menunjukkan kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka
Penyedia Jasa harus memperbaiki pekerjaan. Pengujian harus dilakukan sampai
kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi harus
tidak boleh berselang lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur
II-8
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
atau pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan. Untuk
timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap harus dilakukan
untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang dihampar.
c. Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu (Sirtu)
Penghamparan dan pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan
menggunakan penggilas berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya
yang serupa. Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan,
dimulai pada tepi luar dan bergerak ke arah sumbu area, dan harus dilanjutkan sampai tidak
ada gerakan yang tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari sirtu dengan
gradasi/kombinasi batu dan pasir 60 : 40 dan seluruh rongga pada permukaan harus terisi
dengan pasir sebelum lapis berikutnya dihampar. Ukuran batu lebih besar dari 7 cm tidak
diperkenankan untuk disertakan dalam lapisan teratas ini.
d. Percobaan Pemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa tidak sanggup
mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan
pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat diterima
oleh Direksi Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam
menetapkan jumlah lintasan, jemis peralatan pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan
berikutnya.
II.4. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja,bahan, dan alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lapisan
lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah
seperti Footplate, Sloof, dan pekerjaan beton yang lain yang berhubungan langsung dengan
tanah.
c. Pembersihan akar tanaman padat dan sisa galian
Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar
galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus
diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
II-9
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan urugan pasir padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas
dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas. Pasir beton ex Merapi.
b. Air kerja
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan
organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa di laboratorium
pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka Penyedia
Jasa Konstruksi wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Tebal pasir urug
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja harus diberi
lapisan pasir urug tebal 10 cm padat atau sesuai dengan gambar kerja. Pemadatan harus
dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang bekerja.
b. Cara pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadat dengan alat pemadat
yang disetujui konsultan Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari
98% dari kepadatan optimum Laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian
yang memadai agar dapat hasil kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut harus
dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang
kembali jika keadaan tersebut di atas tidak memenuhi.
c. Air pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Penyedia Jasa Konstruksi
wajib menyediakan Pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan.
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat rencana yang benar, agar air tanah dapat dialirkan
kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan membuat sumpit pada tempat
tertentu.
d. Tanah di Sekitar Pasir Urug
Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur
dengan Pasir Urug. Jika pasir urug tersebut tercampur dengan tanah lainnya, maka Penyedia
Jasa Konstruksi wajib mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
e. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
II-10
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
II.5. PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pasangan batu belah untuk pondasi bangunan
serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi /
Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Batu kali yang digunakan adalah batu gunung, berwarna kehitaman dan harus batu
belah/tidak bulat dan tidak porous serta tidak rapuh.
b. Semen, pasir dan air persyaratan lihat pekerjaan beton
c. Lapisan batu gunung yang digunakan :
Jenis : batu belah/batu gunung
Bahan Perekat : adukan : 1 Pc : 8 PP
3. Syarat Pelaksanaan
a. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan PUBI 1982, dan harus seijin Direksi /
Konsultan Pengawas.
b. Setelah galian pondasi siap maka sebelum dipasang batu belah, tanah dasar harus diberi
lapisan pasir urug/sirtu dibawahnya setebal 10 cm dan dipadatkan.
c. Pasangan batu belah disusun dengan bersilang, semua permukaan bagian dalam harus terisi
adukan perekat dan semua nat yang tebal diisi dengan kricak. Tinggi pemasangan tidak boleh
lebih dari 0.5 m dalam satu hari. Sisi samping pondasi harus diplester kasar sesuai adukan
perekat pondasinya.
d. Untuk pasangan batu belah yang menggunakan lapisan batu kosong (aanstamping), pasangan
batu kosong harus ditata dengan sisi panjang tengah dan bersilang kemudian diberi / ditabur
pasir bagian atasnya hingga pasir mengisi lobang-lubang yang terdapat disela-sela batu.
Ketinggian pasangan aanstamping 20 cm atau mengikuti gambar kerja. Setelah pasir merata
kemudian ditimbris.
II.6. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan serta pengangkutan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, serta
pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti acuan, besi, beton dan admixtures. Juga
termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di
sekitar sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
2. Peraturan-peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
1) Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK-SNI T-15 – 1991-03)
II-11
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
2) Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
3) Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983
4) Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang
untuk Gedung 1983
5) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1082)-NI-3
6) Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 / NI-8
7) Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81)
8) Mutu dan Cara Uji Semen Beton (SII 0052-80)
9) ASTM C-33 Standart Specification for Concrete Agregates.
10) Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)
11) Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)
12) American Society for Testing Material ( ASTM )
13) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
14) Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC : 699.81 : 624.04)
15) Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non gedung
(SNI 1726-2012)
16) Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non gedung
(SNI 1726-2019)
17) Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur lain (SNI 1727-2013)
18) Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural AISC 2010 (SNI 1729-2015)
19) Persyaratan beton struktural dan bangunan gedung (SNI 2847-2013)
20) Persyaratan beton struktural dan bangunan gedung (SNI 2847-2019)
3. Keahlian dan Pertukangan
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang diisyaratkan, antara lain, mutu dan penggunaannya selama pelaksanaan. Semua
pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman, termasuk tenaga ahli untuk
acuan / bekisting sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi. Selain itu
Penyedia Jasa Konstruksi wajib menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga sudah paham
dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakannya terutama pada saat dan setelah pengecoran
berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan
perawatan beton selesai dilakukan. Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Konsultan
Pengawas. Jika dipandang perlu, maka Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli
diluar yang ditunjuk Penyedia Jasa Konstruksi untuk membantu mengevaluasi semua usulan
Penyedia Jasa Konstruksi dan semua biaya yang timbul menjadi beban Penyedia Jasa Konstruksi.
II-12
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
4. Persyaratan Bahan
a. Semen
Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang
telah ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
dalam standart tersebut. Semua yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama dan dalam
keadaan baru. Semen yang digunakan adalah ex Tiga Roda, Holcim/Dynamix, Gresik. Semen
yang dikirim harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus terbungkus dalam sak (kantong)
asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat. Semen harus disimpan di gudang
dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga
aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari
10 sak. System penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut
tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah
penyimpanan, seperti membatu, tidak diijinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus
segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Penyedia
Jasa Konstruksi.
b. Agregat
Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat kasar /
batu pecah dan agregat halus / pasir beton. Kedua jenis agregat ini diisyaratkan sebagai
berikut :
1) Agregat Kasar, ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar harus tidak
melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat.
Atau ¾ jarak bersih minimum antar baja tulangan, berkas baja tulangan atau tendon
pratekan atao 30 mm. Gradasi Agregat tersebut secara keseluruhan harus sesuai dengan
yang diisyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadi adanya sarang kerikil atau rongga dengan
ketentuan sebagai berikut:
Sisa di atas ( % Berat )
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnuya 01-10
2) Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan bahan
organik, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar Lumpur harus lebih kecil dari 4% berat.
Agregat halus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila diayak harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
Sisa di atas ( % berat )
Ayakan 4.00 mm ≥ 0.2
Ayakan 1.00 mm ≥ 10
Ayakan 0.25 mm 80-95
II-13
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena suatu hal, maka Penyedia Jasa
Konstruksi wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaanya dan harus
dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah.
c. Air untuk Campuran beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau besi
beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa
pada laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Jika air pada lokasi pekerjaan tidak
memenuhi syarat untuk digunakan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus mencari air yang
memadai untuk itu.
d. Besi Beton
Besi Beton harus selalu menggunakan besi beton ulir (deformed bars) untuk tulangan
utama dan sengkang kecuali ditentukan lain dalam gambar. Ketentuan mengenai besi beton
adalah:
Ex Krakatau Steel (KS), Master Steel (MS), Lautan Steel Indonesia (LSI), Hanil Jaya Steel
(HIJ)
≤ P 10 mm (tulangan polos) : BjTP 280
≥ S 10 mm (Tulangan ulir) : BjTS 420B
Agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-
syarat :
Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat, dan tidak cacat.
Mutu sesuai dengan yang ditentukan
Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi.
Besi standart SNI
Pemakaian besi beton jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
e. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki
sifat suatu campuran beton. Jenis, jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan
bahan tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil uji. Hasil uji ini dengan menggunakan
bahan semen dan agregat yang akan dipakai pada proyek ini. Bahan campuran tambahan yang
berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau mempercepat
pengikatan dan atau pengerasan beton harus memenuhi “Specification for Chemical
Admixtures for Concrete“ (ASTM C494) atau memenuhi Standart Umum Bahan Bangunan
Indonesia.
II-14
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
f. Kualitas Beton
1) Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus dibuktikan
dengan pengujian seperti diisyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
2) Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Penyedia Jasa
Konstruksi harus melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan
yang berlaku dengan mengadakan trial mix di laboratorium yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
3) Beton dengan mutu K-175 (fc 14,6 MPa) untuk pekerjaan struktural bangunan kios
seperti beton foot plat, sloof, kolom struktur, balok struktur dan plat lantai.
4) Jika tidak ditentukan secara khusus, kolom praktis, balok latiu (kusen) dan beton non
struktur lainnya harus menggunakan beton K-175 (fc 14,6 MPa).
5) Beton rabat dengan mutu K-100.
g. Desain Adukan Beton.
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan
memberikan kelecakan (Workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton mudah
dituangkan ke dalam acuan dan sekitar besi beton, tanpa menimbulkan segregasi agregat dan
terpisahnya air (bleeding) secara berlebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai dengan
mutu beton yang ingin dicapai, dengan batasan di bawah ini :
MUTU BETON K225 K250 K275 K300 K350 K400
Kuat tekan minimum 7 hari ( kg/cm2 ) 158 175 192 210 245 280
Jumlah Semen minimum ( kg/m3 ) 300 300 300 325 350 375
Jumlah Semen Maksimum ( kg/m3 ) 550 550 550 550 550 550
W / C faktor, maksimum 0.55 0.55 0.55 0.55 0.5 0.5
Untuk Beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus, maka harus
menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air, maka jumlah semen minimum harus sesuai
dengan yang diisyaratkan oleh pemasok waterproofing.
5. Pengujian Bahan
a. Umum
1) Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab untuk melaksanakan segala
pengujian termasuk mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai dengan yang
diisyaratkan. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan hasil pengujiannya setelah
hasil uji diperoleh untuk persetujuan oleh konsultan pengawas.
2) Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat, maka Penyedia Jasa Konstruksi
harus melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya
mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
II-15
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
3) Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan
pengarahan Konsultan Pengawas.
4) Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Penyedia Jasa
Konstruksi harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari Pabrik, dimana pengujian
dilakukan secara berkala, dengan cara sesuai dengan spesifikasi ini.
b. Laboratorium Penguji
1) Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengusulkan suatu
laboratorium penguji material yang akan digunakan pada proyek ini. Laboratorium
bertanggung jawab untuk melakukan semua pengujian dengan spesifikasi ini.
2) Kecuali ditentukan lain, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan peralatan penguji di
lapangan seperti tersebut berikut ini, berikut tenaga ahli yang menguasai bidangnya.
3) Alat penguji agregat kasar dan agregat halus.
Alat pengukur kadar air (moisture content) dari agregat
Alat pengukur kelecakan beton (slump)
Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpanan untuk merawat benda uji pada
temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
4) Jika menggunakan beton Ready Mix, maka peralatan yang disebut (a) dan (b) di atas harus
dipersiapkan pada pabrik beton ready mix.
c. Pengujian Agregat
Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai
berikut:
1) Sieve analysis
2) Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain.
3) Pengujian unsur organis
4) Pengujian kadar Clorida dan Sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan (a) dan (b) dengan pengujian kadar air dari tiap jenis agregat harus
dilakukan terhadap contoh untuk setiap Trial Mix.
d. Pengujian Beton
1) Benda Uji Beton
Benda uji harus diberi kode / tanda yang menunjukan tanggal pengecoran, lokasi
pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan. Benda uji harus diambil sebelum
beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh konsultan
pengawas.
2) Test beton
a) Pada awal pelaksanaan, harus dibuat benda uji. Benda uji tersebut ditentukan secara
acak oleh konsultan pengawas dan harus dirawat sesuai dengan persyaratan.
II-16
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
b) Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Konsultan Pengawas dapat meminta
jumlah benda uji yang lebih besar dari ketentuan di atas. Dengan beban biaya
ditanggung oleh kontrator.
3) Laporan Hasil Uji Beton
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium
penguji untuk disahkan oleh Konsultan Pengawas. Laporan tersebut harus dilengkapi
dengan perhitungan Tekanan Beton Karakteristik.
4) Evaluasi Kualitas Beton berdasarkan Hasil Uji Beton
a) Deviasi Standart – S
Deviasi Standart produksi beton ditetapkan berdasarkan jumlah 30 buah hasil tes
kubus atau silinder. Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari
30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel berikut:
fc fcr
2
S
1
N
Jumlah Benda Uji ( N ) buah Faktor Pengali ( S )
≤ 15 1.16
20 1.08
25 1.03
≥ 30 1.00
b) Kuat Tekan Rata-rata ( f )
cr
Target f yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan proporsi campuran beton
cr
harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula berikut ini :
f = f ’ + 1.64 atau f = f ’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
cr c cr c
c) Kuat Tekan Sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatu beton dikatakan tercapai dengan memuaskan, jika kedua
syarat berikut dipenuhi :
Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yang masing masing terdiri dari 4
hasil uji kuat tekan tidak kurang (f ’ + 0.82 N)
c
Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai nilai di
bawah 0.85 fc.
Bila salah satu dari kedua syarat di atas tidak dipenuhi, maka harus diambil langkah
untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas rekomendasi KP.
5) Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat dipenuhi,
maka jika diminta oleh Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa Konstruksi harus
melaksanakan pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini menjadi tanggung
II-17
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
jawab Penyedia Jasa Konstruksi. Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara
khusus dengan melihat kasus perkasus.
e. Pengujian Besi Beton
1) Benda Uji Besi Beton
a) Sebelum besi beton dipesan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengambil benda uji
besi beton masing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai dengan
diameter dan mutu yang akan digunakan. Selanjutnya benda uji besi beton harus
diambil dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas untuk masing masing diameter
besi beton. Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan uji lentur.
b) Pengujian mutu besi juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh
Konsultan Pengawas. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa
disaksikan Konsultan Pengawas tidak diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah.
Semua biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi.
c) Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal pengiriman,
lokasi terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu
dicatat.
d) Jika akibat suatu alasan, seperti hasil uji yang kurang memuaskan, maka Konsultan
Pengawas berhak untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari
yang ditentukan di atas, dengan beban biaya ditanggung oleh Penyedia Jasa
Konstruksi.
2) Laporan Hasil Uji Besi Beton
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari
laboratorium penguji untuk diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan laporan tersebut
harus dilengkapi dengan kesimpulan apakah kualitas besi beton tersebut memenuhi
syarat yang telah ditentukan.
6. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Definisi Pekerjaan Pengecoran
Pekerjaan pengecoran adalah pekerjaan penuangan beton segar ke dalam cetakan suatu
elemen struktur yang telah dipasangi besi tulangan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan selama melakukan pekerjaan pengecoran disamping
harus sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan, harus juga diperhatikan aspek-aspek K3
selama pekerjaan berlangung.
b. Analisa Bahaya
1) Sebelum melakukan pekerjaan pengecoran beton analisa bahaya harus dilakukan, semua
potensi bahaya di sekitar tempat pekerjaan pengecoran harus diidentifikasi. Lakukan Job
Safety Analysis kemungkinan-kemungkinan bahaya sebagai berikut:
II-18
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
a) bahaya tersandung, terpeleset, tergelincir, terjepit, tercucuk, terbentur, terantuk dan
sejenisnya;
b) bahaya kelistrikan (instalasi kabel, panel listrik dan sejenisnya);
c) bahaya lokasi kerja (pengecoran pada tempat ketingian potensi bahaya jatuh, tempat
kerja dengan sudut kemiringan potensi pekerja tergelicir, paparan panas, paparan debu,
paparan bising dan sejenisnya).
2) Semua bahaya-bahaya tersebut harus dilakukan pengendalian risikonya
c. Persiapan Alat Pelindung Diri (APD)
1) Uniform Rompi, Baju Pelindung Beton, Helm, Sepatu Safety, Masker, Sarung Tangan Katun
dan Kacamata, wajib dipakai selama pekerjaan pengecoran;
2) Sumbat telinga/ earplug, menyesuaikan dengan tempat kerja jika ada paparan bahaya
kebisingan;
3) Semua Alat Pelindung Diri (APD) harus dipastikan kelayakannya.
Foto Contoh Baju Pelindung Beton
d. Persiapan Koordinasi Dengan Bagian-bagian Terkait
1) Lakukan koordinasi dengan bagian elektrik untuk kebutuhan arus listrik pada pekerjaan
pengecoran, dan pastikan semua instalasi kelistrikan terpasang dengan benar dan aman;
2) Lakukan koordinasi dengan bagian persiapan alat kerja untuk mempersiapkan semua
peralatan pekerjaan pengecoran, dan pastikan semua perlatan tesebut layak dan aman
untuk dipakai;
3) Lakukan koordinasi dengan pejabat yang berwenang untuk menadapatkan Surat Ijin
Pekerjaan Pengecoran;
4) Jika pekerjaan pengecoran dengan Concrete Mixer, lakukan koordinasi dengan supervisinya
dan pastikan kelayakan Concrete Mixer tersebut aman untuk dioperasikan;
5) Semua material pekerjaan pengecoran (pasir, semen dan sebagainya) harus ditempatkan
pada area yang telah ditentukan (koordinasikan dengan petugas yang berwenang) untuk
menghidari kerusakan atau timbul potensi bahaya;
II-19
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
e. Persiapan Peralatan Kerja
1) Pekerjaan pengecoran dengan Mesin Molen, semua peralatan harus dalam kondisi layak
dan aman untuk diperasikan;
2) Pekerjaan pengecoran dengan Concrete Mixer:
a) bahaya tersandung, terpeleset, tergelincir, terjepit, tercucuk, terbentur, terantuk dan
sejenisnya;
b) bahaya kelistrikan (instalasi kabel, panel listrik dan sejenisnya);
c) bahaya lokasi kerja (pengecoran pada tempat ketingian potensi bahaya jatuh, tempat
kerja dengan sudut kemiringan potensi pekerja tergelicir, paparan panas, paparan debu,
paparan bising dan sejenisnya)
f. Melakukan Pekerjaan Pengecoran
1) Sebelum melakukan pekerjaan pengecoran lakukan Safety Toolbox Meeting dengan semua
pekerja untuk menjelaskan ruang lingkup pekerjaan pengecoran dan aspek K3 yang harus
dipenuhi;
2) Semua pekerja yang terlibat harus dalam keadaan sehat;
3) Lakukan pekerjaan pengecoran sesuai dengan yang telah direncanakan;
4) Atur ritme kerja dengan memperhatikan tingkat kelelahan para pekerja (istirahat secara
bergilir dibutuhkan);
5) Pengecoran pada sore dan/atau malam hari harus dipastikan:
a) Fasilitas penerangan memadai;
b) Kondisi fisik para pekerja harus menyesuaiakan dengan ketentuan batas kerja lembur;
6) Pengawas/Mandor/Foreman Harus selalu mengawasi pekerjaan pengecoran untuk
memastikan pekerjaan pengecoran berjalan lancar.
g. Penyelesaian Pekerjaan Pengecoran
1) Pekerjaan selesai pada hari tersebut untuk kemudian dilanjutkan keesokan harinya:
a) Semua material kerja harus dirapikan agar tidak ada potensi bahaya menyandungi;
b) Semua instalasi kelistrikan harus dimatikan;
c) Lakukan kegiatan kebersihan tempat kerja pekerjaan pengecoran.
2) Pekerjaan telah selesai:
a) Koodinasikan dengan pimpinan kerja atau yang berwenang, bahwa pekerjaan
pengecoran telah selesai dilakukan;
b) Lakukan general housekeeping/ kebersihan untuk semua daerah tempat kerja
pengeocoran;
c) Kemasi dan rapikan semua peralatan pekerjaan pengecoran.
h. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara
khusus adalah antara 10 – 14 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump sebagai
II-20
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
berikut, Beton diambil sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton (begisting). Cetakan slump
dibasahkan dan ditempatkan di atas permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai kurang lebih
sepertiganya. Kemudian beton tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk
sampai dengan satu lapisan di bawahnya. Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan
diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya.
i. Persetujuan Konsultan Pengawas
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan, Penyedia Jasa Konstruksi
harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Laporan harus diberikan
kepada Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan. Hal-hal
khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang berkepentingan.
Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah
untuk ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
j. Persiapan dan Pemeriksaan
Penyedia Jasa Konstruksi tidak diijinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa ijin
tertulis dari Konsultan Pengawas. Penyedia Jasa Konstruksi harus melaporkan kepada
konsultan Pengawas tentang kesiapannya untuk melakukan pengecoran dan laporan tersebut
harus disampaikan beberapa hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan kesepakatan di
lapangan, untuk memungkinkan Konsultan Pengawas melakukan pemeriksaan sebelum
pengecoran dilaksanakan. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan fasilitas yang memadai
seperti tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar Konsultan Pengawas dapat
memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Penyedia Jasa
Konstruksi tidak akan diizinkan untuk melakukan pengecoran. Semua koreksi yang terjadi
akibat pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran.
Tidak dibenarkan adanya penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan
oleh pemberi tugas / Konsultan Pengawas. Persetujuan untuk melakukan pengecoran tidak
berarti membebaskan Penyedia Jasa Konstruksi dari tanggung jawab sepenuhnya atas
ketidaksempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum pengecoran dilakukan harus
dipastikan bahwa semua peralatan yang akan tertanam di dalam beton sudah terletak pada
tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan dari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk
siar pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan.
k. Siar Pelaksanaan
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar
kerjanya. Siar pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur
dapat dikurangi. Siar pelaksanaan tidak dijinkan untuk melalui daerah yang diperkirakan
sebagai daerah basah, seperti toilet, reservoir dll. Jika tidak ditentukan lain, maka lokasi siar
pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaya geser adalah minimal, umumnya terletak
II-21
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
pada sepertiga bentang tengah dari panjang efektif struktur. Pada pengecoran beton yang
tebal dan volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus dipertimbangkan sedemikian rupa,
sehingga tidak menyebabkan perbedaan temperatur yang besar pada beton yang tersebut,
yang berakibat retaknya beton, disamping adanya tegangan residu yang tidak diinginkan. Siar
pelaksanaan dapat dibuat secara horizontal dan pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-
lapis. Lokasi siar pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Penyedia Jasa
Konstruksi harus mempertimbangkan di dalam penawarannya, segala hal yang berhubungan
dengan siar pelaksanaan seperti erstop, perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih
permukaan beton agar dapat dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan
harus bersih dari semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan baik, dan
sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat besar
menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan baik.
l. Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi
proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi pembuatan cukup
jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat memperlambat proses
pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga harus
diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat beton. Pada
saat pengecoran tinggi jauh dari beton segar harus kurang dari 1.50 meter. Hal ini sangat
penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat dengan pasta beton
sehingga dapat mengakibatkan kwalitas beton menjadi menurun. Untuk itu harus disiapkan
alat bantu seperti piuap tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton
harus dijaga agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran
beton dapat dilakukan dengan baik. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan jumlah alat
dan personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan besarnya
volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat pemadam maupun
memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar per jam. Beton segar dicampurkan harus
ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga masalah segregasi dan
pengerasan beton dapat dihindarkan dan selama pemadatan beton masih bersifat plastis.
7. Pemadatan Beton
a. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator) dengan
tipe yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Pemadatan tersebut bertujuan untuk
mengurangi udara pada beton yang akan mengurangi kualitas pada beton. Pemadatan
tersebut berkaitan dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan beton
menjadi sangat singkat, sehingga slump yang rendah-rendah biasanya merupakan masalah.
Untuk itu harus disediakan vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan besarnya
II-22
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
pengecoran yang akan dilakukan. Minimum harus dipersiapkan satu vibrator cadangan yang
akan dipakai, jika ada vibrator yang rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung. Alat
pemadat harus di tempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
b. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan balok
kolom, dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembersihan yang rapat dan rumit, maka
Penyedia Jasa Konstruksi harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang
disampaikan kepada Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum pengecoran
dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada beton, sehingga secara kualitas tidak akan
disetujui.
c. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton
tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomendasi Konsultan Pengawas agar retak
tersebut dapat dihilangkan.
d. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Penyedia Jasa Konstruksi dapat mengusulkan cara pemadatan
lain.
8. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai skala 5
s/d 100o C, harus dimasukkan ke dalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika temperatur sudah
stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat dengan ketelitian 1o C.
9. Perawatan Beton
a. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan zat
cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada umur
beton awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat menyebabkan
terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan begitu
pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan. Untuk itu harus dilakukan perawatan beton
sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat terutama pada permukaan beton
yang baru dipadatkan.
b. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air
bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal seperti
kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung yang dibasahi
terus menerus selama 7 hari.
II-23
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
c. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan beton
harus dilindungi dengan material (antara lain stereo foam) yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas, agar dapat memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus dibuat
kedap, agar kelembaban permukaan beton dapat dipertahankan.
d. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal, beton ataupun material lain yang sejenis, harus
didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakukan. Acuan tersebut dihindari dari terik
matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan mengantarkan panas.
Perlakuan yang kurang baik akan menyebabkan retak-retak yang parah pada permukaan
beton.
e. Curing Compound
Cara lain yang banyak digunakan saat ini adalah dengan menggunakan curing
compound. Jenis dan tipe curing compound yang digunakan harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Harus diperhatikan agar tidak terjadi penurunan temperatur yang cepat pada
permukaan beton sehingga dapat menyebabkan keretakan pada permukaan beton.
10. Cara Untuk Menghindari Keretakan Beton
a. Alat monitoring
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menyediakan peralatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala
kejadian yang mungkin terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring dilakukan
minimal selama 7 hari sejak pengecoran selesai. Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan
alat pengukur temperatur yang akan diletakkan pada dasar beton, di dalam beton, dan
dipermukaan beton dengan jarak vertikal antara alat ditetapkan maksimal 50 cm. Sedangkan
jarak horizontal antara titik satu dengan lainnya maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan
metode pengukur suhu tersebut harus diusulkan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Perbedaan temperatur
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting
adalah tidak terjadi perbedaan temperatur yang besar (>20oC) antara permukaan dan inti
beton dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung ataupun tiupan angin.
c. Material bantu
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat
dicampur ke dalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton untuk
mencegah terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
II-24
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
d. Lebar retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan, dan lebar retak yang
diijinkan maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
e. Antisipasi perbedaan temperatur
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi
jika perbedaan temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan mempertebal
isolasi yang sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-benar kedap terhadap angin
dan udara. Hal ini harus segera dilakukan agar perbedaan temperatur tidak menjadi besar.
Untuk itu harus disiapkan material isolasi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan.
f. Hal – hal Lain
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah
pengecoran beton adalah :
1) Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi terlindung dari
sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat pencampuran dimulai.
2) Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti sebagian air
dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
3) Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4) Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair ke dalam campuran beton.
5) Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2 jam.
6) Lakukan pengecoran bertahap sedemikian rupa, misalnya dengan membuat siar
pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis
pengecoran menjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur dapat dikontrol.
7) Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana temperatur
lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
8) Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada pada seluruh permukaan beton yang
terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur tidak terlalu berbeda
pada seluruh penampang beton.
9) Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus diteruskan sampai
system isolasi terpasang seluruhnya.
10) Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar matahari dan angin.
Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling daerah pengecoran dengan
plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian atasnya.
g. Retak di luar batas yang disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diijinkan,
maka Penyedia Jasa Konstruksi harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi
antara lain metode kerja dan peralatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang
digunakan kepada Konsultan Pengawas untuk dievaluasi lebih lanjut. Penyedia Jasa Konstruksi
II-25
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
tidak diijinkan untuk memperbaiki keretakan tersebut sebelum mendapatkan persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
11. Adukan Beton Yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat di lapangan
harus memenuhi syarat-syarat :
a. Semen diukur menurut berat
b. Agregat kasar diukur menurut berat
c. Pasir diukur menurut berat
d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching plant)
e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
f. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk
g. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai
12. Besi Beton
a. Pengajuan besi beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan
contoh besi beton dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan digunakan
untuk disetujui Konsultan Pengawas.
b. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan ditumpuk secara baik agar tidak
merusak kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan
karat dapat dihindarkan
c. Gambar kerja dan bending schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
berdasarkan standar detail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan dengan
menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat,
patah, retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan harus dilakukan dalam keadaan
dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter. Pemotongan dan pembengkokan dengan
sistem panas sama sekali tidak diijinkan. Untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat
gambar kerja pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
d. Bebas karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar dan
harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton dipasang,
permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat mengurangi
lekatan besi beton.
II-26
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
e. Selimut beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar standart
detail. Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik / tekan penampang beton
harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang, sehingga pemakaian selimut
beton yang melebihi ketentuan-ketentuan tersebut di atas harus mendapat persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
Untuk beton bertulang, tebal selimut beton minimum yang harus disediakan untuk
tulangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Kondisi Tebal Selimut
minimum (mm)
a) Beton yang dicor langsung di atas tanah dan selalu berhubungan dengan
75
tanah
b) Beton yang berhubungan dengan tanah atau cuaca:
Batang D-19 hingga D-56 ………………………………………………… 50
Batang D-16, jaring kawat polos P 16 atau kawat ulir D 16 dan yang lebih
kecil ………………………………………………………….. 40
c) Beton yang tidak langsung berhubungan dengan cuaca atau beton tidak
langsung berhubungan dengan tanah:
Pelat dinding, pelat berusuk:
Batang D-44 dan D-56 ……………………………………………………… 40
Batang D-36 dan yang lebih kecil …………………………………….. 20
Balok, kolom:
Tulangan utama, pengikat, sengkang, lilitan
spiral………………………………………………………………………………… 40
Komponen struktur cangkang, pelat lipat:
Batang D-19 dan yang lebih besar ……………………………………. 20
Batang D-16, jaring kawat polos P 16 atau ulir D 16 dan yang lebih kecil
15
………………………………………………………………………….
f. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait, panjang penjangkaran, penyaluran,
letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam
gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka Penyedia Jasa Konstruksi harus
meminta klarifikasi kepada Konsultan Pengawas.
g. Kawat beton dan penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang
kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat yang berukuran
tidak kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan. Pembesian harus
II-27
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang
ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada spesifikasi ini. Penunjang-penunjang
metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan. Ikatan dari kawat harus dimasukkan ke
dalam penampang beton, sehingga tidak menonjol permukaan beton.
h. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar. Akhiran
/ kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan di dalam gambar standar agar sengkang
dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian juga untuk besi pengikat yang digunakan
untuk pengikat tulangan utama.
i. Beton tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan
minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor. Jarak antara
beton tahu ditentukan maksimal 100 cm
j. Penggantian besi
1) Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar
2) Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa Konstruksi atau
pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian
yang ada maka Penyedia Jasa Konstruksi dapat menambah ekstra besi dengan tidak
mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar.
3) Jika Penyedia Jasa Konstruksi tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi
dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
- Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas
- Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak boleh kurang
dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas).
Khusus untuk balok portal, jumlah luas penampang besi pada tumpuan juga tidak
boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
- Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian di tempat
tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan pengecoran.
- Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
k. Toleransi Besi
Diameter Besi (mm) Toleransi dia (mm) Toleransi Berat (%)
610 0.4 7
1016 0.4 5
1628 0.5 4
28 0.6 2
II-28
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
13. Toleransi Dimensi Elemen-Elemen Struktur
Dimensi elemen stuktur seperti (pelat, balok, kolom, dinding) harus memenuhi toleransi
sebagai berikut :
Dimensi Elemen Struktur Toleransi Terhadap B Toleransi Selimut Beton
(mm) (mm) (mm)
B 200 9.0 5.0
B 200 12.0 9.0
Dimana B adalah dimensi elemen stuktur baik untuk lebar maupun tinggi. Pelaksanaan yang
tidak memenuhi toleransi tersebut akan dievaluasi oleh konsultan pengawas, untuk selanjutnya
diputuskan. Semua akibat kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
14. Pemasangan Alat-Alat Di Dalam Beton / Sparing
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat
lokasi sparing yang akan terdapat pada elemen struktur. Penyedia Jasa Konstruksi wajib
mempelajari gambar M & E dan mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan tentang
gambar tersebut. Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan desain harus diinformasikan
segera kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan membobok,
membuat lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan dan jika
diperlukan harus mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
Ukuran lubang, pasangan alat-alat di dalam beton, pemasangan dan sebagainya, harus
sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait atau menurut petunjuk-petunjuk
Konsultan Pengawas.
Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaan M / E harus mengikuti
ketentuan yang terdapat di dalam gambar standar. Jika tidak / belum tertera di dalam gambar
maka Penyedia Jasa Konstruksi wajib menginformasikan hal tersebut kepada KP / Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan penyelesaiannya.
15. Beton Kedap Air
Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka waktu lama.
Untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan oleh
Pemasok bahan kedap air / water proofing, termasuk cara pembuatan beton tersebut.
Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Waterstop tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja / shop drawing, sehingga rencana
pengecoran harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop tersebut sudah termasuk di dalam
penawaran yang diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus
mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Penyedia Jasa Konstruksi. Prosedur perbaikan
tersebut harus diusulkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dan disetujui oleh Konsultan Pengawas,
sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang sudah selesai.
II-29
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
16. Acuan / Bekisting (Dua Kali Pemakaian)
a. Umum
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat acuan yang dapat dipertanggungjawabkan
secara struktur baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan.
Acuan merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur
beton agar sesuai gambar kerja rencana.
Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan di dalam spesifikasi ini. Penyedia Jasa
Konstruksi dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Di dalam penawarannya Penyedia Jasa Konstruksi wajib menawarkan
sesuai dengan yang ditentukan di dalam spesifikasi.
Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam struktur
beton.
Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan dan
bukan pada acuan harus dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat
ditutup dengan sempurna, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna,
sehingga bebas dari kebocoran. Semua pengikat acuan (ties) harus dilengkapi dengan material
tertentu seperti water haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu dengan struktur beton.
b. Lingkup pekerjaan
1) Tenaga kerja, bahan dan peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan seperti release agent,
pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan sebagai
cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstuksi dan gambar-gambar disiplin lain
yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, secara
aman dan benar.
2) Detail-detail khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang ditawarkan di
dalam penawaran Penyedia Jasa Konstruksi. Termasuk juga jika menggunakan material
acuan yang khusus untuk menghasilkan detail khusus.
3) Persyaratan Bahan Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton, baja, pasangan bata yang
diplester, kayu atau material lain yang dapat dipertanggung jawabkan kualitasnya.
Penggunaan acuan siap pakai produksi pabrik tertentu diijinkan untuk dipergunakan,
selama dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas. Acuan yang terbuat dari multiplek yang
dilapisi dengan sejenis kertas film yang khusus yang digunakan untuk acuan sangat
dianjurkan dengan tebal plywood minimal 9 mm. Pengaku harus dibuat dengan benar
agar tidak terjadi perubahan bentuk / ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah
II-30
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
yang terbuat dari baja lebih disukai, walau penggunaan material penyanggah dari kayu
dapat diterima. Bahan dan ukuran kayu yang digunakan harus mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas. Untuk pekerjaan beton yang langsung berhubungan dengan tanah,
maka sebagai lantai kerja harus dibuat dari beton K-100. Sebagai acuan samping dari
beton tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali, batu bata atau material lain yang
disetujui Konsultan Pengawas. Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat
disarankan menggunakan acuan baja.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga mampu
memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi
yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak
lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton
juga harus dipertimbangkan, seperti kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan
lain-lain. Semua analisa dan perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus
diserahkan kepada konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum
pekerjaan dilakukan.
2) Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar srtuktur adalah ukuran bersih
penampang beton, tidak termasuk plester / finishing. Tambahan elemen tertentu seperti
bentuk / profil khusus yang tercantum di dalam gambar arsitektur juga harus
dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
3) Gambar Kerja
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa
yang dilakukannya. Gambar kerja tersebut harus lengkap disertai ukuran dan detail-detail
sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Penyedia Jasa Konstruksi tidak
diperkenankan untuk memulai pembuatan acuan di lapangan.
4) Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas, tanggung jawab sepenuhnya atas
kekuatan, kekakuan dan stabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa Konstruksi. Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan
yang mengakibatkan timbulnya biaya tambahan, maka semua biaya tersebut menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi. Acuan harus dibuat sesuai dengan yang dibuat
di dalam gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera
dibongkar.
II-31
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
5) Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan bergeraknya
acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Konsultan Pengawas berhak untuk
meminta Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperbaiki acuan yang dianggap tidak /
kurang sempurna dengan beban biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
6) Inspeksi Konsultan Pengawas
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Konsultan Pengawas.
7) Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
8) Akurasi
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan / kelurusan,
elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan
posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi ini.
9) Sistem pengaliran air
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus dipersiapkan
sistem pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan, air dapat mengalir ke
tempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan harus dipasang
sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama
pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
10) Ikatan acuan di dalam beton
Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas baut-baut dan
tierod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian,
sehingga bila acuan dibongkar kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.
11) Acuan beton exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan acuan yang
menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent berpengaruh pula pada
warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya harus dilakukan
dengan seksama. Cara pengecoran beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga
siar-siar pelaksanaan tidak merusak penampilan beton exposed tersebut. Merk dan jenis
release agent yang telah disetujui bersama, tidak boleh diganti dengan merk jenis lain.
Untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahukan terlebih dahulu nama
pedangang dari release agent tersebut, data bahan-bahan bersangkutan, nama
produsennya, jenis bahan-bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-
resiko dan keterangan lain yang dianggap perlu untuk memperoleh persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas.
II-32
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
12) Bukaan untuk pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding harus
ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
13) Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus menggunakan steger besi (scaffolding).
Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar mudah diperiksa oleh
Konsultan Pengawas.
14) Persetujuan konsultan pengawas.
Setelah pekerjaan di atas selesai, Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta persetujuan
dari Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran. Penyedia Jasa
Konstruksi harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada
Konsultan Pengawas.
15) Anti lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan plat, harus
dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sebagai berikut :
Lokasi % Terhadap Bentang
Ditengah bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
16) Pembongkaran acuan
a) Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaannya.
b) Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sebagai berikut :
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton (tiang penyanggah tidak dilepas) 21 hari
Tiang-tiang penyanggah plat 21 hari
Tiang-tiang penyanggah balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban dan
mengusulkan metode dan perhitungan yang akan digunakan, dan usulan tersebut
harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Tidak ada biaya
tambah untuk biaya tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan tersebut
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
c) Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu
secara tertulis untuk disetujui Konsultan Pengawas.
II-33
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
II.7. PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA
1. Syarat-Syarat Umum
a. Lingkup pekerjaan
Yang dimaksud pekerjaan konstruksi baja adalah semua pekerjaan konstruksi baja dan
pekerjaan baja lainnya yang tercantum dalam gambar rencana. Termasuk di dalam pekerjaan
Konstruksi Baja ini antara lain adalah:
- Konstruksi rangka atap, dan konstruksi baja lainnya untuk bangunan Pasar Pokoh.
- Konstruksi baja lainnya sesuai yang dimaksud gambar rencana.
b. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dari semua, tenaga, peralatan, perlengkapan serta
pemasangan dari semua pekerjaan baja dan logam termasuk alat-alat atau benda-benda /
material pendukung lainnya.
c. Pekerjaan baja/besi hollow dan logam harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-
keterangan yang tertera pada gambar rencana / detail, lengkap dengan penyangganya, alat
untuk memasang dan menyambungnya, pelat-pelat baja / profil siku dan lain sebagainya.
d. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangannya tidak
memerlukan pengisi, kecuali kalau gambar detail menunjuk hal tersebut.
e. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan diselesaikan dengan rapi, dan
dalam pelaksanaannya tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang pada
tempatnya tetapi dimungkinkan untuk mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya di tempat
pekerjaan terutama bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain.
f. Pekerjaan harus bermutu kelas satu dalam segala hal, setiap bagian pekerjaan yang buruk akan
ditolak dan harus diganti apabila perlu. Pekerjaan yang selesai harus bebas dari puntiran-
puntiran, bengkokan-bengkokan dan sambungan-sambungan yang mengganggu.
g. Referensi
1) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja (PPBBI-1983)
2) NI – 3 - 1970
3) J.I.S dan AISC
4) RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
5) American Society for Testing and Mateials (ASTM)
6) American Institute of Steel Construction (AISC)
7) American Welding Society (AWS)
8) Steel Structures Painting Council (SSPC)
9) Standar Industri Indonesia (SII)
10) Spesifikasi Teknis ini mengenai Fabrikasi Baja Struktur
11) Spesifikasi Teknis Pasal 12 – Pengecatan
II-34
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
h. Perancangan
1) Penawaran baja/besi hollow dalam berat (kg), sudah termasuk “wastage” akibat
pemotongan dan lain-lain dan diperhitungkan pada analisa harga satuan.
2) Standar
Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab untuk menjamin perancang baja/besi hollow
untuk pengerjaannya agar sesuai dengan persyaratan-persyaratan ini sepenuhnya.
Penyedia Jasa Konstruksi supaya menyiapkan salinan usulan standar yang akan dipakai,
sebagai pedoman bagi Direksi / Pengawas paling lambat 21 hari sebelum fabrikasi.
i. Perencanaan dan Pengawasan
1) Gambar Kerja
Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan gambar-gambar
kerja (shop drawing) yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen,
panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta detail-detail lain
yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.
2) Ukuran-ukuran
Penyedia Jasa Konstruksi wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
semua ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
3) Kelurusan
Toleransi dari keseluruhannya tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
j. Pemeriksaan dan lain-lain
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi,
seluruh pekerjaan harus dilakukan ketepatan sedemikian rupa sehingga semua komponen
dapat dipasang dengan tepat di lapangan.
Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang
dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan
disetujui Direksi / Pengawas. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan
gambar atau spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus diprbaiki dengan
segera.
2. Bahan
a. Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan baja harus sudah disetujui oleh
Konsultan Pengawas, tidak berkarat, bagian-bagiannya dan lembaran-lembarannya tidak
bengkok dan cacat. Potongan-potongan (profil) mempunyai ukuran yang tepat sesuai dengan
dimensi yang tertera dalam gambar rencana baik bentuknya, tebal ukuran berat.
b. Bahan baja/besi hollow yang digunakan / dipasang harus dari jenis yang sama kualitasnya,
dalam hal ini dipakai baja BjP34, dengan tegangan leleh minimum (f ) 3400 kg/cm2, ex
y
Krakatau Steel (KS), Gunung Garuda (GS), Lautan Steel Indonesia (LSI).
II-35
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
c. Toleransi luas penampang bahan baja/besi hollow ditetapkan maksimum 5% dari luas untuk
rangka batang atau maksimum 5% dari momen inersia (I)
d. Jenis kawat las yang akan digunakan harus sesuai dengan petunjuk dari Direksi. Elektroda-
elektroda las harus diambil dari GRADA-A (besi heavy coatee type) batang-batang elektroda
yang dipakai diameternya lebih besar atau sama dengan 6 mm (1 / 4 inch), dan batang-batang
elektroda harus dijaga agar selalu dalam keadaan kering.
e. Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir (HTB) tak penuh dengan tegangan baut dan
tegangan las minimum adalah 1.400 kg/cm2 atau minimal sama dengan mutu baja yang
digunakan (A-325 ASTM).
f. Pada konstruksi atap bangunan, sambungan gording tidak harus menumpu pada kuda-kuda /
jurai atau tumpuan lainnya. Untuk itu sebelum pemasangan gording dilaksanakan Pemborong
harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas. Bahan baja ini kecuali ditunjuk
atau dipersyaratkan lain harus sesuai dengan NI 3-1970.
3. Pelaksanaan Dan Sistem Pemasangan
a. Fabrikasi
1) Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan, dan pemasangan Penyedia Jasa
Konstruksi harus memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistem pengerjaan dan
pemasangan kepada Direksi / Pengawas untuk mendapat persetujuannya.
2) Penyedia Jasa Konstruksi harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk dijadikan standart dalam pekerjaan tersebut.
3) Pekerjaan pengelasan konstruksi baja/besi hollow harus sesuai dengan gambar rencana
dan harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti seperti AWS atau AISA Spesification.
4) Kecuali ditunjuk sistem lain maka, dalam hal menghubungkan profil-profil, plat-plat
pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar yang standart dengan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
- Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan yang campurannya sama dengan
bahan yang akan disambung.
- Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama kuat dengan batang
yang disambung.
- Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan persetujuan pengawas bila
dianggap perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.
- Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin situasi yang paling
aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang dilakukan.
- Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas lapisan
pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus dibersihkan dari keras (slag) dan
kotoran lainnya.
II-36
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
- Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang terdahulu
harus dibersihkan dari keras (slag) dan percikan-percikan logam sebelum memulai
dengan lapisan las yang baru.
- Lapisan las yang berpori-pori, rusak atau retak harus dibuang sama sekali.
- Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus terlindung dari hujan
/ angin kencang.
- Permukaan las terakhir harus digerinda sampai rata dan halus.
- Kesalahan pemotongan maupun lubang yang terlalu besar tidak diperkenankan ditutup
dengan las, karena itu batang yang bersangkutan harus diganti dengan yang baru.
5) Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi baja/besi hollow yang tidak dapat dihindarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Hanya diperkenankan satu sambungan.
- Semua penyambung profil baja/besi hollow harus dilaksanakan dengan las tumpul /
full penetration butue weld.
6) Pemasangan percobaan / Trial Erection
Bila dipandang perlu oleh Direksi / Pengawas, Penyedia Jasa Konstruksi wajib
melaksanakan pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi.
Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat
ditolak oleh Direksi / Pengawas dan pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa
persetujuan Direksi / Pengawas.
b. Pemasangan / Erection
Besi hollow dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi / Pengawas 2 hari setelah
pengecoran.
1) Penguat Sementara
- Besi hollow harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja terpasang dan
disetujui ketepatan garis, vertikal dan horizontal
- Penyedia Jasa Konstruksi supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara
(pembautan-pembautan) bilamana diperlukan sampai pemasangan mati sesuai
keputusan Direksi / Pengawas.
2) Pembautan
- Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur dalam keadaan
terpasang mati.
- Penyedia Jasa Konstruksi supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada
setiap mur dan menyiapkan daftar mur, baut, dan cincin.
- Penyedia Jasa Konstruksi supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut tegangan
tinggi (HBS).
II-37
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
3) Adukan Pengisi (Grouting)
Penyedia Jasa Konstruksi supaya memasang adukan pengisi di bawah plat-plat kolom
dll tepat sesuai dengan gambar-gambar. Penawaran harus sudah termasuk pekerjaan ini.
c. Pengecatan
1) Semua bahan Konstruksi baja harus di cat.
2) Cat dasar adalah cat zink chromate, meni atau setara bermutu baik sedangkan sebagai cat
akhir adalah Enamel Paint bermutu baik dan pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan
satu kali di lapangan. Baja yang akan ditanam dalam beton tidak boleh di cat.
3) Untuk lubang baut kekuatan tinggi / high strength bold permukaan baja/besi hollow tidak
boleh di cat.
4) Cat akhir adalah enamel paint bermutu baik dan pengecatan dilakukan 2 kali di lapangan,
kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar atau spesifikasi arsitektur.
5) Di bagian bawah dari base plate dan atau seperti yang tertera pada gambar harus
digrouting, dengan tebal minimum 2,5 cm. Cara pemakaian harus sesuai petunjuk direksi.
d. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
1) Bahan-bahan baja/besi hollow profil dihindarkan / dilindungi dari hujan dan lain-lain.
2) Baja/besi hollow yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat / rusak yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
3) Bila terjadi kerusakan, Kontrator diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa Konstruksi.
4) Penempatan pipa dan batang baja/besi hollow di workshop maupun di lapangan tidak
boleh langsung di atas tanah atau lantai, tetapi harus di atas balok-balok kayu yang
berjarak maksimum 2 m.
5) Tanah atau lantai tersebut harus datar, padat merata dan bebas dari genangan air.
e. Pemasangan Akhir / Final Erection.
1) Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam keadaan
baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang atau ditempatkan
sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahan pabrikasi atau perubahan bentuk
yang disebabkan penanganan, maka keadaan itu harus segera dilaporkan kepada Direksi /
Pengawas disertai usulan cara perbaikannya.
Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi / Pengawas sebelum
dimulainya pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi tanggungan Penyedia Jasa
Konstruksi.
Meluruskan plat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan dengan persetujuan
Direksi.
II-38
Pekerjaan Struktur
Revitalisasi Pasar Pokoh
Pekerjaan baja/besi hollow harus kering sebagaimana mestinya, kantong air pada
konstruksi yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi dengan bahan “waterproofing”
yang disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh para pekerja pada saat
bekerja pada tempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa “platfrom” atau
jaringan (“net”).
2) Setiap komponen diberi kode / marking sesuai dengan gambar pemasangan, sedemikian
rupa sehingga memudahkan pemasangan.
3) Bagian profil baja/besi hollow harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara
harus digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan ijin.
Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai.
Sambungan-sambungan sementara dari baut harus diberikan kepada bagian konstruksi
untuk menahan beban mati, angin, dan tegangan-tegangan selama pembangunan.
4) Baut-baut, baut angkur, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus disediakan
dan harus dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar detail. Baut kekuatan
tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench).
5) Plat dasar kolom untuk kolom penunjang dan plat perletakan untuk balok, balok
penunjang dan sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh setelah bagian
pendukung di tempatkan secara baik dan tegak.
6) Daerah di bawah plat harus diberi adukan lembab / kering yang tidak susut dan disetujui
Konsultan Direksi / Pengawas.
7) Penyimpangan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebih dari 1/1500 dari tinggi vertikal
kolom.
4. Komponen Baja
Komponen yang digunakan untuk pekerjaan rangka atap baja yaitu:
1) Blandar : 2CNP 125.50.20.2,3
2) Gording : CNP 125.50.20.2,3
3) Sagrod besi beton : P 10 mm drat
4) Plat dudukan gording : tebal 5 mm
5) Komponen yang lain mengikuti detil gambar perencanaan.
II-39
Pekerjaan Struktur
BAB III. PEKERJAAN ARSITEKTUR
III.1. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
serta cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pada spesifikasi teknis ini diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang
berlaku, baik yang bersifat daerah, nasional, maupun internasional, serta berdasarkan jenis
bahan / material, cara pelaksanaan (metode) dan sistem yang dibutuhkan.
3) Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh Konsultan Pengawas, yaitu dalam hal
Koordinasi dan Pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kualitas), Waktu pelaksanaan
(Schedule) dan Pembiayaan.
4) Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus terlebih dahulu
dikonsultasikan dengan Konsultan Perencana serta mendapat persetujuan dari (Owner).
2. Peraturan-peraturan yang dipakai
1) Peraturan-peraturan / standar setempat yang biasa dipakai.
2) Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ; NI-2.
3) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 ; NI-5
4) Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 ; NI-8
5) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
6) Ketentuan-ketentuan umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum (A.V.) No. 9
tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 14571.
7) Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Konsultan
pengawas.
8) Standart Normalisasi Jerman (D.I.N.).
9) American Society for Testing and Material (A.S.T.M.).
10) American Concrete Institute (A.C.I.).
11) Semen Portland harus memenuhi NI-8, SII 0013-81 dan ASTM C 1500-78A
12) Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
13) Kerikil / split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/0087-75/0075-75.
14) Air harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 82 pasal 9, AVGNOR P18-303 dan NZS-
3121/1974.
15) Pengendalian seluruh pekerjaan beton ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI 1971 (NI-2)
PUBI 1982 dan (NI-8).
16) Standar dari bahan waterproofing mengikuti prosedur yang ditentukan oleh pabrik dan
standar-standar lainnya seperti :NI.3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407.
III-1
17) Pengendalian pekerjaan keramik harus sesuai dengan peraturan ASTM, NI-129, PUBI 1982
pasal 31 dan SII-0023-81.
18) Pengendalian seluruh pekerjaan cat, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4.
19) Bahan cat yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982
pasal 53, BS No. 3900 : 1970/1971, AS.K-41 dan NI.4, serta mengikuti ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan.
3. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Semua jenis pekerjaan harus dibuatkan shop drawing dan diajukan kepada Konsultan
pengawas untuk diperiksa yang selanjutnya dimintakan persetujuan kepada Konsultan
Perencana.
2) Semua bahan material, terutama finishing utama sebelum dikerjakan, Penyedia Jasa Konstruksi
harus mengajukan 2 atau 3 buah contoh produk yang setara kepada Konsultan Pengawas
untuk diserahkan kepada Perencana, selanjutnya Perencana mengajukan bahan material
tersebut kepada pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuannya.
3) Hal-hal yang bertalian erat dengan estetika seperti : warna cat,keramik, batu temple, politur
dan sebagainya harus mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana terlebih dahulu
sebelum dilaksanakan. Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang
mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
4) Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
operatif dari pabrik material yang bersangkutan termasuk mengajukan cara perawatan /
maintenance seluruh bahan / material bangunan sebagai informasi bagi Konsultan pengawas
dan untuk dapat digunakan kelak oleh Pemilik Bangunan.
5) Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan agar dapat melakukan
penyelesaian / penggantian dalam suatu pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
dan harus disetujui Konsultan Pengawas.
6) Semua material yang dikirim ke site / lapangan harus dalam keadaan tertutup atau dalam
kantong / kaleng yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type dan
tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
7) Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih. Tempat
penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dan dilindungi sesuai dengan
jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.
8) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan memeriksa site / lapangan
yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.
9) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya Penyedia Jasa
Konstruksi harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas. Penyedia Jasa Konstruksi
tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di tempat tersebut sebelum kelainan / perbedaan
diselesaikan.
10) Setiap produk yang diajukan oleh Main / Sub Kontraktor harus dilengkapi dengan cara
perawatan / maintenance dari produk tersebut yang :
a) Sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik yang bersangkutan ;
III-2
b) Sesuai dengan persyaratan / peraturan setempat ;
c) Disetujui oleh konsultan pengawas.
11) Untuk setiap pekerjaan cat, maka Penyedia Jasa Konstruksi atau aplikator :
a) Harus kepada pabrik cat sesuai dengan jumlah kebutuhan proyek ; memberikan surat
penunjukkan dari pabrik cat yang bersangkutan / rekomendasi sebagai applicator ;
b) Harus melakukan pengecatan secara full system ;
c) Harus mengajukan sistem pengecatan dan jenis cat ;
d) Harus mengajukan urutan kerja ;
e) Harus mengajukan bukti pesanan ;
f) Harus memberikan surat jaminan supply dari pabrik cat sampai proyek selesai;
g) Harus memberikan surat jaminan mutu berbentuk sertifikat garansi yang dikeluarkan oleh
pabrik cat (produsen) yang ditandatangani Direktur Perusahaan, dengan dilampiri surat
Pengantar dari Main Kontraktor.
III.2. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1. Penjelasan Umum
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan pasangan dan plesteran sehingga
mendapatkan hasil yang baik dan sempurna.
b. Penggunaan jenis-jenis pasangan
Penggunaan masing-masing jenis pasangan dapat dilihat pada gambar rencana
ataupun petunjuk / perintah Direksi / Konsultan Pengawas.
c. Pengendalian pekerjaan :
Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada :
1) PUBI - 1982
2) NI-3 - 1970
3) NI-10 - 1973
2. Pekerjaan Pasangan Bata Merah
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pasangan bata merah ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan seluruh
detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi / Konsultan
Pengawas.
b. Bahan
1) Bata Merah
Batu bata dari batu bata besar press ex lokal bakar kayu dengan mutu terbaik, dan yang
disetujui Direksi / Konsultan Pengawas. Ukuran yang disyaratkan 5x11x22 cm.
III-3
2) Perekat
Sebagai perekat digunakan aduk campuran PC dan pasir pasang. Perbandingan PC dan
pasir pasang lihat pada syarat-syarat pelaksanaan. Persyaratan untuk PC lihat perkerjaan
Beton.
3) Air
Persyaratan untuk air lihat perkerjaan Beton.
c. Pelaksanaan
1) Seluruh dinding dari pasangan batu bata dengan aduk campuran 1 PC : 6 pasir pasang.
2) Untuk dinding trasram/rapat air dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang, yakni pada
dinding dari atas permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum 200 cm di atas
permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah serta pasangan
batu bata di bawah permukaan tanah.
3) Sebelum digunakan batu bata harus direndam air hingga jenuh.
4) Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maximum 24 lapis per
harinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding batu bata tebal ½ batu yang
luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan kolom
ukuran 12 x 12 cm. dari tulangan pokok 4 diameter minimal 10 mm, beugel diameter 8
jarak 15 cm, sedangkan jarak antar kolom satu dengan yang lain dibuat maksimal 3 (tiga)
meter.
5) Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus
diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu
ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam
pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan hal lain hal ditentukan lain
oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
6) Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah lebih dari dua.
7) Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan bata merah sama sekali tidak
diperkenankan.
8) Setelah batang terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikeruk sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram air.
9) Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal
dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester). Adapun toleransi
terhadap as dinding yang diijinkan maksimal 1 cm (sebelum diaci/diplester). Penuh dan
padat, tidak berongga serta berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain
yang membuat cacat.
III-4
10) Pasangan dinding batu bata tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm
setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya. Pelaksanaan pasangan harus
cermat, rapih dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
3. Pekerjaan Plesteran Dan Acian Batu Bata
a. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan yang dimaksud meliputi plesteran, plesteran kedap air, plesteran halus/aci halus,
dan / atau seperti ketentuan dalam Gambar Kerja.
3) Pekerjaan plesteran ini untuk semua permukaan pasangan batu bata baru serta permukaan
beton yang terlihat, dinyatakan tampak ataupun yang diperlukan untuk difinish.
b. Persyaratan bahan
Persyaratan bahan Semen, Pasir dan Air lihat Pekerjaan Beton.
c. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Plesteran adalah campuran 1 PC : 6 pasir pasang.
Digunakan untuk menutup semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian dalam
bangunan terkecuali yang dinyatakan kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2) Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 3 pasir pasang.
Digunakan untuk menutup semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian luar /
tepi luar bangunan, semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan batu bata
seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
3) Plesteran skoning adalah plesteran dengan campuran 1 PC : 2 pasir pasang lebar 10 cm,
dilakukan untuk skoning untuk sudut-sudut pertemuan dinding, tepi tepi kolom.
4) Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa
sehingga mendapat campuran yang homogen. Plesteran ini adalah pekerjaan finishing yang
dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai lapisan dasar berumur 7 hari (sudah kering
benar). Pekerjaan ini dilakukan pada semua permukaan pasangan batu bata dan beton
yang akan difinish dengan cat.
5) Semua jenis aduk plesteran di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu segar,
belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
6) Dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar
dibersihkan.
III-5
7) Permukaan beton sebelum diplester harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian di
ketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat existing atau formite harus
tertutup aduk plesteran.
8) Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik dan
lainnya, maka permukaan plesteran harus diberi alur-alur garis horisontal untuk memberi
ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material finishing tersebut. Pekerjaan ini tidak
berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.
9) Permukaan semua aduk plesteran harus diratakan. Permukaann plesteran tersebut
khususnya plesteran halus harus rata, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak
berongga serta berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang
membuat cacat.
10) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau sesuai peil-peil yang diminta dalam Gambar
Kerja.
11) Tebal plesteran minimal 1 cm, maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 3 cm, maka
diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan ke permukaan pasangan batu bata
atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
12) Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang
tidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 m. Sponengan harus rapi dan lurus.
13) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar, tidak
secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik matahari langsung dengan bahan penutup yang
dapat mencegah penguapan air secara cepat.
14) Pembasahan tersebut adalah selama 7 hari setelah pengacian selesai, Penyedia Jasa
Konstruksi harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya dua kali sehari sampai
jenuh.
15) Jika terjadi keretakan, Penyedia Jasa Konstruksi harus membongkar dan memperbaiki
sampai hasilnya dinyatakan diterima oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
16) Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 minggu.
17) Khusus untuk dinding pasangan batu bata atau concrate block pada peturasan, sebelum
pelaksanaan pekerjaan aduk plesteran ini, terlebih dahulu harus diberi lapisan kedap air
setinggi 40 cm dari peil finish lantai bersangkutan.
III-6
18) Untuk perbaikan bekas bobokan instalasi ME sebelum diplester kembali harus
menggunakan kawat ayam yang dikaitkan ke permukaan pasangan bata/beton.
III.3. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
1. Pekerjaan Sub Lantai
a. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan sub lantai ini dilakukan di bawah lapisan finishing lantai yang berlangsung di
atas tanah (lantai dasar yang tidak memakai plat beton) serta sesuai detail yang
disebutkan / ditunjukkan pada gambar.
b. Persyaratan bahan
1) Semen portland harus memenuhi NI – 8, 0013-81 dan ASTM C 1500-78A.
2) Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
3) Kerikil / split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/0087-75/0075-75.
4) Air harus memenuhi persyaratan PUBI 82 pasal 9, AFNOR P 18 -303 dan NZS – 3121/1974.
5) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI 1971 (NI – 2)
PUBI 1982 dan (NI - 8).
c. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
2) Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan untuk
peyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
dan harus disetujui Konsultan Pengawas.
3) Pekerjaan sub lantai dilakukan langsung di atas tanah, maka sebelum pasangan sub lantai
dilaksanakan, terlebih dahulu lapisan urug di bawahnya harus sudah dikerjakan dengan
sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan), rata permukaanya dan telah mempunyai
daya dukung maksimum.
4) Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara pc, pasir beton dan kerikil atau split
dengan perbandingan 1 : 3 : 5.
5) Tebal lapisan sub lantai minimal dibuat 50 mm atau sesuai yang disebutkan / disyaratkan
dalam detail gambar.
6) Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata / waterpass, kecuali pada lantai ruangan-
ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu perlu diperhatikan mengenai
kemiringan lantai agar sesuai yang ditunjukan dalam gambar dan sesuai petunjuk
konsultan pengawas.
III-7
2. Pekerjaan Waterproofing
a. Lingkup pekerjaan
1) Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi
uraian syarat di bawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
2) Bagian yang diberi lapisan waterproofing ialah:
- Batacoat pada area plat talang beton
- Batacoat pada area toilet, serta bagian lain yang dinyatakan dalam gambar
b. Persyaratan bahan
1) Persyaratan Standar Mutu Bahan dan prosedur mengikuti yang ditentukan oleh pabrik
dan standard-standard lainnya seperti : NI.3, ASTM 828, ASTME, TAPP 1 803 dan 407.
Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan merubah standard dengan cara apapun tanpa
ijin dari Konsultan Pengawas.
2) Bahan
a) Untuk lapisan kedap air digunakan produk dalam negeri yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
b) Merupakan lembaran yang terdiri dari komponen spunbond polyester core coated
pada dua sisi dengan modified bitument dan dengan special polypropylene
thermoplastic polymers.
c) Dilapis 1 kali dengan tebal minimum 3 mm, reinforcement 180 gr/m2 non woven
polyester fabric dengan karakteristik fisik dan kimiawi dan kepadatan yang merata
dan konstan
d) Untuk lapisan yang menggunakan bahan batacoat atau yang setara dan untuk semua
pruduk harus mengikuti full system sesuai dengan persyaratan dari pabrik.
e) Dilapis 2 kali dengan bahan batacoat (minimum) dengan urutan pekerjaan sesuai
dengan pelapisan yang disyaratkan oleh pabrik.
f) Kedap air dan uap, termasuk juga pada bagian overlapping. Overlapping antar
sambungan adalah 100mm, tekukan vertikal adalah 200mm, pada lubang masuk 50
mm.
g) Standar produk yang digunakan adalah dikuas/ dicoating tabur Crystalin ex.
Penetron
c. Pengujian bahan
Bila diperlukan Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan test bahan tersebut pada
labolatorium yang ditunjuk Konsultan pengawas, baik mengenai komposisi, konsentrasi dan
hasil yang ditimbulkannya. Untuk ini Penyedia Jasa Konstruksi / supplier harus menunjukkan
surat rekomendasi hasil pengetesan dari lembaga resmi yang ditunjuk tersebut sebelum
memulai pekerjaan.
III-8
d. Pengiriman dan penyimpanan bahan
1) Bahan harus didatangkan ketempat perkerjaan keadan baik dan tidak bercacat. Beberapa
bahan tertentu harus masih tersegel dan berlabel pabriknya.
2) Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup tidak lembab, kering dan
bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
3) Tempat penyimpanan harus cukup bahan di tempatkan dan dilindungi sesuai dengan
jenisnya. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang
disimpan baik dan sebelum atau selama pelaksanaan, dan wajib menggantinya jika
terdapat kerusakan yang bukan tindakan pemilik.
e. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Semua bahan yang belum dikerjakan harus ditunjukkan kepada konsultan pengawas
untuk mendapatkan persetujuan, lengkap persetujuan / persyaratan pabrik yang
bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2) Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian, maka bahan-bahan pengganti
harus disetujui Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi.
3) Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan, dan atas petunjuk konsultan pengawas.
4) Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman (ahli dari pihak
pemberi garansi pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan metode
pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapat persetujuan dari konsultan
pengawas.
5) Khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang di tempat yang berhubungan langsung
dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra violet atau
apabila disyaratkan dalam gambar pelaksanaan atau spesifikasi arsitektur, maka dibagian
atas dari lembar waterproofing ini harus diberi lapisan pelindung sesuai gambar
pelaksanaan, dimana lapisan ini dapat berupa lantai screed maupun material finishing.
f. Pengujian mutu pekerjaan
1) Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk melakukan percobaan-percobaan /
pengetesan terhadap hasil pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi
siraman di atas permukaan yang telah diberi lapisan kedap air. Pekerjaan percobaan
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2) Pada waktu penyerahan maka Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan jaminan atas
semua pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya,
akibat kegagalan dari bahan maupun hasil pekerjaan yang berlaku, selama 10 (sepuluh)
tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan
yang diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material, serta jaminan dari
pihak pemasang (applicator) untuk mutu pemasangan.
III-9
g. Syarat pengamanan perkerjaan
1) Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang
telah dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan
lainnya.
2) Terhadap kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik atau pemakai pada
waktu pekerjaan ini dilakukan / dilaksanakan maka Penyedia Jasa Konstruksi harus
memperbaiki / mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas.
Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi.
3. Pekerjaan Penutup Lantai Dan Dinding
a. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat
bantu lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2) Pekerjaan penutup lantai dan dinding ini dilakukan pada seluruh finishing lantai / dinding
menggunakan material seperti yang disebutkan / ditunjukan dalam detail gambar.
b. Persyaratan bahan
1) Bahan yang digunakan
a) Lantai
Zona (Kios) : Keramik lantai bermutu baik, tekstur, polished dan
unpolished, ukuran 40 x 40 cm warna, ex Platinum,
Asia Tile, Roman.
Area Kamar mandi : Keramik lantai bermutu baik, tekstur, unpolished,
ukuran 30 x 30 cm warna, ex Platinum, Asia Tile,
Roman.
b) Dinding
Area Kamar Mandi : Keramik dinding bermutu baik, polished, ukuran 30 x
60 cm warna, ex Roman, Platinum.
2) Keramik tersebut di atas sebelum dipasang harus mendapat persetujuaan dari Konsultan
Pengawas setelah berkonsultasi dengan perencana dan pemilik proyek.
3) Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna tidak
seragam akan ditolak.
4) Tebal minimal 8 mm atau sesuai dengan standart pabrik, dengan kekuatan lentur 250
kg/cm2 dan mutu tingkat 1 (grade)
5) Bahan pengisi siar AM 50 atau produk lain yang setara, sewarna dengan keramik. Untuk
daerah basah ditambahkan batacoat groud additive AM 54 sebagai pengganti air, dengan
ketentuan sesuai pabrik.
6) Bahan perekat menggunakan perekat AM 40, untuk daerah basah menggunakan AM 30
atau setara dengan persyaratan sesuai standart pabrik.
III-10
7) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
peraturan keramik Indonesia (NI – 19) dan dari distributor bahan pengisi siar serta bahan
perekat harus memberikan supervisi dan garansi pemasangan selama 5 tahun.
8) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contohnya
untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas setelah berkonsultasi dengan
perencana dan pemilik.
9) Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif
dari pabrik sebagai informasi bagi Konsultan Pengawas.
10) Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus benar-benar, berkualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui konsultan pengawas.
11) Toleransi terhadap panjang = 0.50% toleransi terhadap tebal.
c. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai keramik sudah selesai
dengan baik dan sempurna serta disetujui konsultan pengawas (antara lain lantai screed,
kering dari lantai screed = min 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan
keramik dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
2) Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
bernoda.
3) Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
4) Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar), harus sama
lebar serapat mungkin atau maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm atau
sesuai detail gambar serta sesuai petunjuk konsultan pengawas. Siar-siar harus
membentuk garis-garis sejajar lurus dan sama lebar dan sama dalamnya untuk siar-siar
yang berpotongan harus membentuk siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
5) Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai kententuan dalam persyaratan bahan
dengan warna bahan pengisi sesuai dengan warna bahan yang dipasanganya.
6) Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong khusus (mesin elektrik)
sesuai persyaratan dari pabrik bersangkutan.
7) Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang terjadi
pada permukaan hingga betul-betul bersih.
8) Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasang atau hal-hal
seperti yang ditunjukkan.
9) Pinggulan pasangan bila terjadi, harus dilakukan dengan gurinda, sehingga diperoleh hasil
pengerjaan yang rapi, siku, lurus dengan tepian yang sempurna.
10) Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 3x24 jam
dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaan.
11) Rencana pemasangan keramik dengan memperhatikan :
a) Tetapkan data level lantai yang tepat.
b) Kontrol level finish lantai melalui beberapa spot level.
III-11
c) Untuk menghindari atau mengurangi pemotongan keramik.
d) Untuk memastikan unit keramik yang terpotong menyajikan penampilan yang
seimbang ketika dipasang dan terpasang sebesar mungkin.
e) Untuk memastikan lokasi naat dan pola lantai sesuai dengan persetujuan.
f) Bila tidak ada ketentuan lain dalam gambar, keramik akan dipasang mulai dengan plint
adalah rata / lurus.
12) Grouting
a) Keramik diberi grout ketika keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
b) Bersihkan grount yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
c) Ketika grount sudah mengeras, basahi keramik dengan air. Dan akhirnya poles dengan
kain
III.4. PEKERJAAN PLAFOND
1. Pekerjaan Plafond Dan List Plafond Kalsiboard
a. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan pemasangan plafond dan list plafond gypsum board, area sesuai dengan yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Persyaratan bahan
3) Bahan rangka
- Rangka Hollow galvalume
- Ukuran rangka 36 x 36 mm untuk rangka utama, dan 18 x 36 mm untuk rangka
pembagi, dengan ketebalan 0.8 mm
4) Penutup langit-langit / plafond
- Untuk area kering dan basah (KM, teritisan) digunakan kalsiboard produk Jayaboard,
Aplus, Elephant telah disetujui oleh Direksi / konsultan pengawas, tebal 3.5 mm
5) List penutup langit-langit
Digunakan lis gypsum yang bermutu baik, dari produk yang sama dengan plafond dan
yang telah disetujui oleh Konsultan pengawas dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan
produk dari bahan tersebut. Lebar 10 cm, atau sesuai gambar. Jenis yang digunakan
adalah type water resistant.
6) Bahan finishing penutup plafond dan list plafond
Finishing penutup plafond dan list plafond menggunakan cat emulsi dari bahan dasar
yang bermutu baik, Eco Emulsion (interior) ex Propan, Mowilex, Jotun yang telah
disetujui Konsultan pengawas. Sebelum pengecatan semua sambungan / pertemuan
harus rata dan halus (ditreatment).
III-12
Warna dan corak sesuai gambar / ditentukan kemudian.
c. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi yang berpengalaman dan
dengan tenaga-tenaga ahli.
2) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk membuat
shop drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan
peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
3) Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai dengan
pola yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan modul
pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
4) Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan kuat,
kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring / tegak sesuai
yang ditunjukkan dalam gambar.
5) Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus dan
waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang, dan batang-batang rangka harus saling
tegak lurus.
6) Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
7) Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
8) Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata tidak melendut.
9) Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil dari
gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar.
10) Gypsumboard / calciboard yang dipasang adalah gypsumboard / calciboard yang telah
dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang
retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan
pengawas.
11) Gypsumboard / calciboard dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar, dan
setelah gypsumboard / calciboard terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata,
lurus, waterpas dan tidak bergelombang, dan sambungan antar unit-unit gypsumboard /
calciboard tidak terlihat.
12) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access panel di langit-langit yang
bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board di sekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan
/ pemeliharaan M E.
III-13
III.5. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU DAN JENDELA
ALUMINIUM, DAN KACA
1. Pekerjaan Kusen Aluminium
a. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan ini meliputi seluruh pembuatan dan pemasangan kusen pintu dan jendela
aluminium untuk Pasar Pokoh Menden Kebonarum seperti yang dinyatakan / ditunjukkan
dalam gambar.
3) Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan pintu dan jendela.
b. Persyaratan bahan
1) Kusen terbuat dari bahan aluminium Framing System, ukuran 4” dari produk dalam negeri
ex. Alexindo (Berstiker), Astral, YKK warna coklat atau produk lain yang setara yang
memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi sesuai extrusi 0695-82, 0649-8
2) Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan
gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas dan
Perencana.
3) Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit jendela, partisi dan
lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna
yang sama.
4) Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan,
yang disyaratkan Konsultan pengawas.
5) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
6) Konstruksi aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
7) Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa sehingga
diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang mempunyai
toleransi ukuran sebagai berikut :
- untuk tinggi dan lebar 1 mm
- untuk diagonal 2 mm
8) Accessories
- Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant.
- Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795 atau yang setara.
III-14
- Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak /
bergeser.
9) Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
lacquer yang jernih.
c. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Sebelum memulai pelaksanaan Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding.
Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail
sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain
dan dimintakan persetujuan dari Konsultan pengawas dan Perencana.
2) Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan
dimulai. Proses ini sudah didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk
Perencana, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Penyedia Jasa
Konstruksi juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
sistem dan dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang
diminta / berlaku. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab penuh atas kehandalan
pekerjaan ini.
3) Semua frame / kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan.
4) Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
5) Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam
agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
6) Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan
harus cocok.
7) Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm
dan ditempatkan pada interval 600 mm.
8) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat, sedemikian
rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat
kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen
aluminium harus ditutup oleh sealant.
9) Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen aluminium akan
bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan
harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
10) Toleransi pemasangan kusen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
III-15
11) Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan
double door.
12) Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan suara.
13) Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
14) Profil aluminium yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk memperoleh
persetujuan Perencana.
2. Pekerjaan Daun Pintu Dan Daun Jendela Aluminium
a. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna.
2) Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan daun jendela, dan pemasangan
diseluruh detail yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
3) Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan alat penggantung dan pengunci
serta pekerjaan kaca.
b. Persyaratan bahan
1) Frame dari bahan Aluminium Fin. Powder Coating Brown, yang mutu dan persyaratan
bahannya sama dengan bahan yang digunakan untuk kusen aluminium, yaitu produk
dalam negeri ex. Alexindo (Berstiker), Astral, YKK warna coklat atau produk lain yang
setara. Ukuran daun pintu dan daun jendela aluminium sesuai yang ditunjukkan dalam
detail gambar.
2) Panel daun pintu dan daun jendela menggunakan bahan kaca bening dengan tebal 5 mm
dan 8mm, atau seperti ditunjukkan dalam gambar, mutu AA, yang memenuhi persyaratan
PUBI 82 pasal 63 dan SII 0189-78.
3) Sealant menggunakan bahan yang elastis dengan kualitas tinggi dari dow corning type 793
atau setara. Jangan memakai karet / gaskets, karena akan menyulitkan pengaturan
kerataan antar permukaan dan untuk menghindari distorsi.
4) Pergunakan foam yang lembut untuk back-up material seperti polyurethane foam
5) Pergunakan neoprene rubber dengan kekerasan 90 atau lebih untuk bahan setting blocks
dengan ukuran :
a) Panjang : (25 x luas kaca dalam m2) mm
b) Lebar : (tebal kaca 5) mm
c) Tebal : 6 sampai dengan 12 mm
c. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
III-16
mempelajari bentuk, pola, lay-out / penempatan, cara pemasangan / mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
2) Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengajukan contoh dari
semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini kepada Konsultan pengawas minimal 3
(tiga) produk yang setara dari berbagai merk / pabrik lengkap dengan brosur / spesifikasi
dari masing-masing pabrik yang bersangkutan.
3) Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat shop drawing yang mencantumkan semua data
produk, ukuran dan cara pemasangan dari pekerjaan tersebut. Gambar shop drawing
sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan pengawas.
4) Penimbunan bahan-bahan jendela di lokasi pekerjaan harus ditempatkan pada ruang /
tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindungi
dari kerusakan dan kelembaban.
5) Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu dan jendela dan penguat
lain serta pemasangan kaca, agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan /
menjaga kerapihan, tidak boleh terjadi noda-noda atau cacat bekas penyetelan.
6) Bentuk / pola dan ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
7) Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Konsultan
pengawas, tanpa meninggalkan bekas / cacat pada permukaan rangka jendela kaca yang
tampak.
8) Daun pintu dan daun jendela kaca setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak
melincang dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik.
3. Pekerjaan Daun Pintu Kamar Mandi
a. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pembuatan dan pemasangan daun pintu Kamar
Mandi dan Shaft sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2) Daun pintu Kamar Mandi dan Shaft dipasang diseluruh detail yang dinyatakan /
ditunjukkan dalam gambar. Jenis daun pintu sesuai detail yang ditunjukkan dalam
gambar.
b. Persyaratan bahan
Daun pintu kamar mandi menggunakan pintu dari allumunium plat strip lebar 8 cm, dengan
motif sesuai gambar.
c. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out / penempatan, cara pemasangan / mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
2) Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengajukan contoh dari
semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini kepada Konsultan Pengawas minimal 3
(tiga) produk yang setara dari berbagai merk / pabrik lengkap dengan brosur / spesifikasi
dari masing-masing pabrik yang bersangkutan.
III-17
3) Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat shop drawing yang mencantumkan semua data
produk, ukuran dan cara pemasangan dari pekerjaan tersebut. Gambar shop drawing
sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan pengawas.
4) Penimbunan bahan-bahan pintu di lokasi pekerjaan harus ditempatkan pada ruang /
tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindungi
dari kerusakan dan kelembaban.
5) Harus diperhatikan semua sambungan, agar tetap terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan / menjaga kerapian, tidak boleh terjadi noda-noda atau cacat bekas
penyetelan.
6) Bentuk / pola dan ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
7) Perlengkapan pendukung yang dibutuhkan (skrup, dll) harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas, dan tidak boleh meninggalkan bekas / cacat pada permukaan daun
pintu yang tampak.
8) Daun pintu setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak melincang dan semua
peralatan dapat berfungsi dengan baik.
4. Pekerjaan Kaca
a. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
2) Pekerjaan ini meliputi kaca pada daun pintu, kaca daun jendela, dan kaca di bagian atas
partisi. Pekerjaan ini berkaitan dengan Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela, Partisi.
b. Persyaratan bahan
1) Umum
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama mempunyai sifat yang tembus cahaya, diperoleh dari proses
pengambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening
2) Khusus
a) Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass), yang bermutu baik ex Asahimas,
Mulia. Kaca tebal minimun 5 mm dan 8 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan di
seluruh pintu dan jendela kaca frame allumunium dan kaca di bagian partisi, kecuali
hal khusus lain seperti dinyatakan dalam gambar
b) Digunakan lembaran kaca tempered yang bermutu baik ex Asahimas, Mulia. Kaca
tebal minimum 8 mm, atau sesuai perhitungan digunakan di jendela kaca frame
allumunium seperti dinyatakan dalam gambar
c) Toleransi
- Panjang-Lebar : toleransi ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi
yang ditentukan oleh pabrik, yaitu kira-kira 2 mm
III-18
- Kaca lembaran berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku-siku serta tepi
potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan
adalah 1.5 mm per meter panjang
- Ketebalan : toleransi ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh
melampaui toleransi yang ditentukan oleh pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm
d) Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standart perhitungan dari pabrik
bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan,
luas / ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan
bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana
e) Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik
- Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
terdapat pada kaca)
- Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan.
- Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian
ataupun seluruh tebal kaca
- Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah
luar / masuk
- Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis
timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang
terobah dan mengganggu pandangan
- Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch)
- Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan)
- Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca)
- Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok)
f) Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality)
g) Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuaan
Konsultan pengawas sesuai pengarahan dan saran Perencana
h) Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda
/ dihaluskan.
c. Syarat-syarat pelaksanaan
3) Semua gambar dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-syarat
pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh pabrik
bersangkutan
4) Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian
5) Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh konsultan pengawas
6) Bahan yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda
agar mudah diketahui
III-19
7) Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size)
8) Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca frame aluminium harus sesuai dengan
persyaratan
9) Tepi kaca pada sambungan dan antara kaca dengan allumunium diberi sealant untuk
menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan
persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0.5
cm dari batas garis sambungan dengan kaca
10) Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan
pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan
III.6. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Pekerjaan Alat Penggantung Dan Pengunci
a. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
2) Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan dan perawatan dari seluruh alat-alat
yang dipasang pada daun pintu dan pada daun jendela serta seluruh detail yang
disebutkan / ditentukan dalam gambar. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan
pekerjaan kusen, pintu dan jendela.
b. Persiapan bahan
1) Semua hardware dalam pekerjaan ini, dari produk yang bermutu baik, seragam dalam
pemilihan warnanya serta dari bahan-bahan yang telah disetujui Konsultan pengawas
2) Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan gambar
3) Perlengkapan untuk pengunci yaitu produk dalam negeri ex. Dekkson, Kenari Djaja,
Paloma.
a) Pintu Kamar Mandi
- Handle & Kunci : Handle set kunci knob pintu kamar mandi toilet stainless terdiri
dari handle, body kunci dan silinder kunci ex Paloma, Dekkson.
- Engsel 4” : Hinge Dekkson ESS DL 4x3x2MM SS ex Dekkson
b) Bouven kaca alumunium
4) Kunci tanam, harus dipasang kuat pada rangka daun pintu
5) Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang menempel
pada kunci harus dibersihkan dan dihilangkan sama sekali
6) Pemasangan door closer pada rangka kusen dan daun pintu, diatur sedemikian rupa
hingga pintu selalu menutup rapat pada kusen pintu, serta dapat berfungsi dengan baik
c. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih
dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
III-20
persetujuan. Pengajuan / penyerahan harus disertai brosur / spesifikasi dari pabrik yang
bersangkutan
2) Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah.
3) Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas.
4) Engsel tengah dipasang pada jarak 20 cm (as) di bawah engsel atas
5) Untuk pintu toilet, jarak tersebut diambil dari sisi atas dan sisi bawah daun pintu dengan
jarak yang sama
6) Penarik pintu (handle) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai setempat
7) Posisi ‘lock’ dan ‘latch’ harus diajukan oleh Kontraktor kepada Managemen Konstruksi
untuk mendapatkan persetujuan
8) Engsel sebaiknya terbuat dari bahan yang tahan karat
III.7. PEKERJAAN FOLDING GATE
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan folding gate, sesuai dengan gambar kerja dan BQ.
2. BAHAN - BAHAN
a. Produk yang digunakan untuk folding gate adalah
Plat besi tebal 0,5mm
Strip plat 6,8mm
Cat oven
Rel stainless
b. Bahan/material folding gate yang digunakan harus mendapat persetujuan dari Direksi dan
Konsultan Pengawas.
c. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Konsultan Pengawas.
3. PELAKSANAAN
1. Penyedia jasa/kontraktor harus menyerahkan rencana pekerjaan kepada Konsultan Pengawas
untuk persetujuannya.
2. Pemasangan folding gate harus dipasang oleh tukang folding gate/pabrikan yang sudah
berpengalaman dibidangnya atau sesuai dengan persyaratan disini yang bisa diterima oleh
petunjuk Konsultan Pengawas/Owner/User.
4. PEMASANGAN
Lembaran plat dan strip plat yang cacat tidak boleh digunakan, dan harus disingkirkan dari
lapangan pekerjaan.
5. PENYIMPANAN
Letakkan folding gate yang akan dipakai di daerah yang terlindung dari cuaca. Tempat tumpukan
harus jauh dari lalu lintas kendaraan proyek yang mungkin mengganggu.
III-21
III.8. PEKERJAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN SANITAIR
1. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
2) Meliputi pemasangan peralatan dan perlengkapan sanitair sesuai dengan yang dinyatakan /
ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini
2. Persyaratan bahan
1) Perlengkapan Sanitair yang digunakan adalah Ex. Toto, Trilliunware.
2) Semua material harus memenuhi ukuran standart dan mudah didapatkan dipasaran kecuali
bila ditentukan lain
3) Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang
telah disediakan oleh pabrik
4) Peralatan sanitair yang digunakan adalah:
- Kloset jongkok menggunakan tipe Emerald ex Trilliunware, CE7 ex TOTO.
- Kran air menggunakan ex Trilliunware, Toto.
- Floor drain menggunakan tipe stainless steel ex Trilliunware, Toto.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Semua barang sebelum terpasang harus ditunjukkan kepada Konsultan Pengawas beserta
persyaratan / ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui
harus diganti tanpa biaya tambahan
2) Jika setelah dipasang perlu diadakan penukaran / penggantian, maka bahan pengganti harus
disetujui Konsultan Pengawas terlebih dahulu berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor
3) Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi harus meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar
4) Bila ada kelainan dalam hal apapun antar gambar dengan gambar, gambar dengan spesifikasi
dan sebagainya, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus segera melaporkannya kepada
Manajemen Konstruksi
5) Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan
6) Selama pelaksanaan selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan
7) Penyedia Jasa Konstruksi wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi,
selama kerusakan bukan disebabkab oleh tidakan Pemilik / Pemakaian / Pemberi Tugas.
III-22
III.9. PEKERJAAN PENGECATAN (Emulsi & Weathershield)
1. Pekerjaan Pengecatan Dinding, Partisi, Dan Plafond
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekejaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan pengecatan ini dilakukan pada dinding di bagian luar dan dalam, plafond, dan
partisi, serta pada seluruh detail yang disebutkan dalam gambar.
b. Syarat-syarat Bahan
1) Bahan cat yang digunakan adalah cat yang bermutu baik ex Propan, Mowilex, Jotun.
Untuk eksterior menggunakan type weathershield.
2) Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4
3) Type dan warnanya akan ditentukan kemudian.
c. Syarat- syarat Pelaksanaan
1) Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang dan
pecah-pecah)
2) Pengecatan tidak dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang
pengecatan
3) Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak, minyak dan
kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan
4) Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari konsultan pengawas serta
seluruh pekerjaan instalasi didalamnya telah selesai dengan sempurna
5) Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan
/ mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk kepada Konsultan
pengawas. Selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang akan digunakan.
Konsultan pengawas akan mengintruksikan kepada Penyedia Jasa Konstruksi selama tidak
lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan
6) Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai standart untuk pemeriksaan /
penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh Penyedia Jasa Konstruksi ke tempat pekerjaan
7) Sebelum pekerjaan dapat dimulai atau dilakukan, percobaan-percobaan bahan dan warna
harus dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan
Perencana dan Konsultan pengawas. Pengerjaan harus sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang diisyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan
8) Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat noda-noda
pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari
pekerjaan-pekerjaan lain
9) Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan,
perawatan dan keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan
III-23
10) Bila terjadi ketidak-sempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan, Penyedia Jasa
Konstruksi harus memperbaiki / mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa
adanya tambahan biaya
11) Penyedia Jasa Konstruksi harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil /
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat
tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna
12) Tahap pengecatan dilaksanakan sebagai berikut:
a) Cat dinding exterior ex Propan, Mowilex, Jotun.
Type cat weather coat (Weathershield)
Undercoat : Acrylic Wall Filler, digunakan hanya di bagian yang
retak saja.
Primer : 1 lapis Alkali Resisting Primer
Cat akhir untuk exterior : 2 lapis cat weather shield setebal 2x 30 micron,
semua lapis sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal.
b) Cat dinding interior ex Propan, Mowilex, Jotun.
Primer : 1 lapis alkali resisting primer
Cat akhir : 2 lapis cat acrilyc setebal 2x30 micron, semua lapis
sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal
c) Cat Partisi dan Plafond ex Propan, Mowilex, Jotun.
Type cat acrilyc emultion
Cat akhir untuk interior : 2 lapis cat acrilyc setebal 2x30 micron,
semua lapis sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal
2. Pekerjaan Pengecatan Besi
a. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
2) Pekerjaan ini meliputi pengecatan permukaan besi / baja yang nampak serta pada seluruh
detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas
b. Persyaratan Bahan
1) Semua bahan cat yang digunakan adalah cat produk dalam negeri yang bermutu baik, ex
Propan, Mowilex, Jotun.
2) Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982
pasal 53, BS No. 3900 ; 1970 / 1971, AS. K – 41 dan NI – 4, serta mengikuti ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan
III-24
3) Warna dan typenya akan ditentukan kemudian
c. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang dan
pecah-pecah)
2) Bidang permukaan pengecatan harus dibuat rata dan halus dengan bahan amplas besi.
Setelah memenuhi persyaratannya barulah siap untuk dimulai pekerjaan pengecatan
dengan persetujuan Konsultan pengawas
3) Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak, minyak dan
kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan
4) Pengecatan tidak dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang
pengecatan.
5) Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari konsultan pengawas serta jika
seluruh pekerjaan pengelasan dan penyambungan setelah selesai dan sempurna
6) Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan
/ mengirimkan contoh bahan dari 3 (tiga) macam hasil produk kepada Konsultan
pengawas selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang akan digunakan, dan
akan menginstruksikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender
setelah contoh bahan diserahkan
7) Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya
8) Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standart untuk pemeriksaan /
penerimaan bahan yang dikirim oleh Penyedia Jasa Konstruksi ke tempat pekerjaan
9) Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan pengawas sebelum pekerjaan dimulai /
dilakukan, serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan oleh
pabrik yang bersangkutan
10) Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat noda-noda
pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya, kerusakan akibat dari
pekerjaan-pekerjaan lain
11) Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan
dan perawatan / keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
12) Bila terjadi ketidaksempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, Penyedia Jasa
Konstruksi harus memperbaiki / mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa
adanya tambahan biaya.
13) Penyedia Jasa Konstruksi harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil /
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat
tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna.
d. Pelaksanaan pekerjaan
1) Permukaan pengecatan setelah diamplas, setelah memperoleh permukaan yang halus,
rata dan bersih juga harus bebas dari karat.
2) Aduk cat dengan sempurna sebelum pemakaian, sampai jenuh.
III-25
3) Lakukan pekerjaan persiapan dari produk sesuai jenis yang disyaratkan di atas atau sesuai
persyaratan yang ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan.
4) Selanjutnya setelah pekerjaan persiapan dilakukan dengan baik, cat dasar dilapiskan
sampai rata dan sama tebal. Selanjutnya undercoat diaplikasikan sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan dari pabrik yang bersangkutan.
5) Cat akhir dapat dilakukan bila undercoat telah kering sempurna serta telah mendapat
persetujuan Konsultan pengawas.
6) Untuk mendapatkan hasil solid, pengecatan dilakukan dengan sistem spray.
7) Pengecatan dilakukan sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata dan sama tebalnya
III.10. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Umum
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup atap untuk bagian bangunan
tertentu seperti yang terlukis dan dijelaskan dalam gambar kerja termasuk kelengkapan
pendukung lainnya hingga fungsi masing-masing hasil pekerjaan sempurna.
b. Standart
- PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI-3)
- ASTM, A : 370 - 74
- SNI : Standart Nasional Indonesia
c. Contoh Bahan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus memberikan contoh tiap jenis / type
bahan penutup atap yang dipakai, lengkap dengan brosur dan syarat pelaksanaan dari pabrik.
d. Shop Drawing
Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan dengan jelas, bagian-
bagian atas yang belum tergambar dengan jelas pada gambar rencana.
2. Penutup Atap
a. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pemasangan penutup atap dengan material upvc (Kios dan
Kanopi) lengkap dengan segala accesoriesnya, maupun dengan material yang lain, dan
pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan, sesuai yang dinyatakan pada gambar.
b. Bahan / Material
Bangunan Kios dan Kanopi Kios
1) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan meliputi pengukuran rangka atap tumpuan di lapangan, penghitungan
kebutuhan bahan atap UPVC, pemotongan kebutuhan bahan atap UPVC,
pengangkutan (delivery), dan pemasangan seluruh penutup atap UPVC sampai
terpasang sempurna, sesuai standar yang direkomendasikan oleh produsen atap
UPVC yang bersangkutan.
III-26
b. Pekerjaan yang dilaksanakan harus berpedoman pada gambar kerja yang telah
ditentukan sebelumnya.
c. Penyediaan material bahan penutup atap UPVC dan material pendukung seperti
accessories dan peralatan yang digunakan untuk pemasangan harus sesuai dengan
yang direkomendasikan oleh produsen atap UPVC yang bersangkutan.
2) Persyaratan Bahan
a. Bahan yang digunakan adalah atap UPVC ex Alderon dengan spesifikasi sebagai
berikut :
Resin PVC K 65
Additive
Inorganic
b. Bentuk dan ukuran atap UPVC dapat dilihat pada gambar di bawah ini :
Tipe Ketebalan Lebar Lebar Efektif Tinggi Berat Warna
(mm) (mm) (mm) (mm) (kg/Lm)
860 10 922 860 40 4.5 Putih
c. Warna yang direkomendasikan adalah Putih
d. Beberapa accessories seperti berikut :
Roofseal atap UPVC double layer
Type screw double layer
Panjang 10cm
Nok atap UPVC double layer IDH untuk
atap pelana
Tebal 2.4mm
Lebar fisik 963mm
Lebar efektif 830mm
Tinggi puncak 100mm
Berat 2.749kg
Bahan Atap UPVC dan Accessories tersebut HARUS dari satu produsen yang sama
agar tidak terjadi pencampuran material sehingga dapat diperoleh hasil yang
sempurna dan dibuktikan dengan brosur dari produsen. Bila tidak menggunakan
III-27
bahan atap UPVC dan accessories dari satu produsen , akan menggugurkan garansi
dari pabrik.
3) Persyaratan Pra Konstruksi
a. Kontraktor wajib melampirkan :
i. Surat Dukungan ASLI dari Distributor atap UPVC.
ii. Brosur ASLI, dengan cap basah Distributor.
iii. Surat Verifikasi Capaian TKDN dari Kementrian Perindustrian Republik
Indonesia.
b. Pihak kontraktor bersedia menyiapkan semua struktur rangka atap penopang
dengan kondisi baik.
c. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan atap UPVC, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) seperti
pada pasal di atas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan
brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
d. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam
gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi, panjang dan jumlah alat sambung
pada setiap titik buhul.
e. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
4) Persyaratan Konstruksi
a. Pembuatan dan pemasangan atap UPVC yang digunakan untuk penutup atap dan
bahan lain yang terkait harus dilaksanakan sesuai dengan gambar desain yang telah
ditentukan.
b. Material pendukung seperti accessories dan peralatan yang digunakan untuk
pemasangan harus sesuai dengan yang direkomendasikan oleh produsen atap UPVC
yang bersangkutan.
c. Penanganan, penyimpanan, pengiriman dan pemasangan atap UPVC harus
dilakukan dengan cara tertentu untuk menghindari kerusakan bahan atap UPVC.
d. Penanganan dan pemasangan atap UPVC harus sesuai dengan gambar detail.
e. Semua detail sambungan harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
f. Pemasangan reng sesuai jenis penutup atap yang dipakai sesuai dengan Surat
Kontrak Kerja.
g. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
dipakai untuk tumpuan penutup atap UPVC.
5) Jaminan Produk dan Laporan Kerja
a. Pihak kontraktor harus dapat menjamin bahwa pemasangan atap UPVC telah
memenuhi aturan yang ditetapkan oleh produsen atap UPVC.
III-28
b. Pada akhir proyek, harus diserahkan surat garansi yang dikeluarkan oleh
principal/pemegang merk atap UPVC yang berlaku selama minimal 10 (sepuluh)
tahun.
Lisplank menggunakan ukuran 30 x 0.9 cm , ex Woodplank Elephant, Kalsiplank, GRC.
Flashing seng BJLS lebar 60cm.
Mutu : Kualitas 1 (satu) mempunyai warna yang sama antara satu dengan lainnya. Warna
akan ditentukan kemudian.
Seluruh bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat dalam NI-19, tidak
berlumut, memenuhi ASTM B 370-74 dan PUBI 1982.
c. Pelaksanaan
1) Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Konsultan Pengawas / Direksi untuk mendapatkan persetujuannya,
baik type maupun warna finishingnya.
2) Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Konsultan Pengawas /
Direksi mendapatkan persetujuan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
3) Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian maka bahan-bahan pengganti
harus disetujui Konsultan Pengawas / Direksi yang didasarkan contoh yang diajukan
kontraktor.
4) Kecuali peralatan / bahan yang tampak pada gambar, Penyedia Jasa Konstruksi tidak
diperkenankan untuk memasang bahan lain tanpa persetujuan Konsultan Pengawas /
Direksi.
5) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, maka
Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas / Direksi.
6) Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan / perbedaan di tempat itu, sebelum kelainan / perbedaan tersebut terselesaikan.
7) Penyedia Jasa Konstruksi wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
III.11. PEKERJAAN PAVING BLOCK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pembuatan dan pemasangan paving block pada halaman
depan kios, atau sesuai petunjuk gambar kerja. Termasuk didalamnya adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan.
2. Persyaratan Bahan
1) Semua bahan yang digunakan sebagai lapisan dasar pemasangan paving block menggunakan
ex lokal, baik sirtu maupun pasir pasang.
2) Paving block yang digunakan adalah paving block warna abu-abu, type holland, dengan mutu
beton : K-200 tebal 5,8 - 6cm ex Diamond, Mutiara.
III-29
3. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pengukuran Penetapan Peil
a) Semua ukuran-ukuran ditetapkan dari tepi bangunan
b) Apabila ada perbedaan penyimpangan ukuran antara gambar dan lapangan harus segera
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas.
2) Pekerjaan Tanah
a) Sesuai dengan pematangan peil yang ditetapkan, harus diadakan penggalian atau
pengurugan bagian yang akan dipasang paving block.
b) Tanah bekas galian harus segera dibuang ketempat lain.
c) Tanah dasar/ lapisan dasar harus dibersihkan dari kotoran kotoran / tumbuh-tumbuhan.
d) Pengurugan dilakukan dengan menggunakan sirtu yang baik, bersih dari kotoran sampai
setinggi 20 cm sesuai dengan gambar, dan dipadatkan.
e) Lapisan sirtu harus bersih dari kotoran
f) Di atas lapisan sirtu, lapisan pasir dipasang setebal 10 cm sebagai perataan dasar
permukaan tanah dengan menggunakan material pasir urug.
3) Pasangan Paving Block
a) Pavingblock yang akan digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan contoh
berikut hasil uji lab kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk memperoleh persetujuan.
b) Pola pemasangan paving block mengikuti gambar atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.
c) Setelah ditata rapi, paving block ini ditutup/ ditaburi dengan pasir pasang halus secara
merata.
III.12. PEKERJAAN GRC
GRC (Glassfibre Reinforced Cement) atau Beton bertulang serat kaca adalah Campuran bahan
dari semen, pasir dan Fibreglass yang dibuat adonan dengan campuran semen : pasir = 1 : 1 dan
ditambahkan Fibreglass sesuai dengan bentuk dan ukuran, untuk ukuran standar GRC flat, kolom
bulat dan Listplank ketebalannya 8 mm sd 12 mm. Setiap 1 M2 menggunakan Fibreglas sebanyak
0,6 s.d 0,8 Kg, untuk memperkuat GRC tersebut ada penebalan - penebalan di setiap tepinya dan
beberapa titik tertentu disesuaikan bentuk dan ukuran GRC.
Pemasangan GRC menggunakan system joint las, jadi di setiap Panel GRC di tanam besi
beton 8 mm yang nantinya untuk mengikat ke lokasi yang akan di pasang dengan menggunakan
braket besi siku di dynabolt ke beton atau dinding kemudian di joint menggunakan mesin Las listrik.
Pemasangan GRC juga bisa menggunakan Screw dan Fisher untuk Panel - panel GRC yang
relatif kecil dan hanya nempel di dinding atau sejenisnya.
III-30
Bahan – Bahan GRC dan Peralatan Kerja :
A CETAKAN GRC :
1.Triplek 3 mm s.d 12 mm
2.Karet Spon (Busa Hati)
3.Meja Kerja dari GRC cetak
4.Lem
5.dan Alat2 cetakan
B. PRODUKSI GRC :
1.Pasir di Ayak
2.Semen
3.Fibreglass
4.Minyak Makan (Untuk Pelumas Cetakan)
5.Besi Beton 8 mm untuk Joint Las
6.Besi Beton 6 mm Untuk Penguat Keliling GRC
C. PEMASANGAN GRC :
1.Ms.Bor Beton
2.Ms.Travo Las
3.Ms.Gurinda tangan 4”
4.Dynabot
5.Kawat Las
6.Dan alat bantu lainya ( menyesuaikan )
D. FINISHING GRC :
1.Epoxy Resin
2.Semen
3.Fibreglass
4.Lem Putih Fox atau sejenisnya
5.Amplas
III-31
III.13. PEKERJAAN KANOPI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan, material, dan pemasangan kanopi serta
ornamen lain sesuai yang tercantum di dalam gambar kerja.
2. Persyaratan Bahan
- Untuk rangka kanopi menggunakan bahan besi hollo 40x40x2mm dan kolom kanopi
menggunakan pipa besi diameter 1.5 inch, sesuai petunjuk pada gambar.
- Bahan pelengkap lainnya seperti mur, sekrup, baut, paku yang akan di gunakan harus terbuat
dari besi.
- Bentuk rangka dan kolom kanopi mengikuti gambar kerja.
- Penutup atap kanopi menggunakan UPVC
3. Syarat - syarat pelaksanaan
1) Pemasangan harus rapi, dengan memperhatikan detail-detail yang tercantum di dalam gambar
kerja.
2) Pembengkokan batang hollo besi dan pipa besi harus dilakukan dengan utuh / tanpa ada
pengelasan.
3) Bila terjadi penyambungan dengan las maka hasil pengelasan harus diamplas sampai rata
dengan permukaan besi hollo dan pipa besi, kemudian ditutup dengan verchroom.
4) Pemotongan besi hollo dan pipa besi harus dilakukan dengan mesin potong pembakar yang
standar. Pembakaran dibengkel atau di lapangan harus mendapat persetujuan Direksi /
Konsultan Pengawas.
5) Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik sesuai maksudnya.
6) Tambatan dan angkur dimana perlu dan harus digunakan pada tempat-tempat yang dianggap
perlu walaupun tidak tercantum didalam gambar kerja.
7) Apabila diperlukan rangka tambahan maka rangka yang dapat dilihat dengan mata harus
menggunakan bahan yang sama (besi hollo dan pipa besi yang digunakan) dan rangka yang
terbuat dari bahan besi / baja biasa harus dilapis dengan verchroom.
III-32
BAB IV. PEKERJAAN PLUMBING
IV.1. SYARAT-SYARAT PEKERJAAN PLUMBING
Pada saat akan melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyerahkan
terlebih dahulu gambar kerja (shop drawing) guna mendapatkan persetujuan dari direksi. Gambar-
gambar kerja tersebut diserahkan minimal 1 minggu sebelum pekerjaan dimulai.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat rencana kerja
dengan jadwal disesuaikan dengan pemborong yang lain. Apabila terjadi suatu perubahan,
Penyedia Jasa Konstruksi wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pengawas dan
mengajukan saran-saran perubahan/perbaikan.
Apabila terjadi suatu keadaan dimana Penyedia Jasa Konstruksi tidak mungkin menghasilkan
suatu pekerjaan dengan kualitas baik, maka Penyedia Jasa Konstruksi wajib memberikan saran-
saran secara tertulis kepada pengawas untuk mengadakan perubahan-perubahan perbaikan.
Apabila hal ini tidak dilakukan, maka Penyedia Jasa Konstruksi tetap bertanggung jawab terhadap
kerugian yang mungkin ditimbulkan.
Selama pelaksanaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib memberikan tanda berupa tinta merah
terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan di dalam shop drawing.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan kepada direksi gambar-gambar instalasi
sesungguhnya sebagaimana yang terpasang dalam bangunan (as built drawing) yang memuat
lengkap terhadap segala perubahan. Terdiri dari satu set di atas kertas A3 dan dua set gambar
copy.
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat dan melaksanakan program pelatihan (training)
bagi operator yang ditunjuk oleh pemilik, baik mengenai cara penggunaan maupun pemeliharaan
sistem secara keseluruhan.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan kepada direksi buku petunjuk (manual)
mengenai cara pengoperasian dan pemeliharaan sistem secara keseluruhan. Buku ini harus
diserahkan rangkap tiga.
Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat peralatan
tersebut. Oleh karena itu, harus membuat dan menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi
secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
Referensi dan standarisasi untuk pekerjaan ini antara lain:
- SNI 03-6481-2000, Sistem Plumbing
- SNI 03-7065-2005, Perencanaan Sistem Plumbing
- SNI 03-6373-2000, Tata Cara Pemilihan dan Pemasangan Vent pada Sistem Plumbing
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 416/MENKES/PER/IX/1990, Syarat-syarat dan Pengawasan
Kualitas Air
- NEPA
- ASTM
- ANSI
- JSI
IV-1
IV.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi:
- Sistem pemipaan air bersih didalam bangunan seperti ditunjukan dalam gambar plumbing
lengkap dengan katup penyetop, elbow, sambungan –T, fitting dan perlengkapan lain yang
diperlukan.
- Semua alat plumbing (fixture) yang direncanakan dipasang di dalam bangunan, termasuk fitting,
kran dan alat-alat lain yang diperlukan.
- Sistem pemipaan air kotor dan bekas dari setiap fixture di dalam bangunan hingga ke jaringan
pembuangan air kotor, lengkap dengan pipa vent beserta penunjangnya seperti ditunjukan
dalam gambar plumbing.
- Sistem pemipaan air hujan hingga ke saluran pembuangan, lengkap dengan saluran tapak dan
bak kontrol.
- Pengadaan dan pemasangan pompa.
- Pengadaan dan pemasangan roof tank.
- Pengadaan dan pemasangan septictank.
IV.3. SISTEM PLUMBING
1. Sistem Air Bersih
Air bersih pada gedung ini bersumber dari sumur bor. Distribusi air bersih ke kamar mandi
Pasar menggunakan jalur terdekat dari sumur bor, yang kemudian di teruskan/ dipompakan ke
rooftank, dan dari rooftank didistribusikan ke semua unit fixture dengan sistem gravitasi.
2. Sistem Air Kotor Dan Air Bekas
- Air kotor yang berasal dari koset dialirkan ke septictank.
- Air bekas yang berasal dari floor drain dialirkan ke peresapan.
- Kloset dihubungkan dengan pipa vent.
3. Sistem Air Hujan
Air hujan dari atap bangunan (atap kios dan kanopi) terjun bebas ke tapak keliling
bangunan, dan selanjutnya ke sumur peresapan dan saluran roil kota (saluran lingkungan) atau
sesuai gambar kerja.
IV.4. BAHAN DAN PERALATAN
1. Spesifikasi Bahan Dan Peralatan
a. Pipa air bersih
Pipa distribusi yang ditanam di dalam tanah dan langit-langit, maupun pipa cabang
untuk distribusi air bersih ke setiap alat plumbing (fixture) harus ada kode abjad AB (Air
Bersih). Pipa yang tertanam di dalam tanah harus dilapisi tar coating di sebelah luar. Pipa
bukan di dalam tanah diberi cat pelapis meni (Zinchromate) rangkap dua dan dicat finis dengan
cat khusus warna biru. Pipa air bersih ini menggunakan pipa pvc type AW. Standard produk
pipa adalah Rucika Wavin, Maspion.
IV-2
b. Pipa air kotor
Pipa air kotor dari setiap alat plumbing (fixture) terbuat dari pipa PVC type D dengan
tekanan kerja 10 Kg/cm2. Pipa air kotor harus ada kode abjad AK (Air Kotor). Standar produk
pipa adalah Rucika Wavin, Maspion.
c. Pipa air bekas
Pipa air bekas dari setiap alat plumbing (fixture) terbuat dari pipa PVC type D dengan
tekanan kerja 10 Kg/cm2. Pipa air bekas harus ada kode abjad ABK (Air Bekas Kotor). Standar
produk pipa adalah Rucika Wavin, Maspion.
d. Pipa venting
Pipa venting dari setiap alat plumbing air kotor dan air bekas yang terletak di luar
bangunan (seperti dalam gambar ) terbuat dari pipa PVC type D tekanan kerja 10 Kg/cm2..
Standar produk pipa adalah Rucika Wavin, Maspion.
e. Saluran air hujan pasangan buis beton U Ø 30 cm.
- Ukuran saluran air hujan dan detail sesuai dengan gambar kerja
- Grill besi beton (area depan teras kios)
f. Bak kontrol tertutup
- Ukuran bak control dan detail sesuai dengan gambar kerja
g. Pipa yang berada di luar dinding dan kelihatan
Semua pipa, fixture, dan fitting yang berada di luar dinding dan kelihatan, harus terbuat
dari bahan stainless steel.
h. Transfer pump
Transfer pump lengkap dengan panel kontrol dan assesoriesnya. Spesifikasi pompa
transfer yang digunakan adalah sebagai berikut:
- Output (W) : 250W
- Input 9 (kW) : 0.59KW
- Daya Hisap Max : 30M
- Total Head Max : 60M
- Kapasitas Max : 32L/Min
- Head (m) : 24/34
- Kapasitas (kiter.min) : 27/6
- Pipa Hisap (inch) : 1 ¼ inch
- Pipa Tekan (inch) : 1 inch
- Pipa Dorong (inch) : 1 inch
- Berat : 17Kg
- Standard produk pompa adalah ex Shimizu PC 260 BIT.
i. Rooftank lengkap dengan accessoriesnya
- Kapasitas : 1050 Liter
- Inlet : 1 inch
- Outlet : 1 inch
- Drain : 1 inch
IV-3
- Tebal dinding : 9-11 mm
- Berat : 26 Kg
- Standar produk rooftank adalah ex TB110 Penguin, Pennyu.
j. Merk bahan
Setiap bahan pipa, fitting, alat plumbing dan peralatan-peralatan yang akan dipasang
pada instalasi harus memiliki merk yang jelas dari pabrik pembuatnya.
2. Persetujuan Bahan Dan Peralatan
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Penyedia Jasa Konstruksi memperoleh
kontrak pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan daftar yang lengkap dari pabrik-
pabrik atau perusahaan-perusahaan yang membuat atau memproduksi alat atau bahan yang akan
dipasang untuk memperoleh persetujuan dari Pemberi Tugas.
Setelah daftar tersebut disetujui, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan brosur-
brosur dari alat/bahan yang akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan dari pengawas.
Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pembiayaan yang perlu
karena timbulnya perubahan-perubahan dari contoh bahan-bahan yang akan dipasang dan atau
brosur-brosur untuk mendapatkan persetujuan dari pengawas.
IV.5. PEMASANGAN DAN PENGUJIAN
1. Pemasangan
1) Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik, dan semua pembongkaran bagian-
bagian bangunan lainya hanya boleh dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas. Gambar-gambar pemasangan harus dibuat secara rinci oleh Penyedia
Jasa Konstruksi. Hal ini agar dapat diketahui dengan tepat letak/ukuran lubang-lubang pada
dinding yang diperlukan untuk jalur-jalur pipa. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab
atas ukuran (dimensi) dan lokasi lubang-lubang tersebut. Apabila diperlukan, dilakukan
pembobokan /penambalan tanpa tambahan biaya.
2) Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas penyediaan lokasi pemasangan yang tepat.
Pemasangan pada lokasi bangunan yang dicor dengan beton dilakukan oleh kontraktor
struktur, atas petunjuk kontraktor plumbing.
3) Pemasangan pipa dilaksanakan sebelum pekerjaan plesteran dinding dan pemasangan plafon.
Pemasangan sparing pipa yang melalui struktur bangunan harus dilaksanakan bersamaan
dengan pelaksanaan pekerjaan struktur. Pipa tegak yang menuju ke fixture dan pipa vent harus
diletakkan dalam tembok. Setelah pemasangan pipa, ditutup kembali sehingga pipa tidak
kelihatan dari luar.
4) Selama pemasangan berlangsung, Penyedia Jasa Konstruksi harus menutup ujung pipa yang
terbuka dengan dop atau plug untuk mencegah tanah, debu, dan kotoran lain masuk ke dalam
pipa.
5) Semua sambungan yang menghubungkan pipa dengan ukuran yang berbeda harus
menggunakan reducing fitting. Sedapat mungkin dilaksanakan belokan-belokan dengan jenis
long radius. Belokan-belokan short radius hanya boleh digunakan apabila kondisi setempat
tidak memungkinkan memakai long radius, dan Penyedia Jasa Konstruksi harus
IV-4
memberitahukan hal ini kepada Konsultan Pengawas. Fiting dan alat –alat yang menimbulkan
tahanan aliran yang tidak wajar tidak boleh digunakan.
6) Penggantung atau penumpu pipa harus terikat secara kuat pada bangunan dengan
menggunakan Dynabolt atau fischer dilengkapi dengan kontruksi baja bila memang diperlukan.
7) Setiap pipa cabang utama yang masuk ke lantai harus dilengkapi dengan katup penyetop (Gate
Valve).
8) Semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan ini harus disediakan dan
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi tanpa menuntut biaya tambahan.
2. Pengujian
1) Setelah pipa dipasang, seluruh jaringan pipa air bersih harus diuji dengan tekanan uji sebesar 2
(dua) kali tekanan kerja (Working Pressure) selama paling kurang 12 (duabelas) jam tanpa
mengalami kebocoran.
2) Apabila suatu bagian dari pipa akan ditutup oleh tembok atau kontruksi bangunan lainya,
maka bagian tersebut harus diuji dengan cara yang sama seperti yang tertulis diatas sebelum
ditutup dengan tembok atau konstruksi bangunan lainya.
3) Penyedia Jasa Konstruksi harus menguji semua motor yang telah terpasang pada beban normal
dan menyerahkan hasil pengujian kepada direksi untuk arsip pemberi tugas.
4) Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan penyetelan yang perlu pada semua alat-alat
pengaturan otomatis.
5) Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ada kerusakan maka Penyedia Jasa Konstruksi
harus mengganti bagian yang rusak tersebut dan pengujian diulang sampai hasil pengujianya
diterima oleh pengawas.
6) Penggantian bagian yang rusak tersebut harus dengan yang baru. Penambalan dengan bahan
apapun tidak diperkenankan.
IV.6. SLEEVES & SUPPORT
1. Umum
Kontraktor plumbing bertanggung jawab atas penyediaan bahan dan lokasi pemasangan
yang tepat. Pemasangan pada konstruksi bangunan yang dicor dengan beton dilaksanakan oleh
Kontraktor Umum.
Pipa-pipa tidak boleh menembus kolom, kepala kolom ataupun balok, tanpa mendapatkan
ijin tertulis dari KP.
2. Sleeves Untuk Pipa-Pipa
Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus
konstruksi beton. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran
kira-kira 5 mm di luar pipa ataupun isolasi.
Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang baja atau pipa GIP.Untuk pipa-pipa yang
menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari
jenis “Flashing sleeves”.
IV-5
Rongga antara pipa dan sleeves harus dibuat kedap air dengan gasket atau caulk atau timah
pakal.
3. Support Untuk Fixtures Dan Alat-Alat
Semua fixtures dan alat-alat sanitair harus ditumpu (supported) dan ditetapkan
ditempatnya dengan baik dan kuat.
Insert (tempat penyekrupan) harus tertanam dengan baik dan dalam dinding atau lantai dan
rata dengan permukaan akhir (finish) dari dinding atau lantai tersebut, dan setelah alat-alat
tersebut terpasang insert harus tidak kelihatan.Apabila digunakan baut tembus (trought bolt) harus
dipasang plot penahan pada sisi yang lain dari dinding atau lantai tersebut.
Semua baut, mur dan sekrup yang kelihatan (exposed) harus dibuat dengan lapis chromium
atau nikel, demikian pula cincin (washer) untuk pemasangannya.
IV.7. PENUMPU / PENGGANTUNG PIPA
Semua pipa harus digantung/ditumpu dengan penggantung atau angker yang cukup kokoh
(rigid). Pipa-pipa tersebut ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah tempatnya agar inklinasinya
tetap, untuk mencegah timbulnya getaran, pemasangan harus sedemikian hingga masih
memungkinkan konstruksi dan expansi pipa oleh perubahan temperatur. Pipa horizontal harus
digantung dengan penggantung yang dapat diatur (adjustable) dengan jarak antara tidak lebih dari
2 meter.
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan konstruksi dari penggantungnya, untuk
disetujui oleh Direksi atau ahlinya. Penggantung dari kawat, rantai, besi strip, ataupun perforated
strip tidak boleh digunakan. Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat) pada
konstruksi bangunan dengan insert yang dipasang pada waktu pengecoran beton, atau dengan baut
tembok (ramset belt), atau pengeboran dengan memakai dina bolt.
Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (clamp atau collar) minimum 3 klem jarak antara 1
lantai (tingkat), dan sesuai gambar.
IV.8. PIPA-PIPA DALAM TANAH
Galian-galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang tepat.
Dasar galian lubang harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak/tertumpu
dengan baik. Untuk di bawah pipa ada lapisan pasir 15 cm dan di atas pipa 20 cm.
Pipa-pipa air bersih dan pipa pembuangan air kotor tidak boleh diletakkan pada lubang
galian yang sama.
Setelah pipa dipasang ke dalam lubang galian dan setelah diperiksa oleh pemilik atau
wakilnya yang ditunjuk, semua kotoran harus dibuang dari lubang galian dan lubang galian
ditimbun dengan baik dengan tanah bekas galian tersebut atau dengan bahan lain yang disetujui.
Penimbunan lubang galian harus sedemikian tidak mengganggu/merubah letak pipa.
IV.9. PENGUJIAN DAN DISINFEKSI
1. Pengujian
1) Pengujian pipa air bersih
IV-6
Setelah semua pipa selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian kebocoran atas
seluruh bagian dari instalasi ini, sehingga sistem dapat berfungsi dengan baik. Sistem
pemipaan diuji dengan tekanan hydrostatis 6 kg/cm2 selama 2 jam, terus menerus dengan
penurunan maksimal sebesar 5% dari harga tersebut di atas.
Kerusakan/kebocoran yang timbul harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa Konstruksi
tanpa tambahan biaya.
2) Pengujian pipa-pipa sanitasi
Setelah semua pemipaan selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian kebocoran
atas seluruh bagian dari instalasi ini, sehingga sistem dapat berfungsi dengan baik. Sistem
pemipaan diuji dengan tekanan hydrostatic 2 kg/cm2, selama 2 jam, terus menerus dengan
penurunan maximal sebesar 5% dari harga tersebut di atas.
Kebocoran/kerusakan yang timbul harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa Konstruksi
tanpa tambahan biaya.
3) Pembilasan
Setelah seluruh pengujian kebocoran telah selesai maka perlu diadakan pembilasan
atas seluruh jaringan pipa dengan cara menjalankan sistem distribusi dan mengeluarkan air
dari tiap titik air masing-masing selama 5 menit.
4) Pengujian pemakaian
Setelah pengujian kebocoran dilakukan dan pembilasan selesai, maka semua sistem
harus diuji terhadap pemakaian dengan cara menjalankan sistem sekaligus, tanpa mengalami
kerusakan atau gangguan. Semua peralatan dan kerusakan yang timbul akibat proses
pengetesan dibebankan kepada Penyedia Jasa Konstruksi pekerjaan plumbing.
2. Disinfeksi
Pemborong harus melaksanakan pembilasan dan disinfeksi dari seluruh instalasi air sebelum
diserahkan kepada pemilik. Disinfeksi dilakukan dengan pemasukan larutan “Clorine” ke dalam
sistem pipa, dengan cara/metode yang disetujui oleh KP. Dosis clorine adalah sebesar 50 p.p.m.
(part per million). Setelah 16 jam seluruh sistem pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih
sehingga kadar clorine menjadi tidak lebih dari 0,2 p.p.m. Semua katup dalam sistem pipa yang
sedang mengalami proses disinfeksi tersebut harus dibuka dan ditutup beberapa kali selama jangka
waktu 16 jam tersebut di atas.
Pekerjaan baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan
baik (goed keuring) yang ditanda tangani bersama oleh Instalatir yang melaksanakan pekerjaan
tersebut dan Direksi serta jika perlu disyahkan juga oleh Jawatan Keselamatan Kerja.
Selama masa pemeliharaan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus mendidik/melatih
karyawan/petugas dari pemilik sehingga mengenali sistem instalasi dan dapat menjalankan serta
melaksanakan pemeliharaannya.
Jika dalam masa pemeliharaan tersebut, Penyedia Jasa Konstruksi pekerjaan instalasi ini
tidak melaksanakan teguran-teguran atas perbaikan / penggantian / kekurangan selama masa
pemeliharaan maka Direksi berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut kepada
pihak lain atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi pekerjaan instalasi tersebut.
IV-7
IV.10. PENGECATAN DAN LABELING
1. Warna cat
Semua pipa yang dipasang harus dicat dan diberi tanda arah dan sejenis air yang ada dalam
pipa tersebut.
a. Air bersih cat warna biru panah putih (AB).
b. Air pemadam kebakaran cat merah, arah panah putih (AH).
c. Air bekas PVC cat warna hijau arah panah kuning (ABK).
d. Air kotor PVC cat warna orange arah panah kuning (AK).
2. Cara pengecatan
a. Untuk GIP sebelah dicat terlebih dahulu dilakukan pelapisan baru diberi tanda panah.
b. Untuk PVC setelah pipa dibersihkan kemudian dicat 2 lapis dengan cat besi, lalu diberi panah.
IV-8
BAB V. PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
V.1. PEKERJAAN KABEL LISTRIK PADA SISTEM DISTRIBUSI TEGANGAN RENDAH
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga kerja, bahan dan peralatan, pemasangan,
penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, untuk pekerjaan listrik
tegangan rendah
Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi:
a. Pengadaan dan pemasangan kabel baik kabel feeder (power) ataupun kabel instalasi
penerangan.
b. Untuk kabel Feeder (power) menggunakan jenis kabel NYY sedangkan untuk kabel instalasi
menggunakan kabel NYM dengan diameter kabel disesuaikan dengan gambar rencana.
c. Untuk kabel tegangan tinggi menggunakan kabel tanah tanpa pelindung baja (NYY) dengan
posisi ditanam, yang menghubungkan dari panel ruang ke tiap-tiap unit bangunan. Sedangkan
besarnya penampang disesuaikan dengan kebutuhan daya bangunan tersebut.
d. Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYM. Kabel tegangan rendah di gunakan
untuk instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak dengan diameter minimal kabel 3 x 2.5
mm2.
2. Gambar-Gambar Rencana
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan-peralatan
seperti panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain. Penyesuaian harus dilakukan di lapangan karena
keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
a. Gambar-gambar kerja (shop drawing)
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) yang
menunjukkan jalur pemasangan kabel yang lengkap dan diameter kabel yang digunakan.
b. Gambar-gambar kerja dan juga katalog, brosur dan tipe dari bahan kabel yang akan dipasang
harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa. Shop drawing harus sudah
diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
3. Gambar-Gambar Sesuai Pelaksanaan (As Built Drawing)
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan penarikan maupun instalasi kabel di lapangan. Catatan-catatan
tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar sebagai gambar-gambar sesuai
pelaksanaan (as built drawing). As built drawing harus diserahkan kepada direksi segera setelah
pekerjaan selesai.
a. Standart dan peraturan
Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti standart dalam
PUIL terbitan terakhir (2000), SPLN, SII atau standart-standart internasiaonal yang tidak
bertentangan dangan PUIL.
Disamping itu peraturan/hukum daerah setempat yang ada hubungannya dengan
pekerjaan ini harus ditaati pula. Surat ijin bekerja sebagai instalatir dari kelas yang sesuai
V-1
dengan pekerjaan ini harus dimiliki secara sah oleh pemborong, satu copy surat ijin tersebut
harus diserahkan kepada direksi segera setelah pekerjaan selesai.
b. Pemotongan dan pembobokan (Cutting & Patching)
Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas penyelesaian / penyempurnaan
kembali semua pemotongan dan pembobokan dari setiap konstruksi bangunan yang
diperlukan untuk pekerjaan pemasangan instalasi elektrikal ini.
Kecuali hanya apabila dinyatakan lain pada gambar, maka setiap pemotongan atau
pemasangan harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Untuk sejauh
mungkin menghindari adanya cutting, semua pekerjaan pemasangan insert, sleeves, raceway
atau lubang-lubang harus dilaksanakan selama tahap konstruksi.
c. Sleeves dan insert
Semua sleeves melalui lantai beton dan pada yang perlu untuk pemasangan instalasi
elektrikal harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi. Sleeves cadangan harus dibungkus
dan ditimbun dengan memakai grout.
Semua insert beton yang diperlukan untuk pemasangan instalasi peralatan listrik,
termasuk inserts untuk conduits, hunger dan support harus dilaksanakan oleh pemborong.
d. Proteksi
Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
terhadap cuaca, dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih. Semua ujung-ujung conduit
dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan harus disumbat atau ditutup untuk
mencegah masuknya kotoran.
e. Pembersihan site
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam
keadaan bersih dan rapi selama pemasangan instalasi elektrikal ini. Pada saat pelaksanaan
pekerjaan instalasi ini selesai Penyedia Jasa Konstruksi harus memeriksa kembali keseluruhan
pekerjaan dalam keadaan rapi, bersih dan siap pakai.
f. Material bahan dan peralatan yang digunakan
Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus 100% baru, dalam keadaan baik
dan sesuai dengan yang dimaksud. Contoh bahan, brosur dan gambar kerja (shop drawings)
harus diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menempatkan secara tugas penuh (full time) seorang
koordinator yang ahli dalam bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan serupa dan dapat
sepenuhnya mewakili pemborong dengan predikat baik. Tenaga pelaksana harus menangani
pekerjaan-pekerjaan ini secara aman, kuat, dan rapih.
4. Spesifikasi Bahan Instalasi Kabel
a. Kabel daya tegangan tinggi
Kabel TR tanpa pelindung baja.
- Type : NYY
V-2
- Standart : PUIL 2011
SII 0211-78
SILN 43-1,1981
- Konstruksi
Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga solid atau standart,
bentuk bulat atau sektoral, insulasi PVC, selubung sebelah dalam dari PVC, selubung
sebelah dalam dari PVC, dan selubung terluar dari PVC warna hitam, warna insulasi
PVC masing-masing inti harus mengikuti kode warna dalam PUIL 2000 sebagai
berikut:
Phasa : merah, kuning, dan hitam.
Netral : biru.
Ground : hijau kuning.
- Tanda Pengenal
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak dapat dihapus sebagai
berikut :
Nominal voltage
Type
Ukuran nominal penghantar.
Tahun pembuatan
Nama pembuat/merk dagang
- Pemeriksaan dan pengujian.
Pemeriksaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)
Pengujian tahanan dari penghantar
Pengujian tahanan insulasi.
- Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti Supreme, Focus, Kabel Metal,
Kabelindo, Eterna.
- Digunakan sebagai kabel feeder
b. Kabel daya tegangan rendah
Kabel TR dengan pelindung PVC
- Type : NYM, NYFGBY
- Standart : PUIL 2011
SII 0211-78
SILN 43-1,1981
- Konstruksi
Berinti dua, tiga, atau empat, konduktor dari bahan tembaga solid atau standart,
bentuk bulat, insulasi PVC, selubung sebelah dalam dari PVC, dan selubung terluar
dari PVC warna putih, warna insulasi PVC masing-masing inti harus mengikuti kode
warna dalam PUIL 2000 sebagai berikut :
Phasa : merah, kuning, dan hitam.
Netral : biru.
V-3
Ground : hijau kuning.
- Tanda Pengenal
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak dapat dihapus sebagai
berikut :
Nominal voltage
Type
Ukuran nominal penghantar.
Tahun pembuatan
Nama pembuat/merk dagang
- Pemeriksaan dan pengujian.
Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction).
Pengujian tahanan dari penghantar.
Pengujian tahanan insulasi.
- Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti Supreme, Kabel Metal, Kabelindo,
Eterna.
- Digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan tenaga
Semua kabel yang di atas plafon dibentangkan dalam pipa PVC. Demikian juga kabel yang
berada di dalam lantai (beton) maupun dinding tembok juga harus di dalam pipa PVC.
Setiap jarak 3 m’ panjang (lurus) dan belokan harus dilengkapi dengan kotak sambung serta
jumlah kabel dalam pipa harus sesuai.
V.2. PEKERJAAN PENYAMBUNGAN DAYA LISTRIK
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah:
A. Pemasangan daya listrik baru sebesar 1300 watt ke masing – masing kios yang ada lengkap
dengan biaya kepengurusan dan administrasinya.
B. Pemasangan daya listrik baru sebesar 1300 watt ke Kamar mandi pasar lengkap dengan biaya
kepengurusan dan administrasinya.
V.3. PEKERJAAN LAMPU DAN KOTAK KONTAK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, penyambungan (wiring instalasi) instalasi
lampu dan kotak kontak serta perbaikan (bila diperlukan) selama masa pemeliharaan.
Penambahan peralatan dan material yang tidak disebutkan dalam spesifikasi ini maupun
pengadaaan dan pemasangan dari material yang kebetulan tidak disebutkan, akan tetapi akan
secara umum diperlukan agar dapat diperoleh kondisi lampu yang baik, maka peralatan atau bahan
tersebut dapat ditambahkan.
Berikut ini lingkup pekerjaan lampu dan kotak kontak yang harus di kerjakan diantaranya:
a. Pengadaan dan pemasangan lampu serta kotak kontak .
V-4
b. Pengadaan dan pemasangan bahan penunjang instalasi listrik antara lain kabel, pipa PVC, T
dos, lasdop, isolasi, ebow, dan lain lain.
2. Spesifikasi Lampu Penerangan
1) Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang dilukiskan dalam
gambar-gambar elektrikal. Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai
terminal penahan (grounding).
2) Semua lampu flourescent dan lampu discharge lainnya harus dikompensasi dengan “power
factor corection capassitor” yang cukup untuk mencapai p.f. 85%-95%.
3) Kapasitor harus dipasang paralel dan dilengkapi dengan sekring kecil untuk menghindari
bahaya kebocoran kapasitor.
4) Reflector harus mempunyai lapisan pemantul cahaya berwarna putih atau mengkilap dengan
derajat pemantul yang tinggi.
5) Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar dan dibuat
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak menggangu kelangsungan kerja dan
umur teknis komponen lampu itu sendiri. Ventilasi di dalam box harus dibuat dengan
sempurna.
6) Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atap klem - klem tersendiri sehingga tidak
menempel pada ballast atau kapasitor. Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0.7 mm
dicat dasar tahan karat, kemudian cat akhir dengan cat oven warna putih.
7) Ballast harus dari jenis yang baik, tidak menimbulkan panas yang tinggi, komponen pengisinya
tidak meleleh, dan memiliki power factor yang tinggi. Ballast harus mempunyai dudukan yang
kuat dalam box lampu, tetapi mudah dibuka untuk diperiksa atau diangkat. Yang harus
dipergunakan adalah single lamp ballast (satu ballast untuk satu tabung lampu flourescent).
8) Tabung fluorescent harus dari merk Philips TLD, Panasonic dengan warna cahaya cool daylight.
9) Lampu TL harus sudah lengkap dengan kap reflector dibuat dari pelat baja dengan bentuk
seperti gambar rencana.
10) Semua lampu menggunakan ex Phillips, Osram, Panasonic. Berikut adalah jenis lampu yang
digunakan dalam pekerjaan ini :
a) Lampu LED Buld 8 watt
b) Lampu LED Buld 10 watt
c) Lampu LED Buld 12 watt
d) Lampu PJU 70 watt termasuk pengaman MCB 2 ampere, type BRP 121-70 watt.
Efikasi 130 lm/W
IP65 dan Ik08
Temperatur warna Cool Daylight (6500K)
Lumen 9100 lm
Diameter 390x145x35 mm
V-5
3. Spesifikasi Sakelar Dan Kotak Kontak Biasa
a. Sakelar
1) Sakelar yang digunakan harus dari tIpe untuk pemasangan rata dinding, mempunyai rating
250 Volts 10 Amp dari jenis single gang atau double gang atau multiple gangs (grid
switches).
2) Kecuali tercatat atau ada persyaratan lain, maka tinggi pemasangan kotak sakelar dinding
harus 150 cm dari lantai. Sakelar yang digunakan adalah ex Broco, Panasonic.
3) Bila ada lebih dari lima sakelar dinding atau stop kontak ditunjuk pada tempat yang sama,
maka dua deret kotak tunggal, ganda atau “multigang” sesuai dengan kebutuhan harus
dipasang satu diatas yang lain, dan titik tengah deretan-deretan tersebut harus berada 1.50
m diatas permukaan lantai.
4) Kotak kontak outlet dekat pintu atau jendela harus dipasang ± 20 cm dari pinggir kusen
pada sisi kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali ditunjukkan
lain oleh pengawas.
b. Kotak-Kontak Biasa (KKB)
Kotak-kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa. Semua kotak kontak
harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak-kontak harus dari satu tipe, untuk
pemasangan rata dinding, dengan rating 250 Volts 10 Amp. Semua stop kontak dinding
dipasang max 30 cm dari lantai. Atau dipasang sesuai keperluan pemakaian dan kondisi di
lapangan. Kotak kontak menggunakan ex Broco, Panasonic.
c. Kabel Instalasi
Kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel inti tembaga dengan
insulasi PVC, jenis NYM ukuran 3x2,5 mm2 ex Supreme, Kabel Metal, Kabelindo, Eterna.
Kabel harus mempunyai penampang minimum 2.5 mm2. Dengan kode warna kabel
harus mengikuti ketentuan dalam PUIL 2000. Sebagai berikut :
- fasa : R : merah
- fasa : S : kuning
- fasa : T : hitam
- netral : N : biru
- tanah (ground) : 0 : hijau dan kuning
d. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa conduit khusus untuk instalasi
listrik. Pipa elbow, socket junction box dan accessories lainnya yaitu pipa flexible harus
dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan armatur lampu. Semua instalasi
kabel yang ada berada dalam pipa pelindung. Standard pipa pelindung kabel yang digunakan
adalah PVC 20mm ex Clipsal, Boss.
e. Pemasangan lampu-lampu dan kotak kontak.
1) Semua fikture penerangan dan kotak kontak beserta perlengkapan - perlengkapannya
harus dipasang oleh tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang benar dan
disetujui Konsultan Pengawas seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
V-6
2) Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu menempel pada kanal yang
dipasang lengkap dengan penggantungnya.
3) Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixture” dan perlengkapan harus sudah siap
menyala. Bebas dari cacat. Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih bebas dari
debu, plastes dan lain lain. Semua reflector, kaca, panel pinggir atau bagian-bagian lain
yang rusak sebelum pemeriksaan akhir harus diganti oleh Penyedia Jasa Konstruksi tanpa
biaya tambahan.
f. Pemeriksaan dan Pengujian
Pemeriksaan dan pengujiaan seluruh instalasi sistem penerangan dan kotak kontak
diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai. Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri
dari :
1) Pemeriksaan secara visual (apperence inspection) terhadap kelengkapan peralatan apakah
sudah sesuai dengan yang dimaksud.
2) Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.
3) Pengujian sambungan-sambungan.
4) Pengujian tahan insulasi.
5) Pengujian pentanahan.
6) Pengujian pemberian tegangan.
Paling lambat dua (2) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, Penyedia Jasa
Konstruksi harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan
Pengawas.
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat catatan (record) mengenai hasil pengujian,
dan 2 copy diserahkan kepada Konsultan Pengawas. Seluruh pengujian diselenggarakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi, dan segala biaya untuk itu ditanggung oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
V.4. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
A. Pemeriksaan dan pengujiaan seluruh instalasi system penerangan dan kotak kontak diselenggarakan
setelah seluruh pekerjaan selesai. Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari:
1) Pemeriksaan secara visual (apperence inspection) terhadap kelengkapan peralatan apakah
sudah sesuai dengan yang dimaksud.
2) Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.
3) Pengujian sambungan-sambungan.
4) Pengujian tahan insulasi.
5) Pengujian pentanahan.
6) Pengujian pemberian tegangan.
V-7
B. Paling lambat dua (2) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, pemborong harus sudah mengajukan
jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pengujian harus
disaksikan oleh pengawas.
C. Pemborong harus membuat catatan (record) mengenai hasil pengujian, dan 2 copy diserahkan oleh
pengawas. Seluruh pengujian diselenggarakan oleh pemborong, dan segala biaya untuk itu
ditanggung oleh pemborong.
V-8
BAB VI. PENUTUP
1. Apabila dalam rencana kerja dan syarat–syarat pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan – bahan
dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat “diadakan oleh pemborong atau
diselenggarakan pemborong”, maka hal ini dianggap seperti betul – betul disebutkan, jika ternyata
uraian tersebut masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian–bagian yang betul–betul termasuk
dalam pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam rencana kerja dan syarat–syarat pekerjaan
(RKS) ini harus diselenggarakan oleh pemborong dan dianggap seperti benar – benar disebutkan.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap diadakan /
dikerjakan pemborong.
4. Hal – hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak pemberi
tugas, unsur teknis, konsultan pengawas dan konsultan perencana.
Semarang, Maret 2024
MENYETUJUI KONSULTAN PERENCANA
Pejabat Pembuat Komitmen PT. Sthapati Rancang Pranata
DKUKMP
Kabupaten Klaten
ANANG WIDJATMOKO, S.H., M.M. KUSNADI, S.T.
PEMBINA UTAMA MUDA Direktur
NIP. 19680809 199703 1 003
VI-1
SPESIFIKASI TEKNIK
Pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Gedung Perkantoran/Koperasi/Pasar (Revitalisasi Pasar Pokoh)
Lokasi : Pasar Pokoh Klaten
Tahun Anggaran : 2024
Spesifikasi Teknis yang Disyaratkan
No. Nama Pekerjaan Keterangan
Ukuran Produk
1 2 4 5
1 Pekerjaan Pasangan Batu Belah
> Pondasi batu kali 1 Pc : 8 PP
# Batu Belah uk 15 s/d 20 cm Ex lokal
# Pasir Pasang Ex lokal
# Portland Cement Ex Tiga Roda, Dynamix/Holcim, Gresik
Semua beton struktur kios dan kamar mandi
menggunakan mutu beton fc 14,6 Mpa (sloof, kolom
dan balok dan plat lantai)
2 Pekerjaan Beton Bertulang Jika tidak ditentukan secara khusus, kolom praktis,
balok latiu (kusen) dan beton non struktur lainnya
harus menggunakan beton fc 14,6 Mpa
Beton untuk lantai kerja dengan mutu K 100
> Besi ≤ P 10 mm : BjTP 280 Ex.Krakatau Steel, Master Steel, Lautan Steel, Hanil
> S 10 mm : BjTS 240B Jaya Steel
> Pasir Beton Pasir Beton Ex lokal
> Split 2/3 Split Beton 2/3 Pecah Mesin
3 Pekerjaan Rangka Atap
> Kios
# Gording Besi canal CNP 125.50.20.2,3; mutu baja ST 37
# Blandar Besi canal CNP 125.50.20.2,3; mutu baja ST 37 ex. Krakatau Steel, Gunung Garuda, Lautan Steel
# Rangka atap tritisan Besi hollow 40x40x2mm
4 Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
> Pasangan Batu Bata 22 x 11 x 5 cm ex lokal bakar kayu
# Pasangan bata biasa aduk campuran 1 PC : 6 PP
# Pasangan bata kedap air aduk campuran 1 PC : 3 PP
Spesifikasi Teknis yang Disyaratkan
No. Nama Pekerjaan Keterangan
Ukuran Produk
1 2 4 5
> Plesteran dan Acian
# Plesteran biasa aduk campuran 1 PC : 6 Pasir Pasang
# Plesteran kedap air aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang
# Plesteran skoning aduk campuran 1 PC : 2 Pasir Pasang lebar 10 cm
5 Pekerjaan Lantai dan Dinding
> Pekerjaan Sub lantai beton mutu K 100
> Pekerjaan waterproofing crystaline ex. Penetron untuk area plat dag kamar mandi
> Keramik lantai
# Kios keramik warna 40 x 40 cm, polished
# area selasar keramik warna 40 x 40 cm, unpolished ex. Platinum, Asia Tile, Roman warna dan motif ditentukan kemudian
# Area kamar mandi keramik warna 30 x 30 cm tekstur, unpolished
> Keramik Dinding
# Keramik kamar mandi polished 30 x 60 cm, polished ex Roman, Platinum warna dan motif ditentukan kemudian
6 Pekerjaan Plafond
> Rangka Plafond Hollow galvanis 36 x 36 mm tebal 0.8 mm
ex Aplus, Kencana
Hollow galvanis `36 x 18 mm tebal 0.8 mm
> Penutup plafond Kalsiboard ukuran 240 x 120 cm tebal 3.5 mm Ex. Jayaboard, Aplus, Elephant
> List plafond C 8
7 Pekerjaan Penutup Atap
> Kios
UPVC ID860 Twinwall ex Alderon, Onduplast, Rooftop warna putih
> Tritisan
> Lisplank Woodplank lebar 30 cm, tebal 8mm Ex Woodplank Elephant, Kalsiplank, GRC
8 Pekerjaan Kusen, Bouvenlight, dan Pintu
> Kusen Aluminium Warna coklat, 4 " ex. Alexindo (berstiker), YKK, Superex
> Daun pintu
Folding gate tebal 0.5 mm, ukuran dan model seperti
# Folding gate ex lokal Lengkap dengan assessories
gambar
> Pintu Rangka Aluminium
# PT (Pintu kamar mandi)
* rangka pintu aluminium warna coklat
ex. Alexindo (berstiker), Astral, YKK
* Daun pintu aluminium strip
* engsel pintu stainless 4"
Ex Dekkson, Kenari Djaja, Paloma
* Set handle, body, kunci
Spesifikasi Teknis yang Disyaratkan
No. Nama Pekerjaan Keterangan
Ukuran Produk
1 2 4 5
> Bovenlight
# BV 1
* panil BV kaca bening tebal 5 mm Ex Asahimas, Mulia terpasang mati pada kusen
9 Pekerjaan Sanitasi
> Kran Air stainless steel
> Floor Drain stainless steel ex Trilliunware, Toto
> Kloset Jongkok Warna ditentukan kemudian
10 Pekerjaan Pengecatan
undercoat : acrylyc wall filler (di bagian yang retak
saja)
> Cat Tembok Luar ex Propan, Mowilex, Jotun Weathershield
primer : 1 lapis alkali resisting primer
Cat akhir: 2 lapis weathershield
undercoat : acrylyc wall filler (di bagian yang retak
saja)
> Cat Tembok Dalam (interior) ex Propan, Mowilex, Jotun
primer : 1 lapis alkali resisting primer
Cat akhir: 2 lapis weathershield
> Cat Plafond dan Lis Plafond Cat akhir: 2 lapis weathershield ex Propan, Mowilex, Jotun
> Cat Lisplank Cat minyak ex Propan, Mowilex, Jotun
> Pekerjaan Cat Besi ` ex Propan, Mowilex, Jotun
11 Pekerjaan Pasangan Paving Block
> Paving block
# Area parkir warna abu-abu, mutu K 200 tebal 5,8 - 6 cm ex Mutiara, Diamond Tipe holland
> Sirtu ex Lokal
> Pasir Pasang ex Lokal
12 Pekerjaan GRC Bentuk dan ukuran sesuai gambar kerja ex Lokal ( Jarum Bayat Klaten)
13 Pekerjaan Plumbing
> Pipa air bersih PVC klas AW, Ø 1", Ø 3/4"
> Pipa air kotor PVC klas AW, Ø 4" ex Rucika Wavin, Maspion diameter sesuai gambar
> Pipa air bekas PVC klas AW Ø 3"
> Buis beton U 30 cm berpenutup gril besi beton untuk besi beton (Krakatau Steel, Master Steel,
Lautan Steel, Hanil Jaya Steel)
untuk buis beton ex lokal
Spesifikasi Teknis yang Disyaratkan
No. Nama Pekerjaan Keterangan
Ukuran Produk
1 2 4 5
> Clean Out Ø 4" ex San-Ei, Onda, American Standart
> Gate valve Ukuran 1 inch
> Jet pump
# output 250 W
# input 0,59 kW
# Daya hisap max 30 M
# Total head max 60 M
# Kapasitas Max 32L/Min
# Head 24/35 M ex PC-260 BIT Shimizu atau setara Terpasang lengkap dengan accessorriesnya
# Kapasitas 27/6 liter/min
# Pipa hisap 1 1/4 inch
# Pipa tekan 1 inch
# Pipa dorong 1 inch
# Berat 17 kg
> Rooftank
# kapasitas 1050 liter
# inlet 1 inch
# outlet 1 inch
Ex TB 110 Penguin, Pennyu
# Drain 1 inch
# Tebal dinding 9-11 mm
# Berat 26 kg
> bak kontrol tutup plat beton 40 x 40 x 60 cm Detail sesuai gambar kerja
> Septic tank
# kapasitas 6 m3 Detail dan posisi sesuai gambar
> Sumur resapan Ø 80 cm kedalaman 2 m Detail dan posisi sesuai gambar
14 Pekerjaan Elektrikal
> Penyambungan daya listrik baru 1300 W
lengkap dengan kepengurusan dan
> Penyambungan KWH meter ke tiap-tiap kios 1300 W / kios administrasinya
> Kabel instalasi titik lampu kabel NYM 3 x 2.5 mm2
Kabel instalasi stop kontak kabel NYM 3 x 2.5 mm2 ex Supreme, Focus, Kabel Metal, Kabelindo, Eterna dalam conduit 20 mm
Kabel instalasi saklar ganda kabel NYM 3 x 2.5 mm2
> Kabel instalasi PJU kabel NYFGBY 3 x 2,5mm2
> Pipa pelindung kabel Pipa conduit PVC Ø 20 mm ex Clipsal, Boss
Spesifikasi Teknis yang Disyaratkan
No. Nama Pekerjaan Keterangan
Ukuran Produk
1 2 4 5
> Lampu penerangan
# Kios LED bulb 12 watt warna cahaya cool day light
# Kios LED bulb 10 watt lengkap dengan cap dan support
Ex. Phillips, Osram, Panasonic
# Kamar mandi LED bulb 8 watt
# PJU BRP 121-70 watt
> Saklar ganda
Ex Broco, Panasonic, Phillips
> Stop kontak
IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENGENDALIAN RESIKO
Kegiatan : Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan
Pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Gedung Perkantoran/Koperasi/Pasar
(Revitalisasi Pasar pokoh)
No Jenis Pekerjaan Identifikasi Bahaya Pengendalian K3
1. Pekerjaan Atap 1. Luka bakar akibat terkena las
- Pabrikasi rangka atap dan tersetrum; tertimpa
baja konvensional dan material baja konvensional dan
erection rangka atap ringan; terjatuh dari ketinggian
Dibuat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
ANANG WIDJATMOKO, S.H., M.M.
Pembina Utama Muda
NIP. 19680809 199703 1 003
DAFTAR PERSONIL INTI / TENAGA AHLI / TEKNIS / TERAMPIL
KEGIATAN : PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
PEKERJAAN : BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG PERTOKOAN/KOPERASI/PASAR
(REVITALISASI PASAR POKOH)
Jumlah Pengalaman
No Jabatan Pendidikan Keahlian
(orang) (minimal)
SKT Pelaksana
1. Pelaksana 1 SLTA/Sederajat 2 tahun
Bangunan Gedung
2. Petugas K3 1 SLTA/Sederajat - SKT K3
DAFTAR PERALATAN
KEGIATAN : PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
PEKERJAAN : BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG PERKANTORAN/KOPERASI/PASAR
(REVITALISASI PASAR POKOH)
Jumlah
Kapasitas Kondisi
No. Jenis Alat (Buah / Status
/ Type Alat
set / unit)
a b c d e f
1 Dump Truck / Truck 3,5 Ton 2 Baik Sewa / Milik sendiri
2 Beton Molen / Concrete 500 liter 3 Baik Sewa / Milik sendiri
Mixer
3 Potong Keramik 860 watt 2 Baik Sewa / Milik sendiri
4 Stamper 4 HP 1 Baik Sewa / Milik sendiri
5 Schafolding - 250 Baik Sewa / Milik sendiri
6 Crane 3 Ton 1 Baik Sewa / Milik sendiri
Keterangan:
a. Milik sendiri
b. Sewa beli
DAFTAR PEKERJAAN YANG DAPAT DI SUB KONTRAKKAN :
1. Pekerjaan pembuatan kolom GRC
SURAT DUKUNGAN YANG DIBUTUHKAN :
1. Dukungan Penutup Atap (UPVC)
a. Surat dukungan dari produsen atau distributor disertai surat penunjukkan dari
produsen
b. Surat kesanggupan ketersediaan barang dan pernyataan kualitas barang dari pemberi
dukungan
2. Dukungan Baja Konvensional
a. Surat dukungan dari produsen atau distributor disertai surat penunjukkan dari
produsen
b. Surat kesanggupan ketersediaan barang dan pernyataan kualitas barang dari pemberi
dukungan
3. Dukungan paving (K-200) sesuai dalam spesifikasi teknis (RKS)
a. Surat dukungan dari produsen atau distributor disertai surat penunjukkan dari
produsen.
b. Surat kesanggupan ketersediaan barang dan pernyataan kualitas barang dari pemberi
dukungan