| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0312187636525000 | Rp 249,619,024 | - | |
| 0315895425525000 | Rp 522,866,687 | - | |
| 0011402989525000 | Rp 525,533,080 | - | |
CV Griya Karya | 00*5**9****25**0 | Rp 531,529,990 | - |
| 0813441664507000 | - | - | |
| 0210253480525000 | Rp 500,671,618 | Kelengkapan dokumen peralatan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0427450721525000 | Rp 519,521,677 | Kelengkapan dokumen surat dukungan bahan tidak sesuai yang dipersyratkan dalam dokumen pemilihan | |
Wishtara Mulia Abadi | 00*7**0****25**0 | Rp 548,046,103 | Tidak Dievaluasi karena telah mendapat 3 penawar terendah yang memenuhi persyaratan |
| 0014443956525000 | Rp 531,939,852 | Tidak Dievaluasi karena telah mendapat 3 penawar terendah yang memenuhi persyaratan | |
| 0011401460525000 | Rp 508,491,248 | Kelengkapan dokumen peralatan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0014908453525000 | Rp 541,743,725 | Tidak Dievaluasi karena telah mendapat 3 penawar terendah yang memenuhi persyaratan | |
CV Sekar Langit | 03*2**6****25**0 | - | - |
| 0012024220525000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
CV Mahesa Kumoro Konstruksi | 04*0**7****26**0 | - | - |
| 0012077889525000 | - | - | |
| 0742093800525000 | - | - | |
| 0211477450525000 | - | - | |
Mandiri Putra | 07*2**2****25**0 | - | - |
CV Elegan | 0026452391543000 | - | - |
| 0019923705543000 | - | - | |
| 0820759330525000 | - | - | |
| 0025634304517000 | - | - | |
| 0667003636542000 | - | - | |
| 0017364092525000 | - | - | |
| 0312455264525000 | - | - | |
| 0415374008543000 | - | - | |
| 0864332572542000 | - | - | |
| 0210504791525000 | - | - | |
| 0313713331525000 | - | - | |
| 0315901520525000 | - | - | |
| 0316708924542000 | - | - | |
| 0012024360532000 | - | - | |
| 0025711524525000 | - | - | |
| 0025711532525000 | - | - | |
| 0020582060525000 | - | - | |
| 0014908370525000 | - | - | |
| 0015455645525000 | - | - | |
| 0211327077525000 | - | - | |
Sandriano Engineering | 06*6**4****26**0 | - | - |
| 0724006283525000 | - | - | |
| 0664200425525000 | - | - | |
| 0023770654525000 | - | - | |
CV Segitiga | 02*0**2****42**0 | - | - |
| 0019433028311000 | - | - | |
| 0814918942541000 | - | - | |
| 0938786001525000 | - | - | |
Meta Surya Morfosa | 04*0**7****25**0 | - | - |
| 0210401337525000 | - | - | |
| 0026994053525000 | - | - | |
CV Pulung Sari Abadi | 06*9**7****43**0 | - | - |
CV Ardana Mukti Lestari | 00*6**6****25**0 | - | - |
| 0023765944525000 | - | - | |
| 0928590280525000 | - | - | |
| 0025137506525000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Jl. Rinjani No.99 Gayamprit Klaten 57423. Telp. 0272-321092
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM :
PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
KEGIATAN :
PENGELOLAAN SAMPAH
SUB. KEGIATAN :
PENANGANAN SAMPAH MELALUI PEMILAHAN DAN PENGOLAHAN SAMPAH DI
INSTALASI PENGOLAHAN SAMPAH TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSA,
RDF, PUSAT PENGOMPOSAN, BIODIGESTER, BANK SAMPAH DAN FASILITAS
LAINNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN
PAKET PEKERJAAN :
BANGUNAN RUMAH KOMPOS
TAHUN ANGGARAN :
2024
ANGGARAN BIAYA :
Rp. 565.457.000,00
BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN LIMBAH
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Program : Program Pengelolaan Persampahan
Kegiatan : Pengelolaan Sampah
Sub. Kegiatan : Penanganan sampah melalui pemilahan dan
pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah
TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF,
pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan
fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan
perundangan
Pekerjaan : Bangunan Rumah Kompos
Lokasi : Kab. Klaten
Tahun Anggaran : 2024
A. GAMBARAN UMUM
A.1 PEKERJAAN KONSTRUKSI RUMAH KOMPOS
1. PEKERJAAN PERSIAPAN :
Meliputi pekerjaan pengukuran, pemasangan bouplank, pembersihan awal, papan nama
proyek, pembuatan kantor direksi, brak bahan dan SMKK
2. PEKERJAAN TANAH
Meliputi pekerjaan galian tanah biasa, urugan kembali, urugan tanah padas peninggian
elevasi
3. PEKERJAAN PASANGAN DAN BETON
Meliputi pekerjaan urugan pasir pasang, pasang pondasi, rolaag batu bata, batu bata
(bakar kayu), beton slof, kolom balok ring, dinding, plesteran, acian.
4. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
Meliputi pekerjaan pintu besi, tralis besi.
5. PEKERJAAN ATAP
Meliputi pembuatan atap galvalum, rangka baja konvensional
6. PEKERJAAN PENGECATAN
Meliputi pekerjaan pengecatan dinding baru
7. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK :
Meliputi pemasangan daya baru beserta jaringan lampu dan listrik lainnya
A.2 PEKERJAAN KONSTRUKSI KANTOR PENGELOLA
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Meliputi berupa pekerjaan pemasangan bouwplank
2. PEKERJAAN TANAH
Meliputi pekerjaan galian tanah biasa, urugan kembali, urugan tanah padas peninggian
elevasi
3. PEKERJAAN PASANGAN DAN BETON
Meliputi pekerjaan urugan pasir pasang, pasang pondasi, rolaag batu bata, batu bata, beton
slof, kolom balok ring, dinding, plesteran, acian.
4. PEKERJAAN ATAP
Meliputi pekerjaan pembuatan atap galvalum, rangka baja konvensional.
5. PEKERJAAN PLAFON DAN LISPLANG
Meliputi pekerjaan berupa pekerjaan plafon gipsum dan lisplang GRC.
6. PEKERJAAN PINTU DAN JENDALA
Meliputi pekerjaan pintu dan jendela dari kayu kamfer beserta asesorisnya.
7. PASANG KERAMIK
Meliputi pemasangan keramik, finishing permukaan keramik, penyiapan adukan
pengikat. Pemasangan keramik sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
8. PEKERJAAN SANITASI AIR
Meliputi berupa pekerjaan pemasangan instalasi air kotor, air bersih, pembuatan sumur
bor dan pengadaan pompa air.
9. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK ,
Meliputi pemasangan daya baru beserta jaringan lampu dan listrik lainnya
10. PEKERJAAN PAGAR DEPAN
Meliputi berupa pembuatan pondasi pagar, slof dan pemasangan pagar BRC
B. GAMBARAN KHUSUS
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Bahan:
Helm pelindung, masker, sarung tangan, sepatu safety, rompi, traffic cone, alat
pemadam api ringan, peralatan P3K
Alat Bantu :
Spanduk, poster, papan informasi, rambu petunjuk, rambu larangan, rambu peringatan,
rambu kewajiban, rambu informasi
Gambaran Teknis :
Diawali dengan administrasi terkait RK3K, pembuatan kartu identitas pekerja dan
sosialisasi keselamatan kerja.
2. Pengukuran Ulang dan Pemasangan Bouwplank
Bahan :
Kayu 5/7 dan papan kayu 2/20 semuanya ex. Kayu Kalimantan
Alat Bantu :
Waterpass, roll meter 100 m’, roll meter saku, benang, bandul timbang
Gambaran Teknis :
Penyedia Jasa bersama-sama dengan direksi lapangan melakukan pengukuran lapangan
untuk mengetahui kesesuaian antara gambar kerja dengan eksisting lokasi pekerjaan.
Hasil dari pengukuran ini menjadi dasar perhitungan volume pekerjaan yang akan
dilaksanakan dan dituangkan dalam Berita Acara Uitzet beserta Lampirannya.
Hasil dari pengukuran ulang menjadi dasar pembuatan MC awal atau MC 0% lengkap
dengan lampirannya yang dipaparkan dalam Pre Cause Meeting ( PCM ), jika tahapan
ini belum dilakukan pihak Penyedia Jasa tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan
di lokasi terkecuali Pekerjaan Persiapan.
3. Papan Nama Proyek
Bahan :
Rangka Kayu 4/6 atau 5/7 bisa juga menggunakan rangka besi holo, papan atau board
menggunakan papan kayu atau multipleks atau plat logam, keterangan tulisan
menggunakan sablon manual atau print MMT
Alat Bantu :
Menyesuaikan
Gambaran Teknis :
Ukuran papan nama proyek minimal 80 cm x 120 cm, tinggi aman dari jangkauan tangan
jahil, rangka papan nama proyek dicor setempat, isi keterangan papan nama proyek
harus terbaca jelas dan sekurang-kurangnya memuat nama kegiatan, nama pekerjaan,
tahun anggaran, nilai kontrak dan keterangan identitas pelaksana pekerjaan (
CV/PT……) lengkap dengan alamat serta nomor kontak yang bisa dihubungi.
4. Pembuatan Kantor Direksi & Brak Bahan
Bahan :
- Dinding :rangka baja ringan termasuk pintu dan jendela
- Penutup Atap : Seng gelombang / galvalum gelombang
- Terdapat km/wc, detail kantor direksi dan brak bahan seperti yang tertuang dalam
gambar detail
Alat Bantu :
Atau peralatan tukang las seperti mesin potong logam, mesin las, genset, gerinda, bor,
roll meter saku, spidol
Peralatan tukang kayu seperti gergaji, roll meter saku, pensil tukang/spidol, ketam
kayu/ketam mesin
Gambaran Teknis :
Peletakan kantor dan gudang sementara diusahakan sedekat mungkin dengan areal
pekerjaan namun masih aman dari lalu lalang pekerjaan sehingga memudahkan
Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas serta Direksi Lapangan untuk melakukan
pemantauan situasi dan kondisi pekerjaan yang sedang dilakukan.
Kantor sementara dilengkapi meja kursi untuk rapat lapangan, white board + spidol
boardmarker, kalender 2022, jam dinding yang masih berfungsi, gambar kerja lapangan
/ shop drawing. Ada baiknya disediakan kipas angin serta air mineral secukupnya.
5. Pembersihan
Sebelum mengawali pekerjaan dilakukan pembersihan lapangan terlebih dahulu
sehingga mempermudah dalam melakukan pengukuran ulang dan pemasangan
bouwplank. Demikian juga setelah semua pekerjaan selesai, sebelum dilakukan
pemeriksaan pekerjaan seyogyanya areal pekerjaan dibersihkan dari semua material
yang mengganggu.
II. PEKERJAAN TANAH
1. Galian tanah
Alat Bantu :
Alat gali sederhana seperti cangkul, dll
Gambaran Teknis :
a. Pekerjaan galian tanah meliputi galian tanah pondasi bangunan hanggar bank
sampah, ruang pencacah, brak direksi dan bak tanaman.
b. Pekerjaan untuk semua lubang baru boleh dilaksanakan setelah papan bouwplank
dengan penandaan sumbu kesumbu selesai diperiksa dan disetujui oleh Direksi /
Pengawas Lapangan.
c. Kedalaman galian untuk lobang pondasi harus mencapai tanah yang keras dan
sekurang-kurangnya sesuai dengan gambar kerja. Untuk hal tersebut diadakan
pemeriksaan setempat oleh Direksi / Pengawas Lapangan.
d. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti sesuai dengan ukuran gambar kerja, datar
dan dibersihkan dari segala kotoran. Penggalian harus dilakukan sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi bangunan atau keadaan sekitarnya dan
diperhitungkan dengan ruang kerja secukupnya.
e. Bilamana pemborong melakukan penggalian yang melebihi apa yang telah
ditentukan, Pemborong harus menutupi kelebihan tersebut, dengan urugan pasir yang
dipadatkan dan disiram air tiap ketebalan 15 cm, lapis demi lapis sampai mencapai
peil yang dibutuhkan. Semua biaya tambahan tersebut ditanggung oleh Pemborong
sendiri.
f. Kelebihan tanah galian harus disingkirkan keluar dari tempat lokasi pekerjaan
sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan. Semua tanah dari pekerjaan
galian harus disingkirkan dari tempat pekerjaan dan dilaksanakan sebelum pekerjaan
pondasi dimulai. Dan tanah hasil galian trsebut harus diratakan dan dimiringkan
menurut Petunjuk Pengawas Lapangan.
g. Apabila ternyata terdapat pipa air, pipa pembuangan, kabel-kabel listrik, telepon dan
lain-lain yang masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada Pengawas
atau kepada direksi untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya. Penyedia Jasa
bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian
tsb
2. Urugan Kembali
Alat Bantu :
Alat urug sederhana seperti cangkul, dll
Gambaran Teknis :
1. Penimbunan harus dilakukan menurut gambar (dalam keadaan padat). Apabila
perlu direksi pengawas lapangan dapat memerintahkan penimbunan yang melebihi
ukuran, diperhitungkan dengan penyusutan tanah akibat konsolodasi.
2. Penimbunan dilakukan perlapisan tebal 20 cm, yang diratakan dan dipadatkan
secara horizontal.
3. Penimbunan dapat dilakukan dengan memakai tanah hasil galian atau mengambil
dari tempat lain disekitar lapangan pekejaan yang disetujui Direksi Pengawas
Lapangan.
4. Tanah untuk timbunan harus dari tanah yang baik dengan kadar air yang cukup dan
disetujui Direksi/Pengawas Lapangan, bebas dari kotoran-kotoran atau bahan-
bahan lain yang menggunakan konstruksi.
3. Urugan Sirtu Padat
Bahan :
Pasir
Alat Bantu :
Cangkul, Gerobak Sorong, Sekop, Cethok
Gambaran Teknis :
a. Urugan pasir harus disirami semua lantai atau plat dasar dengan stemper hinga padat
dengan tebal 10 cm.
b. Urugan pasir dilakukan di bawah semua lantai atau plat dasar dengan tebal
urugan sesuai dengan gambar, termasuk lantai rabat, sehingga diperoleh peil-peil
yang dikehendaki.
c. Urugan pasir dilakukan juga pada bekas galian pondasi sebelah dalam bangun
dengan ketebalan sesuai dengan gambar rencana, dan di bawah pondasi, pipa dan
lain-lain sesuai dengan gambar.
III. PEKERJAAN PASANGAN
A. PEKERJAAN PASANGAN, PLESTERAN DAN ACIAN
a. Pasang pondasi
1. Pasangan batu kali dilaksanakan pondasi lajur :
2. Pasangan dengan campuran 1 PC : 6 PS, yang dilaksanakan untuk pasangan pondasi
lajur
1. Pekerjaan dimulai setelah pekerjaan galian diperiksa dan disetujui oleh pengawas
lapangan.
2. Bila pada lubang galian untuk pondasi terdapat banyak air tergenang, air harus
dipompa dan dasar lubang dikeringkan, terlebih dahulu.
3. Pekerjaan pondasi ini lengkap dengan penyediaan lubang-lubang khusus untuk
saluran air dan keperluan lain.
4. Jika pasangan pondasi terpaksa dihentikan maka ujung penghentiannya harus
bergigi agar pada penyambungan baru berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan
sempurna, di dalam pondasi tidak boleh terdapat rongga.
5. Semua pondasi batu kali dipasang dasaran urugan pasir setebal 10 cm dan
dipadatkan.
6. Kualiatas batu kali padat dan keras , dipasang dengan semua permukaan bekas
pecahan ( tidak polos).
7. Pekerjaan batu kali dilaksanakan sesuai gambar.
b. Pasangan batu bata bakar kayu finishing dengan coating dan dinding roaster
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa
konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pasangan bata meliputi
volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan
dari Direksi , di sertai gambar shop drawing.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan harus jelas terlebih dahulu mengenai bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan:
• Tinggi dan lebar pasangan.
• Perkuatan tambahan pasangan
3. Pasangan bata yang digunakan adalah ½ batu
4. Campuran spesi yang dipakai 1 PC : 6 Ps untuk ½ batu dan beberapa pasangan
bata lainnya (ditunjukkan pada gambar kerja dan mengacu pada volume item
pekerjaan yang ada).
5. Bata harus di rendam agar jenuh air agar tidak menyerap air dari campuran.
6. Ketebalan spesi diusahakan sama pada arah vertikal dan horizontal
7. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5 %.
Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan
8. Lebar spesi dibuat rapi dan rapat, maksimal .2 cm
9. Pekerjaan harus dikerjakan dengan rapi mengingat pasangan bata bakar kayu
dengan tampilan bata ekspose
10. Pekerjaan dinding roaster dengan bahan beton untuk ventilasi ruangan
d. Plester 1Pc : 6 Ps :
Bahan :
Batu Bata Eks Bakaran Kayu, Semen Portland, Pasir Pasang
Alat Bantu :
Molen/Mixer/Cangkul, Gerobak
Gambaran Teknis :
1) Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan, bidang-bidang yangakan diplester harus
dibersihkan terlebih dahulu, kemudian dibasahi dengan air agar plesteran tidak
cepat kering dan tidak retak-retak.
2) Semua permukaan beton yang akan diplester permukaannyaharusdikasarkan
terlebih dahulu kemudian diplester dengancampuran 1PC:6PS 1 PC : 2PS untuk
plester skoning.
3) Adukan untuk plesteran harus benar-benar halus sehingga plesteran tidak pecah-
pecah
4) Plesteran supaya digosok berulang-ulang sampai mantapdengan acian PC
sehingga tidak menjadi retak-retak dan pecahdengan hasil halus, rata.
5) Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata, vertikal dan tegak lurus dengan
bidang lainnya.
.
a) Plesteran 1 Pc : 6 Ps
Bahan :
Semen Portland, Pasir Pasang
Alat Bantu :
Molen/Mixer+Diesel/Cangkul, Gerobak Sorong, Ember Aduk, Sekop, Cethok,
Lepan/trowel, Benang Ukur, Selang Waterpass
Gambaran Teknis :
1) Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan, bidang-bidang yangakan diplester harus
dibersihkan terlebih dahulu, kemudian dibasahi dengan air agar plesteran tidak
cepat kering dan tidak retak-retak.
2) Semua permukaan beton yang akan diplester permukaannyaharusdikasarkan
terlebih dahulu kemudian diplester dengancampuran 1PC:6PS 1 PC : 2PS untuk
plester skoning.
3) Adukan untuk plesteran harus benar-benar halus sehingga plesteran tidak pecah-
pecah
4) Plesteran supaya digosok berulang-ulang sampai mantapdengan acian PC
sehingga tidak menjadi retak-retak dan pecahdengan hasil halus, rata.
5) Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata, vertikal dan tegak lurus dengan
bidang lainnya.
.
b) Acian include sponengan
Bahan :
Semen Portland
Alat Bantu :
Ember Aduk, Cethok, Lepan/Trowel, Spon/Kertas Semen
Gambaran Teknis :
Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa
sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus ini adalah pekerjaan
finishing yang dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai lapisan dasar berumur 7
hari (sudah kering benar).
IV. PEKERJAAN BETON
1. Pekerjaan Beton Bertulang Sloof, Kolom, balok gantung, plat, ring balok
Bahan :
Bekisting papan cor, Koral Beton / Split, Pasir Beton, Semen Portland ( PC ), Besi
tulangan diameter 8 mm SNI / 10 mm SNI / 12 mm SNI, Tahu Beton, Bendrat
Alat Bantu :
Molen / Mixer Beton + Diesel, Gerobag Sorong, Sekop, Vibrator, Pemotong Besi ( Bar
Cutter ), Pembengkok Besi (Bar Bender)
Gambaran Teknis :
a. Cor beton lantai kerja mutu K-200
b. Cor beton pondasi footplate mutu, sloof, kolom struktur, plat, balok gantung K-200
dengan molen
c. Cor beton lantai mutu K-200 tebal minimal 5 cm dengan molen
d. Pembuatan kolom beton bertulang (20x20) cm begesting 3x pakai
e. Ring balk 15/20 cm
f. Pekerjaan bekesting dan pembesian sesuai dengan gambar kerja
g. Standar :
1). SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk Campuran
Beton Segar)
2). SNI M-62-1990-03 (Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
Laboratorium)
3). SNI-T-15-1990-03 ( Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal)
4). SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton)
5). SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton)
V. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
Bahan :
Daun Pintu panel, kayu kamfer, kusen pintu, engsel, grendel, kunci slot,
Daun jendela, kayu kamfer, kusen jendela, engsel, grendel, hak angin, tralis, kaca bening
5 mm
Gambaran Teknis :
a. Pembuatan kosen pintu ex. Besi dengan cat, kosen pintu ex. Kayu kamfer sesuai
gambar perencanaan/bestek.
b. Pembuatan daun pintu, tralis besi, daun pintu dan jendela kayu kamfer, sesuai
gambar perencanaan/bestek.
c. Pemasangan alat-alat gantung seperti engsel pintu 5", kunci tanam 2 x putar, kunci
kamar mandi, engsel pintu jendela 3", kait angin dan handel jendela :
− Setiap pintu dipasang engsel.
− Pintu double dilengkapi grendel tanam atas 30 cm dan bawah 15 cm dan semua
pintu.
1. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Pekerjaan Kosen
− Penyetelan dijaga agar permukaan tidak cacat, sponengan harus siku dan
waterpass
− Kosen-kosen harus dilindungi supaya sudut-sudutnya tidak rusak selama
waktu penyetelan
− Semua kosen pintu /jendela, bouvenligh terpasang harus water pass.
− Pertemuan antara kusen dan dinding ditutup dengan silent warna disesuaikan
dengan warna kusen
b. Pekerjaan daun pintu /jendela
− Pemasangan daun pintu harus tepat pertemuannya dengan kosen.
− Konstruksi pelaksanaan sesuai gambar.
− Arah buka daun pintu disesuaikan dengan gambar detail
−
VI. PEKERJAAN ATAP
Bahan :
Atap Galvalum minimal 0,4 mm, rangka kuda- kuda baja IWF termasuk las dan anti karat,
rangka atap baja profil IWF 150.75.5.7, Gording CNP termasuk regel, plat plendes dan plat
simpul T 8 mm, tutup keong galvalum.
Gambaran Teknis :
Pekerjaan rangka atap baja konvesional meliputi:
1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
2. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen
(Fabrikasi),
3. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
4. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
5. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
kuda-kuda (truss), plendes dan plat simpul, gording CNP, sekur overhang,
ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)
6. Pekerjaan atap baja meliputi pekerjaan bubungan dan tutup keong
a. Persyaratan teknis pemasangan atap galvalum :
1. Kuda kuda baja harus terpasang dengan sangat kuat dan stabil dengan
dilengkapi angkur pada kedua tumpuannya
2. Pemasangan kuda-kuda juga harus tegak lurus terhadap ringbalk
3. Kemudian kita juga harus memperhatikan ketinggian apex untuk pemasangan
nox diatas setiap kuda kuda rata
4. Pemasanga sisi miring atap juga harus rata dan tidak boleh begelombang
5. Tidak boleh ada kerusakan lapisan pelindung
6. Pastikan rangka yang sudah kita pasang tidak akan terjadi deformasi
(perubahan bentuk) yang di akibatkan pelaksanaan pekerjaan.
Seluruh baja yang dipergunakan harus memenuhi SNI atau standar lainya yang sederajat
atau lebih tinggi ( lengkap ). Sebelum mulai dengan mendatangkan bahan-bahan,
kontraktor diwajibkan untuk memberikan keterangan detail-detail seperlunya mengenai
bahan-bahan baja yang akan dipakai kepada Pengawas untuk mendapat persetujuan.
Seluruh bahan-bahan baja ini harus lurus dan tanpa cacat sebelum dikerjakan. Bahan-bahan
baja yang sudah ada cacatnya dan tidak dapat diperbaiki harus diganti / tidak dipergunakan.
Kontraktor bertanggung jawab dalam mencari / mensupply bahan-bahan baja. Harga
penawaran harus didasarkan pada harga dimana dapat dijamin sumber supply yang
kontinyu. Waktu pelaksanaan tidak dapat diperpanjang dengan adanya bahan-bahan baja
yang belum diterima dan tidak ada pembayaran ekstra sebagai biaya tambahan untuk
perantara dalam mensupply baja tersebut.
VII. PEKERJAAN PLAFON DAN LISPLANG
Bahan :
Rangka besi hollow 40x40, modul 100x100, plafon, gypsum board 120x240 tebal 9mm,
lisplang 2x20 cm papan GRC
Gambaran Teknis :
- Cara dan pola pemasangan rangka plafond metal furring harus sesuai dengan petunjuk
dan referensi dari pabrik panel
- Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai dengan
gambar kerja
- Pengukuran keadaan lapangan untuk mendapatkan ketepatan pemasangan
VIII. PEKERJAAN PENGECATAN
Gambaran Teknis :
a. Barang-barang yang bersifat elemen estetis sebelum dibeli dan dipasang perlu
mendapat persetujuan pengawas lapangan/direksi.
b. Warna cat perlu mendapatkan persetujuannya terlebih dahulu.
c. Pekerjaan detail yang belum ada gambarnya, perlu dibuat oleh pemborong dan
ditentukan bersama-sama dengan pengawas, dengan persetujuan pengawas
lapangan/direksi.
d. Alur-alur pada bagian dinding menyesuaikan gambar yang ada, pekerjaan harus
lurus rapi.
e. Harus diperhatikan benar-benar detail pertemuan antara langit-langit degan dinding
bata dan sebagainya, dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk yang diberikan.
Semua lubang ventilasi pada kusen yang terletak di bagian luar harus dipasang siku,
lurus dan rapi.
f. Segala kerusakan akibat pelaksanaan ditanggung dan diperbaiki oleh pemborong
seperti fungsi semua dengan rapi dan benar.
IX. PEKERJAAN LISTRIK
Bahan :
Kabel Udara LVTC 2x16 mm, MCB, Lampu NYA 3x1x2,5 mm, Stop kontak
NYM 3x2,5 mm, Saklar tunggal, Saklar ganda, Stop kontak dinding , Fitting dan
bolam lampu LED 15 watt
Gambaran Teknis :
1) Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-
bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau
peralatan yang dipakai dengan spesifikasi yang dipakai pada bab ini, merupakan
kewajiban Pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga
sesuai dengan ketentuan pada BAB ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
2) Pada dasarnya semua bahan dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang
tertera pada peraturan-peraturan seperti :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000, atau yang terbaru.
b. Peraturan Instalasi Listrik (PIL),
c. Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SBL),
d. Standard lain: AVE Belanda, VDE/DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang,
NFC Perancis, NEMA USA,
e. Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,
f. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti
Perumtel, Dit.jen bina lindung, PLN dan Pemerintah daerah.
3) Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki surat ijin
instalasi dari instalasi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya dan suatu
daftar referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran.
4) Persyaratan teknis pekerjaan elektrikal
Gambar-gambar
a. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
b. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
bangunan yang ada.
c. Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail "finishing" instalasi.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan
detail kepada pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu.
Pengajuan gambar-gambar tersebut, pemborong dianggap telah mempelajari
situasi dari instalasi yang berhubungan dengan instalasi ini.
e. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang
disertai dengan dokumen asli operating and maintenance instruction, technical
instruction, spare part instruction dan harus diserahkan kepada pengawas pada
saat penyerahan pertama dalam rangkap 5 (lima).
5) Koordinasi
a. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan pemborong instalasi
lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan.
b. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi yang lain.
c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya menjadi tanggung jawab pemborong.
6) Pelaksanaan Pemasangan
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, pemborong harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada pengawas dalam rangkap 3
(tiga) untuk disetujui.
b. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
kapasitas peralatan yang akan dipasang, apabila ada sesuatu yang diragukan,
pemborong harus segera menghubungi direksi. Pengambilan ukuran dan atau
pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab
pemborong.
7) Testing & Commissioning
a. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang ada.
b. Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh direksi,
MK atau Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki
atas tanggungjawab pemborong.
c. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab pemborong.
d. Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat penyerahan
pertama.
8) Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan
a. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama tiga bulan terhitung sejak
saat penyerahaan pertama.
c. Selama masa pemeliharaan, pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi dan
mengganti segala kerusakan yang terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
d. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
masih merupakan tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
e. Selama masa pemeliharaan ini, apabila pemborong instalasi ini tidak
melaksanakan teguran dari pengawas atas perbaikan/penggantian/penyetelan
yang diperlukan, maka pengawas berhak menyerahkan
perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya
pemborong instalasi ini.
f. Selama masa pemeliharaan ini, pemborong instalasi ini harus melatih petugas-
petugas yang ditunjuk oleh pemilik sehingga dapat mengenali sistem instalasi
dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.
g. Serah terima pertama dari instalasi ini harus dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani oleh pemborong dan
pengawas serta dilampir surat ijin pemakaian dari jawatan keselamatan kerja.
h. Apabila diperlukan oleh pemberi tugas, pemborong harus bersedia datang ke
lokasi proyek untuk mengatasi dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang
terjadi. Petugas yang ditunjuk oleh pemborong harus sudah hadir paling lambat
3 jam setelah dihubungi oleh pemberi tugas.
9) Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi
a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan
kondisi lapangan, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak direksi.
b. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
kepada pihak pengawas dalam rangkap 3 (tiga).
c. Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh pemborong kepada
pengawas secara tertulis. Pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang ada harus
disetujui oleh Pengawas secara tertulis.
10) I j i n - I j i n
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab pemborong.
11) Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikan seperti kondisi semula, menjadi
lingkup kerja instalasi ini.
b. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak pengawas secara tertulis.
X. PEKERJAAN SANITASI AIR
Bahan :
Pipa pvc ¾” tipe AW air bersih, pipa pvc 3” tipe AW untuk air kotor, pipa pvc 4” tipe AW
untuk limbah padat, kloset jongkok , n kran ¾“ , Sumur Bor + cashing 3” tipe AW
1. Air Bangunan
a. Instalasi air bangunan/ bekas dari dalam bangunan.
b. Pembuangan saluran air kotor.
2. Jaringan Kotoran
Pemasangan saluran air kotor sampai ke saluran penyambung ke resapan yang ada
3. Persyaratan Umum.
a. Semua peralatan dan perlengkapannya dalam keadaan lengkap, rapi, utuh dan tanpa
cacat.
b. Untuk bahan – bahan dengan komponen, tapi dari bahan yang sama, harus mempunyai
warna yang sama.
c. Semua peralatan dan perlengkapan lainnya harus terpasang sesuai dengan tata letak,
ketinggian menurut gambar rencana.
d. Semua peralatan dan perlengkapannya harus terpasang kokoh, rapi dan kuat, tetapi tidak
mati.
e. Semua peralatan/ bahan – bahan tersebut harus sepengetahuan dan mendapat persetujuan
dari Pengawas Lapangan / Direksi
f. Instalasi pipa air bersih didapat dengan menyambung dari saluran PAM yang sudah ada.
g. Untuk air kotor penyambungannya harus sampai ke saluran penampung sesuai dengan
gambar kerja.
Pelaksanaan
a). Semua bahan bahan yang akan dipakai harus diketahui dan disetujui oleh
Direksi/Pengawas
b). Pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan pabrik serta aturan yang berlaku,
atau akan ditentukan kemudian oleh Direksi
c). Pelaksanaan pemasangan instalasi harus dilakukan oleh tenaga terampil yang
ahli dibidang tersebut dan mengetahui karakter bahan dengan baik
d). Pemasangan pipa dari bahan PVC harus sempurna dan rapih untuk mencegah
kebocoran
XI. PEKERJAAN PAGAR DEPAN
Gambaran teknis
• Pagar BRC 1,2 x 2,4
• Acian include sponengan
• Pas. Pondasi batu belah 1 Pc : 6 Ps
• Sloof 15/20 cm
• Beton K-200
• Pembesian dengan besi polos
• Begesting 2x Pakai
• Pas. Batu merah tb. 1/2 bt 1Pc : 2 Ps
• Plesteran 1 Pc : 6 Ps tebal 15 mm
• Pekerjaan pemasangan pagar depan dilaksanakan sesuai gambar
XII. PERATURAN PENUTUP
a. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam uraian dan syarat-syarat teknik ini, akan
diberikan pada saat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan juga oleh Direksi
Lapangan dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya.
b. Antara gambar rencana, peraturan dan syarat-syarat, berita acara aanwijzing dan
gambar detail saling mengikat, untuk itu apabila terdapat perbedaa antara 4 (empat)
unsur tersebut, maka Penyedia dapat minta petunjuk kepada Direksi Lapangan.
c. Penyedia bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi dengan ketentuan-
ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang diberikan.
Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil dari Perencana yang melihat/menegur
atau memberi saran, tidak mengurangi tanggung jawab penuh dari Penyedia
mengenai hal tersebut diatas.
Klaten, Mei 2024
Menyetujui dan Mengesahkan :
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan
Kabupaten Klaten Limbah DLH Kabupaten Klaten
selaku Pejabat Pembuat Komitmen & Selaku PPTK
Pengguna Anggaran
Srihadi, S.T, M.M Sriyanto, S.T.,M.M
Pembina Tingkat 1 Pembina
NIP. 197102011997031013 NIP. 19670726989031009