Bangunan Rumah Kompos

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5543051
Date: 7 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Klaten
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 565,494,464
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 565,457,000
Winner (Pemenang): CV Putra Nusantara
NPWP: 315895425525000
RUP Code: 51790686
Work Location: Kab. Klaten - Klaten (Kab.)
Participants: 55
Applicants
Reason
0312187636525000Rp 249,619,024-
0315895425525000Rp 522,866,687-
0011402989525000Rp 525,533,080-
CV Griya Karya
00*5**9****25**0Rp 531,529,990-
0813441664507000--
0210253480525000Rp 500,671,618Kelengkapan dokumen peralatan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan
0427450721525000Rp 519,521,677Kelengkapan dokumen surat dukungan bahan tidak sesuai yang dipersyratkan dalam dokumen pemilihan
Wishtara Mulia Abadi
00*7**0****25**0Rp 548,046,103Tidak Dievaluasi karena telah mendapat 3 penawar terendah yang memenuhi persyaratan
0014443956525000Rp 531,939,852Tidak Dievaluasi karena telah mendapat 3 penawar terendah yang memenuhi persyaratan
0011401460525000Rp 508,491,248Kelengkapan dokumen peralatan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan
0014908453525000Rp 541,743,725Tidak Dievaluasi karena telah mendapat 3 penawar terendah yang memenuhi persyaratan
CV Sekar Langit
03*2**6****25**0--
0012024220525000--
CV Bangun Besar Bersama
09*3**5****26**0--
CV Mahesa Kumoro Konstruksi
04*0**7****26**0--
0012077889525000--
0742093800525000--
0211477450525000--
Mandiri Putra
07*2**2****25**0--
CV Elegan
0026452391543000--
0019923705543000--
0820759330525000--
0025634304517000--
0667003636542000--
0017364092525000--
0312455264525000--
0415374008543000--
0864332572542000--
0210504791525000--
0313713331525000--
0315901520525000--
0316708924542000--
0012024360532000--
0025711524525000--
0025711532525000--
0020582060525000--
0014908370525000--
0015455645525000--
0211327077525000--
Sandriano Engineering
06*6**4****26**0--
0724006283525000--
0664200425525000--
0023770654525000--
CV Segitiga
02*0**2****42**0--
0019433028311000--
0814918942541000--
0938786001525000--
Meta Surya Morfosa
04*0**7****25**0--
0210401337525000--
0026994053525000--
CV Pulung Sari Abadi
06*9**7****43**0--
CV Ardana Mukti Lestari
00*6**6****25**0--
0023765944525000--
0928590280525000--
0025137506525000--
Attachment
PEMERINTAH          KABUPATEN         KLATEN                  
                                                                          
                  DINAS    LINGKUNGAN          HIDUP                      
                  Jl. Rinjani No.99 Gayamprit Klaten 57423. Telp. 0272-321092
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   SPESIFIKASI      TEKNIS                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           PROGRAM   :                                    
                                                                          
               PROGRAM  PENGELOLAAN  PERSAMPAHAN                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          KEGIATAN   :                                    
                                                                          
                      PENGELOLAAN  SAMPAH                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        SUB. KEGIATAN   :                                 
PENANGANAN  SAMPAH  MELALUI PEMILAHAN  DAN PENGOLAHAN  SAMPAH  DI         
 INSTALASI PENGOLAHAN  SAMPAH TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSA,     
 RDF, PUSAT PENGOMPOSAN, BIODIGESTER, BANK SAMPAH DAN FASILITAS           
         LAINNYA SESUAI DENGAN PERATURAN  PERUNDANGAN                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      PAKET  PEKERJAAN    :                               
                    BANGUNAN  RUMAH  KOMPOS                               
                                                                          
                                                                          
                      TAHUN   ANGGARAN    :                               
                                                                          
                              2024                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       ANGGARAN   BIAYA  :                                
                        Rp. 565.457.000,00                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          BIDANG  PENGELOLAAN    SAMPAH   DAN  LIMBAH                     
                 RENCANA  KERJA & SYARAT-SYARAT                           
       Program             : Program Pengelolaan Persampahan              
                                                                          
       Kegiatan            : Pengelolaan Sampah                           
       Sub. Kegiatan       : Penanganan sampah melalui pemilahan dan      
                                                                          
                             pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah
                                                                          
                             TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, 
                             pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan
                                                                          
                             fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan    
                             perundangan                                  
                                                                          
       Pekerjaan           : Bangunan Rumah Kompos                        
                                                                          
       Lokasi              : Kab. Klaten                                  
       Tahun Anggaran      : 2024                                         
                                                                          
                                                                          
A. GAMBARAN UMUM                                                          
                                                                          
A.1 PEKERJAAN KONSTRUKSI RUMAH KOMPOS                                     
                                                                          
    1. PEKERJAAN PERSIAPAN :                                              
       Meliputi pekerjaan pengukuran, pemasangan bouplank, pembersihan awal, papan nama
       proyek, pembuatan kantor direksi, brak bahan dan SMKK              
                                                                          
    2. PEKERJAAN TANAH                                                    
       Meliputi pekerjaan galian tanah biasa, urugan kembali, urugan tanah padas peninggian
       elevasi                                                            
                                                                          
    3. PEKERJAAN PASANGAN DAN BETON                                       
                                                                          
       Meliputi pekerjaan urugan pasir pasang, pasang pondasi, rolaag batu bata, batu bata
       (bakar kayu), beton slof, kolom balok ring, dinding, plesteran, acian.
                                                                          
    4. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA                                        
       Meliputi pekerjaan pintu besi, tralis besi.                        
                                                                          
    5. PEKERJAAN ATAP                                                     
       Meliputi pembuatan atap galvalum, rangka baja konvensional         
                                                                          
    6. PEKERJAAN PENGECATAN                                               
       Meliputi pekerjaan pengecatan dinding baru                         
                                                                          
    7. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK :                                      
       Meliputi pemasangan daya baru beserta jaringan lampu dan listrik lainnya
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  A.2 PEKERJAAN KONSTRUKSI KANTOR PENGELOLA                               
                                                                          
    1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                
      Meliputi berupa pekerjaan pemasangan bouwplank                      
                                                                          
    2. PEKERJAAN TANAH                                                    
      Meliputi pekerjaan galian tanah biasa, urugan kembali, urugan tanah padas peninggian
      elevasi                                                             
    3. PEKERJAAN PASANGAN DAN BETON                                       
      Meliputi pekerjaan urugan pasir pasang, pasang pondasi, rolaag batu bata, batu bata, beton
      slof, kolom balok ring, dinding, plesteran, acian.                  
                                                                          
    4. PEKERJAAN ATAP                                                     
      Meliputi pekerjaan pembuatan atap galvalum, rangka baja konvensional.
                                                                          
    5. PEKERJAAN PLAFON DAN LISPLANG                                      
      Meliputi pekerjaan berupa pekerjaan plafon gipsum dan lisplang GRC. 
                                                                          
    6. PEKERJAAN PINTU DAN JENDALA                                        
      Meliputi pekerjaan pintu dan jendela dari kayu kamfer beserta asesorisnya.
                                                                          
                                                                          
    7. PASANG KERAMIK                                                     
      Meliputi pemasangan keramik, finishing permukaan keramik, penyiapan adukan
      pengikat. Pemasangan keramik sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
                                                                          
    8. PEKERJAAN SANITASI AIR                                             
      Meliputi berupa pekerjaan pemasangan instalasi air kotor, air bersih, pembuatan sumur
      bor dan pengadaan pompa air.                                        
                                                                          
    9. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK ,                                      
      Meliputi pemasangan daya baru beserta jaringan lampu dan listrik lainnya
                                                                          
    10.   PEKERJAAN PAGAR DEPAN                                           
      Meliputi berupa pembuatan pondasi pagar, slof dan pemasangan pagar BRC
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
B. GAMBARAN  KHUSUS                                                       
  I. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                  
                                                                          
    1. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                     
       Bahan:                                                             
                                                                          
       Helm pelindung, masker, sarung tangan, sepatu safety, rompi, traffic cone, alat
                                                                          
       pemadam api ringan, peralatan P3K                                  
       Alat Bantu :                                                       
                                                                          
       Spanduk, poster, papan informasi, rambu petunjuk, rambu larangan, rambu peringatan,
       rambu kewajiban, rambu informasi                                   
                                                                          
       Gambaran Teknis :                                                  
                                                                          
       Diawali dengan administrasi terkait RK3K, pembuatan kartu identitas pekerja dan
       sosialisasi keselamatan kerja.                                     
                                                                          
    2. Pengukuran Ulang dan Pemasangan Bouwplank                          
       Bahan :                                                            
                                                                          
       Kayu 5/7 dan papan kayu 2/20 semuanya ex. Kayu Kalimantan          
                                                                          
       Alat Bantu :                                                       
       Waterpass, roll meter 100 m’, roll meter saku, benang, bandul timbang
       Gambaran Teknis :                                                  
       Penyedia Jasa bersama-sama dengan direksi lapangan melakukan pengukuran lapangan
                                                                          
       untuk mengetahui kesesuaian antara gambar kerja dengan eksisting lokasi pekerjaan.
       Hasil dari pengukuran ini menjadi dasar perhitungan volume pekerjaan yang akan
                                                                          
       dilaksanakan dan dituangkan dalam Berita Acara Uitzet beserta Lampirannya.
                                                                          
       Hasil dari pengukuran ulang menjadi dasar pembuatan MC awal atau MC 0% lengkap
       dengan lampirannya yang dipaparkan dalam Pre Cause Meeting ( PCM ), jika tahapan
                                                                          
       ini belum dilakukan pihak Penyedia Jasa tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan
       di lokasi terkecuali Pekerjaan Persiapan.                          
                                                                          
    3. Papan Nama Proyek                                                  
                                                                          
       Bahan :                                                            
       Rangka Kayu 4/6 atau 5/7 bisa juga menggunakan rangka besi holo, papan atau board
                                                                          
       menggunakan papan kayu atau multipleks atau plat logam, keterangan tulisan
       menggunakan sablon manual atau print MMT                           
                                                                          
       Alat Bantu :                                                       
                                                                          
       Menyesuaikan                                                       
       Gambaran Teknis :                                                  
                                                                          
       Ukuran papan nama proyek minimal 80 cm x 120 cm, tinggi aman dari jangkauan tangan
       jahil, rangka papan nama proyek dicor setempat, isi keterangan papan nama proyek
                                                                          
       harus terbaca jelas dan sekurang-kurangnya memuat nama kegiatan, nama pekerjaan,
                                                                          
       tahun anggaran, nilai kontrak dan keterangan identitas pelaksana pekerjaan (
       CV/PT……) lengkap dengan alamat serta nomor kontak yang bisa dihubungi.
                                                                          
    4. Pembuatan Kantor Direksi & Brak Bahan                              
       Bahan :                                                            
                                                                          
        - Dinding :rangka baja ringan termasuk pintu dan jendela          
        - Penutup Atap : Seng gelombang / galvalum gelombang              
                                                                          
        - Terdapat km/wc, detail kantor direksi dan brak bahan seperti yang tertuang dalam
                                                                          
          gambar detail                                                   
       Alat Bantu :                                                       
                                                                          
       Atau peralatan tukang las seperti mesin potong logam, mesin las, genset, gerinda, bor,
       roll meter saku, spidol                                            
                                                                          
       Peralatan tukang kayu seperti gergaji, roll meter saku, pensil tukang/spidol, ketam
                                                                          
       kayu/ketam mesin                                                   
       Gambaran Teknis :                                                  
                                                                          
       Peletakan kantor dan gudang sementara diusahakan sedekat mungkin dengan areal
       pekerjaan namun masih aman dari lalu lalang pekerjaan sehingga memudahkan
                                                                          
       Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas serta Direksi Lapangan untuk melakukan
                                                                          
       pemantauan situasi dan kondisi pekerjaan yang sedang dilakukan.    
       Kantor sementara dilengkapi meja kursi untuk rapat lapangan, white board + spidol
       boardmarker, kalender 2022, jam dinding yang masih berfungsi, gambar kerja lapangan
                                                                          
       / shop drawing. Ada baiknya disediakan kipas angin serta air mineral secukupnya.
    5. Pembersihan                                                        
                                                                          
       Sebelum mengawali pekerjaan dilakukan pembersihan lapangan terlebih dahulu
                                                                          
       sehingga mempermudah dalam melakukan pengukuran ulang dan pemasangan
       bouwplank. Demikian juga setelah semua pekerjaan selesai, sebelum dilakukan
                                                                          
       pemeriksaan pekerjaan seyogyanya areal pekerjaan dibersihkan dari semua material
       yang mengganggu.                                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  II. PEKERJAAN TANAH                                                     
    1. Galian tanah                                                       
                                                                          
       Alat Bantu :                                                       
       Alat gali sederhana seperti cangkul, dll                           
                                                                          
       Gambaran Teknis :                                                  
                                                                          
       a. Pekerjaan galian tanah meliputi galian tanah pondasi bangunan hanggar bank
         sampah, ruang pencacah, brak direksi dan bak tanaman.            
                                                                          
       b. Pekerjaan untuk semua lubang baru boleh dilaksanakan setelah papan bouwplank
         dengan penandaan sumbu kesumbu selesai diperiksa dan disetujui oleh Direksi /
                                                                          
         Pengawas Lapangan.                                               
                                                                          
       c. Kedalaman galian untuk lobang pondasi harus mencapai tanah yang keras dan
         sekurang-kurangnya sesuai dengan gambar kerja. Untuk hal tersebut diadakan
                                                                          
         pemeriksaan setempat oleh Direksi / Pengawas Lapangan.           
       d. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti sesuai dengan ukuran gambar kerja, datar
                                                                          
         dan dibersihkan dari segala kotoran. Penggalian harus dilakukan sedemikian rupa
         sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi bangunan atau keadaan sekitarnya dan
                                                                          
         diperhitungkan dengan ruang kerja secukupnya.                    
                                                                          
       e. Bilamana pemborong melakukan penggalian yang melebihi apa yang telah
         ditentukan, Pemborong harus menutupi kelebihan tersebut, dengan urugan pasir yang
                                                                          
         dipadatkan dan disiram air tiap ketebalan 15 cm, lapis demi lapis sampai mencapai
         peil yang dibutuhkan. Semua biaya tambahan tersebut ditanggung oleh Pemborong
                                                                          
         sendiri.                                                         
                                                                          
       f. Kelebihan tanah galian harus disingkirkan keluar dari tempat lokasi pekerjaan
         sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan. Semua tanah dari pekerjaan
                                                                          
         galian harus disingkirkan dari tempat pekerjaan dan dilaksanakan sebelum pekerjaan
         pondasi dimulai. Dan tanah hasil galian trsebut harus diratakan dan dimiringkan
                                                                          
         menurut Petunjuk Pengawas Lapangan.                              
       g. Apabila ternyata terdapat pipa air, pipa pembuangan, kabel-kabel listrik, telepon dan
         lain-lain yang masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada Pengawas
                                                                          
         atau kepada direksi untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya. Penyedia Jasa
         bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian
                                                                          
         tsb                                                              
                                                                          
                                                                          
    2. Urugan Kembali                                                     
                                                                          
       Alat Bantu :                                                       
       Alat urug sederhana seperti cangkul, dll                           
                                                                          
       Gambaran Teknis :                                                  
                                                                          
       1. Penimbunan harus dilakukan menurut gambar (dalam keadaan padat). Apabila
          perlu direksi pengawas lapangan dapat memerintahkan penimbunan yang melebihi
          ukuran, diperhitungkan dengan penyusutan tanah akibat konsolodasi.
       2. Penimbunan dilakukan perlapisan tebal 20 cm, yang diratakan dan dipadatkan
          secara horizontal.                                              
       3. Penimbunan dapat dilakukan dengan memakai tanah hasil galian atau mengambil
          dari tempat lain disekitar lapangan pekejaan yang disetujui Direksi Pengawas
          Lapangan.                                                       
       4. Tanah untuk timbunan harus dari tanah yang baik dengan kadar air yang cukup dan
          disetujui Direksi/Pengawas Lapangan, bebas dari kotoran-kotoran atau bahan-
          bahan lain yang menggunakan konstruksi.                         
                                                                          
                                                                          
    3. Urugan Sirtu Padat                                                 
       Bahan :                                                            
                                                                          
       Pasir                                                              
                                                                          
       Alat Bantu :                                                       
       Cangkul, Gerobak Sorong, Sekop, Cethok                             
                                                                          
       Gambaran Teknis :                                                  
       a. Urugan pasir harus disirami semua lantai atau plat dasar dengan stemper hinga padat
                                                                          
         dengan tebal 10 cm.                                              
                                                                          
       b. Urugan pasir dilakukan di bawah semua lantai atau plat dasar dengan tebal
         urugan sesuai dengan gambar, termasuk lantai rabat, sehingga diperoleh peil-peil
                                                                          
         yang dikehendaki.                                                
       c. Urugan pasir dilakukan juga pada bekas galian pondasi sebelah dalam bangun
                                                                          
         dengan ketebalan sesuai dengan gambar rencana, dan di bawah pondasi, pipa dan
                                                                          
         lain-lain sesuai dengan gambar.                                  
                                                                          
                                                                          
  III. PEKERJAAN PASANGAN                                                 
  A. PEKERJAAN PASANGAN, PLESTERAN DAN ACIAN                              
                                                                          
   a. Pasang pondasi                                                      
                                                                          
                                                                          
       1. Pasangan batu kali dilaksanakan pondasi lajur :                 
       2. Pasangan dengan campuran 1 PC : 6 PS, yang dilaksanakan untuk pasangan pondasi
          lajur                                                           
        1. Pekerjaan dimulai setelah pekerjaan galian diperiksa dan disetujui oleh pengawas
           lapangan.                                                      
        2. Bila pada lubang galian untuk pondasi terdapat banyak air tergenang, air harus
           dipompa dan dasar lubang dikeringkan, terlebih dahulu.         
        3. Pekerjaan pondasi ini lengkap dengan penyediaan lubang-lubang khusus untuk
           saluran air dan keperluan lain.                                
        4. Jika pasangan pondasi terpaksa dihentikan maka ujung penghentiannya harus
           bergigi agar pada penyambungan baru berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan
           sempurna, di dalam pondasi tidak boleh terdapat rongga.        
        5. Semua pondasi batu kali dipasang dasaran urugan pasir setebal 10 cm dan
           dipadatkan.                                                    
        6. Kualiatas batu kali padat dan keras , dipasang dengan semua permukaan bekas
                                                                          
           pecahan ( tidak polos).                                        
        7. Pekerjaan batu kali dilaksanakan sesuai gambar.                
                                                                          
      b. Pasangan batu bata bakar kayu finishing dengan coating dan dinding roaster
        1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa
           konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pasangan bata meliputi
           volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
           pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan
           dari Direksi , di sertai gambar shop drawing.                  
        2. Sebelum melaksanakan pekerjaan harus jelas terlebih dahulu mengenai bagian
           pekerjaan yang akan dilaksanakan:                              
           •  Tinggi dan lebar pasangan.                                  
           •  Perkuatan tambahan pasangan                                 
        3. Pasangan bata yang digunakan adalah ½ batu                     
                                                                          
        4. Campuran spesi yang dipakai 1 PC : 6 Ps untuk ½ batu dan beberapa pasangan
           bata lainnya (ditunjukkan pada gambar kerja dan mengacu pada volume item
           pekerjaan yang ada).                                           
        5. Bata harus di rendam agar jenuh air agar tidak menyerap air dari campuran.
        6. Ketebalan spesi diusahakan sama pada arah vertikal dan horizontal
        7. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5 %.
           Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan             
        8. Lebar spesi dibuat rapi dan rapat, maksimal .2 cm              
        9. Pekerjaan harus dikerjakan dengan rapi mengingat pasangan bata bakar kayu
           dengan tampilan bata ekspose                                   
        10. Pekerjaan dinding roaster dengan bahan beton untuk ventilasi ruangan
                                                                          
    d. Plester 1Pc : 6 Ps :                                               
     Bahan :                                                              
                                                                          
     Batu Bata Eks Bakaran Kayu, Semen Portland, Pasir Pasang             
                                                                          
     Alat Bantu :                                                         
     Molen/Mixer/Cangkul, Gerobak                                         
                                                                          
     Gambaran Teknis :                                                    
                                                                          
        1) Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan, bidang-bidang yangakan diplester harus
           dibersihkan terlebih dahulu, kemudian dibasahi dengan air agar plesteran tidak
           cepat kering dan tidak retak-retak.                            
                                                                          
        2) Semua permukaan beton yang akan diplester permukaannyaharusdikasarkan
           terlebih dahulu kemudian diplester dengancampuran 1PC:6PS 1 PC : 2PS untuk
           plester skoning.                                               
        3) Adukan untuk plesteran harus benar-benar halus sehingga plesteran tidak pecah-
           pecah                                                          
        4) Plesteran supaya digosok berulang-ulang sampai mantapdengan acian PC
           sehingga tidak menjadi retak-retak dan pecahdengan hasil halus, rata.
        5) Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata, vertikal dan tegak lurus dengan
           bidang lainnya.                                                
.                                                                         
                                                                          
                                                                          
     a) Plesteran 1 Pc : 6 Ps                                             
        Bahan :                                                           
                                                                          
        Semen Portland, Pasir Pasang                                      
        Alat Bantu :                                                      
                                                                          
        Molen/Mixer+Diesel/Cangkul, Gerobak Sorong, Ember Aduk, Sekop, Cethok,
                                                                          
        Lepan/trowel, Benang Ukur, Selang Waterpass                       
        Gambaran Teknis :                                                 
                                                                          
         1) Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan, bidang-bidang yangakan diplester harus
           dibersihkan terlebih dahulu, kemudian dibasahi dengan air agar plesteran tidak
           cepat kering dan tidak retak-retak.                            
        2) Semua permukaan beton yang akan diplester permukaannyaharusdikasarkan
           terlebih dahulu kemudian diplester dengancampuran 1PC:6PS 1 PC : 2PS untuk
           plester skoning.                                               
        3) Adukan untuk plesteran harus benar-benar halus sehingga plesteran tidak pecah-
           pecah                                                          
        4) Plesteran supaya digosok berulang-ulang sampai mantapdengan acian PC
           sehingga tidak menjadi retak-retak dan pecahdengan hasil halus, rata.
        5) Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata, vertikal dan tegak lurus dengan
                                                                          
           bidang lainnya.                                                
.                                                                         
                                                                          
     b) Acian include sponengan                                           
                                                                          
        Bahan :                                                           
        Semen Portland                                                    
                                                                          
        Alat Bantu :                                                      
                                                                          
        Ember Aduk, Cethok, Lepan/Trowel, Spon/Kertas Semen               
        Gambaran Teknis :                                                 
                                                                          
        Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa
        sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus ini adalah pekerjaan
                                                                          
        finishing yang dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai lapisan dasar berumur 7
                                                                          
        hari (sudah kering benar).                                        
                                                                          
                                                                          
  IV. PEKERJAAN BETON                                                     
     1. Pekerjaan Beton Bertulang Sloof, Kolom, balok gantung, plat, ring balok
                                                                          
       Bahan :                                                            
                                                                          
       Bekisting papan cor, Koral Beton / Split, Pasir Beton, Semen Portland ( PC ), Besi
       tulangan diameter 8 mm SNI / 10 mm SNI / 12 mm SNI, Tahu Beton, Bendrat
       Alat Bantu :                                                       
       Molen / Mixer Beton + Diesel, Gerobag Sorong, Sekop, Vibrator, Pemotong Besi ( Bar
                                                                          
       Cutter ), Pembengkok Besi (Bar Bender)                             
       Gambaran Teknis :                                                  
                                                                          
       a. Cor beton lantai kerja mutu K-200                               
       b. Cor beton pondasi footplate mutu, sloof, kolom struktur, plat, balok gantung K-200
          dengan molen                                                    
       c. Cor beton lantai mutu K-200 tebal minimal 5 cm dengan molen     
       d. Pembuatan kolom beton bertulang (20x20) cm begesting 3x pakai   
       e. Ring balk 15/20 cm                                              
       f. Pekerjaan bekesting dan pembesian sesuai dengan gambar kerja    
       g. Standar :                                                       
                                                                          
         1). SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk Campuran
            Beton Segar)                                                  
         2). SNI M-62-1990-03 (Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
            Laboratorium)                                                 
         3). SNI-T-15-1990-03 ( Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal)
         4). SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton)     
         5). SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton)       
                                                                          
                                                                          
  V. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA                                          
                                                                          
       Bahan :                                                            
       Daun Pintu panel, kayu kamfer, kusen pintu, engsel, grendel, kunci slot,
                                                                          
       Daun jendela, kayu kamfer, kusen jendela, engsel, grendel, hak angin, tralis, kaca bening
       5 mm                                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Gambaran Teknis :                                                  
       a. Pembuatan kosen pintu ex. Besi dengan cat, kosen pintu ex. Kayu kamfer sesuai
                                                                          
          gambar perencanaan/bestek.                                      
       b. Pembuatan daun pintu, tralis besi, daun pintu dan jendela kayu kamfer, sesuai
                                                                          
          gambar perencanaan/bestek.                                      
                                                                          
       c. Pemasangan alat-alat gantung seperti engsel pintu 5", kunci tanam 2 x putar, kunci
          kamar mandi, engsel pintu jendela 3", kait angin dan handel jendela :
                                                                          
          −  Setiap pintu dipasang engsel.                                
                                                                          
          −  Pintu double dilengkapi grendel tanam atas 30 cm dan bawah 15 cm dan semua
             pintu.                                                       
                                                                          
     1. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan :                               
       a. Pekerjaan Kosen                                                 
                                                                          
          −  Penyetelan dijaga agar permukaan tidak cacat, sponengan harus siku dan
                                                                          
             waterpass                                                    
          −  Kosen-kosen harus dilindungi supaya sudut-sudutnya tidak rusak selama
                                                                          
             waktu penyetelan                                             
          −  Semua kosen pintu /jendela, bouvenligh terpasang harus water pass.
          −  Pertemuan antara kusen dan dinding ditutup dengan silent warna disesuaikan
             dengan warna kusen                                           
                                                                          
       b. Pekerjaan daun pintu /jendela                                   
                                                                          
          −  Pemasangan daun pintu harus tepat pertemuannya dengan kosen. 
          −  Konstruksi pelaksanaan sesuai gambar.                        
                                                                          
          −  Arah buka daun pintu disesuaikan dengan gambar detail        
                                                                          
          −                                                               
  VI. PEKERJAAN ATAP                                                      
                                                                          
     Bahan :                                                              
     Atap Galvalum minimal 0,4 mm, rangka kuda- kuda baja IWF termasuk las dan anti karat,
                                                                          
     rangka atap baja profil IWF 150.75.5.7, Gording CNP termasuk regel, plat plendes dan plat
                                                                          
     simpul T 8 mm, tutup keong galvalum.                                 
     Gambaran Teknis :                                                    
                                                                          
     Pekerjaan rangka atap baja konvesional meliputi:                     
                                                                          
          1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi      
          2. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen
             (Fabrikasi),                                                 
          3. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
          4. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
             pelaksanaan pekerjaan                                        
          5. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
             kuda-kuda (truss), plendes dan plat simpul, gording CNP, sekur overhang,
                                                                          
             ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)                    
          6. Pekerjaan atap baja meliputi pekerjaan bubungan dan tutup keong
                                                                          
     a. Persyaratan teknis pemasangan atap galvalum :                     
                                                                          
          1. Kuda kuda baja harus terpasang dengan sangat kuat dan stabil dengan
             dilengkapi angkur pada kedua tumpuannya                      
          2. Pemasangan kuda-kuda juga harus tegak lurus terhadap ringbalk
          3. Kemudian kita juga harus memperhatikan ketinggian apex untuk pemasangan
             nox diatas setiap kuda kuda rata                             
          4. Pemasanga sisi miring atap juga harus rata dan tidak boleh begelombang
          5. Tidak boleh ada kerusakan lapisan pelindung                  
          6. Pastikan rangka yang sudah kita pasang tidak akan terjadi deformasi
             (perubahan bentuk) yang di akibatkan pelaksanaan pekerjaan.  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Seluruh baja yang dipergunakan harus memenuhi SNI atau standar lainya yang sederajat
                                                                          
     atau lebih tinggi ( lengkap ). Sebelum mulai dengan mendatangkan bahan-bahan,
     kontraktor diwajibkan untuk memberikan keterangan detail-detail seperlunya mengenai
                                                                          
     bahan-bahan baja yang akan dipakai kepada Pengawas untuk mendapat persetujuan.
     Seluruh bahan-bahan baja ini harus lurus dan tanpa cacat sebelum dikerjakan. Bahan-bahan
                                                                          
     baja yang sudah ada cacatnya dan tidak dapat diperbaiki harus diganti / tidak dipergunakan.
     Kontraktor bertanggung jawab dalam mencari / mensupply bahan-bahan baja. Harga
     penawaran harus didasarkan pada harga dimana dapat dijamin sumber supply yang
                                                                          
     kontinyu. Waktu pelaksanaan tidak dapat diperpanjang dengan adanya bahan-bahan baja
     yang belum diterima dan tidak ada pembayaran ekstra sebagai biaya tambahan untuk
                                                                          
     perantara dalam mensupply baja tersebut.                             
                                                                          
                                                                          
  VII.    PEKERJAAN PLAFON  DAN LISPLANG                                  
                                                                          
     Bahan :                                                              
     Rangka besi hollow 40x40, modul 100x100, plafon, gypsum board 120x240 tebal 9mm,
                                                                          
     lisplang 2x20 cm papan GRC                                           
                                                                          
     Gambaran Teknis :                                                    
     -  Cara dan pola pemasangan rangka plafond metal furring harus sesuai dengan petunjuk
                                                                          
        dan referensi dari pabrik panel                                   
     -  Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai dengan
                                                                          
        gambar kerja                                                      
                                                                          
     -  Pengukuran keadaan lapangan untuk mendapatkan ketepatan pemasangan
                                                                          
                                                                          
  VIII.   PEKERJAAN PENGECATAN                                            
                                                                          
                                                                          
     Gambaran Teknis :                                                    
                                                                          
        a. Barang-barang yang bersifat elemen estetis sebelum dibeli dan dipasang perlu
          mendapat persetujuan pengawas lapangan/direksi.                 
        b. Warna cat perlu mendapatkan persetujuannya terlebih dahulu.    
        c. Pekerjaan detail yang belum ada gambarnya, perlu dibuat oleh pemborong dan
          ditentukan bersama-sama dengan pengawas, dengan persetujuan pengawas
          lapangan/direksi.                                               
        d. Alur-alur pada bagian dinding menyesuaikan gambar yang ada, pekerjaan harus
          lurus rapi.                                                     
        e. Harus diperhatikan benar-benar detail pertemuan antara langit-langit degan dinding
          bata dan sebagainya, dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk yang diberikan.
          Semua lubang ventilasi pada kusen yang terletak di bagian luar harus dipasang siku,
          lurus dan rapi.                                                 
        f. Segala kerusakan akibat pelaksanaan ditanggung dan diperbaiki oleh pemborong
          seperti fungsi semua dengan rapi dan benar.                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  IX. PEKERJAAN LISTRIK                                                   
          Bahan :                                                         
          Kabel Udara LVTC 2x16 mm, MCB, Lampu NYA 3x1x2,5 mm, Stop kontak
          NYM 3x2,5 mm, Saklar tunggal, Saklar ganda, Stop kontak dinding , Fitting dan
                                                                          
          bolam lampu LED 15 watt                                         
                                                                          
          Gambaran Teknis :                                               
        1) Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
          dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-
          bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
          spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau
          peralatan yang dipakai dengan spesifikasi yang dipakai pada bab ini, merupakan
          kewajiban Pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga
          sesuai dengan ketentuan pada BAB ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
        2) Pada dasarnya semua bahan dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang
          tertera pada peraturan-peraturan seperti :                      
          a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000, atau yang terbaru.
          b. Peraturan Instalasi Listrik (PIL),                           
          c. Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SBL),                    
          d. Standard lain: AVE Belanda, VDE/DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang,
             NFC Perancis, NEMA USA,                                      
                                                                          
          e. Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,                      
          f. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti
             Perumtel, Dit.jen bina lindung, PLN dan Pemerintah daerah.   
        3) Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki surat ijin
          instalasi dari instalasi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya dan suatu
          daftar referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran.
        4) Persyaratan teknis pekerjaan elektrikal                        
          Gambar-gambar                                                   
          a. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu
            kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.         
          b. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
            sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
            bangunan yang ada.                                            
          c. Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
            pelaksanaan dan detail "finishing" instalasi.                 
          d. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan
                                                                          
            detail kepada pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu.
            Pengajuan gambar-gambar tersebut, pemborong dianggap telah mempelajari
            situasi dari instalasi yang berhubungan dengan instalasi ini. 
          e. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang
            disertai dengan dokumen asli operating and maintenance instruction, technical
            instruction, spare part instruction dan harus diserahkan kepada pengawas pada
            saat penyerahan pertama dalam rangkap 5 (lima).               
        5) Koordinasi                                                     
          a. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan pemborong instalasi
            lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
            waktu yang telah ditetapkan.                                  
          b. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
            kemajuan instalasi yang lain.                                 
          c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
            akibatnya menjadi tanggung jawab pemborong.                   
        6) Pelaksanaan Pemasangan                                         
                                                                          
          a. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, pemborong harus
            menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada pengawas dalam rangkap 3
            (tiga) untuk disetujui.                                       
          b. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
            kapasitas peralatan yang akan dipasang, apabila ada sesuatu yang diragukan,
            pemborong harus segera menghubungi direksi. Pengambilan ukuran dan atau
            pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab
            pemborong.                                                    
        7) Testing & Commissioning                                        
          a. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
            dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
            dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang ada.    
          b. Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh direksi,
            MK atau Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki
            atas tanggungjawab pemborong.                                 
          c. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing
            tersebut merupakan tanggung jawab pemborong.                  
          d. Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat penyerahan
            pertama.                                                      
        8) Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan                   
          a. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat
            penyerahan pertama.                                           
                                                                          
          b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama tiga bulan terhitung sejak
            saat penyerahaan pertama.                                     
          c. Selama masa pemeliharaan, pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi dan
            mengganti segala kerusakan yang terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
          d. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
            masih merupakan tanggung jawab pemborong sepenuhnya.          
          e. Selama masa pemeliharaan ini, apabila pemborong instalasi ini tidak
            melaksanakan teguran dari pengawas atas perbaikan/penggantian/penyetelan
            yang   diperlukan, maka  pengawas  berhak   menyerahkan       
            perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya
            pemborong instalasi ini.                                      
          f. Selama masa pemeliharaan ini, pemborong instalasi ini harus melatih petugas-
            petugas yang ditunjuk oleh pemilik sehingga dapat mengenali sistem instalasi
            dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.                       
          g. Serah terima pertama dari instalasi ini harus dapat dilaksanakan setelah ada bukti
            pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani oleh pemborong dan
                                                                          
            pengawas serta dilampir surat ijin pemakaian dari jawatan keselamatan kerja.
          h. Apabila diperlukan oleh pemberi tugas, pemborong harus bersedia datang ke
            lokasi proyek untuk mengatasi dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang
            terjadi. Petugas yang ditunjuk oleh pemborong harus sudah hadir paling lambat
            3 jam setelah dihubungi oleh pemberi tugas.                   
        9) Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi                     
          a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan
            kondisi lapangan, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak direksi.
          b. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
            kepada pihak pengawas dalam rangkap 3 (tiga).                 
          c. Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh pemborong kepada
            pengawas secara tertulis. Pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang ada harus
            disetujui oleh Pengawas secara tertulis.                      
        10)    I j i n - I j i n                                          
          Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
          biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab pemborong.      
                                                                          
        11) Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran                         
          a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
            pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikan seperti kondisi semula, menjadi
            lingkup kerja instalasi ini.                                  
          b. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
            persetujuan dari pihak pengawas secara tertulis.              
  X. PEKERJAAN SANITASI AIR                                               
       Bahan :                                                            
                                                                          
         Pipa pvc ¾” tipe AW air bersih, pipa pvc 3” tipe AW untuk air kotor, pipa pvc 4” tipe AW
         untuk limbah padat, kloset jongkok , n kran ¾“ , Sumur Bor + cashing 3” tipe AW
      1. Air Bangunan                                                     
         a. Instalasi air bangunan/ bekas dari dalam bangunan.            
         b. Pembuangan saluran air kotor.                                 
                                                                          
      2. Jaringan Kotoran                                                 
         Pemasangan saluran air kotor sampai ke saluran penyambung ke resapan yang ada
                                                                          
      3. Persyaratan Umum.                                                
         a. Semua peralatan dan perlengkapannya dalam keadaan lengkap, rapi, utuh dan tanpa
           cacat.                                                         
         b. Untuk bahan – bahan dengan komponen, tapi dari bahan yang sama, harus mempunyai
           warna yang sama.                                               
         c. Semua peralatan dan perlengkapan lainnya harus terpasang sesuai dengan tata letak,
           ketinggian menurut gambar rencana.                             
         d. Semua peralatan dan perlengkapannya harus terpasang kokoh, rapi dan kuat, tetapi tidak
           mati.                                                          
         e. Semua peralatan/ bahan – bahan tersebut harus sepengetahuan dan mendapat persetujuan
           dari Pengawas Lapangan / Direksi                               
         f. Instalasi pipa air bersih didapat dengan menyambung dari saluran PAM yang sudah ada.
         g. Untuk air kotor penyambungannya harus sampai ke saluran penampung sesuai dengan
           gambar kerja.                                                  
                                                                          
       Pelaksanaan                                                        
        a). Semua bahan bahan yang akan dipakai harus diketahui dan disetujui oleh
            Direksi/Pengawas                                              
        b). Pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan pabrik serta aturan yang berlaku,
            atau akan ditentukan kemudian oleh Direksi                    
        c). Pelaksanaan pemasangan instalasi harus dilakukan oleh tenaga terampil yang
            ahli dibidang tersebut dan mengetahui karakter bahan dengan baik
        d). Pemasangan pipa dari bahan PVC harus sempurna dan rapih untuk mencegah
            kebocoran                                                     
                                                                          
                                                                          
  XI. PEKERJAAN PAGAR DEPAN                                               
                                                                          
       Gambaran teknis                                                    
                                                                          
     • Pagar BRC 1,2 x 2,4                                                
                                                                          
     • Acian include sponengan                                            
                                                                          
     • Pas. Pondasi batu belah 1 Pc : 6 Ps                                
     • Sloof 15/20 cm                                                     
                                                                          
     • Beton K-200                                                        
                                                                          
     • Pembesian dengan besi polos                                        
     • Begesting 2x Pakai                                                 
                                                                          
     • Pas. Batu merah tb. 1/2 bt 1Pc : 2 Ps                              
                                                                          
     • Plesteran 1 Pc : 6 Ps tebal 15 mm                                  
     • Pekerjaan pemasangan pagar depan dilaksanakan sesuai gambar        
  XII. PERATURAN  PENUTUP                                                 
      a. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam uraian dan syarat-syarat teknik ini, akan
                                                                          
         diberikan pada saat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan juga oleh Direksi
         Lapangan dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya.                   
                                                                          
      b. Antara gambar rencana, peraturan dan syarat-syarat, berita acara aanwijzing dan
                                                                          
         gambar detail saling mengikat, untuk itu apabila terdapat perbedaa antara 4 (empat)
         unsur tersebut, maka Penyedia dapat minta petunjuk kepada Direksi Lapangan.
                                                                          
      c. Penyedia bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi dengan ketentuan-
         ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang diberikan.
                                                                          
         Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil dari Perencana yang melihat/menegur
                                                                          
         atau memberi saran, tidak mengurangi tanggung jawab penuh dari Penyedia
         mengenai hal tersebut diatas.                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         Klaten,    Mei 2024              
                                                                          
     Menyetujui dan Mengesahkan :                                         
     Kepala Dinas Lingkungan Hidup  Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan  
          Kabupaten Klaten             Limbah DLH Kabupaten Klaten        
   selaku Pejabat Pembuat Komitmen &         Selaku PPTK                  
         Pengguna Anggaran                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         Srihadi, S.T, M.M                 Sriyanto, S.T.,M.M             
          Pembina Tingkat 1                    Pembina                    
       NIP. 197102011997031013           NIP. 19670726989031009
Tenders also won by CV Putra Nusantara
Authority
13 April 2022Perluasan Spam Jaringan Perpipaan Desa Wunut Kecamatan Porong (Dakr)Kab. SidoarjoRp 9,384,721,000
8 February 2022Pemeliharaan Berkala Jalan Bojong-Panican ( Dak Reguler )Kab. PurbalinggaRp 5,750,000,000
16 April 2022Pembangunan Gedung Parkir Mahasiswa Tahap II Feb UnsoedKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 5,143,010,000
24 May 2025Pembangunan Gedung Laboratorium Dan Perpustakaan Mtsn 4 Pangandaran Kabupaten Pangandaran (Kontrak Bersyarat)Kementerian AgamaRp 4,092,021,000
30 March 2017Pembangunan Gedung Kuliah Jurusan Terapi Wicara Kampus I Politeknik Kesehatan Surakarta Tahun 2017Kementerian KesehatanRp 1,586,000,000
26 June 2016Rehab Bangunan Gedung Kantor Puskesmas Wonosari IBagian Pengadaan Barang/Jasa Kab. KlatenRp 1,300,000,000
23 May 2018Penataan Trotoar Kecamatan PedanKab. KlatenRp 1,100,000,000
6 July 2018Pembangunan/Rehabilitasi Sumber LobangKab. KlatenRp 1,000,000,000
25 March 2015Peningkatan Jalan Pomah - MunduBagian Pengadaan Barang/Jasa Kab. KlatenRp 850,000,000
19 September 2014Penataan Trotoar Kecamatan Prambanan Tahap IIRp 792,000,000