URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTAN PERENCANAAN
PROGRAM : Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah
KEGIATAN : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah
Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
(SPALD) Terpusat Skala Permukiman
PEKERJAAN : Konsultan Pendampingan Perencanaan Pembangunan IPAL
Desa Polan Kecamatan Polanharjo
LOKASI : Kab. Klaten
TH. ANGG. : 2025
1. LATAR BELAKANG
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Program Pengelolaan
Dan Pengembangan Sistem Air Limbah, melaksanakan kegiatan Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota
dengan sub kegiatan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
(SPALD) Terpusat Skala Permukiman, dengan dukungan DAK bidang Sanitasi,
berupa pekerjaan Pembangunan Pembangunan IPAL skala Permukiman minimal
50 KK berbasis Masyarakat di Desa Polan Kec. Polanharjo.
Sebagai upaya untuk mengantisipasi agar produk Pembangunan Pembangunan
IPAL skala Permukiman minimal 50 KK berbasis Masyarakat di Desa Polan Kec.
Polanharjo bisa terwujud dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara
teknis, administrasi, dari segi kualitas, aspek pembiayaan/ dana, aspek peraturan
perundang- undangan, maka perlu Perencanaan Pembangunan Sistim
Pengolahan Air Limbah- Domestik Terpusat berbasis Masyarakat yang sebaik-
baiknya dengan menggunakan jasa Konsultan Perencana dan Pendamping
Masyarakat yang professional dengan melibatkan beberapa tenaga ahli yang
profesional.
Guna keperluan tersebut kepada penyedia jasa konsultan perencana dan
pendampingan masyarakat yang bersangkutan perlu diberikan pengarahan yang
halaman 1 dari 2 halaman
jelas agar keluaran produk perencanaan sesuai harapan, tepat kualitas, tepat
waktu, tepat sasaran, serta tepat administrasi.
4. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
Ruang lingkup pekerjaan jasa konsultansi Perencanaan adalah mendampingi
masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Pembangunan Sarana
dan Prasarana Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (BLM) Permukiman
meliputi tahap seleksi masyarakat, perencanaan DED/ RAB sampai tahap
penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM).
1. Tahap Seleksi Masyakat
• Bersama Tenaga Fasilitator Teknis Pemda menyiapkan daftar longlist calon
Lokasi.
• Bersama Tenaga Fasilitator Teknis Pemda survey lokasi penetapan daftar
shortlist
• Memfasilitasi kegiataan seleksi kampung dengan metode RPA (Rapid
Participation Assessment) pada kampung/ calon lokasi yang berminat.
• Membuat Berita Acara seleksi kampung.
2. Tahap perencanaan DED/ RAB Pembangunan Sarana Dan Prasarana Sanitasi
Lingkungan Berbasis Masyarakat (BLM)
• Melakukan presentasi/ Sosialisasi ditingkat Desa
• Menyusun perencanaan DED/ RAB Pembangunan Sarana Dan Prasarana
Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (BLM)
• Melakukan konsultasi DED/ RAB yang telah disusun kepada masyarakat dan
dinas terkait.
• Menyusun DED/ RAB final.
3. Tahap penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM)
• Memfasilitasi pertemuan perencanaan di tingkat Kelompok Swadaya
Masyarakat/ KSM
• Memfasilitasi pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat dan Badan
Pengelola
• Membuat kesepakatan-kesepakatan warga untuk mendukung kelamcaran
pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Sanitasi
Lingkungan Berbasis Masyarakat (BLM)
• Menyusun dokumen RKM
• Memfasilitasi legalisasi dokumen RKM
halaman 2 dari 2 halaman