KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN : KOORDINASI DAN SINKRONISASI
PENGENDALIAN PEMANFAATAN
RUANG DAERAH
SUB KEGIATAN : PENGAWASAN TURBINLAK DAN
PENGAWASAN FUNGSI DAN MANFAAT
PEKERJAAN : PAPAN NAMA BESI UK. 200 X 115 CM,
TIANG BESI, DAN RANGKA BESI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN KLATEN
TAHUN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan
Belakang penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk
mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana tata
ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk
mendorong setiap orang agar: menaati rencana tata ruang yang
telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana
tata ruang, serta mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam
persyaratan kesesuian kegiatan pemanfaatan ruang.
Pekerjaan pembuatan papan nama besi uk. 200 x115 cm, tiang
besi, dan rangka besi merupakan salah satu langkah untuk
membantu mengingatkan masyarakat agar menaati rencana tata
ruang yang telah ditetapkan dan memanfaatkan ruang sesuai
dengan rencana tata ruang yaitu Peraturan Daerah Kabupaten
Klaten Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2021-2041.
Dengan mengetahui hal tersebut diharapkan dapat
meminimalisir ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan
rencana tata ruang.
2. Maksud dan Maksud dari Pekerjaan ini adalah untuk memberikan informasi
Tujuan dan peringatan kepada masyarakat agar menaati rencana tata
ruang yang telah ditetapkan dan memanfaatkan ruang sesuai
dengan rencana tata ruang.
Adapun tujuan Pekerjaan ini adalah terwujudnya papan
peringatan yang memberikan informasi dan peringatan kepada
masyarakat agar menaati rencana tata ruang yang telah
ditetapkan dan memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata
ruang.
3. Sasaran Sasaran Pekerjaan ini adalah tersedianya papan nama besi uk.
200 x 115 cm dengan tinggi 2,5 m, tiang besi dan rangka besi.
4. Lokasi Lokasi Pekerjaan ini wilayah di Kabupaten Klaten.
Pekerjaan
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Pendanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Klaten Tahun Anggaran 2025, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp
102.000.000,00 (Seratus Dua Juta Rupiah)
Kode Rekening: 1.03.12.2.04.0011.5.2.02.05.01.0005.
6. Nama dan Nama Pengguna Anggaran : SURYANTO, S.T., M.M.
Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen : SRIYANTO, S.E., M.Si.
Pejabat Satuan Kerja/OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan
Pembuat Penataan Ruang Kabupaten
Komitmen Klaten.
Data Penunjang
7. Data Dasar Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun
2021-2041.
8. Standar Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang
Teknis Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan
Ruang.
9. Studi-Studi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021
Terdahulu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun
2021-2041.
10. Referensi a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Hukum Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang;
c. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
f. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
g. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi
Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah;
h. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan
Pengawasan Penataan Ruang;
i. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah
Kabupaten Klaten Tahun 2021-2026;
j. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun
2021-2041;
k. Peraturan Bupati Klaten Nomor 65 Tahun 2021 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Klaten.
l. Peraturan Bupati Klaten Nomor 56 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Evaluasi, dan
Pelaporan Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan di Kabupaten
Klaten
m. Peraturan Bupati Klaten Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten
Klaten Tahun Anggaran 2025.
n. Peraturan Bupati Klaten Nomor 44 tahun 2024 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Klaten.
o. Peraturan Bupati Klaten Nomor 52 Tahun 2024 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Klaten Tahun 2025.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Lingkup Pekerjaan ini terdiri dari:
Pekerjaan a. Survei lokasi rencana penempatan Papan Peringatan;
b. Penyediaan tenaga, bahan dan peralatan yang digunakan
dalam melaksanakan pekerjaan papan peringatan;
c. Penempatan papan peringatan di lokasi yang telah ditetapkan;
d. Monitoring ke lapangan;
e. Dokumentasi; dan
f. Pelaporan.
12. Keluaran Terpasangnya 34 papan peringatan.
13. Peralatan Pengguna jasa akan menunjuk staf yang bertugas sebagai staf
Material, teknis yang akan membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam
Personil, dan kebutuhan administrasi dan perizinan, serta fasilitasi pertemuan
Fasilitas dari pembahasan. Staf teknis juga akan memfasilitasi penyedia jasa
Pejabat dengan data penunjang.
Pembuat
Komitmen
14. Peralatan Pengguna jasa menyediakan peralatan dan material yang
dan Material dibutuhkan dalam pelaksanaan Pekerjaan ini.
dari Penyedia Peralatan:
Jasa 1. Mesin Las 4. Alat Semprot Cat
2. Kacamata Las 5. Kacamata Cat
3. Gerinda 6. Masker Cat
Material:
1. Besi Strip Plat 5. Besi Beton
2. Plat Eser 6. Beton
3. Pipa Besi 2.5 Inch 7. Cat
4. Pipa Besi 2 Inch
15. Lingkup Kewajiban Penyedia Jasa
Kewenangan a. bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan
Penyedia Pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang disepakati;
Jasa b. mengikuti ketentuan teknis yang ditentukan sesuai dengan
kerangka acuan;
c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat, dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan dari dan ke
lapangan, dan segala pekerjaan yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang
dirinci dalam Kontrak; dan
d. Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaannya dinyatakan
berakhir sampai dengan selesainya semua kewajiban yang
harus dipenuhi sesuai dengan surat keputusan yang
disepakati.
Hak Penyedia Jasa
Dalam hal pelaksanaan Pekerjaan ini telah dinyatakan selesai
dan diterima oleh Pengguna Jasa, Penyedia Jasa berhak
menerima pembayaran sesuai nilai dalam dokumen kontrak yang
disepakati.
16. Jangka Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 90 (Sembilan
Waktu puluh) hari kalender.
Penyelesaian
Pekerjaan
17. Personil Penyedia Jasa harus menyiapkan personil sesuai dengan yang
dipersyaratkan.
Dilengkapi dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Jenjang 5 dan
Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
18. Jadwal No Pekerjaan Bulan 1 Bulan 2 Bulan 3
Tahapan
I. Persiapan
Pelaksanaan
II. Pelaksanaan
Pekerjaan
III. Pemeriksaan barang dan
jasa
Laporan
19. Persiapan Dalam pekerjaan persiapan Penyedia Jasa,
mempersiapkan/belanja bahan yang dibutuhkan untuk
pembuatan papan peringatan sebanyak 34 buah papan
peringatan, sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis yang
sudah ditentukan.
20. Pelaksanaan Dalam Pelaksanaan pembuatan papan peringatan, Penyedia Jasa
harus memperhatikan ketentuan-ketentuan : barang yang
dirangkai, jumlah barang yang dibuat, jenis barang, dimensi
ukuran papan peringatan, cara pemasangan, dan lokasi titik yang
dipasang, kesemuanya harus sesuai dengan spesifikasi teknis
dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Laporan hasil Pelaksanaan harus diserahkan selambat-
lambatnya sebelum dilakukan pemeriksaan barang dan jasa.
Hal-Hal Lain
21. Produksi Semua Pekerjaan penyedia jasa berdasarkan KAK ini harus
dalam Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia disertai
dengan informasi Produk Dalam Negeri dan Tingkat Kandungan
Dalam Negeri.
22. Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaan Pekerjaan ini maka harus dipatuhi persyaratan dan
ketentuan yang berlaku.
23. Pedoman Pengumpulan data harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan a. identifikasi lokasi rencana titik lokasi pemasangan papan
Data peringatan;
Lapangan b. penetapan lokasi pemasangan papan peringatan dengan
diskusi bersama tim Bidang Tata Ruang;
c. dokumentasi yang dilakukan setiap melakukan survei ke
lapangan; dan
d. pelaporan.
24 . Penutup dan a. Penyedia Jasa bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat
Hal-Hal Lain Komitmen sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja/Kontrak;
b. untuk mencapai target, Penyedia Jasa harus menyediakan,
tenaga dan peralatan yang kualifikasi dan klasifikasinya
sesuai persyaratan, baik untuk bidang teknis, administrasi,
dan keuangan; dan
c . hal-hal lain yang bilamana belum diatur dalam KAK ini akan
dibahas dan disepakati bersama antara kedua belah pihak.
Mengetahui:
Kepala Dina Pekerjaan Umum Klaten, 14 Mei
$
dan PehataartSuarigKabupaten Klaten
'
.y
, S.T., M.M. S TO , S.E. , M.Si
/
Pembina Tingkat I Pembina
NIP. 19750123 200604 1 005 NIP. 19700624 199203 1 005
6
2025
Pejabat Pembuat Komitmen