.
RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
Program :
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH KABUPATEN / KOTA
Kegiatan :
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Sub Kegiatan :
PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG
KANTORDAN BANGUNAN LAINNYA.
Lokasi :
KANTOR DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN KLATEN
Tahun Anggaran
2025
.
BAB I
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
( RKS )
PASAL 01
LINGKUP DAN SITUASI PEKERJAAN
A. Identivikasi Pekerjaan
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan / Rehabilitasi GedungnKantor dan Bangunan lainnya.
Lokasi : Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten
Tahun : 2025
B. Macam Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi :
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Bongkaran.
Pekerjaan Atap dan Plafon
Pekerjaan Beton.
Pekerjaan Pasangan
Pekerjaan Lisrik
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Penutup tangga
C. Situasi Pekerjaan : Pekerjaan yang akan dilaksanakan terletak di Taman Makam Pahlawan
Ratna Bantala Kabupaten Klaten
PASAL 02
PERALATAN KERJA DAN MOBILISASI
1. Pelaksana harus mempersiapkan dan mengajukan peralatan – peralatan kerja dan peralatan
bantu yang akan digunakan di lokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan serta
memperhitungkan segala biaya pengakutannya.
2. Pelaksanaan harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat – alat yang
mengunakan jalanan, agar tidak mengganggu lalu lintas umum.
3. Pengawas lapangan atau direksi berhak memperintahkan untuk menambah peralatan atau
menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat.
4. Bila pekerjaan telah selesai, pelaksana diwajibkan untuk segera memperbaiki kerusakan
yang diakibatkan oleh pelaksanaan dan membersihkan dari segala macam kotoran atau
bekas – bekas hasil bongkaran.
PASAL 03
P E N G U K U R A N
1. Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran atau penelitian ukuran
tata letak atau ketinggian bangunan (bouwplank).
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada pengawas agar dapat ditentukan sebagai
pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan
persyaratan teknis.
.
PASAL 04
SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN
1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama kegiatan berlangsung, pelaksana harus
memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja.
2. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama kegiatan berlangsung, pelaksana harus
memperhitungkan biaya penyediaan listrik guna keperluan pelaksanaan pekerjaan dan
penerangan umum dan lingkungan.
3. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air (sumur).
4. Pengadaan air kerja dan listrik kerja/penerangan umum dan lingkungan, dapat berhubungan
dengan pihak yang terkait maupun dari instansi yang terdekat
PASAL 05
KEAMAANAN PELAKSANAAN
1. Pelaksana harus menjamin keamanan lapangan, baik untuk barang-barang milik pelaksana,
pengawas lapangan maupun kantor dimana lokasi kegiatan berlangsung, serta menjaga
keutuhan bangunan – bangunan yang ada dari gangguan pekerja pelaksana ataupun
kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Pelaksana harus menempatkan petugas keamanan selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.
3. Untuk menjaga keslamatan lingkungan, bias dipasang jaring pengaman dari bahan nylon,
setinggi lantai II, dipasang pada keliling bangunan yang di sediakan oleh pihak kontraktor.
PASAL 06
KESELAMATAN KERJA
1. Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan yang
diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Didalam lokasi pekerjaan harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (PPPK)
PASAL 07
IJIN – IJIN
1. Pelaksana harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk pembuatan ijin-ijin yang
diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan antara lain :
Serta ijin-ijin lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat.
2. Kontraktor menanggung semua biaya untuk keperluan tersebut.
3. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut menjadi tanggung
jawab pelaksana.
PASAL 08
D O K U M E N T A S I
1. Pelaksana harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta pengirimannya ke
kantor Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang serta pihak-pihak lain yang
bersangkutan.
2. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi adalah :
Laporan-laporan perkembangan proyek.
Foto-foto proyek, berwarna minimal ukuran poscard dilengkapi dengan album..
.
3. Foto-foto yang menggambarkan kemajuan proyek hendaknya dilakukan sesuai dengan
petunjuk pengawas dan dibuat minimal sebanyak 7 (tujuh) peristiwa, yang mencakup semua
bagian/elemen pekerjaan antara lain :
Sebelum pekerjaan dimulai ( 0% )
Pelaksanaan pekerjaan awal.tiang pemancang (pondasi, foot plat, sloof.)
Seluruh pekerjaan-pekerjaan struktur,begestingan,perakitan besi tulangan,pengecoran
sampai dengan pembongkaran begesting.
Seluruh pekerjaan-pekerjaan non struktur.
Pada saat pelaksanaan pekerjaan plumbing dan sanitasi.
Pada saat pelaksanaan pekerjaan mekanikal dan elektrikal.
Pada saat pelaksanaan pekerjaan struktur/rangkaian atap dan penutup atap.
Pada saat dan setelah dinding dan kusen terpasang.
Pada saat pemasangan dan selesainya pekerjaan sampai dengan siap untuk diserahkan
pada penyerahan pekerjaan pertama.
Dokumentasi untuk laporan dipakai ukuran 3 R.
Adapun banyaknya sama dengan laporan.
PASAL 9
PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN
Berlaku dan mengikat seolah-olah disebut kata demi kata dalam rencana kerja dan syarat-syarat
ini dan apabila tidak ditentukan lain adalah :
1. Segala undang-undang dan peraturan – peraturan pemerintah umumnya dan pemerintah
daerah khususnya yang berlaku untuk pelaksanaan pekerjaan pemborongan.
2. Algemene Voorwaarden Voor de Gouvernement Besluit van 26 mei 1941 No. 9 < bijllad No.
14571> selanjutnya disingkat A.V.
3. Peraturan yang dilakukan oleh Dewan Normalisasi Indonesia :
N - I.2. : Peraturan Beton Bertulang Indonesia < PBI> 1971
N – I.3 : Peraturan umum untuk pemeriksaaan bahan-bahan bangunan dan
pelaksanaan pembangunan di Indonesia <PUBB>1956
N – I.4 : Peraturan cat Indonesia.
N-I.6 : Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia <PUIL>1977 dan International
Electrotechnical Commission <IEC>
N-I.8 : Peraturan Cement Portland
N-I.10 : Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan
N-I.18 : Peraturan Muatan Indonesia
4. Algemene Vooschreften voor Drinkweter Instalatie < A.V.W.I.>
5. Peraturan umum bahan bangunan Indonesia (PUBI) 1982.
6. Untuk bahan-bahan yang tidak dan belum ada peraturannya di Indonesia dipakai syarat-syarat
yang ditentukan olah pabrik bahan-bahan tersebut..
PASAL 10
C A T
1. Syarat – syarat bahan :
Semua cat yang dipergunakan disini adalah :
Untuk cat tembok : bagian luar ICI CATYLAC, DULUX bagian dalam ICI
CATYLAC, DULUX
Untuk cat plafond : super white ICI CATYLAC, DULUX
Untuk cat kayu : sekwalitas Kansai Paint.
2. Persyaratan teknis :
.
Cat tembok :
gel : tidak boleh ada;
endapan keras/kering : tidak boleh ada;
daya tutup minimum : 4m2/kg (warna muda)
6/m2/kg (warna tua)
waktu pengeringan max : 30 menit;
padatan total min : 40 % x berat;
ketahanan cuaca min : 12 bln (cat luar);
cat kayu:
gel : tidak boleh ada;
endapan keras/kering : tidak boleh ada;
daya tutup minimum : 4m2/kg (warna muda)
6/m2/kg (warna tua)
waktu pengeringan max : 6 jam, kering muka;
padatan total min : 40 % x berat;
ketahanan cuaca min : 4 bln.
3. Cat-cat yang sudah siap untuk segera dipakai tidak diperkenankan mengandung endapan yang
sudah membatu, dan sesudah diaduk dengan baik harus kelihatan homogen dan dapat
disapukan dengan mudah.
PASAL 11
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Meliputi pekerjaan penyelesaian dari semua permukaan, yang merupakan hasil dari pekerjaan
sebelumnya, untuk mendapatkan hasil penampilan akhir yang lebih baik:
2. Uraian pelaksanaan :
(a) Umum.
Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, lantai harus dicuci bersih seluruhnya dan
dijaga agar debu tidak beterbangan.
Semua cat harus dipergunakan dan dipulaskan betul-betul sesuai dengan instruksi
pabriknya. Plamir dan cat dasar digunakan dari produk yang sama dengan catnya.
Sebelum dipergunakan cat tersebut harus diaduk benar-benar sebelum dipoleskan
menurut aturan dari pabriknya.
Dilarang sekali mencampurkan bahan pengering atau dikehendaki oleh pabrik cat
tersebut.
Untuk pengecatan ulang, semua lapisan dan kotoran yang menempel pada permukaan
yang akan dicat ulang harus dibersihkan dulu, diamplas / dikerok sehingga pemukaan/
bidang yang akan dicat benar-benar bersih.
(b) Pekerjaan cat dinding dan plafon.
Plasteran dinding harus diberi waktu yang cukup untuk pengeringan permukaannya.
Semua pekerjaan plasteran yang cacat harus diperbaiki dahulu dengan plasteran dari
jenis yang sama.
Selanjutnya permukaan dinding yang akan dicat harus dibersihkan dari debu dan
kotoran yang menempel dengan lap yang kering dan kasar. Lalu diulangi lagi dengan
lap yang dibasahi dengan air bersih dan dikeringkan.
Uleskan cat primer untuk meratakan lubang-lubang pada permukaan, kemudian
diuleskan 2X atau lebih tipis/ plamir.
Penyelesaian akhir dengan 3 kali lapisan cat tembok Cathylac.
(c) Pekerjaan cat kayu
Menggunakan cara seperti petunjuk dari pabrik atau sebelum pekerjaan cat dimulai, kayu
harus kering dan digosok dengan kertas amplas, selanjutnya diamplas hingga
permukaannya menjadi rata dan licin baru kemudian dicat minimal 2 (dua) kali.
Pengecatan dilakukan ditempat yang bebas dari panas matahari langsung.
.
(d) Pekerjaan cat meni kayu
Bidang yang akan dicat meni harus bersih dan dalam keadaan kering. Pengecatan harus
merata dan tidak terlihat lagi warna kayunya.
(e) Pekerjaan cat besi
Semua pekerjaan yang telah dicat meni besi baru boleh dicat besi setelah terlebih dahulu
dibersihkan dari kotoran yang menempel. Pengecatan minimal 2 (dua) kali, tidak
diperkenankan melakukan pengecetan ketika keadaan mendung atau hujan.
(f) Pekerjaan meni besi
Segera setelah pekerjaan baja ringan dibersihkan sampai kulit giling dan permukaan korosi
terbuang dan terlihat warna metalik, pengecatan meni dapat dimulai dengan ketebalan cat
meni sampai 25 milimicron.
PASAL 12
PEKERJAAN LAIN – LAIN
1. Bahan – bahan yang digunakan dan didatangkan harus sesuai dengan yang diminta dalam
bestek
ini serta harus mendapatkan ijin dari Direksi.
2. Pemasangan bahan – bahan eks pabrikan harus mengikuti petunjuk teknis pemasangan yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
3. Penggunaan bahan – bahan yang tidak sesuai dengan syarat – syarat yang tercantum dalam
RKS ini, akan ditolak atau dikeluarkan dari lokasi atas perintah Direksi dan semuanya menjadi
resiko pemborong.
4. Apabila terjadi keraguan akan mutu bahan – bahan yang didatangkan dan Direksi lapangan
minta penyelesaian pemeriksaan pada laboratorium bahan bangunan tersebut, maka biaya
yang timbul menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
5. Dalam Penyusunan HPS menggunakan standar harga bahan sesuai di pasaran, dalam
perolehan harga upah pekerjaan menggunakan dasar standar untuk Kabupaten Klaten tahun
2025, sehingga Penyedia Jasa harus menggunakan dasar tersebut
6. Apabila ada perbedaan antara gambar bestek, RKS dan gambar skala kecil dengan skala besar
harus dikonsultasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
7. Segala perubahan yang ada dalam pelaksanaan, kontraktor wajib membuat shop drawing
maupun as build drawing yang disahkan/disetujui oleh semua pihak yang terkait, dan
diserahkan ke pihak pengguna sebelum P H O (Serah Terima Pekerjaan I)
8. Pohon yang terkena bangunan di pindah sesuai petunjuk, User, Pengawas maupun Direksi.
9.
Kerusakan halaman Kantor di akibatkan dari pihak Rekanan menjadi tanggung jawab pihak
Penyedia Jasa dan harus memberbaiki kerusakan tersebut
Klaten. .......... 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SUPRIYONO, S. Sos
NIP. 19701124 199803 1 004