BAGIAN 1
SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
A. PERSYARATAN UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
Pada paket pekerjaan Pemasangan Lampu Penerangan RTH yang
dilaksanakan Tahun Anggaran 2025 ini, jenis pekerjaan yang harus
dilaksanakan oleh Penyedia Barang Jasa adalah :
a. Melaksanakan pekerjaan
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Lampu Penerangan
Pekerjaan Lampu Hias
Pekerjaan Kabel dan Lainnya yang tertera dalam gambar teknis
dan bill of quantity.
b. Pengadaan, pengamanan dan pengawasan segala macam alat dan
bahan yang digunakan dalam pelaksanaan.
c. Pemasangan, pengetesan dan pemeliharaan semua bahan dan
peralatan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
d. Pengerahan tenaga kerja sesuai kebutuhan, keahlian dan
keterampilannya.
e. Bersedia kerja lembur apabila kondisi pekerjaan menuntut untuk itu.
2. Ukuran dan Notasi
a. Semua ukuran dalam gambar arsitektur, struktur, mekanikal dan
elektrikal adalah ukuran jadi/finishing, kecuali ada ketentuan lain
yang akan dijelaskan kemudian.
b. Apabila ada perbedaan atau penyimpangan ukuran dan notasi, maka
harus dikonfirmasikan kepada pengawas / direksi, atau cukup hanya
dengan memperbandingkan dengan skala gambar.
3. Gambar-gambar
a. Seluruh gambar-gambar pelaksanaan secara lengkap (arsitektur,
struktur, mekanikal dan elektrikal, serta spesifikasi teknis) dapat
diperoleh melalui pengawas / direksi atas sepengetahuan pemberi
kerja atau pengawas / direksi.
b. Penyedia Barang Jasa wajib meneliti dan memahami seluruh proses
dan teknis pekerjaan ini sehingga dapat menyesuaikan program dan
berkerja secara integral dan simultan.
c. Gambar kerja (shopdrawing) dibuat dalam rangkap 3 (tiga); 1 (satu)
set untuk Penyedia Barang Jasa, 1 (satu) set untuk pengguna jasa dan
1 (satu) set untuk pengawas / direksi.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang Jasa wajib
membubuhkan tanda dengan warna tertentu pada gambar atas
bagian-bagian bangunan yang sudah dilaksanakan, termasuk apabila
ada perubahan dari gambar semula.
e. Sebelum setiap bagian pekerjaan dilaksanakan, Penyedia Barang Jasa
wajib mengajukan shopdrawing dan harus mendapatkan persetujuan
pengguna jasa dibantu oleh pengawas / direksi.
f. Apabila ada perbedaan antara gambar kerja dan syarat-syarat
teknis/spesifikasi, maka yang berlaku adalah syarat-syarat teknis
dan spesifikasi, kecuali ditentukan lain oleh Pengguna Jasa/pengawas
/ direksi.
g. Apabila ada keraguan-raguan gambar, maka Penyedia Barang Jasa
harus menyampaikan kepada Pengguna Jasa/pengawas / direksi
paling lambat 1 (satu) minggu sebelum dilaksanakan.
h. Perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia
Barang Jasa untuk mengadakan claim atas waktu pelaksanaan.
B. PEKERJAAN SARANA TAPAK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
a. Penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja.
b. Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa.
c. Penggunaan Diesel pembangkit tenaga listrik diperkenankan
sementara atas persetujuan Pengguna Jasa.
C. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Survei dan pengukuran ulang
b. Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan
c. Pembuatan papan nama kegiatan
d. Rencana K3 (rambu-rambu dll)
e. Dan/atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja
2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan
Pekerjaan ini meliputi pembersihan area pekerjaan dari semua
kotoran dan sampah baik sampah organik maupun anorganik yang
nantinya akan mengganggu dan atau menurunkan kualitas pekerjaan
diatasnya.
b. Pekerjaan perlindungan terhadap instalasi existing
1) Pekerjaan ini meliputi perlindungan instalasi existing yang
berada di dalam Tapak Proyek dan dinyatakan oleh Pengguna
Jasa / Perencana masih berfungsi. Dalam hal ini Penyedia Jasa
harus menjaga dan memeliharanya dari gangguan/cacat.
2) Apabila ada jalur instalasi existing yang masih berfungsi harus
dipindahkan, maka Penyedia jasa harus melakukan pekerjaan
ini sesuai dengan putusan tertulis dari Pengguna
Jasa/Perencana
D. PAPAN NAMA KEGIATAN
Papan Nama proyek terbuat dari Bahan Print Flexible dilapisi papan kayu ,
dipasang pada tiang rangka kayu klas II, dan diperkuat dengan beton setempat
dan penyokong kayu. Isi dari Papan Nama Proyek memuat informasi dasar
pekerjaan (ditentukan kemudian) dengan persetujuan Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan dan diletakkan pada tempat yang mudah dilihat.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 August 2017 | Pemasangan Lampu Pju (8Kecamatan) | Kab. Sumbawa Barat | Rp 5,000,000,000 |
| 14 June 2017 | Pembangunan Instalasi Penerangan Jalan Dan Penerangan Area Sport Center | Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus | Rp 3,000,000,000 |
| 11 March 2020 | Pengadaan Material Lpju | Kab. Kudus | Rp 1,200,000,000 |
| 25 July 2018 | Penggantian Lampu Son T Menjadi Led Jalan Dr Lukmonohadi-Dr Ramelan | Kab. Kudus | Rp 310,000,000 |
| 31 May 2018 | Penggantian Lampu Son T Menjadi Led Jalan Mayor Basuno-Niti Semito | Kab. Kudus | Rp 280,000,000 |