SYARAT – SYARAT KHUSUS KONTRAK
( SSKK )
A. KORENSPONDESI : 1. Alamat para pihak. :
Satuan Kerja. : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Alamat :
Jl.Merapi No. 61 Kode Pos 57423
Telpone :
Faksimile : -
email : -
2. Penyedia :
Satuan Kerja. :
Alamat, :
Telpone :
Faksimile :
email :
B. WAKIL SAH PARA PIHAK : Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut :
Untuk PPK : Sugeng Haryanto,SE.MM
Untuk Penyedia :
C. TANGGAL BERLAKU : Surat Perintah Kerja mulai berlaku terhitung sejak :
Mulai tanggal : …………………
Sampai tanggal : …………………
D. WAKTU PENYELESAIAN : Jangka waktu adalah selama : 20 ( Dua puluh ) hari kalender
PEKERJAAN. penyelesaian pekerjaan jasa Perencanaan ini
E. TINDAKAN PENYEDIA YANG : Tindakan ini oleh penyedia yang memerlukan persetujuan
MENSYARATKAN oleh PPK adalah : Pekerjaan situasional yang muncul dalam
PERSETUJUAN PPK. Pelaksanaan Kegiatan.
F. PELAPORAN : Penyedia berkewajiban untuk menyampaikan Dokumen –
Gambar Kerja dan RAB Maupun Spekteknis berikut selama
masa kontrak.
G. SERAH TERIMA LAPORAN : Ketentuan Serah Terima Dokumen berlaku setelah Pekerjaan
Perencanaan di Serah Terima kan dengan Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan Perencanaan.
H. PEMBATASAN : Penyedia Jasa diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
PENGGUNAAN DOKUMEN. dan piranti lunak yang dihasilkan dari pekerjaan jasa
konsultansi ini dengan pembatasan sebagai berikut :
“Sampai dengan Penyerahan Pekerjaan Perencanaan
Tersebut“
I. TANGGUNG JAWAB : Hasil Pekerjaan Sesuai dengan Kontrak.
PROFESI
J. SUMBER DANA : Surat Perintah Kerja ( SPK ) Pengadaan Jasa Konsultan
Perencana ini dibiayai dari APBD Kabupaten Klaten
K. PEMBAYARAN UANG : Untuk Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Perencana ini tidak
MUKA diberikan Uang Muka ( UMK )
L. PEMBAYARAN PRESTASI : 1. Pembayaran Prestasi Pekerjaan dapat dilakukan secara
sekaligus
2. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Pembayaran sebesar 100 % ( seratus persen ) dari
nilai kontrak :
= 100 % x Rp. ,- = Rp. ,-
Terbilang : (Sembilan puluh sembilan juta dua
ratus tiga puluh empat ribu rupiah)
Dibayarkan setelah pelaksanaan pekerjaan
perencanan selesai 100 % ( seratus persen ), yang
dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Perencanaan
b) Tahap – tahap pembayaran tersebut dilaksanakan
setelah diselesaikan seluruh pekerjaan 100%
( seratus persen ), dengan cara transfer ke rekening
BANK JATENG Cabang Klaten kepada :
Perusahaan :
No. Rekening :
3. Mata Uang Pembayaran : R U P I A H.
M BATAS AHKIR PENERBITAN : Batas Ahkir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
S P P. PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 ( tujuh )
hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh
PPK.
N. DOKUMEN YANG DISYARAT : 1. Dokumen utama yang disyaratkan untuk mengajukan
KAN UNTUK MENGAJUKAN tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
PEMBAYARAN a). Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
b). Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
2. Dokumen Penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
a) Serah terima Pekerjaan yang terdiri atas :
- Dokumen Gambar Kerja
- RAB + Spekteknis dan BQ
O. PEMBAYARAN DENDA : Jika Penyedia setelah mendapatkan peringatan tertulis 3 ( tiga
) kali berturut – turut tidak mengindahkan tugas dan
kewajibannya, maka setian kali melakukan kelalaian wajib
membayar denda 1/1.000 ( satu per mil ) dari harga SPK /
Kontrak
P. PEMBAYARAN GANTI / : Jika Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
RUGI dengan jangka waktu pelaksanaan akibat kelalaian
penyedia, maka untuk setiap hari keterlambatan Penyedia
Wajib membayar sebesar 1/1.000 ( satu per mil ) dari harga
SPK / Kontrak.
Q. KOMPENSASI : Bea meterai dari Surat Perintah Mulai Kerja ( SPK ) serta
Pajak – pajak lainnya dibebankan kepada Penyedia ,
dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang – undangan
yang berlaku.
R PENYELESAIAN : Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak
PERSELISIHAN tida dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak
menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di
bawah sebagai Pemutus Sengketa ;
( Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten / Badan
Arbritrase Nasional Indonesia / BANI ).
Jika BANI yang dipilih sebagai Lembaga dari Pemutus
Sengketa maka cantumkan klausul arbritrase berikut tepat
di bawah pilihan yang dibuat di atas.
“ Semua sengketa yang timbu dari kontrak ini, akan
diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbritase Nasional
Indonesia ( BANI ) menurut Peraturan – peraturan
Administrasi dan Peraturan – peraturan prosedur arbritrase
BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang
bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan
terhkir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbritor adalah 3 (
tiga ) orang, Masing – Masing Pihak harus menunjuk
seorang arbritor dan kedua arbritor yang ditunjuk oleh para
pihak akan memilih arbritor ketiga yang akan bertindak
sebagai pimpinan arbritor”.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Kepala Dinas
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
SUGENG HARYANTO,SE.MM
NIP. 196710 20199303011| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 August 2019 | Pelaksanaan Pematangan Lahan Pembangunan Gedung Workshop Dan Politeknik Pu Kota Semarang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 17,988,866,000 |
| 21 May 2024 | Pekerjaan Konstruksi Cut And Fill Kampus 3 Uin Walisongo Tahun 2024 | Kementerian Agama | Rp 17,201,547,000 |
| 27 August 2020 | Pematangan Lahan Sebagai Bagian Konstruksi Sentra Ikm (Dak) | Kota Semarang | Rp 7,628,105,000 |
| 5 August 2020 | Belanja Modal Pembangunan Taman | Kab. Temanggung | Rp 6,508,000,000 |
| 16 June 2020 | Jasa Konstruksi Pembangunan Pagar Keliling, Tapak Dan Halaman Gedung Badiklat Kumham Jateng | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 5,842,600,000 |
| 11 May 2023 | Pembangunan Dinding Penahan Tanah (Dpt) Belakang Ipal Sentral | Kementerian Kesehatan | Rp 5,390,812,000 |
| 25 February 2016 | Plk-05 Penataan Bangunan Kawasan Strategis Waduk Jatibarang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,975,000,000 |
| 28 April 2021 | Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Publik Ungaran Timur | Kab. Semarang | Rp 4,000,000,000 |
| 13 March 2017 | Pembangunan Taman Tugu Pancasila | Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung | Rp 3,400,000,000 |
| 20 August 2025 | Pembangunan Taman Garoot | Kota Semarang | Rp 1,909,000,000 |