KERANGKA ACUAN KERJA(KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Dalam upaya pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten
Klaten yaitu Klaten yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan, serta
dalam rangka meningkatkan pelayanan Prasarana, sarana dan
utilitas umum di Kabupaten Klaten.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Klaten berencana untuk
melaksanakan Jasa Konsultansi non kotruksi pendataan Perumahan
yang berlokasi di Kabupaten Klaten.
Dengan mendasari hal tersebut , Pemerintah Kabupaten Klaten pada
tahun anggaran 2025, sebagaimana tertuang dalam Perda APBD
Kab. Klaten TA. 2025, melakukan pekerjaan Jasa Konsultan Non
konstruksi pendataan perumahan, sebagai perencanaan dan
perancangan untuk rencana pelaksanaan
pembangunan/pemeliharaan konstruksi PSU dan Penyerahan PSU
Perumahan di tahun-tahun yang akan datang serta mengetahui
jumlah perumahan dikabupaten Klaten, sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak baik mutu, kualitas, fungsi,
estetika dan tata lingkungan.
Sebagai upaya untuk mengantisipasi agar produk perencanaan
Pemeliharaan dan Penyerahaan PSU Perumahan bisa terwujud
dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis
administrasi, dari segi kualitas, aspek pembiayaan/ dana, aspek
peraturan perundang- undangan, maka perlu perencanaan atau DED
yang sebaik-baiknya dengan menggunakan jasa Konsultan non
konstruksi , Penyedia Jasa yang professional dengan melibatkan
beberapa tenaga ahli yang profesional.
Guna keperluan tersebut kepada penyedia jasa konsultan non
konstruksi yang bersangkutan perlu diberikan pengarahan yang
jelas agar keluaran produk perencanaan sesuai harapan , tepat
kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, serta tepat administrasi.
Pendataan perumahan ini juga diharapkan mampu mengantisipasi
permasalahan yang mungkin muncul dikemudian hari,serta menjadi
dasar pengambilan keputusan agar produk pembangunan
benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
2. Maksud dan 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Tujuan Konsultan Perencana non konstruksi yang memuat masukan,
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pendataan perumahan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana non
konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Mengumpulkan data tentang kondisi perumahan di Kabupaten
Klaten termasuk data tentang jumlah perumahan,jumlah
rumah,Rencana site plan serta Data PSU Perumahan Kondisi
PSU Perumahan dan mengidentifikasi masalah masalah yang
ada.
3. Sasaran Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah, penyedia jasa
konsultansi non kostruksi:
1. Penyedia jasa konsultansi non konstruksi bertanggung jawab
secara profesional atas jasa konsultansi non konstruksi
Pendataan Peumahan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku yang berlaku.
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.