PEMERITAH KABUPATEN KLATEN
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Jl. Pemuda No. 294 Klaten 57424 Telp ( 0272 ) 321829
KERANGKA ACUAN KERJA
PROGRAM :
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KLATEN
KEGIATAN :
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAH DAERAH
PEKERJAAN :
BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN ARSITEKTUR
GEDUNG SETWAN DAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS KETUA DPRD
LOKASI :
KABUPATEN KLATEN
TAHUN ANGGARAN :
2025
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur
A. UMUM
1. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung Pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana teknis yang
telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional
efektif.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang kompeten, dan
dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu
dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan serta yang
secara menyuluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan Pengawas yang memuat
masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2. dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
C. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah merupakan bagian
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawas Arsitektur Gedung Sekwan dana Pemeliharaan
Rumah
Dinas Ketua DPRD
2. LINGKUP PROYEK
Lingkup Kegiatan adalah: Pemeliharaan Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawas Arsitektur Gedung Sekwan dan Pemeliharaan Rumah
Dinas Ketua DPRD
I. KEGIATAN PENGAWASAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya teknis Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawas Arsitektur Gedung
Sekwan dana Pemeliharaan Rumah Dinas Ketua DPRD
A. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu dan biaya pekerjaan Konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/ realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi.
DINAS PERTANIAN KOTA SURAKARTA 2010
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan memasukkan hasil rapat – rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia Jasa
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan
kedua pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti gambar – gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (Shop drawings) yang diajukan
oleh Pemborong.
8. Meneliti gambar – gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As – Built drawings) sebelum
serah terima pertama.
9. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
10. Bersama Konsultan Pengawas menyusun petunjuk dan penggunaan bahan bangunan gedung.
II. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
A. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut:
1. Kinerja Pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
2. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
C. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan,
tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional yang terlibat.
III. BIAYA
A. BIAYA PENGAWASAN
DPA Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten Tahun 2025
IV. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih
lanjut dan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
A. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/ petunjuk yang diatur penting dari Pejabat
Pembuat komitmen, dan Konsultan Pengawas.
B. Laporan Mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian,
C. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
D. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah kurang.
E. Memeriksa Gambar – gambar sesuai dengan pelaksanaan (As – Built drawings) dan Manual
Peralatan – peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
F. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan tim schedule yang dibuat oleh kontraktor
pelaksana.
G. Laporan Akhir Pekerjaan pengawasan.
V. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka Acuan Kerja ini harus
memperhatikan persyaratan – persyaratan sebagai berikut:
a. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan, secara benar dan tuntas sampai
dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat
Komitmen Sekretaris DPRD Kabupaten Klaten
b. PERSYARATAN OBYEKTIF
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan,
baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar
hasil kerja pengawasan yang berlaku.
DINAS PERTANIAN KOTA SURAKARTA 2010
c. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi
sebagai Konsultan Pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja obyek.
d. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
e. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawan berlaku pula ketentuan – ketentuan seperti
standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain:
1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan proyek yang bersangkutan, yaitu Surat
Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dam ketentuan – ketentuan sebagai
dasar perjanjiannya.
2. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
3. Standar dan Pedoman Teknis yang Berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan gedung.
VI. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
A. U M U M
Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan perlu tanggung jawab konsultan
Pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana yang
diharapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap
bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang secara garis besar
adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan.
a. Memeriksan Time Schedule/ Bar Chart, S-Curve, yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Proyek untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Pekerjaan teknis Pengawasan Lapangan.
a. Melaksanakan pekerjaan Pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi
dan inspeksi kegiatan – kegiatan Rehabilitasi agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus – menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatandan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau di
tempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada Penyedia jasa dengan pemberitahuan tertulis kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
3. Konsultasi
4. Laporan
5. Dokumen.
C.PERSONEL
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Pengawas harus mampu memenuhi ketentuan, baik ditinjau
dari segi lingkup pekerjaan maupun tingkat kerumitan pekerjaan.Kriteria yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini adalah:
DINAS PERTANIAN KOTA SURAKARTA 2010
POSISI KUALIFIKASI JUMLAH
Tim Leader S1Teknik Sipil/ D3 1 orang
Pengawas / Supervisi S1 Teknik Sipil / Arsitek / D3 1 orang
Administrasi SMA / SMK 1 orang
Persyaratan Tim Leader dan Pengawas / Supervisi tersebut diatas adalah :
Persyaratan :
- Sarjana(S1) Teknik Sipil / Arsitek , lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta
yang telah terakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang
telah terakreditasi.
- Memiliki Sertifikat Keahlian Ketrampilam (SKK) Ahli Bangunan Gedung minimal jenjang 5
atau 6
- Memiliki pengalaman di bidang pengawasan Bangunan Gedung minimal 1 (satu) tahun.
Persyaratan Tim Leader dan Supervisi / Pengawas tersebut diatas
Persyaratan :
- S1 Teknik Sipil / Arsitek Negeri maupun Swasta
- Memiliki pengalaman minimal 1 tahun
Persyaratan :
- Administrasi SMA / SMK Lulusan Negeri maupun Swasta
- Memiliki pengalaman minimal 1 tahun
VII. MASUKAN
Dalam KAK telah diuraikan perihal masukan yang diinginkan pengguna jasa, menurut konsultan bahwa
masukan informasi yang berhubungan dengan Pengawasan ini merupakan bagian dari tahapan
mengumpulan data lapangan, jadi konsultan akan bekerja sesuai dengan uraian dalam KAK.
VIII. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan ini diterima, Penyedia jasa hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang
diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Klaten, 25 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Selaku Pengguna Anggaran
MOCHAMAD NURROSYID,S.IP
NIP. 19701128 199003 1 002
DINAS PERTANIAN KOTA SURAKARTA 2010