RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
( RKS )
PASAL.1
LINGKUP DAN URAIN PEKERJAAN
1) Lingkup Pekerjaan
Kegiatan : Peningkatan Sarana dan Prasarana
Pelayanan
Pekerjaan : Belanja Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung
Kantor dan Bangunan Lainnya
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Renovasi Kantor
Kecamatan Karangdowo
2) Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini berlokasi di Kantor Kecamatan Karangdowo
Kabupaten Klaten
3) Tenaga Kerja dan Peralatan
Untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa
konstruksi harus menyediakan:
a. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai disesuaikan
dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk
setiap pekerjaan.
4) Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen pengadaan,
Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti
petunjuk Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis.
5) Pada akhir kerja Penyedia Jasa konstruksi diharuskan
membersihkan area kegiatan dari segala kotoran akibat kegiatan
pembangunan, termasuk sisa-sisa material bangunan serta
gundukan tanah, bekas galian dan lain sebagainya.
12.2 PASAL.2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1) Papan Nama Proyek
Pelaksanaan pekerjaan
a. Penyedia Jasa diwajibkan memasang papan nama proyek
dengan ukuran 80 x 120 di tempat lokasi kegiatan yang
mudah dilihat umum.
b. Pemasangan papan nama pekerjaan dilakukan pada saat
dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat 1
c. Bentuk papan nama pekerjaan, ukuran, isi dan warnanya
ditentukan kemudian, yang dikoordinasikan terlebih dahulu
dengan Direksi Teknis.
2) Listrik Kerja dan Air Kerja
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pengadaan listrik kerja dan air kerja merupakan
pekerjaan pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan dan
pengadaan listrik untuk pelaksanaan pekerjaan serta untuk
penerangan lokasi di malam hari, pekerjaan ini tidak masuk
dalam penawaran namun menjadi kewajiban penyedia
barang dan jasa dalam pengadaannya, untuk kelancaran
pekerjaan.
b. Pelaksanaan pekerjaan
i. Pengadaan air kerja dengan pengadaan pompa air untuk
mengambil air bersih pada sumur exsisting yang ada.
ii. Air bersih ditampung menggunakan bak penampung air
(drum) untuk pelaksanaan pekerjaan serta untuk air
kebutuhan direksi.
iii. Pengadaan listrik kerja dengan pemasangan listrik
sementara dari PLN atau boleh menggunakan Genset
berkapasitas cukup digunakan untuk kelancaran
pekerjaan serta penerangan lokasi site.
iv. Lampu-lampu penerangan site dipasang permanen
sampai selesainya pekerjaan.
3) Pekerjaan Pembersihan Lokasi
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pembersihan lokasi adalah pekerjaan
pembersihan lokasi proyek yang ditunjukkan pada gambar
rencana hingga lokasi proyek siap untuk pekerjaan
selanjutnya.
b. Pelaksanaan pekerjaan
i. Lokasi proyek dan bangunan eksisting harus dibersihkan
dari rumput, semak, lumut dan materi organik
lainnya,serta material sisa konstruksi dari pembangunan
tahap sebelumnya
ii. Segala macam sampah-sampah dan barang-barang
bekas bongkaran harus dikeluarkan dari lokasi proyek,
dan tidak dibenarkan untuk ditimbun di luar pagar proyek
meskipun untuk sementara.
4) Penyediaan Keselamatan Kerja dan Alat-alat Pemadam
Kebakaran
Penyedia Jasa konstruksi harus menyediakan Peralatan P3K,
helm pengaman, sabuk pengaman, masker, sepatu lapangan,
alat alat yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan di bidang
konstruksi serta alat-alat keselamatan kerja lainnya yang
dipandang perlu selama proses pekerjaan.
5) Pemasangan rambu-rambu
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat 2
Selama pembangunan berlangsung penyedia Jasa Konstruksi
wajib memasang rambu-rambu petunjuk maupun peringatan,
seperti rambu peringatan berhati-hati karena lokasi akses keluar
masuk kendaraan proyek dan lain-lain.
6) Pagar sementara dari seng gelombang
Selama pembangunan berlangsung penyedia Jasa Konstruksi
wajib memasang pagar sementara dari seng gelombang.
PASAL.3
PEKERJAAN PLAFOND
1) Lingkup pekerjaan
Pekerjaan Plafond meliputi pemasangan Rangka plafond kayu
kruing ukuran 5/7 list profil dan eternity kalisbot plat seperti yang
ditunjukkan pada gambar rencana.
2) Material
a. Rangka Kayu kruing ukuran 5/7
b. Etenit 1.00 x 1.00 m Kalsibot tebal 3 mm
c. List profil ¼ kayu jati diserut
d. Kawat penggantung.
3) Pelaksanaan pekerjaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan rencana kerja
pekerjaan plafond meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga
kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta
contoh material yang akan dipakai untuk mendapat
persetujuan dari Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas,
disertai gambar shop drawing.
b. Arah dan jarak seperti yang di tunjukkan pada gambar.
c. Pola plafond harus sesuai dengan gambar rencana.
d. Penggantung antara rangka plafon`dengan penggantung
atas menggunakan kawat penggantung dengan diameter
minimal 4 mm.
e. Batas antara plafond dan dinding harus membentuk sudut
yang rapi dengan sudut dan ukuran seperti pada gambar,
dengan menggunakan list profil
f. Penyambungan antar plafond harus rapat tidak
menimbulkan goresan bekas sambungan.
PASAL.4
PEKERJAAN PENGECATAN
1) Lingkup kerja :
Pekerjaan cat meliputi pekerjaan cat Tembok, cat plafond an cat
besi. Sebelum pengecatan dimulai, penyedia Jasa konstruksi
harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna
dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up
ini akan ditentukan oleh Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
Teknis dan Konsultan Pengawas, bidang-bidang ini akan dipakai
sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat 3
2) Cat dinding dan beton
a. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan cat dinding dan beton adalah
pengecatan seluruh plesteran bangunan dan/atau
bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Material
Semua cat yang akan di pakai harus mendapat persetujuan
dari PPK, pengelola Teknis Dan Konsultan Perencana,setelah
mengadakan percobaan pengecatan (mock up).
c. Cat yang di gunakan
i. Tembok Luar Type " Weathershield ":
“SekualitasPROPAN, “.
ii. Tembok Dalam : “Sekualitas PROPAN, “.
iii. Tembok Plafon : “SekualitasPROPAN “.
iv. Cat Kayu dan WoodplankSekualitas“ EMCO ".
3) Standar :
a. SNI 03-2407-1991 (Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah
dan Gedung).
b. Tata Cara Pengecatan dinding untuk Rumah dan Gedung.
c. SNI 03-2408-1991 (Tata Cara Pengecatan Logam).
d. Pelaksanaan Pekerjaan
i. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2
hari, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan pengecatan meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian
material untuk mendapat persetujuan dari Direksi Teknis
dan Konsultan Pengawas.
ii. Sebelum pengecatan dimulai plasteran telah berumur 14
hari, dinding harus diamplas halus, bersih dari debu,
lubang-lubang yang mungkin ada sudah diisi, celah dan
retak sudah diperbaiki
iii. Permukaan dinding harus kering (periksa dengan
higrometer, kelembaban maksimal 15 %), kadar alkali
rendah (periksa dengan kertas lakmus setelah kurang
lebih 10 menit berubah hijau).
iv. Plamur digunakan untuk bekas bobokan, retak, dinding
luar tidak boleh menggunakan plamur.
v. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur
dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis
mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
vi. Untuk warna-warna yang sejenis, penyedia Jasa
konstruksi diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
vii. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan
bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang
belang.
4) Pekerjaan Cat Plafond
a. Lingkup Pekerjaan
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat 4
Yang termasuk dalam pekerjaan cat plafond adalah plafond
yang ditentukan gambar.
b. Material
Cat yang digunakan dengan merk Sekualitas Catylac warna
ditentukan PPK setelah melakukan percobaan pengecatan
(mock up)
c. Pelaksanaan Pekerjaan
i. Cat dasar menggunakan water based sealer untuk
permukaan gypsum.
ii. Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan
pengecatan dinding dalam kecuali tidak diigunakannya
lapis alkali resistance sealer pada pengecatan plafond.
5) Pekerjaan Kayu Lisplank
a. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan bidang kayu
dan ( lisplank Kayu kruing ) yang ditentukan gambar.
b. Material
Manie yang digunakan adalah menie kayu sekualitas
Pedang.
Cat kayu yang digunakan adalah Cat kayu merek EMCO
c. Pelaksanaan Pekerjaan
i. Semua kayu hanya boleh dimenie dan di cat di lokasi
proyek dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
ii. Sebelum pekerjaan manie dan cat dilakukan, bidang kayu
kasar harus diamplas dengan amplas kayu kasar dan
dilanjutkan dengan amplas kayu halus sampai permukaan
bidang licin dan rata.
iii. Pekerjaan manie dan cat dilakukan dengan menggunakan
kuas, dilakukan berlapis, sedemikian rupa sehingga bidang
kayu tertutup sempurna dengan lapisan manie dan cat.
PASAL .5
PEKERJAAN LAIN – LAIN
1. Bahan – bahan yang digunakan dan didatangkan harus sesuai
dengan yang diminta dalam bestek ini serta harus mendapatkan
ijin dari Direksi.
2. Pemasangan bahan – bahan eks pabrikan harus mengikuti
petunjuk teknis pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik
pembuatnya.
3. Penggunaan bahan – bahan yang tidak sesuai dengan syarat –
syarat yang tercantum dalam RKS ini, akan ditolak atau
dikeluarkan dari lokasi atas perintah Direksi dan semuanya
menjadi resiko pemborong.
4. Apabila terjadi keraguan akan mutu bahan – bahan yang
didatangkan dan Direksi lapangan minta penyelesaian
pemeriksaan pada laboratorium bahan bangunan tersebut, maka
biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
5. Dalam Penyusunan HPS menggunakan standar harga bahan
sesuai di pasaran, dalam perolehan harga upah pekerjaan
menggunakan dasar standar untuk Kabupaten Klaten tahun
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat 5
2025, sehingga Penyedia Jasa harus menggunakan dasar
tersebut
6. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang belum diuraikan dalam
bestek ini maka akan dibetulkan dalam Penjelasan
Pekerjaan/Aanwijzing dan dituangkan dalam berita acara
aanwijzing.
7. Apabila ada perbedaan antara gambar bestek, RKS dan gambar
skala kecil dengan skala besar harus dikonsultasikan kepada
Konsultan Pengawas
8. Segala perubahan yang ada dalam pelaksanaan, kontraktor
wajib membuat shop drawing maupun as build drawing yang
disahkan/disetujui oleh semua pihak yang terkait, dan diserahkan
ke pihak pengguna sebelum P H O (Serah Terima Pekerjaan I)
9. Pohon yang terkena bangunan di pindah sesuai petunjuk, User,
Pengawas maupun Direksi.
10. Kerusakan halaman sekolahan di akibatkan dari pihak Rekanan
menjadi tanggung jawab pihak Penyedia Jasa dan harus
memberbaiki kerusakan tersebut
PASAL.6
PENUTUP
Apabila pada spesifikasi teknis atau pada gambar rencana
disebutkan merk tertentu atau kelas mutu dari material/ komponen
tertentu, maka penyedia Jasa konstruksi diwajibkan melaksanakan /
menawar material yang dalam mutu yang di sebutkan. Apabila
dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi tidak dapat diadakan material
yang disebutkan dalam tabel material, karena alasan kuat dan dapat
diterima pemilik, Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis, maka
dapat carikan penggantinya merk / tipe dengan suatu sanksi tertentu
kepada penyedia Jasa konstruksi
PEMERINTAH KECAMATAN
KARANGDOWO
KABUPATEN KLATEN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Hj. Purwani, S.H.,M.H.
NIP. 196711031992032004
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat 6