Belanja Jasa Operator Kapal Penyeberangan Kmp Nja

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10001481000
Date: 25 November 2024
Year: 2025
KLPD: Kab. Klungkung
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,800,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,799,980,855
Winner (Pemenang): PT Samoedra Jaya Giri Nusa
NPWP: 314277682901000
RUP Code: 53495487
Work Location: Klungkung - Klungkung (Kab.)
Participants: 2
Applicants
Reason
0314277682901000Rp 3,729,999,999-
0022064117093000Rp 3,794,101,7651) Sertifikat Basic Safety Training yang dilampirkan dalam Dokumen Penawaran atas nama Sahat Paruliaan Situngkir dan Sudirman sudah habis masa berlakunya, dan tidak dilakukan revalidasi. 2) Sertifikat Advanced Fire Fighting yang dilampirkan dalam Dokumen Penawaran atas nama Bayu Ari Fantoro sudah habis masa berlakunya, dan tidak dilakukan revalidasi.
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
  BELANJA   JASA OPERATOR    KAPAL  PENYEBERANGAN     KMP.NJA             
                                                                          
                           TAHUN  2025                                    
                                                                          
1. Objek Pekerjaan : Kapal roro KMP Nusa Jaya Abadi (Lintas Padangbai-Nusa
                  Penida)                                                 
                                                                          
  a. Data Umum Kapal                                                      
               • Name of Vessel : Nusa Jaya Abadi                         
               • Call Sign    : Y C P E                                   
               • Owner        : Pemerintah Kabupaten Klungkung            
                                                                          
               • Type of Vessel : Ferry Ro-Ro                             
               • Built in     : 2006 – PT PAL Indonesia                   
               • Place of Registry : Adpel Benua Bali                     
               • Classification : BKI                                     
               • I M O Number : 9408061                                   
                                                                          
                                                                          
  b. Data Ukuran Utama Kapal                                              
               • Panjang keseluruhan (LOA)   : 39,50 meter                
               • Panjang antara garis tegak (Lbp) : 33,216 meter          
                                                                          
               • Lebar                       : 11,60 meter                
               • Tinggi                      : 3,00 meter                 
               • Sarat Air Disain            : 2,00 meter                 
               • Tonase Kotor                : 629  GRT                   
               • Kecepatan kapal (Max)       : 12 Knot                    
                                                                          
               • Jumlah ABK                  : 19 orang                   
               • Jumlah Kendaraan            : 6 Truk, 8 Mobil            
               • Jumlah Penumpang            : 210 orang                  
                                                                          
                                                                          
  c. Fasilitas Penumpang                                                  
               • Tempat duduk untuk sekitar 200 orang penumpang           
               • Toilet dengan jumlah yang memadai                        
               • TV set dan Audio untuk ruang penumpang                   
                                                                          
                                                                          
  d. Alat Keselamatan                                                     
               • Peralatan keselamatan sesuai dengan peraturan SOLAS (Safety
                Of Life At Sea)                                           
               • Rakit Penolong (Life Raft) dengan jumlah dan kapasitas yang
                                                                          
                sesuai peraturan                                          
               • Baju Penolong (Life Jacket) dengan jumlah dan kapasitas sesuai
                dengan peraturan                                          
               • Peralatan pemadam hidran dan portable, dipasang pada tempat
                yang mudah dijangkau.                                     
                                                                          
2. Lokasi Pekerjaan : Kapal Penyeberangan KMP Nusa Jaya Abadi Lintas Nusa 
                                                                          
                 Penida-Padangbai                                         
                                                                          
3. Uraian Singkat Secara Umum                                             
                                                                          
                                                                          
     •  Kegiatan Angkutan Penyeberangan                                   
        Kegiatan pelayaran lintas Padang Bai-Nusa Penida termasuk kegiatan
        pelayaran-perintis (Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2021
                                                                          
        tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm
        104 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan) -  
        karena dilakukan untuk daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah
        terpencil) dan merupakan daerah pelayaran terbatas (karena termasuk
                                                                          
        daerah pelayaran yang meliputi jarak dengan radius 100 (seratus) mil laut
        dari suatu pelabuhan tertunjuk)                                   
                                                                          
     •  Kegiatan usaha pengelolaan Kapal (Peraturan Pemerintah RI Nomor 31
                                                                          
        Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran)              
        Kegiatan usaha pengelolaan kapal dilakukan oleh Badan Usaha yang  
        didirikan khusus untuk usaha pengelolaan kapal, merupakan kegiatan di
        bidang teknis kapal meliputi perawatan, penyediaan suku cadang,   
        perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi Kelaiklautan Kapal dan
                                                                          
        persiapan pengedokan.                                             
                                                                          
     •  ISM Code                                                          
        Penyedia/Perusahaan penyelenggara angkutan penyeberangan menerima 
                                                                          
        tanggung jawab dan kewajiban dari pemilik (Pemerintah Kabupaten   
        Klungkung) untuk pengoperasian kapal dengan aman dan pencegahan   
        pencemaran secara efektif (diasumsikan tanggung jawab tersebut telah
        disetujui untuk diambil alih semua tugas dan kewajiban seperti ditentukan
        dalam ISM Code)                                                   
                                                                          
                                                                          
     •  Penyedia harus mengembangkan, melaksanakan, dan mempertahankan    
        sistem manajemen keselamatan yang mencakup fungsi yang dipersyaratkan
        meliputi:                                                         
                                                                          
        a) pengoperasian kapal;                                           
        b) kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan;             
        c) tanggung jawab dan wewenang perusahaan;                        
        d) personil darat yang ditunjuk (Designated Persons Ashore/ DPA); 
        e) tanggung jawab dan wewenang Nakhoda;                           
        f) sumber daya dan personil;                                      
        g) kesiapan keadaan darurat;                                      
                                                                          
        h) pelaporan dan analisa atas ketidaksesuaian,                    
        i) kecelakaan, dan kejadian berbahaya;                            
        j) perawatan kapal dan perlengkapannya;                           
        k) dokumentasi; dan                                               
        l) audit, tinjauan ulang, dan evaluasi perusahaan.
Tenders also won by PT Samoedra Jaya Giri Nusa
Authority
19 December 2023Belanja Jasa Operator Kapal Penyeberangan Kmp NjaKab. KlungkungRp 3,600,000,000
29 November 2022Jasa Operator Kapal Penyeberangan Kmp NjaKab. KlungkungRp 3,500,000,000
30 November 2021Belanja Jasa Operator Kapal Penyebrangan Kmp NjaKab. KlungkungRp 3,495,482,200
29 November 2020Belanja Jasa Operator Kapal Penyeberangan Kmp. Nja Tahun 2021Kab. KlungkungRp 3,400,000,000
10 December 2019Belanja Jasa Tenaga Kerja Non Pegawai - Pengoperasian Kmp Nusa Jaya Abadi Th 2020Kab. KlungkungRp 3,400,000,000