| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0314277682901000 | Rp 3,729,999,999 | - | |
| 0022064117093000 | Rp 3,794,101,765 | 1) Sertifikat Basic Safety Training yang dilampirkan dalam Dokumen Penawaran atas nama Sahat Paruliaan Situngkir dan Sudirman sudah habis masa berlakunya, dan tidak dilakukan revalidasi. 2) Sertifikat Advanced Fire Fighting yang dilampirkan dalam Dokumen Penawaran atas nama Bayu Ari Fantoro sudah habis masa berlakunya, dan tidak dilakukan revalidasi. |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA JASA OPERATOR KAPAL PENYEBERANGAN KMP.NJA
TAHUN 2025
1. Objek Pekerjaan : Kapal roro KMP Nusa Jaya Abadi (Lintas Padangbai-Nusa
Penida)
a. Data Umum Kapal
• Name of Vessel : Nusa Jaya Abadi
• Call Sign : Y C P E
• Owner : Pemerintah Kabupaten Klungkung
• Type of Vessel : Ferry Ro-Ro
• Built in : 2006 – PT PAL Indonesia
• Place of Registry : Adpel Benua Bali
• Classification : BKI
• I M O Number : 9408061
b. Data Ukuran Utama Kapal
• Panjang keseluruhan (LOA) : 39,50 meter
• Panjang antara garis tegak (Lbp) : 33,216 meter
• Lebar : 11,60 meter
• Tinggi : 3,00 meter
• Sarat Air Disain : 2,00 meter
• Tonase Kotor : 629 GRT
• Kecepatan kapal (Max) : 12 Knot
• Jumlah ABK : 19 orang
• Jumlah Kendaraan : 6 Truk, 8 Mobil
• Jumlah Penumpang : 210 orang
c. Fasilitas Penumpang
• Tempat duduk untuk sekitar 200 orang penumpang
• Toilet dengan jumlah yang memadai
• TV set dan Audio untuk ruang penumpang
d. Alat Keselamatan
• Peralatan keselamatan sesuai dengan peraturan SOLAS (Safety
Of Life At Sea)
• Rakit Penolong (Life Raft) dengan jumlah dan kapasitas yang
sesuai peraturan
• Baju Penolong (Life Jacket) dengan jumlah dan kapasitas sesuai
dengan peraturan
• Peralatan pemadam hidran dan portable, dipasang pada tempat
yang mudah dijangkau.
2. Lokasi Pekerjaan : Kapal Penyeberangan KMP Nusa Jaya Abadi Lintas Nusa
Penida-Padangbai
3. Uraian Singkat Secara Umum
• Kegiatan Angkutan Penyeberangan
Kegiatan pelayaran lintas Padang Bai-Nusa Penida termasuk kegiatan
pelayaran-perintis (Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm
104 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan) -
karena dilakukan untuk daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah
terpencil) dan merupakan daerah pelayaran terbatas (karena termasuk
daerah pelayaran yang meliputi jarak dengan radius 100 (seratus) mil laut
dari suatu pelabuhan tertunjuk)
• Kegiatan usaha pengelolaan Kapal (Peraturan Pemerintah RI Nomor 31
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran)
Kegiatan usaha pengelolaan kapal dilakukan oleh Badan Usaha yang
didirikan khusus untuk usaha pengelolaan kapal, merupakan kegiatan di
bidang teknis kapal meliputi perawatan, penyediaan suku cadang,
perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi Kelaiklautan Kapal dan
persiapan pengedokan.
• ISM Code
Penyedia/Perusahaan penyelenggara angkutan penyeberangan menerima
tanggung jawab dan kewajiban dari pemilik (Pemerintah Kabupaten
Klungkung) untuk pengoperasian kapal dengan aman dan pencegahan
pencemaran secara efektif (diasumsikan tanggung jawab tersebut telah
disetujui untuk diambil alih semua tugas dan kewajiban seperti ditentukan
dalam ISM Code)
• Penyedia harus mengembangkan, melaksanakan, dan mempertahankan
sistem manajemen keselamatan yang mencakup fungsi yang dipersyaratkan
meliputi:
a) pengoperasian kapal;
b) kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan;
c) tanggung jawab dan wewenang perusahaan;
d) personil darat yang ditunjuk (Designated Persons Ashore/ DPA);
e) tanggung jawab dan wewenang Nakhoda;
f) sumber daya dan personil;
g) kesiapan keadaan darurat;
h) pelaporan dan analisa atas ketidaksesuaian,
i) kecelakaan, dan kejadian berbahaya;
j) perawatan kapal dan perlengkapannya;
k) dokumentasi; dan
l) audit, tinjauan ulang, dan evaluasi perusahaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 December 2023 | Belanja Jasa Operator Kapal Penyeberangan Kmp Nja | Kab. Klungkung | Rp 3,600,000,000 |
| 29 November 2022 | Jasa Operator Kapal Penyeberangan Kmp Nja | Kab. Klungkung | Rp 3,500,000,000 |
| 30 November 2021 | Belanja Jasa Operator Kapal Penyebrangan Kmp Nja | Kab. Klungkung | Rp 3,495,482,200 |
| 29 November 2020 | Belanja Jasa Operator Kapal Penyeberangan Kmp. Nja Tahun 2021 | Kab. Klungkung | Rp 3,400,000,000 |
| 10 December 2019 | Belanja Jasa Tenaga Kerja Non Pegawai - Pengoperasian Kmp Nusa Jaya Abadi Th 2020 | Kab. Klungkung | Rp 3,400,000,000 |