| 0022064117093000 | - | |
| 0314277682901000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA JASA OPERATOR KAPAL PENYEBERANGAN KMP.NJA
TAHUN 2024
1. Objek Pekerjaan : Kapal roro KMP Nusa Jaya Abadi ( Lintas Padangbai-Nusa Penida)
a. Data Umum Kapal
• Name of Vessel : Nusa Jaya Abadi
• Call Sign : Y C P E
• Owner : Pemerintah Kabupaten Klungkung
• Type of Vessel : Ferry Ro-Ro
• Built in : 2006 – PT PAL Indonesia
• Place of Registry : Adpel Benua Bali
• Classification : BKI
• I M O Number : 9408061
b. Data Ukuran Utama Kapal
• Panjang keseluruhan (LOA) : 39,50 meter
• Panjang antara garis tegak (Lbp) : 33,216 meter
• Lebar : 11,60 meter
• Tinggi : 3,00 meter
• Sarat Air Disain : 2,00 meter
• Tonase Kotor : 629 GRT
• Kecepatan kapal (Max) : 12 Knot
• Jumlah ABK : 19 orang
• Jumlah Kendaraan : 6 Truk, 8 Mobil
• Jumlah Penumpang : 210 orang
c. Fasilitas Penumpang
• Tempat duduk untuk sekitar 200 orang penumpang
• Toilet dengan jumlah yang memadai
• TV set dan Audio untuk ruang penumpang
d. Alat Keselamatan
• Peralatan keselamatan sesuai dengan peraturan SOLAS (Safety Of Life
At Sea)
• Rakit Penolong (Life Raft) dengan jumlah dan kapasitas yang sesuai
peraturan
• Baju Penolong (Life Jacket) dengan jumlah dan kapasitas sesuai dengan
peraturan
• Peralatan pemadam hidran dan portable, dipasang pada tempat yang
mudah dijangkau.
2. Lokasi Pekerjaan : Kapal Penyeberangan KMP Nusa Jaya Abadi Lintas Nusa Penida-
Padangbai
3. Uraian Singkat Secara Umum
Kegiatan Angkutan Penyeberangan
Kegiatan pelayaran lintas Padang Bai-Nusa Penida termasuk kegiatan pelayaran-
perintis (Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 104 Tahun
2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan) - karena dilakukan
untuk daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil) dan merupakan
daerah pelayaran terbatas (karena termasuk daerah pelayaran yang meliputi jarak
dengan radius 100 (seratus) mil laut dari suatu pelabuhan tertunjuk)
Kegiatan usaha pengelolaan Kapal (Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran)
Kegiatan usaha pengelolaan kapal dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan
khusus untuk usaha pengelolaan kapal, merupakan kegiatan di bidang teknis kapal
meliputi perawatan, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi,
dan sertifikasi Kelaiklautan Kapal dan persiapan pengedokan.
ISM Code
Penyedia/Perusahaan penyelenggara angkutan penyeberangan menerima tanggung
jawab dan kewajiban dari pemilik (Pemerintah Kabupaten Klungkung) untuk
pengoperasian kapal dengan aman dan pencegahan pencemaran secara efektif
(diasumsikan tanggung jawab tersebut telah disetujui untuk diambil alih semua
tugas dan kewajiban seperti ditentukan dalam ISM Code)
Penyedia harus mengembangkan, melaksanakan, dan mempertahankan sistem
manajemen keselamatan yang mencakup fungsi yang dipersyaratkan meliputi:
a) kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan;
b) tanggung jawab dan wewenang perusahaan;
c) personil darat yang ditunjuk (Designated Persons Ashore/ DPA);
d) tanggung jawab dan wewenang Nakhoda;
e) sumber daya dan personil;
f) pengoperasian kapal;
g) kesiapan keadaan darurat;
h) pelaporan dan analisa atas ketidaksesuaian,
i) kecelakaan, dan kejadian berbahaya;
j) perawatan kapal dan perlengkapannya;
k) dokumentasi; dan
l) audit, tinjauan ulang, dan evaluasi perusahaan.