KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PPK : BIDANG SDA DINAS PUPR KAB. KOLAKA
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KABUPATEN KOLAKA
PEKERJAAN : DED DAERAH IRIGASI MATAOSU UJUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : DED DAERAH IRIGASI MATAOSU UJUNG
1. LATAR BELAKANG
Paket kegiatan DED Daerah Irigasi Mataousu Ujung terletak
di Desa Mataosu Ujung Kecamatan Watubangga Kabupaten
Kolaka. Kondisi bendung eksisting yang ada sekarang belum
dapat dirasakan oleh para petani dengan baik. Mengingat arti
penting dari jaringan irigasi, maka diperlukan sebuah desain yang
komprehensif untuk dapat meningkatkan produktifitas padi dan
memanfaatkan fungsi dari lahan pertanian secara maksimal.
D.I. Mataousu Ujung dalam kegiatan ini merupakan daerah
irigasi dengan luas areal sebesar 840 Ha Berdasarkan Pemetaan
IGT (Informasi Geospasial Tematik) tahun 2024, D.I. Mataosu
Ujung memiliki luas baku 840 Ha dan sawah fungsional 10,28
Ha. Sehingga pengelolaan jaringan irigasinya menjadi
kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kolaka.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Adapun maksud dari kegiatan ini adalah melakukan detail
desain D.I. Mataosu Ujung berupa Bendung dan Jaringannya
yang meliputi kegiatan survei, investigasi, dan desain.
B. Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1) Sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan jaringan
irigasi D.I. Mataosu Ujung;
2) Merencanakan kegiatan perbaikan/rehabilitasi Bendung
dan jaringan irigasi;
3) Meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pengelolaan
SDA khususnya bidang irigasi;
3. TARGET / SASARAN
Tersedianya dokumen perencanaan sebagai pedoman dan
arahan pelaksanaan kegiatan konstruksi/pembangunan pada D.I.
Mataosu Ujung.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
pengadaan pekerjaan swakelola yaitu Bidang Sumber Daya Air
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kolaka.
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
A. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Kegiatan
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dokumen Pelaksaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
(DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kolaka Tahun Aggaran 2025.
B. Total perkiraan biaya yang diperlukan sebesar Rp 300.000.000
(Tiga ratus juta rupiah) termasuk PPN 11%.
6. REFERENSI HUKUM
Referensi Hukum dari pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai
berikut:
1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air;
2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah;
4) Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5) Perlem LKPP No.09 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
6) Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2019 Tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
7) Peraturan Menteri PUPR No. 21/PRT/M/2019 Tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
8) Permen PUPR Nomor No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman
AHSP (Analisa Harga Satuan Pekerjaan) Bidang Pekerjaan
Umum (Sumber Daya Air);
9) Peraturan Menteri PUPR No. 04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria
Penetapan Wilayah Sungai;
10) Peraturan Menteri PUPR No. 06/PRT/M/2015 Tentang
Eksploitasi Dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan
Pengairan;
11) Peraturan Menteri PUPR No.08/PRT/M/2015 Tentang
Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi;
12) Peraturan Menteri PUPR No. 09/PRT/M/2015 Tentang
Penggunaan Sumber Daya Air;
13) Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2015 Tentang
Rencana dan Rencana Teknis;
14) Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2015 Tentang
Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
15) Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2015 Tentang Kriteria
dan Penetapan Status Daerah Irigasi;
16) Peraturan Menteri PUPR No. 17/PRT/M/2015 Tentang Komisi
Irigasi;
17) Peraturan Menteri PUPR No. 23/PRT/M/2015 Tentang
Pengelolaan Aset Irigasi;
18) Peraturan Menteri PUPR No. 26/PRT/M/2015 Tentang
Pengalihan Alur Sungai dan atau Pemanfaatan Bekas Sungai;
19) Peraturan Menteri PUPR No.28/PRT/M/2015 Tentang
Penetapan Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau;
20) Peraturan Menteri PUPR No. 30/PRT/M/2015 Tentang
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi;
21) Peraturan Menteri PUPR No. 01/PRT/M/2014 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang;
22) Surat Edaran No.15/SE//M/2019 tentang Tata Cara
Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
23) Surat Edaran Dirjen SDA No. 05/SE/D/2016 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Operasi dan
Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai;
dan
24) Peraturan perundangan terkait lainnya.
7. NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang digunakan
adalah yang berlaku di Indonesia pada umumnya yaitu Standar
Nasional Indonesia (SNI), serta teori atau kajian teknis yang masih
berlaku. Dalam penyusunan dokumen ini lebih diutamakan NSPK
yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, atau Intansi lain terkait dan berwenang.
Apabila diperlukan perubahan penggunaan NSPK tersebut, harus
dengan persetujuan Pengguna Jasa/Direksi Pekerjaan. Pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Penyedia jasa adalah berpedoman pada
ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain meliputi:
1) SNI 2415:2016, Tata cara perhitungan debit banjir rencana;
2) SNI 1724:2015, Analisis hidrologi, hidraulik, dan kriteria
desain bangunan di sungai;
3) SNI 8066:2015, Tata cara pengukuran debit aliran sungai
dan saluran terbuka menggunakan alat ukur arus dan
pelampung;
4) SNI1726:2012, Tata cara perencanaan ketahanan gempa
untuk struktur bangunan gedung dan non gedung;
5) SNI 03-7043-2004, Tata cara desain hidraulik tubuh
bendung tetap dengan peredam energi tipe MDL;
6) RSNI T-05-2002, Keputusan Menteri Permukiman dan
Prasarana Wilayah Nomor: 11/KPTS/M/2003, Tata cara
desain hidraulik tubuh bendung tetap dengan peredam
energy tipe MDO dan MDS;
7) SNI 03-3412-1994, Metode perhitungan debit sungai harian;
8) SNI 03-3441-1994, Tata cara perencanaan teknik
perlindungan tebing sungai dari pasangan batu;
9) SNI 03-2401-1991, Tata cara perencanaan umum bendung;
10) Kriteria Perencanaan Irigasi: KP-01, KP-02, KP-03, KP-04, KP-
07, PT-01.
11) Pd T-xx-200x, Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik,
Pekerjaan yang bersifat Umum, Bagian-2, Pekerjaan
Pengukuran dan Pemetaan.
12) Pd T-xx-200x, Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik,
Pekerjaan yang bersifat Umum, Bagian-3, Pekerjaan
Penyelidikan dan Analisis Laboratorium Geoteknik;
13) Pd T-03.1-2005-A, Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Volume-
1: Penyelidikan Pendahuluan, Pengeboran dan Deskripsi
Lubang Bor;
14) Pd T-03.2-2005-A, Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Volume-
2: Pengujian Lapangan dan Laboratorium;
15) Pd T-03.3-2005-A, Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Volume-
3: Interpretasi Hasil Uji dan Penyusunan Laporan Penyelidikan
Geoteknik.
16) NSPK lainnya yang relevan/sesuai dan masih berlaku.
8. RUANG LINGKUP, LOKASI DAN FASILITAS PENUNJANG
SERTA ALIH PENGETAHUAN
A. Ruang Lingkup/Batasan Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini adalah Survei, Investigasi dan Desain
yang terdiri dari :
Tahap I Pendahuluan
Meliputi kegiatan :
1). Penyusunan Program Mutu;
2). Persiapan kantor/alat, tenaga ahli dan administrasi
perizinan;
3). Pengumpulan data sekunder dan sosialisasi;
4). Inspeksi lapangan pendahuluan;
5). Survei inventarisasi kondisi lapangan.
Tahap II Survei Lapangan
1). Survei / Pengukuran Topografi
Meliputi kegiatan :
a. Survei Pendahuluan;
b. Pemasangan patok-patok tetap (BM/CP) dan patok-
patok sementara;
c. Pengukuran kerangka kontrol horisontal dan vertikal;
d. Pengukuran situasi;
e. Pengukuran memanjang dan melintang sungai/trase
saluran;
f. Pengolahan dan Analisis data;
g. Penyajian hasil dan pelaporan serta penggambaran.
2). Survei Hidrologi-Hidrometri
Meliputi kegiatan :
a. Survei dan Identifikasi Pos Hidrologi & Klimatologi;
b. Identifikasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Daerah
Tangkapan Air (DTA) atau Catchment Area (CA);
b. Survei / pengukuran debit sesaat;
3). Penyelidikan Tanah / Investigasi Geologi
Meliputi kegiatan :
a. Survei pendahuluan;
b. Bor tangan (hand bor)
c. Sondir
f. Uji laboratorium mekanika tanah
g. Rekomendasi hasil investigasi geoteknik
Tahap III Pembuatan Dokumen System Planning
Meliputi kegiatan :
1). Analisa ketersedian air
2). Analisa kebutuhan air
3). Analisa hujan dan banjir rancangan
4). Simulasi dan optimasi neraca air
Tahap IV Pembuatan Desain Rinci
Meliputi kegiatan :
1). Analisa hidrolika
2). Analisa struktur
3). Penggambaran desain dengan Auto CAD
4). Perhitungan BOQ dan RAB
5). Penyusunan spesifikasi teknik dan metode pelaksanaan
5). Daftar usulan kegiatan
6). Menentukan skala prioritas pelaksanaan konstruksi
B. Lokasi Kegiatan Yang Akan Di Laksanakan
Lokasi kegiatan berada pada Daerah Irigasi Mataosu Ujung
yang masuk ke dalam Desa Mataosu Ujung Kecamatan
Watubangga Kabupaten Kolaka.
C. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Penyediaan oleh Pengguna Jasa
Data dan fasilitas pengguna jasa yang dapat digunakan dan
harus dipelihara oleh penyedia jasa (Konsultan) antara lain
laporan dan data
2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Dalam melaksanakan kegiatan jasa konsultasi teknik,
penyedia harus menyediakan semua fasilitas yang
diperlukan sebagai berikut :
a. Kantor/studio lengkap dengan peralatan yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan seperti computer, printer,
scanner, peralatan gambar, peralatan tulis dan barang-
barang pakai habis;
b. Biaya mobilisasi dan demobilisasi staf penyedia jasa dari
dan ke lokasi kegiatan;
c. Pelaratan/instrument pengukuran yang memenuhi
standar presisi yang diperlukan dan telah
direkomendasikan oleh Direksi/Supervisi Pekerjaan;
d. Biaya akomodasi dan perjalanan dinas untuk keperluan
kegiatan lapangan;
e. Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor roda-
4 yang layak untuk inspeksi pekerjaan lapangan beserta
pengemudinya;
f. Biaya pengadaan tenaga harian dan pembatu, pembuatan
serta pemasangan titik tetap yang diperlukan oleh
penyedia jasa dalam pelaksanaan pekrjaan;
g. Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama pekerjaan
lapangan di lokasi kegiatan.
9. PENDEKATAN/METODOLOGI
A. TAHAP 1 – PENDAHULUAN
Meliputi kegiatan :
1). Penyusunan RMK
2). Persiapan kantor/alat, tenaga ahli dan administrasi
perijinan :
a). Pengecekan personil, kantor/perlengkapan
b). Koordinasi dengan instansi terkait
c). Administrasi perijinan
Melakukan dialog langsung dengan msyarakat di
lokasi pekerjaan untuk menyerap aspirasi dan melihat
kesiapan/respon masyarakat terhadap adanya
pekerjaan DED D.I. Mataosu Ujung.
3). Pengumpulan data sekunder dan sosialisasi
a. Melakukan dialog langsung dengan masyarakat di
lokasi pekerjaan untuk menyerap aspirasi dan melihat
kesiapan/respon masyarakat terhadap adanya
pekerjaan ini
b. Penyedia jasa harus mengumpulkan sekaligus
menyusun ke dalam suatu dokumen data seperti
curah hujan dan klimatologi, peta topografi, peta
geologi serta data-data lain berkaitan
c. Pengumpulan data sosial, ekonomi, budaya dan
kependudukan masyarakat di wilayah lokasi kegiatan
yang terkait dengan dampak langsung dan tidak
langsung termasuk asprasi masyarakat terhadap
pembangunan irigasi di D.I. Mataosu Ujung.
4). Inspeksi lapangan pendahuluan
a. Inspeksi lapangan pendahuluan harus dilakukan
bersama oleh unsur Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Kolaka, tokoh/pemuka
masyarakat, kelompok tani maupun para pihak yang
terkait guna memperoleh informasi mengenai lokasi
pekerjaan dan data-data lain yang diperlukan.
b. Menentukan titik referensi pengukuran
5). Survey inventarisasi kondisi lapangan
a. Kondisi lapangan meliputi topografi, sistem jaringan
irigasi, sistem drainase, karateristik lingkungan
b. Mencatat sistem jaringan irigasi, sistem drainase dan
perilaku/kareteristik yang selama ini terjadi dan lain-
lain yang ditemukan di sekitar lokasi kegiatan
c. Catatan kondisi eksisting jaringan irigasi serta
kebutuhan bangunan baru
d. Inventarisasi kepemilikan lahan (jika dibutuhkan)
Produk Laporan pada tahap I adalah sebagai berikut :
1). Laporan Rencana Mutu Kontrak atau Program Mutu
2). Laporan Pendahuluan
3). Diskusi Pendahuluan dan RMK atau Program Mutu
B. TAHAP II – SURVEI / PENGUKURAN LAPANGAN
1. Survei/Pengukuran Topografi
1.1 Acuan/Pedoman yang digunakan
Pekerjaan yang dilaksanakan mengikuti ketentuan
sebagaimana tersebut di bawah ini, dengan berpedoman
pada :
a. PT-02, SK. DJ Pengairan No. 185/KPTSA/A/1986,
Persyaratan Teknis bagian Pengukuran Topografi
b. Pd T-10-2004-A, Pengukuran dan Pemetaan Terestris
Sungai
c. SNI 19-6724-2002, Jaring Kontrol Horizontal
d. SNI 19-6988, Jaring Kontrol Vertikal dengan Metode
Sipat Datar
e. KP-07, Kriteria Perencanaan Bagian Standar
Penggambaran
f. SNI 19-6502.1-2000, Spesifikasi Teknik Peta Rupa
Bumi Skala 1:10.000
1.2 Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan
Lingkup pekerjaan DED D.I. Mataosu Ujung ini mencakup
pengukuran wilayah sebagai berikut :
a. Bendung Utama DI.Mataosu Ujung
- Pengukuran Bendung baru dan jaringan irigasinya
1.3 Jenis Pekerjaan yang dilaksankan
Jenis pekerjaan yang dilaksanakan meliputi :
a. Survei pendahuluan
b. Pemasangan potok-patok tetap (BM/CP) dan patok-patok
sementara
c. Pengukuran kerangka control horizontal dan vertical
d. Pengukuran memanjang dan melintang sungai/saluran
f. Pengolahan data
g. Penggambaran dan pelaporan
1. Survei Pendahuluan
Survei pendahuluan meliputi :
a. Pengumpulan peta-peta dan data pendukung yang
diperlukan untuk perencanaan survei pengukuran
b. Peninjauan lokasi untuk mengetahui kondisi titik-titik ikat
pengukuran yang diperlukan dan titik-titik lokasi yang
memungkinkan untuk pemasangan BM, serta mengetahui
kondisi lokasi untuk keperluan perencanaan jalur survei
c. Melaksanakan pengambilan data ephemeris untuk
perencanaan survei GPS untuk penikatan koordinat
2. Pemasangan BM/CP
Pemasangan Bench Mark (BM) dan Control Point (CP) di
lapangan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bench Mark (BM) dan Control Point (CP) dibuat dari
beton dengan tulangan
b. Ukuran BM adalah 20 x 20 x 100 cm, dengan sayap
bagian bawah ukuran 40 x 40 x 15 cm. Ukuran CP
adalah 15 x 15 x 100 cm, dengan sayap bagian bawah
ukuran 35 x 35 x 15 cm
c. BM dan CP dipasang pada tempat yang stabil, aman
dari gangguan, mudah dicari, bercat warna biru dan
diberi notasi pada papan marmer secara urut
(ketentuan untuk konstruksi BM dapat dilihat pada
gambar)
d. Pemasangan BM adalah pada kerangka pengukur
vertical/horizontal, setiap selang jarak 2 km,
sedangkan CP dipasang pada rencana bangunan, atau
lokasi tertentu disesuaikan dengan kebutuhan
perencanaan.
e. Setiap BM/CP yang dipasang dibuatkan
dokumentasinya, meliputi foto, denah dan deskripsi
lokasi, serta posisinya dalam sistem koordinat. Foto
tiap BM terdiri dari 2 (dua) buah, yaitu foto jarak
dekat (papan marmer dengan nomor BM terbaca
dengan jelas) dan foto BM dengan latar belakang lokasi
yang dapat dikenali
3. Pengukuran Kerangka Kontrol Horisontal dan Vertikal
Pengukuran kerangka control horizontal dan vertical
secara umum mengacu pada PT-02, Persyaratan Teknis
bagian Pengukuran Topografi dan Pd T-10-2004-A,
Pedoman Teknis Pengukuran dan Pemetaan Terestris
Sungai, dan secara khusus mengacu pada SNI 19-6724-
2002, Jaring Kontrol Horisontal. Sedangkan kerangka
vertikal mengacu pada SNI 19-6988-2004, Jaring Kontrol
Vertikal dengan Metode Sipat Datar. Peralatan yang
digunakan untuk pengukuran kerangka kontrol harus
mendapatkan sertifikat terkalibrasi.
3.1 Pengukuran Kerangka Horisontal
Pengukuran kerangka kontrol horizontal menggunakan
spesifikasi orde-4 (poligon), titik kerangka poligon
diikatkan dengan menggunakan titik referensi terdekat
jika ada atau menggunakan pendekatan dengan
pengamatan GPS metode absult atau interpolasi dengan
peta RBI
3.1.1 Pengukuran Poligon
Pengukuran polygon meliputi pengukuran sudut dan
jarak, untuk merapatkan titik kontrol pemetaan.
Koordinat titik kontrol dinyatakan dalam sistem proyeksi
peta UTM. Alat yang digunakan mempunyai ketelitian
pembacaan 1”, pengukuran jarak disarankan
menggunakan pengukur jarak elektronis, dan lebih
disarankan untuk menggunakan ETS (electronic total
station). Pengukuran sudut dilakukan dengan dua seri (B
dan LB) pada titik simpul. Selisih pengukuran sudut biasa
dan luar biasa tidak boleh berbeda lebih dari 5 detik.
Pengukuran jarak dilakukan minimal dua kali pada satu
titik pengamatan dengan satu seri bacaan sudut vertikal
(B dan LB).
Metode pengolahan data dengan hitung perataan kuadrat
terkecil metode parameter atau metose bowditch. Salah
penutup sudut ≤ 10√n, dimana n adalah jumlah titik
polygon. Salah penutup linier jarak ≤ 1/6.000
3.2 Pengukuran Kerangka Vertikal
Kerangka kontrol vertikal (JKV) menggunakan spesifikasi
kelas LC, dengan pengecualian kesalahan penutup
maksimum (pergi-pulang) 10mm √d (d dalam km), tanpa
pengukuran gaya berat dan koreksi tinggi ortometrik.
Untuk lokasi pengukuran dimana tidak tersedia titik ikat
JVK dengan orde lebih tinggi (karena beberapa hal tidak
dimungkinkan untuk dilakukan pengikatan/tidak
termasuk dalam lingkup pekerjaan), maka ditentukan
tinggi sementara (local) dengan pendekatan menggunakan
peta kontur.
4. Pengukuran/Pemetaan Situasi
1. Pengukuran/Pemetaan Situasi
Pengukuran mengacu pada PT-02, Persyaratan Teknis
bagian Pengukuran Topografi dan Pd T-10-2004-A,
Pedoman Teknis Pengukuran dan Pemetaan Terestris
Sungai, bab 4.2.4 Pengukuran situasi. Detil situasi
yang diukur mengacu pada KP–07, Kriteria
Perencanaan bagian Standar Penggambaran, terkait
dengan tema dan unsur yang ditampilkan dalam peta.
1.1 Pengukuran Situasi Khusus (Site Surey)
Pengukuran site survey secara lengkap harus
dilakukan pada bangunan baru yang diusulkan
dan rencana bangunan yang akan diperbaiki,
dilengkapi dengan pengambilan data detail situasi
dan titik-titik tinggi untuk pembuatan kontur
dengan interval 1,0 m. Pada site survai jarak-
jarak poligon diukur dengan pita ukur atau
pengukur jarak elektronis.
2. Pengukuran memanjang dan melintang sungai/ saluran
Pengukuran memanjang mengikuti trase/jalur
sungai/saluran, ketentuan pengukuran memanjang
adalah sebagai berikut:
Alat yang digunakan Waterpass otomatik,
sensitivitas nivo 10”
interval pembacaan 10 mm
rambu/prisma
pencatatan pembacaan rambu 1 mm
terkecil / prisma
jarak pandang maksimum 80 meter
antara alat ukur sipat datar
dan rambu / prisma
pengukuran jarak antar rambu optik
beda jarak maksimum sipat Maksimal 3%
datar ke rambu muka dan
belakang dalam satu slag
Pengukuran pergi-pulang ya, diusahakan slag
genap
Pengukuran melintang sungai/saluran mengacu pada
PT-02, Persyaratan Teknis bagian Pengukuran
Topografi dan Pd T-10-2004-A Pd T-10-2004-A,
Pedoman Teknis Pengukuran dan Pemetaan Terestris
Sungai, bab. 4.2.5. Pengukuran penampang melintang
sungai. Ketentuan pengukuran melintang adalah
sebagai berikut:
Arah penampang melintang yang diukur
diusahakan tegak lurus alur sungai/saluran.
Batas pengambilan detail di areal tepi kiri dan di
areal tepi kanan sesuai dengan ketentuan garis
sempadan atau pada jarak 50 m dari kedua sisi
sungai/saluran, atau sesuai dengan keperluan
desain.
Apabila di areal tepi kiri atau di areal tepi kanan
sungai/saluran terdapat bangunan permanen
seperti halnya rumah, maka letak batas dan
ketinggian lantai rumah tersebut harus diukur, dan
diperlakukan sebagai detail irisan melintang.
Pengambilan titik-titik tinggi tiap jarak 10 meter
pada profil melintang atau pada tiap beda tinggi
0.25 meter, mana yang lebih dahulu ditemui.
Kerapatan titik-titik ketinggian pada interval jarak
memanjang 10 m, dengan jarak 50 m dari as
bendung, dan kerapatan 25 m, setelah jarak 50 m
dari as bendung sampai dengan jarak memanjang
pengukuran yang ditentukan pada bangunan
Bendung.
Pada lengkungan saluran/alur sungai pengambilan
data melintang pada interval jarak 25 m
memanjang saluran/alur sungai atau sesuai
dengan kebutuhan data yang diperlukan, menurut
arahan Ahli SDA atau Direksi.
Untuk rencana bangunan pelengkap atau
bangunan lainnya, interval jarak memanjang
pengambilan data melintang sesuai dengan
petunjuk Ahli SDA atau Direksi.
6. Pengolahan data
Pengolahan data mengacu pada dengan kriteria dan
spesifikasi yang ditentukan untuk masing-masing
pekerjaan berdasarkan SNI atau Pedoman Teknis.
7. Penggambaran dan pelaporan
Penyajian hasil pada peta mengacu pada KP–07, Kriteria
Perencanaan bagian Standar Penggambaran, dengan
sistem grid UTM dan standar ketelitian pengambaran
sebagaimana tersebut pada PT-02, Persyaratan Teknis
bagian Pengukuran Topografi dicetak dalam ukuran A3.
Penggambaran peta dan potongan-potongan memanjang
serta melintang ditentukan sebagai berikut:
a. Peta ikhtisar dibuat pada skala 1:10.000, 1:20.000
b. Peta situasi daerah irigasi (Peta DI) dibuat pada skala 1:
5000
c. Peta lokasi (site survey) skala 1:100; 1:200; 1:500
d. Potongan memanjang dibuat dengan
ketentuan:
i. skala horisontal 1:1000; 1:2000 dan
ii. skala vertikal 1:100; 1:200
e. Potongan melintang dibuat dengan
i. skala vertikal 1:100; 1:200; 1:400 dan
ii. skala horisontal 1:100; 1:200; 1:400
2. Investigasi Geologi Teknik
Penyelidikan ini dimaksudkan untuk mendapatkan data tanah
dasar di sekitar lokasi bangunan utama dan pelengkap yang
akan digunakan untuk pekerjaan detail desain bangunan.
Spesifikasi kegiatan penyelidikan geoteknik tersebut secara
umum seperti diuraikan pada uraian berikut :
1) Survey Pendahuluan
- Menentukan lokasi titik bor tangan dan hal-hal yang
diperlukan untuk pekerjaan penyelidikan geoteknik di
lapangan.
2) Bor Tangan
- Pengeboran dangkal dapat mengunakan Hand-Operated
Augers type Iwan atau Helical.
- metode dan tata laksana pengeboran harus mengacu pada
standard yang berlaku.
- Pengeboran tangan sebanyak 2 (dua) titik dengan
kedalaman masing-masing titik 3 m dari permukaan
tanah setempat ditempatkan di lokus Bendung Utama
Mataosu Ujung.
- Tiap titik pengeboran diambil sebanyak 1 sampel.
- Lokasi Titik bor disesuaikan dengan kondisi lapangan,
sesuai dengan arahan dari Supervisi/ Direksi Pekerjaan.
3) Sondir
- Lokasi Titik Sondir dan kedalaman disesuaikan dengan
kondisi lapangan, sesuai dengan arahan dari Supervisi/
Direksi Pekerjaan.
- Jumlah titik sondir sebanyak 2 titik.
- Penyondiran dilakukan dengan menggunakan alat Dutch
Cone Penetration Test (DCPT) dengan kapasitas 2,5 ton
yang dilengkapi dengan “Adhesion Jacket Cone”.
Spesifikasi alat DCPT yang digunakan adalah :
Luas Konus = 10 cm2
Sudut puncak kerucut konus = 60 derajat
Luas mantel (selimut konus) = 150 cm2
Luas piston penekan = 10 cm2
- Letak titik sondir tersebut telah ditentukan sedemikian
hingga dapat menggambarkan profil geoteknis di lokasi
yang akan dibangun. Penyondiran dilakukan hingga
mencapai kedalaman permukaan tanah keras dengan
indikasi yaitu pada saat nilai hambatan konus (cone
resistance) >150 kg/cm2. Pembacaan lokal friction (fs)
dilakukan pada setiap interval kedalaman 0.20 m.
Terdapat 2 (dua) macam metode sondir :
- Standard Type (Mantel conus)
Yang diukur hanya perlawanan ujung (nilai conus) yang
dilakukan dengan menekan conus ke bawah. Seluruh
tabung luar diam. Gaya yang bekerja dapat dilihat pada
manometer.
- Friction Sleeve (Addition Jacket Type / Biconus)
Nilai conus dan hambatan lekat keduanya diukur. Hal ini
dilakukan dengan memakai stang dalam. Mula-mula
hanya conus yang ditekan ke bawah, nilai conus diukur.
Bila conus telah digerakan sejauh 4 cm, maka dengan
sendirinya ia mengait friction sleeve, dan conus beserta
friction sleeve ditekan bersama-sama sedalam 4 cm. Jadi
nilai conus sama dan hambatan lekat didapat dengan
mengurangkan besarnya conus dan nilai jumlah
keseluruhan. Dalam percobaan ini metode friction sleeve
yang dipakai.
4) Tes Laboratorium Mekanika Tanah
Tanah Pondasi
Contoh tanah asli (undisturb Sample) harus diteliti di
laboratorium, mengenai sifat fisik dan sifat teknisnya
meliputi :
- Index Properties Test
- Permeability Test
- Direct Shear Test
Tanah Timbunan (Borrow Area)
Contoh tanah asli (undisturb dan disturb sample) harus
diteliti di laboratorium, mengenai sifat fisik dan sifat
teknisnya meliputi :
- Index Properties Test
- Aterberg Limit Test
- Grain Sizes dan Hidrometry Analisys
- Tes pemadatan tanah (Standard Proctor, sesuai dengan
SNI) guna mendapatkan kadar air optimum Setelah
didapat kepadatan optimum, contoh tanah timbunan ini
kemudian harus dilakukan uji lagi meliputi :
- Index Properties Tes
- Permeability Test
- Direct Shear Test
5) Rekomendasi Hasil Investigasi Geoteknik
- Mengkaji hasil dari Kegiatan Investigasi Lapangan dan Tes
Lab Mekanika Tanah untuk memberikan rekomendasi
kepada perencana mengenai pondasi bangunan dan jenis
bangunan yang sesuai dengan kondisi tanah yang ada.
6) Penggambaran
- Semua penggambaran untuk penampang geologi maupun
log boring dilakukan menggunakan sofware Auto-CAD
atau sejenisnya.
Produk Pelaporan pada tahap II adalah:
1. Laporan Buku Ukur dan Deskripsi BM/ CP
2. Album Gambar Pengukuran Topografi
3. Laporan Investigasi Geologi/Penyelidikan Tanah
TAHAP III
PEMBUATAN DOKUMEN SYSTEM PLANING
Setelah memperhatikan serta mengkaji segala aspek dari hasil
kegiatan A dan B, penyedia jasa harus menyusun analisa
penanganan dari masalah-masalah yang dihadapi dan terangkum
dalam dokumen “System Planing” yang meliputi :
1. Analisa Kebutuhan Air
Untuk menghitung kebutuhan air irigasi tanaman padi dan
palawija yang meliputi areal eksisting dan areal pengembangan
jika diperlukan.
2. Analisa Ketersediaan Air
Untuk menghitung ketersediaan debit sungai yang akan
digunakan untuk memenuhi kebutuhan air di areal irigasi.
3. Analisa Banjir Rancangan
Untuk menghitung banjir rancangan di bendung dengan kala
ulang tertentu sesuai dengan kriteria perencanaan bangunan air.
4. Simulasi dan Optimasi Neraca Air
Untuk menghitung neraca air dengan cara menentukan pola
tanam yang paling optimum dengan meminimalkan total
kebutuhan air dan memaksimalkan pemanfaatan debit yang ada.
5. Inventarisasi Kepemilikan Lahan (jika diperlukan) Perincian luas
total lahan dan perincian kepemilikan lahan yang perlu
dibebaskan untuk kepentingan pelaksanaan konstruksinya.
6. Rancang dasar konstruksi
Gambaran secara umum bentuk, tipe maupun material dari
struktur yang akan diaplikasikan untuk memberikan solusi atas
permasalahan yang ada.
7. Daftar Usulan Kegiatan
Konsultan dapat menyusun daftar usulan kegiatan dan skala
prioritasnya yang dibutuhkan dalam perencanaan desain.
Produk Pelaporan pada tahap III adalah:
1. Laporan Hidrologi-Hidrometri
2. Laporan System Planning
3. Diskusi Draft Laporan Antara (internal)
TAHAP IV
PEMBUATAN DESAIN RINCI
Setelah memperhatikan serta mengkaji segala aspek dari hasil
kegiatan tahap I, II dan III, kemudian dilanjutkan pembuatan desain
rinci. Dalam pembuatan desain rinci, penyedia jasa harus
memperhatikan Standart Perencanaan serta Pedoman dan Kriteria
Desain yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi berwenang.
Desain rinci meliputi kegiatan :
1. Analisa Hidrolika
• Untuk menghitung dimensi saluran irigasi/drainase, aliran
rembesan yang terjadi di dalam tubuh tanggul, bangunan
bagi/sadap, pintu air, bangunan ukur, dll.
2. Analisa Stabilitas dan Analisa Struktur Bangunan
• Menghitung stabilitas timbunan agar didapat dimensi yang
ekonomis dengan menggunakan material yang ada. Tetapi tetap
aman ditinjau dalam berbagai macam kondisi.
• Menghitung stabilitas dinding penahan pada tubuh bendung,
bangunan pengambilan dan bangunan lainnya.
• Menghitung struktur bangunan bedung dan pelengkapnya
• Menghitung struktur yang terbuat dari material baja atau beton
bertulang atau komposit, sehingga struktur kuat, aman,
nyaman dengan biaya ekonomis.
• Menghitung Stabilitas lereng dengan beberapa metode yang ada
sehingga didapatkan kondisi lereng tanggul saluran (tanah)
yang stabil dan penanganan penanganan terkait dengan usaha
stabilitas lereng.
3. Skema Bangunan dan Skema Jaringan
4. Penggambaran Desain dengan Auto CAD
• Album gambar desain harus disajikan sesuai dengan urutan
standar perencanaan dan kriteria perencanaan.
• Seluruh gambar desain harus dirinci secara lengkap, untuk
digunakan sebagai dokumen lelang dan pelaksanaan
konstruksi.
• Semua gambar desain digambar menggunakan komputer
(software AutoCAD) dan dicetak dengan ukuran kertas A3.
5. Perhitungan BOQ dan RAB
• Daftar kuantitas pekerjaan terinci yang menguraikan kuantitas
(volume) masing-masing item bangunan
• Perkiraan biaya konstruksi pekerjaan (RAB) yang didesain
harus dihitung berdasarkan kuantitas pekerjaan, analisa harga
satuan pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan dan
spesifikasi teknik.
6. Penyusunan Spesifikasi Teknik dan Metode Pelaksanaan
• Spesifikasi teknik harus dibuat untuk menjelaskan tentang
spesifikasi umum dan teknik setiap jenis pekerjaan yang ada.
Juga harus dibuat spesifikasi khusus untuk jenis pekerjaan
yang tidak tercakup dalam spesifikasi standar yang dibuat
untuk pekerjaan tersebut antara lain bangunan dengan
teknologi khusus.
• Metode Pelaksanaan Pekerjaan harus disusun sebagai
pedoman/acuan untuk mengatur tata cara serta urutan
pelaksanaan pekerjaan dari awal hingga akhir pekerjaan.
Produk Pelaporan pada tahap IV adalah:
1. Laporan Akhir (SID dan DED)
2. Album Gambar A3 (Desain bendung dan jaringannya, skema
bangunan dan skema jaringan)
3. Laporan Nota Desain
4. Laporan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Laporan Metode Pelaksanaan
6. Diskusi Monitoring dan Evaluasi (internal)
7. Diskusi Draft Laporan Akhir dan Cek Desain (Seminar Akhir)
8. Soft Copy Dokumen dalam Hardisk External
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 3,0 Bulan atau 90
hari kalender.
11. KEBUTUHAN PERSONIL/TENAGA KERJA
Tenaga kerja yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah :
A. TENAGA AHLI
a. Ketua Tim (Team Leader merangkap Tenaga Ahli
Sumber Daya Air) Persyaratan minimal berpendidikan
Sarjana Teknik (S-1) jurusan Teknik Sipil / Pengairan
lulusan universitas / perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang
telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi yang berpengalaman profesional
dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang perencanaan desain
bendung dan jaringan irigasi sekurang-kurangnya 2 (Dua)
tahun dan bersertifikasi keahlian teknik irigasi/ dibidang
sumber daya air/Bendung, tugas utamanya adalah
memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim
kerja selama pekerjaan sampai dengan pekerjaan
dinyatakan selesai dan bertanggung jawab atas semua
produk serta melakukan tugas sebagai perencana desain
irigasi. Mempunyai SKA Sumber Daya Air - Muda.
b. Tenaga Ahli Geodesi
Persyaratan minimal berpendidikan Sarjana Teknik (S-1)
jurusan Teknik Sipil / Geodesi lulusan universitas/
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi yang
berpengalaman profesional dalam pelaksanaan pekerjaan di
bidang pengukuran topografi sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun. Mempunyai SKA Geodesi - Muda.
c. Tenaga Ahli Geoteknik
Persyaratan minimal berpendidikan Sarjana Teknik (S-1)
Jurusan Teknik Sipil atau Teknik Geologi lulusan
universitas / perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi yang berpengalaman profesional dalam
pelaksanaan pekerjaan investigasi geoteknik untuk
bangunan air sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Mempunyai SKA Geoteknik – Muda.
B. TENAGA PENDUKUNG
a. Juru Ukur (Surveyor)
Berpendidikan minimal lulusan STM D3 Sipil/S1 Sipil/
Survey dan Pemetaan, berpengalaman dalam pengukuran
pekerjaan irigasi dan/atau bendung/waduk/ embung,
sekurang-kurangnya 2 tahun.
b. Surveyor Hidrologi dan Hidrometri
Berpendidikan minimal lulusan STM D3 Sipil/S1 Sipil/
Survey Hidrometri dan Hidrologi, berpengalaman dalam
survey pekerjaan irigasi dan/atau bendung/waduk/
embung, sekurang-kurangnya 2 tahun.
c. Bor/Sondir Master
Berpendidikan minimal lulusan STM/D3 Sipil/Geologi,
berpengalaman dalam investigasi geologi untuk bangunan
irigasi /waduk/embung, sekurang-kurangnya 2 tahun.
d. Juru gambar ( Cadman )
Persyaratan minimal berpendidikan lulusan STM
D3 Sipil/S1 Sipil /Bangunan Air, berpengalaman dalam
pembuatan gambar–gambar desain (Auto-CAD) untuk
pekerjaan irigasi, irigasi, waduk/embung sekurang-
kurangnya 2 tahun, serta bersertifikat di bidangnya.
e. Operator Komputer
Persyaratan minimal berpendidikan SLTA/sederajat,
berpengalaman dalam bidang operasi komputer.
g. Buruh Surveyor
Berpendidikan minimal SD/sederajat.
12. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
Dokumen Survei Investigasi Desain (SID) dan Detail Engeenering
Design (DED) Daerah Irigasi Mataosu Ujung.
13. PRODUK LAPORAN YANG DIHASILKAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa
adalah sebagai berikut :
NO. URAIAN SATUAN VOLUME
1 Laporan Pendahuluan Buku 3
2 Laporan Akhir Buku 5
3 Laporan Hidrologi - Hidrometri Buku 3
4 Laporan Geologi + Mekanika Tanah Buku 3
5 Laporan Topografi + Buku Ukur Buku 3
6 Laporan Nota Desain Buku 3
7 Laporan System Planning Buku 3
Laporan RAB (Backup Data Volume Pekerjaan +
8 Buku 3
AHSP)
9 Laporan Spesifikasi Teknik Pelaksanaan Pekerjaan Buku 3
10 Laporan Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Buku 3
11 Dokumentasi Foto-Foto Kegiatan Buku 3
12 Album Gambar Desain A3 Buku 3
13 Soft Copy Laporan dalam Bentuk Hardisk External Bh 1
a. Rencana Mutu Kontrak (Laporan Program Mutu, berisi:
Tindakan yang sistematis dan terencana demi pencapaian
tingkat mutu yang diinginkan.
b. Laporan Pendahuluan, berisi :
- Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh
- Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya
- Jadual kegiatan penyedia jasa
- Metodologi dan desain kriteria yang akan dilakukan
c. Laporan Antara, berisi :
- Pendahuluan
- Gambaran Umum Wilayah Studi
- Hasil Survei Lapangan
- System Planning Daerah Irigasi
d. Laporan Akhir, berisi :
Menyajikan seluruh hasil pelaksanaan pekerjaan yang telah
dilakukan dari awal hingga akhir pekerjaan serta rangkuman
data teknis dari desain akhir yang telah dilaksanakan.
e. Laporan Hidrologi-Hidrometri, berisi :
merupakan laporan hasil survei dan analisis hidrologi-
hidrometri di lokasi studi.
f. Laporan Topografi + Buku Ukur dan Deskripsi
BM/CP, berisi :
Data hasil pengukuran lapangan (raw data), data terkoreksi
(hasil perhitungan) dan berisi tentang deskripsi tugu titik
BM/CP, foto dokumentasi tugu titik (2 buah, terlihat papan
marmer penomoran BM dan foto terlihat latar belakang), serta
denah situasi lokasi BM/CP. Pada bagian lampiran dilengkapi
dokumentasi pembuatan dan pemasangan CP
g. Album Gambar Pengukuran
Penyajian hasil pada peta mengacu pada KP–07, Kriteria
Perencanaan bagian Standar Penggambaran, dengan sistem
grid UTM dan standar ketelitian pengambaran sebagaimana
tersebut pada PT-02, Persyaratan Teknis
bagian Pengukuran Topografi dicetak dalam ukuran A3.
h. Album Gambar Inventory
- Hasil yang diperoleh dari kegiatan inventarisasi bangunan
dan jaringan di lapangan yang dilengkapi sketsa dan foto.
i. Laporan System Planning, berisi :
- Kondisi lapangan yang ada
- Permasalahan lapangan yang ada
- Prediksi permasalahan
- Penyelesaian permasalahan
- Hasil pembahasan Draft System Planning
- Berita Acara diskusi Draft System Planning
j. Laporan Investigasi Geologi+Mekanika Tanah, berisi :
Hasil-hasil investigasi geoteknik dan analisis laboratorium
mekanika tanah, rekomendasinya.
k. Laporan Nota Desain, berisi :
- Perencanaan bangunan utama dan bangunan pelengkap
yang meliputi penyusunan tata letak bangunan, analisa
hujan rancangan, analisa ketersediaan air, analisa
kebutuhan air, pola tata tanam, analisa hidrolika, dan
analisa stabilitas dan struktur.
- Memuat catatan desain (Desain Note) sebagai acuan untuk
pembuatan gambar-gambar desain secara sistematis dan
sistem pengendalian yang sudah disepakati bersama
termasuk rekayasa teknik bangunan baru dan modifikasi
bangunan yang ada
- Nota desain harus disusun dengan menguraikan parameter
dan cara pendekatan/perhitungan yang dipakai.
l. Spesifikasi Teknik dan Khusus, berisi :
- Spesifikasi umum pekerjaan.
- Spesifikasi teknik untuk item pekerjaan yang dilaksanakan.
- Spesifikasi item pekerjaan yang bersifat khusus misalnya
teknik pelaksanaan konstruksi bangunan dan teknik yang
membutuhkan teknologi baru , dsb
m. Album Gambar Desain
- Gambar-gambar harus berskala, dimensi dalam meter,
sentimeter atau milimeter tergantung pada apa yang akan
ditunjukkan dalam gambar serta lembar standar yang
dipakai kertas ukuran A3. Adapun skala penggambaran
disesuaikan dengan ukuran kertas & kejelasan gambar
- Koordinat penggambaran (X, Y) di model pada software Auto-
CAD untuk peta ikhtisar harus menunjukkan koordinat
yang sama di lapangan.
- Semua gambar desain digambar menggunakan komputer
(software Auto-CAD) dan dicetak dengan ukuran kertas
kalkir A3.
- Blok judul akan dipakai dalam semua gambar dan letaknya
disudut kanan bawah tiap-tiap gambar (untuk bentuknya
lihat KP-07).
n. Daftar Kuantitas Pekerjaan ( BOQ ), berisi :
- Hasil perhitungan volume detail untuk terinci masing-
masing item pekerjaan.
- Daftar kuantitas pekerjaan terinci masing-masing item
pekerjaan.
o. Metode Pelaksanaan, berisi :
Tata cara dan urutan pelaksanaan pekerjaan dari awal hingga
akhir pekerjaan dan penjelasan setiap item pekerjaan disertai
gambar/ilustrasi gambar
p. Rencana Anggaran Biaya ( RAB ), berisi :
- Harga bahan & upah yang disahkan oleh Bupati/Walikota
setempat
- Harga satuan upah dan bahan
- Analisa produksi alat berat
- Analisa harga satuan pekerjaan
- Perkiraan total biaya keseluruhan
q. Menyerahkan Eksternal harddisk: Penyedia jasa wajib
menyerahkan semua laporan (termasuk proses analisa)dan
album gambar dalam bentuk file original dan ebook format.pdf
untuk masing masing pelaporan yang dicopy ke dalam
Eksternal Hardisk.
14. ASISTENSI/RAPAT/DISKUSI/PRESENTASI
Konsultan diharuskan melakukan kegiatan pembahasan
(presentasi)/diskusi/asistensi, supaya arah dan tujuan dari
pekerjaan ini tercapai secara optimal. Beberapa hal yang
berkaitan dengan hal tersebut adalah :
a. Presentasi Laporan Pendahuluan, Laporan System Planning
dan RMK yang melibatkan Pemilik Pekerjaan, Dinas PUPR
Kabupaten Kolaka dan instansi lain yang terkait, untuk
mendapatkan masukan dan saran yang dituangkan dalam
notulen rapat dan dilampirkan dalam masing-masing
laporan yang akan diserahkan. Presentasi dapat di lakukan
di kantor pengguna jasa, kantor desa/kecamatan, balai
pertemuan warga pada wilayah yang bersangkutan,
dan/atau tempat lain yang disepakati bersama.
b. Secara berkala Konsultan harus asistensi pekerjaan dengan
Direksi Pekerjaan yang telah ditetapkan. Ini diperlukan agar
seluruh pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan yang
diharapkan.
c. Konsultan harus segera memperbaiki serta
menyempurnakan hasil-hasil pelaksanaan pekerjaan yang
telah mendapat koreksi serta persetujuan dari Direksi
Pekerjaan serta kesanggupan dari Konsultan untuk
melaksanakannya harus dicatat dalam Buku Asistensi, dan
ditanda tangani oleh kedua belah pihak, baik oleh Direksi
Pekerjaan maupun Konsultan.
d. Pada setiap minggu terakhir di tiap bulan akan diadakan
pertemuan bulanan antara Direksi dengan Konsultan untuk
membahas pekerjaan apa yang telah selesai, belum dan
masalah-masalah yang timbul serta apa-apa yang akan
dikerjakan selanjutnya.
Diskusi Laporan Antara dan Akhir & Checking Lapangan
dilakukan setelah draft album gambar dan draft nota desain
selesai dibuat. Kegitan ini dihadiri oleh Direksi, Supervisi desain
dan pihah yang terkait. Kemudian mengadakan peninjauan
lapangan bersama wakil/tokoh masyarakat dan pejabat wilayah
guna mengecek apakah desain sudah sesuai dengan keadaan
lapangan. Hasil peninjauan lapangan harus dituangkan dalam
Berita Acara dan sebagai acuan pembuatan Laporan Akhir.
Draft album gambar dan draft nota desain harus diperbaiki
berdasarkan hasil diskusi dan cek lapangan.
15. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
16. PERSYARATAN KERJASAMA
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi.
Kolaka, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
JUNIAR,ST.,MT
NIP. 19730525 200803 2 001