SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PEKERJAAN : NORMALISASI DAN PERKUATAN TEBING SUNGAI SABILAMBO
LOKASI : SUNGAI SABILAMBO KEC. KOLAKA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1
Urian Umum
Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah Normalisasi dan Perkuatan
Tebing Sungai Sabilambo Tahun Anggaran 2025 Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Kolaka, dengan lokasi Kec. Kolaka.
Pekerjaan tersebut meliputi secara umum meliputi :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Tanah
III. Pekerjaan Pasangan Bronjong
Pasal 2
G a m bar
Gambar Rencana pelaksanaan pekerjaan yang dipakai pada Pelelangan
Normalisasi dan Perkuatan Tebing Sungai Sabilambo Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 2025, tercantum dalam dokumen pelelangan sesuai dengan lokasi
tersebut pada pasal 1 ( satu ). Gambar-gambar rencana pekerjaan terdiri dari
gambar bestek, gambar detail situasi dan lain sebagainya yang akan disampaikan
kepada Pemborong/Kontraktor beserta dokumen- dokumen lainnya. Kontraktor
tidak boleh mengubah dan menambahkan tanpa persetujuan dari Pimpinan
proyek/Direksi, gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang
tidak ada hubungannya dengan pekerjaan borongan ini atau digunakan untuk maksud-
maksud lain. Pemborong/Kontraktor harus membuat tambahan gambar detail
(gambar kerja) yang disahkan oleh Direksi, gambar-gambar tersebut menjadi milik
direksi. Untuk pekerjaan ulang yang belum ada bestek, Kontraktor harus membuat
gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang dilaksanakan yang dengan jelas
memperlihatkan perbedaan antara gambar kontrak dan gambar pelaksanaan (As Build
Drawing). Gambar gambar tersebut harus diserahkan rangkap 3 (tiga) dan biaya
pembuatannya ditanggung oleh pihak Kontraktor. Pemborong/Kontraktor harus
menyimpan di tempat kerja satu bendel gambar kontrak lengkap termasuk rencana
kerja dan syarat-syarat, Berita Acara Aanwijizing, Time Schedule dan semuanya dalam
keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas), termasuk perubahan-perubahan terakhir
dalam masa pelaksanaan pekerjaan, hal ini untuk menjaga jika pemberi tugas atau
wakilnya sewaktu- waktu memerlukannya.
Pasal 3
Jangka Waktu Pelaksanaan
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 120 hari kalender dengan
ketentuan bahwa dimulainya pelaksanaan pekerjaan adalah sejak tanggal, bulan
dan tahun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan.
2. Setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), kontraktor diwajibkan
mengajukan rencana kerja dari jadwal pelaksanaan proyek / Time Schedule secara
terperinci lengkap dengan jenis kegiatan dan grafik kemajuan pekerjaan (rencana
dan realisasinya) dan ditanda tangani oleh direktur / Manager Proyek dan staf
teknik kemudian distempel perusahaan.
3. Kontraktor diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana
kerja dan jadwal yang telah ditentukan di atas dan tetap mengikat dan tidak
berubah kecuali adanya Force Majeure.
4. Rencana Kerja dan jadwal waktu pekerjaan proyek harus selalu berada di Kantor
Kerja Proyek (Direksi Keet).
5. Seluruh masalah-masalah yang timbul selama berlangsungnya proyek (kemacetan-
kemacetan, keterlambatan dan lain-lain) serta realisasi kemajuan pekerjaan, harus
dicatat dalam jadwal pelaksanaan tersebut.
Pasal 4
Jangka Waktu Pemeliharaan/Jaminan Pelaksanaan
1. Jangka waktu pemeliharaan pada pekerjaan ini adalah 180 Hari Kalender.
2. Masa pemeliharaan dimulai sejak tanggal penyerahan pertama (PHO) yang
dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Serah Terima Pertama dan
dinyatakan pekerjaan telah selesai 100% .
3. Dalam masa pemeliharaan penyedia jasa konstruksi wajib memantau hasil
pekerjaan, dan menjaga/memelihara agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan
yang tidak diinginkan. Kontraktor harus menanggung seluruh biaya perbaikan
apabila terjadi kerusakan pada bangunan, sesuai dengan spesifikasi teknis di dalam
kontrak.
Pasal 5
Peralatan Kerja
Pemborong harus menyediakan peralatan dengan baik dan siap dipakai yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan. Untuk pelaksanaan pekerjaan
ini Pemberi tugas/Direksi tidak menyediakan atau meminjamkan atau menyewakan
peralatan kerja. Untuk pengamanan pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus
menyediakan alat-alat keselamatan kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang
berlaku.
Adapun jumlah peralatan kerja minimal yang dibutuhkan pada pekerjaan ini
adalah sebagai berikut :
1. Excavator = 1 Unit
2. Dump Truck = 2 Unit
3. Sepeda Motor = 1 Unit
4. Mobil Pickup = 1 Unit
5. Lori / Kereta dorong = 6 Unit
6. Alat Pertukangan batu = 4 set
Apabila ada alat yang tidak disebutkan di atas dan sewaktu-waktu diperlukan oleh
direksi atau pengawas, kontraktor harus dapat meyediakan alat-alat serta tenaga bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan sebagai syarat pelaksanaan yang
sempurna.
Pasal 6
Standar Spesifikasi
1. Kecuali ditentukan lain, sumua bahan-bahan, cara pelaksanaan harus memenuhi
syarat-syarat standar yang berlaku di Indonesia dan peraturan standar
pelaksanaan yang ditentukan oleh “ ketentuan-ketentuan standar Indonesia “,
berlaku 30 ( tiga puluh ) hari sebelum hari pertama yang ditentukan untuk
penyerahan penawaran.
2. Semua material dan cara pelaksanaan tidak seluruhnya diperinci disini atau
termasuk dalam standar Indonesia, hendaknya sedemikian seperti biasa
dipergunakan pada pekerjaan yang bermutu. Direksi akan menetapkan apakah
semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan cocok / baik untuk keperluan
tersebut dan keputusan direksi adalah mutlak.
Pasal 7
Jaminan Konstruksi
1. Kwalitas dari pekerjaan proyek ini harus dijamin selama kurun waktu 5 (Lima)
Tahun terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan, bahwa pekerjaan tersebut
dari segi teknis masih dianggap baik. Dalam hal ini jika terjadi kerusakan dan atau
kegagalan konstruksi terhadap hasil pekerjaan dalam kurun waktu 10 (Lima) tahun
yang diakibatkan kelalaian dalam pelaksanaan, maka kontraktor wajib
memperbaikinya tanpa meminta biaya tambahan.
2. Kegagalan Konstruksi/bangunan sebagaimana yang dimaksud ayat 1 (satu)
ditetapkan oleh konsultan perencana selaku penilai ahli yang ditunjuk oleh
pimpinan proyek.
Pasal 8
Data Ketinggian
Ketinggian yang terdapat pada gambar didasarkan pada titik tetap utama, yang letak
dan angkanya terdapat pada dokumen pelaksanaan pekerjaan. Selanjutnya detail dari
penjelasan tentang titik tetap tersebut dapat diperoleh dengan mengajukan permintaan
secara tertulis kepada pemilik pekerjaan ( direksi ).
Pasal 9
Pengukuran dan Pematokan
1. Dari data ketinggian yang tercantum pada pasal 4 ( empat ) tersebut, kontraktor
harus memeriksa semua titik tetap lainnya yang akan dipakainya dalam pengukuran
pekerjaan dan harus membuat titik tetap tambahan lainnya sedemikian sehingga
jarak antara 2 ( dua ) titik tetap tidak boleh lebih dari 1 km. Titik tetap tambahan di
atas dibangun pada tanah milik proyek atas persetujuan direksi. Kontraktor harus
memberikan kepada direksi dalam rangkap 2 ( dua ), map semua data dalam format
usulan yang memberi detail lokasi dan elevasi tiap-tiap titik tetap yang dipakai atau
dibangun / dibuat oleh kontraktor.
2. Penetapan ukuran dan sudut-sudut tetap dijaga dan dipelihara ketelitiannya dengan
menggunakan alat-alat ukur yaitu waterpass atau theodolit.
3. Metode pengukuran yang dipakai atas persetujuan direksi, buku-buku lapangan dan
table data harus tersedia dan selalu dirawat dengan baik guna pemeriksaan /
pengecekan oleh direksi apabila diperintahkan.
4. Ketelitian dari pekerjaan survey harus memenuhi batas-batas berikut :
a. Patok-patok untuk cross section dari pekerjaan tanah harus ditempatkan kurang
dari 20 mm dari posisi vertikal maupun posisi harozontal yang ditetapkan.
b. Survey mendatar ( level survey ) harus diikatkan dengan benchmark
permanen atau titik awal, kesalahan pengikat harus kurang dari 10 mm.
c. Patok yang menunujukan ketinggian air dari pekerjaan tanah harus tidak
berselisih lebih 20 mm dari ketinggian yang ditentukan.
d. Bangunan-bangunan harus dibuat / diletekkan kurang dari 5 mm, dari
posisi vertikal / horizontal yang ditetapkan, kecuali jika untuk keperluan
operasi atau khusus seperti pemasangan pekerjaan / peralatan besi yang
dibutuhkan.
e. Formasi mendatar dan vertikal dari lereng ( slope ), saluran, buangan air dan
pekerjaan lain harus dibuat / diletakkan setepat-tepatnya dan berulang-
ulang dicek, untuk meyakinkan kebenarannya dan dimana didapat cross
sectionnya. Lapisan terakhir dari bangunan-bangunan air harus dibuat
sedemikian untuk menjamin kesempurnaan aliran air.
f. Tanda-tanda / rambu dan benchmark akan ditunjukan oleh direksi kepada
kontraktor dilokasi pelaksanaan pekerjaan. Tanda-tanda / rambu adalah sangat
penting dan kontraktor harus melindunginya dari kerusakan setiap saat sampai
selesainya pelaksanaan pekerjaan. Perubahan dari hal-hal tersebut di atas
meskipun untuk keperluan pelaksanaan tidak diperkenankan sampai tempatnya
ditetapkan dengan titik reference yang ada dilokasi yang akan tidak
terganggu
oleh pekerjaan permanen dan sampai setting permulaan pekerjaan tanah
disekitarnya telah diselesaikan, dan surat kuasa dari direksi telah diberikan.
g. Segera setelah kontraktor diberikan kewenangan / diserahi tempat pekerjaan,
kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya dan membiayai semua
ongkos- ongkos yang berhubungan dengan perlindungan, pemeliharaan, dan
perubahan / pemindahan akhir dari tanda-tanda / rambu benchmark yang tidak
terganggu selama pelaksanaan pekerjaan dan harus diserahkan sempurna
kepada direksi pada penyelesaian pekerjaan. Jika ada tanda-tanda / rambu yang
menjadi rusak atau kontraktor kuatir terjadi kerusakan, kontraktor harus
cepat-cepat memberikan saran kepada direksi dan harus mengembalikan
atau membuat tanda-tanda / rambu sesuai dengan petunjuk direksi.
Pasal 10
Tindakan Pengamanan Bagi Keselamatan
1. Kontraktor harus menyelenggarakan, membangun dan memelihara rintangan-
rintangan, lampu peringatan yang sesuai dan cukup, tanda-tanda bahaya dan
isyarat- isyarat, serta harus mengambil tindakan pencegahan yang perlu untuk
perlindungan pekerjaan dan keselamatan umum.
2. Jalan-jalan yang tertutup bagi lalu lintas harus dilindungi dengan rintangan
yang cukup.
3. Rintangan tersebut harus diberi penerangan / lampu dimalam hari, dan semua
lampu harus dinyalakan dari / mulai matahari terbenam hingga matahari terbit.
Pasal 11
Pemberitahuan Pelaksanaan
Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi sekurang-kurangnya 7 ( tujuh ) hari
sebelum suatu pekerjaan dimulai untuk mengukur ketinggian tanah asal dan ukuran
dari bangunan-bangunan yang ada, Pembuatan direksi keet, gudang dan barak-barak
pekerja harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh direksi dengan
konstruksi yang memenuhi syarat teknik maupun tata guna, Penyediaan air bersih,
Pengadaan penerangan. Tidak boleh ada suatu pekerjaan baru yang boleh dimulai
sebelum kontraktor menerima instruksi dari direksi atas semua ketinggian dan ukuran-
ukuran dari dasar saluran / sungai dan bangunan untuk ketepatan pengukuran dari
pekerjaan.
Pasal 12
Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan
Kontraktor harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kontraktor wajib mendatangkan ke lokasi (mobilisasi) dan mengembalikan
(demobilisasi) alat berat Excavator sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam
dokumen lelang dengan menggunakan alat angkutan darat (Tronton/truck besar).
b. Sebelum dilakukan mobilisasi, kontraktor harus memberitahukan dan meminta
persetujuan terhadap jenis/kapasitas excavator yang akan digunakan kepada
Pengawas Lapangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau
Konsultan. Apabila jenis kapasitas Excavator didatangkan tidak sesuai dengan
spesifikasi dan tidak ada persetujuan pengawas, pengawas dapat memerintahkan
Kontraktor untuk mengembalikan dan mengganti alat tersebut yang sesuai dengan
spesifikasi.
c. Pekerjaan mobilisasi termasuk pekerjaan pemindahan alat dari satu lokasi ke lokasi
dalam satu paket pekerjaan.
d. Segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 13
Galian Tanah Mekanik
a. Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis (Request) kepada Pihak
Proyek setiap akan memulai pekerjaan.
b. Pelaksanaan pekerjaan galian tanah mekanik yang dimaksud disini adalah galian
tanah atau Cuttingan menggunakan Alat Excavator yang mempunyai kapasitas 80 -
140 HP.
c. Pekerjaan galian tanah dilaksanakan sesuai gambar kerja (workshop drawing)
yang telah disetujui.
d. Tanah hasil galian dibuang pada salah satu sisi saluran/sungai dengan jarak
minimal
0.8 m’ dari sisi miring atau sesuai kondisi kepemilikan tanah masyarakat dan
dirapikan dengan alat.
e. Volume hasil galian alat berat seperti tersebut yang telah dijelaskan pada pasal ini,
disesuaikan dengan volume galian Excavator, kelebihan volume galian menjadi
tanggung jawab kontraktor.
f. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan galian tanah yang dilaksanakan ternyata
tidak sesuai dengan gambar kerja, maka kontraktor harus memperbaiki
pekerjaannya sesuai dengan gambar kerja / menurut petunjuk Direksi dan
Pengawas pekerjaan.
Pasal 14
Pemancangan Kayu Besi
1. Pancang Kayu yang digunakan dari jenis kayu besi Ø 10 cm
2. Pekerjaan Pemancangan harus menurut ketentuan yang ada, memenuhi
syarat teknis, jenis kayu yang baik dan kokoh.
3. Sebelum pemancangan terlebih dahulu diadakan pemeriksaan bahan kayu
oleh Direksi. Pancang kayu yang tidak memenuhi syarat harus diganti.
4. Siapkan sejumlah tiang yang akan dipancang pada tempat kedudukannya.
5. Tegakkan tiang pancang pada posisi kedudukan rencana dengan bantuan
tenaga manusia.
6. Operasikan Excavator, dan pastikan bagian mangkuk (Bucket) akan menekan
tiang secara tegak lurus.
7. Tekan tiang dengan bucket sampai masuk kedalam tanah sesuai dengan
kedalaman rencana (Tanah Keras).
Pasal 15
Pekerjaan Bronjong
A. Ukuran Bronjong
1. Bronjong ditentukan sebagai suatu sangkar dan anyaman kawat galvanis yang
dibuat/anyaman galvanis dengan ukuran 2 x 1 x 0.5 M.
2. Kawat Galvanis untuk anyaman bronjong harus dibuat segi 6 (enam)
dengan ukuran lubang anyaman 8 cm x 10 cm dan diameter kawat 2.70
mm dengan jumlah lilitan 3 (tiga) kali.
3. Bronjong harus diikat kuat satu dengan yang lain dengan kawat yang telah
diketahui oleh direksi.
4. Bronjong harus dipasang sesuai dengan gambar atau sesuai dengan petunjuk
direksi.
5. Jika kontraktor menghendaki bronjong yang lebih panjang dari 2 (meter), boleh
dipakai ditempat yang sesuai. Tetapi pembayarannya akan dilakukan atas dasar
jumlah yang sama dengan bronjong 2 (dua) meter panjang.
B. Isian Batu
Isian batu harus jenis batu geologi dari suatu tambang atau sumber lain yang telah
disetujui oleh direksi.
Pasal 16
Perlengkapan Direksi
1. Kantor sementera di lapangan
Kontraktor harus menyediakan dan memelihara kantor sementara dilapangan,
dengan alat-alat untuk direksi dan stafnya sesuai yang ditetapkan oleh direksi.
Kontraktor boleh menyewa rumah penduduk untuk dipakai sebagai kantor direksi,
kalau perlu rumah itu harus diperbaiki lebih dahulu sehingga sesuai dengan yang
disyaratkan, dan semua ini harus atas persetujuan direksi.
Kantor, alat perlengkapan dan pelayanan harus dipersiapkan dalam waktu 90 (
sembilan puluh ) hari kalender, mulai tanggal direksi memberi perintah untuk
menyiapkannya.
Semua bahan dan perlengkapan menjadi milik direksi dan dapat dipindahkan sesuai
perintah direksi.
2. Kantor lapangan tambahan
Jika diperintahkan oleh direksi, kontraktor harus menyelenggarakan kantor
lapangan tambahan untuk dipakai oleh direksi dan stafnya pada tempat yang
ditunjukan oleh direksi, dan harus dipindahkan dari lapangan pada waktu
pekerjaan telah selesai atau sebelumnya sesuai dengan kehendak direksi.
Dalam waktu pelaksanaan, kontraktor apabila diperintahkan harus membongkar
kantor tersebut untuk dibangun kembali pada tempat baru yang ditunjuk
direksi. Setiap kantor harus merupakan bangunan kayu yang kuat dan mempunyai
ukuran lantai tidak kurang dari 10 m2.
Kantor harus dipersiapkan dengan pintu yang dilengkapi dengan kunci. Peralatan
dan mobiler sesuai dengan yang disyaratkan oleh direksi.
Penyediaan kantor ini harus sudah termasuk untuk penerangan, pembersihan yang
teratur dan persediaan air bersih.
3. Bantuan untuk direksi
Kontraktor harus memberi bantuan kepada direksi dan menyediakan tenaga
kerja yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, apabila
dibutuhkan setiap saat.
4. Peralatan untuk pengukuran
Kontraktor harus menyediakan dan memliharan peralatan untuk pengukuran
yang akan digunakan oleh direksi. Alat dan perlengkapan tersebut harus baru
menurut persetujuan direksi serta dijaga supaya tetap dalam keadaan baik, jika ada
perbaikan dan harus diganti jika hilang atau rusak. Semua alat-alat dan
perlengkapan itu tetap menjadi milik kontraktor.
5. Transportasi
Kontraktor harus menyediakan kendaraan untuk dipakai oleh direksi dan stafnya
pada setiap waktu yang dikehendaki yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan, dan kendaraan tersebut harus dipelihara sehingga setiap waktu
berada dalam keadaan baik.
Jika kendaraan tersebut menurut pandangan direksi tidak layak dipakai, kontraktor
harus menggantinya tanpa penundaan.
Kontraktor harus menyediakan semua keperluan seperti bahan bakar, oli dan
sebagainya dan harus menanggung semua biaya yang berhubungan dengan
jalannya, pemeliharaan, perizinan dan asuransi. Setelah selesainya pekerjaan
kontraktor, kendaraan akan dikembalikan kepada kontraktor.
Kendaraan tidak boleh ditukar dalam waktu pelaksanaan kontrak pekerjaan, kecuali
dengan izin atau atas perintah direksi.
6. Dokumentasi
Kontraktor harus mengatur pemotretan untuk laporan progress kemajuan
pekerjaan pada lokasi yang ditentukan oleh direksi.
Minimum 3 ( tiga ) gambar harus diambil pada tiap lokasi yang memperlihatkan
keadaan sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, keadaan dalam tahap pelaksanaan /
kontruksi, dan keadaan dalam penyelesaian. Dokumentasi pada tiap-tiap lokasi
harus diambil dengan arah yang tertentu dan tetap dalam kondisi keadaan yang
tersebut di atas dengan latar belakang yang mudah dipakai sebagai tanda dari lokasi
tersebut.
Ketiga gambar untuk tahapan tersebut harus diletakkan dalam album disertai
dengan tanda pengambilan foto negative dan diserahkan dalam album terpisah
yang mudah dihubungkan satu sama lain.
Tiga set album dokumentasi harus diserahkan kepad direksi pada penyelesian
akhir pelaksanaan kontrak.
Pasal 17
Mutual Check ( MC )
1. Sistem pelaksanaan kontrak pekerjaan ini adalah Unit Price.
2. Kecuali ditentukan lain, maka sistem pelaksanaan kontrak pekerjaan ini adalah
sesuai dengan poin 1 ( satu ) pasal ini.
3. Pelaksanaan Mutual Check I diadakan dengan dasar tender drawing yang telah
dimenangkan kontraktor.
4. Pelaksanaan untuk pekerjaan Mutual Check adalah terdiri dari kontraktor bersama-
sama dengan pihak Proyek Normalisasi dan Perkuatan Tebing Sungai Sabilambo
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Kolaka
5. Uraian pekerjaan Mutual Check yang dilaksanakan kontraktor adalah sebagai
berikut :
a. Pengukuran kembali semua kegiatan-kegiatan pekerjaan dengan
mencocokkan kembali pada titik tetap dengan ketelitian 10 VL.mm.
b. Membuat gambar-gambar hasil pengukuran kembali ( uitsetten )
dengan mengikuti standar pengambaran ( tender drawing ).
c. Membuat gambar-gambar bangunan dengan mengikuti standar
penggambaran tender drawing ( termasuk gambar detail ).
d. Membuat perhitungan hidrolis, apabila ada perubahan bentuk.
e. Membuat perhitungan Bill of Quantity ( BOQ ) dan R.A.B perubahan tambahan /
pengurangan.
f. Ketelitian dari pekerjaan pengukuran harus memenuhi batas-batas yang telah
disetujui oleh direksi.
g. Semua produk-produk hasil uitsetten ( data pengukuran kembali, gambar-
gambar, Bill of Quantity, RAB tambahan / pengurangan biaya ) disampaikan
kepada Pemimpin Proyek untuk selanjutnya diteliti / diperiksa kebenarannya,
dan setelah mendapat persetujuan dari direksi maka kontraktor dapat
melaksanakan pekerjaan tersebut.
h. Dari hasil pengukuran kembali / uitsetten akan didapat perbandingan volume
dengan tender drawing.
i. Gambar-gambar hasil uitsetten adalah sebagai dasar untuk pelaksanaan
pekerjaan
/ konstruksi dilapangan.
6. Mutual Check ( MC ) II
a. Mutual Check II dilaksanakan untuk mendapatkan pekerjaan yang sebanarnya
dilaksanakan / gambar terpasang ( Asbuild Drawing ).
b. Dari hasil Mutual Check II dengan gambar terpasang ( Asbuild Drawing ) adalah
sebagai dasar pembayaran volume pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.
7. Jangka waktu pelaksanaan Mutual Check ( MC )
a. Jangka waktu pelaksanaan Mutual Check akan diatur / ditentukan direksi
kemudian.
b. Jika tidak ditentukan lain, pengajuan biaya tambahan / pengurangan biaya
paling lambat 15 ( lima belas ) hari kalender sebelum jangka waktu pelaksanaan
berakhir, sudah harus disampaikan kepada Pemimpin Proyek dan instansi yang
berwenang.
c. Segala ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam sistem Mutual Check ( MC
) ini akan ditentukan kemudian oleh Direksi.
Pasal 18
P e n u t u p
Apabila dalam Spesifikasi Teknis ini terdapat spesifikasi yang belum
diuraikan secara rinci, maka akan dijelaskan kembali dalam rapat penjelasan pekerjaan
yang dituangkan dalam Berita Acara dan perintah-perintah tertulis dari pemberi
pekerjaan (direksi) dapat dijadikan patokan untuk pelaksanaannya.
Diperiksa Oleh ; Dibuat Oleh ;
PPTK Bidang Sumber Daya Konsultan Perencana
Air Dinas PUPR Kabupaten CV. CAHAYA DELAPANBELAS
Kolaka CONSULTANT
Hj. MULIATI, ST., MT ALLYAKIN. S,Ars
Nip. 19790303 200903 2002 Direkrtur
Mengetahui ; Menyetujui ;
Kepala Dinas PUPR PPK Bidang Sumber Daya Air
Kabupaten Kolaka Dinas PUPR Kabupaten Kolaka
ARIFIN JAMAL BUDI DARMA S. STP., MM JUNIAR, ST, MT
Nip. 19750526 199511 1 001 Nip. 19730525 200801 2 001