SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN BENDUNG SUPLESI D.I.
LANGGOMALI
LOKASI : D.I LANGGOMALI KEC. WOLO
TAHUN ANGGARAN : 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1
Urian Umum
Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah Pembangunan Bendung
Suplesi D.I. Langgomali pada Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2025 Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Kolaka, dengan lokasi Kec. Baula.
Pekerjaan tersebut meliputi secara umum meliputi :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Tanah
III.Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
IV.Pekerjaan Beton dan lain-lain
Pasal 2
G a m b a r
Gambar Rencana pelaksanaan pekerjaan yang dipakai pada Pelelangan
Pembangunan Bendung Suplesi D.I. Langgomali Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 2025, tercantum dalam dokumen pelelangan sesuai dengan
lokasi tersebut pada pasal 1 ( satu ). Gambar-gambar rencana pekerjaan
terdiri dari gambar bestek, gambar detail situasi dan lain sebagainya yang
akan disampaikan kepada Pemborong/Kontraktor beserta dokumen-dokumen
lainnya. Kontraktor tidak boleh mengubah dan menambahkan tanpa
persetujuan dari Pimpinan proyek/Direksi, gambar-gambar tersebut tidak
boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan
pekerjaan borongan ini atau digunakan untuk maksud-maksud lain.
Pemborong/Kontraktor harus membuat tambahan gambar detail (gambar
kerja) yang disahkan oleh Direksi, gambar-gambar tersebut menjadi milik
direksi. Untuk pekerjaan ulang yang belum ada bestek, Kontraktor harus
membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang dilaksanakan yang
dengan jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kontrak dan gambar
pelaksanaan (As Build Drawing). Gambar gambar tersebut harus diserahkan
rangkap 3 (tiga) dan biaya pembuatannya ditanggung oleh pihak Kontraktor.
Pemborong/Kontraktor harus menyimpan di tempat kerja satu bendel gambar
kontrak lengkap termasuk rencana kerja dan syarat-syarat, Berita Acara
Aanwijizing, Time Schedule dan semuanya dalam keadaan baik (dapat dibaca
dengan jelas), termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masa
pelaksanaan pekerjaan, hal ini untuk menjaga jika pemberi tugas atau
wakilnya sewaktu-waktu memerlukannya.
Pasal 3
Jangka Waktu Pelaksanaan
75
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah hari kalender dengan
ketentuan bahwa dimulainya pelaksanaan pekerjaan adalah sejak tanggal,
bulan dan tahun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan.
2. Setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), kontraktor
diwajibkan mengajukan rencana kerja dari jadwal pelaksanaan proyek /
Time Schedule secara terperinci lengkap dengan jenis kegiatan dan grafik
kemajuan pekerjaan (rencana dan realisasinya) dan ditanda tangani oleh
direktur / Manager Proyek dan staf teknik kemudian distempel
perusahaan.
3. Kontraktor diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
rencana kerja dan jadwal yang telah ditentukan di atas dan tetap
mengikat dan tidak berubah kecuali adanya Force Majeure.
4. Rencana Kerja dan jadwal waktu pekerjaan proyek harus selalu berada di
Kantor Kerja Proyek (Direksi Keet).
5. Seluruh masalah-masalah yang timbul selama berlangsungnya proyek
(kemacetan-kemacetan, keterlambatan dan lain-lain) serta realisasi
kemajuan pekerjaan, harus dicatat dalam jadwal pelaksanaan tersebut.
Pasal 4
Jangka Waktu Pemeliharaan/Jaminan Pelaksanaan
1. Jangka waktu pemeliharaan pada pekerjaan ini adalah 180 Hari Kalender.
2. Masa pemeliharaan dimulai sejak tanggal penyerahan pertama (PHO)
yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Serah Terima
Pertama dan dinyatakan pekerjaan telah selesai 100% .
3. Dalam masa pemeliharaan penyedia jasa konstruksi wajib memantau hasil
pekerjaan, dan menjaga/memelihara agar tidak terjadi kerusakan-
kerusakan yang tidak diinginkan. Kontraktor harus menanggung seluruh
biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan pada bangunan, sesuai dengan
spesifikasi teknis di dalam kontrak.
Pasal 5
Peralatan Kerja
Pemborong harus menyediakan peralatan dengan baik dan siap dipakai yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan. Untuk pelaksanaan
pekerjaan ini Pemberi tugas/Direksi tidak menyediakan atau meminjamkan
atau menyewakan peralatan kerja. Untuk pengamanan pelaksanaan
pekerjaan Kontraktor harus menyediakan alat-alat keselamatan kerja sesuai
dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Adapun jumlah peralatan kerja minimal yang dibutuhkan pada pekerjaan ini
adalah sebagai berikut :
1. Excavator = 1 Unit
2. Dump Truck = 2 Unit
3. Sepeda Motor = 1 Unit
4. Mobil Pickup = 1 Unit
5. Mesin pompa air (Alkon) = 2 Unit
6. Beton Molen = 1 Unit
7. Lori / Kereta dorong = 4 Unit
8. Pacul = 2 Buah
9. Sekopang = 4 Buah
10.Alat Pertukangan batu = 2 set
Apabila ada alat yang tidak disebutkan di atas dan sewaktu-waktu
diperlukan oleh direksi atau pengawas, kontraktor harus dapat meyediakan
alat-alat serta tenaga bantu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
sebagai syarat pelaksanaan yang sempurna.
Pasal 6
Standar Spesifikasi
1. Kecuali ditentukan lain, sumua bahan-bahan, cara pelaksanaan harus
memenuhi syarat-syarat standar yang berlaku di Indonesia dan
peraturan standar pelaksanaan yang ditentukan oleh “ ketentuan-
ketentuan standar Indonesia “, berlaku 30 ( tiga puluh ) hari sebelum hari
pertama yang ditentukan untuk penyerahan penawaran.
2. Semua material dan cara pelaksanaan tidak seluruhnya diperinci disini
atau termasuk dalam standar Indonesia, hendaknya sedemikian seperti
biasa dipergunakan pada pekerjaan yang bermutu. Direksi akan
menetapkan apakah semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan
cocok / baik untuk keperluan tersebut dan keputusan direksi adalah
mutlak.
Pasal 7
Jaminan Konstruksi
1. Kwalitas dari pekerjaan proyek ini harus dijamin selama kurun waktu 5
(Lima) Tahun terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan, bahwa
pekerjaan tersebut dari segi teknis masih dianggap baik. Dalam hal ini
jika terjadi kerusakan dan atau kegagalan konstruksi terhadap hasil
pekerjaan dalam kurun waktu 10 (Lima) tahun yang diakibatkan kelalaian
dalam pelaksanaan, maka kontraktor wajib memperbaikinya tanpa
meminta biaya tambahan.
2. Kegagalan Konstruksi/bangunan sebagaimana yang dimaksud ayat 1
(satu) ditetapkan oleh konsultan perencana selaku penilai ahli yang
ditunjuk oleh pimpinan proyek.
Pasal 8
Data Ketinggian
Ketinggian yang terdapat pada gambar didasarkan pada titik tetap utama,
yang letak dan angkanya terdapat pada dokumen pelaksanaan pekerjaan.
Selanjutnya detail dari penjelasan tentang titik tetap tersebut dapat diperoleh
dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pemilik pekerjaan (
direksi ).
Pasal 9
Pengukuran dan Pematokan
1. Dari data ketinggian yang tercantum pada pasal 4 ( empat ) tersebut,
kontraktor harus memeriksa semua titik tetap lainnya yang akan
dipakainya dalam pengukuran pekerjaan dan harus membuat titik tetap
tambahan lainnya sedemikian sehingga jarak antara 2 ( dua ) titik
tetap tidak boleh lebih dari 1 km. Titik tetap tambahan di atas dibangun
pada tanah milik proyek atas persetujuan direksi. Kontraktor harus
memberikan kepada direksi dalam rangkap 2 ( dua ), map semua data
dalam format usulan yang memberi detail lokasi dan elevasi tiap-tiap titik
tetap yang dipakai atau dibangun / dibuat oleh kontraktor.
2. Penetapan ukuran dan sudut-sudut tetap dijaga dan dipelihara
ketelitiannya dengan menggunakan alat-alat ukur yaitu waterpass atau
theodolit.
3. Metode pengukuran yang dipakai atas persetujuan direksi, buku-buku
lapangan dan table data harus tersedia dan selalu dirawat dengan baik
guna pemeriksaan / pengecekan oleh direksi apabila diperintahkan.
4. Ketelitian dari pekerjaan survey harus memenuhi batas-batas berikut :
a. Patok-patok untuk cross section dari pekerjaan tanah harus
ditempatkan kurang dari 20 mm dari posisi vertikal maupun posisi
harozontal yang ditetapkan.
b. Survey mendatar ( level survey ) harus diikatkan dengan benchmark
permanen atau titik awal, kesalahan pengikat harus kurang dari 10
mm.
c. Patok yang menunujukan ketinggian air dari pekerjaan tanah harus
tidak berselisih lebih 20 mm dari ketinggian yang ditentukan.
d. Bangunan-bangunan harus dibuat / diletekkan kurang dari 5 mm, dari
posisi vertikal / horizontal yang ditetapkan, kecuali jika untuk
keperluan operasi atau khusus seperti pemasangan pekerjaan /
peralatan besi yang dibutuhkan.
e. Formasi mendatar dan vertikal dari lereng ( slope ), saluran, buangan
air dan pekerjaan lain harus dibuat / diletakkan setepat-tepatnya dan
berulang-ulang dicek, untuk meyakinkan kebenarannya dan dimana
didapat cross sectionnya. Lapisan terakhir dari bangunan-bangunan air
harus dibuat sedemikian untuk menjamin kesempurnaan aliran air.
f. Tanda-tanda / rambu dan benchmark akan ditunjukan oleh direksi
kepada kontraktor dilokasi pelaksanaan pekerjaan. Tanda-tanda /
rambu adalah sangat penting dan kontraktor harus melindunginya dari
kerusakan setiap saat sampai selesainya pelaksanaan pekerjaan.
Perubahan dari hal-hal tersebut di atas meskipun untuk keperluan
pelaksanaan tidak diperkenankan sampai tempatnya ditetapkan
dengan titik reference yang ada dilokasi yang akan tidak terganggu
oleh pekerjaan permanen dan sampai setting permulaan pekerjaan
tanah disekitarnya telah diselesaikan, dan surat kuasa dari direksi
telah diberikan.
g. Segera setelah kontraktor diberikan kewenangan / diserahi tempat
pekerjaan, kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya dan
membiayai semua ongkos-ongkos yang berhubungan dengan
perlindungan, pemeliharaan, dan perubahan / pemindahan akhir dari
tanda-tanda / rambu benchmark yang tidak terganggu selama
pelaksanaan pekerjaan dan harus diserahkan sempurna kepada direksi
pada penyelesaian pekerjaan. Jika ada tanda-tanda / rambu yang
menjadi rusak atau kontraktor kuatir terjadi kerusakan, kontraktor
harus cepat-cepat memberikan saran kepada direksi dan harus
mengembalikan atau membuat tanda-tanda / rambu sesuai dengan
petunjuk direksi.
Pasal 10
Tindakan Pengamanan Bagi Keselamatan
1. Kontraktor harus menyelenggarakan, membangun dan memelihara
rintangan-rintangan, lampu peringatan yang sesuai dan cukup, tanda-
tanda bahaya dan isyarat-isyarat, serta harus mengambil tindakan
pencegahan yang perlu untuk perlindungan pekerjaan dan keselamatan
umum.
2. Jalan-jalan yang tertutup bagi lalu lintas harus dilindungi dengan
rintangan yang cukup.
3. Rintangan tersebut harus diberi penerangan / lampu dimalam hari, dan
semua lampu harus dinyalakan dari / mulai matahari terbenam hingga
matahari terbit.
Pasal 11
Pemberitahuan Pelaksanaan
Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi sekurang-kurangnya 7 (
tujuh ) hari sebelum suatu pekerjaan dimulai untuk mengukur ketinggian
tanah asal dan ukuran dari bangunan-bangunan yang ada, Pembuatan direksi
keet, gudang dan barak-barak pekerja harus memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan oleh direksi dengan konstruksi yang memenuhi syarat
teknik maupun tata guna, Penyediaan air bersih, Pengadaan penerangan.
Tidak boleh ada suatu pekerjaan baru yang boleh dimulai sebelum kontraktor
menerima instruksi dari direksi atas semua ketinggian dan ukuran-ukuran
dari dasar saluran / sungai dan bangunan untuk ketepatan pengukuran dari
pekerjaan.
Pasal 12
Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan
Kontraktor harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Kontraktor wajib mendatangkan ke lokasi (mobilisasi) dan mengembalikan
(demobilisasi) alat berat Excavator sesuai spesifikasi yang ditentukan
dalam dokumen lelang dengan menggunakan alat angkutan darat
(Tronton/truck besar).
b. Sebelum dilakukan mobilisasi, kontraktor harus memberitahukan dan
meminta persetujuan terhadap jenis/kapasitas excavator yang akan
digunakan kepada Pengawas Lapangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang atau Konsultan. Apabila jenis kapasitas Excavator
didatangkan tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak ada persetujuan
pengawas, pengawas dapat memerintahkan Kontraktor untuk
mengembalikan dan mengganti alat tersebut yang sesuai dengan
spesifikasi.
c. Pekerjaan mobilisasi termasuk pekerjaan pemindahan alat dari satu lokasi
ke lokasi dalam satu paket pekerjaan.
d. Segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 13
Galian Tanah Mekanik
a. Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis (Request) kepada Pihak
Proyek setiap akan memulai pekerjaan.
b. Pelaksanaan pekerjaan galian tanah mekanik yang dimaksud disini
adalah galian tanah atau Cuttingan menggunakan Alat Excavator yang
mempunyai kapasitas 80 - 140 HP.
c. Pekerjaan galian tanah dilaksanakan sesuai gambar kerja (workshop
drawing) yang telah disetujui.
d. Tanah hasil galian dibuang pada salah satu sisi saluran/sungai dengan
jarak minimal 0.8 m’ dari sisi miring atau sesuai kondisi kepemilikan
tanah masyarakat dan dirapikan dengan alat.
e. Volume hasil galian alat berat seperti tersebut yang telah dijelaskan pada
pasal ini, disesuaikan dengan volume galian Excavator, kelebihan volume
galian menjadi tanggung jawab kontraktor.
f. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan galian tanah yang dilaksanakan
ternyata tidak sesuai dengan gambar kerja, maka kontraktor harus
memperbaiki pekerjaannya sesuai dengan gambar kerja / menurut
petunjuk Direksi dan Pengawas pekerjaan.
Pasal 14
Pekerjaan Tanah
1. Pembersihan
a. Semua daerah disekitar jalur yang perlu dibersihkan seperti yang
ditentukan oleh direksi, harus dibersihkan dari segala pohoh-pohon,
semak-semak, sampah, dan bahan lain yang mengganggu harus
dibuang, kecuali bila ada ketentuan lain yang disetujui oleh direksi.
Umumnya hanya pohon-pohon yang mengganggu bangunan yang
dimaksudkan dalam spesifikasi ini yang harus dibuang dan ditumpuk
pada tempat-tempat yang ditunjuk oleh direksi, sepanjang tepi jalan
atau batas tanah ( righ of way ) dan tetap menjadi milik pemberi
pekerjaan.
Pagar-pagar, dinding-dinding, bangunan-bangunan reruntuhan dari
tempat-tempat pekerjaan harus dibuang menurut persetujuan direksi.
b. Kontraktor diminta untuk memulai pembersihan sebelum pekerjaan /
pembangunan dimulai.
c. Semua kerusakan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan milik umum atau
perseorangan yang diakibatkan pekerjaan pembersihan yang
dilaksanakan oleh kontraktor, harus diperbaiki atau diganti oleh dan
atas biaya kontraktor.
2. Pengupasan ( Stripping )
Sebelum penggalian dari borrow pits dimulai, terlebih dahulu kontraktor
membersihkan dan mengupas seperlunya daerah untuk timbunan.
Begitu pula pada tanggul, sebelum penimbunan dimulai terlebih dahulu
tanggul dibersihkan dan dikupas setebal 0.15 m atau pembuatan
terasering dengan ukuran 0.50 m x 0.50 m.
3. Galian Tanah
a. Penggalian tanah dilakukan secara manual dengan mengunakan alat
bantu, seperti cangkul, skop, palu Lingkis, pikuil dan sejenisnya.
b. Galian tanah harus digali keluar pada sisi saluran dan dirapikan atau
yang dapat disetujui oleh direksi.
c. Volume hasil galian seperti tersebut pada ayat 3 ( tiga ) butir ( a ) dan
( b ) pasal ini, disesuaikan dengan volume galian, kelebihan volume
galian menjadi tanggung jawab kontraktor.
d. Akibat dari pengembangan tanah atau sweping menjadi tanggung
jawab kontraktor.
4. Pembongkaran Pasangan
Pembongkaran Pasangan menggunakan alat berat, kemudian material-
material hasil galian di tempatkan di tempat penampungan, kecuali jika
bahan tersebut menurut perintah direksi harus ditempatkan ditempat
penampungan sementara dan untuk kemudian harus ditempatkan
ditempat yang telah direncanakan.
5. Galian Pondasi Bangunan
a. Dasar dan sisi galian dimana akan didirikan bangunan harus selesai
dengan rapi menurut duga / tingkat dan dimensi yang dikehendaki
direksi.
b. Jika tanah pondasi asli ( natural foundation ) terganggu atau longgar
karena pekerjaan-pekerjaan penggalian kontraktor, tanah tersebut
harus dipadatkan dengan menumbuknya, atau jika direksi
menghendaki tanah tersebut harus dipindahkan atau diganti dengan
bahan yang terpilih yang seluruhnya harus dipadatkan.
c. Jika pada suatu tempat penggalian bangunan atau penggalian untuk
bangunan lainnya yang dikehendaki dipakai bahan yang tidak cocok
menurut direksi, maka direksi akan memerintahkan secara tertulis
untuk memindahkan bahan-bahan yang tidak cocok tersebut dan
dipadatkan seluruhnya dengan menumbuknya atau menggilasnya lapis
demi lapis yang tebalnya tidak lebih dari 15 cm.
d. Kontraktor harus menjaga agar galian bebas dari air selama masa
pembangunan. Cara menjaga galian bebas dari air, pengeringan dan
pembuangan air harus dengan cara yang dapat disetujui oleh direksi.
e. Kontraktor harus menjamin adanya peralatan yang standby dan cukup
dilapangan setiap waktu guna menghindari terputusnya kontinuitas
pengeringan air.
6. Bahan Hasil Galian
a. Diharapkan bahwa semua bahan-bahan dari galian yang dimaksud
akan cocok dipakai dalam pembangunan-pembangunan yang
dikehendaki menurut spesifikasi ini. Dimana semua bahan-bahan hasil
galian harus diletakkan dari penggalian ke tempat-tempat terakhir
yang telah direncanakan, kecuali jika bahan tersebut menurut perintah
direksi harus ditempatkan ditempat penampungan sementara dan
untuk kemudian harus ditempatkan ditempat yang telah direncanakan.
Sepanjang masih dapat dikerjakan sebagaimana ditempatkan oleh
direksi semua bahan-bahan yang telah direncanakan untuk digunakan
dalam pemadatan penanggulangan harus diusahakan agar kadar air
cukup dengan cara menyiramnya atau cara-cara lain yang cocok
sebelum dan selama penggalian.
b. Seluruh bahan timbunan disekitar bangunan-bangunan yang berada
pada lereng-lereng dan garis-garis batas yang telah ditentukan
pembayarannya untuk bangunan, dan berada dibawah permukaan
tanah asli dinyatakan sebagai timbunan kembali yang dipadatkan
(compacted back fill) dan semua timbunan atau timbunan kembali di
sekitar bangunan dan di atas permukaan tanah asli harus disetujui
direksi.
c. Sebelum dan selama operasi penempatan berjalan, material harus
mempunyai kelebihan optimum yang praktis yang diperlukan untuk
maksud-maksud pemadatan, seperti yang ditentukan oleh direksi dan
kelembaban harus merata pada setiap lapisan. Selama dapat
dilaksanakan seperti yang ditentukan oleh direksi material harus
dibuat agar mengandung kelembaban yang cocok ditempat penggalian.
Jika kelembaban kurang dari ukuran optimum untuk pemadatan,
pemadatan tidak boleh dilanjutkan, kecuali ada persetujuan khusus
dari direksi dan kelembaban ditambah dengan memerciki air dan
mengolahnya ditempat pemadatan.
Jika kelembaban melibihi dari ukuran optimum yang diperlukan untuk
pemadatan, pekerjaan pemadatan tidak boleh dilanjutkan (kecuali ada
persetujuan khusus dari direksi) sampai material tersebut harus
dikeringkan dengan mengolahnya dan mencampurnya dengan bahan-
bahan yang kering atau cara lain yang disetujui.
d. Material yang dipadatkan harus ditimbun dengan lapisan setebal tidak
lebih dari 15 cm, setelah dipadatkan dan pengamparan material
tersebut harus dibuat sedemikian rupa sehingga tanah yang
dipadatkan homogen, bebas dari kantong-kantong, dan cacat-cacat
lainnya.
e. Operasi-operasi penggalian dan penempatan harus dibuat sedemikian
rupa sehingga material yang dipadatkan akan cukup bercampur /
berpadu dengan baik untuk menjamin adanya tingkatan-tingkatan
pemadatan yang baik, sehubungan dengan pemadatannya dan
stabilitasnya. Segala jenis roller pemadat harus dilengkapi dengan
batang pembersih ( cleanerbar ).
Bila alat penggilas ( sheep foot ) tanpa dengan tombol penumbuk (
tamping knop ) dan batang pembersih, harus dipelihara baik-baik dan
ruangan antara tamping feet harus dijaga tetap bersih dari bahan-
bahan yang dapat mengurangi keefektifan tamping roller.
f. Untuk bagian tanggul-tanggul yang berbatasan dengan bangunan,
termasuk pipa-pipa beton, dimana pemadatan tanggul-tanggul atau
urugan yang diperlukan tidak mungkin dilakukan dengan alat
penggilas untuk mendapatkan pemadatan yang cukup, maka tanggul
atau urugan harus dipadatkan dengan mesin penumbuk ( mechanical
tamper ) dengan berat dan design cukup untuk mencapai kepadatan
yang setingkat dengan tanggul atau urugan yang dipadatkan
didekatnya.
Dalam tebal lapisan-lapisan pemadatan tanah dan kelembaban bahan-
bahan tersebut yang akan ditimbun harus seperti spesifikasi di atas
dan pemeliharaan khusus harus dijalankan untuk menjamin agar ada
ikatan yang cukup dan tanggul-tanggul yang akan dipadatkan
didekatnya.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan
bangunan-bangunan yang disebabkan operasi-operasi penempatan atau
pemadatan bahan tanggul atau urugan yang berdampingan dengan
bangunan-bangunan dan harus diperbaiki atas biaya kontraktor.
Bekas galian tanah untuk timbunan supaya ditutup kembali agar tidak
tergenang oleh air hujan, untuk mencegah bersarangnya nyamuk.
g. Pemadatan dengan tenaga manusia.
Material yang akan dipadatkan harus dibuat dengan lapisan-lapisan
horizontal dengan tebal tidak lebih dari 15 cm alat penumbuk
dengan tangan beratnya kurang dari 15 kg jarak jatuh bebas
(graving fall) untuk melaksanakan pekerjaan harus 30 cm.
Material harus dipadatkan sampai kepadatan diinginkan
tercapai, penumbuk tangan ( hand tamper ) boleh dibuat dari besi
atau beton sedangkan penggunaan kayu atau batang kelapa tidak
diijinkan.
Penggunaan tenaga wanita dan anak-anak dibawah umur 16 tahun
tidak diijinkan.
h. Dalam penempatan dan pemadatan urugan-urugan dari tanggul yang
berdampingan dengan pipa beton, material yang cukup harus
ditempatkan dengan hati-hati pada setiap sisi-sisi pipa tersebut, harus
ditumbuk sehingga melekat erat-erat pada pipa untuk menjaga garis
arah dan tingkat yang sesuai dari pipa.
Material yang ditempatkan harus menurut spesifikasi ini dengan cara
bersamaan pada kedua sisi pipa untuk mencegah adanya penggeseran
pipa-pipa selama penempatan dan pemadatan material tanah tersebut.
7. Timbunan Tanah Kembali Dipadatkan
Untuk timbunan tanah kembali dipadatkan, dimaksudkan menimbun
kembali bekas galian bangunan dengan material tanah hasil galian atau
menurut petunjuk Direksi. Timbunan harus dilakukan sedemikian hingga
dicapai kepadatan yang cukup dan merata. Pemadatan dilakukan dengan
miring atau alat – alat ringan sedemikian sehingga tidak membahayakan
bangunan atau menurut petunjuk Direksi. Harga satuan untuk timbunan
kembali dipadatkan harus sudah termasuk biaya pemadatan, perapian
dan biaya–biaya lain yang diperlukan, misalnya alat bambu dan lain–lain.
8. Timbunan Tanah Tanggul
Timbunan tanggul dibedakan dengan timbunan dengan tanah yang
tersedia (misalnya galian dan sebagainya) dan timbunan dari lokasi
pengambilan (Quarry area). Timbunan tanggul yang kecil dimana
kepadatan dan kualitas yang disyaratkan tidak begitu tinggi misalnya
untuk tanggul saluran sekunder. Maka penimbunan – penimbunan tetap
harus dengan persetujuan Direksi. Dalam hal tanah timbunan dari
material yang tersedia (hasil galian) tanah yang digunakan harus dari
tanah yang baik dan dapat memenuhi persyaratan bahan timbunan atau
sesuai petunjuk Direksi. Material timbunan harus bersih dari akar–akar
tumbuhan, humus, bahan – bahan organik dan bahan substansi lain.
Timbunan tanah dilakukan lapis demi lapis, dengan ketebalan 20 cm atau
sesuai hasil percobaan pemadatan. Setiap lapis harus dipadatkan dengan
alat pemadat sehingga dicapai kepadatan minimum 95% dari hasil proctor
standart. Harga satuan timbunan harus sudah mencakup semua biaya
untuk sewa alat dan biaya operasinya, biya pemadatan dan biaya tes
laboratorium.
Pasal 15
Pasangan Batu dan Plesteran
A. Bahan - Bahan
1. Batu Belah / Batu Gunung
Batu Belah yang dipakai pada pekerjaan yang ditunjukan dalam
gambar-gambar seperti pasangan Batu Belah atau batu gunung yang
bersih dan keras, tahan lama dan homogen menurut persetujuan
direksi dan bersih dari campuran besi, noda-noda, lubang pasir, cacat
atau ketidaksempurnaan lainnya. Batu tersebut harus diambil dari
sumber yang disetujui oleh direksi.
2. Adukan ( Campuran )
a. Adukan untuk pasangan Batu Belah / batu gunung dari Portland
Cemen ( PC ) dan pasir dengan perbandingan 1 : 4 seperti
disebutkan dalam spesifikasi atau gambar untuk masing-masing
pekerjaan atau lainnya yang diperintahkan oleh direksi
b. Pasir harus sama dengan yang diisyaratkan untuk pekerjaan beton,
pasir haruslah mempunyai gradasi yang baik dan kekasaran yang
memungkinkan untuk menghasilkan adukan yang baik.
3. Penyimpanan Bahan-Bahan
Semen dan pasir untuk adukan harus disimpan seperti yang
disyaratkan. Semen harus disimpan diatas beton atau lembaran logam
atau lantai kayu untuk mencegah pasang dari air, dan juga harus
dilindungi dengan atap atau penutup yang tahan air lainnya.
4. Penyelesaian Sambungan
Kecuali jika ditentukan lain, sambungan dengan adukan semen ( PC ) :
pasir adalah 1 : 4 yang kelihatan harus disiar rata dan halus pada
waktu pekerjaan berlangsung dengan menjaga supaya dijamin adanya
keseragaman warna, selanjutnya sambungan yang tidak kelihatan
harus diisi rata dengan adukan.
B. Pasangan Batu Belah / Batu Gunung
1. Ukuran Batu
a. Pasangan batu harus dari batu yang dipecahkan dengan palu kasar
sehingga kalau dipasang bisa saling menutup.
b. Setiap batu harus berukuran antara Ǿ 10 cm - Ǿ 20 cm atau 6 kg -
15 kg, akan tetapi batu yang lebih kecil dapat dipakai atas
persetujuan direksi, ukuran maximum harus diperhatikan tebal
dinding.
2. Alas dan Sambungan
a. Tiap batu untuk pasangan harus seluruhnya dibasahi lebih dahulu
sebelum dipakai dan harus diletekkan dengan alasnya tegak lurus
kepada arah tegangan pokok. Setiap batu harus diberi alas adukan,
semua sambungan diisi padat dengan adukan pada waktu pekerjaan
berlangsung. Tebal adukan tidak lebih dari 50 mm lebarnya, serta
tidak boleh ada batu berimpit satu sama lain.
b. Pasak tidak boleh disisipkan sesudah semua batu selesai dipasang.
3. Pasangan Batu pada Permukaan
a. Pasangan batu pada permukaan yang kelihatan harus menyatukan
batu belah yang dipasang dengan paling sedikit 1 ( satu ) batu
pengikat untuk tiap-tiap meter persegi.
b. Batu-batu harus dipilih dan diletakkan dengan hati-hati sehingga
tebalnya adukan tidak kurang dari pada rata-rata 10 mm. Semua
pekerjaan batu pada permukaan yang kelihatan harus disiar.
4. Contoh Pekerjaan
Pada permulaan pekerjaan pasangan batu kontraktor harus
membuat contoh tembok ( pasangan batu ), sehingga mutu dan
wujudnya disetujui oleh direksi. Semua pekerjaan berikutnya harus
sederajat dengan atau lebih baik dari contoh yang disetujui.
5. Perlindungan Perawatan
Dalam pembangunan pekerjaan batu dalam cuaca yang tidak
menguntungkan dan dalam melindungi dan merawat pekerjaan yang
telah selesai. Kontraktor harus memenuhi persyaratan-persyaratan
yang sama seperti yang ditentukan untuk pekerjaan beton.
Pekerjaan pasangan jangan dilaksanakan pada hujan deras atau hujan
yang cukup lama, sehingga mengakibatkan adukan larut. Adukan yang
larut karena hujan harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan
pasangan selanjutnya diteruskan. Pekerjaan tidak dibolehkan berdiri /
duduk diatas pasangan batu atau pasangan batu kosong yang belum
mantap.
6. Urugan Kembali dan Urugan Dibelakang Pasangan Batu
Sebelum mengurug kembali pada bagian muka pasangan yang tidak
kelihatan, pasangan batu harus dilapis kasar dengan adukan, semen (
PC ) : pasir 1 : 4 setebal 20 mm.
Urug tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan dari direksi
dan bahan urugan harus pasir yang kasar dan mudah dilalui air.
C. Plesteran
1. Bila diperintahkan, semua konstruksi baik lama maupun baru yang
terbuat dari pasangan Batu Belah / batu gunung harus diplester
dengan adukan semen ( PC ) : pasir adalah 1 : 3. Pekerjaan plesteran
dikerjakan 1 ( satu ) lapis sampai jumlah ketebalan 2 ( dua ) cm dan
dihaluskan dengan air dan semen.
2. Sebelumnya permukaan harus dibersihkan dari kotoran tanah dan
dilakukan penyiraman.
3. Volume dihitung sesuai luasan permukaan.
4. Pekerjaan Plesteran juga dilakukan pada selimut permukaan mercu
hingga kolam olak.
Pasal 16
Pemasangan Bekisting (Acuan Beton)
1. Acuan beton/ beton bekisting adalah konstruksi non permanen sebagai
cetakan pembentukan muda agar setelah mengeras mempunyai bentuk,
dimensi dan kedudukan yang benar sesuai dengan gambar rencana.
2. Bahan acuan beton dapat dibuat dari bahan baja, bahan kayu yang harus
bersih permukaannya sebelum proses pengecoran dilaksanakan.
3. Pembuatan acuan beton harus sesuai dengan gambar rencana dan
detaildetailnya yang telah mendapatkan persetujuan dari Direksi. Tata
cara pengecoran tahapan persiapan kerja dan pelaksanaan pengecoran
harus disetujui oleh Direksi.
4. Konstruksi acuan beton harus tidak menimbulkan kerusakan-kerusakan
pada beton pada saat pembakaran. Acuan beton harus dapat menerima
getaran vibrator (alat pemadat). Acuan beton dan perancah hanya
diperbolehkan terjadi lendutan maksimum 3 mm pada saat beban
maksimum atau 1/3000 panjang bentang.
5. Pada acuan beton sebelah dalam harus dilapisi multiplex atau plywood.
Acuan beton dibuat dari papan dengan kualitas tebal 3 cm dan sekur
(penyanggah dari kayu ukuran 5/7 (kasau).
6. Pada acuan beton pratekan harus dikonstruksikan kuat dengan beban
baja, kayu dan plywood/multiplex, dengan skrup/strip baja sehingga
mendapat kedudukan dan kekuatan yang cukup. Sistem sambungan yang
digunakan harus sesuai dengan peraturan yang ada (PPKI) dan lain-
lainnya.
7. Sebelum proses pengecoran dilaksanakan maka bagian dalam acuan beton
diolesi dengan oli atau bahan lain yang memudahkan dalam pembakaran
dengan syarat-syarat bahan tersebut tidak mempengaruhi mutu atau
warna beton cor. Pelaksanaan ini dilakukan sebelum penyetelan besi
tulangan.
8. Pada acuan harus diperhatikan pemeliharaan, kekokohan dan kelancaran
fungsi baut-baut yang ada.
9. Pada acuan dinding tegak dan bagian tipis harus dilaksanakan menurut
kemajuan pekerjaan dari bawah ke atas dengan satu sisi tertutup
bertahan,dimana harus memenuhi persyaratan pengecoran agar
pengecoran dapat dilakukan pada tinggi jatuh kurang dari ketinggian 130
cm (persyaratan PBI 1971), atau acuan tetap utuh tetapi proses
pengecoran dilakukan dengan bantuan pompa, pipa/selang dan vibrator
agar proses pengisian beton dapat merata dan padat
10.Pada penggunaan vibrator yang membahayakan acuan dan system
perancah, maka disarankan untuk dibuat bantalan karet antara acuan
dengan perancah.
Pasal 17
Besi Beton
1. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syara-syarat :
–
- Peraturan beton Insonesia ( NI 2 1971)
- Bebas dari kotoran-kotoran, laposan minyak-minyak, karat dan
tidak cacat (retak- retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
- Dari jenis baja dengan mutu U24.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
- Ukuran disesuaiakan dengan gambar-gambar
2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-
ketentuan di atas, harus mendapat persetujuan Perencana / Pengawas
3. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar atau
mendapat persetujuan Pengawas. Untuk hal itu sebelumnya kontraktor
harus membuat gambar pembengkokan baja tulangan (bending
schedule), diajukan kepada Pengawas untuk mendapat persetujuannya.
4. Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus
menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser selama
pengecoran beton dan bebas dari lantai kerja atau papan acuan.
5. Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran,
cat, karet lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua
besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
6. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya
tidak sesuai dengan spesifikasi, harus segera dikeluarkan dari site setelah
menerima instruksi tertulis dari Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam
Pasal 18
Mutu Beton
1. Mutu beton untuk beton bertulang sama dengan K175, dan Mutu Beton
Tak Bertulang K 225.
2. Agar persyaratan mutu beton tersebut tercapai, maka pemborong
diwajibkan mengadakan test mutu beton di Laboratorium Bahan
Bangunan yang disetujui atau ditunjuk oleh Direksi.
3. Penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan mutu beton tersebut di
atas, atau persyaratan mutu beton tidak dipenuhi maka pihak Direksi
berhak untuk meminta kepada Pemborong supaya membongkar atau
membatalkan konstruksi yang sudah terlanjur dilaksanakan ataupun
terhadap bahan campurannya tanpa adanya klaim biaya.
4. Cara-cara persiapan benda uji, jumlah dan evaluasi serta hasilnya
hendaknya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berhubungan
dengan SKSNI T-15-1991.
5. Sebagai salah satu syarat untuk diterimanya hasil pekerjaan beton
selama pelaksanaan apabila tidak ada ketentuan-ketentuan lain, maka
untuk setiap mutu beton yang jumlahnya lebih dari 60 m3 harus dibuat 1
(satu) set benda uji setiap harinya, kecuali pada permulaan pekerjaan
dimana frekuensi pembuatan benda uji harus lebih besar dari ketentuan
di atas agar segera terkumpul 20 (dua puluh) benda uji.
6. Untuk mencapai hal ini maka setiap 5 m3 beton harus dibuat 1 (satu)
benda uji. Evaluasi hasil test dari 20 benda uji yang pertama ini setelah
berumur 28 hari, dipakai sebagai dasar untuk menetapkan mutu beton
yang diaduk, kemudian benda-benda uji yang diambil sesudahnya,
diganakan untuk mengontrol mutu beton berdasarkan persyaratan yang
telah ditentukan.
7. Untuk pekerjaan beton dengan jumlah dari masing-masing mutu beton
yang dikerjakan berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Pembuatan benda uji
o
Interval jumlah pengecoran beton dalam m3 ditetapkan sedemikian
rupa sehingga apabila pada setiap interval diambil sebuah benda uji
pada akhir pekerjaan terkumpul sebanyak 20 (duapuluh) benda uji.
o
Apabila dianggap sehubungan dengan jumlah kubus pembuatan benda
uji dengan jumlah 20 (dua puluh) terlalu banyak, direksi dapat
menentukan lain asal benda uji tersebut diambil dari inteval kubisasi
yang kira-kira sama.
b. Mutu beton
Mutu beton ditentukan dari evaluasi hasil test benda uji tersebut
secara keseluruhan, sesuai dengan persyaratan untuk mencari harga
rata-rata kekuatan/mutu beton seperti yang disebut dalam SKSNI T-
15-1991.
8. Benda uji dapat dibuat berbentuk kubus berukuran sisi 15 cm atau 20 cm
atau silinder berdiameter 15 cm dan tinggi 30 cm, dan mengikat korelasi
hasil percobaan menurut :
Perbandingan Ukuran Benda Uji
Benda Uji Ukuran Perbandingan Ukuran
Kubus 15 x 15 x 15 cm 1.00
Kubus 20 x 20 x 20 cm 0.95
Silinder 15 x 30 cm 0.83
9. Pembuatan benda uji serta perlindungannya harus dikerjakan sesuai
dengan persyaratan untuk maksud yang sama tertera pada SKSNI T-15-
1991
10.Bila dikehendaki oleh Direksi, benda uji tersebut sebelum dilakukan
pengetesan arus disimpan dalam tempat yang lembab atau direndam
dalam air, terlindung dan bebas dari gaya-gaya sentuhan dan getaran
yang sifatnya merusak.
11.Dalam hal perawatan atau penambahan bahan-bahan kimia khusus
terhadap konstruksi beton maka benda uji yang harus mendapatkan
perlakuan yang sama dengan konstruksi beton yang diwakilinya dan hasil
percobaannya akan mencerminkan sifat-sifat dan kekuatan konstruksi
beton yang sebenarnya.
12.Jika ada ketentuan lain dari direksi maka benda uji diambil dari
pekerjaan pengecoran dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Untuk menentukan ketentuan beton biasa minimum 2 (dua) buah
benda uji untuk setiap 30 m3 beton atau dari tiap acuan yang terpisah.
-
Untuk menetapkan lamanya waktu perwatan ditentukan oleh direksi
yaitu dengan cara diuapkan atau penembahan bahan-bahan lain.
-
Untuk menetapkan sifat-sifat tertentu beton misalnya modulus elastis,
shrinkage, creep dan lain-lain, untuk keperluan yang dianggap khusus
maka jumlah benda uji akan ditentukan oleh direksi
13.Pada keadaan dimana benda uji (sampel) ditest pada umur benda uji lebih
lama atau kurang lebih 28 (dua puluh delapan) hari, maka kekuatannya
akan dikorelasikan dengan kekuatan benda uji pada umur 28 hari
14.Apabila banda uji menunjukkan hasil dibawah persyaratan, maka segera
diadakan pemeriksaan kekuatan beton yang telah dicor itu dengan cara
mengambilnya dengan bor pada bagian konstruksi atas ijin dari direksi.
15.Apabila hasil test benda uji ini memenuhi persyaratan kekuatan maka
pengecoran beton terus dilanjutkan sampai selesai.
16.Dalam hal ini khusus dimana konstruksi memungkinkan dan direksi
mempertimbangkan hal lain sehubungan dengan pengurangan luas beton
itu, maka dapat dilakukan percobaan pembebanan, atau usaha-usaha lain
untuk mengurangi gaya pada bagian konstruksi itu atau juga pemasangan
konstruksi tambahan untuk maksud sama. Sehingga pembongkaran beton
ditempat tersebut dapat disetujui untuk tidak dilakukan/dibatalkan.
17.Apabila beton dibawah persyaratan kekuatan, maka di tempat yang
meragukan kekuatan tersebut dapat diminta oleh direksi untuk dibongkar
atau diganti dengan beton yang memenuhi persyaratan.
18.Semua konstruksi beton yang telah selesai harus sesuai dengan gambar
rencana, bentuk, peil dan perlengkapannya serta kelas betonnya.
19.Penyimpangan dari gambar rencana tanpa seijin direksi dapat
menyebabkan pekerjaan tersebut dibongkar dan diperbaharui lagi sesuai
dengan spesifikasi dan petunjuk direksi, yang semuanya atas tanggungan
pemborong biayanya.
20.Beton yang keropos karena kelalaian pelaksanaan akan dipertimbangkan
Direksi untuk diperbaiki atau dibongkar. Apabila dibongkar maka hal
tersebut biayanya menjadi tanggungan pemborong.
21.Sebelum pengecoran dimulai, maka sistem pembesian, material bahan, air
dan tenaga pengawasan harus dimintakan persetujuan dari direksi.
22.Sebelum menuangkan beton mortal kearah acuan beton, terlebih dahulu
harus diperiksa petugas lapangan tentang slump test yang dilakukan
setelah memenuhi persyaratan maka selanjutnya dapat diteruskan proses
penuangan beton tersebut kedalam acuan dan apabila tidak, beton
tersebut harus diganti.
Pasal 19
Penyimpanan Material
1. Cara pekerjaan dan penyimpanan agregat beton hendaknya diusahakan
sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pemisahan bahan atau pengotoran
bahan lain dari luar.
2. Pada pengiriman dan penyimpanan semen harus dijaga agar tidak
menjadi lembab juga dalam penyimpanan sesuai dengan persyaratan
penyimpanan material beton dalam SKSNI T-15-1991.
Pasal 20
Pengadukan Beton
1. Syarat pelaksanaan pekerjaan beton dari pengadukan sampai
perawatannya, hendaknya sesuai dengan ketentuan dan persyaratan
SKSNI T-15-1991.
2. Pengadukan, pengangkutan dan pengecoran beton sebaiknya dilakukan
pada cuaca yang baik, bila hari sedang hujan atau panasnya sedang terik,
maka harus dilkukan usaha untuk melindungi alat-alat pengadukan
tersebut atau pengangkutan atau pengecoran sehingga dapat dijamin
bahwa air semen tidak akan berpengaruh/berubah.
3. Direksi dapat menunda proses pengecoran apabila berpendapat keadaan
tidak memungkinkan dan tidak dapat dijadikan alasan bagi pemborong
untuk mengklaim atas keputusan tersebut.
4. Untuk beton dengan mutu lebih tinggi dari K 175 harus dicampur dengan
pengangkutan mekanis yang harus disesuaikan dengan proses beton
dengan air semen rendah.
5. Alat pengaduk semen harus dirawat terutama dari kontainernya (bebas
dari penggumpalan bahan beton sisa yang mengeras) dan direksi akan
mengontrol pada setiap dimulainya pengadukan selanjutnya.
6. Pengadukan dilapangan harus dibuat tempat khusus di lokasi disebut
mixing plant dan harus menghasilkan adukan homogen. Penakaran bahan
adukan harus seteliti mungkin pada perbandingan jumlah yang
disyaratkan dengan memperhatikan kapasitas maksimim mesin
pengaduk tersebut.
7. Waktu aduk dari bahan tersebut adalah tiap kurang dari 1,5 (satu
setengah) menit dihitung dari pemasukan semua bahan termasuk air.
Untuk kapasitas aduk dari 1 m3 maka waktu minimum harus
diperpanjang dengan persetujuan direksi.
8. Putaran dari mesin pengaduk harus dikontrol kontinuitasnya sesuai
dengan rekomendasi pabrik.
9. Pada permulaan pengadukan jumlah semen, air dan pasir dari adukan itu
akan menempel pada dinding kontainer. Karena itu maka hendaknya
pada pengadukan pertama diperhitungkan sedmikian rupa sehingga hasil
dari adukan yang pertama itu jumlah dari semen, air dan pasir tidak
kurang dari persyaratan yang sebenarnya.
10.Sebelum membuat adukan baru hasil adukan lama harus dikeluarkan
dari kontainer dan kontainer terlebih dahulu dibersihkan.
11.Harus disediakan mesin aduk lebih dari satu untuk lebih berfungsi
sebagai reserve mixer serta dapat ikut melayani pada beban puncak
kebutuhan adukan per satuan waktu.
12.Beton rusak/mengeras tidak boleh diaduk lagi, dan harus dibuang yang
mana akan mengganggu/memperlambat proses pengecoran. Pengadukan
dilanjutkan 10 (sepuluh) menit kemudian untuk waktu aduk lebih dari 1.5
(satu setengah) menit masih harus dibolak-balik pada waktu tertentu
menurut perintah direksi.
13.Pengangkutan bahan adukan beton jadi ke lokasi harus dipakai secara
khusus untuk menjaga agar tidak terjadi segresi dan kehilangan
bahanbahan (air, semen dan butiran halus).
14.Pengangkutan harus kontinu sehingga tidak terjadi pemisahan antara
beton yang sudah dicor terlebih dahulu dengan yang masih baru, atau
dapat terjadi pengikatan sempurna.
15.Penggunaan talang miring untuk transportasi bahan adukan harus
mendapat ijin dari direksi, dimana harus diperhatikan panjang talang dan
kontinuitas supply.
16.Adukan beton harus dicor dalam waktu satu jam setelah pengadukan air
dimulai, jangka waktu ini termasuk transportasi ke lokasi. Dengan
pengadukan mekanis dapat memperpanjang waktu 2 (dua) jam setelah
menambah bahan additif perlambat maka jangka waktu dapat
diperpanjang lagi, tetapi penggunaan bahan additif harus seijin dari
Direksi.
Pasal 21
Pengecoran Beton
1. Pengecoran beton belum boleh dilakukan sebelum perancah, acuan dan
pekerjaan pembesian serta pekerjaan persiapan pengecoran sempurna
dan mendapat ijin dari Direksi. Semua alat, material dan pekerja harus
sudah siap di lapangan dengan keadaan bersih dan siap pakai.
Permukaan acuan sebelah dalam permukaannya harus sudah dibersihkan
terlebih dahulu dari bahan lepas yang menempel dan potongan kawat dan
sebelum dibasahi air jernih untuk mengurangi penerapan air semen.
2. Tulangan harus pada posisi yang benar dan disetujui oleh Direksi
termasuk dari kedudukan beton-beton decking (agar kedudukan tulangan
tidak bergeser selama pengecoran berlangsung)
3. Pemakaian bahan additif harus telah disetujui dan dijamin tidak
mengganggu perletakan tulangan dengan adukan beton. Bidang lain
harus dikadarkan sehingga terjadi ikatan yang kompak antar beton yang
baru dicor dengan beton yang telah lama (sudah kering) ataupun harus
dibersihkan dari bahan lepas dan rapuh serta disiram dengan air semen
jenuh atau bahan pengikat yang telah disetujui oleh Direksi.
4. Bidang kontak harus disapu dengan spesi mortal dengan proposi
campuran sesuai dengan beton tersebut dan diberi stek/kait.
5. Apabila pengecoran diperkiraan sampai malam hari maka alat
penerangan (lampu penerangan) harus dipersiapkan sebelum pengecoran
dilakukan/dilaksanakan. Pengecoran dilaksanakan segera setelah
pengadukan selesai.
6. Pekerjaan pengecoran harus tidak mengakibatkan segregasi adukan tidak
boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 130 (seratus tiga puluh) cm
dan tidak diperbolehkan menimbun adukan beton pada suatu tempat
kemudian baru diratakan.
7. Untuk beton bermutu f’c 15 Mpa harus dilakukan pengecoran yang lebih
cepat dari waktu pengadukan selesai.
8. Beton acuan dan tulangan yang menonjol keluar harus dicegah dari
kemungkinan sentuhan atau getaran yang membahayakan daya rekat
beton.
9. Slump test harus sering diadakan selama pelaksanaan pekerjaan beton
untuk menjamin agar semen beton yang dipakai tetap sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan, kecuali ditetapkan oleh Direksi.
10.Selama pengecoran beton harus dipadatkan dengan alat pemadat (interval
atau eksternal vibrator mekanis).
11.Cara pemadatan manual dengan cara memukul acuan dari sisi luar,
merocok dan menusuk adukan beton secara continue (sebagai proses
membantu bukan proses dalam hal pemadatan).
12.Pemadatan dan pengisian bahan beton harus diteliti sampai tiap sudut,
sela tulangan tanpa menggeser kedudukan tulangan, mengeluarkan
gelembung udara dan membuat rata/halus permukaan hingga
mendapatkan hasil yang sempurna.
13.Penggetaran tidak boleh terlalu lama sehingga dapat mengakibatkan
segregasi.
14.Tenaga harus berpengalaman dan bekerja atas petunjuk dari Direksi.
15.Alat pemadat mekanis (vibrator) harus dapat bekerja menggetarkan
paling tidak 5000 (lima ribu) getaran tiap menit dari berat efektif 0,25 kg
eksternal vibrator harus diletakkan pada acuan sehingga akan
menghasilkan getaran mendatar. Pada penggunaan ganda harus diatur
jarak vibratornya tanpa harus terjadi over lapping atau peredaman suara.
16.Untuk lantai beton atau pemakaian plat beton eksternal vibrator yang
diletakkan atas acuan harus mendapat ijin dari Direksi. Internal vibrator
digunakan dengan cara memasukkan alat penggetar mekanis ke dalam
adukan beton yang baru dicor. Alat tersebut paling sedikit memberikan
5000 rpm bila dimasukkan kedalam adukan beton berslump test 2,5 cm
daerah getarnya lebih dari 45 cm.
17.Alat tersebut dimasukkan kedalam arah as memanjang tulangan pokok
sedalam acuan dengan kemiringan alat 90 derajat (keadaan khusus 45
derajat) dan tanpa menyentuh tulangan. Jika permukaan adukan sekitar
alat penggetar telah mulai mengkilat dan dirasakan pemadatan telah
cukup maka alat penggetar ditarik keatas.
18.Pada suatu kedudukan (titik) hanya diperkenankan selama kurun waktu
30 (tiga puluh) detik dan selanjutnya pada titik yang lain berjarak 45
(empat puluh lima) cm sesuai dengan SKSNI T-15-1991. Alat ini tidak
boleh mendorong adukan maupun tulangan.
19.Jumlah minimum banyaknya internal vibrator untuk memadatkan beton
harus cukup dan paling sedikit daftar-daftar dibawah ini :
Kecepatan Mengecor Jumlah Alat
4 m3 beton/jam 2
8 m3 beton/jam 3
12 m3 beton/jam 4
16 m3 beton/jam 5
20 m3 beton/jam 6
Diharuskan menyediakan alat interval vibrator secukupnya agar apabila
terjadi kerusakan alat pekerjaan tidak terganggu.
Pasal 22
Perawatan Beton
Beton yang harus dilindungi dari hujan, matahari secara langsung
serta kerusakan lain karena sentuhan, sampai beton menjadi keras.
Pemadatan beton diusahakan tetap dalam keadaan lembab dengan cara
menutupinya dengan karung basah atau menggenanginya dengan air. Setelah
dinding aus (Concrete Wearing Surface) selesai dan sesudah beton mulai
mengeras, permukaan harus segera ditutup dengan karung basah atau bahan
lain sejenis agar tetap terjaga nilai lembabnya. Secepatnya permukaan
tersebut ditutup dengan pasir setebal 5 cm. Kelembaban harus dijaga sampai
14 hari dan dibiarkan sampai hari ke-21 Beton yang menggunakan semen
biasa dan tidak memakai bahan additif harus dibasahi minimum selama 14
hari Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai kekuatan awal tinggi
atau beton dengan menggunakan bahan additif harus tetap basah sampai
kekuatan 70 % dari kekuatan minimum kubus test dari macam yang sama
dan berumur 28 hari.
Pasal 23
Pekerjaan Pintu Air
1. Pintu air dibuat sesuai gambar dari pihak direksi
2. Model Pintu Air yang akan digunakan adalah Pintu Sorong
3. Pekerjaan Pintu Air harus menurut ketentuan yang ada, memenuhi
syarat teknis, baik dan kokoh.
4. Sebelum pemasangan terlebih dahulu diadakan pemeriksaan Pintu Air
oleh Direksi. Pintu Air yang tidak memenuhi syarat harus diperbaiki
atau diganti.
5. Setelah pintu terpasang diadakan percobaan pengaliran untuk
mengetahui kerapatannya. Kebocoran yang terjadi harus diperbaiki
dan pintu harus dapat dioperasikan dengan ringan.
Pasal 24
Pemancangan Kayu Besi
1. Pancang Kayu yang digunakan dari jenis kayu besi Ø 10 cm
2. Pekerjaan Pemancangan harus menurut ketentuan yang ada,
memenuhi syarat teknis, jenis kayu yang baik dan kokoh.
3. Sebelum pemancangan terlebih dahulu diadakan pemeriksaan bahan
kayu oleh Direksi. Pancang kayu yang tidak memenuhi syarat harus
diganti.
4. Siapkan sejumlah tiang yang akan dipancang pada tempat
kedudukannya.
5. Tegakkan tiang pancang pada posisi kedudukan rencana dengan
bantuan tenaga manusia.
6. Operasikan Excavator, dan pastikan bagian mangkuk (Bucket) akan
menekan tiang secara tegak lurus.
7. Tekan tiang dengan bucket sampai masuk kedalam tanah sesuai
dengan kedalaman rencana (Tanah Keras).
Pasal 25
Perlengkapan Direksi
1. Kantor sementera di lapangan
Kontraktor harus menyediakan dan memelihara kantor sementara
dilapangan, dengan alat-alat untuk direksi dan stafnya sesuai yang
ditetapkan oleh direksi.
Kontraktor boleh menyewa rumah penduduk untuk dipakai sebagai kantor
direksi, kalau perlu rumah itu harus diperbaiki lebih dahulu sehingga
sesuai dengan yang disyaratkan, dan semua ini harus atas persetujuan
direksi.
Kantor, alat perlengkapan dan pelayanan harus dipersiapkan dalam
waktu 90 ( sembilan puluh ) hari kalender, mulai tanggal direksi memberi
perintah untuk menyiapkannya.
Semua bahan dan perlengkapan menjadi milik direksi dan dapat
dipindahkan sesuai perintah direksi.
2. Kantor lapangan tambahan
Jika diperintahkan oleh direksi, kontraktor harus menyelenggarakan
kantor lapangan tambahan untuk dipakai oleh direksi dan stafnya pada
tempat yang ditunjukan oleh direksi, dan harus dipindahkan dari
lapangan pada waktu pekerjaan telah selesai atau sebelumnya sesuai
dengan kehendak direksi.
Dalam waktu pelaksanaan, kontraktor apabila diperintahkan harus
membongkar kantor tersebut untuk dibangun kembali pada tempat baru
yang ditunjuk direksi. Setiap kantor harus merupakan bangunan kayu
yang kuat dan mempunyai ukuran lantai tidak kurang dari 10 m2.
Kantor harus dipersiapkan dengan pintu yang dilengkapi dengan kunci.
Peralatan dan mobiler sesuai dengan yang disyaratkan oleh direksi.
Penyediaan kantor ini harus sudah termasuk untuk penerangan,
pembersihan yang teratur dan persediaan air bersih.
3. Bantuan untuk direksi
Kontraktor harus memberi bantuan kepada direksi dan menyediakan
tenaga kerja yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan,
apabila dibutuhkan setiap saat.
4. Peralatan untuk pengukuran
Kontraktor harus menyediakan dan memliharan peralatan untuk
pengukuran yang akan digunakan oleh direksi. Alat dan perlengkapan
tersebut harus baru menurut persetujuan direksi serta dijaga supaya tetap
dalam keadaan baik, jika ada perbaikan dan harus diganti jika hilang atau
rusak. Semua alat-alat dan perlengkapan itu tetap menjadi milik
kontraktor.
5. Transportasi
Kontraktor harus menyediakan kendaraan untuk dipakai oleh direksi dan
stafnya pada setiap waktu yang dikehendaki yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan, dan kendaraan tersebut harus dipelihara sehingga
setiap waktu berada dalam keadaan baik.
Jika kendaraan tersebut menurut pandangan direksi tidak layak dipakai,
kontraktor harus menggantinya tanpa penundaan.
Kontraktor harus menyediakan semua keperluan seperti bahan bakar, oli
dan sebagainya dan harus menanggung semua biaya yang berhubungan
dengan jalannya, pemeliharaan, perizinan dan asuransi. Setelah
selesainya pekerjaan kontraktor, kendaraan akan dikembalikan kepada
kontraktor.
Kendaraan tidak boleh ditukar dalam waktu pelaksanaan kontrak
pekerjaan, kecuali dengan izin atau atas perintah direksi.
6. Dokumentasi
Kontraktor harus mengatur pemotretan untuk laporan progress kemajuan
pekerjaan pada lokasi yang ditentukan oleh direksi.
Minimum 3 ( tiga ) gambar harus diambil pada tiap lokasi yang
memperlihatkan keadaan sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, keadaan
dalam tahap pelaksanaan / kontruksi, dan keadaan dalam penyelesaian.
Dokumentasi pada tiap-tiap lokasi harus diambil dengan arah yang
tertentu dan tetap dalam kondisi keadaan yang tersebut di atas dengan
latar belakang yang mudah dipakai sebagai tanda dari lokasi tersebut.
Ketiga gambar untuk tahapan tersebut harus diletakkan dalam album
disertai dengan tanda pengambilan foto negative dan diserahkan dalam
album terpisah yang mudah dihubungkan satu sama lain.
Tiga set album dokumentasi harus diserahkan kepad direksi pada
penyelesian akhir pelaksanaan kontrak.
Pasal 26
Mutual Check ( MC )
1. Sistem pelaksanaan kontrak pekerjaan ini adalah Unit Price.
2. Kecuali ditentukan lain, maka sistem pelaksanaan kontrak pekerjaan ini
adalah sesuai dengan poin 1 ( satu ) pasal ini.
3. Pelaksanaan Mutual Check I diadakan dengan dasar tender drawing yang
telah dimenangkan kontraktor.
4. Pelaksanaan untuk pekerjaan Mutual Check adalah terdiri dari kontraktor
bersama-sama dengan pihak Proyek Pembangunan Bendung Suplesi D.I.
Langgomali Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2025, Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kolaka
5. Uraian pekerjaan Mutual Check yang dilaksanakan kontraktor adalah
sebagai berikut :
a. Pengukuran kembali semua kegiatan-kegiatan pekerjaan dengan
mencocokkan kembali pada titik tetap dengan ketelitian 10 VL.mm.
b. Membuat gambar-gambar hasil pengukuran kembali ( uitsetten )
dengan mengikuti standar pengambaran ( tender drawing ).
c. Membuat gambar-gambar bangunan dengan mengikuti standar
penggambaran tender drawing ( termasuk gambar detail ).
d. Membuat perhitungan hidrolis, apabila ada perubahan bentuk.
e. Membuat perhitungan Bill of Quantity ( BOQ ) dan R.A.B perubahan
tambahan / pengurangan.
f. Ketelitian dari pekerjaan pengukuran harus memenuhi batas-batas
yang telah disetujui oleh direksi.
g. Semua produk-produk hasil uitsetten ( data pengukuran kembali,
gambar-gambar, Bill of Quantity, RAB tambahan / pengurangan biaya )
disampaikan kepada Pemimpin Proyek untuk selanjutnya diteliti /
diperiksa kebenarannya, dan setelah mendapat persetujuan dari
direksi maka kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.
h. Dari hasil pengukuran kembali / uitsetten akan didapat perbandingan
volume dengan tender drawing.
i. Gambar-gambar hasil uitsetten adalah sebagai dasar untuk
pelaksanaan pekerjaan / konstruksi dilapangan.
6. Mutual Check ( MC ) II
a. Mutual Check II dilaksanakan untuk mendapatkan pekerjaan yang
sebanarnya dilaksanakan / gambar terpasang ( Asbuild Drawing ).
b. Dari hasil Mutual Check II dengan gambar terpasang ( Asbuild
Drawing ) adalah sebagai dasar pembayaran volume pekerjaan yang
telah selesai dikerjakan.
7. Jangka waktu pelaksanaan Mutual Check ( MC )
a. Jangka waktu pelaksanaan Mutual Check akan diatur / ditentukan
direksi kemudian.
b. Jika tidak ditentukan lain, pengajuan biaya tambahan / pengurangan
biaya paling lambat 15 ( lima belas ) hari kalender sebelum jangka
waktu pelaksanaan berakhir, sudah harus disampaikan kepada
Pemimpin Proyek dan instansi yang berwenang.
c. Segala ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam sistem Mutual
Check ( MC ) ini akan ditentukan kemudian oleh Direksi.
Pasal 27
P e n u t u p
Apabila dalam Spesifikasi Teknis ini terdapat spesifikasi yang belum
diuraikan secara rinci, maka akan dijelaskan kembali dalam rapat penjelasan
pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara dan perintah-perintah tertulis
dari pemberi pekerjaan (direksi) dapat dijadikan patokan untuk
pelaksanaannya.
Kolaka, September 2025
Diperiksa Oleh ; Dibuat Oleh ;
PPTK Bidang Sumber Daya Air Konsultan Perencana
Dinas PUPR Kabupaten Kolaka CV. COLLABORATION 01
Hj. MULIATI, ST., MT Ir. ANDI HASRAT, ST., MT.
Nip. 19790303 200903 2 002 Direktur
Mengetahui ; Menyetujui ;
Kepala Dinas PUPR PPK Bidang Sumber Daya Air
Kabupaten Kolaka Dinas PUPR Kabupaten Kolaka
ARIFIN JAMAL BUDI DARMA S.STP., MM JUNIAR, ST., MT
Nip. Nip. 19750526 199511 1 001 Nip. 19730525 200801 2 001