| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Dewata Singa Raja | 02*4**6****07**0 | Rp 1,050,000,000 | - Tidak melampirkan rincian komponen biaya SMKK pada daftar kuantitas dan harga, rincian yang di upload tidak pada tempatnya sehingga dianggap tidak ada |
| 0016021933815000 | Rp 1,108,606,254 | - | |
CV Buana Mayanti | 06*5**6****05**0 | Rp 1,003,878,337 | - Jadwal program komunikasi waktu pelaksanaan tidak sesuai waktu pelaksanaan dalam MDP - Urutan Pekerjaan tidak sesuai dengan MDP - Elemen E bulan pelaksanaan tidak sesuai dengan MDP |
PT Pra Bhas Koe | 09*0**9****06**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Anoa Tenggara Mandiri | 09*0**7****15**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN UMUM
Jl. Pemuda No. , Kel. Laloeha Kab. Kolaka - 93561 Sultra
RENCANA DAN SYARAT-SYARAT KERJA
(RKS)
PEKERJAAN:
PEMBANGUNAN GUDANG KANTOR
BAGIAN UMUM
TAHUN 2025
KONSULTAN PERENCANA:
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pembangunan Gudang Kantor Bagian Umum
BAB I
UMUM DAN SYARAT - SYARAT UMUM
PASAL 1
UMUM
1.1 Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar-
gambar rencana (Desain) adalah merupakan satu kesatuan dengan RKS
ini.
1.2 Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengukur kembali
semua titik elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi
perbedaan-perbedaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat gambar-
gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan MK (Pengawas
Lapangan).
PASAL 2
SYARAT - SYARAT UMUM
2.1 UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh
pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama
seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan persyaratan
pelaksanaan seperti yang diuraikan di dalam petunjuk rencana kerja dan
syarat ini.
Bila terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar
dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Konsultan MK/ Pengawas atau Perencana untuk mendapatkan
penyelesaian.
2.2 LINGKUP PEKERJAAN
Mengorganisasikan pelaksanaan dalam penyediaan dan
penggunaan tenaga kerja, bahan-bahan serta alat-alat kerja yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan ini, serta mengamankan,
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pembangunan Gudang Kantor Bagian Umum
mengawasi, dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan sehingga seluruh pekerjaan dapat
selesai dengan tepat mutu dan tepat waktu.
2.3 SARANA KERJA
Rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa setidaknya
memberi gambaran mengenai ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
ketepatan biaya pekerjaan ketepatan mutu pekerjaan. Adapun jadwal &
rencana kerja yang harus dibuat tersebut secara umum dijelaskan
sebagai berikut :
1. Kontraktor/ Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat jadwal
waktu pelaksanaan pekerjaan secara rinci & harus
menggambarkan tahapan-tahapan pekerjaan yang akan
dikerjakan secara gamblang.
2. Jadwal & rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa mengacu
pada alokasi waktu yang ditetapkan oleh instansi/Pemberi Tugas
& jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah dibuat pada
saat pemasukan dokumen penawaran.
3. Rencana kerja yang dibuat harus dilengkapi dengan table /
matriks / diagram / grafik sehingga memudahkan direksi
teknis/lapangan / konsultan pengawas dalam mengevaluasi
capaian pekerjaan yang akan dikerjakan.
4. Rencana kerja yang dibuat harus diketahui oleh konsultan MK/
Pengawas & disetujui oleh direksi teknis.
5. Jadwal & rencana kerja yang telah diketahui serta disetujui
tersebut dipublikasikan pada papan informasi proyek di bangsal
kerja agar diketahui & dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud
Sarana Kerja lain adalah Kontraktor wajib menginventarisasi
peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini dan juga
wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material di lokasi yang
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal lain yang dapat
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pembangunan Gudang Kantor Bagian Umum
mengganggu pekerjaan. Semua sarana keselamatan kerja, juga wajib
diperhatikan dan disiapkan oleh Kontraktor untuk mencapai target
keselamatan kesehatan kerja zero accident.
2.4 GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam
gambar-gambar yang ada (arsitektur, interior, struktur, mekanikal
elektrikal) dalam uraian pekerjaan ini, maupun perubahan yang
terjadi akibat keadaan di lokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan
hal tersebut kepada Perencana/ Pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah Pengawas
berunding terlebih dahulu dengan Perencana. Ketentuan tersebut
di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi,
dalam keadaan selesai/terpasang.
c. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti
ukuran-ukuran yang tercantum didalam gambar pelaksanaan
tanpa sepengetahuan Konsultan MK/Pengawas. Bila hal tersebut
terjadi, segala akibat yang akan terjadi merupakan tanggung
jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
d. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing
dua salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda,
berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang
telah disetujui Konsultan MK/ Pengawas pekerjaan. Dokumen
dokumen ini setiap saat harus dapat dilihat dan diperiksa oleh
Konsultan MK/ Pengawas dan Direksi sampai dengan masa Serah
Terima Kesatu. Setelah Serah Terima Ke-Satu, dokumen–
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
2.5 GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN & CONTOH-CONTOH
a. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) baik berupa
gambar- gambar, diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang
disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, supplier atau produsen
yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pembangunan Gudang
b. Contoh-contoh adalah benda-benda yang wajib disediakan
Kontraktor untuk menunjukan bahan/material, kelengkapan dan
kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan MK/ Konsultan
Pengawas sebagai pedoman untuk menilai dahulu untuk
kemudian dapat dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
c. Kontraktor akan memeriksa, meminta persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh - contoh yang disyaratkan dalam
Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan MK/ Pengawas.
d. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi
tanda sebagaimana ditentukan Konsultan MK/ Konsultan
Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis
mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada
hal-hal demikian.
e. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap Kontraktor telah
meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan Dokumen Kontrak.
f. Konsultan MK/Pengawas akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat
teknis.
g. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta
Konsultan MK/ Pengawas dan menyerahkan kembali segala
gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
h. Persetujuan Konsultan MK/ Pengawas terhadap gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh tidak membebaskan Kontraktor
dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen
Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara
tertulis kepada MK/ Pengawas.
i. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan
atau contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas,
tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari Konsultan
MK/ Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pembangunan Gudang
j. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh -contoh harus
dikirimkan kepada Konsultan Pengawas dalam dua salinan,
Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda
“ Telah Diperiksa Tanpa Perubahan “atau“ Telah Diperiksa
Dengan Perubahan “atau“ Ditolak. Satu salinan ditahan oleh
Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua
dikembalikan kepada Kontraktor atau pihak yang bersangkutan
lainnya
k. Sebutan Katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan
apabila menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah
ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah
jelas dan tidak perlu dirubah. Barang cetakan ini juga harus
diserahkan dalam dua rangkap untuk masing- masing jenis dan
diperlakukan sama seperti butir di atas.
l. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus
diserahkan kepada Konsultan MK/Pengawas.
m. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh,
katalog-katalog kepada Konsultan MK/Pengawas dan Perencana
menjadi tanggungan Kontraktor.
Pembuatan gambar detail (shop drawing) & pembuatan gambar
akhir (as built drawing) harus dibuat oleh penyedia jasa apabila:
1. Gambar Detail (Shop Drawing)
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan & / setelah melakukan
tinjauan lokasi pekerjaan, jika terdapat perbedaan tafsir
antara penyedia dengan direksi teknis serta Konsultan MK
/ Pengawas maka penyedia dapat membuat gambar detail
yang disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan
mengacu pada gambar kerja yang terdapat dalam dokumen
kontrak.
b. Dalam hal pembuatan gambar detail, penyedia jasa dapat
membuat gambar detail dengan kategori khusus apabila
pada gambar kerja / gambar rencana belum detail gambar
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pembangunan Gudang
untuk keperluan dimaksud.
c. Penyedia jasa ketika membuat gambar detail, harus dibuat
secara jelas & mudah dimengerti ketika akan diajukan
kepada konsultan direksi teknis & pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Gambar Akhir (As Built Drawing)
a. Setelah pekerjaan selesai dikerjakan & sebelum proses
serah terima dilakukan, penyedia wajibkan membuat
gambar akhir yang menerangkan perubahan-perubahan
yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan terhadap
gambar kerja yang terdapat pada dokumen kontrak.
b. Perubahan-perubahan sebagaimana yang dimaksudkan
pada huruf (a) gambar akhir ini yaitu ketika ada pekerjaan
tambah yang ditambah & dikurangi dalam pekerjaan ini
serta perubahan-perubahan lainnya yang telah dikerjakan
oleh penyedia jasa.
c. Apabila diminta oleh direksi teknis / konsultan pengawas,
maka penyedia harus menyerahkan gambar akhir yang
telah dibuat tersebut.
2.6 JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan MK/
Pengawas, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan
adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor
menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas
dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti. Sebelum
mendapat persetujuan dari Konsultan MK/Pengawas, bahwa pekerjaan
telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
2.7 NAMA PABRIK / MERK YANG DITENTUKAN
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari
suatu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan
memasang sesuai dengan yang ditentukan. Tidak ada alasan bagi
Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah
tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimpor, segera setelah ditunjuk
sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan
namun pada saat pemesanan bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh,
maka Perencana dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas akan
menentukan sendiri alternatif merk lain dengan spesifikasi minimum yang
sama. Setelah 1 (satu) bulan penunjukan pemenang, Kontraktor harus
memberikan kepada pemberi tugas fotocopy dari pemesanan material
yang diimport pada agen ataupun importir lainnya, yang menyatakan
bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import).
2.8 CONTOH - CONTOH
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-
contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa,
sehingga dapat dianggap bahwa bahan tersebutlah yang akan dipakai
dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah
disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau Konsultan MK/ Pengawas
untuk dijadikan dasar penolakan apabila tidak sesuai dengan contoh, baik
kualitas maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sampel) dari
material yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan MK/ Pengawas.
c. Bilamana disyaratkan barang-barang contoh (sampel) tertentu harus
dilampiri dengan tanda bukti/sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis
dari barang-barang tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site
(melalui pemesanan), maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan: brosur,
katalog, gambar kerja atau shop drawing, dan sampel, yang dianggap
mendapatkan persetujuan Konsultan MK/Pengawas.
2.9 SUBTITUSI
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya:
Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama
pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk
pengganti yang kualitas, disertai data-data yang lengkap untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya:
Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang
tidak disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor
harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang
menghasilkannya katalog dan selanjutnya menguraikan data-data yang
menunjukan secara benar bahwa produk - produk yang dipergunakan
adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja/ Konsultan Perencana/
Konsultan MK/Pengawas.
2.10 MATERIAL DAN TENAGA KERJA
a. Personel (tenaga teknis), peralatan & bahan / material kerja
harus disediakan oleh penyedia jasa untuk melakukan pekerjaan
yang akan dikerjakan.
b. Peralatan yang diadakan harus dalam kondisi baik & laik pakai
serta harus sesuai dengan yang dipersyaratkan.
c. Bahan/material yang diadakan oleh penyedia, disesuaikan
berdasarkan tingkat kebutuhan & tingkat urgensinya.
d. Personel dan setiap pekerja harus mempunyai keterampilan
yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat
diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
e. Dalam proses pengadaannya, bahan / material kerja yang akan
disediakan oleh penyedia harus berpedoman pada daftar harga
dan kuantitas, gambar kerja & pada RKS ini / penyedia dapat
mengusulkan jenis & merk bahan/material yang lain dengan
kualitas yang setara sebagaimana yang telah ditetapkan.
2.11 KLAUSAL DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausul-klausul yang
disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan
butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau
terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang
mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang
paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari hak paten dan lain-lain
untuk segala “Klaim“ atau tuntutan terhadap hak cipta dan atau hak
intelektual.
2.12 KOORDINASI PEKERJAAN
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus dilakukan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang
menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan yang lainnya dapat dihindari. Merinci
setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan
konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK/Pengawas
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan
syarat - syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi-instruksi
tertulis dari Konsultan MK/Pengawas.
c. Konsultan MK/Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan
oleh Kontraktor setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Konsultan
MK/ Pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan-kekeliruan atas
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti Kontraktor
bebas dari tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan
(spesifikasi) atau gambar atau instruksi tertulis dari Konsultan
MK/Pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Dan semua biaya yang
timbul dan diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.13 PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN
PEKERJAAN
a. Perlindungan terhadap milik umum:
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan
lingkungan Proyek/Gedung dari kemungkinan kecelakaan dari alat–alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama
kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan:
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
memasuki tempat pekerjaan dengan menugaskan staf nya atau penjaga
keamanan untuk pekerjaan tersebut.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung
jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-
jalan, saluran- saluran pembuangan dan sebagainya, dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan oleh operasional Kontraktor, harus
diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak
bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan
bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan.
e. Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Pertolongan Pertama:
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara
fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan tindakan
pengaman yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
akan datang ke lokasi. Fasilitas keselamatan, kesehatan kerja dan
pengamanan seperti ini disyaratkan harus memenuhi ketentuan
Undang-Undang yang berlaku. Di Lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib
menyediakan perlengkapan P3K yang cukup untuk pertolongan
pertama, serta pencegah bencana kebakaran.
Jika tindakan P3K tidak menunjukkan tanda- tanda
kebaikan ketika terjadi kecelakaan kerja & / kecelakaan diluar jam
kerja, maka penyedia harus mengupayakan untuk mendapatkan
tindakan medis terdekat dengan memanfaatkan Fasilitas Klinik atas
seizin Pemberi Tugas.
f. Gangguan pada tetangga:
Gangguan sebagaimana yang dimaksud yaitu gangguan yang
diakibatkan oleh gangguan peralatan kerja, gangguan bahan/material
& gangguan personel. Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas
mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada tetangga/
penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu
yang sesuai dan wajib memberitahukan terlebih dahulu Pemberi Tugas
/ Pengawas atau petugas lingkungan terhadap adanya rencana
pelaksanaan pekerjaan.
g. Gangguan pada Kegiatan Lain yang sedang berlangsung:
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan
menyebabkan adanya gangguan pada Kegiatan lain, hendaknya
dilaksanakan pada waktu yang sesuai dan disetujui serta wajib
memberitahukan terlebih dahulu ke Pemberi Tugas / Pengawas atau
petugas karena terdapat beberapa area seperti Lobby Utama yang
akan tetap aktif berkegiatan.
BAB II
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Pemborong meliputi bagian-bagian
pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya serta
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini.
• SKPD : Sekretariat Daerah Bagian Umum Kab. Kolaka
• Nama Pekerjaan : Pembangunan Gudang
• Lokasi : Kel. Laloeha Kec. Kolaka Kab. Kolaka
• Tahun Anggaran : 2025
PASAL 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut
dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2. UU No 20 Tahun 2003 - Sistem Pendidikan Nasional
3. UU No. 02/2017 tentang Jasa Konstruksi
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Bangunan Gedung
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021
Tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau
8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
9. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
10. SNI 03-0106-1987 - Ubin
lantai keramik, mutu dan cara uji
11. SNI 03-0028-1987 - Ubin semen polos
12. SNI 04-0225-1987 - Peraturan Umum instalasi listrik (PUIL)
13. SNI 03-1296:1989 - Spesifikasi Atap Plastic Gelombang dari PVC
14. SNI 03-2095:1989 - Spesifikasi Genteng Keramik
15. SNI 07-2529:1991 - Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton,
16. SNI 03-2407-1991 - Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan Gedung.
17. SNI 03-2410-1991 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi
18. SNI 03-3527-1994 - Mutu Kayu Bangunan
19. SNI 03-3976:1995 - Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton,
20. SNI 07-0663:1995 - Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton,
21. SNI 03-2134:1996 - Spesifikasi Genteng Keramik Berglazir
22. SNI 03-1735:2000 - Tata Cara Akses Bangunan dan Lingkungan untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada banguna Gedung
23. SNI 03-2396:2001 - Tata Cara Perancangan Pencahayaan Alami pada
Bangunan Gedung
24. SNI 03-6575:2001 - Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Buatan pada
Bangunan Gedung
25. SNI 03-6572-2001 - Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian
Udara Pada Bangunan Gedung
26. SNI 03-6652:2002 - Tata Cara Perencanaan Proteksi Bangunan dan Proteksi
terhadap Sambaran Petir
27. SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi
28. SNI 03-6816:2002 - Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton,
29. SNI 03-6820:2002 - Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan Adukan dan
Plesteran dengan Bahan Dasar Semen
30. SNI 03-7015:2004 - Sistem Proteksi Petir pada Bangunan
31. SNI 03-7065:2005 - Tata Cara Sistem Plambing
32. SNI 07-7178:2006 - Baja Profil WF
33. SNI 6389:2011 - Konservasi energi selubung bangunan pada bangunan
gedung
34. SNI 7973:2013 - Spesifikasi desain untuk konstruksi kayu
35. SNI 2049:2015 - Semen Portland
36. SNI 8153:2015 - Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung
37. SNI 2052:2017 - Baja Tulangan Beton
38. SNI 8399:2017 - Profil Rangka Baja Ringan
39. SNI 2398:2017 - Tata Cara Perencanaan Tangki Septik dengan Pengolahan
Lanjutan (Sumur Resapan, Bidang Resapan, Up Flow Filter, Kolam Sanita)
40. SNI 8456:2017 - Sumur dan Parit Resapan Air Hujan
41. SNI 8460:2017 - Persyaratan perancangan geoteknis
42. SNI 1726:2019 - Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur
Bangunan Gedung dan Non Gedung
43. SNI 2847:2019 - Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
44. SNI 1727:2020 - Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk bangunan
gedung dan struktur lain
45. SNI 1729:2020 - Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
46. SNI 8900:2020 - Panduan Desain Sederhana Untuk Bangunan Beton
Bertulang
47. SNI 7860:2020 - Ketentuan seismic untuk bangunan gedung baja struktural
48. SNI 0225:2020 - Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 / SN
0225:2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011.
(PUIL 2011)
BAB III
PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pembersihan lokasi sekeliling bangunan
2. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan
3. Pembuatan papan nama program
4. Pemasangan bouwplank
5. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan
6. Mobilisasi dan Demobilisasi
B. Persyaratan bahan
1. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum /bak penampung air yang dapat
menjamin agar kualitas air tetap terjaga.
2. Bahan bouwplank dipakai tiang kayu Kelas III ukuran 5/7 cm dan papan Kayu kelas
III ukuran 2/20 cm.
3. Untuk lalat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, dan lain-lain digunakan
bahan kayu setempat.
C. Pedoman Pelaksanaan
1. Pembersihan lokasi sekeliling bangunan
Meliputi pembersihan semua tanam tumbuh termasuk pembongkaran akar-akar
pohon yang terkena bangunan dan disekeliling bangunan, termasuk perataan
tanah/pembuatan terasering jika diperlukan. Hasil bongkaran tersebut diatas dibuang
ke luar lokasi pekerjaan.
2. Pengadaan air untuk pelaksanan pekerjaan
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber air terdekat,
kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah disediakan dengan kapasitas
minimum 3,5 m3. Air harus bersih dan bebas dari bau, lumpur, minyak serta bahan
kimia lainnya yang merusak. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang
cukup selama pelaksanaan pekerjaan.
3. Pengadaan listrik kerja untuk pelaksanan pekerjaan
Menyediakan kebutuhan listrik yang cukup dengan tegangan yang stabil untuk
pelaksanaan pekerjaan. Jika di lokasi telah terdapat instalasi listrik, pihak pelaksana
dapat meminta izin dengan memperhitungkan dan membayar tagihan listriknya
sesuai dengan penggunaannya
4. Pemasangan Bouwplank
Tiang Bouwplank harus terpasang kuat. Papan diketam halus dan lurus pada sisi
atasnya dan dipasang waterpass (timbang air) dengan sudut-sudutnya harus siku.
PASAL 2
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah harus
diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir, gambut, tanah
keras (batuan), tanah liat dan lain sebagainya, yaitu:
• Galian tanah untuk pekerjaan substruktur (pondasi, saluran keliling bangunan).
• Septictank dan peresapan
• Timbunan kembali galian tanah pondasi
• Timbunan tanah dan pasir bawah lantai, pondasi dan saluran termasuk
pemadatannya.
• Perataan tanah sekelilling bangunan
• Galian tanah diluar bangunan untuk mendapatkan peil lantai yang di syaratkan.
B. Persyaratan Bahan
Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian pondasi. Untuk
timbunan bawah lantai digunakan tanah atau pasir pasang kualitas baik.
C. Pedoman Pelaksanaan
1) Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan penandaan
sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui konsultas Pengawas. Bentuk galian
dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera dalam gambar. Apabila ditempat
galian ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon atau lainnya yang
masih berfungsi, maka pihak pelaksana (Kontraktor) secepatnya memberitahukan
kepada konsultan Pengawas atau kepada instansi yang berwenang untuk mendapat
petunjuk seperlunya. Pihak pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
kerusakan yang diakibatkan pekerjaan galian tersebut.
Apabila pada waktu penggalian ditemukan benda-benda purbakala, maka pihak
pelaksana wajib melaporkannya kepada Pemerintah Daerah setempat.
Galian-galian untuk septictank, saluran air hujan, saluran air kotor dan air bersih
dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja dan gambar detail.
2) Galian diluar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang disyaratkan dalam
gambar. Penggalian tanah ini dimaksudkan untuk mendapatkan kontur tanah yang
disyaratkan dalam Site Plan.
3) Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam gambar,
maka Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) harus mengisi kelebihan
galian tersebut dengan pasir urug.
4) Pengurugan bekas galian pondasi, galian septictank, galian saluran air hujan, saluran
air bersih dan saluran air kotor diurug lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapis
maksimum 15 cm. Tiap lapisan dipadatkan dengan menumbuk lapisan tersebut,
menggunakan alat tumbuk yang baik. Setelah lapisan pertama padat kembali seperti
diatas. Demikian seterusnya dilakukan sampai semua lubang bekas galian pondasi
tertutup kembali.
5) Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan lapis demi lapis hingga
ketebalan 10 cm dibawah lantai, ditumbuk hingga padat. Lapisan-lapisan urugan untuk
ditumbuk ini dibuat maksimal 10 cm, dan ditumbuk 5 kali tiap bidang tumbukan pada
tiap-tiap lapis tersebut.
6) Dibawah lantai diurug dengan pasir pasangan dan dipadatkan. Pengurugan dan
pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air hingga jenuh, kemudian ditumbuk
dengan alat yang sesuai untuk pemadatan. Hasil akhir harus mendapat persetujuan
Tim Perencanaan dan Pengawasan atas kesempurnaan pengurugan dan pemadatan.
7) Dibawah pondasi, dan dibawah lantai diurug dengan pasir pasangan setebal 10 cm
dan dipadatkan.
PASAL 3
PEKERJAAN PONDASI
A. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari :
1) Pondasi Pas. Batu Kosong
2) Pondasi pasangan batu kali/batu belah
B. Persyaratan Bahan
Pondasi batu kali/batu belah disyaratkan batu kali berwarna abu-abu hitam, keras, dan
tidak berpori yang dipecahkan dengan sudut runcing, serta dipasang berbentuk
trapezium dengan ukuran sesuai dengan gambar kerja, dengan menggunakan spesi 1
PC : 4 Psr. Pada bagian bawah pondasi dibuat aanstamping dari batu belah kosong
yang dipasang berdiri rapat, setebal 15 cm dengan tidak terdapat batu-batu bertumpuk.
C. Pedoman Pelaksanaan
Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran untuk as
pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan Tim Perencanaan
dan Pengawasan tentang kesempurnaan galian.
Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang dan dipadatkan, sebagai lantai
kerja dengan ketebalan sesuai yang tertera pada gambar.
Untuk tanah yang berdaya dukung lebih kecil 0,5 kg/cm2, dibawah pondasi dipasang
cerucuk kayu gelam/kelukup yang ditumbuk hingga mencapai kedalaman tanah keras.
PASAL 4
PEKERJAAN BETON BERTULANG
A. Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang dengan perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr (Fc’ 15 Mpa) harus dibuat
untuk :
• Sloef
• Kolom-kolom Induk
• Kolom Praktis
• Ring Balok dan Balok Latai
• Plat dack
• Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan
gambar rencana.
B. Bahan
a) Semen
- Digunakan Portland Cement sesuai dengan persyaratan SNI 2049:2015
tentang Semen Portland.
- Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak
semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
- Semua semen yang akan dipakai harus dari satu produk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam - macam jenis/produk semen untuk
suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim
dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
- Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang
lembab agar semen tidak mengeras. Tempat penyimpanan semen harus
ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 15 lapis. Setiap semen baru yang
masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen
dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
b) Pasir Beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat
c) Kerikil
- Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai
gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan .
- Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material
tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi
material yang tepat.
d) Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali,
garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton
atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang layak diminum.
e) Besi Beton
Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
• Standar Nasional Indonesia
• Tulangan besi yang digunakan:
Sloof ● Beton dengan kuat tekan (f’c) 15 MPa
● Tulangan Besi Polos (ukuran & jumlah sesuai
gambar)
● Sengkang Besi Polos (ukuran dan jarak sesuai
gambar)
Kolom ● Beton dengan kuat tekan (f’c) 15 MPa
● Tulangan Besi Polos (ukuran dan jumlah sesuai
gambar)
● Sengkang Besi Polos (ukuran dan jarak sesuai
gambar)
Balok ● Beton dengan kuat tekan (f’c) 15 MPa
● Tulangan Besi Polos (ukuran dan jumlah sesuai
gambar)
● Sengkang Besi Polos (ukuran dan jarak sesuai
gambar)
Ring Balok ● Beton dengan kuat tekan (f’c) 15 MPa
● Tulangan Besi Polos (ukuran dan jumlah sesuai
gambar)
● Sengkang Besi Polos (ukuran dan jarak sesuai
gambar)
• Bebas dari kotoran - kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
(retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya ).
• Mempunyai penampang yang sama rata. - Ukuran disesuaikan dengan
gambar – gambar.
- Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak
boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang.
- Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan
batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai
gambar dan harus diminta kepada direksi ataupun konsultan Pengawas
terlebih dahulu.
- Prinsip penulangan mengacu pada gambar kerja, dan sesuai seperti yang
diatur dalam SNI.
f) Pekerjaan Bekisting
- Bahan yang digunakan untuk bekisting bermutu baik sehingga hasil akhir
konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai
dengan yang ditujukkan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan.
- Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
telah ditetapkan dalam gambar.
- Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan
cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada kedudukan
selama pengecoran. Bekisting harus rapat dan tidak bocor permukaanya,
bebas dari kotoran seperti serbuk gergaji, potongan-potongan kayu, tanah
dan sebagainya, agar mudah pada saat dibongkar tanpa merusak
permukaan beton.
- Tiang-tiang bekisting harus dipasang papan hal ini dimaksudkan untuk
memudahkan pemindahan letak, tiang-tiang tidak boleh disambung lebih
dari satu, tiang-tiang dari dolken/kaso 5/7 cm, antara tiang satu dengan
lain harus diikat dengan palang papan/balok secara menyilang.
- Pembukaan bekisting baru dilakukan setelah memenuhi syarat yaitu
kurang lebih 21 hari.
g) Mutu Beton
Kualitas beton yang digunakan adalah dengan campuran/ perbandingan 1 Pc :
2 Ps : 3 Kr sehingga memiliki kuat tekan (f’c) 15 MPa
C. Pedoman Pelaksanaan
• Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat ini, maka sebagai
pedoman dipakai acuan seperti disebutkan pada pasal 2: Peraturan teknis bangunan
yang digunakan.
• Kontraktor Pelaksana harus menginformasikan secara tertulis pada direksi ataupun
Konsultan pengawas apabila ada perbedaan yang didapat didalam gambar kerja.
• Adukan beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Tim Perencanaan dan Pengawasan, yaitu:
- Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
- Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah
dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus
memenuhi persyaratan.
• Pengecoran
- Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Tim
Perencanaan dan Pengawasan. Selama pengecoran berlangsung pekerja
dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas penuangan. Untuk dapat sampai
ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki yang
tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada
saat beton dicor.
- Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya
harus disetujui oleh Tim Perencanaan dan Pengawasan. Untuk melanjutkan
bagian pekerjaan yang diputus tersebut, bagian permukaan yang mengeras
harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi additive yang
memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada pengecoran kolom, adukan
tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m.
• Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelebaban untuk paling
sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai
berikut :
• Beton yang telah di cor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam
setelah pengecoran.
• Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan lain.
• Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai penutup beton.
• Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak
mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada permukaan beton,
dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau
seluruhnya. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko kotraktor
pelaksana.
• Faktor air semen
Untuk mengendalikan kualitas beton maka faktor air semen dalam campuran
(mortar) harus dikendalikan.
PASAL 4
PEKERJAAN DINDING
A. Lingkup Pekerjaan
1. Dinding Bata
Pemasangan dinding Bata setebal ½ bata dilakukan untuk seluruh pembatas ruangan,
bagian saluran keliling emperan bangunan, seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan
dalam gambar detail.
B. Persyaratan Bahan
1. Bata
Persyaratan bata merah harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
• Bata merah harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna, satu kualitas.
• Ukuran yang digunakan :
Panjang 24 cm, lebar 11,5 cm, tebal 5 cm.
Penyimpangan terbesar dari ukuran seperti tersebut diatas adalah panjang maksimal 3%,
lebar maksimal 4% tebal maksimal 5% dengan selisih maksimal ukuran antara bata terkecil.
Warna satu sama lain harus sama, dan apabila dipatahkan warna penampang harus sama
merata kemerah-merahan.
Bentuk bidang-bidang harus rata atau rusuk-rusuknya harus siku atau bersudut 90 derajat.
Bidangnya tidak boleh retak-retak.
Berat satu sama lain harus sama, yang berarti ukuran, pembakaran dan pengadukan sama
dan sempurna.
Suara apabila dipukul oleh benda keras suaranya nyaring.
2. Pasir
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus berupa butiran-
butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak
boleh melebihi 5%. Butiran butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi.
Pasir laut tidak boleh digunakan.
3. Semen dan Air
Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah digariskan pada
pasal beton bertulang.
4. Papan digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat, dan untuk triplek digunakan
produksi dalam negeri.
C. Pedoman Pelaksanaan
1. Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu:
- Pasangan kedap air/ trasraam (1 PC : 3 PS)
▪ Semua pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 20 cm diatas lantai
▪ Pasangan dinding saluran keliling bangunan
▪ Pasangan dinding WC setinggi 1,50 cm diatas permukaan lantai
▪ Pasangan dinding septictank
- Pasangan adukan 1 PC : 4 PSR berada diatas pasangan kedap air.
2. Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang memenuhi
syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi
air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis
digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.
3. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah panjang
bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan
pada sudut.
4. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan tidak
tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai
gambar diberi kolom–kolom praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
5. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus dibuat
pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester). Pahatan tersebut setelah
dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara
sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang tembok.
6. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus
diberi perhitungan dengan sesuatu penutup yang sesuai (plastik). Dinding yang telah
terpasang harus diberi perawatan dengan cara membasahi secara terus menerus paling
sedikit 7 hari setelah pemasangannya.
7. Bidang dinding ½ bata yang luasnya lebih besar 9 m2 = (3m x 3m) maksimal 12 m2 = (3m
x 4m) harus ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12x12
cm dengan tulangan pokok 4 Ø12 mm, begel Ø8 – 15 mm, jarak antara kolom 3-3,5 m.
Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom)
harus diberi penguat stek-stek besi beton Ø8 mm, jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditanam
dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang terlebih dahulu ditanam dalam
pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm. Pasangan batu bata merah untuk dinding ½
batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat
rapi dan benar-benar tegak lurus.
PASAL 5
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
• Plesteran aci halus untuk dinding pasangan batu bata dan permukaan beton.
• Plesteran kedap air
• Plesteran biasa
• Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam tanah dan untuk
dinding batas dengan tangga yang terlihat.
Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.
B. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton
bertulang.
Jenis Plesteran :
1) Plesteran Kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak dihaluskan.
Campuran plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air, yaitu 1 PC : 3 PS. Dipakai
untuk:
✓ Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah hingga ke
permukaan tanah dan atau lantai
✓ Menutup permukaan dinding pagar yang menghadap tetangga.
2) Plesteran Biasa
Adalah campuran 1 PC : 4 PS. Aduk plesteran ini untuk pasangan batu bata dan batu
tempel serta untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam
bangunan yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja
3) Plesteran Kedap Air adalah campuran 1 PC : 3 PS. Aduk plesteran ini untuk:
✓ Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar/tepi luar
bangunan.
✓ Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang diisyaratkan
harus kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm
dari permukaan lantai.
✓ Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang diisyaratkan
harus kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm
dari permukaan lantai.
4) Acian adalah PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa hingga mendapatkan
campuran yang homogen. Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir
dari dinding pasangan. Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah aduk
plesteran sebagai lapisan dasar berumur 8 hari, atau sudah kering benar.
C Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum plesteran dilakukan, maka :
• Dinding dibersihkan dari semua kotoran
• Dinding dibasahi dengan air
• Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5 cm
• Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat
merekat dengan baik.
b. Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 PC:3 PS, sedangkan
plesteran bata lainnya dipergunakan campuran 1 PC: 5 PSR.
c. Tebal plesteran adalah minimal 1,5 cm dan maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi
2,5 cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikat/dipakukan ke
permukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat
plesteran
d.Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki hendaknya
dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru
harus rata dengan sekitarnya.
e. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak
permulaan plesteran.
f. Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup atap selesai
dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.
g. Pekerjaan plesteran kedua berupa acian semen (PC)
PASAL 6
PEKERJAAN DINDING KERAMIK
A. Lingkup Pekerjaan
1. Dinding kamar mandi/WC dilapisi dengan keramik ukuran 40x40 cm seperti yang
ditunjukkan dalam gambar kerja
2. Lantai dan dinding didepannya dilapisi dengan keramik 40x40 cm, dengan tinggi seperti
yang ditunjukan dalam gambar kerja.
B. Persyaratan Bahan
Bahan keramik yang digunakan produksi Dalam Negeri dengan kualitas KW 1.
C. Pedoman Pelaksanaan
1. Dinding bata tempat pemasangan keramik diplester kasar dengan campuran 1 PC : 3 PS,
kemudian diatas plester tersebut ditempel keramik atau dengan menggunakan pasta semen.
2. Permukaan pasangan keramik atau porselin harus datar, rata alurnya, harus sama
besarnya. Celah-celah/siar antar keramik diisi dengan semen berwarna sama dengan warna
keramik.
PASAL 7
PEKERJAAN LANTAI
A. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan, kamar mandi/WC, selasar
depan dan keliling bangunan, plint lantai dan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
Pekerjaan lantai terdiri dari :
a. Lantai beton tumbuk atau beton rabat atau rabat kerikil pada emperan samping kiri kanan,
belakang dan depan bangunan.
b. Homogenius Tile/Granit tile/ Keramik polos/bermotif ukuran 60x60, 40x40, 30x30 atau
sesuai gambar, pada seluruh ruang.
c. Keramik kulit jeruk/ anti slip atau tegel wafel/galar pada kamar mandi/WC serta
teras/selasar
B. Bahan Yang digunakan
a. Pekerjaan Homogenius Tile/Granit Tile/ Lantai Keramik.
Keramik 60x60, 40x40, 30x30 atau sesuai yang tertera pada gambar dengan tebal tidak
kurang dari 4mm, dengan kualitas KW1. Warna ditentukan kemudian.
Keramik yang digunakan adalah keramik buatan dalam negeri dimana ukuran sesuai
dengan gambar rencana. Warna dan motif akan ditentukan kemudian. Perekat yang akan
digunakan adalah adukan 1PC : 3 PS, sedangkan untuk kamar mandi/WC digunakan
adukan 1PC : 2 PS dengan tebal tidak kurang dari 3 cm.
b. Waterproofing
Pemberian lapisan waterproofing diberikan pada lantai dan dinding bagian dalam
bangunan kamar mandi (WC). Perlu diperhatikan bahwa material waterproofing
menggunakan produk buatan dalam negeri yang mempunyai kualitas 1 setara Sika
Waterproofing.
C. Pedoman Pelaksanaan
a. Pemeriksaan/ persiapan
Sebelum lantai dipasang, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) harus
memeriksa semua pasangan pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya yang harus
sudah terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai.
b. Pemasangan
- Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan sesuai gambar . Adukan perekat lantai
dipakai 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.
- Alas dari lantai keramik adalah beton tumbuk dengan ketebalan 5 cm, dan dibawahnya
adalah pasir setebal 10 cm.
- Pada lantai KM/WC, dibawah lantai keramik harus diberi waterproofing dahulu.
Permukaan lantainya dimiringkan 1 % ke arah floor drain.
- Pola pemasangan keramik harus sesuai dengan gambar dan petunjuk Tim Perencanaan
dan Pengawasan.
- Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus sesuai dengan petunjuk
konsultan Pengawas.
- Lantai keramik yang terpasang harus datar dan waterpass.
- Setelah 3 x 24 jam pemasangan lantai keramik selesai, pada bagian siar – siar juga
harus diisi dengan adukan semen cair hingga benar - benar penuh agar tidak terdapat
rongga-rongga dibawah lantai keramik yang dapat melemahkan konstruksi. Pengisian siar
harus dilakukan dengan rapi. Siar – siar semen cair harus dibersihkan segera secara hati –
hati dengan mempergunakan sikat kuningan serta larutan air keras yang tepat ukurannya.
- Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada yang retak, noda dan cacat-cacat lainnya.
Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus dibongkar sampai
berbentuk bujur sangkar dan pasangan baru harus rata dengan sekitarnya. Hasil pasangan
akhir harus rata tidak bergelombang dan waterpass.
- Selama masa pengerasan 3 x 24 jam setelah bahan lantai dipasang, bidang lantai tidak
boleh dipergunakan, diinjak atau diberi beban apapun.
PASAL 8
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup langit-langit pada Ruang gedung, sesuai yang
ditunjukkan pada gambar. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah semua pekerjaan
rangka langit-langit dan list langit-langit ukuran 4 cm.
B. Persyaratan Bahan
1. Rangka Besi hollow
- Rangka Utama Besi Holow 4x4 dengan tebal 0,4 mm
- Rangka Pembantu Besi Hollow 4x2 dengan tebal 0,4 mm
- Besi penggantung Ø8 mm dan pengikatnya
- Dipasang dengan modul 60x60cm
2. Bahan penutup langit-langit digunakan
- Gypsumboard 9 mm
- Semua bahan dengan kualitas baik dengan ukuran sesuai dengan yang ditunjukkan di
gambar, produksi dalam negeri kualitas terbaik.
C. Pedoman pelaksanaan
1. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang
terletak diatas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
2. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan
pengecekan/pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan
pekerjaan langit-langit ini, untuk diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik
dengan semua unsur Pelaksana Lapangan.
3. Gypsumboard dipasang pada rangka ini, dengan memakukannya menggunakan skrup.
Hasil akhir harus waterpass. Apabila ada gypsumboard yang retak (cacat), pecah harus
diganti dengan yang baru.
4. Pola pemasangan harus sesuai dengan gambar dan arahan dari direksi ataupun
konsultan pengawas.
5. Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass.
PASAL 9
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembuatan kusen dan daun pintu/jendela meliputi seluruh detail yang dinyatakan
/ ditunjukkan dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
1. Kusen pintu dan jendela kayu
- Bahan kusen dari kayu kelas 2 dengan mutu baik, ukuran finish kusen kayu sesuai detail
gambar, kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan plangaitermukaan rata,
bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya
- Ukuran dan dimensi kayu untuk kusen pintu yaitu 5/14 atau mengacu pada gambar.
- Konstruksi sambungan kayu harus rapi, tidak longgar ikatan perkuatan harus
menggunakan pen kayu keras yang sebelumnya bidang sambungan ini harus dilumuri
dengan lem kayu, agar sambungannya dapat melekat dengan baik.
- Setiap kusen pintu harus dilengkapi angker minimal 3 buah untuk kiri kanan kusen yang
melekat ke tembok. Untuk kusen jendela 2 buah di kiri kanan kusen yang melekat ke
tembok. Khusus untuk kusen pintu dibawah kusen dilengkapi dengan dook yang diangkur ke
dalam neut beton.
- Semua bidang kusen yang bersinggungan dengan dinding/beton dibuat alur-alur kapur,
kemudian bidang tersebut diawetkan dengan cat meni 2 (dua) lapis.
2. Daun pintu/ jendela dan ventilasi
- Daun pintu disyaratkan agar memesan langsung pada tempat khusus pembuat pintu
atau pada toko. Kontraktor Pelaksana diperkenankan membuat sendiri dilapangan
pekerjaan apabila memungkinkan.
- Khusus untuk pintu KM/WC, agar memesan langsung pada tempat khusus pembuat
pintu atau pada toko.
- Jendela dibuat model sesuai dengan gambar detail. Kaca untuk jendela dipasang kaca
polos tebal 5 mm. Pasangan kaca harus memperhatikan muai susut baik dari kusen,
maupun bahan kaca tersebut.
3. Pintu Besi (Folding door)
- Material besi hollow dengan tebal 2 mm dengan ukuran Profil sesuai pada
gambar digunakan untuk frame dan dilengkapi dengan asesoris.
- Untuk pada bagian daun pintu mennggunakan bahan besi plat dengan ketebalan 2 mm
dengan ukuran/dimensi sesuai pada gambar rencana.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
Kusen Pintu, Jendela Kayu
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Tim Pelaksana diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, layout / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-
detail sesuai gambar.
2. Sebelum pemasangan, material harus ditempatkan pada ruang / tempat dengan sirkulasi
udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
3. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-
sisinya dan dilapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan / pemasangan, kecuali
bila ditentukan lain.
4. Semua ukuran harus sesuai ukuran gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan
dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di luar tempat pekerjaan / pemasangan.
5. Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran, bentuk
profil, type kusen dan arah pembukaan pintu / jendela.
6. Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus disesuaikan dengan type pintu /
jendela yang akan terpasang.
7. Pembuatan dan penyetelan / pemasangan kusen-kusen harus lurus dan siku, sehingga
mekanisme pembukaan pintu / jendela bekerja dengan sempurna.
8. Semua kusen yang melekat pada dinding beton / bata diberi penguat angker diameter
minimum 10 mm. Pada setiap sisi kusen pintu yang tegak dipasang 3 angker dan untuk sisi
kusen jendela 2 angker.
9. Setelah kusen dan daun pintu/jendela dipasang, antara kusen dan daun pintu/jendela
tidak terjadi gap/jarak yang besar, maksimal toleransi adalah 2 mm.
10. Finishing kusen kayu dengan cat, vernis, meni atau finishing harus disetujui dulu
sebelum diaplikasikan.
11. Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan pengotoran dari
pelaksanaan pekerjaan lain.
PASAL 10
PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan jendela,
selanjutnya pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
B. Persyaratan Bahan
1. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, berkualitas baik, dipasang sekurang-kurangnya 3
(tiga) buah untuk setiap daun pintu dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna
yang sama, jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan berat
daun pintu, setiap engsel memikul beban maximum 20 kg.
2. Kunci pintu dipasang 2 (dua) slaag (dua kali putar) atau yang setaraf dengan kualitas
baik.
3. Grendel (sloot), tarikan jendela dan hak angin berkualitas baik.
C. Pedoman pelaksanaan
1. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slaag, yang berkualitas baik.
2. Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu. Engsel untuk pintu kayu
dipasang 30 cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk engsel ke 3 (tiga) dipasang
ditengah. Pemasangan dilakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak dibenarkan
melengketkan engsel ke pintu dan kusen dengan menggunakan paku. Penguncian mur
harus dilakukan dengan memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang masuk dan
menempel kuat ke kayu yang dipasang
3. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang
setinggi 105 cm dari lantai atau sesuai gambar.
4. Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan yang disyaratkan,
maka direksi ataupun konsultan Pengawas berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan
diganti dengan alat-alat yang disyaratkan atas biaya kontraktor pelaksana.
5. Grendel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela. Pasangan harus
rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk melengketkan alat tersebut ke daun jendela
harus menggunakan mur.
PASAL 11
PEKERJAAN RANGKA ATAP
Rangka Atap Baja Ringan
A. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan :
• Pekerjaan Rangka Atap / Kuda-kuda
• Pekerjaan Reng
• Pekerjaan Jurai
B. Persyaratan Bahan :
- Harus memiliki sertifikat SNI untuk produk Rangka Atap Baja Ringan yang digunakan
(didukung oleh hasil tes Lab. Struktur dan Bahan dari lembaga yang kompeten)
- Profil bahan yang digunakan :
● Batang Tegak dan Diagonal (Bagian Web) Rangka Kuda-Kuda Baja Ringan dengan
tebal minimal 0,75 mm
● Kaki Kuda-Kuda dan Batang Tarik Baja Ringan dengan tebal minimal 1,00 mm
● Reng Baja Ringan dengan tebal antara 0,3 – 0,5 mm
- Desain dan perhitungan struktur atas pemasangan rangka atap baja ringan
sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan sistem pemasangan (software) yang dimiliki
pabrik produsen rangka atap baja ringan yang bersangkutan.
C. Pedoman Pelaksanaan/Pemasangan
- Pemasangan rangka atap baja ringan harus dilakukan oleh aplicator resmi yang ditunjuk
oleh pabrik produsen (dibuktikan oleh surat penunjukan oleh pabrik produsen yang
bersangkutan)
- Harus memiliki gambar kerja yang dibuat oleh aplicator berdasarkan sistem
pemasangan (software) serta disahkan oleh pabrik produsen atap baja ringan yang
bersangkutan.
- Setiap gambar kerja memiliki detail tentang ukuran jarak kuda-kuda (maksimal 120 cm ),
cremona, konektor dll yang menjamin kuat dan baiknya struktur pemasangan struktur
rangka atap baja ringan tersebut.
- Memasang Penutup atap harus lurus, rapi sehingga hasilnya baik. Pola pemasangan
seperti petunjuk gambar. Persyaratan pemasangan penutup atap harus sesuai dengan
ketentuan dan cara pemasangan yang disyaratkan pabrik.
- Pemasangan bubungan harus rapi, lurus dan sesuai dengan ketentuan.
- Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya ditahan dengan baik oleh struktur
atap (Kuda – Kuda) dan dinding, sesuai dalam ukuran gambar rencana.
- Untuk pemasangan Talang jurai dan pertemuan atap dengan sopi-sopi. Pekerjaan ini
mengikuti persyaratan yang biasa berlaku, dibawah talang dipasang rangka dan papan
tebal 3 cm Pekerjan Talang Jurai ini harus rapi sehingga pada saat hujan tidak terjadi
kebocoran.
- Setelah proses pemasangan rangka atap selesai, sebelum pemasangan penutup atap
harus diperiksa dan mendapat persetujuan terlebih dulu dari aplicator resmi pabrik yang
bersangkutan.
- Apabila terjadi perubahan dilapangan yang tidak sesuai desain yang ada maka aplicator
harus mengajukan perubahan desain terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
- Semua proses sebagaimana diatas, harus tertulis/tertuang (diadministrasikan) atau
dibuatkan Berita Acara bilamana diperlukan.
Pabrik Produsen Rangka Atap Baja Ringan wajib memberikan garansi untuk bahan dan
struktur dengan perkecualian kerusakan struktur gedung dan faktor Force Major.
PASAL 12
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
A. Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap bangunan dan
sesuai yang ditunjukan dalam gambar.
B. Bahan yang digunakan
1. Penutup atap menggunakan atap jenis Spandek 0.30 mm dimana ukurannya disesuaikan
dengan kebutuhan lapangan.
2. Penggunaan bahan atap ini dilengkapi dengan semua asesoris (nok/bubungan, flashing,
baut dll) yang disyaratkan oleh pabrik pembuatnya.
C. Pedoman Pelaksanaan
1. Pemasangan penutup atap disusun rapi dengan bertumpu pada reng, dan pada bagian
sisi kiri dan kanan sebagai pengunci sebaiknya lekatkan dengan dipakukan pada reng.
2. Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal tumpang tindih
atau overlap antara satu lembaran dengan lembaran lainnya 2,5 alur. Alur harus dipasang
merata (tidak bolak balik), sehingga hasil akhir pasangan akan rapi.
3. Bubungan ditutup dengan bahan yang sama dengan ketebalan setara BJLS 30 mm.
Tindisan / overlap antara satu lebaran bubungan dengan lembaran bubungan lainnya harus
sesuai dengan persyaratan pabrik.
4. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syaratsyarat sehingga tidak berakibat bocor.
Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus
dibongkar dan dipasang baru.
5. Pemasangan disesuaikan dengan brosur/ persyaratan yang diterbitkan oleh produsen
bahan atap tersebut.
PASAL 13
PEKERJAAN SANITAIR
A. Lingkup Pekerjaan.
1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang akan digunakan, sehingga tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya.
2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai dengan yang ditunjukkan dalam detail gambar,
uraian dan syarat-syarat teknis.
B. Persyaratan Bahan.
1. Semua bahan harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapatkan dipasaran,
kecuali bila ditentukan lain dan harus disetujui oleh Tim Perencanaan dan Pengawasan.
2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap, sesuai dengan yang telah disediakan oleh
pabrik untuk masing-masing tipe yang dipilih.
3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian syarat-
syarat dalam buku.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi ataupun konsultan
pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan, bahan
yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/pengganti bahan, penggantian harus disetujui
oleh direksi ataupun konsultan pengawas berdasarkan contoh yang diusulkan oleh
kontraktor pelaksana. Sebelum pemasangan dimulai, kepala pelaksana/kepala tukang
harus meneliti gambar-gambar yang ada sesuai dengan kondisi dilapangan, termasuk
mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan
dan detail-detail sesuai gambar.
3. Apabila ada perbedaan antara gambar satu dengan lainnya, termasuk spesifikasi dan
sebagainya, maka kontraktor pelaksana harus segera melaporkannya kepada direksi
ataupun konsultan pengawas.
4. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan dan fungsinya.
5. Kontraktor Pelaksana wajib memperbaiki/ mengulangi/ mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan dari direksi ataupun konsultan pengawas.
D. Pekerjaan Closet Jongkok.
1. Closet jongkok adalah produk standar kualitas baik. termasuk accessoriesnya seperti
tercantum dalam brosur. Tipe yang dipakai adalah sesuai dengan yang diusulkan dalam
proposal dan disepakati dalam klarifikasi dan negosiasi. Warna akan ditentukan kemudian
berdasarkan kesepakatan di lapangan.
2. Closet beserta kelengkapan yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik. tidak
ada bagian yang gompal, retak atau cacat lainnya dan telah disetujui Tim Perencanaan
dan Pengawasan.
3. Closet harus terpasang dengan kokoh, letak dan ketinggian sesuai gambar.
E. Perlengkapan Toilet/Sanitair.
1. Pada toilet dimana ditunjukan dalam gambar, dipasang perlengkapan kran dinding
dengan kualitas baik.
2. Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dalam keadaan baik tanpa ada cacat, sudah
mendapat persetujuan dari Direksi ataupun konsultan pengawas. Letak dan cara
pemasangan disesuaikan dengan gambar dan mengikuti petunjuk serta prosedur
pemasangan seperti diterangkan dalam brosur-brosur yang bersangkutan.
3. Semua kran yang dipakai, adalah produk standar berbahan dasar kuningan / besi
berkualitas baik. Ukuran disesuaikan dengan keperluan masing-masing. Kran-kran yang
dipasang dihalaman harus mempunyai Polos, sedang kran yang digunakan di ruang
laboratorium (pada zink) menggunakan kran leher angsa.
4. Stop kran yang dapat digunakan adalah produk standar dengan kualitas baik, bahan
kuningan dengan putaran berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai gambar.
5. Floor drain dan clean out yang digunakan adalah produk standar kualitas baik, metal
vercroom dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain, dop vercroom dengan
draad untuk clean out.
6. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar. Pada tempat-tempat yang akan
dipasangan floor drain, penutup lantai harus dilobangi dengan rapih, mengunakan pahat
kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut.
PASAL 14
PEKERJAAN PEMIPAAN DAN PERLENGKAPAN SANITASI
Pekerjaan Instalasi Air Bersih.
A. Lingkup Pekerjaan.
1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian secara sempurna unit-unit peralatan utama
yang diperlukan dalam sistem penyediaan air bersih yaitu instalasi pipa beserta alat
bantunya.
2. Pemasangan dan pengujian pipa-pipa distribusi kesetiap peralatan sanitasi dan lain-lain
seperti tercantum dalam gambar.
3. Memperbaiki semua kerusakan, yang diakibatkan baik oleh bobokan-bobokan, galian-
galian maupun oleh kecerobohan para pekerja.
4. Pengujian terhadap kebocoran dan tekanan dari sistem plumbing air bersih secara
keseluruhan dan mengadakan pengamatan sampai sistem berjalan baik sesuai dikehendaki
yaitu suatu sistem instalasi yang sempurna dan terpadu.
5. Sebelum sistem penyediaan air bersih atau bagian dari sistem ini dipakai harus dilakukan
cara disinveksi yaitu air yang ada dalam sistem dibuang lebih dahulu.
Pekerjaan Instalasi Air Kotor.
A. Lingkup Pekerjaan.
1. Pengadaan dan pemasangan pipa beserta perlengkapannya yang diperlukan dalam
sistem pembuangan, dan semua alat sanitasi yang ada sampai TPA (Tempat Pembuangan
Akhir).
2. Pengadaan dan pemasangan pipa dari alat sanitasi sampai keseluruh jaringan air
buangan (riol).
3. Memperbaiki semua kerusakan, yang diakibatkan baik oleh adanya bobokan-bobokan,
galian-galian maupun oleh kecerobohan para pekerja.
4. Pengujian sistem perpipaan terhadap kebocoran dan tekanan dari sistem plumbing air
kotor secara keseluruhan dan mengadakan pengamatan sampai sistem bekerja baik sesuai
yang dikehendaki yaitu suatu sistem yang sempurna dan terpadu.
5. Pengadaan dan pemasangan instalasi drainase dari talang atap sampai kepada saluran
pembuangan diluar lokasi.
C. Persyaratan Bahan
1. Pengadaan dan Pemasangan Kran.
Pengadaan dan pemasangan kran air terdapat di kamar mandi.
2. Pekerjaan Septic Tank dan rembesan
Septick tank, dari pasangan bata kedap air dengan tutup dari beton bertulang, dan resapan
dari batu gunung/kali dengan ijuk, ukuran seperti gambar detail.
3. Saluran air hujan
Untuk saluran air hujan digunakan beton cetak ½ diameter 20 cm atau pasangan batu bata
1 Pc : 4 Ps dan diplester dengan adukan yang sama.
4. Pekerjaan lain.
Melaksanakan pekerjaan lain yang berhubungan dengan lingkup pekerjaan plumbing ini
antara lain:
- Pekerjaan pembersihan tempat kerja.
- Pekerjaan pengecatan semua pipa-pipa yang kelihatan.
- Pekerjaan pemasangan pipa yang terbuat dari bahan besi dan ditanam didalam tanah
harus menggunakan lapisan tahan karat dan goni.
5. Untuk Pekerjaan Instalasi Air Bersih.
- Pipa air bersih harus menggunakan pipa dari bahan PVC tipe D, kualitas no 1.
- Fiting harus dari bahan yang sama dengana pipa diatas (dengan kualitas no: 1).
- Gantungan-gantungan, Pendampingem-Pendampingem dan lain-lain, harus terbuat dari
bahan yang sama.
- Valve/Stop Kran untuk instalasi air bersih harus dipakai mutu yang terbaik/kualitas no 1
atau setara.
- Kran-kran/fictures harus dipakai yang terbaik
6. Untuk Pekerjaan Instalasi Air Kotor.
- Semua pipa air kotor baik pipa utama maupun pipa cabang terbuat dari bahan PVC
dengan tekanan kerja 10 kg/cm2 standar JIS k 674 /kualitas baik.
- Fiting-fiting untuk pemipaan ini juga terbuat dari bahan dan merk yang sama
- Floor drain dan clean dari bahan stainless steel kualitas baik.
7. Toren air dibuat dari konstruksi baja (bentuk sesuai gambar) siku 50.50.5 dengan ikatan
perkuatan sambungan menggunakan mur baut atau pengelasan sehingga konstruksinya
kuat. Konstruksi baja tersebut harus dicat dengan cat dasar/cat meni 1 (satu) kali kemudian
di cat khusus untuk besi dengan kualitas baik dua lapis. Diatas toren dipasang bak air dari
fiber glas.
8. Air kotor dari KM/WC dialirkan dengan pipa kesaluran terdekat, harga satuan untuk
saluran harus termasuk harga grill didepan jalan masuk.
9. Pembuangan air limbah / kotoran dari WC dialirkan dengan pipa PVC diameter 3” ke
septic tank. Pada tempat-tempat tertentu sebelum pipa dihubungkan ke septicktank, harus
dipasang satu buah bak kontrol tergantung dari jarak dan tikungan saluran.
PASAL 15
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekejaan listrik termasuk pekerjaan instalasi ini merupakan pekerjaan seluruh sistem
listrik secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempurna dan aman.
2. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama (serah
terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan.
3. Kontraktor Pelaksana harus mengurus penyambungan daya listrik ke PLN termasuk
pengurusan administrasinya atau Generator Set (genset), penyediaan bola lampu, kabel-
kabel, pipa PVC dan lain-lain yang terkait.
B. Persyaratan Bahan
1. Kabel NYA
Kabel berinti tunggal, berlapis bahan isolasi PVC, untuk instalasi luar/kabel udara. Kode
warna isolasi ada warna merah, kuning, biru dan hitam. Lapisan isolasinya hanya 1 lapis
sehingga mudah cacat, tidak tahan air (NYA adalah tipe kabel udara) dan mudah digigit
tikus. Agar aman memakai kabel tipe ini, kabel harus dipasang dalam pipa/conduit jenis
PVC atau saluran tertutup. Sehingga tidak mudah menjadi sasaran gigitan tikus, dan apabila
ada isolasi yang terkelupas tidak tersentuh langsung oleh orang. (untuk stop kontak minimal
yang boleh digunakan 2,5 mm2 dan sambungan lampu minimal yang boleh digunakan 1,5
mm2)
2. Kabel NYM
Kabel memiliki lapisan isolasi PVC (biasanya warna putih atau abu-abu), ada yang berinti 2,
3 atau 4. Kabel NYM memiliki lapisan isolasi dua lapis, sehingga tingkat keamanannya lebih
baik dari kabel NYA. (untuk stop kontak minimal yang boleh digunakan 3x2,5 mm2 dan
sambungan lampu minimal yang boleh digunakan 2x2,5 mm2).
4. Stop Kontak in-bow (dipermukaan tembok)
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan di dinding adalah stop kontak satu
phasa, ranting 250 volt, 13 ampere, untuk pemasangan ketinggian 120 cm diatas lantai,
harus mempunyai terminal phasa, netral / pentanahan.
5. Stop Kontak in-low (ditanam dalam tembok).
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan di dinding adalah stop kontak satu
phasa, ranting 250 volt, 13 ampere, untuk pemasangan ketinggian 120 cm diatas lantai,
harus mempunyai terminal phasa, netral / pentanahan, pemasangan diberi landasan kayu.
6. Saklar in-low (ditanam dalam tembok)
Saklar dari tipe ini dengan rating 250 volt, 10 ampere, single gang, double gang, untuk
pemasangan ketinggian 120 cm diatas lantai.
7. Sakar in-bow (dipermukaan tembok)
Saklar dari tipe ini dengan rating 250 volt, 10 ampere, single gang, double gang, untuk
pemasangan ketinggian 120 cm diatas lantai, pemasangan diberi landasan kayu.
8. Bola lampu pijar, TL (Tube Lamp) dan armaturnya adalah produksi dalam negeri yang
baik, dengan syarat-syarat berikut :
Lampu TL
● Body dari plat besi, tebal minium 0.9 mm, dicat putih didepan, abu-abu dibelakang.
● Balast produksi dalam negeri atau sejenisnya
● Stater produksi dalam negeri atau sejenisnya
Fitting
● Bagi TL 20 W/220 V besarnya 2,5 micro F + 10 %
● Pengkabelan didalam harus disolder
● Kap produksi lokal atau sekualitas
9. Sekering BOX yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group pemasangan instalasi
listrik, Produksi dalam negeri (nasional) atau sekualitas, dengan arde (pentanahan) dari
kabel B.C.
Macam-macam switch/oulet yang digunakan untuk tegangan 220 volt adalah:
● Plug dan socket 1 phase untuk power
Pole : 1 Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 hz
Rating arus : minimum 25 ampere
Proteksi : soket dengan tutup dan plug locking
Type : Pemasangan di luar diberi landasan kayu
● Sekering BOX
Main Panel terdapat pada panel pertama menerima daya dari gardu induk PLN ataupun
Genset.
Bahan : Rangka profil 30 mm
Cover : Besi plat 2 mm
Module : Minimum (30 x 40) tinggi maksimum 175 cm
Potongan : Puc Standing kuat tdak bergetar
Warna : Abu-abu
10. Pipa instalasi pelindung kabel.
● Pipa instalasi pelindung kabek feeder yang dipakai adalah pipa PVC Pendampin gas AW
atau GIP.
● Pipa, elbow, socket, junction box, Pendampingem dan accessories lainnya harus sesuai
antara satu dengan yang lainnya, yaitu dengan diameter minimal ¾“.
● Pipa fleksible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kontak sambung (junction
box) dan armature lampu.
11. Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilakukan dengan disaksikan olek Tim Perencanaan dan Pengawasan
yang disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian tersebut meliputi :
● Test ketahanan isolasi.
● Test kekuatan tegangan impuls.
● Test kenaikan temperature.
● Test kontinuitas.
Pedoman Penggunaan
1. Kabel NFGBY dipergunakan sebagai penghubung antara main panel di gardu induk ke
distribution panel ditiap-tiap bangunan. Di luar bangunan dipasang sebagai kabel tanah
dengan memperhatikan peraturan-peratuan yang berlaku.
2. Kabel NYM dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan di dalam dinding.
3. Kabel NYA dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan.
Pedoman Pelaksanaan
1. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta jenis armatur
lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar instalasi listrik. Sedangkan
sistim pemasangan pipapipa listrik pada dinding maupun beton harus ditanam (sistem
inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafond diikat (Pendampingem) khusus
dengan jarak 1,00m atau 1,20 m, atau jaringan kabel diatas plafond tersebut dimasukkan
dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi kabel arde
(pentanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
2. Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/ komponen komponennya harus
disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220 Volt.
3. Untuk pekerjaan instalasi listrik, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) boleh
menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik atau izin
sebagai instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN). Panitia
Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan
ini sampai listrik tersebut menyala (siap digunakan), termasuk biaya pengujian dengan pihak
PLN.
4. Penyambungan kabel.
● Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang
sudah ditentukan (misalnya junction box).
● Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) harus berkoordinasi dengan
menginformasikan brosur-brosur mengenai cara penyambungan yang dinyatakan oleh
pabrik kepada Tim Perencanaan dan Pengawasan.
● Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing- masing, serta
sebelum dan sesudah penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi
● Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan timah putih
dan kuat.
● Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen
yang khusus untuk listrik.
5. Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut:
● Fasa 1 : Merah
● Fasa 2 : Kuning
● Fasa 3 : Hitam
● Netral : Biru
● Tanah (ground) : hijau – kuning
PASAL 16
PEKERJAAN PENGECETAN
A. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan persiapan dan pekerjaan pengecatan sesuai dengan gambar rencana,
termasuk pengadaan bahan dan peralatan pembantu.
- Mengecat dengan cat tembok cemua bidang dinding Tembok plesteran seperti
dinyatakan pada gambar.
- Mengecat dengan cat tembok semua bidang Plafond sesuai seperti yang dinyatakan
pada gambar kerja, dengan warna akan ditentukan kemudian.
- Mengecat dengan cat Minyak semua bidang ditentukan dalam Gambar Kerja antara
lain Kusen, Pintu dan Lisplank, dengan warna akan ditentukan kemudian.
B. Bahan-bahan yang digunakan:
- Pengertian cat disini meliputi pelapis – pelapis yang dipakai sebagai Lapis Cat Dasar
Alkali, Cat Perantara dan Cat Akhir.
- Semua cat yang akan dipakai harus dapat persetujuan Konsultan Pengawas. Khususnya
untuk tembok luar digunakan yang tahan cuaca/ weather shield.
- Cat besi dan cat cayu dipilih dari produk yang berkualitas baik.
- Plamour dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan cat kayu digunakan merk yang
sama dengan merk cat.
- Bahan pengencer digunakan dari produk pabrik yang sama dengan bahan yang
diencerkan atau bahan pengencer setara yang digunakan pada umumnya.
- Jenis dan merk cat yang digunakan harus disetujui terlebih dahulu.
C. Pedoman Pelaksanaan
1. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafond.
2. Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata, berwarna sama, pengecatan minimal 2
(dua) kali.
3. Pekejaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu
pengeringan jenis bahan yang digunakan.
- 1 (satu) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar.
- 1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu.
- Penghalusan dengan amplas
- Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali.
4. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut:
- Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilap
dengan kain basah hingga bersih.
- Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah betul-betul kering
digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang bersih.
- Pengecatan dengan cat tembok sampai rata, minimal 2 kali.
- Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak terdapat
belang-belang atau noda-noda mengelupas.
5. Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut :
- Membersihkan bidang plafond yang akan dicat.
- Mengecat plafond 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan bidang pengecatan yang merata
sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
PASAL 17
PEKERJAAN FINISHING
Sebelum pekerjaan diserahterimakan, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)
harus membongkar gudang, bangsal-bangsal kerja, membersihkan bahan-bahan bangunan,
kotoran-kotoran bekas yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga pada saat serah terima
dilaksanakan, bangunan dalam keadaan bersih dan rapi.
PASAL 18
PEKERJAAN GALIAN
(Anl. BM 3.1(1))
A. Umum
Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan
untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
B. Pengamanan Pekerjaan Galian
• Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
• Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil
sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus
dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang
memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak stabil.
Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus menyokong atau mendukung struktur di
sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh
pekerjaan galian tersebut.
C. Prosedur Penggalian
1. Prosedur Umum
a. Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus
mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun yang
dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, dan bahan
organik.
b. Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin
terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana material/bahan yang
terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau fondasi dalam keadaan lepas
atau lunak atau kotor atau menurut pendapat Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi
syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti
dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan.
c. Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika, menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat bertekanan udara
atau suatu penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal. Pengawas Pekerjaan dapat
melarang peledakan dan memerintahkan untuk menggali batu dengan cara lain,
jika, menurut pendapatnya, peledakan tersebut berbahaya bagi manusia atau
struktur di sekitarnya, atau bilamana dirasa kurang cermat dalam pelaksanaannya.
d. Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk
melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika dipandang
perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang diuraikan oleh Pengawas
Pekerjaan.
Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian,
Penyedia Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya sendiri
untuk memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada permukaan tanah,
agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke dalam galian yang telah
terbuka.
PASAL 19
PEKERJAAN ADMINISTRASI
A. Lingkup pekerjaannya adalah Pekerjaan Administrasi/ dokumentasi. Penjelasan masing-
masing lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-masing pasal diatas, kecuali
pekerjaan berupa :
● Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan segala sesuatunya yang
berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
● Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan, dan jika
diminta oleh Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-
waktu dapat diserahkan.
● Dokumen Foto :
- Kontraktor Pelaksana diwajibkan membuat dokumen foto-foto, sebelum pekerjaan
dimulai sampai pada pekerjaan selesai 100% disertai keterangan lokasi, arah pengambilan
dan tahap pelaksanaan pembangunan serta disusun secara rapih seperti yang disyaratkan
dalam Pedoman Pelaporan.
B. Kontraktor Pelaksana harus membuat as built drawing untuk kepentingan laporan dan
arsip. As built drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan yang harus diselesaikan maksimal 4 minggu setelah serah terima pekerjaan untuk
pertama kali, dalam bentuk buku.
C. Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh semua pihak
yang terlibat dalam melaksanakan pekerjaan ini.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 August 2025 | Pembangunan Rumah Adat Tahap 2 | Kab. Konawe Selatan | Rp 3,500,000,000 |
| 12 July 2021 | Penimbunan Badan Jalan Ruas Puuroda - Bypass | Kab. Kolaka | Rp 3,205,657,062 |
| 4 August 2025 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Sdn 2 Lamokato (Bertingkat) 6 Ruang | Kab. Kolaka | Rp 3,014,460,000 |
| 27 July 2023 | Pembangunan Halaman Parkir Rujab Bupati Kolaka (Bagian Umum) | Kab. Kolaka | Rp 1,306,947,000 |
| 17 July 2024 | Pembangunan Jalan Lingkungan Rabat Beton Jl. Btn Rektorat Kel. Lalombaa | Kab. Kolaka | Rp 1,217,845,602 |
| 28 May 2024 | Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru Smpn Satap 1 Latambaga | Kab. Kolaka | Rp 1,050,000,000 |
| 28 May 2024 | Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru Smpn Satap 1 Tanggetada | Kab. Kolaka | Rp 1,050,000,000 |
| 11 June 2021 | Rehab. Rumah Dinas/Negara Polres | Kab. Kolaka | Rp 933,120,000 |
| 28 May 2023 | Rehabilitasi 4 Ruang Kelas Sdn 1 Muara Lapao-Pao | Kab. Kolaka | Rp 760,000,000 |
| 4 April 2022 | Pembangunan Pagar Puskesmas Toari | Kab. Kolaka | Rp 750,000,000 |