| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
Kaison Konsultan | 00*6**0****11**0 | Rp 218,074,300 | 82.96 | 86.37 | - |
| 0015062987811000 | - | - | - | Penyedia Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi Perusahaan | |
| 0016018053811000 | - | - | - | - | |
| 0018647818811000 | - | - | - | - | |
| 0031719529811000 | - | - | - | - | |
CV Media Kreasindo Konsultan | 0661292557811000 | - | - | - | - |
| 0963093331811000 | - | - | - | - | |
| 0722389285816000 | - | - | - | - | |
| 0030639801403000 | - | - | - | - | |
CV Lima Satu Mandiri | 03*6**0****11**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
KEGIATAN :
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH
DOMESTIK DALAM DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN :
JASA KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN KONTRAKTUAL
(PENUGASAN)
TAHUN ANGGARAN 2025
(DAK)
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
JASA KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN KONTRAKTUAL
(PENUGASAN)
TAHUN ANGGARAN 2025 (DAK)
1. LATAR BELAKANG Dengan ditetapkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat berwenang
untuk menetapkan norma, standar, prosedur dan criteria
(NSPK) dalam rangka penyelenggaraan urusan
pemerintahan serta melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaran urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah. NSPK harus dipenuhi
sebagai persyaratan menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Adanya NSPK
diharapkan dapat mengantar pemerintah daerah dalam
menjalankan urusan wajib dan pilihan secara efektif dan
efisien. NSPK yang disusun sebagai pedoman perlu
disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas
dan kemampuan keuangan nasional dan daerah dalam
bidang yang bersangkutan. Pembangunan Instalasi
Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kabupaten Kolaka Timur
yang akan dilaksanakan adalah salah satu bentuk
dukungan terhadap Pembangunan IPLT Kabupaten Kolaka
Timur diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan akses
pelayanan air limbah domestik, infrastruktur di Kabupaten
Kolaka Timur, dan mewujudkan industri pariwisata yang
mampu menggerakan perekonomian nasional.
2. MAKSUD DAN Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
TUJUAN Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
Pengawasan.
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Pengawas
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. SASARAN a. Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan dapat
memberikan penjabaran terhadap tujuan pekerjaan yang
akan dilaksanakan, analisa terhadap lingkup serta jasa
konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang
diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan.
b. Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan dapat
memenuhi persyaratan standar hasil karya Pengawasan
yang berlaku.
c. Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan
dalam proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian dan mutu pekerjaan
yang akan diwujudkan.
d. Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan
gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan khususnya untuk bangunan gedung
negara.
4. NAMA DAN Instansi : Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan
ORGANISASI Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur.
Kompleks Perkantoran Desa Lalinggato, Kec.
Tirawuta, Kab. Kolaka Timur
5. SUMBER Kegiatan ini dibiayai dari Dana DAK Tahun Anggaran 2025
PENDANAAN dalam DIPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur dangan pagu
Sebesar Rp. 218.750.000.
6. LINGKUP, LOKASI a. Lingkup Kegiatan
KEGIATAN, DATA 1) Lingkup kegiatan ini, adalah :
DAN FASILITAS JASA KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN
PENUNJANG SERTA KONTRAKTUAL (PENUGASAN)
ALIH 2) Lingkup Pekerjaan Pengawasan adalah :
PENGETAHUAN a) Pekerjaan Arsitektur
b) Pekerjaan Struktur
c) Pekerjaan MEP
3) Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh
Konsultan Pengawas adalah mengikuti ketentuan dan
petunjuk-petunjuk yang tertuang dalam KAK ini :
a) Melaporkan perkembangan kemajuan pekerjaan
kepada pihak kegiatan.
b) Penyusunan laporan mingguan dan bulanan
secara berkala selama proses pelaksanaan
pekerjaan
c) Penyampaian laporan mingguan dan bulanan
secara berkala.
b. Lokasi Kegiatan
Desa Lara, Kecamatan Tirawuta, Kab. Kolaka Timur.
7. PENDEKATAN DAN a. Memberikan penjelasan terhadap masalah dan langkah
METODOLOGI pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu
kepada persyaratan KAK;
b. Menyusun metode/rencana kerja yang konsisten;
c. Memberikan ide-ide / inovasi yang dapat diterapkan
dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan;
d. Memberikan tanggapan terhadap KAK.
8. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan selama
PELAKSANAAN 160 ( Seratus Enam Puluh ) Hari Kalender.