| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0425904646805000 | Rp 2,449,949,027 | - | |
| 0316717289811000 | Rp 2,374,975,423 | Invoice Bukti Kepemilikan peralatan Motor Greder dan Vibrator Roller perjanjian sewa peralatan dengan CV, Fatdeco Pure tidak dilampirkan | |
| 0751859075815000 | Rp 2,430,098,669 | (1). Invoice Kepemilikan peralatan Motor Greder dan Vibrator Roller dalam perjanjian sewa peralatan dengan CV. Arby Tiga Utama tidak dilampirkan ; (2). Invoice Kepemilikan peralatan Asphalt Finisher dan Paneumatic TR dalam perjanjian sewa peralatan dengan PT. Merah Putih Alam Lestari tidak dilampirkan ; (3). Jenis Peralatan Asphalt Finisher, Tandem Roller dan Pneumatic Tire Roller yang di tawakan sementara digunakan pada paket pekerjaan Rehabilitasi Jalan Bts. Kab. Muna/Kab.Buteng - Waara – Wamengkoli. | |
| 0861037869811000 | Rp 2,342,580,526 | (1). Penyedia tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai yang di persyaratkan. (SI 003 / BS.001) ; (2). Peralatan utama yang ditawarkan sementara di gunakan dalam paket berkontrak (pekerjaan sedang berjalan). | |
| 0028327708811000 | Rp 2,305,111,810 | (1). Penyedia tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai yang di persyaratkan. (SI 003 / BS.001) ; (2). Peralatan utama yang ditawarkan sementara di gunakan dalam paket berkontrak (pekerjaan sedang berjalan). | |
| 0019874361811000 | - | - | |
| 0018646133811000 | - | - | |
| 0662649466811000 | - | - | |
| 0940279565811000 | - | - | |
| 0810246934815000 | - | - | |
| 0717507636815000 | - | - | |
| 0949847537815000 | - | - | |
| 0615506466805000 | - | - | |
| 0720712009811000 | - | - | |
| 0837145358815000 | - | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PEKERJAAN : PENGASPALAN JALAN RUAS HORODOPI -
IWOITOMBO
LOKASI PEKERJAAN : KEC. MOWEWE KAB. KOLAKA TIMUR
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SIGKAT KEGIATAN
Kabupaten : Kab. Kolaka Timur
Nama Kegiatan : Pengaspalan Jalan Ruas Horodopi –
Iwoitombo
Instansi Pelaksana : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
Perhubungan
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran
Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186) dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan,
bahwa setiap pembangunan jalan/ jembatan bermanfaat bagi sebesar-besar
kemakmuran rakyat, terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
dengan mengusahakan agar biaya operasi kendaraan menjadi serendah-rendahnya.
Disamping itu pembangunan jalan dan jembatan harus dapat mendorong kearah
terwujudnya keseimbangan antar daerah dalam tingkat pertumbuhannya dengan
mempertimbangkan satuan wilayah pengembangan dan orientasi geografis
pemasaran sesuai dengan struktur pengembangan wilayah tingkat nasional yang
dituju.
Sektor prasarana jalan dan jembatan merupakan salah satu urat nadi dalam
pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga ketepatan penyediaannya melalui besarnya
investasi adalah suatu hal yang sangat penting. Berkaitan dengan perkembangan
ekonomi, investasi jalan dan jembatan memiliki pengaruh yang luas baik bagi
pengguna jalan/jembatan maupun bagi wilayah secara keseluruhan. Pengaruh positif
terutama timbul dari kenyataan bahwa investasi jalan dan jembatan secara umum
mengarah kepada pengurangan sumber daya yang dibutuhkan untuk memproduksi
dan mendistribusikan sejumlah volume dan pola keluaran ekonomi, untuk
menstimulasi ekonomi regional lebih lanjut. Strategi aktif pada pembangunan
infrastruktur jalan dan jembatan ini dapat dikategorikan sebagai strategi yang di
dalam pembangunanannya dapat mengundang peran serta tidak hanya pemerintah
tetapi juga investor swasta. Pengembangan sektor transportasi khususnya sektor
jalan jembatan, diharapkan dapat mengubah struktur perekonomian daerah atau
mengubah struktur PDRB antar wilayah dan Mendukung pengembangan ekonomi
lokal.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah, terget
pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pengembangan ekonomi lokal, dan
penyediaan sarana pelayanan dasar
C. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan terletak pada Ruas Jalan
Horodopi - Iwoitombo Kab. Kolaka Timur.
Catatan :
Lokasi quary dan AMP yang digunakan wajib disesuaikan dalam dokumen penawaran
penyedia.
D. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan Pengaspalan Jalan Ruas Horodopi
- Iwoitombo dengan keterangan sebagai berikut :
Rincian Menu Target Satuan
No. Lokasi/Nama Ruas Jalan
Kegiatan Output Output
Pengaspalan
Horodopi - Iwoitombo ± 1,000 Km
Jalan
Catatan :
Penyedia diwajibkan untuk membuat SHOP DRAWING atas pekerjaan tersebut.
E. SUMBER PENDANAAN
Pendanaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut bersumber dari
APBD Tahun Anggaran 2023, dengan total pagu sebesar : Rp. 2.500.000.000,-
(Dua Milyar lima Ratus Juta Rupiah)
F. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan yang diberikan pada Pekerjaan Pengaspalan Jalan Ruas
Horodopi - Iwoitombo (DAU) selama 120(Seratus Dua Puluh Hari) Hari Kaleder.
G. ORGANISASI / INSTANSI PELAKSANA
Instansi pelaksana kegiatan tersebut dalah “Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang dan Perhubungan Kabupeten Kolaka Timur”.
H. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 2018
untuk pekerjaan jalan dan jembatan (Revisi 2) menyangkut kualitas, biaya
dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan
I. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan produksi dalam negeri. barang
produksi dalam negeri yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan
kebutuhan dan memiliki penjumlahan capaian TKDN dan capaian BMP lebih dari atau
sama dengan 40 % dan capaian TKD lebih dari atau sama dengan 25 % yang
perhitungannya dilampirkan dalam dokumen penawaran.
Preferensi Harga diberikan pada tiap komponen barang yang memiliki nilai total
paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Preferensi Harga
diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima
persen). Nilai preferensi yang diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
J. KETERANGAN LAINNYA
Hal-hal lainya yang tidak di atur dalam Sepesifikasi Umum pelaksanaan kegiatan,
maka selanjutnya akan diatur dalam Dokumen Pemilihan yang dikeluarkan oleh
POKJA UKPBJ Kab. Kolaka Timur.
Tirawuta, Mei 2023
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang dan Perhubungan
Kabupaten Kolaka Timur
Selaku Pengguna Anggaran (PA)
ARISMAN, SE
NIP. 19640911 200604 1005| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 July 2025 | Peningkatan Kapasitas Reservoir Air Bersih Dalam Kota Kolonodale | Kab. Morowali Utara | Rp 5,000,000,000 |
| 3 May 2023 | Peningkatan Jalan Ruas Tampaan - Bolong | Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang | Rp 4,523,000,000 |
| 3 July 2024 | Pembangunan /Rehabilitasi Dermaga | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 4,509,000,000 |
| 22 May 2024 | Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Bersih Di Kampung Nayaro (Dti) | Kab. Mimika | Rp 3,488,880,000 |
| 13 April 2022 | Pemeliharaan Ruas Jalan Mamasa Orobua ( Segmen Cekdam - Persimpangan Palambasan ) | Kab. Mamasa | Rp 2,400,000,000 |
| 15 August 2025 | Pembangunan Drainase Jalan Ruas Jalan Pam - Korololama Kec. Petasia | Kab. Morowali Utara | Rp 2,000,000,000 |
| 28 June 2022 | Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Barugaia | Kab. Kepulauan Selayar | Rp 1,500,000,000 |
| 16 January 2023 | Pembangunan Prasarana Jalan Asrama Korem | Provinsi Sulawesi Barat | Rp 1,388,000,000 |
| 28 April 2023 | D.I Galung III (Dak) | Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang | Rp 936,300,000 |
| 15 February 2023 | Rehab Gedung Perpustakaan | Kementerian Agama | Rp 800,000,000 |